Gambar Sampul Ekonomi Modul · g_Bab 7 Perpajakan
Ekonomi Modul · g_Bab 7 Perpajakan
-

24/08/2021 10:16:45

SMA 11 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

ii

PERPAJAKAN

EKONOMI

KELAS

XI

PENYUSUN

Yanti Herlinawati,

M.Pd.

SMA NEGERI

2 Brebes

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

iii

DAFTAR ISI

PENYUSUN

................................

................................

................................

................................

........................

ii

D

AFTAR ISI

................................

................................

................................

................................

.....................

iii

GLOSARIUM

................................

................................

................................

................................

.....................

iv

PETA KONSEP

................................

................................

................................

................................

..................

v

P

ENDAHULUAN

................................

................................

................................

................................

..............

1

A.

Identitas Modul

................................

................................

................................

..............

1

B.

Kompetensi Dasar

................................

................................

................................

..........

1

C.

Deskripsi Singkat Materi

................................

................................

...............................

1

D.

Petunjuk Penggunaan Modul

................................

................................

.........................

1

E.

Materi Pembelajaran

................................

................................

................................

......

2

KEGIATAN PEMBELAJARAN

1

................................

................................

................................

................

3

PAJAK

................................

................................

................................

................................

................................

...

3

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

.....

3

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

.................

3

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

....................

8

D.

Latihan Soal

................................

................................

................................

.................

10

E.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

...............

14

KEGIATAN PE

MBELAJARAN 2

................................

................................

................................

.............

15

SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA

................................

................................

...............................

15

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

...

15

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

...............

15

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

..................

24

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

.......

24

E.

Latihan Soal

................................

................................

................................

.................

25

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

...............

29

EVALUASI

................................

................................

................................

................................

.......................

30

DAFTAR

PUSTAKA

................................

................................

................................

................................

.....

34

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

iv

GLOSARIUM

Istilah

Pengertian

Asas

Certainty

semua pungutan pajak harus berdasarkan UU,

sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai

sanksi hukum.

Asas

Convinience of Paym

ent

pajak harus dipungut pa

da saat yang tepat bagi wajib

pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib

pajak baru menerima penghasilannya atau disaat

wajib pajak

menerima hadiah.

Asas

Effeciency

biaya

pemungutan

pajak

diusahakan

sehemat

mungkin, ja

ngan sampai terjadi biaya p

emungutan

pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Asas

Equality

pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus

sesuai dengan

kemampuan dan penghasilan wajib

pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif

terhadap wa

jib pajak.

Subjek pajak

me

rupakan orang pribadi maupun badan yang telah

ditetapkan

oleh

peraturan

perundang

-

undangan

perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Objek

pajak

Segala

sesuatu

yang

menurut

undang

-

undang

dijadikan dasar atau sasaran

pemungutan paja

k

Tarif

Progresif

progres

if

adalah

tarif

pengenaan

pajak

yang

bertambah seiring peningkatan dasar pengenaan pajak

Tarif Proporsional

Tarif pajak

proporsional adalah tarif pajak yang

pengenaan pajaknya

tetap atas berapapun dasar

pengenaan pajaknya

Tarif

D

egresif

Tarif pajak deg

resif adalah tarif pengenaannya

menurun seiring peningkatan dasar pengenaan pajak

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

v

PETA KONSEP

Perpajakan

Pengertian Pajak

Fungsi, Manfaat, dan

Tarif Pajak

Perbedaan Pajak dengan

Pungutan Resmi Lainnya

Asas Pemungutan Pajak

Asas

Equality

Asas

Certainty

Asas

Convintence of

Payment

Asas

Efficiency

Jenis

-

Jenis Pajak

Berdasarkan Sifat

Berdasarkan Objek

Berdasarkan Pemungut

Sistem Pemungutan Pajak

di Indonesia

Official Assessment

Self Assessment

With Holding System

Alur Administrasi

Perpajakan Indonesia

Obyek dan Cara

Pengenaan Pajak

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

1

P

ENDAHULUAN

A.

Identitas Modul

Mata Pelajaran

:

Ekonomi

Kelas

:

XI/

Semester Genap

Alokasi Waktu

:

2 x 4 JP

Judul Modul

:

Perpajakan

B

.

Kompetensi Dasar

3.7

Menganalisis perpajakan dalam pembangunan ekonomi

4.7

Menyajikan hasil analisis fungsi dan peran pajak dalam pembangunan ekonomi

C

.

Deskripsi Singkat Materi

D.

Petunjuk Penggu

naan Modul

Modul ini terdiri dari dua kegiatan. Kegiatan pertama, kalian a

kan

mempelajari pengertian pajak, fungsi, m

anfaat, tarif pajak, perbedaan pajak

dengan pungutan resmi lainnya, asas pemungutan pajak, jenis

-

jenis pajak.

Pada

kegiatan belajar kedua, kalian akan mempelajari sistem perpajakan di

Indonesia, alur administrasi

perpajakan di Indonesia, objek, dan cara

pe

ngenaan pajak

.

Kalian dapat mempelajari keseluruhan modul ini dengan cara yang

berurutan. Pahami tiap sub po

kok bahasan dengan tuntas, jangan

melanjutkan ke pokok bahasan berikutnya bila masih ada yang belum

dip

ahami. Setiap kegiatan belajar dilengkapi d

engan

latihan. Di

akhir

modul ada evaluasi untuk mengu

kur tingkat penguasaan kalian setelah

mempelajari modul

ini, Jika kalian belum menguasai 75% dari setiap

kegiatan, maka kalian bisa mengulangnya. Apabila kalia

n masih

mengalami kesulitan dalam memahami

materi yang ada d

alam modul ini

silahkan berdiskusi dengan teman atau guru kalian.

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

2

E.

Materi Pembelajaran

Modul ini terbagi menjadi

2

kegiatan pembelajaran

dan

di dalam

nya

terdapat

uraian materi, contoh soal, soal latihan dan soal evaluasi.

Pertama

:

Menguraikan pengertian pajak, menguraikan fungsi, man

faat dan tarif

pajak, mem

bandingkan pajak dengan pungutan resmi lainnya,

menguraikan asas

-

asas pajak, dan membagi pajak berdasarkan

jenisnya

.

Kedua

:

Sistem perpajakan di Indonesia

, a

lur

administrasi perpajakan di

Indonesia

, serta o

bjek dan cara pengena

an pajak

.

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

3

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

PAJAK

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan

kalian dapat mnguraikan

pengertian pajak, fungsi, manfaat, dan tarif pajak. Kalian juga akan membandingkan

pa

jak dengan pungutan resmi

lainnya, menguraikan asas

-

asas pajak, dan membagi

pajak berdasarkan jenisnya.

Diharapkan muncul rasa ingin tahu dan tang

gung jawab bahwa pajak sangat

dibutuhkan dalam pembangunan.

B.

Uraian Materi

Pengertian Pajak

Pajak merupakan bentuk p

eran serta masyarakat dalam rangka mendukung

pembangunan ekonomi. Melalui pajak masyarakat ikut membiayai pembangunan.

Kita lihat dulu definisi pajak dari beberapa ahli.

1.

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani

, pajak adalah iuran mas

y

arakat kepada

negara (ya

ng dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya

menurut peraturan

-

peraturan umum (undang

-

undang) dengan tidak mendapat

prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk

membiayai pengeluaran

-

pengeluaran umum berhubu

ng tugas negara untuk

menyelenggarakan pemerintahan.

2.

Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S

.

H

.

, pajak adalah iuran rakyat

kepada Kas Negara berdasarkan undang

-

undang (yang dapat dipaksakan)

dengan tiada mendapat jasa timbal (kont

ra

prestasi) yang langsun

g dapat

ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi

tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah

peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai

peng

elu

aran rutin dan surplus

nya digunakan untuk

public saving

yang

merupakan sumber utama untuk membiayai

public investment

.

Salam Equilibrium!

Anak

-

A

nak, kita jumpa lagi dengan

pelajaran Ekonomi. Kali ini kita akan

belajar tentang pajak. Tentu kata paj

ak

sudah tidak asing lagi bagi kalian.

Mung

kin kalian sering menemukan

tulisan “Orang Bijak Taat Pajak”.

Yuk kita belajar pajak!

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

4

3.

Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja

,

p

ajak adalah iuran wajib, berupa

uang atau barang, yang di

pungut oleh penguasa

berdasarkan norma

-

norma

hukum guna menutup

biaya produksi barang

-

barang dan jasa kolekti

f

dalam

mencapai kesejahteraan umum.

4.

Menurut Prof.

S.I. Djajadiningrat

,

p

ajak sebagai suatu kewajiban

menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan su

atu

keadaan, kej

adian dan perbuatan yang

memberikan kedudukan tertentu, tetapi

bukan sebagai hukuman, menurut peraturan

-

peraturan yang ditetap

kan

pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara

secara langsung, untuk memelihara

kesejah

teraan u

mum.

5.

UU NO 28 Tahun 2007

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan,

p

ajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh

orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang

-

undang,

dengan tidak

mendapatkan im

balan secara lang

sung dan digunakan untuk

keperluan negara bagi sebesar

-

besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan defini di atas, dapat kita simpulkan ciri pajak yaitu:

1.

Iuran wajib pada negara

.

2.

Bersifat memaksa

.

3.

Dipungut berdasarkan undang

-

undang

.

4.

Tidak

mendapat balas jasa

.

5.

Digunakan untuk membiaya

i kepentingan umum.

Fungsi Pajak

Pajak sangat berperan dalam kehidupan suatu negara, karena menjadi salah

satu sumber penerimaan negara. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan,

dan mengatur

kegiatan ekonomi negara. Ada bebera

pa fungsi pajak yaitu:

1.

F

ungs

i

Anggara

n

(Fungs

i

Bu

dgete

r

)

Paja

k

merupaka

n

s

umbe

r

pemasuka

n

keuanga

n

negara

yan

g

menghimpu

n

dan

a

k

e

ka

s

negar

a

untu

k

membiayai

pengeluaran

negara

atau

pembangunan

nasional.

Jadi, pajak

digunakan membiayai pembangunan, memperl

uas

lapangan pekerjaan,

m

embangun infrastruktur serta gaji ASN.

Hal ini berkaitan dengan tugas utama negara melakukan pembangunan seperti

menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan

pub

lik lainnya. Coba

kalian

pikirkan darima

na pemerintah mendapatka

n

dananya? Tentu dari pajak. Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk

membiayai pengeluaran

-

pengeluaran tersebut sehingga fungsi pajak sebagai

anggaran atau budget

e

r. Di Indonesia send

iri pajak merupakan penyumbang

pendapatan

negara terbesar. Jika

di

lihat dalam APBN tahun 2017, kontribusi

pajak sebesar Rp1.283,6 triliun atau setara 83%.

2.

Fungs

i

Mengatu

r

(Fungs

i

Regulere

d

)

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau

melaksanakan kebijakan

negara dalam lapangan ekonomi dan

sosial. Fungsi mengatur

t

ersebut antara

lain:

a.

Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misal Pajak

Pertambahan Nilai (PPN)

.

b.

Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi

.

c.

Pajak diguna

kan untuk mendorong ekspor, misal pajak barang ekspor 0

%

.

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

5

d.

Untuk menarik dan meng

a

tur investasi modal untuk perekonomian yang

produktif.

3.

Fungsi Pemerataan

(

Fungs

i

Distributio

n

)

P aj a

k

m emp uny a

i

f ungs

i

p emer ata a

n

a rt iny

a

dap a

t

digunaka

n

untu

k

menyeimbangka

n

da

n

menyesuaikan

an tar

a

pe mb ag ia

n

pe ndapat a

n

de ng a

n

kes

e ja hter aan

masyarakat

.

D

e

nga

n

kat

a

lain

,

paja

k

berfungs

i

untuk

pemerataa

n

pendapata

n

masyarakat

.

Manfaat Pajak

Pajak

yang dikumpulkan dari masyarakat tentunya san

gat

bermanfaat bagi

kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Berikut beberapa manfaat pajak:

1.

Be

lanja pegawai meliputi AS

N, Polisi, TNI.

2.

Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit,

terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar.

3.

Sumber pembiayaan alat keamanan negara dengan tujuan menciptakan rasa

aman bagi masyarakat.

4.

M

emberi subsidi seperti su

bsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik

.

5.

Membayar utang negara

.

6.

Menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi

masyarakat kurang mampu.

7.

Menciptakan proyek lapangan kerja serta pembinaan dan penyediaan

modal

bagi Usaha Kecil da

n

Menengah.

Tarif Pajak

Tarif pajak digunakan untuk menentukan besarnya pajak terutang. Tarif pajak

dibagi menjadi empat jenis yaitu:

1.

Tari

f Pajak Proporsional (sebanding)

Tarif pajak proporsional adalah tarif pajak yang pengenaan

pajaknya

tetap atas

bera

pa pun dasar pengenaan pajaknya.

Contoh pengenaan tarif proporsional

Pendapatan Kena

P

ajak

(PKP)

Tarif pajak

Besarnya

P

ajak

Rp

50.000.000,00

Rp

75.000.000,00

Rp

100.000.000,00

10%

10%

10%

Rp

5.000.000,00

Rp

7.500.000,00

Rp

10.000.0

00,00

2.

Tarif Pajak

Tetap

Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan

pajak atau besarnya jumlah pajak yang

dibayarkan sama.

Contoh pengenaan tarif pajak tetap

Pendapatan Kena

P

ajak

(PKP)

Besarnya

P

ajak

Rp

50.000.000,00

R

p

75.000.000,00

Rp

100.000.

000,00

Rp

15.000.000,00

Rp

15.000.000,00

Rp

15.000.000,00

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

6

3.

Tarif Pajak

Degresif

(Menurun)

Tarif pajak

degresif adalah tarif

yang

pengenaannya menurun seiring

peningkatan dasar pengenaan pajak.

Contoh pengenaan tarif pajak

degresif

Pendapatan Kena

P

ajak

(

PKP)

Tarif pajak

Besarnya

P

ajak

Rp

50.000.000,00

Rp

75.000.000,00

Rp

100.000.000,00

30%

20%

10%

Rp

15.000.000,00

Rp

15.000.000,00

Rp

10.000.000,00

4.

Tarif

P

ajak

Progresif

(Naik)

Tarif pajak progresif adalah tarif pengenaan pajak yang be

rtambah seir

ing

peningkat

an dasar pengenaan pajak

.

Contoh pengenaan tarif

progresif

Pendapatan Kena

P

ajak

(PKP)

Tarif pajak

Besarnya

P

ajak

Rp

50.000.000,00

Rp

75.000.000,00

Rp

100.000.000,00

10%

15%

20%

Rp

5.000.000,00

Rp

11.250.000,00

Rp

20.000.000,00

Ki

ta lih

at perbandingannya,

ya.

Objek

Pajak

Tetap

Proporsional

Degresif

Progresif

Rp

50.000.000,00

Rp15.000.000,00

10%

30%

10%

Rp

75.000.000,00

Rp15.000.000,00

10%

20%

15%

Rp

100.000.000,00

Rp15.000.000,00

10%

10%

20%

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resm

i l

ainnya

Selain pajak,

ada juga pungutan resmi lainnya yang tidak masuk klasifikasi

pajak, merupakan sumber penerimaan negara dan

daerah, diantaranya:

1.

Retribusi

, adalah iuran rakyat yang disetorkan pada kas negara atas dasar

pembangunan tertentu dari jas

a a

tau barang milik negar

a yang digunakan

orang

-

rang tertentu. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa

retribusi:

a.

Tidak ada

unsur paksaan

.

b.

Pembayaran tergantung kemauan si pembayar

.

c.

Tidak selalu menggunakan undang

-

undang.

d.

Kontraprestasi/balas jasa

lang

sung dirasakan si pe

mbayar.

Contoh: pembayaran listrik, langganan air PDAM, jalan tol.

2.

Cukai

, ialah iuran rakyat atas pemakaian

barang

-

barang tertentu yang

ditetapkan oleh Menteri Keuangan, seperti rokok

.

3.

Bea

M

asuk

, ialah bea yang dipungut atas sej

umla

h barang yang masuk k

e

daerah pabean Indonesia

dengan maksud untuk diko

n

sumsi di dalam negeri.

Sedangkan bea keluar dikenakan atas

barang

-

barang yang akan keluar dari

wilayah pabean Indonesia, dengan maksud barang itu akan diekspor.

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

7

4.

Sumbangan

adalah

pu

nguta

n

yang dilakukan pem

erintah

kepada

segolongan

orang tertentu

.

Pengumpulan dana ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan

dan

hasil dari sumbangan tersebut dimasukkan ke dalam kas negara atau

daerah. Jadi, pihak yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan

ters

ebut

hanyalah orang

-

orang yang terlibat dalam pembayaran sumbangan

. Contohnya

adalah sumbangan wajib untuk perawatan d

an pemeliharaan jalan.

Secara ringkasnya perbedaan pajak dengan pungutan lainnya, kalian lihat tabel

berikut ini:

No

Dilihat dari

P

ajak

Pungutan Resmi

lainn

ya

1

Dasar hukum

Undang

-

U

ndang

Peraturan Pemerintah,

Peraturan Menteri dan

sebaginya

2

Balas jasa

Tidak diterima secara

langsung

Dapat diterima secara

langsung

3

Objek

Umum

Orang tertentu

4

Sifat

Memaksa

Sesuai kebijakan

peme

r

intah

5

Sanksi

Sesuai de

ngan yang

tercantum dalam Undang

-

U

ndang

Sesuai kebijakan

pemerintah

6

Jatuh tempo

Sesuai tahun pajak

Sesuai dengan pemakaian

Asas Pungutan Pajak

Pemungutan pajak pada dasarnya harus memperhatikan keadilan dan

keabsahan. Beb

er

apa ahli mengemukakan asa

s pemungutan pajak, diantaranya:

1.

Menurut Adam Smith

D

alam bukunya

The

Wealth of Nation

dengan ajaran yang terkenal

The Four

Maxims

”, asas pemungutan pajak sebagai berikut:

a.

Asas

Equality

(asas keseimbangan dengan kemampuan atau

a

sas keadilan)

pemungutan

pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan

k

emampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak

diskriminatif terhadap wajib pajak.

b.

Asas

Certainty

(asas kepastian hukum)

semua pungutan pajak harus

berda

sark

an UU, sehingga bagi yang

melanggar akan dapat dikenai sanksi

hukum.

c.

Asas

Convinience of Payment

(asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau

asas kesenangan)

pajak harus dipungut pada saat yang

tepat bagi wajib

pajak (saat yang paling baik), misalnya

disa

at wajib pajak baru mener

ima

penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

d.

Asas

Effeciency

(asas efesien atau asas ekonomis)

biaya pemungutan pajak

diusahakan sehemat mungkin, jangan

sampai terjadi biaya pemungutan

pajak lebih besar dari ha

sil pe

mungutan pajak.

2.

Menurut

W.J. Langen

A

sas pungutan pajak sebagai ber

ikut:

a.

Asas

Daya Pikul

, besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan

besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin

tinggi penghasilan maka

semakin tinggi pajak yang dibeban

kan.

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

8

b.

As

as

M

anfaat, pajak yang di

pungut oleh negara harus digunakan untuk

kegiatan

-

kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

c.

Asas

K

esejahteraan, pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk

meningkatkan kesejahteraan rakyat.

d.

Asas

K

esamaan, dalam k

ondisi

yang sama antar

wajib paja

k yang satu

dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama

.

e.

Asas

B

eban,

pungutan pajak diusahakan sekecil

-

kecilnya (serendah

-

renda

hnya) jika dibandingkan dengan nilai objek pajak sehingga

tidak

memberatkan wajib paja

k.

Jenis

-

Jenis Pajak

P

ajak di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan:

1.

Berdasarkan sifatnya

, pajak digolongkan menjadi:

a.

Pajak langsung, yaitu pajak yang harus

dipikul sendiri oleh wajib pajak dan

tidak dapat dilimpahkan kepa

da orang lain. Contoh

Pajak P

enghasilan

(PP

h

),

Pajak B

umi Bangunan

(PBB),

Pajak Kendaraan Bermotor

.

b.

Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar pihak tertentu dan

dapat dilimpahkan

seluruhnya atau sebagian

ke

pada pihak lain. Contoh

Pajak Penjualan

,

Pajak Pertambahan Nilai

(P

PN), dan

Bea Impor

.

2.

Berd

asarkan sasarannya/objeknya

, digolongkan menjadi:

a.

Pajak subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan subjeknya

(orangnya), dengan

memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh

Pajak

Penghasilan, Pajak Kekayaan

.

b.

Pajak obje

ktif, yaitu pajak yang pe

mungutannya berdasarkan objeknya,

tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh

Pajak Bumi

d

an

Bangunan

,

Pajak Pertambahan Nilai

,

Pajak Penjualan

Barang Mewah

.

3.

Berdasarkan siapa yang memungut

,

pajak digolongkan menjadi:

a.

Paj

ak pusat yaitu pajak yang

dipungut oleh pemerintah pusat melalui

aparatnya yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak, Dirjen Bea Cukai.

Contoh

P

ajak Penghasilan

, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan

Bangunan.

b.

Pajak da

erah, yaitu pajak yang dipungut

oleh pemerintah daerah,

baik oleh

pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kota/Kabupaten. Contoh Pajak

Kendaran Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame

.

C.

Rangkuman

1.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang te

rutang oleh orang pribadi

atau

badan yang bersifat memak

sa berdasarkan undang

-

undang, dengan tidaka

mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara

bagi

sebesar

-

besarnya kemakmuran rakyat.

2.

Berdasarkan defini

si

di atas, dapat kita

simpulkan ciri pajak yaitu:

a.

Iur

an wajib pada negara

b.

Bers

ifat memaksa

c.

Dipungut berdasarkan undang

-

undang

d.

Tidak mendapat balas jasa

e.

Gigunakan untuk membiayai kepentingan umum.

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

9

3.

Fun

gsi Pajak:

a.

Fungs

i

Anggara

n

(Fungs

i

Bu

dgete

r

)

b.

Fungs

i

Mengatu

r

(Fungs

i

Regulere

d

)

c.

Fungsi Pemerataan

(

Fungs

i

Dis

tributio

n

)

4.

Manfaat

pajak

:

a.

Belanja pegawai meliputi ASN, Polisi, TNI.

b.

Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah

sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar.

c.

Sumber pembiayaan alat keamanan n

egara dengan tujuan menciptakan

rasa

aman bagi masyaraka

t.

d.

Memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi litrik

e.

Membayar utang negara

f.

Menyediakan fasilit

as bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi

masyarakat kurang mampu.

g.

Mencipta

kan proyek lapangan kerja serta

pembinaan dan penyediaan

modal

bagi Usaha Kecil dan Menengah

5.

Tarif pajak terbagi empat jenis:

Tarif pajak digunakan untuk menentukan besar

nya pajak terutang. Tarif pajak

dibagi menjadi empat jenis yaitu:

a.

Tarif Pajak Propor

sional (sebanding)

b.

Tarif Pajak

Tetap

c.

Tarif Pajak Degres

if (

m

enurun)

d.

Tarif

P

ajak Progresif (

n

aik)

6.

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya

No

Dilihat dari

P

ajak

Pungutan Resmi lainnya

1

Dasar hukum

Undang

-

U

ndang

Peraturan Pemerintah,

Peraturan Men

teri dan

sebag

a

inya

2

Balas ja

sa

Tidak diterima secara

langsung

Dapat diterima secara

langsung

3

O

byek

Umum

Orang tertentu

4

S

ifat

Memaksa

Sesuai

kebijakan

pemerintah

5

S

anksi

Sesuai dengan yang

tercantum dalam Undang

-

U

ndang

Sesuai kebijakan

pemerintah

6

Jatuh tempo

Sesuai tahun

pajak

Sesuai dengan pema

kaian

7.

Asas pajak menurut:

a.

Menurut

Adam Smith

D

alam bukunya

The

Wealth of Nation

dengan ajaran yang terkenal

The Four

Maxims

”, asas pemungutan pajak sebagai berikut:

1)

Asas

Equality

(asas keseimbangan

dengan kemampuan atau asas

ke

adilan

)

2)

Asas

Certainty

(a

sas kepastian hukum

)

3)

Asas

Convinience of Payment

(asas pemungutan pajak yang tepat w

aktu

atau asas kesenangan)

4)

Asas

Effeciency

(asas efesien atau asas ekonomis pajak).

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

10

Untuk mengukur tingkat

pemahaman kalian pada

K

egiatan

P

embelajaran

1 ini

, jawablah

Latihan

S

oal

1 berikut

tanpa melihat kunci

jawaban

terlebih dahulu, kemudian cek bera

pa jawaban kalian yang benar,

kemudian lihat

pedoman penskoran untuk menentukan nilai yang kalian

peroleh

. S

el

amat mengerjakan

!

b.

Menurut

W.J. Langen

, asas pungut

an pajak sebagai berikut:

1)

As

as

Daya Pikul

.

2)

Asas

Manfa

at

.

3)

Asas

Kesejahteraan

.

4)

Asas

Kesamaan

.

5)

Asas

Be

ban.

8.

Jenis

-

Jenis Pajak

a.

Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi:

1)

Pajak langsung.

2)

Pajak tidak langsung.

b.

Berdasarkan sasarannya/obyeknya,

pajak

digolongkan men

jadi:

1)

Pajak subjek

tif.

2)

Pajak objektif.

c.

Berd

asarkan siapa yang memungut, pajak digolongkan menjadi:

1)

Pajak pusat.

2)

Pajak

daerah.

D.

Latihan Soal

Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kamu paling tepa

t

!

1.

Untuk meningkatkan produksi tekstil dalam ne

geri, pemerintah

menaikkan tarif

pajak tek

stil impor.

Tindakan ini merupakan contoh penerapan fungsi ....

A.

lokasi

B.

regulasi

C.

anggaran

D.

stabilisasi

E.

redistribusi

2.

Wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi tertentu. Sanksi

bagi wajib pajak yang ti

dak membayar paja

k terdiri atas

...

.

A.

sanksi

teguran, sanks

i kenaikan, dan sanksi pidana

B.

sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi kenaikan

C.

sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, dan sanksi pidana

D.

sanksi penambahan jenis pajak, sanksi denda,

dan sanksi pida

na

E.

sanksi denda, sanksi b

unga, dan san

ksi pidana.

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

11

3.

Manfaat pajak sangat penting untuk menjalankan kegiatan suatu negara. Jika

target penerimaan ditetapkan 90% dan terealisasi 75% dampak yang akan

ditimbulkan adalah....

A.

utang pemerintah turun

B.

angka kemiskinan

menurun

C.

tunjangan pegawa

i naik

D.

anggaran untuk pembangunan infrastruktur meningkat

E.

pembangunan daerah tertinggal terhambat

4.

Apabila besarnya pengenaan pajak sebagai berikut:

Dasar

P

engenaan PKP

Besarnya

P

ajak

Rp50.00.000,00

Rp5.000.000,00

Rp75.000.000,0

0

Rp7.500.000,00

Rp100.0

00.000,00

Rp10.000.000,00

Maka tarif pajak tersebut bersifat

...

.

A.

progresif

B.

degresif

C.

propo

r

sional

D.

tetap

E.

konstan

5.

Pajak berbeda dengan pungutan resmi lainnya. Hal ini membedakan pajak

dengan re

tribusi adalah

....

A.

besarn

ya tarif yang d

itarik

pemerintah

B.

balas j

asa yang diberikan

C.

sistem pemungutannya

D.

lembaga pemungut

E.

proses penarikannya

6.

Pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan

penghasilan wajib pajak, hal ini sesuai dengan asas

....

A.

Equality

B.

Ce

rtanty

C.

Convini

ence of

payment

D.

Effecient

y

E.

Activity

7.

Dalam melakukan pemungutan pajak harus memperhatikan efektivitas dan

efisiensi, artinya mempertimbangkan agar biaya pemungutan pajak tidak

melebihi hasil pemungutan pajak. Hal ini merupakan

asa

s

....

A.

kesa

maan

B.

daya manfaat

C.

kepa

stian hukum

D.

beban

E.

ke

layakan

8.

Berikut yang termasuk pajak daerah

....

A.

Pajak

Penghasilan

B.

Pajak

Pertambahan Nilai

C.

Pajak

Penjualan Barang Mewah

D.

Pajak

Reklame

E.

Bea

Masuk

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

12

9.

Berikut ini jenis

-

jenis pajak:

1)

Pajak

Penghasilan

2)

Pajak

Reklame

3)

Pajak

Kendaran Bermotor

4)

P

ajak

Pertambahan Nilai

5)

Pa

jak

Bumi

d

an Bangunan

Yang termasuk pajak langsung ...

.

A.

1, 2, dan 3

B.

1, 2, dan 4

C.

1, 3, dan

5

D.

2, 3, dan 4

E.

2, 3, dan 5

10.

Berikut ini jenis

-

jenis pajak:

1)

Pajak hotel dan restoran

2)

Pajak reklame

3)

Pajak kendaran bermotor

4)

Pajak

pertambahan nil

ai

5)

Pajak bumi dan banguna

n

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah ...

.

A.

1, 2, dan 3

B.

1, 2, dan 4

C.

1, 3, dan 3

D.

2, 3, dan 4

E.

2, 3, dan 5

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

13

Kunci Jawaban dan Pembahasan Latihan Soal 1

No

Jawaban

Pembahasan

1

B

Untuk

meningkatkan

produksi tekstil dalam ne

geri,

pemerintah menaikkan tarif pajak tekstil impor.

Tindakan ini merupakan contoh penerapan fungsi

regulasi

.

P

ajak merupakan alat untuk melaksanakan atau

mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan

ekonomi.

Fungsi mengatu

r tersebut antara lain:

1.

P

ajak dapat digunakan untuk menghambat laju

inflasi.

2.

Pajak

dapat

digunakan

sebagai

alat

untuk

mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor

barang.

3.

Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan

terhadap

barang produksi dari da

lam negeri,

contohnya Paj

ak Pertambahan Nilai (PPN).

4.

Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal

yang

membantu

perekonomian

agar

semakin

produktif.

2

E

Wajib pajak yang tidak membayar pajak akan

dikenakan

sanksi tertentu. S

anksi bagi wajib pajak yang

tidak membayar pajak ter

diri ata

s sa

nksi denda, sanksi

bunga, dan sanksi pidana.

3

E

Manfaat pajak sangat penting untuk menjalankan

kegiatan suatu negara. Jika target penerimaan

ditetapkan 90% dan terealisasi

75% dampak yang a

kan

ditimbulkan adalah

pemba

ngunan daerah tertinggal

terhambat

.

4

C

Apabila besarnya pengenaan pajak sebagai berikut:

Dasar

P

engenaan PKP

Besarnya

P

ajak

Rp50.00.000,00

Rp5.000.000,00

Rp75.000.000,00

Rp7.500.000,00

Rp100.000.000,00

Rp10.000.000,00

Maka

tarif pajak tersebut bersif

at

proporsional

.

Tarif pa

jak proporsional adalah tarif pajak yang

pengenaan pajaknya

tetap atas bera

pa pun dasar

pengenaan pajaknya.

5

B

Pajak berbeda dengan pungutan resmi

lainnya. Hal ini

membedakan pajak dengan r

estribusi adala

h

balas jasa

yang diberik

an

.

6

A

Pemungutan pajak

yang dilakukan negara harus sesuai

dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, hal

ini sesuai dengan asas

equality

.

7

D

Dalam

melakukan

pemungutan

pajak

harus

memperhatikan efektivitas d

an efisiensi, artinya

mempertimbangkan ag

ar biaya pemungutan pajak

tidak melebihi hasil pemungutan pajak. Hal ini

merupakan prinsip

beban

.

8

D

Berikut yang termasuk pajak daera

h adalah p

aj

ak

reklame

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

14

9

C

Yang termasuk pajak langsung

1.

Pajak penghasilan

2.

Pajak kendaran bermotor

3.

Pajak bumi dan bangu

nan

10

A

Pajak yang dipu

ngut oleh pemerintah daerah Pajak

hotel dan restoran

, p

ajak reklame

, p

ajak kendaran

bermotor

.

E.

Penilaian Diri

Untuk meyakinkan apakah kalian sudah memahami materi pada

K

egiatan

P

embel

ajaran 1, silakan menjawab pertanyaan

-

pertanya

an berikut dengan jujur

d

an bertanggung jawab!

No

Pertanyaan

Jawaban

Ya

Tidak

1

Apakah

kalian

telah memahami

pengertian

pajak?

2

Apakah

kalian

telah memahami

ciri pajak?

3

Apakah

kalian

telah memaham

i

fungsi pajak?

4

Apakah

kalian

telah memah

ami

manfaat pajak?

5

A

pakah

kalian

telah memahami

jenis pajak?

6

Apakah kalian memahami p

erbedaan pajak

dengan pungutan resmi

lainnya

?

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

15

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

SISTEM PERPAJAKAN DI INDONE

SIA

A.

Tujuan Pembelajaran

Luar biasa, kalian

telah dapat menyelesaikan

Kegiatan

Pembelajaran 1 dengan baik. Marilah kita lanjutkan

dengan kegiatan pembelajaran 2. Pada

kegiatan ini kita

akan mempelajari tentang sistem perpajakan di Indonesia,

alur adminis

trasi perpaja

kan di Indonesia, objek, cara

pen

genaan pajak

, menghitung

pajak,

m

enyajikan hasil

analisis fungsi dan peran pajak dalam pembangunan

ekonomi.

Kalian

juga h

arus memupuk rasa tanggung

jawab membangun negara kita tercinta dengan cara

membayar pa

jak tepat waktu.

B.

Uraian Materi

Sistem Pemun

gutan Pajak di Indonesia

Setiap negara memiliki sistem atau cara dalam pemungutan pajak yang

harus dibayar oleh

wajib pajak. Pemungutan pajak secara umum mengenal t

i

ga

sistem, yaitu:

1.

Official Asses

ment Sistem

,

yaitu sistem yang memberikan kewenangan

pemer

intah atau petugas pemung

ut pajak untuk menghitung dan menentukan

jumlah pajak terutang yang harus dibayar wajib

pajak. Perhitungan pajak

terutang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak. Contoh Pajak Bumi dan

Bangunan.

2.

Self Asse

sment System,

yaitu sistem

yang memberikan kepercay

aan dan

kewenangan pada wajib pajak untuk menghitung, menentukan besarnya pajak,

melapor

kan dan membayarnya sendiri. Pada sistem ini petugas pajak

melakukan pengawasan dan bimbingan pa

da wajib pajak, selain penegakan

hukum. Contoh

Pajak Penghasilan (PPh),

Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak

Penjualan atas Barangf Mewah (PPn

-

BM).

3.

With Holdin

g System,

yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi

wewenang pada pihak ketiga untuk memotong a

tau memungut, dan

menentukan besarnya pajak yan

g terutang oleh wajib paj

ak. Contoh

pemotongan pajak penghasilan karyawan (PPh pasal 21)

.

Alur

Perpajakan di Indonesia

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak perlu

adanya perbaikan

administrasi perpajakan. Reformasi administrasi

perpajakan

dibutuhkan un

tuk meningkatkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak dalam

mengawasi pe

laksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan prinsip

Good

Governance.

Good Governance

yang dilandasi sifat

transparan, akuntabel, responsif,

independen da

n adil, akan mendukung vi

si Direktorat Jenderal Pajak, yaitu menjadi

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

16

Model Pelayanan Masyarakat

yang Menyelenggarakian Sistem dan Manajemen

Perpajakan Kelas Dunia yang Dipercaya dan Dibanggakan oleh Masyaraka

t

.

Perbaikan mutu layanan secara berkesinambun

gan merupakan hal yang

mu

tlak

harus dilakukan.

Account

Representative

(AR)

berfu

ngsi

untuk

menjembatani antara

k

antor

p

ajak dengan wajib pajak, untuk memaksimalkan

fungsi bimbingan, konsultasi

,

dan pembinaan ke

pada wajib pajak.

Ketentuan formal tentang pe

rpajakan diatur dalam UU

Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan (KUP), dan ketentuan material diatur dalam UU

P

ajak

Pen

ghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah.

Gambar

1 Alur Pembayaran Pajak

Sumber: http

://pelayan

an

-

pajak.blogspot.com

Ke

terangan gambar

:

1.

Wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak

(NPWP) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara

online

.

2.

Setelah terdaftar, waj

ib pajak harus menghitung jumlah pajak yang te

rutang,

atas dasar itu me

mbayarnya ke Bank

yang ditunjuk Pemerintah atau kantor pos

dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

17

3.

Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan melaporkannya secara

langsung

ke KPP atau mengirimkan dokumen SSP lembar ket

iga dan SPTnya.

4.

Wajib paj

ak akan mendapat

tanda terima penyampaian SPT.

Objek Pajak

d

an Cara Pengenaan Pajak

Objek Pajak

Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang

-

undang dijadikan dasar

pengenaan

pajak. Sistem perpajakan di Indonesia diatur s

ebagai berikut:

1.

Undang

-

Un

dang No

mor

28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan.

2.

Undang

-

Undang

No

mor

36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)

.

3.

Undang

-

Undang

No

mor

42 Tahun 2009 Tentang Pajak Perta

mbahan Nilai

Barang dan Jasa (PPN) dan

P

ajak P

enjualan Atas Bar

ang Mewa

h (PPnBM).

4.

Undang

-

Undang

No

mor

28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Daerah.

5.

Undang

-

Undang

No

mor

13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai dan Peraturan

Pemerintah No 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan

Tarif Bea Materai.

Cara Pengenaan Pajak

1.

Paja

k Penghasilan

(P

Ph)

a.

Penge

rtian Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan

adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau

badan (subjek pajak) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam

satu tahun pajak.

b.

Subjek Pajak

a

dalah orang pribadi atau badan y

ang diwajibkan membayar

p

ajak berdasarkan kemampuan dan

kondisinya. Dalam Pasal 2, subjek pajak

adalah orang pribadi atau perseorangan dan warisan yang belum terbagi

sebagai suatu kesatuan. Badan yang berbentu

k perseroan terbatas,

perseroan komanditer, yay

asan, badan usaha milik n

egara atau daerah, dan

persekut

uan lainnya, juga termasuk sebagai subjek pajak. Selain kedua pihak

tersebut, bentuk usaha tetap juga dimasukkan dalam kelompok subjek pajak.

c.

Objek Pajak

, yaitu penghasilan atau tambahan kemampuan eko

nomis yang

diperoleh waji

b pajak. Penghasilan yang dimak

sud dapat dipakai untuk

kegiatan konsumsi atau menambah kekayaan. Berikut ini contoh objek pajak

penghasilan

:

1)

Gaji, upah, tunjangan, honorarium, uang pensiun, gratif

ikasi, komisi,

bonus, dan imbalan l

ainnya atas pekerjaan ata

u jasa.

2)

Hadiah yang berasal dari undian

ata

u pekerjaan dan penghargaan.

3)

Laba usaha, keuntungan yang berasal dari penjualan atau pengalihan

harta, keuntungan atas pembebasan utang, dan keuntungan s

elisih kurs

mata uang.

4)

Bunga premiu

m, diskonto, imbalan kare

na jaminan pengembalian utang,

dividen, dan

premi asuransi.

5)

Royalti, sewa dan penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan

penggunaan harta, serta penghasilan yang berasal dari usaha berbasis

syar

iah.

6)

Tambahan kekayaan neto dari pe

nghasilan yang belum terk

ena pajak,

dan sebagainya.

d.

Penghasilan Tid

ak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap

penghasilan bruto Wajib Pajak. Besar PTKP ditentukan oleh pemerintah,

khusu

snya Menteri Keuangan, berdasarkan p

erkembangan ekonomi dan

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

18

h

arga kebutuhan pokok di Indonesia. Selain

aturan yang tertera dalam pasal

7

Undang

-

Undang

No

mor

36

Tahun 2008, terdapat Peraturan Menteri

Keuangan (PMK) RI No

mor

101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.

Dalam

aturan baru ini, jumlah PTKP:

1)

Untuk

diri Wajib Pajak Orang Pr

ibadi sebesar Rp

54.000.000,00 (

lima

puluh

empat

juta rupiah) per

tahun atau Rp

4.500.000,00 per

bulan

.

2)

Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin sebesar Rp

4.500.000,00

(

empat

juta

lima ratus ribu

rupiah) per

tahun at

au Rp

375.000,00 per

bulan

.

3)

Tambahan u

n

tuk seo

rang isteri yang penghasilannya digabung dengan

penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

sebesar Rp

54.000.000,00

(

lima

puluh

empat

juta rupiah)

per

tahun atau

Rp

4.500.000,00 per

bulan

.

4)

Tambahan untuk setiap ang

gota keluarga sedarah dan

keluarga

sem

e

nda dalam garis

keturunan l

u

rus serta anak a

n

gkat, yang menjadi

tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap

keluarga sebesar Rp

4.500.000,00

(

empat juta lima ratus ribu

rupiah)

per

tahun a

tau Rp

375.000,

00 per

bulan

e.

Tarif Pajak

Penghasilan

Menurut

Undang

-

Undang

No

mor

36

Tahun 2008

pasal 17, Tarif Pajak yang

ditetapkan atas

P

enghasilan Kena Pajak

d

an b

esarnya Pajak Penghasilan

dihitung berdasarkan PKP

(

Penghasilan Kena Pajak)

.

Menuru

t

Undang

-

Undang

No

mor

36

tahun 2008 Pasal 17, T

arif Pajak yang

ditetapka

n atas

penghasilan sebagai berikut:

1)

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri adalah:

No

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Ber NPWP

Tidak ber

NPWP

1

Sampai dengan Rp

50.000.000

,00

5

%

6

%

2

Di atas Rp

50.000.000,00

sampai

dengan Rp

250.000.0

00,00

1

5

%

18

%

3

Di atas Rp

250.000.000,00 sampai

dengan Rp

500.000.000,00

25

%

30

%

4

Di atas Rp

500.000.000,00

30

%

36

%

Keterangan:

PKP= Penghasilan

b

ersih per

tahun

Penghasilan Tid

ak Kena Pajak

(PTKP)

Contoh 1:

Penghitungan paj

ak yang terutang untuk Wa

jib Pajak orang pribadi,

Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp525.000.000,00. Maka Pajak

Penghasilan yang terutang:

5%

x Rp

50.000.000,00

= Rp

2.500.

000,00

15% x Rp

200.000.000,00

= Rp

30.000.000,00

25% x Rp

250.000.000,00

= Rp

62.500.00

0,00

30% x Rp 25.000.000,

00

=

Rp

7.500.000,00

+

Jumlah Pajak terutang

=

Rp102.500.000,00

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

19

Contoh

2

:

Pak Yusuf sebagai karyawan di sebuah Perusahaan,

penghasilan neto

setiap bulannya Rp

25.000.

000,00. Pak Yusuf sudah menikah dan istrinya

tidak bekerja d

an mempunyai 4 anak. Pak

Yusuf memiliki NPWP

.

Berapakah pajak terutang setiap bulannya?

Jawab:

Penghasilan neto 12 bulan x

Rp

25.000.000,00

=

Rp

30

0

.000.

000,00

PTKP:

-

wajib pajak

=

Rp

54.000.000,00

-

isteri

=

Rp

4.500.000,00

-

anak (maks 3)

3 x

Rp

4.500.000,00

=

Rp

13.50

0.000,00

+

Penghasilan Tidak Kena pajak

=

Rp

72.000.000,00

(

-

)

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

=

Rp 228.000.000,00

==========

=

=====

Jadi, PPh

terutang per

tahun:

5%

x Rp

50.000.000,00

= Rp

2.500.000,00

15% x Rp

178.000.000,00

= Rp

26.7

0

0

.000,00

+

= Rp

29.200.000,00

=======

=

=

==

====

Pajak penghasilan perbulan = Rp

29.200.000,00

: 12 = Rp

2.433.333,33

.

2)

Wajib pajak badan

dala

m neger

i dan bentuk usaha tetap

Untuk menghitung pajak ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah

N

o

mor

46

Tahun 2013

tentang

W

ajib

P

ajak

B

adan

, dan

Peraturan

Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan at

as

Penghasilan dari Usaha yang

d

iteri

ma atau

d

ip

eroleh

w

ajib

p

ajak yang

m

emiliki

p

eredaran

b

ruto

t

ertentu

.

Beberapa hal yang harus

diperhatikan adalah sebagai berikut:

a)

Peredaran Bruto (

omzet

)

M

erupakan jumlah peredaran bruto (

omzet

) semua gerai/

counter/

outlet

atau sejenisnya baik pusat maup

un cabangny

a

.

b)

Objek Pajaknya

Penghas

ilan dari

usaha

yang diterima atau diperoleh wajib pajak

dengan

peredaran bruto

(omzet)

yang tidak melebihi Rp

4,8 miliar

dalam 1 tahun pajak, serta besarnya

p

ajak yang terutang dan harus

dibayar adalah 1% dari jumlah pe

redaran brut

o (

omzet

)

.

c)

Jenis usaha ya

ng dikenakan

Jenis usaha yang dikenakan

diantaranya: u

saha dagang, industri, dan

jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik,

bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.

d)

Su

bjek Pajakn

ya

Subyek

pajak

adalah

o

rang pribadi dan

b

adan, tidak termasuk

B

entuk Usaha Tetap (BUT), yang menerima penghasilan dari usaha

dengan

peredaran bruto (

omzet

)

yang tidak melebihi Rp

4,8 miliar

dala

m 1 (satu)

t

ahun

p

ajak.

Contoh 1:

Peredaran brut

o PT

X dala

m tahun pajak 2018 sebesa

r Rp4,5 miliar

dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp500 juta.

Penghitungan pajak yang terutang: seluruh penghasilan kena pajak yang

diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari

tarif PPh bad

an ya

ng berl

aku karena jumlah peredar

an bruto PT

.

X tidak

melebihi Rp4,8 miliar.

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

20

PPh yang terutang: (50% x 25%) x Rp500 juta = Rp62,5 juta.

Contoh 2:

Peredaran bruto PT

Y dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp30 miliar

dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp3

mili

ar.

Pen

ghitungan penghasilan ken

a pajak yang mendapat fasilitas dan tidak

mendapat fasilitas:

Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang

memperoleh fasilitas: (Rp4,8 miliar : Rp30 miliar) x Rp3 miliar =

Rp480 juta.

Jumlah penghasil

an ke

na paja

k dari bagian peredaran b

ruto yang

tidak memperoleh fasilitas: Rp3 miliar

Rp480 juta = Rp2,52 miliar.

PPh yang terutang:

(50% x 25%) x Rp480 juta = Rp60 juta.

25% x Rp2,52 miliar = Rp630 juta.

Jumlah PPh yang terutang = Rp60 juta + Rp630 juta

=

Rp690 jut

a.

2.

Pajak Pertambahan Ni

lai

(PPN)

a.

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

(PPN)

Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang

dibebankan atas transaksi jual

-

beli barang dan jasa yang dilakukan oleh

wajib pajak pribadi atau

waj

ib pajak bad

an yang telah menjadi Pen

gusaha

Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan

melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang

berkewajiban membayar PPN adalah

konsumen akhir

. PPN atau Pajak

Pertambahan Nilai

di

kenakan dan

disetorkan oleh pengusaha

atau

perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli

2016, PKP se

-

Indonesia wajib

membuat faktur pajak elektronik atau e

-

Fak

tur

untuk mengh

indari penerbitan faktur

pajak fiktif untuk pengenaan

PPN kepada lawan transaksinya

.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan di s

a

m

ping PPN, artinya

untuk barang mewah selain kena PPN juga dikenakan PPnBM.

b.

Objek Pajak

Pertambahan Nilai

(PPN

)

Yang dike

nakan Pajak Pertambahan N

ilai atau biasa disebut dengan Objek

PPN adalah:

1)

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam

Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

.

2)

Impor Barang Kena Pajak

.

3)

Pemanfaatan

Barang Kena Pajak tid

ak berwuj

ud dari luar Daerah Pabea

n

di dalam Daerah Pabean

.

4)

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean

.

5)

Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor

Jasa Kena Pajak oleh

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

.

c.

Tarif P

ajak PP

N dan PPn

BM

Tarif PPN men

urut ketentuan Undang

-

Undang No.42 tahun 2009 pasal 7:

1)

T

arif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).

2)

Tarif

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapk

an

atas:

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

21

o

Ekspor Barang Kena Pajak Be

rwujud

.

o

Ekspor Barang Kena Pajak

Tidak Berwujud

.

o

Ekspor Jasa Kena Pajak

.

3)

Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi

paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima

belas

persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pe

meri

ntah.

Menurut Pasal 8 Un

dang

-

Undang No. 42 Tahun 2009, tarif

Pajak

Penjualan Atas Barang Mewah

ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh

persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika

pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang terg

olon

g mewah

maka akan dikenai

pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Barang

-

barang yang tergol

ong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:

o

Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok

.

o

Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu

.

o

Barang yang

h

anya dikonsumsi oleh masy

arakat berpenghasilan

tinggi

.

o

Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjuk

kan status atau kelas

so

s

ial

.

PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Contoh 1:

Seorang PKP bernama Ibrahim

menjual tunai Barang Kena Pajak dengan

Ha

rga Jual Rp30.000.000,00

.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp30.000.000,00 =

Rp3.000.00

0,00

.

PPN sebesar Rp3.000.000

,00

tersebut merupakan Pajak Keluaran yang

dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak Ibrahim.

Contoh 2

:

Pengusaha

Kena Pajak “D” mengi

mpor

Barang Kena Pajak ya

ng tergolong

m

ewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00

.

Barang Kena Pajak yang

tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya

dengan tarif 20%.

Penghitungan PPN dan PPnBM yang teru

tang atas impor Bara

ng Ke

na Pajak

yang tergol

ong mewah tersebut adalah:

Dasar Pengenaan Pajak = Rp

5.000.000,00

PPN = 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00

.

PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00= Rp1.000.000,00

3.

Pajak Bumi dan Bangunan

(PBB)

a.

Penge

rtian

Pajak

Bumi da

n Bangunan

(PBB)

Pem

erint

ah telah menerbitkan

Undang

-

Undang Nomor 28 tahun 2009 pada

bulan September 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Atas dasar tersebut pemerintah mengalihkan Bea Perolehan Hak atas Tanah

dan Bangunan (BPHTB) dan pen

galihan Pajak Bumi d

an Ba

ngunan

Pe

r

desaan dan

Perkotaan(PBB

-

P2) menjadi Pajak Daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

adalah pajak atas

bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan

oleh orang pribadi atau

b

adan, kecuali kawasan yang d

igunak

an untuk

kegiatan u

saha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Mulai tanggal 1

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

22

Januari 2014 PBB Pe

r

desaan

dan Perkotaan merupakan Pajak Daerah

Kabupaten/

Kota

.

Sedangkan

u

ntuk

PBB

Perkebunan,

Perhutanan,

Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pus

at.

b.

S

ubjek Pajak PBB

Subj

ek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal

-

hal berikut

ini:

1)

Mempunyai hak atas bumi.

2)

Memperoleh manfaat atas bumi.

3)

Memiliki bangunan.

4)

Menguasai bangunan.

5)

Memperoleh manfaat atas bangunan

.

c.

Objek Pajak PBB

Menur

ut pasal 77 ayat 1 U

U No

mor

28 Tahun 2009, Objek pajak PBB adalah

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi

dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh

orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang di

gunakan

untuk kegiatan

us

aha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Sedangkan menurut

pasal 3

,

o

bjek

p

ajak y

ang tidak dikenakan Pajak Bumi

B

angunan Pedesaan

dan Perkotaa

n

adalah:

1)

Digunakan

oleh

Pemerintah

Daerah

untuk

penyelenggaraan

pemerintahan;

2)

Digun

akan

semata untuk melayan

i kepentingan umum di bidang ibadah,

sosial

, kesehatan, pendidikan dan kebudayan nasiona

l

, yang tidak

dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

3)

Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis

dengan itu merupakan h

utan l

indung, hutan suaka

alam, hutan wisata,

taman nasional, tanah p

engembalaan yang dikuasai oleh desa, atau tanah

negara yang belum dibebani suatu hak

;

4)

Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan ko

n

sulat berdasarkan asas

perlakuan timbal balik

;

5)

Digunakan

oleh bad

an atau perwakila

m lembaga internasional yang

ditetapkan oleh P

eraturan Menteri Keuangan.

d.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB

-

P2)

Berdasarkan UU No

mor

28 tahun 2009 pasal 80 t

arif Pajak Bumi dan

Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ditetap

kan paling tinggi

sebesar 0,3%

(nol koma tiga persen) dari

Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP).

Sedangkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) paling rendah

Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib pajak dan Nilai Jual Objek Pajak Ken

a

Pajak

ditetapkan dengan

Peraturan Daerah.

Contoh

Tuan Yunus memiliki objek pajak yang berkaitan dengan tanah dan

bangunan:

Tanah seluas 500 m

2

dengan

n

ilai Jualnya Rp

500.000,00 per m

2

,

r

umah

seluas 200 m

2

dengan

n

ilai jualnya Rp

600.000,00 per m

2

.

Hitu

nglah besarnya PBB y

ang terutang jika diketahui besarnya NJOPTKP

Rp

10.000.000,00 dan tarif yang dikenakan sebesar 0,1%.

Pajak Bumi Bangunan

Perdesaan dan Perkotaan

=

Tarif

x

(NJOP

-

NJOPTKP)

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

23

Jawab:

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Tanah:

500

m

2

x Rp 500.000,00

= Rp

250.000.000,00

Bangunan: 200

m

2

x Rp 600.000,00

=

Rp

120.00

0.

000,00

+

= Rp

370.

000.000,00

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

=

Rp

10.000.000,00

(

)

NJOP untuk Penghitungan PBB

= Rp

360.000.000,00

==

=

=============

PBB Terutang = 0,1% x Rp

360.000.000,00 = Rp 360.000,00

.

4.

Bea Materai

a.

Pengertian

Bea

M

aterai

B

ea meterai merupa

kan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat

dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak

-

pihak yang berkepentingan,

atau diserahkan kepada pihak lain jika

dokumen itu hanya dibuat oleh satu

pihak.

b.

Dokumen yang dikenakan Bea Ma

te

rai

Berdasarkan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun

2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan

Harga Nominal yang

Di

kenakan Bea Meter

ai

, ber

ikut ini daftar dokumen

yang dikenakan materai.

1)

Surat perjanjian dan surat

-

surat lainnya yang dibuat dengan tujuan

digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan,

atau keadaan yang bersifat perdata.

2)

Akta

-

akta not

ar

is termasuk salina

nnya.

3)

A

kta

-

akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk

rangkap

-

rangkapnya.

4)

Surat yang memuat jumlah uang, di antaranya: Surat yang menyebutkan

penerimaan uang, surat yang menyatakan pembukuan uang atau

penyimpanan uang dal

am

rekening di bank,

surat

yang berisi

pemberitahuan saldo rekening di bank, surat yang berisi pengakuan

bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau

diperhitungan.

5)

Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.

6)

Dokumen yang akan digu

na

kan sebagai alat p

embukti

an di muka

Pengendalian, yaitu: Surat

-

surat biasa dan surat

-

surat kerumahtanggaan,

surat

-

surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan

tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang

lain selain d

ar

i maksud semula.

7)

T

arif Be

a materai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen,

seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kuitansi pembayaran, surat

berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di

atas

jumlah tertentu s

e

suai dengan

ketentuan. Be

rdasarkan peraturan

pemerintah No

mor

24 Tahun 2000, besarnya bea meterai sebagai

berikut:

1.

Surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat lamaran sebesar

Rp

6.000,00

.

2.

Dokumen nominal Rp

250.000,00

sampai dengan

Rp

1.000.000,00

sebesar Rp

3.000,

00

.

Lebih dari

Rp

1.000.000,

00 sebesar Rp 6.000,00

.

3.

Cek dan bilyet giro sebesar Rp

3.000,00

.

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

24

C.

Rangkuman

1.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia

a.

Official Asses

ment S

y

stem,

yaitu sistem yang memberikan kewenangan

pemerintah atau petugas pemungut pajak untuk

meng

hi

tung dan

menentukan jumla

h pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak.

Perhitungan pajak terutang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak.

Contoh Pajak Bumi dan Bangunan.

b.

Self Asse

sment System,

yaitu sistem yang memberikan kepercayaan dan

kewenang

an

ke

p

ada wajib pajak untuk men

ghitung, menentukan besarnya

pajak, melaporkan dan membayarnya sendiri. Pada sistem ini petugas pajak

melakukan pengawasan dan bimbingan pada wajib pajak, selain penegakan

hukum. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambaha

n Ni

lai (PPN),

Pajak Penjuala

n atas Barangf Mewah (PPn

-

BM).

c.

With Holding System,

yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi

wewenang pada pihak ketiga untuk memotong atau memungut, dan

menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Contoh

pemoto

ngan

pajak penghasilan karyaw

an (PPh pasal 21)

2.

Alur perpajakan di Indonesia

a.

Wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak

(NPWP) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara

online

.

b.

Setelah terdaftar, wajib pajak har

us

m

enghitung jumlah pajak y

ang terutang,

atas dasar itu membayarnya ke

b

ank yang ditunjuk

p

emerintah atau kantor

pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

c.

Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan melaporkannya secara

langsung ke KPP atau

men

g

irimkan dokumen SSP lemb

ar ketiga dan SPTnya.

d.

Wajib pajak akan mendapat tanda terima penyampaian SPT.

3.

Undang

-

undang tentang perpajakan di Indonesia:

a.

Undang

-

Undang No

mor

28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan.

b.

Undang

-

Undang

No

mor

3

6 T

ahun

2008 Tentang Paja

k Penghasilan (PPh)

c.

Undang

-

Undang

No

mor

42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa (PPN) dan

P

ajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

d.

Undang

-

Undang

No

mor

28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Daerah.

e.

Undang

-

Undang

No

mor

13

T

ah

un 1985 Tentang Bea Materai dan Peraturan

Pemerintah No

mor

24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai.

D.

Penugasan

Mandiri

Sila

kan kalian

secara berkelompok mengunjungi kantor paj

ak terdekat,

lalu analis

is

lah:

1.

Apakah wajib pajak di

daerah kalian sudah berpartisipasi secara aktif

?

2.

A

pakah di daerah

kalian

pajak sudah berjalan sesuai fungsinya

?

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

25

Untuk mengukur tingkat pemahaman kalian pada

K

e

giatan

P

embelajaran

2

ini

, jawablah

L

atihan

S

oal

2

berikut

tanpa meliha

t kunci jawaban terlebih

dahulu, kemudian cek berapa jawaban kalian yang be

nar

. L

ihat pedoman

penskoran untuk menentukan nilai yang kalian peroleh

. S

elamat

mengerjakan

!

E.

Latihan Soal

Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kamu paling tepat

!

1.

Pak

Maulana menghitung

dan menentu

kan sendiri besarnya pajak, kemu

dian

membayar dan melaporkannya. Berarti dalam pemungutannya menggunakan

sistem....

A.

With

Holding

B.

Official

Asses

ment

C.

S

elf

Asses

ment

D.

W

ith

Holding

d

an

Official Asses

ment

E.

S

elf

Asses

ment

Dan

With

Holding

2.

Nabila bekerja

di sebuah

kantor akuntan. Besarnya penghasilan Nabaila sudah

dikenai pajak penghasilan. Untuk mempermudah pembayaran pajak, nilai pajak

penghasilan dipotong gaji oleh bendahara. Berdasarkan ilustrasi tersebu

t

, sistem

pemunguta

n paj

ak yang digunakan

adalah

...

.

A.

S

elf

Asse

sment

B.

W

ith

Holding

C.

Official

Asses

ment

D.

S

elf

Asses

ment

E.

W

ith

Profit Holding

3.

Wajib

P

ajak

dalam

mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib

Pajak (NPWP) dapat dilakukan dengan cara

...

.

A.

d

atang ke Kantor Pel

ayan

an

Pa

jak

B.

s

ecara online

C.

l

ewat k

antor pos

D.

d

atang ke

K

antor Pelayanan

P

ajak atau bisa secara

online

E.

d

atang ke Kantor Pelayanan

P

ajak atau Bank yang ditunjuk

4.

Perhatikan transaksi berikut

.

1)

Pembelian sepeda motor

.

2)

Pembelian bibit jagung di toko pertanian

.

3)

Pembe

lian

telur di minimarket

.

4)

Pemb

elian

notebook

di Korea

.

5)

Pembelian beras di supermarket

.

Transaksi yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

adalah

...

.

A.

1, 2, dan 3

B.

1, 2, dan 4

C.

2, 3, dan 4

D.

2, 3, dan 5

E.

3, 4, dan 5

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

26

5.

Adam

seorang

manajer

di

perusahaan

konstruksi.

P

enghasilannya

Rp

15.000.00

0,00 sebulan. Adam sudah menikah dan mempunya dua anak

.

Istrinya tidak bekerja, berapa pajak terutang Adam tiap tahun

....

A.

Rp

11.525.000,00

B.

Rp11.875.000,00

C.

Rp12.000.000,00

D.

Rp12.500.000

,00

E.

Rp12.875.000,00

6.

Malik memperoleh penghasil

an

kena pajak Rp 50.000.000,

00 dan dia memiliki

NPWP. Berdasarkan UU No 36 tahun 2008 tarif PPh adalah

...

.

No

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Ber NPWP

Tidak ber

NPWP

1

Sampai dengan Rp

50.000.000,00

5

%

6

%

2

Di atas Rp

50.000.000,00 sampai

denga

n

Rp

50.000.000,00

15

%

18

%

3

Di atas Rp

250.000.000,00 sampai

dengan Rp

500.000.000,00

25

%

30

%

4

Di atas Rp

500.000.000,00

30

%

36

%

Besarnya pajak terutang

Malik adalah

....

A.

Rp2.500.000,00

B.

Rp3.

000.000,00

C.

Rp

4.500.000,00

D.

Rp5.000.000,00

E.

Rp6.

500.000,00

7.

Pak Andi

memiliki tanah seluas 45

0 m

2

dengan harga

jual

Rp

200.000,00/m

2

sedangkan luas bangunan 200 m

2

dengan harga jual Rp 400.000,00/

m

2

. Jika nilai

jual objek pajak tidak kena paj

ak Rp

10.000.000,00 dan tarif PBB 0,1%, pajak

harus dibayar Pak An

di....

A.

Rp72.000,00

B.

R

p95.000,00

C.

Rp122.000,00

D.

R

p160.000,00

E.

Rp170.000,00

8.

Nia mengimpor laptop senilai Rp

18.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai 10%,

maka PPN yang di

b

ayar Nia sebesar ....

A.

Rp18.000.000

,

00

B.

Rp1.800.000,00

C.

Rp1.000.000,00

D.

Rp

8

0

0.000,00

E.

Rp

1

80

.000,00

9.

Beri

kut

bukan

merupak

an objek bea materai ....

A.

Ak

ta notaris

.

B.

Saham dengan nilai nominal di bawah Rp

10.000.000,00

.

C.

Kuitansi pembayaran di bawah Rp

250.000,00

.

D.

Wesel dengan nilai

nominal di

a

tas Rp

10.000.000,00

.

E.

Cek senilai di atas Rp 10.000.000,00

.

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

27

10.

Dokumen yang di

gunakan sebagai

alat pembuktian di pengadil

an, harus

bermaterai senilai

....

A.

Rp1.000,00

B.

Rp2.000,00

C.

Rp3.000,00

D.

Rp5.000,00

E.

Rp6.000,00

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

28

Kunci Jawaban dan Pembahasan Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 2

No

Jawaban

Pembaha

san

1

C

Self Asses

ment

System,

yaitu siste

m yang memberikan kepercayaan

dan kewenangan pada wajib pajak untuk menghitung, menentukan

besarnya pajak, melaporkan dan membayarnya sendiri. Pada sistem

ini petugas pajak melakukan pengawasan dan bimbingan

ke

pada

wajib pajak, selain p

enegakan hu

kum.

2

B

Nabila bekerja di sebuah kantor akuntan. Besarnya penghasilan

Nab

ila sudah dikenai pajak penghasilan. Untuk mempermudah

pembayaran pajak, nilai pajak penghasilan dipotong gaji oleh

bendahara. Berdasarkan ilustras

i tersebut, sistem pem

ungutan pa

jak

yang di

gunakan

adalah

with holding

.

With Holding System,

yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi

wewenang pada pihak ketiga untuk memotong atau memungut, dan

menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Contoh

pemotongan paj

ak

penghasilan karyawa

n (PPh pasal 21)

.

3

D

Wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok

Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan dengan cara langsung

dating

ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara

online

.

4

D

Tra

nsaksi yang tidak dikenakan P

ajak Pertambahan Nilai adalah

1.

Pembelian bibit jagung di toko pertanian

.

2.

Pembelian telur di minimarket

.

3.

Pembelian

beras di supermarket

.

5

B

Penghasilan 1 tahun

Rp15.000.000

x

12

=

Rp

180.000.0

00

,00

PTKP:

-

wajib pajak

Rp54.000.000,00

-

isteri

Rp4.500.000,00

-

ana

k 2

x Rp

4.500.000,0

0

Rp

9.0

00.000,00

+

Penghasilan Tidak Kena pajak

=

Rp

67

.

5

00.000,00

(

)

Penghasilan K

ena Pajak

=

Rp112.5

00.000,00

Jadi, PPh terutang per

tahun:

5%

x Rp

5

0.000.000,00

= Rp2.500.000,00

15% x Rp

62

.

5

00.000,00

= Rp

9.375

.000,00

+

= R

p11.875.000

,00

6

A

Malik memperoleh penghasilan kena pajak Rp

50.000.000,00 d

an dia

memiliki NPWP

. Berdasarkan UU No 36

tahun 2008 tarif PPh adalah

N

o

Lapisan Penghasilan

Kena Pajak

Tarif Pajak

Ber

NPWP

Tidak ber

NPWP

1

Sampai

dengan

Rp

50.000.000,00

5

%

6

%

2

Di atas Rp

50.000.000,00

sampai dengan

Rp

250.000.000,00

15

%

18

%

3

Di atas Rp

250.000.000,0

0

sampai

dengan

Rp

500.000.000,00

25

%

30

%

4

Di atas Rp

500.000.000,00

30

%

36

%

Besarnya pajak terutang Pak Malik

adala

h

Rp50.000.000

,

00

x 5% =

Rp2.500.000,00

.

7

D

Tanah 450 m

2

x Rp

200.000

,00

=

Rp

90.000.000

,00

Bangunan

200 m

2

x Rp

400.000

,00

=

Rp

80

000.000

,00

+

NJOP

= Rp

1

70.000.000

,00

NJOPTKP

=

Rp

10.000.000

,00

(

-

)

NJOPKP

= Rp

160.000.000

,00

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

29

PBB

yang terutang

=

0,

5

% x

20% x

Rp

160.000.

000

,00

=

Rp

160.000,00

.

8

B

Nia mengimpor laptop senilai Rp

18.000.000,00

.

Pajak Pertambahan

Nilai 10%, maka PPN yang dibayar Nia sebesar

Rp1.800.000,00

.

9

C

Kuitansi pembayaran di bawah Rp

250.000,00

bukan

merupakan

o

bjek

materai.

10

E

Dokumen yang digunakan seba

gai alat pembuktian di pengadilan,

harus

bermaterai senila

i

Rp6.000,00

.

F.

Penilaian Diri

Untuk meyakinkan apakah kalian sudah memahami materi pada

Kegiatan

Pembelajaran

2

, silakan menjawab pertanyaan

-

pertanya

an

berikut dengan jujur

dan bertanggung jawab!

No

Pertanyaan

Jawaban

Ya

Tidak

1

Apakah

kalian

telah memahami

sistem pemungutan

pajak di Indonesia?

2

Apakah

kalian

telah memahami

alur perpajakan di

Indonesia?

3

Apakah

kalian

telah memahami

cara

men

ghitung

pajak penghasilan?

4

Apakah

kali

an

telah memahami

cara

menghitung

pajak bumi dan bangunan?

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

30

E

V

ALUASI

Setelah kalian men

gerjakan latihan

soal

dengan memperoleh kategori baik, maka

eval

ua

si ini sebagai

tes akhir modul

p

erpaj

akan.

Pilihlah salah sa

tu jawaban

yang menurut kamu paling tepat

!

1.

Berikut ini yang

bukan

ciri

-

ciri pemungutan pajak ....

A.

Iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara

.

B.

Pembayaran didasarkan pada norma hukum

.

C.

Tidak dibayar jika telah lewat waktu

.

D.

Bal

as jasa dirasakan langsung.

E.

Sarana un

tuk meningkatkan kesejahteraan.

2.

Berikut ini

bukan

fungsi pajak adalah ....

A.

Fungsi

budgeter

B.

Fungsi alokasi

C.

Fungsi distribusi

D.

Fungsi regulasi

E.

Fungsi efisiensi

3.

Pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk membaya

r gaji ASN

dalam rangka

mel

ayani kepentingan publik. Pernyataan itu se

suai dengan fungsi

pajak

yaitu

....

A.

Fungsi anggaran

B.

Fungsi mengatur

C.

Fungsi stabilisasi

D.

Fungsi distribusi

E.

Fungsi redistribusi

4.

Pada saat harga kedelai impor naik, sebagian besar importir ke

delai mengurangi

pembe

lia

n. Dampaknya, pedagang dan pengrajin tahu d

an tempe mengalami

kesulitan bahan baku. Pemerintah menurunkan pajak atas kedelai impor

sehingga harga kedelai turun. Hal ini menunjukkan fungsi pajak sebagai

.

...

A.

Fungsi anggaran

B.

Fungsi men

gatur

C.

Fungsi stabilisasi

D.

Fu

ngsi distribusi

E.

Fungsi redistribusi

5.

Beriku

t yang

bukan

merupakan manfaat pajak ....

A.

Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah

sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar.

B.

Sumber pembiayaan alat ke

amanan negara dengan tuj

uan

menciptakan rasa

aman bagi masyarakat.

C.

Mem

beri subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik

.

D.

Membayar utang negara

.

E.

Sumber dana cadangan bila ada pejabat negara yang kesulitan dana

.

6.

Perhatikan tabel berikut

!

Ob

j

ek Pajak

Traif I

Tarif II

T

arif III

Tarif IV

Rp

50.000.000,00

Rp15.00

0.000,00

10%

30%

10%

Rp

75.000.000,00

Rp15.000.000,00

10%

20%

15%

Rp

100.000.000,00

Rp15.000.000,00

10%

10%

20%

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

31

Dari tabel di atas tarif III merupakan tarif pajak

...

.

A.

Tetap

B.

Proposional

C.

Progresif

D.

Degresif

E.

Regresif

7.

Tarif pajak yang yang tetap untuk setiap da

sar pengenaan pajak atau besarnya

jumlah pajak yang dibayarkan sama adalah tarif ....

A.

Degresif

B.

Tetap

C.

Proposional

D.

Progresif

E.

Regresif

8.

Iuran rakyat atas pemakaian barang

-

barang tertentu y

ang ditetap

kan oleh

Menteri Ke

uangan, adalah ....

A.

Cukai

B.

Sumbangan

C.

Pajak

D.

Ret

ribusi

E.

Bea

9.

Semua pungutan pajak harus berdasarkan undang

-

undang, sehingga bagi yang

melanggar akan dapat dikenai sanksi, hal ini berdasarkan asas

....

A.

Asas

Equality

B.

Asas

Certainty

C.

As

as

Convinience of Payment

D.

Asas

Effeciency

E.

Asas

A

ctivity

10.

Pajak penjualan

termasuk ke dalam pajak ....

A.

langsung

B.

tidak langsung

C.

objektif.

D.

subjektif

E.

perorangan

11.

Mekanisme pemba

y

aran pajak sebagai berikut:

1)

Menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dan

dilapork

an dengan Surat

Pemberitahuan (

SPT) ke kantor Pelayanan Pajak

.

2)

Membuat Nomo

r Pokok Wajib Pajak (NPWP)

.

3)

Menyerahkan dokumen surat setoran pajak ke bank yang ditunjuk

pemerintah

.

4)

Mengisi surat setoran pajak

.

5)

Mendapatkan arsip surat setoran pajak

.

Urutan meka

nisme pembayaran pajak yang benar ad

alah ....

A.

1

-

2

-

3

-

4

-

5

B.

2

-

1

-

4

-

3

-

5

C.

2

-

4

-

1

-

3

-

5

D.

3

-

2

-

1

-

4

-

5

E.

3

-

4

-

1

-

2

-

5

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

32

12.

Mulai tahun 1983 pemungutan pajak di Indonesia beralih dari

official assessment

system

ke

self assessment system

. Penggantian sistem pemungutan pajak

tersebut

te

rjadi karena

...

.

A.

partisipasi wajib pajak sudah tinggi

B.

biaya pemungutan pajak terlalu besar

C.

penetapan tarif pajak lebih mudah

D.

mendorong wajib pajak bersikap aktif dalam pembangunan

E.

mengikuti instruksi bank dunia

13.

Berikut ini

bukan

merupakan objek pa

jak pengh

asilan ....

A.

Gaji

B.

Bunga

C.

Royalti

D.

Hadiah

E.

B

angunan

14.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTK)

untuk tambahan anggota keluarga sedarah

dan keluarga sem

e

nda dalam garis keturunan l

u

rus serta anak a

n

gkat, yang

menjadi tanggungan sepenuhnya,

maksimal

...

orang.

A.

satu

B.

dua

C.

tig

a

D.

empat

E.

lima

15.

Menurut

U

ndang Undang

No

mor

28 Tahun 20

09, tanah dan bangunan yang

digunakan oleh

perwakilan diplomatik dan kosulat ....

A.

Pajak setinggi tingginya 10%

B.

Serendah rendahnya 10%

C.

Maksimal Rp10.000.000,00

D.

Minimal Rp

3.000.000,00

E.

Tidak d

ikenakan pajak

16.

Salah satu masalah pemungutan pajak di Indonesia ad

alah ....

A.

kurangnya petugas pajak

B.

sering ada ketid

akpastian dalam pemungutan

C.

kurangnya loket pembayaran pajak

D.

kesadaran masyarakat yang masih kurang tentang pembayaran pajak

E.

undang

-

undang

pajak yang mas

ih simpang siur pena

f

sirannya.

17.

Sebagian sepeda motor

di Indonesia merupakan produk impor. Jika h

arga

sepeda motor merk X Rp

20.000.000,00, maka harga jual setelah ditambah PPN

adalah ....

A.

Rp

20.000.000,00

B.

Rp

22.000.000,00

C.

Rp

22.200.000,00

D.

Rp

24.000.000,00

E.

Rp

24.4

00.000,00

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

33

18.

Anggi memiliki sebidang tanah seluas

200 m

2

dan di atasnya berdiri rumah

selu

as 140 m

2

. Taksiran harga jual tanah Rp

600.000,00 per m

2

dan harga jual

bangunan Rp

1.000.000,00 per m

2

. Apabila NJOTKP Rp

12.000.000,00 dan tarif

pajak 0,1%, maka PBB te

rutang Anggi ....

A.

Rp182.000.00

B.

Rp232.00

0,00

C.

Rp248.000,00

D.

Rp284.000,00

E.

Rp322.000,00

19.

Transaksi keuangan yang dikenakan bea materai Rp

3.000,00 ad

alah dengan nilai

nominal ....

A.

Di

bawah Rp250.000,00

B.

Rp

500.000,00 s.d

.

Rp

1.000.000,00

C.

Rp250.000,00 s.d

.

Rp

1.000.00

0

,0

0

D.

Di atas Rp

1.000.000

,00

E.

Di bawah Rp

1.

000.000

,00

20.

Seorang pengusaha mengimpor Barang

Kena Pajak yang tergolong

m

ewah

dengan Nilai Impor

sebesar Rp15.000.000,00

.

Barang Kena Pajak yang tergolong

mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya

dengan tarif

20%. Maka Pajak yang harus di

bayar pengusaha tersebut adalah ....

A.

Rp1.500.

000,00

B.

Rp3.000.000,00

C.

Rp4.500.000,00

D.

Rp5.000.000,00

E.

Rp5.500.000,00

Modul Ekonomi Kelas X

I

KD 3.7

dan 4.7

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS

,

dan

DIKMEN

34

DAFTAR

PUSTAKA

Alam & Rudiyanto.2016.

Ekonomi untuk SMA/MA Kelas X

I

Kurikulum 2013 yang

Disempurnakan Kelompok Peminatan

. Jakarta

: Erlangga

Firmansyah, Herlan dan Diana Nurdian

syah.

2016.

Buku Siswa Aktif dan Kreatif Be

lajar

Ekonomi

2

. Bandung

:

Frafindo Media Pratama.

Geminastiti, Kinanti dan Nella Nurlita.

2017.

Ekonom

i Untuk Siswa SMA/MA Kelas X

I

Kelompok Peminatan Ilmu

-

ilmu Sosial

. Bandung

: Yrama Widya

Hastyorini Irim Rism

i, kartika Sari, Yunita Novita

.

2019.

Pegang

an Guru Ekonomi Kelas

XI

Semester 2

. Yogyakarta: PT

Intan Pariwara

Ismawanto.

2020

.

Ekonomi Kelompok P

eminatan Il

m

u

-

ilmu Sosial

u

ntuk Siswa

SMA/MA Kelas X

I

. Kartosuro Solo: Putra Kertonatan

Peraturan Pemerinta

h R

I

No 24 Tahun 2000 tentang Bea Materai

Peraturan

Pemerintah RI No 46 Tahun 2013 tentang PPh

Undang

-

undang RI No 28 Tahun 2009 tentang Ketentuan

Umum Tata Cara Perpajakan

Undang

-

undang RI No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jas

a

dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

https://www.pajak.go.

id/id/aplikasi

-

page/diunduh 20 Agustus 2020

https://www.online

-

pajak.com/pajak

-

bumi

-

dan bangunan#:~:text=

Undang%

2DUndang%20 yang% 20Mengatur%20 Paj

ak,tentang

%20

Pajak%20Bumi%20dan%20

Bangunan

/

diunduh 21 Agustus 2020

https

://klikpajak.id/blog/berita

-

pajak/menghitun

g

-

pajak

-

penghasilan

-

perusahaan

-

omzet

-

48m

-

50m/diunduh 22 agustus 2020

https://www.jurnal.id/id/blog/4

-

fungsi

-

pajak

-

yang

-

penting

-

dan

-

perlu

-

anda

-

ketahui/