Halaman
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
ii
PERPAJAKAN
EKONOMI
KELAS
XI
PENYUSUN
Yanti Herlinawati,
M.Pd.
SMA NEGERI
2 Brebes
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
iii
DAFTAR ISI
PENYUSUN
................................
................................
................................
................................
........................
ii
D
AFTAR ISI
................................
................................
................................
................................
.....................
iii
GLOSARIUM
................................
................................
................................
................................
.....................
iv
PETA KONSEP
................................
................................
................................
................................
..................
v
P
ENDAHULUAN
................................
................................
................................
................................
..............
1
A.
Identitas Modul
................................
................................
................................
..............
1
B.
Kompetensi Dasar
................................
................................
................................
..........
1
C.
Deskripsi Singkat Materi
................................
................................
...............................
1
D.
Petunjuk Penggunaan Modul
................................
................................
.........................
1
E.
Materi Pembelajaran
................................
................................
................................
......
2
KEGIATAN PEMBELAJARAN
1
................................
................................
................................
................
3
PAJAK
................................
................................
................................
................................
................................
...
3
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
.....
3
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
.................
3
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
....................
8
D.
Latihan Soal
................................
................................
................................
.................
10
E.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
...............
14
KEGIATAN PE
MBELAJARAN 2
................................
................................
................................
.............
15
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
................................
................................
...............................
15
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
...
15
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
...............
15
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
..................
24
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
.......
24
E.
Latihan Soal
................................
................................
................................
.................
25
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
...............
29
EVALUASI
................................
................................
................................
................................
.......................
30
DAFTAR
PUSTAKA
................................
................................
................................
................................
.....
34
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
iv
GLOSARIUM
Istilah
Pengertian
Asas
Certainty
semua pungutan pajak harus berdasarkan UU,
sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai
sanksi hukum.
Asas
Convinience of Paym
ent
pajak harus dipungut pa
da saat yang tepat bagi wajib
pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib
pajak baru menerima penghasilannya atau disaat
wajib pajak
menerima hadiah.
Asas
Effeciency
biaya
pemungutan
pajak
diusahakan
sehemat
mungkin, ja
ngan sampai terjadi biaya p
emungutan
pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
Asas
Equality
pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus
sesuai dengan
kemampuan dan penghasilan wajib
pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif
terhadap wa
jib pajak.
Subjek pajak
me
rupakan orang pribadi maupun badan yang telah
ditetapkan
oleh
peraturan
perundang
-
undangan
perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Objek
pajak
Segala
sesuatu
yang
menurut
undang
-
undang
dijadikan dasar atau sasaran
pemungutan paja
k
Tarif
Progresif
progres
if
adalah
tarif
pengenaan
pajak
yang
bertambah seiring peningkatan dasar pengenaan pajak
Tarif Proporsional
Tarif pajak
proporsional adalah tarif pajak yang
pengenaan pajaknya
tetap atas berapapun dasar
pengenaan pajaknya
Tarif
D
egresif
Tarif pajak deg
resif adalah tarif pengenaannya
menurun seiring peningkatan dasar pengenaan pajak
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
v
PETA KONSEP
Perpajakan
Pengertian Pajak
Fungsi, Manfaat, dan
Tarif Pajak
Perbedaan Pajak dengan
Pungutan Resmi Lainnya
Asas Pemungutan Pajak
Asas
Equality
Asas
Certainty
Asas
Convintence of
Payment
Asas
Efficiency
Jenis
-
Jenis Pajak
Berdasarkan Sifat
Berdasarkan Objek
Berdasarkan Pemungut
Sistem Pemungutan Pajak
di Indonesia
Official Assessment
Self Assessment
With Holding System
Alur Administrasi
Perpajakan Indonesia
Obyek dan Cara
Pengenaan Pajak
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
1
P
ENDAHULUAN
A.
Identitas Modul
Mata Pelajaran
:
Ekonomi
Kelas
:
XI/
Semester Genap
Alokasi Waktu
:
2 x 4 JP
Judul Modul
:
Perpajakan
B
.
Kompetensi Dasar
3.7
Menganalisis perpajakan dalam pembangunan ekonomi
4.7
Menyajikan hasil analisis fungsi dan peran pajak dalam pembangunan ekonomi
C
.
Deskripsi Singkat Materi
D.
Petunjuk Penggu
naan Modul
Modul ini terdiri dari dua kegiatan. Kegiatan pertama, kalian a
kan
mempelajari pengertian pajak, fungsi, m
anfaat, tarif pajak, perbedaan pajak
dengan pungutan resmi lainnya, asas pemungutan pajak, jenis
-
jenis pajak.
Pada
kegiatan belajar kedua, kalian akan mempelajari sistem perpajakan di
Indonesia, alur administrasi
perpajakan di Indonesia, objek, dan cara
pe
ngenaan pajak
.
Kalian dapat mempelajari keseluruhan modul ini dengan cara yang
berurutan. Pahami tiap sub po
kok bahasan dengan tuntas, jangan
melanjutkan ke pokok bahasan berikutnya bila masih ada yang belum
dip
ahami. Setiap kegiatan belajar dilengkapi d
engan
latihan. Di
akhir
modul ada evaluasi untuk mengu
kur tingkat penguasaan kalian setelah
mempelajari modul
ini, Jika kalian belum menguasai 75% dari setiap
kegiatan, maka kalian bisa mengulangnya. Apabila kalia
n masih
mengalami kesulitan dalam memahami
materi yang ada d
alam modul ini
silahkan berdiskusi dengan teman atau guru kalian.
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
2
E.
Materi Pembelajaran
Modul ini terbagi menjadi
2
kegiatan pembelajaran
dan
di dalam
nya
terdapat
uraian materi, contoh soal, soal latihan dan soal evaluasi.
Pertama
:
Menguraikan pengertian pajak, menguraikan fungsi, man
faat dan tarif
pajak, mem
bandingkan pajak dengan pungutan resmi lainnya,
menguraikan asas
-
asas pajak, dan membagi pajak berdasarkan
jenisnya
.
Kedua
:
Sistem perpajakan di Indonesia
, a
lur
administrasi perpajakan di
Indonesia
, serta o
bjek dan cara pengena
an pajak
.
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
3
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
PAJAK
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan
kalian dapat mnguraikan
pengertian pajak, fungsi, manfaat, dan tarif pajak. Kalian juga akan membandingkan
pa
jak dengan pungutan resmi
lainnya, menguraikan asas
-
asas pajak, dan membagi
pajak berdasarkan jenisnya.
Diharapkan muncul rasa ingin tahu dan tang
gung jawab bahwa pajak sangat
dibutuhkan dalam pembangunan.
B.
Uraian Materi
Pengertian Pajak
Pajak merupakan bentuk p
eran serta masyarakat dalam rangka mendukung
pembangunan ekonomi. Melalui pajak masyarakat ikut membiayai pembangunan.
Kita lihat dulu definisi pajak dari beberapa ahli.
1.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani
, pajak adalah iuran mas
y
arakat kepada
negara (ya
ng dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan
-
peraturan umum (undang
-
undang) dengan tidak mendapat
prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran
-
pengeluaran umum berhubu
ng tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
2.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S
.
H
.
, pajak adalah iuran rakyat
kepada Kas Negara berdasarkan undang
-
undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kont
ra
prestasi) yang langsun
g dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi
tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
peng
elu
aran rutin dan surplus
nya digunakan untuk
public saving
yang
merupakan sumber utama untuk membiayai
public investment
.
Salam Equilibrium!
Anak
-
A
nak, kita jumpa lagi dengan
pelajaran Ekonomi. Kali ini kita akan
belajar tentang pajak. Tentu kata paj
ak
sudah tidak asing lagi bagi kalian.
Mung
kin kalian sering menemukan
tulisan “Orang Bijak Taat Pajak”.
Yuk kita belajar pajak!
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
4
3.
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
,
p
ajak adalah iuran wajib, berupa
uang atau barang, yang di
pungut oleh penguasa
berdasarkan norma
-
norma
hukum guna menutup
biaya produksi barang
-
barang dan jasa kolekti
f
dalam
mencapai kesejahteraan umum.
4.
Menurut Prof.
S.I. Djajadiningrat
,
p
ajak sebagai suatu kewajiban
menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan su
atu
keadaan, kej
adian dan perbuatan yang
memberikan kedudukan tertentu, tetapi
bukan sebagai hukuman, menurut peraturan
-
peraturan yang ditetap
kan
pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara
secara langsung, untuk memelihara
kesejah
teraan u
mum.
5.
UU NO 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan,
p
ajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang
-
undang,
dengan tidak
mendapatkan im
balan secara lang
sung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar
-
besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan defini di atas, dapat kita simpulkan ciri pajak yaitu:
1.
Iuran wajib pada negara
.
2.
Bersifat memaksa
.
3.
Dipungut berdasarkan undang
-
undang
.
4.
Tidak
mendapat balas jasa
.
5.
Digunakan untuk membiaya
i kepentingan umum.
Fungsi Pajak
Pajak sangat berperan dalam kehidupan suatu negara, karena menjadi salah
satu sumber penerimaan negara. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan,
dan mengatur
kegiatan ekonomi negara. Ada bebera
pa fungsi pajak yaitu:
1.
F
ungs
i
Anggara
n
(Fungs
i
Bu
dgete
r
)
Paja
k
merupaka
n
s
umbe
r
pemasuka
n
keuanga
n
negara
yan
g
menghimpu
n
dan
a
k
e
ka
s
negar
a
untu
k
membiayai
pengeluaran
negara
atau
pembangunan
nasional.
Jadi, pajak
digunakan membiayai pembangunan, memperl
uas
lapangan pekerjaan,
m
embangun infrastruktur serta gaji ASN.
Hal ini berkaitan dengan tugas utama negara melakukan pembangunan seperti
menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan
pub
lik lainnya. Coba
kalian
pikirkan darima
na pemerintah mendapatka
n
dananya? Tentu dari pajak. Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk
membiayai pengeluaran
-
pengeluaran tersebut sehingga fungsi pajak sebagai
anggaran atau budget
e
r. Di Indonesia send
iri pajak merupakan penyumbang
pendapatan
negara terbesar. Jika
di
lihat dalam APBN tahun 2017, kontribusi
pajak sebesar Rp1.283,6 triliun atau setara 83%.
2.
Fungs
i
Mengatu
r
(Fungs
i
Regulere
d
)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan
negara dalam lapangan ekonomi dan
sosial. Fungsi mengatur
t
ersebut antara
lain:
a.
Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misal Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
.
b.
Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi
.
c.
Pajak diguna
kan untuk mendorong ekspor, misal pajak barang ekspor 0
%
.
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
5
d.
Untuk menarik dan meng
a
tur investasi modal untuk perekonomian yang
produktif.
3.
Fungsi Pemerataan
(
Fungs
i
Distributio
n
)
P aj a
k
m emp uny a
i
f ungs
i
p emer ata a
n
a rt iny
a
dap a
t
digunaka
n
untu
k
menyeimbangka
n
da
n
menyesuaikan
an tar
a
pe mb ag ia
n
pe ndapat a
n
de ng a
n
kes
e ja hter aan
masyarakat
.
D
e
nga
n
kat
a
lain
,
paja
k
berfungs
i
untuk
pemerataa
n
pendapata
n
masyarakat
.
Manfaat Pajak
Pajak
yang dikumpulkan dari masyarakat tentunya san
gat
bermanfaat bagi
kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Berikut beberapa manfaat pajak:
1.
Be
lanja pegawai meliputi AS
N, Polisi, TNI.
2.
Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit,
terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar.
3.
Sumber pembiayaan alat keamanan negara dengan tujuan menciptakan rasa
aman bagi masyarakat.
4.
M
emberi subsidi seperti su
bsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik
.
5.
Membayar utang negara
.
6.
Menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi
masyarakat kurang mampu.
7.
Menciptakan proyek lapangan kerja serta pembinaan dan penyediaan
modal
bagi Usaha Kecil da
n
Menengah.
Tarif Pajak
Tarif pajak digunakan untuk menentukan besarnya pajak terutang. Tarif pajak
dibagi menjadi empat jenis yaitu:
1.
Tari
f Pajak Proporsional (sebanding)
Tarif pajak proporsional adalah tarif pajak yang pengenaan
pajaknya
tetap atas
bera
pa pun dasar pengenaan pajaknya.
Contoh pengenaan tarif proporsional
Pendapatan Kena
P
ajak
(PKP)
Tarif pajak
Besarnya
P
ajak
Rp
50.000.000,00
Rp
75.000.000,00
Rp
100.000.000,00
10%
10%
10%
Rp
5.000.000,00
Rp
7.500.000,00
Rp
10.000.0
00,00
2.
Tarif Pajak
Tetap
Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan
pajak atau besarnya jumlah pajak yang
dibayarkan sama.
Contoh pengenaan tarif pajak tetap
Pendapatan Kena
P
ajak
(PKP)
Besarnya
P
ajak
Rp
50.000.000,00
R
p
75.000.000,00
Rp
100.000.
000,00
Rp
15.000.000,00
Rp
15.000.000,00
Rp
15.000.000,00
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
6
3.
Tarif Pajak
Degresif
(Menurun)
Tarif pajak
degresif adalah tarif
yang
pengenaannya menurun seiring
peningkatan dasar pengenaan pajak.
Contoh pengenaan tarif pajak
degresif
Pendapatan Kena
P
ajak
(
PKP)
Tarif pajak
Besarnya
P
ajak
Rp
50.000.000,00
Rp
75.000.000,00
Rp
100.000.000,00
30%
20%
10%
Rp
15.000.000,00
Rp
15.000.000,00
Rp
10.000.000,00
4.
Tarif
P
ajak
Progresif
(Naik)
Tarif pajak progresif adalah tarif pengenaan pajak yang be
rtambah seir
ing
peningkat
an dasar pengenaan pajak
.
Contoh pengenaan tarif
progresif
Pendapatan Kena
P
ajak
(PKP)
Tarif pajak
Besarnya
P
ajak
Rp
50.000.000,00
Rp
75.000.000,00
Rp
100.000.000,00
10%
15%
20%
Rp
5.000.000,00
Rp
11.250.000,00
Rp
20.000.000,00
Ki
ta lih
at perbandingannya,
ya.
Objek
Pajak
Tetap
Proporsional
Degresif
Progresif
Rp
50.000.000,00
Rp15.000.000,00
10%
30%
10%
Rp
75.000.000,00
Rp15.000.000,00
10%
20%
15%
Rp
100.000.000,00
Rp15.000.000,00
10%
10%
20%
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resm
i l
ainnya
Selain pajak,
ada juga pungutan resmi lainnya yang tidak masuk klasifikasi
pajak, merupakan sumber penerimaan negara dan
daerah, diantaranya:
1.
Retribusi
, adalah iuran rakyat yang disetorkan pada kas negara atas dasar
pembangunan tertentu dari jas
a a
tau barang milik negar
a yang digunakan
orang
-
rang tertentu. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa
retribusi:
a.
Tidak ada
unsur paksaan
.
b.
Pembayaran tergantung kemauan si pembayar
.
c.
Tidak selalu menggunakan undang
-
undang.
d.
Kontraprestasi/balas jasa
lang
sung dirasakan si pe
mbayar.
Contoh: pembayaran listrik, langganan air PDAM, jalan tol.
2.
Cukai
, ialah iuran rakyat atas pemakaian
barang
-
barang tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, seperti rokok
.
3.
Bea
M
asuk
, ialah bea yang dipungut atas sej
umla
h barang yang masuk k
e
daerah pabean Indonesia
dengan maksud untuk diko
n
sumsi di dalam negeri.
Sedangkan bea keluar dikenakan atas
barang
-
barang yang akan keluar dari
wilayah pabean Indonesia, dengan maksud barang itu akan diekspor.
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
7
4.
Sumbangan
adalah
pu
nguta
n
yang dilakukan pem
erintah
kepada
segolongan
orang tertentu
.
Pengumpulan dana ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan
dan
hasil dari sumbangan tersebut dimasukkan ke dalam kas negara atau
daerah. Jadi, pihak yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan
ters
ebut
hanyalah orang
-
orang yang terlibat dalam pembayaran sumbangan
. Contohnya
adalah sumbangan wajib untuk perawatan d
an pemeliharaan jalan.
Secara ringkasnya perbedaan pajak dengan pungutan lainnya, kalian lihat tabel
berikut ini:
No
Dilihat dari
P
ajak
Pungutan Resmi
lainn
ya
1
Dasar hukum
Undang
-
U
ndang
Peraturan Pemerintah,
Peraturan Menteri dan
sebaginya
2
Balas jasa
Tidak diterima secara
langsung
Dapat diterima secara
langsung
3
Objek
Umum
Orang tertentu
4
Sifat
Memaksa
Sesuai kebijakan
peme
r
intah
5
Sanksi
Sesuai de
ngan yang
tercantum dalam Undang
-
U
ndang
Sesuai kebijakan
pemerintah
6
Jatuh tempo
Sesuai tahun pajak
Sesuai dengan pemakaian
Asas Pungutan Pajak
Pemungutan pajak pada dasarnya harus memperhatikan keadilan dan
keabsahan. Beb
er
apa ahli mengemukakan asa
s pemungutan pajak, diantaranya:
1.
Menurut Adam Smith
D
alam bukunya
The
Wealth of Nation
dengan ajaran yang terkenal
”
The Four
Maxims
”, asas pemungutan pajak sebagai berikut:
a.
Asas
Equality
(asas keseimbangan dengan kemampuan atau
a
sas keadilan)
pemungutan
pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan
k
emampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak
diskriminatif terhadap wajib pajak.
b.
Asas
Certainty
(asas kepastian hukum)
semua pungutan pajak harus
berda
sark
an UU, sehingga bagi yang
melanggar akan dapat dikenai sanksi
hukum.
c.
Asas
Convinience of Payment
(asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau
asas kesenangan)
pajak harus dipungut pada saat yang
tepat bagi wajib
pajak (saat yang paling baik), misalnya
disa
at wajib pajak baru mener
ima
penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
d.
Asas
Effeciency
(asas efesien atau asas ekonomis)
biaya pemungutan pajak
diusahakan sehemat mungkin, jangan
sampai terjadi biaya pemungutan
pajak lebih besar dari ha
sil pe
mungutan pajak.
2.
Menurut
W.J. Langen
A
sas pungutan pajak sebagai ber
ikut:
a.
Asas
Daya Pikul
, besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan
besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin
tinggi penghasilan maka
semakin tinggi pajak yang dibeban
kan.
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
8
b.
As
as
M
anfaat, pajak yang di
pungut oleh negara harus digunakan untuk
kegiatan
-
kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
c.
Asas
K
esejahteraan, pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
d.
Asas
K
esamaan, dalam k
ondisi
yang sama antar
wajib paja
k yang satu
dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama
.
e.
Asas
B
eban,
pungutan pajak diusahakan sekecil
-
kecilnya (serendah
-
renda
hnya) jika dibandingkan dengan nilai objek pajak sehingga
tidak
memberatkan wajib paja
k.
Jenis
-
Jenis Pajak
P
ajak di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan:
1.
Berdasarkan sifatnya
, pajak digolongkan menjadi:
a.
Pajak langsung, yaitu pajak yang harus
dipikul sendiri oleh wajib pajak dan
tidak dapat dilimpahkan kepa
da orang lain. Contoh
Pajak P
enghasilan
(PP
h
),
Pajak B
umi Bangunan
(PBB),
Pajak Kendaraan Bermotor
.
b.
Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar pihak tertentu dan
dapat dilimpahkan
seluruhnya atau sebagian
ke
pada pihak lain. Contoh
Pajak Penjualan
,
Pajak Pertambahan Nilai
(P
PN), dan
Bea Impor
.
2.
Berd
asarkan sasarannya/objeknya
, digolongkan menjadi:
a.
Pajak subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan subjeknya
(orangnya), dengan
memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh
Pajak
Penghasilan, Pajak Kekayaan
.
b.
Pajak obje
ktif, yaitu pajak yang pe
mungutannya berdasarkan objeknya,
tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh
Pajak Bumi
d
an
Bangunan
,
Pajak Pertambahan Nilai
,
Pajak Penjualan
Barang Mewah
.
3.
Berdasarkan siapa yang memungut
,
pajak digolongkan menjadi:
a.
Paj
ak pusat yaitu pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat melalui
aparatnya yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak, Dirjen Bea Cukai.
Contoh
P
ajak Penghasilan
, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan
Bangunan.
b.
Pajak da
erah, yaitu pajak yang dipungut
oleh pemerintah daerah,
baik oleh
pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kota/Kabupaten. Contoh Pajak
Kendaran Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame
.
C.
Rangkuman
1.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang te
rutang oleh orang pribadi
atau
badan yang bersifat memak
sa berdasarkan undang
-
undang, dengan tidaka
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi
sebesar
-
besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Berdasarkan defini
si
di atas, dapat kita
simpulkan ciri pajak yaitu:
a.
Iur
an wajib pada negara
b.
Bers
ifat memaksa
c.
Dipungut berdasarkan undang
-
undang
d.
Tidak mendapat balas jasa
e.
Gigunakan untuk membiayai kepentingan umum.
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
9
3.
Fun
gsi Pajak:
a.
Fungs
i
Anggara
n
(Fungs
i
Bu
dgete
r
)
b.
Fungs
i
Mengatu
r
(Fungs
i
Regulere
d
)
c.
Fungsi Pemerataan
(
Fungs
i
Dis
tributio
n
)
4.
Manfaat
pajak
:
a.
Belanja pegawai meliputi ASN, Polisi, TNI.
b.
Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah
sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar.
c.
Sumber pembiayaan alat keamanan n
egara dengan tujuan menciptakan
rasa
aman bagi masyaraka
t.
d.
Memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi litrik
e.
Membayar utang negara
f.
Menyediakan fasilit
as bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi
masyarakat kurang mampu.
g.
Mencipta
kan proyek lapangan kerja serta
pembinaan dan penyediaan
modal
bagi Usaha Kecil dan Menengah
5.
Tarif pajak terbagi empat jenis:
Tarif pajak digunakan untuk menentukan besar
nya pajak terutang. Tarif pajak
dibagi menjadi empat jenis yaitu:
a.
Tarif Pajak Propor
sional (sebanding)
b.
Tarif Pajak
Tetap
c.
Tarif Pajak Degres
if (
m
enurun)
d.
Tarif
P
ajak Progresif (
n
aik)
6.
Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
No
Dilihat dari
P
ajak
Pungutan Resmi lainnya
1
Dasar hukum
Undang
-
U
ndang
Peraturan Pemerintah,
Peraturan Men
teri dan
sebag
a
inya
2
Balas ja
sa
Tidak diterima secara
langsung
Dapat diterima secara
langsung
3
O
byek
Umum
Orang tertentu
4
S
ifat
Memaksa
Sesuai
kebijakan
pemerintah
5
S
anksi
Sesuai dengan yang
tercantum dalam Undang
-
U
ndang
Sesuai kebijakan
pemerintah
6
Jatuh tempo
Sesuai tahun
pajak
Sesuai dengan pema
kaian
7.
Asas pajak menurut:
a.
Menurut
Adam Smith
D
alam bukunya
The
Wealth of Nation
dengan ajaran yang terkenal
”
The Four
Maxims
”, asas pemungutan pajak sebagai berikut:
1)
Asas
Equality
(asas keseimbangan
dengan kemampuan atau asas
ke
adilan
)
2)
Asas
Certainty
(a
sas kepastian hukum
)
3)
Asas
Convinience of Payment
(asas pemungutan pajak yang tepat w
aktu
atau asas kesenangan)
4)
Asas
Effeciency
(asas efesien atau asas ekonomis pajak).
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
10
Untuk mengukur tingkat
pemahaman kalian pada
K
egiatan
P
embelajaran
1 ini
, jawablah
Latihan
S
oal
1 berikut
tanpa melihat kunci
jawaban
terlebih dahulu, kemudian cek bera
pa jawaban kalian yang benar,
kemudian lihat
pedoman penskoran untuk menentukan nilai yang kalian
peroleh
. S
el
amat mengerjakan
!
b.
Menurut
W.J. Langen
, asas pungut
an pajak sebagai berikut:
1)
As
as
Daya Pikul
.
2)
Asas
Manfa
at
.
3)
Asas
Kesejahteraan
.
4)
Asas
Kesamaan
.
5)
Asas
Be
ban.
8.
Jenis
-
Jenis Pajak
a.
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi:
1)
Pajak langsung.
2)
Pajak tidak langsung.
b.
Berdasarkan sasarannya/obyeknya,
pajak
digolongkan men
jadi:
1)
Pajak subjek
tif.
2)
Pajak objektif.
c.
Berd
asarkan siapa yang memungut, pajak digolongkan menjadi:
1)
Pajak pusat.
2)
Pajak
daerah.
D.
Latihan Soal
Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kamu paling tepa
t
!
1.
Untuk meningkatkan produksi tekstil dalam ne
geri, pemerintah
menaikkan tarif
pajak tek
stil impor.
Tindakan ini merupakan contoh penerapan fungsi ....
A.
lokasi
B.
regulasi
C.
anggaran
D.
stabilisasi
E.
redistribusi
2.
Wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi tertentu. Sanksi
bagi wajib pajak yang ti
dak membayar paja
k terdiri atas
...
.
A.
sanksi
teguran, sanks
i kenaikan, dan sanksi pidana
B.
sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi kenaikan
C.
sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, dan sanksi pidana
D.
sanksi penambahan jenis pajak, sanksi denda,
dan sanksi pida
na
E.
sanksi denda, sanksi b
unga, dan san
ksi pidana.
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
11
3.
Manfaat pajak sangat penting untuk menjalankan kegiatan suatu negara. Jika
target penerimaan ditetapkan 90% dan terealisasi 75% dampak yang akan
ditimbulkan adalah....
A.
utang pemerintah turun
B.
angka kemiskinan
menurun
C.
tunjangan pegawa
i naik
D.
anggaran untuk pembangunan infrastruktur meningkat
E.
pembangunan daerah tertinggal terhambat
4.
Apabila besarnya pengenaan pajak sebagai berikut:
Dasar
P
engenaan PKP
Besarnya
P
ajak
Rp50.00.000,00
Rp5.000.000,00
Rp75.000.000,0
0
Rp7.500.000,00
Rp100.0
00.000,00
Rp10.000.000,00
Maka tarif pajak tersebut bersifat
...
.
A.
progresif
B.
degresif
C.
propo
r
sional
D.
tetap
E.
konstan
5.
Pajak berbeda dengan pungutan resmi lainnya. Hal ini membedakan pajak
dengan re
tribusi adalah
....
A.
besarn
ya tarif yang d
itarik
pemerintah
B.
balas j
asa yang diberikan
C.
sistem pemungutannya
D.
lembaga pemungut
E.
proses penarikannya
6.
Pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan
penghasilan wajib pajak, hal ini sesuai dengan asas
....
A.
Equality
B.
Ce
rtanty
C.
Convini
ence of
payment
D.
Effecient
y
E.
Activity
7.
Dalam melakukan pemungutan pajak harus memperhatikan efektivitas dan
efisiensi, artinya mempertimbangkan agar biaya pemungutan pajak tidak
melebihi hasil pemungutan pajak. Hal ini merupakan
asa
s
....
A.
kesa
maan
B.
daya manfaat
C.
kepa
stian hukum
D.
beban
E.
ke
layakan
8.
Berikut yang termasuk pajak daerah
....
A.
Pajak
Penghasilan
B.
Pajak
Pertambahan Nilai
C.
Pajak
Penjualan Barang Mewah
D.
Pajak
Reklame
E.
Bea
Masuk
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
12
9.
Berikut ini jenis
-
jenis pajak:
1)
Pajak
Penghasilan
2)
Pajak
Reklame
3)
Pajak
Kendaran Bermotor
4)
P
ajak
Pertambahan Nilai
5)
Pa
jak
Bumi
d
an Bangunan
Yang termasuk pajak langsung ...
.
A.
1, 2, dan 3
B.
1, 2, dan 4
C.
1, 3, dan
5
D.
2, 3, dan 4
E.
2, 3, dan 5
10.
Berikut ini jenis
-
jenis pajak:
1)
Pajak hotel dan restoran
2)
Pajak reklame
3)
Pajak kendaran bermotor
4)
Pajak
pertambahan nil
ai
5)
Pajak bumi dan banguna
n
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah ...
.
A.
1, 2, dan 3
B.
1, 2, dan 4
C.
1, 3, dan 3
D.
2, 3, dan 4
E.
2, 3, dan 5
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
13
Kunci Jawaban dan Pembahasan Latihan Soal 1
No
Jawaban
Pembahasan
1
B
Untuk
meningkatkan
produksi tekstil dalam ne
geri,
pemerintah menaikkan tarif pajak tekstil impor.
Tindakan ini merupakan contoh penerapan fungsi
regulasi
.
P
ajak merupakan alat untuk melaksanakan atau
mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan
ekonomi.
Fungsi mengatu
r tersebut antara lain:
1.
P
ajak dapat digunakan untuk menghambat laju
inflasi.
2.
Pajak
dapat
digunakan
sebagai
alat
untuk
mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor
barang.
3.
Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan
terhadap
barang produksi dari da
lam negeri,
contohnya Paj
ak Pertambahan Nilai (PPN).
4.
Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal
yang
membantu
perekonomian
agar
semakin
produktif.
2
E
Wajib pajak yang tidak membayar pajak akan
dikenakan
sanksi tertentu. S
anksi bagi wajib pajak yang
tidak membayar pajak ter
diri ata
s sa
nksi denda, sanksi
bunga, dan sanksi pidana.
3
E
Manfaat pajak sangat penting untuk menjalankan
kegiatan suatu negara. Jika target penerimaan
ditetapkan 90% dan terealisasi
75% dampak yang a
kan
ditimbulkan adalah
pemba
ngunan daerah tertinggal
terhambat
.
4
C
Apabila besarnya pengenaan pajak sebagai berikut:
Dasar
P
engenaan PKP
Besarnya
P
ajak
Rp50.00.000,00
Rp5.000.000,00
Rp75.000.000,00
Rp7.500.000,00
Rp100.000.000,00
Rp10.000.000,00
Maka
tarif pajak tersebut bersif
at
proporsional
.
Tarif pa
jak proporsional adalah tarif pajak yang
pengenaan pajaknya
tetap atas bera
pa pun dasar
pengenaan pajaknya.
5
B
Pajak berbeda dengan pungutan resmi
lainnya. Hal ini
membedakan pajak dengan r
estribusi adala
h
balas jasa
yang diberik
an
.
6
A
Pemungutan pajak
yang dilakukan negara harus sesuai
dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, hal
ini sesuai dengan asas
equality
.
7
D
Dalam
melakukan
pemungutan
pajak
harus
memperhatikan efektivitas d
an efisiensi, artinya
mempertimbangkan ag
ar biaya pemungutan pajak
tidak melebihi hasil pemungutan pajak. Hal ini
merupakan prinsip
beban
.
8
D
Berikut yang termasuk pajak daera
h adalah p
aj
ak
reklame
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
14
9
C
Yang termasuk pajak langsung
1.
Pajak penghasilan
2.
Pajak kendaran bermotor
3.
Pajak bumi dan bangu
nan
10
A
Pajak yang dipu
ngut oleh pemerintah daerah Pajak
hotel dan restoran
, p
ajak reklame
, p
ajak kendaran
bermotor
.
E.
Penilaian Diri
Untuk meyakinkan apakah kalian sudah memahami materi pada
K
egiatan
P
embel
ajaran 1, silakan menjawab pertanyaan
-
pertanya
an berikut dengan jujur
d
an bertanggung jawab!
No
Pertanyaan
Jawaban
Ya
Tidak
1
Apakah
kalian
telah memahami
pengertian
pajak?
2
Apakah
kalian
telah memahami
ciri pajak?
3
Apakah
kalian
telah memaham
i
fungsi pajak?
4
Apakah
kalian
telah memah
ami
manfaat pajak?
5
A
pakah
kalian
telah memahami
jenis pajak?
6
Apakah kalian memahami p
erbedaan pajak
dengan pungutan resmi
lainnya
?
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
15
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONE
SIA
A.
Tujuan Pembelajaran
Luar biasa, kalian
telah dapat menyelesaikan
Kegiatan
Pembelajaran 1 dengan baik. Marilah kita lanjutkan
dengan kegiatan pembelajaran 2. Pada
kegiatan ini kita
akan mempelajari tentang sistem perpajakan di Indonesia,
alur adminis
trasi perpaja
kan di Indonesia, objek, cara
pen
genaan pajak
, menghitung
pajak,
m
enyajikan hasil
analisis fungsi dan peran pajak dalam pembangunan
ekonomi.
Kalian
juga h
arus memupuk rasa tanggung
jawab membangun negara kita tercinta dengan cara
membayar pa
jak tepat waktu.
B.
Uraian Materi
Sistem Pemun
gutan Pajak di Indonesia
Setiap negara memiliki sistem atau cara dalam pemungutan pajak yang
harus dibayar oleh
wajib pajak. Pemungutan pajak secara umum mengenal t
i
ga
sistem, yaitu:
1.
Official Asses
ment Sistem
,
yaitu sistem yang memberikan kewenangan
pemer
intah atau petugas pemung
ut pajak untuk menghitung dan menentukan
jumlah pajak terutang yang harus dibayar wajib
pajak. Perhitungan pajak
terutang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak. Contoh Pajak Bumi dan
Bangunan.
2.
Self Asse
sment System,
yaitu sistem
yang memberikan kepercay
aan dan
kewenangan pada wajib pajak untuk menghitung, menentukan besarnya pajak,
melapor
kan dan membayarnya sendiri. Pada sistem ini petugas pajak
melakukan pengawasan dan bimbingan pa
da wajib pajak, selain penegakan
hukum. Contoh
Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penjualan atas Barangf Mewah (PPn
-
BM).
3.
With Holdin
g System,
yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang pada pihak ketiga untuk memotong a
tau memungut, dan
menentukan besarnya pajak yan
g terutang oleh wajib paj
ak. Contoh
pemotongan pajak penghasilan karyawan (PPh pasal 21)
.
Alur
Perpajakan di Indonesia
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak perlu
adanya perbaikan
administrasi perpajakan. Reformasi administrasi
perpajakan
dibutuhkan un
tuk meningkatkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak dalam
mengawasi pe
laksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan prinsip
Good
Governance.
Good Governance
yang dilandasi sifat
transparan, akuntabel, responsif,
independen da
n adil, akan mendukung vi
si Direktorat Jenderal Pajak, yaitu menjadi
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
16
“
Model Pelayanan Masyarakat
yang Menyelenggarakian Sistem dan Manajemen
Perpajakan Kelas Dunia yang Dipercaya dan Dibanggakan oleh Masyaraka
t
”
.
Perbaikan mutu layanan secara berkesinambun
gan merupakan hal yang
mu
tlak
harus dilakukan.
Account
Representative
(AR)
berfu
ngsi
untuk
menjembatani antara
k
antor
p
ajak dengan wajib pajak, untuk memaksimalkan
fungsi bimbingan, konsultasi
,
dan pembinaan ke
pada wajib pajak.
Ketentuan formal tentang pe
rpajakan diatur dalam UU
Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP), dan ketentuan material diatur dalam UU
P
ajak
Pen
ghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
Gambar
1 Alur Pembayaran Pajak
Sumber: http
://pelayan
an
-
pajak.blogspot.com
Ke
terangan gambar
:
1.
Wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara
online
.
2.
Setelah terdaftar, waj
ib pajak harus menghitung jumlah pajak yang te
rutang,
atas dasar itu me
mbayarnya ke Bank
yang ditunjuk Pemerintah atau kantor pos
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
17
3.
Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan melaporkannya secara
langsung
ke KPP atau mengirimkan dokumen SSP lembar ket
iga dan SPTnya.
4.
Wajib paj
ak akan mendapat
tanda terima penyampaian SPT.
Objek Pajak
d
an Cara Pengenaan Pajak
Objek Pajak
Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang
-
undang dijadikan dasar
pengenaan
pajak. Sistem perpajakan di Indonesia diatur s
ebagai berikut:
1.
Undang
-
Un
dang No
mor
28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
2.
Undang
-
Undang
No
mor
36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
.
3.
Undang
-
Undang
No
mor
42 Tahun 2009 Tentang Pajak Perta
mbahan Nilai
Barang dan Jasa (PPN) dan
P
ajak P
enjualan Atas Bar
ang Mewa
h (PPnBM).
4.
Undang
-
Undang
No
mor
28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
5.
Undang
-
Undang
No
mor
13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai dan Peraturan
Pemerintah No 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan
Tarif Bea Materai.
Cara Pengenaan Pajak
1.
Paja
k Penghasilan
(P
Ph)
a.
Penge
rtian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan
adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau
badan (subjek pajak) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam
satu tahun pajak.
b.
Subjek Pajak
a
dalah orang pribadi atau badan y
ang diwajibkan membayar
p
ajak berdasarkan kemampuan dan
kondisinya. Dalam Pasal 2, subjek pajak
adalah orang pribadi atau perseorangan dan warisan yang belum terbagi
sebagai suatu kesatuan. Badan yang berbentu
k perseroan terbatas,
perseroan komanditer, yay
asan, badan usaha milik n
egara atau daerah, dan
persekut
uan lainnya, juga termasuk sebagai subjek pajak. Selain kedua pihak
tersebut, bentuk usaha tetap juga dimasukkan dalam kelompok subjek pajak.
c.
Objek Pajak
, yaitu penghasilan atau tambahan kemampuan eko
nomis yang
diperoleh waji
b pajak. Penghasilan yang dimak
sud dapat dipakai untuk
kegiatan konsumsi atau menambah kekayaan. Berikut ini contoh objek pajak
penghasilan
:
1)
Gaji, upah, tunjangan, honorarium, uang pensiun, gratif
ikasi, komisi,
bonus, dan imbalan l
ainnya atas pekerjaan ata
u jasa.
2)
Hadiah yang berasal dari undian
ata
u pekerjaan dan penghargaan.
3)
Laba usaha, keuntungan yang berasal dari penjualan atau pengalihan
harta, keuntungan atas pembebasan utang, dan keuntungan s
elisih kurs
mata uang.
4)
Bunga premiu
m, diskonto, imbalan kare
na jaminan pengembalian utang,
dividen, dan
premi asuransi.
5)
Royalti, sewa dan penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan
penggunaan harta, serta penghasilan yang berasal dari usaha berbasis
syar
iah.
6)
Tambahan kekayaan neto dari pe
nghasilan yang belum terk
ena pajak,
dan sebagainya.
d.
Penghasilan Tid
ak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap
penghasilan bruto Wajib Pajak. Besar PTKP ditentukan oleh pemerintah,
khusu
snya Menteri Keuangan, berdasarkan p
erkembangan ekonomi dan
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
18
h
arga kebutuhan pokok di Indonesia. Selain
aturan yang tertera dalam pasal
7
Undang
-
Undang
No
mor
36
Tahun 2008, terdapat Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) RI No
mor
101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.
Dalam
aturan baru ini, jumlah PTKP:
1)
Untuk
diri Wajib Pajak Orang Pr
ibadi sebesar Rp
54.000.000,00 (
lima
puluh
empat
juta rupiah) per
tahun atau Rp
4.500.000,00 per
bulan
.
2)
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin sebesar Rp
4.500.000,00
(
empat
juta
lima ratus ribu
rupiah) per
tahun at
au Rp
375.000,00 per
bulan
.
3)
Tambahan u
n
tuk seo
rang isteri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
sebesar Rp
54.000.000,00
(
lima
puluh
empat
juta rupiah)
per
tahun atau
Rp
4.500.000,00 per
bulan
.
4)
Tambahan untuk setiap ang
gota keluarga sedarah dan
keluarga
sem
e
nda dalam garis
keturunan l
u
rus serta anak a
n
gkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga sebesar Rp
4.500.000,00
(
empat juta lima ratus ribu
rupiah)
per
tahun a
tau Rp
375.000,
00 per
bulan
e.
Tarif Pajak
Penghasilan
Menurut
Undang
-
Undang
No
mor
36
Tahun 2008
pasal 17, Tarif Pajak yang
ditetapkan atas
P
enghasilan Kena Pajak
d
an b
esarnya Pajak Penghasilan
dihitung berdasarkan PKP
(
Penghasilan Kena Pajak)
.
Menuru
t
Undang
-
Undang
No
mor
36
tahun 2008 Pasal 17, T
arif Pajak yang
ditetapka
n atas
penghasilan sebagai berikut:
1)
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri adalah:
No
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Ber NPWP
Tidak ber
NPWP
1
Sampai dengan Rp
50.000.000
,00
5
%
6
%
2
Di atas Rp
50.000.000,00
sampai
dengan Rp
250.000.0
00,00
1
5
%
18
%
3
Di atas Rp
250.000.000,00 sampai
dengan Rp
500.000.000,00
25
%
30
%
4
Di atas Rp
500.000.000,00
30
%
36
%
Keterangan:
PKP= Penghasilan
b
ersih per
tahun
–
Penghasilan Tid
ak Kena Pajak
(PTKP)
Contoh 1:
Penghitungan paj
ak yang terutang untuk Wa
jib Pajak orang pribadi,
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp525.000.000,00. Maka Pajak
Penghasilan yang terutang:
5%
x Rp
50.000.000,00
= Rp
2.500.
000,00
15% x Rp
200.000.000,00
= Rp
30.000.000,00
25% x Rp
250.000.000,00
= Rp
62.500.00
0,00
30% x Rp 25.000.000,
00
=
Rp
7.500.000,00
+
Jumlah Pajak terutang
=
Rp102.500.000,00
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
19
Contoh
2
:
Pak Yusuf sebagai karyawan di sebuah Perusahaan,
penghasilan neto
setiap bulannya Rp
25.000.
000,00. Pak Yusuf sudah menikah dan istrinya
tidak bekerja d
an mempunyai 4 anak. Pak
Yusuf memiliki NPWP
.
Berapakah pajak terutang setiap bulannya?
Jawab:
Penghasilan neto 12 bulan x
Rp
25.000.000,00
=
Rp
30
0
.000.
000,00
PTKP:
-
wajib pajak
=
Rp
54.000.000,00
-
isteri
=
Rp
4.500.000,00
-
anak (maks 3)
3 x
Rp
4.500.000,00
=
Rp
13.50
0.000,00
+
Penghasilan Tidak Kena pajak
=
Rp
72.000.000,00
(
-
)
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
=
Rp 228.000.000,00
==========
=
=====
Jadi, PPh
terutang per
tahun:
5%
x Rp
50.000.000,00
= Rp
2.500.000,00
15% x Rp
178.000.000,00
= Rp
26.7
0
0
.000,00
+
= Rp
29.200.000,00
=======
=
=
==
====
Pajak penghasilan perbulan = Rp
29.200.000,00
: 12 = Rp
2.433.333,33
.
2)
Wajib pajak badan
dala
m neger
i dan bentuk usaha tetap
Untuk menghitung pajak ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah
N
o
mor
46
Tahun 2013
tentang
W
ajib
P
ajak
B
adan
, dan
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan at
as
Penghasilan dari Usaha yang
d
iteri
ma atau
d
ip
eroleh
w
ajib
p
ajak yang
m
emiliki
p
eredaran
b
ruto
t
ertentu
.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan adalah sebagai berikut:
a)
Peredaran Bruto (
omzet
)
M
erupakan jumlah peredaran bruto (
omzet
) semua gerai/
counter/
outlet
atau sejenisnya baik pusat maup
un cabangny
a
.
b)
Objek Pajaknya
Penghas
ilan dari
usaha
yang diterima atau diperoleh wajib pajak
dengan
peredaran bruto
(omzet)
yang tidak melebihi Rp
4,8 miliar
dalam 1 tahun pajak, serta besarnya
p
ajak yang terutang dan harus
dibayar adalah 1% dari jumlah pe
redaran brut
o (
omzet
)
.
c)
Jenis usaha ya
ng dikenakan
Jenis usaha yang dikenakan
diantaranya: u
saha dagang, industri, dan
jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik,
bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.
d)
Su
bjek Pajakn
ya
Subyek
pajak
adalah
o
rang pribadi dan
b
adan, tidak termasuk
B
entuk Usaha Tetap (BUT), yang menerima penghasilan dari usaha
dengan
peredaran bruto (
omzet
)
yang tidak melebihi Rp
4,8 miliar
dala
m 1 (satu)
t
ahun
p
ajak.
Contoh 1:
Peredaran brut
o PT
X dala
m tahun pajak 2018 sebesa
r Rp4,5 miliar
dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp500 juta.
Penghitungan pajak yang terutang: seluruh penghasilan kena pajak yang
diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari
tarif PPh bad
an ya
ng berl
aku karena jumlah peredar
an bruto PT
.
X tidak
melebihi Rp4,8 miliar.
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
20
PPh yang terutang: (50% x 25%) x Rp500 juta = Rp62,5 juta.
Contoh 2:
Peredaran bruto PT
Y dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp30 miliar
dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp3
mili
ar.
Pen
ghitungan penghasilan ken
a pajak yang mendapat fasilitas dan tidak
mendapat fasilitas:
•
Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang
memperoleh fasilitas: (Rp4,8 miliar : Rp30 miliar) x Rp3 miliar =
Rp480 juta.
•
Jumlah penghasil
an ke
na paja
k dari bagian peredaran b
ruto yang
tidak memperoleh fasilitas: Rp3 miliar
–
Rp480 juta = Rp2,52 miliar.
PPh yang terutang:
•
(50% x 25%) x Rp480 juta = Rp60 juta.
•
25% x Rp2,52 miliar = Rp630 juta.
Jumlah PPh yang terutang = Rp60 juta + Rp630 juta
=
Rp690 jut
a.
2.
Pajak Pertambahan Ni
lai
(PPN)
a.
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang
dibebankan atas transaksi jual
-
beli barang dan jasa yang dilakukan oleh
wajib pajak pribadi atau
waj
ib pajak bad
an yang telah menjadi Pen
gusaha
Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan
melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang
berkewajiban membayar PPN adalah
konsumen akhir
. PPN atau Pajak
Pertambahan Nilai
di
kenakan dan
disetorkan oleh pengusaha
atau
perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli
2016, PKP se
-
Indonesia wajib
membuat faktur pajak elektronik atau e
-
Fak
tur
untuk mengh
indari penerbitan faktur
pajak fiktif untuk pengenaan
PPN kepada lawan transaksinya
.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan di s
a
m
ping PPN, artinya
untuk barang mewah selain kena PPN juga dikenakan PPnBM.
b.
Objek Pajak
Pertambahan Nilai
(PPN
)
Yang dike
nakan Pajak Pertambahan N
ilai atau biasa disebut dengan Objek
PPN adalah:
1)
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
.
2)
Impor Barang Kena Pajak
.
3)
Pemanfaatan
Barang Kena Pajak tid
ak berwuj
ud dari luar Daerah Pabea
n
di dalam Daerah Pabean
.
4)
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean
.
5)
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor
Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
.
c.
Tarif P
ajak PP
N dan PPn
BM
Tarif PPN men
urut ketentuan Undang
-
Undang No.42 tahun 2009 pasal 7:
1)
T
arif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
2)
Tarif
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapk
an
atas:
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
21
o
Ekspor Barang Kena Pajak Be
rwujud
.
o
Ekspor Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud
.
o
Ekspor Jasa Kena Pajak
.
3)
Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi
paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima
belas
persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pe
meri
ntah.
Menurut Pasal 8 Un
dang
-
Undang No. 42 Tahun 2009, tarif
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah
ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh
persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika
pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang terg
olon
g mewah
maka akan dikenai
pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
Barang
-
barang yang tergol
ong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:
o
Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
.
o
Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
.
o
Barang yang
h
anya dikonsumsi oleh masy
arakat berpenghasilan
tinggi
.
o
Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjuk
kan status atau kelas
so
s
ial
.
PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Contoh 1:
Seorang PKP bernama Ibrahim
menjual tunai Barang Kena Pajak dengan
Ha
rga Jual Rp30.000.000,00
.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp30.000.000,00 =
Rp3.000.00
0,00
.
PPN sebesar Rp3.000.000
,00
tersebut merupakan Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak Ibrahim.
Contoh 2
:
Pengusaha
Kena Pajak “D” mengi
mpor
Barang Kena Pajak ya
ng tergolong
m
ewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00
.
Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya
dengan tarif 20%.
Penghitungan PPN dan PPnBM yang teru
tang atas impor Bara
ng Ke
na Pajak
yang tergol
ong mewah tersebut adalah:
Dasar Pengenaan Pajak = Rp
5.000.000,00
PPN = 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00
.
PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00= Rp1.000.000,00
3.
Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB)
a.
Penge
rtian
Pajak
Bumi da
n Bangunan
(PBB)
Pem
erint
ah telah menerbitkan
Undang
-
Undang Nomor 28 tahun 2009 pada
bulan September 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Atas dasar tersebut pemerintah mengalihkan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) dan pen
galihan Pajak Bumi d
an Ba
ngunan
Pe
r
desaan dan
Perkotaan(PBB
-
P2) menjadi Pajak Daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah pajak atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh orang pribadi atau
b
adan, kecuali kawasan yang d
igunak
an untuk
kegiatan u
saha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Mulai tanggal 1
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
22
Januari 2014 PBB Pe
r
desaan
dan Perkotaan merupakan Pajak Daerah
Kabupaten/
Kota
.
Sedangkan
u
ntuk
PBB
Perkebunan,
Perhutanan,
Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pus
at.
b.
S
ubjek Pajak PBB
Subj
ek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal
-
hal berikut
ini:
1)
Mempunyai hak atas bumi.
2)
Memperoleh manfaat atas bumi.
3)
Memiliki bangunan.
4)
Menguasai bangunan.
5)
Memperoleh manfaat atas bangunan
.
c.
Objek Pajak PBB
Menur
ut pasal 77 ayat 1 U
U No
mor
28 Tahun 2009, Objek pajak PBB adalah
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi
dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang di
gunakan
untuk kegiatan
us
aha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Sedangkan menurut
pasal 3
,
o
bjek
p
ajak y
ang tidak dikenakan Pajak Bumi
B
angunan Pedesaan
dan Perkotaa
n
adalah:
1)
Digunakan
oleh
Pemerintah
Daerah
untuk
penyelenggaraan
pemerintahan;
2)
Digun
akan
semata untuk melayan
i kepentingan umum di bidang ibadah,
sosial
, kesehatan, pendidikan dan kebudayan nasiona
l
, yang tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
3)
Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis
dengan itu merupakan h
utan l
indung, hutan suaka
alam, hutan wisata,
taman nasional, tanah p
engembalaan yang dikuasai oleh desa, atau tanah
negara yang belum dibebani suatu hak
;
4)
Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan ko
n
sulat berdasarkan asas
perlakuan timbal balik
;
5)
Digunakan
oleh bad
an atau perwakila
m lembaga internasional yang
ditetapkan oleh P
eraturan Menteri Keuangan.
d.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB
-
P2)
Berdasarkan UU No
mor
28 tahun 2009 pasal 80 t
arif Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ditetap
kan paling tinggi
sebesar 0,3%
(nol koma tiga persen) dari
Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP).
Sedangkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) paling rendah
Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib pajak dan Nilai Jual Objek Pajak Ken
a
Pajak
ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Contoh
Tuan Yunus memiliki objek pajak yang berkaitan dengan tanah dan
bangunan:
Tanah seluas 500 m
2
dengan
n
ilai Jualnya Rp
500.000,00 per m
2
,
r
umah
seluas 200 m
2
dengan
n
ilai jualnya Rp
600.000,00 per m
2
.
Hitu
nglah besarnya PBB y
ang terutang jika diketahui besarnya NJOPTKP
Rp
10.000.000,00 dan tarif yang dikenakan sebesar 0,1%.
Pajak Bumi Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
=
Tarif
x
(NJOP
-
NJOPTKP)
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
23
Jawab:
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Tanah:
500
m
2
x Rp 500.000,00
= Rp
250.000.000,00
Bangunan: 200
m
2
x Rp 600.000,00
=
Rp
120.00
0.
000,00
+
= Rp
370.
000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
=
Rp
10.000.000,00
(
–
)
NJOP untuk Penghitungan PBB
= Rp
360.000.000,00
==
=
=============
PBB Terutang = 0,1% x Rp
360.000.000,00 = Rp 360.000,00
.
4.
Bea Materai
a.
Pengertian
Bea
M
aterai
B
ea meterai merupa
kan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat
dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak
-
pihak yang berkepentingan,
atau diserahkan kepada pihak lain jika
dokumen itu hanya dibuat oleh satu
pihak.
b.
Dokumen yang dikenakan Bea Ma
te
rai
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan
Harga Nominal yang
Di
kenakan Bea Meter
ai
, ber
ikut ini daftar dokumen
yang dikenakan materai.
1)
Surat perjanjian dan surat
-
surat lainnya yang dibuat dengan tujuan
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan,
atau keadaan yang bersifat perdata.
2)
Akta
-
akta not
ar
is termasuk salina
nnya.
3)
A
kta
-
akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk
rangkap
-
rangkapnya.
4)
Surat yang memuat jumlah uang, di antaranya: Surat yang menyebutkan
penerimaan uang, surat yang menyatakan pembukuan uang atau
penyimpanan uang dal
am
rekening di bank,
surat
yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank, surat yang berisi pengakuan
bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau
diperhitungan.
5)
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.
6)
Dokumen yang akan digu
na
kan sebagai alat p
embukti
an di muka
Pengendalian, yaitu: Surat
-
surat biasa dan surat
-
surat kerumahtanggaan,
surat
-
surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan
tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang
lain selain d
ar
i maksud semula.
7)
T
arif Be
a materai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen,
seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kuitansi pembayaran, surat
berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di
atas
jumlah tertentu s
e
suai dengan
ketentuan. Be
rdasarkan peraturan
pemerintah No
mor
24 Tahun 2000, besarnya bea meterai sebagai
berikut:
1.
Surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat lamaran sebesar
Rp
6.000,00
.
2.
Dokumen nominal Rp
250.000,00
sampai dengan
Rp
1.000.000,00
sebesar Rp
3.000,
00
.
Lebih dari
Rp
1.000.000,
00 sebesar Rp 6.000,00
.
3.
Cek dan bilyet giro sebesar Rp
3.000,00
.
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
24
C.
Rangkuman
1.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia
a.
Official Asses
ment S
y
stem,
yaitu sistem yang memberikan kewenangan
pemerintah atau petugas pemungut pajak untuk
meng
hi
tung dan
menentukan jumla
h pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak.
Perhitungan pajak terutang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak.
Contoh Pajak Bumi dan Bangunan.
b.
Self Asse
sment System,
yaitu sistem yang memberikan kepercayaan dan
kewenang
an
ke
p
ada wajib pajak untuk men
ghitung, menentukan besarnya
pajak, melaporkan dan membayarnya sendiri. Pada sistem ini petugas pajak
melakukan pengawasan dan bimbingan pada wajib pajak, selain penegakan
hukum. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambaha
n Ni
lai (PPN),
Pajak Penjuala
n atas Barangf Mewah (PPn
-
BM).
c.
With Holding System,
yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang pada pihak ketiga untuk memotong atau memungut, dan
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Contoh
pemoto
ngan
pajak penghasilan karyaw
an (PPh pasal 21)
2.
Alur perpajakan di Indonesia
a.
Wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara
online
.
b.
Setelah terdaftar, wajib pajak har
us
m
enghitung jumlah pajak y
ang terutang,
atas dasar itu membayarnya ke
b
ank yang ditunjuk
p
emerintah atau kantor
pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
c.
Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan melaporkannya secara
langsung ke KPP atau
men
g
irimkan dokumen SSP lemb
ar ketiga dan SPTnya.
d.
Wajib pajak akan mendapat tanda terima penyampaian SPT.
3.
Undang
-
undang tentang perpajakan di Indonesia:
a.
Undang
-
Undang No
mor
28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
b.
Undang
-
Undang
No
mor
3
6 T
ahun
2008 Tentang Paja
k Penghasilan (PPh)
c.
Undang
-
Undang
No
mor
42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa (PPN) dan
P
ajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
d.
Undang
-
Undang
No
mor
28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
e.
Undang
-
Undang
No
mor
13
T
ah
un 1985 Tentang Bea Materai dan Peraturan
Pemerintah No
mor
24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai.
D.
Penugasan
Mandiri
Sila
kan kalian
secara berkelompok mengunjungi kantor paj
ak terdekat,
lalu analis
is
lah:
1.
Apakah wajib pajak di
daerah kalian sudah berpartisipasi secara aktif
?
2.
A
pakah di daerah
kalian
pajak sudah berjalan sesuai fungsinya
?
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
25
Untuk mengukur tingkat pemahaman kalian pada
K
e
giatan
P
embelajaran
2
ini
, jawablah
L
atihan
S
oal
2
berikut
tanpa meliha
t kunci jawaban terlebih
dahulu, kemudian cek berapa jawaban kalian yang be
nar
. L
ihat pedoman
penskoran untuk menentukan nilai yang kalian peroleh
. S
elamat
mengerjakan
!
E.
Latihan Soal
Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kamu paling tepat
!
1.
Pak
Maulana menghitung
dan menentu
kan sendiri besarnya pajak, kemu
dian
membayar dan melaporkannya. Berarti dalam pemungutannya menggunakan
sistem....
A.
With
Holding
B.
Official
Asses
ment
C.
S
elf
Asses
ment
D.
W
ith
Holding
d
an
Official Asses
ment
E.
S
elf
Asses
ment
Dan
With
Holding
2.
Nabila bekerja
di sebuah
kantor akuntan. Besarnya penghasilan Nabaila sudah
dikenai pajak penghasilan. Untuk mempermudah pembayaran pajak, nilai pajak
penghasilan dipotong gaji oleh bendahara. Berdasarkan ilustrasi tersebu
t
, sistem
pemunguta
n paj
ak yang digunakan
adalah
...
.
A.
S
elf
Asse
sment
B.
W
ith
Holding
C.
Official
Asses
ment
D.
S
elf
Asses
ment
E.
W
ith
Profit Holding
3.
Wajib
P
ajak
dalam
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dapat dilakukan dengan cara
...
.
A.
d
atang ke Kantor Pel
ayan
an
Pa
jak
B.
s
ecara online
C.
l
ewat k
antor pos
D.
d
atang ke
K
antor Pelayanan
P
ajak atau bisa secara
online
E.
d
atang ke Kantor Pelayanan
P
ajak atau Bank yang ditunjuk
4.
Perhatikan transaksi berikut
.
1)
Pembelian sepeda motor
.
2)
Pembelian bibit jagung di toko pertanian
.
3)
Pembe
lian
telur di minimarket
.
4)
Pemb
elian
notebook
di Korea
.
5)
Pembelian beras di supermarket
.
Transaksi yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
adalah
...
.
A.
1, 2, dan 3
B.
1, 2, dan 4
C.
2, 3, dan 4
D.
2, 3, dan 5
E.
3, 4, dan 5
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
26
5.
Adam
seorang
manajer
di
perusahaan
konstruksi.
P
enghasilannya
Rp
15.000.00
0,00 sebulan. Adam sudah menikah dan mempunya dua anak
.
Istrinya tidak bekerja, berapa pajak terutang Adam tiap tahun
....
A.
Rp
11.525.000,00
B.
Rp11.875.000,00
C.
Rp12.000.000,00
D.
Rp12.500.000
,00
E.
Rp12.875.000,00
6.
Malik memperoleh penghasil
an
kena pajak Rp 50.000.000,
00 dan dia memiliki
NPWP. Berdasarkan UU No 36 tahun 2008 tarif PPh adalah
...
.
No
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Ber NPWP
Tidak ber
NPWP
1
Sampai dengan Rp
50.000.000,00
5
%
6
%
2
Di atas Rp
50.000.000,00 sampai
denga
n
Rp
50.000.000,00
15
%
18
%
3
Di atas Rp
250.000.000,00 sampai
dengan Rp
500.000.000,00
25
%
30
%
4
Di atas Rp
500.000.000,00
30
%
36
%
Besarnya pajak terutang
Malik adalah
....
A.
Rp2.500.000,00
B.
Rp3.
000.000,00
C.
Rp
4.500.000,00
D.
Rp5.000.000,00
E.
Rp6.
500.000,00
7.
Pak Andi
memiliki tanah seluas 45
0 m
2
dengan harga
jual
Rp
200.000,00/m
2
sedangkan luas bangunan 200 m
2
dengan harga jual Rp 400.000,00/
m
2
. Jika nilai
jual objek pajak tidak kena paj
ak Rp
10.000.000,00 dan tarif PBB 0,1%, pajak
harus dibayar Pak An
di....
A.
Rp72.000,00
B.
R
p95.000,00
C.
Rp122.000,00
D.
R
p160.000,00
E.
Rp170.000,00
8.
Nia mengimpor laptop senilai Rp
18.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai 10%,
maka PPN yang di
b
ayar Nia sebesar ....
A.
Rp18.000.000
,
00
B.
Rp1.800.000,00
C.
Rp1.000.000,00
D.
Rp
8
0
0.000,00
E.
Rp
1
80
.000,00
9.
Beri
kut
bukan
merupak
an objek bea materai ....
A.
Ak
ta notaris
.
B.
Saham dengan nilai nominal di bawah Rp
10.000.000,00
.
C.
Kuitansi pembayaran di bawah Rp
250.000,00
.
D.
Wesel dengan nilai
nominal di
a
tas Rp
10.000.000,00
.
E.
Cek senilai di atas Rp 10.000.000,00
.
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
27
10.
Dokumen yang di
gunakan sebagai
alat pembuktian di pengadil
an, harus
bermaterai senilai
....
A.
Rp1.000,00
B.
Rp2.000,00
C.
Rp3.000,00
D.
Rp5.000,00
E.
Rp6.000,00
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
28
Kunci Jawaban dan Pembahasan Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 2
No
Jawaban
Pembaha
san
1
C
Self Asses
ment
System,
yaitu siste
m yang memberikan kepercayaan
dan kewenangan pada wajib pajak untuk menghitung, menentukan
besarnya pajak, melaporkan dan membayarnya sendiri. Pada sistem
ini petugas pajak melakukan pengawasan dan bimbingan
ke
pada
wajib pajak, selain p
enegakan hu
kum.
2
B
Nabila bekerja di sebuah kantor akuntan. Besarnya penghasilan
Nab
ila sudah dikenai pajak penghasilan. Untuk mempermudah
pembayaran pajak, nilai pajak penghasilan dipotong gaji oleh
bendahara. Berdasarkan ilustras
i tersebut, sistem pem
ungutan pa
jak
yang di
gunakan
adalah
with holding
.
With Holding System,
yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang pada pihak ketiga untuk memotong atau memungut, dan
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Contoh
pemotongan paj
ak
penghasilan karyawa
n (PPh pasal 21)
.
3
D
Wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan dengan cara langsung
dating
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara
online
.
4
D
Tra
nsaksi yang tidak dikenakan P
ajak Pertambahan Nilai adalah
1.
Pembelian bibit jagung di toko pertanian
.
2.
Pembelian telur di minimarket
.
3.
Pembelian
beras di supermarket
.
5
B
Penghasilan 1 tahun
Rp15.000.000
x
12
=
Rp
180.000.0
00
,00
PTKP:
-
wajib pajak
Rp54.000.000,00
-
isteri
Rp4.500.000,00
-
ana
k 2
x Rp
4.500.000,0
0
Rp
9.0
00.000,00
+
Penghasilan Tidak Kena pajak
=
Rp
67
.
5
00.000,00
(
–
)
Penghasilan K
ena Pajak
=
Rp112.5
00.000,00
Jadi, PPh terutang per
tahun:
5%
x Rp
5
0.000.000,00
= Rp2.500.000,00
15% x Rp
62
.
5
00.000,00
= Rp
9.375
.000,00
+
= R
p11.875.000
,00
6
A
Malik memperoleh penghasilan kena pajak Rp
50.000.000,00 d
an dia
memiliki NPWP
. Berdasarkan UU No 36
tahun 2008 tarif PPh adalah
N
o
Lapisan Penghasilan
Kena Pajak
Tarif Pajak
Ber
NPWP
Tidak ber
NPWP
1
Sampai
dengan
Rp
50.000.000,00
5
%
6
%
2
Di atas Rp
50.000.000,00
sampai dengan
Rp
250.000.000,00
15
%
18
%
3
Di atas Rp
250.000.000,0
0
sampai
dengan
Rp
500.000.000,00
25
%
30
%
4
Di atas Rp
500.000.000,00
30
%
36
%
Besarnya pajak terutang Pak Malik
adala
h
Rp50.000.000
,
00
x 5% =
Rp2.500.000,00
.
7
D
Tanah 450 m
2
x Rp
200.000
,00
=
Rp
90.000.000
,00
Bangunan
200 m
2
x Rp
400.000
,00
=
Rp
80
000.000
,00
+
NJOP
= Rp
1
70.000.000
,00
NJOPTKP
=
Rp
10.000.000
,00
(
-
)
NJOPKP
= Rp
160.000.000
,00
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
29
PBB
yang terutang
=
0,
5
% x
20% x
Rp
160.000.
000
,00
=
Rp
160.000,00
.
8
B
Nia mengimpor laptop senilai Rp
18.000.000,00
.
Pajak Pertambahan
Nilai 10%, maka PPN yang dibayar Nia sebesar
Rp1.800.000,00
.
9
C
Kuitansi pembayaran di bawah Rp
250.000,00
bukan
merupakan
o
bjek
materai.
10
E
Dokumen yang digunakan seba
gai alat pembuktian di pengadilan,
harus
bermaterai senila
i
Rp6.000,00
.
F.
Penilaian Diri
Untuk meyakinkan apakah kalian sudah memahami materi pada
Kegiatan
Pembelajaran
2
, silakan menjawab pertanyaan
-
pertanya
an
berikut dengan jujur
dan bertanggung jawab!
No
Pertanyaan
Jawaban
Ya
Tidak
1
Apakah
kalian
telah memahami
sistem pemungutan
pajak di Indonesia?
2
Apakah
kalian
telah memahami
alur perpajakan di
Indonesia?
3
Apakah
kalian
telah memahami
cara
men
ghitung
pajak penghasilan?
4
Apakah
kali
an
telah memahami
cara
menghitung
pajak bumi dan bangunan?
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
30
E
V
ALUASI
Setelah kalian men
gerjakan latihan
soal
dengan memperoleh kategori baik, maka
eval
ua
si ini sebagai
tes akhir modul
p
erpaj
akan.
Pilihlah salah sa
tu jawaban
yang menurut kamu paling tepat
!
1.
Berikut ini yang
bukan
ciri
-
ciri pemungutan pajak ....
A.
Iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara
.
B.
Pembayaran didasarkan pada norma hukum
.
C.
Tidak dibayar jika telah lewat waktu
.
D.
Bal
as jasa dirasakan langsung.
E.
Sarana un
tuk meningkatkan kesejahteraan.
2.
Berikut ini
bukan
fungsi pajak adalah ....
A.
Fungsi
budgeter
B.
Fungsi alokasi
C.
Fungsi distribusi
D.
Fungsi regulasi
E.
Fungsi efisiensi
3.
Pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk membaya
r gaji ASN
dalam rangka
mel
ayani kepentingan publik. Pernyataan itu se
suai dengan fungsi
pajak
yaitu
....
A.
Fungsi anggaran
B.
Fungsi mengatur
C.
Fungsi stabilisasi
D.
Fungsi distribusi
E.
Fungsi redistribusi
4.
Pada saat harga kedelai impor naik, sebagian besar importir ke
delai mengurangi
pembe
lia
n. Dampaknya, pedagang dan pengrajin tahu d
an tempe mengalami
kesulitan bahan baku. Pemerintah menurunkan pajak atas kedelai impor
sehingga harga kedelai turun. Hal ini menunjukkan fungsi pajak sebagai
.
...
A.
Fungsi anggaran
B.
Fungsi men
gatur
C.
Fungsi stabilisasi
D.
Fu
ngsi distribusi
E.
Fungsi redistribusi
5.
Beriku
t yang
bukan
merupakan manfaat pajak ....
A.
Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah
sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar.
B.
Sumber pembiayaan alat ke
amanan negara dengan tuj
uan
menciptakan rasa
aman bagi masyarakat.
C.
Mem
beri subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik
.
D.
Membayar utang negara
.
E.
Sumber dana cadangan bila ada pejabat negara yang kesulitan dana
.
6.
Perhatikan tabel berikut
!
Ob
j
ek Pajak
Traif I
Tarif II
T
arif III
Tarif IV
Rp
50.000.000,00
Rp15.00
0.000,00
10%
30%
10%
Rp
75.000.000,00
Rp15.000.000,00
10%
20%
15%
Rp
100.000.000,00
Rp15.000.000,00
10%
10%
20%
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
31
Dari tabel di atas tarif III merupakan tarif pajak
...
.
A.
Tetap
B.
Proposional
C.
Progresif
D.
Degresif
E.
Regresif
7.
Tarif pajak yang yang tetap untuk setiap da
sar pengenaan pajak atau besarnya
jumlah pajak yang dibayarkan sama adalah tarif ....
A.
Degresif
B.
Tetap
C.
Proposional
D.
Progresif
E.
Regresif
8.
Iuran rakyat atas pemakaian barang
-
barang tertentu y
ang ditetap
kan oleh
Menteri Ke
uangan, adalah ....
A.
Cukai
B.
Sumbangan
C.
Pajak
D.
Ret
ribusi
E.
Bea
9.
Semua pungutan pajak harus berdasarkan undang
-
undang, sehingga bagi yang
melanggar akan dapat dikenai sanksi, hal ini berdasarkan asas
....
A.
Asas
Equality
B.
Asas
Certainty
C.
As
as
Convinience of Payment
D.
Asas
Effeciency
E.
Asas
A
ctivity
10.
Pajak penjualan
termasuk ke dalam pajak ....
A.
langsung
B.
tidak langsung
C.
objektif.
D.
subjektif
E.
perorangan
11.
Mekanisme pemba
y
aran pajak sebagai berikut:
1)
Menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dan
dilapork
an dengan Surat
Pemberitahuan (
SPT) ke kantor Pelayanan Pajak
.
2)
Membuat Nomo
r Pokok Wajib Pajak (NPWP)
.
3)
Menyerahkan dokumen surat setoran pajak ke bank yang ditunjuk
pemerintah
.
4)
Mengisi surat setoran pajak
.
5)
Mendapatkan arsip surat setoran pajak
.
Urutan meka
nisme pembayaran pajak yang benar ad
alah ....
A.
1
-
2
-
3
-
4
-
5
B.
2
-
1
-
4
-
3
-
5
C.
2
-
4
-
1
-
3
-
5
D.
3
-
2
-
1
-
4
-
5
E.
3
-
4
-
1
-
2
-
5
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
32
12.
Mulai tahun 1983 pemungutan pajak di Indonesia beralih dari
official assessment
system
ke
self assessment system
. Penggantian sistem pemungutan pajak
tersebut
te
rjadi karena
...
.
A.
partisipasi wajib pajak sudah tinggi
B.
biaya pemungutan pajak terlalu besar
C.
penetapan tarif pajak lebih mudah
D.
mendorong wajib pajak bersikap aktif dalam pembangunan
E.
mengikuti instruksi bank dunia
13.
Berikut ini
bukan
merupakan objek pa
jak pengh
asilan ....
A.
Gaji
B.
Bunga
C.
Royalti
D.
Hadiah
E.
B
angunan
14.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTK)
untuk tambahan anggota keluarga sedarah
dan keluarga sem
e
nda dalam garis keturunan l
u
rus serta anak a
n
gkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya,
maksimal
...
orang.
A.
satu
B.
dua
C.
tig
a
D.
empat
E.
lima
15.
Menurut
U
ndang Undang
No
mor
28 Tahun 20
09, tanah dan bangunan yang
digunakan oleh
perwakilan diplomatik dan kosulat ....
A.
Pajak setinggi tingginya 10%
B.
Serendah rendahnya 10%
C.
Maksimal Rp10.000.000,00
D.
Minimal Rp
3.000.000,00
E.
Tidak d
ikenakan pajak
16.
Salah satu masalah pemungutan pajak di Indonesia ad
alah ....
A.
kurangnya petugas pajak
B.
sering ada ketid
akpastian dalam pemungutan
C.
kurangnya loket pembayaran pajak
D.
kesadaran masyarakat yang masih kurang tentang pembayaran pajak
E.
undang
-
undang
pajak yang mas
ih simpang siur pena
f
sirannya.
17.
Sebagian sepeda motor
di Indonesia merupakan produk impor. Jika h
arga
sepeda motor merk X Rp
20.000.000,00, maka harga jual setelah ditambah PPN
adalah ....
A.
Rp
20.000.000,00
B.
Rp
22.000.000,00
C.
Rp
22.200.000,00
D.
Rp
24.000.000,00
E.
Rp
24.4
00.000,00
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
33
18.
Anggi memiliki sebidang tanah seluas
200 m
2
dan di atasnya berdiri rumah
selu
as 140 m
2
. Taksiran harga jual tanah Rp
600.000,00 per m
2
dan harga jual
bangunan Rp
1.000.000,00 per m
2
. Apabila NJOTKP Rp
12.000.000,00 dan tarif
pajak 0,1%, maka PBB te
rutang Anggi ....
A.
Rp182.000.00
B.
Rp232.00
0,00
C.
Rp248.000,00
D.
Rp284.000,00
E.
Rp322.000,00
19.
Transaksi keuangan yang dikenakan bea materai Rp
3.000,00 ad
alah dengan nilai
nominal ....
A.
Di
bawah Rp250.000,00
B.
Rp
500.000,00 s.d
.
Rp
1.000.000,00
C.
Rp250.000,00 s.d
.
Rp
1.000.00
0
,0
0
D.
Di atas Rp
1.000.000
,00
E.
Di bawah Rp
1.
000.000
,00
20.
Seorang pengusaha mengimpor Barang
Kena Pajak yang tergolong
m
ewah
dengan Nilai Impor
sebesar Rp15.000.000,00
.
Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya
dengan tarif
20%. Maka Pajak yang harus di
bayar pengusaha tersebut adalah ....
A.
Rp1.500.
000,00
B.
Rp3.000.000,00
C.
Rp4.500.000,00
D.
Rp5.000.000,00
E.
Rp5.500.000,00
Modul Ekonomi Kelas X
I
KD 3.7
dan 4.7
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS
,
dan
DIKMEN
34
DAFTAR
PUSTAKA
Alam & Rudiyanto.2016.
Ekonomi untuk SMA/MA Kelas X
I
Kurikulum 2013 yang
Disempurnakan Kelompok Peminatan
. Jakarta
: Erlangga
Firmansyah, Herlan dan Diana Nurdian
syah.
2016.
Buku Siswa Aktif dan Kreatif Be
lajar
Ekonomi
2
. Bandung
:
Frafindo Media Pratama.
Geminastiti, Kinanti dan Nella Nurlita.
2017.
Ekonom
i Untuk Siswa SMA/MA Kelas X
I
Kelompok Peminatan Ilmu
-
ilmu Sosial
. Bandung
: Yrama Widya
Hastyorini Irim Rism
i, kartika Sari, Yunita Novita
.
2019.
Pegang
an Guru Ekonomi Kelas
XI
Semester 2
. Yogyakarta: PT
Intan Pariwara
Ismawanto.
2020
.
Ekonomi Kelompok P
eminatan Il
m
u
-
ilmu Sosial
u
ntuk Siswa
SMA/MA Kelas X
I
. Kartosuro Solo: Putra Kertonatan
Peraturan Pemerinta
h R
I
No 24 Tahun 2000 tentang Bea Materai
Peraturan
Pemerintah RI No 46 Tahun 2013 tentang PPh
Undang
-
undang RI No 28 Tahun 2009 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan
Undang
-
undang RI No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jas
a
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
https://www.pajak.go.
id/id/aplikasi
-
page/diunduh 20 Agustus 2020
https://www.online
-
pajak.com/pajak
-
bumi
-
dan bangunan#:~:text=
Undang%
2DUndang%20 yang% 20Mengatur%20 Paj
ak,tentang
%20
Pajak%20Bumi%20dan%20
Bangunan
/
diunduh 21 Agustus 2020
https
://klikpajak.id/blog/berita
-
pajak/menghitun
g
-
pajak
-
penghasilan
-
perusahaan
-
omzet
-
48m
-
50m/diunduh 22 agustus 2020
https://www.jurnal.id/id/blog/4
-
fungsi
-
pajak
-
yang
-
penting
-
dan
-
perlu
-
anda
-
ketahui/