Halaman
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
2
HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PPK
n
KELAS
X
PENYUSUN
EVY PAJRIANI, S.Pd
SMA KESATUAN BOGOR
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
3
DAFTAR ISI
PENYUSUN
................................
................................
................................
................................
................
2
DAFTAR ISI
................................
................................
................................
................................
...............
3
GLOSARIUM
................................
................................
................................
................................
..............
5
PETA KONSE
P
................................
................................
................................
................................
..........
6
PENDAHULUAN
................................
................................
................................
................................
......
7
A.
Identitas Modul
................................
................................
................................
............
7
B.
Kompetensi Dasar
................................
................................
................................
........
7
C.
Deskripsi Singkat Materi
................................
................................
.............................
7
D.
Petunjuk Penggunaan Modu
l
................................
................................
......................
7
E.
Materi Pem
b
e
lajaran
................................
................................
................................
....
8
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
................................
................................
................................
..........
9
Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI
................................
....................
9
A.
Tu
juan Pembelajaran
................................
................................
................................
...
9
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
................
9
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
.................
11
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
....
12
E.
Latihan Soal
................................
................................
................................
................
12
F.
Penilai
an Diri
................................
................................
................................
..............
14
KEGIATAN PEMBELAJARAN
2
................................
................................
................................
........
15
Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
................................
................................
...................
15
A.
Tujuan Pembelajara
n
................................
................................
................................
.
15
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
..............
15
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
.................
16
D.
Latihan Soal
................................
................................
................................
................
17
E.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
..............
19
KEGIATAN PEMB
ELAJARAN
3
................................
................................
................................
........
20
Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
................................
................................
................
20
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
.
20
B.
Uraia
n Materi
................................
................................
................................
..............
20
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
.................
23
D.
Latihan Soal
................................
................................
................................
................
23
E.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
..............
25
KEGIATAN PEMBELAJARAN
4
................................
................................
................................
........
26
Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
.............................
26
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
4
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
.
26
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
..............
26
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
.................
27
D.
Latihan Soal
................................
................................
................................
................
27
E.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
..............
29
EVALUASI
................................
................................
................................
................................
................
30
DAFTAR PUSTAKA
................................
................................
................................
...............................
36
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
5
GLOSARIUM
Desentralisasi
Penyerahan
wewena
ng
pemerintahan oleh pemerintahan
kepad
a
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
gubernur sebagai
wakil pemerint
ah
dan/atau kepada instansi
vertikal di
w
ilayah tertentu
Otonomi
S
eca
ra ha
rfiah bisa dikatakan sebagai daerah
Otonomi daerah
K
ewenangan untuk meng
atur sendiri atau kewena
ngan untuk
membuat aturan guna m
engurus rumah tangga (daerah)
sendiri
Daerah
oto
nom
D
aerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaa
n oton
om
Independen
T
i
dak tergantung dari orang atau kelompok lain
Konstitusi
H
ukum dasar, dasar dari segala hukum
yang berlaku dalam
suatu negara
Konstitusional
Ha
l yang bersangkutan
,
se
suai atau
diatur oleh konstitusi suatu
nega
ra
K
ekuasaan eksekutif
K
ekuasaan untuk melaksanakan undang
-
undang
Kekuasaan legislatif
Kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang
-
undang
Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan untuk
mempertahankan undang
-
undang
terma
suk
kekuasaan mengadi
li setiap pelangga
r undang
-
undang
Tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa, dari
pemerintah kabupaten/kota kepada d
esa untuk melaksanaka
n
tugas
terte
ntu.
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
6
PETA KONSEP
Hubungan Struktural dan Fungsional
Pemerintah Pusat dan
Daerah
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
7
PENDAHULUAN
A.
Identitas Modul
Mata
Pelajaran
:
PPKn
Kelas
:
X
Alokasi Waktu
:
8
x 45 Menit/
4
kali pertemuan
Judul Modul
:
Hubungan Struktural
dan Fungsiona
l P
emerintaha
n Pusat dan
Daerah
B
.
Ko
mpetensi Dasar
KD. 3.4
:
Merumuskan hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut
Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
K
D. 4.4
:
Merancang dan melakukan penelitian sederhana tentang h
ubungan
pemer
int
ah pusat d
an pemerintah daerah setem
pat menurut Undang
-
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
C
.
Deskrips
i Singkat Materi
Modul ini menuntun
kalian
untuk mempermudah dalam memahami konsep, fakta
dan prinsip pada materi pembelaj
aran mengenai
hu
bungan stru
ktural dan fungsional
peme
rintah pusat dan pemerintah daerah. Didalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
terdapat tujuan, tugas dan kewajiban utama pemerintah. Tujuan negara tersebut
berupaya untuk menjunjung tinggi hak
-
hak rakyat dan
mewujudkan as
pi
rasi rakyat
.
Untuk mewujudkan itu sem
ua maka pelayanan terhadap rakyat tidak mungkin terpusat
pada pemerintah p
usat saja, tetapi harus didistribusikan pada pemerintah daerah.
Luasnya negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang banyak, maka
dilakukanlah
pe
mbagian tug
as dengan kebijakan pember
ian otonomi kepada daerah
-
daerah di seluruh
Indonesia.
Agar
kalian
dapat m
erumuskan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
menurut UUD NRI Tahun 1945 serta merancang dan melakukan penelitian se
derhana
tentang
hubungan ter
sebut maka modul
i
ni akan
menjelaskan tentang desentralisasi dan
otonomi daerah dalam konteks NKRI,
kedudukan dan peran pemerintah pusat, kedudukan
dan peran pemerintah daerah dan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pu
sat
dan pemerin
t
ah daerah.
D.
Petunjuk Penggunaan Mo
dul
Untuk mempermudah dan membantu
kalian
dalam mempelajari dan memahami is
i
modul, berikut ini diberikan beberapa petunjuk, yaitu sebagai berikut:
1.
Bacalah modul ini secara keseluruhan
.
2.
Upayakan
kalian
ben
a
r
-
ben
a
r mema
h
aminya dengan
cara berdiskusi dengan te
man
sejawat maupun melalui pemahaman
kalian
sendiri
.
3.
Kerjakan
penugasan mandiri
,
latihan soal
dan evaluasi
yang tersedia dengan
sungguh
-
sungguh. Jika
serius dan jujur
, maka
kalian
dapat mengetahui sam
pai
dimana penc
a
paian kompet
ensi dan memudahkan
juga
d
alam belajar
.
4.
Setelah mempelajari modul ini
kalian
akan mempuny
ai pemahaman yang lebih
terperinci tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan
pemerintah daerah
.
5.
Selanjutnya diharapk
an
kalian
dapat
men
erapkan sikap
-
sikap yang menjaga
persat
uan dan kesatuan sehingga membantu pemerintah pusat dan
pemerintah
daerah khususnya dalam mengembangkan daerahnya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
.
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
8
E.
Materi Pembelajaran
Modul ini terb
agi menjadi
4
ke
gia
tan pembelaja
ran
dan
di dalam
nya
terdap
at
tujuan
pembelajaran,
uraian materi,
rangkuman, penugasan mandiri, latihan soal
,
dan
evaluasi.
Berikut materi
-
materi pada setiap kegiatan pembelajaran:
Pertama
:
Desentraslisasi dan Otonomi Daera
h Dalam Konteks
NKR
I
Kedua
:
Ke
dudukan dan Peran Pemerint
ah Pusat
Ketiga
: Kedudukan dan Peran Pemerintah
Daerah
Keempat
: Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
9
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
Desentralisasi d
an
Otonomi Daera
h Dalam Konteks NKRI
A.
Tuju
an
Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan
kalian
dapat
m
enjelaskan
tentang
otonomi daerah
,
hubungan desentraslisasi dengan otonomi daera
h
dan dapat merancang
dan melakukan pene
litian sederhana
di
daerahnya
ten
tang hubungan
pemerintah p
usat
dan pemerintah daerah menurut U
UD NRI Tahun
1945
.
B.
Uraian Materi
Pembagian tugas dengan kebijakan pemberian otonomi kepada daerah
-
daerah di
seluruh Indonesia diharapkan menjadi cara untuk mewu
judkan tujuan
ne
gara
Indonesia
ya
ng terdapat dalam Pembukaa
n UUD NRI Tahun 1945. Upaya tersebut dilakukan untuk
menjunjung tinggi hak
-
hak rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat karena kedaulatan
negara berada ditangan rakyat. Itulah latar belakang pelaksana
an otonomi da
era
h di
Indonesia ka
rena tidaklah mungkin peme
rintahan pusat dapat bekerja sendiri, tetapi
dapat didistribusikan kepada pemerintahan daerah. Adapun faktor lainnya seperti jumlah
penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang
luas dengan p
ula
u
-
pu
launya, dasar
negara dan konstitusi yan
g menghendaki negara demokratis serta
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi pertimbangan perlunya
otonomi diselenggarakan d
i Indonesia
.
Menurut Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pe
meri
ntahan Daerah
menyebutkan desentralisas
i adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah
pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Berikut ini kelebihan dan
kekurangan desentralisasi:
Kelebihan Desentralisasi
Kelemahan
Desentralisa
si
•
Str
uktur organis
asi merupakan
pendelegasia
n wewenang dan
memperingan manajemen pemerintah
pusat
.
•
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan
di pusat pemerintahan
.
•
Dalam menghadapi permasalahan yang
mendesak, pemerintah daerah tidak
perlu menunggu
i
nstruksi dari pu
sat
.
•
Hubungan yan
g harmonis dan gairah
kerj
a antara pemerintah pusat dan
daerah dapat ditingkatkan
.
•
Peningkatan efisiensi dalam segala hal,
khususnya penyelenggara pemerintah
baik pusat maupun daerah.
•
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti
b
uruk karena kepu
tusa
n dapat seger
a
dilaksanakan.
•
Keseimbang
an dan keserasian
tujuan dapat mudah terganggu.
•
Desentralisasi dapat memunculkan
sifat kedaerahan.
•
Memerlukan banyak waktu untuk
melakukan perundingan atau
musyawarah.
•
Memerlukan biaya besar
.
•
Besa
r
nya organ pemeri
ntah
an,
sehingga
membuat struktur
pemerinta
han jadi kompleks dan
dikhawatirkan koordinasi tidak
lancar.
Adapun h
ubungan antara asas desentralisasi
dengan otonomi daerah adalah
hubungan sebab akibat
otonomi daerah merupakan akibat
dari ada
nya desentral
isa
si
dengan
penyerahan atau pelimpahan
urusan pemerintahan dari pemerintah kepada
daerah tertentu untuk diatur dan diurus sebagai urusan rumah tangga sendiri
. Jadi dapat
disimpulkan
desentralisasi telah melahirkan otonomi
.
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
10
Gambar
3.4.1
Sala
h satu contoh
ot
onomi daer
ah adalah penentuan
UMR (U
pah Minimum Regional
)
yang
berbeda
-
beda
.
Sumber
:
cerdika.com
Kata otonomi berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu
autonomia
atau
autonomos
dengan
auto
berarti sendiri dan
nomos
berarti aturan atau
undang
-
undan
g.
Jadi
auton
omia
diartikan sebagai hak
untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif
sendiri dan kemampuan sendiri. Sedangkan menurut C.J. Franseen mendefinisikan
otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusa
n
-
urusan daerah dan menye
suaikan
denga
n p
eraturan y
ang sudah dibuat dengannya
.
Adapun tujuan dari otonomi daerah
diantaranya adalah;
a.
Pendidikan politik
.
b.
Menciptakan stabilitas politik
.
c.
Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah
.
d.
Membuka kesempata
n bagi masyarakat unt
uk berpartisip
as
i dalam ber
bagai
akti
vitas politik di
tingkat lokal
.
e.
Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan
pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
f.
Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui b
erbagai masalah yang
hadapi
masyara
ka
tnya.
Pela
ksanaan otonomi daerah dij
alankan berdasarkan prinsip
-
prinsip berikut
;
a.
Otonomi seluas
-
luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur
semua urusan pemerintahan di
luar urusan pemerintahan yang ditetap
kan
undang
-
undang.
b.
Oto
nomi nyata yai
tu
untuk mena
ngani urusan pemerintahan,
berdasarkan tugas,
wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup
dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
c.
Otonomi bertanggung jawab adal
ah otonomi yang penyel
enggaraannya b
en
ar
-
benar se
jalan dengan tujuan dan pe
mberian otonomi
.
Adapun asas
-
asas untuk menyelenggarakan otonomi daerah yaitu desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan
.
Desentralisasi
yaitu penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintahan
kepada daerah
o
tonom untuk
mengatur dan mengurus
uru
san pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi
yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gube
rnur sebagai
wakil pemerintah
kepada instansi vertikal di
wilayah terte
nt
u. Sedangka
n
tugas
pembantuan
yaitu p
enugasan dari pemerintah kepada daerah
dan
desa, dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota
dan
desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada de
sa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
11
Gambar
3.4.2
Sala
h satu contoh
da
era
h
otonom
di Indonesia adalah Kota
Depok.
Sumber : beritab
aru.co
Menurut Undang
-
Undang No. 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemberian
otonomi yang
seluas
-
luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara
kesatuan.
Berdasarkan ru
mu
san tersebu
t pemerintah daerah memili
ki wewenang
membangun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki
daerahnya masing
-
masing. Daerah mampu
bersaing untuk membuktikan kemampuan
setiap daerah, madiri untuk menjadi daerah
yang lebih ba
ik
tanpa meng
hilangkan
keistimewaan dan
kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Selain itu,
daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar
daerah dengan
pemerintah. Artinya menjaga keutuhan wilayah NKRI demi mencapai t
ujuan negara.
C.
R
angkuman
Be
rdasarkan penjelasan diata
s, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Latar belakang otonomi daerah didasarkan pada keinginan pemerintah pusat dalam
mewujudkan pemerintah daerah yang mandiri yang dapat mensejahterakan
ma
s
yarakatnya dengan mengem
bangkan potens
i
yang ada di
daerahnya
.
2.
Hubungan desent
ralisasi dengan otonomi daerah adalah hubungan sebab akibat. Di
mana desentralisasi lebi
h
ke arah
proses pembentukan daerah otonom, sedangkan
otonomi berkaitan dengan isi atau akibat dari pembentukan dae
rah otonom.
3.
Me
nu
rut Undang
-
U
ndang No. 23 Tahun 2014
T
entang
Pemerintah
Daerah
menyebutkan bahwa pemberian otonomi yang seluas
-
luasnya kepada daerah
dilaksanakan berdasarkan pri
nsip negara kesatuan.
4.
Inti dari tujuan otonomi adalah untuk meningkatkan kesejah
teraan masyara
ka
t
dengan car
a meningkatkan pelayanan
publik pada masyarakat dan memberdayakan
masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
5.
Prinsip
-
prinsip otonomi
daerah adalah prinsip otonomi luas, prinsip otonomi nyata
dan prinsip otonomi ya
ng bertanggung
j
awab. Sedang
kan asas
-
asas otonomi dae
rah
adalah desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
12
D.
Penugasan Mandiri
Penugasan mandiri pada
modul
ini,
kalian
akan melakukan
observasi
.
Carilah satu
p
otensi yang ada didaerahm
u baik alam,
kuliner
(makanan)
, maupun pariwisata yang
dapat mensejahterakan masyarakatnya
.
Kemudian kaji apakah potensi t
ersebut sudah
mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah
dan pemerintah
pusat
.
Buatlah
ra
ncangan observ
asi dan laporannya
sampai
dikegiatan
p
embelaj
aran terakhir.
Kalian
bisa mendapatkan informasi dari berbagai sumber
untuk
mendapatkan informasi
secara
lengkap
.
U
ntuk
melaksanakan tugas ob
servasi ini,
Lakukan langkah
-
langkah berikut ini:
E.
Latihan Soal
Jawab
lah
pertan
yaan
-
pe
rtanyaan dibawah ini d
engan benar!
1.
Jel
askan latar belakang dilaksanakannya otonomi daerah!
2.
Sebutkan prinsip
-
prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah?
3.
Jelaskan mengenai asas desentralisasi dalam otonomi daerah!
4.
Sebutkan tujuan otonomi
daera
h yang san
gat dir
asakan pemerintah daer
ah?
5.
Jelaskan pri
nsip pemberian otonomi seluas
-
luasnya kepada daerah dalam
melaksanakan otonomi daerah!
1.
T
entukan
tema k
egiatan observasi
2.
Tentukan
tujuan observasi
3.
Melakuk
an
proses observasi
.
4.
Menyusun kriteria aspek yang harus dilaporkan.
Setelah melakukan
observasi dan mendapatkan data
-
datanya, kita harus
menyusun kriteria
aspek yang akan dibahas, dideskripsikan dan dilapo
rkan dalam teks
laporan hasil observasi.
5.
Membatasi
aspek
yang harus dilaporkan. Kita harus membatasi aspek apa
saja yang harus dilaporkan, agar tidak keluar dari tujuan yang sudah
dibuat.
6.
Mulai
mendeskripsikan
unsur
-
unsur
yang
dijelaskan
sesuai
aspeknya.
D
imulai dengan mendefinisikan atau mengartikan aspek
yang
dipilih berupa pernyataan umum. Jangan lupa untuk menggunakan kaidah
kebahasaan kalimat definisi.
7.
Melengkapi teks laporan hasil obs
ervasi dengan data dan gambar
. Setelah
dibuat definisi aspek yang di
pilih, tambahkan data
-
data yang didapatkan
dari has
il observasi bisa berupa gambar atau data yang berupa angka yang
menunjukkan suatu ukuran. Jangan lupa gunakan kaidah kalimat simpleks
da
n kompleks, konjungsi, sinonim, dan antonim.
8.
Membuat simpulan hasil
observasi.
Setelah dilengkapi dengan data dan
gamba
r,
kamu
bisa membuat kesimpulan dari hasil observasi yang telah
kamu
lakukan.
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
13
Kunci Jawaban
Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 1
Jawaban
1.
Latar belakangnya adalah untuk
mewujudk
an tujuan negara
Indones
ia yang terdapa
t
dalam Pembuka
an UUD NRI Tahun 1945. Upaya tersebut dilakukan untuk
menjunjung tinggi hak
-
hak rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat karena
kedaulatan negara berada ditangan raky
at.
Dalam
pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia
tidakl
ah mung
kin pemerintaha
n pusat dapat b
ekerja sendiri, tetapi dapat
didistribusikan kepada pemerintahan daerah. Adapun faktor lainnya seperti jumlah
penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, w
ilayah yang luas dengan
pulau
-
pulaunya,
dasar negara dan
konsti
tusi yang mengh
endaki negara d
emokratis
serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi pertimbangan
perlunya otonomi diselenggarakan d
i Indonesia.
(Skor 20)
2.
Pelaksanaan otonomi daer
ah dijalankan berdasarkan pri
nsip
-
prinsip be
rikut:
a.
Otonomi seluas
-
lu
asnya artinya daerah dibe
ri kewenangan untuk mengatur
semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan
undang
-
undang.
b.
Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemeri
ntahan, berdasarkan tugas,
we
wenang dan kewa
jiban y
ang senyatanya te
lah ada serta berpotensi
untuk hidup
dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
c.
Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar
-
benar sejalan dengan tujuan
dan pemberian otonomi.
(Skor
20)
3.
Desentra
lisasi
yaitu penyerahan we
wenang pemerintahan oleh pemerintah
an kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Skor 20)
4.
Adapun tujuan dari otonomi daerah
diantara
nya adala
h;
a.
Pendidik
an poli
tik
.
b.
Menciptakan stab
ilitas politik
.
c.
Mewujudkan demokratisasi sistem
pemerintahan di daerah
.
d.
Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai
akti
vitas politik di tingkat lokal.
e.
Pelaksanaan otonomi daerah dihar
apkan
akan mening
katkan
kemampuan
pemeritah d
aerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
f.
Pemerin
tah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi
masyarakatnya.
(Skor 20)
5.
P
emberian otonomi yang seluas
-
luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarka
n
pr
insip
negara
kesatuan. Berdasarkan
rumusan tersebut pemerintah daerah memiliki
wewenang memba
ngun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang
dimiliki daerahnya masing
-
masing. Daerah mampu bersaing untuk membuktikan
kemampuan setiap daerah,
madi
ri un
tuk men
jadi daerah yang lebih
baik tanpa
menghilangkan keistimewaan dan kekhususan serta
potensi dan keanekaragaman
daerah. Selain itu, daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi
antardaerah dengan pemerintah. Artinya menjaga keutuhan w
ilay
ah NK
RI demi
mencapai tujuan negara
.
(Skor 20)
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
14
F.
Penilaian Diri
Setelah
kalian
mempelajari materi
pada
kegiata
n pembelajaran
ini, isilah peniliaian
diri ini dengan jujur
dan
bertanggung jawab
yang
berisi tentang pemahaman materi
dengan memberikan
tanda centang
(
√) pad
a
tabel berikut.
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat menjelaskan tentang latar belakang
otonomi daerah
2.
Saya dapat menjelaskan tentang hubungan
desentraslisasi dengan otonomi daerah
3.
Saya dapat menjelaskan tentang pengertian,
tuju
a
n, prinsip dan asas
-
asas
otonomi daerah
4.
Saya dapat menjelaskan otonomi daerah dalam
konteks negara kesatuan
5.
Sa
ya
dapat
meranca
ng
dan
mel
akukan
observasi tentang potensi yang ada di
daerah
saya
6.
Saya
menemukan poten
si yang ada di daer
ah
saya.
7.
S
aya
memaham
i pemerintah
pusat dan daerah
bekerjasa
ma untuk mencapai cita
-
cita
NKRI.
8.
S
aya
akan bers
ikap yang sesuai dengan aturan
yang berlaku
, dan
menjaga per
satuan dan
k
esatuan ba
ngsa.
Jika
kalian
menjawab
“
Ya
”
, maka
kalian
dapat
b
e
laja
r lebih dengan
mempertah
ankannya
dan
dapat melanjutkan pembelaj
a
ran berikutnya
dan sebali
knya
b
ila
kalian
men
jawab"Tidak", maka segera lakukan
pembelajaran
ulang (
review).
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
15
KEGIATAN PEMBELAJARAN
2
Kedudukan dan Peran
Pe
m
erinta
h Pusat
A.
Tujuan Pembelaj
aran
Setelah kegiatan pembelajaran
2
ini diharapk
an
kalian
dapat
m
enjelaskan
dan
m
e
mahami
pengertian dan fungsi pemerintahan
pusat
,
urusan pemerintahan
pusat
dan
prinsip pembagian urusan pemerintahan
pusat
.
B.
Uraian Materi
Pem
e
rintaha
n
negara sama dengan pen
yelenggara
a
n negara. Penyelenggara negara
m
enurut UUD
NRI
Tahun 1945 meliputi berbagai pemerintahan.
Dalam arti luas meliputi
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan hanya
e
ks
ekutif
saja
.
Bila ki
ta mengacu pada UUD NRI
Tahun 1945 maka pemerintahan negara
Republ
ik Indonesia mempunyai organ
-
organ atau badan
-
badan negara
yang terdiri dari
MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden, MA, MK, dan K
Y
. E
k
sekutif yaitu kekuasaan menjalankan
pemerintahan Indones
i
a atau me
laksanakan perundang
-
und
angan
(
Presiden, wakil
presiden dan menter
i
-
menteri negara), legislatif yaitu lembaga yang melahirka
n atau
membuat peraturan perundang
-
undangan dan mengawasi jalannya pemerintahan (MPR,
DPR, DPD dan DPRD
)
dan Yudikatif yai
t
u lembaga
yang bertujuan mengadil
i perkara
hukum di Indonesia demi tegaknya
hukum (MA, MK dan KY).
Gambar
3.4.3 Kabinet
Indonesia Maju
Sumber: tribunnews.com
Secara teoritis, birokrasi pemerintahan memiliki
tiga fungsi ut
ama
yaitu fungsi pe
l
ayan
an,
f
ungsi pembangunan, dan fungsi pemerin
t
a
han umum (LAN, 2007)
a.
Fungsi pelayanan berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang
berhubungan langsung dengan masyarakat. Fungsi utamanya, memberikan
pelayanan
(service)
langsung
kepada masyarakat.
b.
F
ung
si pe
mbangunan berhubungan dengan unit org
anisasi pemerintahan yang
menjalankan salah satu bidang tugas tertentu di
sektor pembangunan.
c.
Fungsi pemerintahan umum berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi
pemerintahan
yang menja
lankan tugas
-
tugas p
e
mer
intah
an umum
(regulasi),
termasuk di dala
mnya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban.
F
ungsinya
pengaturan
(regulation function)
.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah
mengatur tentang
urusan pem
erintahan. Urusa
n
-
ur
u
san
ters
ebut adalah sebagai berikut
:
a.
Urusan pemerintahan absolut adala
h urusan pemerintahan yang sepenuhnya
menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Contohnya urusan agama dalam
menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasiona
l, memberi
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
16
penga
kua
n
ter
hadap
keberadaan suatu agama,
pol
ititk luar negeri, p
ertahanan,
keamanan, yustisi, moneter
dan
menetapkan kebijakan dalam penyel
enggaraan
kehidupan keagamaan, dan lain sebagainya.
b.
Urusan
pemerintahan konkuren adalah urusan pemerinta
han yang dibagi ant
a
ra
p
emeri
ntah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupa
ten/kota. Urusan
pemerintahan konkuren terbagi menjadi dua yaitu urusan pem
erintahan wajib
dan urusan pemerintahan pilihan. Contohnya pendidikan, kesehatan, tenaga kerja,
kelautan
dan perikanan, per
d
agan
gan d
an lain sebagainya.
c.
Urusan pemerintahan konkuren
diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan
otonomi daerah. Urusan peme
rintahan umum sebagaimana merupakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala
pemerintahan
.
Conto
h
nya
Pembi
naan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat
beragama, ras,
dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal,
regional, dan
nasional.
prinsip
-
prinsip yang harus dipatuhi dalam pembagian urusan pemerintahan ini
agar tidak
terjadi pem
e
rinta
han yang buruk
:
a.
Prinsip
akuntabilitas
Adalah
penanggung jawab penyelengaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan
berdasark
an kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang
ditimbulkan oleh penyelenggara sua
t
u urus
an pemerintahan
.
b.
Prins
i
p
efis
iensi
Adalah
penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan
perbandingan tingkat daya guna yang paling ting
gi yang dapat diperoleh.
c.
Prinsip
eksternalitas
Adalah
penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan
berdasarkan luas,
bes
a
r
an da
n
jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan sua
t
u urusan
pemerintahan.
d.
Prinsip
kepentingan
strategis
nasional
Ad
alah penyelenggara sua
t
u urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan
pertimbangan dalam rangka menjaga ke
utuhan dan kesatuan
ba
n
g
sa, m
enjaga
kedaul
a
tan negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program
strategis nasional dan pertimbangan lain ya
ng diatur dalam ketentuan peraturan
perundang
-
undangan.
Menurut prinsip diatas maka kriteria pemerinta
han yang menjadi kew
ena
n
gan
p
emerintah
pusat
menurut UU No. 23 Tahun 2014 adalah
:
a.
urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas
negara.
b.
urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
c.
urusan pemerinta
han yang
manfaat atau
d
a
mpak
negatifnya lintas daerah provinsi
atau lintas negara.
d.
urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien bila
dilakukan pemerintah pusat.
e.
urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
C.
R
angkuman
Berdasarkan p
e
n
jelas
an diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Dalam arti luas meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti
semp
it pemerintahan hanya eskekutif saja. Pemerintahan negara Republik Indonesia
mempunyai organ
-
organ atau
badan
-
bad
an negara yan
g
terdi
ri dari MPR, DPR, DPD,
BPK, Presiden, MA, MK, dan KY.
2.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 mengatur tentang urusan pemerintahan
. Urusan
-
urusan tersebut adalah
u
rusan pemerintahan absolut
,
u
rusan pemerintahan
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
17
konkuren
dan u
rusan pe
merintahan konkuren di
s
e
rahka
n ke daerah menjadi dasar
pelaksanaan otonomi daerah
(urusan pemerintahan umum).
3.
Ada prinsip
-
prinsip yang harus dipatuhi da
lam pembagian urusan pemerintahan ini
agar tidak terjadi pemeri
ntahan yang buruk
yaitu p
rinsip
akuntabil
itas
,
p
rinsip
efisiens
i
,
p
rin
sip
eksternalitas
dan
p
rinsip
kepentingan
strategis
nasional
D.
Latihan Soal
Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (x)
pada huruf
A
,
B
,
C
,
D
atau
E
!
1.
L
embaga yang melahirkan atau membuat p
eraturan perundang
-
und
a
n
gan d
an
mengawasi jalannya pemerintahan
ada
lah ....
A.
e
ksekutif
B.
l
egislatif
C.
y
udikatif
D.
p
emerintah Pusat
E.
p
emerintah
Daerah
2.
P
enanggung jawab penyelengaraan suatu urusan pemerintah
an ditentukan
berdasarkan kedekatannya dengan luas, besara
n dan jangkauan dampak
y
ang
d
itimbulkan oleh penyelenggara suatu urusan pemerintahan
disebut dengan prinsip
....
A.
a
kuntabilitas
B.
e
fisiensi
C.
eksternalitas
D.
kepentingan strateg
i
s
nasional
E.
kepentingan stateg
is internasional
3.
Berikut i
ni ya
ng merupakan u
rusan peme
rintahan konkuren
adal
a
h
....
A.
p
endidikan
B.
k
e
s
ehatan
C.
t
ena
ga
ker
ja
D.
p
enentuan
hari bes
ar aga
ma
E.
p
embinaan ke
rukunan antarsuku
4.
B
erikut ini UU yang mengatur t
ent
ang urusan p
emerinta
h daerah adalah ....
A.
UU No. 39 Tahun 1999
B.
UU No. 18 Tahun 2003
C.
UU
No. 20 Tahun 2
003
D.
UU No.
12 Tahun 20
0
6
E.
UU N
o
.
23 Tahun 2014
5.
B
erikut
ini adalah lembaga
-
lembaga yang
b
ertujua
n
mengadili perkara hukum di
Indonesia de
mi tegaknya
hukum
adalah ....
A.
K
abinet
B.
P
residen
dan wakil presiden
C.
MPR
, DPR dan DP
D.
K
PK
dan
BPK
E
MA, MK dan KY
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
18
Kunci
J
awaban
dan Pembahasan
La
tihan
Soal Kegiatan Pembelajaran
2
Jawaban
1.
B
2. A
3. E
4. D
5. E
Pembahasan soal
:
1.
L
e
mbaga
E
k
sekutif yaitu kekuasaan menjalankan pemerintahan Indonesia atau
melaksanakan perundang
-
undangan
(
Presiden, wakil presiden dan menter
i
-
ment
eri
negara)
.
2.
Prinsip
aku
ntabi
litas
Adalah
penanggung jawab penyelengaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan
berdasark
an kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang
ditimbulkan oleh penyelenggara sua
t
u urusan pemerintahan
.
3.
Urusan pemerint
ahan konkuren
disera
h
kan
ke d
aerah menjadi dasar pelaksanaan
otonomi daerah. Urusan peme
rintahan umum sebagaimana merupakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan
.
Contohnya
Pembinaan kerukunan antarsuku dan intras
uku, umat
beragama,
r
as,
dan
golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal,
regional, dan nasional.
4.
Berikut
ini
penjabarannya
•
UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM
•
UU No. 18
Tahun 2003 tentang Ad
vokat
•
UU
No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasion
al
•
UU No.
12
T
ahu
n 200
6
tentang
Kewargan
egaraan Republik Indo
nesia
•
UU N
o
.
23 Tahun 2014
tentan
g Pemerin
tah
Daerah
5.
Yudikatif yaitu lembaga yang ber
t
u
j
uan mengadili perkara hukum di Indonesia demi
tegaknya
hukum (MA, MK dan KY).
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
19
E.
P
enilaian Diri
Setela
h
kalian
me
mpelajari
materi pada
kegiata
n pembelajaran
ini, isilah peniliaian
diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi
dengan memberikan tanda centang (√) pada tabel berikut.
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat me
njelaskan pengertian dan fungsi
pemerintahan pus
at
.
2.
Saya dapat menjelaskan urusan pemerintahan
pusat
.
3.
Saya
tahu
tentang
fungsinya
lembaga
eksekutif
dan lemba
ga
-
lembaga yang
ada didalamnya
.
4
.
Saya
tahu
tentang
fungsinya
lembaga
legislatif
da
n lemba
ga
-
lembaga yang
ada didalamnya
.
5.
Say
a
tahu
tentang
fungsinya
lembaga
yudikatif
dan lemba
ga
-
lembaga yang
ada didalamnya
.
6
.
Saya dapat menjelaskan prinsip pembagian
urusan pemerintahan pusat
.
Jika
kalian
menjawab “Ya”, maka
kalian
dapat belaj
ar lebih dengan mempertahankannya
dan dapat
mela
njutkan pem
belajaran berikutnya dan sebaliknya
b
ila
kalian
men
jawab"Tidak", maka segera lakukan
pembelajaran
ulang (
review).
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
20
KEGIATAN PEMBELAJARAN
3
Kedudukan dan Peran Pemerintah D
aerah
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiata
n pemb
el
ajaran
3
ini diharapkan
kalian
dapat
m
enjelaskan pengertian
dan fungsi pemerintahan daera
h,
urusan pemerintahan daera
h
,
d
aerah khusus
atau
daerah istimewa
serta ten
tang
proses pemilihan kepala daerah
dan
keua
ngan daerah
.
B.
Ur
aian Materi
Pengertian
pemerint
ahan daerah menurut Undang
-
U
ndang Pemerintahan Daerah
menyebutkan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas
-
luasnya dalam siste
m dan
prinsip Ne
gara Kesatuan
Republik I
ndonesia
. NKRI
dibagi atas daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota.
Daerah
p
rovinsi dan
k
abupaten/
k
ota
mempunyai
p
emerintahan
d
aerah. Daerah provinsi merupakan
w
ilayah
a
dministra
tif
yang menjadi
wilayah kerja bagi
gubernur
sebagai
wakil
p
emerintah
p
usat
dan wilayah
kerja bagi gub
ernur dalam meny
elenggarakan urusan peme
rintahan
umum di wilayah
d
aerah provinsi. Daerah kabupaten/kota merupakan Wilayah
a
dministratif yang menjadi
wilayah kerja bagi
bupati
/
wali kota
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
umum di wilayah
d
aerah kabupaten/kota
.
S
etiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
Kepala daerah mempunyai ke
wajiban
untuk me
mberikan laporan penyele
nggaraan
pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Sedangkan gubern
ur
yang
karena j
abatannya
berkedudukan j
uga seba
gai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang
bersangkutan bertanggung jawab kepada Presiden.
A
dapun
perangkat
daerah adalah
sebagai berikut
;
1)
P
erangkat
daerah provinsi terdiri atas sekretaria
t daerah,
sekretariat DPRD,
inspektor
at
, dinas dan
badan.
2)
P
erangkat
daerah kabupaten/kota/ terdiri atas sekretariat daerah,
sekretariat
D
PR
D, inspektorat, d
inas, badan dan keamanan.
Fungsi pemerintahan daerah menurut Undang
-
Undang Pemerintahan Daerah adalah
sebaga
i berikut:
1)
Pemerintah daerah mengatur dan
mengur
us sendiri urusan
pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2)
Menjalankan otonomi seluas
-
luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan
kesejahter
aan masyarakat,
pelayanan umum dan daya s
a
ing da
erah.
3)
Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki
hubungan pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan
tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum
, pemanfaa
tan sumber
daya alam, dan sumber daya lai
n
nya.
P
ada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan tentang urusan pemerintah
an
.
Salah
satunya adalah u
rusan pemerintahan konkuren
yaitu u
rusan
p
emerintahan yang dibagi
antara
p
emerintah
p
usat dan
d
aerah
provinsi dan Da
erah kabupaten/kota dan menjadi
dasar pel
aksanaa
n otonomi daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi,
dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan konkuren
yang menjadi kewenangan
d
aerah ter
diri atas
u
rusa
n
p
emerintahan
w
ajib dan
u
rusan
p
emerinta
han
p
il
ihan.
Urusan
p
emerintahan
w
ajib terdiri atas
u
rusan
p
emerintahan yang
berkaitan dengan
p
elayanan
d
asar
seperti
; (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan
penataan ruang, perumahan rakyat dan k
awasan pemukima
n dan lain sebagainya) dan
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
21
u
rusan
pemeri
ntahan
wajib
yang tidak berkaitan dengan
p
elayanan
d
asar
seperti
; (tenaga
kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanian dan lain
sebagainya). Sedangkan urusan pemerintahan pil
ihan adalah pem
erintahan yang wajib
diselenggarakan oleh
daerah
sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah seperti
;
(
kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, perdagangan dan lain
sebagainya
).
Menurut UUD 1945 Pasal 18 B ayat (1)
Menyatakan “Negara menga
kui dan
menghormati satuan
-
satua
n
pemerin
tahan d
aerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan undang
-
undang.” Adapun yang dimaksud dengan satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa adalah da
erah yang diberi
otonomi
khusus, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibu
kota Ja
karta, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Gambar
3.4.
4
Pelantikan
Kepala
Daerah
Sumber:
republika.co.id
Pemilihan kepala daerah d
ilakukan secara langsung sejak tahun 2005
, sesua
i dengan
isi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara lan
gsung oleh rakyat
di daerah yang bersangku
tan. Pemilihan kepala daerah dilaksanakan
secara
demokrastis
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Setiap warga negara
berhak mencalonkan diri dan dicalonkan asalkan memenuhi syarat tert
entu. Biasanya
pasangan calon ada yang diu
sulkan oleh partai politik atau gabungan
partai
politik dan
juga pasangan calon perseorangan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik oleh
presiden di ibu kota negara. Bupati dan wakil bupati serta walikota d
an wakil walikota
terpilih dilantik ol
e
h g
ubernur di ibu kota provinsi yang bersang
kutan
.
Peraturan Daera
h
adalah
Peraturan Perundang
-
undangan
yang dibentuk oleh
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah
(
gubernur
atau
bupati
/
wali kota
)
.
M
asyarakat
berhak memberikan masukan dalam
pembentukan
perda
baik lisan maupun t
ulisan karen
a materi muatan perda berpedo
man
pad
a ketentuan peraturan perundang
-
undangan dan asas hukum yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat.
T
entunya
semuanya
tidak boleh bertentangan dengan
aturan yang ada diat
asn
ya terutama prinsip Negara
Kesatu
an Republik Indonesia.
P
erencanaan
penyus
unan
pe
rda dilak
sanakan un
tuk jangka waktu 1
(satu) tahu
n
berdasarkan skla pr
ioritas pembentukan rancangan perda.
P
erencanaan
t
ersebut disusun
oleh DPRD
dan kepala daerah.
S
etela
h ran
cangan ters
ebut disetuju
i
, ranc
angan tersebut disampaikan
oleh pimpinan
DPRD ke
pada kepala daera
h untuk diteta
pka
n menjadi perda.
P
erda
yang telah d
ise
tuji
kemudia
n diundangkan dalam lembaran daerah yang dilakukan
oleh sekretariat daerah.
K
e
pala daerah waji menyebarluaskan perda yang te
lah diundangkan dalam lem
baran
negara dan
perka
d
a (peraturan kepala daerah) yang telah diundangkan
dalam berita
daerah.
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
22
Pelaksanaan pembangunan di daerah tidak akan berjalan dengan baik tanpa dana
atau keuangan yang ada di suatu daerah. Perimbangan keuan
gan antara pemerintah pusat
dan pemerinta
h daera
h adalah sistem pembagian keuangan yang adil, proposional,
demokrat
is,
tra
nsparan,
dan
bertanggung
jawab
dalam
rangka
pendanaan
penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan
keb
utuhan daerah serta besaran
pendanaan pen
yelengg
araan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan.
B
er
dasarkan
UU No. 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara,
presiden
memegang kekuasaan pengeolaan ke
uangan negara sebag
ai bagian dari kekuasaan
p
emerintahan.
K
ekuasaan
tersebut diserahkan ke
pada gubern
ur/bupat
i/walik
ota selaku
kepala pemerintah
an
d
a
e
r
a
h
.
A
rtinya
kepala daerah mem
e
gang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah dan bertanggung jawab atas pengelolaan k
euangan daerah.
Berdasarkan Pasal 279 U
U No. 2
3 Tahun 2014,
hubungan keuangan dalam
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada daerah meliputi
;
a.
p
emberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah
.
b.
p
emberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara
pemerin
tah pusat
dan
daerah
.
c.
p
emberian dana penyelenggaraan o
tonomi
khusus untuk pemerintahan daerah
tertentu yang ditetapkan dengan undang
-
undang
.
d.
p
emberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal)
.
P
enyelenggaraan
pemerintahan daerah
mem
punyai kewajiban
dalam pengelolaan
keuangan daerah yang m
eliputi
;
a.
m
engelola dana secara efektif, efi
sien, trans
paran dan akuntabe
l.
b.
m
enyin
kronkan pencapaian sasaran program
daerah dalam APBD dengan
pemerintah pusat dan
c.
m
elaporkan
realisasi pendanaan urusan pemerin
tahan ya
ng
ditugaskan sebagai
pelaksanaan dari
tu
gas pem
bantuan.
D
aerah
dalam
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
yang
diserahkan
oleh
pemerintahan pusat
memiliki hubungan keuangan dengan daerah yang lain yang meliputi
;
a.
b
agi hasil pajak da non
pajak antardaerah.
b.
p
endan
aan
urusan pemerintahan yang menjadi
kewena
ngan daerah yang men
jadi
kewenangan daerah yang menjadi tanggung j
awab bersama s
ebagai konsekuensi
dari
kerja
sama antar
daerah
.
c.
p
injaman
dan
/atau hibah
antardaerah.
d.
B
antuan
keuangan an
tardaerah
.
e.
P
engg
unaan
d
ana otonomi khusus.
S
umber
pendapatan
da
erah te
rdiri atas;
a.
P
endapatan
asli daerah (PA
D) yang meli
p
uti pa
jak daerah, restr
ibusi da
erah
, dan
hasil
pengelolaan kekayaan daerah dan PAD lain
yang sah
.
b.
P
endapatan
dana dari pemerintah pusat yang terdiri atas dan
a perimbangan
, dana
otonomi khusus, dan k
eis
time
waan, dana desa,
dan dana an
tardaerah yang
berasa
l
da
ri pend
apatan bagi hasil dan bantuan keuangan
.
c.
P
endapatan
daerah lain yang sah.
APBD
(
Anggaran Pendapat
an Belanja Da
erah
)
meru
pakan dasar pengelolaan
ke
uangan daerah dalam masa 1
(satu) tahun a
nggaran
daerah.
S
emua
penerimaan dan
pengeluaran da
erah diangga
rkan
dalam APB
D
dan dilakukan melalui rekening kas umu
m
daerah
yang
dikelola
oleh bendahara umum daerah.
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
23
C.
Rangkuman
Berdasarkan penjelasan
dia
tas, da
pat disimpulkan bahwa:
1.
Pemerintahan daera
h adala
h penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas
-
luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Setiap daerah dipimpin oleh kepal
a pemer
intah daerah yang disebut kepala
daerah.
Kepala
daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada D
PRD, serta menginformasikan
lapor
an peny
elenggaraan pemerinta
h
an daerah kepada ma
syaraka
t.
3.
Pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa adalah daerah yang
diberi otonomi khusus, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi
Daerah Istim
ewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Ac
eh, Pro
vinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat.
4.
Pem
ilihan
kepala daerah dilakukan secara langsung sejak tahun 2005, sesuai
dengan isi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat
(5), yaitu kepala daerah d
an wakil kepala daerah dipilih da
lam sat
u pasangan
secara langsung oleh rakyat di
daerah
yang bersangkutan.
5.
Pelaksanaan pembangunan di daerah tidak akan berjalan dengan baik tanpa dana
atau keuangan yang ada di suatu daerah. Dengan demikian hubungan keuang
an
tersebut adalah perimbangan ke
uangan
yang tidak lain memperbesar atau
memperba
nyak pe
ndapatan asli daerah sehingga daerah mempunyai kemampuan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.
D.
Latihan Soal
Terdapat empat daerah yang
dikategorikan sebagai daerah yang memiliki otonomi
khusus
, yaitu
Provinsi Papua (Papua dan Papua Barat),
Daerah
Istimewa Aceh, dan DKI
Jakarta. Berilah penjelasan mengapa Provinsi tersebut dikelompokkan ke dalam daerah
dengan otonomi khusus dan sebu
t
kan
da
n analisislah apa
yan
g menjadi pembeda dengan
provinsi lain.
D
en
gan
kalian men
cari tahu
daerah
-
dae
rah ter
sebut m
aka pengeta
huan
kalian aka
n sem
akin
banyak
tentan
g
Indonesia yang kaya akan keanekaragaman dan
semaki
n c
inta terhadap
tanah air.
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
24
Kunci Jawaban
Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 3
Jawaba
n
Menurut UUD 1945 Pasal 18 B ayat (1) Me
nyatak
an
“Negara mengakui dan menghormati
satuan
-
satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang
diatur dengan undang
-
und
ang.” Adapun yang dimaksud dengan satuan pemerintahan
daerah yang
b
ersifat khusus atau istimewa adalah daer
ah yan
g
diberi otonomi khusus,
yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY), Provinsi Aceh, Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat.
Apa yang membedakannya dengan provins
i
lain adalah
:
DI Aceh menjadi istimewa
, b
erbeda
d
engan daerah lain, karena peran ulama yang besar
dalam kemerdekaan Indonesia. Sebagai Serambi Mekkah, rakyat Indonesia di daerah lain
menerim
a saat pemerintah dan DPR Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Ace
h
sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussala
m, yan
g
mengakui penerapan syariat Islam, termasuk
dalam bidang hukum.
(
Sko
r
25)
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
kini menjadi satu
-
satunya provinsi yang masih
mempertahankan kata istimewa dalam UU
-
nya, yakni UU No
mor 3 Tahun 1950. Draf
Rancangan UU yang d
iusulk
an
rakyat Yogyakarta, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan
pemerintah tetap mempertahankan kata ”istimewa” it
u. Ini terkait peran kesejarahan
Keraton Yogya
karta, Puro Pakualam, dan rakyat Yogyakarta dalam sejar
ah NKRI. Oleh
karena itu, selama ini hampi
r tak
ad
a keberatan dari provinsi lain, termasuk dari kerajaan
di Nusantara, terhadap peran besar Sri Sultan Hame
ngku Buwono (HB) sebagai pemimpin
Keraton Yogy
akarta dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA)
Paku Alam dalam
pemerintahan DIY.
(
Sko
r
25
)
Keis
ti
mewaan Provinsi DKI Jakarta lain lag
i. Sebagai ibu kota negara, Jakarta
membutuhkan pengaturan yang pasti berbeda d
engan provinsi lain. Inilah satu
-
satunya
provi
nsi di negeri ini yang tidak dibentuk oleh sa
tuan pemerintahan kota/kabupaten yang
leng
kap. D
KI
Jakarta memiliki kota/administratif saja sehingga setelah masa reformasi
pun tak ada pemilihan wali kota atau bupa
ti langsung di Jakarta.
(
Sko
r
25)
Papua pun diakui sebag
ai daerah khusus
. Khusus Papua terk
ait dengan peran
masyarakat adat dan perim
bangan
k
euangan pusat dan daerah. Papua Barat, sebagai
provinsi baru ”pecahan” Papua, juga menikmati kekhususan itu. Lagi
-
lagi sebagi
an besar
rakyat Indonesia lainnya menerima ”pe
rbedaan” perlakuan kepada Papua kar
ena
memahami perbedaan latar belakang dan
kebutu
ha
n provinsi itu.
(
Sko
r
25)
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
25
E.
Penilaian Diri
Setelah
kalian
mempelajari materi pada
kegiatan
pembelajaran
ini, isilah peniliaian
diri
ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi
tentang
pemahaman materi
dengan memberikan tanda
centang
(
√) pada tabel berikut.
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat menjelaskan pengertian dan fungsi
pemerintahan daerah
2.
Saya dapat
menjelaskan urusan pemerintahan
daerah
3.
Saya dapat men
jelaskan
daerah khusus atau
daerah istimewa
4
.
Saya
d
ap
at
menjelaskan
tentang
proses
pemilihan kepala daerah
5
Saya mengetahui
te
tang daerah Indonesia yang
me
miliki otonomi kh
usus
6.
Saya da
pat menghargai
dan menghormati
perbedaan
daerah
-
daerah yang ada
d
i Indonesia
7.
D
engan
mempelaj
ari
ke
giata
n
p
em
bel
ajaran ini
semakin membuat s
aya se
mak
in cinta terhadap
tanah ai
r
8.
M
enge
mbangkan
cara berpikir untuk mematuhi
peraturan daerah, seperti
membayar parkir di
lokasi perpakiran
, membayar paj
ak dan lain
s
ebagainya
Jika
kalian
menjawab “Ya”,
maka
kalian
d
apat belajar lebih dengan mempertahankannya
dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
b
ila
kalian
men
jawab"Tidak", maka segera lakukan
pembelajaran
ulang (
review).
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
26
KE
GIATAN PEMBELAJARAN
4
Hubungan St
ruktural dan F
un
gsional Pemerintah Pusat dan
Daerah
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran
4
ini
d
iharapkan
kalian
dapat m
enjelaskan
hubungan
struktural
dan fungsional
pemerintah pusat dan daerah
yang sesuai deng
an ketentuan
UUD NRI Tahun 1945.
B.
Uraian Materi
Hu
bungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan akibat
dari
penerapan asas desentralisasi. Dengan p
elaksanaan otonomi daerah secara tidak langsung
akan memberikan pengaruh dalam hubungan struktural
dan fungsional antara
pemerintah
pusat dan daera
h.
Secara struktural, pemerintah pusat merupakan
penyeleggara uru
san pemerintahan di tingkat nasional. Sedang
kan pemerintah daerah
merupakan penyelenggara urusan
pemerintahan di daerah masing
-
masing bersama D
PRD
menurut asas otonomi dan tug
as pembantuan. S
es
uai dengan sistem dan prinsip NKRI,
secara struktural presiden
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Sedangkan kepala daerah
merupakan penyeleng
gara urusan pemerintahan di daer
ah masing
-
masing
s
esuai dengan
prinsip otonomi seluas
-
luasnya. Secara struktral k
epala daerah kabupaten/kota tidak
memiliki g
aris struktural dengan pemerintahan provinsi dan pemerintah pusat karena
memiliki otonomi yang selu
as
-
luasnya
.
Hubungan yang bersif
at fungsional, m
en
yangkut pembagian tugas dan wewenang
yang
harus
dijalankan
oleh
pemerintah
pusat
dan
daerah
dalam
rangka
me
nyelenggarakan pemerintahan yang baik. Komunikasi antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah mer
upakan hal y
ang paling penting k
arena program
-
pr
og
ram yang
akan dilaksanakan keduanya memerlukan kerjasama yang mengakibatkan program
tersebut terlaksana den
gan baik. Dapat disimpulkan jika hubungan keduanya baik maka
berjalan baik pula program yang dilaks
anakan dan s
ebaliknya jika hubun
gan keduanya
kur
an
g baik maka program tersebut pun mengalami kegagalan.
Salah satu contoh program yang belum tercapai dalam
pelaksanaanya
yaitu
program
penanggulangan kemiskinan, sampai saat ini bukannya berkurang malah sem
akin
bertamb
ah jumlahnya. Salah
satu faktor peny
eb
abnya adalah tingkat pendidikan yang
rendah, terbatasnya lapangan pekerjaan, malas bekerja, beban hidup kel
uarga dan
keterbatasan sumber daya
alam maupun modal. Tingkat kesejahteraan masyarakat
ditentukan o
leh kebijaka
n ekonomi pemerintah
. Jadi kemiskina
n
bisa disebabkan oleh
gagalnya perkembangan ekonomi yang direncanakan pemerintah. Begitupun pemerintah
daera
h belum mampu mengatur daerahnya untuk meningkatkan potensi yang dapat
membuka lapangan pekerjaan,
sehingga ker
jasama keduanya sang
atlah penting.
A
da
tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang
antara pemerintah pusat dan p
emerintah daerah.
1)
Fungsi berskala nasional sesuai dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik
diserahkan
kepada pemerintah pu
sat
.
2)
Fungsi pela
ya
nan masyarakat yang disediakan secara beragam
untuk seluruh daerah
dikelola oleh pemerintah pusat.
3)
Fungsi p
elayanan yang bersifat lokal, dikelola oleh pemerintah daerah yang
disesuaikan dengan kondisi daera
h masing
-
mas
ing dengan melibatka
n masyarakat
yan
g
khusus.
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
27
Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun
2014. Pembagian urusa
n pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu
terdapat berbagai urusan pemerintaha
n yang sepen
uhnya tetap menjadi
kewenangan
pemer
in
tah pusat, biasanya yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa
dan negara secara keseluruhan. U
r
usan
tersebut
mencakup
politik luar negeri,
pe
rtahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional
, serta agama. Dan kita juga sud
ah
membahas yang
m
enjadi urusan pemerintah daerah yang terdiri atas urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar dan urusan pemerintahan
yang tidak berk
aitan dengan pelayanan dasar,
serta
pemerintahan pili
han.
H
ubungan
antara pemeri
n
tah
pusat dan pemerin
ta
h daerah sangat
lah penting dalam
pelaksanaan kebijakan otonomi di Indonesia
.
M
enurut
Asep Nu
rjama
n ada beber
apa
alterna
tif ba
gaimana hubungan an
tara pemerinta
h pusat dan pemerintah daerah
dib
angun, yaitu se
bagai berikut;
a.
H
ubun
gan p
emerin
tah pusat dan dae
ra
h dibangun d
engan
memberikan kekuasaan
yang besar kepada pusat (
hightly centraliz
ed
).
b.
H
ubungan
pemerintah
pusat dan daerah dibangun dengan cara memberika
n
kewenangan yang besar kepada daerah
(highly decentr
alized)
dengan nama
confederal
system
.
c.
H
ub
ungan
p
u
sat dan daerah berdasarkan
“
sharing
”
antara pusat dan daerah.
S
istem
ini
disebut sistem federal
(fedral system)
yang banyak diadobsi oleh negara
-
negara
besar deng
an plurarisme etnik, seperti A
merik
a Serika
t
, Kana
da, India dan Australi
a.
C.
Rangkuman
Berdas
ar
kan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Secara struktural, pemerintah pusat merupakan penyeleggara urusan pemerintahan
di tin
gkat nasional. Sedangkan pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan
pemerintahan di daerah masing
-
masing bersama DP
RD
menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
2.
Hub
ungan yang bersifat fungsional, menyangkut pembagian tugas dan wewenang
yang harus di
jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka
menyelenggarakan p
emerintahan yang baik.
3.
U
rusan
pemerintah yang s
ep
enuhnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat,
biasanya yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara
secara k
eseluruhan. Urusan
-
urusan tersebut mencakup politik luar negeri,
pertahan
an, keamanan, yustisi, mo
neter,
fiskal nasional,
s
erta agama.
4.
Urusan pemerintah daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pe
merintahan yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar, dan pemerintahan
pilihan.
D.
Latihan Soal
Pe
laksan
aan otonomi daera
h
yang seharusnya membawa perubahan positif bagi
daerah otonom tenyata semuanya tidak berjalan dengan baik. Berbagai penyelewengan
yang
dilakukan oleh aparat pelaksana otonomi daerah tersebut terjadi. Dapatka
h
kalian
memberikan contoh
bent
uk penyelewengan pe
la
ksanaan otonomi daerah? Coba kalian
cari sebuah artikel dalam berbagai media tentang penyelewengan otonomi tadi kemudian
analisis men
gapa penyelewengan itu terjadi!
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
28
Kunci Jawaban
Latihan Soal Kegiata
n
Pembelajaran 4
Jawaban
-
Sal
ah satu contoh bent
uk
penyelewengan pelaksanaan otonomi daerah
adalah korupsi.
(Skor 25)
-
Penyebabnya adalah sebagai berikut :
(Skor 25)
a.
o
tonomi daerah yang sel
ama ini berjalan cenderung hanya terfokus pada
pelimpahan wewenang d
alam membuat
kebijakan, penge
lolaan keuangan ser
ta
administrasi birokrasi dari pusat ke daerah. Sistem otonomi daerah yang selama ini
berjalan luput menyertakan pembagian kekuasaan ke masy
arakat. Konsekuensinya,
peluang untuk mengakses sumber
-
sumber ekonom
i dan politik
daerah hanya
te
rbuka bagi para eli
te
lokal. Hal inilah yang kemudian menyuburkan praktik
kongkalikong antara pengusaha nakal dan penguasa korup.
b.
otonomi
daerah
telah
memutus
struktur
hirarkis
pemerintahan,
yang
memungkinkan kepala daerah menj
alankan kekua
saannya tanpa ko
ntrol
pemerintah pu
sa
t. Hubungan pusat dan daerah dalam sistem otonomi yang
sekarang ini berjalan ialah hubungan yang bersifat normatif
-
fungsional. Situasi ini
menyebabkan tidak adanya institusi formal yang mampu melakukan peng
awasan
secara
efektif terhada
p kinerja pemerinta
ha
n daerah.
c.
gagalnya dewan legislatif daerah dalam menjalankan fungsinya sebagai pengontrol
kekuasaan. Bahkan, dalam banyak kasus korupsi di
daerah, legislatif acapkali
menjadi aktor yang terlibat di dalamnya
. Di sisi lai
n, gerakan masya
rakat sipil (
civil
so
ciety
) yang diharapkan mampu menjadi agregator kritisisme pada kekuasaan juga
belum sepenuhnya mapan terbentuk.
-
M
enda
patkan
minmal 1
artikel atau berita tentang penyelewen
gan otonomi
. (Sk
or
25)
-
Menganalisi
s peny
eb
ab penyelewengan berd
asar
kan artikel ata
u
berita tersebut diatas
.
(Skor 25)
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
29
E.
Penilaian Diri
Setelah
kalian
mempelajari materi pada
kegiatan pembelajaran
ini, isilah
peniliaian
diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang
berisi tentang pemahaman ma
teri
dengan memberika
n
tanda centang (√) pada tabel berikut.
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Sa
ya
menjelaskan
hubungan
struktural
pemerintah pusat dan daerah
.
2.
Saya
menjelaskan
hubungan
fungsional
pemerintah pusat dan daer
ah
.
3.
Sa
ya
dapat
menemu
kan
pelanggara
n
-
pelan
gg
aran terhadap pela
ksa
naan otonomi
daerah
dari berbaga
i
media mas
sa dan
menganalisi
penyebab hal tersebut terjadi
.
4.
S
aya
akan membiasakan diri untuk gemar
mem
baca
diberbagai sumber tentang kebi
jakan
ot
onomi daerah.
5.
S
aya
ak
an mengembangkan sika
p
men
cintai
dae
rah te
mpat
tinggalnya dengan senangt
iasa
meningkatkan presta
si demi kema
juan daera
h.
Jika
kalian
menjawab “Ya”, maka
kalian
dapat belajar lebih dengan mempertahankannya
dan dapat mengisi evalua
si bab ini dan
melanjut
kan bab berikutnya dan se
ba
liknya
b
ila
kalian
men
jawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran
ulang (
review).
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
30
E
VALUASI
A.
PILIHAN GANDA
Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
1.
Bukti bahwa negara Indo
nes
ia merupakan negar
a yang berdasarkan sistem
k
on
stitusional adalah ...
.
A.
MPR merupakan lembaga penyelenggara negara
B.
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi bersama DPR
C.
Penyelenggara pemerintahan dan peraturan perundangan didasarkan pada UU
D
NR
I Tahun 1945
D.
Angg
ota DPR
seluruhnya dipilih
ol
eh rakyat melalui pemilu
E.
Presiden bertanggung jawab kepada DPR
2.
Dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia apabila DPR tidak menyetujui
rancangan anggaran yang diajukan oleh pemerintah maka pemerin
tah
...
.
A.
m
engubah DPR
dengan kekuatan politik
B.
m
en
etapkan sendiri anggaran tersebut
C.
m
eningkatkan pemungutan biaya
D.
m
encari sumber dari luar negeri
E.
m
enjalankan anggaran tahun yang lalu
3.
Otonomi daerah diselenggarakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dip
engar
uhi
o
leh beberap
a faktor. Salah satu faktor
y
ang memengaruhinya adalah ...
.
A.
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 menghendaki suatu susunan pemerintah yang
terpusat
B.
n
egara yang luas dengan penduduk yang banyak serta tidak beragam
C.
k
eragaman bangsa indonesia
membu
tuhka
n penangan
an yang sama
D.
w
ilayah berupa
k
epulauan dan luas dengan kondisi yang sama
E.
e
fisien dan efektivitas Indonesia, negara luas dengan penduduk beragam
4.
Daerah diberi kekuasaan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri adalah ...
.
A.
negara kesat
uan
den
gan sistem sen
tralisasi
B.
negara kesatuan d
en
gan sistem desentralisasi
C.
negara kesatuan dengan sistem dekonsentrasi
D.
negara serikat dengan sistem sentralisasi
E.
negara demokrasi dengan sistem otonomi
5.
Sebuah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerinta
han ole
h pemerintah
p
usat kepada daerah otonom u
nt
uk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem NKRI disebut ...
.
A.
otonomi daerah
B.
devolusi
C.
dekonsentrasi
D.
desentralisasi
E.
kekontruksi
6.
Otonomi daerah diartikan sebagai pelimpahan sebagian tug
as, kewa
jiban, d
an
tanggung j
awab dalam penyelenggaraan
ne
gara dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Kata otonomi tersebut berasal dari bahasa ...
.
A.
Belanda
B.
Perancis
C.
Yunani
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
31
D.
Inggris
E.
Arab
7.
Tokoh yang mengatakan bahwa “
otonomi daerah sebagai hak
untuk mengat
ur urusan
-
urusan daer
ah dan menyesuaikan dengan
pe
raturan yang sudah dibuat dengannya
”
adalah ...
.
A.
C. J. Franseen
B.
J. Wajong
C.
Ateng Syarifuddin
D.
A. S. Hikam
E.
Anglo Saxon
8.
Penugasan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan desa,
serta dari
pemeri
ntah kabup
aten kota k
epada desa untuk melaksanak
an
tugas tertentu disebut
...
.
A.
daerah otonom
B.
tugas pembantuan
C.
dekonsentrasi
D.
desentralisasi
E.
sentralisasi
9.
Peran pemerintah pusat dalam otonomi daerah menggunakan berbagai asas seperti
dekonsent
rasi, desentrali
sasi dan tu
gas pemban
tuan. Penyelenggara pemerin
ta
h
pusat terdiri atas ...
.
A.
presiden, wakil presiden dan anggota DPR
B.
presiden, wakil presiden, dan para menteri negara
C.
gubernur, walikota atau bupati beserta wakilnya
D.
presiden, wakil presiden,
dan gubernur
E.
pa
ra menteri n
egara, gu
bernur, dan DPR
10.
Otonomi ya
ng
penyelenggaraannya benar
-
benar sejalan dengan tujuan dan maks
u
d
pemberian otonomi. Maksudnya, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk
didalamnya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pernyataan t
ersebut
meru
pakan sal
ah satu prinsip otonomi dae
ra
h. Prinsip tersebut adalah prinsip ...
.
A.
seluas
-
luasnya
B.
nyata
C.
bertanggung jawab
D.
desentralisasi
E.
regulasi
11.
Membuat kebijakan uang mengatur serta melindungi hidup warga nega
ra dan
meminimalkan berbagai bentuk i
ntervensi neg
ara dala
m kehidupan masyarakat
meru
pa
kan salah satu fungsi
pemerintah pusat, yaitu fungsi ...
.
A.
pelayanan
B.
pengaturan
C.
pemberdayaan
D.
keamanan
E.
pembantuan
12.
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung diselenggarakan p
ada tahun ...
.
A.
2004
B.
2005
C.
2006
D.
2007
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
32
E.
2
008
13.
“Negara me
ngakui
dan menghormati satuan
-
sat
ua
n pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang
-
undang.”
Merupakan isi dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal ...
.
A.
18
B.
18B
C.
22A
D.
22B
E.
29
14.
Dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pe
merintah Daerah,
terd
apat daerah atau
tempat yan
g
memiliki keistimewaan. Berikut yang merupakan daerah otonomi
khusus adalah ...
.
A.
Yogyakarta
B.
Aceh
C.
Surakarta
D.
Surabaya
E.
Papua
15.
Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagai daerah
otonom mencakup kewenangan dalam
urusan p
emerintahan daera
h. S
alah satu keistimewaannya t
er
sebut adalah ...
.
A.
p
olitik luar negeri
B.
k
eamanan
C.
k
ebijakan fiskal
D.
k
ebudayaan
E.
k
ebijakan moneter
16.
Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam ...
.
A.
UUD
NRI Tahun 1945 Pasal 18
B.
UUD NRI Tahun 1945
Pasal 27
C.
UU No. 32
T
ahun 2004
D.
UU No. 25 Tahun 2
01
4
E.
UU No. 23 Tahun 2014
17.
Berikut ini yang merupakan contoh pemerintahan yang bersifat absolut adalah ...
.
A.
agama
B.
pendidikan
C.
kesehatan
D.
tenaga kerja
E.
kelautan dan perikanan
18.
Di Indonesia gubernur bertanggung j
awab kepada ...
.
A.
Raky
at
B.
Presiden
C.
DPRD
D.
MPR
E.
Menter
i
dalam Negeri
19.
Setiap
daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada Pemerinta
h, dan memberikan lap
oran keterangan
pertanggung
ja
waban kepada ...
.
A.
Raky
at
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
33
B.
Presiden
C.
DPRD
D.
MPR
E.
Menteri dalam negeri
20.
Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilantik oleh ...
.
di
ibu kota provinsi yang bersangkutan.
A.
Menteri dalam n
egeri
B.
Gubernur
C.
Presid
en
D.
DPRD
E.
MPR
B.
URAIAN
Jawabla
h
pertanyaan
-
pertanyaan di bawah ini dengan benar
!
1.
Apakah makna dari hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah?
2.
Apakah makna dari hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah?
3.
Buatlah bagan hubungan
struktural pemerintah
p
usat dan daerah?
4.
Jelaskan
t
entang pemilihan kepala daerah di Indonesia?
5.
Sebutkan
hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah
b
erdasarkan Pasal 279 UU No. 23 Tahun 2014
?
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
34
Kunci Jaw
aba
n
Evaluasi
Pilihan
Gand
a
Jawaban
1.
C
6.
C
11. A
16. E
2.
E
7.
A
12. B
17. A
3.
E
8.
B
13. B
18. B
4.
B
9.
B
14. E
19. C
5.
D
10.
C
15. D
20. B
Uraian
Jawaban
1.
Makna hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah d
alam sistem
Negara
Kesatuan Repub
lik
Indonesia terdapat dua
ca
ra
.
Cara Pertama, disebut dengan
sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan
pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara
dekonsentrasi. Car
a kedua, dikenal seba
gai
desentralisasi, yakni s
eg
ala urusan, tugas,
dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas
-
luasnya kepada pemerintah daerah.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 84
Tahun 2000. Berdasark
an
ketentuan tersebut
daera
h
diberi kesempatan untuk membentuk
Lembaga
-
lembaga yang disesuaikan
dengan kebutuhan daerah.
2.
Sedangkan makna hubungan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah
adalah dalam
hubungan kewenangan yang s
aling melengkapi satu
sa
ma lain.
Hubungan terseb
ut
terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing
-
masing. Visi
dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi
serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk men
golah dan mengurus
ru
mah
tangga sendiri berdasar
ka
n kondisi dan kemampuan daerah. Adapun
tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai
aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan,
pengatur,
dan pemberdaya masyar
aka
t. Hubungan wewenang ant
ar
a pemerintah
pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota diatur dalam undang
-
undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan k
euangan, pelayanan um
um,
pemanfaatan sumber daya
a
lam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang
-
undang
.
3.
Gambar dismping adalah bagan hubungan struktural antar
a pemerintah pusat
da
n
p
emerintah daerah :
4.
Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung sejak tahun 2005, sesuai dengan
isi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu
kepala daerah dan wakil kepala daerah
dipilih dalam satu p
asang
an secara langsung
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
35
ole
h
rakyat
di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah dilaksanakan
secara demokrastis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan
dicalonkan asalkan me
menuh
i
syarat tertentu. Bia
sa
nya pa
sangan calon ada yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik dan juga pasangan calon perseorangan. Gubernur dan wakil
gubernur terpilih dilantik oleh presiden di ibu kota negara. B
upati dan wakil bupat
i
ser
ta walikota dan wakil
wa
likota
terpilih dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi
yang bersangkutan.
5.
Berdasarkan Pasal 279 UU No. 23 Tahun 2014, hubungan keuangan dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada
daerah meliputi:
a.
Pemb
erian
sumber penerimaan dae
ra
h beru
pa pajak daerah dan retribusi daerah;
b.
Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara pemerintah pusat
dan daerah;
c.
Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk pemerintahan daerah
ter
tentu yang ditetapkan
deng
an
undang
-
undang;
d.
Pemb
er
ian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal
)
Mod
ul
PPKn
Kelas
X
KD
3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
36
DAFTAR PUSTAKA
Tri Purwanto, Bambang & Sunardi H.S
. 20
17
.
Membangun Wawasan Pendidikan Pancasila
dan Kew
arganegaraan
untuk SM
A/MA
Kelas X
. Solo
. Penerbi
t
PT. Tiga Serangkai Pustaka
Mandiri
.
Kardiman
,
Yuyus, dkk
. 20
16
.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
untuk SMA/MA
Kelas
X
. Jakarta. Penerbit Erlangga.
htt
p://id.wikipedia.org/wiki/
http://
beritagar.id/artikel/telatah/korupsi
-
dan
-
kegagalan
-
otonomi
-
daerah
/
http://pkbh.uad.ac.i
d/perbedaan
-
antara
-
da
erah
-
khusus
-
dan
-
daerah
-
isti
me
wa/
https://www.kompas.com/
https://rendratopan.com/2019/06/13/urusan
-
pem
erintahan
-
konkuren/
https://sumberbelajar.seamolec.org/