Gambar Sampul PPkn modul · d_Bab 4 HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PPkn modul · d_Bab 4 HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
-

24/08/2021 12:07:29

SMA 10 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

2

HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL

PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH

PPK

n

KELAS

X

PENYUSUN

EVY PAJRIANI, S.Pd

SMA KESATUAN BOGOR

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

3

DAFTAR ISI

PENYUSUN

................................

................................

................................

................................

................

2

DAFTAR ISI

................................

................................

................................

................................

...............

3

GLOSARIUM

................................

................................

................................

................................

..............

5

PETA KONSE

P

................................

................................

................................

................................

..........

6

PENDAHULUAN

................................

................................

................................

................................

......

7

A.

Identitas Modul

................................

................................

................................

............

7

B.

Kompetensi Dasar

................................

................................

................................

........

7

C.

Deskripsi Singkat Materi

................................

................................

.............................

7

D.

Petunjuk Penggunaan Modu

l

................................

................................

......................

7

E.

Materi Pem

b

e

lajaran

................................

................................

................................

....

8

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

................................

................................

................................

..........

9

Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI

................................

....................

9

A.

Tu

juan Pembelajaran

................................

................................

................................

...

9

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

................

9

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

.................

11

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

....

12

E.

Latihan Soal

................................

................................

................................

................

12

F.

Penilai

an Diri

................................

................................

................................

..............

14

KEGIATAN PEMBELAJARAN

2

................................

................................

................................

........

15

Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

................................

................................

...................

15

A.

Tujuan Pembelajara

n

................................

................................

................................

.

15

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

..............

15

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

.................

16

D.

Latihan Soal

................................

................................

................................

................

17

E.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

..............

19

KEGIATAN PEMB

ELAJARAN

3

................................

................................

................................

........

20

Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

................................

................................

................

20

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

.

20

B.

Uraia

n Materi

................................

................................

................................

..............

20

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

.................

23

D.

Latihan Soal

................................

................................

................................

................

23

E.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

..............

25

KEGIATAN PEMBELAJARAN

4

................................

................................

................................

........

26

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

.............................

26

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

4

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

.

26

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

..............

26

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

.................

27

D.

Latihan Soal

................................

................................

................................

................

27

E.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

..............

29

EVALUASI

................................

................................

................................

................................

................

30

DAFTAR PUSTAKA

................................

................................

................................

...............................

36

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

5

GLOSARIUM

Desentralisasi

Penyerahan

wewena

ng

pemerintahan oleh pemerintahan

kepad

a

daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan

pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik

Indonesia

Dekonsentrasi

Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada

gubernur sebagai

wakil pemerint

ah

dan/atau kepada instansi

vertikal di

w

ilayah tertentu

Otonomi

S

eca

ra ha

rfiah bisa dikatakan sebagai daerah

Otonomi daerah

K

ewenangan untuk meng

atur sendiri atau kewena

ngan untuk

membuat aturan guna m

engurus rumah tangga (daerah)

sendiri

Daerah

oto

nom

D

aerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaa

n oton

om

Independen

T

i

dak tergantung dari orang atau kelompok lain

Konstitusi

H

ukum dasar, dasar dari segala hukum

yang berlaku dalam

suatu negara

Konstitusional

Ha

l yang bersangkutan

,

se

suai atau

diatur oleh konstitusi suatu

nega

ra

K

ekuasaan eksekutif

K

ekuasaan untuk melaksanakan undang

-

undang

Kekuasaan legislatif

Kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang

-

undang

Kekuasaan yudikatif

Kekuasaan untuk

mempertahankan undang

-

undang

terma

suk

kekuasaan mengadi

li setiap pelangga

r undang

-

undang

Tugas pembantuan

Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari

pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa, dari

pemerintah kabupaten/kota kepada d

esa untuk melaksanaka

n

tugas

terte

ntu.

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

6

PETA KONSEP

Hubungan Struktural dan Fungsional

Pemerintah Pusat dan

Daerah

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

7

PENDAHULUAN

A.

Identitas Modul

Mata

Pelajaran

:

PPKn

Kelas

:

X

Alokasi Waktu

:

8

x 45 Menit/

4

kali pertemuan

Judul Modul

:

Hubungan Struktural

dan Fungsiona

l P

emerintaha

n Pusat dan

Daerah

B

.

Ko

mpetensi Dasar

KD. 3.4

:

Merumuskan hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut

Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

K

D. 4.4

:

Merancang dan melakukan penelitian sederhana tentang h

ubungan

pemer

int

ah pusat d

an pemerintah daerah setem

pat menurut Undang

-

Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

C

.

Deskrips

i Singkat Materi

Modul ini menuntun

kalian

untuk mempermudah dalam memahami konsep, fakta

dan prinsip pada materi pembelaj

aran mengenai

hu

bungan stru

ktural dan fungsional

peme

rintah pusat dan pemerintah daerah. Didalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,

terdapat tujuan, tugas dan kewajiban utama pemerintah. Tujuan negara tersebut

berupaya untuk menjunjung tinggi hak

-

hak rakyat dan

mewujudkan as

pi

rasi rakyat

.

Untuk mewujudkan itu sem

ua maka pelayanan terhadap rakyat tidak mungkin terpusat

pada pemerintah p

usat saja, tetapi harus didistribusikan pada pemerintah daerah.

Luasnya negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang banyak, maka

dilakukanlah

pe

mbagian tug

as dengan kebijakan pember

ian otonomi kepada daerah

-

daerah di seluruh

Indonesia.

Agar

kalian

dapat m

erumuskan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

menurut UUD NRI Tahun 1945 serta merancang dan melakukan penelitian se

derhana

tentang

hubungan ter

sebut maka modul

i

ni akan

menjelaskan tentang desentralisasi dan

otonomi daerah dalam konteks NKRI,

kedudukan dan peran pemerintah pusat, kedudukan

dan peran pemerintah daerah dan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pu

sat

dan pemerin

t

ah daerah.

D.

Petunjuk Penggunaan Mo

dul

Untuk mempermudah dan membantu

kalian

dalam mempelajari dan memahami is

i

modul, berikut ini diberikan beberapa petunjuk, yaitu sebagai berikut:

1.

Bacalah modul ini secara keseluruhan

.

2.

Upayakan

kalian

ben

a

r

-

ben

a

r mema

h

aminya dengan

cara berdiskusi dengan te

man

sejawat maupun melalui pemahaman

kalian

sendiri

.

3.

Kerjakan

penugasan mandiri

,

latihan soal

dan evaluasi

yang tersedia dengan

sungguh

-

sungguh. Jika

serius dan jujur

, maka

kalian

dapat mengetahui sam

pai

dimana penc

a

paian kompet

ensi dan memudahkan

juga

d

alam belajar

.

4.

Setelah mempelajari modul ini

kalian

akan mempuny

ai pemahaman yang lebih

terperinci tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan

pemerintah daerah

.

5.

Selanjutnya diharapk

an

kalian

dapat

men

erapkan sikap

-

sikap yang menjaga

persat

uan dan kesatuan sehingga membantu pemerintah pusat dan

pemerintah

daerah khususnya dalam mengembangkan daerahnya untuk meningkatkan

kesejahteraan masyarakat

.

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

8

E.

Materi Pembelajaran

Modul ini terb

agi menjadi

4

ke

gia

tan pembelaja

ran

dan

di dalam

nya

terdap

at

tujuan

pembelajaran,

uraian materi,

rangkuman, penugasan mandiri, latihan soal

,

dan

evaluasi.

Berikut materi

-

materi pada setiap kegiatan pembelajaran:

Pertama

:

Desentraslisasi dan Otonomi Daera

h Dalam Konteks

NKR

I

Kedua

:

Ke

dudukan dan Peran Pemerint

ah Pusat

Ketiga

: Kedudukan dan Peran Pemerintah

Daerah

Keempat

: Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

9

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

Desentralisasi d

an

Otonomi Daera

h Dalam Konteks NKRI

A.

Tuju

an

Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan

kalian

dapat

m

enjelaskan

tentang

otonomi daerah

,

hubungan desentraslisasi dengan otonomi daera

h

dan dapat merancang

dan melakukan pene

litian sederhana

di

daerahnya

ten

tang hubungan

pemerintah p

usat

dan pemerintah daerah menurut U

UD NRI Tahun

1945

.

B.

Uraian Materi

Pembagian tugas dengan kebijakan pemberian otonomi kepada daerah

-

daerah di

seluruh Indonesia diharapkan menjadi cara untuk mewu

judkan tujuan

ne

gara

Indonesia

ya

ng terdapat dalam Pembukaa

n UUD NRI Tahun 1945. Upaya tersebut dilakukan untuk

menjunjung tinggi hak

-

hak rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat karena kedaulatan

negara berada ditangan rakyat. Itulah latar belakang pelaksana

an otonomi da

era

h di

Indonesia ka

rena tidaklah mungkin peme

rintahan pusat dapat bekerja sendiri, tetapi

dapat didistribusikan kepada pemerintahan daerah. Adapun faktor lainnya seperti jumlah

penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang

luas dengan p

ula

u

-

pu

launya, dasar

negara dan konstitusi yan

g menghendaki negara demokratis serta

efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi pertimbangan perlunya

otonomi diselenggarakan d

i Indonesia

.

Menurut Undang

-

Undang Nomor 23 Tahun

2014 tentang

Pe

meri

ntahan Daerah

menyebutkan desentralisas

i adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah

pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Berikut ini kelebihan dan

kekurangan desentralisasi:

Kelebihan Desentralisasi

Kelemahan

Desentralisa

si

Str

uktur organis

asi merupakan

pendelegasia

n wewenang dan

memperingan manajemen pemerintah

pusat

.

Mengurangi bertumpuknya pekerjaan

di pusat pemerintahan

.

Dalam menghadapi permasalahan yang

mendesak, pemerintah daerah tidak

perlu menunggu

i

nstruksi dari pu

sat

.

Hubungan yan

g harmonis dan gairah

kerj

a antara pemerintah pusat dan

daerah dapat ditingkatkan

.

Peningkatan efisiensi dalam segala hal,

khususnya penyelenggara pemerintah

baik pusat maupun daerah.

Dapat mengurangi birokrasi dalam arti

b

uruk karena kepu

tusa

n dapat seger

a

dilaksanakan.

Keseimbang

an dan keserasian

tujuan dapat mudah terganggu.

Desentralisasi dapat memunculkan

sifat kedaerahan.

Memerlukan banyak waktu untuk

melakukan perundingan atau

musyawarah.

Memerlukan biaya besar

.

Besa

r

nya organ pemeri

ntah

an,

sehingga

membuat struktur

pemerinta

han jadi kompleks dan

dikhawatirkan koordinasi tidak

lancar.

Adapun h

ubungan antara asas desentralisasi

dengan otonomi daerah adalah

hubungan sebab akibat

otonomi daerah merupakan akibat

dari ada

nya desentral

isa

si

dengan

penyerahan atau pelimpahan

urusan pemerintahan dari pemerintah kepada

daerah tertentu untuk diatur dan diurus sebagai urusan rumah tangga sendiri

. Jadi dapat

disimpulkan

desentralisasi telah melahirkan otonomi

.

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

10

Gambar

3.4.1

Sala

h satu contoh

ot

onomi daer

ah adalah penentuan

UMR (U

pah Minimum Regional

)

yang

berbeda

-

beda

.

Sumber

:

cerdika.com

Kata otonomi berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu

autonomia

atau

autonomos

dengan

auto

berarti sendiri dan

nomos

berarti aturan atau

undang

-

undan

g.

Jadi

auton

omia

diartikan sebagai hak

untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif

sendiri dan kemampuan sendiri. Sedangkan menurut C.J. Franseen mendefinisikan

otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusa

n

-

urusan daerah dan menye

suaikan

denga

n p

eraturan y

ang sudah dibuat dengannya

.

Adapun tujuan dari otonomi daerah

diantaranya adalah;

a.

Pendidikan politik

.

b.

Menciptakan stabilitas politik

.

c.

Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah

.

d.

Membuka kesempata

n bagi masyarakat unt

uk berpartisip

as

i dalam ber

bagai

akti

vitas politik di

tingkat lokal

.

e.

Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan

pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.

f.

Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui b

erbagai masalah yang

hadapi

masyara

ka

tnya.

Pela

ksanaan otonomi daerah dij

alankan berdasarkan prinsip

-

prinsip berikut

;

a.

Otonomi seluas

-

luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur

semua urusan pemerintahan di

luar urusan pemerintahan yang ditetap

kan

undang

-

undang.

b.

Oto

nomi nyata yai

tu

untuk mena

ngani urusan pemerintahan,

berdasarkan tugas,

wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup

dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.

c.

Otonomi bertanggung jawab adal

ah otonomi yang penyel

enggaraannya b

en

ar

-

benar se

jalan dengan tujuan dan pe

mberian otonomi

.

Adapun asas

-

asas untuk menyelenggarakan otonomi daerah yaitu desentralisasi,

dekonsentrasi, dan tugas pembantuan

.

Desentralisasi

yaitu penyerahan wewenang

pemerintahan oleh pemerintahan

kepada daerah

o

tonom untuk

mengatur dan mengurus

uru

san pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dekonsentrasi

yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gube

rnur sebagai

wakil pemerintah

kepada instansi vertikal di

wilayah terte

nt

u. Sedangka

n

tugas

pembantuan

yaitu p

enugasan dari pemerintah kepada daerah

dan

desa, dari pemerintah

provinsi kepada kabupaten/kota

dan

desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada de

sa

untuk melaksanakan tugas tertentu.

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

11

Gambar

3.4.2

Sala

h satu contoh

da

era

h

otonom

di Indonesia adalah Kota

Depok.

Sumber : beritab

aru.co

Menurut Undang

-

Undang No. 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemberian

otonomi yang

seluas

-

luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara

kesatuan.

Berdasarkan ru

mu

san tersebu

t pemerintah daerah memili

ki wewenang

membangun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki

daerahnya masing

-

masing. Daerah mampu

bersaing untuk membuktikan kemampuan

setiap daerah, madiri untuk menjadi daerah

yang lebih ba

ik

tanpa meng

hilangkan

keistimewaan dan

kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Selain itu,

daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar

daerah dengan

pemerintah. Artinya menjaga keutuhan wilayah NKRI demi mencapai t

ujuan negara.

C.

R

angkuman

Be

rdasarkan penjelasan diata

s, dapat disimpulkan bahwa:

1.

Latar belakang otonomi daerah didasarkan pada keinginan pemerintah pusat dalam

mewujudkan pemerintah daerah yang mandiri yang dapat mensejahterakan

ma

s

yarakatnya dengan mengem

bangkan potens

i

yang ada di

daerahnya

.

2.

Hubungan desent

ralisasi dengan otonomi daerah adalah hubungan sebab akibat. Di

mana desentralisasi lebi

h

ke arah

proses pembentukan daerah otonom, sedangkan

otonomi berkaitan dengan isi atau akibat dari pembentukan dae

rah otonom.

3.

Me

nu

rut Undang

-

U

ndang No. 23 Tahun 2014

T

entang

Pemerintah

Daerah

menyebutkan bahwa pemberian otonomi yang seluas

-

luasnya kepada daerah

dilaksanakan berdasarkan pri

nsip negara kesatuan.

4.

Inti dari tujuan otonomi adalah untuk meningkatkan kesejah

teraan masyara

ka

t

dengan car

a meningkatkan pelayanan

publik pada masyarakat dan memberdayakan

masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

5.

Prinsip

-

prinsip otonomi

daerah adalah prinsip otonomi luas, prinsip otonomi nyata

dan prinsip otonomi ya

ng bertanggung

j

awab. Sedang

kan asas

-

asas otonomi dae

rah

adalah desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

12

D.

Penugasan Mandiri

Penugasan mandiri pada

modul

ini,

kalian

akan melakukan

observasi

.

Carilah satu

p

otensi yang ada didaerahm

u baik alam,

kuliner

(makanan)

, maupun pariwisata yang

dapat mensejahterakan masyarakatnya

.

Kemudian kaji apakah potensi t

ersebut sudah

mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah

dan pemerintah

pusat

.

Buatlah

ra

ncangan observ

asi dan laporannya

sampai

dikegiatan

p

embelaj

aran terakhir.

Kalian

bisa mendapatkan informasi dari berbagai sumber

untuk

mendapatkan informasi

secara

lengkap

.

U

ntuk

melaksanakan tugas ob

servasi ini,

Lakukan langkah

-

langkah berikut ini:

E.

Latihan Soal

Jawab

lah

pertan

yaan

-

pe

rtanyaan dibawah ini d

engan benar!

1.

Jel

askan latar belakang dilaksanakannya otonomi daerah!

2.

Sebutkan prinsip

-

prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah?

3.

Jelaskan mengenai asas desentralisasi dalam otonomi daerah!

4.

Sebutkan tujuan otonomi

daera

h yang san

gat dir

asakan pemerintah daer

ah?

5.

Jelaskan pri

nsip pemberian otonomi seluas

-

luasnya kepada daerah dalam

melaksanakan otonomi daerah!

1.

T

entukan

tema k

egiatan observasi

2.

Tentukan

tujuan observasi

3.

Melakuk

an

proses observasi

.

4.

Menyusun kriteria aspek yang harus dilaporkan.

Setelah melakukan

observasi dan mendapatkan data

-

datanya, kita harus

menyusun kriteria

aspek yang akan dibahas, dideskripsikan dan dilapo

rkan dalam teks

laporan hasil observasi.

5.

Membatasi

aspek

yang harus dilaporkan. Kita harus membatasi aspek apa

saja yang harus dilaporkan, agar tidak keluar dari tujuan yang sudah

dibuat.

6.

Mulai

mendeskripsikan

unsur

-

unsur

yang

dijelaskan

sesuai

aspeknya.

D

imulai dengan mendefinisikan atau mengartikan aspek

yang

dipilih berupa pernyataan umum. Jangan lupa untuk menggunakan kaidah

kebahasaan kalimat definisi.

7.

Melengkapi teks laporan hasil obs

ervasi dengan data dan gambar

. Setelah

dibuat definisi aspek yang di

pilih, tambahkan data

-

data yang didapatkan

dari has

il observasi bisa berupa gambar atau data yang berupa angka yang

menunjukkan suatu ukuran. Jangan lupa gunakan kaidah kalimat simpleks

da

n kompleks, konjungsi, sinonim, dan antonim.

8.

Membuat simpulan hasil

observasi.

Setelah dilengkapi dengan data dan

gamba

r,

kamu

bisa membuat kesimpulan dari hasil observasi yang telah

kamu

lakukan.

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

13

Kunci Jawaban

Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 1

Jawaban

1.

Latar belakangnya adalah untuk

mewujudk

an tujuan negara

Indones

ia yang terdapa

t

dalam Pembuka

an UUD NRI Tahun 1945. Upaya tersebut dilakukan untuk

menjunjung tinggi hak

-

hak rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat karena

kedaulatan negara berada ditangan raky

at.

Dalam

pelaksanaan otonomi daerah di

Indonesia

tidakl

ah mung

kin pemerintaha

n pusat dapat b

ekerja sendiri, tetapi dapat

didistribusikan kepada pemerintahan daerah. Adapun faktor lainnya seperti jumlah

penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, w

ilayah yang luas dengan

pulau

-

pulaunya,

dasar negara dan

konsti

tusi yang mengh

endaki negara d

emokratis

serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi pertimbangan

perlunya otonomi diselenggarakan d

i Indonesia.

(Skor 20)

2.

Pelaksanaan otonomi daer

ah dijalankan berdasarkan pri

nsip

-

prinsip be

rikut:

a.

Otonomi seluas

-

lu

asnya artinya daerah dibe

ri kewenangan untuk mengatur

semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan

undang

-

undang.

b.

Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemeri

ntahan, berdasarkan tugas,

we

wenang dan kewa

jiban y

ang senyatanya te

lah ada serta berpotensi

untuk hidup

dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.

c.

Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar

-

benar sejalan dengan tujuan

dan pemberian otonomi.

(Skor

20)

3.

Desentra

lisasi

yaitu penyerahan we

wenang pemerintahan oleh pemerintah

an kepada

daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Skor 20)

4.

Adapun tujuan dari otonomi daerah

diantara

nya adala

h;

a.

Pendidik

an poli

tik

.

b.

Menciptakan stab

ilitas politik

.

c.

Mewujudkan demokratisasi sistem

pemerintahan di daerah

.

d.

Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai

akti

vitas politik di tingkat lokal.

e.

Pelaksanaan otonomi daerah dihar

apkan

akan mening

katkan

kemampuan

pemeritah d

aerah dalam memperhatikan masyarakatnya.

f.

Pemerin

tah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi

masyarakatnya.

(Skor 20)

5.

P

emberian otonomi yang seluas

-

luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarka

n

pr

insip

negara

kesatuan. Berdasarkan

rumusan tersebut pemerintah daerah memiliki

wewenang memba

ngun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang

dimiliki daerahnya masing

-

masing. Daerah mampu bersaing untuk membuktikan

kemampuan setiap daerah,

madi

ri un

tuk men

jadi daerah yang lebih

baik tanpa

menghilangkan keistimewaan dan kekhususan serta

potensi dan keanekaragaman

daerah. Selain itu, daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi

antardaerah dengan pemerintah. Artinya menjaga keutuhan w

ilay

ah NK

RI demi

mencapai tujuan negara

.

(Skor 20)

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

14

F.

Penilaian Diri

Setelah

kalian

mempelajari materi

pada

kegiata

n pembelajaran

ini, isilah peniliaian

diri ini dengan jujur

dan

bertanggung jawab

yang

berisi tentang pemahaman materi

dengan memberikan

tanda centang

(

√) pad

a

tabel berikut.

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat menjelaskan tentang latar belakang

otonomi daerah

2.

Saya dapat menjelaskan tentang hubungan

desentraslisasi dengan otonomi daerah

3.

Saya dapat menjelaskan tentang pengertian,

tuju

a

n, prinsip dan asas

-

asas

otonomi daerah

4.

Saya dapat menjelaskan otonomi daerah dalam

konteks negara kesatuan

5.

Sa

ya

dapat

meranca

ng

dan

mel

akukan

observasi tentang potensi yang ada di

daerah

saya

6.

Saya

menemukan poten

si yang ada di daer

ah

saya.

7.

S

aya

memaham

i pemerintah

pusat dan daerah

bekerjasa

ma untuk mencapai cita

-

cita

NKRI.

8.

S

aya

akan bers

ikap yang sesuai dengan aturan

yang berlaku

, dan

menjaga per

satuan dan

k

esatuan ba

ngsa.

Jika

kalian

menjawab

Ya

, maka

kalian

dapat

b

e

laja

r lebih dengan

mempertah

ankannya

dan

dapat melanjutkan pembelaj

a

ran berikutnya

dan sebali

knya

b

ila

kalian

men

jawab"Tidak", maka segera lakukan

pembelajaran

ulang (

review).

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

15

KEGIATAN PEMBELAJARAN

2

Kedudukan dan Peran

Pe

m

erinta

h Pusat

A.

Tujuan Pembelaj

aran

Setelah kegiatan pembelajaran

2

ini diharapk

an

kalian

dapat

m

enjelaskan

dan

m

e

mahami

pengertian dan fungsi pemerintahan

pusat

,

urusan pemerintahan

pusat

dan

prinsip pembagian urusan pemerintahan

pusat

.

B.

Uraian Materi

Pem

e

rintaha

n

negara sama dengan pen

yelenggara

a

n negara. Penyelenggara negara

m

enurut UUD

NRI

Tahun 1945 meliputi berbagai pemerintahan.

Dalam arti luas meliputi

eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan hanya

e

ks

ekutif

saja

.

Bila ki

ta mengacu pada UUD NRI

Tahun 1945 maka pemerintahan negara

Republ

ik Indonesia mempunyai organ

-

organ atau badan

-

badan negara

yang terdiri dari

MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden, MA, MK, dan K

Y

. E

k

sekutif yaitu kekuasaan menjalankan

pemerintahan Indones

i

a atau me

laksanakan perundang

-

und

angan

(

Presiden, wakil

presiden dan menter

i

-

menteri negara), legislatif yaitu lembaga yang melahirka

n atau

membuat peraturan perundang

-

undangan dan mengawasi jalannya pemerintahan (MPR,

DPR, DPD dan DPRD

)

dan Yudikatif yai

t

u lembaga

yang bertujuan mengadil

i perkara

hukum di Indonesia demi tegaknya

hukum (MA, MK dan KY).

Gambar

3.4.3 Kabinet

Indonesia Maju

Sumber: tribunnews.com

Secara teoritis, birokrasi pemerintahan memiliki

tiga fungsi ut

ama

yaitu fungsi pe

l

ayan

an,

f

ungsi pembangunan, dan fungsi pemerin

t

a

han umum (LAN, 2007)

a.

Fungsi pelayanan berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang

berhubungan langsung dengan masyarakat. Fungsi utamanya, memberikan

pelayanan

(service)

langsung

kepada masyarakat.

b.

F

ung

si pe

mbangunan berhubungan dengan unit org

anisasi pemerintahan yang

menjalankan salah satu bidang tugas tertentu di

sektor pembangunan.

c.

Fungsi pemerintahan umum berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi

pemerintahan

yang menja

lankan tugas

-

tugas p

e

mer

intah

an umum

(regulasi),

termasuk di dala

mnya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban.

F

ungsinya

pengaturan

(regulation function)

.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintah Daerah

mengatur tentang

urusan pem

erintahan. Urusa

n

-

ur

u

san

ters

ebut adalah sebagai berikut

:

a.

Urusan pemerintahan absolut adala

h urusan pemerintahan yang sepenuhnya

menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Contohnya urusan agama dalam

menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasiona

l, memberi

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

16

penga

kua

n

ter

hadap

keberadaan suatu agama,

pol

ititk luar negeri, p

ertahanan,

keamanan, yustisi, moneter

dan

menetapkan kebijakan dalam penyel

enggaraan

kehidupan keagamaan, dan lain sebagainya.

b.

Urusan

pemerintahan konkuren adalah urusan pemerinta

han yang dibagi ant

a

ra

p

emeri

ntah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupa

ten/kota. Urusan

pemerintahan konkuren terbagi menjadi dua yaitu urusan pem

erintahan wajib

dan urusan pemerintahan pilihan. Contohnya pendidikan, kesehatan, tenaga kerja,

kelautan

dan perikanan, per

d

agan

gan d

an lain sebagainya.

c.

Urusan pemerintahan konkuren

diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan

otonomi daerah. Urusan peme

rintahan umum sebagaimana merupakan urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala

pemerintahan

.

Conto

h

nya

Pembi

naan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat

beragama, ras,

dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal,

regional, dan

nasional.

prinsip

-

prinsip yang harus dipatuhi dalam pembagian urusan pemerintahan ini

agar tidak

terjadi pem

e

rinta

han yang buruk

:

a.

Prinsip

akuntabilitas

Adalah

penanggung jawab penyelengaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan

berdasark

an kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang

ditimbulkan oleh penyelenggara sua

t

u urus

an pemerintahan

.

b.

Prins

i

p

efis

iensi

Adalah

penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan

perbandingan tingkat daya guna yang paling ting

gi yang dapat diperoleh.

c.

Prinsip

eksternalitas

Adalah

penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan

berdasarkan luas,

bes

a

r

an da

n

jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan sua

t

u urusan

pemerintahan.

d.

Prinsip

kepentingan

strategis

nasional

Ad

alah penyelenggara sua

t

u urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan

pertimbangan dalam rangka menjaga ke

utuhan dan kesatuan

ba

n

g

sa, m

enjaga

kedaul

a

tan negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program

strategis nasional dan pertimbangan lain ya

ng diatur dalam ketentuan peraturan

perundang

-

undangan.

Menurut prinsip diatas maka kriteria pemerinta

han yang menjadi kew

ena

n

gan

p

emerintah

pusat

menurut UU No. 23 Tahun 2014 adalah

:

a.

urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas

negara.

b.

urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.

c.

urusan pemerinta

han yang

manfaat atau

d

a

mpak

negatifnya lintas daerah provinsi

atau lintas negara.

d.

urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien bila

dilakukan pemerintah pusat.

e.

urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

C.

R

angkuman

Berdasarkan p

e

n

jelas

an diatas, dapat disimpulkan bahwa:

1.

Dalam arti luas meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti

semp

it pemerintahan hanya eskekutif saja. Pemerintahan negara Republik Indonesia

mempunyai organ

-

organ atau

badan

-

bad

an negara yan

g

terdi

ri dari MPR, DPR, DPD,

BPK, Presiden, MA, MK, dan KY.

2.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 mengatur tentang urusan pemerintahan

. Urusan

-

urusan tersebut adalah

u

rusan pemerintahan absolut

,

u

rusan pemerintahan

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

17

konkuren

dan u

rusan pe

merintahan konkuren di

s

e

rahka

n ke daerah menjadi dasar

pelaksanaan otonomi daerah

(urusan pemerintahan umum).

3.

Ada prinsip

-

prinsip yang harus dipatuhi da

lam pembagian urusan pemerintahan ini

agar tidak terjadi pemeri

ntahan yang buruk

yaitu p

rinsip

akuntabil

itas

,

p

rinsip

efisiens

i

,

p

rin

sip

eksternalitas

dan

p

rinsip

kepentingan

strategis

nasional

D.

Latihan Soal

Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (x)

pada huruf

A

,

B

,

C

,

D

atau

E

!

1.

L

embaga yang melahirkan atau membuat p

eraturan perundang

-

und

a

n

gan d

an

mengawasi jalannya pemerintahan

ada

lah ....

A.

e

ksekutif

B.

l

egislatif

C.

y

udikatif

D.

p

emerintah Pusat

E.

p

emerintah

Daerah

2.

P

enanggung jawab penyelengaraan suatu urusan pemerintah

an ditentukan

berdasarkan kedekatannya dengan luas, besara

n dan jangkauan dampak

y

ang

d

itimbulkan oleh penyelenggara suatu urusan pemerintahan

disebut dengan prinsip

....

A.

a

kuntabilitas

B.

e

fisiensi

C.

eksternalitas

D.

kepentingan strateg

i

s

nasional

E.

kepentingan stateg

is internasional

3.

Berikut i

ni ya

ng merupakan u

rusan peme

rintahan konkuren

adal

a

h

....

A.

p

endidikan

B.

k

e

s

ehatan

C.

t

ena

ga

ker

ja

D.

p

enentuan

hari bes

ar aga

ma

E.

p

embinaan ke

rukunan antarsuku

4.

B

erikut ini UU yang mengatur t

ent

ang urusan p

emerinta

h daerah adalah ....

A.

UU No. 39 Tahun 1999

B.

UU No. 18 Tahun 2003

C.

UU

No. 20 Tahun 2

003

D.

UU No.

12 Tahun 20

0

6

E.

UU N

o

.

23 Tahun 2014

5.

B

erikut

ini adalah lembaga

-

lembaga yang

b

ertujua

n

mengadili perkara hukum di

Indonesia de

mi tegaknya

hukum

adalah ....

A.

K

abinet

B.

P

residen

dan wakil presiden

C.

MPR

, DPR dan DP

D.

K

PK

dan

BPK

E

MA, MK dan KY

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

18

Kunci

J

awaban

dan Pembahasan

La

tihan

Soal Kegiatan Pembelajaran

2

Jawaban

1.

B

2. A

3. E

4. D

5. E

Pembahasan soal

:

1.

L

e

mbaga

E

k

sekutif yaitu kekuasaan menjalankan pemerintahan Indonesia atau

melaksanakan perundang

-

undangan

(

Presiden, wakil presiden dan menter

i

-

ment

eri

negara)

.

2.

Prinsip

aku

ntabi

litas

Adalah

penanggung jawab penyelengaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan

berdasark

an kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang

ditimbulkan oleh penyelenggara sua

t

u urusan pemerintahan

.

3.

Urusan pemerint

ahan konkuren

disera

h

kan

ke d

aerah menjadi dasar pelaksanaan

otonomi daerah. Urusan peme

rintahan umum sebagaimana merupakan urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan

.

Contohnya

Pembinaan kerukunan antarsuku dan intras

uku, umat

beragama,

r

as,

dan

golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal,

regional, dan nasional.

4.

Berikut

ini

penjabarannya

UU No. 39 Tahun 1999

tentang HAM

UU No. 18

Tahun 2003 tentang Ad

vokat

UU

No. 20 Tahun 2003

tentang Sistem Pendidikan

Nasion

al

UU No.

12

T

ahu

n 200

6

tentang

Kewargan

egaraan Republik Indo

nesia

UU N

o

.

23 Tahun 2014

tentan

g Pemerin

tah

Daerah

5.

Yudikatif yaitu lembaga yang ber

t

u

j

uan mengadili perkara hukum di Indonesia demi

tegaknya

hukum (MA, MK dan KY).

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

19

E.

P

enilaian Diri

Setela

h

kalian

me

mpelajari

materi pada

kegiata

n pembelajaran

ini, isilah peniliaian

diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi

dengan memberikan tanda centang (√) pada tabel berikut.

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat me

njelaskan pengertian dan fungsi

pemerintahan pus

at

.

2.

Saya dapat menjelaskan urusan pemerintahan

pusat

.

3.

Saya

tahu

tentang

fungsinya

lembaga

eksekutif

dan lemba

ga

-

lembaga yang

ada didalamnya

.

4

.

Saya

tahu

tentang

fungsinya

lembaga

legislatif

da

n lemba

ga

-

lembaga yang

ada didalamnya

.

5.

Say

a

tahu

tentang

fungsinya

lembaga

yudikatif

dan lemba

ga

-

lembaga yang

ada didalamnya

.

6

.

Saya dapat menjelaskan prinsip pembagian

urusan pemerintahan pusat

.

Jika

kalian

menjawab “Ya”, maka

kalian

dapat belaj

ar lebih dengan mempertahankannya

dan dapat

mela

njutkan pem

belajaran berikutnya dan sebaliknya

b

ila

kalian

men

jawab"Tidak", maka segera lakukan

pembelajaran

ulang (

review).

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

20

KEGIATAN PEMBELAJARAN

3

Kedudukan dan Peran Pemerintah D

aerah

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiata

n pemb

el

ajaran

3

ini diharapkan

kalian

dapat

m

enjelaskan pengertian

dan fungsi pemerintahan daera

h,

urusan pemerintahan daera

h

,

d

aerah khusus

atau

daerah istimewa

serta ten

tang

proses pemilihan kepala daerah

dan

keua

ngan daerah

.

B.

Ur

aian Materi

Pengertian

pemerint

ahan daerah menurut Undang

-

U

ndang Pemerintahan Daerah

menyebutkan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh

pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas

-

luasnya dalam siste

m dan

prinsip Ne

gara Kesatuan

Republik I

ndonesia

. NKRI

dibagi atas daerah provinsi dan daerah

provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota.

Daerah

p

rovinsi dan

k

abupaten/

k

ota

mempunyai

p

emerintahan

d

aerah. Daerah provinsi merupakan

w

ilayah

a

dministra

tif

yang menjadi

wilayah kerja bagi

gubernur

sebagai

wakil

p

emerintah

p

usat

dan wilayah

kerja bagi gub

ernur dalam meny

elenggarakan urusan peme

rintahan

umum di wilayah

d

aerah provinsi. Daerah kabupaten/kota merupakan Wilayah

a

dministratif yang menjadi

wilayah kerja bagi

bupati

/

wali kota

dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan

umum di wilayah

d

aerah kabupaten/kota

.

S

etiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.

Kepala daerah mempunyai ke

wajiban

untuk me

mberikan laporan penyele

nggaraan

pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan

pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan

pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Sedangkan gubern

ur

yang

karena j

abatannya

berkedudukan j

uga seba

gai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang

bersangkutan bertanggung jawab kepada Presiden.

A

dapun

perangkat

daerah adalah

sebagai berikut

;

1)

P

erangkat

daerah provinsi terdiri atas sekretaria

t daerah,

sekretariat DPRD,

inspektor

at

, dinas dan

badan.

2)

P

erangkat

daerah kabupaten/kota/ terdiri atas sekretariat daerah,

sekretariat

D

PR

D, inspektorat, d

inas, badan dan keamanan.

Fungsi pemerintahan daerah menurut Undang

-

Undang Pemerintahan Daerah adalah

sebaga

i berikut:

1)

Pemerintah daerah mengatur dan

mengur

us sendiri urusan

pemerintahan

menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

2)

Menjalankan otonomi seluas

-

luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi

urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan

kesejahter

aan masyarakat,

pelayanan umum dan daya s

a

ing da

erah.

3)

Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki

hubungan pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan

tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum

, pemanfaa

tan sumber

daya alam, dan sumber daya lai

n

nya.

P

ada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan tentang urusan pemerintah

an

.

Salah

satunya adalah u

rusan pemerintahan konkuren

yaitu u

rusan

p

emerintahan yang dibagi

antara

p

emerintah

p

usat dan

d

aerah

provinsi dan Da

erah kabupaten/kota dan menjadi

dasar pel

aksanaa

n otonomi daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi,

dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan konkuren

yang menjadi kewenangan

d

aerah ter

diri atas

u

rusa

n

p

emerintahan

w

ajib dan

u

rusan

p

emerinta

han

p

il

ihan.

Urusan

p

emerintahan

w

ajib terdiri atas

u

rusan

p

emerintahan yang

berkaitan dengan

p

elayanan

d

asar

seperti

; (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan

penataan ruang, perumahan rakyat dan k

awasan pemukima

n dan lain sebagainya) dan

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

21

u

rusan

pemeri

ntahan

wajib

yang tidak berkaitan dengan

p

elayanan

d

asar

seperti

; (tenaga

kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanian dan lain

sebagainya). Sedangkan urusan pemerintahan pil

ihan adalah pem

erintahan yang wajib

diselenggarakan oleh

daerah

sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah seperti

;

(

kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, perdagangan dan lain

sebagainya

).

Menurut UUD 1945 Pasal 18 B ayat (1)

Menyatakan “Negara menga

kui dan

menghormati satuan

-

satua

n

pemerin

tahan d

aerah yang bersifat khusus atau bersifat

istimewa yang diatur dengan undang

-

undang.” Adapun yang dimaksud dengan satuan

pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa adalah da

erah yang diberi

otonomi

khusus, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibu

kota Ja

karta, Provinsi Daerah Istimewa

Yogyakarta (DIY), Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Gambar

3.4.

4

Pelantikan

Kepala

Daerah

Sumber:

republika.co.id

Pemilihan kepala daerah d

ilakukan secara langsung sejak tahun 2005

, sesua

i dengan

isi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu kepala

daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara lan

gsung oleh rakyat

di daerah yang bersangku

tan. Pemilihan kepala daerah dilaksanakan

secara

demokrastis

berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Setiap warga negara

berhak mencalonkan diri dan dicalonkan asalkan memenuhi syarat tert

entu. Biasanya

pasangan calon ada yang diu

sulkan oleh partai politik atau gabungan

partai

politik dan

juga pasangan calon perseorangan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik oleh

presiden di ibu kota negara. Bupati dan wakil bupati serta walikota d

an wakil walikota

terpilih dilantik ol

e

h g

ubernur di ibu kota provinsi yang bersang

kutan

.

Peraturan Daera

h

adalah

Peraturan Perundang

-

undangan

yang dibentuk oleh

Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah

Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah

(

gubernur

atau

bupati

/

wali kota

)

.

M

asyarakat

berhak memberikan masukan dalam

pembentukan

perda

baik lisan maupun t

ulisan karen

a materi muatan perda berpedo

man

pad

a ketentuan peraturan perundang

-

undangan dan asas hukum yang tumbuh dan

berkembang dalam masyarakat.

T

entunya

semuanya

tidak boleh bertentangan dengan

aturan yang ada diat

asn

ya terutama prinsip Negara

Kesatu

an Republik Indonesia.

P

erencanaan

penyus

unan

pe

rda dilak

sanakan un

tuk jangka waktu 1

(satu) tahu

n

berdasarkan skla pr

ioritas pembentukan rancangan perda.

P

erencanaan

t

ersebut disusun

oleh DPRD

dan kepala daerah.

S

etela

h ran

cangan ters

ebut disetuju

i

, ranc

angan tersebut disampaikan

oleh pimpinan

DPRD ke

pada kepala daera

h untuk diteta

pka

n menjadi perda.

P

erda

yang telah d

ise

tuji

kemudia

n diundangkan dalam lembaran daerah yang dilakukan

oleh sekretariat daerah.

K

e

pala daerah waji menyebarluaskan perda yang te

lah diundangkan dalam lem

baran

negara dan

perka

d

a (peraturan kepala daerah) yang telah diundangkan

dalam berita

daerah.

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

22

Pelaksanaan pembangunan di daerah tidak akan berjalan dengan baik tanpa dana

atau keuangan yang ada di suatu daerah. Perimbangan keuan

gan antara pemerintah pusat

dan pemerinta

h daera

h adalah sistem pembagian keuangan yang adil, proposional,

demokrat

is,

tra

nsparan,

dan

bertanggung

jawab

dalam

rangka

pendanaan

penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan

keb

utuhan daerah serta besaran

pendanaan pen

yelengg

araan dekonsentrasi dan tugas

pembantuan.

B

er

dasarkan

UU No. 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara,

presiden

memegang kekuasaan pengeolaan ke

uangan negara sebag

ai bagian dari kekuasaan

p

emerintahan.

K

ekuasaan

tersebut diserahkan ke

pada gubern

ur/bupat

i/walik

ota selaku

kepala pemerintah

an

d

a

e

r

a

h

.

A

rtinya

kepala daerah mem

e

gang kekuasaan pengelolaan

keuangan daerah dan bertanggung jawab atas pengelolaan k

euangan daerah.

Berdasarkan Pasal 279 U

U No. 2

3 Tahun 2014,

hubungan keuangan dalam

penyelenggaraan

urusan

pemerintahan yang diserahkan kepada daerah meliputi

;

a.

p

emberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah

.

b.

p

emberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara

pemerin

tah pusat

dan

daerah

.

c.

p

emberian dana penyelenggaraan o

tonomi

khusus untuk pemerintahan daerah

tertentu yang ditetapkan dengan undang

-

undang

.

d.

p

emberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal)

.

P

enyelenggaraan

pemerintahan daerah

mem

punyai kewajiban

dalam pengelolaan

keuangan daerah yang m

eliputi

;

a.

m

engelola dana secara efektif, efi

sien, trans

paran dan akuntabe

l.

b.

m

enyin

kronkan pencapaian sasaran program

daerah dalam APBD dengan

pemerintah pusat dan

c.

m

elaporkan

realisasi pendanaan urusan pemerin

tahan ya

ng

ditugaskan sebagai

pelaksanaan dari

tu

gas pem

bantuan.

D

aerah

dalam

penyelenggaraan

urusan

pemerintahan

yang

diserahkan

oleh

pemerintahan pusat

memiliki hubungan keuangan dengan daerah yang lain yang meliputi

;

a.

b

agi hasil pajak da non

pajak antardaerah.

b.

p

endan

aan

urusan pemerintahan yang menjadi

kewena

ngan daerah yang men

jadi

kewenangan daerah yang menjadi tanggung j

awab bersama s

ebagai konsekuensi

dari

kerja

sama antar

daerah

.

c.

p

injaman

dan

/atau hibah

antardaerah.

d.

B

antuan

keuangan an

tardaerah

.

e.

P

engg

unaan

d

ana otonomi khusus.

S

umber

pendapatan

da

erah te

rdiri atas;

a.

P

endapatan

asli daerah (PA

D) yang meli

p

uti pa

jak daerah, restr

ibusi da

erah

, dan

hasil

pengelolaan kekayaan daerah dan PAD lain

yang sah

.

b.

P

endapatan

dana dari pemerintah pusat yang terdiri atas dan

a perimbangan

, dana

otonomi khusus, dan k

eis

time

waan, dana desa,

dan dana an

tardaerah yang

berasa

l

da

ri pend

apatan bagi hasil dan bantuan keuangan

.

c.

P

endapatan

daerah lain yang sah.

APBD

(

Anggaran Pendapat

an Belanja Da

erah

)

meru

pakan dasar pengelolaan

ke

uangan daerah dalam masa 1

(satu) tahun a

nggaran

daerah.

S

emua

penerimaan dan

pengeluaran da

erah diangga

rkan

dalam APB

D

dan dilakukan melalui rekening kas umu

m

daerah

yang

dikelola

oleh bendahara umum daerah.

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

23

C.

Rangkuman

Berdasarkan penjelasan

dia

tas, da

pat disimpulkan bahwa:

1.

Pemerintahan daera

h adala

h penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh

pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas

-

luasnya dalam sistem

dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.

Setiap daerah dipimpin oleh kepal

a pemer

intah daerah yang disebut kepala

daerah.

Kepala

daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan

penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan

laporan keterangan pertanggungjawaban kepada D

PRD, serta menginformasikan

lapor

an peny

elenggaraan pemerinta

h

an daerah kepada ma

syaraka

t.

3.

Pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa adalah daerah yang

diberi otonomi khusus, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi

Daerah Istim

ewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Ac

eh, Pro

vinsi Papua dan Provinsi

Papua Barat.

4.

Pem

ilihan

kepala daerah dilakukan secara langsung sejak tahun 2005, sesuai

dengan isi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat

(5), yaitu kepala daerah d

an wakil kepala daerah dipilih da

lam sat

u pasangan

secara langsung oleh rakyat di

daerah

yang bersangkutan.

5.

Pelaksanaan pembangunan di daerah tidak akan berjalan dengan baik tanpa dana

atau keuangan yang ada di suatu daerah. Dengan demikian hubungan keuang

an

tersebut adalah perimbangan ke

uangan

yang tidak lain memperbesar atau

memperba

nyak pe

ndapatan asli daerah sehingga daerah mempunyai kemampuan

untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

D.

Latihan Soal

Terdapat empat daerah yang

dikategorikan sebagai daerah yang memiliki otonomi

khusus

, yaitu

Provinsi Papua (Papua dan Papua Barat),

Daerah

Istimewa Aceh, dan DKI

Jakarta. Berilah penjelasan mengapa Provinsi tersebut dikelompokkan ke dalam daerah

dengan otonomi khusus dan sebu

t

kan

da

n analisislah apa

yan

g menjadi pembeda dengan

provinsi lain.

D

en

gan

kalian men

cari tahu

daerah

-

dae

rah ter

sebut m

aka pengeta

huan

kalian aka

n sem

akin

banyak

tentan

g

Indonesia yang kaya akan keanekaragaman dan

semaki

n c

inta terhadap

tanah air.

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

24

Kunci Jawaban

Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 3

Jawaba

n

Menurut UUD 1945 Pasal 18 B ayat (1) Me

nyatak

an

“Negara mengakui dan menghormati

satuan

-

satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang

diatur dengan undang

-

und

ang.” Adapun yang dimaksud dengan satuan pemerintahan

daerah yang

b

ersifat khusus atau istimewa adalah daer

ah yan

g

diberi otonomi khusus,

yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

(DIY), Provinsi Aceh, Provinsi Papua

dan Provinsi Papua Barat.

Apa yang membedakannya dengan provins

i

lain adalah

:

DI Aceh menjadi istimewa

, b

erbeda

d

engan daerah lain, karena peran ulama yang besar

dalam kemerdekaan Indonesia. Sebagai Serambi Mekkah, rakyat Indonesia di daerah lain

menerim

a saat pemerintah dan DPR Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Ace

h

sebagai

Provinsi Nanggroe Aceh Darussala

m, yan

g

mengakui penerapan syariat Islam, termasuk

dalam bidang hukum.

(

Sko

r

25)

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

kini menjadi satu

-

satunya provinsi yang masih

mempertahankan kata istimewa dalam UU

-

nya, yakni UU No

mor 3 Tahun 1950. Draf

Rancangan UU yang d

iusulk

an

rakyat Yogyakarta, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan

pemerintah tetap mempertahankan kata ”istimewa” it

u. Ini terkait peran kesejarahan

Keraton Yogya

karta, Puro Pakualam, dan rakyat Yogyakarta dalam sejar

ah NKRI. Oleh

karena itu, selama ini hampi

r tak

ad

a keberatan dari provinsi lain, termasuk dari kerajaan

di Nusantara, terhadap peran besar Sri Sultan Hame

ngku Buwono (HB) sebagai pemimpin

Keraton Yogy

akarta dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA)

Paku Alam dalam

pemerintahan DIY.

(

Sko

r

25

)

Keis

ti

mewaan Provinsi DKI Jakarta lain lag

i. Sebagai ibu kota negara, Jakarta

membutuhkan pengaturan yang pasti berbeda d

engan provinsi lain. Inilah satu

-

satunya

provi

nsi di negeri ini yang tidak dibentuk oleh sa

tuan pemerintahan kota/kabupaten yang

leng

kap. D

KI

Jakarta memiliki kota/administratif saja sehingga setelah masa reformasi

pun tak ada pemilihan wali kota atau bupa

ti langsung di Jakarta.

(

Sko

r

25)

Papua pun diakui sebag

ai daerah khusus

. Khusus Papua terk

ait dengan peran

masyarakat adat dan perim

bangan

k

euangan pusat dan daerah. Papua Barat, sebagai

provinsi baru ”pecahan” Papua, juga menikmati kekhususan itu. Lagi

-

lagi sebagi

an besar

rakyat Indonesia lainnya menerima ”pe

rbedaan” perlakuan kepada Papua kar

ena

memahami perbedaan latar belakang dan

kebutu

ha

n provinsi itu.

(

Sko

r

25)

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

25

E.

Penilaian Diri

Setelah

kalian

mempelajari materi pada

kegiatan

pembelajaran

ini, isilah peniliaian

diri

ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi

tentang

pemahaman materi

dengan memberikan tanda

centang

(

√) pada tabel berikut.

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat menjelaskan pengertian dan fungsi

pemerintahan daerah

2.

Saya dapat

menjelaskan urusan pemerintahan

daerah

3.

Saya dapat men

jelaskan

daerah khusus atau

daerah istimewa

4

.

Saya

d

ap

at

menjelaskan

tentang

proses

pemilihan kepala daerah

5

Saya mengetahui

te

tang daerah Indonesia yang

me

miliki otonomi kh

usus

6.

Saya da

pat menghargai

dan menghormati

perbedaan

daerah

-

daerah yang ada

d

i Indonesia

7.

D

engan

mempelaj

ari

ke

giata

n

p

em

bel

ajaran ini

semakin membuat s

aya se

mak

in cinta terhadap

tanah ai

r

8.

M

enge

mbangkan

cara berpikir untuk mematuhi

peraturan daerah, seperti

membayar parkir di

lokasi perpakiran

, membayar paj

ak dan lain

s

ebagainya

Jika

kalian

menjawab “Ya”,

maka

kalian

d

apat belajar lebih dengan mempertahankannya

dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

b

ila

kalian

men

jawab"Tidak", maka segera lakukan

pembelajaran

ulang (

review).

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

26

KE

GIATAN PEMBELAJARAN

4

Hubungan St

ruktural dan F

un

gsional Pemerintah Pusat dan

Daerah

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran

4

ini

d

iharapkan

kalian

dapat m

enjelaskan

hubungan

struktural

dan fungsional

pemerintah pusat dan daerah

yang sesuai deng

an ketentuan

UUD NRI Tahun 1945.

B.

Uraian Materi

Hu

bungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan akibat

dari

penerapan asas desentralisasi. Dengan p

elaksanaan otonomi daerah secara tidak langsung

akan memberikan pengaruh dalam hubungan struktural

dan fungsional antara

pemerintah

pusat dan daera

h.

Secara struktural, pemerintah pusat merupakan

penyeleggara uru

san pemerintahan di tingkat nasional. Sedang

kan pemerintah daerah

merupakan penyelenggara urusan

pemerintahan di daerah masing

-

masing bersama D

PRD

menurut asas otonomi dan tug

as pembantuan. S

es

uai dengan sistem dan prinsip NKRI,

secara struktural presiden

merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam

penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Sedangkan kepala daerah

merupakan penyeleng

gara urusan pemerintahan di daer

ah masing

-

masing

s

esuai dengan

prinsip otonomi seluas

-

luasnya. Secara struktral k

epala daerah kabupaten/kota tidak

memiliki g

aris struktural dengan pemerintahan provinsi dan pemerintah pusat karena

memiliki otonomi yang selu

as

-

luasnya

.

Hubungan yang bersif

at fungsional, m

en

yangkut pembagian tugas dan wewenang

yang

harus

dijalankan

oleh

pemerintah

pusat

dan

daerah

dalam

rangka

me

nyelenggarakan pemerintahan yang baik. Komunikasi antara pemerintah pusat dan

pemerintah daerah mer

upakan hal y

ang paling penting k

arena program

-

pr

og

ram yang

akan dilaksanakan keduanya memerlukan kerjasama yang mengakibatkan program

tersebut terlaksana den

gan baik. Dapat disimpulkan jika hubungan keduanya baik maka

berjalan baik pula program yang dilaks

anakan dan s

ebaliknya jika hubun

gan keduanya

kur

an

g baik maka program tersebut pun mengalami kegagalan.

Salah satu contoh program yang belum tercapai dalam

pelaksanaanya

yaitu

program

penanggulangan kemiskinan, sampai saat ini bukannya berkurang malah sem

akin

bertamb

ah jumlahnya. Salah

satu faktor peny

eb

abnya adalah tingkat pendidikan yang

rendah, terbatasnya lapangan pekerjaan, malas bekerja, beban hidup kel

uarga dan

keterbatasan sumber daya

alam maupun modal. Tingkat kesejahteraan masyarakat

ditentukan o

leh kebijaka

n ekonomi pemerintah

. Jadi kemiskina

n

bisa disebabkan oleh

gagalnya perkembangan ekonomi yang direncanakan pemerintah. Begitupun pemerintah

daera

h belum mampu mengatur daerahnya untuk meningkatkan potensi yang dapat

membuka lapangan pekerjaan,

sehingga ker

jasama keduanya sang

atlah penting.

A

da

tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang

antara pemerintah pusat dan p

emerintah daerah.

1)

Fungsi berskala nasional sesuai dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik

diserahkan

kepada pemerintah pu

sat

.

2)

Fungsi pela

ya

nan masyarakat yang disediakan secara beragam

untuk seluruh daerah

dikelola oleh pemerintah pusat.

3)

Fungsi p

elayanan yang bersifat lokal, dikelola oleh pemerintah daerah yang

disesuaikan dengan kondisi daera

h masing

-

mas

ing dengan melibatka

n masyarakat

yan

g

khusus.

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

27

Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun

2014. Pembagian urusa

n pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu

terdapat berbagai urusan pemerintaha

n yang sepen

uhnya tetap menjadi

kewenangan

pemer

in

tah pusat, biasanya yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa

dan negara secara keseluruhan. U

r

usan

tersebut

mencakup

politik luar negeri,

pe

rtahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional

, serta agama. Dan kita juga sud

ah

membahas yang

m

enjadi urusan pemerintah daerah yang terdiri atas urusan

pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan

dasar dan urusan pemerintahan

yang tidak berk

aitan dengan pelayanan dasar,

serta

pemerintahan pili

han.

H

ubungan

antara pemeri

n

tah

pusat dan pemerin

ta

h daerah sangat

lah penting dalam

pelaksanaan kebijakan otonomi di Indonesia

.

M

enurut

Asep Nu

rjama

n ada beber

apa

alterna

tif ba

gaimana hubungan an

tara pemerinta

h pusat dan pemerintah daerah

dib

angun, yaitu se

bagai berikut;

a.

H

ubun

gan p

emerin

tah pusat dan dae

ra

h dibangun d

engan

memberikan kekuasaan

yang besar kepada pusat (

hightly centraliz

ed

).

b.

H

ubungan

pemerintah

pusat dan daerah dibangun dengan cara memberika

n

kewenangan yang besar kepada daerah

(highly decentr

alized)

dengan nama

confederal

system

.

c.

H

ub

ungan

p

u

sat dan daerah berdasarkan

sharing

antara pusat dan daerah.

S

istem

ini

disebut sistem federal

(fedral system)

yang banyak diadobsi oleh negara

-

negara

besar deng

an plurarisme etnik, seperti A

merik

a Serika

t

, Kana

da, India dan Australi

a.

C.

Rangkuman

Berdas

ar

kan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

1.

Secara struktural, pemerintah pusat merupakan penyeleggara urusan pemerintahan

di tin

gkat nasional. Sedangkan pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan

pemerintahan di daerah masing

-

masing bersama DP

RD

menurut asas otonomi dan

tugas pembantuan.

2.

Hub

ungan yang bersifat fungsional, menyangkut pembagian tugas dan wewenang

yang harus di

jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka

menyelenggarakan p

emerintahan yang baik.

3.

U

rusan

pemerintah yang s

ep

enuhnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat,

biasanya yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara

secara k

eseluruhan. Urusan

-

urusan tersebut mencakup politik luar negeri,

pertahan

an, keamanan, yustisi, mo

neter,

fiskal nasional,

s

erta agama.

4.

Urusan pemerintah daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib yang

berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pe

merintahan yang tidak berkaitan

dengan pelayanan dasar, dan pemerintahan

pilihan.

D.

Latihan Soal

Pe

laksan

aan otonomi daera

h

yang seharusnya membawa perubahan positif bagi

daerah otonom tenyata semuanya tidak berjalan dengan baik. Berbagai penyelewengan

yang

dilakukan oleh aparat pelaksana otonomi daerah tersebut terjadi. Dapatka

h

kalian

memberikan contoh

bent

uk penyelewengan pe

la

ksanaan otonomi daerah? Coba kalian

cari sebuah artikel dalam berbagai media tentang penyelewengan otonomi tadi kemudian

analisis men

gapa penyelewengan itu terjadi!

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

28

Kunci Jawaban

Latihan Soal Kegiata

n

Pembelajaran 4

Jawaban

-

Sal

ah satu contoh bent

uk

penyelewengan pelaksanaan otonomi daerah

adalah korupsi.

(Skor 25)

-

Penyebabnya adalah sebagai berikut :

(Skor 25)

a.

o

tonomi daerah yang sel

ama ini berjalan cenderung hanya terfokus pada

pelimpahan wewenang d

alam membuat

kebijakan, penge

lolaan keuangan ser

ta

administrasi birokrasi dari pusat ke daerah. Sistem otonomi daerah yang selama ini

berjalan luput menyertakan pembagian kekuasaan ke masy

arakat. Konsekuensinya,

peluang untuk mengakses sumber

-

sumber ekonom

i dan politik

daerah hanya

te

rbuka bagi para eli

te

lokal. Hal inilah yang kemudian menyuburkan praktik

kongkalikong antara pengusaha nakal dan penguasa korup.

b.

otonomi

daerah

telah

memutus

struktur

hirarkis

pemerintahan,

yang

memungkinkan kepala daerah menj

alankan kekua

saannya tanpa ko

ntrol

pemerintah pu

sa

t. Hubungan pusat dan daerah dalam sistem otonomi yang

sekarang ini berjalan ialah hubungan yang bersifat normatif

-

fungsional. Situasi ini

menyebabkan tidak adanya institusi formal yang mampu melakukan peng

awasan

secara

efektif terhada

p kinerja pemerinta

ha

n daerah.

c.

gagalnya dewan legislatif daerah dalam menjalankan fungsinya sebagai pengontrol

kekuasaan. Bahkan, dalam banyak kasus korupsi di

daerah, legislatif acapkali

menjadi aktor yang terlibat di dalamnya

. Di sisi lai

n, gerakan masya

rakat sipil (

civil

so

ciety

) yang diharapkan mampu menjadi agregator kritisisme pada kekuasaan juga

belum sepenuhnya mapan terbentuk.

-

M

enda

patkan

minmal 1

artikel atau berita tentang penyelewen

gan otonomi

. (Sk

or

25)

-

Menganalisi

s peny

eb

ab penyelewengan berd

asar

kan artikel ata

u

berita tersebut diatas

.

(Skor 25)

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

29

E.

Penilaian Diri

Setelah

kalian

mempelajari materi pada

kegiatan pembelajaran

ini, isilah

peniliaian

diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang

berisi tentang pemahaman ma

teri

dengan memberika

n

tanda centang (√) pada tabel berikut.

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Sa

ya

menjelaskan

hubungan

struktural

pemerintah pusat dan daerah

.

2.

Saya

menjelaskan

hubungan

fungsional

pemerintah pusat dan daer

ah

.

3.

Sa

ya

dapat

menemu

kan

pelanggara

n

-

pelan

gg

aran terhadap pela

ksa

naan otonomi

daerah

dari berbaga

i

media mas

sa dan

menganalisi

penyebab hal tersebut terjadi

.

4.

S

aya

akan membiasakan diri untuk gemar

mem

baca

diberbagai sumber tentang kebi

jakan

ot

onomi daerah.

5.

S

aya

ak

an mengembangkan sika

p

men

cintai

dae

rah te

mpat

tinggalnya dengan senangt

iasa

meningkatkan presta

si demi kema

juan daera

h.

Jika

kalian

menjawab “Ya”, maka

kalian

dapat belajar lebih dengan mempertahankannya

dan dapat mengisi evalua

si bab ini dan

melanjut

kan bab berikutnya dan se

ba

liknya

b

ila

kalian

men

jawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran

ulang (

review).

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

30

E

VALUASI

A.

PILIHAN GANDA

Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

1.

Bukti bahwa negara Indo

nes

ia merupakan negar

a yang berdasarkan sistem

k

on

stitusional adalah ...

.

A.

MPR merupakan lembaga penyelenggara negara

B.

Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi bersama DPR

C.

Penyelenggara pemerintahan dan peraturan perundangan didasarkan pada UU

D

NR

I Tahun 1945

D.

Angg

ota DPR

seluruhnya dipilih

ol

eh rakyat melalui pemilu

E.

Presiden bertanggung jawab kepada DPR

2.

Dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia apabila DPR tidak menyetujui

rancangan anggaran yang diajukan oleh pemerintah maka pemerin

tah

...

.

A.

m

engubah DPR

dengan kekuatan politik

B.

m

en

etapkan sendiri anggaran tersebut

C.

m

eningkatkan pemungutan biaya

D.

m

encari sumber dari luar negeri

E.

m

enjalankan anggaran tahun yang lalu

3.

Otonomi daerah diselenggarakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dip

engar

uhi

o

leh beberap

a faktor. Salah satu faktor

y

ang memengaruhinya adalah ...

.

A.

Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 menghendaki suatu susunan pemerintah yang

terpusat

B.

n

egara yang luas dengan penduduk yang banyak serta tidak beragam

C.

k

eragaman bangsa indonesia

membu

tuhka

n penangan

an yang sama

D.

w

ilayah berupa

k

epulauan dan luas dengan kondisi yang sama

E.

e

fisien dan efektivitas Indonesia, negara luas dengan penduduk beragam

4.

Daerah diberi kekuasaan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri adalah ...

.

A.

negara kesat

uan

den

gan sistem sen

tralisasi

B.

negara kesatuan d

en

gan sistem desentralisasi

C.

negara kesatuan dengan sistem dekonsentrasi

D.

negara serikat dengan sistem sentralisasi

E.

negara demokrasi dengan sistem otonomi

5.

Sebuah penyerahan wewenang pemerintahan oleh

pemerinta

han ole

h pemerintah

p

usat kepada daerah otonom u

nt

uk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan

dalam sistem NKRI disebut ...

.

A.

otonomi daerah

B.

devolusi

C.

dekonsentrasi

D.

desentralisasi

E.

kekontruksi

6.

Otonomi daerah diartikan sebagai pelimpahan sebagian tug

as, kewa

jiban, d

an

tanggung j

awab dalam penyelenggaraan

ne

gara dari pemerintah pusat kepada

pemerintah daerah. Kata otonomi tersebut berasal dari bahasa ...

.

A.

Belanda

B.

Perancis

C.

Yunani

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

31

D.

Inggris

E.

Arab

7.

Tokoh yang mengatakan bahwa “

otonomi daerah sebagai hak

untuk mengat

ur urusan

-

urusan daer

ah dan menyesuaikan dengan

pe

raturan yang sudah dibuat dengannya

adalah ...

.

A.

C. J. Franseen

B.

J. Wajong

C.

Ateng Syarifuddin

D.

A. S. Hikam

E.

Anglo Saxon

8.

Penugasan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan desa,

serta dari

pemeri

ntah kabup

aten kota k

epada desa untuk melaksanak

an

tugas tertentu disebut

...

.

A.

daerah otonom

B.

tugas pembantuan

C.

dekonsentrasi

D.

desentralisasi

E.

sentralisasi

9.

Peran pemerintah pusat dalam otonomi daerah menggunakan berbagai asas seperti

dekonsent

rasi, desentrali

sasi dan tu

gas pemban

tuan. Penyelenggara pemerin

ta

h

pusat terdiri atas ...

.

A.

presiden, wakil presiden dan anggota DPR

B.

presiden, wakil presiden, dan para menteri negara

C.

gubernur, walikota atau bupati beserta wakilnya

D.

presiden, wakil presiden,

dan gubernur

E.

pa

ra menteri n

egara, gu

bernur, dan DPR

10.

Otonomi ya

ng

penyelenggaraannya benar

-

benar sejalan dengan tujuan dan maks

u

d

pemberian otonomi. Maksudnya, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk

didalamnya untuk meningkatkan

kesejahteraan masyarakat. Pernyataan t

ersebut

meru

pakan sal

ah satu prinsip otonomi dae

ra

h. Prinsip tersebut adalah prinsip ...

.

A.

seluas

-

luasnya

B.

nyata

C.

bertanggung jawab

D.

desentralisasi

E.

regulasi

11.

Membuat kebijakan uang mengatur serta melindungi hidup warga nega

ra dan

meminimalkan berbagai bentuk i

ntervensi neg

ara dala

m kehidupan masyarakat

meru

pa

kan salah satu fungsi

pemerintah pusat, yaitu fungsi ...

.

A.

pelayanan

B.

pengaturan

C.

pemberdayaan

D.

keamanan

E.

pembantuan

12.

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung diselenggarakan p

ada tahun ...

.

A.

2004

B.

2005

C.

2006

D.

2007

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

32

E.

2

008

13.

“Negara me

ngakui

dan menghormati satuan

-

sat

ua

n pemerintahan daerah yang

bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang

-

undang.”

Merupakan isi dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal ...

.

A.

18

B.

18B

C.

22A

D.

22B

E.

29

14.

Dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pe

merintah Daerah,

terd

apat daerah atau

tempat yan

g

memiliki keistimewaan. Berikut yang merupakan daerah otonomi

khusus adalah ...

.

A.

Yogyakarta

B.

Aceh

C.

Surakarta

D.

Surabaya

E.

Papua

15.

Daerah

Istimewa Yogyakarta sebagai daerah

otonom mencakup kewenangan dalam

urusan p

emerintahan daera

h. S

alah satu keistimewaannya t

er

sebut adalah ...

.

A.

p

olitik luar negeri

B.

k

eamanan

C.

k

ebijakan fiskal

D.

k

ebudayaan

E.

k

ebijakan moneter

16.

Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam ...

.

A.

UUD

NRI Tahun 1945 Pasal 18

B.

UUD NRI Tahun 1945

Pasal 27

C.

UU No. 32

T

ahun 2004

D.

UU No. 25 Tahun 2

01

4

E.

UU No. 23 Tahun 2014

17.

Berikut ini yang merupakan contoh pemerintahan yang bersifat absolut adalah ...

.

A.

agama

B.

pendidikan

C.

kesehatan

D.

tenaga kerja

E.

kelautan dan perikanan

18.

Di Indonesia gubernur bertanggung j

awab kepada ...

.

A.

Raky

at

B.

Presiden

C.

DPRD

D.

MPR

E.

Menter

i

dalam Negeri

19.

Setiap

daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.

Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan

pemerintahan daerah kepada Pemerinta

h, dan memberikan lap

oran keterangan

pertanggung

ja

waban kepada ...

.

A.

Raky

at

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

33

B.

Presiden

C.

DPRD

D.

MPR

E.

Menteri dalam negeri

20.

Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilantik oleh ...

.

di

ibu kota provinsi yang bersangkutan.

A.

Menteri dalam n

egeri

B.

Gubernur

C.

Presid

en

D.

DPRD

E.

MPR

B.

URAIAN

Jawabla

h

pertanyaan

-

pertanyaan di bawah ini dengan benar

!

1.

Apakah makna dari hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah?

2.

Apakah makna dari hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah?

3.

Buatlah bagan hubungan

struktural pemerintah

p

usat dan daerah?

4.

Jelaskan

t

entang pemilihan kepala daerah di Indonesia?

5.

Sebutkan

hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang

diserahkan kepada daerah

b

erdasarkan Pasal 279 UU No. 23 Tahun 2014

?

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

34

Kunci Jaw

aba

n

Evaluasi

Pilihan

Gand

a

Jawaban

1.

C

6.

C

11. A

16. E

2.

E

7.

A

12. B

17. A

3.

E

8.

B

13. B

18. B

4.

B

9.

B

14. E

19. C

5.

D

10.

C

15. D

20. B

Uraian

Jawaban

1.

Makna hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah d

alam sistem

Negara

Kesatuan Repub

lik

Indonesia terdapat dua

ca

ra

.

Cara Pertama, disebut dengan

sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan

pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara

dekonsentrasi. Car

a kedua, dikenal seba

gai

desentralisasi, yakni s

eg

ala urusan, tugas,

dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas

-

luasnya kepada pemerintah daerah.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 84

Tahun 2000. Berdasark

an

ketentuan tersebut

daera

h

diberi kesempatan untuk membentuk

Lembaga

-

lembaga yang disesuaikan

dengan kebutuhan daerah.

2.

Sedangkan makna hubungan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah

adalah dalam

hubungan kewenangan yang s

aling melengkapi satu

sa

ma lain.

Hubungan terseb

ut

terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing

-

masing. Visi

dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi

serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk men

golah dan mengurus

ru

mah

tangga sendiri berdasar

ka

n kondisi dan kemampuan daerah. Adapun

tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai

aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan,

pengatur,

dan pemberdaya masyar

aka

t. Hubungan wewenang ant

ar

a pemerintah

pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan

kabupaten dan kota diatur dalam undang

-

undang dengan memperhatikan

kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan k

euangan, pelayanan um

um,

pemanfaatan sumber daya

a

lam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat

dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras

berdasarkan undang

-

undang

.

3.

Gambar dismping adalah bagan hubungan struktural antar

a pemerintah pusat

da

n

p

emerintah daerah :

4.

Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung sejak tahun 2005, sesuai dengan

isi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu

kepala daerah dan wakil kepala daerah

dipilih dalam satu p

asang

an secara langsung

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

35

ole

h

rakyat

di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah dilaksanakan

secara demokrastis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan

dicalonkan asalkan me

menuh

i

syarat tertentu. Bia

sa

nya pa

sangan calon ada yang diusulkan oleh partai politik atau

gabungan partai politik dan juga pasangan calon perseorangan. Gubernur dan wakil

gubernur terpilih dilantik oleh presiden di ibu kota negara. B

upati dan wakil bupat

i

ser

ta walikota dan wakil

wa

likota

terpilih dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi

yang bersangkutan.

5.

Berdasarkan Pasal 279 UU No. 23 Tahun 2014, hubungan keuangan dalam

penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada

daerah meliputi:

a.

Pemb

erian

sumber penerimaan dae

ra

h beru

pa pajak daerah dan retribusi daerah;

b.

Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara pemerintah pusat

dan daerah;

c.

Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk pemerintahan daerah

ter

tentu yang ditetapkan

deng

an

undang

-

undang;

d.

Pemb

er

ian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal

)

Mod

ul

PPKn

Kelas

X

KD

3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

36

DAFTAR PUSTAKA

Tri Purwanto, Bambang & Sunardi H.S

. 20

17

.

Membangun Wawasan Pendidikan Pancasila

dan Kew

arganegaraan

untuk SM

A/MA

Kelas X

. Solo

. Penerbi

t

PT. Tiga Serangkai Pustaka

Mandiri

.

Kardiman

,

Yuyus, dkk

. 20

16

.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

untuk SMA/MA

Kelas

X

. Jakarta. Penerbit Erlangga.

htt

p://id.wikipedia.org/wiki/

http://

beritagar.id/artikel/telatah/korupsi

-

dan

-

kegagalan

-

otonomi

-

daerah

/

http://pkbh.uad.ac.i

d/perbedaan

-

antara

-

da

erah

-

khusus

-

dan

-

daerah

-

isti

me

wa/

https://www.kompas.com/

https://rendratopan.com/2019/06/13/urusan

-

pem

erintahan

-

konkuren/

https://sumberbelajar.seamolec.org/