Gambar Sampul PPKn · bab 4 Pikiran dan Pendapat
PPKn · bab 4 Pikiran dan Pendapat
Faridy

24/08/2021 10:18:04

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman
BAB4Kemerdekaan Mengemukakan Pikiran dan Pendapat1. Siswa mampu memahami hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat.2. Siswa mema-hami arti penting kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertang-gung jawab.3. Siswa mengerti penerapan ke-merdekaan menge-luarkan pendapat.Tujuan PembelajaranKalian dapat membayangkan jika pada suatu pertemuan peserta dilarang berbicara dan mengeluarkan pendapat, tentu suasananya pasti sangat kaku dan tidak ada dialog. Hak kalian dan peserta lain untuk ber-bicara serta bebas dan bertanggung jawab seketika terampas. Di negara kita tidak seperti itu kondisinya. Seluruh rakyat diberi kebebasan dalam berpikir dan mengeluarkan pendapat. Seperti apa kebebasan berpikir dan berpendapat tersebut? Bagaimana kaitannya antara kebebasan tersebut dengan HAM? Apa yang dimaksud bebas bertanggung jawab?Kata Penting- Kemerdekaan - Kewajiban berpendapat - Kebebasan yang bertanggung jawab - UU No. 9/1998 - Asas berpendapat - Tujuan penyampaian pendapat - Berserikat dan berkumpul - Hak berpendapat
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP86PETA KONSEPManusiaHak Asasi Manusia DemokrasiPelembagaan HAM(Institusionalisasi)Landasan hukumkemerdekaanmenyampaikanpendapat di mukaumumAsas dan tujuanmenyampaikanpendapat di mukaumumHak dan kewajibanmenyampaikanpendapat di mukaumumTatacaramenyampaikanpendapat di mukaumum
87Bab IV Kemerdekaan Mengemukakan Pikiran dan PendapatGambar 4.1 Unjuk rasa anti IMF.A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan PendapatWarga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Hal itu sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kebebasan tersebut sejalan dengan cita-cita demokrasi yang ingin dicapai negara Indonesia. ”Rakyat bersatu tak dapat dikalahkan .... rakyat bersatu tak dapat dikalahkan!!!” Itulah terikan yang menjadi ciri khas dari sebuah demokrasi. Teriakan itu menjadi tanda adanya kehidupan demokrasi di negara ini. Sebagai sebuah negara demokrasi, Indonesia menjamin kebebasan rakyatnya untuk bersikap dan mengeluarkan pendapat. Namun, kemerdekaan mengemukakan pendapat itu harus berjalan sesuai dengan aturan yang benar sehingga akan tercapai tujuan yang baik pula. Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Sebagai negara demokrasi, maka negara Indonesia harus mewujudkan cita-cita demokrasi. Cita-cita itu, antara lain mengakui hak asasi manusia. Salah satu hak asasi adalah kemerdekaan mengemukakan pen dapat dan keinginannya.1. Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Penda patKemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak yang bersifat universal. Hak ini juga merupakan hak politik asasi yang harus disertai tanggung jawab dalam pelaksanaannya sehingga dapat berlangsung aman, tertib, dan damai. Kemer deka an atau kebebasan mengemukakan pendapat adalah kebe basan mengungkapkan hasil pemikiran dan menyatakan pemikiran itu kepada orang lain, baik secara lisan maupun tulisan.Mengemukakan pendapat di muka umum adalah menyam paikan pendapat dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian pendapat secara lisan, antara lain pidato, dialog, diskusi, deklamasi, orasi, dan musyawarah. Penyampaian pendapat secara tulisan, antara petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.Penyampaian pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat juga diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengemukakan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain Pasal 28 dan 28E Ayat
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP88(3), kemerdekaan menge mu kakan pendapat juga dijamin dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dasar pertimbangan dikeluarkannya UU ini adalah sebagai berikut.a. Bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Universal Declaration of Human Rights.b. Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menge mu kakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi.c. Untuk menciptakan sebuah negara demokrasi yang baik, maka diperlukan keadaan yang aman, tertib, dan damai.d. Hak mengemukakan pendapat di muka umum harus dilak sanakan dengan tanggung jawab dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Menurut Pasal 1 Butir 1 UU No. 9 Tahun 1998, kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikir an de ngan lisan, tulisan, dan sebagainya secara be bas dan bertanggung jawab se suai keten tuan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Menge mukakan pen dapat secara bebas adalah menge luar kan pen da pat, pandangan, ke hen dak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psi kis atau pem batasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemer deka an menyam paikan pen dapat di muka umum. Salah satu bentuk penyampaian pen dapat adalah penyampaian pendapat di muka umum. Penyampaian pendapat di muka umum adalah menyampaikan pendapat di hadapan banyak orang, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat orang.Kemerdekaan menyampaikan pendapat juga diatur dalam pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan mempunyai keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”. CAKRAWALA
89Bab IV Kemerdekaan Mengemukakan Pikiran dan Pendapata. Landasan Hukum Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka UmumLandasan hukum yang menjamin kemerdekaan menyam paikan pendapat adalah sebagai berikut.1) Pancasila, sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebi jak sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.2) Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.3) Pasal 28 UUD 1945.4) Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.5) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menge muka kan Pendapat di Muka Umum.6) Pasal 14 Ayat (1) , (2); Pasal 23 Ayat (2); Pasal 44 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.b. Asas dan Tujuan Menyampaikan Pendapat di Muka UmumKemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus mendukung pola tegaknya pembangunan di bidang hukum. Artinya, dalam menikmati kebebasan berpikir dan berpendapat di muka umum haruslah tetap dalam kerangka patuh dan tertib hukum. Bertitik tolak dari pembangunan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antarbangsa, maka kemerdekaan menyampaikan pen dapat di muka umum harus berlandaskan asas sebagai berikut (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998).1) Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.2) Asas musyawarah dan mufakat.3) Asas kepastian hukum dan keadilan.4) Asas proporsionalitas.5) Asas manfaat.Berdasarkan asas kemerdekaan menyampaikan pen dapat di muka umum tersebut, diharapkan dalam pelaksanaannya dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Adapun tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut.1) Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pan casila dan UUD 1945.2 ) Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan ber kesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyam paikan pendapat.3) Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya parti sipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai per wujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berde mokrasi.4 ) Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP901. Seperti disebutkan di atas bahwa salah satu tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah memberikan perlindungan hukum. Bagaimanakah pendapatmu dengan adanya peristiwa demokrasi yang berakhir dengan kericuhan?2. Selain dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di atas, carilah dasar hukum lain yang menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat!TUGASc. Ketentuan Umum Mengemukakan Pendapat di IndonesiaHak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.1) Mengeluarkan pikiran secara bebas, artinya mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998.2) Memperoleh perlindungan hukum, artinya di samping perlin dungan hukum, juga memperoleh jaminan keamanan.Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:1) menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, yaitu ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai;2) menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;3) menaati hukum dan ketentuan per aturan perundang-undangan yang berlaku;4) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;5) menjaga keutuhan persatuan dan ke sa tuan bangsa.Masyarakat berhak berperan serta se cara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.2. Arti Pentingnya Kemerdekaan Mengemuka kan Pendapat Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan serangkaian hak dan kewajiban asasi yang sama dan seimbang, seperti hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan. Kebebasan atau kemerdekaan berkaitan dengan kewajiban. Setiap orang, baik orang Indonesia maupun orang dari bangsa lain bebas dan merdeka. Akan tetapi, kebebasan seseorang senantiasa dihadapkan kepada kebebasan orang lain. Inilah yang disebut kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan yang bertanggung jawab memiliki arti sebagai berikut.
91Bab IV Kemerdekaan Mengemukakan Pikiran dan PendapatPetunjuk: Bacalah informasi di bawah ini dengan saksama, dan berikan pendapatmu terhadap informasi tersebut!Ratusan Sopir di Palembang DemonstrasiRatusan sopir dan mobilnya dari berbagai trayek di kota Palembang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Palembang. Mereka menuntut dicabutnya SK Wali Kota No. 36 Tahun 2004 soal Penambahan Trayek dan Armada di Kota Palembang. Alasannya, SK tersebut mematikan pencarian sopir karena persaingan semakin ketat.Menurut salah satu sopir, penambahan trayek dan armada 40 – 50 mobil untuk jurusan Lemabang – Ampere sangat merugikan sopir sebab dengan armada yang ada saat ini saja sopir sudah sulit untuk mencari setoran. Selain trayek Lemabang – Ampera, trayek lain seperti Sekip – Ampera OPINI1. Kebebasan seseorang harus selalu memerhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain.2. Kebebasan seseorang harus senantiasa mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan, hukum negara, dan adat istiadat yang berlaku.Hak kebebasan yang dipergunakan tanpa batas akan menim bul kan keresahan masyarakat dan kekacauan negara (anarki). Oleh karena itu, seseorang yang memiliki kebebasan harus mempertang gung jawabkan kebebasannya itu kepada sesama manusia di dalam masyarakat dan negara, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, kebebasan Gambar 4.2 Unjuk rasa diperbolehkan asalkan tertib dan tidak bertindak anarkis.yang diper oleh hendaklah dipergunakan sebaik-baiknya. Kita memiliki kemerdekaan atau kebebasan mengeluarkan pendapat, tetapi dalam penggunaannya harus senantiasa memer hatikan kepentingan bersama atau kepentingan umum. Kebe basan mengeluarkan pendapat itu dijamin oleh undang-undang, tetapi dalam menggunakan kebebasan mengeluarkan pendapat itu harus disertai dengan tanggung jawab dan harus selalu memerhatikan kepentingan umum atau kepentingan bersama.Kebebasan mengemukakan pendapat dalam demokrasi Pancasila dibatasi oleh hak-hak orang. Oleh karena itu, peng gunaan kebebasan itu harus disertai dengan rasa tanggung jawab. Dengan demikian, kebebasan bertanggung jawab memiliki arti penting sebagai berikut.1. Pendapat, ide, gagasan, dan aspirasi individu atau kelompok dapat disampaikan tanpa melanggar hak orang lain.2. Kebebasan memerhatikan ketertiban umum.3. Kebebasan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.4. Kebebasan menghargai aturan yang berlaku.5. Adanya kepastian hukum.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP92dan Kilometer lima, Ampera – Sakolemabang, Kertapati – Ampera ikut juga melakukan aksi unjuk rasa. Selain menolak penambahan armada, mereka juga meminta pemerintah kota untuk tidak memberlakukan mobil-mobil yang usianya sudah 10 tahun tidak laik jalan lagi. Mereka meminta mobil-mobil buatan tahun 1995 bisa diberi kelonggaran lima tahun lagi.Sopir-sopir ini memarkir mobilnya di sepanjang jalan kantor Wali Kota dan setiap mobil yang melalui jalan distop rekannya untuk ikut bergabung. Sementara itu, pemantauan Tempo di sepanjang jalan Sekip – Mayoruslan Batubata banyak terjadi penumpukan penumpang karena tidak terangkut. Sumber: Tempo, 28 Februari 2005 Cara penyampaian pendapat dapat dilakukan dengan ke tentuan sebagai berikut.1. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilak sanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.a. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan tulisan secara demonstratif di muka umum.b. Pawai adalah cara penyampaian pen dapat dengan arak-arakan di jalan umum.c. Rapat umum adalah pertemuan ter buka yang dilakukan untuk me nyam paikan pendapat dengan tema ter tentu.d. Mimbar bebas adalah kegiatan pe nyam paian pendapat di muka umum yang dilakukan secara ter buka tanpa tema tertentu.2. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali sebagai berikut.a. Lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100 meter, tempat ibadah, instalasi militer dalam radius 150 meter, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional dalam radius 500 meter.b. Pada hari besar nasional, seperti Tahun Baru, hari raya Nyepi, hari wafat Isa Al-Masih, Isra’ Mi’raj, kenaikan Isa Al-Masih, hari raya Waisak, hari raya Idulfitri, hari raya Iduladha, hari Maulid Nabi, 1 Muharram, hari Natal, dan 17 Agustus.c. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.B. Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
93Bab IV Kemerdekaan Mengemukakan Pikiran dan PendapatKebebasan mengemukakan pendapat jangan diartikan sebagai kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan yang bertanggung jawab dalm praktiknya akan mengarahkan warga masyarakat pada cara-cara mengemukakan pendapat secara tertib, santun, dan tidak anarkis. Banyak cara dan pilihan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, seperti musyawarah, dialog interaktif, berunjuk rasa, protes lewat tulisan dan atraksi kesenian (pembuatan puisi, film, dan lain-lain, dan happening art. C. Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung JawabPola-pola kekerasan dan anarkisme yang kerapkali mewarnai unjuk rasa di berbagai daerah oleh berbagai elemen masyarakat harus segera ditinggalkan. Unjuk rasa yang cenderung menyiksa diri, seperti menjahit mulut dengan benang dan mogok makan juga harus dihindari. Cara itu telah merugikan banyak pihak, baik pihak aparat, pengunjuk rasa sendiri, maupun rusaknya fasilitas publik. Apabila unjuk rasa secara anarkis tetap berlangsung tampaknya mengemukakan pendapat dengan cara dialog dan musyawarah perlu dipertimbangkan kembali sebagai alternatif mengurangai tindak kekerasan dalam berdemontrasi. Gambar 4.3 Unjuk rasa sebagai media kebebasan mengeluarkan pendapat.Kegiatan mengemukakan pendapat di depan umum, baik dalam bentuk demonstrasi maupun mimbar bebas menunjukkan adanya ketidak adilan. Tindakan tidak adil tersebut bisa saja dilakukan oleh pemerintah, oknum pejabat, aparat TNI/POLRI terhadap rakyat ataupun oleh pengusaha terhadap para karyawannya. Hal tersebut harus menyadarkan dan mendorong pemerintah dan para wakil rakyat untuk bekerja secara profesional, bergerak cepat menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat dan bangsa. Pemerintah dan wakil rakyat harus bisa menyelesaikannya sampai tuntas, dan tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang merugikan dan melukai hati rakyat. Selama hal tersebut tidak dipedulikan pemerintah dan wakil rakyat, tentu akan sulit rakyat memberikan kepercayaan penuh. Akibatnya gelombang unjuk rasa akan terus berlangsung. Banyak contoh kebijakan pemerintah dan wakil rakyat yang melukai hati rakyat. Misalnya, pada saat rakyat tercekik secara ekonomi akibat kenaikan harga BBM, para wakil rakyat malah menaikkan gaji berlipat-lipat dan bepergian ke luar negeri dengan alasan studi banding; pada saat rakyat miskin bertambah banyak, dengan mudahnya para wakil rakyat berganti-ganti mobil dinas dengan nilai miliaran rupiah;
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP94dan bermain-main korupsi berjamaah di berbagai daerah; serta pada saat hati umat Islam masih sakit akibat agresi militer Amarika dan Israel ke Palestina, Afganistan, dan Irak, pemerintah Indonesia malah mengundang rezim agresor tersebut ke negara kita. Inilah beberapa ironi kebijakan pemerintah dan wakil rakyat yang semestinya menjadi bahan introspeksi. Sangat wajar jika rakyat ‘sangat marah’ dengan berbagai perilaku para pemimpin kita yang tidak memberikan teladan yang baik bagi rakyat. Penerapan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berlangsung baik secara bebas dan bertanggung jawab selama pemerintah memiliki komitmen yang sama. Maksudnya, pemerintah harus menyikapi gejolak masyarakat dengan arif serta berusaha menyelesaikan berbagai persoalan kebangsaan secara tuntas dan damai.Sebagai bagian dari proses demokratisasi, kebebasan mengemukakan pendapat rakyat jangan sampai dibungkam sseperti pada era rezim Orde Baru periode 1966-1998 lalu. Pengalaman traumatik menunjukkan bagaimana beberapa tindakan sewenang-wenang penguasa. Majalah dibredel dan penyampaian pendapat disensor secara ketat, serta orang-orang yang berseberangan dengan rezim Orde Baru di-’petrus’-kan (ditembak secara misterius) pada era 80-an dulu. Jika pemerintah menghendaki rakyat dapat mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, pemerintah pun harus mengimbanginya. Pemerintah harus melakukan langkah-langkah konkret yang mengedepankan tindakan persuasif daripada represif dalam menghadapi warga yang mengemukakan pendapatnya di luar koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.KEGIATANBentuklah kelompok terdiri atas 10 anggota!1. Pilihlah salah satu tema penyampaian pendapat di sekolahmu berikut ini!a. Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah yang kurang bervariasi.b. Pemberlakuan aturan bahwa semua siswa harus membeli buku di sekolah.c. Pemungutan uang les tambahan di sekolah.2. Buatlah laporan tertulis untuk mengadakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum!3. Peragakan kegiatan itu di depan kelas secara bergantian dengan kelompok lain!4. Buatlah simpulan dari kegiatan tersebut!
95Bab IV Kemerdekaan Mengemukakan Pikiran dan PendapatSanksi penyampaian pendapat di muka umum akan diberi kan jika penyampaian pendapat di muka umum melanggar ketentuan. Sangsi tersebut adalah sebagai berikut.1. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibu barkan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam UU NO. 9 tahun 1998.2. Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.3. Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok.4. Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.Sanksi hukum adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atau sanksi administrasi. Yang dimaksud ketentuan peraturan perundang-undangan adalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi. Yang dimaksud dengan melakukan tindak pidana adalah termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).CAKRAWALAArief Rahman HakimArief Rahman Hakim adalah salah seorang mahasiswa Universitas Indonesia yang turut menentang rezim orde Lama dan gugur tertembak pasukan pemerintah dalam suatu demonstrasi di tahun 1966. Ia gugur pada saat gerakan demonstrasi dan perlawanan terhadap pemerintah yang dilancarkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Ia mendapat sebutan pahlawan Ampera (Amanat Penderiataan Rakyat) karena ia ikut memperjuangkan taraf hidup rakyat baik di bidang sosial, ekonomi, maupun politik.Sumber: Ensiklopedi Nasional Indonesia (14 : 14)TOKOH
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP961. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak yang bersifat universal.2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab.3. Mengeluarkan pendapat di muka umum harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.4. Landasan hukum yang menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah sebagai berikut .a. Pancasila, sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan.b. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.c. Pasal 28 UUD 1945.d. Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.e. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.f. Pasal 14 Ayat (1), (2); Pasal 23 Ayat (2);Pasal 44 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.5. Asas kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah asas keseimbangan antara hak dan kewajiban; musyawarah dan mufakat; kepastian hukum dan keadilan; proporsionalitas; dan manfaat.6. Kebebasan seseorang dalam mengemukakan pendapat harus memerhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain serta mengindahkan nilai dan norma hukum yang berlaku.RANGKUMAN
97Bab IV Kemerdekaan Mengemukakan Pikiran dan PendapatKerjakan soal-soal berikut di buku tugasmu!A. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (x) pada huruf a, b, c, atau d!1. Kebebasan mengemukakan pendapat dalam musyawarah yang sesuai dengan demokrasi Pancasila disampaikan atas dasar ....a. keyakinan dan kebenaranb. semangat kekeluargaanc. mengutamakan kepentingan golongand. akal sehat dan hati nurani yang luhur2. Setiap orang bebas menyatakan pendapatnya tanpa harus bertentangan dengan kepentingan hidup bersama. Hal ini merupakan usaha ....a. untuk melaksanakan kebebasanb. untuk membangun dan mempertahankan negarac. untuk melaksanakan hak dan kewajiband. mengatur kebebasan bermasyarakat3. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada beberapa asas. Berikut ini yang bukan asas kemerdekaan berpendapat adalah ....a. asas adil dan meratab. asas keseimbangan antara hak dan kewajibanc. asas musyawarah dan mufakatd. asas manfaat4. Berikut ini hal yang tidak boleh dilakukan dalam menyampaikan pendapat di muka umum adalah ....a. menghormati hak dan kebebasan orang lainb. menghormati aturan moral yang diakui umumc. menaati ketentuan peraturan perundangan yang berlakud. secara berama-ramai membawa perlengkapan demi keamanan diri5. Dalam penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk tidak melakukan hal-hal yaitu ....a. melindungi HAMb. menghargai asas legalitasc. membawa peralatan yang memadaid. menyelenggarakan pengamananUJI KOMPETENSI
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP986. Surat pemberitahuan untuk menyampaikan pendapat di muka umum kepada Polri tidak boleh memuat ...a. sumber dana dan akomodasib. tempat, lokasi, dan rutec. waktu dan lama berlangsungnyad. jumlah peserta dan penanggung jawab7. Pelaku atau peserta pelaksana penyampaian pendapat di mu ka umum yang melakukan pelanggaran hukum maka ....a. diperingatkan sampai tidak melanggar lagi b. secara langsung diamankan oleh yang berwajib dan diberi pengarahanc. diberikan kebebasan asal bukan pidana ataupun tin dak kekerasand. dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku8. Berikut ini merupakan contoh kemerdekaan menge mu kakan pendapat yang bertanggung jawab adalah ....a. berbicara di depan kelas sambil mengejek teman b. duduk di atap mobil sambil berpawaic. berdemo sambil membakar ban mobild. berorasi di halaman sekolah pada jam istirahat9. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan asas ....a. keseimbangan antara hak dan kewajibanb. musyawarah dan mufakatc. manfaat d. semua jawaban benar10. Cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum disebut ....a. demonstrasi c. pawai b. mimbar bebas d. rapat umum11. Penyampaian pendapat di muka umum wajib dibe ri tahu kan kepada ....a. Komnas HAM c. Kepolisian RIb. pemerintah d. DPR 12. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, ber kum pul, dan mengeluarkan pendapat. Hal itu terdapat dalam UUD 1945 ....a. Pasal 28B c. Pasal 28Cb. Pasal 28D d. Pasal 28E 13. Penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila ....a. tidak memenuhi ketentuanb. dilakukan dengan cara demonstrasic. membuat arak-arakand. melakukan mimbar bebas
99Bab IV Kemerdekaan Mengemukakan Pikiran dan Pendapat14. Pendapat seseorang dapat diungkapkan melalui cara-cara yang baik, yaitu ....a. berdemonstrasi tanpa seizin aparat keamananb. melakukan mimbar bebas dan mengerahkan massa sebanyak-banyaknya hingga memacetkan jalan rayac. menuliskan opini di surat kabar dan menggelar per tun jukan senid. melakukan aksi mogok makan berhari-hari tanpa meme dulikan kesehatannya15. Dampak positif kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah ....a. meningkatkan demokratisasi dalam kehidupan sehari-harib. adanya kebebasan mengeluarkan pendapat, pikiran, dan gagasanc. banyak masyarakat yang melakukan demonstrasid. rakyat takut mengemukakan pendapatB. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat!1. Deskripsikan pengertian kemerdekaan mengemukakan pen dapat!2. Sebutkan landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia!3. Bagaimana pendapatmu tentang kebebasan pers dewasa ini?4. Bagaimanakah pelaksanaan kebebasan mengemukakan pendapat di sekolahmu?5. Apakah arti menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab?Carilah istilah-istilah berikut di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) atau Kamus Ilmu Hukum! Jawaban ditulis dalam buku tugasmu!TUGAS:.......................................................HakHak asasi:.......................................................Pikiran:......................................................Pendapat:......................................................Kebebasan:......................................................Musyawarah:......................................................
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP100Berilah komentarmu terhadap beberapa kegiatan atau peristiwa yang terjadi seperti pada gambar-gambar berikut secara singkat dan padat! Komentar ditulis dalam buku tugasmu!OPINI ___________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________Komentarmu :Komentarmu :Komentarmu :Komentarmu :
101Bab IV Kemerdekaan Mengemukakan Pikiran dan PendapatKerjakan soal-soal berikut di buku tugasmu!A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (X) pada huruf a, b, c, atau d!1. Pengingkaran taerhadap hak asasi manusia berarti mengingkari ....a. diri sendiri b. martabat kemanusiaan c. masyarakat umumd. kewajiban dasar manusia2. Anggota Komnas HAM diresmikan oleh ....a. DPR b. presiden c. MAd. menteri 3. Pernyataan Bersama Sedunia tentang hak asasi manusia secara resmi dimulai sejak tanggal ....a. 10 Sepetember 1948 b. 10 Oktober 1948 c. 10 November 1948d. 10 Desember 19484. Berikut ini yang termasuk hak asasi pribadi adalah ....a. hak kemerdekaan b. hak persamaan c. hak memiliki sesuatu di bidang hukumd. hak memperoleh pendidikan5. Inti sari ajaran hak asasi manusia di Indonesia terdapat dalam ....a. Piagam Jakarta b. Deklarasi Bandung c. Sumpah Palapad. Pembukaan UUD 19456. Untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat manusia diperlukan ....a. kesadaran manusia b. instrumen HAM c. lembaga hukumd. pengadilan HAMEVALUASI SEMESTER II
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP1027. Hak seseorang untuk memiliki sesuatu merupakan contoh hak asasi manusia dalam ....a. personal right b. property rights c. political rightd. procedural rights8. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan ....a. peradilan militer b. peradilan umum c. peradilan Ad hocd. peradilan agama9. Hak asasi manusia yang paling asasi adalah ....a. hak memeluk agama b. hak hidup c. hak mendapat pekerjaand. hak kemerdekaan10. Kemerdekan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam .... a. UU RI Nomor 8 tahun 1998 b. UU RI Nomor 10 Tahun 1998 c. UU RI Nomor 9 Tahun 1998d. UU RI Nomor 11 Tahun 199811. Hak kebebasan yang dipergunakan tanpa batas akan menimbulkan hal-hal berikut ini, kecuali ....a. keresahan b. kekacauan c. ketegangand. kemajuan12. Cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum disebut ....a. pawai b. unjuk rasa c. mimbar bebasd. demonstrasi13. Pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu disebut ....a. pawai b. unjuk rasa c. mimbar bebasd. demonstrasi
103Bab IV Kemerdekaan Mengemukakan Pikiran dan Pendapat14. Dalam demokrasi Pancasila terjadi perbedaan pendapat diusahakan menuju kesatuan pendapat dengan cara ....a. pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritasb. musyawarah dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.c. ditentukan oleh pimpinan rapatd. menerima dan melaksanakan hasil putusan musyawarah dengan itikad baik dan tanggung jawab15. Tata cara khas bangsa Indonesia dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat adalah ....a. mendahulukan kepentingan bangsab. musyawarahc. mengutamakan kepentingan umumd. musyawarah untuk mufakat16. Masalah kemerdekaan mengeluarkan pendapat diatur dalam UUD 1945 pada ....a. pasal 28 B b. pasal 28 D c. pasal 28 Cd. pasal 28 E17 Penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan di lingkungan istana presiden dalam radius ....a. 50 m b. 150 m c. 100 md. 200 m18. Salah satu pembatasan atas hak asasi manusia dalam UUD 1945 adalah ....a. kekuasaan negara b. Piagam PBB c. Pancasilad. nilai-nilai moral dan agama19. Hak asasi manusia memiliki sifat yang universal, namun pelaksanaannya di setiap neg ara tidak sama. Pelaksanaan hak asasi manusia di negara Indonesia berpangkal dari ....a. keseimbangan antara hak dan kewajibanb. pernyataan seduania tentang hak asasi manusiac. empat kebebasan Franklin D. Roseveltd. hak asasi pribadi dan ekonomi
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP10420. Dimasukkannya hak asasi manusia dalam UUD 1945 adalah untuk ....a. melengkapi pasal-pasal UUD 1945b. membatasi pelaksanaan hak asasi manusiac. menegaskan hak asasi manusiad. mengatur pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia21. Jaminan hak asasi manusia di Indonesia tertuang dalam UUD 1945 ....a. Pasal 28 UUD 1945 b. Pasal 28 A - 28 I UUD 1945 c. Pasal 28 dan 28 A UUD 1945d. Pasal 28 A - 28 J UUD 194522. Nilai luhur kehidupan sehari-hari di lingkungan kita yang tidak bertentangan dengan HAM adalah ....a. membela kebenaran dan keadilanb. memiliki semangat kekeluargaanc. melakukan kegiatan kemanusiaand. cinta sesama23. Tantangan bagi penegakan hak asasi manusia adalah adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dilakukan oleh ....a. warga masyarakat b. negara c. individud. masyarakat, individu, dan negara24. Untuk misi penegakan hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah pada tahun 1993 membentuk lembaga yang bernama ....a. Komnas HAM c. Pengadilan HAMb. Pengadilan Ad Hoc HAM d. Kontras25. Manusia sejak dilahirkan mempunyai hak kebebasan. Hal itu berarti .... a. diperbolehkan berbuat apa sajab. kebebasan dengan diikuti tanggung jawabc. dibebaskan dari segala kewajiband. kebebasan untuk hidup bebasB. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan tepat!1. Sebutkan kegunaan dari instrumen HAM!2. Apa fungsinya Komnas HAM?3. Berikan dua contoh pelanggaran HAM yang bersifat horizontal!4. Jelaskan yang dimaksud mimbar bebas!5. Sebutkan dua dasar hukum kemerdekaan menyampaikan pendapat!
105Bab IV Kemerdekaan Mengemukakan Pikiran dan PendapatA. BukuAtmosudirjo, Prayudi. 1998. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.Kansil, C.S.T. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka. Eko Prasetyo. 2001. Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.Kusnadi, Moh. dan Homily Ibrahim. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti. Latief, Abdul. 2005. Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press.Manan, Bagir. 2003. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Jakarta: UII Press.Pasha, Mustafa Kamal. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri. Simorangkir, J.C.T. 1984. Penetapan Undang-Undang Dasar Dilihat Dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.Soekanto, Soerjono. 1981. Kedudukan dan Persamaan Hukum di Indonesia. Jakarta: Kurnia Esa. Sotami, Siti. A. 1985. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Jakarta: Kurnia.Tim ICCE UIN Jakarta. 2000. Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media.Widarta. 2001. Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama. Wheare, K.C. 2003. Konstitusi-Konstitusi Modern. Surabaya: Pustaka Eureka.B. Perundang-undangan1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hasil Amandemen.2. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Bandung: Citra Umbara.3. Undang-Undang RI Nomor 32 tentang penyiaran. Bandung: Umbara4. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bandung: Citra Umbara.5. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jakarta: Sinar Grafika.6. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sinar Grafika.7. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.8. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Mini Jaya Abadi.C. Media massaFisik@net, Forum Keadilan, Indomedia.com, Kompas, Kompas.com, Pikiran Rakyat.com, Pikiran Rakyat, Republika online, Tempo, Tempo Alternatif, Tribun Jabar, dan beberapa situs internet lainnya. DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP106A absolut : mutlak, sewenang-wenangasasi : dasarDdeskripsi : menggambarkan, penggambarandemokrasi : pemerintah rakyat, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.Eekspresi : perwujudan, raut mukaHhukum : peraturan, undang-undang yang dibuat untuk mengatur masyarakatIinfrastruktur : sarana, elemen, komponeninfrastruktur politik : elemen politik yang berada di luar lingkaran kekuasaan, seperti parta politik.inkonstitusional : melanggar, melakukan pelanggaran hukuminteraksi : bergaul (hubungan)Kkomisi : panitia yang terdiri atas beberapa orang yang ditunjuk oleh pemerintahkonstitusi : segala aturan ketatanegaraankongres : rapat besarMmodernisasi : paham tentang sesuatu yang mutakhir, terbarumoral : ajaran tentang perilaku baik dan buruk, akhlakmonarkhi : sistem pemerintahan kerajaanNnorma : aturan untuk menentukan sesuatuPpiagam : surat, tulisan resmi yang berisi pernyataan/pengukuhan sesuatu halprivat : bersiafat pribadiproklamasi : permakluman kepada rakyatGLOSARIUM
107Bab IV Kemerdekaan Mengemukakan Pikiran dan PendapatRrepresif : bersifat memaksa, menekan dengan kerasrevolusi : perubahan secara cepatrezim : penguasa, kekuasaanSsanksi : hukuman atas perbuatan yang tidak baikserikat : perkumpulan, perhimpunan, persekutuansosiologi : ilmu yang mempelajari tentang masyarakat, kemasyarakatansuprastruktur : elemen politik yang berada pada lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatifTtabu : dilarang, haramtoleran : tenggang rasa, tidak mengganggu hak/kebebasan orang laintradisi : adat, kebiasaan, ajaran yang berlangsung secara turun-temurunUuniversal : menyeluruh
108108LampiranLAMPIRANUndang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi ManusiaBAB I KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat yang apabila tidak terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapa pun dan atau pejabat publik.5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
109109LampiranBAB IIASAS- ASAS DASARPasal 2Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan, serta keadilan.Pasal 3(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.Pasal 4Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, hak pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan pencemaran di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.Pasal 5(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama-sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.Pasal 6(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan, dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.Pasal 7(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
110110LampiranPasal 8Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.BAB IIIHAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIABagian kesatu: Hak untuk HidupPasal 9(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Bagian Kedua: Hak Berkeluarga dan Melanjutkan KeturunanPasal 10(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bagian Ketiga: Hak Mengembangkan DiriPasal 11Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.Pasal 12Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.Pasal 13Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.Pasal 14(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.Pasal 15Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
111111LampiranPasal 16Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bagian Keempat: Hak Memperoleh KeadilanPasal 17Setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh keputusan yang adil dan benar.Pasal 18(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.(3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Pasal 19(1) Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apa pun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.(2) Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.Bagian Kelima: Hak Atas Kebebasan PribadiPasal 20(1) Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba.(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apa pun yang tujuannya serupa, dilarang.Pasal 21Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya.
112112LampiranPasal 22(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agam dan kepercayaannya itu.(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.Pasal 23(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.Pasal 24(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hal untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 26(1) Setiap orang berhak memiliki, memperbaiki, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Pasal 27(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam negara Republik Indonesia.(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bagian Keenam: Hak atas Rasa AmanPasal 28(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.Pasal 29(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
113113Lampiran(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.Pasal 30Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.Pasal 31(1) Tempat kediaman siapa pun tidak boleh diganggu.(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.Pasal 32Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 33(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.Pasal 34Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.Pasal 35Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan berkewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.Bagian Ketujuh: Hak Atas KesejahteraanPasal 36(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.(2) Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.Pasal 37(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
114114LampiranPasal 38(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.(2) Setiap orang berhak dengan bebas memiliki pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.Pasal 39Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 40Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.Pasal 41(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.Pasal 42Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik, dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Bagian Kedelapan: Hak Turut Serta dalam PemerintahanPasal 43(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Setiap warga berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.Pasal 44Setiap orang, baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
115115LampiranBagian Kesembilan: Hak WanitaPasal 45Hak wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia.Pasal 46Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.Pasal 47Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.Pasal 48Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.Pasal 49(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.Pasal 50Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.Pasal 51(1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atau semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.(2) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memerhatikan kepentingan terbaik bagi anak.(3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bagian Kesepuluh: Hak AnakPasal 52(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
116116LampiranPasal 53(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.(2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.Pasal 54Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Pasal 55Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.Pasal 56(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 57(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.Pasal 58(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.(2) Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.Pasal 59(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh undang-undang.
117117LampiranPasal 60(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan peribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.Pasal 61Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.Pasal 62Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.Pasal 63Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.Pasal 64Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat menganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.Pasal 65Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.Pasal 66(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
118118LampiranINDEKSAA. Hamid S. Attamimi 30A.A. Maramis 32, 33Abikusno Tjokrosuyoso 31, 32absolut 57absolutisme 53adat istiadat 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 10, 14,19, 52, 91administrasi negara 17, 105Ahmad Subardjo 25akhirat 4, 14, 36, 48aklamasi 35, 58Alkitab 4Alquran 4amandemen 38, 51, 60, 63, 66, 105asasi 11, 16, 23, 29, 53, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 86, 87, 88, 89, 90, 96, 99, 101, 102, 103, 104, 105aspirasi 36, 43, 45, 91aturan peralihan 35, 38, 45aturan tambahan 38Bbarometer 30, 42Batang Tubuh UUD 1945 38, 43, 45, 51, 79batin 5, 21, 32, 65berdiri 38, 44, 57, 78berserikat 59, 65, 81, 85, 83, 87, 98Bill of Rights 53, 57, 80, 82BPUPKI 31, 32, 33, 34, 39, 51Budi Utomo 23, 39, 59CChairul Anwar 29Ddalil objektif 36dalil subjektif 36deklarasi 44, 56, 68, 88,101demokrasi 32, 41, 60, 67, 71, 73, 78, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 97, 103, 105demokratis 66, 94, 99demonstrasi 62, 91, 92, 93, 95, 98, 99, 102denda 6, 12, 48diskriminatif 62, 64, 66dokumen 28, 30, 42, 80, 82dr. Sukiman 33Drs. Moh. Hatta 31, 34EE. C. S. Wade 29E. Utrecht 9efektivitas 71eksekutif 60, 69, 107Ggagasan 7, 31, 32, 58, 91, 99HH. Agus Salim 32, 33 harkat 56, 78, 101Hirohito 24Hiroshima 24Indeks
119119Lampiranhukum 1, 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 27, 28, 29, 30, 36, 38, 39, 42, 44, 45, 48, 49, 50, 52, 53, 55, 56, 57, 58, 61, 63, 64, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 76, 77, 80, 81, 84, 86, 89, 90, 91, 94, 95, 96, 98, 99, 101, 104, 105IIndische Partij 23instrumen 53, 64, 66, 67, 68, 78, 101, 104interaksi 3, 9, 19, JJ. F. Kennedy 50J.C.T. Simorangkir 9Jakarta Charter 33Jan Materson 55John Locke 55, 58, 81Jong Ambon 23, 24Jong Batavia 23Jong Islamitent 23Jong Java 23, 24Jong Sumatranen Bond 23, 24KK.H. Wachid Hasyim 32, 33, 34kalbu 5Kansil 6, 105kebiasaan 1, 2, 5, 6, 7, 8, 12, 14, 19, 49, 52, kemerdekaan 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 49, 50, 51, 52, 57, 59, 60, 61, 66, 79, 81, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 101, 102, 103, 104, 105 kepastian 49, 64, 89, 91, 96kesopanan 1, 2, 4, 5, 12, 14, 15, 19, 52kesusilaan 1, 2, 4, 5, 12, 14, 15, 18, 19, 48, 91, kewarganegaraan 64, 65Ki Bagus Hadikusuma 34kodrati 55, 79, 81kolonial 28, 38, 47, 50, 51, 82Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi 78Komisi Nasional Anti Kekerasan terha-dap Perempuan 67Komisi Perlindungan Anak Indonesia 71, 78Komnas HAM 54, 60, 67, 68, 69, 70, 72, 74, 75, 78, 81, 82, 98, 101, 104kondusif 68, 89Kongres Pemuda II 23, 24, 45konstitusi 21, 22, 23, 25, 27, 28, 29, 30, 31, 35, 38, 40, 41, 42, 45, 46, 47, 52, 64, 105konvensi 66, 67, 71LLaksamana 25Lapangan Ikada 26Latuharhary 33legislatif 17, 69legitimasi 59MM. H. Tirtamidjaja 9Magna Charta 53, 57, 80, 82Mahkamah Agung 70majemuk 10Maria Ulfa Santosa 33martabat 4, 56, 58, 65, 66, 78, 101Indeks
120120Lampiranmaterial 17, 36mediasi 68, 69menyatakan 8, 9, 24, 29, 30, 36, 40, 44, 50, 58, 65, 66, 69, 72, 87, 97mimbar bebas 92, 93, 98, 99, 102, 104Miriam Budiardjo 55Mochtar Kusumaatmadja 11Mouroe 50Mr. Kasman Singodimejo 34Mr. Muhammad Yamin 31Muladi 55NNagasaki 24Nazi Jerman 58Negara 1, 2, 4, 6, 9, 10, 11, 14, 15, 16, 17, 18, 21, 22, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 49, 52, 53, 55, 56, 57, 58, 59, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 71, 72, 73, 75, 76, 79, 80, 81, 82, 87, 88, 90, 91, 94, 95, 96, 97, 103, 104, 105Norma 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 38, 48, 49, 50, 52, 96OOrde Baru 60, 82, 94organisasi politik 59Otto Iskandardinata 33, 35PP.A. Husein Djayadiningrat 33Pancasila 30, 32, 34, 35, 37, 38, 40, 44, 46, 52, 60, 68, 76, 79, 81, 89, 91, 96, 97, 103pandangan hidup 8, 30, 38, 39, 46Panitia Kecil 31, 32, 33, 51Panitia Perancang 31, 33, 34Panitia Sembilan 31, 32, 33parlemen 17, 60parlementer 60partai politik 60, 62, 105Partij 23pawai 92, 98, 102pembukaan 17, 31, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 42, 43, 44, 45, 46, 51, 79, 89, 96, 101, Pembukaan UUD 17, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 42, 43, 44, 45, 46, 51, 79, 89, 96, 101, penanggung jawab 95, 98pendapat 50, 54, 58, 59, 65, 66, 80, 81, 85, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 102, 103, 104Pengadilan Ad Hoc 53, 104Pengadilan HAM 67, 69, 70, 74, 78, 101, 102, 104pengejawantahan 39, 40
121121Lampiranpenjara 6, 48, 57, 84, 95, Perang Dunia II 24Perang Pasifik 31perdata 1, 18, 49, 95, perkawinan 64perniagaan 9persatuan 16, 23, 24, 32, 33, 34, 35, 37, 44, 45, 90, 91Peter R. Baehr 55Petition of Right 82Piagam Jakarta 33, 34, 43, 44, 79, 101pidana 49, 67, 75, 95, 98pokok pikiran 35, 37, 38, 45Polri 93, 98PPKI 21, 24, 25, 34, 35, 37, 39, 43, 44, 51Prof. Dr. Supomo 31, 32, 33proklamasi 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 31, 33, 35, 36, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 50, 51, 52, 79proporsionalitas 89, 96psikis 63, 88, 90publik 1, 17, 49, 93Puruboyo 33RR.P. Singgih 33Radjiman Widyodiningrat 31rapat umum 92, 98ratifikasi 66, 67Revolusi Amerika 57Revolusi Prancis 53, 57rezim 57, 94, 95rute 98SS. M. Amin 9sanksi 5, 6, 9, 10, 14, 19, 48, 50, 52, 95, 98 Sarekat Islam 23Sartono 33Sayuti Melik 26Scudanco 25sikap 3, 4, 14, 16, 21, 40, 44, 46, 49, 60, 63, 65, 66, 87simultan 4sistematis 4sosialisasi 19, 72Sovernin Lohman 29Sri Soemantri 29staats fundamental norm 37Struycken 30subversi 67, 75Sukarno 24, 25, 31, 32, 33, 34, 35, 44
122122Lampiransumber tertib hukum 38Sumpah Pemuda 24Susanto Tirtoprojo 33swadaya 60, 69, 73, syariat Islam 34TTan Eng Hoat 33tata hukum Indonesia 38, 42tata negara 17, 47, 105Teuku Moh. Hassan 34tradisi 7, 10, 49, 56, 66Trias Politica 53Tripitaka 4UUndang-Undang Dasar 21, 29, 30, 31, 33, 34, 37, 38, 40, 64, 87, 105universal 4, 5, 45, 56, 58, 68, 75, 78, 80, 82, 87, 88, 96, 103Universal Declaration of Human Rights 58, 78, 80, 82, 88WWeda 4Woerjono Sastro Pranoto 9Wongsonegoro 33Woodrow Wilson 50Wuryaningrat 33Yyuridis 71