Halaman
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
2
NILAI
-
NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
MODUL
PPKn
KELAS
X
PENYUSUN
Dr. Ida Rohayani, M. Pd.
SMA Negeri 3 Bandung
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
3
DAFTAR ISI
PENYUSUN
................................
................................
................................
................................
.............
2
DAFTAR ISI
................................
................................
................................
................................
............
3
GLOSARIUM
................................
................................
................................
................................
...........
4
PETA KONSEP
................................
................................
................................
................................
.......
5
PENDAHULUAN
................................
................................
................................
................................
...
6
A.
Identitas Modul
................................
................................
................................
...........
6
B.
Kompetensi Dasar
................................
................................
................................
.......
6
C.
Deskripsi Singkat Materi
................................
................................
............................
6
D.
Petunjuk Penggunaan Modu
l
................................
................................
......................
6
E.
Materi Pembelajaran
................................
................................
................................
...
7
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
................................
................................
................................
.......
8
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
................................
................
8
A.
Tu
juan Pembelajaran
................................
................................
................................
..
8
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
..............
8
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
14
3)
Latihan Soal
................................
................................
................................
..............
15
4)
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
18
KEGIATAN PEMB
ELAJARAN 2
................................
................................
................................
.....
19
Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non
-
Kementerian
..............................
19
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
19
B.
Uraia
n Materi
................................
................................
................................
............
19
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
24
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
...
25
E.
Latihan Soal
................................
................................
................................
..............
26
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
29
EVALU
ASI
................................
................................
................................
................................
.............
30
DAFTAR PUSTAKA
................................
................................
................................
............................
37
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
4
GLOSARIUM
Kekuasaan
kemampuan, kesanggupan sebagai potensi yang dimiliki
seseorang atau
sekelompok orang untuk memerintah,
namun harus terdapat daerah yang mewadahi orang
-
orang yang diperintah
nya
.
Kekuasaan
Horizontal
kemampuan
dalam
menguasai
padahal
dengan
kedudukan yang sama, dalam hal ini adanya sebuah
kesepakatan
dimana
wilayah
yang
dik
uasainya
berdasarkan perbedaan jenis perintah.
Kekuasaan Vertikal
kemampuan menguasai dengan kedudukan yang berbeda
dan bersifat hirarkhis serta tidak dapat ditolak karena
kedudukannya lebih tinggi dan sebaliknya.
Nilai
-
nilai
Pancasila
sifat
-
sifat yang penting dan berguna dari Pancasila untuk
dijadikan
pedoman
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Nomenklatur
untuk menamai bidang tertentu disesuaikan dengan
fungsi dan keberadaannya dalam suatu Lembaga negara.
Pembagian kekuasaan
terdapat
bagian
tertentu
dari
kemampuannya
memerintah yang dapat difungsikan dalam memerintah
di wilayah dan kemampuan bidang lainnya.
Pemerintahan
sistem kekuasaan yang berada pada wilayah tertentu
untuk melaksanakan kemampuanya dalam memberikan
arahan g
una mencapai tujuan yang telah direncanakan.
Pemisahan Kekuasaan
kemampuan
dan
wilayah
yang
berbeda
dalam
melaksanakan kekuasaannya, tidak dapat memengaruhi
dan melampaui kekuasaan yang lain.
Penyelenggaraan
proses melaksanakan dan mewujudkan
tujuan yang
ditulis atau disepakati agar menjadi kenyataan.
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
5
P
ETA KONSEP
Nilai
-
Nilai Pancasila
dalam Kerangka Praktik
Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara
Republik Indonesia
Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara
Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah
Non
-
Kementerian
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
6
PENDAHULUAN
A.
Identitas Modul
Mata Pelajaran
:
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas
:
X
Alokasi Waktu
:
4
x 45 menit (
2
Pertemuan)
Judul Modul
:
Nilai
-
Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara
B
.
Kompetensi Dasar
3.
1
M
e
n
g
a
n
a
li
s
i
s
n
il
a
i
-
n
i
l
a
i
P
a
n
ca
s
il
a
d
a
l
a
m
k
e
r
a
n
g
ka
p
r
a
kt
i
k
pe
n
y
e
l
e
n
gg
a
r
aa
n
p
e
m
e
r
i
n
t
a
h
a
n
N
e
g
a
r
a
4.
1
M
e
n
y
a
j
i
h
a
s
i
l
a
n
a
l
i
s
i
s
n
i
l
a
i
-
n
i
l
a
i
P
a
n
cas
i
l
a
d
a
l
a
m
k
e
r
a
n
g
ka
p
r
a
kt
i
k
pe
n
y
e
l
e
n
gg
a
r
aa
n
p
e
m
e
r
i
n
t
a
h
a
n
N
e
g
ar
a
N
e
g
a
r
a
C
.
Deskripsi Singkat Materi
Pada modul ini
kalian
diajak untuk memahami konsep, fakta dan prosedur mater
i
mengenai
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
,
Kedudukan dan
Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah
-
non
Kementria
n, serta
bagaimana nilai
-
nilai Pancasila d
iterapkan dalam penyelenggaraan
kekuasaan dan kewenangan pemerintah
.
Untuk mempermudah
dan
memahami
Nilai
-
Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
maka modul ini akan mengajak
kalian
untuk
membuat pemetaan konsep kekuasaa
n dalam
mind mapping
.
D.
Petunjuk Penggunaan Modul
Untuk mendalami materi dalam modul ini, hal berikut harus diikuti dengan seksama:
1.
Baca dan pahami materi yang disampaikan dalam modul ini
2.
Setelah memahami isi materi dalam bacaan,
berlatihlah untuk berfikir tinggi
melalui tugas
-
tugas yang terdapat pada modul ini baik bekerja sendiri maupun
bersama teman
lainnya.
3.
Kerjakan dengan cara langsung mengisikan pada bagian yang telah disediakan.
4.
Kalian dapat belajar bertahap dan berlanjut
melalui kegiatan ayo berlatih, apabila
kalian yakin sudah paham dan mampu menyelesaikan permasalahan
-
permasalahan dalam latihan, kalian boleh sendiri atau mengajak teman lain yang
sudah siap untuk mengikuti tes formatif agar kalian dapat lanjut belajar ke
kegiatan pembelajaran berikutnya
5.
Di bagian akhir terdapat Evaluasi untuk mengukur keberhasilan juga pemahaman
kalian tentang KD ini.
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
7
E.
Materi Pembelajaran
Modul ini terbagi menjadi
3
kegiatan pembelajaran
dan
di dalam
nya
terdapat uraian
materi,
contoh soal, soal latihan dan soal evaluasi.
Pertama
:
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
Kedua
:
Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan
Lembaga Pemerintah
-
non Kementria
n
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
8
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
Selamat, kalian sudah memasuki jenjang SMA. Pada modul ini
kita
akan mencoba
memahami lebih jauh tentang sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia,
dengan cara
memahami terlebih dahulu tentang hakikat
sistem pemerintahan yang
mendukung pembangunan bangsa dan
Negara. Lebih jauhnya kita akan mencoba
menggambarkan sebuah si
stem pemerintahan
dan pembagian kekuasaan dalam
Negara
Republik Indonesia
.
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan
kalian d
apat meng
analisis
Nilai
-
nilai
Pancasila dalam sistem pembagian kekuasaan negara Republik
Indonesia
. Kemudian
mampu m
engidentifikasi
sistem pemerintahan
Republik Indonesia
. Setelah itu, kalian
berupaya m
enjelaskan pada temanmu hasil telaah isi analisis tentang
Nilai
-
nilai
Pancasila dalam sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia
B.
U
raian Materi
Kalian sering mendengar istilah pemerintah, banyak sekali pemberitaan yang
menayangkan tentang kebijakan
dan
orang
-
orang yang
disebut pemegang jabatan
.
Namun kadang luput dari pemahaman kita, siapa dan apa sebenarnya pengertian
pemerintah. Oleh sebab itu, mari kita
ulas. Seorang pakar politik,
M. Solly Lubis
membuat batasan pengertian Pemerintah yaitu seorang atau beberapa orang yang
memerintah menurut hukum negerinya.
Bahkan ia menyatakan bahwa
s
uatu
masyarakat yang anarchitis
(
a
-
artinya tidak,
archy
artinya pemerintahan)
bukanlah
negara.
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa seseorang atau kelompok orang itu hanya
mengikuti hukum yang berlaku di negerinya, barulah dapat di
s
ebut Pemerintah, dan
jika masyarakatnya tidak patuh pad
a pemerintah dan aturannya, maka tidak dapat
disebut negara. Indonesia menyusun suatu bentuk negara dan sistem pemerintahannya
berdasarkan UUD NRI tahun 1945.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan
yang berbentuk Republ
ik. Hal ini menegaskan bahwa negara yang didirikan adalah
negara kesatuan bukan negara federal. Negara kesatuan mengatasi semua paham
individu maupun paham golongan. Salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan
negara tidak terbagi
-
bagi. Walaupun peme
rintah pusat mempunyai wewenang untuk
menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah daerah, tetapi pada
akhir kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan pemerintah pusat. Bagi negara
kesatuan Republik Indonesia pemerintah daerah (pro
v
insi) merupa
kan bagian tidak
terpisah serta tidak bersifat negara dalam negara.
Bentuk Pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD
Negara Republik Indonesia
tahun
1945 adalah Republik
, yaitu
bentuk pemerintahan untuk membedakan dengan
Monarki (Kerajaan).
B
entuk pemerintah
an
ini dipimpin oleh
seorang Presiden.
Presiden memegang kekuasaan dalam negara tidak secara turun menurun, melainkan
melalui sebuah mekanisme demokrasi yang berlangsung dan diakui dalam negara
tersebut.
S
istem pemerintahan suatu bangsa tergantung pada sistem politik yang
dianut Negara tersebut. Sedangkan sistem politik suatu bangsa ditentukan oleh ideologi
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
9
yang dianut oleh Negara tersebut. Indonesia sudah menentukan ideologinya
berdasarkan Pancasila, maka
sistem pemerintahan Indonesia melandaskan diri pada
sila Pancasila terutama “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Dapat disimpulkan bahwa Indonesia memilih
pemerintahan Demokrasi yang berlandaskan Pancasila.
Pelajarilah teks Pancasila
berikut ini,
P A N C A S I L A
1.
KETUHANAN YANG MAHA ESA
2.
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
3.
PERSATUAN INDONESIA
4.
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH KHIDMAT KEBIJAKSANAAN
DALAM
PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
5.
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Hafalkan dan maknai nilai
-
nilai prinsip pada Pancasila, kita akan memahami
mengapa Indonesia memilih sistem Demokrasi berdasarkan Pancasila. Jika diuraikan
lebih luas, maka d
emokrasi Pancasila mempunyai
prinsip
-
prinsip
ya
ng berbeda
dengan
sistem demokrasi lainnya.
Kelebihan demokrasi Pancasila dilihat dari prinsip
-
prinsip pokoknya sebagai berikut:
1.
Mengakui persamaan kedudukan bagi seluruh rakyat Indonesia
2.
Mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
3.
Menjamin pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa
4.
Mewujudkan rasa keadilan so
s
ial
5.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
6.
Mengutamakan persatuan nasional
dan kekeluargaan
7.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita
-
cita nasional
Prinsip
-
prinsip di atas merupakan karakteristik dari sistem politik Indonesia.
Ketujuh nilai tersebut dapat menuntun penguasa ataupun rakyat Indonesia untuk
senantiasa menjadi lebih baik d
alam kehidupan kenegaraan. Prinsip
-
prinsip di atas juga
berperan sebagai identitas diri bangsa Indonesia yang dapat dibanggakan.
Sumber : http:/ /nationalgeographic.co.id
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
10
Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakannya dengan sistem
sosial lainnya, yaitu:
1.
daya jangkaunya
universal,
meliputi semua anggota masyarakat
2.
adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik
3.
hak membuat keputusan
-
keputusan yang mengikat dan diterima secara sah
4.
keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan
kerel
aan yang besar.
Nah...
nilai
-
nilai tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan
penyelenggaraan
pemerintahan
yang berasal dari
nilai
-
nilai Pancasila sebagai ideologi
dan dasar negara.
Untuk lebih memahami hal yang berkaitan dengan kekuasaan
dalam
s
i
stem politik di Indonesia, berikut kita sampaikan tentang macam
-
macam kekuasaan
negara dan pembagian kekuasaan.
1.
M
a
c
am
-
M
a
c
am
K
ekuasaan
N
ega
r
a
Untuk memahami lebih jauh macam
-
macam kekuasaan, ada baiknya kita kutip
temuan dari ahli politik yang
menjelaskan
macam
-
macam kekuasaan dengan
istilah dan pengertiannya
.
M
enurut
John
L
ocke
sebagaimana
di
k
utip
oleh
R
i
y
a
nt
o
(
2006:
273)
ba
h
w
a
ke
k
uasaan
nega
r
a itu
dap
a
t
diba
g
i menjadi
tiga
macam,
y
a
k
ni
sebagai
be
r
i
k
u
t
.
a.
K
ekuasaan
legisl
a
tif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
membu
a
t
a
tau
membe
n
tuk
undang
-
undan
g
.
b.
K
ekuasaan
eksekutif
,
y
aitu
kekuasaan
u
n
tuk
melaksana
k
an
undang
-
undan
g
,
t
e
r
masuk
ke
k
uasaan
u
n
tuk
mengadili
setiap
pelangga
r
an
t
e
r
hadap
undang
-
undan
g
.
c.
K
ekuasaan
f
ede
r
a
tif
,
y
aitu
kekuasaan
u
n
tuk
melaksana
k
an
hubungan
luar
nege
r
i.
T
okoh
lain
nya
y
ang
be
r
pendap
a
t
t
e
n
tang
ke
k
uasaan
nega
r
a,
y
aitu
M
o
n
t
esquie
u
.
S
ebagaimana
di
k
utip
oleh
R
i
y
a
nt
o
(2006:
273)
, ia menyatakan
sebagai berikut:
a.
K
ekuasaan
legisl
a
tif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
membu
a
t
a
tau
membe
n
tuk
undang
-
undan
g
.
b.
K
ekuasaan
eksekutif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
melaksana
k
an
undang
-
undan
g
.
c.
K
ekuasaan
yudi
k
a
tif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
mempe
r
tahan
k
an
undang
-
undan
g
,
t
e
r
masuk
ke
k
uasaan
u
n
tuk
mengadili
setiap
pelangga
r
an
t
e
r
hadap
undang
-
undan
g
.
M
o
nt
esquieu
ber
pendap
a
t
bahwa
Ke
k
uasaan
f
ede
ra
tif
dimasu
kk
an
ke
dalam
ke
k
uasaan
ekse
k
uti
f
,
fungsi
mengadili
dijadi
k
an
ke
k
uasaan
y
ang
be
r
di
r
i
sendi
r
i.
Ketiga
ke
k
uasaan
t
ersebut
dilaksana
k
an
oleh
lembaga
-
lembaga
y
ang
be
r
beda
y
ang
sif
a
t
n
y
a
t
e
r
pisah.
T
eo
r
i
M
o
nt
esquieu
ini
dinama
k
an
T
rias
P
oliti
k
a
.
2.
K
onsep
P
embagian
Kekuasaan
di
I
ndonesia
Jika kita amati
secara seksama mengapa perlu adanya konsep
pemisahan
a
tau
pemba
g
ian ke
k
uasaan,
ternyata bertujuan agar
t
erjadi
ko
n
t
r
ol
dan
keseimbangan
di
a
n
ta
r
a
lembaga
pemegang
ke
k
uasaan.
sehingga
, ke
k
uasaan
le
g
isl
a
ti
f
,
ekse
k
utif
maupun yudi
k
a
tif
tidak
dipegang
oleh
s
a
tu
o
r
ang
saja.
Istilah
pemisahan
ke
k
uasaan
(
sepa
r
ation
of
p
ow
ers
)
dan
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
(
divisions
of
p
ow
er
)
merupa
k
an
dua
istilah
y
ang
memili
k
i
penge
r
tian
be
r
beda
s
a
tu
sama
lain
n
y
a.
K
usna
r
di
dan
I
b
r
ahim
(1983:140)
me
n
ya
ta
k
an
ba
h
w
a
P
emisahan
ke
k
uasaan
be
r
a
r
ti ke
k
uasaan
nega
r
a
itu
t
e
r
pisah
-
pisah
dalam
bebe
r
apa
ba
g
ian,
baik
mengenai o
r
gan
maupun
fungsi
n
y
a.
B
e
r
di
r
i
sendi
r
i
tanpa
meme
r
lu
k
an
koo
r
dinasi
dan
kerja sama.
S
etiap
lembaga
menjalan
k
an
fungsi
n
y
a
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
11
masing
-
masin
g
.
C
o
nt
oh
nega
r
a
y
ang
menganut
me
k
anisme
pemisahan
ke
k
uasaan
adalah
A
me
r
i
k
a
S
e
r
i
k
a
t
.
Sedangkan
dalam
me
k
anisme
pemba
g
ian
ke
k
uasaan,
ke
k
uasaan
nega
r
a
itu
memang
diba
g
i
-
ba
g
i
dalam
bebe
r
apa
ba
g
ian
(le
g
isl
a
ti
f
,
ekse
k
uti
f
,
dan
yudi
k
a
ti
f
),
dan
dimung
k
in
k
an
ada
koo
r
dinasi
a
tau
kerja
sama.
M
e
k
anisme
pemba
g
ian
ini
ba
n
y
ak
se
k
ali
dila
k
u
k
an
oleh
ba
n
y
ak
nega
r
a
di
dunia,
t
e
r
masuk
I
ndonesia.
Adapun
m
e
k
anisme
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
di
I
ndonesia
di
a
tur
sepenuh
n
y
a
di
dalam
UUD
Nega
r
a
R
epublik
I
ndonesia
Tahun
1945.
P
ene
r
apan
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
di
I
ndonesia
t
e
r
di
r
i
a
tas
dua
ba
g
ian,
y
aitu
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
seca
r
a
ho
r
i
z
o
n
tal
dan
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
seca
r
a
v
e
r
ti
k
a
l
.
a.
P
embagian
K
ekuasaan
S
e
c
a
r
a
H
ori
z
o
n
tal
P
emba
g
ian ke
k
uasaan
seca
r
a
ho
r
i
z
o
n
tal
y
aitu
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
menurut
fungsi
lembaga
-
lembaga
tertentu
(le
g
isl
a
ti
f
,
ekse
k
uti
f
,
dan
yudi
k
a
ti
f
).
B
e
r
dasa
r
k
an
UUD
Nega
r
a
R
epublik
I
ndonesia
T
ahun
1945, seca
r
a
horizontal
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
nega
r
a
dila
k
u
k
an
pada
ting
k
a
tan
peme
r
i
n
tahan pus
a
t
dan
peme
r
i
n
tahan dae
r
ah.
P
emba
g
ian
ke
k
uasaan
pada
ting
k
a
tan
peme
r
i
n
tahan
pus
a
t
be
r
langsung
a
n
ta
r
a
lembaga
-
lembaga
nega
r
a
y
ang
sede
r
aj
a
t
.
P
emba
g
ian
ke
k
uasaan
pada
ting
k
a
t
peme
r
i
n
tahan
pus
a
t
mengalami
pe
r
gese
r
an
se
t
elah
t
erjadi
n
y
a
perubahan
UUD
Nega
r
a
R
epublik
I
ndonesia
T
ahun
1945.
P
e
r
gese
r
an
y
ang
dimaksud
adalah pe
r
gese
r
an
k
lasifi
k
asi
ke
k
uasaan
nega
r
a
y
ang
umum
n
y
a
t
e
r
di
r
i
a
tas tiga
jenis
ke
k
uasaan
(le
g
isl
a
ti
f
,
ekse
k
uti
f
,
dan
yudi
k
a
ti
f
)
menjadi
enam
ke
k
uasaan
nega
r
a.
1)
K
ekuasaan
k
onstitutif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
mengubah
dan
menetap
k
an
Undang
-
Undang
Dasa
r
.
Ke
k
uasaan ini
dijalan
k
an
oleh
M
ajelis
P
e
r
mus
y
a
w
a
ra
tan
R
a
k
ya
t
sebagaimana
di
t
egas
k
an
dalam
P
asal
3
a
ya
t
(1)
UUD Nega
r
a
R
epublik
I
ndonesia
T
ahun
1945
y
ang
me
n
ya
ta
k
an
ba
h
w
a
“
M
ajelis
P
e
r
mus
y
a
w
a
ra
tan
R
a
k
ya
t
be
r
w
enang
mengubah
dan
menetap
k
an
Undang
-
Undang
Dasa
r
.
”
2)
K
ekuasaan
eksekutif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
menjalan
k
an
undang
-
undang
dan
pe
n
y
eleng
gr
aan
peme
r
i
n
tahan
nega
r
a. Ke
k
uasaan
ini
dipegang
oleh
P
r
esiden
sebagaimana
di
t
egas
k
an
dalam
P
asal
4
a
ya
t
(1) UUD
Nega
r
a
R
epublik
I
ndonesia
T
ahun
1945
y
ang
me
n
ya
ta
k
an
ba
h
w
a “
P
r
esiden
R
epublik
I
ndonesia
memegang
ke
k
uasaan
peme
r
i
n
tahan
menurut
Undang
-
Undang
Dasa
r
.
”
3)
K
ekuasaan
legisl
a
tif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
membe
n
tuk
undang
-
undan
g
.
Ke
k
uasaan
ini
dipegang
oleh
Dewan
P
e
r
w
a
k
ilan
R
a
k
y
a
t
sebagaimana
di
t
egas
k
an
dalam
P
asal
20
a
ya
t
(1)
UUD
Nega
r
a
R
epublik
I
ndonesia
T
ahun
1945
y
ang
me
n
ya
ta
k
an ba
h
w
a
“
D
e
w
an
P
e
r
w
a
k
ilan
R
a
k
ya
t
memegang
ke
k
uasaan
membe
n
tuk
undang
-
undan
g
.
”
4)
K
ekuasaan
yudi
k
a
tif
a
tau
disebut
k
ekuasaan
k
eha
k
iman
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
me
n
y
elengga
r
a
k
an
pe
r
adilan
guna
menega
k
k
an
hu
k
um
dan
keadilan.
Ke
k
uasaan
ini
dipegang
oleh
M
ah
k
amah
A
gung
dan
M
ah
k
amah
Konstitusi
sebagaimana di
t
egas
k
an
dalam
P
asal
24
a
ya
t
(2)
UUD
Nega
r
a
R
epublik
I
ndonesia
T
ahun 1945
y
ang
me
n
ya
ta
k
an
ba
h
w
a “Ke
k
uasaan
keha
k
iman
dila
k
u
k
an
oleh
sebuah
M
ah
k
amah
A
gung
dan badan
pe
r
adilan
y
ang
be
r
ada
di
b
a
w
ah
n
y
a dalam
ling
k
ungan
pe
r
adilan
umum,
ling
k
ungan
pe
r
adilan
agama,
ling
k
ungan
pe
r
adilan
mili
t
e
r
,
ling
k
ungan
pe
r
adilan
t
a
ta
usaha
nega
r
a,
dan
oleh
sebuah
M
ah
k
amah
Konstitusi
.
”
5)
K
ekuasaan
eksamin
a
tif/ins
p
ektif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
y
ang
be
r
hubunga
n
denga
n
pe
n
y
elengga
r
aa
n
peme
r
iksaa
n
a
ta
s
pengelolaan
dan
tanggung
j
a
w
ab
t
e
n
tang
keuangan
nega
r
a.
Ke
k
uasaan
ini
dijalan
k
an
oleh
Badan
P
eme
r
iksa
Keuangan sebagaimana
di
t
egas
k
an
dalam
P
asal
23
E
a
ya
t
(1)
UUD
Nega
r
a
R
epublik
I
ndonesia
Tahun
1945
y
ang
me
n
ya
ta
k
an
ba
h
w
a
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
12
“
u
n
tuk
meme
r
iksa pengelolaan
dan
tanggung
j
a
w
ab
t
e
n
tang
keuangan
nega
r
a
diada
k
an
s
a
tu
Badan
P
eme
r
iksa
Keuangan
y
ang
bebas
dan
mandi
r
i
.
”
6)
K
ekuasaan
mone
t
er
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
menetap
k
an
dan
melaksana
k
an
kebija
k
an
mone
t
e
r
,
meng
a
tur
dan
menjaga
kelanca
r
an
sis
t
em
pemb
a
y
a
r
an,
se
r
ta memeliha
r
a
kestabilan
nilai
rupiah
.
Ke
k
uasaan
ini
dijalan
k
an
oleh
Bank
I
ndonesia
sela
k
u
bank
se
n
t
r
al
di
I
ndonesia
sebagaimana
di
t
egas
k
an
dalam
P
asal
23
D UUD
Nega
r
a
R
epublik
I
ndonesia
T
ahun
1945
y
ang
me
n
ya
ta
k
an
ba
h
w
a
“
nega
r
a memili
k
i
su
a
tu
bank
se
n
t
r
al
y
ang
susunan,
kedudu
k
an,
ke
w
enangan,
tanggung
j
a
w
a
b
,
dan
indepedensi
n
y
a
di
a
tur
dalam
undang
-
undan
g
.
”
P
emba
g
ian
ke
k
uasaan
seca
r
a
ho
r
i
z
o
n
tal
pada
ting
k
a
tan
peme
r
i
n
tahan
dae
r
ah be
r
langsung
a
n
ta
r
a
lembaga
-
lembaga
dae
r
ah
y
ang
sede
r
aj
a
t
,
y
aitu
a
n
ta
r
a
P
eme
r
i
n
tah
Dae
r
ah
(Kepala
Dae
r
ah/
W
a
k
il Kepala
Dae
r
ah)
dan
D
e
w
an
P
e
r
w
a
k
ilan
R
a
k
ya
t
Dae
r
ah
(DPR
D
).
P
ada
ting
k
a
t
p
ro
vinsi,
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
be
r
langsung
a
n
ta
r
a
P
eme
r
i
n
tah
p
ro
vinsi
(
Gube
r
nur/
Wakil
Gube
r
nur)
dan
DPRD
p
ro
vinsi.
S
edang
k
an
pada
ting
k
a
t
k
abup
a
t
en/kota,
pemba
g
ian ke
k
uasaan
be
r
langsung
a
n
ta
r
a
P
eme
r
i
n
tah
K
abup
a
t
en/Kota
(Bup
a
ti/
W
a
k
il
Bup
a
ti
a
tau
W
alikota/
W
a
k
il
W
alikota)
dan
DPRD
k
abup
a
t
en/
kota.
b.
P
embagian
Kekuasaan
S
e
c
a
r
a
V
e
r
ti
k
al
P
emba
g
ian
ke
k
uasaan
seca
r
a
v
e
r
ti
k
al
merupa
k
an
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
be
r
dasa
r
k
an
ting
k
a
tan
n
y
a,
y
aitu
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
a
n
ta
r
a
bebe
r
apa
ting
k
a
tan
peme
r
i
n
tahan.
P
asal
18
a
ya
t
(1) UUD
Nega
r
a
R
epublik
I
ndonesia
T
ahun
1945 me
n
ya
ta
k
an
ba
h
w
a
Nega
r
a
Kes
a
tuan
R
epublik
I
ndonesia
diba
g
i
a
tas
dae
r
ah
-
dae
r
ah p
ro
vinsi
dan
dae
r
ah
p
ro
vinsi
itu
diba
g
i
a
tas
k
abup
at
en
dan
kota,
y
ang
tia
p
-
tiap
p
r
o
vinsi,
k
abup
at
en,
dan
kota
itu
mempu
n
y
ai peme
r
i
n
tahan
dae
r
ah,
y
ang
di
a
tur dengan
undang
-
undan
g
.
B
e
r
dasa
r
k
an
ke
t
e
n
tuan
t
ersebu
t
,
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
seca
r
a
v
e
r
ti
k
al
di
nega
r
a
I
ndonesia
be
r
langsung
a
n
ta
r
a
peme
r
i
n
tahan pus
a
t
dan
peme
r
i
n
tahan dae
r
ah
(peme
r
i
n
tahan
p
r
o
vinsi
dan
peme
r
i
n
tahan
k
abup
at
en/kota).
P
ada peme
r
i
n
tahan
dae
r
ah
be
r
langsung
pula
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
seca
r
a
v
e
r
ti
k
al
y
ang
di
t
e
n
tu
k
an
oleh
peme
r
i
n
tahan
pus
a
t
.
Hubungan
a
n
ta
r
a
peme
r
i
n
tahan
p
ro
vinsi
dan
peme
r
i
n
tahan
k
abup
at
en/kota
t
erjalin
dengan
koo
r
dinasi,
pembinaan
dan
peng
a
w
asan
oleh
peme
r
i
n
tahan
pus
a
t
dalam
bidang
administ
r
asi
dan
kewil
a
y
ahan.
P
emba
g
ian
ke
k
uasaan seca
r
a
v
e
r
ti
k
al
muncul
sebagai
konse
k
uensi
da
r
i
di
t
e
r
ap
k
an
n
y
a
asas
desentralisasi
di
Nega
r
a
Kes
a
tuan
R
epublik
I
ndonesia.
D
engan
asas
t
ersebu
t
,
peme
r
i
n
tah
pus
a
t
me
n
y
e
r
ah
k
an
w
e
w
enang peme
r
i
n
tahan
kepada
peme
r
i
n
tah
dae
r
ah
o
t
onom
(p
r
o
vinsi
dan
k
abup
at
en/kota)
u
n
tuk
mengurus
dan
meng
a
tur
sendi
r
i
urusan
peme
r
i
n
tahan
di dae
r
ah
n
y
a,
kecuali
urusan
peme
r
i
n
tahan
y
ang
menjadi
ke
w
enanga
n
peme
r
i
n
ta
h
pus
a
t
,
y
ait
u
ke
w
enanga
n
y
an
g
be
r
k
aita
n
dengan
politik
luar
nege
r
i,
pe
r
tahanan,
keamanan,
yustisi,
agama,
mone
t
er
dan
fis
k
a
l
.
Hal
t
ersebut
di
t
egas
k
an dalam
P
asal
18
a
ya
t
(5)
UUD
Nega
r
a
R
epublik
I
ndonesia
T
ahun
1945
y
ang
me
n
ya
ta
k
an
P
eme
r
i
n
tah
dae
r
ah
menjalan
k
an
o
t
onomi
seluas
-
luas
n
y
a,
kecuali
urusan peme
r
i
n
tahan
y
ang
oleh
undang
-
undang
di
t
e
n
tu
k
an
sebagai
urusan
peme
r
i
n
tah
pus
a
t
.
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
13
Bagan Struktur Pemerintahan Indonesia (
Sumber :
http://schematicskehidupan.blogspot.com/2011/01/struktur
-
sosial
-
indonesia
-
rev
)
MPR
UUD 1945
LEGISLATIF
EKSEKUTIF
YUDIKATI
F
F
F
BPK
PRESIDEN/WA
PRES
DPR
DP
D
MA
KABINE
T
LEMBAGA
NON
DEPARTEMEN
LEMBAGA
KEHAKIMAN
/
PERADILAN
DPRD TK.
I
GUBERNUR
DPRD TK.
II
WALI
KOTA
BUPATI
CAMAT
LURAH
KADES
DUKUH setingkat
RW
DUKUH
RT
RW
RT
[ Jika suatu
penduduk yang
terdiri dari banyak
RW ]
Jika suatu
penduduk yang
terdiri dari 1
RW
Ayo berlatih!
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
14
C.
Rangkuman
M
a
c
am
-
M
a
c
am
K
ekuasaan
N
ega
r
a
1.
M
enurut
John
L
ocke
sebagaimana
di
k
utip
oleh
R
i
y
a
nt
o
(2006:
273)
ba
h
w
a
ke
k
uasaan
nega
r
a itu
dap
a
t
diba
g
i menjadi
tiga
macam,
y
a
k
ni
sebagai
be
r
i
k
u
t
.
1)
K
ekuasaan
legisl
a
tif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
membu
a
t
a
tau
membe
n
tuk
undang
-
undan
g
.
2)
K
ekuasaan
eksekutif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
melaksana
k
an
undang
-
undan
g
,
t
e
r
masuk
ke
k
uasaan
u
n
tuk
mengadili
setiap
pelangga
r
an
t
e
r
hadap
undang
-
undan
g
.
3)
K
ekuasaan
f
ede
r
a
tif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
melaksana
k
an
hubungan
luar
nege
r
i.
2.
M
o
n
t
esquie
u
s
ebagaimana
di
k
utip
oleh
R
i
y
a
nt
o
(2006:
273), ia menyatakan
sebagai
berikut:
1)
K
ekuasaan
legisl
a
tif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
membu
a
t
a
tau
membe
n
tuk
undang
-
undan
g
.
2)
K
ekuasaan
eksekutif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
melaksana
k
an
undang
-
undan
g
.
3)
K
ekuasaan
yudi
k
a
tif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
mempe
r
tahan
k
an
undang
-
undan
g
,
t
e
r
masuk
ke
k
uasaan
u
n
tuk
mengadili
setiap
pelangga
r
an
t
e
r
hadap
undang
-
undan
g
.
3.
K
onsep
P
embagian
K
ekuasaan
di
I
ndonesia
P
ene
r
apan
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
di
I
ndonesia
t
e
r
di
r
i
a
tas
dua
ba
g
ian,
y
aitu
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
seca
r
a
ho
r
i
z
o
n
tal
dan
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
seca
r
a
v
e
r
ti
k
a
l
.
1)
P
embagian
K
ekuasaan
S
e
c
a
r
a
H
ori
z
o
n
tal
P
emba
g
ian ke
k
uasaan
seca
r
a
ho
r
i
z
o
n
tal
y
aitu
pemba
g
ian
ke
k
uasaan
menurut
fungsi
lembaga
-
lembaga
t
e
r
t
e
n
tu
Dalam bagan
tersebut, kalian diminta untuk menuliskan nama
-
nama orang yang
menjabat kekuasaan (cukup seorang saja sesuai yang kalian ketahui), dengan rubrik
sebagai berikut:
1.
Tiap nama yang disebut beri nilai = 1
2.
Jika ada yang tidak diisi karena Namanya tidak tahu dib
eri nilai=
-
1
3.
Jika tidak diisi karena tidak ada kekuasaan tersebut di wilayahmu beri nilai=0
Nilai yang saya dapat adalah
Setelah mengisi bagan tersebut dan pengertian pembagian kekuasaan, saya
memahami bahwa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan adal
ah
.............................................................................................................................................
.............................................................................................................................................
.............................................................................................................................................
.............................................................................................................................................
.............................................................................................................................................
Dari skala nilai
1
-
100 nilai saya adalah
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
15
a.
K
ekuasaan
k
onstitutif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
mengubah
dan
menetap
k
an
Undang
-
Undang
Dasa
r
.
b.
K
ekuasaan
eksekutif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
menjalan
k
an
undang
-
undang
dan
pe
n
y
eleng
gr
aan
peme
r
i
n
tahan
nega
r
a.
c.
K
ekuasaan
legisl
a
tif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
membe
n
tuk
undang
-
undan
g
.
Ke
k
uasaan
ini
dipegang
oleh
D
e
w
an
P
e
r
w
a
k
ilan
R
a
k
y
a
t
d.
K
ekuasaan
yudi
k
a
tif
a
tau
disebut
k
ekuasaan
k
eha
k
iman
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
me
n
y
elengga
r
a
k
an
pe
r
adilan
guna
menega
k
k
an
hu
k
um
dan
keadilan.
e.
K
ekuasaa
n
eksamin
a
tif
/
ins
p
ektif
,
y
aitu
ke
k
uasaa
n
y
ang
b
e
r
hubunga
n
denga
n
pe
n
y
elengga
r
aa
n
peme
r
iksaa
n
a
ta
s
pengelolaan
dan
tanggung
j
a
w
ab
t
e
n
tang
keuangan
nega
r
a.
f.
K
ekuasaan
mone
t
er
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
menetap
k
an
dan
melaksana
k
an
kebija
k
an
mone
t
e
r
,
meng
a
tur
dan
menjaga
kelanca
r
an
sis
t
em
pemb
a
y
a
r
an,
se
r
ta memeliha
r
a
kestabilan
nilai
rupiah.
2)
P
embagian
K
ekuasaan
S
e
c
a
r
a
V
e
r
ti
k
al
P
emba
g
ian
ke
k
uasaan seca
r
a
v
e
r
ti
k
al
muncul
sebagai
konse
k
uensi
da
r
i
di
t
e
r
ap
k
an
n
y
a
asas dese
n
t
r
alisasi
di
Nega
r
a
Kes
a
tuan
R
epublik
I
ndonesia.
D
engan
asas
t
ersebu
t
,
peme
r
i
n
tah
pus
a
t
me
n
y
e
r
ah
k
an
w
e
w
enang peme
r
i
n
tahan
kepada
peme
r
i
n
tah
dae
r
ah
o
t
onom
(p
r
o
vinsi
dan
k
abup
at
en/kota)
u
n
tuk
mengurus
dan
meng
a
tur
sendi
r
i
urusan
peme
r
i
n
tahan
di dae
r
ah
n
y
a,
kecuali
urusan
peme
r
i
n
tahan
y
ang
menjadi
ke
w
enanga
n
peme
r
i
n
ta
h
pus
a
t
,
y
ait
u
ke
w
enanga
n
y
an
g
be
r
k
aita
n
dengan
politik
luar
nege
r
i,
pe
r
tahanan,
keamanan,
yustisi,
agama,
mone
t
er
dan
fis
k
a
l
3)
Latihan Soal
1.
Menurut John Locke, kekuasaan untuk melaksanakan undang
-
undang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang
-
undang adalah
kekuasaan ...
A.
Konstitutif
B.
Legislatif
C.
Eksekutif
D.
Yudikatif
E.
Eksaminatif
2.
Menurut John Locke, kekuasaan untuk
melaksanakan hubungan luar negeri adalah
kekuasaan ...
A.
Konstitutif
B.
Legislatif
C.
Federatif
D.
Yudikatif
E.
Eksaminatif
3.
Menurut Undang
-
undang Dasar 1945, kekuasaan Yudikatif di Indonesia dijalankan
oleh lembaga .....
A.
MPR, DPR, DPRD dan DPD
B.
Kepolisian,
Kejaksaan dan Kehakiman
C.
Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
D.
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
E.
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi Mahkamah Agung
4.
Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang
-
Un
dang
Dasar, dimana kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
16
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, adalah kekuasaan ...
A.
Konstitutif
B.
Legislatif
C.
Federatif
D.
Yudikatif
E.
Eksaminatif
5.
Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan yang bebas dan
mandiri.”. Berdasarkan pas
al tersebut, Badan yang dimaksud adalah ...
A.
Menteri Keuangan RI
B.
Dewan Perwakilan Daerah
C.
Dewan Perwakilan Rakyat
D.
Gubernur Bank Indonesia
E.
Badan Pemeriksa Keuangan
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
17
KUNCI JAWABAN
1. C
2. C
3. D
4. A
5. E
PEMBAHASAN
1.
K
ekuasaan
yudi
k
a
tif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
mempe
r
tahan
k
an
undang
-
undan
g
,
t
e
r
masuk
ke
k
uasaan
u
n
tuk
mengadili
setiap
pelangga
r
an
t
e
r
hadap
undang
-
undan
g
.
John Locke menyatakan kekuasaan untuk melaksanakan undang
-
undang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang
-
undang merupakan
kekuasaan yudikatif
2.
Menurut John Locke,
K
ekuasaan
f
ede
r
a
tif
,
y
aitu
kekuasaan
u
n
tuk
melaksana
k
an
hubungan
luar
nege
r
i.
3.
K
ekuasaan
yudi
k
a
tif
a
tau
disebut
k
ekuasaan
k
eha
k
iman
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
me
n
y
elengga
r
a
k
an
pe
r
adilan
guna
menega
k
k
an
hu
k
um
dan
keadilan. Ke
k
uasaan
ini
dipegang
oleh
M
ah
k
amah
A
gung
dan
M
ah
k
amah
Konstitusi
sebagaimana
di
t
egas
k
an
dalam
P
asal
24
a
ya
t
(2)
UUD
Nega
r
a
R
epublik
I
ndonesia
T
ahun 1945
y
ang
me
n
ya
ta
k
an
ba
h
w
a “Ke
k
uasaan
keha
k
iman
dila
k
u
k
an
oleh
sebuah
M
ah
k
amah
A
gung
dan badan
pe
r
adilan
y
ang
be
r
ada
di
b
a
w
ah
n
y
a dalam
ling
k
ungan
pe
r
adilan
umum,
ling
k
ungan
pe
r
adilan
agama,
ling
k
ungan
pe
r
adilan
mili
t
e
r
,
ling
k
ungan
pe
r
adilan
t
a
ta
usaha
nega
r
a,
dan
oleh
sebuah
M
ah
k
amah
Konstitusi
.
”
4.
K
ekuasaan
k
onstitutif
,
y
aitu
ke
k
uasaan
u
n
tuk
mengubah
dan
menetap
k
an
Undang
-
Undang
Dasa
r
.
Ke
k
uasaan ini
dijalan
k
an
oleh
M
ajelis
P
e
r
mus
y
a
w
a
ra
tan
R
a
k
ya
t
sebagaimana
di
t
egas
k
an
dalam
P
asal
3
a
ya
t
(1)
UUD Nega
r
a
R
epublik
I
ndonesia
T
ahun
1945
y
ang
me
n
ya
ta
k
an
ba
h
w
a
“
M
ajelis
P
e
r
mus
y
a
w
a
ra
tan
R
a
k
ya
t
be
r
w
enang
mengubah
dan
menetap
k
an
Undang
-
Undang
Dasa
r
.
”
5.
K
ekuasaan
eksamin
a
tif/ins
p
ektif
,
y
aitu
ke
k
uasaa
n
y
ang
berhubungan dengan
pe
n
y
elengga
r
aa
n
peme
r
iksaa
n
a
ta
s
pengelolaan
dan
tanggung
j
a
w
ab
t
e
n
tang
keuangan
nega
r
a.
Ke
k
uasaan
ini
dijalan
k
an
oleh
Badan
P
eme
r
iksa
Keuangan
sebagaimana
di
t
egas
k
an
dalam
P
asal
23
E
a
ya
t
(1)
UUD
Nega
r
a
R
epublik
I
ndonesia
Tahun
1945
y
ang
me
n
ya
ta
k
an
ba
h
w
a
“
u
n
tuk
meme
r
iksa pengelolaan
dan
tanggung
j
a
w
ab
t
e
n
tang
keuangan
nega
r
a
diada
k
an
s
a
tu
Badan
P
eme
r
iksa
Keuangan
y
ang
bebas
dan
mandi
r
i
.
”
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
18
4)
Penilaian Diri
Isilah rubrik sikap dengan Setuju,
Tidak setuju, dan tidak tahu sesuai dengan yang
dirasakan dari pertanyaan perilaku, dan berikan alasan atas jawaban sikap tersebut!
No
Perilaku
Sikap saya
Alasan
1.
Saya sudah memahami Pembagian
kekuasaan antara pusat dan Daerah dalam
Sistem
Pemerintahan Indonesia
2.
Saya mulai menyadari
dalam menjalankan
kekuasaan, pemerintah harus mengtahui
wewenang dan kewajibannya
3.
Perilaku anarchistis tidak menyiratkan
sebuah kedaulatan berada di tangan
rakyat
4.
Menyalurkan pendapat
melalui lembaga
Perwakilan rakyat, infrastruktur dan
media massa
5.
Mendukung program pemerintah karena
saya memahami kekuasaan yang
dijalankannya untuk kepentingan rakyat
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
19
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2
Kementerian Negara dan Lembaga
Pemerintah Non
-
Kementerian
Sekarang kita menuju
pembelajaran
kedua, semoga kalian tetap bersemangat
mempelajari sistem kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia. Tetap memiliki
motivasi untuk mencintai negeri ini ...
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran
2
ini diharapkan
kalian d
apat menganalisis
Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non
-
Kementerian
. Dilanjutkan dengan
kegiatan m
engidentifikas
tugas dan wewenang Kementerian Negara dan Lembaga
Pemerintah Non
-
Kementerian
.
Sehingga kalian mampu
m
enjelaskan pada temanmu
hasil telaah isi analisis tentang Nilai
-
nilai Pancasila dalam
Kementerian Negara dan
Lembaga Pemerintah Non
-
Kementerian
negara Republik Indonesia
B.
Uraian Materi
1.
Kementerian Negara Republik Indonesia
Sebelum kita mengulas tentang kementerian, ada baiknya kita simak terlebih
dahulu sebuah kalimat motivasi yang disampaikan oleh Douglas K. Stevenson (1987)
yang mengutarakan tentang
American life
(kehidupan orang Amerika), yakni:
“Kita
yakin bahwa
pemerintahan kita adalah lemah, bodoh, suka memaksa, tidak jujur, dan
tidak efisien. Meskipun demikian, pada saat yang sama, kita sangat yakin bahwa sistem
kita merupakan sistem pemerintahan terbaik di dunia, dan kita ingin
memberlakukannya pada setiap neg
ara.”
Kalimat yang diutarakan oleh Douglas memberikan pelajaran kepada kita bahwa
apapun yang terjadi pada pemerintahan kita, kita harus tetap memotivasi diri untuk
menjadikannya sebagai sistem terbaik dan mampu mengajarkannya pada negara lain.
Intinya, t
etaplah bangga menjadi warga negara Indonesia.
Sistem pemerintahan negara Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan
presidensial, dimana
dalam
sistem ini presidensial adalah kepala negara sekaligus
sebagai kepala pemerintahan, yang kewenangannya menuru
t UUD NRI Tahun 1945
adalah sebagai berikut :
1)
Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, presiden Republik Indonesia berwenang :
a)
Memegang kekuasaan tertinggi
atas Angkatan
Darat, Angkatan
Laut,
dan
Angkatan Udara (Pasal 10)
b)
Menyataka
n perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
dengan persetujuan DPR (Pasal
1
1
A
yat 1)
c)
Membuat
perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal
1
1
A
yat 2)
d)
Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
e)
Mengangkat duta dan
konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 13
A
yat 1 dan 2)
f)
Menerima penempatan duta negara
lain
dengan
memperhatikan pertimbangan
DPR
(Pasal
13
A
yat 3)
g)
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah
Agung
(Pasal
14
A
yat 1)
h)
Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
DPR
(Pasal
14
ayat 2)
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
20
i)
Memberi
gela
r
,
tanda
jasa,
dan lain
-
lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang
-
undang (Pasal 15)
2)
Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan, presiden Republik Indonesia berwenang :
a)
Memegang
kekuasaan
pemerintahan
(Pasal
4 ayat 1)
b)
Mengajukan
Rancangan
Undang
Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
c)
Menetapkan
per
aturan
pemerintah
(Pasal
5
ayat 2)
d)
Membentuk
suatu
dewan
pertimbangan
yang bertugas memberikan nasihat
dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)
e)
Mengangkat
dan
memberhentikan
menteri
-
menteri (Pasal 17 ayat 2)
f)
Membahas
dan
memberi
persetujuan
atas
RUU bersama
DPR
serta
mengesahkan
RUU
(Pasal 20 ayat 2 dan 4)
g)
Menetapkan
peraturan
pemerintah
sebagai pengganti undang
-
undang
dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)
h)
Mengajukan
RUU
APBN
untuk
dibahas
bersama DPR
dengan memperhatikan
pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)
i)
Meresmikan
keanggotaan
BPK
yang
dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1)
j)
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan
Komisi
Y
udisial
dan
disetu
jui
DPR (Pasal 24A
ayat 3)
k)
Mengangkat
dan
memberhentikan
anggota Komisi
Y
udisial
dengan
persetujuan
DPR
(Pasal 24 B ayat 3)
l)
Mengajukan
tiga
orang
calon
hakim
konstitusi dan
menetapkan
Sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang
wakil presiden yang dipilih berpasangan melalui pemilihan umum, serta membentuk
kementerian negara yang
dipimpin
oleh menteri
-
menteri negara. Menteri
-
menteri
negara ini dipilih d
an diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan
kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam
Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri
-
men
teri negara.
(2) Menteri
-
menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur
dalam undang
-
undang.
Selain
diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan
kementerian Negara diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara. Undang
-
undang ini mengatur semua hal tentang
kementerian Negara, seperti kedudukan, tug
as pokok, fungsi, susunan organisasi,
pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti,
pembubaran/ menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan
lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkat
an dan
pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
1)
Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampa
i ke daerah.
2)
Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
21
pelaksanaa
n urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang
berskala nasional.
3)
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinnkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menj
adi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di
bidangnya.
Dalam Pasal 17 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan
bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata
lain, setiap kementerian
negara masing
-
masing mempunyai tugas sendiri. Adapun
urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas:
1)
Urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya
secara
tegas
disebutkan dalam UUD Negara Republik Indone
sia Tahun 1945, meliputi urusan
luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
2)
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan,
keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, sosial,
ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum,
transmigrasi,
transportasi,
informasi,
komunikasi,
pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
3)
Urusan pemerintahan dala
m rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional,
aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan,
kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknolog
i, investasi, koperasi,
usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda,
olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Pasal 15 Undang
-
Undang Republik Indon
esia Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian
negara yang dapat dibentuk
adalah
34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan
Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat
diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
a.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama
kementeriannya secara tega
s disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, terdiri atas:
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya
disebutkan dalam UUD Neg
ara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2) Kementerian Keuangan
3) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
4) Kementerian Perindustrian
5) Kementerian Perdagangan
6) Kementerian
Pertanian
7) Kementerian Kehutanan
8) Kementerian Perhubungan
9) Kementerian Kelautan dan Perikanan
10) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
11) Kementerian Pekerjaan Umum
12) Kementerian Kesehatan
13) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
22
14) Kementerian Sosial
15) Kementerian Agama
16) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
17) Kementerian Komunikasi dan Informatika
c.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, terdiri atas:
1) Kementerian Sekretariat Negara
2) Kementerian Riset dan Teknologi
3) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
4) Kementerian Lingkungan Hidup
5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
8) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
9) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
10) Kementerian Perumahan Rakyat
11) Kementerian P
emuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga
kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan
kementerian
-
kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian
koordinator, terdiri atas:
a.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
c.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
3. Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Selain memiliki keme
nterian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga
Pemerintah Non
-
Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non
-
Departemen. Lembaga Pemerintah Non
-
Kementerian merupakan lembaga negara yang
dibentuk untuk membantu presiden dalam melaks
anakan tugas pemerintahan tertentu.
Lembaga Pemerintah Non
-
Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab
langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden
Republik Indonesia, yaitu
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
-
Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang ada di
Indonesia, yaitu:
1)
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2)
Badan Informasi Geospasial (BIG);
3)
Badan Intelijen Negara (BIN);
4)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
, di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah
koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6)
Badan Koordinasi Penanaman Mo
dal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
7)
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah
koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
8)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
9)
Badan
Narkotika Nasional (BNN);
10)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
11)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
23
12)
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI);
13)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di
bawah koordinasi Menteri
Kesehatan;
14)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan
Teknologi;
15)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
16)
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri
Lingk
ungan Hidup;
17)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri
Riset dan Teknologi;
18)
Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),di bawah koordinas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
19)
Badan Pertanahan Nasional (BP
N), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri;
20)
Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
21)
Badan SAR Nasional (Basarnas);
22)
Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan
Teknologi;
23)
Bad
an Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan
Teknologi;
24)
Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
25)
Lembaga
Administrasi
Negara
(LAN),
di
bawah
koordinasi
Menteri
Pendayagunaan Apar
atur Negara dan Reformasi Birokrasi;
26)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi;
27)
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
28)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
29)
Lembaga Penerbangan dan Anta
riksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi;
30)
Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan;
31)
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
24
Ayo Berlatih !
Buatlah peta konsep tentang penggolongan keme
n
terian Negara Republik
Indonesia dan lembaga Non
-
Kementerian
Kementerian
Berdasarkan peta konsep yang telah dibuat, jika skor berada pada nilai 1
-
100,
nilai yang pantas kalian dapat adalah
C.
Rangkuman
1)
Kementerian Negara Republik Indonesia
Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang
wakil presiden yang dipilih berpasangan melalui pemilihan umum, serta
membentuk kementerian
.
Menteri
-
menteri negara ini dipilih dan diangkat serta
diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 17 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahu
n 1945 menyebutkan bahwa
setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
2)
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Pasal 15 Undang
-
Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara secara tegas
menyatakan bahwa jumlah maksimal
kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara
.
Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, diklasifikasikan
berdasarkan
urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
a.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang
nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
Kementerian Dalam
Negeri
,
Luar Neg
eri
, dan
Pertahanan
b.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan
Nomenk
la
tur
Urusan Pemerintahan
tertentu
Koordinato
r
r
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
25
c.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka
penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
3)
Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga Pemerintah
Non
-
Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk
untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 T
ahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non
-
Departemen.
D.
Penugasan Mandiri
Analisis Sebuah Kasus Berikut ini !
SANG PEMBERI CONTOH
Muhammad Syafrie
Siang ini sinar matahari Banda
Aceh terasa lebih panas, seolah ingin menandingi Mekkah
yang terkenal bertemperatur tinggi. Hal tersebut wajar adanya mengingat Bnda Aceh tak jauh
dari pesisir dan kota ini lazim disebut sebagai Serambi Mekkah. Boleh jadi pemberian nama
julukan tersebut ti
dak hanya berkaitan dengan pelaksanaan syariat islam tetapi juga menyangkut
teriknya sorot mentari Aceh yang terkenal sangar.
Saya yang berada di gedung perkantoran dapat terbebas dari gerah karena semua ruang di
gedung ini ber
-
AC. Meski demikian, duduk be
rhadapan dengan pimpinan kantor membuat saya
kikuk dan merasa kegerahan. Tentu saja itu sebuah perasaan yang wajar dan lazim dirasakan
oleh para bawahan.
Demikianlah, kepala kantor tempatku bekerja memiliki kegemaran memanggil pegawai level
pelaksana ke ru
angannya. Beliau menanyakan tugas
-
tugas yang menjadi tanggung jawab mereka
dan memastikan semua tanggung jawab dilaksanakan dengan baik. Sepertinya reformasi
birokrasi di DJP
(Direktorat Jenderal Pajak, penulis)
tidak hanya memangkas birokrasi pelayanan
wa
jib pajak, tetapi juga memangkas perjenjangan eselon dan jabatan di kantor ini.
“Bagaimana, apakah laporan ini sudah benar?”
Sambil bertanya beliau tetap mengarahkan matanya ke atas lembaran kertas laporan yang
saya serahkan. Seharusnya saya bisa segera
menjawab pertanyaannya. Bukankan semua data
ttelah diverifikasi sebelumnya. Tidakkah itu berarti apa yang tertulis dalam laporan adalah benar
dan valid? Sebetulnya sudah beberapa kali saya menemui beliau, namun hal tersebut tidak
otomatis membuat saya terb
iasa dengan aura ketidaknyamanan ini.
“Bagaimana?” suaranya kembali memecah kekakuan.
“sudah Pak,” suara saya mungkin terdengar tidak pasti dan tidak cukup meyakinkan.
Tidak ada jawaban. Suara saya menguap keluar. Dari ujung mata saya masih bisa melihat
be
liau terus meneliti lembaran
-
lembaran kertas rekapan daftar absensi. Daftar itulah yang
kemudian akan menjadi dasar
-
dasar untuk membuat pemotongan tunjangan bagi seluruh
pegawai apabila yang bersangkutan pernah tidak hadir, datang terlambat, atau pulang se
belum
waktunya.
Sambil menanti kalimat
-
kalimat selanjutnya yang akan dilontarkannya, saya berpikir apakah
beliau tersinggung karena namanya masuk dalam daftar pegawai yang datang terlambat?
Apakah perlu saya buatkan fasilitas yang melindungi mukanya dari m
alu karena pernah datang
terlambat? Haruskah data yang ada dimanipulasi untuk kenyamanannya?
“Benar saya pernah datang terlambat?”
“Betul Pak. Mengenai tanggal berapa tepatnya saya tidak cek di komputer, Pak.” Suara saya
parau karena tenggorokan saya teras
a bagai tercekik.
“Kalau memang benar, tidak apa
-
apa,” begitu katanya dan saya masih coba terus mencerna
kadar ketulusan jawabannya. Apakah kalimatnya bermakna konotatif dengan makna
tersembunyi ataukah memang bermakna leksikal, persis seperti yang telah s
aya dengar? Saya
merasa bersalah dan kikuk berada di hadapannya. Saya merasa jawaban yang saya berikan
meninggalkan kesan tidak baik sebagai bawahan. Haruskah saya meralatnya?.
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
26
Saya masih diam, keheningan memadat dalam ruangan. Masih dengan penuh keraguan
saya
menimbang
-
nimbang sekiranya kata
-
kata semacam apa yang bisa saya utarakan untuk
menawarkan fasilitas atau keinginan untuk keterlambatan yang pernah beliau lakukan.
“kau tahu, mungkin saya ini satu
-
satunya kakanwil yang tunjangannya kena potong?”
Saya
masih terdiam sambil menganggukan kepala perlahan
-
lahan. Lalu beliau tersenyum. Di
antara rasa salah, takut, kagum, dan bangga, saya membalas senyumannya.
Satu senyuman sederhana yang beliau tunjukkan merupakan bukti yang membuat saya
tersadar. Darinya say
a bisa meraba komitmen seorang atasan yang menumbuhkan optimisme
bahwa institusi yang dianggap terkorup sekalipun bisa berubah, membaik, dan itu dimulai dengan
hal kecil,
Saya merasa lega bukan karena akhirnya tidak ada vonis bersalah untuk saya dari sang
kepala. Saya bahagia karena menjadi saksi atas keberanian dan kejujuran yang masih ada di
institusi ini.
Ada tunas
-
tunas kecil yang bisa tumbuh sekalipun badai paling menghancurkan pernah
menghantam. Di luar sana masih banyak tunas
-
tunas kecil yang akan tu
mbuh menjadi raksasa
yang kokoh. Tugas kita berikutnya adalah menjaga agar si tunas berkembang dengan sempurna.
Tidak mudah memang, tetapi juga tidak mustahil. Tidak ada yang lebih mudah dari berpikir dan
berkomentar buruk tentang suatu keadaan, tapi meman
dang dan berpikir optimis membuat
keadaan di hadapan kita menjadi lebih baik.
Contoh tempat kita belajar dan bercermin bisa datang dari mana dan dari siapa saja.
Beberapa orang mendapatkannya dengan Cuma
-
Cuma dan sekarang saya mendapatkan
kesempatan ini da
ri sang pemimpin di kantor ini. Dialah sang pemberi contoh.
Ballpoint bergerak cepat di atas lembaran kertas membentuk sebuah tanda tangan. Lalu beliau
menyerahkan lembaran kertas
-
kertas itu seraya tersenyum dan mengucapkan terima kasih.
Masih dengan sisa
kegugupan, saya menerimanya dan segera beranjak keluar meninggalkan
ruangan. Sambil berjalan saya bergumam, sebuah tanda yang membuktikan bahwa
kekhawatiran terbesar telah terpatahkan, “Reformasi masih ada di DJP.”
Setelah saya membaca wacana di
atas, nilai Pancasila yang muncul sebagai pedoman
dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara Republik Indonesia adalah
.................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
Berdasarkan analisis yang saya buat, jika skor berada pada rentang 1
-
100, maka nilai
saya adalah
E.
Latihan Soal
1.
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa
jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah.....
A
Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan
B
Menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekertariat negara
C
Menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, s
erta menteri luar negeri
D
Menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekertariatan negara
E
Menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik,
hukum dan keamanan.
2.
Kagiatan yang menunjukkan kewenangan Presiden sebagai ke
pala negara adalah.....
A
Membentuk kabinet menteri
B
Membahas rancangan undnag
-
undnag APBN
C
Membuat laporan pertangungjawaban penggunaan APBN
D
Memberi pengampunan hukuman kepada terpidana kasus narkoba
Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang
-
undang
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
27
3.
Per
hatikan fungsi Kementerian negara berikut !
1)
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam
negeri
2)
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah diseluruh Indonesia
3)
melaksanakan koordinasi,melaksanakan kebijaksanaan dan prog
ram yang telah
ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya
4)
menampung dan mengusahaan penyelesaian masalah yang timbul serta
mengikuti perkembangan dalam bidang yang dikoordinasikannya.
5)
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pem
erintahan dalam negeri.
Dari data tersebut, yang termasuk fungsi kementerian koordinator ditandai oleh
nomor ....
A.
1) dan 2)
B.
1) dan 3)
C.
2) dan 3)
D.
3) dan 4)
E.
3) dan 5)
4.
Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian yang berada dibawah Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman...
A.
Kementerian Pariwisata
B.
Kementerian Perhubungan
C.
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
D.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
E.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
5.
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan terdapat jug
a kementerian
koordinator yang bertugas...
A.
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian
-
kementerian yang
berada di dalam lingkup tugasnya.
B.
Menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
C.
Menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,
D.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab
nya, dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
E.
Menangani urusan pemerintahan yang nama kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
28
KUNCI JAWABAN
1. A
2. A
3. D
4. C
5. A
PEMBAHASAN
1.
Apabila
presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa
jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah
Menteri luar
negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan
dan keamanan.
2.
Kewenangan Presiden sebagai
Kepala Negara
:
a.
Memegang kekuasaan tertinggi
atas Angkatan
Darat, Angkatan
Laut,
dan
Angkatan Udara (Pasal 10)
b.
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
dengan persetujuan DPR (Pasal
1
1
A
yat 1)
c.
Membuat
perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal
1
1
A
yat 2)
d.
Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
e.
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 13
A
yat 1 dan 2)
f.
Menerima penempatan duta negara
lain
de
ngan
memperhatikan pertimbangan
DPR
(Pasal
13
A
yat 3)
g.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung
(Pasal
14
A
yat 1)
h.
Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
DPR
(Pasal
14
ayat 2)
i.
Memberi
gela
r
,
tanda
jasa,
dan lain
-
lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang
-
undang (Pasal 15)
3.
fungsi kementerian koordinator
adalah
melaksanakan koordinasi,melaksanakan
kebijaksanaan dan program yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi
tanggung jawabnya
.
menampung dan mengusahaan penyelesaian masalah yang timbul
serta mengikuti perkembangan dalam bidang yang dikoordinasikannya
.
4.
yang bukan merupakan kementerian yang berada dibawah Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman
Kementerian Pe
muda dan Olahraga.
5.
kementerian koordinator bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan
kementerian
-
kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian
koordinator, terdiri atas:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keama
nan
;
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
dan
Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
29
F.
Penilaian Diri
Berikut diberikan Tabel untuk mengukur diri kalian terhadap materi yang sudah kalian
pelajari. Jawablah sejujurnya
terkait dengan penguasaan materi pada modul ini di Tabel
berikut dengan ketentuan:
a.
jawaban disesuaikan dengan keadaan yang dirasakan saat ini
b.
semua pertanyaan wajib dijawab, pertanyaan no 3 dapat berupa pernyataan:
tidak
ada
c.
berikan alasan singkat
No
Pert
anyaan
Jawaban
1
Materi tentang
kementerian negara yang
saya pahami adalah
tentang:
2
Materi yang belum
dipahami dan akan saya
pelajari kembali adalah
3
Materi yang membuat
saya tidak ingin
mempelajarinya adalah
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
30
E
VALUASI
Pilihlah jawaban yang paling tepat !
1.
Menurut John Locke, kekuasaan untuk melaksanakan undang
-
undang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang
-
undang adalah
kekuasaan ...
A.
Konstitutif
B.
Legislatif
C.
Eksekutif
D.
Yudikatif
E.
Eksaminatif
2.
Menurut John Locke, kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri adalah
kekuasaan ...
A.
Konstitutif
B.
Legislatif
C.
Federatif
D.
Yudikatif
E.
Eksaminatif
3.
Menurut Undang
-
undang Dasar 1945, kekuasaan Yudikatif di Indonesia dijalankan
oleh lembaga .....
A.
MPR
, DPR, DPRD dan DPD
B.
Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman
C.
Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
D.
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
E.
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi Mahkamah Agung
4.
Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang
-
Undang
Dasar, dimana kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, adalah kekua
saan ...
A.
Konstitutif
B.
Legislatif
C.
Federatif
D.
Yudikatif
E.
Eksaminatif
5.
Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan yang bebas dan
mandiri.”. Berdasarkan pasal tersebut, Badan yang dimaksud adalah ...
A.
Menteri Keuangan RI
B.
Dewan Perwakilan Daerah
C.
Dewan Perwakilan Rakyat
D.
Gubernur Bank Indonesia
E.
Badan Pemeriksa Keuangan
6.
Hu bu ng an
kerja antara Presiden deng
an DPR menurut pasal 11 UUD
NRI Tahun
1945
adalah ... ....
A.
Menetapkan dan mengesahkan APBN
B.
Meberi gelar, tanda jasa dan tanda
-
tanda kehormatan
C.
Mengangkat mentri
-
mentri untuk memimpin departemen
D.
Mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan dinegara lain
E.
Menyatakan perang dan membuat perjanjian dengan Negara lain
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
31
7.
Bentuk kerjasama antara Eksekutif dan legislatif dalam Ketatanegaraan RI menurut
UUD
NRI Tahun
1945 adalah dalam bentuk
A.
Pemberian Grasi
B.
Penentuan Pejabat Daerah
C.
Pembuatan undang
-
undang
D.
Pengangka
tan Mentri Negara
E.
Pengamandemenan UUD 1945
8.
P
erhatikan ciri pemerintahan di bawah ini !
1.
Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dal legislatif.
2.
Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri
3.
Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan se
bagai kepala
eksekutif atau pemerintahan.
4.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan
5.
Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.
6.
Menteri
-
menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung
jawab kepada presiden
Dari perny
ataan tersebut yang merupakan ciri sistim pemerintahan presidensial
ditandai pada nomor ...
A.
1 dan 2
B.
2 dan 3
C.
3 dan 5
D.
4 dan 6
E.
5 dan 6
9.
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa
jabatannya secara bersamaan,
pelaksanaan tugas ke
p
residenan adalah.....
A
Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan
B
Menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekertariat negara
C
Menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri luar negeri
D
Ment
eri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekertariatan negara
E
Menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik,
hukum dan keamanan.
10.
Kagiatan yang menunjukkan kewenangan Presiden sebagai kepala negara adalah.....
A
Membe
ntuk kabinet menteri
B
Membahas rancangan undnag
-
undnag APBN
C
Membuat laporan pertangungjawaban penggunaan APBN
D
Memberi pengampunan hukuman kepada terpidana kasus narkoba
E
Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang
-
undang
11.
Berikut ini yang merupakan salah
satu variasi dari sistem pemerintahan presidensial
di Indonesia adalah.....
A
Parlemen terdiri dari dua bagian DPR dan DPD
B
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
C
Kabinet atau mentri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab
kepada
presiden
D
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya
E
Presiden sewaktu
-
waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dan
pertimbangan DPR
12.
Di bawah ini yang merupakan ciri dari sistem pemerintahan Presidensial....
.
A
Raja atau ratu berfungsi sebagai kepala negara
B
Eksekutif mempunyai hubungan yang sangat erat
C
Mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada parlemen
D
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
E
Jika terjadi perselisihan antara kabinet
dan perlemen, Kepala negara akan
membubarkan parlemen
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
32
13.
Perhatikan ciri pemerintahan di bawah ini !
1.
Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dal legislatif.
2.
Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri
3.
Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara s
aja bukan sebagai kepala
eksekutif atau pemerintahan.
4.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan
5.
Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.
6.
Menteri
-
menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung
jawab kepada
presiden
Dari pernyataan tersebut yang merupakan ciri sistim pemerintahan presidensial
ditandai pada nomor ...
A
1 dan 2
B
2 dan 3
C
3 dan 5
D
4 dan 6
E
5 dan 6
14.
Sebagai warga Negara sudah sepatutnya kita wajib mendukung penyelenggaraan
Negara berorientasi kepada kepentingan rakyat dan merupakan perwujudan nilai
-
nilai
Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Bersikap positif terhadap Pancasila sebagai
ideologi terbuka a
dalah,
kecuali
....
A
Menyaring budaya
-
budaya asing yang masuk baik secara langsung maupun tidak
langsung
B
Bersikap terbuka terhadap perubahan yang berdampak pada kemakmuran bangsa
C
Mengembangkan prinsip toleransi, bekerjasama dan kekeluargaan dalam setiap
perikehidupan
D
Mengembangkan kehidupan demokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan
bangsa dewasa ini
E
Menyerap semua nilai
-
nilai yang masuk demi kemajuan bangsa pada era globalisasi
sekarang ini
15.
Perhatikan data dibawah ini :
1.
Cinta akan kemajuan dan pembangun
an
2.
Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang landasi akal sehat.
3.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati orang lain.
4.
Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil
-
wakil rakyat.
Berdasarkan data diatas yang merup
akan Implementas dari Nilai Kerakyatan terdapat
pada nomor .....
A
1 dan 2
B
1 dan 3
C
1 dan 4
D
2 dan 4
E
3 dan 4
16.
Sikap positif yang perlu dikembangkan warga negara sebagai implementasi nilai
-
nilai
Pancasila adalah sebagai berikut,
kecuali
.....
A
Mendukung kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang
demokratis dan bebas dari KKN.
B
Berpartisipasi dalam rangka
pelaksanaan pembangunan nasional.
C
Mengembangkan prinsip toleransi, bekerjasama dalam setiap peri kehidupan.
D
Memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa
E
Bersikap terbuka terhadap perubahan yang berdampak pada kemaslahatan Bangsa.
17.
Dal
am rangka perwujudan sikap terbuka diperlukan kondisi yang dapat
menumbuhkan sikap tersebut,
Kecuali
... .
A
Terwujudnya nilai
-
nilai agama dan budaya
B
Terwujudnya persatuan bagi bangsa Indonesia
C
Terwujudnya demokrasi yang menjamin HAM
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
33
D
Terwujudnya pemerintahan yang kuat dan absolute
E
Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transfaran
18.
Perhatikan fungsi Kementerian negara berikut !
6)
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam
negeri
7)
pelaksanaan kegiatan teknis da
ri pusat sampai ke daerah diseluruh Indonesia
8)
melaksanakan koordinasi,melaksanakan kebijaksanaan dan program yang telah
ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya
9)
menampung dan mengusahaan penyelesaian masalah yang timbul serta
mengikuti
perkembangan dalam bidang yang dikoordinasikannya.
10)
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Dari data tersebut, yang termasuk fungsi kementerian koordinator ditandai oleh
nomor ....
A.
1) dan 2)
B.
1) dan 3)
C.
2) dan 3)
D.
3) dan
4)
E.
3) dan 5)
19.
Pancasila selain mengandung nilai kerohaniaan yang mengakui pentingnya nilai
material dan nilai vital secara seimbang, dikenal juga didalamnya nilai yang bersifat
objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut
....
A
Pancasila dapat di
rubah oleh pembentuk negara itu sendiri
B
nilai
-
nilai Pancasila merupakan filsafat hidup yang paling tepat
C
sila
-
silanya menunjukkan adanya sifat abstrak, umum dan universal
D
nilai
-
nilai Pancasila timbul sebagai hasil kesepakatan para pendiri bangsa
E
nilai
-
nil
ai Pancasila mengandung nilai estetis, nilai etis dan nilai religius
20.
Sebagai warga Negara sudah sepatutnya kita wajib mendukung penyelenggaraan
Negara berorientasi kepada kepentingan rakyat dan merupakan perwujudan nilai
-
nilai
Pancasila sebagai ideologi te
rbuka.
Bersikap positif terhadap Pancasila sebagai
ideologi terbuka adalah,
kecuali
....
A
Bersikap terbuka terhadap perubahan yang berdampak pada kemakmuran bangsa
B
Menyaring budaya
-
budaya asing yang masuk baik secara langsung maupun tidak
langsung
C
Mengembangkan prinsip toleransi, bekerjasama dan kekeluargaan dalam setiap
perikehidupan
D
Mengembangkan kehidupan demokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan
bangsa dewasa ini
E
Menyerap semua nilai
-
nilai yang masuk demi kemajuan bangsa pada era globalisasi
s
ekarang ini
21.
Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian yang berada dibawah Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman...
A.
Kementerian Pariwisata
B.
Kementerian Perhubungan
C.
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
D.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
E.
Kementerian Energi d
an Sumber Daya Mineral
22.
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan terdapat juga kementerian
koordinator yang bertugas...
A.
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian
-
kementerian yang
berada di dalam lingkup tugasnya.
B.
Menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
C.
Menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
34
D.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab
nya, dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
E.
Menangani urusan pemerintahan yang nama kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945
23.
Dibawah ini merupakan kementerian yang berada dibawah Kementerian Koordinator
Bidang Politi
k, Hukum, dan Keamanan
adalah kementerian
....
A.
Dalam Negeri dan luar negeri
B.
Keuangan dan Ketenagakerjaan
C.
Kesehatan dan Kementerian Sosial
D.
Kelautan dan Perikanan dan Pariwisata
E.
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
24.
Dibawah ini merupakan kementerian yang berada d
ibawah Kementerian Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
adalah kementerian
...
A.
Dalam Negeri dan luar negeri
B.
Keuangan dan Ketenagakerjaan
C.
Kesehatan dan Kementerian Sosial
D.
Kelautan dan Perikanan dan Pariwisata
E.
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
25.
Keberad
aan Lembaga Pemerintaha Non Kementerian (LPNK) diatur oleh Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
-
Departemen. Berikut yang bukan
merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang ada di Indonesia, yaitu:
A.
Badan Intelijen Negara (BIN)
B.
Badan Intelijen Negara (BIN)
C.
Badan SAR Nasional (BASARNAS)
D.
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
E.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
26.
Di bawah
merupakan Lembaga Pemerintaha Non Kementerian (LPNK) yang berada
dibawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ...
A.
Badan Intelijen Negara (BIN)
B.
Badan Intelijen Negara (BIN)
C.
Badan SAR Nasional (BASARNAS)
D.
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
E.
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
27.
Di bawah merupakan Lembaga Pemerintaha Non Kementerian (LPNK) yang berada
dibawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi adalah ...
A.
Badan Intelijen Negara (BIN)
B.
Badan Intelijen Negara (BIN)
C.
Badan SAR Nasional (BASARNAS)
D.
Bad
an Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
E.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
28.
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 tidak dapat dirubah sekalipun oleh MPR hasil
pemilihan umum. Pernyataan ini mengandung arti bahwa merubah Pembukaakn UUD
Negara RI Tahun
1945 ...
A.
terjadinya pergantian kepemimpinan nasional
B.
terjadinya perubahan bentuk pemerintahan republik
C.
membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D.
hanya dapat dialkukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
E.
hanya dapat dialkukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat
29.
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, merupakan pokok
kaedah negara yang fundamental.
Berdasarkan hal tersebut Hubungan antara
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan Pancasila adalah ...
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
35
A.
Rumusan Pancasila sebagai da
sar negara tercantum dalam Alinea ke
-
III Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945
B.
Inti dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai pokok kaidah negara
fundamental adalah Pancasila.
C.
Pancasila dalam Alinea ke
-
I Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengilhami lahirnya
deklarasi H
AM sedunia
D.
Pancasila yang terdapat didalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
menjadi tertib hukum bangsa
-
bangsa di dunia.
E.
Inti sari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai pokok kaidah negara
fundamental adalah Pasal
-
pasal UUD NRI Tahun 1945.
30.
Sikap posit
if yang perlu dikembangkan warga negara sebagai implementasi nilai
-
nilai
Pancasila adalah sebagai berikut,
kecuali
.....
A.
Berpartisipasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional.
B.
Memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa
C.
Mengembangkan prinsip toleransi, bekerjasama dalam setiap peri kehidupan.
D.
Bersikap terbuka terhadap perubahan yang berdampak pada kemaslahatan Bangsa.
E.
Mendukung kebijakan pemerintah dalam p
enyelenggaraan negara yang demokratis
dan bebas dari KKN.
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
36
KUNCI JAWABAN
1
C
11
D
21
C
2
C
12
D
22
A
3
D
13
D
23
A
4
A
14
E
24
C
5
E
15
D
25
E
6
E
16
D
26
E
7
C
17
D
27
E
8
D
18
D
28
C
9
A
19
E
29
B
10
A
20
E
30
B
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
37
DAFTAR PUSTAKA
Affandi, Idrus dan Karim Suryadi. (2008).
Hak Asasi Manusia (HAM)
. Jakarta: Universitas
Terbuka.
Asshiddiqie, Jimly. (2004).
Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam
UUD 1945
.
Yogyakarta. FH
-
UII Press.
Bakry, Noor Ms. (2009).
Pendidikan Kewarganegaraan
. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budiardjo, Miriam. (2008).
Dasar
-
Dasar Ilmu Politik
. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Busrizalti, H. M.(2013).
Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implik
asinya
, Yogyakarta :
Total Media.
Busroh, Abu Daud. )2009).
Ilmu Negara
. Jakarta: Bumi Aksara.
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung :
Refika Aditama.
Gaffar, Affan. (2004).
Politik Indonesia; Transisi Menuju Demok
rasi
. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Gadjong, Agussalim Andi. (2007).
Pemerintahan Daerah; Kajian Politik dan Hukum
. Bogor:
Ghalia Indonesia.
Kansil, C. S. T. Dan Christine S. T. Kansil. (2008).
Hukum Tata Negara Republik Indonesia
.
Jakarta: Rineka Cipta,
Ka
nsil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001).
Ilmu Negara
. Jakarta: Pradnya Paramita.
Kosim, H.E. (2000).
Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik
Indonesia
. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI
-
ABA.
Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993).
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia
.
Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Lemhanas.(1997). Wawasan Nusantara. Jakarta: PT Balai Pustaka.
Marbun, B.N. (2010).
Otonomi Daer
ah 1945
–
2010
; Proses dan Realita. Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan.
MPR RI.(1998).
Undang
-
Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id.
Html [12 September 2015].
_____
__.(2002).
Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
. Jakarta: Sinar
Grafika.
_______(2002)
Undang
-
Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik
Indonesia
. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].
_____
__. (2003).
Undang
-
Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
.
[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2004)
Undang
-
Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
.
[Online]. Ters
edia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2006).
Undang
-
Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September
2015].
_______.(2008).
Undang
-
Undang RI 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
. [Online].
Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2009).
Undang
-
Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang
-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tenta
ng Mahkamah Agung
. [Online].
Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2009).
Undang
-
Undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id.
Html [12 September 2015].
_______.(2009).
Undang
-
Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
.
[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].
Modul PPKn Kelas X KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
38
_______.(2009)
.
Undang
-
Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang
-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
. [Online]. Tersedia:
http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2009).
Undang
-
Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang P
erubahan Kedua Atas
Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
.
[Online]. Tersedia: http://www.dpr. go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2012).
Panduan Pemasyarakatan Undang
-
Undang dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat
. Jakarta: Sekretariat Jenderal
MPR RI.
______.(2012) .
Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang
-
Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
_______(2012).
Empat Pilar K
ehidupan Berbangsa dan Bernegara
. Jakarta: Sekretariat
Jenderal MPR RI.
_______.(2014).
Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
.
[Online]. Tersedia: http://www.dpr. go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2015).
Undang
-
Undang Repub
lik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
.
[Online]. Tersedia: http://www.dpr. go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2015).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara
.[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12
September 2015].
Nuryadi, Heri M.S. Faridy, (2010).
Pendidikan Kewarganegaraan:Wawasan Kebangsaan
,
Jakarta, BSNP
-
BSE.
Pasha, Musthafa Kamal. (2002).
Pendid
ikan Kewarganegaraan (Civic Education)
,
Yogyakartaa: Citra Karsa mandiri.
Rahardiansyah, Trubus. (2012).
Sistem Pemerintahan Indonesia
. Jakarta: Universitas
Trisakti.
Riyanto, Astim. (2006).
Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya
.Bandung: Yapemdo
Santoso, H.M. Agus. (2013).
Menyingkap Tabir Otonomi Daerah di Indonesia
. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Soeharyo, Sulaeman dan Nasri Efendi.(2001).
Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Negara
Republik Indonesia
. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara
Tolib.(2006).
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK
. Jakarta: Studia Press.
Wuryan, Sri dan Syaifullah. (2006).
Ilmu Kewarganegaraan
. Bandung: Laboratorium
Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia.