Gambar Sampul PPkn  · Wilayah
PPkn · Wilayah
Nuryadi dan Tolib

24/08/2021 11:54:17

SMA 10 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

35

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Pada hari ini sampai beberapa pertemuan ke depan, kalian akan diajak untuk

mempelajari materi pembelajaran pada Bab Dua. Kalian sudah dianggap berhasil

mengusai materi pada bab sebelumnya dengan memperoleh

nilai di atas kriteria

yang ditetapkan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kalian bersyukur kepada

Tuhan Yang Maha Esa atas keberhasilan ini. Oleh karena itu, untuk mengawali

pembelajaran pada Bab Dua ini, coba kalian amati gambar 2.1 di bawah ini.

Setelah mengamati gambar tersebut, apa yang ada di benak kalian berkaitan

dengan keberadaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945)? Pernahkah kalian memikirkan

bagaimana UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dirumuskan? Apa saja

yang diaturnya? Apa fungsinya bagi negara kita tercinta? Apabila pertanyaan-

pertanyaan tersebut ada di pikiran kalian, tentunya kalian merupakan sosok warga

negara yang memiliki rasa ingin tahu dan ingin lebih mengenal Konstitusi Negara

Republik Indonesia.

BAB

2

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945

dalam Kehidupan Berbangsa

dan Bernegara

Sumber: www.ilmupengetahuanumum.com

Gambar 2.1 Konstitusi Negara Republik Indonesia

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

36

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita

tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar

yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang

bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan

lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak

dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang

membedakannya dari negara lain.

Pada bab ini, kalian akan diajak untuk menganalisis ketentuan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia, warga negara dan penduduk Indonesia, kemerdekaan

beragama, serta pertahanan dan keamanan negara. Dengan mempelajari

ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya

diharapkan kalian menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi

yang tinggi dan semakin mencintai negara Indonesia tercinta.

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kalian pada saat ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia.

Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal

karakteristik negara kita tercinta. Sekarang coba kalian amati gambar 2.2.

Sumber: www.ajengrahmap.wordpress.com

Gambar 2.2 Indonesia merupakan Negara kepulauan

(archipelago)

yang

memiliki

wilayah lautan yang sangat luas. Seringkali juga Indonesia disebut sebagai Negara

Maritim.

37

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Setelah kalian mengamati gambar di atas, coba kalian susun pertanyaan-

pertanyaan yang berkaitan dengan gambar tersebut. Kemudian jadikan

pertanyaan-pertanyaan yang kalian rumuskan sebagai bahan diskusi.

Tuliskan pertanyaan yang kalian susun dalam tabel di bawah ini.

Tabel 2.1 Pertanyaan tentang Gambar

No

Pertanyaan

1.

Bagaimana kondisi wilayah Indonesia di daratan, lautan, dan udara?

2.

3.

4.

5.

Nah, untuk memperlancar proses diskusi yang akan kalian lakukan,

bacalah terlebih dahulu lanjutan pemaparan materi berikut ini.

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara

Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri

nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan

oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan

agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di

tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan

separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh

negara asing.

Istilah “nusantara” dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk

menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau

Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia

serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut

juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

38

budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian,

meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat

dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember

1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.

Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan

yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik

Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang

wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian

merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional

yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan

batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik

terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan

dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).

Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut

teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut

terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu

kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi

sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu

bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian

ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 4/

PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda,

Republik Indonesia menganut konsep

negara kepulauan yang berciri Nusantara

(

archipelagic state

). Konsep itu kemudian

diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982

(UNCLOS 1982 =

United Nations Convention

on the Law of the Sea

) yang ditandatangani

di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.

Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS

1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-

Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui

Indonesia sebagai negara kepulauan.

Info Kewarganegaraan

Sumber: www.pahlawancenter.com

Gambar 2.3 Ir. H. Juanda

Kartawidjaya adalah

pahlawan kemerdekaan

nasional sesuai dengan SK

Presiden No. 244 tahun

1963 tanggal 29 November

1963.

39

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa

Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km

2

,

termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai warga negara

Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus

merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar

di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km

2

, yang terdiri atas

wilayah daratan seluas 1.922.570 km

2

dan wilayah lautan seluas 3.257.483

km

2

. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang

antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah-

wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan

bulat sebagaimana diuraikan di atas.

Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas

daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat

penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Wilayah lautan Indonesia

sangat luas dengan kekayaan laut yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput

laut, kerang, udang, dan sebagainya) ada dan terkandung di dalam wilayah

laut kita. Hal ini merupakan sebuah kebanggaan bagi bangsa kita dan juga

dapat sekaligus sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan.

Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB

tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut

Konvensi Hukum Laut PBB. Hal dapat kita lihat dalam Gambar 2.4.

Sumber: www.belajar.kemdikbud.go.id

Gambar 2.4 Pembagian wilayah dalam pengelolaan sumber daya alam

di laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

40

Berdasarkan Gambar 2.4, maka wilayah laut Indonesia dapat dibedakan

tiga macam.

a. Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari

garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai

suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka

garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara

tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut

laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut

laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis

khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.

Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas

laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran

lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

b. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun

morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman

lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan

kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.

Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu

paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan

di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh

dari garis dasar masing-masing negara.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai

kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di

dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas

damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh

Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah

laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini,

Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber

daya laut. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan

pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui

41

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas

kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif. Jika ada dua negara yang

bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang

menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara

itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif

Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret

1980.

Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan

Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting

bagi tegaknya

kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan

merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau

penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya

pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah.

Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan

wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai,

hamparan ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain

itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung

lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan, pemukiman-pemukiman

penduduk. Di bawah daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam

yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara, perak,

tembaga dan sebagainya. Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan

anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta

yang harus selalu kita syukuri.

Sumber: www.nooreva.deviantart.com

Gambar 2.5 Pegunungan dan pesawahan merupakan sebagian dari wilayah

daratan yang ada di Indonesia

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

42

Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai

kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang

udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan

Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang

penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara

mempunyai

kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada

di atas wilayah negaranya. Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas

seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.

Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi,

yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan

wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara

lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan

dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik

Indonesia di negara lain.

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian

tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian

pasti mempunyai batas wilayah seperti dibatasi oleh bangunan yang lain,

jalan dan sebagainya. Wilayah lainnya seperti desa, kecamatan, kabupaten/

kota, provinsi hingga negara juga memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah

itu untuk menunjukkan atau menandai luas yang dimiliki oleh wilayah

tersebut. Bentuk dari batas wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi

oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan saja

apabila wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya.

Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? Sama halnya dengan

negara-negara lainnya, Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk

wilayahnya. Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah negara

maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah

mengherankan jika batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan

dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya

berhubungan dengan tiga negara. Berikut ini dipaparkan batas-batas

wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.

43

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur),

tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara

yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut

Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara,

yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan

langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada

negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di

sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah

jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah

yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut

Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah

Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua

Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah

menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas

wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah

Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan

wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi

Sepik Barat (Sandaun).

d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan

Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah

darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste

adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi

negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan

Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang

berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten

Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.

Awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas

wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

dan batas landas kontinen.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

44

Tugas Kelompok 2.1

Nah, setelah kalian membaca dan memahami uraian di atas kerjakanlah tugas

di bawah ini.

1. Coba kalian lakukan identifikasi negara yang berbatasan langsung dengan

wilayah daratan dan lautan Indonesia. Tulislah hasil identifikasi kalian pada

tabel di bawah ini.

Tabel 2.2

Identifikasi Negara yang Berbatasan Langsung dengan

Wilayah Daratan dan Lautan Indonesia

Negara yang berbatasan dengan

daratan

Indonesia

Negara yang berbatasan dengan

lautan

Indonesia

2.

Setiap wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain tentunya pernah

mengalami beberapa permasalahan. Coba kalian identifikasi permasalahan-

permasalahan yang melibatkan Indonesia dengan negara lain yang berkaitan

dengan masalah perbatasan. Presentasikan di depan guru dan teman kalian.

Tabel 2.3

Identifikasi Permasalahan- Permasalahan yang Melibatkan Indonesia dengan

Negara Lain yang Berkaitan dengan Masalah Perbatasan

No

Permasalahan

Negara lain

yang terlibat

Penyelesaian

1

Kasus Pulau Sipadan dan

Ligitan.

Malaysia

Mahkamah Internasional

memutuskan Pulau

Sipadan dan Ligitan

menjadi bagian wilayah

Malaysia.

45

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

No

Permasalahan

Negara lain

yang terlibat

Penyelesaian

2

3

4

5

3.

Kekuasaan negara atas kekayaan alam yang terkandung dalam wilayah negara

Kesatuan Republik Indonesia. Coba kalian amati gambar 2.6 di bawah ini.

Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Kalau kalian bisa

berpikir dengan jernih, kalian pasti bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa

atas anugerah yang diberikan kepada negara kita berupa kekayaan alam yang

melimpah. Gambar-gambar di atas hanya sebagian contoh dari kekayaan alam

negara kita, tentunya masih sangat banyak kekayaan alam yang dimiliki negara

kita. Orang-orang dari negara lain banyak yang iri atas kekayaan dan keindahan

alam Indonesia, bahkan mereka beranggapan bahwa negara kita ini adalah

potongan surga yang jatuh ke bumi. Perhatikanlah lirik lagu

Rayuan Pulau Kelapa

yang diciptakan oleh Ismail Marzuki.

Sumber: dokumen kemdikbud

Gambar 2.6 Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam

yang

sangat banyak,baik di daratan maupun dilautan.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

46

Rayuan Pulau Kelapa

Tanah air ku Indonesia

Negeri elok amat ku cinta

Tanah tumpah darahku yang mulya

yang ku puja sepanjang masa

Tanah air ku aman dan makmur

Pulau kelapa nan amat subur

Pulau melati pujaan bangsa sejak dulu kala

Melambai-lambai, nyiur di pantai

Berbisik-bisik, raja klana

Memuja pulau nan indah permai

Tanah air ku Indonesia

Lirik lagu di atas merupakan gambaran bahwa Indonesia adalah negara yang

aman dan makmur yang memiliki kekayaan alam melimpah. Di atas wilayah

Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan

alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat

yang beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta

ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut

lainnya merupakan anugerah Tuhan yang tidak ternilai. Bukan hanya di daratan

dan lautan, di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah

berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara,

tembaga, perak, dan sebagainya.

Siapa yang menguasai kekayaan alam tersebut? Berkaitan dengan pertanyaan

tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:

(2)

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat

hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3)

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh

negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

47

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam

dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Dengan kata lain, negara melalui pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan

oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan

mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang

dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran

seluruh rakyat.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara

mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu,

maka negara mempunyai kewajiban- kewajiban sebagai berikut.

a.

Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan

alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan

masyarakat.

b.

Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau

di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan

secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.

c.

Mencegah segala tindakan dari pihak mana pun yang akan menyebabkan

rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam

menikmati kekayaan alam.

Ketiga

kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang

penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan

dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan

dijalankan oleh pemerintah. Sumber daya alam tersebut harus dapat dinikmati

oleh rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan

kesejahteraan umum yang adil dan merata.

Tugas Mandiri 2.1

Coba kalian lakukan pengamatan atas kekayaan alam yang terdapat di

wilayah kabupaten/kota atau provinsi tempat kalian saat ini berada. Tuliskan hasil

pengamatan kalian pada tabel di bawah ini. Perhatikan contoh pengerjaannya

yang terdapat pada nomor satu.