Halaman
35
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pada hari ini sampai beberapa pertemuan ke depan, kalian akan diajak untuk
mempelajari materi pembelajaran pada Bab Dua. Kalian sudah dianggap berhasil
mengusai materi pada bab sebelumnya dengan memperoleh
nilai di atas kriteria
yang ditetapkan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kalian bersyukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa atas keberhasilan ini. Oleh karena itu, untuk mengawali
pembelajaran pada Bab Dua ini, coba kalian amati gambar 2.1 di bawah ini.
Setelah mengamati gambar tersebut, apa yang ada di benak kalian berkaitan
dengan keberadaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945)? Pernahkah kalian memikirkan
bagaimana UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dirumuskan? Apa saja
yang diaturnya? Apa fungsinya bagi negara kita tercinta? Apabila pertanyaan-
pertanyaan tersebut ada di pikiran kalian, tentunya kalian merupakan sosok warga
negara yang memiliki rasa ingin tahu dan ingin lebih mengenal Konstitusi Negara
Republik Indonesia.
BAB
2
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945
dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara
Sumber: www.ilmupengetahuanumum.com
Gambar 2.1 Konstitusi Negara Republik Indonesia
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
36
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita
tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar
yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang
bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan
lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak
dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang
membedakannya dari negara lain.
Pada bab ini, kalian akan diajak untuk menganalisis ketentuan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, warga negara dan penduduk Indonesia, kemerdekaan
beragama, serta pertahanan dan keamanan negara. Dengan mempelajari
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya
diharapkan kalian menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi
yang tinggi dan semakin mencintai negara Indonesia tercinta.
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kalian pada saat ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia.
Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal
karakteristik negara kita tercinta. Sekarang coba kalian amati gambar 2.2.
Sumber: www.ajengrahmap.wordpress.com
Gambar 2.2 Indonesia merupakan Negara kepulauan
(archipelago)
yang
memiliki
wilayah lautan yang sangat luas. Seringkali juga Indonesia disebut sebagai Negara
Maritim.
37
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Setelah kalian mengamati gambar di atas, coba kalian susun pertanyaan-
pertanyaan yang berkaitan dengan gambar tersebut. Kemudian jadikan
pertanyaan-pertanyaan yang kalian rumuskan sebagai bahan diskusi.
Tuliskan pertanyaan yang kalian susun dalam tabel di bawah ini.
Tabel 2.1 Pertanyaan tentang Gambar
No
Pertanyaan
1.
Bagaimana kondisi wilayah Indonesia di daratan, lautan, dan udara?
2.
3.
4.
5.
Nah, untuk memperlancar proses diskusi yang akan kalian lakukan,
bacalah terlebih dahulu lanjutan pemaparan materi berikut ini.
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan
agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di
tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan
separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh
negara asing.
Istilah “nusantara” dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk
menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau
Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia
serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut
juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
38
budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian,
meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat
dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember
1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan
yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik
Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang
wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian
merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional
yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan
batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik
terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan
dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut
teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut
terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu
kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu
bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian
ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 4/
PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda,
Republik Indonesia menganut konsep
negara kepulauan yang berciri Nusantara
(
archipelagic state
). Konsep itu kemudian
diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982
(UNCLOS 1982 =
United Nations Convention
on the Law of the Sea
) yang ditandatangani
di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS
1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui
Indonesia sebagai negara kepulauan.
Info Kewarganegaraan
Sumber: www.pahlawancenter.com
Gambar 2.3 Ir. H. Juanda
Kartawidjaya adalah
pahlawan kemerdekaan
nasional sesuai dengan SK
Presiden No. 244 tahun
1963 tanggal 29 November
1963.
39
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa
Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km
2
,
termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai warga negara
Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus
merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar
di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km
2
, yang terdiri atas
wilayah daratan seluas 1.922.570 km
2
dan wilayah lautan seluas 3.257.483
km
2
. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang
antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah-
wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan
bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas
daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat
penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Wilayah lautan Indonesia
sangat luas dengan kekayaan laut yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput
laut, kerang, udang, dan sebagainya) ada dan terkandung di dalam wilayah
laut kita. Hal ini merupakan sebuah kebanggaan bagi bangsa kita dan juga
dapat sekaligus sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB
tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut
Konvensi Hukum Laut PBB. Hal dapat kita lihat dalam Gambar 2.4.
Sumber: www.belajar.kemdikbud.go.id
Gambar 2.4 Pembagian wilayah dalam pengelolaan sumber daya alam
di laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
40
Berdasarkan Gambar 2.4, maka wilayah laut Indonesia dapat dibedakan
tiga macam.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari
garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka
garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara
tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut
laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut
laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis
khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas
laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran
lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman
lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan
kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan
di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai
kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di
dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas
damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh
Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah
laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini,
Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber
daya laut. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
41
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas
kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif. Jika ada dua negara yang
bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara
itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret
1980.
Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan
Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting
bagi tegaknya
kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan
merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau
penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya
pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah.
Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan
wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai,
hamparan ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain
itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung
lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan, pemukiman-pemukiman
penduduk. Di bawah daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam
yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara, perak,
tembaga dan sebagainya. Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta
yang harus selalu kita syukuri.
Sumber: www.nooreva.deviantart.com
Gambar 2.5 Pegunungan dan pesawahan merupakan sebagian dari wilayah
daratan yang ada di Indonesia
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
42
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai
kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang
udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan
Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang
penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara
mempunyai
kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada
di atas wilayah negaranya. Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas
seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.
Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi,
yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan
wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara
lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan
dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik
Indonesia di negara lain.
2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian
tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian
pasti mempunyai batas wilayah seperti dibatasi oleh bangunan yang lain,
jalan dan sebagainya. Wilayah lainnya seperti desa, kecamatan, kabupaten/
kota, provinsi hingga negara juga memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah
itu untuk menunjukkan atau menandai luas yang dimiliki oleh wilayah
tersebut. Bentuk dari batas wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi
oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan saja
apabila wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya.
Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? Sama halnya dengan
negara-negara lainnya, Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk
wilayahnya. Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah negara
maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah
mengherankan jika batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan
dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya
berhubungan dengan tiga negara. Berikut ini dipaparkan batas-batas
wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.
43
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur),
tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara
yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut
Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara,
yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di
sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah
jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah
yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut
Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah
Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua
Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah
menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas
wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah
Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan
wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi
Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah
darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste
adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi
negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan
Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang
berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten
Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.
Awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas
wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
dan batas landas kontinen.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
44
Tugas Kelompok 2.1
Nah, setelah kalian membaca dan memahami uraian di atas kerjakanlah tugas
di bawah ini.
1. Coba kalian lakukan identifikasi negara yang berbatasan langsung dengan
wilayah daratan dan lautan Indonesia. Tulislah hasil identifikasi kalian pada
tabel di bawah ini.
Tabel 2.2
Identifikasi Negara yang Berbatasan Langsung dengan
Wilayah Daratan dan Lautan Indonesia
Negara yang berbatasan dengan
daratan
Indonesia
Negara yang berbatasan dengan
lautan
Indonesia
2.
Setiap wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain tentunya pernah
mengalami beberapa permasalahan. Coba kalian identifikasi permasalahan-
permasalahan yang melibatkan Indonesia dengan negara lain yang berkaitan
dengan masalah perbatasan. Presentasikan di depan guru dan teman kalian.
Tabel 2.3
Identifikasi Permasalahan- Permasalahan yang Melibatkan Indonesia dengan
Negara Lain yang Berkaitan dengan Masalah Perbatasan
No
Permasalahan
Negara lain
yang terlibat
Penyelesaian
1
Kasus Pulau Sipadan dan
Ligitan.
Malaysia
Mahkamah Internasional
memutuskan Pulau
Sipadan dan Ligitan
menjadi bagian wilayah
Malaysia.
45
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
No
Permasalahan
Negara lain
yang terlibat
Penyelesaian
2
3
4
5
3.
Kekuasaan negara atas kekayaan alam yang terkandung dalam wilayah negara
Kesatuan Republik Indonesia. Coba kalian amati gambar 2.6 di bawah ini.
Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Kalau kalian bisa
berpikir dengan jernih, kalian pasti bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
atas anugerah yang diberikan kepada negara kita berupa kekayaan alam yang
melimpah. Gambar-gambar di atas hanya sebagian contoh dari kekayaan alam
negara kita, tentunya masih sangat banyak kekayaan alam yang dimiliki negara
kita. Orang-orang dari negara lain banyak yang iri atas kekayaan dan keindahan
alam Indonesia, bahkan mereka beranggapan bahwa negara kita ini adalah
potongan surga yang jatuh ke bumi. Perhatikanlah lirik lagu
Rayuan Pulau Kelapa
yang diciptakan oleh Ismail Marzuki.
Sumber: dokumen kemdikbud
Gambar 2.6 Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam
yang
sangat banyak,baik di daratan maupun dilautan.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
46
Rayuan Pulau Kelapa
Tanah air ku Indonesia
Negeri elok amat ku cinta
Tanah tumpah darahku yang mulya
yang ku puja sepanjang masa
Tanah air ku aman dan makmur
Pulau kelapa nan amat subur
Pulau melati pujaan bangsa sejak dulu kala
Melambai-lambai, nyiur di pantai
Berbisik-bisik, raja klana
Memuja pulau nan indah permai
Tanah air ku Indonesia
Lirik lagu di atas merupakan gambaran bahwa Indonesia adalah negara yang
aman dan makmur yang memiliki kekayaan alam melimpah. Di atas wilayah
Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan
alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat
yang beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta
ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut
lainnya merupakan anugerah Tuhan yang tidak ternilai. Bukan hanya di daratan
dan lautan, di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah
berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara,
tembaga, perak, dan sebagainya.
Siapa yang menguasai kekayaan alam tersebut? Berkaitan dengan pertanyaan
tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
47
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dengan kata lain, negara melalui pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan
mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang
dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
seluruh rakyat.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara
mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu,
maka negara mempunyai kewajiban- kewajiban sebagai berikut.
a.
Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan
alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat.
b.
Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau
di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan
secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c.
Mencegah segala tindakan dari pihak mana pun yang akan menyebabkan
rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam
menikmati kekayaan alam.
Ketiga
kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang
penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan
dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan
dijalankan oleh pemerintah. Sumber daya alam tersebut harus dapat dinikmati
oleh rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan
kesejahteraan umum yang adil dan merata.
Tugas Mandiri 2.1
Coba kalian lakukan pengamatan atas kekayaan alam yang terdapat di
wilayah kabupaten/kota atau provinsi tempat kalian saat ini berada. Tuliskan hasil
pengamatan kalian pada tabel di bawah ini. Perhatikan contoh pengerjaannya
yang terdapat pada nomor satu.