Gambar Sampul PJOK · Bab 9 Narkoba Dan Psikotropika
PJOK · Bab 9 Narkoba Dan Psikotropika
Bambang Abduljabar dan Lukmanul Haqim Lubay

24/08/2021 16:55:47

SMA 12 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

201

A.

Memahami Peraturan Perundangan Penyalahguna

Nar

koba dan Psikotropika

1.

Memahami Peraturan Perundangan Pengguna Narkoba

dan P

sikotropika

Gambar 9.1. Himbauan menjauhi Napza

Pelajaran 9

MEMAHAMI PERATURAN

PERUNDANGAN DAN KONSEKUENSI

HUKUM PENYALAHGUNAAN

NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA

202

Kelas XII SMA

Katakan tidak pada narkoba atau “

Say No To Drugs

” adalah kata-

kata yang sangat bijak dan mempunyai makna yang sangat dalam.

Bagaimana tidak, dengan mengatakan tidak pada narkoba, kamu berjanji

kepada dirimu sendiri untuk menjauhi barang haram ini dan tidak pula

terjerat oleh bujuk rayu orang-orang disekitar kamu yang mengajak untuk

menjadi pecandu narkoba.

Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi

seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke

dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup,

suntik, intravena, dan lain sebagainya. Jenis-jenis narkoba yang populer

di masyarakat saat ini seperti; Ganja, Shabu-shabu, Ekstasi, dan Putaw

(heroin).Dengan tidak mengikuti ajakan tersebut, ini berarti kamu bisa

bebas dari pengaruh setan narkoba yang berarti pula kamu bisa menjalani

hidup di dunia ini dengan pikiran dan tubuh yang sehat.

Ada banyak cara untuk menjauhkan dirimu dari pengaruh setan

narkoba. Beberapa tips ampuh guna menjauhkan dirimu dari pengaruh

dan bahaya narkoba, diantaranya sebagai berikut:

a.

Dekatkan diri dengan Tuhan

Perbanyaklah beribadah (sesuai dengan agama masing-masing).

Niatkan dalam hati, bahwa dirimu tidak akan mendekati, menyentuh,

apalagi memakai narkoba walau apapun yang terjadi. Saling berbagi

dengan anggota keluarga, dalam arti kamu harus memperbanyak

komunikasi dengan anggota keluarga, terutama dengan kedua orang

tua. Bila kamu mempunyai masalah yang rumit dan tidak bisa kamu

atasi sendiri, sebisa mungkin ceritakan dengan anggota keluargmu,

setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Sedapat mungkin kamu

berteman dengan orang-orang yang berpikiran positif dan maju.

Aura serta pengaruh orang-orang seperti ini sangat bagus untuk

perkembangan diri dan pola pikir kita. Bagi yang sudah terlanjur

menjadi pecandu narkoba maka berhentilah sekarang, obat yang

paling mujarab selain menjalani terapi detoksifikasi dari tubuh

dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang

dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti adalah niat serta

kemauan yang kuat dari dalam diri sendiri bahwa kita ingin berhenti

dan sembuh dari ketergantungan narkoba. Detoksifikasi =proses

menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain).

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

203

b.

Mempererat hubungan dengan keluarga

Yang menjadi salah satu faktor penyebab terjerumus kedalam

pemakaian narkoba yaitu adanya

broken home

atau permasalahan

keluarga. Untuk itu ada baiknya jika hubungan keharmonisan

keluarga ditingkatkan lagi. Bila ada masalah segera curhat atau

bercerita kepada orang tua atau orang yang kalian anggap mampu

membantu atau memberi jalan keluar atas permasalahan kalian.

Dengan demikian kalian akan lebih lega.

c.

Pandai-pandailah memilih teman

Sering kali seseorang terjerumus kedalam narkoba karena

memilih

teman yang salah, masuk ke dalam

pergaulan yang salah.

Jangan takut dianggap engga keren, dianggap penakut atau ledek-

ledekan semacamnya karena justru yang memakai narkoba itulah

yang engga keren, hanya akan membuat kulit kusam, dan hal-

hal negatif lainnya. Jika ada seorang teman yang menawarkannya

padamu, katakan tidak dan jauhilah orang seperti itu. Teman yang

baik tidak akan merusak masa depan temannya sendiri. Bukan berarti

kita berteman pilih-pilih, tetapi ibarat kata orang bijak, “Kalau ada

jalan yang bagus, mengapa harus kita pilih jalan yang rusak dan

penuh lubang ?”.

d.

Pendidikan atau penyuluhan tentang narkoba

Jika tidak ingin terjerumus ke narkoba kamu harus mengetahui

tentang apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, bentuk narkoba dan akibat

yang ditimbulkan karena pemakaian narkoba. Untuk mengetahuinya

dapat melalui baca buku atau majalah, mencari di internet dan ikut

penyuluhan tentang narkoba.

e.

Kenali ancaman hukuman bagi pemakai, pembuat

maupun p

engedar

Pikirkanlah akibat yang akan ditimbulkan sebelum memakai

narkoba. Akibat itu berupa akibat secara fisik bagi tubuh dan

ancaman hukuman perundang-undangan bagi pemakai, pembuat dan

pengedar.

204

Kelas XII SMA

f.

Jangan pernah mencobanya, walaupun hanya

se

dikit kecuali atas perintah dokter atau demi

pengobatan.

Hindari coba-coba. Jangan berfikir jika mencobanya dengan

dosis yang sedikit maka tidak akan menimbulkan masalah. Justru

dengan itu akan menjadi awal terjadinya masalah. Coba-coba akan

menimbulkan kebiasaan dan lama-lama akan menjadi ketagihan dan

ketergantungan.

g.

Jangan menghindari masalah, selesaikanlah

Ada beberapa orang yang menjadikan narkoba sebagai pelarian

dari masalahnya. Itu salah, amat sangat salah karena hanya akan

menambah masalah bukan menyelesaikannya. Hadapilah masalah

itu dan selesaikanlah, hidup itu memang selalu ada masalah jangan

pernah menganggap bahwa masalah kita paling berat karena masih

banyak orang-orang yang mempunyai hidup lebih menderita daripada

kita tetapi dia masih bisa tersenyum.

h.

Pilihlah kegiatan yang bermanfaat dan tidak

meru

gikan diri sendiri.

Sibukan diri dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti

Pramuka, Kelompok Pecinta Alam, Palang Merah, Remaja Masjid,

mengembangkan hobi positif, ikut organisasi sosial, dan lain-lain

yang bermanfaat.

i.

Hindari pintu masuk narkoba yaitu rokok

Perlu diketahui bahwa kebanyakan orang memakai narkoba

itu berawal dari merokok. Perokok memiliki kecenderungan untuk

kumpul-kumpul atau nongkrong bersama teman sesama perokok,

gank atau komunitas. Diantara mereka kemungkinan sudah ada yang

memakai narkoba dan dapat mempengaruhi yang lain untuk memakai

narkoba. Misalnya dengan berbagai ledekan jika orang yang tidak

mau ngedrag atau makai narkoba tidaklah jantan dsb.

j.

Selalu katakan TIDAK untuk narkoba 

Narkoba hanya akan membuat kamu rugi, masuk neraka, membuat

kita cepat mati, dan ingat terdapat hukuman untuk penyalahgunaan

narkoba apalagi pengedar narkoba. Lebih baik menghindarkan

daripada mengobati. Jadi katakan tidak pada narkoba adalah kata-

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

205

kata yang sangat inspiratif dan selalu mengingatkan kamu agar tetap

waspada, dan menjaga diri dan keluarga kamu dari bahaya narkoba.

Secara tidak langsung apabila hal-hal tersebut dilakukan, kamu

juga sudah memahami dan melaksanakan sebagian peraturan tentang

undang-undang narkoba. Menggalakkan sosisalisasi UU Narkoba yang

baru yaitu UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat

meningkatkan eksistensi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama

– sama Polri serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam

upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba

di Indonesian terutama ditingkat sekolah. Penyalahgunaan obat artinya

memakai obat tanpa indikasi medis atau tanpa petunjuk dokter karena

penyakit atau hal lain yang dianjurkan dokter.

k.

Aktivitas pembelajaran Memahami Peraturan

P

erundangan Pengguna Narkoba dan Psikotropika.

Cobalah kalian lakukan dan analisis memahami peraturan

perundangan pengguna narkoba dan psikotropika berikut ini:

a)

Buatlah kelompok

masing-masing 6 orang, kemudian tentukan

3 orang untuk memahami Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba terutama Peraturan

Perundangan Pengguna, dan 3 orang untuk menyusun daftar

pertanyaan tentang undang-undang tersebut.

b)

Buatlah pembagian

tugas untuk memahami undang-undang

tersebut terutama bagi pengguna narkoba tiap bab atau pasal atau

pembagian tugas menurut kriteria lainnya.

c)

Dalam pembagian tugas masing-masing mencoba

membuat

daftar pemahaman tiap kata, kalimat, paragraf, tema yang

menurut peserta didik belum dipahami termasuk dalam membuat

daftar pertanyaannnya.

d)

Kalian dapat melakukan

pembagian pemahaman/persoalan

tersebut dengan waktu tertentu atau tergantung dengan banyaknya

permasalahan dalam tiap bab atau pasal.

e)

Pergantian

peran memahami, membuat pertanyaan, dan lainnya

yang diperlukan dapat dilakukan untuk memberikan kesempatan

pada semuanya.

f)

Lakukan tugas memahami/membuat daftar pertanyaan

itu

dengan sungguh-sungguh dengan menerapkan nilai sportivitas,

kerjasama, toleransi, dan disiplin.

206

Kelas XII SMA

Sumber: dokumen penulis

Gambar 9.2. Diskusi memahami peraturan perundangan pengguna napza

2.

Memahami Peraturan Perundangan Pengedar Narkoba

dan P

sikotropika

Narkotika merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan

untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau

digunakan tidak sesuai dengan standart pengobatan dapat menimbulkan

akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan maupun masyarakat

khususnya generasi muda. Hal ini akan sangat merugikan jika disertai

dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat

mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai

budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan

nasional.

Untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran

gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan

masyarakat, bangsa dan Negara pemerintah telah menerbitkan undang-

undang narkotika. Yang terakhir adalah Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Kandungan isi dari

Undang-undang tersebut antara lain terkait dengan hal-hal sebagai berikut:

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

207

a.

Pembinaan dan pengawasan

BAB X

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 60

(1)

Pemerintah melakukan

pembinaan terhadap segala kegiatan

yang berhubungan dengan Narkotika.

(2)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

upaya:

(a)

Memenuhi ketersediaan

Narkotika untuk kepentingan

pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi;

(b)

Mencegah penyalahgunaan Narkotika;

(c)

Mencegah generasi

muda dan anak usia sekolah dalam

penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan

pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam

kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas;

(d)

Mendorong dan menunjang kegiatan

penelitian dan/atau

pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang

Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan

(e)

Meningkatkan kemampua

n lembaga rehabilitasi medis

bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh

pemerintah maupun masyarakat.

Pasal 61

(1)

Pemerintah melakukan

pengawasan terhadap segala kegiatan

yang berkaitan dengan Narkotika.

(2)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

(a)

Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan

pelayanan

kesehatan dan/atau pengembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi;

(b)

Alat-alat potensial

yang dapat disalahgunakan untuk

melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor

Narkotika;

(c)

Evaluasi keam

anan, khasiat, dan mutu produk sebelum

diedarkan;

(d)

Produksi;

(e)

Impor dan ekspor;

(f)

Peredaran;

(g)

Pelabelan;

(h)

Informasi; dan

(i)

Penelitian dan

pengembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi.

208

Kelas XII SMA

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 63

Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain

dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral,

baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan

pengawasan narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan

kepentingan nasional.

b.

Pengobatan dan rehabilitasi

BAB IX

PENGOBATAN DAN REHABILITASI

Bagian Kesatu

Pengobatan

Pasal 53

(1)

Untuk kepentingan

pengobatan dan berdasarkan indikasi

medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau

Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu

kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2)

Pasien sebagaimana dimak

sud pada ayat (1) dapat memiliki,

menyimpan, dan/atau membawa Narkotika untuk dirinya

sendiri.

(3)

Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai

bukti yang sah bahwa Narkotika yang dimiliki,

disimpan,

dan/atau dibawa untuk digunakan diperoleh secara sah sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Rehabilitasi

Pasal 54

Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika

wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 55

(1)

Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup

umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat,

rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi

medis dan rehabilitasi

sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan

pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan

rehabilitasi sosial.

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

209

(2)

Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan

diri atau

dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan

masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi

medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah

untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui

rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(3)

Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 56

(1)

Rehabilitasi medis

Pecandu Narkotika dilakukan di rumah

sakit yang ditunjuk oleh Menteri.

(2)

Lembaga rehabilitasi

tertentu yang diselenggarakan oleh

instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan

rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah mendapat

persetujuan Menteri.

Pasal 57

Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis,

penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan

oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan

keagamaan dan tradisional.

Pasal 58

Rehabilitasi sosial mantan Pecandu Narkotika diselenggarakan

baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat.

Pasal 59

(1)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56

dan Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri.

(2)

Pelaksanaan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal

58 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang sosial.

c.

Pencegahan dan pemberantasan

BAB XI

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN

Bagian Kesatu

Kedudukan dan Tempat Kedudukan

Pasal 64

(1)

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan

penyalahgunaan

dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan

Undang-Undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional, yang

selanjutnya disingkat BNN.

210

Kelas XII SMA

(2)

BNN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan lembaga

pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah

Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 65

(1)

BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja

meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(2)

BNN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mempunyai

perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

(3)

BNN provinsi berkedudukan

di ibukota provinsi dan BNN

kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

Pasal 66

BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) merupakan instansi vertikal.

Pasal 67

(1)

BNN dipimpi

n oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang

sekretaris utama dan beberapa deputi.

(2)

Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mem

bidangi

urusan:

(a)

bidang pencegahan;

(b)

bidang pemberantasan;

(c)

bidang rehabilitasi;

(d)

bidang hukum dan kerja sama; dan

(e)

bidang pemberdayaan masyarakat.

(3)

Ketentuan lebih

lanjut mengenai struktur organisasi dan tata

kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Kedua

Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 68

(1)

Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2)

Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala

BNN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Presiden.

Pasal 69

Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon

harus memenuhi syarat:

a.

War

ga negara Republik Indonesia;

b.

Bertakwa kepada T

uhan Yang Maha Esa;

c.

Sehat jasmani dan rohani;

d.

Berijazah paling rendah strata 1 (satu);

e.

Berpengalaman paling

singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan

hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan

Narkotika;

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

211

f.

Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;

g.

Cakap, jujur, memiliki

integritas moral yang tinggi, dan

memiliki reputasi yang baik;

h.

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

i.

Tidak menjadi pengurus partai politik; dan

j.

Bersedia melepaskan jabatan

struktural dan/atau jabatan lain

selama menjabat kepala BNN.

Bagian Ketiga

Tugas dan Wewenang

Pasal 70

BNN mempunyai tugas:

a.

Menyusun dan melaksanakan

kebijakan nasional mengenai

pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran

gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

b.

Mencegah dan

memberantas penyalahgunaan dan peredaran

gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

c.

Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan

penyalahgunaan

dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor

Narkotika;

d.

Meningkatkan kemampu

an lembaga rehabilitasi medis

dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang

diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;

e.

Memberdayakan masyarakat

dalam pencegahan

penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor

Narkotika;

f.

Memantau, mengarahkan

, dan meningkatkan kegiatan

masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran

gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

g.

Melakukan kerja sama bilateral dan multilateral,

baik regional

maupun internasional, guna mencegah dan memberantas

peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

h.

Mengembangkan laborato

rium Narkotika dan Prekursor

Narkotika;

i.

Melaksanakan administrasi penyelidikan

dan penyidikan

terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap

Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

j.

Membuat laporan

tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan

wewenang.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan

dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,

212

Kelas XII SMA

BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan

penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor

Narkotika.

Pasal 72

(1)

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 71

dilaksanakan oleh penyidik BNN.

(2)

Penyidik BNN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diangkat

dan diberhentikan oleh Kepala BNN.

(3)

Ketentuan lebih

lanjut mengenai syarat dan tata cara

pengangkatan dan pemberhentian penyidik BNN sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNN.

d.

Peran serta masyarakat

BAB XIII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 104

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya

untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan

penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor

Narkotika.

Pasal 105

Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya

pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran

gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 106

Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan

penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor

Narkotika diwujudkan dalam bentuk:

(1)

Mencari, memperoleh,

dan memberikan informasi adanya

dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor

Narkotika;

(2)

Memperoleh pelayanan dalam mencari, mempero

leh, dan

memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi

tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada

penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak

pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

(3)

Menyampaikan saran

dan pendapat secara bertanggung jawab

kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara

tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

(4)

Memperoleh jawaban

atas pertanyaan tentang laporannya yang

diberikan kepada penegak hukum atau BNN;

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

213

(5)

Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan

melaksanakan haknya atau

diminta hadir dalam proses

peradilan.

Pasal 107

Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang

atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran

gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 108

(1)

Peran serta masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal

104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu

wadah yang dikoordinasi oleh BNN.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatu

r dengan

Peraturan Kepala BNN.

e.

Aktivitas Belajar Memahami Peraturan Perundangan

P

engedar Narkoba dan Psikotropika

Cobalah kalian lakukan dan analisis memahami peraturan

perundangan pengedar narkoba dan psikotropika berikut ini:

1)

Buatlah kelompok

masing-masing 6 orang, kemudian tentukan

3 orang untuk memahami Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba terutama Peraturan

Perundangan Pengedar, dan 3 orang untuk menyusun daftar

pertanyaan tentang undang-undang tersebut.

2)

Buatlah pembagian

tugas untuk memahami undang-undang

tersebut terutama bagi pengedar narkoba tiap bab atau pasal atau

pembagian tugas menurut kriteria lainnya.

3)

Dalam pembagian tugas masing-masing mencoba

membuat

daftar pemahaman tiap kata, kalimat, paragraph, tema yang

menurut peserta didik belum dipahami termasuk dalam membuat

daftar pertanyaannnya.

4)

Kalian dapat melakukan

pembagian pemahaman/persoalan

tersebut dengan waktu tertentu atau tergantung dengan banyaknya

permasalahan dalam tiap bab atau pasal.

5)

Pergantian

peran memahami, membuat pertanyaan, dan lainnya

yang diperlukan dapat dilakukan untuk memberikan kesempatan

pada semuanya.

6)

Lakukan tugas memahami/membuat daftar pertanyaan

itu

dengan sungguh-sungguh dengan menerapkan nilai sportivitas,

kerjasama, toleransi, dan disiplin.

7)

Presentasikan hasil

diskusi tersebut di depan kelas dengan

mengikuti pentunjuk yang ditentukan guru.

214

Kelas XII SMA

Perhatikan gambar:

Sumber: dokumen penulis

Gambar 9.3. Diskusi memahami peraturan perundangan pengedar napza

B.

Memahami Konsekuesi Hukum Penyalahgunaan

Nar

koba dan Psikotropika

1.

Memahami Konsekuensi Hukum Pengguna Narkoba

dan P

sikotropika (Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba).

a.

Pere

daran narkoba psikotropika

BAB VI

PEREDARAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 35

Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian

kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka

perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan,

untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi.

Pasal 36

(1)

Narkotika dalam

bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan

setelah mendapatkan izin edar dari Menteri.

(2)

Ketentuan lebih

lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan

peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

215

(3)

Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika dalam

bentuk obat jadi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus

melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

(4)

Ketentuan lebih

lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran

Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat

dan Makanan.

Pasal 37

Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan

baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi

obat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 38

Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan

dokumen yang sah.

Bagian Kedua

Penyaluran

Pasal 39

(1)

Narkotika hanya dapat

disalurkan oleh Industri Farmasi,

pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan

farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-

Undang ini.

(2)

Industri Farmasi,

pedagang besar farmasi, dan sarana

penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran

Narkotika dari Menteri.

Pasal 40

(1)

Industri Farmasi

tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika

kepada:

a.

Pedagang besar farmasi tertentu;

b.

Apotek;

c.

Sarana penyimpanan sediaan farmasi

pemerintah tertentu;

dan

d.

Rumah sakit.

(2)

Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan

Narkotika kepada:

a.

Pedagang besar farmasi tertentu lainnya;

b.

Apotek;

c.

Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah

d.

T

ertentu;

e.

Rumah sakit; dan

216

Kelas XII SMA

f.

Lembaga ilmu pengetahuan;

(3)

Sarana penyimpanan

sediaan farmasi pemerintah tertentu

hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:

a.

rumah sakit pemerintah;

b.

pusat kesehatan masyarakat; dan

c.

balai pengobatan pemerintah tertentu.

Pasal 41

Narkotika Golongan I hanya dapat

disalurkan oleh pedagang

besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu

untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran

Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Penyerahan

Pasal 43

(1)

Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:

a.

Apotek;

b.

Rumah sakit;

c.

Pusat kesehatan masyarakat;

d.

Balai pengobatan; dan

e.

Dokter.

(2)

Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:

a.

Rumah sakit;

b.

Pusat kesehatan masyarakat;

c.

Apotek lainnya;

d.

Balai pengobatan;

e.

Dokter; dan

f.

Pasien.

(3)

Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat,

dan balai

pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada

pasien berdasarkan resep dokter.

(4)

Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat

dilaksanakan

untuk:

a.

Menjalankan praktik

dokter dengan memberikan Narkotika

melalui suntikan;

b.

Menolong orang sakit dalam

keadaan darurat dengan

memberikan Narkotika melalui suntikan; atau

c.

Menjalankan tugas di daerah

terpencil yang tidak ada

apotek.

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

217

(5)

Narkotika dalam

bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang

diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

hanya dapat diperoleh di apotek.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

diatur dengan Peraturan Menteri.

b.

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang

p

engadilan (Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba)

BAB XII

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI

SIDANG PENGADILAN

Pasal 73

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan

terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan

Prekursor Narkotika dilakukan berdasarkan peraturan perundang-

undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 74

(1)

Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan

Prekursor Narkotika,

termasuk perkara yang didahulukan dari

perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian

secepatnya.

(2)

Proses pemeriksaan perkara

tindak pidana Narkotika dan

tindak pidana Prekursor Narkotika pada tingkat banding,

tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi pidana mati,

serta proses pemberian grasi, pelaksanaannya harus dipercepat

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN

berwenang:

a.

Melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta

keterangan

tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran

gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

b.

Memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan

penyalahgunaan dan peredaran

gelap Narkotika dan Prekursor

Narkotika;

c.

Memanggil orang untuk didengar keterangannya

sebagai Saksi;

218

Kelas XII SMA

d.

Menyuruh berhenti orang

yang diduga melakukan

penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor

Narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

e.

Memeriksa, menggeledah,

dan menyita barang bukti tindak

pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika

dan Prekursor Narkotika;

f.

Memeriksa surat

dan/atau dokumen lain tentang penyalahgunaan

dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

g.

Menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan

penyalahgunaan dan peredaran

gelap Narkotika dan Prekursor

Narkotika;

h.

Melakukan interdiksi

terhadap peredaran gelap Narkotika dan

Prekursor Narkotika di seluruh wilayah juridiksi nasional;

i.

Melakukan penyadapan

yang terkait dengan penyalahgunaan

dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika setelah

terdapat bukti awal yang cukup;

j.

Melakukan teknik

penyidikan pembelian terselubung dan

penyerahan di bawah pengawasan;

k.

Memusnahkan Narkotika dan Prekursor Narkotika;

l.

Melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam

dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya;

m.

Mengambil sidik jari dan memotret tersangka;

n.

Melakukan pemindaian terhadap

orang, barang, binatang, dan

tanaman;

o.

Membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui

pos

dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai

hubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap

Narkotika dan Prekursor Narkotika;

p.

Melakukan penyegelan terhadap

Narkotika dan Prekursor

Narkotika yang disita;

q.

Melakukan uji laboratorium terhadap sampel dan barang bukti

Narkotika dan Prekursor Narkotika;

r.

Meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam

hubungannya dengan tugas penyidikan

penyalahgunaan dan

peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

s.

Menghentikan penyidikan

apabila tidak cukup bukti adanya

dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan

Prekursor Narkotika.

Pasal 76

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

219

(1)

Pelaksanaan kewenangan penangkapan sebagaimana dimaksud

dalam

Pasal 75 huruf g dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga

kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan

diterima penyidik.

(2)

Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diperpanjang

paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)

jam.

Pasal 77

(1)

Penyadapan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 75 huruf

i dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup

dan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat

penyadapan diterima penyidik.

(2)

Penyadapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya

dilaksanakan atas izin tertulis dari ketua pengadilan.

(3)

Penyadapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat

diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

(4)

Tata cara penyadapan dila

ksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

(1)

Dalam keadaan

mendesak dan Penyidik harus melakukan

penyadapan, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin tertulis

dari ketua pengadilan negeri lebih dahulu.

(2)

Dalam waktu

paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam

Penyidik wajib meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan

negeri mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1).

Pasal 79

Teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di

bawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf j

dilakukan oleh Penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan.

Pasal 80

Penyidik BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, juga

berwenang:

(1)

Mengajukan langsung berkas perkara, tersangka, dan barang

bukti, termas

uk harta kekayaan yang disita kepada jaksa

penuntut umum;

(2)

Memerintahkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan

lainnya

untuk memblokir rekening yang diduga dari hasil

penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor

narkotika milik tersangka atau pihak lain yang terkait;

220

Kelas XII SMA

(3)

Untuk mendapat keterangan dari pihak bank atau lembaga

keuangan

lainnya tentang keadaan keuangan tersangka yang

sedang diperiksa;

(4)

Untuk mendapat informasi dari pusat pelaporan dan analisis

transaksi keuangan yang terkait dengan

(5)

Penyalahgunaan dan peredaran

gelap narkotika dan prekursor

narkotika;

(6)

Meminta secara langsung kepada instansi yang berwenang

untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;

(7)

Meminta data

kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada

instansi terkait;

(8)

Menghentikan sementara

suatu transaksi keuangan, transaksi

perdagangan, dan perjanjian lainnya atau mencabut sementara

izin, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh

tersangka yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada

hubungannya dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap

narkotika dan prekursor narkotika yang sedang diperiksa; dan

(9)

Meminta bantuan

interpol Indonesia atau instansi penegak

hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan,

dan penyitaan barang bukti di luar negeri.

Pasal 81

Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik

BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan

dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 82

(1)

Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana

dimaksud

dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana

berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana

penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

(2)

Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana

dimaksud

pada ayat (1) di lingkungan kementerian atau lembaga

pemerintah non kementerian yang lingkup tugas dan tanggung

jawabnya di bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika

berwenang:

(a)

Memeriksa kebenaran laporan serta keterangan tentang

adanya dugaan penyalahgu

naan Narkotika dan Prekursor

Narkotika;

(b)

Memeriksa orang yang diduga melakukan

penyalahgunaan

Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

221

(c)

Meminta kete

rangan dan bahan bukti dari orang atau badan

hukum sehubungan dengan penyalahgunaan Narkotika dan

Prekursor Narkotika;

(d)

Memeriksa bahan bukti atau

barang bukti perkara

penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;

(e)

Menyita bahan bukti atau barang bukti perkara

penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;

(f)

Memeriksa surat

dan/atau dokumen lain tentang adanya

dugaan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor

Narkotika;

(g)

Meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan

penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

(h)

Menangkap orang

yang diduga melakukan penyalahgunaan

Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 83

Penyidik dapat melakukan kerja sama untuk mencegah dan

memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan

Prekursor Narkotika.

Pasal 84

Dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan

peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, penyidik

Kepolisian Negara Republik Indonesia memberitahukan secara

tertulis dimulainya penyidikan kepada penyidik BNN begitu pula

sebaliknya.

Pasal 85

Dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan

Narkotika dan Prekursor Narkotika, penyidik pegawai negeri

sipil tertentu berkoordinasi dengan penyidik BNN atau penyidik

Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-

Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 86

(1)

Penyidik dapat memperoleh alat bukti selain sebagaimana

dimaksud

dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara

Pidana.

(2)

Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a.

Informasi yang

diucapkan, dikirimkan, diterima, atau

disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang

serupa dengan itu; dan

b.

Data rekaman atau informasi yang dapat dilihat,

dibaca,

dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau

tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas,

222

Kelas XII SMA

benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam

secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

(a)

Tulisan, suara, dan/atau gambar;

(b)

Peta, rancangan, foto atau sejenisnya; atau

(c)

Huruf, tanda, angka, simbol, sandi, atau

perforasi yang

memiliki makna dapat dipahami oleh orang

(d)

Yang mampu membaca atau memahaminya.

Pasal 87

(1)

Penyidik Kepolisian

Negara Republik Indonesia atau penyidik

BNN yang melakukan penyitaan Narkotika dan Prekursor

Narkotika, atau yang diduga Narkotika dan Prekursor

Narkotika, atau yang mengandung Narkotika dan Prekursor

Narkotika wajib melakukan penyegelan dan membuat berita

acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan, yang sekurang-

kurangnya memuat:

a.

Nama, jenis, sifat, dan jumlah;

b.

Keterangan mengenai

tempat, jam, hari, tanggal, bulan,

dan tahun dilakukan penyitaan;

c.

Keterangan mengenai

pemilik atau yang menguasai

narkotika dan prekursor narkotika; dan

d.

Tanda tangan dan identitas lengkap penyidik yang

melakukan penyitaan.

(2)

Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memberitahukan

penyitaan yang dilakukannya kepada kepala

kejaksaan negeri setempat dalam waktu paling lama 3 x 24

(tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan

tembusannya disampaikan kepada ketua pengadilan negeri

setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan

Makanan.

Pasal 88

(1)

Penyidik pegawai

negeri sipil tertentu yang melakukan

penyitaan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika wajib

membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan barang

sitaan tersebut beserta berita acaranya kepada penyidik BNN

atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat

dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)

jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusan berita acaranya

disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua

pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan

Pengawas Obat dan Makanan.

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

223

(2)

Penyerahan barang sitaan

sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas)

hari jika berkaitan dengan daerah yang sulit terjangkau karena

faktor geografis atau transportasi.

Pasal 89

(1)

Penyidik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88

bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengamanan barang

sitaan yang berada di bawah penguasaannya.

(2)

Ketentuan lebih

lanjut mengenai syarat dan tata cara

penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan Narkotika dan

Prekursor Narkotika yang disita sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 90

(1)

Untuk keperluan penyidikan,

penuntutan, dan pemeriksaan

di sidang pengadilan, penyidik Kepolisian Negara Republik

Indonesia, penyidik BNN, dan penyidik pegawai negeri sipil

menyisihkan sebagian kecil barang sitaan Narkotika dan

Prekursor Narkotika untuk dijadikan sampel guna pengujian

di laboratorium tertentu dan dilaksanakan dalam waktu paling

lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan

penyitaan.

(2)

Ketentuan lebih

lanjut mengenai syarat dan tata cara

pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 91

(1)

Kepala keja

ksaan negeri setempat setelah menerima

pemberitahuan tentang penyitaan barang Narkotika dan

Prekursor Narkotika dari penyidik Kepolisian Negara Republik

Indonesia atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh)

hari wajib menetapkan status barang sitaan Narkotika dan

Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian

perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, dan/atau

dimusnahkan.

(2)

Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada

dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah

ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahka

n dalam

waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima

penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

(3)

Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam

waktu paling

lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam

224

Kelas XII SMA

sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan

berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik

Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan tembusan

berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri

setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

(4)

Dalam keadaan tertentu,

batas waktu pemusnahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk

jangka waktu yang sama.

(5)

Pemusnahan barang sitaan

sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 75 huruf k.

(6)

Barang sitaan

untuk kepentingan pengembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan

untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan

kepada Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak

menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

(7)

Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan

laporan

kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk

kepentingan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 92

(1)

Penyidik Kepolisian

Negara Republik Indonesia dan penyidik

BNN wajib memusnahkan tanaman Narkotika yang ditemukan

dalam waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat)

jam sejak saat ditemukan, setelah disisihkan sebagian kecil

untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di

sidang pengadilan, dan dapat disisihkan untuk kepentingan

pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk

kepentingan pendidikan dan pelatihan.

(2)

Untuk tanaman Narkotika

yang karena jumlahnya dan daerah

yang sulit terjangkau karena faktor geografis atau transportasi,

pemusnahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat

belas) hari.

(3)

Pemusnahan dan penyisihan sebagian tanaman

Narkotika

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a.

Nama, jenis, sifat, dan jumlah;

b.

Keterangan mengenai

tempat, jam, hari, tanggal, bulan,

dan tahun ditemukan dan dilakukan pemusnahan;

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

225

c.

Keterangan mengenai

pemilik atau yang menguasai

tanaman narkotika; dan

d.

Tanda tangan dan identitas

lengkap pelaksana dan pejabat

atau pihak terkait lainnya yang menyaksikan pemusnahan.

(4)

Sebagian kecil

tanaman Narkotika yang tidak dimusnahkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh penyidik

untuk kepentingan pembuktian.

(5)

Sebagian kecil

tanaman Narkotika yang tidak dimusnahkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Menteri

dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk kepentingan

pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(6)

Sebagian kecil

tanaman Narkotika yang tidak dimusnahkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh BNN

untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 93

Selain untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

90, Pasal 91, dan Pasal 92 sebagian kecil Narkotika atau tanaman

Narkotika yang disita dapat dikirimkan ke negara lain yang diduga

sebagai asal Narkotika atau tanaman Narkotika tersebut untuk

pemeriksaan laboratorium guna pengungkapan asal Narkotika

atau tanaman Narkotika dan jaringan peredarannya berdasarkan

perjanjian antarnegara atau berdasarkan asas timbal balik.

Pasal 94

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

penyerahan dan pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 95

Proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang

pengadilan tidak menunda atau menghalangi penyerahan barang

sitaan menurut ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 90 dan Pasal 91.

Pasal 96

(1)

Apabila berdasarkan

putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap terbukti bahwa barang

sitaan yang telah dimusnahkan menurut ketentuan Pasal 91

diperoleh atau dimiliki secara sah, kepada pemilik barang yang

bersangkutan diberikan ganti rugi oleh Pemerintah.

(2)

Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh pengadilan.

Pasal 97

226

Kelas XII SMA

Untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang

pengadilan, tersangka atau terdakwa wajib memberikan keterangan

tentang seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak,

dan setiap orang atau korporasi yang diketahuinya atau yang

diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana Narkotika dan

Prekursor Narkotika yang dilakukan tersangka atau terdakwa.

Pasal 98

Hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa

seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan

setiap orang atau korporasi bukan berasal dari hasil tindak pidana

Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan terdakwa.

Pasal 99

(1)

Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan

dengan

perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika

yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebutkan nama

dan alamat pelapor atau hal yang memberikan kemungkinan

dapat diketahuinya identitas pelapor.

(2)

Sebelum sidang

dibuka, hakim mengingatkan saksi dan orang

lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana Narkotika

dan Prekursor Narkotika untuk tidak melakukan perbuatan

yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 100

(1)

Saksi, pelapo

r, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang

memeriksa perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor

Narkotika beserta keluarganya wajib diberi perlindungan oleh

negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/

atau hartanya, baik sebelum, selama maupun sesudah proses

pemeriksaan perkara.

(2)

Ketentuan lebih

lanjut mengenai tata cara perlindungan oleh

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 101

(1)

Narkotika, Prekursor Narkotika,

dan alat atau barang yang

digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor

Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor

Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.

(2)

Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah

milik pihak ketiga yang

beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap

perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

227

dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman

putusan pengadilan tingkat pertama.

(3)

Seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan

hasil

tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan

tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika

dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk

negara dan digunakan untuk kepentingan:

a.

Pelaksanaan pencegahan

dan pemberantasan

penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor

Narkotika; dan

b.

Upaya rehabilitasi medis dan sosial.

(4)

Ketentuan lebih

lanjut mengenai tata cara penggunaan harta

kekayaan atau aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 102

Perampasan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101

dapat dilakukan atas permintaan negara lain berdasarkan perjanjian

antarnegara.

Pasal 103

(1)

Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a.

Memutus untuk

memerintahkan yang bersangkutan

menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui

rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti

bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

b.

Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan

menjalani

pengobatan dan/atau perawatan melalui

rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti

bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

(2)

Masa menjalani pengobatan dan/atau

perawatan bagi Pecandu

Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

c.

Aktivitas pembelajaran Memahami Konsekuensi

Huk

um Pengguna Narkoba dan Psikotropika.

Cobalah kalian lakukan aktivitas memahami konsekuensi hukum

pengguna narkoba dan psikotropika berikut ini:

1)

Buatlah kelompok

masing-masing 6 orang, kemudian tentukan

3 orang untuk memahami Undang-Undang Republik Indonesia

228

Kelas XII SMA

Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba terutama Konsekuensi

Hukum Pengguna, dan 3 orang untuk menyusun daftar pertanyaan

tentang undang-undang tersebut.

2)

Buatlah pembagian

tugas untuk memahami undang-undang

tersebut terutama bagi Konsekuensi Hukum Pengguna narkoba

psikotropika tiap bab atau pasal atau pembagian tugas menurut

kriteria lainnya.

3)

Dalam pembagian tugas masing-masing mencoba

membuat

daftar pemahaman tiap kata, kalimat, paragraph, tema yang

menurut peserta didik belum dipahami termasuk dalam membuat

daftar pertanyaannnya.

4)

Kalian dapat melakukan

pembagian pemahaman/persoalan

tersebut dengan waktu tertentu atau tergantung dengan banyaknya

permasalahan dalam tiap bab atau pasal.

5)

Pergantian

peran memahami, membuat pertanyaan, dan lainnya

yang diperlukan dapat dilakukan untuk memberikan kesempatan

pada semuanya.

6)

Lakukan tugas memahami/membuat daftar pertanyaan

itu

dengan sungguh-sungguh dengan menerapkan nilai sportivitas,

kerjasama, toleransi, dan disiplin.

7)

Presentasikan hasil

diskusi tersebut di depan kelas dengan

mengikuti pentunjuk yang ditentukan guru.

Sumber: dokumen penulis

Gambar 9.4. Diskusi Memahami Konsekuensi Hukum

Pengguna Narkoba dan Psikotropika

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

229

2.

Memahami Konsekuensi Hukum Pengedar Narkoba

dan P

sikotropika (Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba)

a.

Ket

entuan pidana

BAB XV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 111

(1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,

memelihara,

memiliki, menyimpan, menguasai, atau

menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun

dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling

sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan

paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2)

Dalam hal perbuatan menanam, memelihara,

memiliki,

menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika

Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi

5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara

seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda

maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3

(sepertiga).

Pasal 112

(1)

Setiap orang yang tanpa

hak atau melawan hukum memiliki,

menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan

I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun

dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan

ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00

(delapan miliar rupiah).

(2)

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai,

atau menyediakan

Narkotika Golongan I bukan tanaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5

(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur

hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan

paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 113

230

Kelas XII SMA

(1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

memproduksi,

mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan

Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara

paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)

tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00

(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00

(sepuluh miliar rupiah).

(2)

Dalam hal

perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor,

atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)

kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam

bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,

pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur

hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan

paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114

(1)

Setiap orang yang tanpa

hak atau melawan hukum menawarkan

untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara

dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika

Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup

atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling

lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2)

Dalam hal

perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,

membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,

menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk

tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi

5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman

beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati,

pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling

singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 115

(1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,

mengirim, mengangkut,

atau mentransito Narkotika Golongan

I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)

tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

231

paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan

paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2)

Dalam hal perbuatan mem

bawa, mengirim, mengangkut, atau

mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)

kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi

5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur

hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan

paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 116

(1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan

Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau mem

berikan

Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana

dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling

lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2)

Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau

pemberian Narkotika

Golongan I untuk digunakan orang lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang

lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana

mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling

singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 117

(1)

Setiap orang yang tanpa

hak atau melawan hukum memiliki,

menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika

Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat

3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana

denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)

dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai,

menyediakan

Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana

dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling

lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 118

232

Kelas XII SMA

(1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

memproduksi,

mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan

Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun

dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan

ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00

(delapan miliar rupiah).

(2)

Dalam hal

perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor,

atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,

pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur

hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan

paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119

(1)

Setiap orang yang tanpa

hak atau melawan hukum menawarkan

untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara

dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika

Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat

4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan

pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus

juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan

miliar rupiah).

(2)

Dalam hal

perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,

membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,

menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima)

gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara

seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda

maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3

(sepertiga).

Pasal 120

(1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,

mengirim, mengangkut,

atau mentransito Narkotika Golongan

II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun

dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling

sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling

banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)

Dalam hal perbuatan mem

bawa, mengirim, mengangkut, atau

mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

233

pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda

maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3

(sepertiga).

Pasal 121

(1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan

Narkotika Golongan II tehadap orang lain atau mem

berikan

Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana

dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan

paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling

sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan

paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2)

Dalam hal

penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau

pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang

lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana

mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling

singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 122

(1)

Setiap orang yang tanpa

hak atau melawan hukum memiliki,

menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika

Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2

(dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda

paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan

paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2)

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai,

menyediakan

Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana

dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan

paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 123

(1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

memproduksi, mengimpor

, mengekspor, atau menyalurkan

Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan

pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta

rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar

rupiah).

234

Kelas XII SMA

(2)

Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor,

atau

menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,

pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)

tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda

maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3

(sepertiga).

Pasal 124

(1)

Setiap orang yang tanpa

hak atau melawan hukum menawarkan

untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara

dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika

Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat

3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana

denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)

dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)

Dalam hal

perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,

membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,

menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5

(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun

dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 125

(1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,

mengirim, mengangkut,

atau mentransito Narkotika Golongan

III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)

tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling

sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling

banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2)

Dalam hal perbuatan mem

bawa, mengirim, mengangkut, atau

mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan

paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 126

(1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan

Narkotika

Golongan III tehadap orang lain atau memberikan

Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana

dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

235

lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit

Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)

Dalam

hal penggunaan Narkotika tehadap orang lain atau

pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang

lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15

(lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 127

(1)

Setiap Penyalah Guna:

a.

Narkotika Golongan

I bagi diri sendiri dipidana dengan

pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b.

Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana

dengan

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

c.

Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan

pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2)

Dalam memutus perkara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3)

Dalam hal

Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan

Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi

medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 128

(1)

Orang tua atau

wali dari pecandu yang belum cukup umur,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja

tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6

(enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00

(satu juta rupiah).

(2)

Pecandu Narkotika yang belum

cukup umur dan telah

dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.

(3)

Pecandu Narkotika

yang telah cukup umur sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani

rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah

sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh

pemerintah tidak dituntut pidana.

(4)

Rumah sakit dan/atau lemb

aga rehabilitasi medis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan

yang ditetapkan oleh Menteri.

236

Kelas XII SMA

Pasal 129

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun

dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa

hak atau melawan hukum:

a.

Memiliki, menyimpan,

menguasai, atau menyediakan

Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

b.

Memproduksi, mengimpor

, mengekspor, atau menyalurkan

Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

c.

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,

menerima,

menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan

Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

d.

Membawa, mengirim,

mengangkut, atau mentransito Prekursor

Narkotika untuk pembuatan Narkotika.

Pasal 130

(1)

Dalam hal

tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116,

Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal

122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal

129 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda

terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap

korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali

dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal

tersebut.

(2)

Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a.

pencabutan izin usaha; dan/atau

b.

pencabutan status badan hukum.

Pasal 131

Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya

tindak

pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112,

Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118,

Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124,

Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan

Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)

tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima

puluh juta rupiah).

Pasal 132

(1)

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak

pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana

dimaksud

dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114,

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

237

Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal

120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125,

Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana

penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

(2)

Dalam hal

perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116,

Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal

122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal

129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana

denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).

(3)

Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

berlaku

bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati,

pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua

puluh) tahun.

Pasal 133

(1)

Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan

sesuatu,

memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan

kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan

kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak

yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113,

Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal

119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124,

Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana

mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara

paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)

tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00

(dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00

(dua puluh miliar rupiah).

(2)

Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan

sesuatu,

memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan

kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan

kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang

belum cukup umur untuk menggunakan Narkotika, dipidana

dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling

lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 134

238

Kelas XII SMA

(1)

Pecandu Narkotika

yang sudah cukup umur dan dengan sengaja

tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55

ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)

bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua

juta rupiah).

(2)

Keluarga dari Pecandu Narkotika

sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu

Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan

paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak

Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 135

Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh)

tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat

puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat

ratus juta rupiah).

Pasal 136

Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang

diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana

Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak

maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta

barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan

tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika

dirampas untuk negara.

Pasal 137

Setiap orang yang:

a.

Menempatkan, membayark

an atau membelanjakan, menitipkan,

menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan,

menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan,

dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik

dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud

atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika

dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan

pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling

lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

b.

Menerima penempatan,

pembayaran atau pembelanjaan,

penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran

investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang,

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

239

benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak

bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya

berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana

Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan

pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta

rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar

rupiah).

Pasal 138

Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit

penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana

Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka

sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7

(tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00

(lima ratus juta rupiah).

Pasal 139

Nakhoda atau kapten penerbang yang secara melawan hukum

tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

27 atau Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1

(satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda

paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling

banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 140

(1)

Penyidik pegawai

negeri sipil yang secara melawan hukum

tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 88 dan Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan

pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta

rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar

rupiah).

(2)

Penyidik Kepolisian

Negara Republik Indonesia dan penyidik

BNN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2)

dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 141

Kepala kejaksaan negeri yang secara melawan hukum tidak

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91

ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)

tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling

240

Kelas XII SMA

sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 142

Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau

secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan

hasil pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum, dipidana

dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana

denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 143

Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan

perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka

sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat

1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana

denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)

dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 144

(1)

Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun

melakukan

pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115,

Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal

121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126,

Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana

maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).

(2)

Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana

dimaksud

pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana

yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur

hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 145

Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/

atau tindak pidana Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal

116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal

122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1),

Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 di luar wilayah Negara Republik

Indonesia diberlakukan juga ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 146

(1)

Terhadap war

ga negara asing yang melakukan tindak pidana

Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan

telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-

Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara

Republik Indonesia.

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

241

(2)

Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilarang

masuk kembali ke wilayah Negara

Republik Indonesia.

(3)

War

ga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana

Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar

negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 147

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun

dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling

sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi:

a.

Pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan

masyarakat, balai

pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik

pemerintah, dan apotek yang mengedarkan Narkotika Golongan

II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;

b.

Pimpinan lembaga

ilmu pengetahuan yang menanam, membeli,

menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan untuk

kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;

c.

Pimpinan Industri Farmasi tertentu yang mem

produksi

Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan

ilmu pengetahuan; atau

d.

Pimpinan pedagang

besar farmasi yang mengedarkan Narkotika

Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan

ilmu pengetahuan atau mengedarkan Narkotika Golongan II

dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau

bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 148

Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana

Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana

denda yang tidak dapat dibayar.

b.

Penghargaan

BAB XIV

PENGHARGAAN

Pasal 109

Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum

dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan,

pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika

dan Prekursor Narkotika.

242

Kelas XII SMA

Pasal 110

Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

109 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

c.

Aktivitas pembelajaran Memahami Konsekuensi

Huk

um Pengedar Narkoba dan Psikotropika

Cobalah kalian lakukan aktivitas Memahami Konsekuensi

Hukum Pengedar Narkoba dan Psikotropika berikut ini:

1)

Buatlah kelompok

masing-masing 6 orang, kemudian tentukan

3 orang untuk memahami Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba terutama Konsekuensi

Hukum Pengedar, dan 3 orang untuk menyusun daftar pertanyaan

tentang undang-undang tersebut.

2)

Buatlah pembagian

tugas untuk memahami undang-undang

tersebut terutama bagi Konsekuensi Hukum Pengedar narkoba

psikotropika tiap bab atau pasal atau pembagian tugas menurut

kriteria lainnya.

3)

Dalam pembagian tugas masing-masing mencoba

membuat

daftar pemahaman tiap kata, kalimat, paragraph, tema yang

menurut peserta didik belum dipahami termasuk dalam membuat

daftar pertanyaannnya.

4)

Kalian dapat melakukan

pembagian pemahaman/persoalan

tersebut dengan waktu tertentu atau tergantung dengan banyaknya

permasalahan dalam tiap bab atau pasal.

5)

Pergantian

peran memahami, membuat pertanyaan, dan lainnya

yang diperlukan dapat dilakukan untuk memberikan kesempatan

pada semuanya.

6)

Lakukan tugas memahami/membuat daftar pertanyaan

itu

dengan sungguh-sungguh dengan

menerapkan nilai sportivitas,

kerjasama, toleransi, dan disiplin.

7)

Presentasikan hasil diskusi

tersebut di

depan kelas dengan

mengikuti pentunjuk yang

ditentukan guru.

Sumber: dokumen penulis

Gambar 9.5. Diskusi Memahami Konsekuensi Hukum Pengedar Napza

Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan

243

C.

Ringkasan

Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan

kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan Narkotika sebagaimana

dibedakan dalam tabel yang terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang

Narkotika dibuat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40

tahun 2013.

E.

Penilaian

1.

Pengetahuan

Penilaian berupa pertanyaan yang bersifat tulisan dalam bentuk

soal ataupun lisan dalam bentuk pertanyaan pada saat pembelajaran

berlangsung dan penugasan (Perorangan/Kelompok).

Pertanyaan

Jawaban

1

2

3

4

1.

Apa Pengertian Napza?

2.

Bagaimana dampak

Napza terhadap kehidupan

pribadi, bermasyarakat?

3.

Apa pengertian Undang-undang

Narkoba dan hal-hal

yang terkait dengan undang-undang tersebut?

JUMLAH

JUMLAH SKOR MAKSIMAL: 12

Keterangan: 1. Kurang, 2. Cukup, 3. Baik, 4. Sangat Baik

Jumlah skor yang diperoleh

Penilaian Pengetahuan

=

----------------------------------

X 100

Jumlah skor maksimal

2.

Sikap (bisa dilakukan dengan Observasi, Penilaian Diri,

P

enilaian Antar Teman, Jurnal Catatan Guru)

a.

Pengamatan sebelum proses pembelajaran berlangsung

b.

Pengamatan saat selama proses pembelajaran berlangsung

c.

Pengamatan sesudah proses pembelajaran berlangsung

d.

Lembar Observasi Sikap Sosial

244

Kelas XII SMA

No

Perilaku yang diharapkan

Kualitas jawaban

1

2

3

4

1

Disiplin

2

Menghargai teman saat pelajaran

3

Menjalankan perintah dari guru

4

Toleransi dan mau berbagi dengan teman

Jumlah skor maksimal = 16

Nilai sikap Spiritual :

Keterangan: 1. Kurang, 2. Cukup, 3. Baik, 4. Sangat Baik

3.

Keterampilan

Tes praktik atau tes kinerja berbentuk tes keterampilan gerak /unjuk

kerja (

skill test

), tugas dan portopolio.

Tes ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan psikomotor

peserta didik secara umum

Pertanyaan

Jawaban

1

2

3

4

1.

Bagaimana teknik penyampaian materi saat presentasi?

2.

Bagaimana penguasaan bahasa saat presentasi?

3.

Bagaimana penguasaan kelas saat presentasi?

4.

Keaktifan mengemukan pendapat

5.

Keaktifan bertanya

6.

Keaktifan menjawab

JUMLAH

JUMLAH SKOR MAKSIMAL: 24

Keterangan: 1. Kurang, 2. Cukup, 3. Baik, 4. Baik Sekali

Jumlah skor yang diperoleh

Penilaian Pengetahuan

=

----------------------------------

X 100

Jumlah skor maksimal