Halaman
Koperasi dan Kewirausahaan
109
Adakah koperasi di sekolah An-
da? Sejak kapan Anda menjadi ang-
gota koperasi? Koperasi adalah salah
satu badan usaha yang sesuai dengan
Pasal 33 UUD 1945. Koperasi me-
rupakan
saka guru
perekonomian In-
donesia. Dengan menjadi anggota
koperasi di sekolah, Anda dapat bela-
jar tentang koperasi sekaligus belajar
berwirausaha.
Dalam bab ini Anda diajak untuk
mempelajari koperasi dan kewirausa-
haan. Dengan mempelajari kedua-
nya secara mendalam dan serius, An-
da diharapkan menguasai keteram-
pilan berkoperasi dan memiliki jiwa
wirausaha yang akan bermanfaat un-
tuk bekal masa depan.
Bab IV
Koperasi dan Kewirausahaan
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi dalam bab ini, Anda diharapkan mampu memahami pengelo-
laan koperasi dan kewirausahaan.
Kata Kunci :
Koperasi
Sisa hasil usaha
Anggaran dasar
Anggaran rumah tangga
Rapat anggota tahunan
Wirausaha
Kewirausahaan
Sumber: Haryana Humardani
Gambar 4.1
Koperasi banyak didirikan di Indonesia
karena asas dan tujuannya sangat sesuai dengan kehi-
dupan masyarakat Indonesia yang umumnya menjun-
jung prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan.
110
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
Peta Konsep
Koperasi
Rapat
Anggota
Pengurus
Pengawas
Bentuk
Koperasi
Primer
Koperasi
Sekunder
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumsi
Koperasi Produksi
Koperasi Pemasaran
Koperasi Unit Desa
Koperasi Sekolah
Dll
Jenis
Landasan
Asas
Modal
Ideal :
Pancasila
Struktural :
Undang-Undang
Gotong Royong
Kekeluargaan
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan
Sukarela
Modal Donasi
Modal
Tambahan
Organisasi Koperasi
Kewirausahaan
,ormal
Informal
Andal
Tangguh
Unggul
Bidang Usaha
Ciri Wirausaha
Koperasi dan Kewirausahaan
111
A. Organisasi dan Pengelolaan Koperasi
Organisasi dan pengelolaan adalah dua hal yang saling berhubungan, sebab
organisasi merupakan wadah untuk mencapai tujuan, sedangkan pengelolaan
adalah cara untuk mencapai tujuan.
1. Organisasi Koperasi
Apakah yang Anda ketahui dengan lintah darat dan sistem ijon? Seorang
petani yang sangat membutuhkan uang seringkali menjual hasil tanamannya
kepada orang lain dengan harga yang sangat murah karena belum memasuki
masa panen. Hal tersebut sangat merugikan petani. Tetapi sekarang petani
lebih berkeinginan menabung dalam bentuk tabungan. Biasanya petani menjual
hasil panennya ke koperasi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan bahwa, Koperasi adalah badan usaha yang berang-
gotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiat-
annya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
a. Tujuan Koperasi
Organisasi koperasi bertujuan memajukan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian, koperasi berfungsi dan berperan sebagai berikut.
1) Membangun masyarakat dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3) Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
b. Ciri Organisasi Koperasi
Dalam organisasi koperasi ada hal khusus yang tidak dimiliki oleh organisasi
lain dan disebut prinsip koperasi. Adapun ciri-ciri koperasi antara lain sebagai
berikut.
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
112
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar
jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5) Kemandirian.
c. Bentuk dan Jenis Koperasi
Di dalam undang-undang dijelaskan juga bahwa koperasi yang berkembang
di masyarakat dapat dilihat dari
bentuk
dan
jenis
koperasi yang bersangkutan.
1) Bentuk
Jika dilihat dari bentuk, maka koperasi dapat berbentuk
koperasi primer
dan
koperasi sekunder
(Pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992).
2) Jenis
Jika dilihat dari jenisnya, maka dasar untuk menentukan macam koperasi
adalah berdasarkan
kesamaan kegiatan
atau
kepentingan ekonomi anggotanya.
Saat ini jenis koperasi yang ada di masyarakat, antara lain sebagai berikut.
1) Koperasi simpan pinjam
2) Koperasi konsumsi
3) Koperasi produksi
4) Koperasi pemasaran
5) Koperasi unit desa
6) Koperasi sekolah
7) Koperasi fungsional meliputi Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Anggota
TNI, dan Koperasi Karyawan
2. Pengelolaan Koperasi
Pengelolaan badan usaha koperasi agak unik jika dibandingkan dengan
BUMN dan BUMS karena koperasi ditangani oleh perangkat organisasi koperasi
yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
a. Rapat Anggota
Rapat anggota berperan sebagai
penguasa tertinggi dalam koperasi,
sebab rapat anggota menetapkan
hal-hal berikut.
1) Anggaran dasar.
2) Kebijakan umum di bidang or-
ganisasi, manajemen, dan usaha
koperasi.
3) Pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian pengurus dan
pengawas.
Sumber: Haryana Humardani
Gambar 4.2
Rapat anggota koperasi, selain untuk
forum komunikasi, juga sebagai sarana evaluasi.
Koperasi dan Kewirausahaan
113
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan.
5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
6) Pembagian sisa hasil usaha.
7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Pengambilan keputusan dalam rapat anggota dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak diperoleh kesepakatan dapat
dilakukan pemungutan suara dan setiap anggota berhak memiliki satu suara.
Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Untuk Rapat
Anggota Tahunan (RAT) waktunya minimal enam bulan setelah tahun buku
lampau.
b. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota untuk
masa jabatan lima tahun, sehingga mereka merupakan pemegang kuasa rapat
anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, pengelola atau pengurus dapat melakukan
hal-hal berikut.
1) Mengajukan konsep beserta berbagai alternatif rencana kerja (RK) dan
rencana anggaran pendapatan belanja (RAPB) bersama pengawas ke rapat
anggota (RA). Rapat anggota mempelajari, menelaah, dan mengkaji rencana
kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja. Sebagai pemilik koperasi,
rapat anggota berwenang penuh untuk menerima atau menolak.
2) Dapat mengangkat pengelola asalkan pengangkatan diajukan kepada rapat
anggota. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus, dan pertanggung-
jawaban kepada rapat anggota tetap merupakan tanggung jawab pengurus.
3) Menyelenggarakan rapat anggota untuk mempertanggungjawabkan
pengelolaan koperasi selama satu tahun buku kepada anggota.
c. Pengawas
Pengawas adalah anggota koperasi yang dipilih oleh rapat anggota untuk
melakukan satu pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi. Oleh karena itu, pengawas bertanggung jawab kepada
anggota melalui suatu rapat anggota.
Adapun wewenang pengawas adalah sebagai berikut.
1) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan yang disampaikan dalam
rapat anggota koperasi.
114
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
Latihan Soal
1. Mengapa Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 merupakan sumber hukum
keberadaan dan kehidupan koperasi di Indonesia?
2. Jelaskan bahwa koperasi merupakan salah satu bentuk ekonomi
kerakyatan!
3. Sebutkan dan jelaskan aspek-aspek yang menguntungkan dan aspek-
aspek kelemahan dari organisasi koperasi!
B. Organisasi dan Pengelolaan Koperasi Sekolah
1. Pengertian Koperasi Sekolah
Pada Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi
yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. Bangun perekonomian yang sesuai dengan itu adalah
koperasi.
Adapun tujuan pembinaan koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai
lembaga ekonomi yang kuat dan menjadi wadah utama pembinaan kemampuan
usaha golongan ekonomi lemah.
Tujuan pembinaan tersebut hanya bisa dicapai apabila minat berkoperasi
tertanam dan berkembang di kalangan generasi muda. Untuk itu, pendidikan
koperasi perlu diberikan kepada siswa sekolah dasar, sekolah tinggi, maupun
perguruan tinggi.
Untuk mendorong dan memajukan pendidikan koperasi di sekolah,
dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi,
dan Koperasi No. 638/SKPTS/1974 yang dikuatkan dengan Surat Keputusan
Bersama Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri
Dalam Negeri No. SKB 125/M/KP TS/X/1984, No. 0447a/ U/1984 dan
No. 71 Tahun 1984. Koperasi sekolah merupakan koperasi yang anggotanya
siswa-siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah/
pendidikan yang setingkat dengan itu, baik negeri maupun swasta.
Berdasarkan pengertian koperasi sekolah di atas, maka koperasi sekolah
harus memenuhi hal berikut.
a. Didirikan di sekolah atau lingkungan sekolah.
b. Anggotanya terdiri atas para siswa di sekolah yang bersangkutan.
c. Merupakan tempat berlatih bagi para siswa untuk meningkatkan penge-
tahuan koperasi.
d. Mampu menciptakan tenaga yang terampil dalam mengelola koperasi se-
kolah.
e. Berada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional atau di bawah
pengawasan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Koperasi melalui
kantor wilayahnya masing-masing.
Koperasi dan Kewirausahaan
115
2. Landasan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah mempunyai fungsi ganda, yaitu di satu pihak sebagai
lembaga ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para siswa di sekolah
dan di lain pihak sebagai lembaga pendidikan dan latihan dasar perkoperasian
bagi para siswa dalam rangka pembinaan kader-kader koperasi yang mampu
dan tangguh dalam mengelola organisasi koperasi di masyarakat kelak.
a. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi sekolah adalah Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
b. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi sekolah terdiri dari peraturan perundangan
sebagai berikut.
1) Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam
penjelasan dijelaskan bahwa bangun ekonomi yang sesuai dengan ayat itu
adalah koperasi. Landasan itu merupakan sumber kekuatan hukum yang
paling utama.
2) Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3) Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.
638/SKPTS/MEN/1974 yang pada bagian keempat mencantumkan
Menunjuk dan memberi kuasa Direktur Jenderal Koperasi untuk
memberikan pengakuan kepada koperasi-koperasi sekolah.
4) Surat Edaran Direktur Jenderal Koperasi Tanggal 31 Mei 1974 No. 1717/
DK/A/W 74 mengenai ketentuan-ketentuan koperasi sekolah yang berisi
Koperasi sekolah dibentuk oleh dan untuk murid-murid/siswa-siswa sekolah
dasar, sekolah lanjutan atas dan sekolah/tempat pendidikan yang setaraf
dengan itu.
Sumber: Sukardi
Gambar 4.3
Keberadaan koperasi di sekolah akan memberikan
banyak sekali manfaat bagi siswa dan sekolah itu sendiri.
116
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
5) Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan Menteri Dalam Negeri No. 8KB 125/M/KPTS/X/1984, No. 0477a/
U/1984/ No. 71 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Koperasi Sekolah.
Pasal (3) Kepala kantor wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
di bawah koordinasi Gubernur Daerah Tingkat I mendorong dan membantu
proses pembentukan koperasi sekolah.
Pasal (4) Kepala Sekolah dan guru-guru secara aktif membantu pem-
bentukan koperasi sekolah.
6) Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5/U/1984 tentang
Pendidikan Perkoperasian yang berisi instruksi kepada Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melaksanakan pendidikan
perkoperasian di SMP dan SMA dengan memasukkan pendidikan
perkoperasian ke mata pelajaran ekonomi.
3. Asas dan Tujuan Koperasi Sekolah
a. Asas Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah mempunyai asas kekeluargaan dan gotong royong.
Koperasi sekolah dijalankan oleh para siswa yang menjadi anggota koperasi
yang modalnya dikumpulkan dari para anggota sendiri. Kegiatan koperasi dijalan-
kan oleh para siswa secara demokratis di bawah bimbingan guru pembina
koperasi.
b. Tujuan Koperasi Sekolah
Ada beberapa tujuan koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.
1) Melatih dan mengembangkan bakat serta pengetahuan berkoperasi di
kalangan para siswa agar menjadi manusia yang bertanggung jawab.
Sumber: Sukardi
Gambar 4.4
Aktivitas koperasi sekolah menjadi ajang pelatih-
an bagi siswa dalam mengelola organisasi atau perusahaan.
Koperasi dan Kewirausahaan
117
2) Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi dan menanamkan
kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus koperasi.
3) Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan para siswa.
4) Memupuk rasa cinta kepada sekolah.
5) Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan para siswa.
6) Memberikan kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi kebutuhannya.
7) Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa.
c. Tata Cara Pendirian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dibentuk dengan persiapan yang matang sehingga di masa
yang akan datang dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
Adapun langkah-langkah untuk mendirikan koperasi adalah sebagai berikut.
1) Guru pembina koperasi sekolah memanggil beberapa siswa yang dianggap
memenuhi syarat untuk diajak berbicara tentang tata cara mendirikan
koperasi sekolah.
2) Setelah mereka sepakat untuk mendirikan koperasi sekolah, para siswa
mempersiapkan perencanaan pembentukannya.
3) Para siswa menghadap ke kepala sekolah untuk meminta restu/izin, serta
pengarahan.
4) Para siswa pemrakarsa membuat undangan kepada wakil-wakil kelas, yang
terdiri dari minimal 5 orang, dan menentukan tanggal pertemuan.
Pertemuan pembentukan panitia pendirian koperasi sekolah dipimpin oleh
guru pembina koperasi sekolah.
5) Panitia menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sementara
untuk dibahas dalam rapat pembentukan koperasi.
6) Panitia pembentukan koperasi menyiapkan undangan dan menyampaikan
kepada kepala sekolah, pejabat koperasi setempat, camat setempat,
Kakanwil Depdikbud, Komite Sekolah, serta calon anggota koperasi sekolah.
7) Setelah semua persiapan selesai maka pada tanggal yang telah ditentukan
dilaksanakanlah rapat pembentukan koperasi sekolah.
4. Rapat Pembentukan Koperasi Sekolah
Pada hari yang telah ditentukan, panitia menyelenggarakan rapat yang
dihadiri oleh para undangan yang disebutkan di atas tadi.
Acara rapat dapat disusun sebagai berikut.
a. Ketua panitia membuka rapat pembentukan dengan mengutarakan maksud
dan tujuan mendirikan koperasi sekolah.
b. Kepala sekolah memberikan sambutan yang bersifat pengarahan serta mem-
berikan restu untuk mendirikan koperasi sekolah.
c. Pejabat koperasi memberikan sambutan mengenai penjelasan langkah-
langkah pendirian koperasi.
118
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
d. Pemilihan pengurus koperasi dan badan pengawas koperasi sekolah harus
dilakukan secara demokratis.
e. Pejabat koperasi mengambil sumpah pengurus yang terpilih untuk satu
periode yang akan datang.
f. Penyelenggaraan rapat pleno anggota dengan acara sebagai berikut.
1) Pengesahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah
dibuat oleh panitia pendirian koperasi sekolah.
2) Pengesahan rencana kerja koperasi sekolah.
3) Pengesahan RAPB koperasi sekolah untuk dijadikan APB koperasi
sekolah.
4) Pengesahan neraca awal.
5) Sambutan ketua koperasi sekolah yang terpilih.
6) Penutup, berupa pembacaan doa penutup dan dilanjutkan dengan
ramah tamah.
5. Keanggotaan Koperasi Sekolah
Ada beberapa syarat keanggotaan koperasi sekolah, antara lain sebagai
berikut.
a. Anggota koperasi sekolah adalah siswa yang kreatif di sekolah tersebut.
b. Setiap anggota mempunyai hak yang sama.
c. Setiap anggota wajib menaati ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
d. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan
kepada orang lain.
e. Keanggotaan dapat berakhir apabila siswa mengalami hal-hal berikut.
1) Meninggal dunia.
2) Menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut.
3) Pindah ke sekolah lain.
4) Melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
6. Kepengurusan Koperasi Sekolah
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota dapat dipilih sebagai
pengurus koperasi sekolah.
Adapun syarat-syarat pengurus koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
a. Mampu memimpin koperasi sekolah.
b. Bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang telah diambil dan
ditetapkan.
c. Jujur dalam melaksanakan tugas.
d. Mempunyai minat yang besar terhadap koperasi.
Koperasi dan Kewirausahaan
119
e. Memiliki sifat sosial dan rela berkorban.
f. Untuk badan pengawas koperasi sekolah ditambahkan dengan persyaratan.
1) Mengerti administrasi/akuntansi.
2) Mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga.
3) Mampu memberikan saran dan perbaikan terhadap kesalahan
pengelolaan koperasi sekolah.
Apabila tidak ada siswa yang memenuhi persyaratan, badan pengawas
dapat juga diangkat dari guru dengan persetujuan kepala sekolah.
7. Permodalan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan lembaga ekonomi maka koperasi tersebut
memerlukan permodalan untuk membiayai kegiatan operasionalnya.
Modal koperasi diperoleh dari sebagai berikut.
a. Simpanan pokok yang pembayarannya dapat diangsur.
b. Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan.
c. Simpanan sukarela yang sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya.
d. Modal donasi yaitu modal yang diperoleh dari pihak lain, dermawan, atau
pihak sekolah/orang tua murid sekolah yang bersangkutan.
e. Modal tambahan yang berasal dari dana cadangan.
8. Usaha Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi
seluruh sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah
yang bersangkutan.
Usaha-usaha koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.
a. Simpan pinjam.
b. Penjualan buku-buku pelajaran dan alat tulis.
c. Penjualan alat-alat praktik laboratorium.
d. Penyelenggaraan kantin sekolah.
e. Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.
9. Rapat Anggota Koperasi Sekolah
Rapat anggota merupakan badan tertinggi atau kekuasaan tertinggi dalam
koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan cerminan dari demokrasi dalam
koperasi. Ketentuan-ketentuan mengenai rapat anggota yang berlaku pada
koperasi pada umumnya berlaku juga bagi koperasi sekolah. Rapat anggota
diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun sebagai pertanggungjawaban
pengurus kepada anggota.
120
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
1. Jelaskan tentang pengertian koperasi sekolah!
2. Sebutkan landasan pembentukan koperasi sekolah!
3. Jelaskan tujuan didirikannya koperasi sekolah!
4. Sebutkan berbagai usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi sekolah!
5. Darimana saja sumber permodalan dapat diperoleh koperasi sekolah?
6. Dari pengamatan dan pengalaman Anda, hambatan apa saja yang dapat
dihadapi oleh koperasi sekolah dalam hal pengelolaan dan permodalan?
C. Kewirausahaan
1. Pengertian Wirausaha
Wirausaha (
enterpreuneur
) adalah seseorang yang memiliki kepribadian
unggul yang pantas untuk diteladani, karena atas kemampuan sendiri dapat
melahirkan suatu sumbangsih karya untuk kemajuan kemanusiaan, yang
berlandaskan pada kebenaran dan kebaikan. Adapun kewirausahaan (
enter-
preuneurship
) adalah suatu profesi yang timbul karena interaksi antara ilmu
pengetahuan, yang dapat diperoleh dari pendidikan formal, dengan seni yang
hanya dapat digali dari rangkaian kerja yang diberikan dalam praktik. Oleh
karena itu, seorang wirausaha melakukan kegiatan mengorganisasikan berbagai
faktor produksi, sehingga menjadi suatu kegiatan ekonomi yang menghasilkan
laba, yang merupakan balas jasa atas kesediaannya memikul risiko.
Dengan demikian, fungsi yang dilakukan oleh seorang wirausaha dalam
hal ini adalah sebagai berikut.
a. Mengidentifikasikan kesempatan.
b. Mengumpulkan sumber daya manusia dan sumber daya lain.
c. Menarik investasi atau dana dari perorangan atau lembaga keuangan.
d. Melaksanakan proses produksi atau perdagangan.
e. Menanggung risiko.
Wirausaha berbeda dengan manajer, meskipun keduanya juga mempunyai
persamaan. Kindleberger dalam bukunya
Economic Development
menyatakan,
bahwa wirausaha dan manajer sama-sama menyatukan dan mengorganisasikan
faktor produksi, menetapkan sasaran dan mengusahakan hasil akhirnya. Perbe-
daannya adalah bahwa manajer mengerjakan tugas-tugas pengambilan keputus-
an dan pengawasan yang lebih bersifat rutin dibandingkan wirausaha.
Menurut Geoffrey G. Meredith, wirausaha adalah orang yang mempunyai
kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan usaha (bisnis),
mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil ke-
untungan daripadanya, dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan
sukses.
Latihan Soal
Koperasi dan Kewirausahaan
121
Para wirausaha merupakan pemimpin, dan mereka harus menunjukkan si-
fat kepemimpinan dalam pelaksanaan sebagian besar kegiatan-kegiatan mereka.
Seorang wirausaha percaya penuh pada dirinya dan kemampuannya dalam
mengambil keputusan yang tepat. Kemampuan mengambil keputusan inilah
yang merupakan ciri khas seorang wirausaha.
Wirausaha harus meluangkan sebagian besar waktunya untuk merencanakan
kegiatan-kegiatan bisnis. Dengan semakin berkembangnya suatu perusahaan,
kebutuhan akan perencanaan menjadi semakin besar. Seorang wirausaha harus
dapat mengelola waktu dengan efektif, dan kunci penggunaan waktu secara
efektif terletak dalam manajemen yang lebih baik.
2. Peranan Kewirausahaan dalam Perekonomian
Kegiatan kewirausahaan dapat dilakukan dalam bidang pendidikan, bidang
karier, jabatan, dan bidang perekonomian. Kewirausahaan dalam bidang
perekonomian, merupakan setiap usaha yang berhubungan langsung dengan
pemenuhan kebutuhan manusia. Usaha pemenuhan kebutuhan ekonomi ini
memerlukan aktivitas dalam bidang perekonomian, seperti peningkatan penge-
tahuan berusaha dan pengembangan modal. Aktivitas ekonomi dapat diarahkan
pada usaha menambah penghasilan, untuk memenuhi kebutuhan konsumtif
pengusaha dengan keluarganya ataupun dengan orang-orang lain, misalnya
karyawannya, dan masyarakat sekitarnya.
Usaha untuk mencapai keberhasilan dalam aktivitas ekonomi, diperlukan
kualitas pribadi yang kuat dan mantap dalam berusaha. Para pengusaha perlu
memiliki sikap dan kemauan yang kuat untuk bekerja, demi terwujudnya per-
tumbuhan ekonomi pribadi dan masyarakat. Di samping itu, harus memiliki
semangat berpetualang, berani berspekulasi, dan menghadapi persaingan, serta
mampu mendayagunakan setiap sumber yang ada, baik material, personal,
maupun finansial.
Kegiatan ekonomi dalam bidang ekonomi, bergerak dan bernaung dalam
lembaga-lembaga ekonomi yang berupa perusahaan atau perseroan, yang
bergerak dalam bidang produksi, jasa, dan pelayanan. Dalam memilih bidang
usaha, hendaknya kita mengadakan pertimbangan yang matang.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain sebagai berikut.
a. Kecakapan berusaha yang kita miliki belum tentu berguna bagi masyarakat
di sekitar kita.
b. Kesulitan dalam suatu bidang usaha di masa lampau belum tentu terulang
di masa sekarang.
c. Keberhasilan orang lain dalam suatu bidang usaha, belum tentu mampu
kita tangani.
122
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
d. Bidang usaha yang dapat berkembang di suatu tempat, belum tentu dapat
berkembang di tempat lain.
Pertimbangan lain yang dapat kita gunakan dalam memilih bidang usaha
adalah faktor kesempatan dalam lingkungan.
Adapun kesempatan memilih bidang usaha ini dapat tersedia, karena hal-
hal berikut.
a. Membanjirnya permintaan masyarakat terhadap produksi tertentu, baik
berupa barang maupun jasa.
b. Kurangnya saingan dalam bidang yang kita jalankan.
c. Adanya kemampuan yang meyakinkan untuk menyaingi usaha yang telah
dilakukan orang lain.
d. Teridentifikasinya permintaan masyarakat terhadap suatu produk, terutama
dalam menghadapi hari-hari tertentu, seperti lebaran, natal/tahun baru.
Di samping hal-hal di atas, perlu juga dipertimbangkan hal-hal sebagai
berikut.
a. Keuntungan yang akan diperoleh.
b. Permintaan konsumen.
c. Modal keuangan.
d. Risiko yang mungkin terjadi.
e. Jumlah tenaga kerja.
f. Bahan baku dan bahan mentah.
g. Kemampuan mengelola.
h. Persaingan.
i. Peralatan dan fasilitas produksi.
j. Prospek usaha di masa yang akan datang.
k. Peraturan pemerintah.
l. Pemasaran.
m. Transportasi dan sebagainya.
3. Ciri-Ciri Wirausaha
Tidak semua orang dapat dan mampu menjadi wirausaha, karena per-
syaratan yang dibutuhkan untuk menjadi wirausaha, bukan sekedar berapa besar
modal yang harus dimiliki, melainkan ada aspek lain yang perlu diperhatikan,
khususnya aspek mental dan kepribadian.
Secara umum dapat dikatakan, bahwa wirausahawan adalah orang yang
memiliki potensi untuk berprestasi dan berkepribadian kuat. Dalam kondisi
dan situasi apapun, seorang wirausaha mampu menolong dirinya sendiri, tanpa
menunggu uluran tangan dari orang lain. Bahkan tidak mau bergantung pada
faktor alam, misalnya cuaca, panas, dingin, dan hujan. Mereka pantang menye-
rah, dan selalu berusaha, bertahan dari tekanan alam, bahkan jika perlu berusaha
menundukkan alam tempat ia hidup dan berpijak.
Koperasi dan Kewirausahaan
123
Dari hasil pengamatan terhadap beberapa pengusaha Indonesia yang
tangguh, unggul, dan sukses, sebagian besar dari mereka memiliki ciri dan
melakukan tindakan sebagai berikut.
a. Kualifikasi Dasar Pengusaha yang Baik atau Wirausaha yang
Andal
Seorang wirausaha yang andal memiliki karakteristik sebagai berikut.
1) Memiliki rasa percaya diri dan sikap mandiri yang tinggi untuk berusaha
mencari penghasilan dan keuntungan melalui perusahaan.
2) Mau dan mampu mencari dan menangkap peluang usaha yang meng-
untungkan, serta melakukan apa saja yang perlu untuk memanfaatkannya.
3) Mau dan mampu bekerja keras dan tekun dalam menghasilkan barang dan
jasa, serta mencoba cara kerja yang lebih tepat dan efisien.
4) Mau dan mampu berkomunikasi, tawar-menawar dan musyawarah dengan
berbagai pihak yang besar pengaruhnya pada kemajuan usaha, terutama
para pembeli atau pelanggan.
5) Menghadapi hidup dan menangani usaha dengan terencana, jujur, hemat,
dan disiplin.
6) Mencintai kegiatan usaha dan perusahaannya, serta lugas dan tangguh, te-
tapi cukup luwes dalam melindunginya.
7) Mau dan mampu meningkatkan kapasitas diri sendiri dan kapasitas peru-
sahaan dengan memanfaatkan dan memotivasi orang lain, serta melakukan
perluasan dan pengembangan usaha dengan risiko yang tidak terlalu besar.
8) Berusaha mengenal dan mengendalikan lingkungan serta menggalang kerja
sama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak yang ber-
kepentingan terhadap perusahaan.
b. Ciri dan Cara Wirausaha Tangguh
Adapun ciri-ciri dan cara-cara wirausaha yang tangguh antara lain sebagai
berikut.
1) Berpikir dan bertindak secara strategis dan adaptif terhadap perubahan
yang terjadi dalam upaya mencari peluang keuntungan, termasuk yang
mengandung risiko yang agak besar dan dalam mengatasi berbagai masalah.
2) Selalu berusaha untuk mendapat keuntungan melalui berbagai keunggulan
dalam memuaskan pelanggan.
3) Berusaha mengenal dan mengendalikan kekuatan dan kelemahan perusa-
haan (dan pengusahanya) serta meningkatkan kemampuan dengan sistem
pengendalian intern.
4) Selalu berusaha meningkatkan kemampuan dan ketangguhan perusahaan
terutama dengan pembinaan, motivasi, dan semangat kerja, serta pe-
mupukkan permodalan.
124
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
c. Ciri dan Cara Wirausaha Unggul
Adapun ciri-ciri dan tindakan yang dilakukan oleh wirausaha unggul sebagai
berikut.
1) Berani mengambil risiko yang ditunjang oleh kemampuan memperhitungkan
akibatnya dan berusaha menghindarinya.
2) Selalu berusaha mencapai dan menghasilkan karya bakti yang lebih baik
untuk pelanggan, pemilik, pemasok, tenaga kerja, masyarakat, bangsa dan
negara.
3) Antisipatif terhadap perubahan dan akomodatif terhadap lingkungan.
4) Kreatif dalam mencari dan menciptakan peluang pasar, serta dalam
meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
5) Selalu berusaha meningkatkan keunggulan dan citra perusahaan melalui
investasi baru di berbagai bidang.
Di samping ciri dan cara tersebut di atas, terdapat beberapa kiat pengusaha
sukses yang perlu diamati dan ditiru. Apabila kita ingin mengikuti jejak mereka
yang telah berhasil dalam membangun bisnisnya, antara lain sebagai berikut.
1) Proses panjang dan penuh perjuangan yang ditempuh, serta kiat yang
digunakan oleh wirausahawan dalam menangkap, mencari, menciptakan
dan memanfaatkan peluang- peluang usaha.
2) Menjalin kerja sama usaha dan kemitraan.
3) Konsep perencanaan bisnis dan kiat pengendalian yang diterapkan.
4) Sistem manajemen yang diterapkan dalam menghadapi para pesaing,
perubahan yang terjadi dan perkembangan lingkungan.
5) Indikator keberhasilan kinerja bisnis dan keuangan perusahaan.
6) Hal-hal lain yang meliputi kiat-kiat khusus dalam mengelola perusahaan.
d. Prasyarat Menjadi Wirausaha
Setiap orang yang telah berhasil membuka suatu bidang usaha, pasti
berkeinginan untuk mengembangkan usahanya agar menjadi lebih besar lagi,
sehingga keuntungan yang diperoleh dapat terus meningkat dari waktu ke waktu.
Dengan meningkatnya pendapatan perusahaan, maka kesejahteraan
wirausahawan sebagai pemilik perusahaan juga akan meningkat.
Ada beberapa hal pokok yang harus dimiliki atau dikuasai oleh seorang
wirausahawan, agar perusahaan yang dipimpinnya dapat berjalan dengan
langgeng dan berhasil guna.
1) Memiliki modal
Seorang wirausahawan untuk melaksanakan kegiatannya harus didukung
dengan sejumlah modal. Dalam pengertian ekonomi yang dimaksud modal
adalah semua barang hasil produksi yang dipergunakan untuk menghasilkan
barang-barang atau jasa-jasa lebih lanjut. Barang modal mencakup semua
sarana maupun prasarana yang dipergunakan dalam proses produksi.
Koperasi dan Kewirausahaan
125
2) Memiliki kemampuan
Memiliki kemampuan untuk menemukan peluang dan mengevaluasi
peluang-peluang yang ada, termasuk mengumpulkan sumber-sumber daya
yang diperlukan serta dapat bertindak secara efektif dan efisien untuk
memperoleh keuntungan dari peluang-peluang tersebut.
3) Memiliki jiwa kepemimpinan
Wirausaha adalah pemimpin yang mengorganisasi sumber daya yang
diperlukan, di samping itu harus juga mempunyai sifat kepemimpinan dalam
pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
4) Berani mengambil risiko
Berani mengambil risiko yang telah diperhitungkan sebelumnya, sehingga
wirausahawan juga harus mampu merencanakan atau mengambil keputusan-
keputusan yang tepat untuk perusahaannya, agar dapat mencapai tujuan
akhir yang berguna.
5) Mampu membuat rencana bisnis
Mampu merencanakan kegiatan-kegiatan bisnis dan dapat mengelola waktu
dengan efektif sehingga dapat mengembangkan usahanya.
6) Dapat bekerja sama
Seorang wirausaha harus mampu bekerja sama dalam keadaan apapun,
mengantisipasi setiap perubahan, dan tanpa ragu-ragu mengambil
keputusan yang tepat.
4. Bidang Usaha Kegiatan Wirausaha
Setiap orang yang berinisiatif untuk memulai mendirikan perusahaan, dapat
memulainya dari usaha yang bersifat formal dan informal sebagai berikut.
a. Bidang Usaha 5ormal
Bidang usaha formal adalah kegiatan usaha yang secara resmi telah terdaftar
pada pemerintah, yaitu seluruh kegiatan usaha yang telah memiliki badan hukum,
seperti PT, CV, Ea, atau koperasi.
Pada umumnya usaha yang bersifat formal membutuhkan persiapan yang
benar-benar matang. Selain itu, pendirian suatu bidang usaha formal harus
memenuhi suatu syarat-syarat tertentu, prosedur administratif, dan pengesahan
notaris, agar perusahaan tersebut dapat memiliki status badan hukum. Di sam-
ping itu, pendirian suatu bidang usaha formal selalu menyertakan risiko yang
tidak kecil, khususnya dari sudut besarnya dana yang akan diinvestasikan.
Sebelum sejumlah dana akan ditanamkan dalam suatu bidang usaha tertentu,
bidang usaha tersebut harus terlebih dahulu diukur kemampuannya dalam meng-
hasilkan laba. Oleh karena itu, agar dana yang dimiliki benar-benar akan meng-
hasilkan laba yang optimal, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut.
126
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
1) Apakah ada peluang yang terbuka di bidang usaha yang direncanakan.
2) Apakah benar-benar memahami dengan baik bidang usaha yang akan
digeluti, dan bukan hanya sekedar ikut-ikutan.
3) Apakah mengetahui dengan jelas siapa saja yang menjadi pesaing dan
calon pesaing dalam bidang usaha tersebut.
4) Apakah mengetahui dengan baik seberapa besar dan ciri-ciri pasar yang
akan dimasuki.
5) Apakah telah mengenal dengan jelas siapa saja yang akan menjadi pemasok
bahan baku.
6) Apakah mengetahui dengan jelas, darimana tenaga kerja yang dibutuhkan
akan diperoleh.
7) Apakah sudah diperhitungkan di mana lokasi usaha yang tepat.
8) Apakah sudah memahami seluk-beluk peraturan yang menyangkut bidang
usaha yang akan digeluti.
b. Bidang Usah
a
Informal
Pedagang kaki lima, pedagang eceran, pedagang asongan, dan usaha lain
yang bermodal sangat kecil merupakan usaha informal. Dengan demikian bidang
usaha informal merupakan kegiatan usaha yang tidak menentu jangka waktunya,
dan tidak terdaftar secara resmi.
Bidang usaha informal, sampai sejauh ini masih belum dapat dijadikan
sebagai produk unggulan bangsa, karena sifatnya yang masih serba kecil. Sumber
daya manusianya rata-rata adalah mereka yang berpendidikan rendah, sehingga
pengembangan usaha dan kualitas produk yang dihasilkan oleh para pelaku
usaha informal ini masih sulit untuk diharapkan.
1. Jelaskan yang dimaksud dengan wirausaha!
2. Apakah setiap orang bisa menjadi wirausahawan yang baik dan berhasil?
3. Sebutkan ciri-ciri utama yang harus dimiliki seorang wirausaha!
4. Bagaimana kiat pengusaha yang sukses?
5. Jelaskan perbedaan antara usaha formal dan usaha informal!
6. Sebutkan berbagai usaha yang dilakukan pemerintah dalam usaha
membantu kegiatan usaha informal!
7. Jelaskan berbagai hambatan yang dihadapi dalam mengembangkan
usaha informal di Indonesia!
8. Sebutkan tokoh wirausahawan Indonesia yang cukup berhasil!
Latihan Soal
Koperasi dan Kewirausahaan
127
Rangkuman
•
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
•
Tujuan koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
•
Ciri-ciri koperasi antara lain keanggotaannya bersifat sukarela dan
terbuka, pengelolaan dilakukan secara terbuka, SHU dibagikan secara
adil, sebanding dengan jasa masing-masing usaha. Selain itu, adanya
pemberian balas jasa yang terbatas pada modal dan kemandirian.
•
Organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
•
Koperasi sekolah merupakan koperasi yang anggotanya siswa sekolah
dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah atau pendidikan yang
setingkat dengan itu, baik negeri maupun swasta.
•
Wirausaha adalah seseorang yang memiliki kepribadian unggul yang
pantas untuk diteladani.
•
Bidang usaha seorang wirausaha meliputi bidang usaha formal dan
informal.
Tugas
1. Carilah informasi seputar koperasi di sekolah Anda! Dapatkan informasi
tentang hal-hal berikut:
a. keanggotaan,
b. kepengurusan,
c. pengelolaan, dan
d. jenis usaha!
2. Catat dan laporkan informasi-informasi tersebut, kemudian serahkan
kepada guru!
128
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi
tanda silang pada huruf a, b, c, d atau e pada buku kerjamu!
1. Badan usaha koperasi sesuai dengan ketentuan UUD 1945 ....
a
. Pasal 30 Ayat (1)
b. Pasal 31 Ayat (1)
c. Pasal 32 Ayat (1)
d. Pasal 33 Ayat (1)
e. Pasal 34 Ayat (1)
2. Ciri koperasi yang terkait dengan aspek keanggotaan adalah ....
a. keanggotaan bersifat wajib dan mengikat
b. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
c. keanggotaan bersifat bebas dan tidak mengikat
d. keanggotaan bersifat aktif dan pasif
e. keanggotaan bersifat kreatif dan dinamis
3. Ciri koperasi yang terkait dengan aspek manajemen adalah ....
a. pengelolaan dilakukan secara bergilir
b. pengelolaan dijalankan dengan kolektif
c. pengelolaan dilakukan dengan otoriter
d. pengelolaan dijalankan secara kreatif
e. pengelolaan dijalankan secara demokratis
4. Salah satu peranan koperasi adalah ....
a. membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat
b. membantu memperlancar pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah
c. mendukung fungsi yang dijalankan oleh perusahaan berskala besar
dan menengah
d. menjadi pendukung sekaligus mitra bagi usaha-usaha yang ber-
skala kecil
e. menjadi penyangga kegiatan ekspor dan impor dalam rangka
menghadapi era globalisasi
5. Berdasarkan bentuknya, koperasi terbagi atas ....
a. koperasi primer dan koperasi sekunder
b. koperasi pusat dan koperasi cabang
c. koperasi produksi dan koperasi konsumsi
d. koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam
e. koperasi induk dan koperasi karyawan
Tes 1ormatif
Koperasi dan Kewirausahaan
129
6. Koperasi yang tidak tergolong koperasi fungsional adalah ....
a. koperasi pegawai negeri
b. koperasi karyawan swasta
c. koperasi anggota TNI
d. koperasi anggota perkumpulan
e. koperasi simpan pinjam
7. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi terletak pada ....
a. manajer
b. direktur
c. pengawas
d. komisaris
e. rapat anggota
8. Salah satu fungsi koperasi sekolah adalah ....
a. sebagai pelatihan untuk mencari mata pencaharian
b. sebagai ajang pendidikan dan pelatihan berorganisasi
c. sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan dasar perkoperasian
d. sebagai sumber pengetahuan ekonomi dan keuangan
e. sebagai lembaga pembelajaran ekonomi bagu guru dan siswa
9. Landasan idiil koperasi sekolah adalah ....
a. Pancasila
b. UUD 1945
c. SK menteri koperasi
d. instruksi kepala sekolah
e. undang-undang koperasi
10. Landasan struktural koperasi adalah ....
a. Pancasila
b. SK menteri koperasi
c. instruksi kelapa sekolah
d. UUD 1945 dan undang-undang terkait
e. SK dewan pengawas
B. Jawablah dengan tepat!
1. Apakah yang disebut koperasi?
2.
Sebutkan tujuan dan peranan koperasi!
3. Hal-hal apakah yang ditetapkan dalam rapat anggota koperasi?
4. Bagaimanakah proses pemilihan pengurus koperasi?
5. Apa saja hal-hal yang dapat dilakukan pengurus untuk memajukan
usaha koperasi?
130
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
6. Apa tanggung jawab dan wewenang pengawas koperasi?
7. Apa sajakah kriteria-kriteria koperasi sekolah?
8. Sebutkan asas dan tujuan koperasi sekolah!
9. Apa sajakah persyaratan untuk menjadi pengurus koperasi sekolah?
10. Bagaimanakah proses pembentukan modal koperasi sekolah?
Daftar Pustaka
131
Amin, Hasan.
1982.
Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan
. Jakarta: Pradnya Paramita.
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006.
Standar Isi Kurikulum 2006 Mata
Pelajaran Ekonomi untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah
(MA)
. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan.
Choliq, Abdul dkk. 1993.
Ekonomi Mikro (Kumpulan soal dan jawaban)
. Bandung:
Penerbit Pionir Jaya.
Departemen Keuangan RI. 1992.
Pasar Modal dan Bepepam
. Departemen Keu-
angan: Jakarta.
Djojohadikusumo, Sumitro. 1991.
Perkembangan Pemikiran Ekonomi
. Jakarta:
Yayasan Obor.
Gilarso, T.
1984.
Dunia Ekonomi Kita: Uang, Bank, Koperasi.
Yogyakarta: Yayasan
Kanisius.
Hutabarat, Delina dkk. 1995.
Ekonomi SMU Kelas 2.
Jakarta: Erlangga.
Habibie, H. Maksum, dkk. 1995.
Ekonomi SMU Kelas 2.
Jakarta: Widya Press.
Jacob Sumardjo. 2001.
Menjadi Manusia
. Bandung: Rosdakarya.
Khalwaty, Tajul. 2000.
Inflasi dan Solusinya
. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka
Utama.
Nasution, Anwar. 1990.
Tinjauan Ekonomi Atas Dampak Paket Deregulasi Tahun
1988 pada Sistem Keuangan Indonesia.
Jakarta: PT Gramedia.
Nopirin. 1986.
Ekonomi Moneter
. Yogyakarta: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi
UGM.
––––––––. 2000.
Ekonomi Moneter
. Buku 1, Cetakan Ketujuh. Yogyakarta: Badan
Penerbit Fakultas Ekonomi UGM.
Partadiradja, Ace. 1990.
Pengantar Ekonomika.
Yogyakarta: Badan Penerbit Fakul-
tas Ekonomi UGM.
Rahardja, Prathama. 1995.
Ekonomi 2.
Klaten: PT Intan Pariwara.
Rasjidin, Rusjdin dkk. 1995.
Ekonomi untuk Kelas 2.
Jakarta: Yudhistira.
Redaksi Sinar Grafika. 2004.
Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Jakarta: Penerbit
Sinar Grafika.
Reksoprayitno, Soediyono. 1992.
Manajemen Bank Umum.
Yogyakarta: Badan
Penerbit Fakultas Ekonomi UGM.
DAFTAR PUSTAKA
132
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
Sukirno, Sadono. 2003.
Pengantar Teori Mikroekonomi
. Edisi ketiga. Cetakan ke-
sembilan belas. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Suyatno, Thomas dkk. 1991.
Kelembagaan Perbankan
. Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
Sjahrir, dkk. 1990.
Mobilisasi Dana dalam Era Deregulasi
. Jakarta: Yayasan Padi
dan Kapas.
Tim Redaksi Kamus Besar Indonesia. 2005.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
. Edisi
ketiga. Cetakan ketiga. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional RI dan Balai Pustaka.
Wasis, Drs. 1998.
Perbankan Pendekatan Manajerial
. Semarang: Satya Wacana.
Winarno, Sigit dan Sujana Ismaya. 2003.
Kamus Besar Ekonomi
. Bandung: CV
Pustaka Grafika.
Daftar Gambar
133
Gambar 1.1
Proses jual beli barang ...................................................
1
Gambar 2.1
Perusahaan dagang .......................................................
65
Gambar 3.1
Aktivitas dalam perusahaan ............................................
81
Gambar 3.2
Para pekerja di pabrik ....................................................
84
Gambar 3.3
Mesin-mesin produksi ....................................................
85
Gambar 3.4
Manajer mengawasi aktivitas perusahaan .........................
88
Gambar 3.5
Proses produksi di perusahaan ........................................
90
Gambar 3.6
Gudang pabrik ..............................................................
92
Gambar 3.7
Distribusi barang ...........................................................
95
Gambar 3.8
Orang melamar pekerjaan ..............................................
99
Gambar 3.9
Rapat umum pemegang sahan di perusahaan .................. 100
Gambar 4.1
KUD atau koperasi simpan pinjam .................................. 109
Gambar 4.2
Rapat anggota koperasi ................................................. 112
Gambar 4.3
Koperasi sekolah ........................................................... 115
Gambar 4.4
Aktivitas koperasi sekolah .............................................. 116
DAFTAR GAMBAR
134
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
GLOSARIUM
akun
:
kumpulan catatan transaksi keuangan; daftar transaksi
keuangan yang tersusun dalam buku besar yang isinya bertalian
dengan jenis harta dan kewajiban tertentu yang dimiliki atau
ditanggung gugat oleh seseorang atau perusahaan
alokasi
:
penentuan banyaknya barang yang disediakan untuk suatu tem-
pat; penentuan banyaknya uang (biaya) yang disediaklan untuk
suatu keperluan; penentuan penggunaan sumber daya secara
matematis
badan usaha
:
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri atas modal dan tenaga dengan tujuan mencari laba
harga pokok
:
harga yang diperhitungkan dari ongkos pembuatan, bahan ba-
ku, dan sebagainya (harga yang belum termasuk laba yang
akan diambil)
harga pokok
penjualan
:
jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan barang yang
telah terjual atau jasa yang telah diberikan
hipotek
:
kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak
bergerak; surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang
berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian
atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga
jurnal
:
buku yang digunakan untuk mencatat transaksi berdasarkan
urutan waktu; sejenis formulir pembukuan untuk mencatat se-
luruh transaksi dalam satu hari
konsesi
:
izin untuk membuka tambang, menebang hutan, dan sebagai-
nya; kerelaan untuk mengurangi tuntutan
konsumen
:
pemakai barang hasil produksi; pemakai jasa; penerima pesan
iklan
koperasi
:
perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para
anggotanya dengan car menjual barang keperluan sehari-hari
dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung)
likiditas
:
posisi keuangan atau kas suatu perusahaan dan kemampuannya
untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo; kemampu-
an perusahaan untuk memenuhi kewajibannya atau membayar
utangnya pada saat pembayaran
Glosarium
135
manajemen
:
proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai
sasaran atau proses menggerakkan tenaga manusia, modal,
dan peralatan lainnya secara terpadu untuk mencapai tujuan
tertentu
manajer
:
orang yang mengatur pekerjaan atau kerja sama dengan orang
atau pihak yang berkompeten untuk mencapai sasaran; orang
yang berwenang dan bertanggung jawab dalam membuat
rencana, mengatur, memimpin, dan mengendalikan perusaha-
an sehingga mencapai sasaran yang direncanakan
neraca
:
catatan tentang perbandingan untung-rugi, utang-piutang, pe-
masukan-pengeluaran, dan sebagainya dalam sebuah perusaha-
an pada akhir periode perdagangan
organisasi
:
kelompok kerja sama untuk mencapai tujuan bersama; kesatuan
(susunan dan sebagainya) yang terdiri atas bagian-bagian (orang
dan sebagainya) dalam perkumpulan untuk mencapai tujuan
tertentu yang telah disepakati bersama
otomatisasi
:
penggantian tenaga manusia dengan tenaga mesin yang secara
otomatis melakukan dan mengatur pekerjaan sehingga tidak
memerlukan lagi pengawasan manusia
otoriter
:
memimpin atau memerintah dengan sewenang-wenang
posting
:
jumlah yang dicatat dan dimasukkan dalam buku; cara atau
prosedur pengelompokan data atau catatan keuangan berupa
jumlah dan informasi pendukung terkait , dari jurnal ke dalam
rekening buku besar yang sesuai
produksi
:
proses menghasilkan produk; proses mengeluarkan hasil
rekapitulasi
:
ringkasan isi atau ikhtisar pada akhir laporan atau akhir peng-
hitungan
sumber daya
:
faktor produksi yang terdiri atas tanah, tenaga kerja, dan modal
yang dipakai dalam kegiatan ekonomi untuk menghasilkan ba-
rang dan jasa serta mendistribusikannya; bahan atau keadaan
yang dapat digunakan manusia untuk memenuhi keperluan
hidupnya
transaksi
:
persetujuan antara dua pihak dalam jual beli atau perjanjian
antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan
kewajiban (misalnya jual beli dan sewa-menyewa); pelunasan
pembayaran
136
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
INDEKS
A
Aktivitas 82, 83, 85, 89, 99
Akun 3, 6, 7, 8, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18,
19, 21, 28, 31, 34, 35, 37, 38, 39, 41, 42, 43,
53, 54, 56, 60
Akun riil 76, 77
Akuntansi keuangan 99
Akuntansi manajemen 99
Analisis keuangan 99
Anggaran dasar 109, 112, 117, 118
Asas kekeluar
gaan 111, 114, 115, 116, 127
B
Badan hukum 111, 125, 127
Badan usaha 81 , 82, 84, 86, 94, 105, 107
Barang dagangan 3, 4, 5, 7, 8, 53, 55, 60, 61
Board of manager
89, 105
Buku besar 1, 2, 10, 12, 13, 16, 17, 21, 22, 23, 24,
25, 26, 28, 29, 30, 31, 34, 35, 36, 37, 38, 39,
53, 54, 56, 60, 61, 65, 66, 67, 72, 76, 77, 80
Buku besar pembantu 1, 2, 10, 12, 13, 21, 28, 29,
30, 31, 35, 53, 54, 56, 61, 66
Buku utama 21
D
Daftar sisa 34, 35, 36, 37, 38, 54
Debit 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 78, 80
Demokrasi ekonomi 111, 114
Demokratis 111, 116, 118
Desain proses 90
Divisions hands 89, 105
E
Ekonomi rakyat 111, 127
F
Fungsi 81, 82, 83, 84, 86, 87, 88, 89, 93, 95, 96,
97, 105, 106, 107
G
Gotong Royong 110, 116
H
Harga pokok penjualan 1, 4, 37, 40, 42, 43, 44, 45,
48, 50, 54, 63
J
Jurnal 1, 2, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16,
17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 28, 31,
37, 38, 39, 53, 54, 55, 56, 57, 59, 60, 61, 62
Jur
nal memorial 9, 10, 20
Jurnal pembelian 10, 11, 17, 21, 22, 31, 59
Jurnal penerimaan kas 10, 14, 15, 19, 20, 25, 59
Jurnal pengeluaran kas 10, 12, 13, 18, 23, 56, 59
Jurnal penjualan 9, 10, 13, 14, 19, 24, 31, 53, 56,
59
Jurnal penutup 65, 66, 67, 71, 72, 77
Jurnal penyesuaian 2, 37, 38, 39, 54, 55, 57, 62
K
Kekeluargaan 110, 111, 114, 115, 116, 117, 127
Kerja sama 123, 124
Kertas kerja 2, 38, 39, 43, 62
Keuntungan 122, 123, 124, 125
Kewirausahaan 109, 120, 121
Kolektivitas 82, 83
Kolom referensi 72
Konsep pemasaran 95, 105
Konsep penjualan 95
Kontrol kualitas 90, 93
Koperasi 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115, 116,
117, 118, 119, 120, 125, 127
Koperasi primer 110, 112
Koperasi sekolah 110, 112, 114, 115, 116, 117,
118, 119, 120, 127
Koperasi sekunder 110, 112
Kredit 67, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 78, 80
L
Laba bersih 39, 45, 46, 47, 49, 50, 51, 54, 63
Laba ditahan 43, 51, 60
Laba kotor 44, 45, 46, 47, 48, 50, 54, 63
Indeks
137
Laba/rugi 1, 37, 39, 40, 42, 43, 44, 46, 47, 48, 49,
50, 54, 63, 64, 65, 66, 67, 70, 71, 72, 73, 77
Landasan ideal 115
Landasan struktural 115
Laporan keuangan 1, 2, 28, 37, 39, 40, 49, 51, 54,
57, 65
Likuiditas 97, 98, 105
M
Machines
82, 85, 105
Man
(Manusia) 84
Manajemen 81, 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 90, 93,
94, 95, 96, 98, 99, 100, 105, 106, 107, 112,
121, 124
Manajemen keuangan 82, 90, 96, 98, 105, 106
Manajer 83, 84, 89, 90, 91, 93, 97, 98, 100, 105,
107, 120
Manajer produksi 90, 91, 93
Market 105
Material 85
Methods
82, 85, 105
Middle manager
89, 105
Modal 1, 28, 37, 39, 42, 43, 49, 51, 52, 54, 55, 60,
61, 64, 65, 66, 67, 72, 73, 76, 77, 78, 79, 80
Modal donasi 119
Modal koperasi 119
Modal tambahan 110, 119
Money
82, 85, 105
N
Neraca 1, 2, 31, 34, 35, 37, 38, 39, 43, 49, 52, 54,
56, 60, 61
Neraca lajur 67, 78
Neraca sisa 2, 34, 35, 37, 38, 39, 43, 54, 56, 60,
61, 65, 66, 67, 76, 77
Nomor perkiraan 72
O
Organisasi 110, 111, 112, 114, 115, 127
P
Pemasaran 82, 90, 94, 95, 96, 105, 106, 107
Pembelanjaan 86, 95, 96, 97, 108
Pembelanjaan perusahaan 96, 97
Pembelian 1, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 17,
18, 20, 21, 22, 23, 25, 27, 29, 31, 33, 34, 35,
38, 40, 41, 42, 44, 45, 48, 49, 50, 53, 56, 57,
58, 59, 61, 62, 63, 66, 68, 71, 78, 79, 88, 91,
93, 95, 97, 106
Pembelian bersih 40, 41, 42, 44, 45, 48, 50, 57, 63
Pembungkusan 95, 96
Pemilihan 93, 95, 106
Pengambilan pribadi 17, 20, 27, 29, 32, 34
Pengangkutan 71 95, 96, 106
Pengarahan 81, 82, 83, 84, 86, 87, 88, 89, 105,
106
Pengawas 110, 112, 113, 118, 119, 127
Pengawasan 81, 82, 84, 86, 87, 88, 89, 105
Penggudangan 95, 96
Pengkoordinasian 81, 82, 83, 86, 87, 88, 105
Pengor
ganisasian 81, 82, 83, 84, 87, 88, 89, 105
Pengurus 110, 112, 113, 118, 119, 127
Penjualan 1, 3, 4, 8, 9, 10, 13, 14, 15, 16, 17, 19,
20, 24, 25, 27, 29, 31, 32, 34, 37, 40, 42, 43,
44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 53, 54, 56, 57, 58,
59, 62, 63, 70, 71, 78, 88, 91, 94, 95, 96, 99,
106, 107
Perekonomian nasional 111
Perencanaan 81, 82, 83, 84, 86, 88, 89, 95, 97,
98, 105, 107
Periklanan 95, 96
Perkiraan 67, 71, 72, 77, 78, 79, 80
Perkoperasian 111, 115, 116, 118
Perusahaan 65, 66, 67, 71, 78, 79, 80, 81, 83, 85,
86, 87, 88, 89, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98,
99, 100, 101, 102, 104, 105, 108
Perusahaan dagang 1, 2, 3, 5, 6, 10, 16, 39, 40, 43,
44, 46, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 57, 58, 61, 62,
63, 66
Perusahaan jasa 3, 40, 54
Posting 1, 16, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 31, 60, 65,
72
Potongan harga 3, 4, 5, 7, 8, 27, 32, 35, 34, 38,
41, 42, 44, 48, 49, 50, 53, 62
Potongan pembelian 3, 4, 6, 7, 12, 13, 18, 25, 34,
35, 38, 41, 42, 44, 45, 48, 49, 50, 53, 62, 63
Potongan penjualan 3, 4, 8, 9, 20, 24, 32, 34, 42,
44, 45, 48, 49, 50, 53
President manager 89, 105
Prinsip 111, 127
Prive 66, 67, 72, 76, 77, 78, 79, 80
Produksi 82, 85, 86, 88, 90, 91, 92, 93, 94, 95,
105, 106, 107
Proses 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92,
93, 94, 98, 99, 100, 102, 105, 106, 107
Proses analitik 92
Proses fabrikasi 92
Proses perakitan 92, 105
Proses produksi 85, 91, 92, 93, 107
Proses sintetik 92
138
Ekonomi SMA/MA Kelas XII
R
Rapat anggota 109, 110, 112, 113, 119, 127
Rapat anggota tahunan 109, 113
Rekapitulasi jur
nal khusus 17, 53
Rentabilitas 97, 98
Retur pembelian 3, 7, 15, 20, 27, 29, 34, 35, 38,
41, 42, 44, 48, 49, 50, 53, 62, 63
Retur penjualan 3, 4, 8, 15, 17, 20, 27, 29, 32, 34,
42, 44, 48, 49, 50, 53, 63
S
Saka guru 109
Saldo 67, 71, 72, 76, 77, 78, 79, 80
Simpan pinjam 110, 112, 119
Simpanan pokok 110, 119
Simpanan sukarela 110, 119
Simpanan wajib 110, 119
Sisa hasil usaha 109, 112, 113
Siswa 114, 115, 116, 117, 118, 119, 127
Soliditas 97, 98, 105
Solvabilitas 97, 98, 105
Sukarela 110, 111, 119, 127
Sumber daya manusia 84, 105
Superintendent
89, 105
Supervisory manager
89
T
Top manager 89, 105
T
ransaksi 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14,
15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 28, 29, 31, 35, 53,
54, 55, 56, 58, 59
Tujuan 109, 111, 114, 116, 117, 120, 125, 127
W
Wirausaha 109, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126
Daftar Pustaka
139
140
Ekonomi SMA/MA Kelas XII