Gambar Sampul PPKn · Bab 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
PPKn · Bab 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Muji

24/08/2021 16:14:21

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

73

PKn Kelas VII

Pernahkah kalian bertanya-tanya, mengapa sekarang ini kerap sekali ditemukan demonstrasi

atau demo di mana-mana? Bukan saja dilakukan oleh para mahasiswa, tetapi murid sekolah

dasarpun sudah berani berdemo. Persoalan yang memicu demo itu juga beragam.

Ada soal

penggusuran, korupsi, sampai menentang kenaikan harga bensin. Ulahnya juga macam-macam.

Ada demo yang tertib, ada yang berteriak-teriak, dan tidak sedikit yang sambil merusak apa

saja di jalan.

Buat apa demo? Mengapa pula demo itu dibiarkan terus berlangsung? Demo memang

tidak bisa dihentikan. Demo hanya diatur oleh aparat agar tidak timbul kekerasan. Demo diizinkan

karena demo merupakan salah satu bentuk mengeluarkan atau mengemukakan pendapat. Jadi,

melarang demo berarti membatasi warga untuk mengeluarkan pendapat. Ini jelas melanggar

hak asasi manusia. Ada landasan hukum yang mengatur kebebasan berpendapat ini.

Namun demo bukanlah satu-satunya cara mengeluarkan pendapat. Masih ada beberapa

cara. Pada bab inilah kalian akan mengetahui lebih dalam lagi soal kebebasan mengeluarkan

pendapat. Apa saja yang akan dibahas? Coba lihat peta konsep. Dari peta itu kita bisa tahu

bahwa dalam bab ini akan dibahas hakikat kebebasan mengeluarkan pendapat, pentingnya

mengeluarkan pendapat dan diingatkan akan perlunya tanggung jawab saat mengeluarkan

pendapat dimaksud.

Jangan dikira pendapat yang kita kemukakan tidak akan berdampak. Tentu akan ada

dampaknya. Oleh karena itu disinggung pula akibat dari penyampaian pendapat yang tidak

bertanggung jawab.

BAB

4

Kemerdekaaan

Mengemukakan Pendapat

Tujuan Pembelajaran:

Setelah menmpelajari bab ini diharapkan siswa mampu untuk :

Kata kunci :

kemerdekaan mengemukakan pendapat, asas, tujuan

Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat,

sekaligus berani mengekspresikan kebebasan berpendapat yang

bertanggung jawab.

74

PKn Kelas VII

A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

1. Pengertian

Pada bab sebelumnya kalian telah mempelajari hakikat dan upaya penegakan hak

asasi manusia (HAM). Kalian tentu masih ingat, salah satu hak asasi manusia yang tertuang

dalam Piagam HAM Sedunia adalah hak menyatakan pendapat. Nah, dalam bab ini kalian

akan mempelajari kemerdekaan mengemukakan pendapat.

Apa yang dimaksud

kemerdekaan mengemukakan pendapat? Agar dapat memahaminya dengan baik tentu

kita harus memahami pengertian mengemukakan pendapat.

Peta Konsep

Hakikat kemerdekaan

mengemukakakn

pendapat

Pentingnya kemerdekaan

mengeluarkan pendapat

secara bebas dan

bertanggung jawab

Aktualisasi kemerdekaan

mengemukakan pendapat

secara bebas dan

bertanggung jawab

Pengertian mengemukakan

pendapat

Landasan hukum tentang

kemerdekaan mengemukakan

pendapat

Asas dan tujuan

penyampaian pendapat

Ta t a c a r a p e n y a m p a i a n

pendapat

Pentingnya mengeluarkan

pendapat

Syarat mengemukakan

pendapat

Batasan-batasan

mengeluarkan pendapat

Akibat penyampaian

pendapat yang tidak

bertanggung jawab

Hak dan kewajiban

warga negara dalam

mengemukakan pendapat

KEMERDEKAAN

MENGEMUKAKAN

PENDAPAT

75

PKn Kelas VII

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran sedangkan

berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Kegiatan

mengemukakan pendapat diawali dengan kegiatan berpikir

, hasil pemikiran tersebut

diungkapkan melalui pernyataan yang disampaikan kepada pihak lain. Tentu saja pendapat

tersebut harus disertai dengan alasan yang jelas dan kuat sehingga dapat dipahami oleh

orang lain.

Dengan demikian mengemukakan pendapat pada hakekatnya upaya menyampaikan

gagasan atau pikiran kepada orang lain secara logis. Pengertian kemerdekaan

mengemukakan pendapat secara jelas tercantum dalam UU No. 9 Tahun 1998 bahwa

kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk

menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung

jawab seseuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Di negara yang menganut paham demokrasi kegiatan menyampaikan pendapat adalah

hak warga negara yang harus dijamin oleh negara dalam bentuk peraturan perundang-

undangan. Negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi bagi warga negaranya.

Perlidungan dan jaminan itu dituangkan dalam hukum dasar negara. Sebagai negara yang

demokratis, Indonesia berkewajiban menjamin hak warga negara untuk mengemukakan

pendapatnya yang diatur Undang-undang Dasar Negara dan peraturan lainnya.

2. Landasan hukum bagi kemerdekaan mengeluarkan pendapat.

Dengan diundangkannya peraturan pe-

rundangan tentang kemerdekaan menge-

luarkan pendapat, maka berkembanglah ke-

merdekaan berbagai bentuk mengemukakan

pendapat.

Misalnya aksi demonstrasi dan u

njuk

rasa, rapat umum, mimbar bebas yang

dilakukan oleh berbagai pihak karena kurang

puas atas kebijakan yang diambil oleh

penguasa kurang memenuhi tuntutan rakyat.

Adapun kebebasan mengemukakan pendapat dijamin dalam berbagai peraturan

perundang-undangan, diantaranya dalam pasal 28 UUD 1945. Pernahkah kalian

membacanya? Bagaimana maksudnya? Dapatkah menyebutkan peraturan perundang-

undangan lainnya?

Gambar 4.1

Unjukrasa, salah satu wujud kebebasan

mengeluarkan pendapat

Sumber :www.google.co.id

76

PKn Kelas VII

Jawabnya bisa diperoleh pada uraian berikut:

a. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan

undang-undang.”

b. Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,

berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

c. Piagam Hak

Asasi Manusia Indonesia dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 pasal

19 yaitu : “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan

mengeluarkan pendapat”.

d. Undang-undang No. 39 tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2

sebagai berikut: “Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan

menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani, secara lisan dan atau tulisan

melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama,

kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.”

e. UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka

Umum yang diundangkan pada lembaran negara Nomor 181 tahun 1998 tanggal 26

oktober 1998. tertuang dalam pasal 2 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap

warga negara secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat

sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

UU No. 9 tahun 1998 hanyalah salah satu dari peraturan perundang-undangan yang

menjamin hak mengemukakan pendapat. UU ini mengatur tentang kemerdekaan

menyampaikan pendapat di muka umum. Peraturan perundang-undangan lain yang

menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah :

a. UU No. 40 tahun 1999 tentang

Pers

UU ini menjamin hak mengemuka-

kan pendapat melalui media. UU ini

sekaligus menjamin kebebasan pers di

Indonesia. Kebebasan pers merupakan

salah satu sarana kebebasan menya-

takan pendapat bagi masyarakat Indo-

nesia.

b. UU No. 32 tahun 2002 tentang

Penyiaran.

UU ini mengatur masalah

penyiaran dan lembaga penyiaran di Indonesia. Penyiaran merupakan salah satu

Gambar 4.2

Kebebasan presenter dilindungi oleh undang

-undang

Sumber :www.google.co.id

77

PKn Kelas VII

sarana untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.

Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sejalan dengan Piagam Hak

Asasi Manusia

dalam Universal Declaration of Human Rights dari PBB. Kemerdekaan itu tertuang

dalam pasal 19. Rinciannya sebagai berikut : “Setiap orang berhak atas kebebasan

mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki

pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi

dari buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas

(wilayah)”.

Hal itu berarti kemerdekaan mengemukakan pandapat merupakan hak yang univer-

sal. Artinya, hak yang sudah diakui masyarakat internasional. Setiap pemerintah di dunia

dituntut menjamin dan menegakkan hak menyampaikan pendapat warga negaranya.

3. Asas dan tujuan mengemukakan pendapat

Setelah mempelajari materi diatas kita bersama memahami pengertian dan landasan

hukum kemerdekaan pendapat.

Agar dapat memahami hakikat kemerdekaan

mengemukakan pendapat maka kita harus mengerti asas dan tujuan mengemukakan

pendapat.

Dalam menyampaikan pendapat dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut:

a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.

b. Asas musyawarah dan mufakat.

c. Asas kepastian hukum dan keadilan.

d. Asas proposionalitas.

e. Asas manfaat.

Adapun tujuan dari pengaturan penyampaikan pendapat di muka umum ini adalah

sebagai berikut :

a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan

Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

b. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam

menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.

c. Mewujudkan iklim yang kondusif, berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap

warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan

berdemokrasi.

d. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat ,

berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau

kelompok.

78

PKn Kelas VII

4. Tata cara mengemukakan pendapat

Kalian tentu telah memahami bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat

merupakan hak setiap warga negara. Namun dalam menyampaikan pendapat, kita

mesti memahami bagaimana cara menyampaikan pendapat. Selain itu kita juga harus

mematuhi tata cara menyampaikan pendapat. Hal ini penting karena tanpa memahami

tata caranya, kita tentu tidak menyampaikan pendapat dengan baik.

Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 UU No. 9

Tahun 1998, menyampaikan pendapat di

muka umum dilakukan dengan berbagai cara antara lain sebagai berikut :

a. Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih

untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya, secara

demonstratif di muka umum.

b. Pawai ialah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.

c. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan

pikiran dan pendapat dengan tema tertentu.

d. Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang

dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Pasal 10 UU No. 9 Tahun 1998 mengatur tentang tata cara menyampaikan

pendapat. Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut :

a. Penyampaian pendapat di muka umum wajib memberitahukan secara tertulis

kepada kepolisian Republik Indonesia (Polri) setempat. Polri setempat adalah

Satuan Polri terdekat dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan

dan disesuaikan dengan luas lingkup penyampaian pendapat tersebut, misalnya

Polsek, Polres, Polda atau Markas Besar Polri.

b. Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan,

pemimpin atau penanggung jawab kelompok.

c. Pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud selambat-lambatnya 3 x 24 jam

sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat.

d. Pemberitahuan secara tertulis tersebut tidak berlaku bagi kegiatan ilimiah di

dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

e. Surat pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud memuat :

1. Maksud dan tujuan

2. Tempat, lokasi dan rute

3. Waktu dan lama

4. Bentuk kegiatan

5. Penanggung jawab

6. Nama dan alamat organisasi, kelompok/perorangan

79

PKn Kelas VII

Setelah menerima surat pemberitahuan tersebut maka Polri berkewajiban :

1. Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan.

2. Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampai pendapat di muka umum,

berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan mendapat tujuan

penyampaian pendapat.

3. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute

Selain itu Polri berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan

keamanan terhadap pelaku atau peserta, serta bertanggungjawab atas pengamanan saat

menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini dimasudkan dermi menjamin keamanan

dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.

Penyampaian pendapat di muka umum

seperti demonstrasi, unjuk rasa, pawai,

rapat umum, mimbar bebas, dilakukan di

tempat-tempat terbuka untuk umum

kecuali :

a. Di lingkungan istana kepresidenan,

tempat ibadah, instansi militer

,

rumah sakit, pelabuhan udara dan

laur, stasiun kereta api, terminal

angkutan dan obyek-obyek vital

nasional

b. Pada hari besar nasional yaitu pada

tahun baru, 17 Agustus dan hari besar keagamaan.Hari besar keagamaan yang

7. Alat peraga yang digunakan

8. Jumlah peserta

f. Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut

terlaksana secara aman, tertib dan damai.

Gambar 4.3

Penyampaian pendapat di muka umum seperti

demonstrasi dilakukan di tempat - tempat terbuka untuk

umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan,

Sumber :www.google.co.id

Tugas

4.1

Bentuklah kelompok beranggotakan 4-5 orang. Berkunjunglah ke Kantor

Kepolisian terdekat kemudian carilah informasi bagaimana tata cara dan aturan

mengemukakan pendapat dengan baik. Susunlah laporan dan presentasikan

hasilnya!

80

PKn Kelas VII

dimaksud meliputi : Hari Raya Waisak, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Hari

Raya Natal dan lain-lain.

Apabila ada pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum maka

perlu disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri

selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan tulisan dan lisan dan

sebagainya. Penyampaian pendapat secara tertulis antara lain dengan membuat petisi,

gambar

, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk. Sedangkan secara lisan bisa

lewat pidato, dialog, atau diskusi.

Kemudian pada pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998 menyebutkan setiap warga negara

yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara

bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Sementara kewajiban warga negara dalam

menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam pasal 6. Apa saja hak dan

kewajiban warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum? Kalian dapat

mempelajari dalam subbab selanjutnya.

Pasal 7 UU No. 9 tahun 1998 menyatakan pelaksanaan penyampaian pendapat di

muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung

jawab untuk :

a. Melindungi hak asasi manusia

b. Menghargai asas legalitas

c. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah

d. Menyelenggarakan pengamanan

Sedangkan pasal 8 UU No. 9 tahun

1998 menyatakan bahwa masyarakat

berhak berperan serta secara bertang-

gung jawab untuk berupaya agar pe-

nyampaian pendapat di muka umum

dapat berlangsung secara aman, tertib

dan damai.

Untuk menciptakan keamanan,

ketertiban dalam masyarakat, maka

menyampaikan pendapat di muka umum

dilakukan secara proporsional. Apa itu

proporsional? Artinya segala kegiatan

yang dilakukan sesuai dengan konteks

atau tujuan kegiatan. Siapapun yang

Gambar 4.4

Agar tertib dan teratur, ketika menyampaikan

pendapat di muka umum harus dilakukan secara propor-

sional dan dilandasi etika individual, etika sosial dan etika

institusional

Sumber :www.google.co.id

81

PKn Kelas VII

melakukan, apakah warga negara maupun aparatur pemerintah, hendaknya dilandasi etika

individual, etika sosial dan etika institusional. Dan pihak keamanan bertanggung jawab

untuk perlindungan keamanan terhadap mereka yang menyampaikan pendapat di muka

umum.

Dengan j

aminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan

terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya. Apabila kebebasan tersebut

dikekang maka akan timbul gejolak-gejolak ataupun ganjalan-ganjalan dalam masyarakat.

Bisa saja ganjalan itu suatu ketika meledak dalam bentuk sikap-sikap dan perbuatan yang

tidak baik.

Namun begitu patut diingat bahwa kebebasan di sini bukanlah mutlak tanpa batas.

Kebebasan yang kita jalani adalah kebebasan bertanggungjawab. Kebebasan kita dibatasi

oleh kebebasan orang lain, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam hidup

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kita tidak boleh memaksakan kehendak dan

pendapat kita sendiri.

Dengan kebebasan mengeluarkan

pendapat ini tentunya akan menimbulkan

perbedaan pendapat dari banyak orang. Oleh

karena itu perlu bagi setiap orang untuk dapat

menghargai hak kebebasan mengeluarkan

pendapat orang lain. Dengan demikian setiap

orang menyadari bahwa orang lain juga

memiliki hak yang sama sehingga segala

perselisihan, persoalan atau perbedaan

pendapat, hendaknya dapat di selesaikan

dengan baik, penuh kekeluargaan, kejujuran, keikhlasan dan penuh rasa tanggung jawab.

Jika pendapat orang lain baik dan benar, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun

jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik

dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan

argumentasi atau alas an-alasan yang masuk akal. Atas dasar itulah maka pendapat yang

kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :

a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.

b. Dapat diterima akal dan bermutu.

c. Tidak menimbulkan perpecahan.

d. Sesuai dengan norma yang berlaku.

e. Tidak menyinggung perasaan orang lain.

Perbedaan pendapat boleh terjadi, tetapi penyelesaiannya harus berdasarkan

Gambar 4.5

Jika setiap orang dapat menghargai

hak kebebasan mengeluarkan pendapat, segala per-

selisihan pendapat dapat di selesaikan dengan baik.

Sumber :sctv.co.id

82

PKn Kelas VII

kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat sehingga tidak menimbulkan perselisihan

dan perpecahan.

B. Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat secara Bebas dan Bertanggung

jawab.

1. Pentingnya mengemukakan pendapat.

Setiap orang dilahirkan merdeka yang berarti dirinya memiliki hak untuk bebas dari

tekanan politik maupun bentuk-bentuk penekanan lainnya.

Tentu saja tekanan itu bersifat

mengekang kebebasan individu yang diakui secara universal, yaitu hak untuk mengeluarkan

pendapat. Hak ini diperlukan oleh setiap orang agar dirinya dapat menyampaikan apa

yang menjadi kepentingannya, kehendaknya atau harapannya.

Penyampaian pendapat merupakan salah satu sarana untuk mengkomunikasikan

berbagai hal yang ada dalam pikiran kita. Bayangkan, apa yang akan terjadi jika orang

tidak boleh mengeluarkan pendapat? Sama saja orang tersebut tidak boleh berbicara

bahkan mengeluarkan suara sama sekali. Akhirnya dia kesulitan untuk menyampaikan

keinginan dan keluhan yang mungkin dirasakannya. Begitulah orang yang dibungkam

kemerdekaannya dalam mengeluarkan pendapat.

Sepatutnya kita pahami bersama

bahwa setiap orang berkepentingan

untuk menyampaikan pendapat secara

bebas tanpa ada tekanan pihak lain.

Sekali lagi, tekanan akan membuat or-

ang khawatir atau takut

menyampaikan pendapatnya secara

terbuka. Jika ini yang terjadi maka telah

muncullah pelanggaran hak asasi

manusia.

Berpendapat atau menyuarakan

kepentingan menjadi bagian yang

hakiki dari keberadaan manusia.

Gambar 4.6

Berpendapat atau menyuarakan kepentingan

menjadi bagian yang hakiki dari keberadaan manusia.

Menyampaikan pendapat menjadi sarana bagi setiap orang

untuk berkomunikasi.

Sumber :www.google.co.id

Diskusikan dengan kelompokmu. Tiap kelompok terdiri atas

lima siswa. Jelaskan konsekuensinya, jika kemerdekaan

menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan secara

bebas! Hasil diskusi dipresentasikan di depan kelas.

83

PKn Kelas VII

Dalam hal ini upaya untuk menyampaikan pendapat akan menjadi sarana bagi setiap

orang untuk berkomunikasi.

Tanpa komunikasi, kehidupan akan menjadi area penindasan,

sebab jika kita tidak diperbolehkan berkomunikasi maka satu pihak akan memaksakan

kehendak kepada pihak lain. Sementara pihak yang dipaksa tidak memiliki hak untuk

bersuara apalagi memprotes.

Jadi kalian bisa membayangkan, bagaimana jadinya jika tidak ada kemerdekaan

menyampaikan pendapat, baik lisan atau tulisan. Dengan adanya kemerdekaan

berpendapat, kita bisa mengkritik atau mendukung suatu kebijakan pemerintah,

menyampaikan usulan, atau menolak pendapat lain yang mungkin berbeda. Apabila

pemerintah membuat aturan yang membebani masyarakat, kita dapat memprotesnya.

Begitu pula jika kita memiliki pemikiran yang berbeda dengan orang lain, kita bebas untuk

menyuarakannya. Pada akhirnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat bisa mendorong

terwujudnya pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang demokratis.

Namun demikian perlu diketahui bahwa kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat

bukanlah kemerdekaan yang tanpa batas. Kemerdekaan tidak akan bernilai apa-apa jika

digunakan untuk menindas pihak lain. Kemerdekaan akan menjadi kehilangan makna

apabila kita menjadikannya sebagai alat untuk merenggut kemerdekaan orang lain. Jadi

walaupun kita bebas untuk menyampaikan pendapat, tetap tidak dibenarkan dengan cara

melanggar hukum.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan

pada asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas

kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas dan asas manfaat. Agar asas-asas

tersebut dapat terjamin, maka diperlukan aturan.

Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

adalah:

a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan

hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

b. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam

menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.

c. Mewjudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas

setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam

kehidupan berdemokrasi.

d. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat ,

berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau

kelompok.

84

PKn Kelas VII

Demikian halnya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus

dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan

perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana

tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-hak

Asasi Manusia , yang antara lain

menetapkan sebagai berikut :

i. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan

pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.

ii. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada

pembatasan yang ditentukan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin

pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk

memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan

umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

iii. Hak dan kebabasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan

tujuan dan asas perserikatan bangsa-bangsa.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Mengemukakan Pendapat

Agar setiap warga negara dapat menggunakan hak kemerdekaan mengemukakan

pendapat dengan baik, maka perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam

mengemukakan pendapat.

Apa hak dan kewajiban itu?

Hak

Menurut Undang-undang No. 9 Tahun 1998 warga negara yang menyampaikan

pendapat di muka umum mempunyai hak :

a. Mengemukakan pikiran secara bebas yaitu mengeluarkan pendapat, pandangan,

kehendak dan perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan

yang bertentangan dengan tujuan pengaturan menyatakan pendapat dalam undang-

undang.

b. Memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya perlindungan dari

pihak-pihak yang berwenang.

Kewajiban

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan

bertanggungjawab untuk :

a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.

c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.

e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

85

PKn Kelas VII

1. Syarat Mengemukakan Pendapat

Menyampaikan pendapat merupakan hak setiap orang. Namun dalam menyampaikan

pendapat itu tidak bisa dilakukan sebebas-bebasnya. Cara menyampaikan pendapat harus

dilakukan secara benar

, yaitu harus bertanggung jawab.

Dalam kehidupan sehari-hari

ternyata masih banyak orang yang

menyampaikan pendapat mereka

dengan cara tidak bertanggung

jawab. Misalnya menyampaikan

pendapat agar disiplin ditegakkan

tetapi dia sendiri tidak disiplin.

Banyak warga berpendapat agar

korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

diberantas, tetapi kenyataannya

mereka yang berpendapat itu sulit

menghindari KKN. Terbukti dalam

mengurus sesuatu tetap saja masih

mau memberi uang suap.

Hak mengemukakan pendapat

merupakan salah satu tolok ukur

negara demokrasi. Jika kemerde-

kaan berpendapat diwujudkan maka

negara itu bersifat demokratis.

Sebaliknya, kemerdekaan berpendapat dikekang, maka negara bersangkutan masih jauh

dari demokrasi.

Sebagai perwujudan rasa tanggung jawab tersebut masyarakat harus dapat menjaga

keseimbangan antara hak dan kewajiban yang harus dipikul selama menyampaikan

pendapatnya di muka umum.

Syarat Mengemukakan Pendapat

Dalam menyampaikan pendapat secara be-

bas dan bertanggung jawab perlu memper-

hatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Pendapat yang kita kemukakan harus

disertai argumentasi yang masuk akal.

b. Pendapat yang dikemukakan menguta

makan kepentingan umum.

c. Pendapat yang dikemukakan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

d. Orang yang berpendapat memiliki jiwa

terbuka.

e. Penyampaian pendapat hendaknya

dilandasi nilai-nilai keadilan demokrasi

dan kesejahteraan.

4.2

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai pro dan kontra mengenai kebijakan

yang dikeluarkan pemerintah, misalnya kebijakan penataan PKL. Pro dan kontra

ini tidak jarang berujung pada kerusuhan maupun pertentangan dalam masyarakat.

Bagaimana pendapat kalian? Susunlah dalam bentuk artikel atau tulisan. Carilah

informasi dari majalah, surat kabar maupun internet untuk memperkuat argumentasi

kalian.

86

PKn Kelas VII

Dengan adanya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap warga

negara Indonesia wajib menghormati dan menghargai hak-hak asasi manusia. Selain itu

perlu membiasakan diri atau menentukan keputusan yang didasari mufakat, rasa keadilan,

kemanusiaan, kebersamaan, kesejahteraan, persatuan dan kesatuan.

Prinsip dasar musyawarah adalah partisipasi aktif dari masyarakat atau peserta

musyawarah untuk mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Jika

musyawarah untuk mufakat tidak dicapai maka cara mengambil keputusan dilakukan

melalui voting (pungutan suara). Semua peserta musyawarah menghormati hasil keputusan

tersebut.

Hal lain yang patut diperhatikam, undang-undang menyatakan bahwa kemerdekaan

menyampaikan pendapat dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Maksudnya,

bebas bukan sebebas-bebasnya tanpa batas dan tidak bertanggung jawab. Bebas artinya

warga negara memiliki kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak

dan pikirannya secara bebas tanpa ada rasa takut, tekanan fisik maupun psikis, ancaman

dari pihak lain dan pembatasan yang bertentangan dengan undang-undang.

Warga negara

yang menyampaikan pendapat memperoleh perlindungan dari aparat keamanan.

2. Batasan-batasan Mengemukakan Pendapat.

Kemerdekaan menyatakan pendapat ternyata ada batasnya. Pembatasan ini

dimaksudkan agar terwujud kebebasan bertanggung jawab. Orang tidak boleh sebebas-

bebasnya dalam menyatakan pendapat tetapi tunduk pada beberapa batasan. Batasan-

batasan tersebut antara lain :

a. Hak dan kebebasan orang lain

b. Norma-norma yang diakui

dan berlaku umum

c. Keamanan dan ketertiban

umum

d. Keutuhan, persatuan dan

kesatuan bangsa

Contoh penyampaian pendapat

yang mengganggu hak kebebasan

orang lain : menyatakan pendapat

dengan jalan menutup seluruh jalan

sehingga membatasi orang yang

akan lewat.

\

Gambar 4.7

Unjuk rasa dengan membakar ban dapat mengga-

nggu keamanan dan ketertiban

Sumber :www.google.co.id

87

PKn Kelas VII

Contoh penyampaian pendapat yang mengabaikan norma : penyampaian pendapat

dengan cara berpawai telanjang.

Contoh penyampaian pendapa

t yang mengganggu keamanan dan ketertiban :

penyampaian pendapat dengan cara membakar ban-ban bekas atau merusak barang yang

dilewati.

Contoh penyampaian pendapat yang menciptakan perpecahan bangsa : penyampaian

pendapat dengan cara menjelek-njelekkan suku lain.

Penyampaian pendapat tanpa batas dan tidak bertanggungjawab berarti menyatakan

pendapat sebebas-bebasnya tanpa mematuhi batasan-batasannya. menyatakan pendapat

Berarti juga tidak mau tahu serta mengelak dari segala akibat yang ditimbulkannya.

3. Akibat Penyampaian Pendapat yang tidak Bertanggung Jawab

Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan

menimbulkan hal-hal berikut :

a. Melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak memberi rasa aman.

b. Merusak rasa kebersamaan dan persatuan sebagai bangsa.

c. Memunculkan rasa per musuhan, penghinaan, dendam dan kebencian antar warga.

d. Memunculkan hasutan, provokasi dan saling menfitnah warga.

e. Menimbulkan ancaman

bahaya bagi keselamatan

umum.

f. Menimbulkan kerusakan

pada fasilitas umum.

g. Melanggar hak dan

kebebasan orang lain.

Aksi-aksi penyampaian

pendapat yang tanpa batas dan

tidak bertanggung jawab dapat

melahirkan perilaku anarkis

seperti merusak, membakar dan

tindak kriminal lainnya. Jadi

penyampaian pendapat di muka

umum seperti demonstrasi atau

unjuk rasa yang tanpa batas dan

tidak bertanggung jawab dapat

Buat apa menghargai kemerdekaan

berpendapat?

Kita menghargai kemerdekaan mengemukakan

pendapat karena:

a. Kemerdekaan mengemukakan pendapat

adalah hak asasi manusia dan warga

negara yang patut dijunjung tinggi.

b. Kemerdekaan mengemukakan pendapat

merupakan perwujudan dari demokrasi.

c. Kemerdekaan mengemukakan pendapat

merupakan merupakan wujud rasa

tanggung jawab serta partisipasi warga

negara dalam pembangunan.

d. Kemerdekaan mengemukakan pendapat

menciptakan keterbukaan dalam penyeleng

garaan bernegara.

88

PKn Kelas VII

mengakibatkan hal-hal yang merugikan semua pihak. Bukankah kita merasa rugi jika

unjuk rasa berakhir dengan kerusuhan dan pembakaran?

Setelah memperhatikan pentingnya menghargai kemerdekaan berpendapat maka kita

selayaknya menghargai orang lain yang menyampaikan pendapatnya. Kita patut

mendengarkannya guna mengetahui apa yang ingin disampaikan lewat pendapat-pendapat,

gagasan, usul dan pernyataan-pernyataan. Misalnya, bila karyawan perusahaan berunjuk

rasa kepada pemimpin mereka pastilah ingin menyampaikan ganjalan mereka. Bisa saja

upah lembur masih kurang sehingga menuntut dinaikkan. Dalam contoh ini, agar pendapat

itu didengar oleh pimpinan maka mereka seharusnya menyampaikan pendapat tersebut

melalui aksi rapat umum.

Akhirnya, mau tak mau, pimpinan mendengarkannya dan bersedia

merundingkan kebijakan tersebut.

Sementara itu, kita tidak boleh membatasi atau menghalang-halangi orang dalam

menyampaikan pendapat. Misalnya, seorang pemimpin tak bisa menghalangi karyawannya

untuk berunjukrasa sebab di dalam undang-undang dinyatakan bahwa menghalang-halangi

orang lain dalam menyampaikan pendapat dapat dikategorikan tindak pidana.

Disebutkan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum

yang telah memenuhi ketentuan undang-undang di pidana dengan pidana penjara paling

lama satu tahun, tindakan tersebut termasuk kejahatan.

Kita menghargai orang yang mengemukakan pendapatnya secara benar menurut

ketentuan undang-undang. Kita mendukung agar setiap orang bersedia menyatakan

pendapat-pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bila warga negara

terjamin hak-haknya, termasuk hak mengemukakan pendapat, maka demokrasi akan

tumbuh dengan baik. Sebaliknya kita menyesalkan orang-orang yang menyampaikan

pendapat secara tidak benar yaitu tanpa batas dan tidak bertanggung jawab. Penyampaian

pendapat semacam itu akan mengganggu hak dan kebebasan oang lain serta merugikan

kepentingan yang lebih luas. Penyampaian pendapat seperti itu justru tidak bertanggung

jawab bagi kelangsungan negara demokrasi.

4.2

Diskusikan dengan kelompokmu. Hasil diskusi dipresentasikan di

depan kelas. Bagaimana bila para pengunjuk rasa atau pawai

dalam melakukan aksinya sampai membuat kemacetan lalu lintas

jalan raya

89

PKn Kelas VII

Rangkuman

- Hak mengemukakan pendapat merupakan salah satu tolok ukur negara demokrasi.

- Undang-undang menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat

dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.

- Batasan-batasan menyampaikan pendapat: (1) hak dan kebebasan orang lain

diperhatikan, (2) norma-norma yang diakui dan berlaku umum, (3) keamanan

dan ketertiban umum, dan (4) keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa.

90

PKn Kelas VII

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat

1.

Kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum diatur dengan UU No. ....

a. 3 tahun 1998

b. 9 tahun 1998

c. 39 tahun 1998

d. 10 tahun 2004

2. Berikut yang tidak termasuk asas-asas menyampaikan pendapat di muka umum

adalah ....

a. Proposional

b. Musyawarah

c. Mufakat

d. Proporsionalitas

3. Pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema

tertentu disebut ....

a. Rapat umum

b. Mimbar bebas

c. Untuk rasa

d. Pawai

4. Kemerdekaan menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 pada pasal ...

a. 27 ayat 1

b. 28

c. 28 A

d. 28 B

5. Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat secara bebas artinya bebas dari ...

a. Tekanan fisik dan psikis

b. Pengaruh ketua rukun warga

c. Persatuan masyarakat yang berlaku

d. Norma-norma masyarakat

Uji Kompetensi

91

PKn Kelas VII

6. Berikut ini yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat adalah ....

a. Menghormati aturan moral yang diakui umum

b. Menghormati hak-hak bangsa lain

c. Menaati hukum yang berlaku

d. Mengutamakan kepentingan keluarga

7. Berikut ini tempat-tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka

umum ...

a.

Tempat ibadah

b. Lapangan olah raga

c. Jalan raya

d. Gedung aula

8. Sesuai dengan pasal 8 UU No. 9 tahun 1998 setiap masyarakat berhak berperan serta

bertanggung jawab berupaya agar penyampaian di muka umum berlangsung ...

a. Secara meriah dan menarik

b. Secara aman, tertib dan damai

c. Tulus ikhlas dan penuh darma bakti

d. Memperhatikan kepentingan yang ingin disampaikan

9. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum bertujuan untuk mewujudkan

...

a. Kebebasan terbatas

b. Kedaulatan rakyat

c. Kebebasan yang bertanggung jawab

d. Demokrasi kesejahteraan

10. Jika setiap warga negara terjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum,

maka ....

a. Negara menjadi kuat

b. Pemerintah lebih stabil

c. Demokrasi tumbuh dan berkembang dengan baik

d. Rakyat lebih berjiwa demokrasi

Uji Kompetensi

92

PKn Kelas VII

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!

1.

Apakah yang dimaksud dengan menyampaikan pendapat secara benar ?

2. Jelaskan akibat kebebasan dalam menyampaikan pendapat tanpa tanggung jawa

3. Bagaimana ketentuan menyampaikan pendapat dalam pasal 6 UU No. 9 Tahun

1998 ?

4. Jelaskan masing-masing pengertian :

a. Unjuk rasa

c. Rapat umum

b. Pawai

d. Mimbar bebas

5. Jelaskan akibat dari adanya kebebasan tanpa tanggung jawab

Uji Kompetensi

93

PKn Kelas VII

A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1.

Hukum pada hakikatnya adalah peraturan yang memuat ...

a. Perintah dan larangan

b. Instruksi dan perintah

c. Hukuman dan ancaman

d. Larangan dan ganjaran

2. Hukum dasar yang tidak tertulis dapat berupa ....

a. Undang-undang darurat perang

b. Kebiasaan-kebiasaan dalam menjalankan perintah

c. Peraturan-peraturan pengganti undang-undang

d. Undang-undang

3. Berikut ini yang tidak termasuk unsur hukum adalah ...

a. Bersifat memaksa

b. Memberi kebebasan bertindak

c. Membatasi tingkah laku

d. Sanksi bagi pelanggar

4. Berikut ini yang tidak termasuk tujuan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus

1945 adalah ....

a. Menyelenggarakan pemilihan presiden

b. Melepaskan belenggu dari penjajahan

c. Mendirikan negara Indonesia yang merdeka

d. Memajukan kesejahteraan umum

5. Konggres Pemuda ke- dua 28 Oktober 1928 menghasilkan ...

a. Proklamasi kemedekaan

b. Sumpah pemuda

c. Organisasi pemuda

d. Rumusan UUD

6. Pengertian norma adalah ...

a. Kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam sehari-hari

b. Aturan yang telah ditetapkannya oleh Tuhan

c. Peraturan yang seharusnya dijalankan setiap saat

d. Kaidah yang mengatur kehidupan manusia dengan alam

Soal-soal latihan

94

PKn Kelas VII

7. Kaidah hidup yang timbul dari pergaulan manusia dalam masyarakat disebut

norma....

a.

Agama

b. Kesusilaan

c. Hukum

d. Kesopanan

8. Dibawah ini yang dapat membedakan antara norma agama, norma kesusilaan

dengan norma hukum adalah ....

a. Wujud dan sifatnya

b. Manusia yang melaksanakannya

c. Masyarakat dan pendukungnya

d. Sanksi dan sumbernya

9. Menurut isinya hukum dapat digolongkan menjadi hukum ....

a. Pidana dan perdata

b. Material dan formal

c. Publik dan privat

d. Memaksa dan mengatut

10. Menurut bentuknya hukum dapat digolongkan menjadi hukum ....

a. Formal dan material

b. Tertulis dan tidak tertulis

c. Perdata dan pidana

d. Memaksa dan mengatur

11. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang

dengan...

a. Orang lain

b. Negara

c. Golongannya

d. Masyarakat

12. Hukum yang mengatur segala tugas kewajiban pejabat-pejabat pemerintah dari

pusat hingga daerah disebut hukum ....

a. Tata usaha negara

b. Negara

c. Privat

d. Traktat

95

PKn Kelas VII

13. Kedatangan Jepang di Indonesia pada awalnya ....

a. Di tentang oleh bangsa Indonesia

b. Melalui peperangan dengan bangsa Indonesia

c. Disambut dengan gembira oleh bangsa Indonesia

d. Dilindungi oleh penjajah Belanda

14. Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan ....

a.

Titik awal pergerakan Indonesia

b. Hasil peperangan sama bangsa Indonesia

c. Titik puncak perjuangan bangsa Indonesia

d. Berakhirnya perjuangan bangsa Indonesia

15. UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak ....

a. satu kali

b. dua kali

c. tiga kali

d. empat kali

16. Kaidah hidup yang mengatur tata pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat

adalah ....

a. Norma hukum

b. Norma kesusilaan

c. Norma kesopanan

d. Norma agama

17. Norma kesusilaan merupakan norma yang bersumber pada ....

a. Hati nurani manusia

b. Keluarga

c. Ajaran masyarakat

d. Pemerintah

18. Seperangkat aturan yang dibuat oleh negara dan jika dilanggar akan mendapat

sanksi yang tegas disebut norma ....

a.

Kesusilaan

b. Kesopanan

c. Hukum

d. Agama

19. Semua norma yang ada dalam masyarakat pada prisipnya mempunyai kesamaan

yaitu berisi ....

a. Sanksi yang tegas

b. Larangan untuk hidup

c. Paksaan yang mengikat

d. Peraturan hidup bermasyarakat

96

PKn Kelas VII

20. Hukum pada hakikatnya merupakan satu kumpulan aturan-aturan yang berupa ...

a. Larangan dan perintah

b. Pemerintah membuat kebenaran

c. Hukuman dan ancaman

d. Instruksi Presiden

21. Piagam Hak

Asasi Manusia (HAM) Indonesia tercantum dalam .....

a.

UUD 1945

b. UU No. 9 tahun1998

c. Ketetapan MPR

d. Kepres no 50 tahun 1993

22.Setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang merata dan bermutu, sebab

pendidikan merupakan hak asasi .....

a. Pribadi

b. Sosial

c. Ekonomi

d. Politik

23. Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia (The Declaration of Human Rights) di

deklarasikan pada tanggal ....

a.

10 Desember 1948

b. 20 Desember 1948

c. 33 UUD 1945

d. 34 UUD 1945

24. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa merupakan contoh ....

a. Kejahatan kemanusiaan

b. Kejahatan genosida

c. Pelanggaran HAM

d. Kejahatan sosial

25. Untuk melindungi kaum perempuan dari segala tindak kekerasan, maka dibentuklah ...

a. Komisi perlindungan perempuan

b. Komnas anti kekerasan terhadap perempuan

c. Keadilan HAM

d. Komnas HAM

26. Pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat disebut ....

a. Pengadilan negeri

b. Pengadilan ad hoc

c. Pengadilan umum

d. Pengadilan HAM

97

PKn Kelas VII

27.Dalam menyampaikan pendapat dilaksanakan berdasarkan pada asas-asas sebagai

berikut, kecuali ....

a.

Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban

b. Asas kepastian hukum dan keadilan

c. Asas musyawarah dan mufakat

d. Asas profesional

28. Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 UU No. 9 Tahun 1998 menyampaikan pendapat di

muka umum dapat dilakukan dengan berbagai cara, kecuali....

a. Unjuk rasa atau demonstrasi

b. Mimbar bebas

c. Pasang pamflet

d. Rapat umum

29. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah salah satu pernyataan hak asasi

manusia yang diatur dalam UUD 1945 pasal ....

a. 28 A

b. 28 C

c. 28 F

d. 28 J

30. Warga negara yang memiliki sikap mementingkan kepentingan bangsa dan negara

diatas kepentingan pribadi atau golongan disebut ....

a. Nasionalisme

b. Patriotisme

c. Chauvinisme

d. Pioner bangsa

31. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat baik secara lisan, tulisan dan sebagainya

dimuat dalam UUD 1945 pasal ....

a. 26 ayat 1

b. 27 ayat 2

c. 28

d. 29

32. Tujuan dan cita-cita negara Indonesia dituangkan didalam pembukaan UUD 1945

pada alinea ...

a. satu

b. dua

c. tiga

d. empat

98

PKn Kelas VII

33. UUD 1945 pasal 34 memberikan jaminan akan hak ....

a. Kehidupan ekonomi

b. Memperoleh pendidikan

c. Membela negara

d. Jaminan sosial

34. Hak asasi ekonomi disebut juga ....

a. Ekonomi Right

b. Properti Right

c. Proposal Right

d. Right of legal equality

35. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia

sesuai dengan pancasila sila ...

a. Ketuhanan

Yang Maha Esa

b. Kemanusiaan yang adil dan beradap

c. Persatuan Indonesia

d. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

36. Lembaga negara yang berhak memberi grasi terhadap pelaku pelanggaran HAM

yaitu .....

a. MPR

b. DPR

c. MA

d. Presiden

37. Berikut ini yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat adalah .....

a. Menghormati aturan moral yang diakui umum

b. Menghormati hak-hak bangsa lain

c. Menaati hukum yang berlaku

d. Mengutamakan kepentingan keluarga

38. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum bertujuan untuk mewujudkan ....

a. Kebebasan terbatas

b. Kedaulatan rakyat

c. Kebebasan yang bertanggung jawab

d. Demokrasi kerakyatan

39. Untuk menyatukan berbagai pendapat yang berbeda diperlukan adanya ....

a. Gotong royong

b. Bekerja sama

c. Dengar pendapat

d. Musyawarah untuk mufakat

99

PKn Kelas VII

40. UUD 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan landasan ...

a. Idiil

b. Konstitusionil

c. Operasionil

d. Materiil

B. Jawablah pertanyaan di abwah ini dengan singkat dan jelas !

1.

Apakah yang dimaksud dengan norma ?

2. Jelaskan kegunaan norma hukum bagi kehidupan masyarakat !

3. Jelaskan arti proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia !

4. Sebutkan dua tujuan konstitusi suatu negara !

5. Mengapa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa saja termasuk

MPR ?

6. Apakah bentuk penjajahan itu merupakan pelanggaran HAM ?

7. Jelaskan apa yang dimaksud kejahatan genosida itu ?

8. Sebutkan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk menyampaikan

pendapat di muka umum !

9. Berilah tiga contoh kasus pelanggaran HAM !

10. Apa isi pasal 1 ayat 1 UU No. 9 Tahun 1998 ?

100

PKn Kelas VII

G

losarium

Amandemen :

Perubahan

Argumentasi

: Alasan atau dalih

Asasi

: Bersifat dasar atau pokok

Deklarasi

: Pernyataan secara ringkas

Demonstrasi

: Unjuk rasa

Diskriminasi

: Perbedaan perlakuan

Doktrin :

Ajaran

Eksekusi

: pemberian hukuman

Hukum

: Semua peraturan yang bersifat mengikat dan disahkan

oleh negara, peraturan tersebut menjadi kaidah yang

meski ditaati oleh warga negara. Di dalamnya

terdapat berbagai aturan yang jika dilanggar memiliki

sanksi yang jelas.

Instrumen

: Alat yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu

seperangkat alat untuk memperoleh data sebagai

bahan pengolahan

Kolusi

: Kerjasama rahasia untuk makud tidak terpuji,

persengkokolan antara pejabat dan penguasa

Kondusif

: Kondisi yang mendukung

Korupsi

: Penyelewengan uang negara/perusahaan untuk

kepentingan pribadi/orang lain

Legislatif

: Badan pembuat undang-undang

Nepotisme

: Kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara

terutama dalam jabatan, pangkat (dalam

pemerintahan)

Norma

: Aturan/pedoman/kaidah segala sesuatu yang dijadikan

pedoman bagi setiap orang untuk bersikap dan

bertindak di setiap segi kehidupan

101

PKn Kelas VII

Praduga tak bersalah

: Anggapan bahwa tertuduh tidak bersalah sampai

dibuktikan dipengadilan

Proporsional

: Sesuai dengan proporsinya, sebanding

Ratifikasi

: Penanda tanganan atau pengesahan

Rehabilitasi

: Pengembalian nama baik

Relatif

: Tidak mutlak

Restitusi : Ganti kerugian

Revolusioner

: Menghendaki perubahan secara menyeluruh atau

mendasar

Sanksi

: Tindakan-tindakan, hukuman dan sebagainya untuk

memaksa orang menepati atau mentaati hokum

Unitaris

: Penganut ajaran / paham

Universal

: Umum, menyeluruh, berlaku atau diakui oleh umum

di seluruh dunia

G

losarium

102

PKn Kelas VII

I

ndeks

A

B

C

D

E

F

H

amandemen 33,49

Aristoteles 3,49

arti penting norma 6

asas keseimbangan 75

asas manfaat 75

asas proporsionalitas 75

aturan 7

Bachsan Mustofa 10

batang tubuh 51

bentuk negara 38

CF. Strong 29

Ciri-ciri hukum 9

demonstrasi 73, 77

de facto 65

de jure 65

etika individual 78

etika sosial 78

etika institusional 78

fungsi hukum 9,10

hak asasi manusia 47

hukum 7,47

hukum material 13

hukum formal 13

hukum privat 12,13

hukum publik 11,13

ideologi 40

instrumen HAM 50

ius constitutum 12

ius constituendum 12

James Bryce 30

John Locke 49

kebebasan 78,79

kebiasaan 2,11

kejahatan genosida 55

kejahatan kemanusiaan 55

kompensasi 61

konvensi 30,39

konstitusi 29,30

konstitusional 32

konstitusi pertama 29

lembaga HAM 47,53

lex naturalis, 12

macam-macam HAM 48,49

makna proklamasi kemerdekaan 28,38

mengemukakan pendapat 72

Montesquieu 49

I

J

K

L

M

103

PKn Kelas VII

N

P

,

R

T

negara hukum 7

norma 3

norma agama 3

norma hukum 6

norma kebiasaan 6

norma kesopanan 4

norma kesusilaan 4

pancasila 31 34,49,50

partisipasi 40,60, 75

pelanggaran HAM 57

pembagian hukum 11

penegakan HAM 50,59,62

pengadilan HAM 54

pengertian hukum 7

perlindungan HAM 49,50,62

praduga tidak bersalah 78

proklamasi kemerdekaan 22,25

rehabilitasi 61

restitusi 61

tanggung jawab sosial 75

traktat 11

tujuan hukum 9

tujuan negara 32,36,38

U

V

W

Ultecht 8

undang-undang dasar 29,30,31,38

unsur hukum 9

Van Volenhoven 8

warga negara 7,40,60,77,81

Woejono Sastropranoto 8

I

ndeks

104

PKn Kelas VII

D P

aftar

ustaka

Affan Hamid. S,

, Yogyakarta

Agus Dwiyono dkk,

, Yudistira

Bahar, Safroedin. Drs, 1996,

, Jakarta : Pustaka, Sinar Harapan.

Depdiknas 2005

.

Depdiknas, 2001

, Jakarta : Balai Pustaka

Depdiknas edisi ke dua,

, Balai Pustaka

Kansil, Cst 1999,

, Jakarta : PT Pradnya Paramita

Petrus Citra Tri Wamwoto,

, Grasindo

Ranggawidaja, BA dkk,

CV Sahabat

Tim Abdi Guru,

, Erlangga

UUD 1945,

, Sinar Grafika

Ilmu Perundang-undangan dan Dasar-dasar Pembentukannya

Kewarganegaraan, Kelas I

Hak-hak Asasi Manusia

Materi Pelatihan Teritegrasi, Pendidikan Kewarganegaraan

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Pancasila dan UUD 1945

Kewarganegaraan, SMA Kelas I

Kewarganegaraan Berdasarkan Kurikulum 2004 untuk SMP Kelas

VII,

Kewarganegaraan, SMP Kelas IX

Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945

,

,

,

105

PKn Kelas VII

Catatan

106

PKn Kelas VII

Catatan