Halaman
73
PKn Kelas VII
Pernahkah kalian bertanya-tanya, mengapa sekarang ini kerap sekali ditemukan demonstrasi
atau demo di mana-mana? Bukan saja dilakukan oleh para mahasiswa, tetapi murid sekolah
dasarpun sudah berani berdemo. Persoalan yang memicu demo itu juga beragam.
Ada soal
penggusuran, korupsi, sampai menentang kenaikan harga bensin. Ulahnya juga macam-macam.
Ada demo yang tertib, ada yang berteriak-teriak, dan tidak sedikit yang sambil merusak apa
saja di jalan.
Buat apa demo? Mengapa pula demo itu dibiarkan terus berlangsung? Demo memang
tidak bisa dihentikan. Demo hanya diatur oleh aparat agar tidak timbul kekerasan. Demo diizinkan
karena demo merupakan salah satu bentuk mengeluarkan atau mengemukakan pendapat. Jadi,
melarang demo berarti membatasi warga untuk mengeluarkan pendapat. Ini jelas melanggar
hak asasi manusia. Ada landasan hukum yang mengatur kebebasan berpendapat ini.
Namun demo bukanlah satu-satunya cara mengeluarkan pendapat. Masih ada beberapa
cara. Pada bab inilah kalian akan mengetahui lebih dalam lagi soal kebebasan mengeluarkan
pendapat. Apa saja yang akan dibahas? Coba lihat peta konsep. Dari peta itu kita bisa tahu
bahwa dalam bab ini akan dibahas hakikat kebebasan mengeluarkan pendapat, pentingnya
mengeluarkan pendapat dan diingatkan akan perlunya tanggung jawab saat mengeluarkan
pendapat dimaksud.
Jangan dikira pendapat yang kita kemukakan tidak akan berdampak. Tentu akan ada
dampaknya. Oleh karena itu disinggung pula akibat dari penyampaian pendapat yang tidak
bertanggung jawab.
BAB
4
Kemerdekaaan
Mengemukakan Pendapat
Tujuan Pembelajaran:
Setelah menmpelajari bab ini diharapkan siswa mampu untuk :
Kata kunci :
kemerdekaan mengemukakan pendapat, asas, tujuan
Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat,
sekaligus berani mengekspresikan kebebasan berpendapat yang
bertanggung jawab.
74
PKn Kelas VII
A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
1. Pengertian
Pada bab sebelumnya kalian telah mempelajari hakikat dan upaya penegakan hak
asasi manusia (HAM). Kalian tentu masih ingat, salah satu hak asasi manusia yang tertuang
dalam Piagam HAM Sedunia adalah hak menyatakan pendapat. Nah, dalam bab ini kalian
akan mempelajari kemerdekaan mengemukakan pendapat.
Apa yang dimaksud
kemerdekaan mengemukakan pendapat? Agar dapat memahaminya dengan baik tentu
kita harus memahami pengertian mengemukakan pendapat.
Peta Konsep
Hakikat kemerdekaan
mengemukakakn
pendapat
Pentingnya kemerdekaan
mengeluarkan pendapat
secara bebas dan
bertanggung jawab
Aktualisasi kemerdekaan
mengemukakan pendapat
secara bebas dan
bertanggung jawab
Pengertian mengemukakan
pendapat
Landasan hukum tentang
kemerdekaan mengemukakan
pendapat
Asas dan tujuan
penyampaian pendapat
Ta t a c a r a p e n y a m p a i a n
pendapat
Pentingnya mengeluarkan
pendapat
Syarat mengemukakan
pendapat
Batasan-batasan
mengeluarkan pendapat
Akibat penyampaian
pendapat yang tidak
bertanggung jawab
Hak dan kewajiban
warga negara dalam
mengemukakan pendapat
KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN
PENDAPAT
75
PKn Kelas VII
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran sedangkan
berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Kegiatan
mengemukakan pendapat diawali dengan kegiatan berpikir
, hasil pemikiran tersebut
diungkapkan melalui pernyataan yang disampaikan kepada pihak lain. Tentu saja pendapat
tersebut harus disertai dengan alasan yang jelas dan kuat sehingga dapat dipahami oleh
orang lain.
Dengan demikian mengemukakan pendapat pada hakekatnya upaya menyampaikan
gagasan atau pikiran kepada orang lain secara logis. Pengertian kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara jelas tercantum dalam UU No. 9 Tahun 1998 bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung
jawab seseuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Di negara yang menganut paham demokrasi kegiatan menyampaikan pendapat adalah
hak warga negara yang harus dijamin oleh negara dalam bentuk peraturan perundang-
undangan. Negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi bagi warga negaranya.
Perlidungan dan jaminan itu dituangkan dalam hukum dasar negara. Sebagai negara yang
demokratis, Indonesia berkewajiban menjamin hak warga negara untuk mengemukakan
pendapatnya yang diatur Undang-undang Dasar Negara dan peraturan lainnya.
2. Landasan hukum bagi kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
Dengan diundangkannya peraturan pe-
rundangan tentang kemerdekaan menge-
luarkan pendapat, maka berkembanglah ke-
merdekaan berbagai bentuk mengemukakan
pendapat.
Misalnya aksi demonstrasi dan u
njuk
rasa, rapat umum, mimbar bebas yang
dilakukan oleh berbagai pihak karena kurang
puas atas kebijakan yang diambil oleh
penguasa kurang memenuhi tuntutan rakyat.
Adapun kebebasan mengemukakan pendapat dijamin dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, diantaranya dalam pasal 28 UUD 1945. Pernahkah kalian
membacanya? Bagaimana maksudnya? Dapatkah menyebutkan peraturan perundang-
undangan lainnya?
Gambar 4.1
Unjukrasa, salah satu wujud kebebasan
mengeluarkan pendapat
Sumber :www.google.co.id
76
PKn Kelas VII
Jawabnya bisa diperoleh pada uraian berikut:
a. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.”
b. Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
c. Piagam Hak
Asasi Manusia Indonesia dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 pasal
19 yaitu : “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat”.
d. Undang-undang No. 39 tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2
sebagai berikut: “Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan
menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani, secara lisan dan atau tulisan
melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama,
kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.”
e. UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka
Umum yang diundangkan pada lembaran negara Nomor 181 tahun 1998 tanggal 26
oktober 1998. tertuang dalam pasal 2 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap
warga negara secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat
sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
UU No. 9 tahun 1998 hanyalah salah satu dari peraturan perundang-undangan yang
menjamin hak mengemukakan pendapat. UU ini mengatur tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum. Peraturan perundang-undangan lain yang
menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah :
a. UU No. 40 tahun 1999 tentang
Pers
UU ini menjamin hak mengemuka-
kan pendapat melalui media. UU ini
sekaligus menjamin kebebasan pers di
Indonesia. Kebebasan pers merupakan
salah satu sarana kebebasan menya-
takan pendapat bagi masyarakat Indo-
nesia.
b. UU No. 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran.
UU ini mengatur masalah
penyiaran dan lembaga penyiaran di Indonesia. Penyiaran merupakan salah satu
Gambar 4.2
Kebebasan presenter dilindungi oleh undang
-undang
Sumber :www.google.co.id
77
PKn Kelas VII
sarana untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sejalan dengan Piagam Hak
Asasi Manusia
dalam Universal Declaration of Human Rights dari PBB. Kemerdekaan itu tertuang
dalam pasal 19. Rinciannya sebagai berikut : “Setiap orang berhak atas kebebasan
mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki
pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi
dari buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
(wilayah)”.
Hal itu berarti kemerdekaan mengemukakan pandapat merupakan hak yang univer-
sal. Artinya, hak yang sudah diakui masyarakat internasional. Setiap pemerintah di dunia
dituntut menjamin dan menegakkan hak menyampaikan pendapat warga negaranya.
3. Asas dan tujuan mengemukakan pendapat
Setelah mempelajari materi diatas kita bersama memahami pengertian dan landasan
hukum kemerdekaan pendapat.
Agar dapat memahami hakikat kemerdekaan
mengemukakan pendapat maka kita harus mengerti asas dan tujuan mengemukakan
pendapat.
Dalam menyampaikan pendapat dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut:
a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b. Asas musyawarah dan mufakat.
c. Asas kepastian hukum dan keadilan.
d. Asas proposionalitas.
e. Asas manfaat.
Adapun tujuan dari pengaturan penyampaikan pendapat di muka umum ini adalah
sebagai berikut :
a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
b. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam
menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
c. Mewujudkan iklim yang kondusif, berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap
warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi.
d. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat ,
berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau
kelompok.
78
PKn Kelas VII
4. Tata cara mengemukakan pendapat
Kalian tentu telah memahami bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat
merupakan hak setiap warga negara. Namun dalam menyampaikan pendapat, kita
mesti memahami bagaimana cara menyampaikan pendapat. Selain itu kita juga harus
mematuhi tata cara menyampaikan pendapat. Hal ini penting karena tanpa memahami
tata caranya, kita tentu tidak menyampaikan pendapat dengan baik.
Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 UU No. 9
Tahun 1998, menyampaikan pendapat di
muka umum dilakukan dengan berbagai cara antara lain sebagai berikut :
a. Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya, secara
demonstratif di muka umum.
b. Pawai ialah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
c. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan
pikiran dan pendapat dengan tema tertentu.
d. Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang
dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Pasal 10 UU No. 9 Tahun 1998 mengatur tentang tata cara menyampaikan
pendapat. Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut :
a. Penyampaian pendapat di muka umum wajib memberitahukan secara tertulis
kepada kepolisian Republik Indonesia (Polri) setempat. Polri setempat adalah
Satuan Polri terdekat dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan
dan disesuaikan dengan luas lingkup penyampaian pendapat tersebut, misalnya
Polsek, Polres, Polda atau Markas Besar Polri.
b. Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan,
pemimpin atau penanggung jawab kelompok.
c. Pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud selambat-lambatnya 3 x 24 jam
sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat.
d. Pemberitahuan secara tertulis tersebut tidak berlaku bagi kegiatan ilimiah di
dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
e. Surat pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud memuat :
1. Maksud dan tujuan
2. Tempat, lokasi dan rute
3. Waktu dan lama
4. Bentuk kegiatan
5. Penanggung jawab
6. Nama dan alamat organisasi, kelompok/perorangan
79
PKn Kelas VII
Setelah menerima surat pemberitahuan tersebut maka Polri berkewajiban :
1. Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
2. Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampai pendapat di muka umum,
berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan mendapat tujuan
penyampaian pendapat.
3. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute
Selain itu Polri berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan
keamanan terhadap pelaku atau peserta, serta bertanggungjawab atas pengamanan saat
menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini dimasudkan dermi menjamin keamanan
dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.
Penyampaian pendapat di muka umum
seperti demonstrasi, unjuk rasa, pawai,
rapat umum, mimbar bebas, dilakukan di
tempat-tempat terbuka untuk umum
kecuali :
a. Di lingkungan istana kepresidenan,
tempat ibadah, instansi militer
,
rumah sakit, pelabuhan udara dan
laur, stasiun kereta api, terminal
angkutan dan obyek-obyek vital
nasional
b. Pada hari besar nasional yaitu pada
tahun baru, 17 Agustus dan hari besar keagamaan.Hari besar keagamaan yang
7. Alat peraga yang digunakan
8. Jumlah peserta
f. Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut
terlaksana secara aman, tertib dan damai.
Gambar 4.3
Penyampaian pendapat di muka umum seperti
demonstrasi dilakukan di tempat - tempat terbuka untuk
umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan,
Sumber :www.google.co.id
Tugas
4.1
Bentuklah kelompok beranggotakan 4-5 orang. Berkunjunglah ke Kantor
Kepolisian terdekat kemudian carilah informasi bagaimana tata cara dan aturan
mengemukakan pendapat dengan baik. Susunlah laporan dan presentasikan
hasilnya!
80
PKn Kelas VII
dimaksud meliputi : Hari Raya Waisak, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Hari
Raya Natal dan lain-lain.
Apabila ada pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum maka
perlu disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri
selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan tulisan dan lisan dan
sebagainya. Penyampaian pendapat secara tertulis antara lain dengan membuat petisi,
gambar
, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk. Sedangkan secara lisan bisa
lewat pidato, dialog, atau diskusi.
Kemudian pada pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998 menyebutkan setiap warga negara
yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara
bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Sementara kewajiban warga negara dalam
menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam pasal 6. Apa saja hak dan
kewajiban warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum? Kalian dapat
mempelajari dalam subbab selanjutnya.
Pasal 7 UU No. 9 tahun 1998 menyatakan pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk :
a. Melindungi hak asasi manusia
b. Menghargai asas legalitas
c. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah
d. Menyelenggarakan pengamanan
Sedangkan pasal 8 UU No. 9 tahun
1998 menyatakan bahwa masyarakat
berhak berperan serta secara bertang-
gung jawab untuk berupaya agar pe-
nyampaian pendapat di muka umum
dapat berlangsung secara aman, tertib
dan damai.
Untuk menciptakan keamanan,
ketertiban dalam masyarakat, maka
menyampaikan pendapat di muka umum
dilakukan secara proporsional. Apa itu
proporsional? Artinya segala kegiatan
yang dilakukan sesuai dengan konteks
atau tujuan kegiatan. Siapapun yang
Gambar 4.4
Agar tertib dan teratur, ketika menyampaikan
pendapat di muka umum harus dilakukan secara propor-
sional dan dilandasi etika individual, etika sosial dan etika
institusional
Sumber :www.google.co.id
81
PKn Kelas VII
melakukan, apakah warga negara maupun aparatur pemerintah, hendaknya dilandasi etika
individual, etika sosial dan etika institusional. Dan pihak keamanan bertanggung jawab
untuk perlindungan keamanan terhadap mereka yang menyampaikan pendapat di muka
umum.
Dengan j
aminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan
terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya. Apabila kebebasan tersebut
dikekang maka akan timbul gejolak-gejolak ataupun ganjalan-ganjalan dalam masyarakat.
Bisa saja ganjalan itu suatu ketika meledak dalam bentuk sikap-sikap dan perbuatan yang
tidak baik.
Namun begitu patut diingat bahwa kebebasan di sini bukanlah mutlak tanpa batas.
Kebebasan yang kita jalani adalah kebebasan bertanggungjawab. Kebebasan kita dibatasi
oleh kebebasan orang lain, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kita tidak boleh memaksakan kehendak dan
pendapat kita sendiri.
Dengan kebebasan mengeluarkan
pendapat ini tentunya akan menimbulkan
perbedaan pendapat dari banyak orang. Oleh
karena itu perlu bagi setiap orang untuk dapat
menghargai hak kebebasan mengeluarkan
pendapat orang lain. Dengan demikian setiap
orang menyadari bahwa orang lain juga
memiliki hak yang sama sehingga segala
perselisihan, persoalan atau perbedaan
pendapat, hendaknya dapat di selesaikan
dengan baik, penuh kekeluargaan, kejujuran, keikhlasan dan penuh rasa tanggung jawab.
Jika pendapat orang lain baik dan benar, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun
jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik
dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan
argumentasi atau alas an-alasan yang masuk akal. Atas dasar itulah maka pendapat yang
kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.
b. Dapat diterima akal dan bermutu.
c. Tidak menimbulkan perpecahan.
d. Sesuai dengan norma yang berlaku.
e. Tidak menyinggung perasaan orang lain.
Perbedaan pendapat boleh terjadi, tetapi penyelesaiannya harus berdasarkan
Gambar 4.5
Jika setiap orang dapat menghargai
hak kebebasan mengeluarkan pendapat, segala per-
selisihan pendapat dapat di selesaikan dengan baik.
Sumber :sctv.co.id
82
PKn Kelas VII
kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat sehingga tidak menimbulkan perselisihan
dan perpecahan.
B. Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat secara Bebas dan Bertanggung
jawab.
1. Pentingnya mengemukakan pendapat.
Setiap orang dilahirkan merdeka yang berarti dirinya memiliki hak untuk bebas dari
tekanan politik maupun bentuk-bentuk penekanan lainnya.
Tentu saja tekanan itu bersifat
mengekang kebebasan individu yang diakui secara universal, yaitu hak untuk mengeluarkan
pendapat. Hak ini diperlukan oleh setiap orang agar dirinya dapat menyampaikan apa
yang menjadi kepentingannya, kehendaknya atau harapannya.
Penyampaian pendapat merupakan salah satu sarana untuk mengkomunikasikan
berbagai hal yang ada dalam pikiran kita. Bayangkan, apa yang akan terjadi jika orang
tidak boleh mengeluarkan pendapat? Sama saja orang tersebut tidak boleh berbicara
bahkan mengeluarkan suara sama sekali. Akhirnya dia kesulitan untuk menyampaikan
keinginan dan keluhan yang mungkin dirasakannya. Begitulah orang yang dibungkam
kemerdekaannya dalam mengeluarkan pendapat.
Sepatutnya kita pahami bersama
bahwa setiap orang berkepentingan
untuk menyampaikan pendapat secara
bebas tanpa ada tekanan pihak lain.
Sekali lagi, tekanan akan membuat or-
ang khawatir atau takut
menyampaikan pendapatnya secara
terbuka. Jika ini yang terjadi maka telah
muncullah pelanggaran hak asasi
manusia.
Berpendapat atau menyuarakan
kepentingan menjadi bagian yang
hakiki dari keberadaan manusia.
Gambar 4.6
Berpendapat atau menyuarakan kepentingan
menjadi bagian yang hakiki dari keberadaan manusia.
Menyampaikan pendapat menjadi sarana bagi setiap orang
untuk berkomunikasi.
Sumber :www.google.co.id
Diskusikan dengan kelompokmu. Tiap kelompok terdiri atas
lima siswa. Jelaskan konsekuensinya, jika kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan secara
bebas! Hasil diskusi dipresentasikan di depan kelas.
83
PKn Kelas VII
Dalam hal ini upaya untuk menyampaikan pendapat akan menjadi sarana bagi setiap
orang untuk berkomunikasi.
Tanpa komunikasi, kehidupan akan menjadi area penindasan,
sebab jika kita tidak diperbolehkan berkomunikasi maka satu pihak akan memaksakan
kehendak kepada pihak lain. Sementara pihak yang dipaksa tidak memiliki hak untuk
bersuara apalagi memprotes.
Jadi kalian bisa membayangkan, bagaimana jadinya jika tidak ada kemerdekaan
menyampaikan pendapat, baik lisan atau tulisan. Dengan adanya kemerdekaan
berpendapat, kita bisa mengkritik atau mendukung suatu kebijakan pemerintah,
menyampaikan usulan, atau menolak pendapat lain yang mungkin berbeda. Apabila
pemerintah membuat aturan yang membebani masyarakat, kita dapat memprotesnya.
Begitu pula jika kita memiliki pemikiran yang berbeda dengan orang lain, kita bebas untuk
menyuarakannya. Pada akhirnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat bisa mendorong
terwujudnya pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang demokratis.
Namun demikian perlu diketahui bahwa kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat
bukanlah kemerdekaan yang tanpa batas. Kemerdekaan tidak akan bernilai apa-apa jika
digunakan untuk menindas pihak lain. Kemerdekaan akan menjadi kehilangan makna
apabila kita menjadikannya sebagai alat untuk merenggut kemerdekaan orang lain. Jadi
walaupun kita bebas untuk menyampaikan pendapat, tetap tidak dibenarkan dengan cara
melanggar hukum.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan
pada asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas
kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas dan asas manfaat. Agar asas-asas
tersebut dapat terjamin, maka diperlukan aturan.
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
adalah:
a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan
hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
b. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam
menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
c. Mewjudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas
setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam
kehidupan berdemokrasi.
d. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat ,
berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau
kelompok.
84
PKn Kelas VII
Demikian halnya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana
tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-hak
Asasi Manusia , yang antara lain
menetapkan sebagai berikut :
i. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan
pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
ii. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada
pembatasan yang ditentukan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk
memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan
umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
iii. Hak dan kebabasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan
tujuan dan asas perserikatan bangsa-bangsa.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Mengemukakan Pendapat
Agar setiap warga negara dapat menggunakan hak kemerdekaan mengemukakan
pendapat dengan baik, maka perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam
mengemukakan pendapat.
Apa hak dan kewajiban itu?
Hak
Menurut Undang-undang No. 9 Tahun 1998 warga negara yang menyampaikan
pendapat di muka umum mempunyai hak :
a. Mengemukakan pikiran secara bebas yaitu mengeluarkan pendapat, pandangan,
kehendak dan perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan
yang bertentangan dengan tujuan pengaturan menyatakan pendapat dalam undang-
undang.
b. Memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya perlindungan dari
pihak-pihak yang berwenang.
Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan
bertanggungjawab untuk :
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
85
PKn Kelas VII
1. Syarat Mengemukakan Pendapat
Menyampaikan pendapat merupakan hak setiap orang. Namun dalam menyampaikan
pendapat itu tidak bisa dilakukan sebebas-bebasnya. Cara menyampaikan pendapat harus
dilakukan secara benar
, yaitu harus bertanggung jawab.
Dalam kehidupan sehari-hari
ternyata masih banyak orang yang
menyampaikan pendapat mereka
dengan cara tidak bertanggung
jawab. Misalnya menyampaikan
pendapat agar disiplin ditegakkan
tetapi dia sendiri tidak disiplin.
Banyak warga berpendapat agar
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
diberantas, tetapi kenyataannya
mereka yang berpendapat itu sulit
menghindari KKN. Terbukti dalam
mengurus sesuatu tetap saja masih
mau memberi uang suap.
Hak mengemukakan pendapat
merupakan salah satu tolok ukur
negara demokrasi. Jika kemerde-
kaan berpendapat diwujudkan maka
negara itu bersifat demokratis.
Sebaliknya, kemerdekaan berpendapat dikekang, maka negara bersangkutan masih jauh
dari demokrasi.
Sebagai perwujudan rasa tanggung jawab tersebut masyarakat harus dapat menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban yang harus dipikul selama menyampaikan
pendapatnya di muka umum.
Syarat Mengemukakan Pendapat
Dalam menyampaikan pendapat secara be-
bas dan bertanggung jawab perlu memper-
hatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pendapat yang kita kemukakan harus
disertai argumentasi yang masuk akal.
b. Pendapat yang dikemukakan menguta
makan kepentingan umum.
c. Pendapat yang dikemukakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
d. Orang yang berpendapat memiliki jiwa
terbuka.
e. Penyampaian pendapat hendaknya
dilandasi nilai-nilai keadilan demokrasi
dan kesejahteraan.
4.2
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai pro dan kontra mengenai kebijakan
yang dikeluarkan pemerintah, misalnya kebijakan penataan PKL. Pro dan kontra
ini tidak jarang berujung pada kerusuhan maupun pertentangan dalam masyarakat.
Bagaimana pendapat kalian? Susunlah dalam bentuk artikel atau tulisan. Carilah
informasi dari majalah, surat kabar maupun internet untuk memperkuat argumentasi
kalian.
86
PKn Kelas VII
Dengan adanya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap warga
negara Indonesia wajib menghormati dan menghargai hak-hak asasi manusia. Selain itu
perlu membiasakan diri atau menentukan keputusan yang didasari mufakat, rasa keadilan,
kemanusiaan, kebersamaan, kesejahteraan, persatuan dan kesatuan.
Prinsip dasar musyawarah adalah partisipasi aktif dari masyarakat atau peserta
musyawarah untuk mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Jika
musyawarah untuk mufakat tidak dicapai maka cara mengambil keputusan dilakukan
melalui voting (pungutan suara). Semua peserta musyawarah menghormati hasil keputusan
tersebut.
Hal lain yang patut diperhatikam, undang-undang menyatakan bahwa kemerdekaan
menyampaikan pendapat dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Maksudnya,
bebas bukan sebebas-bebasnya tanpa batas dan tidak bertanggung jawab. Bebas artinya
warga negara memiliki kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak
dan pikirannya secara bebas tanpa ada rasa takut, tekanan fisik maupun psikis, ancaman
dari pihak lain dan pembatasan yang bertentangan dengan undang-undang.
Warga negara
yang menyampaikan pendapat memperoleh perlindungan dari aparat keamanan.
2. Batasan-batasan Mengemukakan Pendapat.
Kemerdekaan menyatakan pendapat ternyata ada batasnya. Pembatasan ini
dimaksudkan agar terwujud kebebasan bertanggung jawab. Orang tidak boleh sebebas-
bebasnya dalam menyatakan pendapat tetapi tunduk pada beberapa batasan. Batasan-
batasan tersebut antara lain :
a. Hak dan kebebasan orang lain
b. Norma-norma yang diakui
dan berlaku umum
c. Keamanan dan ketertiban
umum
d. Keutuhan, persatuan dan
kesatuan bangsa
Contoh penyampaian pendapat
yang mengganggu hak kebebasan
orang lain : menyatakan pendapat
dengan jalan menutup seluruh jalan
sehingga membatasi orang yang
akan lewat.
\
Gambar 4.7
Unjuk rasa dengan membakar ban dapat mengga-
nggu keamanan dan ketertiban
Sumber :www.google.co.id
87
PKn Kelas VII
Contoh penyampaian pendapat yang mengabaikan norma : penyampaian pendapat
dengan cara berpawai telanjang.
Contoh penyampaian pendapa
t yang mengganggu keamanan dan ketertiban :
penyampaian pendapat dengan cara membakar ban-ban bekas atau merusak barang yang
dilewati.
Contoh penyampaian pendapat yang menciptakan perpecahan bangsa : penyampaian
pendapat dengan cara menjelek-njelekkan suku lain.
Penyampaian pendapat tanpa batas dan tidak bertanggungjawab berarti menyatakan
pendapat sebebas-bebasnya tanpa mematuhi batasan-batasannya. menyatakan pendapat
Berarti juga tidak mau tahu serta mengelak dari segala akibat yang ditimbulkannya.
3. Akibat Penyampaian Pendapat yang tidak Bertanggung Jawab
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan
menimbulkan hal-hal berikut :
a. Melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak memberi rasa aman.
b. Merusak rasa kebersamaan dan persatuan sebagai bangsa.
c. Memunculkan rasa per musuhan, penghinaan, dendam dan kebencian antar warga.
d. Memunculkan hasutan, provokasi dan saling menfitnah warga.
e. Menimbulkan ancaman
bahaya bagi keselamatan
umum.
f. Menimbulkan kerusakan
pada fasilitas umum.
g. Melanggar hak dan
kebebasan orang lain.
Aksi-aksi penyampaian
pendapat yang tanpa batas dan
tidak bertanggung jawab dapat
melahirkan perilaku anarkis
seperti merusak, membakar dan
tindak kriminal lainnya. Jadi
penyampaian pendapat di muka
umum seperti demonstrasi atau
unjuk rasa yang tanpa batas dan
tidak bertanggung jawab dapat
Buat apa menghargai kemerdekaan
berpendapat?
Kita menghargai kemerdekaan mengemukakan
pendapat karena:
a. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
adalah hak asasi manusia dan warga
negara yang patut dijunjung tinggi.
b. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
merupakan perwujudan dari demokrasi.
c. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
merupakan merupakan wujud rasa
tanggung jawab serta partisipasi warga
negara dalam pembangunan.
d. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
menciptakan keterbukaan dalam penyeleng
garaan bernegara.
88
PKn Kelas VII
mengakibatkan hal-hal yang merugikan semua pihak. Bukankah kita merasa rugi jika
unjuk rasa berakhir dengan kerusuhan dan pembakaran?
Setelah memperhatikan pentingnya menghargai kemerdekaan berpendapat maka kita
selayaknya menghargai orang lain yang menyampaikan pendapatnya. Kita patut
mendengarkannya guna mengetahui apa yang ingin disampaikan lewat pendapat-pendapat,
gagasan, usul dan pernyataan-pernyataan. Misalnya, bila karyawan perusahaan berunjuk
rasa kepada pemimpin mereka pastilah ingin menyampaikan ganjalan mereka. Bisa saja
upah lembur masih kurang sehingga menuntut dinaikkan. Dalam contoh ini, agar pendapat
itu didengar oleh pimpinan maka mereka seharusnya menyampaikan pendapat tersebut
melalui aksi rapat umum.
Akhirnya, mau tak mau, pimpinan mendengarkannya dan bersedia
merundingkan kebijakan tersebut.
Sementara itu, kita tidak boleh membatasi atau menghalang-halangi orang dalam
menyampaikan pendapat. Misalnya, seorang pemimpin tak bisa menghalangi karyawannya
untuk berunjukrasa sebab di dalam undang-undang dinyatakan bahwa menghalang-halangi
orang lain dalam menyampaikan pendapat dapat dikategorikan tindak pidana.
Disebutkan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum
yang telah memenuhi ketentuan undang-undang di pidana dengan pidana penjara paling
lama satu tahun, tindakan tersebut termasuk kejahatan.
Kita menghargai orang yang mengemukakan pendapatnya secara benar menurut
ketentuan undang-undang. Kita mendukung agar setiap orang bersedia menyatakan
pendapat-pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bila warga negara
terjamin hak-haknya, termasuk hak mengemukakan pendapat, maka demokrasi akan
tumbuh dengan baik. Sebaliknya kita menyesalkan orang-orang yang menyampaikan
pendapat secara tidak benar yaitu tanpa batas dan tidak bertanggung jawab. Penyampaian
pendapat semacam itu akan mengganggu hak dan kebebasan oang lain serta merugikan
kepentingan yang lebih luas. Penyampaian pendapat seperti itu justru tidak bertanggung
jawab bagi kelangsungan negara demokrasi.
4.2
Diskusikan dengan kelompokmu. Hasil diskusi dipresentasikan di
depan kelas. Bagaimana bila para pengunjuk rasa atau pawai
dalam melakukan aksinya sampai membuat kemacetan lalu lintas
jalan raya
89
PKn Kelas VII
Rangkuman
- Hak mengemukakan pendapat merupakan salah satu tolok ukur negara demokrasi.
- Undang-undang menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat
dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.
- Batasan-batasan menyampaikan pendapat: (1) hak dan kebebasan orang lain
diperhatikan, (2) norma-norma yang diakui dan berlaku umum, (3) keamanan
dan ketertiban umum, dan (4) keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa.
90
PKn Kelas VII
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat
1.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum diatur dengan UU No. ....
a. 3 tahun 1998
b. 9 tahun 1998
c. 39 tahun 1998
d. 10 tahun 2004
2. Berikut yang tidak termasuk asas-asas menyampaikan pendapat di muka umum
adalah ....
a. Proposional
b. Musyawarah
c. Mufakat
d. Proporsionalitas
3. Pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema
tertentu disebut ....
a. Rapat umum
b. Mimbar bebas
c. Untuk rasa
d. Pawai
4. Kemerdekaan menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 pada pasal ...
a. 27 ayat 1
b. 28
c. 28 A
d. 28 B
5. Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat secara bebas artinya bebas dari ...
a. Tekanan fisik dan psikis
b. Pengaruh ketua rukun warga
c. Persatuan masyarakat yang berlaku
d. Norma-norma masyarakat
Uji Kompetensi
91
PKn Kelas VII
6. Berikut ini yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat adalah ....
a. Menghormati aturan moral yang diakui umum
b. Menghormati hak-hak bangsa lain
c. Menaati hukum yang berlaku
d. Mengutamakan kepentingan keluarga
7. Berikut ini tempat-tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka
umum ...
a.
Tempat ibadah
b. Lapangan olah raga
c. Jalan raya
d. Gedung aula
8. Sesuai dengan pasal 8 UU No. 9 tahun 1998 setiap masyarakat berhak berperan serta
bertanggung jawab berupaya agar penyampaian di muka umum berlangsung ...
a. Secara meriah dan menarik
b. Secara aman, tertib dan damai
c. Tulus ikhlas dan penuh darma bakti
d. Memperhatikan kepentingan yang ingin disampaikan
9. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum bertujuan untuk mewujudkan
...
a. Kebebasan terbatas
b. Kedaulatan rakyat
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Demokrasi kesejahteraan
10. Jika setiap warga negara terjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum,
maka ....
a. Negara menjadi kuat
b. Pemerintah lebih stabil
c. Demokrasi tumbuh dan berkembang dengan baik
d. Rakyat lebih berjiwa demokrasi
Uji Kompetensi
92
PKn Kelas VII
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!
1.
Apakah yang dimaksud dengan menyampaikan pendapat secara benar ?
2. Jelaskan akibat kebebasan dalam menyampaikan pendapat tanpa tanggung jawa
3. Bagaimana ketentuan menyampaikan pendapat dalam pasal 6 UU No. 9 Tahun
1998 ?
4. Jelaskan masing-masing pengertian :
a. Unjuk rasa
c. Rapat umum
b. Pawai
d. Mimbar bebas
5. Jelaskan akibat dari adanya kebebasan tanpa tanggung jawab
Uji Kompetensi
93
PKn Kelas VII
A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1.
Hukum pada hakikatnya adalah peraturan yang memuat ...
a. Perintah dan larangan
b. Instruksi dan perintah
c. Hukuman dan ancaman
d. Larangan dan ganjaran
2. Hukum dasar yang tidak tertulis dapat berupa ....
a. Undang-undang darurat perang
b. Kebiasaan-kebiasaan dalam menjalankan perintah
c. Peraturan-peraturan pengganti undang-undang
d. Undang-undang
3. Berikut ini yang tidak termasuk unsur hukum adalah ...
a. Bersifat memaksa
b. Memberi kebebasan bertindak
c. Membatasi tingkah laku
d. Sanksi bagi pelanggar
4. Berikut ini yang tidak termasuk tujuan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 adalah ....
a. Menyelenggarakan pemilihan presiden
b. Melepaskan belenggu dari penjajahan
c. Mendirikan negara Indonesia yang merdeka
d. Memajukan kesejahteraan umum
5. Konggres Pemuda ke- dua 28 Oktober 1928 menghasilkan ...
a. Proklamasi kemedekaan
b. Sumpah pemuda
c. Organisasi pemuda
d. Rumusan UUD
6. Pengertian norma adalah ...
a. Kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam sehari-hari
b. Aturan yang telah ditetapkannya oleh Tuhan
c. Peraturan yang seharusnya dijalankan setiap saat
d. Kaidah yang mengatur kehidupan manusia dengan alam
Soal-soal latihan
94
PKn Kelas VII
7. Kaidah hidup yang timbul dari pergaulan manusia dalam masyarakat disebut
norma....
a.
Agama
b. Kesusilaan
c. Hukum
d. Kesopanan
8. Dibawah ini yang dapat membedakan antara norma agama, norma kesusilaan
dengan norma hukum adalah ....
a. Wujud dan sifatnya
b. Manusia yang melaksanakannya
c. Masyarakat dan pendukungnya
d. Sanksi dan sumbernya
9. Menurut isinya hukum dapat digolongkan menjadi hukum ....
a. Pidana dan perdata
b. Material dan formal
c. Publik dan privat
d. Memaksa dan mengatut
10. Menurut bentuknya hukum dapat digolongkan menjadi hukum ....
a. Formal dan material
b. Tertulis dan tidak tertulis
c. Perdata dan pidana
d. Memaksa dan mengatur
11. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang
dengan...
a. Orang lain
b. Negara
c. Golongannya
d. Masyarakat
12. Hukum yang mengatur segala tugas kewajiban pejabat-pejabat pemerintah dari
pusat hingga daerah disebut hukum ....
a. Tata usaha negara
b. Negara
c. Privat
d. Traktat
95
PKn Kelas VII
13. Kedatangan Jepang di Indonesia pada awalnya ....
a. Di tentang oleh bangsa Indonesia
b. Melalui peperangan dengan bangsa Indonesia
c. Disambut dengan gembira oleh bangsa Indonesia
d. Dilindungi oleh penjajah Belanda
14. Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan ....
a.
Titik awal pergerakan Indonesia
b. Hasil peperangan sama bangsa Indonesia
c. Titik puncak perjuangan bangsa Indonesia
d. Berakhirnya perjuangan bangsa Indonesia
15. UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak ....
a. satu kali
b. dua kali
c. tiga kali
d. empat kali
16. Kaidah hidup yang mengatur tata pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat
adalah ....
a. Norma hukum
b. Norma kesusilaan
c. Norma kesopanan
d. Norma agama
17. Norma kesusilaan merupakan norma yang bersumber pada ....
a. Hati nurani manusia
b. Keluarga
c. Ajaran masyarakat
d. Pemerintah
18. Seperangkat aturan yang dibuat oleh negara dan jika dilanggar akan mendapat
sanksi yang tegas disebut norma ....
a.
Kesusilaan
b. Kesopanan
c. Hukum
d. Agama
19. Semua norma yang ada dalam masyarakat pada prisipnya mempunyai kesamaan
yaitu berisi ....
a. Sanksi yang tegas
b. Larangan untuk hidup
c. Paksaan yang mengikat
d. Peraturan hidup bermasyarakat
96
PKn Kelas VII
20. Hukum pada hakikatnya merupakan satu kumpulan aturan-aturan yang berupa ...
a. Larangan dan perintah
b. Pemerintah membuat kebenaran
c. Hukuman dan ancaman
d. Instruksi Presiden
21. Piagam Hak
Asasi Manusia (HAM) Indonesia tercantum dalam .....
a.
UUD 1945
b. UU No. 9 tahun1998
c. Ketetapan MPR
d. Kepres no 50 tahun 1993
22.Setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang merata dan bermutu, sebab
pendidikan merupakan hak asasi .....
a. Pribadi
b. Sosial
c. Ekonomi
d. Politik
23. Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia (The Declaration of Human Rights) di
deklarasikan pada tanggal ....
a.
10 Desember 1948
b. 20 Desember 1948
c. 33 UUD 1945
d. 34 UUD 1945
24. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa merupakan contoh ....
a. Kejahatan kemanusiaan
b. Kejahatan genosida
c. Pelanggaran HAM
d. Kejahatan sosial
25. Untuk melindungi kaum perempuan dari segala tindak kekerasan, maka dibentuklah ...
a. Komisi perlindungan perempuan
b. Komnas anti kekerasan terhadap perempuan
c. Keadilan HAM
d. Komnas HAM
26. Pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat disebut ....
a. Pengadilan negeri
b. Pengadilan ad hoc
c. Pengadilan umum
d. Pengadilan HAM
97
PKn Kelas VII
27.Dalam menyampaikan pendapat dilaksanakan berdasarkan pada asas-asas sebagai
berikut, kecuali ....
a.
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
b. Asas kepastian hukum dan keadilan
c. Asas musyawarah dan mufakat
d. Asas profesional
28. Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 UU No. 9 Tahun 1998 menyampaikan pendapat di
muka umum dapat dilakukan dengan berbagai cara, kecuali....
a. Unjuk rasa atau demonstrasi
b. Mimbar bebas
c. Pasang pamflet
d. Rapat umum
29. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah salah satu pernyataan hak asasi
manusia yang diatur dalam UUD 1945 pasal ....
a. 28 A
b. 28 C
c. 28 F
d. 28 J
30. Warga negara yang memiliki sikap mementingkan kepentingan bangsa dan negara
diatas kepentingan pribadi atau golongan disebut ....
a. Nasionalisme
b. Patriotisme
c. Chauvinisme
d. Pioner bangsa
31. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat baik secara lisan, tulisan dan sebagainya
dimuat dalam UUD 1945 pasal ....
a. 26 ayat 1
b. 27 ayat 2
c. 28
d. 29
32. Tujuan dan cita-cita negara Indonesia dituangkan didalam pembukaan UUD 1945
pada alinea ...
a. satu
b. dua
c. tiga
d. empat
98
PKn Kelas VII
33. UUD 1945 pasal 34 memberikan jaminan akan hak ....
a. Kehidupan ekonomi
b. Memperoleh pendidikan
c. Membela negara
d. Jaminan sosial
34. Hak asasi ekonomi disebut juga ....
a. Ekonomi Right
b. Properti Right
c. Proposal Right
d. Right of legal equality
35. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia
sesuai dengan pancasila sila ...
a. Ketuhanan
Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradap
c. Persatuan Indonesia
d. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
36. Lembaga negara yang berhak memberi grasi terhadap pelaku pelanggaran HAM
yaitu .....
a. MPR
b. DPR
c. MA
d. Presiden
37. Berikut ini yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat adalah .....
a. Menghormati aturan moral yang diakui umum
b. Menghormati hak-hak bangsa lain
c. Menaati hukum yang berlaku
d. Mengutamakan kepentingan keluarga
38. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum bertujuan untuk mewujudkan ....
a. Kebebasan terbatas
b. Kedaulatan rakyat
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Demokrasi kerakyatan
39. Untuk menyatukan berbagai pendapat yang berbeda diperlukan adanya ....
a. Gotong royong
b. Bekerja sama
c. Dengar pendapat
d. Musyawarah untuk mufakat
99
PKn Kelas VII
40. UUD 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan landasan ...
a. Idiil
b. Konstitusionil
c. Operasionil
d. Materiil
B. Jawablah pertanyaan di abwah ini dengan singkat dan jelas !
1.
Apakah yang dimaksud dengan norma ?
2. Jelaskan kegunaan norma hukum bagi kehidupan masyarakat !
3. Jelaskan arti proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia !
4. Sebutkan dua tujuan konstitusi suatu negara !
5. Mengapa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa saja termasuk
MPR ?
6. Apakah bentuk penjajahan itu merupakan pelanggaran HAM ?
7. Jelaskan apa yang dimaksud kejahatan genosida itu ?
8. Sebutkan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk menyampaikan
pendapat di muka umum !
9. Berilah tiga contoh kasus pelanggaran HAM !
10. Apa isi pasal 1 ayat 1 UU No. 9 Tahun 1998 ?
100
PKn Kelas VII
G
losarium
Amandemen :
Perubahan
Argumentasi
: Alasan atau dalih
Asasi
: Bersifat dasar atau pokok
Deklarasi
: Pernyataan secara ringkas
Demonstrasi
: Unjuk rasa
Diskriminasi
: Perbedaan perlakuan
Doktrin :
Ajaran
Eksekusi
: pemberian hukuman
Hukum
: Semua peraturan yang bersifat mengikat dan disahkan
oleh negara, peraturan tersebut menjadi kaidah yang
meski ditaati oleh warga negara. Di dalamnya
terdapat berbagai aturan yang jika dilanggar memiliki
sanksi yang jelas.
Instrumen
: Alat yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu
seperangkat alat untuk memperoleh data sebagai
bahan pengolahan
Kolusi
: Kerjasama rahasia untuk makud tidak terpuji,
persengkokolan antara pejabat dan penguasa
Kondusif
: Kondisi yang mendukung
Korupsi
: Penyelewengan uang negara/perusahaan untuk
kepentingan pribadi/orang lain
Legislatif
: Badan pembuat undang-undang
Nepotisme
: Kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara
terutama dalam jabatan, pangkat (dalam
pemerintahan)
Norma
: Aturan/pedoman/kaidah segala sesuatu yang dijadikan
pedoman bagi setiap orang untuk bersikap dan
bertindak di setiap segi kehidupan
101
PKn Kelas VII
Praduga tak bersalah
: Anggapan bahwa tertuduh tidak bersalah sampai
dibuktikan dipengadilan
Proporsional
: Sesuai dengan proporsinya, sebanding
Ratifikasi
: Penanda tanganan atau pengesahan
Rehabilitasi
: Pengembalian nama baik
Relatif
: Tidak mutlak
Restitusi : Ganti kerugian
Revolusioner
: Menghendaki perubahan secara menyeluruh atau
mendasar
Sanksi
: Tindakan-tindakan, hukuman dan sebagainya untuk
memaksa orang menepati atau mentaati hokum
Unitaris
: Penganut ajaran / paham
Universal
: Umum, menyeluruh, berlaku atau diakui oleh umum
di seluruh dunia
G
losarium
102
PKn Kelas VII
I
ndeks
A
B
C
D
E
F
H
amandemen 33,49
Aristoteles 3,49
arti penting norma 6
asas keseimbangan 75
asas manfaat 75
asas proporsionalitas 75
aturan 7
Bachsan Mustofa 10
batang tubuh 51
bentuk negara 38
CF. Strong 29
Ciri-ciri hukum 9
demonstrasi 73, 77
de facto 65
de jure 65
etika individual 78
etika sosial 78
etika institusional 78
fungsi hukum 9,10
hak asasi manusia 47
hukum 7,47
hukum material 13
hukum formal 13
hukum privat 12,13
hukum publik 11,13
ideologi 40
instrumen HAM 50
ius constitutum 12
ius constituendum 12
James Bryce 30
John Locke 49
kebebasan 78,79
kebiasaan 2,11
kejahatan genosida 55
kejahatan kemanusiaan 55
kompensasi 61
konvensi 30,39
konstitusi 29,30
konstitusional 32
konstitusi pertama 29
lembaga HAM 47,53
lex naturalis, 12
macam-macam HAM 48,49
makna proklamasi kemerdekaan 28,38
mengemukakan pendapat 72
Montesquieu 49
I
J
K
L
M
103
PKn Kelas VII
N
P
,
R
T
negara hukum 7
norma 3
norma agama 3
norma hukum 6
norma kebiasaan 6
norma kesopanan 4
norma kesusilaan 4
pancasila 31 34,49,50
partisipasi 40,60, 75
pelanggaran HAM 57
pembagian hukum 11
penegakan HAM 50,59,62
pengadilan HAM 54
pengertian hukum 7
perlindungan HAM 49,50,62
praduga tidak bersalah 78
proklamasi kemerdekaan 22,25
rehabilitasi 61
restitusi 61
tanggung jawab sosial 75
traktat 11
tujuan hukum 9
tujuan negara 32,36,38
U
V
W
Ultecht 8
undang-undang dasar 29,30,31,38
unsur hukum 9
Van Volenhoven 8
warga negara 7,40,60,77,81
Woejono Sastropranoto 8
I
ndeks
104
PKn Kelas VII
D P
aftar
ustaka
Affan Hamid. S,
, Yogyakarta
Agus Dwiyono dkk,
, Yudistira
Bahar, Safroedin. Drs, 1996,
, Jakarta : Pustaka, Sinar Harapan.
Depdiknas 2005
.
Depdiknas, 2001
, Jakarta : Balai Pustaka
Depdiknas edisi ke dua,
, Balai Pustaka
Kansil, Cst 1999,
, Jakarta : PT Pradnya Paramita
Petrus Citra Tri Wamwoto,
, Grasindo
Ranggawidaja, BA dkk,
CV Sahabat
Tim Abdi Guru,
, Erlangga
UUD 1945,
, Sinar Grafika
Ilmu Perundang-undangan dan Dasar-dasar Pembentukannya
Kewarganegaraan, Kelas I
Hak-hak Asasi Manusia
Materi Pelatihan Teritegrasi, Pendidikan Kewarganegaraan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pancasila dan UUD 1945
Kewarganegaraan, SMA Kelas I
Kewarganegaraan Berdasarkan Kurikulum 2004 untuk SMP Kelas
VII,
Kewarganegaraan, SMP Kelas IX
Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945
,
,
,
105
PKn Kelas VII
Catatan
106
PKn Kelas VII
Catatan