Halaman
Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
111
KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Tahukah kalian, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin
oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong
rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan
berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya
demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan
pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang
bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya
rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut.
Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting
untuk dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan
rakyat.
4
Bab
Kata Kunci :
Pendapat, Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat,
Bebas dan Bertanggung Jawab.
Peta Konsep
Pentingnya Kemerdekaan
Mengemukakan
Pendapat secara Bebas
dan Bertanggung Jawab
Hakikat Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
Aktualisasi Kemerdekaan
Mengemukakan
Pendapat secara Bebas
dan Bertanggung Jawab
Kemerdekaan
Mengemukakan
Pendapat
Warga Negara
Indonesia yang
Berpendapat
secara Bebas
dan Bertanggung
Jawab
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
112
Setelah membaca dan mengerjakan tugas, latihan,
dan evaluasi yang terdapat dalam bab ini kalian diharapkan
memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku kewarganega-
raan yang berkenaan dengan kemerdekaan mengemukakan
pendapat. Kalian diharapkan dapat menjelaskan hakikat
kemerdekaan
mengemukakan pendapat, menunjukkan keten-
tuan perundang-undangan tentang kemerdekaan mengemuka-
kan pendapat. menyebutkan cara
mengemukakan pendapat
dengan contohnya. menganalisis tema ungkapan pendapat
yang terdapat dalam artikel, surat undangan, dan foto, mengana
lisis perbandingan cara mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggungjawab melalui diskusi dan pen-
gamatan gambar. menunjukkan akibat apabila mengemuka-
kan pendapat tidak dilakukan secara bebas dan bertanggung-
jawab. menunjukkan hak dan kewajiban dalam mengemu-
kakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab. dan
menunjukkan sikap dan pilihan tindakan dalam mengemuka-
kan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab.
Penyajian materi dalam bab ini secara ringkas dapat
kalian lihat dalam peta konsep. Sejalan dengan apa yang
kalian pelajari tersebut, mudah-mudahan kalian menjadi warga
negara yang memahami bagaimana caranya mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
A. HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah
gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat
berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan
pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang
yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan
pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu
dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan
mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal
1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan
Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
113
Kerja Individual
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan
mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di
muka umum adalah di hadapan
orang banyak atau orang lain,
termasuk tempat yang dapat
didatangi dan/atau dilihat
setiap orang. Mengemukakan
pendapat di muka umum berarti
menyampaikan pendapat di
hadapan orang banyak atau
orang lain, termasuk tempat yang
dapat didatangi dan/atau dilihat
setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdis-
kusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto,
fi
lm, demonstrasi (unjuk
rasa), mogok makan.
Salah satu cara mengemukakan pendapat dengan
tulisan dapat diperhatikan dalam gambar disamping.
a. Tunjukkan masing-masing dua contoh mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan cara lainnya!
b. Buatlah kliping yang terdiri atas artikel di surat kabar, foto yang dimuat di surat
kabar, dan surat undangan masing-masing satu buah. Jelaskan tema ungkapan
pendapat yang dikemukakan dalam isi artikel, surat undangan, dan foto tersebut!
c. Berikan pendapat kalian terhadap pelaku unjuk rasa yang melakukan mogok
makan!
Contoh beberapa
berita di Surat
Kabar Sumber:
Kompas, 2004.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
114
Mari Diskusi
Berikanlah komentar kalian dalam diskusi kelompok terhadap Gambar 2 dan
Gambar 3 sesuai dengan pertanyaan berikut ini.
1. Apakah kegiatan dalam Gambar 2 di bawah termasuk salah satu bentuk yang
dibenarkan dalam menyampaikan pendapat di muka umum?
2. Bandingkan Gambar 2 dan Gambar 3 cara dalam menyampaikan pendapat!
Sebutkan ciri-ciri yang membedakannya dalam menyampaikan pendapat di
muka umum!
B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG
JAWAB
Sebelum membahas pentingnya kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung
jawab, kalian kerjakan tugas di bawah.
Apa yang kalian ketahui setelah
melakukan pengamatan terhadap
Gambar 2 dan Gambar 3? Ternyata kedua
gambar tersebut merupakan contoh
bagaimana caranya mengemukakan
pendapat di muka umum secara bebas
dan bertanggung jawab, yakni dalam
bentuk demonstrasi dan rapat umum.
Mengapa demikian? Ikutilah penjelasan
be
ri
kut
ini
.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah
mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau
perasaan yang bebas dari tekanan
fi
sik, psikis, atau
pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga
negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum
berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan
memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun
1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan
pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan
pendapat tersebut agar tidak menimbulkan kon
fl
ik yang
berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
Demonstrasi se-
cara besar- besaran
mahasiswa
bersama rakyat
menduduki gedung
MPR pada tahun
1998 sebagai
awal reformasi.
Sumber: http://
bp2.blogger.com
Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
115
Apa pentingnya kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab?
Pentingnya kemerdekaan menge-
mukakan pendapat secara be-
bas dan bertanggung jawab dapat
dilihat dalam tujuan pengaturan
tentang kemerdekaan mengemuka-
kan pendapat di muka umum seba-
gai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun
1998):
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujud-
kan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah
satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewu-
judkan perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewu-
judkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya
partisipasi dan kreativitas setiap warga negara seba-
gai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam ke-
hidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan un-
tuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidup-
an bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus di-
taati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di
muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,
Rapat Umum
Kampanye Calon
Presiden. Sumber:
www.jamanpro-
sby.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
116
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam
melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum
(Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban
umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki
kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9
Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara
bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka
umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai
(Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum
dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi,
pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau
demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian
pendapat di muka umum adalah kegiatan yang
dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demonstratif di muka umum. Contoh demonstrasi terlihat
Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
117
dalam Gambar 2. Sedangkan Gambar 3 merupakan
kegiatan rapat umum, di mana seorang calon presiden
sedang berkampanye untuk pemilihan presiden
Indonesia tahun 2004. Rapat umum adalah kegiatan
menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh
orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun pengertian
pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka
umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara
melakukan perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah
kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang
dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan
pembicara dilakukan secara bersifat spontan.
C. AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG
JAWAB
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara
dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya
saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradi-
sional dan saluran moderen.
Untuk memperjelas jawabanmu terhadap penga-
matan yang kalian lakukan, coba kalian cocokkan jawa-
banmu tersebut dengan penjelasan berikut ini.
Kerja Kelompok
Kerjakan dalam kelompok hal-hal sebagai berikut. Carilah contoh foto
demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas dari surat kabar. Tentu-
kan siapa pelakunya, di mana tempatnya, kapan dilakukan, dan apa tema yang
dikemukakan. Berikan komentar kalian, apakah setuju atau tidak setuju terha-
dap demonstrasi yang melakukan mogok makan? Jelaskan pendapat kalian!
Coba Amati
Pernahkah kalian memperhatikan orang berkunjung ke tempat tetangga, menghadiri
rapat umum, berbicara lewat telepon, mendengarkan radio, atau menonton televisi?
Apakah tindakan mereka termasuk kegiatan dalam mengemukakan pendapat? Apa
saluran yang mereka gunakan dalam mengemukakan pendapat tersebut?
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
118
Saluran tradisional adalah
saluran yang sejak dahulu kala
sudah merupakan sarana komunikasi
antar-manusia, baik secara pribadi
maupun kelompok. Saluran-saluran
komunikasi tradisional itu tidak
memerlukan teknologi yang moderen.
Contoh saluran komunikasi tradisional
antara lain sebagai berikut.
1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya
ketika seseorang berkunjung ke
rumah tetangganya, ketika sese-
orang bertemu teman atau saha-
batnya di suatu tempat, atau ketika
seseorang mengirim surat kepada
temannya yang jauh.
2. Pertemuan atau forum umum yang
dihadiri oleh orang cukup banyak,
seperti rapat dan musyawarah yang
dilakukan di sekolah, di kantor, di
kampung, dan sebagainya. Forum
umum ini dapat juga berbentuk
pawai, unjuk rasa, dan rapat umum
di lapangan terbuka. Salah satu
contoh musyawarah dapat dilihat
dalam gambar di samping.
Gambar 5
Suasana rembug
desa yang meru-
pakan sarana
musyawarah
masyarakat
desa. Sumber:
www.pemkot-
malang.go.id
Gambar 4
Pertemuan antar
pribadi. Sum-
ber : http://
ruang
fi
lm.com
Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen
adalah saluran komunikasi yang menggunakan media
dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran
komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi,
tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau
banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi
moderen itu antara lain:
1. Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik
melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone),
faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui inter-
net.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam,
yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.
Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
119
Media massa cetak meliputi: koran, majalah,
jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya,
seperti li
fl
et, selebaran, dan buletin. Adapun
media massa elektronik, mencakup radio, tele-
visi, dan internet.
Pengunaan saluran komunikasi merupakan
salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi
manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang
dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa
setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam
ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki
hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang
dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk,
dan berbagai saluran dalam menerapkan kemerdekaan
mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan
dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945).
Hak-hak
setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi, berupa:
1. hak untuk berkomunikasi,
2. hak untuk memperoleh informasi,
3. hak untuk mencari informasi,
4. hak untuk memiliki informasi,
5. hak untuk menyimpan informasi,
6. hak untuk mengolah informasi,
7. hak untuk menyampaikan informasi,
8. hak untuk menggunakan segala jenis saluran
informasi.
Beberapa anak
sedang me-
nonton televisi.
Sumber: http:
//gregverdino.-
typepad.com
Gambar 6
Seseorang
menunjukkan
sebuah hand-
phone. Sumber:
iangie.word-
press.com
P
erhatikanlah tabel berikut ini. Kalian diskusikan dalam ke-
lompok untuk melengkapi kolom dalam tabel dengan menun-
jukkan kelebihan dan kekurangan penggunaan saluran ko-
munikasi. Kerjakan di lembar kerja siswa. Laporkan secara
lisan hasil diskusi kelompokmu di muka kelas!
Mari Diskusi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
120
No
Saluran
Komunikasi
Kelebihan
Kekurangan
1
Telepon
2
Internet
3
Koran
4
Majalah
5
Jurnal
6
Buku
7
Li
fl
et
8
Selebaran
9
Radio,
10
Televisi
Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan
menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam
masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau
mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah
pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran,
bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang
korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung-
jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban
setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di
atas.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur
kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya
dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan
pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung
jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap
dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang
lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai
kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan
secara bertanggung jawab.
Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
121
Kelompok
Tugas
Kelompok I
Identi
fi
kasikan masalah yang muncul dalam kemerdekaan mengemuka-
kan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di lingkungan seko-
lah.
Kelompok II Carilah alternatif-alternatif pemecahan masalah dari identi
fi
kasi masalah
yang telah dilakukan oleh Kelompok I, dengan menyebutkan kekuatan
dan kelemahan dari tiap-tiap alternatif masalah yang dikemukakan.
Kelompok III Tentukan satu alternatif pemecahan masalah berdasarkan tugas yang
telah dikemukakan oleh Kelompok II. Kemukakan alasan mengapa me-
milih alternatif tersebut dan sebutkan siapa saja yang terlibat untuk
melaksanakan alternatif pemecahan masalah tersebut. Sebutkan keten-
tuan peraturan perundang-undangan yang telah ada untuk mengatur
masalah tersebut!
Kelompok IV Rumuskan langkah kerja berdasarkan alternatif pemecahan masalah yang
telah ditentukan oleh Kelompok III. Tunjukkan kekuatan dan kelemahan
langkah kerja yang dirumuskan. Buatlah jadwal langkah kerja tersebut
untuk dilaksanakan oleh seluruh anggota kelas. Berikan laporan, apakah
langkah kerja tersebut berhasil atau tidak.
Keterangan • Tugas tiap-tiap kelompok dilengkapi dengan studi dokumentasi, mis-
alnya dari surat kabar, majalah, buku, atau yang lain, serta dengan
wawancara dan observasi.
• Tiap-tiap kelompok melaporkan tugasnya dalam bentuk tayangan
poster dan dokumentasi. Poster dibuat semenarik mungkin dengan
mengemukakan hal-hal yang penting saja secara singkat yang dapat
dilengkapi dengan gambar atau foto masalah yang dianalisis. Tampilan
poster menggunakan satu lembar kertas manila. Sedangkan penjelasan
poster tertuang dalam lembar dokumentasi yang dibukukan (dijilid).
• Laporan tugas dimulai oleh Kelompok I berurutan sampai dengan Ke-
lompok IV dan dipresentasikan dalam setiap tatap muka jam pelaja-
ran.
Kerja Kelompok
Tema yang akan dibahas kali ini adalah “Kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah”. Untuk mengerjakan
tugas ini, bagilah kelasmu dalam 4 (empat) kelompok. Tugas tiap-tiap kelompok
adalah sebagai berikut:
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
122
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau
mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat di-
lakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat perun-
dang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada
dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya
dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.
Re
fl
eksi
Setelah kalian mempelajari seluruh rangkaian materi pembelajaran “Ke-
merdekaan Mengemukakan Pendapat” dalam bab ini, cobalah kalian kemuka-
kan pendapatmu berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut.
1. Apakah kalian sudah memahami keseluruhan materi pembelajaran yang
disajikan?
2. Apakah kalian dapat menunjukkan bagian materi pembelajaran yang belum
dipahami? Coba tanyakan bagian materi pembelajaran yang belum kalian
pahami kepada teman lain atau kepada gurumu!
3. Berikan komentarmu, apakah kalian merasa senang setelah mempelajari
materi pembelajaran “Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat”?
Untuk mengingatkan kembali apa yang telah kalian
pelajari, bacalah rangkuman di bawah ini.
Rangkuman
Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
123
1. Kemerdekaan mengemukakan pen-
dapat merupakan bagian dari hak
asasi manusia, yang diatur dalam
...
a. Pasal 28 B UUD 1945
b. Pasal 28 C UUD 1945
c. Pasal 28 D UUD 1945
d. Pasal 28 E UUD 1945
2. Konsekuensi kemerdekaan menge-
mukakan pendapat sebagai hak
asasi manusia, maka kemerdekaan
mengemukakan pendapat itu di-
miliki oleh ...
a. rakyat
b. warga negara
c. penduduk
d. setiap orang
3. Kemerdekaan
mengemukakan
pen-
dapat berarti mengeluarkan pen-
dapat secara ...
a. bebas dan bertanggung jawab
b. tanpa pertanggungjawaban
c. bebas dantanpa batas
d. bebas dan sekehendaknya
sendiri
4. Dalam menyampaikan pendapat-
nya di muka umum, setiap warga
negara berkewajiban untuk ...
a. menghormati kebebasan
orang lain
b. menolak pendapat orang lain
c. mengganggu ketertiban
umum
d. tidak perlu berpendapat bila
tidak perlu
5. Agar tuntutannya diperhatikan
orang banyak dan pemerin-
tah, seseorang mengemukakan
pendapatnya de-ngan mengir-
imkan surat pembaca di surat
kabar. Cara tersebut termasuk
cara mengemukakan pendapat
dengan ...
a. pengungkapan lisan
b. pengungkapan tulisan
c. pengungkapan cara lain
d. pengungkapan artikel
6. Seseorang membuat spanduk
untuk mengingatkan orang akan
bahaya narkotika. Peringatan me-
lalui spanduk tersebut termasuk
cara mengemukakan pendapat
dengan ...
a. pengungkapan lisan
b. pengungkapan tulisan
c. pengungkapan cara lain
d. pengungkapan artikel
7. Kemerdekaan mengemukakan
secara bebas dan bertanggung
jawab adalah ...
a. Kemerdekakan
mengemukakan pendapat
dengan tetap menjaga
ketertiban masyarakat
b. Kemerdekakan
mengemukakan pendapat
Evaluasi
I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat.
Berilah tanda melingkari pada jawaban yang dipilih.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
124
dengan mengutamakan
kepentingan perorangan
c. Kemerdekakan
mengemukakan pendapat
dengan memajukan
kepentingan kelompok
d. Kemerdekakan
mengemukakan pendapat
dengan mengutamakan
kepentingan pemerintah
8. Kewajiban dan tanggung jawab
warga negara dalam melak-
sanakan kemerdekaan menge-
mukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab, antara
lain ...
a. melindungi hak asasi
manusia
b. menghargai prinsip praduga
tidak bersalah
c. menyelenggarakan peng-
amanan
d. menjaga keutuhan persatuan
dan kesatuan bangsa
9. Apabila kemerdekaan mengemu-
kakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab dilanggar oleh
masyarakat, maka dimungkinkan
akan terjadi ...
a. masyarakat hidup tenteram
b. kon
fl
ik kepentingan dalam
masyarakat
c. keadaan masyarakat yang
berkeadilan
d. terjaga keutuhan persatuan
dan kesatuan bangsa
10. Salah satu bentuk penyampaian
pendapat di muka umum adalah
kegiatan yang dilakukan oleh
seorang atau lebih untuk me-
ngeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara
demonstratif di muka umum. Ke-
giatan tersebut disebut ...
a. demonstrasi
b. rapat umum
c. pawai
d. mimbar bebas
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !
1. Jelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab!
2. Apa perbedaan antara demonstrasi dan mimbar bebas?
3. Mengapa kemerdekaan meng-emukakan pendapat secara bebas dan ber-
tanggung jawab itu penting?
4. Tujukkan tiga contoh pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah!
5. Bagaimana pendapatmu bila ada peserta demonstrasi yang merusak fasili-
tas umum?
Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
125
Daftar Pustaka
Achmad Kosasih Djahiri,
Strategi Pengajaran Afektif-Nilai-Moral
V.C.T. dan Games
dalam V.C.T. Jurusan PMPKN IKIP Bandung.1985.
A. Gunawan Setiardja. 1993. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pan-
casila. Yogyakarta. Kanisius.
Apeldoorn, L.J.V,
Pengantar Ilmu Hukum
, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.
Asshiddiqie, Jimly (2006).
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
, Jilid II.
___________, (2006).
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,
Jilid II.
___________, (2000).
UUD 1945 Setelah Amandemen Kedua Tahun 2000
. Jakarta:
Sinar Gra
fi
ka.
___________, (1993).
Perbedaan HAM Akhir-Akhir Ini: Beberapa Catatan Kritis,
dalam Analisis
, Tahun XXII,No.5, Th. 1993. Jakarta : CSIS.
Baut, Paul S., Harman K.,Beny, Eds. (1988).
Kompilasi Deklarasi Hak Asasi Manu-
sia
. Jakarta : YLBHI.
Baut, Paul S., Harman K.,Beny, Eds.
Kompilasi Deklarasi Hak Asasi Manusia
. Ja-
karta : YLBHI. 1988
Budiardjo, Miriam.(1977).
Dasar-Dasar Ilmu Politik
. Jakarta: Gramedia.
Cholisin. (2002).
Militer dan Gerakan Prodemokrasi
. Yogyakarta : Tiara Wacana.
Cranston, Maurice.(1972).
Hak-hak asasi Manusia Masa Sekarang
. Jakarta: Gramedia.
Direktorat PLP.(2004).
Hak Asasi Manusia. Bahan Pelatihan Terintegrasi Berbasis
Kompetensi Guru SMP
. Jakarta : Depdiknas Dikdasmen Direktorat PLP.
Direktorat PSMP (2006).
Perlindungan dan Penegakan HAM. Naskah Buku Siswa.
Jakarta: Depdiknas Dikdasmen Direktorat PSMP (Pembinaan Sekolah
Menengah Pertama).
Effendy, A. Masyhur. (1997).
Membangun Kesadaran HAM dalam Praktek Masyara-
kat Modern
, dalam Jurnal Dinamika HAM, Vol.1, No. 01 Mei – Oktober 1997.
Jakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya Bekerjasama
dengan Gramedia Pustaka Utama.
Fakih, Mansour, dkk., (2003).
Menegakan Keadilan dan Kemanusiaan
. Yogyakarta:
INSIST Press.
Jakarta:
Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
126
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
126
Jazim Hamidi, dkk,
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Sorotan
Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Unda-
ngan
. PT. Talanusa, Jakarta Indonesia. 2005.
Juri , Ardiantoro F. (2002). “Kedaulatan Versus Universalisme di Era Rezim HAM
Internasional”, Kompas, 25 Maret 2002.
Kadi, Saurip.(2000).
TNI – AD Dahulu, Sekarang , dan Masa Depan
. Jakarta : Gra
fi
ti
Kaelan MS.
Pendidikan Pancasila
. Yogyakarta. Paradigma. 2000.
Kusumah, Mulyana W.(1981).
Hukum dan Hak Asasi Manusia: Suatu Pemahaman
Kritis
. Bandung : Alumni.
Lubis , T.Mulya .(1987).
Hak Asasi Manusia dan Pembangunan
. Jakarta : YLBHI.
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidartha,
PIH Suatu Pengantar Pengenalan Per-
tama Ruang Lingkup Berlakunya, Ilmu Hukum Buku I
, Alumni. Bandung. 2000.
Moelyanto,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
, Bumi Aksara, Jakarta, 2003.
Nasution, Adnan Buyung, (1995).
Aspirasi Pemerintahan Konstusional di Indonesia:
Studi Sosio – Legal atas Konstituante 1956 – 1959
. Jakarta: Gra
fi
ti.
Otje Salman, S,
Adat Dalam Masyarakat Global: Mentegaskan Kontekstualitas dan
Universitas Hukum Adat
, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Univer-
sitas Padjajaran, Bandung. 1999.
Parthiana, Wayan.(1990).
Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak 1989: Suatu Lang-
kah Maju dalam Hukum tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Manfaatnya
bagi Indonesia
, dalam PROJUSTITIA, No. 4 Tahun VIII Oktober 1990. Ban-
dung : Universitas Parahiyangan.
Purbopranoto, Kuntjoro. (1982).
Hak –Hak Asasi Manusia dan Pancasila
. Jakarta :
Pradnya Paramita.
Rapar, J.H. (1988).
Filsafat Politik Plato
. Jakarta: Rajawali Pers.
Saafroedin, Bahar, (1994). ”Visi Indonesia tentang Hak-Hak Asasi Manusia”,
dalam Mimbar BP-7,No.61, Th. 1994. Jakarta : BP7 Pusat..
Soemarsono Mestoko dan Udin Syaripudin W, (1981),
Pengantar Pendidikan Moral
Pancasila dan Sejarah Nasional Indonesia Buku ke satu
, Jurusan PKn dan
Hukum FKIS IKIP Bandung.
Soerjono Soekanto,
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
. PT. Raja
Gra
fi
ndo Persada. Jakarta. 2002.
Surbakti, Ramlan. (1992).
Memahami Ilmu Politik
. Jakarta: Gramedia Widiasarana
Indonesia.
Suseno, Franz Magnis (1985).
Etika Politik: Prinsip – prinsip Moral Dasar Kenega-
raan Modern
. Jakarta : Gramedia.
Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen.
Zaidan, Abdul Karim.(1983).
Hak-Hak Rakyat dan Kewajiban Negara
127
Glosarium
Daftar Pustaka
Glosarium
Deklarasi pembela HAM.
Pernyataan Majlis Umum PBB yang menyatakan
bahwa setiap orang mempunyai hak secara sen-diri
– sendiri maupun bersama – sama untuk ikut serta
dalam kegiatan menentang pelanggaran HAM.
Diskriminasi.
adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau peng-
ucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia
atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa
dan keyakinan politik.
Hak anak.
adalah hak sasi manusia dan untuk kepentingan
hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum
bahkan sejak dalam kandungan.Misalnya :hak per-
lindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan
negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi,
perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan
dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sex-
ual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Hak mengembangkan diri.
adalah hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan
dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara
layak. Misalnya : hak memperoleh pendidikan, hak
mencerdaskan dirinya, hak meningkatkan kualitas
hidupnya agar menjadi manusia bertakwa.
Kewajiban dasar manusia.
adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan , tidak memungkinkan terlaksana dan
tegaknya hak asasi manusia. Misalnya :berbuat adil
(tidak diskriminatif) kepada orang lain, menghormati
hak asasi orang lain.
Kejahatan kemanusiaan.
adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya
:pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, peng-
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
128
usiran, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan
apartheid.
Pelanggaran hak asasi
manusia.
adalah setiap perbuatan yang secara melawan hu-
kum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut hak asasi manusia.
Kejahatan genosida.
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnah-
kan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras,
kelompok, etnis, dan agama.
Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI).
adalah lembaga independen yang kedudukannya
setingkat dengan Komisi Negara dalam rangka un-
tuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan per-
lindungan anak di Indonesia.
Kovenan internasional
suatu perjanjian antar negara mengenai masalah
tertentu (termasuk HAM) yang mengikat para nega-
ra penandatangannya.
Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi.
merupakan suatu pilihan untuk menyelesaikan
pelanggaran HAM tidak lewat Peradilan HAM tetapi
dengan cara mengungkap masalah kebenaran dan
kemudian melakukan perdamaian antara pihak ko-
rban atau ahli warisnya dengan para pelaku pelang-
garan.
Pokok pokok pikiran dimasukanya
HAM dalam UUD 1945.
merupakan pemikiran yang melatar belakangi atau
alasan dimasukannya pasal–pasal tentang hak
asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 yaitu untuk
mencegah berkembangnya ”negara kekuasaan” atau
otoriter yang dapat bertindak sewenang – wenang
kepada rakyatnya.
129
Glosarium
Pengadilan HAM Ad Hoc.
yaitu lembaga pengadilan yang memiliki kewenan-
gan melakukan proses peradilan terhadap para
pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan
surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26
Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Pelanggaran HAM berat.
pelanggaran yang digolongkan kejahatan luar biasa,
seperti antara lain pembunuhan untuk memusnh-
kan suatu kelompok atau etnis tertentu (genoside),
teroris, kejahatan perang.
Advokat.
Adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang me-
menuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Un-
dang-Undang (11)
Adat.
Keseluruhan hukum dan tradisi yang amat tua.
(3,6,7)
Boikot.
Dikucilkan (7)
BW (Burgerlijk Wetboek).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (21)
Core Values.
Nilai-nilai inti (5)
Doktrin Hukum.
Pendapat para ahli, atau sarjana hukum ternama/
terkemuka (20)
Etika.
Berarti watak kesusilaan atau adat atau Ilmu ten-
tang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak) (3)
Hakim.
Aparat penegak hukum/pejabat peradilan ne-gara
yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk
mengadili/ memutus suatu perkara. (17)
Harmoni.
Keselarasan. (3)
Ius Constituendum.
Hukum yang dicita-citakan (20)
Ius Constitutum.
Hukum positif, hukum yang berlaku disuatu negara
tertentu waktu tertentu (20)
Ius Naturale/Hukum Asasi.
Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala
waktu dan untuk segala bangsa di dunia (20)
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
130
Jaksa.
adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang
oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai
penuntut umum dan pelaksanaan putusan peng-
adilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-
Undang (17)
Kaidah.
Atau norma atau peraturan-peraturan tingkah laku
manusia (2,4,6,13,17)
Kebiasaan.
Perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang
sama. (2,5,6,12,30)
Kesadaran Hukum.
Keyakinan akan kebenaran yang dilaksanakan den-
gan perbuatan patuh hukum. (30)
Kewarganegaraan.
Segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
negara (24,26,27,28,29)
KTP (Kartu Tanda
Penduduk).
Identitas suatu warga negara (24)
KUH PERDATA.
Kitab Undang-Undang hukum Perdata
(11,20,21,22)
KUHP.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (11,20)
KUHAP.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (21)
Moral.
Perbuatan dan sikap manusia yang baik dan buruk
(3,4,5,12,13,15)
Mores.
Adat atau cara Hidup ( 12)
Negara.
Organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekua-
saan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
(22)
Norma.
Petunjuk hidup dalam masyarakat berupa perintah,
anjuran dan larangan (1,2,3,4,6,8,9,10,13,14)
Penuntut Umum.
Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-
Undang ini untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim
131
Glosarium
Glosarium
Penduduk.
Seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu
(3,24,25)
Sanksi.
Suatu keadaan yang dikenakan kepada yang me-
langgar norma (7,10)
Social Relation
Hubungan Sosial (4)
Traktat.
Perjanjian dua negara atau lebih (20)
Warga Negara.
Warga negara adalah suatu negara yang ditetap-
kan berdasarkan perraturan perundang-undangan
(23,24,25,26,27,28,29)
Yurisprudensi
:Putusan hakim terdahulu yang kemudian di-
ikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain
dalam memutus suatu perkara yang sama (20)
Zoon Politicon.
Manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial dan
dikodratkan untuk hidup bermasyarakat. (4)
Pendapat.
adalah buah gagasan atau buah pikiran.
Kemerdekaan berpendapat.
adalah hak setiap warga negara untuk menyampai-
kan pikiran dengan lisan, tulisan, dan se-bagainya
secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bebas dan bertanggung
jawab.
adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, ke-
hendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan
fi
sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan
dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan per-
aturan perundang-undangan yang berlaku
.
Konstitusi.
Hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis
Konvensi.
Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun
tidak tertulis.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
132
Makhluk sosial.
Makhluk yang hidupnya selalu berkelompok (ber-
masyarakat), berhubungan satu dengan yang lain.
Proklamasi.
Pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan
tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan
dengan ketatanegaraan.
Staatsfundamentanorm.
Pokok kaidah negara yang mendasar.
Suasana kebathinan
UUD 1945.
Empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pem-
bukaan UUD 1945 yang merupakan penjelmaan
dari asas kerokhanian negara Pancasila sebagai
suasana kebathinan dari UUD 1945.
133
Glosarium
Indeks
A
Adat 1, 4, 6, 21, 126, 129, 130
Aristoteles 3, 20, 126, 129, 130, 133
B
Boikot 126, 129, 130, 133
BW 126, 129, 130, 133
C
Celaan 126, 129, 130, 133
D
Doktrin 126, 129, 130, 133
E
Evenwicht 126, 129, 130, 133
G
Genocide 126, 129, 130, 133
Grotius 126, 129, 130, 133
H
Habiburrahman 13, 126, 129, 130, 133
Hak 12, 13, 18, 19, 37, 40, 63, 64, 65,
66, 68, 69, 70, 73, 74, 75, 76, 78,
79, 87, 102, 106, 108, 119, 125,
126, 127, 129, 130, 133
Harmoni 126, 129, 130, 133
Heteronom 126, 129, 130, 133
I
Internet 22, 120, 126, 129, 130, 133
K
Kaidah 7, 8, 23, 53, 126, 129, 130, 133
Kebiasaan 1, 4, 6, 19, 90, 126, 129,
130, 133
Konpensasi 126, 129, 130, 133
Konstitusi 126, 129, 130, 132, 133
KTP 126, 129, 130, 133
KUHP 126, 129, 130, 133
L
Lemaire 126, 129, 130, 133
M
Moral 126, 129, 130, 133
Mores 126, 129, 130, 133
N
Nilai 1, 16, 41, 47, 125, 126, 129, 130,
133
Notonegoro 126, 129, 130, 133
P
Perda 126, 129, 130, 133
Pluralisme 126, 129, 130, 133
Privaatrecht 126, 129, 130, 133
Proklamasi 126, 129, 130, 132, 133
R
Rehabilitasi 126, 129, 130, 133
Restitusi 126, 129, 130, 133
T
Traktat 126, 129, 130, 131, 133
U
Utrecht 126, 129, 130, 133
Y
Yurispr udensi 126, 129, 130, 131, 133