Gambar Sampul Bahasa Inggris · Bab 4 KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Bahasa Inggris · Bab 4 KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Sugeng

24/08/2021 15:43:08

SMP 7 K 13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

111

KEMERDEKAAN

MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Tahukah kalian, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin

oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong

rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan

berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya

demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan

pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang

bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya

rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut.

Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting

untuk dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan

rakyat.

4

Bab

Kata Kunci :

Pendapat, Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat,

Bebas dan Bertanggung Jawab.

Peta Konsep

Pentingnya Kemerdekaan

Mengemukakan

Pendapat secara Bebas

dan Bertanggung Jawab

Hakikat Kemerdekaan

Mengemukakan Pendapat

Aktualisasi Kemerdekaan

Mengemukakan

Pendapat secara Bebas

dan Bertanggung Jawab

Kemerdekaan

Mengemukakan

Pendapat

Warga Negara

Indonesia yang

Berpendapat

secara Bebas

dan Bertanggung

Jawab

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

112

Setelah membaca dan mengerjakan tugas, latihan,

dan evaluasi yang terdapat dalam bab ini kalian diharapkan

memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku kewarganega-

raan yang berkenaan dengan kemerdekaan mengemukakan

pendapat. Kalian diharapkan dapat menjelaskan hakikat

kemerdekaan

mengemukakan pendapat, menunjukkan keten-

tuan perundang-undangan tentang kemerdekaan mengemuka-

kan pendapat. menyebutkan cara

mengemukakan pendapat

dengan contohnya. menganalisis tema ungkapan pendapat

yang terdapat dalam artikel, surat undangan, dan foto, mengana

lisis perbandingan cara mengemukakan pendapat secara

bebas dan bertanggungjawab melalui diskusi dan pen-

gamatan gambar. menunjukkan akibat apabila mengemuka-

kan pendapat tidak dilakukan secara bebas dan bertanggung-

jawab. menunjukkan hak dan kewajiban dalam mengemu-

kakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab. dan

menunjukkan sikap dan pilihan tindakan dalam mengemuka-

kan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab.

Penyajian materi dalam bab ini secara ringkas dapat

kalian lihat dalam peta konsep. Sejalan dengan apa yang

kalian pelajari tersebut, mudah-mudahan kalian menjadi warga

negara yang memahami bagaimana caranya mengemukakan

pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

A. HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN

PENDAPAT

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah

gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat

berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan

pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang

yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan

pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu

dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan

berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan

lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan

undang-undang.

Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan

mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal

1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan

Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

113

Kerja Individual

menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara

untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan

sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan

mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan

Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan

Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di

muka umum adalah di hadapan

orang banyak atau orang lain,

termasuk tempat yang dapat

didatangi dan/atau dilihat

setiap orang. Mengemukakan

pendapat di muka umum berarti

menyampaikan pendapat di

hadapan orang banyak atau

orang lain, termasuk tempat yang

dapat didatangi dan/atau dilihat

setiap orang.

Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat

dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdis-

kusi, rapat umum.

2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.

3. Cara lain, contohnya foto,

fi

lm, demonstrasi (unjuk

rasa), mogok makan.

Salah satu cara mengemukakan pendapat dengan

tulisan dapat diperhatikan dalam gambar disamping.

a. Tunjukkan masing-masing dua contoh mengeluarkan pikiran dengan lisan,

tulisan, dan cara lainnya!

b. Buatlah kliping yang terdiri atas artikel di surat kabar, foto yang dimuat di surat

kabar, dan surat undangan masing-masing satu buah. Jelaskan tema ungkapan

pendapat yang dikemukakan dalam isi artikel, surat undangan, dan foto tersebut!

c. Berikan pendapat kalian terhadap pelaku unjuk rasa yang melakukan mogok

makan!

Contoh beberapa

berita di Surat

Kabar Sumber:

Kompas, 2004.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

114

Mari Diskusi

Berikanlah komentar kalian dalam diskusi kelompok terhadap Gambar 2 dan

Gambar 3 sesuai dengan pertanyaan berikut ini.

1. Apakah kegiatan dalam Gambar 2 di bawah termasuk salah satu bentuk yang

dibenarkan dalam menyampaikan pendapat di muka umum?

2. Bandingkan Gambar 2 dan Gambar 3 cara dalam menyampaikan pendapat!

Sebutkan ciri-ciri yang membedakannya dalam menyampaikan pendapat di

muka umum!

B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN

PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG

JAWAB

Sebelum membahas pentingnya kemerdekaan

mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung

jawab, kalian kerjakan tugas di bawah.

Apa yang kalian ketahui setelah

melakukan pengamatan terhadap

Gambar 2 dan Gambar 3? Ternyata kedua

gambar tersebut merupakan contoh

bagaimana caranya mengemukakan

pendapat di muka umum secara bebas

dan bertanggung jawab, yakni dalam

bentuk demonstrasi dan rapat umum.

Mengapa demikian? Ikutilah penjelasan

be

ri

kut

ini

.

Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah

mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau

perasaan yang bebas dari tekanan

fi

sik, psikis, atau

pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan

tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka

umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga

negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum

berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan

memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun

1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan

pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan

pendapat tersebut agar tidak menimbulkan kon

fl

ik yang

berkepanjangan antar-anggota masyarakat.

Demonstrasi se-

cara besar- besaran

mahasiswa

bersama rakyat

menduduki gedung

MPR pada tahun

1998 sebagai

awal reformasi.

Sumber: http://

bp2.blogger.com

Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

115

Apa pentingnya kemerdekaan

mengemukakan pendapat secara

bebas dan bertanggung jawab?

Pentingnya kemerdekaan menge-

mukakan pendapat secara be-

bas dan bertanggung jawab dapat

dilihat dalam tujuan pengaturan

tentang kemerdekaan mengemuka-

kan pendapat di muka umum seba-

gai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun

1998):

1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas

dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujud-

kan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah

satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan

Pancasila dan UUD 1945;

2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas

dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewu-

judkan perlindungan hukum yang konsisten dan

berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan

menyampaikan pendapat;

3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas

dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewu-

judkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya

partisipasi dan kreativitas setiap warga negara seba-

gai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam ke-

hidupan berdemokrasi;

4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara

bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan un-

tuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidup-

an bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa

mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus di-

taati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di

muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:

1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,

2. asas musyawarah dan mufakat,

Rapat Umum

Kampanye Calon

Presiden. Sumber:

www.jamanpro-

sby.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

116

3. asas kepastian hukum dan keadilan,

4. asas proporsionalitas, dan

5. asas manfaat.

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam

melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat

secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum

(Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:

1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,

2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,

3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku,

4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban

umum, dan

5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki

kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan

kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas

dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9

Tahun 1998), yaitu:

1. melindungi hak asasi manusia,

2. menghargai asas legalitas,

3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan

4. menyelenggarakan pengamanan.

Sedang masyarakat berhak berperan serta secara

bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka

umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai

(Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum

dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi,

pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau

demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian

pendapat di muka umum adalah kegiatan yang

dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan

pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara

demonstratif di muka umum. Contoh demonstrasi terlihat

Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

117

dalam Gambar 2. Sedangkan Gambar 3 merupakan

kegiatan rapat umum, di mana seorang calon presiden

sedang berkampanye untuk pemilihan presiden

Indonesia tahun 2004. Rapat umum adalah kegiatan

menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh

orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun pengertian

pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka

umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara

melakukan perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah

kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang

dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan

pembicara dilakukan secara bersifat spontan.

C. AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN

PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG

JAWAB

Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara

dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya

saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradi-

sional dan saluran moderen.

Untuk memperjelas jawabanmu terhadap penga-

matan yang kalian lakukan, coba kalian cocokkan jawa-

banmu tersebut dengan penjelasan berikut ini.

Kerja Kelompok

Kerjakan dalam kelompok hal-hal sebagai berikut. Carilah contoh foto

demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas dari surat kabar. Tentu-

kan siapa pelakunya, di mana tempatnya, kapan dilakukan, dan apa tema yang

dikemukakan. Berikan komentar kalian, apakah setuju atau tidak setuju terha-

dap demonstrasi yang melakukan mogok makan? Jelaskan pendapat kalian!

Coba Amati

Pernahkah kalian memperhatikan orang berkunjung ke tempat tetangga, menghadiri

rapat umum, berbicara lewat telepon, mendengarkan radio, atau menonton televisi?

Apakah tindakan mereka termasuk kegiatan dalam mengemukakan pendapat? Apa

saluran yang mereka gunakan dalam mengemukakan pendapat tersebut?

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

118

Saluran tradisional adalah

saluran yang sejak dahulu kala

sudah merupakan sarana komunikasi

antar-manusia, baik secara pribadi

maupun kelompok. Saluran-saluran

komunikasi tradisional itu tidak

memerlukan teknologi yang moderen.

Contoh saluran komunikasi tradisional

antara lain sebagai berikut.

1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya

ketika seseorang berkunjung ke

rumah tetangganya, ketika sese-

orang bertemu teman atau saha-

batnya di suatu tempat, atau ketika

seseorang mengirim surat kepada

temannya yang jauh.

2. Pertemuan atau forum umum yang

dihadiri oleh orang cukup banyak,

seperti rapat dan musyawarah yang

dilakukan di sekolah, di kantor, di

kampung, dan sebagainya. Forum

umum ini dapat juga berbentuk

pawai, unjuk rasa, dan rapat umum

di lapangan terbuka. Salah satu

contoh musyawarah dapat dilihat

dalam gambar di samping.

Gambar 5

Suasana rembug

desa yang meru-

pakan sarana

musyawarah

masyarakat

desa. Sumber:

www.pemkot-

malang.go.id

Gambar 4

Pertemuan antar

pribadi. Sum-

ber : http://

ruang

fi

lm.com

Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen

adalah saluran komunikasi yang menggunakan media

dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran

komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi,

tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau

banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi

moderen itu antara lain:

1. Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik

melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone),

faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui inter-

net.

2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam,

yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.

Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

119

Media massa cetak meliputi: koran, majalah,

jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya,

seperti li

fl

et, selebaran, dan buletin. Adapun

media massa elektronik, mencakup radio, tele-

visi, dan internet.

Pengunaan saluran komunikasi merupakan

salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi

manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang

dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa

setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,

berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam

ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki

hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang

dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk,

dan berbagai saluran dalam menerapkan kemerdekaan

mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan

dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan

memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945).

Hak-hak

setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh

informasi, berupa:

1. hak untuk berkomunikasi,

2. hak untuk memperoleh informasi,

3. hak untuk mencari informasi,

4. hak untuk memiliki informasi,

5. hak untuk menyimpan informasi,

6. hak untuk mengolah informasi,

7. hak untuk menyampaikan informasi,

8. hak untuk menggunakan segala jenis saluran

informasi.

Beberapa anak

sedang me-

nonton televisi.

Sumber: http:

//gregverdino.-

typepad.com

Gambar 6

Seseorang

menunjukkan

sebuah hand-

phone. Sumber:

iangie.word-

press.com

P

erhatikanlah tabel berikut ini. Kalian diskusikan dalam ke-

lompok untuk melengkapi kolom dalam tabel dengan menun-

jukkan kelebihan dan kekurangan penggunaan saluran ko-

munikasi. Kerjakan di lembar kerja siswa. Laporkan secara

lisan hasil diskusi kelompokmu di muka kelas!

Mari Diskusi

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

120

No

Saluran

Komunikasi

Kelebihan

Kekurangan

1

Telepon

2

Internet

3

Koran

4

Majalah

5

Jurnal

6

Buku

7

Li

fl

et

8

Selebaran

9

Radio,

10

Televisi

Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat

secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan

menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam

masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau

mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah

pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran,

bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang

korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan

mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung-

jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban

setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan

kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan

bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan

Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di

atas.

Perangkat perundang-undangan dalam mengatur

kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya

dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan

pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung

jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap

dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang

lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai

kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan

secara bertanggung jawab.

Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

121

Kelompok

Tugas

Kelompok I

Identi

fi

kasikan masalah yang muncul dalam kemerdekaan mengemuka-

kan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di lingkungan seko-

lah.

Kelompok II Carilah alternatif-alternatif pemecahan masalah dari identi

fi

kasi masalah

yang telah dilakukan oleh Kelompok I, dengan menyebutkan kekuatan

dan kelemahan dari tiap-tiap alternatif masalah yang dikemukakan.

Kelompok III Tentukan satu alternatif pemecahan masalah berdasarkan tugas yang

telah dikemukakan oleh Kelompok II. Kemukakan alasan mengapa me-

milih alternatif tersebut dan sebutkan siapa saja yang terlibat untuk

melaksanakan alternatif pemecahan masalah tersebut. Sebutkan keten-

tuan peraturan perundang-undangan yang telah ada untuk mengatur

masalah tersebut!

Kelompok IV Rumuskan langkah kerja berdasarkan alternatif pemecahan masalah yang

telah ditentukan oleh Kelompok III. Tunjukkan kekuatan dan kelemahan

langkah kerja yang dirumuskan. Buatlah jadwal langkah kerja tersebut

untuk dilaksanakan oleh seluruh anggota kelas. Berikan laporan, apakah

langkah kerja tersebut berhasil atau tidak.

Keterangan • Tugas tiap-tiap kelompok dilengkapi dengan studi dokumentasi, mis-

alnya dari surat kabar, majalah, buku, atau yang lain, serta dengan

wawancara dan observasi.

• Tiap-tiap kelompok melaporkan tugasnya dalam bentuk tayangan

poster dan dokumentasi. Poster dibuat semenarik mungkin dengan

mengemukakan hal-hal yang penting saja secara singkat yang dapat

dilengkapi dengan gambar atau foto masalah yang dianalisis. Tampilan

poster menggunakan satu lembar kertas manila. Sedangkan penjelasan

poster tertuang dalam lembar dokumentasi yang dibukukan (dijilid).

• Laporan tugas dimulai oleh Kelompok I berurutan sampai dengan Ke-

lompok IV dan dipresentasikan dalam setiap tatap muka jam pelaja-

ran.

Kerja Kelompok

Tema yang akan dibahas kali ini adalah “Kemerdekaan mengemukakan pendapat

secara bebas dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah”. Untuk mengerjakan

tugas ini, bagilah kelasmu dalam 4 (empat) kelompok. Tugas tiap-tiap kelompok

adalah sebagai berikut:

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

122

Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara

untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara

bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat

dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau

mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat di-

lakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat perun-

dang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada

dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya

dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.

Re

fl

eksi

Setelah kalian mempelajari seluruh rangkaian materi pembelajaran “Ke-

merdekaan Mengemukakan Pendapat” dalam bab ini, cobalah kalian kemuka-

kan pendapatmu berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut.

1. Apakah kalian sudah memahami keseluruhan materi pembelajaran yang

disajikan?

2. Apakah kalian dapat menunjukkan bagian materi pembelajaran yang belum

dipahami? Coba tanyakan bagian materi pembelajaran yang belum kalian

pahami kepada teman lain atau kepada gurumu!

3. Berikan komentarmu, apakah kalian merasa senang setelah mempelajari

materi pembelajaran “Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat”?

Untuk mengingatkan kembali apa yang telah kalian

pelajari, bacalah rangkuman di bawah ini.

Rangkuman

Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

123

1. Kemerdekaan mengemukakan pen-

dapat merupakan bagian dari hak

asasi manusia, yang diatur dalam

...

a. Pasal 28 B UUD 1945

b. Pasal 28 C UUD 1945

c. Pasal 28 D UUD 1945

d. Pasal 28 E UUD 1945

2. Konsekuensi kemerdekaan menge-

mukakan pendapat sebagai hak

asasi manusia, maka kemerdekaan

mengemukakan pendapat itu di-

miliki oleh ...

a. rakyat

b. warga negara

c. penduduk

d. setiap orang

3. Kemerdekaan

mengemukakan

pen-

dapat berarti mengeluarkan pen-

dapat secara ...

a. bebas dan bertanggung jawab

b. tanpa pertanggungjawaban

c. bebas dantanpa batas

d. bebas dan sekehendaknya

sendiri

4. Dalam menyampaikan pendapat-

nya di muka umum, setiap warga

negara berkewajiban untuk ...

a. menghormati kebebasan

orang lain

b. menolak pendapat orang lain

c. mengganggu ketertiban

umum

d. tidak perlu berpendapat bila

tidak perlu

5. Agar tuntutannya diperhatikan

orang banyak dan pemerin-

tah, seseorang mengemukakan

pendapatnya de-ngan mengir-

imkan surat pembaca di surat

kabar. Cara tersebut termasuk

cara mengemukakan pendapat

dengan ...

a. pengungkapan lisan

b. pengungkapan tulisan

c. pengungkapan cara lain

d. pengungkapan artikel

6. Seseorang membuat spanduk

untuk mengingatkan orang akan

bahaya narkotika. Peringatan me-

lalui spanduk tersebut termasuk

cara mengemukakan pendapat

dengan ...

a. pengungkapan lisan

b. pengungkapan tulisan

c. pengungkapan cara lain

d. pengungkapan artikel

7. Kemerdekaan mengemukakan

secara bebas dan bertanggung

jawab adalah ...

a. Kemerdekakan

mengemukakan pendapat

dengan tetap menjaga

ketertiban masyarakat

b. Kemerdekakan

mengemukakan pendapat

Evaluasi

I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat.

Berilah tanda melingkari pada jawaban yang dipilih.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

124

dengan mengutamakan

kepentingan perorangan

c. Kemerdekakan

mengemukakan pendapat

dengan memajukan

kepentingan kelompok

d. Kemerdekakan

mengemukakan pendapat

dengan mengutamakan

kepentingan pemerintah

8. Kewajiban dan tanggung jawab

warga negara dalam melak-

sanakan kemerdekaan menge-

mukakan pendapat secara bebas

dan bertanggung jawab, antara

lain ...

a. melindungi hak asasi

manusia

b. menghargai prinsip praduga

tidak bersalah

c. menyelenggarakan peng-

amanan

d. menjaga keutuhan persatuan

dan kesatuan bangsa

9. Apabila kemerdekaan mengemu-

kakan pendapat secara bebas dan

bertanggung jawab dilanggar oleh

masyarakat, maka dimungkinkan

akan terjadi ...

a. masyarakat hidup tenteram

b. kon

fl

ik kepentingan dalam

masyarakat

c. keadaan masyarakat yang

berkeadilan

d. terjaga keutuhan persatuan

dan kesatuan bangsa

10. Salah satu bentuk penyampaian

pendapat di muka umum adalah

kegiatan yang dilakukan oleh

seorang atau lebih untuk me-

ngeluarkan pikiran dengan lisan,

tulisan, dan sebagainya secara

demonstratif di muka umum. Ke-

giatan tersebut disebut ...

a. demonstrasi

b. rapat umum

c. pawai

d. mimbar bebas

II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !

1. Jelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas

dan bertanggung jawab!

2. Apa perbedaan antara demonstrasi dan mimbar bebas?

3. Mengapa kemerdekaan meng-emukakan pendapat secara bebas dan ber-

tanggung jawab itu penting?

4. Tujukkan tiga contoh pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat

secara bebas dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah!

5. Bagaimana pendapatmu bila ada peserta demonstrasi yang merusak fasili-

tas umum?

Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

125

Daftar Pustaka

Achmad Kosasih Djahiri,

Strategi Pengajaran Afektif-Nilai-Moral

V.C.T. dan Games

dalam V.C.T. Jurusan PMPKN IKIP Bandung.1985.

A. Gunawan Setiardja. 1993. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pan-

casila. Yogyakarta. Kanisius.

Apeldoorn, L.J.V,

Pengantar Ilmu Hukum

, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.

Asshiddiqie, Jimly (2006).

Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara

, Jilid II.

___________, (2006).

Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,

Jilid II.

___________, (2000).

UUD 1945 Setelah Amandemen Kedua Tahun 2000

. Jakarta:

Sinar Gra

fi

ka.

___________, (1993).

Perbedaan HAM Akhir-Akhir Ini: Beberapa Catatan Kritis,

dalam Analisis

, Tahun XXII,No.5, Th. 1993. Jakarta : CSIS.

Baut, Paul S., Harman K.,Beny, Eds. (1988).

Kompilasi Deklarasi Hak Asasi Manu-

sia

. Jakarta : YLBHI.

Baut, Paul S., Harman K.,Beny, Eds.

Kompilasi Deklarasi Hak Asasi Manusia

. Ja-

karta : YLBHI. 1988

Budiardjo, Miriam.(1977).

Dasar-Dasar Ilmu Politik

. Jakarta: Gramedia.

Cholisin. (2002).

Militer dan Gerakan Prodemokrasi

. Yogyakarta : Tiara Wacana.

Cranston, Maurice.(1972).

Hak-hak asasi Manusia Masa Sekarang

. Jakarta: Gramedia.

Direktorat PLP.(2004).

Hak Asasi Manusia. Bahan Pelatihan Terintegrasi Berbasis

Kompetensi Guru SMP

. Jakarta : Depdiknas Dikdasmen Direktorat PLP.

Direktorat PSMP (2006).

Perlindungan dan Penegakan HAM. Naskah Buku Siswa.

Jakarta: Depdiknas Dikdasmen Direktorat PSMP (Pembinaan Sekolah

Menengah Pertama).

Effendy, A. Masyhur. (1997).

Membangun Kesadaran HAM dalam Praktek Masyara-

kat Modern

, dalam Jurnal Dinamika HAM, Vol.1, No. 01 Mei – Oktober 1997.

Jakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya Bekerjasama

dengan Gramedia Pustaka Utama.

Fakih, Mansour, dkk., (2003).

Menegakan Keadilan dan Kemanusiaan

. Yogyakarta:

INSIST Press.

Jakarta:

Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI

.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

126

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

126

Jazim Hamidi, dkk,

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Sorotan

Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Unda-

ngan

. PT. Talanusa, Jakarta Indonesia. 2005.

Juri , Ardiantoro F. (2002). “Kedaulatan Versus Universalisme di Era Rezim HAM

Internasional”, Kompas, 25 Maret 2002.

Kadi, Saurip.(2000).

TNI – AD Dahulu, Sekarang , dan Masa Depan

. Jakarta : Gra

fi

ti

Kaelan MS.

Pendidikan Pancasila

. Yogyakarta. Paradigma. 2000.

Kusumah, Mulyana W.(1981).

Hukum dan Hak Asasi Manusia: Suatu Pemahaman

Kritis

. Bandung : Alumni.

Lubis , T.Mulya .(1987).

Hak Asasi Manusia dan Pembangunan

. Jakarta : YLBHI.

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidartha,

PIH Suatu Pengantar Pengenalan Per-

tama Ruang Lingkup Berlakunya, Ilmu Hukum Buku I

, Alumni. Bandung. 2000.

Moelyanto,

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

, Bumi Aksara, Jakarta, 2003.

Nasution, Adnan Buyung, (1995).

Aspirasi Pemerintahan Konstusional di Indonesia:

Studi Sosio – Legal atas Konstituante 1956 – 1959

. Jakarta: Gra

fi

ti.

Otje Salman, S,

Adat Dalam Masyarakat Global: Mentegaskan Kontekstualitas dan

Universitas Hukum Adat

, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Univer-

sitas Padjajaran, Bandung. 1999.

Parthiana, Wayan.(1990).

Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak 1989: Suatu Lang-

kah Maju dalam Hukum tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Manfaatnya

bagi Indonesia

, dalam PROJUSTITIA, No. 4 Tahun VIII Oktober 1990. Ban-

dung : Universitas Parahiyangan.

Purbopranoto, Kuntjoro. (1982).

Hak –Hak Asasi Manusia dan Pancasila

. Jakarta :

Pradnya Paramita.

Rapar, J.H. (1988).

Filsafat Politik Plato

. Jakarta: Rajawali Pers.

Saafroedin, Bahar, (1994). ”Visi Indonesia tentang Hak-Hak Asasi Manusia”,

dalam Mimbar BP-7,No.61, Th. 1994. Jakarta : BP7 Pusat..

Soemarsono Mestoko dan Udin Syaripudin W, (1981),

Pengantar Pendidikan Moral

Pancasila dan Sejarah Nasional Indonesia Buku ke satu

, Jurusan PKn dan

Hukum FKIS IKIP Bandung.

Soerjono Soekanto,

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

. PT. Raja

Gra

fi

ndo Persada. Jakarta. 2002.

Surbakti, Ramlan. (1992).

Memahami Ilmu Politik

. Jakarta: Gramedia Widiasarana

Indonesia.

Suseno, Franz Magnis (1985).

Etika Politik: Prinsip – prinsip Moral Dasar Kenega-

raan Modern

. Jakarta : Gramedia.

Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen.

Zaidan, Abdul Karim.(1983).

Hak-Hak Rakyat dan Kewajiban Negara

127

Glosarium

Daftar Pustaka

Glosarium

Deklarasi pembela HAM.

Pernyataan Majlis Umum PBB yang menyatakan

bahwa setiap orang mempunyai hak secara sen-diri

– sendiri maupun bersama – sama untuk ikut serta

dalam kegiatan menentang pelanggaran HAM.

Diskriminasi.

adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau peng-

ucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia

atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan,

status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa

dan keyakinan politik.

Hak anak.

adalah hak sasi manusia dan untuk kepentingan

hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum

bahkan sejak dalam kandungan.Misalnya :hak per-

lindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan

negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi,

perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan

dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sex-

ual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika,

psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Hak mengembangkan diri.

adalah hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan

dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara

layak. Misalnya : hak memperoleh pendidikan, hak

mencerdaskan dirinya, hak meningkatkan kualitas

hidupnya agar menjadi manusia bertakwa.

Kewajiban dasar manusia.

adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak

dilaksanakan , tidak memungkinkan terlaksana dan

tegaknya hak asasi manusia. Misalnya :berbuat adil

(tidak diskriminatif) kepada orang lain, menghormati

hak asasi orang lain.

Kejahatan kemanusiaan.

adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian

dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya

:pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, peng-

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

128

usiran, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan,

penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan

apartheid.

Pelanggaran hak asasi

manusia.

adalah setiap perbuatan yang secara melawan hu-

kum mengurangi, menghalangi, membatasi dan

atau mencabut hak asasi manusia.

Kejahatan genosida.

adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan

maksud untuk menghancurkan atau memusnah-

kan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras,

kelompok, etnis, dan agama.

Komisi Perlindungan

Anak Indonesia (KPAI).

adalah lembaga independen yang kedudukannya

setingkat dengan Komisi Negara dalam rangka un-

tuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan per-

lindungan anak di Indonesia.

Kovenan internasional

suatu perjanjian antar negara mengenai masalah

tertentu (termasuk HAM) yang mengikat para nega-

ra penandatangannya.

Komisi Kebenaran

dan Rekonsiliasi.

merupakan suatu pilihan untuk menyelesaikan

pelanggaran HAM tidak lewat Peradilan HAM tetapi

dengan cara mengungkap masalah kebenaran dan

kemudian melakukan perdamaian antara pihak ko-

rban atau ahli warisnya dengan para pelaku pelang-

garan.

Pokok pokok pikiran dimasukanya

HAM dalam UUD 1945.

merupakan pemikiran yang melatar belakangi atau

alasan dimasukannya pasal–pasal tentang hak

asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 yaitu untuk

mencegah berkembangnya ”negara kekuasaan” atau

otoriter yang dapat bertindak sewenang – wenang

kepada rakyatnya.

129

Glosarium

Pengadilan HAM Ad Hoc.

yaitu lembaga pengadilan yang memiliki kewenan-

gan melakukan proses peradilan terhadap para

pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan

surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26

Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Pelanggaran HAM berat.

pelanggaran yang digolongkan kejahatan luar biasa,

seperti antara lain pembunuhan untuk memusnh-

kan suatu kelompok atau etnis tertentu (genoside),

teroris, kejahatan perang.

Advokat.

Adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,

baik di dalam maupun di luar pengadilan yang me-

menuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Un-

dang-Undang (11)

Adat.

Keseluruhan hukum dan tradisi yang amat tua.

(3,6,7)

Boikot.

Dikucilkan (7)

BW (Burgerlijk Wetboek).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (21)

Core Values.

Nilai-nilai inti (5)

Doktrin Hukum.

Pendapat para ahli, atau sarjana hukum ternama/

terkemuka (20)

Etika.

Berarti watak kesusilaan atau adat atau Ilmu ten-

tang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan

kewajiban moral (akhlak) (3)

Hakim.

Aparat penegak hukum/pejabat peradilan ne-gara

yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk

mengadili/ memutus suatu perkara. (17)

Harmoni.

Keselarasan. (3)

Ius Constituendum.

Hukum yang dicita-citakan (20)

Ius Constitutum.

Hukum positif, hukum yang berlaku disuatu negara

tertentu waktu tertentu (20)

Ius Naturale/Hukum Asasi.

Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala

waktu dan untuk segala bangsa di dunia (20)

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

130

Jaksa.

adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang

oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai

penuntut umum dan pelaksanaan putusan peng-

adilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-

Undang (17)

Kaidah.

Atau norma atau peraturan-peraturan tingkah laku

manusia (2,4,6,13,17)

Kebiasaan.

Perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang

sama. (2,5,6,12,30)

Kesadaran Hukum.

Keyakinan akan kebenaran yang dilaksanakan den-

gan perbuatan patuh hukum. (30)

Kewarganegaraan.

Segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga

negara (24,26,27,28,29)

KTP (Kartu Tanda

Penduduk).

Identitas suatu warga negara (24)

KUH PERDATA.

Kitab Undang-Undang hukum Perdata

(11,20,21,22)

KUHP.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (11,20)

KUHAP.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (21)

Moral.

Perbuatan dan sikap manusia yang baik dan buruk

(3,4,5,12,13,15)

Mores.

Adat atau cara Hidup ( 12)

Negara.

Organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekua-

saan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

(22)

Norma.

Petunjuk hidup dalam masyarakat berupa perintah,

anjuran dan larangan (1,2,3,4,6,8,9,10,13,14)

Penuntut Umum.

Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-

Undang ini untuk melakukan penuntutan dan

melaksanakan penetapan hakim

131

Glosarium

Glosarium

Penduduk.

Seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu

(3,24,25)

Sanksi.

Suatu keadaan yang dikenakan kepada yang me-

langgar norma (7,10)

Social Relation

Hubungan Sosial (4)

Traktat.

Perjanjian dua negara atau lebih (20)

Warga Negara.

Warga negara adalah suatu negara yang ditetap-

kan berdasarkan perraturan perundang-undangan

(23,24,25,26,27,28,29)

Yurisprudensi

:Putusan hakim terdahulu yang kemudian di-

ikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain

dalam memutus suatu perkara yang sama (20)

Zoon Politicon.

Manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial dan

dikodratkan untuk hidup bermasyarakat. (4)

Pendapat.

adalah buah gagasan atau buah pikiran.

Kemerdekaan berpendapat.

adalah hak setiap warga negara untuk menyampai-

kan pikiran dengan lisan, tulisan, dan se-bagainya

secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Bebas dan bertanggung

jawab.

adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, ke-

hendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan

fi

sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan

dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan

menyampaikan pendapat di muka umum dan dapat

dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan per-

aturan perundang-undangan yang berlaku

.

Konstitusi.

Hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis

Konvensi.

Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara

dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun

tidak tertulis.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

132

Makhluk sosial.

Makhluk yang hidupnya selalu berkelompok (ber-

masyarakat), berhubungan satu dengan yang lain.

Proklamasi.

Pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan

tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan

dengan ketatanegaraan.

Staatsfundamentanorm.

Pokok kaidah negara yang mendasar.

Suasana kebathinan

UUD 1945.

Empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pem-

bukaan UUD 1945 yang merupakan penjelmaan

dari asas kerokhanian negara Pancasila sebagai

suasana kebathinan dari UUD 1945.

133

Glosarium

Indeks

A

Adat 1, 4, 6, 21, 126, 129, 130

Aristoteles 3, 20, 126, 129, 130, 133

B

Boikot 126, 129, 130, 133

BW 126, 129, 130, 133

C

Celaan 126, 129, 130, 133

D

Doktrin 126, 129, 130, 133

E

Evenwicht 126, 129, 130, 133

G

Genocide 126, 129, 130, 133

Grotius 126, 129, 130, 133

H

Habiburrahman 13, 126, 129, 130, 133

Hak 12, 13, 18, 19, 37, 40, 63, 64, 65,

66, 68, 69, 70, 73, 74, 75, 76, 78,

79, 87, 102, 106, 108, 119, 125,

126, 127, 129, 130, 133

Harmoni 126, 129, 130, 133

Heteronom 126, 129, 130, 133

I

Internet 22, 120, 126, 129, 130, 133

K

Kaidah 7, 8, 23, 53, 126, 129, 130, 133

Kebiasaan 1, 4, 6, 19, 90, 126, 129,

130, 133

Konpensasi 126, 129, 130, 133

Konstitusi 126, 129, 130, 132, 133

KTP 126, 129, 130, 133

KUHP 126, 129, 130, 133

L

Lemaire 126, 129, 130, 133

M

Moral 126, 129, 130, 133

Mores 126, 129, 130, 133

N

Nilai 1, 16, 41, 47, 125, 126, 129, 130,

133

Notonegoro 126, 129, 130, 133

P

Perda 126, 129, 130, 133

Pluralisme 126, 129, 130, 133

Privaatrecht 126, 129, 130, 133

Proklamasi 126, 129, 130, 132, 133

R

Rehabilitasi 126, 129, 130, 133

Restitusi 126, 129, 130, 133

T

Traktat 126, 129, 130, 131, 133

U

Utrecht 126, 129, 130, 133

Y

Yurispr udensi 126, 129, 130, 131, 133