Gambar Sampul PPKn · Bab 4 Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa
PPKn · Bab 4 Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli

24/08/2021 16:55:32

SMA 12 K-13 revisi 2018

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

93

Akhirnya, Anda telah sampai pada materi pembelajaran bab terakhir di

kelas XII. Tentunya, pengalaman belajar Anda sudah makin lengkap setelah

mempelajari tiga bab sebelumnya. Semua itu harus Anda jadikan modal untuk

mempelajari materi pembelajaran pada bab terakhir ini. Perlu Anda ingat,

bab ini merupakan akhir dari semua rangkaian proses pembelajaran PPKn

yang Anda ikuti di jenjang SMA/SMK/MA/MAK. Artinya, tidak ada lagi

lanjutannya, karena Anda sebentar lagi akan dinyatakan lulus dari sekolah

masing-masing. Supaya Anda mendapat kemudahan dalam memahami materi

pembelajaran pada bab ini, alangkah baiknya Anda berdoa terlebih dahulu

kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta jangan lupa senantiasa bersyukur atas

setiap anugerah yang diterima.

Pada bab ini Anda akan diajak untuk menelusuri dinamika persatuan

dan kesatuan di Indonesia

.

Setelah mempelajari bab ini, diharapkan Anda

mampu mengevaluasi dinamika persatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan

mempertahankan NKRI.

Nah, sebelum Anda mempelajari materi pada bab ini, cermatilah terlebih

dahulu gambar di bawah ini.

Sumber: http://sefrian92.blogspot.com/2011/02/

Gambar 4.1

Slogan “NKRI Harga Mati”

Dinamika Persatuan dan

Kesatuan dalam Konteks

Negara Kesatuan Republik

Indonesia

Bab

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

94

Nah, setelah Anda mencermati gambar tersebut, tuliskan semua hal yang

Anda pikirkan atau pertanyakan dalam tabel di bawah ini!

No.

Pendapat atau Pertanyaan

1.

............................................................................................................

.............................................................................................................

2.

............................................................................................................

.............................................................................................................

3.

............................................................................................................

.............................................................................................................

4.

............................................................................................................

.............................................................................................................

5.

............................................................................................................

.............................................................................................................

A. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Konsep Negara Kesatuan

(Unitarisme)

Istilah negara kesatuan sudah

sangat sering Anda dengar sebab

nama negara kita adalah Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi, istilah negara kesatuan sudah

tertanam dalam pola pikir kita

selaku warga negara Indonesia.

Akan tetapi, tahukah Anda makna

dan karakteristik negara kesatuan?

Menurut C.F Strong dalam

bukunya

A History of Modern

Political Constitution

(1963:84),

negara kesatuan adalah bentuk

negara dimana wewenang legislatif

tertinggi dipusatkan dalam suatu

badan legislatif nasional. Kekuasa-

an negara dipegang oleh pemerintah

pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada

daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap

berada di tangan pemerintah pusat.

Info Kewarganegaraan



Negara kesatuan sering juga disebut

sebagai negara

unitaris

,

unity

.

yaitu negara tunggal (satu negara)

yang

monosentris

(berpusat satu),

terdiri hanya satu negara, satu

pemerintahan, satu kepala negara,

satu badan legislatif yang berlaku

bagi seluruh wilayah negara



Hakikat negara kesatuan yang

sesungguhnya adalah kedaulatan

tidak terbagi-bagi baik ke luar

maupun ke dalam dan kekuasaan

pemeritah pusat tidak dibatasi.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

95

Pendapat C.F Strong tersebut dapat dimaknai bahwa

negara kesatuan adalah

negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya

ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan

sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah

pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam

negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan

menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan,

yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala

aspek pemerintahan.

Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh

pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah

dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang

membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi

kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).

Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah.

Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Bagaimana dengan NKRI?

Pada saat ini, Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut

sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah. Dengan sistem ini,

pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada

daerah otonom (provinsi dan kabupaten kota). Akan tetapi, ada kewenangan

yang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidang

politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter dan

fi

skal

nasional.

Tugas Kelompok 4.1

Bacalah buku sumber yang lain kemudian kerjakan tugas-tugas di bawah ini.

1. Identi

fi

kasi tiga pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan.

No.

Nama Pakar

Makna Negara Kesatuan

1.

................................

......................................................................

2.

................................

......................................................................

3.

................................

......................................................................

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

96

2. Analisis persamaan dan perbedaan dari pendapat-pendapat tersebut!

3. Coba Anda rumuskan pengertian negara kesatuan menurut pendapat

sendiri!

4. Identi

fi

kasi negara-negara di dunia yang berbentuk kesatuan!

No.

Nama Negara

Nama Kepala Negara/Kepala Pemerintahan

1.

2.

3.

4.

5.

5. Identi

fi

kasi kelebihan konsep negara kesatuan.

No.

Kelebihan Konsep Negara Kesatuan

1.

2.

3.

4.

5.

2. Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sebagai warga negara yang baik, tentunya Anda harus memahami

karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal tersebut

penting diketahui untuk makin mempertegas identitas negara Indonesia.

Oleh karena itu, pada bagian ini, Anda akan dibekali pengetahuan mengenai

karakteristik NKRI menurut UUD NRI Tahun 1945.

Indonesia sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki

tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam

bentuk negara kesatuan. Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat Badan

Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun konstitusi

atau UUD yang tertinggi dalam negara.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

97

Sumber:

Buku 30 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 4.2

Sidang PPKI menetapkan UUD 1945 yang secara langsung menetapkan bentuk

negara Indonesia sebagai negara kesatuan.

Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan

sejalan dengan paham negara

integralistik

yang melihat bangsa sebagai suatu

organisme. Hal ini antara lain seperti yang dikemukakan oleh Muhammad

Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan

wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan

Republik Indonesia (NKRI).

Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah

Nusantara agar menjadi negara yang besar dan kukuh dengan kekuasaan

negara yang bersifat sentralistik. Tekad tersebut sebagaimana tertuang

dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “dan

perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat

yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke

depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,

berdaulat adil dan makmur”

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia

sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya

Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun

1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan

tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi

negara federal.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

98

Pasal 1 ayat (1) UUD NRI

Tahun 1945 yang merupakan

naskah asli mengandung

prinsip bahwa ”Negara

Indonesia ialah negara

kesatuan, yang berbentuk

Republik.” Pasal yang

dirumuskan oleh Panitia

Persiapan Kemerdekaan

Indonesia tersebut merupakan

tekad bangsa Indonesia yang

menjadi sumpah anak bangsa

pada 1928 yang dikenal

dengan Sumpah Pemuda,

yaitu satu nusa, satu bangsa,

satu bahasa persatuan yaitu

bahasa Indonesia.

Wujud Negara Kesatuan

Republik Indonesia semakin

kukuh setelah dilakukan

perubahan dalam UUD NRI

Tahun 1945, yang dimulai

dari adanya ketetapan Majelis

Permusyarawatan Rakyat

yang salah satunya adalah

tidak mengubah Pembukaan

UUD NRI Tahun 1945 dan

tetap mempertahankan Negara

Kesatuan Republik Indonesia

sebagai bentuk

fi

nal negara

bagi bangsa Indonesia.

Kesepakatan untuk tetap

mempertahankan bentuk

negara kesatuan didasari

pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak

awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi

ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar

belakang (dasar pemikiran). UUD NRI Tahun 1945 secara nyata mengandung

semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan

maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara

Penanaman Kesadaran

Berkonstitusi

NKRI adalah harga mati. Pernyataan

tersebut mengandung makna yang

sangat dalam. Dalam pernyataan

tersebut tergambar ketegasan sikap

dan cita-cita bahwa negara Indonesia

diperjuangkan kemerdekaannya untuk

mewujudkan konsep negara kesatuan

diimplementasikan di bumi Indonesia.

Untuk mewujudkan hal tersebut telah

banyak pengorbanan yang dilakukan

para pahlawan mulai pengorbanan waktu,

tenaga, pikiran, harta bahkan nyawa.

Hal tersebut dilakukan karena mereka

mempunyai semangat kebangsaan.

Semangat itulah yang harus kita jaga dan

selalu mewarnai setiap perilaku kita. Di

dalam semangat kebangsaan terkandung

nilai-nilai yang dapat memperkokoh

persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu:

1. Pro patria dan primus patrialis

yaitu mencintai tanah air dan

mendahulukan kepentingan tanah air.

2. Jiwa solidaritas dan setia kawan

3. Jiwa toleransi dan tenggang rasa

antaragama, antarsuku, antar

golongan dan antarbangsa.

4. Jiwa tanpa pamrih dan tanggung

jawab

5. Jiwa kesatria dan kebesaran jiwa yang

tidak mengandung unsur dendam.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

99

Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal

18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD NRI

Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan

Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam UUD NRI

Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu

“.... dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang

melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Karakteristik Negara Kesatuan Indonesia juga dapat dipandang dari segi

kewilayahan. Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara

Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri

Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh

undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan

untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau

Indonesia yang terletak di antara Samudra Pasi

fi

k dan Samudra Indonesia

serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut

juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-

budaya; 4) kesatuan ekonomi serta 5) kesatuan pertahanan dan keamanan.

Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau,

tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Tugas Kelompok 5.2

1. Coba Anda identi

fi

kasi keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia

dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tuliskan

hasil identi

fi

kasimu pada tabel di bawah ini.

No.

Bidang

Keunggulan NKRI

1.

Ideologi

......................................................................

2.

Politik

......................................................................

3.

Ekonomi

......................................................................

4.

Sosial Budaya

......................................................................

5.

Pertahanan dan Keamanan

......................................................................

2. Dari keunggulan-keunggulan NKRI yang telah Anda identi

fi

kasi, keunggul-

an di bidang apa yang membuat Indonesia lebih maju dibandingkan negara

lain? Berikan alasan Anda!

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

100

B. Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari

Masa Ke Masa

Proses mempertahankan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

mengalami dinamika yang sangat menarik untuk dikaji. Persatuan dan

kesatuan bangsa yang menjadi modal utama untuk mempertahankan NKRI

ternyata tidak selamanya berdiri kukuh. Persatuan dan kesatuan bangsa

Indonesia dalam perwujudannya sangat dinamis. Adakalanya persatuan dan

kesatuan bangsa itu begitu kukuh, tetapi ada juga masa ketika persatuan dan

kesatuan bangsa mendapat ujian ketika dirongrong oleh gerakan-gerakan

pemberontakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI, serta segala bentuk

teror yang bisa berdampak munculnya perpecahan di kalangan masyarakat

Indonesia. Akan tetapi, kita patut bersyukur ancaman atau gangguan tersebut

tidak membuat NKRI menjadi lemah, tetapi semakin kukuh menunjukkan

eksistensinya kepada dunia.

Berikut ini akan dipaparkan dinamika persatuan dan kesatuan bangsa dari

masa ke masa. Pembahasan difokuskan kepada kondisi politik ketatanegaraan

serta contoh gerakan-gerakan yang merongrong persatuan dan kesatuan

bangsa.

1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan

(18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949)

Pada periode ini, bentuk NRI adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan

adalah republik yang mana presiden berkedudukan sebagai kepala

pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Sistem pemerintahan yang

dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial.

Dalam periode ini, yang dipakai sebagai pegangan adalah Undang-Undang

Dasar 1945. Akan tetapi dalam pelaksanaannya belum dapat dijalankan

secara murni dan konsekuen. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia baru saja

memproklamasikan kemerdekaannya. Pada waktu itu, semua kekuatan negara

difokuskan pada upaya mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diraih

dari rongrongan kekuatan asing yang ingin kembali menjajah Indonesia.

Dengan demikian, walaupun Undang-Undang Dasar 1945 telah berlaku,

namun yang baru dapat dibentuk hanya presiden, wakil presiden, serta para

menteri dan gubernur yang merupakan perpanjangan tanggan pemerintah

pusat. Adapun departemen yang dibentuk untuk pertama kalinya di Indonesia

terdiri atas 12 departemen. Provinsi yang baru dibentuk terdiri atas delapan

wilayah yang terdiri atas Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera,

Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

101

Kondisi di atas didasarkan pada Aturan Peralihan Undang-Undang

Dasar 1945 yang menyatakan bahwa

untuk pertama kalinya presiden dan

wakil presiden dipilih oleh PPKI.

Dengan demikian, tidaklah menyalahi

apabila MPR/DPR RI belum dimanfaatkan karena pemilihan umum belum

diselenggarakan. Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam

Undang-Undang Dasar 1945 seperti MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA belum

dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat dan harus dibentuk

berdasarkan undang-undang. Untuk mengatasi hal tersebut, Undang-Undang

Dasar 1945 melalui ketentuan dalam pasal IV Aturan Peralihan menyatakan

bahwa

sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat

dan Dewan pertimbangan Agung dibentuk menurut undang-undang dasar ini,

segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite

Nasional.

Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 secara langsung memberikan

kekuasaan yang teramat luas kepada presiden. Dengan kata lain, kekuasaan

presiden meliputi kekuasaan pemerintahan negara (eksekutif), menjalan

kekuasaan MPR dan DPR (legislatif) serta menjalankan tugas DPA.

Kekuasaan yang teramat besar itu diberikan kepada presiden hanya untuk

sementara waktu, supaya penyelenggaraan negara dapat berjalan. Oleh karena

itu PPKI dalam Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan dua ayat Aturan

Tambahan yang

menegaskan bahwa:

a.

Dalam enam bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya,

Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang

ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.

b.

Dalam enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk,

majelis itu bersidang untuk menetapkan undang-undang dasar.

Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 dijadikan dalih oleh Belanda

untuk menuduh Indonesia sebagai negara diktator karena kekuasaan negara

terpusat kepada presiden. Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia

internasional, maka pemerintah RI mengeluarkan tiga buah maklumat.

a. Maklumat Wakil Presiden Nomor X

(baca eks)

tanggal 16 Oktober 1945

yang menghentikan kekuasaan luar bisa dari Presiden sebelum masa

waktunya berakhir (seharusnya berlaku selam enam bulan). Kemudian,

maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula

dipegang oleh Presiden kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Pada

dasarnya, maklumat ini adalah penyimpangan terhadap ketentuan UUD

1945.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

102

b. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan

partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai

akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah

multipartai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar Dunia Barat

menilai bahwa Indonesia adalah negara yang menganut asas demokrasi.

c. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah

sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.

Maklumat tersebut kembali menyalahi ketentuan UUD RI 1945 yang

menetapkan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintah

Indonesia.

Ketiga maklumat di atas memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap

sistem ketatanegaraan Indonesia. Maklumat pemerintah tanggal 14 November

1945 telah membawa perubahan total dalam sistem pemerintahan negara kita.

Pada tanggal tersebut, Indonesia memulai kehidupan baru sebagai penganut

sistem pemerintahan parlementer. Dengan sistem ini, presiden tidak lagi

mempunyai rangkap jabatan, presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan

kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Kabinet dalam hal ini

para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada DPR

yang kekuasaannya dipegang oleh BP KNIP.

Secara konseptual, perubahan ini diharapkan

akan mampu mengakomodasi semua kekuatan

yang ada dalam negara ini. Akan tetapi, pada

kenyataannya, sistem ini justru membawa

bangsa Indonesia ke dalam keadaan yang

tidak stabil. Kabinet-kabinet parlementer yang

dibentuk gampang sekali dijatuhkan dengan

mosi tidak percaya dari DPR.

Sistem pemerintahan parlementer tidak

berjalan lama. Sistem tersebut berlaku mulai

tanggal 14 November 1945 dan berakhir pada

tanggal 27 Desember 1949. Dalam rentang

waktu itu, terjadi beberapa kali pergantian

kabinet. Kabinet yang pertama dipimpin oleh

Sutan Syahrir yang dilanjutkan dengan kabinet

Syahrir II dan III. Sewaktu bubarnya kabinet

Syahrir III, sebagai akibat meruncingnya pertikaian antara Indonesia-Belanda,

pemerintah membentuk Kabinet Presidensial kembali (27 Juni 1947–3 Juli

1947). Namun atas desakan dari beberapa partai politik, Presiden Soekarno

kembali membentuk Kabinet Parlementer, seperti berikut:

Sumber:

Buku 30 Tahun

Indonesia Merdeka

Gambar 4.3

Sutan Syahrir, perdana

menteri pertama di Indonesia

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

103

a. Kabinet Amir Syarifudin I: 3 Juli 1947-11 November 1947

b. Kabinet Amir Syarifudin II: 11 November 1947-29 Januari 1948

c. Kabinet Hatta I: 29 Januari 1948-4 Agustus 1949

d. Kabinet Darurat (Mr. Sjafruddin Prawiranegara): 19 Desember 1948-13

Juli 1949

e. Kabinet Hatta II: 4 Agustus 1949-20 Desember 1949

Kondisi pemerintahan tidak stabil karena kabinet yang dibentuk tidak

bertahan lama serta rongrongan kolonial Belanda yang ingin kembali

menjajah Indonesia. Pemberontakan tersebut menambah catatan kelam sejarah

bangsa ini dan rakyat makin menderita. Periode Negara Kesatuan Republik

Indonesia berakhir seiring dengan hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar

yang mengubah bentuk negara kita menjadi negara serikat pada tanggal 27

Desember 1949.

Periode ini juga ditandai dengan munculnya gerakan-gerakan separatis

dengan tujuan mendirikan negara baru yang memisahkan diri dari NKRI.

Adapun gerakan-gerakan tersebut di antaranya sebagai berikut.

a. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun 1948

Pemberontakan ini terjadi pada tanggal 18 September 1948 yang

dipimpin oleh Muso. Tujuan dari pemberontakan PKI Madiun adalah ingin

mengganti dasar negara Pancasila dengan komunis serta ingin mendirikan

Soviet Republik Indonesia. Pemberontakan PKI Madiun melakukan

aksinya dengan menguasai seluruh karesidenan Pati. PKI juga melakukan

pembunuhan dan penculikan ini secara besar-besaran. Pada tanggal 30

September 1948, pemberontakan PKI Madiun berhasil ditumpas oleh

TNI yang dibantu oleh rakyat. Di bawah pimpinan Kolonel Gatot Subroto

(Panglima Divisi H Jawa Tengah bagian timur) dan Kolonel Sungkono

(Panglima Divisi Jawa Timur) mengerahkan kekuatan TNI dan polisi

untuk melakukan pengejaran dan pembersihan di daerah-daerah sehingga

Muso dan Amir Syarifuddin berhasil ditembak mati.

b. Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Daerah Jawa

Barat

Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat dipimpin oleh Sekarmadji

Maridjan (SM) Kartosuwiryo yang memiliki cita-cita untuk mendirikan

Negara Islam Indonesia. Cita-citanya membentuk Negara Islam Indonesia

(NII) diwujudkan melalui Proklamasi yang dikumAndangkan pada

tanggal 7 Agustus 1949 di Desa Cisayong, Jawa Barat. Untuk mengatasi

pemberontakan yang dilakukan oleh Kartosuwiryo, Pasukan TNI dan

rakyat menggunakan Operasi Pagar Betis di Gunung Geber. Akhirnya,

pada tanggal 4 Juni 1962 Kantosuwiryo berhasil ditangkap dan dijatuhi

hukuman mati.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

104

2. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia

Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950)

Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember

1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Pada masa ini, yang dijadikan

sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949.

Berdasarkan konstitusi tersebut, bentuk negara kita adalah serikat atau federasi

dengan 15 negara bagian.

Bentuk pemerintahan yang berlaku pada periode ini adalah republik. Ciri

republik diterapkan ketika berlangsungnya pemilihan Ir. Soekarno sebagai

Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Drs. Moh. Hatta sebagai

Perdana Menteri. Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah

sistem parlementer kabinet semu

(quasi parlementer),

dengan karakteristik

sebagai berikut.

a. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh

parlemen sebagaimana lazimnya.

b. Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden. Hal itu

tampak pada ketentuan bahwa Presiden dan menteri-menteri bersama-sama

merupakan pemerintah. Seharusnya, Presiden hanya sebagai kepala negara,

sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh Perdana Menteri.

c. Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen.

d. Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat

(DPR), namun harus melalui keputusan pemerintah.

e. Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga

DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. DPR tidak dapat

menggunakan mosi tidak percaya kepada kabinet.

f. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara

dan kepala pemerintahan.

Selain Presiden dan para menteri (kabinet), negara RIS juga mempunyai

Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas

Keuangan sebagai alat perlengkapan negara. Parlemen RIS terdiri atas dua

badan, yaitu senat dan DPR. Senat beranggotakan wakil dari negara bagian

yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Setiap negara bagian diwakili oleh dua

orang.

Keputusan untuk memilih bentuk negara serikat, sebagaimana telah

diuraikan di muka, merupakan politik pecah belahnya kaum penjajah.

Hasil kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar, memang mengharuskan

Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat. Bagaimana

nasib negara serikat itu? Layaknya bayi yang lahir prematur, kondisi RIS juga

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

105

seperti itu. Muncul berbagai reaksi dari berbagai kalangan bangsa Indonesia

menuntut pembubaran Negara RIS dan kembali kepada kesatuan NRI. Maka

pada 8 Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-Undang

Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan

susunan kenegaraan negara RIS. Dengan adanya undang-undang tersebut,

hampir semua negara bagian RIS menggabungkan diri dengan NRI yang

berpusat di Yogyakarta. Akhirnya, Negara RIS hanya memiliki tiga negara

bagian, yaitu NRI, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur.

Bagaimana pengaruh kondisi seperti itu terhadap RIS sendiri? Kondisi itu

mendorong RIS berunding dengan pemerintahan RI untuk membentuk negara

kesatuan. Pada tanggal 19 Mei 1950, dicapai kesepakatan yang dituangkan

dalam piagam perjanjian. Disebutkan pula dalam perjanjian tersebut bahwa

Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan undang-undang dasar

baru yang merupakan gabungan dua konstitusi yang berlaku, yakni konstitusi

RIS dan juga Undang-Undang Dasar 1945 yang menghasilkan UUDS 1950.

Pemerintah Indonesia bersatu ini dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Wakil

Presiden Mohammad Hatta sebagaimana diangkat sebagai presiden dan wakil

presiden pertama setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada

tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi RIS diganti dengan Undang-Undang

Dasar Sementara Tahun 1950. Sejak saat itulah, pemerintah menjalankan

pemerintahan dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Sumber: Buku 30 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 4.4

Suasana Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

106

Pada masa Republik Indonesia Serikat juga terdapat gerakan-gerakan

separatis yang terjadi beberapa wilayah Indonesia, di antaranya:

a. Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)

Gerakan APRA dipimpin oleh Kapten Raymond Westerling. Gerakan

ini didasari oleh adanya kepercayaan rakyat akan datangnya seorang ratu

adil yang akan membawa mereka ke suasana aman dan tenteram serta

memerintah dengan adil dan bijaksana. Tujuan gerakan APRA adalah

untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia dan memiliki

tentara tersendiri pada negara bagian RIS. Pada tanggal 23 Januari 1950,

pasukan APRA menyerang Kota Bandung serta melakukan pembantaian

dan pembunuhan terhadap anggota TNI. APRA tidak mau bergabung

dengan Indonesia dan memilih tetap mempertahankan status quo karena

jika bergabung dengan Indonesia, mereka akan kehilangan hak istimenya.

Pemberontakan APRA juga didukung oleh Sultan Hamid II yang menjabat

sebagal menteri negara pada Kabinet RIS. Pemberontakan APRA berhasil

ditumpas melalui operasi militer yang dilakukan oleh Pasukan Siliwangi.

b. Pemberontakan Andi Azis di Makassar

Pemberontakan di bawah pimpinan Andi Aziz ini terjadi di Makassar

diawali dengan adanya kekacauan di Sulawesi Selatan pada bulan April

1950. Kekacauan tersebut terjadi karena adanya demonstrasi dari kelompok

masyarakat yang anti-federal. Mereka mendesak Negara Indonesia

Timur (NIT) segera menggabungkan diri dengan RI. Sementara itu,

terjadi demonstrasi dari golongan yang mendukung terbentuknya negara

federal. Keadaan ini menyebabkan muncul kekacauan dan ketegangan di

masyarakat.

Untuk mengatasi pemberontakan tersebut, pemerintah pada tanggal 8

April 1950 mengeluarkan perintah bahwa dalam waktu 4 x 24 Jam Andi

Aziz harus melaporkan diri ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan

perbuatannya. Pasukan yang terlibat pemberontakan diperintahkan untuk

menyerahkan diri dan semua tawanan dilepaskan. Pada saat yang sama,

dikirim pasukan untuk melakukan operasi militer di Sulawesi Selatan

yang dipimpin oleh A.E. Kawilarang.

Pada tanggal 15 April 1950, Andi Aziz berangkat ke Jakarta setelah

didesak oleh Presiden NIT, Sukawati. Tetapi Andi Aziz terlambat melapor

sehingga ia ditangkap dan diadili, sedangkan pasukan yang dipimpin oleh

Mayor H. V Worang terus melakukan pendaratan di Sulawesi Selatan.

Pada 21 April 1950, pasukan ini berhasil menduduki Makassar tanpa

perlawanan dari pasukan pemberontak.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

107

c. Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS)

Pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan) dipimpin oleh Mr. Dr.

Christian Robert Steven Soumokil yang menolak terhadap pembentukan

Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memproklamasikan negara

Republik Maluku Selatan pada tanggal 25 April 1950. Mereka ingin

merdeka dan melepaskan diri dan wilayah Republik Indonesia karena

menganggap Maluku memiliki kekuatan secara ekonomi, politik, dan

geogra

fi

s untuk berdiri sendiri. Penyebab utama munculnya Gerakan

Republik Maluku Selatan (RMS) adalah masalah pemerataan jatah

pembangunan daerah yang dirasakan sangat kecil, tidak sebanding dengan

daerah di Jawa. Pemberontakan ini dapat diatasi melalui ekspedisi militer

yang dipimpin oleh Kolonel A.E. Kawilarang (Panglima Tentara dan

Teritorium Indonesia Timur). Melalui ekspedisi militer, beberapa wilayah

penting dapat dikuasai seperti Maluku, Ambon, dan sekitarnya, sehingga

beberapa anggotanya banyak yang melarikan diri ke negeri Belanda.

3. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi Liberal

(17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959)

Pada periode ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara

Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal

17 Agustus 1950. UUDS RI 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi RIS

yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam Persetujuan antara pemerintah

RIS dan Pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950.

Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasaan-

nya dipegang oleh pemerintah pusat. Hubungan dengan daerah didasarkan

pada asas desentralisasi. Bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah

republik, dengan kepala negara adalah seorang presiden yang dibantu oleh

seorang wakil presiden. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali mengisi

dua jabatan tersebut.

Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem

pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang

dipimpin oleh seorang perdana menteri. Alat-alat perlengkapan negara

meliputi Presiden dan Wakil Presiden, menteri-menteri, Dewan Perwakilan

rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Pada saat mulai

berlakunya UUDS RI 1950, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Sementara

yang merupakan gabungan anggota DPR RIS ditambah ketua dan anggota

Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan anggota yang ditunjuk

oleh presiden.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

108

Praktik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan pada masa

berlakunya UUDS 1950 ini ternyata tidak membawa bangsa Indonesia ke arah

kemakmuran, keteraturan dan kestabilan politik. Hal ini tercermin dari jatuh

bangunnya kabinet dalam kurun waktu antara 1950-1959 telah terjadi 7 kali

pergantian kabinet.

a. Kabinet Natsir: 6 September 1950–27 April 1951

b. Kabinet Sukirman: 27 April 1951–3 April 1952

c. Kabinet Wilopo: 3 April 1952–30 Juli 1953

d. Kabinet Ali Sastroamidjojo I: 30 Juli 1953–12 Agustus 1955

e. Kabinet Burhanudin Harahap: 12 Agustus 1955–24 Maret 1956. Pada masa

kabinet ini, Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilihan

umum yang diikuti oleh 28 partai. Pemilu dilaksanakan atas dasar Undang-

undang Pemilu Nomor 7 tahun 1953. Pemilu 1955 dilaksanakan selama

dua tahap, yaitu pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota

parlemen dan tanggal 15 Desember untuk memilih anggota konstituante.

f. Kabinet Ali Sastroamidjojo II: 24 Maret 1956–9 April 1957.

g. Kabinet Djuanda (karya): 9 April 1957–10 Juli 1959.

Hal yang menyebabkan kondisi negara kacau pada periode ini adalah tidak

berhasilnya badan konstituante menyusun undang-undang dasar yang baru.

Keadaan ini memancing persaingan politik dan menyebabkan kondisi

ketatanegaraan bangsa Indonesia menjadi tidak menentu. Kondisi yang sangat

membahayakan bangsa dan negara ini mendorong Presiden Soekarno untuk

mengajukan rancangannya mengenai konsep demokrasi terpimpin dalam

rangka kembali kepada UUD 1945.

Sumber: Buku 30 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 4.5

Partai-partai peserta Pemilu 1955 yang merupakan pemilu pertama di Republik

Indonesia

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

109

Terjadi perdebatan yang tiada ujung pangkal sementara disisi lain kondisi

negara makin gawat dan tidak terkendali yang mengancam persatuan dan

kesatuan bangsa. Kondisi tersebut mendorong presiden untuk menggunakan

wewenangnya yakni mengeluarkan Dekret Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959,

yang berisi di antaranya sebagai berikut.

a. Pembubaran konstituante

b. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS

1950.

c. Pembentukan MPR dan DPA sementara.

Pada periode ini juga terjadi beberapa gerakan separatis di daerah di

antaranya:

a. Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII)

1)

Daerah Sulawesi Selatan: Pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan

dipimpin oleh Kahar Muzakar. Pemberontakan ini disebabkan oleh

Kahar Muzakar yang menempatkan laskar-laskar rakyat Sulawesi

Selatan ke dalam Iingkungan APRlS (Angkatan Perang Republik

Indonesia Serikat) dan berkeinginan untuk menjadi pimpinan dan

APRIS. Pada tanggal 17 Agustus 1951, Kahar Muzakar bersama

dengan pasukannya melarikan diri ke hutan dan pada tahun 1952 ia

mengumumkan bahwa Sulawesi Selatan menjadi bagian dari Negara

Islam Indonesia pimpinan Kartosuwiryo di Jawa Barat. Penumpasan

terhadap pemberontakan yang dilakukan oleh Kahar Muzakar

mengalami kesulitan sebab tempat persembunyian mereka berada di

hutan yang ada di daerah pegunungan. Akan tetapi, pada bulan Februari

1965 berhasil ditumpas oleh TNI dan Kahar Muzakar ditembak mati.

2)

Daerah Aceh: Pemberontakan DI/TII di Aceh dipimpin oleh Daud

Beureuh yang merupakan mantan Gubernur Aceh. Pemberontakan ini

disebabkan oleh status Aceh yang semula menjadi daerah istimewa

diturunkan menjadi daerah keresidenan di bawah Provinsi Sumatra

Utara. Kebijakan pemerintah tersebut ditentang oleh Daud Beureuh

sehingga pada tanggal 21 September 1953, ia mengeluarkan maklumat

tentang penyatuan Aceh ke dalam Negara Islam Indonesia pimpinan

Kartosuwiryo. Pemerintah Republik Indonesia memberantas

pemberontakan ini di Aceh dengan kekuatan senjata atau operasi

militer dan melakukan musyawarah dengan rakyat Aceh, sehingga

pada tanggal 17-28 Desember 1962 diselenggarakan Musyawarah

Kerukunan Rakyat Aceh dan melalui musyawarah tersebut, berhasil

dicapai penyelesaian secara damai.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

110

3)

Daerah Kalimantan Selatan: Pemberontakan DI/TII di Kalimantan

Selatan dipimpin oleh Ibnu Hajar yang menamakan gerakannya dengan

sebutan Kesatuan Rakyat yang Tertindas. Pada tahun 1954, lbnu Hajar

secara resmi bergabung dengan Negara Islam Indonesia dan ditunjuk

sebagai panglima tertinggi TIM (Tentara Islam Indonesia). Pada tahun

1963, pemerintah Indonesia berhasil menumpas pemberontakan ini,

Ibnu Hajar dan anak buahnya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman

mati.

b. Pemberontakan PRRI/Permesta (Pemerintah Revolusioner Republik

Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta)

Pemberontakan PRRI/Permesta terjadi di Sulawesi yang disebabkan

oleh adanya hubungan yang kurang harmonis antara pemerintah pusat dan

pemerintah daerah. Hal itu dikarenakan jatah keuangan yang diberikan

oleh pemerintah pusat tidak sesuai anggaran yang diusulkan. Hal tersebut

menimbulkan dampak ketidakpercayaan terhadap pemerintah pusat.

Selanjutnya, dibentuk gerakan dewan berikut.

1) Dewan Banteng di Sumatra Tengah dipimpin oleh Letkol Ahmad

Husein.

2) Dewan Gajah di Sumatra Utara dipimpin oleh Letkol M. Simbolon.

3) Dewan Garuda di Sumatra Selatan.

4) Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan.

5) Dewan Manguhi di Sulawesi Utara dipimpin oleh Letkol Ventje

Samual.

Puncak pemberontakan ini terjadi pada tanggal 10 Februari 1958,

Ketua Dewan Banteng mengeluarkan ultimatum kepada pemerintah pusat.

Isi ultimatum tersebut adalah menyatakan bahwa Kabinet Djuanda harus

mengundurkan diri dalam waktu 5 x 24 jam. Setelah menerima ultimatum

tersebut, pemerintah pusat bertindak tegas dengan cara memberhentikan

secara tidak hormat Achmad Husein dan melakukan operasi militer pada

tanggal 12 Februari 1958. Di bawah pimpinan KSAD, A. H. Nasution

membekukan komando daerah militer Sumatra Tengah serta mengadakan

operasi militer gabungan yang diberi nama Operasi 17 Agustus yang

berhasil menghancurkan gerakan separatis tersebut. Namun, pada tanggal

15 Februari 1955, terjadi proklamasi PRRI yang berisi bahwa daerah

Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah memutuskan hubungan dengan

pemerintah pusat. Untuk mengatasi pemberontakan yang dilakukan

PRRI, pemerintah pusat melancarkan operasi Sapta Marga dan berhasil

melumpuhkan aksi dilakukan PRRI/Permesta.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

111

4. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama (5 Juli 1959

sampai dengan 11 Maret 1966 )

Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara

Indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi

negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Sejak

berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala

negara dan kepala pemerintahan. Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli

1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas:

a. Kabinet Inti, yang terdiri atas seorang perdana menteri yang dijabat oleh

Presiden dan 10 orang menteri.

b. Menteri-menteri

ex of

fi

cio,

yaitu pejabat-pejabat negara yang karena

jabatannya diangkat menjadi menteri. Pejabat tersebut adalah Kepala Staf

Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa Agung, Ketua

Dewan Perancang Nasional dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung

c. Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang.

Pada periode ini muncul pemikiran di kalangan para pemimpin bangsa

Indonesia, yang dipelopori Presiden Soekarno, yang memandang bahwa

pelaksanaan demokrasi liberal pada periode yang lalu hasilnya sangat

mengecewakan. Sebagai akibat dari kekecewaan tersebut, presiden Soekarno

mencetuskan konsep demokrasi terpimpin. Pada mulanya, ide demokrasi

terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan. Namun, lama kelamaan, bergeser menjadi

dipimpin oleh Presiden/Pemimpin Besar Revolusi. Maka, akhirnya segala

sesuatunya didasarkan kepada kepemimpinan penguasa dalam hal ini

pemerintah.

Sumber

:

Buku 30 Tahun

Indonesia Merdeka

Gambar 4.6

Dekret

Presiden 5 Juli 1959;

awal berlakunya

kembali UUD 1945

dan berlakunya sistem

demokrasi terpimpin

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

112

Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini, meskipun berdasarkan UUD

1945, tetapi kenyataanya banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan

UUD 1945. Berikut ini adalah beberapa penyimpangan selama pelaksanaan

demokrasi terpimpin.

a. Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan

membentuk DPR Gotong Royong (DPRGR) yang anggotannya diangkat

dan diberhentikan oleh presiden.

b. Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan

oleh presiden.

c. Penetapan Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup oleh MPRS.

d. Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No.13 Tahun

1959 yang anggotanya berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan

dan organisasi sosial politik yang ada di Indonesia.

e. Terjadinya pemerasan dalam penghayatan Pancasila. Pancasila yang

berkedudukan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperas

menjadi tiga unsur yang disebut

Trisila

, kemudian

Trisila

ini diperas lagi

menjadi satu unsur yang disebut

Ekasila. Ekasila

inilah yang dimaksud

dengan

Nasakom

(nasionalis, agama dan komunisme).

Gagasan Nasakom inilah yang memberi peluang bangkitnya Partai

Komunis Indonesia (PKI). Hal tersebut dimasukkan dalam UU RI Nomor 18

Tahun 1965 tentang Pemerintah Daerah. Semua unsur Nasakom termasuk di

dalamnya PKI harus diperhatikan dalam penunjukan unsur pimpinan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah. Jadi, bila di suatu daerah hanya ada seorang tokoh

PKI, ia harus diikutsertakan sebagai pimpinan DPRD apabila ia menjadi

anggota DPRD di satu daerah. Hal inilah yang membuat PKI mendapatkan

posisi yang strategis bahkan dominan. Karena merasa mempunyai posisi yang

kuat, PKI melakukan pemberontakan pada tanggal 30 September 1965 yang

menewaskan tujuh orang perwira TNI Angkatan Darat.

Tugas Mandiri 4.1

Peristiwa G30S/PKI telah memberikan pukulan yang cukup telak bagi

persatuan dan kesatuan bangsa. Berkaitan dengan hal tersebut, coba Anda

lakukan studi kepustakaan dengan mencari berbagai sumber yang dapat

dipertanggungjawabkan mengenai hal-hal berikut:

a. Faktor penyebab terjadinya peristiwa G30S/PKI.

b. Pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut.

c. Dugaan terjadinya pelanggaran HAM.

d. Pengaruh peristiwa tersebut terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

113

e. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah pada waktu itu untuk menangani

permasalahan tersebut.

f. Bukti keberhasilan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghilangkan

ideologi komunis.

Rumuskan hasil studi kepustakaan Anda dalam bentuk laporan sederhana.

Presentasikan di depan kelas.

5. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai

dengan 21 Mei 1998)

Kepemimpinan Presiden Soekarno dengan demokrasi terpimpinnya, akhir-

nya jatuh pada tahun 1966. Jatuhnya Soekarno menandai berakhirnya masa

Orde Lama dan digantikan oleh kekuatan baru, yang dikenal dengan sebutan

Orde Baru yang dipimpin Soeharto. Ia muncul sebagai pemimpin Orde

Baru yang siap untuk membangun kembali pemerintahan yang berdasarkan

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Prioritas utama yang dilakukan oleh Pemerintahan Orde Baru bertumpu

pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Ekses

dari kebijakan tersebut adalah digunakannya pendekatan keamanan dalam

rangka mengamankan pembangunan nasional. Oleh karena itu jika terdapat

pihak-pihak yang dinilai mengganggu stabilitas nasional, aparat keamanan

akan menindaknya dengan tegas. Sebab jika stabilitas keamanan terganggu

maka pembangunan ekonomi akan terganggu. Jika pembangunan ekonomi

terganggu maka pembangunan nasional tidak akan berhasil.

Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap

menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Adapun kelebihan dari sistem

pemerintahan Orde Baru:

a. Perkembangan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang pada

tahun 1968 hanya 70 dolar Amerika Serikat dan pada 1996 telah mencapai

lebih dari 1.000 dolar Amerika Serikat.

b. Suksesnya program transmigrasi.

c. Suksesnya program Keluarga Berencana.

d. Sukses memerangi buta huruf.

Akan tetapi dalam perjalanan pemerintahannya, Orde Baru melakukan

beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Beberapa penyimpangan konstitusional yang paling menonjol pada masa

Pemerintahan Orde Baru sekaligus menjadi kelemahan sistem pemerintahan

Orde Baru adalah sebagai berikut:

a. Bidang ekonomi:

Penyelengaraan ekonomi tidak didasarkan pada pasal

33 Undang-Undang Dasar 1945. Terjadinya praktik monopoli ekonomi.

Pembangunan ekonomi bersifat sentralistik, sehingga terjadi jurang

pemisah antara pusat dan daerah. Pembangunan ekonomi dilandasi oleh

tekad untuk kepentingan individu.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

114

b. Bidang Politik:

Kekuasaan berada di tangan lembaga eksekutif. Presiden

sebagai pelaksana undang-undang kedudukannya lebih dominan dibandingkan

dengan lembaga legislatif. Pemerintahan bersifat sentralistik, berbagai keputusan

disosialisasikan dengan sistem komando. Tidak ada kebebasan untuk mengkritik

jalannya pemerintahan. Praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) biasa terjadi

yang tentunya merugikan perekonomian negara dan kepercayaan masyarakat.

c. Bidang hukum

: Perundang-undangan yang mempunyai fungsi untuk membatasi

kekuasaan presiden kurang memadai, sehingga kesempatan ini memberi peluang

terjadinya praktik KKN dalam pemerintahan. Supremasi hukum tidak dapat

ditegakan karena banyaknya oknum penegak hukum yang cenderung memihak

pada orang tertentu sesuai kepentingan. Hukum bersifat kebal terhadap penguasa

dan konglomerat yang dekat dengan penguasa.

Segala penyimpangan yang disebutkan di atas mengakibatkan negara Indonesia

terjerembab pada suatu keadaan krisis multidimensional. Kondisi yang mencemaskan

ini telah membangkitkan gerakan reformasi menumbangkan rezim otoriter. Maka

pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri.

Sebagai gantinya, B.J Habibie yang ketika itu menjabat sebagai wakil presiden,

dilantik sebagai Presiden RI yang ketiga. Masa jabatan Presiden B.J Habibie

berakhir setelah pertanggungjawabannya ditolak oleh sidang Umum MPR pada

tanggal 20 Oktober 1999.

6. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei

1998-sekarang)

Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin

mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan

pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghancurkan

kehidupan bangsa dan negara.

Memasuki masa reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan

sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang

konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah

konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:

a. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif dan

b. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.

Berdasarkan hal itu, salah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa

Indonesia adalah melakukan perubahan atau amandemen atas Undang-Undang

Dasar 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat

konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari

yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak

empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Perubahan UUD 1945 pada hakikatnya tidak mengubah sistem pemerintahan

Indonesia. Baik sebelum maupun sesudah perubahan, sistem pemerintahan Indonesia

tetap presidensial. Tetapi perubahan tersebut telah mengubah peran dan hubungan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

115

presiden dan DPR. Jika dulu presiden memiliki peranan yang dominan, bahkan

dalam praktiknya dapat menekan lembaga-lembaga negara yang lain, kini UUD

NRI Tahun 1945 memberi peran yang lebih proporsional (berimbang) terhadap

lembaga-lembaga negara. Begitu pula kontrol terhadap kekuasaan presiden

menjadi lebih ketat.

Selain itu, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga mengubah struktur

ketatanegaraan Indonesia. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945

sebelum diubah maka UUD NRI 1945 terdapat penghapusan dan penambahan

lembaga-lembaga negara. Untuk lebih jelasnya, berikut dipaparkan perubahan-

perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan Undang-

Undang Dasar 1945, yaitu:

a. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar

(Pasal 1 ayat (2)).

b. MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari anggota DPR dan

anggota DPD (Pasal 2 ayat (1)).

c. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat (1)).

d. Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam

jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7).

e. Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28A-28J).

f. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara.

g. Presiden bukan mandataris MPR.

h. MPR tidak lagi menyusun GBHN.

i. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) (Pasal

24B dan 24C).

j. Anggaran pendidikan minimal 20% (Pasal 31 ayat (4)).

k. Negara kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37 ayat (5)).

1. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus.

Tugas Mandiri 5.2

Pada saat ini, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia diganggu oleh munculnya

paham-paham radikalisme dan terorisme yang diwujudkan dalam bentuk tindakan

kekerasan, tawuran, dan sebagainya. Berikatan dengan hal tersebut, tulis sebuah

artikel yang berkaitan dengan masalah tersebut sebanyak tujuh sampai sepuluh

paragraf. Artikel Anda tulis setidaknya memuat analisis tentang upaya penanganan

yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi hal tersebut.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

116

Setelah Anda mempelajari materi dinamika persatuan dan kesatuan

bangsa Indonesia, tentunya Anda makin paham akan petingnya menjaga dan

mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena kecintaan

kepada negara harus senantiasa dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Renungkan seberapa besar kecintaan Anda terhadap tanah air. Tunjukkan

perilaku Anda yang mencerminkan kecintaan kepada tanah air Indonesia.

Tulislah dalam tabel di bawah ini.

No.

Contoh Perilaku yang Sudah Dilakukan

1. Kata Kunci

Kata kunci yang harus Anda pahami dalam mempelajari materi

pada bab ini adalah

persatuan, kesatuan, unitarisme, dan negara

kesatuan

.

2. Intisari Materi

a. Negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan

untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam

maupun ke luar.

Re

fl

eksi

Rangkuman

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

117

b. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu

sentralisasi

dan

desentralisasi.

c. Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah

dilakukan perubahan dalam UUD NRI Tahun 1945, yang dimulai

dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah

satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

sebagai bentuk

fi

nal negara bagi bangsa Indonesia.

d. Sejarah mencatat ada enam periode besar proses penyelanggaraan

negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal

tersebut terjadi terutama karena adanya pergantian undang-undang

dasar, yaitu periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember

1949, periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950,

periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, periode 5 Juli

1959 sampai dengan 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama), periode

11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (masa Orde Baru), dan

periode 21 Mei 1998-sekarang (masa reformasi).

e. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pernah diuji kekokohannya

dengan munculnya beberapa gerakan separatis seperti pemberontakan

PKI di Madiun, Pemberontakan DI/TII, Pemberontakan APRA,

Pemberontakan Andi Azis, Pemberontakan Republik Maluku Selatan,

PRRI/Permesta, dan G 30 S/PKI. Akan tetapi semua gerakan tersebut

tidak berhasil menggoyang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

yang dibuktikan dengan tetap kukuhnya NKRI.

1. Penilaian Sikap

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan tetap terjamin,

apabila seluruh warga negaranya berperilaku nasionalis dan patriotik. Untuk

mengukur sejauh mana Anda telah berperilaku nasionalis dan patriotik dalam

kehidupan sehari-hari, isilah

daftar gejala kontinum

pelakonan di bawah ini

dengan membubuhkan tanda silang (x) pada kolom selalu, sering, kadang-

kadang, dan tidak pernah.

Penilaian Diri

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

118

No.

Sikap Prilaku

Selalu Sering

Kadang-

kadang

Tidak

Pernah

Alasan

1.

Berdoa untuk

kemajuan dan

keutuhan NKRI.

2.

Lebih bangga

memakai produk

dalam negeri

daripada memakai

produk luar negeri.

3.

Bangga atas

keberhasilan

prestasi para

atlet atau pelajar

dalam kejuaraan

internasional.

4.

Tidak cepat

menyerah jika

menemui kesulitan.

5.

Menghargai hasil

karya bangsa

sendiri.

6.

Belajar giat untuk

menyongsong hari

esok.

7.

Berusaha

mengatasi kesulitan

dengan gigih.

8.

Berani menyatakan

kebenaran

sekalipun pahit.

9.

Bersedia membela

negara jika

mendapat ancaman

musuh.

10.

Tidak berleha-

leha ketika liburan

sekolah.

2. Pemahaman Materi

Dalam mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan

mudah Anda pahami, ada juga yang sulit Anda pahami. Oleh karena itu,

lakukanlah penilaian diri atas pemahaman Anda terhadap materi pada bab

ini dengan memberikan tanda ceklis (

) pada kolom Paham Sekali, Paham

Sebagian, Belum Paham.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

119

No.

Sub-Materi Pokok

Paham

Sekali

Paham

Sebagian

Belum

Paham

1.

Hakikat Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

a. Konsep negara kesatuan

(unitarisme).

b. Karakteristik NKRI.

2.

Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Indonesia dari Masa ke Masa.

a. Persatuan dan Kesatuan

Bangsa pada Masa Revolusi

Kemerdekaan.

b. Persatuan dan Kesatuan Bangsa

pada Masa Republik Indonesia

Serikat.

c. Persatuan dan Kesatuan Bangsa

pada Masa Demokrasi Liberal.

d. Persatuan dan Kesatuan Bangsa

pada Masa Orde Lama.

e. Persatuan dan Kesatuan Bangsa

pada Masa Orde Baru.

f. Persatuan dan Kesatuan Bangsa

pada Masa Reformasi.

Apabila pemahaman Anda berada pada kategori paham sekali, mintalah

materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan Anda. Apabila

pemahaman Anda berada pada kategori Paham Sebagian dan Belum Paham,

bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, supaya

Anda cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang atau

belum memahaminya.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

120

Mari Mengamati Wilayah

1. Coba Anda secara berkelompok berkunjung ke suatu tempat yang

merupakan batas wilayah/tempat yang memisahkan suatu tempat/wilayah

satu dengan wilayah lainnya.

2. Buatlah dokumentasi (gambar) yang merupakan tapal batas kedua wilayah

tersebut (seperti patok, gapura, sungai, dll).

3. Amati bagaimana kondisi masyarakat di daerah tersebut baik kehidupan

sosialnya maupun kehidupan ekonominya terutama yang berkaitan dengan

persatuan dan kesatuan yang terjalin di antara masyarakatnya.

4. Identi

fi

kasi solusi untuk menyelesaikan persoalan di daerah tersebut yang

dapat Anda ajukan.

5. Laporkan hasil pengamatan Anda secara tertulis dan presentasikan di

depan kelas.

6. Buatlah sebuah poster ukuran A3 tentang pentingnya mengedepankan

persatuan dan kesatuan dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Jawablah soal-soal di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat.

1. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Berkaitan dengan hal tersebut,

berikan alasan yang mendukung bahwa negara kita tidak cocok dengan

bentuk negara serikat, tetapi lebih cocok dengan negara kesatuan!

2. Mengapa persatuan dan kesatuan bangsa sangat penting bagi keutuhan

sebuah negara?

3. Bagaimana cara bangsa Indonesia dalam memperkukuh persatuan dan

kesatuan di antara para warganya?

4. Uraikan secara singkat dinamika persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

dari masa ke masa!

5. Bagaimana cara Anda dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

Indonesia apabila dikaitkan dengan posisi Anda sebagai generasi muda?

Kontribusi seperti apa yang bisa Anda berikan kepada negara?

Uji Kompetensi Bab 4

Proyek Kewarganegaraan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

121

A

advokat 46-48, 62, 65, 68, 121, 128, viii

agresi 121

ancaman 26, 54, 69, 77-79, 100, 118,

121, 123

aturan 11, 18, 22, 34, 38, 42, 50-51, 55,

57, 59, 63, 101, 121, 125, viii

B

bangsa 121

D

dekret presiden 121

demokrasi 121

desentralisasi 121

diskriminasi 121

DPR 101-102, 104, 107, 112, 115, 121

E

eksekutif 121

etnis 121

F

Federalisme 104, 121

Federasi 121

federatif 121

G

Gangguan 121

globalisasi 75, 84, 87, 121

H

hak asasi manusia 3, 5, 19, 25, 28, 41,

43, 72-73, 83, 86, 114-115, 121, 123,

126, 128

hak konstitusional 121

INDEKS

hak warga negara 3, 6, 8-14, 17-20, 22-

23, 26, 28, 30, 32, 35, 114, 121

hambatan 121, 123

hedonisme 121

hukum viii, 3, 6, 9, 11, 18-19, 22, 24-25,

28, 33-47, 49-52, 55-60, 62-63, 65, 68,

72-74, 77, 81-82, 84-85, 99, 114, 121-

122, 124-127, 130, 138, v

I

ideologi 121

individu 67, 113, 121, 124

individualisme 77, 121

integralistik 97, 121

iptek viii, ix, 69, 71-73, 75-77, 79-88,

90-92, 121, vi

J

judical review

121

jujur 121

K

kabinet 121

kebebasan 7, 10-12, 15, 25, 48, 72, 75,

83, 87, 114, 121

kebudayaan 12, 20, 39, 121, 124, 135-

136, 139, ii

kekuasaan kehakiman 44-45, 62, 65,

121, 129

kesadaran 121

kewajiban asasi 121

kewajiban warga negara 1, 3-12, 14-15,

17-18, 22, 24-28, 30-32, 121, v

konstitusi 38, 45, 50, 95-96, 104-105,

107, 111, 114-115, 121, 124, 128

korupsi 25, 48, 121

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

122

L

legislatif 2, 121

lembaga negara 121

M

Mahkamah Agung 121

Mahkamah Konstitusi 44-45, 115, 121,

128

masyarakat viii, xi, 6, 8, 11-13, 15-18,

23-27, 31, 34-36, 38-39, 41, 44-46, 48-

52, 54-60, 62, 64-68, 70-73, 75-77, 79-

80, 84, 86-87, 92, 100, 106, 113-114,

120-121, 123, iii

N

negara xii, v, vi, viii, ix, x, xi, 1, 3-20, 22-

32, 34-35, 37-39, 41, 43-52, 57-60, 64,

66, 68-70, 73-75, 77-80, 82-85, 92-130,

136, iii

nilai dasar 5-6, 8, 15, 122, 124

nilai instrumental

5, 8, 15, 30,

122, 124-125

nilai ix, xi, 5-6, 8, 12, 15, 30, 33, 39, 54,

72-73, 75-77, 80-83, 86-87, 92, 98, 122,

124-125, iii

nilai praksis 122

norma 122

P

Pancasila iii, v, ix, x, 5-6, 8, 15, 21, 24-

25, 30, 69, 75, 80-81, 83, 86, 103, 112-

113, 122, 127, 134-136, ii

partai politik 72, 102, 122, 130

Partisipasi politik

122

penegakan hukum 19, 33-39, 41, 44, 46,

58, 60, 62, 65, 68, 122, 130, v

penegak hukum viii, 18-19, 24, 36, 38,

40-41, 43, 45-46, 50-51, 62, 65, 73, 114,

122, v

pengadilan 122

peradilan 122

perlindungan hukum 6, 35-36, 59, 62,

68, 122

persatuan dan kesatuan 7, 16, 69, 77, 83,

93, 98, 100, 104, 107, 109, 111-117, 119-

120, 122, vi

Polri 41, 122

R

radikalisme 75, 91, 115, 122

rakyat 104, 115, 122

S

sabotase 122

sanksi hukum 57, 62, 122

spionase 122

supremasi hukum

24, 37-38, 43,

62, 72-73, 84, 114, 122

T

terorisme 122

TNI 77-78, 103, 106, 109, 112, 122

U

Undang-undang 108, 122

Unitarisme 122

UUD NRI Tahun 1945 3, 8-9, 11-14, 19-

20, 32, 80, 96-99, 115, 117, 122, 127-128

W

warga negara v, viii, x, xi, xii, 1, 3-15,

17-20, 22-32, 34-35, 37-38, 45-46, 58,

60, 74, 92, 94, 96, 114, 116, 121-122,

125, 127, 136, iii

Y

yudikatif 122, 125

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

123

GLOSARIUM

ancaman

suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak

kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal, serta

politik

asas

dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir dan berpendapat)

bangsa

kumpulan dari masyarakat yang membentuk negara

dekret

presiden

keputusan yang dikeluarkan presiden/kepala negara atas

suatu permasalahan yang sangat penting, mendesak, dan darurat

demokrasi

pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat

diskriminasi

pembedaan perlakuan terhadap sesama warga

eksekutif

kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang

federalisme

ajaran, paham, atau kecenderungan yang menginginkan bentuk

negara serikat

gangguan

usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi

secara tidak konsepsional

hak

asasi

manusia

hak dasar yang melekat dalam diri manusia sebagai

anugerah Tuhan Yang Maha Esa

hambatan

suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yang bertujuan

melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional

hedonisme

pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan meteri

sebagai tujuan hidup utama

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

124

ideologi

kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang

memberikan arah dan tujuan kelangsungan hidup

independen

tidak tergantung kepada pihak lain

individu

manusia sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan

idividualisme

faham yang menganggap diri sendiri lebih penting daripada

orang lain

judicial

review

proses uji materi suatu peraturan terhadap peraturan yang

tingkatannya lebih tinggi

kabinet

badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas kepala pemerintahan

bersama para menteri

kebudayaan

semua hasil karya, rasa, dan cipta manusia

kekuasaan

kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah

laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku

kewajiban

asasi

kewajiban dasar manusia

konstitusi

hukum dasar yang menetapkan dan mengatur pemerintahan

legislatif

kekuasaan untuk membuat undang-undang

negara

suatu organisasi kemanusian atau kumpulan manusia-manusia yang

berada di bawah suatu pemerintahan yang sama

nilai

harga; sesuatu yang dianggap berharga oleh manusia

nilai

dasar

nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-

nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945

nilai

instrumental

penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar secara lebih kreatif

dan dinamis dalam bentuk UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

125

nilai

praksis

realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata

dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara

norma

aturan yang menjadi pedoman setiap orang yang meliputi segala

macam peraturan-peraturan yangterdapat dalam perundang-undangan

pengadilan

tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan

proses peradilan guna menegakkan hukum

peradilan

proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang

diselesaikan

politik

strategi; siasat; berbagai macam kegiatan dalam suatu sistem politik/

negara yang menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga negara

rakyat

kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan

bersama-sama mendiami suatu wilayah negara

republik

bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden

sabotase

menghalangi prosedur dan merusak kelancaran kerja

spionase

penyelidikan secara rahasia terhadap data kemiliteran dan data

ekonomi serta data politik negara lain; segala sesuatu yang berhubungan

dengan tindakan memata-matai pihak lain

tantangan

suatu hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah

kemampuan

terorisme

praktik-praktik tindakan teror yang biasanya menggunakan

kekerasaan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai

tujuan-tujuan tertentu

unitarisme

ajaran, paham, atau kecenderungan yang menginginkan bentuk

negara kesatuan

yudikatif

kekuasaan untuk mengawasi agar undang-undang ditaati

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

126

DAFTAR PUSTAKA

Affandi, Idrus dan Karim Suryadi. 2008.

Hak Asasi Manusia (HAM).

Jakarta: Universitas Terbuka.

Asshiddiqie, Jimly. (2007).

Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk

Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis.

[Online]. Tersedia:

http://www.jimly.com. Html

[27 September 2013] .

__________. (2008).

Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi.

[Online].

Tersedia:

http://www.jimly.com. Html

[27 September 2013] .

Bakry, Noor Ms. 2009.

Pendidikan Kewarganegaraan.

Yogyakarta: Pustaka

Pelajar.

Budiardjo, Miriam. 2008.

Dasar-dasar Ilmu Politik.

Jakarta: Gramedia

Pustaka Utama.

Budimansyah, Dasim. 2002.

Model Pembelajaran dan Penilaian Portofolio.

Bandung: Ganesindo.

Busroh, Abu Daud. 2009.

Ilmu Negara.

Jakarta: Bumi Aksara.

Gadjong, Agussalim Andi. 2007.

Pemerintahan Daerah;

Kajian Politik dan

Hukum.

Bogor: Ghalia Indonesia.

Kaelan. 2012.

Problem Epistemologis Empat Pilar Berbangsa dan

Bernegara.

Yogyakarta: Paradigma.

Kansil, C.S.T.1992.

Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.

Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. 2001.

Ilmu Negara.

Jakarta: Pradnya

Paramita.

Kantaprawira, Rusadi. 2004.

Sistem Politik Indonesia; Suatu Model

Pengantar.

Bandung: Sinar Baru Algesindo.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

127

Komalasari, Kokom. 2008.

Pendidikan Pancasila:

Panduan bagi Para

Politisi.

Surabaya: Lentera Cendikia.

Kusnardi, Mohammad dan Hermaily Ibrahim. (1983).

Pengantar Hukum

Tata Negara.

Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum

Universitas Indonesia.

Marbun, B.N. 2010.

Otonomi Daerah 1945 – 2010; Proses dan Realita.

Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Latif, Yudi. 2012.

Negara Paripurna; Historisitas, Rasionalitas, dan

Aktualitas Pancasila.

Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Lemhanas. 1997.

Wawasan Nusantara.

Jakarta: Balai Pustaka.

______. 1997.

Ketahanan Nasional.

Jakarta: Balai Pustaka.

Lubis, Yusnawan. 2009.

Pengaruh Pendidikan Kewarganegaraan Terhadap

Tingkat Kesadaran Berkonstitusi Warga Negara Muda.

Tesis pada

Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Pascasarjana

Universitas Pendidikan Indonesia: tidak diterbitkan.

Marbun, B.N. 2007.

Kamus Politik.

Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

_________. 2010.

Otonomi Daerah 1945 – 2010; Proses dan Realita.

Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

MPR RI. 2012.

Panduan Pemasyarakatan UUD NRI Tahun 1945 Sesuai

dengan Urutan Bab,

Pasal dan Ayat.

Jakarta: Sekretariat Jenderal

MPR RI.

_________.2012 .

Bahan Tayangan Materi Sosialisasi UUD NRI Tahun

1945.

Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

_________.2012.

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

128

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24

Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran

pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Riyanto, Astim. 2006.

Negara Kesatuan; Konsep, Asas dan Aktualisasinya.

Bandung: Yapemdo.

Republik Indonesia. 2002.

UUD NRI Tahun 1945.

Jakarta: Sinar Gra

fi

ka.

_________. 1998.

Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi

Manusia.

[Online]. Tersedia:

http://www.mpr.go.id.Html

[12 September

2013].

_________. 1998.

Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

[Online].

Tersedia:

http://www.dpr.go.id.Html

[12 September 2013].

_________. 1999.

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank

Indonesia.

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id.Html

[12 September

2013].

_________. 1999.

Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang

Hak Asasi Manusia.

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id.Html

[12 September 2013].

_________. 2000.

Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang

Pengadilan Hak Asasi Manusia.

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.

go.id.Html

[12 September 2013].

_________. 2002.

Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang

Kepolisian NRI .

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id.Html

[12

September 2013].

_________. 2003.

Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id.Html

[12 September 2013].

_________. 2003.

Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang

Keuangan Negara.

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id.Html

[12 September 2013].

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

129

_________. 2003.

Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang

Mahkamah Konstitusi.

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id.Html

[12 September 2013].

_________. 2004.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang

Perbendaharaan Negara .

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id.

Html

[12 September 2013].

_________. 2004.

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah .

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id. Html

[12 September 2013].

_________. 2004.

Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara

Nasional Indonesia .

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id. Html

[12

September 2013].

_________. 2006.

Undang-Undang RI 1 Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan

Pemeriksa Keuangan.

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id. Html

[12 September 2013].

_________. 2009.

Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang

Mahkamah Agung.

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id. Html

[12

September 2013].

_________. 2009.

Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang

Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

[Online].

Tersedia:

http://www.dpr.go.id. Html

[12 September 2013].

_________. 2009.

Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang

Kekuasaan Kehakiman.

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id. Html

[12 September 2013].

_________. 2009.

Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang

Peradilan Umum.

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id. Html

[12

September 2013].

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

130

_________. 2009.

Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang

Peradilan Agama.

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id. Html

[12

September 2013].

_________. 2009.

Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang

Peradilan Tata Usaha Negara.

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id.

Html

[12 September 2013].

_________. 2011.

Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai

Politik

.

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id. Html

[12 September

2013].

_________. 2008.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun

2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara .

[Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id. Html

[12 September 2013].

__________. 2008.

Buku Putih Pertahanan Tahun 2008.

Jakarta: Departemen

Pertahanan RI.

Sahrasad, Al Chaidar Zuk

fi

kar Salahudin Herdi. 2000.

Federasi atau

Disintegrasi; Telaah Wacana Unitaris Versus Federalis Dalam Perspektif

Islam, Nasionalisme, dan Sosial Demokrasi.

Jakarta: Madani Press.

Soeharyo, Sulaeman dan Nasri Efendi. 2001.

Sistem Penyelenggaraan

Pemerintah NRI.

Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Soekanto, Soerjono. 2002.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum.

Jakarta: Raja Gra

fi

ndo Persada.

Strong, C.F. 1960.

Modern Political Constitutions.

London: Sidgwick

&Jackson Limited.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

131

Sumber Gambar

Buku 30 Tahun Indonesia Merdeka

http://nankqute.blogspot.com/

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://indonesiaexpat.biz/other/gotong-royong/

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://www.elsam.or.id/article.php?id=408&lang=in

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://manadonyaman.wordpress.com/2012/05/19/

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://4shorod.blogspot.com/2012/11/

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://www.aktualpost.com/2013/11/17/5465

Diunduh tanggal 8 November 2015

www.mahkamahagung.go.id

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://www.setkab.go.id/berita-5246

Diunduh tanggal 8 November 2015

www.mahkamahkonstitusi.go.id

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://smagasukoharjojaya.blogspot.com/2013/12/

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://www.komisiyudisial.go.id/

Diunduh tanggal 8 November 2015

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

132

http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://www.setneg.go.id

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://www.artileri.org/2013/03

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://www.tempo.co/read/news/2012/09/30/140432765/

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://www.pikiran-rakyat.com/node/148034

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://visitpAndaan.wordpress.com/2011/03/23/

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://jenisbudayaindonesia.blogspot.com/

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://www.the-marketeers.com/archives/

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://www.terasjakarta.com/portal/berita-26505-42

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://riau-global.blogspot.com/2012/06/

Diunduh tanggal 8 November 2015

www.seskab.go.id

Diunduh tanggal 8 November 2015

www.presidenri.go.id

Diunduh tanggal 8 November 2015

www.tamanmini.com

Diunduh tanggal 8 November 2015

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

133

http://jurnalpatrolinews.com/2014/05/05/

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://beritajakarta.com/read/2092/

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://www.bappenas.go.id/berita-dan-siaran-pers/kegiatan-utama/

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://himamanuny.wordpress.com/2014/03/22/

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://alumnimenwajatim.tripod.com/ppbn.html

Diunduh tanggal 8 November 2015

http://www.tempo.co/read/news/2014/10/29/078617811/

Diunduh tanggal 19 November 2014

www.beritajakarta.com

Diunduh tanggal 19 November 2014

MEMBANGUN

NEGERI

DE NGAN

PA JA K

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

134

Nama Lengkap : H. Mohamad Sodeli

Telp. Kantor/HP : 021-8615286/081318966713

E-mail : [email protected]

Akun Facebook : Mohamad Sodeli

Alamat Kantor : Jln. Delima 4 Perumnas Klender

Jakarta Timur

Bidang Keahlian: -

Riwayat pekerjaan/profesi dalam 10 tahun terakhir:

1.

Wakil Kepala sekolah Tahun 2007 – 2013 dan 2016

2.

Guru Mata Pelajaran PPKn

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.

S2 : Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Program Pasca Sarjana

Univ

ersitas Indraprasta PGRI Jakarta ( 2012 lulus 2015).

2.

S1: Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Jurusan PMP-Kn IKIP Jakarta

(1990 – 1995).

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1. -

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1.

Pengaruh Minat Belajar dan Persepsi Siswa Pada Kompetensi Profesional guru

T

erhadap Prestasi Belajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Survei

pada SMA Negeri di Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur )

Profi

l

Penulis

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

135

Nama Lengkap : Yusnawan Lubis

Telp Kantor/HP : (0265) 331359/0813 23251478

E-mail : [email protected]

Akun Facebook : https://www.facebook.com/yusnawan.lubis

Alamat Kantor : Jalan Mancogeh No.26 Kota Tasikmalaya

Jawa Barat

Bidang Keahlian: PPKn

Riwayat pekerjaan/profesi dalam 10 tahun terakhir:

1.

Guru Mata Pelajaran PPKn di SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2009 s.d sekarang

2.

Tutor Mata Kuliah Pembelajaran PKN di SD dan Materi/Pembelajaran PKn di SD

pada Program Pendidikan Dasar Universitas Terbuka UPBJJ Bandung Tahun 2008

s.d sekarang

3.

Dosen Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di

Puskom Amik Hass Tahun 2012 s.d sekarang

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.

S2: Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) – Sekolah Pascasarjana –

Univ

ersitas Pendidikan Indonesia (2007 – 2009)

2.

S1: Jurusan Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan (PMPKn) – Fakultas

Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial – Universitas Pendidikan Indonesia (2002 –

2006)

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1.

Memahami Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SD/MI Kelas I diterbitkan oleh PT

Ar

fi no Raya Tahun 2008

2.

Memahami Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SD/MI Kelas II diterbitkan oleh

PT Arfi

no Raya Tahun 2008

3.

Memahami Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SD/MI Kelas III diterbitkan oleh

PT Arfi

no Raya Tahun 2008

4.

Memahami Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SD/MI Kelas IV diterbitkan oleh

PT Arfi

no Raya Tahun 2008

5.

Memahami Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SD/MI Kelas V diterbitkan oleh

PT Arfi

no Raya Tahun 2008

6.

Memahami Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SD/MI Kelas VI diterbitkan oleh

PT Arfi

no Raya Tahun 2008

7.

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK Kelas X diterbitkan oleh

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2010

8.

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK Kelas XI diterbitkan oleh

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2010

9.

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK Kelas XII diterbitkan oleh

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2010

10. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Tahun 2014

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

136

11. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII

diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Tahun 2015

12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX diterbitkan

oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2015

13. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Tahun 2016

14. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII

diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Tahun 2016

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1.

Pengaruh Pendidikan Kewarganegaraan terhadap Kesadaran Berkonstitusi Warga

Negar

a Muda (Studi deskriptif analitis terhadap siswa SMA di Kota Tasikmalaya)

Tahun 2009

2.

Upaya Meningkatkan Keterampilan Berpikir Kritis Siswa SMK Melalui

Pembelajaran Berbasis Isu-Isu Kontoversial (Penelitian Tindakan Kelas Pada Siswa

Kelas X Akuntansi 2, SMKN 1 Tasikmalaya) Tahun 2014

MEMBAYAR PAJAK

Bukti Cinta

Tanah Air

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

137

Nama Lengkap : Dr. Nasiwan, M.Si.

Telp. Kantor/HP : (0274) 586168 ext.247 / 081578007988

E-mail : [email protected]

Akun Facebook : Raden Nasiwan

Alamat Kantor : Fakultas Ilmu Sosial UNY, Kampus Karangmalang,

Yogyakarta

Bidang Keahlian: Politik

Riwayat pekerjaan/profesi dalam 10 tahun terakhir:

1.

Dosen pada Fakultas Ilmu Sosial UNY 2002-2016

2.

Reviewer Buku Ajar Puskurbuk 2005–2015

3.

Penelaah Buku PKn SMP SMA Puskurbuk 2015

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.

S3: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM (tahun masuk: 2007 – tahun lulus: 2014)

2.

S2: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM (tahun masuk: 1999 – tahun lulus: 2001)

3.

S1: IKIP Negeri Yogyakarta (tahun masuk: 1990–tahun lulus: 1994)

Judul Buku yang Pernah Ditelaah (10 Tahun Terakhir):

1.

Teori-Teori Politik / Penerbit: Ombak Yogyakarta 2012

2.

Dasar-dasar Ilmu Politik / Penerbit: Ombak Yogyakarta 2013

3.

Filsafat Ilmu Sosial / Penerbit: Fistrans Institute FIS UNY 2014

4.

Indigenousasi Ilmu Sosial / Penerbit: Fistrans Institute FIS UNY 2012

5.

Seri Teori Sosial Indonesia / Penerbit: UNY Press 2016

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1.

Model Pengembangan Ilmu Sosial Profetik 2014-2015

2.

2. Dilema Transformasi Partai Keadilan Sejahtera 2015

3.

3. Pengaruh Diskursus Ilmu Sosial pada Dinamika Keilmuan Sosial di FIS

UNY2013-2014

Profi

l

Penelaah

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

138

Nama Lengkap : Dr. Dadang Sundawa, M.Pd

Telp. Kantor/HP : 022 2013163 / 08122171079

E-mail : [email protected]

Akun Facebook : [email protected]

Alamat Kantor : Jl. DR. Setiabudhi 229 Bandung

Bidang Keahlian: Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Riwayat pekerjaan/profesi dalam 10 tahun terakhir:

1.

PNS ( Dosen UPI di Bandung ), dari tahun 1988 sampai sekarang

2.

Pengembang Kurikulum di Direktorat PSMP, dari tahun 2001 sampai sekarang

3.

Pengembang Panduan Tendik Berprestasi di Direktorat Tendik, dari tahun 2015

sampai sekarang

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.

S3; Prodi PKn di SPS UPI Bandung, tahun masuk 2008 dan lulus tahun 2011

2.

S2; Prodi IPS Pendidikan Dasar IKIP Bandung tahun masuk 1995 dan tahun lulus

1997

3.

S1; Prodi PKn-Hukum IKIP Bandung, tahun masuk 1981 dan lulus tahun 1986

Judul Buku yang Pernah Ditelaah (10 Tahun Terakhir):

1.

Buku IPS SD tahun 2006

2.

PPKn SD tahun 2006

3. PPKn SMP

4. PPKn SMA

5.

PKn SMP Kurikulum 2013

6.

PKn SMA Kurikulum 2013

7.

Materi dan Pembelajaran PKn

8.

Konsep Dasar PKn

9.

PPKn SMP Kurikulum 2013

10. PPKn SMA Kurikulum 2013

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1. Dampak Sertifi

kasi Guru Melalui Jalur Penilaian Portofolio Terhadap

Pengembangan Kompetensi Kewarganegaraan Guru Pkn Di Kota Bandung, 2009

2.

Penyuluhan Hukum Dan Ham Untuk Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dalam

Rumah Tangga Di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, 2009

3.

Membangun Kelas Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Laboratorium

Pendidikan Demokrasi, 2010

4.

Pengembangan Model Penyuluhan AIDDA (Awareness, Interest, Desire, Decision,

dan Action) Untuk Mengatasi Kekerasan A

nak di Kecamatan Rongga Kabupaten

Bandung, tahun 2013

5.

Metode Pembelajaran Klik Berbasis Mind Map dalam Memanfaatkan Cara Kerja

Otak Sebagai Mesin Asosiasi Untuk Mengatasi Kesulitan Belajar Mahasiswa Pada

Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, tahun 2013

6.

Pengembangan Model Penyuluhan AIDDA (Awareness, Interest, Desire, Decision,

dan Action) Untuk Mengatasi Perilaku Menyimpang dalam Membuang Sampah

Pada Kalangan Siswa di Bandung, tahun 2014

7.

Metode Pembelajaran Klik Berbasis Mind Map dalam Memanfaatkan Cara Kerja

Otak Sebagai Mesin Asosiasi Untuk Mengatasi Kesulitan Belajar Mahasiswa Pada

Mata Kuliah Hukum Pidana, 2014

8.

Persepsi Dan Pemahaman Guru Peserta Plpg Ips Terhadap Penerapan Pendekatan

Saintifi

k Pada Kurikulum 2013, 2014

9.

Pendidikan Pembangunan Berkelanjutan Melalui Green Constitution Dalam

Meningkatkan Kesadaran Berkonstitusi Mahasiswa, 2015

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

139

Nama Lengkap : Muhamad Taupan, S.Pd

Telp. Kantor/HP : (022) 5403533/082316440896

E-mail : [email protected]

Akun Facebook : https://www.facebook.com/muhamad.taupan

Alamat Kantor : Jl. Permai 28 Nomor 100 Bandung 40218

Bidang Keahlian: geografi

, sosiologi, dan PPKn

Riwayat pekerjaan/profesi dalam 10 tahun terakhir:

1.

2007 – sekarang: Editor IPS di CV Yrama Widya

2.

2005 – 2007: Guru IPS Terpadu di SMP Pasundan 5 Bandung

3. Dst.

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.

S1: Ilmu Pemerintahan UT Bandung (2016-sekarang)

2.

S1: Pendidikan Geografi UPI Bandung (2001-2007)

Judul Buku yang Pernah Ditelaah (10 Tahun Terakhir):

1.

Buku siswa PPKn untuk SMP/Mts. Kelas VII, Departemen Pendidikan dan

Kebuda

yaan

2.

Buku guru PPKn untuk SMP/Mts. Kelas VII, Departemen Pendidikan dan

Kebudayaan

3.

Buku siswa PPKn untuk SMA/MA Kelas XI, Departemen Pendidikan dan

Kebudayaan

4.

Buku guru PPKn untuk SMA/MA. Kelas XI, Departemen Pendidikan dan

Kebudayaan

5.

Buku siswa PPKn untuk SMA/MA Kelas XII, Departemen Pendidikan dan

Kebudayaan

6.

Buku guru PPKn untuk SMA/MA. Kelas XII, Departemen Pendidikan dan

Kebudayaan

7. Dst.

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1. -

Profi

l

Editor

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

140

Dunia Indah

Tanpa NARKOBA!