Gambar Sampul PPKn · Bab 4 Bab 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
PPKn · Bab 4 Bab 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Aa Nurdiaman

24/08/2021 16:14:25

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Kemerdekaan

Mengemukakan Pendapat

di Muka Umum

A. Hakikat

Kemerdekaan

Mengemukakan

Pendapat di Muka

Umum

B. Arti Penting

Kemerdekaan

Mengemukakan

Pendapat secara

Bebas

dan Bertanggung

Jawab

C. Aktualisasi

Kemerdekaan

Mengemukakan

Pendapat

Pada pembahasan materi bab 3 kamu telah mempelajari tentang

hak asasi manusia. Pada bab ini kamu akan mempelajari tentang

kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.

Salah satu hikmah r

eformasi yang digulirkan mahasiswa pada

1998, yaitu kehidupan masyarakat semakin demokratis. Hal ini

ditandai dengan semakin dihormatinya hak-hak dasar rakyat. Salah

satunya adalah hak dalam bidang politik, yaitu kebebasan mengelu-

arkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.

Demonstrasi atau unjuk rasa kini bukan hal yang aneh lagi di

kalangan masyarakat. Namun sayangnya, kebebasan berpendapat

kadang-kadang tidak diimbangi dengan kewajiban untuk menghor-

mati hak orang lain sehingga muncullah aksi demonstrasi yang be-

rakhir dengan kericuhan, kekacauan, dan pengrusakkan (anarkis).

Agar setiap aksi demonstrasi dapat berjalan dengan aman

dan

tertib dibutuhkan undang-undang yang khusus mengatur hal terse-

but. Apakah aksi demonstrasi merupakan bentuk kemerdekaan

mengemuka kan pendapat? Bagaimana sikapmu apabila melihat

demonstrasi yang berakhir anarkis? Semua pertanyaan tersebut, akan

kamu temukan jawabannya dalam pembahasan Bab 4 ini. Namun,

sebelumnya perhatikanlah peta konsep berikut ini.

Bab

4

Sumber

: 2004

Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini

Kamu mampu mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara

bebas dan bertanggung jawab.

Kata Kunci

Kemerdekaan mengemukakan pendapat, dasar hukum kemerdekaan menge-

mukakan pendapat

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

80

Peta Konsep

Kemerdekaan Menge-

mukakan Pendapat di

Muka Umum

Dasar Hukum

UUD 1945

Pasal 28

Undang-Undang No. 9 Tahun 1998

pasal 1, pasal 5, dan pasal 6

Bentuk

Unjuk Rasa atau

Demontrasi

Pawai

Rapat Umum

Mimbar Bebas

Hak

Mengeluarkan Pikiran secara Bebas

Memperoleh Perlindungan Hukum

Kewajiban

Menghomati Keamanan dan

tt t vKetertiban Hukum

Menghormati Hak-hak dan Kebebasan

Orang Lain

Menaati Hukum dan Ketentuan

Peraturan Perundang-undangan yang

Berlaku

Menjaga dan Menghormati Keamanan

dan Ketertiban Umum

Menjaga Keutuhan Persatuan dan

Kesatuan Bangsa

yaitu

yaitu

yaitu

terdiri

atas

terdiri

atas

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

81

Sumber

:

Tempo: Edisi Pemilihan Presiden,

30 Juni 2004

Kebebasan berpendapat merupakan

hak rakyat

untuk berserikat dan berkumpul

secara damai menuntut pemerintah

agar mendengarkan keluhan rakyat.

Hak dan kewajiban

menyampaikan

pendapat diatur dalam Batang Tu-

buh UUD 1945 pasal 28 dan UU No.

9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan

menyampaikan pendapat

di muka umum.

Cakrawala

Penyampaian pendapat dapat dilakukan

melalui tulisan, contohnya spanduk.

Gambar 4.1

A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan

Pendapat di Muka Umum

1. Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

di Muka Umum

Dalam berbagai media massa, kamu mungkin pernah mendengar

atau melihat aksi unjuk rasa (demonstrasi) yang dilakukan oleh

sebagian rakyat Indonesia. Apa yang dapat kamu simpulkan dari

aktivitas tersebut? Bagaimana sikap kamu jika melihat unjuk rasa

yang dila kukan? Menolak atau mendukung?

Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum

meru pakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan ber-

masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga negara berhak

menyampaikan pikiran dengan tulisan, maupun lisan secara bebas

dan bertanggung jawab. Jadi, kebebasan mengemukakan pendapat

merupakan hak rakyat untuk berserikat dan berkumpul secara damai

meminta pemerintahan agar mendengarkan keluhan rakyat. Menurut

UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan

Pendapat di Muka Umum, kebebasan berpendapat berkaitan erat

dengan atau bahkan tidak terpisahkan dari hak untuk berkumpul,

memprotes, dan menuntut perubahan.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh PBB

pada 1948, yang lebih dikenal dengan

Universal Declaration of

Human Right

. Dalam pasal 19 deklarasi ini dinyatakan bahwa

setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan

pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat

dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencarim menerima, dan

menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun dengan

tidak memandang batas-batas

. Hal ini juga sesuai dengan konstitusi

Republik Indonesia yaitu UUD 1945 yang memberikan jaminan

kebebasan menge luarkan pendapat, seperti yang tercantum dalam

pasal 28. Pasal ini ber bunyi

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,

mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan

dengan undang-undang.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

82

Sumber

: 4–17 September 2003

2. Asas-Asas dan Tujuan Pengaturan Mengemukakan

Pendapat di Muka Umum

Dalam pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat di

muka umum harus berlandaskan:

a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,

b. asas musyawarah dan mufakat,

c. asas kepastian hukum dan keadilan, serta

d. asas proporsionalitas (keseimbangan).

Musyawarah merupakan salah satu cara

dalam menyampaikan pendapat.

Apakah yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan

pendapat? Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap

warga negara untuk menyampaikan pikiran melalui lisan, tulisan,

dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti,

setiap warga negara, baik secara perseorangan maupun kelompok,

bebas menyam paikan pendapat.

Penyampaian pendapat yang dilakukan dapat melalui beberapa

cara, yaitu sebagai berikut.

a. Lisan, contohnya pidato, dialog, atau diskusi.

b. Tulisan, contohnya petisi, gambar, pamflet, poster, brosur,

selebaran atau spanduk.

c. Cara lain, contohnya mogok makan, mogok bicara, atau mogok kerja.

Adanya kebebasan menyampaikan pendapat merupakan

perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara. S

alah satu ciri negara demokrasi, yaitu

adanya pengakuan dan jaminan pelaksanaan hak asasi manusia.

Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia

yang dijamin oleh UUD 1945. Perbedaan pendapat dan pandangan

tidak boleh dilarang, apalagi dilenyapkan, tetapi harus diatur

agar perbedaan yang ada tidak menyebabkan perpecahan sosial di

masyarakat. Di sinilah tugas negara untuk memberikan jaminan

dan perlindungan agar pelaksanaan hak asasi ini berlangsung secara

aman dan tertib.

Pada saat ini semakin marak terjadi

demontrasi yang dilakukan, baik

oleh masyarakat maupun maha-

siswa. Bagaimana pendapatmu

tentang demontrasi yang terjadi

sekarang ini? Apakah kamu setuju

dengan demontrasi tersebut?

Bagaimana

Pendapatmu?

Gambar 4.2

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

83

Diskusikanlah dengan teman

sebangkumu, apa yang menjadi hak

dan kewajibanmu sebagai seorang

siswa, berkenaan dengan kemerde-

kaan menyampaikan pendapat di

lingkungan sekolah.

Mari, Berdiskusi

Diskusikanlah dengan teman sebangkumu maksud asas kepastian hukum

dan keadilan dalam pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat

di muka umum. Kemudian, presentasikan hasilnya di depan kelas.

Kegiatan Kelompok 4.1

Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang

bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan

pendapat di muka umum.

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 juga

dikemukakan hal-hal berikut.

1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok bebas

menyampaikan pendapat sebagaimana perwujudan hak dan

tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara.

2) Penyampaian pendapat dimuka umum dilaksanakan sesuai

ketentuan dalam undang-undang ini. Adapun yang dimaksud

dengan penyampaian pendapat dimuka umum adalah menge-

mukakan pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya.

Adapun tujuan adanya pengaturan kemerdekaan mengemukakan

pendapat di muka umum, sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang

Nomor 9 Tahun 1998, yaitu sebagai berikut.

a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah

satu pelaksanaan hak asasi manusia hal ini sesuai dengan Pancasila

dan UUD 1945.

b. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan ber

kesi-

nambungan dalam menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat.

c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi

dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan

tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.

d. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan

kepentingan perseorangan atau kelompok.

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam

Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum,

diatur oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, sebagai berikut.

a. Mengemukakan pikiran secara bebas, yaitu dalam menge-

mukakan pendapat, pandangan, kehendak, dan perasaan harus

bebas dari teka nan fisik dan psikis atau pembatasan.

b. Memperoleh perlindungan hukum, yaitu memperoleh per lin dungan

hukum termasuk jaminan keamanan dari petugas kepolisian (Polri).

Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga negara dalam

penyampaian pendapatnya, di

antaranya sebagai berikut.

a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, yaitu adanya

kewajiban ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan

orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.

Figur

Abraham Lincoln

merupakan

Presiden Amerika Serikat yang kali

pertama memperkenalkan istilah

demokrasi. Demokrasi menurutnya

adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan

untuk rakyat.

Sumber

:

The World Book Encyclopedia,

1992

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

84

Bagaimana pendapatmu, jika kamu

melihat aksi demontrasi yang bera-

khir dengan aksi kekerasan (anar-

kis). Mintalah teman atau gurumu

untuk menanggapai jawabanmu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Kegiatan Mandiri 4.1

Menurut pendapatmu, manakah yang harus didahulukan antara hak dan

kewajiban? Kemukakan pendapatmu disertai alasan-alasannya. Minta te-

man atau gurumu untuk menanggapi jawabanmu.

b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, yaitu

me ngindahkan norma agama, norma kesusilaan, dan norma

kesopa nan dalam kehidupan masyarakat.

c. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum,

yaitu adanya kewajiban untuk mencegah timbulnya bahaya bagi

ketentraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut

orang, barang, maupun kesehatan.

d. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu

kewajiban mencegah timbulnya permusuhan serta kebencian

atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan

(SARA) dalam masyarakat.

Sesuai dengan amanat undang-undang, aparatur pemerintah

yang bertugas untuk memberikan pengamanan bagi masyarakat

yang ingin mengemukakan pendapat adalah pihak kepolisian.

Pihak Kepolisian mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan

penyampaian pendapat di muka umum, yaitu sebagai berikut.

a. Melindungi hak asasi manusia, maksudnya adalah memberikan

perlindungan hak asasi manusia pada masyarakat yang sedang

menyampaikan pendapat sehingga tidak terjadi perbuatan yang anarkis.

Sumber

:

Tempo,

30 April 2006

b. Menghargai asas legalitas, maksudnya pihak kepolisian harus

menghargai peraturan yang berlaku mengenai penyampaian

pendapat. Dengan demikian, pihak kepolisian dan masyarakat

yang melakukan unjuk rasa saling menghargai satu sama lain.

c. Menghargai prinsip praduga tak bersalah, maksudnya kepolisian

dan masyarakat tidak saling menyalahkan sebelum adanya

keputusan pengadilan. Namun, jika terjadi peristiwa yang

mengakibatkan kekerasan dalam menyampaikan pendapat, pihak

Penyampaian pendapat di muka umum

dapat dilakukan dengan cara berunjuk rasa

atau demonstrasi.

Gambar 4.3

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

85

kepolisian dan masyarakat belum dianggap bersalah sebelum adanya

putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

d. Menyelenggarakan pengamanan, maksudnya pihak kepolisian

mempunyai kewajiban untuk mencipta kan kondisi aman, tertib,

dan damai termasuk mencegah timbulnya gangguan/tekanan, baik

secara fisik maupun psikis dari pihak manapun

ketika masyarakat

melakukan penyampaian pendapat di muka umum.

4. Bentuk-Bentuk Mengemukakan Pendapat

di Muka Umum

Setiap warga negara, baik perseorangan maupun kelompok,

dalam

menyampaikan pendapatnya di muka umum, dapat menggunakan

bentuk penyampaian, yaitu:

a. unjuk rasa atau demonstrasi,

b. pawai,

c. rapat umum, dan

d. mimbar bebas.

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-

tempat umum atau ruang publik. Adapun yang tidak boleh dipakai sebagai

tempat menyampaikan pendapat adalah sebagai berikut.

a. Lingkungan istana negara/kepresidenan, tempat ibadah, instalasi

militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta

api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.

Pengecualian

di lingkungan istana kepresidenan dengan radius

100 meter dari pagar luar dan 150 meter bagi instalasi militer

dari pagar luar.

b. Penyampaian pendapat di muka umum juga tidak boleh

dilakukan pada hari-hari besar agama karena dapat mengganggu

kekhusuan dalam memperingati acara keagamaan tersebut. Selain

itu akan mengganggu jalannya kegiatan peribadatan yang harus

dilakukan. Hari besar keagamaan tersebut, yaitu:

1) Hari Raya Nyepi,

2) Hari Wafatnya Isa Al-Masih,

3) Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw,

4) Hari Raya Waisak,

5) Hari Raya Idul Fitri,

6) Hari Raya Idul Adha,

7) Tahun Baru Islam,

8) Maulid Nabi Muhammad saw,

9) Hari Raya Natal,

10) Tahun Baru Imlek.

Apakah ada sanksi hukum bagi orang yang menyampaikan pendapat pada

saat hari-hari besar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah? Diskusi-

kanlah hal tersebut dengan teman sebangkumu. Kemudian presentasikan

hasilnya di depan kelas.

Kegiatan Kelompok 4.2

Diskusikanlah dengan teman

sebangkumu, apa yang menjadi hak

dan kewajiban warga negara dalam

menyampaikan pendapat dimuka

umum.

Mari, Berdiskusi

Sumber

:

Encarta,

2006

Setiap umat beragama bebas merayakan

hari besar keagamaannya.

Gambar 4.4

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

86

5. Prosedur atau Tata Cara Penyampaian Pendapat

di Muk

a Umum

Bagaimanakah tata cara bagi perseorangan maupun kelompok

yang ingin menyampaikan pendapatnya di muka umum? Sesuai

dengan peraturan perundang-undangan, langkah-langkah yang

ditempuh adalah sebagai berikut.

a. Memberitahukan secara tertulis kepada polisi setempat, yaitu

kepolisian terdekat di mana kegiatan penyampaian pendapat

berlangsung dengan ketentuan

sebagai berikut.

1) Satu

kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat.

2) Dua kecamatan dalam lingkungan kabupaten/kota, pem-

beritahuan ditujukan kepada Polres setempat.

3) Dua kabupaten/kota atau lebih dalam satu provinsi, pem-

beritahuan ditujukan kepada Polda setempat.

4) Dua provinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada

Markas Besar (Mabes) Polri.

b. Untuk kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan keagamaan tidak

memerlukan pemberitahuan secara tertulis.

c. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3×24 (tiga kali dua puluh

empat) jam sebelum kegiatan unjuk rasa dimulai telah diterima

oleh pihak kepolisian setempat.

d. Dalam surat pemberitahuan, dicantumkan hal-hal sebagai berikut.

1) Maksud dan tujuan

2) Tempat peserta berkumpul dan berangkat ke lokasi, kemudian

lokasi penyampaian pendapat dan rute jalan yang akan dilalui

dari tempat pemberangkatan menuju lokasi kegiatan

3) Waktu pelaksanaan

4) Bentuk

5) Penanggung jawab, yaitu orang yang memimpin kegiatan

penyampaian pendapat dan bertanggung jawab atas pelak-

sanaan agar berlangsung secara aman, tertib, dan damai,

setiap

100 (seratus) orang peserta unjuk rasa, harus ada seorang

sampai dengan lima orang penanggung jawab

6) Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perseorangan.

7) Alat peraga yang dipergunakan

8) Jumlah peserta

e. Adapun kewajiban Polri setelah menerima pemberitahuan secara

tertulis, yaitu sebagai berikut.

1) Memberitahukan surat tanda terima pemberitahuan.

2) Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab kegiatan

unjuk rasa.

3) Melakukan koordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi

yang akan menjadi tujuan unjuk rasa.

4) Mempersiapkan pengamanan tempat pemberangkatan, rute

perjalanan, dan lokasi kegiatan unjuk rasa sampai dengan selesai.

5) Jika terjadi pembatalan izin kegiatan unjuk rasa, polisi harus

menyampaikan surat pemberitahuan kepada penanggung jawab

selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelumnya.

Sumber

:

Tempo,

11 Desember 2005

Kepolisian merupakan lembaga

yang memberikan izin untuk melakukan

penyampaian pendapat di muka umum.

Bagaimana pendapatmu tentang

pelaksanaan penyampaian pendapat

di muka umum yang dilakukan oleh

masyarakat saat ini? Apakah telah

sesuai dengan prosedur penyampa-

ian pendapat yang benar?

Bagaimana

Pendapatmu?

Gambar 4.5

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

87

Sumber

:

Tempo

, 5 Agustus 2003

Jika melakukan pelanggaran dalam cara

menyampaikan pendapat, akan mendapat

sanksi yang tegas.

Dalam hal ini,

kepolisian memiliki tanggung jawab untuk mem-

berikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat

di muka umum. Selain itu, polisi bertanggung jawab atas jaminan

keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

6. Sanksi Hukum bagi Pelanggaran Ketentuan

yang Berlaku

Peserta dan penanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum

apabila dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukumnya berupa

sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, dan sanksi administrasi.

Peraturan perundang-undangan adalah ketentuan peraturan

perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum

administrasi. Khusus bagi penanggung jawab kegiatan unjuk rasa, apabila

tejadi pelanggaran, hukuman akan ditambah dengan 1/3 dari pidana

pokok. Ketentuan pidana yang dimaksud adalah sebagai berikut.

a. Barang

siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-

halangi hak warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka

umum, yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

b. Tindak pidana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.

B. Arti Penting Kemerdekaan

Mengemukakan Pendapat secara Bebas

dan Bertanggung Jawab

Bagi negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang biasa

terjadi. Kamu tentunya tidak merasa asing lagi jika dalam berbagai

media massa baik cetak maupun elektronik melihat aksi-aksi unjuk

rasa. Ada yang berjalan dengan aman, tertib, dan damai. Akan tetapi,

banyak juga yang berakhir dengan bentrokan yang menimbulkan

kerugian harta dan jiwa serta jatuhnya korban yang luka-luka, baik

dari peserta, masyarakat maupun dari petugas kepolisian.

Pentingnya kemerdekaan berpendapat secara bebas dan bertanggung

jawab tidak boleh dilarang oleh siapa pun, bahkan oleh negara. Jika itu

terjadi, makna demokrasi akan hilang dari kehidupaan bernegara.

Musyawarah untuk mufakat dan

mengutamakan keseimbangan

kepentingan adalah ciri utama

demokrasi Pancasila. Ciri tersebut

menandakan bahwa setiap kebijak-

sanaan atau keputusan harus harus

memperhatikan kepentingan orang

banyak bukan kepentingan pribadi.

Cakrawala

Gambar 4.6

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

88

Sumber

:

Tempo

:

Edisi Pemilihan Presiden

, 30 Juni 2004

Lembaga perwakilan rakyat harus melak-

sanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil

rakyat karena rak

yat telah

memilih mereka

dalam pemilihan umum.

Bagaimana pendapatmu tentang

sikap dan perilaku, tanggung

jawab, dan komitmen para pejabat

pemerintah yang tidak mau

menerima saran dan kritik dari

rakyat? Apakah kontrol sosial dari

masyarakat masih kurang terhadap

kinerja pemerintah?

Bagaimana

Pendapatmu?

Gambar 4.7

Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, pemerintah

memerlukan saran dan kritik sebagai kontrol sosial dari masyarakat.

Kontrol terhadap pemerintah merupakan suatu keharusan oleh

masyarakat agar dalam menjalankan pemerintahannya baik.

Pemerintah akan mengetahui kehendak dan keinginan rakyat, serta

kelemahan yang harus diperbaiki atas setiap kebijakan publik (

public

policy

) yang sudah ditetapkan jika masyarakat melakukan kontrol

terhadap semua kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah harus

dapat menerima masukan saran dan kritik dari rakyatnya dengan hati

legawa

. Dengan demikian, kemerdekaan mengemukakan pendapat

secara bebas dapat dilakukan dengan tanggung jawab.

Kenyataan tersebut tersirat dalam Penjelasan Undang-Undang

No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih

dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selama ini, aparat

pemerintah belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara

optimal sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana

mestinya. Salah satu implementasi partisipasi masyarakat adalah

dengan pengawasan masyarakat atau kontrol sosial. Kontrol sosial

merupakan

bagian dari proses demokrasi, sedangkan peran serta

masyarakat sendiri dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan

tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan

negara yang bersih.

Selain itu, lembaga-lembaga perwakilan rakyat pun harus melaksanakan

tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat karena rakyat telah memilih mereka

dalam pemilihan umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat kepada

wakil rakyat sesuai dengan peraturan merupakan pencerminan kemerdekaan

dalam menyampaikan pendapat yang bertanggung jawab. Pendapat yang

disampaikannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bagaimana jika aspirasi tidak tertampung atau tersalurkan oleh DPR?

Tentunya, rakyat akan mendesak dengan melakukan rapat umum atau

demonstrasi sebagai upaya untuk mengemukakan pendapat. Padahal,

rakyat telah memberikan kepercayaan dan amanat agar mereka berjuang

untuk kepentingan rakyat semata, bukan untuk kepentingan mempertahankan

kekuasaan atau memperoleh kekayaan secara melawan hukum. Tahukah

kalian, lembaga-lembaga yang menyuarakan aspirasi rakyat, baik di tingkat

pusat maupun di daerah?

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

89

Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap hak akan

melahirkan kewajiban. Hak dan kewajiban seperti dua sisi mata uang.

Keduanya saling melengkapi. Hak untuk berpendapat secara bebas

harus diikuti kewajiban mematuhi aturan atau norma-norma yang

berlaku. Kebebasan yang kamu miliki bukanlah kebebasan mutlak,

melainkan kebebasan yang dibatasi oleh kebebasan orang lain.

Setiap penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum

dalam berbagai bentuknya, yaitu aksi unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan

mimbar bebas, harus

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-

undangan. Peserta dan penanggung jawab harus mengetahui tata cara

penyampaian serta tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang

untuk menyam paikan pendapat. Kamu masih ingat, bukan?

Demikian halnya, peserta unjuk rasa memiliki sejumlah tanggung

jawab dalam menjalankan aksinya. Misalnya, tidak melanggar ketertiban

umum, serta nilai-nilai moral dan nilai agama. Tentu banyak yang

dirugikan jika aksi unjuk rasa sampai harus menutup jalan umum.

Banyak orang lain yang tidak dapat beraktivitas, tidak dapat bekerja,

dan tidak dapat pergi ke sekolah bila jalannya sampai ditutup.

Dengan kata lain, kehidupan bangsa yang menganut paham

demokrasi, pemerintahan memerlukan koreksi dari rakyatnya

terhadap segala sesuatu yang telah dilakukan untuk mencapai tujuan

bersama sesuai dengan semangat reformasi.

Problem Solving

Pemecahan Masalah

Hak Parpol dalam Menyikapi “Recall”

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa hak pemberhentian

(

recall

) adalah hak partai politik. Salah satu upaya untuk mem-

berdayakan partai politik adalah dengan memberikan hak atau

kewenangan kepada partai politik untuk menjatuhkan tindakan

dalam menegakkan disiplin terhadap para anggotanya agar tidak

menyimpang. Partai politik harus dilindungi dari perilaku prag-

matis (bersifat praktis dan berguna bagi umum) kader partai yang

hanya menggunakan partai politik sebagai kendaraan atau batu

loncatan untuk menjadi anggota badan legislatif.

Apabila ada ketidakpuasan dari anggota partai politik karena

merasa hak-haknya dirugikan, anggota partai politik bisa menga-

jukan upaya hukum, tetapi bukan dengan cara mengajukan per-

mohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini diputuskan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang diba-

cakan secara terbuka, kamis (28/9), dalam perkara permohonan hak uji

(

judicial review

) UU Partai Politik dan UU Susduk yang diajukan olah

anggota DPR. Salah satunya mengajukan pengujian atas Pasal 85 Ayat

1 UU Susduk dan Pasal 12b UU Partai Politik tentang pemberhentian

anggota partai politik yang menjadi anggota DPR. Dari sembilan

hakim konstitusi, lima menolak permohonan yang diajukan.

Sumber:

Kompas 28 September, 2006

Sumber

: 27 Juli 2006

Jalan raya merupakan tempat

bagi masyarakat untuk beraktivitas.

Oleh karena itu, unjuk rasa jangan sampai

menggunakan jalan raya

sebagai tempatnya.

Gambar 4.8

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

90

C. Aktualisasi Kemerdekaan

Mengemukakan Pendapat

Negara telah menjamin hak setiap orang ataupun kelompok

untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, baik secara

lisan, tulisan, dan sebagainya. Pelaksanaan hak tersebut harus sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap orang atau kelompok yang menyampaikan pendapat di

muka umum memiliki kewajiban terhadap masyarakat dan tunduk

pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang. Hal ini

dimaksudkan agar terjamin pengakuan dan penghargaan terhadap

hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi syarat-syarat

yang adil bagi moralitas, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam

suatu masyarakat yang demokratis.

Setiap peserta unjuk rasa dilarang bertindak di luar norma-norma

dan etika sebagai umat beragama. Hindari segala bentuk penghinaan

secara pribadi maupun kelembagaan, misalnya membakar gambar

presiden, membakar bendera, dan perilaku tidak patut lainnya. Setiap

peserta unjuk rasa dilarang melampaui batas, misalnya mengeluarkan

kata-kata yang kotor, merusak fasilitas-fasilitas umum, melempari

gedung atau mobil, apalagi sampai membakarnya. Hal ini amat disesal-

kan dan disayangkan. Jika terjadi, aparat kepolisian harus bertindak

tegas dengan menangkap mereka dan memprosesnya untuk diajukan

ke pengadilan.

Sesuai dengan perintah undang-undang, kepolisian dapat

membubarkan aksi penyampaian pendapat di muka umum apabila

tidak sesuai dengan ketentuan. Pelaku dan peserta pelaksanaan

penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan

melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih

berat lagi, hukuman tambahan akan diberikan kepada penanggung

jawab kegiatan. Untuk itu, setiap penanggung jawab dan peserta

harus benar-benar menjaga aksinya agar berjalan aman, tertib, dan

damai.

Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, mengatur kemerdekaan

menyam paikan pendapat di muka umum dan hak tersebut juga

dijamin dalam UUD 1945. Dalam menyampaikan pendapat,

Diskusikan dalam anggota kelompokmu mengenai hal-hal

berikut.

1. Berikan pendapatmu mengenai kasus tersebut.

2. Apa yang kamu ketahui tentang partai politik?

3. Apakah setiap orang bisa menjadi kader partai politik?

Berikan alasannya.

Kumpulkan hasilnya kepada gurumu lalu presentasikan hasilnya

di depan kelas.

Unjuk rasa dan demontrasi sudah

menjadi alat utama saat ini untuk

menyampaikan pendapat secara

lisan kepada siapapun yang diang-

gap tidak memberikan keadilan dan

menjamin hak setiap orang atau

kelompok. Bagaimana pendapatmu

tentang unjuk rasa yang dilakukan

dengan cara melakukan pengrusa-

kan fasilitas umum? Apakah unjuk

rasa harus di jalan raya?

Bagaimana

Pendapatmu?

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

91

seseorang harus bersikap positif dan berperilaku sesuai dengan

haknya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengaktualisasikan

cara menyampaikan pendapat tersebut dengan baik, benar, dan

bertanggung jawab. Selain itu dalam melaksanakan hak untuk

menyampaikan pendapat, kita harus memperhatikan hak orang lain

dan jangan sampai merugikan kepentingan lain yang lebih besar.

Oleh karena itu, aktualisasi mengemukakan pendapat harus sesuai

dengan aturan yang berlaku dan pendapat yang disampaikan harus

bermanfaat dalam pembangunan bangsa.

Landasan Idiil Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah Pancasila

sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan. Sila ini mengisyaratkan bahwa sebagai warga

negara Indonesia harus mengutamakan musyawarah dalam mengambil

keputusan, hal ini berarti setiap orang tidak boleh memaksakan kehendak

kepada orang lain dan orang tersebut harus menghormati serta menjunjung

tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

Penghayatan Pancasila

Sumber

:

Tempo: Edisi Pemilihan Presiden,

30 Juni 2004

Pendapat yang membangun dapat mem-

berikan dorongan positif

bagi jalannya pembangunan

di segala bidang.

Sebagai seorang siswa, kamu dapat membiasakan diri mengemuka-

kan pendapat. Salah satu peran serta kamu adalah dengan melatih

diri dalam berorganisasi. Di lingkungan sekolah, kamu dapat mem-

biasakan diri mengemukakan pendapat, misalnya pada saat pemilihan

ketua kelas, pemilihan ketua OSIS, pembagian tugas piket, pembagian

ketua kelompok diskusi, dan pemilihan ketua panitia olahraga.

Diskusikanlah dengan teman

sebangkumu tentang pelaksan-

aan penyampaian pendapat yang

dilakukan di sekolah. Apakah

disekolahmu telah memberikan kes-

empatan kepada setiap anak untuk

menyampaikan pendapat tentang

sekolahnya?

Mari, Berdiskusi

Gambar 4.9

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

92

Ringkasan

1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah

hak setiap warga negara untuk menyampaikan

pikiran melalui lisan, tulisan, dan sebagainya se-

cara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Penyampaian pendapat yang dilakukan dapat

melalui beberapa cara, yaitu lisan (pidato, dialog,

atau diskusi), tulisan (gambar, pamflet, poster,

atau brosur), serta cara lain (mogok makan atau

mogok kerja).

3. Hak dalam menyampaikan pendapat di muka

umum yang diatur oleh undang-undang, di

antaranya sebagai berikut.

a. Mengemukakan pikiran secara bebas, yaitu

dalam mengemukakan sebuah pendapat,

pandangan, kehendak, dan perasaan harus

bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pem-

batasan.

b. Memperoleh perlindungan hukum, yaitu

memperoleh perlindungan hukum termasuk

jaminan keamanan dari petugas kepolisian

(Polri).

4.

Kewajiban dalam menyampaikan pendapatnya di

muka umum yang diatur oleh undang-undang, di

antara nya sebagai berikut.

a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang

lain, yaitu adanya kewajiban ikut memelihara

dan menjaga hak dan kebebasan orang lain

untuk hidup aman, tertib dan damai.

b. Menghormati aturan-aturan moral yang di-

akui masyarakat umum, yaitu mengindahkan

norma agama, norma kesusilaan, dan norma

kesopanan dalam kehidupan masyarakat.

5.

Tata cara penyampaian pendapat di muka umum

harus sesuai dengan peraturan perundang-un-

dangan. Langkah-langkah yang ditempuh adalah

sebagai berikut.

a. Memberitahukan secara tertulis kepada polisi

setempat, yaitu kepolisian terdekat di mana

kegiatan penyampaian pendapat berlang-

sung.

b. Untuk kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan

keagamaan tidak perlu memerlukan pemberi-

tahuan secara tertulis.

c. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3×24

(tiga kali dua puluh empat) jam sebelum keg-

iatan unjuk rasa dimulai telah diterima oleh

Polri setempat.

d. Dalam surat pemberitahuan, dicantum kan

hal-hal sebagai berikut.

1)

Maksud dan tujuan

2)

Tempat peserta berkumpul dan berang-

kat ke lokasi, kemudian lokasi penyam-

paian pendapat dan rute jalan yang akan

dilalui dari tempat pemberangkatan

menuju lokasi kegiatan.

3) Waktu pelaksanaan

4) Bentuk

5) Penanggung jawab, yaitu orang yang

memimpin suatu kegiatan penyampaian

pendapat dan bertanggung jawab atas

pelaksanaan agar berlangsung secara

aman, tertib, dan damai.

Setiap 100 (se-

ratus) orang peserta unjuk rasa, harus

ada seorang sampai dengan lima orang

penanggung jawab.

6)

Nama dan alamat organisasi, dari kelompok

dan perseorangan.

7)

Alat peraga yang dipergunakan.

8) Jumlah peserta

6. Arti penting kemerdekaan mengemukakan penda-

pat adalah kemerdekaan rakyat dalam menyu-

arakan atau menyampaikan keinginan, harapan,

kehendak, dan keluhannya kepada pihak lain.

Refleksi Pembelajaran

Setelah kamu mempelajari bab 4 ini, materi apa saja

yang belum kamu pahami?

Diskusikanlah dengan kel-

ompok belajarmu, kemudian presentasikan hasilnya

di depan kelas.

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

93

1. Jika temanmu sedang berbicara di depan

kelas, sebaiknya kamu ....

a. berpura-pura menyimak

b. langsung memotong pembicaraan

c. menyimak dan memberikan pendapat jika

diminta

d. masa bodoh

2. Sesuai dengan bunyi pasal 28 UUD 1945,

setiap warga negara Indonesia berhak ....

a. beragama dan beribadah

b. berserikat dan berpendapat

c. memperoleh pekerjaan

d. mendapatkan pendidikan

3. Sikap yang bertentangan dengan pe lak sanaan

hak dan kewajiban, yaitu ....

a. mengutamakan kepentingan bangsa dan

negara

b. menuntut hak dan mengabaikan kewajiban

c. menuntut hak setelah melaksanakan ke-

wajiban

d. melaksanakan hak dan kewajiban secara

seimbang

4. Asas yang tidak mengatur kemerdekaan

menge mukakan pendapat di muka umum,

yaitu ....

a. musyawarah dan mufakat

b. proporsionalitas

c. keseimbangan antara hak dan kewajiban

d. kepentingan pribadi dan golongan

5.

Undang-undang yang mengatur kemerdekaan

menge mukakan pendapat di muka umum,

yaitu ....

a. UU No. 9 Tahun 1997

b. UU No. 8 Tahun 1998

c. UU No. 7 Tahun 1999

d. UU No. 9 Tahun 1999

6. Contoh cara penyampaian pendapat melalui

tulisan, yaitu ....

a. mogok makan

c. dialog

b. spanduk

d. orasi

7. Tempat yang tidak boleh digunakan sebagai

tempat menyampaikan pendapat, yaitu ....

a. lapangan

c. rumah sakit

b. jalan raya

d. kampus

8. Salah satu tugas aparat kepolisian dalam hal

kemerdekaan mengemukakan pendapat di

muka umum, yaitu ....

a. membicarakannya

b. melarangnya

c. menyemprot gas air mata

d. menyelenggarakan pengamanan

9. Mengemukakan pikiran secara bebas berarti

mengemukakan pendapat ....

a. atas pengaruh orang lain

b. tanpa tekanan fisik dan mental dari pihak lain

c. atas perintah atasan

d. atas kehendak orangtua

10. Peserta unjuk rasa tidak diperbolehkan untuk

melakukan hal ....

a. menutup jalan umum

b. menjaga ketertiban umum

c. menjunjung norma agama

d. menjunjung norma kesopanan

11. Kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau

lebih untuk mengemukakan pikiran dengan

lisan atau tulisan secara demonstratif di muka

umum disebut ....

a. rapat umum

c. mimbar bebas

b. demonstrasi

d. ceramah

12. Per

temuan terbuka yang dilakukan untuk

menyampaikan pendapat dengan tema tert-

entu disebut ....

a. mimbar bebas c. rapat umum

b. demonstrasi

d. pawai

13. Membuat pamflet, selebaran, brosur, span-

duk, poster, dan baliho adalah salah satu

bentuk penyampaian pendapat secara ....

a. lisan

c. media

b. tulisan

d. seni

14. Membuat saran lewat koran, mengirim surat,

atau mengirim SMS ke nomor telepon selular

pemerintah merupakan bentuk penyampaian

pendapat secara ....

a. lisan

c. media

b. tulisan

d. seni

15. Pemberitahuan kepada pihak kepolisian secara

tertulis tidak berlaku untuk kegiatan ....

a. pertandingan final liga Indonesia

b. ilmiah di dalam kampus dan kegiatan

keagamaan

c. pengkajian ajaran terlarang di taman kota

d. konser amal artis ibu kota

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Bab 4

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

94

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

1. Deskripsikan pengertian kemerdekaan me-

nyampaikan pendapat di muka umum.

2. Uraikan

contoh-contoh penyampaian pendapat

secara lisan dan tulisan.

3. Terangkan asas-asas dalam menyampaikan

pendapat di muka umum.

4. Mengapa seseorang yang akan menyampaikan

pendapat di muka umum harus melaporkan

terlebih dahulu ke pihak kepolisian?

5. Deskripsikan apa jaminan kemerdekaan

dalam mengemukakan pendapat yang tertera

dalam UUD 1945.

6. Deskripsikan tempat-tempat yang dilarang

untuk melakukan unjuk rasa.

7. Uraikan akibat yang terjadi jika terdapat pem-

batasan dalam menyampaikan pendapat.

8. Terangkan hak warga negara dalam me nyam-

paikan pendapat di muka umum.

9. Deskripsikan empat contoh bentuk kemer-

dekaan dalam menyampaikan pendapat bagi

siswa di sekolah.

10. Uraikan tujuan pengaturan penyampaian

pendapat di muka umum.

16.

Aparatur pemerintah dan Polri tidak ber ke

wajiban

dan bertanggung jawab untuk ....

a. melindungi hak asasi manusia

b. melarang semua bentuk penyampaian

pendapat

c. menghargai prinsip praduga tak ber-

salah

d. menyelenggarakan pengamanan

17. T

empat yang diperbolehkan untuk me-

laksanakan penyampaian pendapat di muka

umum, yaitu ....

a. rumah sakit

b. istana negara

c. terminal angkutan umum

d. lapangan terbuka

18. Berikut ini merupakan asas-asas dalam pelak-

sanaan kemerdekaan mengemukakan penda-

pat di muka umum, kecuali ....

a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban

b. asas musyawarah dan mufakat

c. asas kepastian hukum dan keadilan

d. asas toleransi antarumat beragama

19.

Kamu dapat menyampaikan pendapat melalui

lembaga wakil rakyat, yaitu ke ....

a. Mahkamah Agung

b. Dewan Pertimbangan Agung

c. Komisi Pemberantasan Korupsi

d. Dewan Perwakilan Rakyat

20.

OSIS sebagai organisasi siswa di sekolah

adalah

perwujudan kemerdekaan warga ne-

gara untuk ....

a. berpolitik praktis

b. menaati hukum

c. berserikat dan berkumpul

d. mendapatkan pendidikan

B. Jelaskan konsep-konsep berikut.

1. Rapat Umum

5. Debat

9. Pawai

2. Argumentasi

6. Mimbar Bebas

10. Asas Proporsionalitas

3. Alasan

7. Unjuk Rasa

11. Asas Mufakat

4. Asas Legalitas

8. Demonstrasi

12. Praduga tak Bersalah

1. Bentuklah kelompok yang terdiri atas 5–10 orang.

2. Carilah artikel, berita, dan foto dari majalah atau koran yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban

mengemukakan pendapat di muka umum.

3. Kemudian, buatlah kolom seperti contoh berikut dalam buku tugasmu.

Tugas

4. Setiap orang dalam kelompok mencari artikel, berita, atau foto dan menuliskan nilai positif serta negatifnya.

5. Setelah itu, diskusikan dan presentasikan artikel, berita, dan foto tersebut di depan kelas.

6. Tuliskan pendapat dari kelompok lain dan mintalah bimbingan dan petunjuk dari gurumu.

7. Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.

1. ....................................... ........................................ ........................................

....................................... ........................................ ........................................

2. ....................................... ........................................ ........................................

....................................... ........................................ ........................................

No.

Artikel, Berita, Foto

Nilai Positif

Nilai Negatif

Evaluasi Semester 2

95

1. Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia

secara resmi diakui dan dijamin oleh negara

pada ....

a. 17 Agustus 1945

b. 18 Agustus 1945

c. 29 Desember 1949

d. 5 Juli 1955

2. Seorang warga negara dapat menyampaikan

pendapat melalui ....

a. Mahkamah Agung

b. Dewan Pertimbangan Agung

c. Komisi Pemberantasan Korupsi

d. Dewan Perwakilan Rakyat

3. Pelarangan pembunuhan atau perampasan

nyawa orang lain diatur dalam UUD 1945

pasal ....

a. 28-A

b. 28-B

c. 28-C

d. 28-D

4. Tempat yang diperbolehkan untuk dapat

melaksanakan penyampaian pendapat di

muka umum, yaitu ....

a. rumah sakit

b. istana negara

c. terminal angkutan umum

d. lapangan terbuka

5. Undang-undang yang

telah ditetapkan oleh

pemerintah bersama DPR tentang HAM

adalah Undang-Undang nomor ....

a. 26 Tahun 1998

b. 26 Tahun 2000

c. 36 Tahun 1998

d. 39 Tahun 1999

6. Pemberitahuan kepada Polri secara tertulis

tidak berlaku untuk kegiatan ....

a. pertandingan final liga Indonesia

b. ilmiah di dalam kampus dan kegiatan

keagamaan

c. pengkajian ajaran terlarang di taman kota

d. konser amal artis ibu kota

7. Lembaga yang memiliki kewenangan untuk

mengadakan penyelidikan atas kasus pelang-

garan HAM adalah ....

a. Kepolisian

b. Kejaksaan Agung

c. Lembaga Bantuan Hukum

d. Komnas HAM

8. Membuat pamflet, selebaran, brosur, span-

duk, poster, dan baliho adalah salah satu

bentuk penyampaian pendapat secara ....

a. lisan

b. tulisan

c. media

d. seni

9. Negara menjamin dan melindungi hak asasi

manusia berdasarkan ....

a. sifat kodrat manusia

b. keseimbangan hak dan kewajiban

c. jasa seseorang terhadap negara

d. persamaan keadilan

10. Kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau

lebih untuk mengemukakan pikiran dengan

lisan, atau tulisan secara demonstratif di muka

umum disebut ....

a. rapat umum

b. demonstrasi

c. mimbar bebas

d. ceramah

11. Hak untuk mendapatkan pendidikan adalah

merupakan hak asasi dalam bidang ....

a. politik

b. ekonomi

c. hukum

d. sosial budaya

12. Mengemukakan pikiran secara bebas berarti

mengemukakan pendapat ....

a. atas pengaruh orang lain

b. tanpa tekanan fisik dan mental dari pihak

lain

c. atas perintah atasan

d. atas kehendak orangtua

13. U

ndang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999

yang mengatur tentang ....

a. kemerdekaan menyampaikan pendapat

di muka umum

b. hak asasi manusia

c. pendidikan nasional

d. pertahanan dan keamanan nasional

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Semester 2

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

96

14. Tempat yang tidak boleh digunakan sebagai

tempat menyampaikan pendapat, yaitu ....

a. lapangan

b. jalan raya

c. rumah sakit

d. kampus

15. Meny

ebarluaskan wawasan mengenai hak

asasi manusia kepada masyarakat Indonesia

meru pakan bagian dari fungsi Komnas HAM,

yaitu fungsi .....

a. pengkajian dan penelitian

b. penyuluhan

c. pemantauan

d. mediasi

16. U

ndang-undang yang mengatur kemer dekaan

mengemukakan pendapat di muka umum,

yaitu ....

a. UU No. 7 Tahun 1997

b. UU No. 8 Tahun 1998

c. UU No. 9 Tahun 1999

d. UU No. 9 Tahun 1999

17. Dalam undang-undang N

omor. 26 Tahun

2000, diatur tentang ....

a. hak asasi manusia

b. Komnas HAM

c. Pengadilan HAM

d. Pengadilan Tata Usaha Negara

18. Sikap yang bertentangan dengan pelak sanaan

hak dan kewajiban, yaitu ....

a. mengutamakan kepentingan bangsa dan

negara

b. menuntut hak dan mengabaikan kewa-

jiban

c. menuntut hak setelah melaksanakan ke-

wajiban

d. melaksanakan hak dan kewajiban secara

seimbang

19. Dokumen Hak Asasi Manusia yang pertama

kali muncul adalah ....

a.

Magna Charta

b.

Bill of Right

c.

Piagam Madinah

d.

The Universal Declaration of Human Right

20. Peserta unjuk rasa tidakdiperbolehkan untuk

melakukan hal ....

a. menutup jalan umum

b. menjaga ketertiban umum

c. menjunjung norma agama

d. menjunjung norma kesopanan

21. Kebebasan beribadah dan memeluk agama

merupakan hak yang paling asasi, karena itu

umat beragama berkewajiban ....

a. saling menghormati satu sama lain

b. memeluk salah satu agama

c. melaksanakan segala perintah-Nya

d. bersyukur terhadap Tuhan Yang Maha

Esa

Sumber

: 2002

22. Berikut bukan merupakan perbuatan mem-

perlakukan orang lain sesuai harkat, martabat,

dan derajatnya adalah ....

a. mengutamakan kepentingan bersama

b. mengembangkan sikap tenggang rasa

c. tidak semena-mena terhadap orang lain

d. tidak membeda-bedakan antarsesama

manusia

Sumber

: 2002

23. Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui

hak seseorang untuk berpegang teguh pada

ajaran agamanya serta memiliki hak yang

sama untuk membina dan mengembangkan

ajaran agamanya. Dari ilustrasi tersebut, kita

dapat menyimpulkan bahwa manfaat teng-

gang rasa adalah ....

a. memberi kebebasan kepada orang lain

untuk tidak beragama

b. menjalin kelangsungan kegiatan apapun

tanpa terbatasi ajaran agama

c. bangsa Indonesia memberi kesempatan

kepada bangsa lain berbeda agama

d. menjamin ketenangan beribadat dan

keselamatan bangsa dan negara

Sumber

: 2003

24. Jika kita harus menerima ganti rugi karena la-

han yang digunakan pembangunan, sebaiknya

sebagai warga

negara yang baik harus ....

a. menerima ganti rugi yang menguntung-

kan

b. patuh saja pada pemerintah walaupun kita

rugi

c. mempertahankan hak milik kita walau-

pun harus berjuang

d. merelakannya dan menerima ganti rugi

sesuai aturan pemerintah

Sumber

: 2003

25. Hak

yang paling asasi adalah kebebasan

memeluk agama yang diyakini karena ber-

sumber pada martabat manusia sebagai ....

Evaluasi Semester 2

97

a. makhluk Tuhan

b. makhluk individu

c. makhluk politik

d. makhluk sosial

Sumber

: 2004

26. Mendahulukan kewajiban daripada hak ter-

gambar pada perbuatan berikut, yaitu ....

a. mengerjakan soal ulangan dengan baik

baru memperoleh nilai yang baik

b. meminta uang jajan dahulu baru membantu

orang tua

c. menaati segala peraturan yang ada di

sekitar

d. menyelesaikan pekerjaan rumah dengan

baik sesuai dengan kemampuan

Sumber

: 2004

27. Berikut

yang tidak termasuk makna dari pasal

28 UUD 1945, yaitu ....

a. semua warga negara boleh berserikat

b. semua warga negara berhak menyam-

paikan pendapat

c. semua warga negara boleh mengadakan

pertemuan

d. semua warga negara memiliki hak memi-

lih dan dipilih dalam pemilu

Sumber

: 2004

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

28. P

elaksanaan mengenai hak dan kewajiban

dalam kehidupan sehari-hari hendaklah ....

a. mengutamakan kewajiban

b. selaras, serasi, dan seimbang

c. tidak perlu seimbang pelaksanaannya

d. mendahulukan hak daripada kewajiban

Sumber

: 2004

29. Pasal 28 dalam UUD 1945 mengatur ....

a. kewajiban membayar pajak

b. hak memperoleh pendidikan

c. kebebasan memeluk agama

d. kebebasan mengeluarkan pendapat

Sumber

: 2004

30. Salah satu contoh pelaksanaan dari pasal 28

UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari,

adalah ....

a. semua warga negara wajib menjunjung

hukum

b. semua warga negara dapat duduk dalam

pemerintahan

c. semua warga negara berhak dan wajib

membela negara

d. semua warga negara berhak menyam-

paikan pendapat

Sumber

: 2005

1. Uraikan contoh-contoh penyampaian

pendapat secara lisan, tulisan, dan cara lainnya.

2. Kemukakan macam-macam hak asasi manusia.

3. Mengapa seseorang yang akan menyampaikan

pendapat di muka umum harus melaporkan

terlebih dahulu kepada pihak kepolisian?

4. Deskripsikan lima instrumen hak asasi

manusia di Indonesia.

5. Deskripsikan tempat-tempat yang dilarang

untuk melakukan unjuk rasa.

6. Deskripsikan tiga pasal dalam UUD 1945

yang mengatur hak asasi manusia.

7. Uraikan kewajiban warga negara dalam

menyampaikan pendapat di muka umum.

8. Uraikan beberapa fungsi Komnas HAM.

9. Uraikan tujuan pengaturan penyampaian

pendapat di muka umum.

10. Uraikan tindakan yang mencerminkan sikap

menghargai hak asasi orang lain.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

98

Buatlah dikelasmu menjadi empat kelompok dan

setiap kelompok terdiri atas 5–10 orang. Kelompok

tersebut bertanggung jawab membuat satu bagian

portofolio. Diskusikanlah dengan teman kelompokmu

permasalahan yang berkaitan dengan materi pelajaran

Portofolio

1. ....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

2. ....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

3. ....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

4. ....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

5. ....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

....................................... ...................................................................................

No.

Pelanggaran HAM

Cara Menyampaikan Pendapat yang Baik dan Benar

1. Carilah artikel, berita, dan foto dari majalah,

koran, mengenai pelanggaran hak asasi yang

pernah terjadi di Indonesia. Serta bagaimana cara

menyampaikan pendapat di muka umum yang

baik dan benar.

2. Kemudian, buatlah kolom seperti contoh berikut

dalam buku tugasmu.

3. Setiap orang dalam kelompok mencari artikel dan

menuliskan nilai positif serta negatifnya.

4. Setelah itu, diskusikan dan presentasikan artikel,

berita, dan foto tersebut di depan kelas.

5. Tuliskan pendapat dari kelompok lain dan mintalah

bimbingan dan petunjuk dari gurumu.

6. Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.

Untuk dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik,

kembangkanlah kemampuan akademis dan sosial kamu

secara kritis dengan memperhatikan keterangan berikut.

1. Kelompok satu bertugas menjelaskan masalah.

2. Kelompok dua bertugas menilai kebijakan alternatif

untuk memecahkan masalah.

3. Kelompok tiga bertugas membuat satu kebijakan

yang didukung oleh kelas.

4. Kelompok empat bertugas membuat rencana sebagai

tindakan agar didukung oleh pemerintah.

Mintalah petunjuk dan arahan dari gurumu,

agar kamu tidak mendapatkan kesulitan dalam

menyelesaikan tugas ini.

Pendidikan Kewarganegaraan pada Bab 3 dan Bab 4

yang telah kamu pelajari. Untuk membantumu dalam

melakukan tugas portofolio ini, ikutilah petunjuk

berikut ini.

Evaluasi Akhir Tahun

99

1. Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan

yang bersifat memaksa yang diadakan untuk

mengatur dan melindungi kepentingan

orang dalam masyarakat. Pengertian hukum

tersebut merupakan pendapat ....

a. Bellfroid

c. Duguit

b. Van Kant

d. E. Utrecht

2. Menurut Plato, hukum adalah ....

a. Sistem peraturan-peraturan yang teratur dan

tersusun baik yang mengikat masya rakat

b. Sesuatu yang berlaku di suatu masyarakat

untuk mengatur tata tertib masyarakat

ter sebut berdasarkan kekuasaan yang ada

pada masyarakat

c. peraturan atau kumpulan peraturan yang

terdiri atas norma dan sanksi

d. aturan tingkah laku para anggota masya-

rakat yang daya penggunaannya pada saat

tertentu diindahkan oleh masyarakat

3. Peraturan yang bersumber dari pergaulan

hidup manusia adalah norma ....

a. hukum

c. kesopanan

b. kesusilaan

d. agama

4. Menurut isinya, hukum dibagi menjadi ....

a. hukum tertulis dan tidak tertulis

b. hukum privat dan publik

c. hukum nasional dan internasional

d. hukum formil dan materil

5. Hukum yang mengatur pelaksanaan hukum

materil disebut ....

a. hukum perdata c. hukum formil

b. hukum pidana d. hukum positif

6. Salah satu ciri kesadaran hukum yang tinggi

dalam masyarakat, yaitu ....

a. banyaknya tindakan main hakim sendiri

b. tingginya pengetahuan masyarakat

tentang hukum

c. tidak terjadinya pelanggaran hukum

d. kepatuhan pada hukum

7. Sifat memaksakan kehendak dalam penerapan

norma hukum berarti ....

a. hukum hanya berlaku bagi sekelompok

orang

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Akhir Tahun

b. hukum berlaku bagi seluruh warga

negara

c. dikenakan hukuman bagi setiap orang

d. kedudukan setiap orang di mata hukum

sama

8. Pada hakikatnya norma hukum yang berlaku

dalam masyarakat berfungsi untuk ....

a. membentuk negara hukum

b. meningkatkan kesadaran hukum

c. menciptakan ketertiban

d. melindungi penegak hukum

Sumber:

Ujian Nasional SMP 2001

9. Hukum yang berlaku dalam suatu negara saat

ini disebut hukum ....

a. positif

c. asasi

b. pidana

d. subyektif

Sumber:

Ujian Nasional SMP 2001

10. Salah satu contoh perilaku yang tidak meng-

hormati orang lain dalam melaksanakan

ibadah, adalah ....

a. membiarkan orang lain tidak beribadah

b. membiarkan orang lain melaksanakan

ibadah

c. menciptakan suasana yang mengganggu

ketenangan ibadah

d. membiarkan tata cara ibadah orang lain

berbeda dengan tata cara ibadah kita

Sumber:

Ujian Nasional SMP 2002

11. Arti penting Proklamasi Kemerdekaan bagi

bangsa Indonesia, yaitu ....

a. merupakan akhir perjuangan bagi bangsa

Indonesia melawan penjajah

b. titik puncak perjuangan bangsa Indonesia

untuk mewujudkan cita-cita bangsa

c. berakhirnya penjajahan Belanda dan

Jepang di Indonesia

d. tercapainya tujuan yang telah lama

diperjuangkan oleh para pahlawan

bangsa

12. O

rganisasi yang tidak dibentuk oleh

pemerintah pendudukan Jepang di Indonesia,

yaitu ....

a. Kempetai

c. PUTERA

b. Gerakan 3A

d. PETA

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

100

13. Dalam si

dang I BPUPKI, dibicarakan

mengenai masalah ....

a. pembentukan UUD

b. dasar negara

c. wilayah Indonesia

d. pembentukan Panitia 9

14. Tokoh yang tidak termasuk P

anitia 9, yaitu ....

a. Soekarno

b. A.A. Maramis

c. A.G. Kusno Tjokrosuroso

d. Soepomo

15 Alasan yang mendorong adanya perubahan isi

Piagam Jakarta pada sidang PPKI 18 Agustus

1945 adalah ....

a. isi Piagam Jakarta bersifat diskriminatif

dan memihak golongan tertentu

b. adanya keinginan memisahkan diri

golongan wilayah Indonesia Timur jika

Piagam Jakarta dijadikan pedoman

c. keinginan sekelompok orang yang tidak

menyetujui kesepakatan Panitia 9

d. isi Piagam Jakarta tidak sesuai dengan

keinginan anggota PPKI

16.

Divide et impera

adalah politik yang dilaku kan

bangsa Belanda untuk ....

a. mempersatukan bangsa Indonesia

b. membangkitkan semangat bekerja

c. memecah belah bangsa Indonesia

d. mempersatukan kerajaan nusantara

17. P

erikebangsaan, perikemanusiaan, peri-

ketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahtera an

sosial adalah isi dasar negara menurut ....

a. Mr. Soepomo

b. Moh. Yamin

c. Ir Soekarno

d. Drs. Moh. Hatta

18. Terjadinya peristiwa Rengasdengklok mem-

buktikan bahwa para pemuda ....

a. tidak percaya pada golongan tua

b. golongan tua selalu mengulur-ulur waktu

c. jiwa muda dan kepedulian pemuda ter-

hadap kondisi bangsa

d. selalu mengutamakan emosi dan melupa-

kan pemikiran rasional

19. Prokla

masi kemerdekan Indonesia yang

dicapai bangsa Indonesia adalah ....

a. hanya alat untuk mencapai cita-cita

bangsa dalam mencapai tujuan negara

b. tujuan bangsa yang telah lama diidamkan

c. tujuan akhir persatuan rakyat Indonesia

d. kesadaran nasional bangsa Indonesia

20. Proklamasi membuat perubahan dari hukum

kolonial menjadi hukum nasional. Hal ini

mendudukan proklamasi sebagai ....

a. sumber dari segala sumber hukum

b. perjanjian luhur bangsa

c. dasar negara

d. sumber tertib hukum nasional

21. Dokumen hak asasi manusia yang pertama

kali muncul adalah ....

a.

Magna Charta

b.

Piagam Madinah

c.

The Declaration of Independence

d.

The Universal Declaration of Human

Right

22. P

engakuan hak asasi manusia di Indonesia secara

resmi diakui dan dijamin oleh negara pada ....

a. 17 Agustus 1945

b. 18 Agustus 1945

c. 29 Desember 1949

d. 5 Juli 1955

23. Pengakuan hak asasi manusia diatur dalam

UUD 1945, yaitu tercantum pada Bab ....

a. IX

c. XIA

b. XA

d. XII

24. P

elarangan pembunuhan atau perampasan

nyawa orang lain diatur dalam UUD 1945

Pasal ....

a. 28-A

c. 28-C

b. 28-B

d. 28-D

25. Unda

ng-undang yang ditetapkan oleh

pemerintah bersama DPR tentang HAM

adalah Undang-Undang nomor ....

a. 36 Tahun 1998

b. 39 Tahun 1999

c. 26 Tahun 1998

d. 26 Tahun 2000

26. Lembaga yang memiliki kewenangan untuk

mengadakan penyelidikan atas kasus pelang-

garan HAM adalah ....

a. Kepolisian

b. Kejaksaan Agung

c. LBH

d. Komnas HAM

27. Membela negara merupakan suatu hak dan

kewajiban yang telah diatur dalam UUD

1945 Pasal ....

Evaluasi Akhir Tahun

101

a. 27 ayat 1

c. 29 ayat 2

b. 27 ayat 3

d. 30 ayat 1

28. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 me-

ngatur tentang ....

a. kemerdekaan menyampaikan pendapat di

muka umum

b. hak asasi manusia

c. pendidikan nasional

d. pertahanan dan keamanan nasional

29 Keppres No. 50 Tahun 1993 berisi tentang

pembentukan lembaga perlindungan HAM.

Keppres ini kemudian ditindaklanjuti dengan

dibentuknya ....

a. Kontras

c. YLBHI

b. LBH

d. Komnas HAM

30. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, yang

termasuk pelanggaran HAM berat, yaitu

....

a. genosida

b. korupsi

c. pembajakan

d. pencurian dengan kekerasan

31. Sesuai dengan bunyi pasal 28 UUD 1945,

setiap warga negara Indonesia berhak ....

a. beragama dan beribadah

b. berserikat dan berpendapat

c. memperoleh pekerjaan

d. mendapatkan pendidikan

32. Sikap yang bertentangan dengan pe lak sanaan

hak dan kewajiban, yaitu ....

a. mengutamakan kepentingan bangsa dan

negara

b. menuntut hak dan mengabaikan

kewajiban

c. menuntut hak setelah melaksanakan

kewajiban

d. melaksanakan hak dan kewajiban secara

seimbang

33. Salah satu tugas aparat kepolisian dalam hal

kemerdekaan mengemukakan pendapat di

muka umum, yaitu ....

a. membicarakannya

b. melarangnya

c. menyemprot gas air mata

d. menyelenggarakan pengamanan

34. Mengemukakan pikiran secara bebas berarti

mengemukakan pendapat ....

a. atas pengaruh orang lain

b. tanpa tekanan fisik dan mental dari pihak

lain

c. atas perintah atasan

d. atas kehendak orangtua

35. Peserta unjuk rasa tidak diperbolehkan untuk

melakukan hal ....

a. menutup jalan umum

b. menjaga ketertiban umum

c. menjunjung norma agama

d. menjunjung norma kesopanan

36. Kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau

lebih untuk mengemukakan pikiran dengan

lisan atau tulisan secara demonstratif di muka

umum disebut ....

a. rapat umum

b. demonstrasi

c. mimbar bebas

d. ceramah

37. Per

temuan terbuka yang dilakukan untuk

menyampaikan pendapat dengan tema

tertentu disebut ....

a. mimbar bebas

b. demonstrasi

c. rapat umum

d. pawai

38. M

embuat pamflet, selebaran, brosur, spanduk,

poster, dan baliho adalah salah satu bentuk

penyampaian pendapat secara ....

a. lisan

b. tulisan

c. media

d. seni

39. P

emberitahuan kepada pihak kepolisian

secara tertulis tidak berlaku untuk kegiatan

....

a. pertandingan final liga Indonesia

b. ilmiah di dalam kampus dan kegiatan

keagamaan

c. pengkajian ajaran terlarang di taman

kota

d. konser amal artis ibu kota

40. Aparatur pemerintah dan Polri tidak ber ke

wajiban

dan bertanggung jawab untuk ....

a. melindungi hak asasi manusia

b. melarang semua bentuk penyampaian

pendapat

c. menghargai prinsip praduga tak bersalah

d. menyelenggarakan pengamanan

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

102

Diskusikan kasus yang dipilih tersebut dengan

memuat poin-poin berikut:

a.

Adakah landasan normatif atau landasan mor-

al perbuatan tersebut (apa dan dimana)?

b. Nilai moral positif atau negatif apa saja yang

ditimbulkan oleh kasus yang dikaji serta

bagi siapa dampak positif atau negatif itu di

dapat?

c. Kalau kamu menjadi pejabat yang harus

menangani atau menghadapi kasus itu, apa

yang kamu harus lakukan?

d. Bagaimana pendapat dan penilaian umum

kelompokmu terhadap kasus tersebut?

e. Mintalah pengarahan dari gurumu untuk

menyelesaikan tugas ini.

1. Pelajari dan pahami kembali materi-materi

yang telah kamu pelajari. Kemudian bentuk-

lah kelompok belajar yang beranggotakan 5–8

orang.

2. Pilihlah salah satu kasus berikut ini, kemudian

diskusikan dalam kelompok belajarmu.

Format Analisis Masalah

1. .....................................................................................................

2. .....................................................................................................

3. .....................................................................................................

4. .....................................................................................................

5. .....................................................................................................

6. .....................................................................................................

7. .....................................................................................................

8. .....................................................................................................

Nama Anggota Kelompok

Nilai Guru

................................

................................

................................

................................

................................

................................

................................

................................

................................

a. Maraknya anak jalanan

b. Peredaran narkoba dikalangan pelajar

c. Kasus pencabulan dan pemerkosaan

d. Pembunuhan yang direncanakan

e. Tawuran antarpelajar.

3. Buatlah laporan dalam bentuk format analisis

masalah seperti berikut ini.

C. Berpikir Kritis

Tanggal : ........................................................

Masalah : ........................................................

1. Kemukakan apa saja norma-norma yang ada

di masyarakat.

2. Uraikan unsur-unsur yang terdapat dalam

hukum.

3. Deskripsikan fungsi dan tujuan hukum.

4. Deskripsikan hakikat Proklamasi Kemer-

dekaan

bagi bangsa Indonesia.

5. Uraikan tujuan pembentukan BPUPKI.

6. Kemukakan alasan perubahan isi Piagam

Jakarta.

7. Dekripsikan pengertian hak asasi manusia

menurut UU No. 39 Tahun 1999.

8. Kemukakan lima instrumen hak asasi manu-

sia di Indonesia.

9. Deskripsikan pengertian kemerdekaan menyam-

paikan

pendapat di muka umum.

10. Uraikan contoh-contoh penyampaian pen-

dapat secara lisan dan tulisan.

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

Kamus PKn

103

Ad boc

:

panitia yang bersifat sementara untuk maksud tertentu, misalnya komisi adalah

komisi yang dibentuk untuk maksud yang telah ditentukan.

Aklamasi

: kesepakatan dengan suara bulat; persetujuan tidak lagi melakukan pemungutan

suara atau perundingan panjang lebar.

Apartheid

: politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan oleh negara Afrika Selatan

antara keturunan dari Eropa (kulit putih) dan penduduk kulit berwarna.

Atheis

: paham yang tidak mempercayai adanya Tuhan.

Bill of Right

:

piagam ini menyebabkan dihilangkannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan

kepada siapapun, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan, atau menyuruh

tentara berperang tanpa adanya ketentuan hukum.

BPUPKI

:

badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang tugasnya

mempersiapkan rancangan konstitusi yang akan dipakai Indonesia yang akan

dimerdekakan oleh Jepang.

: piagam ini berisi lima hak asasi, yaitu pemilikan harta, hak kebabasan, hak

persamaan, hak keamanan, dan hak perlawanan terhadap penindasan piagam

ini berisi persamaan dan kebebasan hak untuk hidup, mengejar kebahagianserta

keharusan mengganti pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-

ketentuan dasar tersebut.

Deklarasi

: pernyataan ringkas dan jelas tentang sesuatu hal.

Demokratis

: bersifat demokratis; berciri demokrasi.

Demonstrasi

: pernyataan proses yang dikemukakan secara massal.

Genosida

: setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan

seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, atau agama.

HAM

: hak asasi manusia yang didapat karena kelahirannya, bukan karena diberikan

oleh masyarakat atau negara. HAM tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan

tidak berlaku oleh negara.

Hak Asasi Pribadi : hak atas jaminan kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap

individu hak menyatakan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat

atau berorganisasi.

Hak Asasi

: hak kebebasan memiliki, membeli, dan menjual sesuatu serta hak mengadakan

suatu perjanjian atau kontrak.

Hak Asasi

:

hak atas pengakuan persamaan derajat sebagai warga negara. Untuk itu, setiap warga

Politik

negara yang telah memenuhi persyaratan, berhak untuk dipilih atau memilih

dalam proses pemilihan umum, hak mendirikan, atau keanggotaan partai

politik.

Hukum asasi

: hukum yang fundamental yang berlaku di mana-mana, dalam segala waktu dan

segala orang di dunia.

Hukum

: peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku

manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi

yang berwajib, pelanggaran atas peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya

tindakan.

Hukum kebiasaan : hi

mpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibentuk oleh badan perundang-

undangan, tetapi dalam kehidupan masyarakat tetap di patuhi.

Kamus PKn

Declaration

des Droits

de l`home et

du Citoyen

Declaration

of Independen

Ekonomi

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

104

Ius generale

: aturan hukum yang berlaku pada umumnya. Misalnya aturan tentang sewa

menyewa atau hukum pidana umum.

Ius Speciale

: aturan hukum yang hanya berlaku khusus. Contohnya, aturan hukum pidana

militer dikenakan hanya pada pelanggar dari anggota tentara atau TNI.

Jaksa

: pejabat yang diberi wewenang oleh KUHP untuk bertindak sebagai penuntut

umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap.

Kasus

: soal, perkara, keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara.

Kebiasaan

: tata cara hidup yang dianut oleh suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam

waktu yang lama,dan pada hakikatnya memberikan pedoman bagi masyarakat

atau bangsa yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi

berbagai hal yang terjadi di dalam kehidupannya.

Konstitusi :

segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan, misalnya Undang-Undang

Dasar.

Magna Charta

: piagam yang berisikan kebebasan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi

manusia.

Musyawarah

: pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian

masalah.

Norma

: kaidah-kaidah yang berlaku di lingkungan masyarakat dan harus ditaati dan

dihormati.

Norma agama : serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa.

Norma hukum : peraturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam peraturan

perundang-undangan.

Norma

: peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup sekelompok manusia.

Kesopanan

Norma

: peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang

kesusilaan

diyakini sebagai pedoman dalam hidup-Nya.

Negara hukum : suatu negara di mana segala tindakan harus ada dasar hukumnya.

Oportunisme : paham yang semata-mata hendak mengambil keuntungan untuk diri sendiri

dari kesempatan yang ada tanpa memegang prinsip tertentu.

Piagam Madinah : piagam ini berisi perjanjian saling melindungi dan menghormati hak-hak asasi

masyarakat muslim dan nonmuslim yang tinggal di Madinah (Saudi Arabia

pada abad VII M).

Proklamasi :

pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat; permakluman; pengumuman

kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Procedural Right

: hak mendapatkan perlakuan yang adil dan wajar sesuai dengan aturan undang-

undang, terutama dalam hal penggeledahan, penangkapan, dan proses pengadilan

lainnya.

Reformasi

:

perubahan radikal untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) di suatu

masyarakat atau negara.

Right of Legal

: hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan

hukum pemerintahan.

Universal

: umum (berlaku untuk semua orang atau untuk seluruh dunia).

Equality

Daftar Pustaka

105

Sumber Buku

Apeldorn, Van. 1998.

Pengantar Ilmu Hukum.

Jakarta: Paramitha.

Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006.

Standar Isi

. Jakarta.

Budiardjo, Miriam. 1996.

Dasar-Dasar Ilmu Politik

. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Darmodihardjo. 1998.

Santiaji Pancasila

. Surabaya: Usaha Nasional.

Effendi, A. Masyhur. 1994.

Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional.

Jakarta: Ghalia Indonesia.

El-Muthy, Madja. 2005.

Hak Asasi Manusia dan Konstitusi Indonesia

. Jakarta: Prena Media.

Hamid, Sholehudin. 2000.

HAM dalam Perspektif Islam

. Bandung: Armico.

Kantaprawira, Rusadi. 1988.

Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar

. Bandung: Sinar Baru.

Mahfud, Moh. 1993.

Dasar dan Stuktur Ketatanegaraan RI

. Yogyakarta: UII Pers.

Mansyur Sjah, Umar. 1973.

Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia

. Bandung:

FH Uninus.

MS. Kalean. 2004.

Pendidikan Pancasila

. Yogyakarta: Paradigma.

Pranarka, A.M.W. 1985.

Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila

. Jakarta: CSIS.

Soemantri, Sri.1969.

Demokrasi Pancasila dan Implementasinya Menurut UUD 1945.

Bandung:

Alumni

Soemantri, Sri. 1986.

Tentang Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945

. Bandung: Alumni.

Tim Penyusun Indonesia Merdeka. 1977.

30 Tahun Indonesia Merdeka

. Jakarta: Citra Lamtorogung

Persada.

Sumber Majalah dan Koran

Warta Ekonomi

, No. 22/VIII/21 Oktober 1996

Indonesian Herritage: Performing Art,

1998

Indonesian Herritage: Religion and Ritual

, 1998

Koran Tempo

, 20 Agustus 2000

Warta Ekonomi

, 2000

Koran Tempo

, 5 Agustus 2003

Koran Tempo

, Mei 2004

Republika

, 11 Februari 2006

Tempo

: Edisi Pemilihan Presiden, 30 Juni 2004, Edisi Mei 2004, dan Edisi 28–4 Desember 2005

Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

UUD 1945 (termasuk amandemen I-IV)

Sumber Lain

Microsoft Encarta Premivum DVD

2006

www.tempointeraktif.com

www.liputan6.com

www.google.com

Daftar Pustaka

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

106

Indeks

A

Amandemen 39, 70

Apartheid

104

Aristoteles 2, 14

B

Bellfroid

19, 100

Bill of Right

75, 76, 97, 105

BPUPKI 25, 26, 27, 28, 31, 32, 40, 42, 44, 45,

47, 101, 103, 105

C

Criminal Justice System

72, 75

D

Dokuritsu Jyunnbi Coosakai

29, 30

Drs. Moh. Hatta 30, 35, 44, 46, 47, 102

Duguit 19, 100

E

E. Utrecht 13, 19, 100

Elwood 3

G

Genosida

78

I

Ir. Soekarno 30, 31, 40, 46

Ius Constituendum

18, 20

J

Jenderal Terauchi 45, 47

Jepang 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 32, 34, 43,

44, 45, 46, 47, 48, 101

K

Ki Hadjar Dewantara 24

KNIP 33, 42

Komnas HAM 63, 64, 65, 66, 67, 75, 76, 78,

96, 97, 98

Konstitusi Pertama 22, 26,39, 40, 41, 50

M

Magna Charta 57, 77, 97, 102

Mohammad Yamin 28

N

Norma Agama 5, 6, 7,

15, 18, 19, 20, 92, 94,

97

Norma Hukum 5, 6, 7, 11, 12, 14, 18, 19, 20,

100, 101

Norma Kesopanan 4, 5, 6, 7, 15, 16, 18, 20,

47, 92, 94, 97

Norma Kesusilaan 5, 6, 16, 18, 19, 20, 47, 92

P

P.J. Bouman 3

PETA 18, 25, 42, 76, 93, 101

Piagam Jakarta 27, 28, 30, 102, 103

Piagam Madinah 56, 75, 76, 77, 97

Plato 19, 48, 100

PPKI 25, 26, 29, 34, 37, 42, 47, 102

Proklamasi Kemerdekaan 22, 23, 24, 31, 32,

35, 37, 39, 40, 42, 43, 45, 50, 101, 103

PUTERA 24, 25, 43

R

Ratifikasi 72

Reformasi 62

Romusha

43

S

S.M. Amin, S.H 8

Sudargo Gautama 9

U

ubi-societas-ibi-ius

10

Universal Declaration of Human Righ

t 75, 77,

82, 97, 102

V

Van Kant 11, 19, 100