Halaman
Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
di Muka Umum
A. Hakikat
Kemerdekaan
Mengemukakan
Pendapat di Muka
Umum
B. Arti Penting
Kemerdekaan
Mengemukakan
Pendapat secara
Bebas
dan Bertanggung
Jawab
C. Aktualisasi
Kemerdekaan
Mengemukakan
Pendapat
Pada pembahasan materi bab 3 kamu telah mempelajari tentang
hak asasi manusia. Pada bab ini kamu akan mempelajari tentang
kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
Salah satu hikmah r
eformasi yang digulirkan mahasiswa pada
1998, yaitu kehidupan masyarakat semakin demokratis. Hal ini
ditandai dengan semakin dihormatinya hak-hak dasar rakyat. Salah
satunya adalah hak dalam bidang politik, yaitu kebebasan mengelu-
arkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
Demonstrasi atau unjuk rasa kini bukan hal yang aneh lagi di
kalangan masyarakat. Namun sayangnya, kebebasan berpendapat
kadang-kadang tidak diimbangi dengan kewajiban untuk menghor-
mati hak orang lain sehingga muncullah aksi demonstrasi yang be-
rakhir dengan kericuhan, kekacauan, dan pengrusakkan (anarkis).
Agar setiap aksi demonstrasi dapat berjalan dengan aman
dan
tertib dibutuhkan undang-undang yang khusus mengatur hal terse-
but. Apakah aksi demonstrasi merupakan bentuk kemerdekaan
mengemuka kan pendapat? Bagaimana sikapmu apabila melihat
demonstrasi yang berakhir anarkis? Semua pertanyaan tersebut, akan
kamu temukan jawabannya dalam pembahasan Bab 4 ini. Namun,
sebelumnya perhatikanlah peta konsep berikut ini.
Bab
4
Sumber
: 2004
Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini
Kamu mampu mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab.
Kata Kunci
Kemerdekaan mengemukakan pendapat, dasar hukum kemerdekaan menge-
mukakan pendapat
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
80
Peta Konsep
Kemerdekaan Menge-
mukakan Pendapat di
Muka Umum
Dasar Hukum
UUD 1945
Pasal 28
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998
pasal 1, pasal 5, dan pasal 6
Bentuk
Unjuk Rasa atau
Demontrasi
Pawai
Rapat Umum
Mimbar Bebas
Hak
Mengeluarkan Pikiran secara Bebas
Memperoleh Perlindungan Hukum
Kewajiban
Menghomati Keamanan dan
tt t vKetertiban Hukum
Menghormati Hak-hak dan Kebebasan
Orang Lain
Menaati Hukum dan Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang
Berlaku
Menjaga dan Menghormati Keamanan
dan Ketertiban Umum
Menjaga Keutuhan Persatuan dan
Kesatuan Bangsa
yaitu
yaitu
yaitu
terdiri
atas
terdiri
atas
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
81
Sumber
:
Tempo: Edisi Pemilihan Presiden,
30 Juni 2004
Kebebasan berpendapat merupakan
hak rakyat
untuk berserikat dan berkumpul
secara damai menuntut pemerintah
agar mendengarkan keluhan rakyat.
Hak dan kewajiban
menyampaikan
pendapat diatur dalam Batang Tu-
buh UUD 1945 pasal 28 dan UU No.
9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat
di muka umum.
Cakrawala
Penyampaian pendapat dapat dilakukan
melalui tulisan, contohnya spanduk.
Gambar 4.1
A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat di Muka Umum
1. Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
di Muka Umum
Dalam berbagai media massa, kamu mungkin pernah mendengar
atau melihat aksi unjuk rasa (demonstrasi) yang dilakukan oleh
sebagian rakyat Indonesia. Apa yang dapat kamu simpulkan dari
aktivitas tersebut? Bagaimana sikap kamu jika melihat unjuk rasa
yang dila kukan? Menolak atau mendukung?
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
meru pakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan ber-
masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga negara berhak
menyampaikan pikiran dengan tulisan, maupun lisan secara bebas
dan bertanggung jawab. Jadi, kebebasan mengemukakan pendapat
merupakan hak rakyat untuk berserikat dan berkumpul secara damai
meminta pemerintahan agar mendengarkan keluhan rakyat. Menurut
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum, kebebasan berpendapat berkaitan erat
dengan atau bahkan tidak terpisahkan dari hak untuk berkumpul,
memprotes, dan menuntut perubahan.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh PBB
pada 1948, yang lebih dikenal dengan
Universal Declaration of
Human Right
. Dalam pasal 19 deklarasi ini dinyatakan bahwa
setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat
dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencarim menerima, dan
menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun dengan
tidak memandang batas-batas
. Hal ini juga sesuai dengan konstitusi
Republik Indonesia yaitu UUD 1945 yang memberikan jaminan
kebebasan menge luarkan pendapat, seperti yang tercantum dalam
pasal 28. Pasal ini ber bunyi
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
82
Sumber
: 4–17 September 2003
2. Asas-Asas dan Tujuan Pengaturan Mengemukakan
Pendapat di Muka Umum
Dalam pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat di
muka umum harus berlandaskan:
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
b. asas musyawarah dan mufakat,
c. asas kepastian hukum dan keadilan, serta
d. asas proporsionalitas (keseimbangan).
Musyawarah merupakan salah satu cara
dalam menyampaikan pendapat.
Apakah yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan
pendapat? Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap
warga negara untuk menyampaikan pikiran melalui lisan, tulisan,
dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti,
setiap warga negara, baik secara perseorangan maupun kelompok,
bebas menyam paikan pendapat.
Penyampaian pendapat yang dilakukan dapat melalui beberapa
cara, yaitu sebagai berikut.
a. Lisan, contohnya pidato, dialog, atau diskusi.
b. Tulisan, contohnya petisi, gambar, pamflet, poster, brosur,
selebaran atau spanduk.
c. Cara lain, contohnya mogok makan, mogok bicara, atau mogok kerja.
Adanya kebebasan menyampaikan pendapat merupakan
perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. S
alah satu ciri negara demokrasi, yaitu
adanya pengakuan dan jaminan pelaksanaan hak asasi manusia.
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia
yang dijamin oleh UUD 1945. Perbedaan pendapat dan pandangan
tidak boleh dilarang, apalagi dilenyapkan, tetapi harus diatur
agar perbedaan yang ada tidak menyebabkan perpecahan sosial di
masyarakat. Di sinilah tugas negara untuk memberikan jaminan
dan perlindungan agar pelaksanaan hak asasi ini berlangsung secara
aman dan tertib.
Pada saat ini semakin marak terjadi
demontrasi yang dilakukan, baik
oleh masyarakat maupun maha-
siswa. Bagaimana pendapatmu
tentang demontrasi yang terjadi
sekarang ini? Apakah kamu setuju
dengan demontrasi tersebut?
Bagaimana
Pendapatmu?
Gambar 4.2
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
83
Diskusikanlah dengan teman
sebangkumu, apa yang menjadi hak
dan kewajibanmu sebagai seorang
siswa, berkenaan dengan kemerde-
kaan menyampaikan pendapat di
lingkungan sekolah.
Mari, Berdiskusi
Diskusikanlah dengan teman sebangkumu maksud asas kepastian hukum
dan keadilan dalam pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat
di muka umum. Kemudian, presentasikan hasilnya di depan kelas.
Kegiatan Kelompok 4.1
Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang
bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan
pendapat di muka umum.
Selain itu, dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 juga
dikemukakan hal-hal berikut.
1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok bebas
menyampaikan pendapat sebagaimana perwujudan hak dan
tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2) Penyampaian pendapat dimuka umum dilaksanakan sesuai
ketentuan dalam undang-undang ini. Adapun yang dimaksud
dengan penyampaian pendapat dimuka umum adalah menge-
mukakan pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya.
Adapun tujuan adanya pengaturan kemerdekaan mengemukakan
pendapat di muka umum, sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998, yaitu sebagai berikut.
a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah
satu pelaksanaan hak asasi manusia hal ini sesuai dengan Pancasila
dan UUD 1945.
b. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan ber
kesi-
nambungan dalam menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat.
c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi
dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan
tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
d. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan
kepentingan perseorangan atau kelompok.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum,
diatur oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, sebagai berikut.
a. Mengemukakan pikiran secara bebas, yaitu dalam menge-
mukakan pendapat, pandangan, kehendak, dan perasaan harus
bebas dari teka nan fisik dan psikis atau pembatasan.
b. Memperoleh perlindungan hukum, yaitu memperoleh per lin dungan
hukum termasuk jaminan keamanan dari petugas kepolisian (Polri).
Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga negara dalam
penyampaian pendapatnya, di
antaranya sebagai berikut.
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, yaitu adanya
kewajiban ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan
orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
Figur
Abraham Lincoln
merupakan
Presiden Amerika Serikat yang kali
pertama memperkenalkan istilah
demokrasi. Demokrasi menurutnya
adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
Sumber
:
The World Book Encyclopedia,
1992
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
84
Bagaimana pendapatmu, jika kamu
melihat aksi demontrasi yang bera-
khir dengan aksi kekerasan (anar-
kis). Mintalah teman atau gurumu
untuk menanggapai jawabanmu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Kegiatan Mandiri 4.1
Menurut pendapatmu, manakah yang harus didahulukan antara hak dan
kewajiban? Kemukakan pendapatmu disertai alasan-alasannya. Minta te-
man atau gurumu untuk menanggapi jawabanmu.
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, yaitu
me ngindahkan norma agama, norma kesusilaan, dan norma
kesopa nan dalam kehidupan masyarakat.
c. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum,
yaitu adanya kewajiban untuk mencegah timbulnya bahaya bagi
ketentraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut
orang, barang, maupun kesehatan.
d. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu
kewajiban mencegah timbulnya permusuhan serta kebencian
atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA) dalam masyarakat.
Sesuai dengan amanat undang-undang, aparatur pemerintah
yang bertugas untuk memberikan pengamanan bagi masyarakat
yang ingin mengemukakan pendapat adalah pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum, yaitu sebagai berikut.
a. Melindungi hak asasi manusia, maksudnya adalah memberikan
perlindungan hak asasi manusia pada masyarakat yang sedang
menyampaikan pendapat sehingga tidak terjadi perbuatan yang anarkis.
Sumber
:
Tempo,
30 April 2006
b. Menghargai asas legalitas, maksudnya pihak kepolisian harus
menghargai peraturan yang berlaku mengenai penyampaian
pendapat. Dengan demikian, pihak kepolisian dan masyarakat
yang melakukan unjuk rasa saling menghargai satu sama lain.
c. Menghargai prinsip praduga tak bersalah, maksudnya kepolisian
dan masyarakat tidak saling menyalahkan sebelum adanya
keputusan pengadilan. Namun, jika terjadi peristiwa yang
mengakibatkan kekerasan dalam menyampaikan pendapat, pihak
Penyampaian pendapat di muka umum
dapat dilakukan dengan cara berunjuk rasa
atau demonstrasi.
Gambar 4.3
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
85
kepolisian dan masyarakat belum dianggap bersalah sebelum adanya
putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
d. Menyelenggarakan pengamanan, maksudnya pihak kepolisian
mempunyai kewajiban untuk mencipta kan kondisi aman, tertib,
dan damai termasuk mencegah timbulnya gangguan/tekanan, baik
secara fisik maupun psikis dari pihak manapun
ketika masyarakat
melakukan penyampaian pendapat di muka umum.
4. Bentuk-Bentuk Mengemukakan Pendapat
di Muka Umum
Setiap warga negara, baik perseorangan maupun kelompok,
dalam
menyampaikan pendapatnya di muka umum, dapat menggunakan
bentuk penyampaian, yaitu:
a. unjuk rasa atau demonstrasi,
b. pawai,
c. rapat umum, dan
d. mimbar bebas.
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-
tempat umum atau ruang publik. Adapun yang tidak boleh dipakai sebagai
tempat menyampaikan pendapat adalah sebagai berikut.
a. Lingkungan istana negara/kepresidenan, tempat ibadah, instalasi
militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta
api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
Pengecualian
di lingkungan istana kepresidenan dengan radius
100 meter dari pagar luar dan 150 meter bagi instalasi militer
dari pagar luar.
b. Penyampaian pendapat di muka umum juga tidak boleh
dilakukan pada hari-hari besar agama karena dapat mengganggu
kekhusuan dalam memperingati acara keagamaan tersebut. Selain
itu akan mengganggu jalannya kegiatan peribadatan yang harus
dilakukan. Hari besar keagamaan tersebut, yaitu:
1) Hari Raya Nyepi,
2) Hari Wafatnya Isa Al-Masih,
3) Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw,
4) Hari Raya Waisak,
5) Hari Raya Idul Fitri,
6) Hari Raya Idul Adha,
7) Tahun Baru Islam,
8) Maulid Nabi Muhammad saw,
9) Hari Raya Natal,
10) Tahun Baru Imlek.
Apakah ada sanksi hukum bagi orang yang menyampaikan pendapat pada
saat hari-hari besar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah? Diskusi-
kanlah hal tersebut dengan teman sebangkumu. Kemudian presentasikan
hasilnya di depan kelas.
Kegiatan Kelompok 4.2
Diskusikanlah dengan teman
sebangkumu, apa yang menjadi hak
dan kewajiban warga negara dalam
menyampaikan pendapat dimuka
umum.
Mari, Berdiskusi
Sumber
:
Encarta,
2006
Setiap umat beragama bebas merayakan
hari besar keagamaannya.
Gambar 4.4
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
86
5. Prosedur atau Tata Cara Penyampaian Pendapat
di Muk
a Umum
Bagaimanakah tata cara bagi perseorangan maupun kelompok
yang ingin menyampaikan pendapatnya di muka umum? Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, langkah-langkah yang
ditempuh adalah sebagai berikut.
a. Memberitahukan secara tertulis kepada polisi setempat, yaitu
kepolisian terdekat di mana kegiatan penyampaian pendapat
berlangsung dengan ketentuan
sebagai berikut.
1) Satu
kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat.
2) Dua kecamatan dalam lingkungan kabupaten/kota, pem-
beritahuan ditujukan kepada Polres setempat.
3) Dua kabupaten/kota atau lebih dalam satu provinsi, pem-
beritahuan ditujukan kepada Polda setempat.
4) Dua provinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada
Markas Besar (Mabes) Polri.
b. Untuk kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan keagamaan tidak
memerlukan pemberitahuan secara tertulis.
c. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3×24 (tiga kali dua puluh
empat) jam sebelum kegiatan unjuk rasa dimulai telah diterima
oleh pihak kepolisian setempat.
d. Dalam surat pemberitahuan, dicantumkan hal-hal sebagai berikut.
1) Maksud dan tujuan
2) Tempat peserta berkumpul dan berangkat ke lokasi, kemudian
lokasi penyampaian pendapat dan rute jalan yang akan dilalui
dari tempat pemberangkatan menuju lokasi kegiatan
3) Waktu pelaksanaan
4) Bentuk
5) Penanggung jawab, yaitu orang yang memimpin kegiatan
penyampaian pendapat dan bertanggung jawab atas pelak-
sanaan agar berlangsung secara aman, tertib, dan damai,
setiap
100 (seratus) orang peserta unjuk rasa, harus ada seorang
sampai dengan lima orang penanggung jawab
6) Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perseorangan.
7) Alat peraga yang dipergunakan
8) Jumlah peserta
e. Adapun kewajiban Polri setelah menerima pemberitahuan secara
tertulis, yaitu sebagai berikut.
1) Memberitahukan surat tanda terima pemberitahuan.
2) Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab kegiatan
unjuk rasa.
3) Melakukan koordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi
yang akan menjadi tujuan unjuk rasa.
4) Mempersiapkan pengamanan tempat pemberangkatan, rute
perjalanan, dan lokasi kegiatan unjuk rasa sampai dengan selesai.
5) Jika terjadi pembatalan izin kegiatan unjuk rasa, polisi harus
menyampaikan surat pemberitahuan kepada penanggung jawab
selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelumnya.
Sumber
:
Tempo,
11 Desember 2005
Kepolisian merupakan lembaga
yang memberikan izin untuk melakukan
penyampaian pendapat di muka umum.
Bagaimana pendapatmu tentang
pelaksanaan penyampaian pendapat
di muka umum yang dilakukan oleh
masyarakat saat ini? Apakah telah
sesuai dengan prosedur penyampa-
ian pendapat yang benar?
Bagaimana
Pendapatmu?
Gambar 4.5
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
87
Sumber
:
Tempo
, 5 Agustus 2003
Jika melakukan pelanggaran dalam cara
menyampaikan pendapat, akan mendapat
sanksi yang tegas.
Dalam hal ini,
kepolisian memiliki tanggung jawab untuk mem-
berikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat
di muka umum. Selain itu, polisi bertanggung jawab atas jaminan
keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
6. Sanksi Hukum bagi Pelanggaran Ketentuan
yang Berlaku
Peserta dan penanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum
apabila dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukumnya berupa
sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, dan sanksi administrasi.
Peraturan perundang-undangan adalah ketentuan peraturan
perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum
administrasi. Khusus bagi penanggung jawab kegiatan unjuk rasa, apabila
tejadi pelanggaran, hukuman akan ditambah dengan 1/3 dari pidana
pokok. Ketentuan pidana yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-
halangi hak warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka
umum, yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
b. Tindak pidana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
B. Arti Penting Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat secara Bebas
dan Bertanggung Jawab
Bagi negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang biasa
terjadi. Kamu tentunya tidak merasa asing lagi jika dalam berbagai
media massa baik cetak maupun elektronik melihat aksi-aksi unjuk
rasa. Ada yang berjalan dengan aman, tertib, dan damai. Akan tetapi,
banyak juga yang berakhir dengan bentrokan yang menimbulkan
kerugian harta dan jiwa serta jatuhnya korban yang luka-luka, baik
dari peserta, masyarakat maupun dari petugas kepolisian.
Pentingnya kemerdekaan berpendapat secara bebas dan bertanggung
jawab tidak boleh dilarang oleh siapa pun, bahkan oleh negara. Jika itu
terjadi, makna demokrasi akan hilang dari kehidupaan bernegara.
Musyawarah untuk mufakat dan
mengutamakan keseimbangan
kepentingan adalah ciri utama
demokrasi Pancasila. Ciri tersebut
menandakan bahwa setiap kebijak-
sanaan atau keputusan harus harus
memperhatikan kepentingan orang
banyak bukan kepentingan pribadi.
Cakrawala
Gambar 4.6
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
88
Sumber
:
Tempo
:
Edisi Pemilihan Presiden
, 30 Juni 2004
Lembaga perwakilan rakyat harus melak-
sanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil
rakyat karena rak
yat telah
memilih mereka
dalam pemilihan umum.
Bagaimana pendapatmu tentang
sikap dan perilaku, tanggung
jawab, dan komitmen para pejabat
pemerintah yang tidak mau
menerima saran dan kritik dari
rakyat? Apakah kontrol sosial dari
masyarakat masih kurang terhadap
kinerja pemerintah?
Bagaimana
Pendapatmu?
Gambar 4.7
Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, pemerintah
memerlukan saran dan kritik sebagai kontrol sosial dari masyarakat.
Kontrol terhadap pemerintah merupakan suatu keharusan oleh
masyarakat agar dalam menjalankan pemerintahannya baik.
Pemerintah akan mengetahui kehendak dan keinginan rakyat, serta
kelemahan yang harus diperbaiki atas setiap kebijakan publik (
public
policy
) yang sudah ditetapkan jika masyarakat melakukan kontrol
terhadap semua kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah harus
dapat menerima masukan saran dan kritik dari rakyatnya dengan hati
legawa
. Dengan demikian, kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dapat dilakukan dengan tanggung jawab.
Kenyataan tersebut tersirat dalam Penjelasan Undang-Undang
No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selama ini, aparat
pemerintah belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara
optimal sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Salah satu implementasi partisipasi masyarakat adalah
dengan pengawasan masyarakat atau kontrol sosial. Kontrol sosial
merupakan
bagian dari proses demokrasi, sedangkan peran serta
masyarakat sendiri dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan
tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan
negara yang bersih.
Selain itu, lembaga-lembaga perwakilan rakyat pun harus melaksanakan
tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat karena rakyat telah memilih mereka
dalam pemilihan umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat kepada
wakil rakyat sesuai dengan peraturan merupakan pencerminan kemerdekaan
dalam menyampaikan pendapat yang bertanggung jawab. Pendapat yang
disampaikannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bagaimana jika aspirasi tidak tertampung atau tersalurkan oleh DPR?
Tentunya, rakyat akan mendesak dengan melakukan rapat umum atau
demonstrasi sebagai upaya untuk mengemukakan pendapat. Padahal,
rakyat telah memberikan kepercayaan dan amanat agar mereka berjuang
untuk kepentingan rakyat semata, bukan untuk kepentingan mempertahankan
kekuasaan atau memperoleh kekayaan secara melawan hukum. Tahukah
kalian, lembaga-lembaga yang menyuarakan aspirasi rakyat, baik di tingkat
pusat maupun di daerah?
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
89
Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap hak akan
melahirkan kewajiban. Hak dan kewajiban seperti dua sisi mata uang.
Keduanya saling melengkapi. Hak untuk berpendapat secara bebas
harus diikuti kewajiban mematuhi aturan atau norma-norma yang
berlaku. Kebebasan yang kamu miliki bukanlah kebebasan mutlak,
melainkan kebebasan yang dibatasi oleh kebebasan orang lain.
Setiap penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum
dalam berbagai bentuknya, yaitu aksi unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan
mimbar bebas, harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan. Peserta dan penanggung jawab harus mengetahui tata cara
penyampaian serta tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang
untuk menyam paikan pendapat. Kamu masih ingat, bukan?
Demikian halnya, peserta unjuk rasa memiliki sejumlah tanggung
jawab dalam menjalankan aksinya. Misalnya, tidak melanggar ketertiban
umum, serta nilai-nilai moral dan nilai agama. Tentu banyak yang
dirugikan jika aksi unjuk rasa sampai harus menutup jalan umum.
Banyak orang lain yang tidak dapat beraktivitas, tidak dapat bekerja,
dan tidak dapat pergi ke sekolah bila jalannya sampai ditutup.
Dengan kata lain, kehidupan bangsa yang menganut paham
demokrasi, pemerintahan memerlukan koreksi dari rakyatnya
terhadap segala sesuatu yang telah dilakukan untuk mencapai tujuan
bersama sesuai dengan semangat reformasi.
Problem Solving
Pemecahan Masalah
Hak Parpol dalam Menyikapi “Recall”
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa hak pemberhentian
(
recall
) adalah hak partai politik. Salah satu upaya untuk mem-
berdayakan partai politik adalah dengan memberikan hak atau
kewenangan kepada partai politik untuk menjatuhkan tindakan
dalam menegakkan disiplin terhadap para anggotanya agar tidak
menyimpang. Partai politik harus dilindungi dari perilaku prag-
matis (bersifat praktis dan berguna bagi umum) kader partai yang
hanya menggunakan partai politik sebagai kendaraan atau batu
loncatan untuk menjadi anggota badan legislatif.
Apabila ada ketidakpuasan dari anggota partai politik karena
merasa hak-haknya dirugikan, anggota partai politik bisa menga-
jukan upaya hukum, tetapi bukan dengan cara mengajukan per-
mohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini diputuskan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang diba-
cakan secara terbuka, kamis (28/9), dalam perkara permohonan hak uji
(
judicial review
) UU Partai Politik dan UU Susduk yang diajukan olah
anggota DPR. Salah satunya mengajukan pengujian atas Pasal 85 Ayat
1 UU Susduk dan Pasal 12b UU Partai Politik tentang pemberhentian
anggota partai politik yang menjadi anggota DPR. Dari sembilan
hakim konstitusi, lima menolak permohonan yang diajukan.
Sumber:
Kompas 28 September, 2006
Sumber
: 27 Juli 2006
Jalan raya merupakan tempat
bagi masyarakat untuk beraktivitas.
Oleh karena itu, unjuk rasa jangan sampai
menggunakan jalan raya
sebagai tempatnya.
Gambar 4.8
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
90
C. Aktualisasi Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
Negara telah menjamin hak setiap orang ataupun kelompok
untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, baik secara
lisan, tulisan, dan sebagainya. Pelaksanaan hak tersebut harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap orang atau kelompok yang menyampaikan pendapat di
muka umum memiliki kewajiban terhadap masyarakat dan tunduk
pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang. Hal ini
dimaksudkan agar terjamin pengakuan dan penghargaan terhadap
hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil bagi moralitas, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam
suatu masyarakat yang demokratis.
Setiap peserta unjuk rasa dilarang bertindak di luar norma-norma
dan etika sebagai umat beragama. Hindari segala bentuk penghinaan
secara pribadi maupun kelembagaan, misalnya membakar gambar
presiden, membakar bendera, dan perilaku tidak patut lainnya. Setiap
peserta unjuk rasa dilarang melampaui batas, misalnya mengeluarkan
kata-kata yang kotor, merusak fasilitas-fasilitas umum, melempari
gedung atau mobil, apalagi sampai membakarnya. Hal ini amat disesal-
kan dan disayangkan. Jika terjadi, aparat kepolisian harus bertindak
tegas dengan menangkap mereka dan memprosesnya untuk diajukan
ke pengadilan.
Sesuai dengan perintah undang-undang, kepolisian dapat
membubarkan aksi penyampaian pendapat di muka umum apabila
tidak sesuai dengan ketentuan. Pelaku dan peserta pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan
melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih
berat lagi, hukuman tambahan akan diberikan kepada penanggung
jawab kegiatan. Untuk itu, setiap penanggung jawab dan peserta
harus benar-benar menjaga aksinya agar berjalan aman, tertib, dan
damai.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, mengatur kemerdekaan
menyam paikan pendapat di muka umum dan hak tersebut juga
dijamin dalam UUD 1945. Dalam menyampaikan pendapat,
Diskusikan dalam anggota kelompokmu mengenai hal-hal
berikut.
1. Berikan pendapatmu mengenai kasus tersebut.
2. Apa yang kamu ketahui tentang partai politik?
3. Apakah setiap orang bisa menjadi kader partai politik?
Berikan alasannya.
Kumpulkan hasilnya kepada gurumu lalu presentasikan hasilnya
di depan kelas.
Unjuk rasa dan demontrasi sudah
menjadi alat utama saat ini untuk
menyampaikan pendapat secara
lisan kepada siapapun yang diang-
gap tidak memberikan keadilan dan
menjamin hak setiap orang atau
kelompok. Bagaimana pendapatmu
tentang unjuk rasa yang dilakukan
dengan cara melakukan pengrusa-
kan fasilitas umum? Apakah unjuk
rasa harus di jalan raya?
Bagaimana
Pendapatmu?
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
91
seseorang harus bersikap positif dan berperilaku sesuai dengan
haknya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengaktualisasikan
cara menyampaikan pendapat tersebut dengan baik, benar, dan
bertanggung jawab. Selain itu dalam melaksanakan hak untuk
menyampaikan pendapat, kita harus memperhatikan hak orang lain
dan jangan sampai merugikan kepentingan lain yang lebih besar.
Oleh karena itu, aktualisasi mengemukakan pendapat harus sesuai
dengan aturan yang berlaku dan pendapat yang disampaikan harus
bermanfaat dalam pembangunan bangsa.
Landasan Idiil Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah Pancasila
sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Sila ini mengisyaratkan bahwa sebagai warga
negara Indonesia harus mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan, hal ini berarti setiap orang tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain dan orang tersebut harus menghormati serta menjunjung
tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Penghayatan Pancasila
Sumber
:
Tempo: Edisi Pemilihan Presiden,
30 Juni 2004
Pendapat yang membangun dapat mem-
berikan dorongan positif
bagi jalannya pembangunan
di segala bidang.
Sebagai seorang siswa, kamu dapat membiasakan diri mengemuka-
kan pendapat. Salah satu peran serta kamu adalah dengan melatih
diri dalam berorganisasi. Di lingkungan sekolah, kamu dapat mem-
biasakan diri mengemukakan pendapat, misalnya pada saat pemilihan
ketua kelas, pemilihan ketua OSIS, pembagian tugas piket, pembagian
ketua kelompok diskusi, dan pemilihan ketua panitia olahraga.
Diskusikanlah dengan teman
sebangkumu tentang pelaksan-
aan penyampaian pendapat yang
dilakukan di sekolah. Apakah
disekolahmu telah memberikan kes-
empatan kepada setiap anak untuk
menyampaikan pendapat tentang
sekolahnya?
Mari, Berdiskusi
Gambar 4.9
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
92
Ringkasan
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah
hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikiran melalui lisan, tulisan, dan sebagainya se-
cara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyampaian pendapat yang dilakukan dapat
melalui beberapa cara, yaitu lisan (pidato, dialog,
atau diskusi), tulisan (gambar, pamflet, poster,
atau brosur), serta cara lain (mogok makan atau
mogok kerja).
3. Hak dalam menyampaikan pendapat di muka
umum yang diatur oleh undang-undang, di
antaranya sebagai berikut.
a. Mengemukakan pikiran secara bebas, yaitu
dalam mengemukakan sebuah pendapat,
pandangan, kehendak, dan perasaan harus
bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pem-
batasan.
b. Memperoleh perlindungan hukum, yaitu
memperoleh perlindungan hukum termasuk
jaminan keamanan dari petugas kepolisian
(Polri).
4.
Kewajiban dalam menyampaikan pendapatnya di
muka umum yang diatur oleh undang-undang, di
antara nya sebagai berikut.
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang
lain, yaitu adanya kewajiban ikut memelihara
dan menjaga hak dan kebebasan orang lain
untuk hidup aman, tertib dan damai.
b. Menghormati aturan-aturan moral yang di-
akui masyarakat umum, yaitu mengindahkan
norma agama, norma kesusilaan, dan norma
kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
5.
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum
harus sesuai dengan peraturan perundang-un-
dangan. Langkah-langkah yang ditempuh adalah
sebagai berikut.
a. Memberitahukan secara tertulis kepada polisi
setempat, yaitu kepolisian terdekat di mana
kegiatan penyampaian pendapat berlang-
sung.
b. Untuk kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan
keagamaan tidak perlu memerlukan pemberi-
tahuan secara tertulis.
c. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3×24
(tiga kali dua puluh empat) jam sebelum keg-
iatan unjuk rasa dimulai telah diterima oleh
Polri setempat.
d. Dalam surat pemberitahuan, dicantum kan
hal-hal sebagai berikut.
1)
Maksud dan tujuan
2)
Tempat peserta berkumpul dan berang-
kat ke lokasi, kemudian lokasi penyam-
paian pendapat dan rute jalan yang akan
dilalui dari tempat pemberangkatan
menuju lokasi kegiatan.
3) Waktu pelaksanaan
4) Bentuk
5) Penanggung jawab, yaitu orang yang
memimpin suatu kegiatan penyampaian
pendapat dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan agar berlangsung secara
aman, tertib, dan damai.
Setiap 100 (se-
ratus) orang peserta unjuk rasa, harus
ada seorang sampai dengan lima orang
penanggung jawab.
6)
Nama dan alamat organisasi, dari kelompok
dan perseorangan.
7)
Alat peraga yang dipergunakan.
8) Jumlah peserta
6. Arti penting kemerdekaan mengemukakan penda-
pat adalah kemerdekaan rakyat dalam menyu-
arakan atau menyampaikan keinginan, harapan,
kehendak, dan keluhannya kepada pihak lain.
Refleksi Pembelajaran
Setelah kamu mempelajari bab 4 ini, materi apa saja
yang belum kamu pahami?
Diskusikanlah dengan kel-
ompok belajarmu, kemudian presentasikan hasilnya
di depan kelas.
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
93
1. Jika temanmu sedang berbicara di depan
kelas, sebaiknya kamu ....
a. berpura-pura menyimak
b. langsung memotong pembicaraan
c. menyimak dan memberikan pendapat jika
diminta
d. masa bodoh
2. Sesuai dengan bunyi pasal 28 UUD 1945,
setiap warga negara Indonesia berhak ....
a. beragama dan beribadah
b. berserikat dan berpendapat
c. memperoleh pekerjaan
d. mendapatkan pendidikan
3. Sikap yang bertentangan dengan pe lak sanaan
hak dan kewajiban, yaitu ....
a. mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara
b. menuntut hak dan mengabaikan kewajiban
c. menuntut hak setelah melaksanakan ke-
wajiban
d. melaksanakan hak dan kewajiban secara
seimbang
4. Asas yang tidak mengatur kemerdekaan
menge mukakan pendapat di muka umum,
yaitu ....
a. musyawarah dan mufakat
b. proporsionalitas
c. keseimbangan antara hak dan kewajiban
d. kepentingan pribadi dan golongan
5.
Undang-undang yang mengatur kemerdekaan
menge mukakan pendapat di muka umum,
yaitu ....
a. UU No. 9 Tahun 1997
b. UU No. 8 Tahun 1998
c. UU No. 7 Tahun 1999
d. UU No. 9 Tahun 1999
6. Contoh cara penyampaian pendapat melalui
tulisan, yaitu ....
a. mogok makan
c. dialog
b. spanduk
d. orasi
7. Tempat yang tidak boleh digunakan sebagai
tempat menyampaikan pendapat, yaitu ....
a. lapangan
c. rumah sakit
b. jalan raya
d. kampus
8. Salah satu tugas aparat kepolisian dalam hal
kemerdekaan mengemukakan pendapat di
muka umum, yaitu ....
a. membicarakannya
b. melarangnya
c. menyemprot gas air mata
d. menyelenggarakan pengamanan
9. Mengemukakan pikiran secara bebas berarti
mengemukakan pendapat ....
a. atas pengaruh orang lain
b. tanpa tekanan fisik dan mental dari pihak lain
c. atas perintah atasan
d. atas kehendak orangtua
10. Peserta unjuk rasa tidak diperbolehkan untuk
melakukan hal ....
a. menutup jalan umum
b. menjaga ketertiban umum
c. menjunjung norma agama
d. menjunjung norma kesopanan
11. Kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau
lebih untuk mengemukakan pikiran dengan
lisan atau tulisan secara demonstratif di muka
umum disebut ....
a. rapat umum
c. mimbar bebas
b. demonstrasi
d. ceramah
12. Per
temuan terbuka yang dilakukan untuk
menyampaikan pendapat dengan tema tert-
entu disebut ....
a. mimbar bebas c. rapat umum
b. demonstrasi
d. pawai
13. Membuat pamflet, selebaran, brosur, span-
duk, poster, dan baliho adalah salah satu
bentuk penyampaian pendapat secara ....
a. lisan
c. media
b. tulisan
d. seni
14. Membuat saran lewat koran, mengirim surat,
atau mengirim SMS ke nomor telepon selular
pemerintah merupakan bentuk penyampaian
pendapat secara ....
a. lisan
c. media
b. tulisan
d. seni
15. Pemberitahuan kepada pihak kepolisian secara
tertulis tidak berlaku untuk kegiatan ....
a. pertandingan final liga Indonesia
b. ilmiah di dalam kampus dan kegiatan
keagamaan
c. pengkajian ajaran terlarang di taman kota
d. konser amal artis ibu kota
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Bab 4
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
94
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1. Deskripsikan pengertian kemerdekaan me-
nyampaikan pendapat di muka umum.
2. Uraikan
contoh-contoh penyampaian pendapat
secara lisan dan tulisan.
3. Terangkan asas-asas dalam menyampaikan
pendapat di muka umum.
4. Mengapa seseorang yang akan menyampaikan
pendapat di muka umum harus melaporkan
terlebih dahulu ke pihak kepolisian?
5. Deskripsikan apa jaminan kemerdekaan
dalam mengemukakan pendapat yang tertera
dalam UUD 1945.
6. Deskripsikan tempat-tempat yang dilarang
untuk melakukan unjuk rasa.
7. Uraikan akibat yang terjadi jika terdapat pem-
batasan dalam menyampaikan pendapat.
8. Terangkan hak warga negara dalam me nyam-
paikan pendapat di muka umum.
9. Deskripsikan empat contoh bentuk kemer-
dekaan dalam menyampaikan pendapat bagi
siswa di sekolah.
10. Uraikan tujuan pengaturan penyampaian
pendapat di muka umum.
16.
Aparatur pemerintah dan Polri tidak ber ke
wajiban
dan bertanggung jawab untuk ....
a. melindungi hak asasi manusia
b. melarang semua bentuk penyampaian
pendapat
c. menghargai prinsip praduga tak ber-
salah
d. menyelenggarakan pengamanan
17. T
empat yang diperbolehkan untuk me-
laksanakan penyampaian pendapat di muka
umum, yaitu ....
a. rumah sakit
b. istana negara
c. terminal angkutan umum
d. lapangan terbuka
18. Berikut ini merupakan asas-asas dalam pelak-
sanaan kemerdekaan mengemukakan penda-
pat di muka umum, kecuali ....
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
b. asas musyawarah dan mufakat
c. asas kepastian hukum dan keadilan
d. asas toleransi antarumat beragama
19.
Kamu dapat menyampaikan pendapat melalui
lembaga wakil rakyat, yaitu ke ....
a. Mahkamah Agung
b. Dewan Pertimbangan Agung
c. Komisi Pemberantasan Korupsi
d. Dewan Perwakilan Rakyat
20.
OSIS sebagai organisasi siswa di sekolah
adalah
perwujudan kemerdekaan warga ne-
gara untuk ....
a. berpolitik praktis
b. menaati hukum
c. berserikat dan berkumpul
d. mendapatkan pendidikan
B. Jelaskan konsep-konsep berikut.
1. Rapat Umum
5. Debat
9. Pawai
2. Argumentasi
6. Mimbar Bebas
10. Asas Proporsionalitas
3. Alasan
7. Unjuk Rasa
11. Asas Mufakat
4. Asas Legalitas
8. Demonstrasi
12. Praduga tak Bersalah
1. Bentuklah kelompok yang terdiri atas 5–10 orang.
2. Carilah artikel, berita, dan foto dari majalah atau koran yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
mengemukakan pendapat di muka umum.
3. Kemudian, buatlah kolom seperti contoh berikut dalam buku tugasmu.
Tugas
4. Setiap orang dalam kelompok mencari artikel, berita, atau foto dan menuliskan nilai positif serta negatifnya.
5. Setelah itu, diskusikan dan presentasikan artikel, berita, dan foto tersebut di depan kelas.
6. Tuliskan pendapat dari kelompok lain dan mintalah bimbingan dan petunjuk dari gurumu.
7. Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.
1. ....................................... ........................................ ........................................
....................................... ........................................ ........................................
2. ....................................... ........................................ ........................................
....................................... ........................................ ........................................
No.
Artikel, Berita, Foto
Nilai Positif
Nilai Negatif
Evaluasi Semester 2
95
1. Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia
secara resmi diakui dan dijamin oleh negara
pada ....
a. 17 Agustus 1945
b. 18 Agustus 1945
c. 29 Desember 1949
d. 5 Juli 1955
2. Seorang warga negara dapat menyampaikan
pendapat melalui ....
a. Mahkamah Agung
b. Dewan Pertimbangan Agung
c. Komisi Pemberantasan Korupsi
d. Dewan Perwakilan Rakyat
3. Pelarangan pembunuhan atau perampasan
nyawa orang lain diatur dalam UUD 1945
pasal ....
a. 28-A
b. 28-B
c. 28-C
d. 28-D
4. Tempat yang diperbolehkan untuk dapat
melaksanakan penyampaian pendapat di
muka umum, yaitu ....
a. rumah sakit
b. istana negara
c. terminal angkutan umum
d. lapangan terbuka
5. Undang-undang yang
telah ditetapkan oleh
pemerintah bersama DPR tentang HAM
adalah Undang-Undang nomor ....
a. 26 Tahun 1998
b. 26 Tahun 2000
c. 36 Tahun 1998
d. 39 Tahun 1999
6. Pemberitahuan kepada Polri secara tertulis
tidak berlaku untuk kegiatan ....
a. pertandingan final liga Indonesia
b. ilmiah di dalam kampus dan kegiatan
keagamaan
c. pengkajian ajaran terlarang di taman kota
d. konser amal artis ibu kota
7. Lembaga yang memiliki kewenangan untuk
mengadakan penyelidikan atas kasus pelang-
garan HAM adalah ....
a. Kepolisian
b. Kejaksaan Agung
c. Lembaga Bantuan Hukum
d. Komnas HAM
8. Membuat pamflet, selebaran, brosur, span-
duk, poster, dan baliho adalah salah satu
bentuk penyampaian pendapat secara ....
a. lisan
b. tulisan
c. media
d. seni
9. Negara menjamin dan melindungi hak asasi
manusia berdasarkan ....
a. sifat kodrat manusia
b. keseimbangan hak dan kewajiban
c. jasa seseorang terhadap negara
d. persamaan keadilan
10. Kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau
lebih untuk mengemukakan pikiran dengan
lisan, atau tulisan secara demonstratif di muka
umum disebut ....
a. rapat umum
b. demonstrasi
c. mimbar bebas
d. ceramah
11. Hak untuk mendapatkan pendidikan adalah
merupakan hak asasi dalam bidang ....
a. politik
b. ekonomi
c. hukum
d. sosial budaya
12. Mengemukakan pikiran secara bebas berarti
mengemukakan pendapat ....
a. atas pengaruh orang lain
b. tanpa tekanan fisik dan mental dari pihak
lain
c. atas perintah atasan
d. atas kehendak orangtua
13. U
ndang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999
yang mengatur tentang ....
a. kemerdekaan menyampaikan pendapat
di muka umum
b. hak asasi manusia
c. pendidikan nasional
d. pertahanan dan keamanan nasional
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Semester 2
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
96
14. Tempat yang tidak boleh digunakan sebagai
tempat menyampaikan pendapat, yaitu ....
a. lapangan
b. jalan raya
c. rumah sakit
d. kampus
15. Meny
ebarluaskan wawasan mengenai hak
asasi manusia kepada masyarakat Indonesia
meru pakan bagian dari fungsi Komnas HAM,
yaitu fungsi .....
a. pengkajian dan penelitian
b. penyuluhan
c. pemantauan
d. mediasi
16. U
ndang-undang yang mengatur kemer dekaan
mengemukakan pendapat di muka umum,
yaitu ....
a. UU No. 7 Tahun 1997
b. UU No. 8 Tahun 1998
c. UU No. 9 Tahun 1999
d. UU No. 9 Tahun 1999
17. Dalam undang-undang N
omor. 26 Tahun
2000, diatur tentang ....
a. hak asasi manusia
b. Komnas HAM
c. Pengadilan HAM
d. Pengadilan Tata Usaha Negara
18. Sikap yang bertentangan dengan pelak sanaan
hak dan kewajiban, yaitu ....
a. mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara
b. menuntut hak dan mengabaikan kewa-
jiban
c. menuntut hak setelah melaksanakan ke-
wajiban
d. melaksanakan hak dan kewajiban secara
seimbang
19. Dokumen Hak Asasi Manusia yang pertama
kali muncul adalah ....
a.
Magna Charta
b.
Bill of Right
c.
Piagam Madinah
d.
The Universal Declaration of Human Right
20. Peserta unjuk rasa tidakdiperbolehkan untuk
melakukan hal ....
a. menutup jalan umum
b. menjaga ketertiban umum
c. menjunjung norma agama
d. menjunjung norma kesopanan
21. Kebebasan beribadah dan memeluk agama
merupakan hak yang paling asasi, karena itu
umat beragama berkewajiban ....
a. saling menghormati satu sama lain
b. memeluk salah satu agama
c. melaksanakan segala perintah-Nya
d. bersyukur terhadap Tuhan Yang Maha
Esa
Sumber
: 2002
22. Berikut bukan merupakan perbuatan mem-
perlakukan orang lain sesuai harkat, martabat,
dan derajatnya adalah ....
a. mengutamakan kepentingan bersama
b. mengembangkan sikap tenggang rasa
c. tidak semena-mena terhadap orang lain
d. tidak membeda-bedakan antarsesama
manusia
Sumber
: 2002
23. Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui
hak seseorang untuk berpegang teguh pada
ajaran agamanya serta memiliki hak yang
sama untuk membina dan mengembangkan
ajaran agamanya. Dari ilustrasi tersebut, kita
dapat menyimpulkan bahwa manfaat teng-
gang rasa adalah ....
a. memberi kebebasan kepada orang lain
untuk tidak beragama
b. menjalin kelangsungan kegiatan apapun
tanpa terbatasi ajaran agama
c. bangsa Indonesia memberi kesempatan
kepada bangsa lain berbeda agama
d. menjamin ketenangan beribadat dan
keselamatan bangsa dan negara
Sumber
: 2003
24. Jika kita harus menerima ganti rugi karena la-
han yang digunakan pembangunan, sebaiknya
sebagai warga
negara yang baik harus ....
a. menerima ganti rugi yang menguntung-
kan
b. patuh saja pada pemerintah walaupun kita
rugi
c. mempertahankan hak milik kita walau-
pun harus berjuang
d. merelakannya dan menerima ganti rugi
sesuai aturan pemerintah
Sumber
: 2003
25. Hak
yang paling asasi adalah kebebasan
memeluk agama yang diyakini karena ber-
sumber pada martabat manusia sebagai ....
Evaluasi Semester 2
97
a. makhluk Tuhan
b. makhluk individu
c. makhluk politik
d. makhluk sosial
Sumber
: 2004
26. Mendahulukan kewajiban daripada hak ter-
gambar pada perbuatan berikut, yaitu ....
a. mengerjakan soal ulangan dengan baik
baru memperoleh nilai yang baik
b. meminta uang jajan dahulu baru membantu
orang tua
c. menaati segala peraturan yang ada di
sekitar
d. menyelesaikan pekerjaan rumah dengan
baik sesuai dengan kemampuan
Sumber
: 2004
27. Berikut
yang tidak termasuk makna dari pasal
28 UUD 1945, yaitu ....
a. semua warga negara boleh berserikat
b. semua warga negara berhak menyam-
paikan pendapat
c. semua warga negara boleh mengadakan
pertemuan
d. semua warga negara memiliki hak memi-
lih dan dipilih dalam pemilu
Sumber
: 2004
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
28. P
elaksanaan mengenai hak dan kewajiban
dalam kehidupan sehari-hari hendaklah ....
a. mengutamakan kewajiban
b. selaras, serasi, dan seimbang
c. tidak perlu seimbang pelaksanaannya
d. mendahulukan hak daripada kewajiban
Sumber
: 2004
29. Pasal 28 dalam UUD 1945 mengatur ....
a. kewajiban membayar pajak
b. hak memperoleh pendidikan
c. kebebasan memeluk agama
d. kebebasan mengeluarkan pendapat
Sumber
: 2004
30. Salah satu contoh pelaksanaan dari pasal 28
UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari,
adalah ....
a. semua warga negara wajib menjunjung
hukum
b. semua warga negara dapat duduk dalam
pemerintahan
c. semua warga negara berhak dan wajib
membela negara
d. semua warga negara berhak menyam-
paikan pendapat
Sumber
: 2005
1. Uraikan contoh-contoh penyampaian
pendapat secara lisan, tulisan, dan cara lainnya.
2. Kemukakan macam-macam hak asasi manusia.
3. Mengapa seseorang yang akan menyampaikan
pendapat di muka umum harus melaporkan
terlebih dahulu kepada pihak kepolisian?
4. Deskripsikan lima instrumen hak asasi
manusia di Indonesia.
5. Deskripsikan tempat-tempat yang dilarang
untuk melakukan unjuk rasa.
6. Deskripsikan tiga pasal dalam UUD 1945
yang mengatur hak asasi manusia.
7. Uraikan kewajiban warga negara dalam
menyampaikan pendapat di muka umum.
8. Uraikan beberapa fungsi Komnas HAM.
9. Uraikan tujuan pengaturan penyampaian
pendapat di muka umum.
10. Uraikan tindakan yang mencerminkan sikap
menghargai hak asasi orang lain.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
98
Buatlah dikelasmu menjadi empat kelompok dan
setiap kelompok terdiri atas 5–10 orang. Kelompok
tersebut bertanggung jawab membuat satu bagian
portofolio. Diskusikanlah dengan teman kelompokmu
permasalahan yang berkaitan dengan materi pelajaran
Portofolio
1. ....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
2. ....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
3. ....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
4. ....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
5. ....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
....................................... ...................................................................................
No.
Pelanggaran HAM
Cara Menyampaikan Pendapat yang Baik dan Benar
1. Carilah artikel, berita, dan foto dari majalah,
koran, mengenai pelanggaran hak asasi yang
pernah terjadi di Indonesia. Serta bagaimana cara
menyampaikan pendapat di muka umum yang
baik dan benar.
2. Kemudian, buatlah kolom seperti contoh berikut
dalam buku tugasmu.
3. Setiap orang dalam kelompok mencari artikel dan
menuliskan nilai positif serta negatifnya.
4. Setelah itu, diskusikan dan presentasikan artikel,
berita, dan foto tersebut di depan kelas.
5. Tuliskan pendapat dari kelompok lain dan mintalah
bimbingan dan petunjuk dari gurumu.
6. Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.
Untuk dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik,
kembangkanlah kemampuan akademis dan sosial kamu
secara kritis dengan memperhatikan keterangan berikut.
1. Kelompok satu bertugas menjelaskan masalah.
2. Kelompok dua bertugas menilai kebijakan alternatif
untuk memecahkan masalah.
3. Kelompok tiga bertugas membuat satu kebijakan
yang didukung oleh kelas.
4. Kelompok empat bertugas membuat rencana sebagai
tindakan agar didukung oleh pemerintah.
Mintalah petunjuk dan arahan dari gurumu,
agar kamu tidak mendapatkan kesulitan dalam
menyelesaikan tugas ini.
Pendidikan Kewarganegaraan pada Bab 3 dan Bab 4
yang telah kamu pelajari. Untuk membantumu dalam
melakukan tugas portofolio ini, ikutilah petunjuk
berikut ini.
Evaluasi Akhir Tahun
99
1. Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa yang diadakan untuk
mengatur dan melindungi kepentingan
orang dalam masyarakat. Pengertian hukum
tersebut merupakan pendapat ....
a. Bellfroid
c. Duguit
b. Van Kant
d. E. Utrecht
2. Menurut Plato, hukum adalah ....
a. Sistem peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masya rakat
b. Sesuatu yang berlaku di suatu masyarakat
untuk mengatur tata tertib masyarakat
ter sebut berdasarkan kekuasaan yang ada
pada masyarakat
c. peraturan atau kumpulan peraturan yang
terdiri atas norma dan sanksi
d. aturan tingkah laku para anggota masya-
rakat yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh masyarakat
3. Peraturan yang bersumber dari pergaulan
hidup manusia adalah norma ....
a. hukum
c. kesopanan
b. kesusilaan
d. agama
4. Menurut isinya, hukum dibagi menjadi ....
a. hukum tertulis dan tidak tertulis
b. hukum privat dan publik
c. hukum nasional dan internasional
d. hukum formil dan materil
5. Hukum yang mengatur pelaksanaan hukum
materil disebut ....
a. hukum perdata c. hukum formil
b. hukum pidana d. hukum positif
6. Salah satu ciri kesadaran hukum yang tinggi
dalam masyarakat, yaitu ....
a. banyaknya tindakan main hakim sendiri
b. tingginya pengetahuan masyarakat
tentang hukum
c. tidak terjadinya pelanggaran hukum
d. kepatuhan pada hukum
7. Sifat memaksakan kehendak dalam penerapan
norma hukum berarti ....
a. hukum hanya berlaku bagi sekelompok
orang
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Akhir Tahun
b. hukum berlaku bagi seluruh warga
negara
c. dikenakan hukuman bagi setiap orang
d. kedudukan setiap orang di mata hukum
sama
8. Pada hakikatnya norma hukum yang berlaku
dalam masyarakat berfungsi untuk ....
a. membentuk negara hukum
b. meningkatkan kesadaran hukum
c. menciptakan ketertiban
d. melindungi penegak hukum
Sumber:
Ujian Nasional SMP 2001
9. Hukum yang berlaku dalam suatu negara saat
ini disebut hukum ....
a. positif
c. asasi
b. pidana
d. subyektif
Sumber:
Ujian Nasional SMP 2001
10. Salah satu contoh perilaku yang tidak meng-
hormati orang lain dalam melaksanakan
ibadah, adalah ....
a. membiarkan orang lain tidak beribadah
b. membiarkan orang lain melaksanakan
ibadah
c. menciptakan suasana yang mengganggu
ketenangan ibadah
d. membiarkan tata cara ibadah orang lain
berbeda dengan tata cara ibadah kita
Sumber:
Ujian Nasional SMP 2002
11. Arti penting Proklamasi Kemerdekaan bagi
bangsa Indonesia, yaitu ....
a. merupakan akhir perjuangan bagi bangsa
Indonesia melawan penjajah
b. titik puncak perjuangan bangsa Indonesia
untuk mewujudkan cita-cita bangsa
c. berakhirnya penjajahan Belanda dan
Jepang di Indonesia
d. tercapainya tujuan yang telah lama
diperjuangkan oleh para pahlawan
bangsa
12. O
rganisasi yang tidak dibentuk oleh
pemerintah pendudukan Jepang di Indonesia,
yaitu ....
a. Kempetai
c. PUTERA
b. Gerakan 3A
d. PETA
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
100
13. Dalam si
dang I BPUPKI, dibicarakan
mengenai masalah ....
a. pembentukan UUD
b. dasar negara
c. wilayah Indonesia
d. pembentukan Panitia 9
14. Tokoh yang tidak termasuk P
anitia 9, yaitu ....
a. Soekarno
b. A.A. Maramis
c. A.G. Kusno Tjokrosuroso
d. Soepomo
15 Alasan yang mendorong adanya perubahan isi
Piagam Jakarta pada sidang PPKI 18 Agustus
1945 adalah ....
a. isi Piagam Jakarta bersifat diskriminatif
dan memihak golongan tertentu
b. adanya keinginan memisahkan diri
golongan wilayah Indonesia Timur jika
Piagam Jakarta dijadikan pedoman
c. keinginan sekelompok orang yang tidak
menyetujui kesepakatan Panitia 9
d. isi Piagam Jakarta tidak sesuai dengan
keinginan anggota PPKI
16.
Divide et impera
adalah politik yang dilaku kan
bangsa Belanda untuk ....
a. mempersatukan bangsa Indonesia
b. membangkitkan semangat bekerja
c. memecah belah bangsa Indonesia
d. mempersatukan kerajaan nusantara
17. P
erikebangsaan, perikemanusiaan, peri-
ketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahtera an
sosial adalah isi dasar negara menurut ....
a. Mr. Soepomo
b. Moh. Yamin
c. Ir Soekarno
d. Drs. Moh. Hatta
18. Terjadinya peristiwa Rengasdengklok mem-
buktikan bahwa para pemuda ....
a. tidak percaya pada golongan tua
b. golongan tua selalu mengulur-ulur waktu
c. jiwa muda dan kepedulian pemuda ter-
hadap kondisi bangsa
d. selalu mengutamakan emosi dan melupa-
kan pemikiran rasional
19. Prokla
masi kemerdekan Indonesia yang
dicapai bangsa Indonesia adalah ....
a. hanya alat untuk mencapai cita-cita
bangsa dalam mencapai tujuan negara
b. tujuan bangsa yang telah lama diidamkan
c. tujuan akhir persatuan rakyat Indonesia
d. kesadaran nasional bangsa Indonesia
20. Proklamasi membuat perubahan dari hukum
kolonial menjadi hukum nasional. Hal ini
mendudukan proklamasi sebagai ....
a. sumber dari segala sumber hukum
b. perjanjian luhur bangsa
c. dasar negara
d. sumber tertib hukum nasional
21. Dokumen hak asasi manusia yang pertama
kali muncul adalah ....
a.
Magna Charta
b.
Piagam Madinah
c.
The Declaration of Independence
d.
The Universal Declaration of Human
Right
22. P
engakuan hak asasi manusia di Indonesia secara
resmi diakui dan dijamin oleh negara pada ....
a. 17 Agustus 1945
b. 18 Agustus 1945
c. 29 Desember 1949
d. 5 Juli 1955
23. Pengakuan hak asasi manusia diatur dalam
UUD 1945, yaitu tercantum pada Bab ....
a. IX
c. XIA
b. XA
d. XII
24. P
elarangan pembunuhan atau perampasan
nyawa orang lain diatur dalam UUD 1945
Pasal ....
a. 28-A
c. 28-C
b. 28-B
d. 28-D
25. Unda
ng-undang yang ditetapkan oleh
pemerintah bersama DPR tentang HAM
adalah Undang-Undang nomor ....
a. 36 Tahun 1998
b. 39 Tahun 1999
c. 26 Tahun 1998
d. 26 Tahun 2000
26. Lembaga yang memiliki kewenangan untuk
mengadakan penyelidikan atas kasus pelang-
garan HAM adalah ....
a. Kepolisian
b. Kejaksaan Agung
c. LBH
d. Komnas HAM
27. Membela negara merupakan suatu hak dan
kewajiban yang telah diatur dalam UUD
1945 Pasal ....
Evaluasi Akhir Tahun
101
a. 27 ayat 1
c. 29 ayat 2
b. 27 ayat 3
d. 30 ayat 1
28. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 me-
ngatur tentang ....
a. kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum
b. hak asasi manusia
c. pendidikan nasional
d. pertahanan dan keamanan nasional
29 Keppres No. 50 Tahun 1993 berisi tentang
pembentukan lembaga perlindungan HAM.
Keppres ini kemudian ditindaklanjuti dengan
dibentuknya ....
a. Kontras
c. YLBHI
b. LBH
d. Komnas HAM
30. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, yang
termasuk pelanggaran HAM berat, yaitu
....
a. genosida
b. korupsi
c. pembajakan
d. pencurian dengan kekerasan
31. Sesuai dengan bunyi pasal 28 UUD 1945,
setiap warga negara Indonesia berhak ....
a. beragama dan beribadah
b. berserikat dan berpendapat
c. memperoleh pekerjaan
d. mendapatkan pendidikan
32. Sikap yang bertentangan dengan pe lak sanaan
hak dan kewajiban, yaitu ....
a. mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara
b. menuntut hak dan mengabaikan
kewajiban
c. menuntut hak setelah melaksanakan
kewajiban
d. melaksanakan hak dan kewajiban secara
seimbang
33. Salah satu tugas aparat kepolisian dalam hal
kemerdekaan mengemukakan pendapat di
muka umum, yaitu ....
a. membicarakannya
b. melarangnya
c. menyemprot gas air mata
d. menyelenggarakan pengamanan
34. Mengemukakan pikiran secara bebas berarti
mengemukakan pendapat ....
a. atas pengaruh orang lain
b. tanpa tekanan fisik dan mental dari pihak
lain
c. atas perintah atasan
d. atas kehendak orangtua
35. Peserta unjuk rasa tidak diperbolehkan untuk
melakukan hal ....
a. menutup jalan umum
b. menjaga ketertiban umum
c. menjunjung norma agama
d. menjunjung norma kesopanan
36. Kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau
lebih untuk mengemukakan pikiran dengan
lisan atau tulisan secara demonstratif di muka
umum disebut ....
a. rapat umum
b. demonstrasi
c. mimbar bebas
d. ceramah
37. Per
temuan terbuka yang dilakukan untuk
menyampaikan pendapat dengan tema
tertentu disebut ....
a. mimbar bebas
b. demonstrasi
c. rapat umum
d. pawai
38. M
embuat pamflet, selebaran, brosur, spanduk,
poster, dan baliho adalah salah satu bentuk
penyampaian pendapat secara ....
a. lisan
b. tulisan
c. media
d. seni
39. P
emberitahuan kepada pihak kepolisian
secara tertulis tidak berlaku untuk kegiatan
....
a. pertandingan final liga Indonesia
b. ilmiah di dalam kampus dan kegiatan
keagamaan
c. pengkajian ajaran terlarang di taman
kota
d. konser amal artis ibu kota
40. Aparatur pemerintah dan Polri tidak ber ke
wajiban
dan bertanggung jawab untuk ....
a. melindungi hak asasi manusia
b. melarang semua bentuk penyampaian
pendapat
c. menghargai prinsip praduga tak bersalah
d. menyelenggarakan pengamanan
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
102
Diskusikan kasus yang dipilih tersebut dengan
memuat poin-poin berikut:
a.
Adakah landasan normatif atau landasan mor-
al perbuatan tersebut (apa dan dimana)?
b. Nilai moral positif atau negatif apa saja yang
ditimbulkan oleh kasus yang dikaji serta
bagi siapa dampak positif atau negatif itu di
dapat?
c. Kalau kamu menjadi pejabat yang harus
menangani atau menghadapi kasus itu, apa
yang kamu harus lakukan?
d. Bagaimana pendapat dan penilaian umum
kelompokmu terhadap kasus tersebut?
e. Mintalah pengarahan dari gurumu untuk
menyelesaikan tugas ini.
1. Pelajari dan pahami kembali materi-materi
yang telah kamu pelajari. Kemudian bentuk-
lah kelompok belajar yang beranggotakan 5–8
orang.
2. Pilihlah salah satu kasus berikut ini, kemudian
diskusikan dalam kelompok belajarmu.
Format Analisis Masalah
1. .....................................................................................................
2. .....................................................................................................
3. .....................................................................................................
4. .....................................................................................................
5. .....................................................................................................
6. .....................................................................................................
7. .....................................................................................................
8. .....................................................................................................
Nama Anggota Kelompok
Nilai Guru
................................
................................
................................
................................
................................
................................
................................
................................
................................
a. Maraknya anak jalanan
b. Peredaran narkoba dikalangan pelajar
c. Kasus pencabulan dan pemerkosaan
d. Pembunuhan yang direncanakan
e. Tawuran antarpelajar.
3. Buatlah laporan dalam bentuk format analisis
masalah seperti berikut ini.
C. Berpikir Kritis
Tanggal : ........................................................
Masalah : ........................................................
1. Kemukakan apa saja norma-norma yang ada
di masyarakat.
2. Uraikan unsur-unsur yang terdapat dalam
hukum.
3. Deskripsikan fungsi dan tujuan hukum.
4. Deskripsikan hakikat Proklamasi Kemer-
dekaan
bagi bangsa Indonesia.
5. Uraikan tujuan pembentukan BPUPKI.
6. Kemukakan alasan perubahan isi Piagam
Jakarta.
7. Dekripsikan pengertian hak asasi manusia
menurut UU No. 39 Tahun 1999.
8. Kemukakan lima instrumen hak asasi manu-
sia di Indonesia.
9. Deskripsikan pengertian kemerdekaan menyam-
paikan
pendapat di muka umum.
10. Uraikan contoh-contoh penyampaian pen-
dapat secara lisan dan tulisan.
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
Kamus PKn
103
Ad boc
:
panitia yang bersifat sementara untuk maksud tertentu, misalnya komisi adalah
komisi yang dibentuk untuk maksud yang telah ditentukan.
Aklamasi
: kesepakatan dengan suara bulat; persetujuan tidak lagi melakukan pemungutan
suara atau perundingan panjang lebar.
Apartheid
: politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan oleh negara Afrika Selatan
antara keturunan dari Eropa (kulit putih) dan penduduk kulit berwarna.
Atheis
: paham yang tidak mempercayai adanya Tuhan.
Bill of Right
:
piagam ini menyebabkan dihilangkannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan
kepada siapapun, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan, atau menyuruh
tentara berperang tanpa adanya ketentuan hukum.
BPUPKI
:
badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang tugasnya
mempersiapkan rancangan konstitusi yang akan dipakai Indonesia yang akan
dimerdekakan oleh Jepang.
: piagam ini berisi lima hak asasi, yaitu pemilikan harta, hak kebabasan, hak
persamaan, hak keamanan, dan hak perlawanan terhadap penindasan piagam
ini berisi persamaan dan kebebasan hak untuk hidup, mengejar kebahagianserta
keharusan mengganti pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-
ketentuan dasar tersebut.
Deklarasi
: pernyataan ringkas dan jelas tentang sesuatu hal.
Demokratis
: bersifat demokratis; berciri demokrasi.
Demonstrasi
: pernyataan proses yang dikemukakan secara massal.
Genosida
: setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, atau agama.
HAM
: hak asasi manusia yang didapat karena kelahirannya, bukan karena diberikan
oleh masyarakat atau negara. HAM tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan
tidak berlaku oleh negara.
Hak Asasi Pribadi : hak atas jaminan kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap
individu hak menyatakan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat
atau berorganisasi.
Hak Asasi
: hak kebebasan memiliki, membeli, dan menjual sesuatu serta hak mengadakan
suatu perjanjian atau kontrak.
Hak Asasi
:
hak atas pengakuan persamaan derajat sebagai warga negara. Untuk itu, setiap warga
Politik
negara yang telah memenuhi persyaratan, berhak untuk dipilih atau memilih
dalam proses pemilihan umum, hak mendirikan, atau keanggotaan partai
politik.
Hukum asasi
: hukum yang fundamental yang berlaku di mana-mana, dalam segala waktu dan
segala orang di dunia.
Hukum
: peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi
yang berwajib, pelanggaran atas peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan.
Hukum kebiasaan : hi
mpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibentuk oleh badan perundang-
undangan, tetapi dalam kehidupan masyarakat tetap di patuhi.
Kamus PKn
Declaration
des Droits
de l`home et
du Citoyen
Declaration
of Independen
Ekonomi
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
104
Ius generale
: aturan hukum yang berlaku pada umumnya. Misalnya aturan tentang sewa
menyewa atau hukum pidana umum.
Ius Speciale
: aturan hukum yang hanya berlaku khusus. Contohnya, aturan hukum pidana
militer dikenakan hanya pada pelanggar dari anggota tentara atau TNI.
Jaksa
: pejabat yang diberi wewenang oleh KUHP untuk bertindak sebagai penuntut
umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Kasus
: soal, perkara, keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara.
Kebiasaan
: tata cara hidup yang dianut oleh suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam
waktu yang lama,dan pada hakikatnya memberikan pedoman bagi masyarakat
atau bangsa yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi
berbagai hal yang terjadi di dalam kehidupannya.
Konstitusi :
segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan, misalnya Undang-Undang
Dasar.
Magna Charta
: piagam yang berisikan kebebasan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia.
Musyawarah
: pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian
masalah.
Norma
: kaidah-kaidah yang berlaku di lingkungan masyarakat dan harus ditaati dan
dihormati.
Norma agama : serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa.
Norma hukum : peraturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam peraturan
perundang-undangan.
Norma
: peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup sekelompok manusia.
Kesopanan
Norma
: peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang
kesusilaan
diyakini sebagai pedoman dalam hidup-Nya.
Negara hukum : suatu negara di mana segala tindakan harus ada dasar hukumnya.
Oportunisme : paham yang semata-mata hendak mengambil keuntungan untuk diri sendiri
dari kesempatan yang ada tanpa memegang prinsip tertentu.
Piagam Madinah : piagam ini berisi perjanjian saling melindungi dan menghormati hak-hak asasi
masyarakat muslim dan nonmuslim yang tinggal di Madinah (Saudi Arabia
pada abad VII M).
Proklamasi :
pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat; permakluman; pengumuman
kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Procedural Right
: hak mendapatkan perlakuan yang adil dan wajar sesuai dengan aturan undang-
undang, terutama dalam hal penggeledahan, penangkapan, dan proses pengadilan
lainnya.
Reformasi
:
perubahan radikal untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) di suatu
masyarakat atau negara.
Right of Legal
: hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan
hukum pemerintahan.
Universal
: umum (berlaku untuk semua orang atau untuk seluruh dunia).
Equality
Daftar Pustaka
105
Sumber Buku
Apeldorn, Van. 1998.
Pengantar Ilmu Hukum.
Jakarta: Paramitha.
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006.
Standar Isi
. Jakarta.
Budiardjo, Miriam. 1996.
Dasar-Dasar Ilmu Politik
. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Darmodihardjo. 1998.
Santiaji Pancasila
. Surabaya: Usaha Nasional.
Effendi, A. Masyhur. 1994.
Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
El-Muthy, Madja. 2005.
Hak Asasi Manusia dan Konstitusi Indonesia
. Jakarta: Prena Media.
Hamid, Sholehudin. 2000.
HAM dalam Perspektif Islam
. Bandung: Armico.
Kantaprawira, Rusadi. 1988.
Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar
. Bandung: Sinar Baru.
Mahfud, Moh. 1993.
Dasar dan Stuktur Ketatanegaraan RI
. Yogyakarta: UII Pers.
Mansyur Sjah, Umar. 1973.
Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia
. Bandung:
FH Uninus.
MS. Kalean. 2004.
Pendidikan Pancasila
. Yogyakarta: Paradigma.
Pranarka, A.M.W. 1985.
Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila
. Jakarta: CSIS.
Soemantri, Sri.1969.
Demokrasi Pancasila dan Implementasinya Menurut UUD 1945.
Bandung:
Alumni
Soemantri, Sri. 1986.
Tentang Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945
. Bandung: Alumni.
Tim Penyusun Indonesia Merdeka. 1977.
30 Tahun Indonesia Merdeka
. Jakarta: Citra Lamtorogung
Persada.
Sumber Majalah dan Koran
Warta Ekonomi
, No. 22/VIII/21 Oktober 1996
Indonesian Herritage: Performing Art,
1998
Indonesian Herritage: Religion and Ritual
, 1998
Koran Tempo
, 20 Agustus 2000
Warta Ekonomi
, 2000
Koran Tempo
, 5 Agustus 2003
Koran Tempo
, Mei 2004
Republika
, 11 Februari 2006
Tempo
: Edisi Pemilihan Presiden, 30 Juni 2004, Edisi Mei 2004, dan Edisi 28–4 Desember 2005
Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UUD 1945 (termasuk amandemen I-IV)
Sumber Lain
Microsoft Encarta Premivum DVD
2006
www.tempointeraktif.com
www.liputan6.com
www.google.com
Daftar Pustaka
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
106
Indeks
A
Amandemen 39, 70
Apartheid
104
Aristoteles 2, 14
B
Bellfroid
19, 100
Bill of Right
75, 76, 97, 105
BPUPKI 25, 26, 27, 28, 31, 32, 40, 42, 44, 45,
47, 101, 103, 105
C
Criminal Justice System
72, 75
D
Dokuritsu Jyunnbi Coosakai
29, 30
Drs. Moh. Hatta 30, 35, 44, 46, 47, 102
Duguit 19, 100
E
E. Utrecht 13, 19, 100
Elwood 3
G
Genosida
78
I
Ir. Soekarno 30, 31, 40, 46
Ius Constituendum
18, 20
J
Jenderal Terauchi 45, 47
Jepang 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 32, 34, 43,
44, 45, 46, 47, 48, 101
K
Ki Hadjar Dewantara 24
KNIP 33, 42
Komnas HAM 63, 64, 65, 66, 67, 75, 76, 78,
96, 97, 98
Konstitusi Pertama 22, 26,39, 40, 41, 50
M
Magna Charta 57, 77, 97, 102
Mohammad Yamin 28
N
Norma Agama 5, 6, 7,
15, 18, 19, 20, 92, 94,
97
Norma Hukum 5, 6, 7, 11, 12, 14, 18, 19, 20,
100, 101
Norma Kesopanan 4, 5, 6, 7, 15, 16, 18, 20,
47, 92, 94, 97
Norma Kesusilaan 5, 6, 16, 18, 19, 20, 47, 92
P
P.J. Bouman 3
PETA 18, 25, 42, 76, 93, 101
Piagam Jakarta 27, 28, 30, 102, 103
Piagam Madinah 56, 75, 76, 77, 97
Plato 19, 48, 100
PPKI 25, 26, 29, 34, 37, 42, 47, 102
Proklamasi Kemerdekaan 22, 23, 24, 31, 32,
35, 37, 39, 40, 42, 43, 45, 50, 101, 103
PUTERA 24, 25, 43
R
Ratifikasi 72
Reformasi 62
Romusha
43
S
S.M. Amin, S.H 8
Sudargo Gautama 9
U
ubi-societas-ibi-ius
10
Universal Declaration of Human Righ
t 75, 77,
82, 97, 102
V
Van Kant 11, 19, 100