Halaman
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan
Hak Asasi Manusia
63
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN
HAK ASASI MANUSIA
Ketika kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingat
bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting
bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan
HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan.
Dengan mempelajari materi “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi
Manusia”, kalian diharapkan memiliki kompetensi: menguraiakan hakekat, hukum
dan kelembagaan HAM, mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan
HAM , menghargai upaya perlindungan HAM, menghargai upaya penegakkan HAM.
Sedangkan bahan pelajaran yang dikembangkan dalam menunjang kemampuan
tersebut, dapat digambarkan pada diagram atau peta konsep sebagai berikut.
3
Bab
Perlindungan dan
Penegakan HAM
Menghargai Upaya
Penegakan HAM
Hakekat HAM
Instrumen HAM
Kelembagaan HAM
Menghargai Upaya
Penegakan HAM
Kasus Pelanggaran dan
Upaya Penegakan HAM
Peta Konsep
Kata Kunci :
Kata Kunci : Pengertian HAM, Instrumen hukum, Kelembagaan
HAM, Perlindungan HAM,
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
64
A. HAKEKAT HAK ASASI MANUSIA
Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan
yang pa
l
ing mu
l
ia,
d
an mempunyai
d
era
j
at
y
an
g
l
u
h
ur se
b
a
g
ai manusia, mempun
y
ai
budi dan karsa yang merdeka sendiri.
Semua manusia sebagai manusia memiliki
martabat dan derajat yang sama, dan
memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat
manusia yang luhur berasal dari Tuhan
y
an
g
mencipta
k
ann
y
a. Den
g
an
d
emi
k
ian
semua manusia bebas mengembangkan
dirinya sesuai dengan budinya yang sehat.
Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan,
semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai
manusia.
Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang
sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia
berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan
kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia
sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-
hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang
berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun.
Gambar 1
Setiap Manusia
Mempunyai Marta-
bat dan Hak yang
sama. Se-bagaima-
na dinyatakan
dalam Pasal 1,
Deklarasi Univer-
sal HAM: ”Semua
manusia dilahirkan
merdeka dan mem-
punyai martabat
dan hak yang sama.
Mereka dikaruniai
akal budi dan hati
nurani dan henda-
knya bergaul satu
dengan yang lain
dalam semangat
persaudaraan”.
Sumber : KOMNAS
HAM, 13 Februari
2008.
Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas,
maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat
manusia;
2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang
menciptakan manusia.
Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak
fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri ,
yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat
manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan
yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus
dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga
ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri
sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan
sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang
berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-
hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu
sendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
65
berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di
situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun
tanpa kecuali.
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain,
tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara.
Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan
sendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam)
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan
keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan
dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki
martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-
kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan
setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan
terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara
ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu.
Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah
dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM.
Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun
wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai
hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan
terhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dan
kemanusiaan.
Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM
di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM
sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
66
B. HUKUM DAN KELEMBAGAAN HAK ASASI MANUSIA
1. Beberapa Ketentuan Hukum atau Instrumen HAM
John Locke, pemikir politik dari Inggris, menyatakan
bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak–
hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak alamiah
itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik
dan hak kebahagiaan. Pemikiran John Locke ini dikenal
sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap
perkembangan HAM di berbagai belahan dunia.
Pengakuan hak asasi manusia (HAM) secara
konstitusional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat
pada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration of
Independence”, dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis
nasional Perancis ketika menerima deklarasi hak-hak
manusia dan warga negara (
Declaration des Droits de
l’homme et de Citoyen
) 26 Agustus 1789.
Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa)
juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia
yang bisa kita dapatkan dalam Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (
Universal Declaration of Human Right/
UDHR
). Deklarasi Universal merupakan pernyataan umum
mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta
Mari Diskusi
Baca Paparan kasus di bawah ini:
Kalau kita perhatikan dalam kehidupan sehari – hari, maka akan kita
dapatkan bahwa orang yang menjadi juara dalam suatu perlombaan berhak
mendapat hadiah. Yang tidak juara tidak berhak memperoleh hadiah. Pada
kasus lain dapat kita lihat hak memilih dalam pemilihan lurah, anggota BPD dan
pemilihan umum (legislatif dan Presiden) merupakan hak setiap warga negara
tetapi dalam pelaksanaannya berlaku ketentuan bagi WNI yang telah berumur 17
tahun atau telah menikah. Sementara itu hak hidup merupakan hak bagi siapa
saja yang pada prinsipnya tidak memerlukan syarat apapun.
Pertanyaan : Apakah hak memperoleh hadiah bagi yang juara dan hak memilih
bagi WNI yang telah berumur 17 tahun atau yang telah menikah serta hak hidup
tergolong dalam pengertian HAM?
Kegiatan latihan ini lakukan dengan diskusi kelompok hasilnya dipresentasikan
di kelas
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
67
persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak
asasi manusia
Dalam UDHR pengertian HAM dapat ditemukan
dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan
bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan
martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak–
hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota
keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan
dan perdamaian dunia.
Sejak munculnya Deklarasi Universal HAM itulah
secara internasional HAM telah diatur dalam ketentuan
hukum sebagai instrumen internasional.
Ketentuan hukum HAM atau disebut juga Instrumen
HAM merupakan alat yang berupa peraturan perundang –
undangan yang digunakan dalam menjamin perlindungan
dan penegakan HAM. Instrumen HAM terdiri atas
instrumen nasional HAM dan instrumen internasional
HAM. Instrumen nasional HAM berlaku terbatas pada
suatu negara sedangkan instrumen internasional HAM
menjadi acuan negara – negara di dunia dan mengikat
secara hukum bagi negara yang telah mengesahkannya
(merati
fi
kasi).
Di negara kita dalam era reformasi sekarang ini,
upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia
telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan
diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia
(UURI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta
merati
fi
kasi beberapa konvensi internasional tentang
HAM.
a. Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM.
Dalam amandemen UUD 1945 ke dua, ada Bab
yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi
manusia yaitu Bab XA yang bersikan pasal 28A s/d
28J. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 jaminan HAM
lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan
pasal – pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu
terdiri atas XI bab dan 106 pasal.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
68
4)
Hak memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian
hukum, persamaan di depan hukum);
5)
Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak :
memeluk agama, keyakinan politik, memilih
status kewarganegaraan, berpendapat dan
menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM
dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat
tinggal);
6)
Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh
suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ket-
akutan, melakukan hubungan komunikasi, perlin-
dungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan
paksa dan penghilangan nyawa);
7)
Hak atas kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi
dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak,
mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang
layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial);
8)
Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya
hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi
langsung dan tidak langsung, diangkat dalam
jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada
pemerintah);
Gambar 2
Siswa SMP Kasatri-
yan 1 Solo, Jawa
Te-ngah membaca
buku yang dipin-
jam dari mobil
perpustakaan milik
Kantor Arsip dan
Perpustakaan Dae-
rah Solo. Merupakan
upaya pemerintah
untuk memenuhi hak
mengembangkan
diri, terutama mem-
peroleh informasi.
Sumber : Kompas,
15 Maret 2008.
Apabila dicermati jaminan HAM
dalam UUD 1945 dan penjabarannya
dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999,
secara garis besar meliputi :
1)
Hak untuk hidup (misalnya hak:
mempertahankan hidup, mem-
peroleh kesejahteraan lahir batin,
memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat);
2)
Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan.
3)
Hak mengembangkan diri (misal-
nya hak : pemenuhan kebutuhan
dasar,meningkatkan kualitas hi-
dup, memperoleh manfaat dari
iptek, memperoleh informasi,
melakukan pekerjaan sosial);
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
69
9) Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi
antara wanita dan pria dalam bidang politik,
pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga
perkawinan);
10) Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orang
tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah
menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus
bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi
ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan
anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainnya).
b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Rati
fi
kasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat
sebagai Konvensi Wanita).
Dengan rati
fi
kasi Konvensi Wanita tersebut, maka
segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada
perbedaan jenis kelamin (laki–laki – perempuan) harus
dihapus. Misalnya, perlakuan pemberian upah buruh
wanita dibawah upah buruh pria harus dihapus, begitu
pula dunia politik bukanlah milik pria maka perempuan
harus diberi kesempatan yang sama menduduki posisi
dalam partai politik maupun pemerintahan. Dengan
demikian terjadi perbedaan penghargaan terhadap
pria dan wanita, bukan karena jenis kelaminnya tetapi
karena perbedaan pada prestasi.
Kita harus menyadari bahwa pembangunan suatu
negara, kesejahteraan dunia, dan usaha perdamaian
menghendaki partisipasi maksimal kaum wanita atas
dasar persamaan dengan kaum pria. Kita tidak dapat
menyangkal besarnya sumbangan wanita terhadap
kesejahteraan keluarga dan membesarkan anak . Hal ini
menunjukan keharusan adanya pembagian tanggung
jawab antara pria dan wanita dan masyarakat sebagai
keseluruhan, bukan dijadikan dasar diskriminasi.
c. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
Latar belakang dikeluarkannya undang-undang
ini, sebagaimana dikemukakan dalam Penjelasan
Umum undang-undang ini antara lain:
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
70
1) Bahwa anak adalah amanah sekaligus
karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
senantiasa harus kita jaga karena dalam
dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-
hak sebagai manusia yang harus dijunjung
tinggi.
Hak asasi anak merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang termuat dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hak-
Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa
dan bernegara, anak adalah masa depan
bangsa dan generasi penerus cita-cita
bangsa, sehingga setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang, berpartisipasi serta berhak
atas perlindungan dari tindak kekerasan
dan diskriminasi serta hak sipil dan
kebebasan.
2) Meskipun Undang-undang Nomor 39 Ta-
hun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah
mencantumkan tentang hak anak, pelaksa-
naan kewajiban dan tanggung jawab orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan
negara untuk memberikan perlindu-ngan
pada anak masih memerlukan suatu un-
dang-undang mengenai perlindungan anak
sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan
kewajiban dan tanggung jawab tersebut.
Gambar 3
Anak miskin ini-
lah yang perlu
mendapat perha-
tian kita maupun
UNICEF. Sumber :
Majalah 3 Tahun
Mahkamah Konsti-
tusi, 2006.
Gambar 4
Kabupaten Kutai Ker-
tanegara Kalimantan
Timur, menerapkan
kebijakan larangan
mempekerjakan
anak. Sumber :
GATRA, 23 Agustus
2006.
Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini
didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan
anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari
kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam
memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3) Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung
jawab untuk menjaga dan memelihara hak
asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang
dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam
rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara
dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan
fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
71
menjamin pertumbuhan dan perkembangannya
secara optimal dan terarah.
4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ini
menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara
merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan
secara terus-menerus demi terlindunginya hak-
hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus
berkelanjutan dan terarah guna menjamin
pertumbuhan dan perkembangan anak, baik
fi
sik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan
inidimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan
terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai
penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki
nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan
nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga
kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
5) Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini
mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan
sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun.
Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang
utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-
undang ini meletakkan kewajiban memberikan
perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas
sebagai berikut :
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan
perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
6) Dalam melakukan pembinaan, pengembangan
dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat,
baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia
usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
72
(Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman
or Degrading Treatment or Punishment).
Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan
baik
fi
sik maupun mental, dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh
atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/
sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang
bertindak dalam jabatannya. Ini berarti negara RI yang
telah merati
fi
kasi wajib mengambil langkah-langkah
legislatif, administratif, hukum dan langkah-langkah
efektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindak
pidana) di dalam wilayah yuridiksinya. Misalnya langkah
yang dilakukan dengan memperbaiki cara interograsi
dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan
pejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadap
orang – orang yang dirampas kemerdekaannya.
e. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang
Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai
Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Menurut Konvensi ILO (International Labour
Organization/Organisasi
Buruh
Internasional)
tersebut, istilah “bentuk-bentuk terburuk kerja anak”
mengandung pengertian sebagai berikut:
1). Segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik
sejenis perbudakan, misalnya:
a) penjualan anak;
b) perdagangan anak-anak;
c) kerja ijon;
d) perhambaan (perbudakan);
e) kerja paksa atau wajib kerja;
f) pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib
untuk dimanfaatkan dalam kon
fl
ik bersenjata;
2). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak
untuk pelacuran, untuk produksi pornogra
fi
, atau
untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
3). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan
Hak Asasi Manusia
73
untuk kegiatan haram, khususnya
untuk produksi dan perdagangan
obat-obatan.
4). Pekerjaan yang sifatnya atau
lingkungan tempat pekerjaan itu
dilakukan dapat membahayakan
kesehatan, keselamatan, atau
moral anak.
Dengan UURI Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan Konvensi ILO nomor 182, maka negara
Republik Indonesia wajib mengambil langkah-
langkah legislatif, administratif, hukum, dan langkah-
langkah efektif lain guna mencegah tindakan praktek
memperkerjakan anak dalam bentuk-bentuk terburuk
kerja anak dalam industri maupun masyarakat.
f. Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional Tentang
Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant
on Economic, Social and Cultural Rights)
Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan
pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya
dari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal
Hak Asasi
Manusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat
secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan
pasal-pasal yang mencakup 31 pasal. Intinya kovenan
ini mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya, yang meliputi :
1) hak atas pekerjaan,
2) hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan
menyenangkan,
3) hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh,
4) hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial ,
5) hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas
mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang
muda,
6) hak atas standar kehidupan yang memadai,
7) hak untuk menikmati standar kesehatan
fi
sik dan
mental yang tertinggi yang dapat dicapai,
Gambar 5
Teman – teman
kita di HALSEL
(Halmahera Selatan)
mendapat fasilitas
pendidikan dan
kesehatan gratis
dari Pemda HALSEL-
MALUKU UTARA,
merupakan upaya
pemenuhan HAM.
Sumber : TEMPO, 19
Agustus 2007
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
74
8) hak atas pendidikan , dan
9) hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.
g. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak
Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and
Political Rights)
Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan
pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya
dari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat
secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan
pasal-pasal yang mencakup 31 pasal. Intinya kovenan
ini mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya, yang meliputi :
1) hak atas pekerjaan,
2) hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan
menyenangkan,
3) hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh,
4) hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial,
5) hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas
mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang
muda,
6) hak atas standar kehidupan yang memadai,
7) hak untuk menikmati standar kesehatan
fi
sik dan
mental yang tertinggi yang dapat dicapai,
8) hak atas pendidikan, dan
9) hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.
h. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak
Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and
Political Rights)
Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM
di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam
UDHR sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang
mengikat secara hukum. Kovenan tersebut terdiri dari
pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bab
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
75
dan 53 Pasal. Hak – hak sipil (kebebasan – kebebasan
fundamental) dan hak – hak politik meliputi haK –hak
berikut (lihat Tabel 1).
Tabel 1. Macam – macam Hak – hak Sipil
dan Hak – hak Politik
Hak – hak Sipil /Kebebasan – kebebasan
Fundamental
Hak – hak Politik
1) hak hidup;
2) hak bebas dari siksaan, perlakuan atau
penghukuman yang kejam, tidak manu-
siawi, atau merendahkan martabat;
3) hak bebas dari perbudakan;
4) hak bebas dari penangkapan atau penah-
anan secara sewenang-wenang;
5) hak memilih tempat tinggalnya, untuk
meninggalkan negara manapun termasuk
negara sendiri;
6) hak persamaan di depan peradilan dan
badan peradilan;
7) hak atas praduga tak bersalah.
8) hak kebebasan berpikir;
9) hak berkeyakinan dan beragama;
10) hak untuk mempunyai pendapat tanpa
campur tangan pihak lain;
11) hak atas kebebasan untuk menyatakan
pendapat;
12) hak atas perkawinan/membentuk keluarga;
13) hak anak atas perlindungan yang dibutuh-
kan oleh statusnya sebagai anak dibawah
umur, keharusan segera didaftarkannya
setiap anak setelah lahir dan keharusan
mempunyai nama, dan hak anak atas ke-
warganegaraan;
14) hak persamaan kedudukan semua orang di
depan hukum dan
15) hak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi.
1) hak untuk berkumpul yang-
bersifat damai;
2) hak kebebasan berserikat;
3) hak ikut serta dalam urusan
publik;
4) hak memilih dan dipilih;
5) hak untuk mempunyai akses
pada jabatan publik di nega-
ranya ;
i. Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadi-
lan HAM. Undang-undang ini mengatur pengadilan terha-
dap pelanggaran HAM berat.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
76
2. Latar Belakang Lahirnya Instrumen Nasional HAM
Bagaimana latar belakang lahirnya instrumen
nasional HAM atau perundang undangan nasional HAM?
Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 (sebelum
perubahan/amandemen) menurut Kuntjara Purbopranoto
belum disusun secara sistematis dan hanya empat pasal
yang memuat ketentuan – ketentuan tentang hak asasi,
yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun demikian bukan
berarti HAM kurang mendapat perhatian, karena susunan
pertama UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar
kenegaraan.
Dari keempat pasal tersebut, terdapat 5 (lima) pokok
mengenai hak – hak asasi manusia yang terdapat dalam
batang tubuh UUD 1945, yaitu :
a. Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di
dalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27
ayat 1);
b. Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28);
d. Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk
di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);
e. Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
Masuknya pasal – pasal HAM dalam UUD 1945 di
atas, tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya
antara kelompok yang keberatan (terutama Soekarno dan
Coba Amati
Coba kalian cermati apa saja yang menjadi hak – hak anak dari instrumen HAM ,
berikut ini :
a. UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;
b. UURI Nomor1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182
Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk – Bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak, tersebut di atas.
Latihan ini dikerjakan secara individual dan hasilnya dipresentasikan di kelas.
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan
Hak Asasi Manusia
77
Soepomo) dan kelompok yang menghendaki dimasukan
(terutama Moh. Hatta). Alasan kedua pendapat yang
berbeda tersebut sebagaimana dituturkan Mr. Muhammad
Yamin dalam bukunya Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid
I, antara lain sebagai berikut.
Bung Karno menjelaskan bahwa
telah ditentukan sidang pertama bahwa
”kita menyetujui keadilan sosial. Keadilan
sosial inilah protes kita yang maha
hebat terhadap dasar individualisme.
Kita menghendaki keadilan sosial. Buat
apa grondwet (undang – undang dasar)
menuliskan bahwa manusia bukan saja
mempunyai hak kemerdekaan memberi
suara, mengadakan persidangan dan berapat, jikalau
misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial)
yang demikian itu ? Buat apa kita membikin grondwet, apa
guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang
yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau
kita betul – betul hendak mendasarkan negara kita kepada
paham kekeluargaan, faham tolong – menolong, faham
gotong – royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tipe-tipe
pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme
daripadanya. Kita rancangkan UUD dengan kedaulatan
rakyat, dan bukan kedaulatan individu. Inilah menurut
paham Panitia Perancang UUD satu-satunya jaminan,
bahwa bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di
kemudian hari.” Demikianlah pendapat Bung Karno, yang
kemudian didukung oleh Soepomo.
Sedangkan pendapat Bung Hatta, antara lain
menyatakan : “...Mendirikan negara yang baru, hendaknya
kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang
kita bikin jangan sampai menjadi negara kekuasaan.
Kita menghendaki Negara Pengurus, kita membangun
masyarakat baru yang berdasarkan gotong-royong, usaha
bersama, tujuan kita adalah membaharui masyarakat.
Tetapi disebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan
yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan
di atas negara baru itu suatu Negara Kekuasaan. Sebab
Gambar 6
Bung Karno dan
Bung Hatta, meski
pun sering berbeda
pemikiran yang
sangat tajam, tetapi
mereka memiliki
hubungan pribadi
yang sangat erat.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
78
itu ada baiknya dalam salah satu fasal yang mengenai
warga negara disebutkan juga sebelah hak yang sudah
diberikan kepada misalnya tiap–tiap warga negara rakyat
Indonesia, supaya tiap – tiap warga negara jangan takut
mengeluarkan suara”. Demikianlah pendapat Bung Hatta,
yang pendapatnya kemudian didukung oleh Muhammad
Yamin.
Dengan demikian memahami pokok-pokok hak asasi
manusia dalam UUD 1945 rujukannya (referensinya)
yang akurat adalah pendapat Bung Hatta, yang esensinya
mencegah berkembangnya Negara Kekuasaan. Bung Hatta
melihat dalam kenyataan pelanggaran hak asasi manusia
terutama dilakukan oleh penguasa.
Sedangkan pemikiran Bung Karno yang memandang
hak asasi manusia bersifat individualisme dan
dipertentangkan dengan kedaulatan rakyat dan keadilan
sosial sampai saat ini masih dianut terutama oleh
penguasa.
Apa yang dikhawatirkan oleh Bung Hatta terbukti
sudah. Hal itu dapat dicermati bahwa pada abad ke-20
masih tampak perjuangan hak asasi manusia terutama
dilakukan masyarakat terhadap pemerintahan sendiri yang
otoriter. Sampai memasuki abad ke – 21 persoalan pada
abad ke-20 masih belum berakhir. Hanya saja persoalan
HAM, demokrasi dan lingkungan telah menjadi isue global,
sehingga negara-negara yang otoriter semakin terdesak
untuk merealisasikan hak asasi manusia tidak hanya dari
tuntutanmasyarakatnya tetapijugadariduniainternasional.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai warga dunia
dan anggota PBB memiliki tanggungjawab moral untuk
melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Begitu pula atas desakan masyarakat bagi pengembangan
kehidupan yang demokratis dan pelaksanaan HAM serta
adanya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia, maka dipandang perlu membentuk Undang
– Undang HAM. UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
lahir dalam suasana di atas.
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
79
3. Kelembagaan HAM
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah
dibentuk lembaga – lembaga resmi oleh pemerintah seperti
Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan, Peradilan HAM dan lembaga – lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat terutama dalam bentuk LSM
pro-demokrasi dan HAM. Uraian masing – masing sebagai
berikut.
a. Komnas HAM
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya
dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993.
Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap
tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia
internasional tentang perlunya penegakan hak asasi
manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang
didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII,
pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk
dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan
UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia guna berkembangnya pribadi
manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas
HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi pengkajian dan penelitian.
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM
berwenang antara lain:
a) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai
instrumen internasional dengan tujuan mem-
berikan saran - saran mengenai kemungkinan
aksesi dan atau rati
fi
kasi.
b) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai
peraturan perundang-undangan untuk mem-
berikan rekomendasi mengenai pembentukan,
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
80
perubahan dan pencabutan peraturan perun-
dang-undangan yang berkaitan dengan hak
asasi manusia.
2) Fungsi penyuluhan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM
berwenang:
a) menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi
manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan
formal dan non formal serta berbagai kalangan
lainnya.
c) kerjasama dengan organisasi, lembaga atau
pihak lain baik tingkat nasional, regional,
maupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.
3) Fungsi pemantauan.
Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:
a) pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia
dan penyusunan laporan hasil pengamatan
tersebut.
b) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi
manusia.
c) pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban
maupun pihak yang diadukan untuk dimintai
atau didengar keterangannya.
d) pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar
kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu
diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e) peninjauan di tempat kejadian dan tempat
lainnya yang dianggap perlu.
f) pemanggilan terhadap pihak terkait untuk
memberikan keterangan secara tertulis atau
menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai
dengan aslinya dengan persetujuan Ketua
Pengadilan.
g) pemeriksaan setempat terhadap rumah,
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
81
pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang
diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan
persetujuan Ketua Pengadilan.
h) pemberian pendapat berdasarkan persetujuan
Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu
yang sedang dalam proses peradilan, bilamana
dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran
hak asasi manusia dalam masalah publik
dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang
kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib
diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4) Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM
berwenang untuk melakukan :
a) perdamaian kedua belah pihak.
b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi,
negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) pemberian saran kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) penyampaian rekomendasi atas sesuatu
kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti
penyelesaiannya.
e) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI
untuk ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki
alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat
mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis
pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani
apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar
dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang
materi yang diadukan.
b. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang
berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di
daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan
pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
82
yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM)
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras,
kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam
kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan
yang mengakibatkan penderitaan
fi
sik atau mental,
menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan
fi
sik,
memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran,
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain. Sedangkan yang dimaksud
kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan
misalnya:
1) pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan;
2) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
3) perampasan kemerdekaan atau perampasan ke-
merdekaan
fi
sik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar ketentuan pokok hukum internasional;
4) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara pak-
sa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi
secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara;
5) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin,
atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai
hal yang dilarang menurut hukum internasional;
6) penghilangan orang secara paksa (penangkapan, pena-
hanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan
melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi
tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud
melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu
yang panjang);
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan
Hak Asasi Manusia
83
7) kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi oleh
suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok
lain dan dilakukan dengan maskud untuk mempertah-
an peraturan pemerintah yang sedang berkuasa atau
rezim).
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan
di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga
Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal
Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk
mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum
di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat
tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya
Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas
retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM
berat.
c. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
Komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini
lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak
yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun
1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung
jawab untuk memberikan perlindungan anak
diserahkan kepada masyarakat.
Tugas KNPA melakukan perlindungan
anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi,
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual,
penelantaraan, kekejaman, kekerasan,
penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang
lain. KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi
Perlindungan Anak Indonesia). KPAI dibentuk berdasarkan
amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Komisi
Salah satu kegi-
atan KNPA sedang
mendiskusikan
masalah perlindun-
gan anak. Sumber :
www.kpai.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
84
Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlin-
dungan anak
b. mengumpulkan data dan informasi, menerima penga-
duan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak.
c. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimban-
gan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada
Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera
membuat undang – undang larangan merokok bagi anak
atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok
bagi anak dalam UU Kesehatan (yang sedang dalam proses
amandemen) dan atau UU Kesejahteraan Sosial (yang
sedang dalam proses pembuatan). KPAI sangat prihatin
karena jumlah anak yang merokok cenderung semakin
meningkat. KPAI menunjukan data perkembangan anak
yang merokok dari tahun 2001–2004 sebagai berikut:
1) Jumlah perokok pemula usia 5-9 tahun meningkat
400% (dari 0,89% menjadi 1,8 %);
2) Perokok usia 10-14 tahun naik 21 % (dari 9,5 %
menjadi 11,5 %);
3) Perokok usia 15-19 tahun naik menjadi 63,9% ;
KPAI juga mencatat konsumsi rokok tahun 2006
mencapai 230 milyar batang padahal tahun 1970 baru
33 milyar, akibatnya 43 juta anak terancam penyakit
mematikan (Wawancara Ketua KPAI dengan RCTI tanggal
15 Februari 2008)
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998.
Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini
adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan
Hak Asasi Manusia
85
Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
a. menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk
kekerasan terhadap perempuan.
b. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak
asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi
Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut:
1) penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggu-
langan, penghapusan segala bentuk kekerasan terha-
dap perempuan.
2) pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen
PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia
terhadap perempuan.
3) pemantauan dan penelitian segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan dan mem-
berikan pendapat, saran dan pertimba-
ngan kepada pemerintah.
4) penyebarluasan hasil pemantauan dan
penelitian atas terjadinya kekerasan ter-
hadap perempuan kepada masyarakat.
5) pelaksanaan kerjasama regional dan
internasional dalam upaya pencegahan
dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.
e. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk
berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :
1) Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM
berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian
pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan
pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan;
Perempuan memiliki
keduduakan yang
sama dengan kaum
pria, termasuk menge-
nyam pendidikan
tinggi. Sumber: Foto
Latif , Mahasiswa
UNY.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
86
2) Sarana mediasi antara pelaku dengan korban
pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar
pengadilan HAM.
Kerja Individu
a. Menjawab pertanyaan:
1) Uraikan jenis perlindungan yang menjadi fungsi KNPA (Komisi Nasional
Perlindungan Anak) ?
2) Uraikan tentang fungsi Komnas HAM ?
b. Pemecahan Masalah
1) Ke lembaga mana yang paling tepat jika kalian akan mencari informasi atau
mengirim berbagai pertanyaan tentang hasil penelitian mengenai perkembangan
HAM yang bersifat nasional?
2) Apabila kalian hendak menyarankan pihak – pihak yang bersengketa atas
pelanggaran HAM untuk bernegoisasi, ke lembaga mana kalian akan
arahkan ?
3) Ke lembaga mana kalian meminta bantuan untuk melakukan penyuluhan atau
sosilisasi HAM untuk masyarakat kalian sekitar ?
Kedua kegiatan di atas bersifat individual, pemberian pemecahan masalah disertai
alasan yang cukup dan hasilnya dipresentasikan di kelas.
Dengan demikian diharapkan masalah pelanggaran
HAM berat dapat diselesaikan, sebab kalau tidak dapat
diselesaikan maka akan menjadi ganjalan bagi upaya
menciptakan rasa keadilan dan kebenaran dalam
masyarakat. Apabila rasa keadilan dan keinginan
masyarakat untuk mengungkap kebenaran dapat
diwujudkan, maka akan dapat diwujudkan rekonsiliasi
(perdamaian/perukunan kembali). Rekonsiliasi ini
penting agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat
dihindarkan dari kon
fl
ik dan dendam sejarah yang
berkepanjangan antar sesama anak bangsa. Perdamaian
sesama anak bangsa merupakan modal utama untuk
membangun bangsa dan negara ini ke arah kemajuan
dalam segala bidang.
f. LSM Pro-demokrasi dan HAM
Disamping lembaga penegakan hak asasi
manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat
juga mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
87
HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non
Governmental Organization) yang programnya berfokus
pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis
(demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering
disebut sebagai LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang
termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan
Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
LSM yang menangani berbagai aspek HAM, sesuai
dengan minat dan kemampuannya sendiri pada umumnya
terbentuk sebelum didirikannya Komnas HAM.
Dalam pelaksanaan perlindungan dan penegakkan
HAM, LSM tampak merupakan mitra kerja Komnas HAM.
Misalnya, LSM mendampingi para korban pelanggaran
HAM ke Komnas HAM.
Di berbagai daerah-pun kini telah berkembang
pesat LSM dengan minat pada aspek HAM dan demokrasi
maupun aspek kehidupan yang lain. Misalnya di Yogyakarta
terdapat kurang lebih 22 LSM. LSM di daerah Yogyakarta
ada yang merupakan cabang dari LSM Pusat (Nasional)
juga ada yang berdiri sendiri.
C. KASUS PELANGGARAN DAN UPAYA PENEGAKAN
HAK ASASI MANUSIA
1. Penggolongan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi
manusia (UURI Nomor 39 Tahun 1999). Kapan dinyatakan
adanya pelanggaran HAM ? Hampir dapat dipastikan dalam
kehidupan seharai – hari dapat ditemukan pelanggaran
hak asasi manusia baik di Indonesia maupun di belahan
dunia lain. Pelanggaran itu baik dilakukan oleh negara/
pemerintah maupun oleh masyarakat. Richard Falk,
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
88
salah seorang pemerhati HAM mengembangkan suatu
standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran
hak – hak asasi manusia. Hasilnya adalah disusunnya
kategori–kategori pelanggaran hak – hak asasi manusia
yang dianggap kejam, yaitu :
a. Pembunuhan besar – besaran (genocide).
b. Rasialisme resmi.
c. Terorisme resmi berskala besar.
d. Pemerintahan totaliter.
e. Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan–
kebutuhan dasar manusia.
f. Perusakan kualitas lingkungan.
g. Kejahatan – kejahatan perang.
Gambar 10
Deklarator Provinsi
Papua Tengah,
Andreas Anggaibak
(didampingi anggota
Brimob), yang juga
Ketua DPRD Mimi-
ka, ikut berduka
karena suami adik
perempuannya,
Lambert Onioma
(32), menjadi salah
satu korban dalam
kon
fl
ik horizontal
(kon
fl
ik sosial).
Sumber : Kompas,
23 September 2003.
Akhir – akhir ini di dunia
Internasional maupun di Indonesia,
dihadapkan banyak pelanggaran hak
asasi manusia dalam wujud teror.
Leiden & Schmit, mengartikan teror
sebagai tindakan berasal dari suatu
kekecewaan atau keputusasaan,
biasanya disertai dengan ancaman–
ancaman tak berkemanusiaan
dan tak mengenal belas kasihan
terhadap kehidupan dan barang – barang dilakukan
dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat dalam
bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversiv,
penyebaran desas – desus, pelanggaran peraturan hukum,
main hakim sendiri, pembajakan dan penyanderaan. Teror
dapat dilakukan oleh pemerintah mapun oleh masyarakat
(oposan).
Teror sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia
yang kejam (berat), karena menimbulkan ketakutan
sehingga rasa aman sebagai hak setiap orang tidak
lagi dapat dirasakan. Dalam kondisi ketakutan maka
seseorang/masyarakat sulit untuk melakukan hak
atau kebebasan yang lain, sehingga akan menimbulkan
kesulitan dalam upaya mengembangkan kehidupan yang
lebih maju dan bermartabat.
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
89
Penggolongan pelanggaran HAM di atas merupakan
contoh pelanggaran HAM yang berat dikemukakan
Ricahard Falk. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang
dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah :
a. pembunuhan masal (genocide);
b. pembunuhan sewenang – wenang atau diluar putusan
pengadilan;
c. penyiksaan;
d. penghilangan orang secara paksa;
e. perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis.
Disamping pelanggaran HAM yang berat juga dikenal
pelanggaran HAM biasa. Pelanggaran HAM biasa antara
lain: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik,
menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya,
penyiksaan, menghilangkan nyawa orang lain.
2. Berbagai Contoh Pelanggaran HAM
Banyak terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, baik
yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun
oleh masyarakat. Hal ini dapat ditunjukan adanya korban
akibat bergai kerusuhan yang terjadi di tanah air. Misalnya,
korban hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh,
Ambon dan Papua diperkirakan ada 1148 orang hilang
dalam kurun waktu 1965 – Januari 2002 (Kompas 1 Juni
2002).
Kita juga dapat dengan mudah menemukan
pelanggaran HAM di sekitar kita yang menimpa anak
- anak. Misalnya, dalam kehidupan sehari – hari kita
menyaksikan banyak anak (dibawah umur 18 tahun)
dipaksa harus bekerja mencari uang, untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu
keluarganya atau pihak lain. Ada yang menjadi pengamen
di jalanan, menjadi buruh, bahkan dieksploitasi untuk
pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut. Mereka telah
kehilangan hak anak berupa perlindungan oleh orang
tua, keluarga, masyarakat dan negara, perlindungan dari
eksploitasi ekonomi, dan pekerjaan.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
90
Begitu pula kita juga dapat menemukan kasus
sejumlah anak yang melanggar hukum (berkon
fl
ik dengan
hukum). Misalnya data Lembaga Advokasi Anak (LAdA)
Lampung menyatakan jumlah anak yang berkon
fl
ik
dengan hukum selama Januari – Maret 2008 mencapai 83
orang. Pelanggaran hukum yang dialkukan anak – anak
adalah pencurian, penganiayaan, penggunaan narkoba,
pemerkosaan, perampasan, penodongan, pembunuhan,
perjudian, perampokan, penjambretan, curanmor, dan
perkelahaian (“Anak – anak Berkon
fl
ik dengan Hukum”,
Kompas, 7 April 2008).
Dalam kehidupan sehari – hari kasus pelanggaran
HAM oleh seseorang/masyarakat terutama pada perbuatan
main hakim sendiri, seperti pertikaian antar kelompok
(kon
fl
ik sosial), pengeroyokan, pembakaran sampai tewas
terhadap orang yang dituduh atau ketangkap basah
melakukan pencurian. Kebiasaan pengeroyokan sebagai
bentuk main hakim sendiri dalam menyelesaikan pertikaian
atau kon
fl
ik juga tampak sangat kuat di kalangan para
pelajar.
Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, karena
mencerminkan suatu kehidupan yang tidak beradab
yang semestinya dalam menyelesaikan persoalan (kon
fl
ik)
dilakukan dengan cara – cara yang bermartabat seperti
melakukan perdamaian , mengacu pada aturan atau norma
yang berlaku, melalui perantara tokoh – tokoh masyarakat/
adat, dan lembaga – lembaga masyarakat yang ada.
Berikut ini dipaparkan beberapa contoh pelanggaran
HAM yang menjadi sorotan nasional bahkan internasional.
Namun contoh-contoh berikut harus kalian cermati mana
yang tergolong pelanggaran HAM berat dan mana yang
tergolong pelanggaran HAM biasa.
a. Kasus Marsinah
Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan
pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada
tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di
PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya
PHK yang menimpa kawan-kawannya Pada 5 Mei
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan
Hak Asasi Manusia
91
1993 Marsinah ‘menghilang’, dan akhirnya pada
9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi
yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk.
b. Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus Trisakti dan Semanggi, terkait dengan
gerakan reformasi. Arah gerakan reformasi adalah
untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan refor-
masi dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis
ekonomi terjadi berkepanjangan karena fondasi eko-
nomi yang lemah dan pengelolaan pemerintahan yang
tidak bersih dari KKN
(Korupsi Kolusi dan
Nepotisme). Gerakan
reformasi yang di-
pelopori mahasiswa
menuntut perubahan
dari pemerintahan yang
otoriter menjadi pemer-
intahan yang demokra-
tis, mensejahterakan
rakyat dan bebas dari
KKN.
Demonstrasi merupakan senjata mahasiswa
untuk menekan tuntutan perubahan ketika dialog
mengalami jalan buntuk atau tidak efektif. Ketika
demonstrasi inilah berbagai hal yang tidak dinginkan
dapat terjadi. Karena sebagai gerakan massa tidak
mudah melakukan kontrol. Bentrok
fi
sik dengan aparat
kemanan, pengrusakan, penembakan dengan peluru
karet maupun tajam inilah yang mewarai kasus Trisakti
dan Semanggi. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998
yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa Universitas
Trisakti yang terkena peluru tajam. Kasus Trisakti
sudah ada pengadilan militer. Tragedi Semanggi I terjadi
13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5
(lima) mahasiswa, sedangkan tragedi Semanggi II pada
24 September 1999, menewaskan 5 (lima) orang.
Gambar 11
Puing –puing Kerusu-
han 14 Mei 1998
Sumber : GATRA, 9
Januari 1999.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
92
Dengan jatuhnya korban pada kasus Trisakti,
emosi masyarakat meledak. Selama dua hari berikutnya
13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan dengan membumi
hanguskan sebagaian Ibu Kota Jakarta. Kemudian
berkembang meluas menjadi penjarahan dan aksi
SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Akibat
kerusuhan tersebut, Komnas HAM mencatat :
1) 40 pusat perbelanjaan terbakar;
2) 2.479 toko hancur;
3) 1.604 toko dijarah;
4) 1.119 mobil hangus dan ringsek;
5) 1.026 rumah penduduk luluh lantak;
6) 383 kantor rusak berat; dan
7) yang lebih mengenaskan 1.188 orang meninggal
dunia. Mereka kebanyakan mati di pusat – pusat
perbelanjaan ketika sedang membalas dendam atas
kemiskinan yang selama ini menindih (GATRA, 9
Januari 1999).
Dengan korban yang sangat besar dan
mengenaskan di atas, itulah harga yang harus dibayar
bangsa kita ketika menginginkan perubahan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Seharusnya
hal itu masih dapat dihindari apabila semua anak
bangsa ini berpegang teguh pada nilai – nilai luhur
Pancasila sebagai acuan dalam memecahkan
berbagai persoalan dan mengelola negara tercinta ini.
Peristiwa Mei tahun 1998 dicatat disatu sisi sebagai
Tahun Reformasi dan pada sisi lain sebagai Tragedi
Nasional.
c. Kasus Bom Bali
Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris
di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan
korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang
luka-luka, semakin menambah kepedihan kita. Apa
lagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia,
bahkan kebanyakan dari turis manca negara yang
datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya
harus dihormati dan dijamin keamanannya.
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
93
Mari Diskusi
Coba kalian diskusikan dengan teman sebangku, untuk menunjukan 3 kasus
pelanggaran di lingkungan sekitar kalian atau berdasarkan pengetahuan kalian dari
membaca buku diperpustakaan, surat kabar, TV, internet atau sumber informasi yang
lain. Cara mengerjakan latihan dengan mengisi format di bawah ini. Hasil diskusi
dipresentasikan di kelas.
Kasus Pelangga-
ran HAM
Pelaku Pelanggaran
HAM
Korban Pelanggaran
HAM
Diperkirakan Fak-
tor Penyebabnya
Usulan Pemecahan
Masalah
1.
. . . . . . .
. . . . . . .
. . . . . . .
. . . . . . .
2.
. . . . . . .
. . . . . . .
. . . . . . .
. . . . . . .
3.
. . . . . . .
. . . . . . .
. . . . . . .
. . . . . . .
3. Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
Mengapa pelanggaran hak asasi manusia sering
terjadi di Indonesia, meskipun seperti telah dikemukakan
di atas telah dijamin secara konstitusional dan telah
dibentuknya lembaga penegakan hak asasi manusia. Apa
bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya
kompleks. Faktor – faktor penyebabnya antara lain:
a. masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep
hak asasi manusia antara paham yang memandang
HAM bersifat universal (universalisme) dan paham
yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM
tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama
dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b. adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang
akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi
antara individualisme dan kolektivisme);
c. kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak
hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
d. pemahaman belum merata tentang HAM baik
dikalangan sipil maupun militer.
Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak
asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah
seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu
“kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”. Kurang dan ti-
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
94
4. Menanggapi Kasus-kasus Pelanggaran HAM
di Indonesia
Kasus–kasus pelanggaran HAM di Indonesia
sebagaimana telah dikemukakan di depan membawa
berbagai akibat. Akibat itu, misalnya menjadikan
masyarakat dan bangsa Indonesia sangat menderita dan
mengancam integrasi nasional.
Bagaimana kita menanggapi kasus kasus pelanggaran
HAM di Indonesia? Sebagai warga negara yang baik harus
ikut serta secara aktif (berpartisipasi) dalam memecahkan
berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negaranya,
termasuk masalah pelanggaran HAM. Untuk itu tanggapan
yang dapat dikembangkan misalnya : bersikap tegas tidak
membenarkan setiap pelanggaran HAM. Alasannya:
a. dilihat dari segi moral merupakan perbuatan tidak baik
yakni bertentangan dengan nilai – nilai kemanusiaan;
b. di lihat dari segi hukum, bertentangan dengan prinsip
hukum yang mewajibkan bagi siapapun untuk
menghormati dan mematuhi instrumen HAM;
c. dilihat dari segi politik membelenggu kemerdekaan
bagi setiap orang untuk melakukan kritik dan kontrol
terhadap pemerintahannya. Akibat dari kendala ini,
maka pemerintahan yang demokratis sulit untuk di
wujudkan.
Disamping tanggapan kita terhadap pelanggaran HAM
berupa sikap tersebut di atas, juga bisa berupa perilaku
aktif. Perilaku aktif yakni berupa ikut menyelesaikan
masalah pelanggaran HAM di Indonesia, sesuai dengan
Gambar 12
Aparat berupaya
mencegah para
demonstran yang
tergabung dalam
SORAK (Solidari-
tas Rakyat Anti
Kekerasan) untuk
Masuk ke Markas Ke-
polisian Kota Yogya-
karta. Mereka ingin
menyampaikan tuntu-
tan menolak tindak
kekerasan aparatur
negara terhadap
rakyat.
pisnya rasa tanggungjawab ini melan-
da dalam berbagai lapisan masyarakat,
nasional maupun internasional untuk
mengikuti “hati sendiri”, enak sen-
diri, malah juga kaya sendiri, dan lain
- lain. Akibatnya orang dengan begitu
mudah menyalahgunakan kekuasa-
annya, meremehkan tugas, dan tidak
mau memperhatikan hak orang lain.
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
95
kemampuan dan prosedur yang dibenarkan. Hal ini
sesuai dengan amanat konstitusi kita (dalam Pembukaan
UUD 1945) bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan
adalah dalam rangka mengembangkan kehidupan yang
bebas. Juga sesuai dengan “Deklarasi Pembela HAM” yang
dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tangal 9
Desember 1998. Isi deklarasi itu antara lain menyatakan
“setiap orang mempunyai hak secara sendiri – sendiri
maupun bersama– sama untuk ikut serta dalam kegiatan
menentang pelanggaran HAM”.
Kerja Kelompok
a. Jelaskan mengapa kita perlu memberikan tanggapan terhadap pelanggaran HAM
di negara kita ?
b. Coba kalian membuat poster, atau tulisan yang berisikan tanggapan kalian
berupa sikap tidak setuju/mengutuk terhadap pelanggaran HAM ?
Ketiga latihan tersebut di atas, merupakan tugas individual dan dipresentasikan
di kelas.
Dengan kata lain tanggapan terhadap pelanggaran
HAM di Indonesia dapat diwujudkan dalam berbagai
bentuk, yakni :
a. Mengutuk, misalnya dalam bentuk tulisan yang
dipublikasikan melalui majalah sekolah, surat kabar,
dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak– pihak yang
terkait dengan pelanggaran HAM. Bisa juga kecaman/
kutukan itu dalam bentuk poster, dan demonstrasi
secara tertib.
b. Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk
menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM.
Misalnya mendukung digelarnya peradilan HAM,
mendukung upaya penyelesaian melalui lembaga
peradilan HAM internasional, apabila peradilan HAM
nasional mengalami jalan buntu.
c. Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap upaya
yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk
memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan
kemanusiaan itu bisa berwujud makanan, pakaian,
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
96
obat-obatan atau tenaga medis. Partisipasi juga
bisa berwujud usaha menggalang pengumpulan dan
penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.
d. Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi,
kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban
pelanggaran HAM. Restitusi merupakan ganti rugi yang
dibebankan pada para pelaku baik untuk korban atau
keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi,
maka harus diberikan kompensasi, yaitu kewajiban
Kasus
Guru Mengadu ke Komnas HAM
La Ode Fasihu Ketua Cabang PGRI Kecamatan
Katobu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara
menceritakan persitiwa tindakan penganiayaan atas
Kepala Sekolah SLTP 1 Raha, La Diallah dan Satpam
Teguh (5 Juni 2004). Peristiwa tersebut diawali dari
Risman Alim murid kelas 2 SMP 1 Raha yang sering
mabuk-mabukan. Risman adalah anak Bripka Alim
Saman anggota Polres Muna. Karena sering mabuk
Risman dipanggil guru bidang Bimbingan dan
Penyuluhan dan dinasihati. Orang tua Risman pun
sempat dipanggil menghadap.
Ketika ujian kelas 3 berlangsung, Risman datang
terlambat ke sekolah dan terlihat mabuk. Guru yang
menanyai Risman merasa dibohongi muridnya dan
menendang kaki Risman. Hal itu membuat orang tua
Risman marah dan mendatangi sekolah , kemudian
menganiaya Kepala Sekolah SLTP 1 Raha La Diallah dan
Satpam Teguh. “Dia juga mengancam akan membom
sekolah karena mengaku memiliki dua bom dan
menembaki para guru”, tambah Edy Siregar Sekretaris
PGRI Kabupaten Muna.
Akibat peristiwa tersebut, para guru melakukan
aksi mogok mengajar di Kabupaten Muna, Sulawesi
Tenggara sebagai wujud solidaritas atas tindakan
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
97
penganiayaan terhadap Kepala Sekolah SLTP 1 Raha dan
Satpam Teguh.
Kemudian La Ode Fasihu juga menuturkan, bahwa
para guru tidak puas dengan penanganan yang dilakukan
Kapolres. “Bahkan ketika dipanggil DPRD Kapolres
tidak hadir, sepertinya Kapolres Muna melindungi anak
buahnya,” kata La Ode Fasihu. Atas dasar pertimbangan
bahwa kasus ini tidak ditanggapi para pejabat terkait,
maka sekitar sepuluh orang perwakilan guru dari
Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara mendatangi
Kantor Komnas HAM. Anngota Komnas HAM, MM
Billah berjanji akan mendatangi tempat kejadian, dan
akan menindaklanjuti sebagai kasus HAM tapi bukan
pelanggaran HAM berat (Tempo Interaktif, 21 Juni
2004).
Kerja Kelompok
Setelah kalian selesai membaca kasus “Guru Mengadu ke Komnas HAM” di atas,
jawablah pertanyaan berikut ini:
a. Pelanggaran HAM yang terjadi dalam bentuk tindakan apa ?
b. Mengapa tindakan pelanggaran HAM pada kasus di atas digolongkan bukan
merupakan pelanggaran HAM yang berat, jelaskan ?
c. Coba deskripsikan secara kronologis upaya penegakan terhadap kasus
pelanggaran HAM tersebut?
Tugas menjawab pertanyaan di atas merupakan tugas kelompok, jumlah setiap
kelompok antara 7 – 8 orang. Hasil diskusi kelompok dibuat laporannya dan
negara untuk memberikan ganti rugi pada korban atau
keluarganya. Di samping restitusi dan kompensasi,
korban juga berhak mendapat rehabilitasi yang bisa
bersifat psikologis, medis, dan
fi
sik. Rehabilitasi
psikologis misalnya pembinaan kesehatan mental
untuk terbebas dari trauma, stres dan gangguan mental
yang lain. Rehabilitasi medis, yaitu berupa jaminan
pelayanan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi
fi
sik bisa
berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana,
seperti perumahan, air minum, perbaikan jalan, dan
lain – lain.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
98
6. Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya
Penegakannya
Kasus pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan
apa saja, termasuk di lingkungan sekolah. Sebagai
tindakan pencegahan maka di lingkungan sekolah antara
lain perlu dikembangkan sikap dan perilaku jujur, saling
menghormati, persaudaraan dan menghindarkan dari
berbagai kebiasaan melakukan tindakan kekerasan
atau perbuatan tercela yang lain. Misalnya, dengan
mengembangkan nilai-nilai budaya lokal yang sangat
mulia. Sebagai contoh masyarakat Sulawesi Selatan
menganut budaya “Siriq”. Budaya ini mengedepankan
sikap sipakatau atau saling menghormati serta malu
berbuat tidak wajar di depan umum.
Kalian baca kasus berikut
Contoh lain tentang pelanggaran HAM dan bagaimana
upaya penegakannya, kalian dapat melihat pada Tabel 2.
Tabel 2. Kasus Pelanggaran dan Penyelesaiannya
No
Nama
Kasus
Tahun
Jumlah
Korban
Konteks
Penyelesaian
1. Peristiwa
Tanjung
Priok
1984
74
Penekanan (represi) ter-
hadap massa yang ber-
demonstrasi menolak
asas tunggal Pancasila di
Jakarta
Pengadilan HAM ad hoc
di Jakarta, tahun 2003
– 2004.
2. Pencu-
likan
Aktivis
1998
1998
23
Penculikan dan penghilan-
gan paksa bagi aktivis
prodemokrasi oleh TNI
Pengadilan militer bagi
pelaku (Tim Mawar) dan
Dewan Kehormatan Perwi-
ra bagi beberapa jenderal.
3. Darurat
Militer I
dan II
2003-
2004
1326
Kegagalan perundingan
damai antara RI dan GAM
direspon dengan kebi-
jakan darurat militer
Sejumlah anggota TNI di-
hukum, dan statusnya di-
turunkan menjadi darurat
sipil.
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
99
Upaya penegakan terhadap kasus pelanggaran
HAM tergantung pada apakah pelanggaran HAM itu
masuk kategori berat atau bukan. Apabila berat, maka
penyelesaiannya melalui Peradilan HAM, namun apabila
pelanggaran HAM bukan berat melalui Peradilan Umum.
Kita sebagai manusia dan sekaligus sebagai warga
negara yang baik, bila melihat atau mendengar terjadinya
pelanggaran HAM sudah seharusnya memiliki kepedulian.
Meskipun pelanggaran itu tidak mengenai diri kalian atau
keluarga kalian. Kita sebagai sesama anak bangsa harus
peduli terhadap korban pelanggaran HAM atas sesamanya.
Baik korban itu anak, wanita, laki – laki, berbeda agama,
suku dan daerah semua itu saudara kita. Saudara kita di
Merauke – Papua menyatakan “IZAKOD BEKAI IZAKOD
KAI” (satu hati satu tujuan) .
Kepedulian kita terhadap penegakan HAM merupakan
amanah dari nilai Pancasila yakni kemanusiaan yang adil
dan beradab yang sama – sama kita junjung tinggi, karena
akan dapat menghantarkan sebagai bangsa yang beradab.
Oleh karena itu sikap tidak peduli harus dihindari.
D. MENGHARGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI
MANUSIA
Upaya perlindungan HAM penekanannya pada
berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya
pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui
pembentukan instrumen hukum dan kelembagaan HAM.
Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan
upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun
masyarakat dan negara.
Negara-lah yang memiliki tugas utama untuk
melindungi warga negaranya termasuk hak- hak asasinya.
Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pembukaan
UUD 1945, yang pada intinya tujuan NKRI adalah : (1)
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3)
mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
100
Kapan jaminan perlindungan HAM dinyatakan
telah di laksanakan? Meskipun di Indonesia telah ada
jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk
lembaga untuk penegakanya, tetapi
belum menjamin bahwa hak asasi
manusia dilaksanakan dalam kenyataan
kehidupan sehari – hari atau dalam
pelaksanaan pembangunan. Lukman
Soetrisno seorang sosiolog, mengajukan
indikator bahwa suatu pembangunan
telah melaksanakan hak – hak asasi
manusia apabila telah menunjukkan
adanya indikator-indikator, sebagai
berikut :
1. dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan
masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan
kepentingan dalam masyarakat;
2. dalam bidang sosial berupa perlakuan yang sama oleh
hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransi
dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar
belakang agama dan ras warga negara Indonesia, dan
3. dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya
monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.
Ketiga indikator tersebut jika dipakai untuk melihat
pelaksanaan pembangunan di Indonesia dewasa ini di
bidang politik, sosial dan ekonomi masih jauh dari yang
diharapkan. Kehidupan politik masih cenderung didomi-
nasi kon
fl
ik antar elit politik sering berimbas pada kon
fl
ik
dalam masyarakat (kon
fl
ik horizontal) dan elit politik lebih
memperhatikan kepentingan diri/kelompoknya, sementara
kepentingan masyarakat sebagai konstiuennya diabaikan.
Ingat berkecamuknya kon
fl
ik di Ambon, Poso, kon
fl
ik pro-
kontra pemekaran provinsi di Papua, dan kon
fl
ik antar
simpatisan partai politik (akhir Oktober 2003) di Bali.
Di bidang hukum masih terlihat lemahnya
penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan
pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum, sementara
Gambar 13
Aksi unjuk rasa
massa yang ter-
gabung dalam Fed-
erasi Serikat Petani
Indonesia menolak
impor beras di
depan Gedung DPR
RI19 September
2006. Unjuk rasa
ini sebagai upaya
melindungi
kesejahteraan
petani,sehingga hak
asasi manusia yang
berupa memperoleh
kesejahteraan dapat
diwujudkan.
Sumber : TEMPO,
2006
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
101
ketika pelanggaran itu dilakukan oleh wong cilik hukum
tampak begitu kuat cengkeramannya. Dalam masyarakat
juga masih tampak kurang adanya toleransi terhadap
perbedaan agama, ras kon
fl
ik. Berbagai kon
fl
ik dalam
masyarakat paling tidak dipermukaan masih sering
terdapat nuansa SARA. Sedangkan di bidang ekonomi
masih tampak dikuasai oleh segelintir orang (konglomerat)
yang menunjukkan belum adanya kesempatan yang sama
untuk berusaha.
Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor
mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis
politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa
dalam pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak
terjadi pelanggaran dalam berbagai bidang kehidupan.
Pelanggaran baik dilakukan oleh penguasa maupun
masyarakat, namun ada kecenderungan pihak penguasa
lebih dominan, karena sebagai pemegang kekuasaan
dapat secara leluasa untuk memenuhi kepentingan yang
seringkali dilakukan dengan cara – cara manipulasi
sehingga mengorbankan hak – hak pihak lain. Seperti
kebijakan pemerintah mengenai impor beras, dirasakan
sangat merugikan para petani.
Dalam bentuk kegiatan seperti apa menghargai upaya
perlindungan HAM? Menghargai upaya perlindungan
HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk
mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Berbagai kegiatan
yang dapat dimasukan dalam upaya perlindungan HAM
antara lain:
1. Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami
pengertian HAM;
2. Mempelajari peraturan perundang – undangan
mengenai HAM maupun peraturan hukum pada
umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada
dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan
HAM;
3. Mempelajari tentang peran lembaga – lembaga
perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
102
Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan
seterusnya;
4. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan
melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi
tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing–
masing;
5. Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga,
kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat;
6. Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku
di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan
kehidupan bernegara;
7. Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara
mencegah berbagai tindakan anti pluralisme
(kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama);
8. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak
hukum bertindak adil;
9. Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah
kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan
rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan
pendidikan.
Mari Diskusi
Gambar 14
Area Lumpur Lapindo (kiri) Warga Korban Lapindo gagal bertemu Presiden
SBY , JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai
pemerintah selama ini gamang dan ragu-ragu dalam mengambil langkah-
langkah untuk mengatasi bencana lumpur Lapindo (kanan).
Sumber : Koran Tempo, 11 Februari 2008, Jawa Pos, 27 April 2007.
Coba kalian diskusikan di kelas. Kelas dapat dikelompokan menjadi 3 kelompok.
Masalah yang didiskusikan : Apa bentuk perlindungan HAM yang perlu diberikan
kepada korban Lapindo ? (lihat gambar area korban lumpur Lapindo dan demo
korban Lapindo di bawah ini). Hasil diskusi dipresentasikan di kelas.
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan
Hak Asasi Manusia
103
E. MENGHARGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI
MANUSIA
Bagaimana upaya penegakan HAM? Upaya
penegakan HAM dapat dilakukan melalui jalur
hukum dan politik. Maksudnya terhadap berbagai
pelanggaran HAM maka upaya menindak para
pelaku pelanggaran diselesaikan melalui Pengadilan
HAM bagi pelanggaran HAM berat dan melalui KKR
(Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).
Upaya penegakan HAM melalui jalur
Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan
antara lain, sebagai berikut:
1. Kewenangan memeriksan dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat
tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak
berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18
tahun pada saat kejahatan dilakukan.
2. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat
yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun
2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad
hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan
oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi
pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan
tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya
UURI No. 26 Tahun 2000.
3. Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka
pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim
Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang
tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan
HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc
(diangkat di luar hakim karir).
Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian
pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan
pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan
pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya,
kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi
sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban
Pius Lustrilanang
memberikan
kesaksian di Komnas
HAM sebagai korban
penculikan aktivis.
Sumber : GATRA,
Januari 1999.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
104
atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat
perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM.
Dalam upaya penegakan HAM peran korban dan
saksi sangat menentukan, oleh karena itu mereka perlu
memperoleh jaminan keamanan. Bagaimanakah jaminan
terhadap para korban dan saksi yang berupaya menegakkan
HAM? Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual,
maka para korban dan saksi dijamin perlindungan
fi
sik
dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan
dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa
keadilan maka bagi setiap korban pelanggaran hak asasi
manusia yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh
negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak
ketiga (restitusi), pemulihan pada kedudukan semula,
seperti nama baik, jabatan, kehormatan atau hak-hak lain
(rehabilitasi).
Kegiatan seperti apa yang dapat digolongkan sebagai
menghargai upaya penegakan HAM? Secara sederhana
ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan kegiatan
yang dapat digolongkan (dikategorikan) menghargai upaya
penegakan HAM adalah setiap sikap dan perilaku yang
positif untuk mendukung upaya – upaya menindak secara
tegas pelaku pelanggaran HAM baik melalui jalur hukum
maupun melalui jalur politik, seperti KKR, pemberian
rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan
menghargai upaya penegakan HAM, antara lain :
1. Membantu dengan menjadi saksi dalam proses
penegakan HAM;
2. Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi
maupun kompensasi serta rehabilitasi;
3. Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di
Pengadilan HAM;
4. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum
dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran
HAM;
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
105
5. Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi
melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM
mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang
berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan
yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.
Latihan 9
a. Berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan hasil pengamatan kalian di lingkungan
sekitar diskusikan dengan teman sebangku untuk mengidenti
fi
kasi kegiatan yang
mencerminkan menghargai upaya penegakan HAM. Caranya dengan mengisi format
di bawah ini :
Yang kami ketahui tentang kegiatan menghargai upaya penegakan HAM adalah:
1) ................................................................................
2) ..............................................................................
3) ................................................................................
b. Apa posisi/sikap kalian (bersedia atau tidak bersedia) jika diminta menjadi saksi di
Peradilan HAM. Berikan alasan pemilihan sikap kalian tersebut.
Setelah kalian mempelajari seluruh rangkaian materi pembelajaran
“Perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia” dalam bab ini, cobalah
kalian kemukakan pendapatmu berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut.
1. Apakah kalian sudah memahami keseluruhan materi pembelajaran
yang disajikan?
2.
Apakah kalian dapat menunjukkan bagian materi pembelajaran yang
belum dipahami? Coba tanyakan bagian materi pembelajaran yang be-
lum kalian pahami kepada teman lain atau kepada gurumu!
3.
Berikan komentarmu, apakah kalian merasa senang setelah mempela-
jari materi pembelajaran “Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat”?
Re
fl
eksi
Untuk mengingatkan kembali apa yang telah kalian
pelajari, bacalah rangkuman berikut ini.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
106
Untuk mengingatkan kembali apakah kalian telah mempelajari dan me-
mahami serta memiliki kompetensi yang diharapkan dikuasai dalam bab III
ini, baiklah dikemukakan hal – hal yang telah dikemukakan dalam bab ini
sebagai berikut.
Seperti diketahui bab III yang berjudul “Perlindungan dan Penegakan Hak
Asasi Manusia ” telah diuraikan mengenai : (1) Hakekat HAM, (2) Instrumen
hukum HAM, juga didalamnya diuraikan mengenai latar belakang lahirnya
perundang – undangan HAM nasional, baik belakang lahirnya perundang
– undangan HAM nasional, baik menyangkut ide yang mendasarinya mau-
pun dorongan dari faktor domistik maupun internasional; (3) Kelembaga HAM
dan peranannya di Indonesia, baik lembaga yang didirikan oleh pemerintah
maupun masyarakat, baik yang berperan untuk melakukan kajian dan pene-
litian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradilan HAM; (4)
Kasus penelitian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradi-
lan HAM; (4) Kasus kasus pelanggaran HAM dan upaya penegakkan HAM baik
yang dilakukan memalui peradilan HAM maupun partisipasi warga negara;
Kasus – kasus pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aparat pemerintah
maupun masyarakat dan sikap apa yang sebaiknya dikembangkan oleh warga
negara ketika menghadapi kasus – kasus pelanggaran HAM. (5) Menghargai
upaya perlindungan HAM; dan (6) Menghargai upaya penegakan HAM.
Rangkuman
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
107
Evaluasi
I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat.
Berilah tanda melingkari pada jawaban yang dipilih.
1. Unsur – unsur terpenting dalam
pengertian hakekat HAM adalah
...
a. merupakan karunia
Tuhan YME, dimiliki
setiap manusia, tidak
dapat diberikan kepada
orang lain, dan tidak boleh
dihapus dengan alasan
apapun.
b. merupakan karunia Tuhan
YME, dimiliki setiap
manusia, dapat diberikan
kepada orang lain, dan
boleh dihapus dengan
alasan untuk kepentingan
umum.
c. merupakan karunia Tuhan
YME, dimiliki setiap warga
negara, dan boleh dihapus
dengan alasan untuk
kepentingan negara.
d. merupakan karunia Tuhan
YME, dimiliki setiap
warga Negara yang telah
berumur 18 tahun, dan
boleh dihapus dengan
alasan untuk kepentingan
pemerintah.
2. Yang merupakan instrumen
hukum HAM nasional adalah ...
a. Komnas HAM
b. Pengadilan HAM
c. UURI No. 39 Tahun 1999
d. UURI No. 22 Tahun 1999
3. Lahirnya Perundang – undangan
HAM nasional terutama di
dorong untuk keperluan ...
a. mencegah berkembangnya
individualisme
b. memenuhi tuntutan
masyarakat internasional
c. melindungi dari tindakan
kesewenang-kesewenangan
yang dilakukan oleh
penguasa maupun pihak
lain
d. mengembangkan hak
– hak warga negara agar
sederajat dengan bangsa
– bangsa lain di dunia
4. Dalam menjalankan fungsi
mediasi Komnas HAM berperan
...
a. melakukan penelitian
berbagai instrumen HAM
b. menyebar wawasan
mengenai HAM kepada
masyarakat
c. menyelesaikan perkara
HAM melalui cara
konsultasi, negoisasi,
konsiliasi dan penilaian
ahli
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
108
d. mengamati pelaksanaan HAM
dan menyusun laporan hasil
pengamatan tersebut
5. Manakah yang termasuk sikap
positif terhadap upaya penegakan
HAM . . .
a. mendukung penyelesaian
pelanggaran HAM diserahkan
sepenuhnya pada kesadaran
masing–masing pelaku
pelanggaran
b. mendukung pemberian
perlindungan terhadap
korban dan saksi
pelanggaran HAM dari
ancaman pihak manapun
c. tidak setuju terhadap
pelaksanaan peradilan HAM
yang diperlakukan surut
d. setuju demi penegakan
HAM bagi yang didakwa
melanggar meskipun tidak
terbukti bersalah tidak perlu
diberikan hak rehabilitasi
6. Hak
untuk
pemenuhan
kebutuhan dasar, meningkatkan
kualitas hidup, memperoleh
manfaat dari iptek, memperoleh
informasi, melakukan pekerjaan
sosial merupakan contoh– contoh
yang dijamin dalam ...
a. hak untuk hidup;
b. hak mengembangkan diri;
c. hak atas rasa aman
d. hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan
7. Berikut merupakan hak atas
kesejahteran adalah ...
a. perlindungan dari ancaman
ketakutan
b. memilih dalam pemilihan
umum
c. memperoleh pekerjaan yang
layak;
d. perlindungan terhadap
penyiksaan,
8. Hak perlindungan oleh orang tua,
keluarga, masyarakat dan negara,
beribadah menurut agamanya,
berekspresi, perlindungan dari
eksploitasi ekonomi, pekerjaan,
pelecehan sexual, perdagangan
anak, penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif
lainnya, merupakan beberapa
contoh ...
a. hak anak;
b. hak memperoleh keadilan;
c. hak atas rasa aman;
d. hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan
9. Berikut ini merupakan tugas
Komisi Perlindungan Anak
Indonesia kecuali:
a. melakukan penyidikan terha-
dap berbagai kasus pelang-
garan hak anak.
b. melakukan sosialisasi per-
aturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan per-
lindungan anak;
c. memberikan laporan, saran,
masukan, dan pertimbangan
kepada Presiden dalam
rangka perlindungan anak;
d. mengumpulkan data dan
informasi, menerima penga-
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
109
duan masyarakat, melaku-
kan penelaahan, peman-
tauan, evaluasi, dan
pengawasan terhadap pe-
nyelenggaraan perlindungan
anak.
10. Sikap mengikuti “hati sendiri”,
enak sendiri, malah juga
kaya sendiri, dan lain–lain,
mengakibatkan orang dengan
begitu mudah menyalahgunakan
kekuasaannya, meremehkan
tugas, dan tidak mau mem-
perhatikan hak–hak orang
lain, dapat menjadi penyebab
terjadinya pelanggaran HAM ,
karena ...
a. mengedepankan hati nurani
b. kurang dan tipisnya rasa
tanggungjawab;
c. menonjolkan kolektivisme;
d. kurang berfungsinya
lembaga–lembaga penegak
hukum (polisi, jaksa dan
pengadilan).
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !
1. Jelaskan hakikat HAM?
2. Jelaskan fungsi Komnas HAM?
3. Deskripsikan satu contoh kasus pelanggaran dan upaya penegakan
HAM?
4. Jelaskan 3 sikap kalian yang dapat untuk menghargai upaya
perlindungan HAM?
5. Jelaskan 3 sikap kalian yang dapat untuk menghargai upaya penegakan
HAM?
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
110
III. Tes sikap
Tentukan sikap kamu (setuju/tidak setuju) terhadap daftar tindakan
dalam tabel berikut ini dengan cara memberikan tanda V dan disertai
alasannya.
Kasus Pelanggaran HAM
Pelaku
Pelanggaran
HAM
Korban
Pelanggaran HAM
1) Berdiskusi untuk memahami ma-
salah HAM.
. . . . . . .
. . . . . . .
2) Mematuhi peraturan dalam keluarga
dan sekolah.
. . . . . . .
. . . . . . .
3) Ikut serta membuat serapan air dan
penghijauan di lingkungan tempat
tinggal.
. . . . . . .
. . . . . . .
4) Memberikan informasi tentang adan-
ya pelanggaran HAM kepada aparat
penegak hukum atau keamanan.
. . . . . . .
. . . . . . .
5) Menolak segala bentuk kekerasan
dalam menangani suatu masalah.
. . . . . . .
. . . . . . .