Gambar Sampul Bahasa Inggris · Bab 3 PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Bahasa Inggris · Bab 3 PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Sugeng

24/08/2021 15:43:08

SMP 7 K 13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan

Hak Asasi Manusia

63

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN

HAK ASASI MANUSIA

Ketika kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalam

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingat

bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting

bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan

HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan.

Dengan mempelajari materi “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi

Manusia”, kalian diharapkan memiliki kompetensi: menguraiakan hakekat, hukum

dan kelembagaan HAM, mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan

HAM , menghargai upaya perlindungan HAM, menghargai upaya penegakkan HAM.

Sedangkan bahan pelajaran yang dikembangkan dalam menunjang kemampuan

tersebut, dapat digambarkan pada diagram atau peta konsep sebagai berikut.

3

Bab

Perlindungan dan

Penegakan HAM

Menghargai Upaya

Penegakan HAM

Hakekat HAM

Instrumen HAM

Kelembagaan HAM

Menghargai Upaya

Penegakan HAM

Kasus Pelanggaran dan

Upaya Penegakan HAM

Peta Konsep

Kata Kunci :

Kata Kunci : Pengertian HAM, Instrumen hukum, Kelembagaan

HAM, Perlindungan HAM,

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

64

A. HAKEKAT HAK ASASI MANUSIA

Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan

yang pa

l

ing mu

l

ia,

d

an mempunyai

d

era

j

at

y

an

g

l

u

h

ur se

b

a

g

ai manusia, mempun

y

ai

budi dan karsa yang merdeka sendiri.

Semua manusia sebagai manusia memiliki

martabat dan derajat yang sama, dan

memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat

manusia yang luhur berasal dari Tuhan

y

an

g

mencipta

k

ann

y

a. Den

g

an

d

emi

k

ian

semua manusia bebas mengembangkan

dirinya sesuai dengan budinya yang sehat.

Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan,

semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai

manusia.

Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang

sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia

berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan

kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia

sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-

hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang

berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh

siapapun.

Gambar 1

Setiap Manusia

Mempunyai Marta-

bat dan Hak yang

sama. Se-bagaima-

na dinyatakan

dalam Pasal 1,

Deklarasi Univer-

sal HAM: ”Semua

manusia dilahirkan

merdeka dan mem-

punyai martabat

dan hak yang sama.

Mereka dikaruniai

akal budi dan hati

nurani dan henda-

knya bergaul satu

dengan yang lain

dalam semangat

persaudaraan”.

Sumber : KOMNAS

HAM, 13 Februari

2008.

Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas,

maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:

1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat

manusia;

2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang

menciptakan manusia.

Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak

fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri ,

yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat

manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan

yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus

dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga

ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri

sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan

sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang

berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-

hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu

sendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

65

berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di

situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun

tanpa kecuali.

HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain,

tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara.

Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan

sendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam)

Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan

keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan

dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki

martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-

kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan

setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung

tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan

terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.

Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara

ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu.

Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah

dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM.

Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun

wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai

hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan

terhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dan

kemanusiaan.

Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM

di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM

sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1

angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang

Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah

seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan

manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan

merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung

tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan

setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat

dan martabat manusia.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

66

B. HUKUM DAN KELEMBAGAAN HAK ASASI MANUSIA

1. Beberapa Ketentuan Hukum atau Instrumen HAM

John Locke, pemikir politik dari Inggris, menyatakan

bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak–

hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak alamiah

itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik

dan hak kebahagiaan. Pemikiran John Locke ini dikenal

sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap

perkembangan HAM di berbagai belahan dunia.

Pengakuan hak asasi manusia (HAM) secara

konstitusional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat

pada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration of

Independence”, dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis

nasional Perancis ketika menerima deklarasi hak-hak

manusia dan warga negara (

Declaration des Droits de

l’homme et de Citoyen

) 26 Agustus 1789.

Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa)

juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia

yang bisa kita dapatkan dalam Deklarasi Universal Hak

Asasi Manusia (

Universal Declaration of Human Right/

UDHR

). Deklarasi Universal merupakan pernyataan umum

mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta

Mari Diskusi

Baca Paparan kasus di bawah ini:

Kalau kita perhatikan dalam kehidupan sehari – hari, maka akan kita

dapatkan bahwa orang yang menjadi juara dalam suatu perlombaan berhak

mendapat hadiah. Yang tidak juara tidak berhak memperoleh hadiah. Pada

kasus lain dapat kita lihat hak memilih dalam pemilihan lurah, anggota BPD dan

pemilihan umum (legislatif dan Presiden) merupakan hak setiap warga negara

tetapi dalam pelaksanaannya berlaku ketentuan bagi WNI yang telah berumur 17

tahun atau telah menikah. Sementara itu hak hidup merupakan hak bagi siapa

saja yang pada prinsipnya tidak memerlukan syarat apapun.

Pertanyaan : Apakah hak memperoleh hadiah bagi yang juara dan hak memilih

bagi WNI yang telah berumur 17 tahun atau yang telah menikah serta hak hidup

tergolong dalam pengertian HAM?

Kegiatan latihan ini lakukan dengan diskusi kelompok hasilnya dipresentasikan

di kelas

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

67

persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak

asasi manusia

Dalam UDHR pengertian HAM dapat ditemukan

dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan

bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan

martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak–

hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota

keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan

dan perdamaian dunia.

Sejak munculnya Deklarasi Universal HAM itulah

secara internasional HAM telah diatur dalam ketentuan

hukum sebagai instrumen internasional.

Ketentuan hukum HAM atau disebut juga Instrumen

HAM merupakan alat yang berupa peraturan perundang –

undangan yang digunakan dalam menjamin perlindungan

dan penegakan HAM. Instrumen HAM terdiri atas

instrumen nasional HAM dan instrumen internasional

HAM. Instrumen nasional HAM berlaku terbatas pada

suatu negara sedangkan instrumen internasional HAM

menjadi acuan negara – negara di dunia dan mengikat

secara hukum bagi negara yang telah mengesahkannya

(merati

fi

kasi).

Di negara kita dalam era reformasi sekarang ini,

upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia

telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan

diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia

(UURI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta

merati

fi

kasi beberapa konvensi internasional tentang

HAM.

a. Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang

HAM.

Dalam amandemen UUD 1945 ke dua, ada Bab

yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi

manusia yaitu Bab XA yang bersikan pasal 28A s/d

28J. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 jaminan HAM

lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan

pasal – pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu

terdiri atas XI bab dan 106 pasal.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

68

4)

Hak memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian

hukum, persamaan di depan hukum);

5)

Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak :

memeluk agama, keyakinan politik, memilih

status kewarganegaraan, berpendapat dan

menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM

dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat

tinggal);

6)

Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh

suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ket-

akutan, melakukan hubungan komunikasi, perlin-

dungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan

paksa dan penghilangan nyawa);

7)

Hak atas kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi

dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak,

mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang

layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial);

8)

Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya

hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi

langsung dan tidak langsung, diangkat dalam

jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada

pemerintah);

Gambar 2

Siswa SMP Kasatri-

yan 1 Solo, Jawa

Te-ngah membaca

buku yang dipin-

jam dari mobil

perpustakaan milik

Kantor Arsip dan

Perpustakaan Dae-

rah Solo. Merupakan

upaya pemerintah

untuk memenuhi hak

mengembangkan

diri, terutama mem-

peroleh informasi.

Sumber : Kompas,

15 Maret 2008.

Apabila dicermati jaminan HAM

dalam UUD 1945 dan penjabarannya

dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999,

secara garis besar meliputi :

1)

Hak untuk hidup (misalnya hak:

mempertahankan hidup, mem-

peroleh kesejahteraan lahir batin,

memperoleh lingkungan hidup

yang baik dan sehat);

2)

Hak berkeluarga dan melanjutkan

keturunan.

3)

Hak mengembangkan diri (misal-

nya hak : pemenuhan kebutuhan

dasar,meningkatkan kualitas hi-

dup, memperoleh manfaat dari

iptek, memperoleh informasi,

melakukan pekerjaan sosial);

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

69

9) Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi

antara wanita dan pria dalam bidang politik,

pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga

perkawinan);

10) Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orang

tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah

menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus

bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi

ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan

anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan

zat adiktif lainnya).

b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang

Rati

fi

kasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala

Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat

sebagai Konvensi Wanita).

Dengan rati

fi

kasi Konvensi Wanita tersebut, maka

segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada

perbedaan jenis kelamin (laki–laki – perempuan) harus

dihapus. Misalnya, perlakuan pemberian upah buruh

wanita dibawah upah buruh pria harus dihapus, begitu

pula dunia politik bukanlah milik pria maka perempuan

harus diberi kesempatan yang sama menduduki posisi

dalam partai politik maupun pemerintahan. Dengan

demikian terjadi perbedaan penghargaan terhadap

pria dan wanita, bukan karena jenis kelaminnya tetapi

karena perbedaan pada prestasi.

Kita harus menyadari bahwa pembangunan suatu

negara, kesejahteraan dunia, dan usaha perdamaian

menghendaki partisipasi maksimal kaum wanita atas

dasar persamaan dengan kaum pria. Kita tidak dapat

menyangkal besarnya sumbangan wanita terhadap

kesejahteraan keluarga dan membesarkan anak . Hal ini

menunjukan keharusan adanya pembagian tanggung

jawab antara pria dan wanita dan masyarakat sebagai

keseluruhan, bukan dijadikan dasar diskriminasi.

c. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak

Latar belakang dikeluarkannya undang-undang

ini, sebagaimana dikemukakan dalam Penjelasan

Umum undang-undang ini antara lain:

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

70

1) Bahwa anak adalah amanah sekaligus

karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang

senantiasa harus kita jaga karena dalam

dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-

hak sebagai manusia yang harus dijunjung

tinggi.

Hak asasi anak merupakan bagian

dari hak asasi manusia yang termuat dalam

Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi

Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang

Hak-

Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa

dan bernegara, anak adalah masa depan

bangsa dan generasi penerus cita-cita

bangsa, sehingga setiap anak berhak

atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan

berkembang, berpartisipasi serta berhak

atas perlindungan dari tindak kekerasan

dan diskriminasi serta hak sipil dan

kebebasan.

2) Meskipun Undang-undang Nomor 39 Ta-

hun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah

mencantumkan tentang hak anak, pelaksa-

naan kewajiban dan tanggung jawab orang

tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan

negara untuk memberikan perlindu-ngan

pada anak masih memerlukan suatu un-

dang-undang mengenai perlindungan anak

sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan

kewajiban dan tanggung jawab tersebut.

Gambar 3

Anak miskin ini-

lah yang perlu

mendapat perha-

tian kita maupun

UNICEF. Sumber :

Majalah 3 Tahun

Mahkamah Konsti-

tusi, 2006.

Gambar 4

Kabupaten Kutai Ker-

tanegara Kalimantan

Timur, menerapkan

kebijakan larangan

mempekerjakan

anak. Sumber :

GATRA, 23 Agustus

2006.

Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini

didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan

anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari

kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam

memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.

3) Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung

jawab untuk menjaga dan memelihara hak

asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang

dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam

rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara

dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan

fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

71

menjamin pertumbuhan dan perkembangannya

secara optimal dan terarah.

4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ini

menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang

tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara

merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan

secara terus-menerus demi terlindunginya hak-

hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus

berkelanjutan dan terarah guna menjamin

pertumbuhan dan perkembangan anak, baik

fi

sik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan

inidimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan

terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai

penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki

nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan

nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga

kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.

5) Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini

mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan

sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun.

Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang

utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-

undang ini meletakkan kewajiban memberikan

perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas

sebagai berikut :

a. nondiskriminasi;

b. kepentingan yang terbaik bagi anak;

c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan

perkembangan; dan

d. penghargaan terhadap pendapat anak.

6) Dalam melakukan pembinaan, pengembangan

dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat,

baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga

keagamaan, lembaga swadaya masyarakat,

organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia

usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.

d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang

Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan

Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak

Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

72

(Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman

or Degrading Treatment or Punishment).

Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan

baik

fi

sik maupun mental, dan perlakuan atau

penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau

merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh

atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/

sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang

bertindak dalam jabatannya. Ini berarti negara RI yang

telah merati

fi

kasi wajib mengambil langkah-langkah

legislatif, administratif, hukum dan langkah-langkah

efektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindak

pidana) di dalam wilayah yuridiksinya. Misalnya langkah

yang dilakukan dengan memperbaiki cara interograsi

dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan

pejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadap

orang – orang yang dirampas kemerdekaannya.

e. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang

Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai

Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan

Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Menurut Konvensi ILO (International Labour

Organization/Organisasi

Buruh

Internasional)

tersebut, istilah “bentuk-bentuk terburuk kerja anak”

mengandung pengertian sebagai berikut:

1). Segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik

sejenis perbudakan, misalnya:

a) penjualan anak;

b) perdagangan anak-anak;

c) kerja ijon;

d) perhambaan (perbudakan);

e) kerja paksa atau wajib kerja;

f) pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib

untuk dimanfaatkan dalam kon

fl

ik bersenjata;

2). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak

untuk pelacuran, untuk produksi pornogra

fi

, atau

untuk pertunjukan-pertunjukan porno;

3). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan

Hak Asasi Manusia

73

untuk kegiatan haram, khususnya

untuk produksi dan perdagangan

obat-obatan.

4). Pekerjaan yang sifatnya atau

lingkungan tempat pekerjaan itu

dilakukan dapat membahayakan

kesehatan, keselamatan, atau

moral anak.

Dengan UURI Nomor 1 Tahun 2000 tentang

Pengesahan Konvensi ILO nomor 182, maka negara

Republik Indonesia wajib mengambil langkah-

langkah legislatif, administratif, hukum, dan langkah-

langkah efektif lain guna mencegah tindakan praktek

memperkerjakan anak dalam bentuk-bentuk terburuk

kerja anak dalam industri maupun masyarakat.

f. Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang

Pengesahan Kovenan Internasional Tentang

Hak-hak

Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant

on Economic, Social and Cultural Rights)

Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan

pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya

dari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal

Hak Asasi

Manusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat

secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan

pasal-pasal yang mencakup 31 pasal. Intinya kovenan

ini mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi,

sosial, dan budaya, yang meliputi :

1) hak atas pekerjaan,

2) hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan

menyenangkan,

3) hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh,

4) hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial ,

5) hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas

mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang

muda,

6) hak atas standar kehidupan yang memadai,

7) hak untuk menikmati standar kesehatan

fi

sik dan

mental yang tertinggi yang dapat dicapai,

Gambar 5

Teman – teman

kita di HALSEL

(Halmahera Selatan)

mendapat fasilitas

pendidikan dan

kesehatan gratis

dari Pemda HALSEL-

MALUKU UTARA,

merupakan upaya

pemenuhan HAM.

Sumber : TEMPO, 19

Agustus 2007

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

74

8) hak atas pendidikan , dan

9) hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.

g. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang

Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak

Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and

Political Rights)

Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan

pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya

dari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi

Manusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat

secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan

pasal-pasal yang mencakup 31 pasal. Intinya kovenan

ini mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi,

sosial, dan budaya, yang meliputi :

1) hak atas pekerjaan,

2) hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan

menyenangkan,

3) hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh,

4) hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial,

5) hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas

mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang

muda,

6) hak atas standar kehidupan yang memadai,

7) hak untuk menikmati standar kesehatan

fi

sik dan

mental yang tertinggi yang dapat dicapai,

8) hak atas pendidikan, dan

9) hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.

h. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang

Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak

Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and

Political Rights)

Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM

di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam

UDHR sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang

mengikat secara hukum. Kovenan tersebut terdiri dari

pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bab

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

75

dan 53 Pasal. Hak – hak sipil (kebebasan – kebebasan

fundamental) dan hak – hak politik meliputi haK –hak

berikut (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Macam – macam Hak – hak Sipil

dan Hak – hak Politik

Hak – hak Sipil /Kebebasan – kebebasan

Fundamental

Hak – hak Politik

1) hak hidup;

2) hak bebas dari siksaan, perlakuan atau

penghukuman yang kejam, tidak manu-

siawi, atau merendahkan martabat;

3) hak bebas dari perbudakan;

4) hak bebas dari penangkapan atau penah-

anan secara sewenang-wenang;

5) hak memilih tempat tinggalnya, untuk

meninggalkan negara manapun termasuk

negara sendiri;

6) hak persamaan di depan peradilan dan

badan peradilan;

7) hak atas praduga tak bersalah.

8) hak kebebasan berpikir;

9) hak berkeyakinan dan beragama;

10) hak untuk mempunyai pendapat tanpa

campur tangan pihak lain;

11) hak atas kebebasan untuk menyatakan

pendapat;

12) hak atas perkawinan/membentuk keluarga;

13) hak anak atas perlindungan yang dibutuh-

kan oleh statusnya sebagai anak dibawah

umur, keharusan segera didaftarkannya

setiap anak setelah lahir dan keharusan

mempunyai nama, dan hak anak atas ke-

warganegaraan;

14) hak persamaan kedudukan semua orang di

depan hukum dan

15) hak atas perlindungan hukum yang sama

tanpa diskriminasi.

1) hak untuk berkumpul yang-

bersifat damai;

2) hak kebebasan berserikat;

3) hak ikut serta dalam urusan

publik;

4) hak memilih dan dipilih;

5) hak untuk mempunyai akses

pada jabatan publik di nega-

ranya ;

i. Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadi-

lan HAM. Undang-undang ini mengatur pengadilan terha-

dap pelanggaran HAM berat.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

76

2. Latar Belakang Lahirnya Instrumen Nasional HAM

Bagaimana latar belakang lahirnya instrumen

nasional HAM atau perundang undangan nasional HAM?

Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 (sebelum

perubahan/amandemen) menurut Kuntjara Purbopranoto

belum disusun secara sistematis dan hanya empat pasal

yang memuat ketentuan – ketentuan tentang hak asasi,

yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun demikian bukan

berarti HAM kurang mendapat perhatian, karena susunan

pertama UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar

kenegaraan.

Dari keempat pasal tersebut, terdapat 5 (lima) pokok

mengenai hak – hak asasi manusia yang terdapat dalam

batang tubuh UUD 1945, yaitu :

a. Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di

dalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27

ayat 1);

b. Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan

penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);

c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan

pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya

ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28);

d. Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk

di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);

e. Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).

Masuknya pasal – pasal HAM dalam UUD 1945 di

atas, tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya

antara kelompok yang keberatan (terutama Soekarno dan

Coba Amati

Coba kalian cermati apa saja yang menjadi hak – hak anak dari instrumen HAM ,

berikut ini :

a. UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;

b. UURI Nomor1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182

Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk – Bentuk

Pekerjaan Terburuk untuk Anak, tersebut di atas.

Latihan ini dikerjakan secara individual dan hasilnya dipresentasikan di kelas.

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan

Hak Asasi Manusia

77

Soepomo) dan kelompok yang menghendaki dimasukan

(terutama Moh. Hatta). Alasan kedua pendapat yang

berbeda tersebut sebagaimana dituturkan Mr. Muhammad

Yamin dalam bukunya Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid

I, antara lain sebagai berikut.

Bung Karno menjelaskan bahwa

telah ditentukan sidang pertama bahwa

”kita menyetujui keadilan sosial. Keadilan

sosial inilah protes kita yang maha

hebat terhadap dasar individualisme.

Kita menghendaki keadilan sosial. Buat

apa grondwet (undang – undang dasar)

menuliskan bahwa manusia bukan saja

mempunyai hak kemerdekaan memberi

suara, mengadakan persidangan dan berapat, jikalau

misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial)

yang demikian itu ? Buat apa kita membikin grondwet, apa

guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang

yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau

kita betul – betul hendak mendasarkan negara kita kepada

paham kekeluargaan, faham tolong – menolong, faham

gotong – royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tipe-tipe

pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme

daripadanya. Kita rancangkan UUD dengan kedaulatan

rakyat, dan bukan kedaulatan individu. Inilah menurut

paham Panitia Perancang UUD satu-satunya jaminan,

bahwa bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di

kemudian hari.” Demikianlah pendapat Bung Karno, yang

kemudian didukung oleh Soepomo.

Sedangkan pendapat Bung Hatta, antara lain

menyatakan : “...Mendirikan negara yang baru, hendaknya

kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang

kita bikin jangan sampai menjadi negara kekuasaan.

Kita menghendaki Negara Pengurus, kita membangun

masyarakat baru yang berdasarkan gotong-royong, usaha

bersama, tujuan kita adalah membaharui masyarakat.

Tetapi disebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan

yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan

di atas negara baru itu suatu Negara Kekuasaan. Sebab

Gambar 6

Bung Karno dan

Bung Hatta, meski

pun sering berbeda

pemikiran yang

sangat tajam, tetapi

mereka memiliki

hubungan pribadi

yang sangat erat.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

78

itu ada baiknya dalam salah satu fasal yang mengenai

warga negara disebutkan juga sebelah hak yang sudah

diberikan kepada misalnya tiap–tiap warga negara rakyat

Indonesia, supaya tiap – tiap warga negara jangan takut

mengeluarkan suara”. Demikianlah pendapat Bung Hatta,

yang pendapatnya kemudian didukung oleh Muhammad

Yamin.

Dengan demikian memahami pokok-pokok hak asasi

manusia dalam UUD 1945 rujukannya (referensinya)

yang akurat adalah pendapat Bung Hatta, yang esensinya

mencegah berkembangnya Negara Kekuasaan. Bung Hatta

melihat dalam kenyataan pelanggaran hak asasi manusia

terutama dilakukan oleh penguasa.

Sedangkan pemikiran Bung Karno yang memandang

hak asasi manusia bersifat individualisme dan

dipertentangkan dengan kedaulatan rakyat dan keadilan

sosial sampai saat ini masih dianut terutama oleh

penguasa.

Apa yang dikhawatirkan oleh Bung Hatta terbukti

sudah. Hal itu dapat dicermati bahwa pada abad ke-20

masih tampak perjuangan hak asasi manusia terutama

dilakukan masyarakat terhadap pemerintahan sendiri yang

otoriter. Sampai memasuki abad ke – 21 persoalan pada

abad ke-20 masih belum berakhir. Hanya saja persoalan

HAM, demokrasi dan lingkungan telah menjadi isue global,

sehingga negara-negara yang otoriter semakin terdesak

untuk merealisasikan hak asasi manusia tidak hanya dari

tuntutanmasyarakatnya tetapijugadariduniainternasional.

Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai warga dunia

dan anggota PBB memiliki tanggungjawab moral untuk

melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Begitu pula atas desakan masyarakat bagi pengembangan

kehidupan yang demokratis dan pelaksanaan HAM serta

adanya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak

Asasi Manusia, maka dipandang perlu membentuk Undang

– Undang HAM. UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

lahir dalam suasana di atas.

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

79

3. Kelembagaan HAM

Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah

dibentuk lembaga – lembaga resmi oleh pemerintah seperti

Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap

Perempuan, Peradilan HAM dan lembaga – lembaga yang

dibentuk oleh masyarakat terutama dalam bentuk LSM

pro-demokrasi dan HAM. Uraian masing – masing sebagai

berikut.

a. Komnas HAM

Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya

dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993.

Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap

tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia

internasional tentang perlunya penegakan hak asasi

manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI

Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang

didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII,

pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk

dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan

UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:

1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif

bagi pelaksanaan hak asasi manusia.

2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak

asasi manusia guna berkembangnya pribadi

manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan

berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas

HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :

1) Fungsi pengkajian dan penelitian.

Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM

berwenang antara lain:

a) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai

instrumen internasional dengan tujuan mem-

berikan saran - saran mengenai kemungkinan

aksesi dan atau rati

fi

kasi.

b) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai

peraturan perundang-undangan untuk mem-

berikan rekomendasi mengenai pembentukan,

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

80

perubahan dan pencabutan peraturan perun-

dang-undangan yang berkaitan dengan hak

asasi manusia.

2) Fungsi penyuluhan.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM

berwenang:

a) menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi

manusia kepada masyarakat Indonesia.

b) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang

hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan

formal dan non formal serta berbagai kalangan

lainnya.

c) kerjasama dengan organisasi, lembaga atau

pihak lain baik tingkat nasional, regional,

maupun internasional dalam bidang hak asasi

manusia.

3) Fungsi pemantauan.

Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:

a) pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia

dan penyusunan laporan hasil pengamatan

tersebut.

b) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap

peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang

patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi

manusia.

c) pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban

maupun pihak yang diadukan untuk dimintai

atau didengar keterangannya.

d) pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar

kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu

diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.

e) peninjauan di tempat kejadian dan tempat

lainnya yang dianggap perlu.

f) pemanggilan terhadap pihak terkait untuk

memberikan keterangan secara tertulis atau

menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai

dengan aslinya dengan persetujuan Ketua

Pengadilan.

g) pemeriksaan setempat terhadap rumah,

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

81

pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang

diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan

persetujuan Ketua Pengadilan.

h) pemberian pendapat berdasarkan persetujuan

Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu

yang sedang dalam proses peradilan, bilamana

dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran

hak asasi manusia dalam masalah publik

dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang

kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib

diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

4) Fungsi mediasi.

Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM

berwenang untuk melakukan :

a) perdamaian kedua belah pihak.

b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi,

negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

c) pemberian saran kepada para pihak untuk

menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.

d) penyampaian rekomendasi atas sesuatu

kasus pelanggaran hak asasi manusia

kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti

penyelesaiannya.

e) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus

pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI

untuk ditindaklanjuti.

Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki

alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat

mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis

pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani

apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar

dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang

materi yang diadukan.

b. Pengadilan HAM

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang

berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di

daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan

pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

82

yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap

kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang

Pengadilan HAM)

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang

dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau

memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras,

kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam

kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan

yang mengakibatkan penderitaan

fi

sik atau mental,

menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan

fi

sik,

memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran,

memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok

tertentu ke kelompok lain. Sedangkan yang dimaksud

kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu

perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan

yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa

serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap

penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan

misalnya:

1) pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan;

2) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

3) perampasan kemerdekaan atau perampasan ke-

merdekaan

fi

sik lain secara sewenang-wenang yang

melanggar ketentuan pokok hukum internasional;

4) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara pak-

sa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi

secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual

lain yang setara;

5) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau

perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,

ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin,

atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai

hal yang dilarang menurut hukum internasional;

6) penghilangan orang secara paksa (penangkapan, pena-

hanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan

melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi

tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud

melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu

yang panjang);

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan

Hak Asasi Manusia

83

7) kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi oleh

suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok

lain dan dilakukan dengan maskud untuk mempertah-

an peraturan pemerintah yang sedang berkuasa atau

rezim).

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa

dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.

Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus

perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan

di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga

Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal

Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk

mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum

di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang

Pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat

tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya

Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas

retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM

berat.

c. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi

Perlindungan Anak Indonesia

Komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini

lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak

yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun

1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung

jawab untuk memberikan perlindungan anak

diserahkan kepada masyarakat.

Tugas KNPA melakukan perlindungan

anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi,

eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual,

penelantaraan, kekejaman, kekerasan,

penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang

lain. KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23

Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi

Perlindungan Anak Indonesia). KPAI dibentuk berdasarkan

amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Komisi

Salah satu kegi-

atan KNPA sedang

mendiskusikan

masalah perlindun-

gan anak. Sumber :

www.kpai.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

84

Perlindungan Anak Indonesia bertugas :

a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berkaitan dengan perlin-

dungan anak

b. mengumpulkan data dan informasi, menerima penga-

duan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan,

evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan

perlindungan anak.

c. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimban-

gan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada

Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera

membuat undang – undang larangan merokok bagi anak

atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok

bagi anak dalam UU Kesehatan (yang sedang dalam proses

amandemen) dan atau UU Kesejahteraan Sosial (yang

sedang dalam proses pembuatan). KPAI sangat prihatin

karena jumlah anak yang merokok cenderung semakin

meningkat. KPAI menunjukan data perkembangan anak

yang merokok dari tahun 2001–2004 sebagai berikut:

1) Jumlah perokok pemula usia 5-9 tahun meningkat

400% (dari 0,89% menjadi 1,8 %);

2) Perokok usia 10-14 tahun naik 21 % (dari 9,5 %

menjadi 11,5 %);

3) Perokok usia 15-19 tahun naik menjadi 63,9% ;

KPAI juga mencatat konsumsi rokok tahun 2006

mencapai 230 milyar batang padahal tahun 1970 baru

33 milyar, akibatnya 43 juta anak terancam penyakit

mematikan (Wawancara Ketua KPAI dengan RCTI tanggal

15 Februari 2008)

d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998.

Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini

adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus

segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan

Hak Asasi Manusia

85

Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:

a. menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk

kekerasan terhadap perempuan.

b. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi

penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.

c. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan

segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak

asasi perempuan.

Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi

Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut:

1) penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggu-

langan, penghapusan segala bentuk kekerasan terha-

dap perempuan.

2) pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen

PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia

terhadap perempuan.

3) pemantauan dan penelitian segala bentuk

kekerasan terhadap perempuan dan mem-

berikan pendapat, saran dan pertimba-

ngan kepada pemerintah.

4) penyebarluasan hasil pemantauan dan

penelitian atas terjadinya kekerasan ter-

hadap perempuan kepada masyarakat.

5) pelaksanaan kerjasama regional dan

internasional dalam upaya pencegahan

dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

e. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk

berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi

Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran

dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :

1) Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM

berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian

pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan

pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan;

Perempuan memiliki

keduduakan yang

sama dengan kaum

pria, termasuk menge-

nyam pendidikan

tinggi. Sumber: Foto

Latif , Mahasiswa

UNY.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

86

2) Sarana mediasi antara pelaku dengan korban

pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar

pengadilan HAM.

Kerja Individu

a. Menjawab pertanyaan:

1) Uraikan jenis perlindungan yang menjadi fungsi KNPA (Komisi Nasional

Perlindungan Anak) ?

2) Uraikan tentang fungsi Komnas HAM ?

b. Pemecahan Masalah

1) Ke lembaga mana yang paling tepat jika kalian akan mencari informasi atau

mengirim berbagai pertanyaan tentang hasil penelitian mengenai perkembangan

HAM yang bersifat nasional?

2) Apabila kalian hendak menyarankan pihak – pihak yang bersengketa atas

pelanggaran HAM untuk bernegoisasi, ke lembaga mana kalian akan

arahkan ?

3) Ke lembaga mana kalian meminta bantuan untuk melakukan penyuluhan atau

sosilisasi HAM untuk masyarakat kalian sekitar ?

Kedua kegiatan di atas bersifat individual, pemberian pemecahan masalah disertai

alasan yang cukup dan hasilnya dipresentasikan di kelas.

Dengan demikian diharapkan masalah pelanggaran

HAM berat dapat diselesaikan, sebab kalau tidak dapat

diselesaikan maka akan menjadi ganjalan bagi upaya

menciptakan rasa keadilan dan kebenaran dalam

masyarakat. Apabila rasa keadilan dan keinginan

masyarakat untuk mengungkap kebenaran dapat

diwujudkan, maka akan dapat diwujudkan rekonsiliasi

(perdamaian/perukunan kembali). Rekonsiliasi ini

penting agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat

dihindarkan dari kon

fl

ik dan dendam sejarah yang

berkepanjangan antar sesama anak bangsa. Perdamaian

sesama anak bangsa merupakan modal utama untuk

membangun bangsa dan negara ini ke arah kemajuan

dalam segala bidang.

f. LSM Pro-demokrasi dan HAM

Disamping lembaga penegakan hak asasi

manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat

juga mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

87

HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk

LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non

Governmental Organization) yang programnya berfokus

pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis

(demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering

disebut sebagai LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang

termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga

Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang

Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga

Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan

Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).

LSM yang menangani berbagai aspek HAM, sesuai

dengan minat dan kemampuannya sendiri pada umumnya

terbentuk sebelum didirikannya Komnas HAM.

Dalam pelaksanaan perlindungan dan penegakkan

HAM, LSM tampak merupakan mitra kerja Komnas HAM.

Misalnya, LSM mendampingi para korban pelanggaran

HAM ke Komnas HAM.

Di berbagai daerah-pun kini telah berkembang

pesat LSM dengan minat pada aspek HAM dan demokrasi

maupun aspek kehidupan yang lain. Misalnya di Yogyakarta

terdapat kurang lebih 22 LSM. LSM di daerah Yogyakarta

ada yang merupakan cabang dari LSM Pusat (Nasional)

juga ada yang berdiri sendiri.

C. KASUS PELANGGARAN DAN UPAYA PENEGAKAN

HAK ASASI MANUSIA

1. Penggolongan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap

perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi,

menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi

manusia (UURI Nomor 39 Tahun 1999). Kapan dinyatakan

adanya pelanggaran HAM ? Hampir dapat dipastikan dalam

kehidupan seharai – hari dapat ditemukan pelanggaran

hak asasi manusia baik di Indonesia maupun di belahan

dunia lain. Pelanggaran itu baik dilakukan oleh negara/

pemerintah maupun oleh masyarakat. Richard Falk,

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

88

salah seorang pemerhati HAM mengembangkan suatu

standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran

hak – hak asasi manusia. Hasilnya adalah disusunnya

kategori–kategori pelanggaran hak – hak asasi manusia

yang dianggap kejam, yaitu :

a. Pembunuhan besar – besaran (genocide).

b. Rasialisme resmi.

c. Terorisme resmi berskala besar.

d. Pemerintahan totaliter.

e. Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan–

kebutuhan dasar manusia.

f. Perusakan kualitas lingkungan.

g. Kejahatan – kejahatan perang.

Gambar 10

Deklarator Provinsi

Papua Tengah,

Andreas Anggaibak

(didampingi anggota

Brimob), yang juga

Ketua DPRD Mimi-

ka, ikut berduka

karena suami adik

perempuannya,

Lambert Onioma

(32), menjadi salah

satu korban dalam

kon

fl

ik horizontal

(kon

fl

ik sosial).

Sumber : Kompas,

23 September 2003.

Akhir – akhir ini di dunia

Internasional maupun di Indonesia,

dihadapkan banyak pelanggaran hak

asasi manusia dalam wujud teror.

Leiden & Schmit, mengartikan teror

sebagai tindakan berasal dari suatu

kekecewaan atau keputusasaan,

biasanya disertai dengan ancaman–

ancaman tak berkemanusiaan

dan tak mengenal belas kasihan

terhadap kehidupan dan barang – barang dilakukan

dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat dalam

bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversiv,

penyebaran desas – desus, pelanggaran peraturan hukum,

main hakim sendiri, pembajakan dan penyanderaan. Teror

dapat dilakukan oleh pemerintah mapun oleh masyarakat

(oposan).

Teror sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia

yang kejam (berat), karena menimbulkan ketakutan

sehingga rasa aman sebagai hak setiap orang tidak

lagi dapat dirasakan. Dalam kondisi ketakutan maka

seseorang/masyarakat sulit untuk melakukan hak

atau kebebasan yang lain, sehingga akan menimbulkan

kesulitan dalam upaya mengembangkan kehidupan yang

lebih maju dan bermartabat.

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

89

Penggolongan pelanggaran HAM di atas merupakan

contoh pelanggaran HAM yang berat dikemukakan

Ricahard Falk. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang

dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah :

a. pembunuhan masal (genocide);

b. pembunuhan sewenang – wenang atau diluar putusan

pengadilan;

c. penyiksaan;

d. penghilangan orang secara paksa;

e. perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara

sistematis.

Disamping pelanggaran HAM yang berat juga dikenal

pelanggaran HAM biasa. Pelanggaran HAM biasa antara

lain: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik,

menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya,

penyiksaan, menghilangkan nyawa orang lain.

2. Berbagai Contoh Pelanggaran HAM

Banyak terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, baik

yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun

oleh masyarakat. Hal ini dapat ditunjukan adanya korban

akibat bergai kerusuhan yang terjadi di tanah air. Misalnya,

korban hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh,

Ambon dan Papua diperkirakan ada 1148 orang hilang

dalam kurun waktu 1965 – Januari 2002 (Kompas 1 Juni

2002).

Kita juga dapat dengan mudah menemukan

pelanggaran HAM di sekitar kita yang menimpa anak

- anak. Misalnya, dalam kehidupan sehari – hari kita

menyaksikan banyak anak (dibawah umur 18 tahun)

dipaksa harus bekerja mencari uang, untuk memenuhi

kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu

keluarganya atau pihak lain. Ada yang menjadi pengamen

di jalanan, menjadi buruh, bahkan dieksploitasi untuk

pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut. Mereka telah

kehilangan hak anak berupa perlindungan oleh orang

tua, keluarga, masyarakat dan negara, perlindungan dari

eksploitasi ekonomi, dan pekerjaan.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

90

Begitu pula kita juga dapat menemukan kasus

sejumlah anak yang melanggar hukum (berkon

fl

ik dengan

hukum). Misalnya data Lembaga Advokasi Anak (LAdA)

Lampung menyatakan jumlah anak yang berkon

fl

ik

dengan hukum selama Januari – Maret 2008 mencapai 83

orang. Pelanggaran hukum yang dialkukan anak – anak

adalah pencurian, penganiayaan, penggunaan narkoba,

pemerkosaan, perampasan, penodongan, pembunuhan,

perjudian, perampokan, penjambretan, curanmor, dan

perkelahaian (“Anak – anak Berkon

fl

ik dengan Hukum”,

Kompas, 7 April 2008).

Dalam kehidupan sehari – hari kasus pelanggaran

HAM oleh seseorang/masyarakat terutama pada perbuatan

main hakim sendiri, seperti pertikaian antar kelompok

(kon

fl

ik sosial), pengeroyokan, pembakaran sampai tewas

terhadap orang yang dituduh atau ketangkap basah

melakukan pencurian. Kebiasaan pengeroyokan sebagai

bentuk main hakim sendiri dalam menyelesaikan pertikaian

atau kon

fl

ik juga tampak sangat kuat di kalangan para

pelajar.

Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, karena

mencerminkan suatu kehidupan yang tidak beradab

yang semestinya dalam menyelesaikan persoalan (kon

fl

ik)

dilakukan dengan cara – cara yang bermartabat seperti

melakukan perdamaian , mengacu pada aturan atau norma

yang berlaku, melalui perantara tokoh – tokoh masyarakat/

adat, dan lembaga – lembaga masyarakat yang ada.

Berikut ini dipaparkan beberapa contoh pelanggaran

HAM yang menjadi sorotan nasional bahkan internasional.

Namun contoh-contoh berikut harus kalian cermati mana

yang tergolong pelanggaran HAM berat dan mana yang

tergolong pelanggaran HAM biasa.

a. Kasus Marsinah

Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan

pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada

tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di

PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya

PHK yang menimpa kawan-kawannya Pada 5 Mei

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan

Hak Asasi Manusia

91

1993 Marsinah ‘menghilang’, dan akhirnya pada

9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi

yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk.

b. Kasus Trisakti dan Semanggi

Kasus Trisakti dan Semanggi, terkait dengan

gerakan reformasi. Arah gerakan reformasi adalah

untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam

kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan refor-

masi dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis

ekonomi terjadi berkepanjangan karena fondasi eko-

nomi yang lemah dan pengelolaan pemerintahan yang

tidak bersih dari KKN

(Korupsi Kolusi dan

Nepotisme). Gerakan

reformasi yang di-

pelopori mahasiswa

menuntut perubahan

dari pemerintahan yang

otoriter menjadi pemer-

intahan yang demokra-

tis, mensejahterakan

rakyat dan bebas dari

KKN.

Demonstrasi merupakan senjata mahasiswa

untuk menekan tuntutan perubahan ketika dialog

mengalami jalan buntuk atau tidak efektif. Ketika

demonstrasi inilah berbagai hal yang tidak dinginkan

dapat terjadi. Karena sebagai gerakan massa tidak

mudah melakukan kontrol. Bentrok

fi

sik dengan aparat

kemanan, pengrusakan, penembakan dengan peluru

karet maupun tajam inilah yang mewarai kasus Trisakti

dan Semanggi. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998

yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa Universitas

Trisakti yang terkena peluru tajam. Kasus Trisakti

sudah ada pengadilan militer. Tragedi Semanggi I terjadi

13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5

(lima) mahasiswa, sedangkan tragedi Semanggi II pada

24 September 1999, menewaskan 5 (lima) orang.

Gambar 11

Puing –puing Kerusu-

han 14 Mei 1998

Sumber : GATRA, 9

Januari 1999.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

92

Dengan jatuhnya korban pada kasus Trisakti,

emosi masyarakat meledak. Selama dua hari berikutnya

13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan dengan membumi

hanguskan sebagaian Ibu Kota Jakarta. Kemudian

berkembang meluas menjadi penjarahan dan aksi

SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Akibat

kerusuhan tersebut, Komnas HAM mencatat :

1) 40 pusat perbelanjaan terbakar;

2) 2.479 toko hancur;

3) 1.604 toko dijarah;

4) 1.119 mobil hangus dan ringsek;

5) 1.026 rumah penduduk luluh lantak;

6) 383 kantor rusak berat; dan

7) yang lebih mengenaskan 1.188 orang meninggal

dunia. Mereka kebanyakan mati di pusat – pusat

perbelanjaan ketika sedang membalas dendam atas

kemiskinan yang selama ini menindih (GATRA, 9

Januari 1999).

Dengan korban yang sangat besar dan

mengenaskan di atas, itulah harga yang harus dibayar

bangsa kita ketika menginginkan perubahan kehidupan

berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Seharusnya

hal itu masih dapat dihindari apabila semua anak

bangsa ini berpegang teguh pada nilai – nilai luhur

Pancasila sebagai acuan dalam memecahkan

berbagai persoalan dan mengelola negara tercinta ini.

Peristiwa Mei tahun 1998 dicatat disatu sisi sebagai

Tahun Reformasi dan pada sisi lain sebagai Tragedi

Nasional.

c. Kasus Bom Bali

Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris

di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan

korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang

luka-luka, semakin menambah kepedihan kita. Apa

lagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia,

bahkan kebanyakan dari turis manca negara yang

datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya

harus dihormati dan dijamin keamanannya.

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

93

Mari Diskusi

Coba kalian diskusikan dengan teman sebangku, untuk menunjukan 3 kasus

pelanggaran di lingkungan sekitar kalian atau berdasarkan pengetahuan kalian dari

membaca buku diperpustakaan, surat kabar, TV, internet atau sumber informasi yang

lain. Cara mengerjakan latihan dengan mengisi format di bawah ini. Hasil diskusi

dipresentasikan di kelas.

Kasus Pelangga-

ran HAM

Pelaku Pelanggaran

HAM

Korban Pelanggaran

HAM

Diperkirakan Fak-

tor Penyebabnya

Usulan Pemecahan

Masalah

1.

. . . . . . .

. . . . . . .

. . . . . . .

. . . . . . .

2.

. . . . . . .

. . . . . . .

. . . . . . .

. . . . . . .

3.

. . . . . . .

. . . . . . .

. . . . . . .

. . . . . . .

3. Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM

Mengapa pelanggaran hak asasi manusia sering

terjadi di Indonesia, meskipun seperti telah dikemukakan

di atas telah dijamin secara konstitusional dan telah

dibentuknya lembaga penegakan hak asasi manusia. Apa

bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya

kompleks. Faktor – faktor penyebabnya antara lain:

a. masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep

hak asasi manusia antara paham yang memandang

HAM bersifat universal (universalisme) dan paham

yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM

tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama

dalam pelaksanaannya (partikularisme);

b. adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang

akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi

antara individualisme dan kolektivisme);

c. kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak

hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan

d. pemahaman belum merata tentang HAM baik

dikalangan sipil maupun militer.

Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak

asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah

seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu

“kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”. Kurang dan ti-

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

94

4. Menanggapi Kasus-kasus Pelanggaran HAM

di Indonesia

Kasus–kasus pelanggaran HAM di Indonesia

sebagaimana telah dikemukakan di depan membawa

berbagai akibat. Akibat itu, misalnya menjadikan

masyarakat dan bangsa Indonesia sangat menderita dan

mengancam integrasi nasional.

Bagaimana kita menanggapi kasus kasus pelanggaran

HAM di Indonesia? Sebagai warga negara yang baik harus

ikut serta secara aktif (berpartisipasi) dalam memecahkan

berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negaranya,

termasuk masalah pelanggaran HAM. Untuk itu tanggapan

yang dapat dikembangkan misalnya : bersikap tegas tidak

membenarkan setiap pelanggaran HAM. Alasannya:

a. dilihat dari segi moral merupakan perbuatan tidak baik

yakni bertentangan dengan nilai – nilai kemanusiaan;

b. di lihat dari segi hukum, bertentangan dengan prinsip

hukum yang mewajibkan bagi siapapun untuk

menghormati dan mematuhi instrumen HAM;

c. dilihat dari segi politik membelenggu kemerdekaan

bagi setiap orang untuk melakukan kritik dan kontrol

terhadap pemerintahannya. Akibat dari kendala ini,

maka pemerintahan yang demokratis sulit untuk di

wujudkan.

Disamping tanggapan kita terhadap pelanggaran HAM

berupa sikap tersebut di atas, juga bisa berupa perilaku

aktif. Perilaku aktif yakni berupa ikut menyelesaikan

masalah pelanggaran HAM di Indonesia, sesuai dengan

Gambar 12

Aparat berupaya

mencegah para

demonstran yang

tergabung dalam

SORAK (Solidari-

tas Rakyat Anti

Kekerasan) untuk

Masuk ke Markas Ke-

polisian Kota Yogya-

karta. Mereka ingin

menyampaikan tuntu-

tan menolak tindak

kekerasan aparatur

negara terhadap

rakyat.

pisnya rasa tanggungjawab ini melan-

da dalam berbagai lapisan masyarakat,

nasional maupun internasional untuk

mengikuti “hati sendiri”, enak sen-

diri, malah juga kaya sendiri, dan lain

- lain. Akibatnya orang dengan begitu

mudah menyalahgunakan kekuasa-

annya, meremehkan tugas, dan tidak

mau memperhatikan hak orang lain.

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

95

kemampuan dan prosedur yang dibenarkan. Hal ini

sesuai dengan amanat konstitusi kita (dalam Pembukaan

UUD 1945) bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan

adalah dalam rangka mengembangkan kehidupan yang

bebas. Juga sesuai dengan “Deklarasi Pembela HAM” yang

dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tangal 9

Desember 1998. Isi deklarasi itu antara lain menyatakan

“setiap orang mempunyai hak secara sendiri – sendiri

maupun bersama– sama untuk ikut serta dalam kegiatan

menentang pelanggaran HAM”.

Kerja Kelompok

a. Jelaskan mengapa kita perlu memberikan tanggapan terhadap pelanggaran HAM

di negara kita ?

b. Coba kalian membuat poster, atau tulisan yang berisikan tanggapan kalian

berupa sikap tidak setuju/mengutuk terhadap pelanggaran HAM ?

Ketiga latihan tersebut di atas, merupakan tugas individual dan dipresentasikan

di kelas.

Dengan kata lain tanggapan terhadap pelanggaran

HAM di Indonesia dapat diwujudkan dalam berbagai

bentuk, yakni :

a. Mengutuk, misalnya dalam bentuk tulisan yang

dipublikasikan melalui majalah sekolah, surat kabar,

dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak– pihak yang

terkait dengan pelanggaran HAM. Bisa juga kecaman/

kutukan itu dalam bentuk poster, dan demonstrasi

secara tertib.

b. Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk

menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM.

Misalnya mendukung digelarnya peradilan HAM,

mendukung upaya penyelesaian melalui lembaga

peradilan HAM internasional, apabila peradilan HAM

nasional mengalami jalan buntu.

c. Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap upaya

yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk

memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan

kemanusiaan itu bisa berwujud makanan, pakaian,

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

96

obat-obatan atau tenaga medis. Partisipasi juga

bisa berwujud usaha menggalang pengumpulan dan

penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.

d. Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi,

kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban

pelanggaran HAM. Restitusi merupakan ganti rugi yang

dibebankan pada para pelaku baik untuk korban atau

keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi,

maka harus diberikan kompensasi, yaitu kewajiban

Kasus

Guru Mengadu ke Komnas HAM

La Ode Fasihu Ketua Cabang PGRI Kecamatan

Katobu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara

menceritakan persitiwa tindakan penganiayaan atas

Kepala Sekolah SLTP 1 Raha, La Diallah dan Satpam

Teguh (5 Juni 2004). Peristiwa tersebut diawali dari

Risman Alim murid kelas 2 SMP 1 Raha yang sering

mabuk-mabukan. Risman adalah anak Bripka Alim

Saman anggota Polres Muna. Karena sering mabuk

Risman dipanggil guru bidang Bimbingan dan

Penyuluhan dan dinasihati. Orang tua Risman pun

sempat dipanggil menghadap.

Ketika ujian kelas 3 berlangsung, Risman datang

terlambat ke sekolah dan terlihat mabuk. Guru yang

menanyai Risman merasa dibohongi muridnya dan

menendang kaki Risman. Hal itu membuat orang tua

Risman marah dan mendatangi sekolah , kemudian

menganiaya Kepala Sekolah SLTP 1 Raha La Diallah dan

Satpam Teguh. “Dia juga mengancam akan membom

sekolah karena mengaku memiliki dua bom dan

menembaki para guru”, tambah Edy Siregar Sekretaris

PGRI Kabupaten Muna.

Akibat peristiwa tersebut, para guru melakukan

aksi mogok mengajar di Kabupaten Muna, Sulawesi

Tenggara sebagai wujud solidaritas atas tindakan

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

97

penganiayaan terhadap Kepala Sekolah SLTP 1 Raha dan

Satpam Teguh.

Kemudian La Ode Fasihu juga menuturkan, bahwa

para guru tidak puas dengan penanganan yang dilakukan

Kapolres. “Bahkan ketika dipanggil DPRD Kapolres

tidak hadir, sepertinya Kapolres Muna melindungi anak

buahnya,” kata La Ode Fasihu. Atas dasar pertimbangan

bahwa kasus ini tidak ditanggapi para pejabat terkait,

maka sekitar sepuluh orang perwakilan guru dari

Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara mendatangi

Kantor Komnas HAM. Anngota Komnas HAM, MM

Billah berjanji akan mendatangi tempat kejadian, dan

akan menindaklanjuti sebagai kasus HAM tapi bukan

pelanggaran HAM berat (Tempo Interaktif, 21 Juni

2004).

Kerja Kelompok

Setelah kalian selesai membaca kasus “Guru Mengadu ke Komnas HAM” di atas,

jawablah pertanyaan berikut ini:

a. Pelanggaran HAM yang terjadi dalam bentuk tindakan apa ?

b. Mengapa tindakan pelanggaran HAM pada kasus di atas digolongkan bukan

merupakan pelanggaran HAM yang berat, jelaskan ?

c. Coba deskripsikan secara kronologis upaya penegakan terhadap kasus

pelanggaran HAM tersebut?

Tugas menjawab pertanyaan di atas merupakan tugas kelompok, jumlah setiap

kelompok antara 7 – 8 orang. Hasil diskusi kelompok dibuat laporannya dan

negara untuk memberikan ganti rugi pada korban atau

keluarganya. Di samping restitusi dan kompensasi,

korban juga berhak mendapat rehabilitasi yang bisa

bersifat psikologis, medis, dan

fi

sik. Rehabilitasi

psikologis misalnya pembinaan kesehatan mental

untuk terbebas dari trauma, stres dan gangguan mental

yang lain. Rehabilitasi medis, yaitu berupa jaminan

pelayanan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi

fi

sik bisa

berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana,

seperti perumahan, air minum, perbaikan jalan, dan

lain – lain.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

98

6. Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya

Penegakannya

Kasus pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan

apa saja, termasuk di lingkungan sekolah. Sebagai

tindakan pencegahan maka di lingkungan sekolah antara

lain perlu dikembangkan sikap dan perilaku jujur, saling

menghormati, persaudaraan dan menghindarkan dari

berbagai kebiasaan melakukan tindakan kekerasan

atau perbuatan tercela yang lain. Misalnya, dengan

mengembangkan nilai-nilai budaya lokal yang sangat

mulia. Sebagai contoh masyarakat Sulawesi Selatan

menganut budaya “Siriq”. Budaya ini mengedepankan

sikap sipakatau atau saling menghormati serta malu

berbuat tidak wajar di depan umum.

Kalian baca kasus berikut

Contoh lain tentang pelanggaran HAM dan bagaimana

upaya penegakannya, kalian dapat melihat pada Tabel 2.

Tabel 2. Kasus Pelanggaran dan Penyelesaiannya

No

Nama

Kasus

Tahun

Jumlah

Korban

Konteks

Penyelesaian

1. Peristiwa

Tanjung

Priok

1984

74

Penekanan (represi) ter-

hadap massa yang ber-

demonstrasi menolak

asas tunggal Pancasila di

Jakarta

Pengadilan HAM ad hoc

di Jakarta, tahun 2003

– 2004.

2. Pencu-

likan

Aktivis

1998

1998

23

Penculikan dan penghilan-

gan paksa bagi aktivis

prodemokrasi oleh TNI

Pengadilan militer bagi

pelaku (Tim Mawar) dan

Dewan Kehormatan Perwi-

ra bagi beberapa jenderal.

3. Darurat

Militer I

dan II

2003-

2004

1326

Kegagalan perundingan

damai antara RI dan GAM

direspon dengan kebi-

jakan darurat militer

Sejumlah anggota TNI di-

hukum, dan statusnya di-

turunkan menjadi darurat

sipil.

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

99

Upaya penegakan terhadap kasus pelanggaran

HAM tergantung pada apakah pelanggaran HAM itu

masuk kategori berat atau bukan. Apabila berat, maka

penyelesaiannya melalui Peradilan HAM, namun apabila

pelanggaran HAM bukan berat melalui Peradilan Umum.

Kita sebagai manusia dan sekaligus sebagai warga

negara yang baik, bila melihat atau mendengar terjadinya

pelanggaran HAM sudah seharusnya memiliki kepedulian.

Meskipun pelanggaran itu tidak mengenai diri kalian atau

keluarga kalian. Kita sebagai sesama anak bangsa harus

peduli terhadap korban pelanggaran HAM atas sesamanya.

Baik korban itu anak, wanita, laki – laki, berbeda agama,

suku dan daerah semua itu saudara kita. Saudara kita di

Merauke – Papua menyatakan “IZAKOD BEKAI IZAKOD

KAI” (satu hati satu tujuan) .

Kepedulian kita terhadap penegakan HAM merupakan

amanah dari nilai Pancasila yakni kemanusiaan yang adil

dan beradab yang sama – sama kita junjung tinggi, karena

akan dapat menghantarkan sebagai bangsa yang beradab.

Oleh karena itu sikap tidak peduli harus dihindari.

D. MENGHARGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI

MANUSIA

Upaya perlindungan HAM penekanannya pada

berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya

pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui

pembentukan instrumen hukum dan kelembagaan HAM.

Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan

upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun

masyarakat dan negara.

Negara-lah yang memiliki tugas utama untuk

melindungi warga negaranya termasuk hak- hak asasinya.

Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pembukaan

UUD 1945, yang pada intinya tujuan NKRI adalah : (1)

melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah

darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3)

mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) ikut melaksanakan

ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

100

Kapan jaminan perlindungan HAM dinyatakan

telah di laksanakan? Meskipun di Indonesia telah ada

jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk

lembaga untuk penegakanya, tetapi

belum menjamin bahwa hak asasi

manusia dilaksanakan dalam kenyataan

kehidupan sehari – hari atau dalam

pelaksanaan pembangunan. Lukman

Soetrisno seorang sosiolog, mengajukan

indikator bahwa suatu pembangunan

telah melaksanakan hak – hak asasi

manusia apabila telah menunjukkan

adanya indikator-indikator, sebagai

berikut :

1. dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan

masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan

kepentingan dalam masyarakat;

2. dalam bidang sosial berupa perlakuan yang sama oleh

hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransi

dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar

belakang agama dan ras warga negara Indonesia, dan

3. dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya

monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.

Ketiga indikator tersebut jika dipakai untuk melihat

pelaksanaan pembangunan di Indonesia dewasa ini di

bidang politik, sosial dan ekonomi masih jauh dari yang

diharapkan. Kehidupan politik masih cenderung didomi-

nasi kon

fl

ik antar elit politik sering berimbas pada kon

fl

ik

dalam masyarakat (kon

fl

ik horizontal) dan elit politik lebih

memperhatikan kepentingan diri/kelompoknya, sementara

kepentingan masyarakat sebagai konstiuennya diabaikan.

Ingat berkecamuknya kon

fl

ik di Ambon, Poso, kon

fl

ik pro-

kontra pemekaran provinsi di Papua, dan kon

fl

ik antar

simpatisan partai politik (akhir Oktober 2003) di Bali.

Di bidang hukum masih terlihat lemahnya

penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan

pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum, sementara

Gambar 13

Aksi unjuk rasa

massa yang ter-

gabung dalam Fed-

erasi Serikat Petani

Indonesia menolak

impor beras di

depan Gedung DPR

RI19 September

2006. Unjuk rasa

ini sebagai upaya

melindungi

kesejahteraan

petani,sehingga hak

asasi manusia yang

berupa memperoleh

kesejahteraan dapat

diwujudkan.

Sumber : TEMPO,

2006

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

101

ketika pelanggaran itu dilakukan oleh wong cilik hukum

tampak begitu kuat cengkeramannya. Dalam masyarakat

juga masih tampak kurang adanya toleransi terhadap

perbedaan agama, ras kon

fl

ik. Berbagai kon

fl

ik dalam

masyarakat paling tidak dipermukaan masih sering

terdapat nuansa SARA. Sedangkan di bidang ekonomi

masih tampak dikuasai oleh segelintir orang (konglomerat)

yang menunjukkan belum adanya kesempatan yang sama

untuk berusaha.

Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor

mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis

politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa

dalam pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak

terjadi pelanggaran dalam berbagai bidang kehidupan.

Pelanggaran baik dilakukan oleh penguasa maupun

masyarakat, namun ada kecenderungan pihak penguasa

lebih dominan, karena sebagai pemegang kekuasaan

dapat secara leluasa untuk memenuhi kepentingan yang

seringkali dilakukan dengan cara – cara manipulasi

sehingga mengorbankan hak – hak pihak lain. Seperti

kebijakan pemerintah mengenai impor beras, dirasakan

sangat merugikan para petani.

Dalam bentuk kegiatan seperti apa menghargai upaya

perlindungan HAM? Menghargai upaya perlindungan

HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk

mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Berbagai kegiatan

yang dapat dimasukan dalam upaya perlindungan HAM

antara lain:

1. Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami

pengertian HAM;

2. Mempelajari peraturan perundang – undangan

mengenai HAM maupun peraturan hukum pada

umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada

dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan

HAM;

3. Mempelajari tentang peran lembaga – lembaga

perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

102

Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan

seterusnya;

4. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan

melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi

tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing–

masing;

5. Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga,

kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat;

6. Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku

di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan

kehidupan bernegara;

7. Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara

mencegah berbagai tindakan anti pluralisme

(kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama);

8. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak

hukum bertindak adil;

9. Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah

kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan

rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya

seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan

pendidikan.

Mari Diskusi

Gambar 14

Area Lumpur Lapindo (kiri) Warga Korban Lapindo gagal bertemu Presiden

SBY , JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai

pemerintah selama ini gamang dan ragu-ragu dalam mengambil langkah-

langkah untuk mengatasi bencana lumpur Lapindo (kanan).

Sumber : Koran Tempo, 11 Februari 2008, Jawa Pos, 27 April 2007.

Coba kalian diskusikan di kelas. Kelas dapat dikelompokan menjadi 3 kelompok.

Masalah yang didiskusikan : Apa bentuk perlindungan HAM yang perlu diberikan

kepada korban Lapindo ? (lihat gambar area korban lumpur Lapindo dan demo

korban Lapindo di bawah ini). Hasil diskusi dipresentasikan di kelas.

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan

Hak Asasi Manusia

103

E. MENGHARGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI

MANUSIA

Bagaimana upaya penegakan HAM? Upaya

penegakan HAM dapat dilakukan melalui jalur

hukum dan politik. Maksudnya terhadap berbagai

pelanggaran HAM maka upaya menindak para

pelaku pelanggaran diselesaikan melalui Pengadilan

HAM bagi pelanggaran HAM berat dan melalui KKR

(Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).

Upaya penegakan HAM melalui jalur

Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan

antara lain, sebagai berikut:

1. Kewenangan memeriksan dan memutus perkara

pelanggaran hak asasi manusia yang berat

tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak

berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18

tahun pada saat kejahatan dilakukan.

2. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat

yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun

2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad

hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan

oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya

pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi

pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan

tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya

UURI No. 26 Tahun 2000.

3. Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka

pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim

Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang

tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan

HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc

(diangkat di luar hakim karir).

Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian

pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan

pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan

pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya,

kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi

sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban

Pius Lustrilanang

memberikan

kesaksian di Komnas

HAM sebagai korban

penculikan aktivis.

Sumber : GATRA,

Januari 1999.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

104

atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat

perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM.

Dalam upaya penegakan HAM peran korban dan

saksi sangat menentukan, oleh karena itu mereka perlu

memperoleh jaminan keamanan. Bagaimanakah jaminan

terhadap para korban dan saksi yang berupaya menegakkan

HAM? Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual,

maka para korban dan saksi dijamin perlindungan

fi

sik

dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan

dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa

keadilan maka bagi setiap korban pelanggaran hak asasi

manusia yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh

negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak

ketiga (restitusi), pemulihan pada kedudukan semula,

seperti nama baik, jabatan, kehormatan atau hak-hak lain

(rehabilitasi).

Kegiatan seperti apa yang dapat digolongkan sebagai

menghargai upaya penegakan HAM? Secara sederhana

ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan kegiatan

yang dapat digolongkan (dikategorikan) menghargai upaya

penegakan HAM adalah setiap sikap dan perilaku yang

positif untuk mendukung upaya – upaya menindak secara

tegas pelaku pelanggaran HAM baik melalui jalur hukum

maupun melalui jalur politik, seperti KKR, pemberian

rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan

menghargai upaya penegakan HAM, antara lain :

1. Membantu dengan menjadi saksi dalam proses

penegakan HAM;

2. Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi

maupun kompensasi serta rehabilitasi;

3. Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di

Pengadilan HAM;

4. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum

dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran

HAM;

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

105

5. Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi

melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM

mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang

berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan

yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.

Latihan 9

a. Berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan hasil pengamatan kalian di lingkungan

sekitar diskusikan dengan teman sebangku untuk mengidenti

fi

kasi kegiatan yang

mencerminkan menghargai upaya penegakan HAM. Caranya dengan mengisi format

di bawah ini :

Yang kami ketahui tentang kegiatan menghargai upaya penegakan HAM adalah:

1) ................................................................................

2) ..............................................................................

3) ................................................................................

b. Apa posisi/sikap kalian (bersedia atau tidak bersedia) jika diminta menjadi saksi di

Peradilan HAM. Berikan alasan pemilihan sikap kalian tersebut.

Setelah kalian mempelajari seluruh rangkaian materi pembelajaran

“Perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia” dalam bab ini, cobalah

kalian kemukakan pendapatmu berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut.

1. Apakah kalian sudah memahami keseluruhan materi pembelajaran

yang disajikan?

2.

Apakah kalian dapat menunjukkan bagian materi pembelajaran yang

belum dipahami? Coba tanyakan bagian materi pembelajaran yang be-

lum kalian pahami kepada teman lain atau kepada gurumu!

3.

Berikan komentarmu, apakah kalian merasa senang setelah mempela-

jari materi pembelajaran “Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat”?

Re

fl

eksi

Untuk mengingatkan kembali apa yang telah kalian

pelajari, bacalah rangkuman berikut ini.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

106

Untuk mengingatkan kembali apakah kalian telah mempelajari dan me-

mahami serta memiliki kompetensi yang diharapkan dikuasai dalam bab III

ini, baiklah dikemukakan hal – hal yang telah dikemukakan dalam bab ini

sebagai berikut.

Seperti diketahui bab III yang berjudul “Perlindungan dan Penegakan Hak

Asasi Manusia ” telah diuraikan mengenai : (1) Hakekat HAM, (2) Instrumen

hukum HAM, juga didalamnya diuraikan mengenai latar belakang lahirnya

perundang – undangan HAM nasional, baik belakang lahirnya perundang

– undangan HAM nasional, baik menyangkut ide yang mendasarinya mau-

pun dorongan dari faktor domistik maupun internasional; (3) Kelembaga HAM

dan peranannya di Indonesia, baik lembaga yang didirikan oleh pemerintah

maupun masyarakat, baik yang berperan untuk melakukan kajian dan pene-

litian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradilan HAM; (4)

Kasus penelitian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradi-

lan HAM; (4) Kasus kasus pelanggaran HAM dan upaya penegakkan HAM baik

yang dilakukan memalui peradilan HAM maupun partisipasi warga negara;

Kasus – kasus pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aparat pemerintah

maupun masyarakat dan sikap apa yang sebaiknya dikembangkan oleh warga

negara ketika menghadapi kasus – kasus pelanggaran HAM. (5) Menghargai

upaya perlindungan HAM; dan (6) Menghargai upaya penegakan HAM.

Rangkuman

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

107

Evaluasi

I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat.

Berilah tanda melingkari pada jawaban yang dipilih.

1. Unsur – unsur terpenting dalam

pengertian hakekat HAM adalah

...

a. merupakan karunia

Tuhan YME, dimiliki

setiap manusia, tidak

dapat diberikan kepada

orang lain, dan tidak boleh

dihapus dengan alasan

apapun.

b. merupakan karunia Tuhan

YME, dimiliki setiap

manusia, dapat diberikan

kepada orang lain, dan

boleh dihapus dengan

alasan untuk kepentingan

umum.

c. merupakan karunia Tuhan

YME, dimiliki setiap warga

negara, dan boleh dihapus

dengan alasan untuk

kepentingan negara.

d. merupakan karunia Tuhan

YME, dimiliki setiap

warga Negara yang telah

berumur 18 tahun, dan

boleh dihapus dengan

alasan untuk kepentingan

pemerintah.

2. Yang merupakan instrumen

hukum HAM nasional adalah ...

a. Komnas HAM

b. Pengadilan HAM

c. UURI No. 39 Tahun 1999

d. UURI No. 22 Tahun 1999

3. Lahirnya Perundang – undangan

HAM nasional terutama di

dorong untuk keperluan ...

a. mencegah berkembangnya

individualisme

b. memenuhi tuntutan

masyarakat internasional

c. melindungi dari tindakan

kesewenang-kesewenangan

yang dilakukan oleh

penguasa maupun pihak

lain

d. mengembangkan hak

– hak warga negara agar

sederajat dengan bangsa

– bangsa lain di dunia

4. Dalam menjalankan fungsi

mediasi Komnas HAM berperan

...

a. melakukan penelitian

berbagai instrumen HAM

b. menyebar wawasan

mengenai HAM kepada

masyarakat

c. menyelesaikan perkara

HAM melalui cara

konsultasi, negoisasi,

konsiliasi dan penilaian

ahli

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

108

d. mengamati pelaksanaan HAM

dan menyusun laporan hasil

pengamatan tersebut

5. Manakah yang termasuk sikap

positif terhadap upaya penegakan

HAM . . .

a. mendukung penyelesaian

pelanggaran HAM diserahkan

sepenuhnya pada kesadaran

masing–masing pelaku

pelanggaran

b. mendukung pemberian

perlindungan terhadap

korban dan saksi

pelanggaran HAM dari

ancaman pihak manapun

c. tidak setuju terhadap

pelaksanaan peradilan HAM

yang diperlakukan surut

d. setuju demi penegakan

HAM bagi yang didakwa

melanggar meskipun tidak

terbukti bersalah tidak perlu

diberikan hak rehabilitasi

6. Hak

untuk

pemenuhan

kebutuhan dasar, meningkatkan

kualitas hidup, memperoleh

manfaat dari iptek, memperoleh

informasi, melakukan pekerjaan

sosial merupakan contoh– contoh

yang dijamin dalam ...

a. hak untuk hidup;

b. hak mengembangkan diri;

c. hak atas rasa aman

d. hak berkeluarga dan

melanjutkan keturunan

7. Berikut merupakan hak atas

kesejahteran adalah ...

a. perlindungan dari ancaman

ketakutan

b. memilih dalam pemilihan

umum

c. memperoleh pekerjaan yang

layak;

d. perlindungan terhadap

penyiksaan,

8. Hak perlindungan oleh orang tua,

keluarga, masyarakat dan negara,

beribadah menurut agamanya,

berekspresi, perlindungan dari

eksploitasi ekonomi, pekerjaan,

pelecehan sexual, perdagangan

anak, penyalahgunaan narkotika,

psikotropika dan zat adiktif

lainnya, merupakan beberapa

contoh ...

a. hak anak;

b. hak memperoleh keadilan;

c. hak atas rasa aman;

d. hak berkeluarga dan

melanjutkan keturunan

9. Berikut ini merupakan tugas

Komisi Perlindungan Anak

Indonesia kecuali:

a. melakukan penyidikan terha-

dap berbagai kasus pelang-

garan hak anak.

b. melakukan sosialisasi per-

aturan perundang-undangan

yang berkaitan dengan per-

lindungan anak;

c. memberikan laporan, saran,

masukan, dan pertimbangan

kepada Presiden dalam

rangka perlindungan anak;

d. mengumpulkan data dan

informasi, menerima penga-

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

109

duan masyarakat, melaku-

kan penelaahan, peman-

tauan, evaluasi, dan

pengawasan terhadap pe-

nyelenggaraan perlindungan

anak.

10. Sikap mengikuti “hati sendiri”,

enak sendiri, malah juga

kaya sendiri, dan lain–lain,

mengakibatkan orang dengan

begitu mudah menyalahgunakan

kekuasaannya, meremehkan

tugas, dan tidak mau mem-

perhatikan hak–hak orang

lain, dapat menjadi penyebab

terjadinya pelanggaran HAM ,

karena ...

a. mengedepankan hati nurani

b. kurang dan tipisnya rasa

tanggungjawab;

c. menonjolkan kolektivisme;

d. kurang berfungsinya

lembaga–lembaga penegak

hukum (polisi, jaksa dan

pengadilan).

II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !

1. Jelaskan hakikat HAM?

2. Jelaskan fungsi Komnas HAM?

3. Deskripsikan satu contoh kasus pelanggaran dan upaya penegakan

HAM?

4. Jelaskan 3 sikap kalian yang dapat untuk menghargai upaya

perlindungan HAM?

5. Jelaskan 3 sikap kalian yang dapat untuk menghargai upaya penegakan

HAM?

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

110

III. Tes sikap

Tentukan sikap kamu (setuju/tidak setuju) terhadap daftar tindakan

dalam tabel berikut ini dengan cara memberikan tanda V dan disertai

alasannya.

Kasus Pelanggaran HAM

Pelaku

Pelanggaran

HAM

Korban

Pelanggaran HAM

1) Berdiskusi untuk memahami ma-

salah HAM.

. . . . . . .

. . . . . . .

2) Mematuhi peraturan dalam keluarga

dan sekolah.

. . . . . . .

. . . . . . .

3) Ikut serta membuat serapan air dan

penghijauan di lingkungan tempat

tinggal.

. . . . . . .

. . . . . . .

4) Memberikan informasi tentang adan-

ya pelanggaran HAM kepada aparat

penegak hukum atau keamanan.

. . . . . . .

. . . . . . .

5) Menolak segala bentuk kekerasan

dalam menangani suatu masalah.

. . . . . . .

. . . . . . .