Gambar Sampul PPKn · Bab 3 Hak Asasi Manusia
PPKn · Bab 3 Hak Asasi Manusia
Muji

24/08/2021 16:14:21

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

47

PKn Kelas VII

Setiap pagi penduduk Desa Sukatani dan Sumber Makmur yang kebetulan berdampingan

terlihat pergi bersama ke ladang dan sawah mereka. Namun, pagi ini suasana akrab tersebut

tiba-tiba hilang. Pagi yang biasanya diwarnai dengan canda tawa petani dua desa ini mendadak

berubah menjadi penuh kekhawatiran. Pasalnya semalam terjadi perkelahian antar pemuda dua

desa ini. Kalau dicari akar permasalahnya sebetulnya sangat sederhana. Hanya kesalahpahaman

antara

Aji pemuda Desa Sukatani dengan Bayu pemuda asal Desa Suka Makmur.

Keduanya terlibat perselisihan karena sepeda motor Aji tertabrak mobil Bayu. Merasa

dirinya benar Aji memukul mobil Bayu dengan batu sehingga kaca mobil pecah. Merasa

diperlakukan tidak adil Bayu mengajak pemuda di desanya untuk menuntut balas. Perkelahian

antar pemuda dua desa tidak bisa terelakkan.Akhirnya masalah tidak hanya melibatkan dua

individu tapi telah berkembang menjadi permasalahan masyarakat di dua desa.

Ilustrasi cerita seperti di atas tentu sering kalian temui dalam kehidupan sehari-hari. Perselisihan

yang berawal dari masalah antar individu berubah menjadi antar kelompok masyarakat.

Akibatnya fatal terjadi kekerasan bahkan ancaman pembunuhan antar kelompok masyarakat.

Pertanyaannya mengapa hal ini bisa terjadi?

Salah satu jawabannya adalah karena kita belum memahami dan mempraktikkan

perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Sehingga seringkali terjadi pemaksaan

kehendak, kurang menghargai hak hidup, kebebasan dan kemerdekaan baik antar individu maupun

masyarakat. Perlindungan terhadap HAM merupakan prinsip universal artinya setiap negara di

dunia ini menghargai dan mempraktekannya.

BAB

3

Hak Asasi Manusia

Setelah mempelajari bab ini diharapkan siswa mampu:

Menguraikan hakikat, hukum dan kelembagaan Hak Asasi Manusia

(HAM)

Mendiskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan Hak Asasi

Manusia (HAM)

Menghargai upaya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

Menghargai upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Tujuan Pembelajaran:

Kata kunci:

HAM, instrumen HAM, lembaga HAM

48

PKn Kelas VII

Nah, untuk menegakkan dan melindungi hak asasi maka pelaksanaannya dijamin, diatur

dalam undang-undang. Ibarat rumah mesti ada payung atau atapnya. Untuk melindungi dan

menegakkan HAM mesti ada aturan, undang-undang. Undang-undang dan peraturan sebagai

intrumen HAM ini harus ditaati. Nah, apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia? Serta

bagaimana upaya perlindungan dan penegakan Hak

Asasi Manusia?

Dalam bab ini kalian akan mempelajari hakikat, hukum dan kelembagaan HAM, bagaimana

upaya perlindungan dan penegakan HAM serta sikap kita terhadap upaya tersebut. Kalian juga

bisa mempelajari contoh-contoh kasus pelanggaran HAM. Agar mendapat gambaran pokok-

pokok permasalahan yang dibahas dalam bab ini, coba kalian simak peta konsep berikut:

Peta Konsep

Hakikat hukum dan

kelembagaan HAM

Pengertian HAM

Instrumen HAM

Macam-macam HAM

Lembaga HAM

Tugas dan fungsi

lembaga HAM

Contoh kasus

pelanggaran HAM

Upaya penegakan HAM oleh

pemerintah dan masyarakat

Upaya perlindungan dan

penegakan HAM oleh

pemerintah

Upaya perlindungan dan

penegakan HAM oleh

masyarakat

Perlindungan dan

penegakan hak asasi

manusia

Kasus pelanggaran HAM

dan Upaya penegakan

HAM

Menghargai upaya

perlindungan

dan penegakan HAM

49

PKn Kelas VII

A. Hakikat, Hukum dan Kelembagaam HAM

1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Setiap manusia mempunyai hak dasar yang harus dipertahankan untuk tetap menjadi

manusia seutuhnya. Hak dasar yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah

Tuhan Yang

Maha Kuasa. Hak dasar itu disebut hak asasi manusia (HAM) yang berlaku universal

pada semua manusia tanpa membedakan. Untuk itu, manusia sebagai makhluk individu

dan sosial (monodualis) dalam hubungan dengan sesama dituntut saling menghargai dan

menghormati, termasuk menghormati hak asasinya.

Apalagi di negara yang menganut prinsip demokrasi dalam pemerintahan seperti In-

donesia. Ciri pemerintahan yang demokratis diantaranya mengakui dan melindungi Hak

Asasi Manusia (HAM). Penerapan HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada

Pancasila. Maksud bersumber pada

Pancasila adalah HAM mendapat

jaminan kuat dari falsafah bangsa yaitu

Pancasila. Bagi bangsa Indonesia

melaksanakan perlindungan terhadap

hak asasi manusia bukan berarti

melaksanakan dengan sebebas-

bebasnya, melainkan harus

memperhatikan ketentuan-ketentuan

yang terkandung dalam Pancasila. Hal

ini disebabkan tidak ada hak yang dapat

dilaksanakan secara mutlak tanpa

memperhatikan hak orang lain. Jika

dalam melaksanakan perlindungan hak

asasi manusia kita tidak memperhatikan hak orang lain maka yang terjadi adalah benturan hak.

Secara umum, hak asasi manusia meliputi hak hidup, kemerdekaan, memiliki sesuatu,

mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan. Hak-hak dasar ini akan berkembang menurut

tingkat kemajuan budaya manusia. Kalian tentu memahami HAM wajib dihormati dijunjung

tingggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan oleh setiap orang demi

kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Perlindungan dan penghargaan terhadap HAM di dunia telah berlangsung lama.

Tonggak-tonggak sejarah hak asasi manusia diantaranya sebagai berikut :

a. Magna Charta tahun 1215.

b. Revolusi Amerika tahun 1776 memuat tuntutan adanya hak bagi setiap orang

untuk hidup merdeka.

Sumber :www.google.co.id

Gambar 3.1

Salah satunya hak untuk mencapai kesejahte-

raan serta kebahagian. Berdagang merupakan salah satu cara

untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian.

50

PKn Kelas VII

c. Revolusi Perancis tahun 1789 membawa pesan bahwa manusia dilahirkan sama

dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama.

d. The Four Freedoms tahun 1914 yang dirumuskan oleh Franklin D. Roosevelt.

e. Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Umum Hak-hak

Asasi

Manusia Sedunia) pada tahun 1948 oleh PBB. Berisi hak kebebasan politik, hak

sosial, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup

bagi penjagaan kesehatan diri sendiri dan keluarga serta hak asasi pendidikan.

2. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Kita bersama tentu memahami bahwa martabat manusia adalah sama tanpa kecuali,

untuk itu setiap orang harus menghormatinya. Salah satu bentuk penghornatan terhadap

martabat seseorang adalah dengan menjunjung tinggi hak asasi yang melekat pada dirinya.

T

ahukah kalian hak asasi apa saja yang melekat pada diri manusia?

Dalam piagam Hak Asasi Manusia Sedunia, hak asasi manusia dibedakan

sebagai berikut :

a. Hak asasi pribadi (

personal rights

) yaitu :

- Hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agama masing-

masing.

- Hak menyatakan pendapat.

- Hak kebebasan berorganisasi atau berpartai.

b. Hak asasi ekonomi atau harta milik (

property rights

) yaitu :

- Hak memiliki sesuatu.

- Hak membeli sesuatu.

- Hak menjual sesuatu.

- Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.

c. Hak-hak asasi politik (

political rights

), yaitu :

- Hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat.

- Hak ikut serta dalam pemerintahan yaitu:

· Hak memilih dan dipilih

·

Hak mendirikan organisasi

·

Hak mengajukan kritik dan saran

d. Hak asasi sosial dan kebudayaan (

social and cultural rights

), yaitu:

- Hak kebebasan mendapat pendidikan dan pengajaran.

- Hak memilih pendidikan.

- Hak menghubungkan kebudayaan yang disukai.

51

PKn Kelas VII

Sedangkan seorang hak ahli bernama Brierly membagi hak asasi manusia

menjadi:

1) Hak mempertahankan diri.

2) Hak kemerdekaan.

3) Hak persamaan derajat.

4) Hak untuk dihargai.

5) Hak bergaul satu dengan

yang lain.

Dari penjelasan di atas kalian bisa

memetik satu pelajaran bahwa hak

asasi manusia meliputi berbagai bidang

kehidupan dan melekat sejak ia

dilahirkan. Bangsa Indonesia sebagai

bagian dari bangsa-bangsa di dunia

juga menerapkan dan menjunjung

tinggi hak asasi manusia. Pengakuan

hak asasi manusia di Indonesia

bersumber pada nilai dasar bangsa Indonesia yakni Pancasila.

Dalam hal perlindungan ter

hadap HAM, Pancasila mengajarkan beberapa hal berikut :

a. Tuhan diterima dan diyakini sebagai pencipta alam semesta, termasuk manusia.

b. Tuhan mengatur alam semesta dengan hukum-hukumnya agar tetap utuh harmonis

dan sejahtera.

c. Manusia merupakan makhluk Tuhan dengan martabat yang luhur serta dengan hati

nurani dan akal budi.

d. Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai anugerah kehidupan, kebebasan dan

harta milik.

e. Manusia mengemban kewajiban hidupnya, antara lain :

1) Berterima kasih, berbakti dan bertaqwa

2) Mencintai sesama manusia dan memelihara hubungan antar manusia

John Locke, Aristoteles, Montesquieu

dan J.J. Rousseu menyimpulkan bahwa

hak asasi manusia mencakup :

1. Hak kemerdekaan atas diri sendiri

2. Hak kemerdekaan beragama

3. Hak kemerdekaan berkumpul

4. Hak kemerdekaan pikiran atau pers

5. Hak kemerdekaan kebebasan warga

negara dari pemenjaraan sewenang-

wenang

6. Hak bebas dari rasa takut

Macam-macam hak asasi

yang lain

e. Hak asasi persamaan hukum (

rights of equality

) yaitu hak untuk mendapatkan

pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

f. Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (

prosedural

rights

) yaitu hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan

(razia, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum).

52

PKn Kelas VII

3) Menghargai dan memelihara hak hidup, hak kemerdekaan dan hak

memiliki sesuatu sebagai prasyarat kehidupan.

3. Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM)

Seperti telah disinggung dalam pemba-

hasan di depan untuk menjamin perlindungan

dan penegakan hak asasi manusia tentu kita

membutuhkan instrumen yang mengaturnya.

Instrumen tersebut dapat berbentuk undang-

undang maupun peraturan lainnya. Dengan

undang-undang maupun peraturan lainnya

akan mengatur dan memperkuat upaya

melaksanakan perlindungan HAM. Begitu

juga dengan negara Indonesia yang telah

bertekad untuk memberikan penghormatan,

pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi

manusia terhadap warga negaranya. Untuk

itu negara kita mengaturnya dalam undang-

undang dan peraturan lainnya.

Instrumen HAM yang berlaku di

Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Pancasila

Nilai-nilai Pan

casila yang

terwujud dalam lima sila merupakan

landasan bagi pengembangan hak

asasi manusia. Pancasila terutama

sila kedua menjadi dasar normatif

bagi pengembangan hak asasi

manusia. Sila kedua Pancasila

memberikan pedoman bahwa bangsa

Setiap tanggal 10 Desember nega-

ra-negara di dunia memperingati

hari HAM sedunia. Hari HAM se-

dunia bertepatan dengan deklarasi

HAM yang dilakukan pada tanggal

10 Desember 1948. Hari yang

amat bersejarah mengingat HAM

tidak dengan mudah dapat ditegak-

kan. Perlu perjuangan dan pengor-

banan.

Untuk diingat:

Gambar 3.2

Untuk menjamin perlindungan dan penegakan

hak asasi manusia dibutuhkan instrumen untuk mengaturnya.

Sumber :www.google.co.id

Tugas

3.1

Susunlah sebuah tulisan tentang sejarah penegakan HAM di dunia. Carilah

informasi dari buku, surat kabar maupun internet. Presentasikan hasilnya

dalam diskusi kelas!

53

PKn Kelas VII

Indonesia mengakui sepenuhnya persamaan harkat dan martabat manusia.

b. Undang-Undang Dasar 1945

Di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat suatu pernyataan yang mencerminkan

tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi : “Bahwa sesungguhnya

kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas

dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Dari pernyataan tersebut sangat jelas bahwa dalam jiwa bangsa Indonesia sudah

tertanam bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, secara universal semua

bangsa menginginkan adanya kemerdekaan dan kebebasan tanpa membedakan agama,

etnis, golongan. Dengan pernyataan tersebut telah membuktikan bahwa negara Indo-

nesia mendukung dan mengakui sepenuhnya hak asasi manusia diberlakukan di seluruh

dunia.

Selain tercantum dalam pembukaan, dalam batang tubuh UUD 1945 hak-hak tersebut

diatur sebagai berikut :

1) Pasal 27 ayat 1 : hak atas kesamaan hukum dan pemerintah

2) Pasal 27 ayat 2 : hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3) Pasal 27 ayat 3 : hak untuk membela negara

4) Pasal 28 : kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran

5) Pasal 28 a sampai j : hak asasi manusia

6) Pasal 29 ayat 2 : kemerdekaan beragama dan beribadah

7) Pasal 30 : hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara

8) Pasal 31 : hak mendapat pendidikan

9) Pasal 32 : hak mengembangkan dan memelihara budaya

10) Pasal 33 : hak kehidupan ekonomi

1

1) Pasal 34 : hak atas jaminan sosial

c. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi

piagam hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Hak - hak yang diatur dalam

ketetapan tersebut adalah:

1) Bab I tentang hak untuk hidup

2) Bab II tentang hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3) Bab III tentang hak mengembangkan diri

4) Bab IV tentang hak keadilan

5) Bab V tentang hak kemerdekaan

6) Bab VI tentang hak atas kebebasan informasi

7) Bab VII tentang hak keamanan

8) Bab VIII tentang hak kesejahteraan

54

PKn Kelas VII

d. Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang ini selain mengatur hak asasi manusia juga mengat

ur kewajiban,

tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia.

Macam-macam hak asasi manusia menurut UU No 39 tahun 1999 adalah sebagai

berikut :

1) Hak untuk hidup

2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3) Hak mengembangkan diri

4) Hak memperoleh keadilan

5) Hak atas kebebasan pribadi

6) Hak atas rasa aman

7) Hak kesejahteraan

8) Hak turut serta dalam pemerintah, hak wanita dan

9) Hak anak

e. Undang-undang No 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang ini mengharapkan terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pengadilan Hak Asasi Manusia digunakan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran

HAM yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia.

f. Peraturan perundang-undangan lain yang pada hakikatnya memuat adanya

jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Peraturan tersebut antara

lain sebagai berikut:

1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

2) UU tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum

3) UU partai politik

4) UU tentang Kepolisian Negara RI

5) UU tentang Pemilu

6) UU Pers

7) UU tentang pertahanan negara

Dengan dikeluarkannya undang-undang tentang hak asasi manusia akan memberikan

harapan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik. Pemerintah adalah penanggung

jawab utama dalam hal perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut meliputi langkah implementasi yang

efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan

bidang lain.

55

PKn Kelas VII

4. Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM)

Agar pelaksanaan peraturan perundangan tersebut lebih efektif pemerintah dan

masyarakat perlu membentuk lembaga-lembaga perlindungan Hak

Asasi Manusia.

Lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia antara lain:

a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

b. Pengadilan HAM

c. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

d. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi

Fungsi dan tugas dari lembaga-lembaga tersebut adalah sebagai berikut:

a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM dibentuk dengan

Kepres No. 50 tahun 1993, kemudian

mengalami beberapa penyesuaian setelah

dikeluarkannya UU No. 39 tahun 1999

tentang Hak Asasi Manusia yang

didalamnya mengatur Komnas HAM

(Bab VIII pasal 7599).

Tujuan Komnas HAM menurut UU

No. 39 tahun 1999 sebagai berikut:

1) Mengembangkan kondisi yang kondusif

bagi pelaksanaan hak asasi sesuai

Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB

dan Deklarasi Universal HAM

2) Meningkatkan perlindungan dan peneg

akan hak asasi manusia guna berkem-

bangnya pribadi manusia seutuhnya dan kemampuannya berparti sipasi dalam

berbagai bidang kehidupan.

Gambar 3.3

Tujuan dibentuknya Komnas HAM

antara lain untuk meningkatkan perlindungan

dan penegakan HAM.

Sumber :www.google.co.id

Diskusikan dengan kelompok belajarmu. Bagaimana peran

pelajar dalam upaya perlindungan HAM di lingkungan

sekolah dan masyarakat. Presentasikan hasilnya!

56

PKn Kelas VII

Sedangkan fungsi Komnas HAM adalah sebagai lembaga:

1

) Pengkajian dan penelitian hak asasi manusia

2) Penyuluhan tentang hak asasi manusia

3) Pemantauan tentang hak asasi manusia

Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas

HAM dan diresmikan oleh Presiden. Komnas HAM terdiri dari 35 orang anggota,

dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh dua wakil ketua. Masa jabatan anggota

Komnas HAM adalah lima tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali

hanya untuk satu kali masa jabatan. Siapapun dapat mencalonkan diri sebagai

anggota Komnas HAM asalkan memenuhi syarat.

Syarat anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang:

1) Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau

kelom pok yang dilanggar hak asasinya

2) Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi

hukum lainnya

3) Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif dan lembaga tinggi negara

4) Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadya ma-

syarakat dan kalangan perguruan tinggi

Sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Komnas HAM memiliki

peran yang sangat strategis dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM.

Peranan Komnas HAM diantaranya:

1) Lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM

2) Lembaga yang melaksanakan kajian tentang HAM

3) Lembaga yang turut serta secara aktif dalam menegakkan HAM

4) Lembaga yang bergerak sebagai media (perantara bagi pihak-pihak yang ber-

kepentingan dengan HAM)

b. Pengadilan HAM

Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-

undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan

Undang-undang tersebut diatur bahwa Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan

Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Umum dan berkedudu-

kan di daerah kabupaten atau kota. Untuk daerah khusus ibukota Jakarta Pengadilan

HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

57

PKn Kelas VII

Tugas dan wewenang pengadilan HAM sebagai berikut :

a

. Memeriksa dan memutus

perkara pelanggaran HAM

yang berat

b. Memeriksa dan memutus

perkara pelanggaran HAM

berat yang dilakukan oleh

WNI di luar batas territo-

rial wilayah negara RI

c. Pengadilan HAM tidak

berwenang memeriksa

dan memutus perkara pe-

langgaran HAM yang

berat yang dilakukan oleh

seseorang yang berumur

dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Berdasarkan tugasnya, pengadilan hak asasi manusia adalah pengadilan khusus

terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat meliputi :

1) Kejahatan Genosida yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud

untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok

bangsa, ras, kelompok etnis,

kelompok agama dengan cara :

- Membunuh anggota kelom

pok.

- Mengakibatkan penderitaan

fisik atau mental yang berat

terhadap anggota-anggota

kelompok.

- Menciptakan kondisi kehidu

pan kelompok yang akan me

ngakibatkan kemusnahan se

cara fisik baik seluruh atau

sebagian.

- Memaksakan tindakan-tinda

kan yang bertujuan mence

gah kelahiran didalam kelom

pok.

Gambar 3.4

Tindakan yang dapat disebut pelanggaran HAM

yang berat salah satunya mengakibatkan kemusnahan secara

fisik baik seluruh atau sebagian.

Sumber :www.google.co.id

- Pembunuhan

- Pemusnahan

- Perbudakan

- Pengusiran atau pemindahan penduduk

secara paksa

- Perampasan kemerdekaan atau kebebasan

fisik secara sewenang- wenang yang mela

nggar ketentuan pokok hukum internasional

- Penyiksaan

- Perkosaan, perbudakan seksual,

pelacuran secara paksa, atau bentuk-

bentuk kekerasan seksual lain yang

setara

- Penganiayaan terhadap kelompok tertentu

atau perkumpulan yang didasari persamaan

paham politik, ras kebangsaan,etnis bu

daya, agama, jenis kelamin

- Kejahatan apartheid

Kejahatan kemanusiaan berupa:

58

PKn Kelas VII

- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok

lain.

2) Kejahatan terha

dap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai

bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa

serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil.

c. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Lembaga Bantuan Hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan

dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini biasanya dikelola secara

mandiri oleh para aktivis yang memiliki kepedulian tinggi untuk memajukan

penegakan keadilan. Mereka membantu para korban kejahatan HAM atau pihak-

pihak lain yang mengalami ketidakadilan hukum.

Peran Lembaga Bantuan Hukum diantaranya sebagai berikut:

1) Relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan

di bidang hukum.

2) Membela dan melindungi hak asasi manusia.

3) Penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan hak-hak asasi

manusia.

Dalam menjalankan tugas dan kewajiban di tengah-tengah kehidupan

bermasyarakat dan bernegara lembaga ini bersifat pengabdian dan professional.

Bersifat pengabdian karena perbuatannya ialah semata-mata mengabdikan diri untuk

kepentingan hukum atau HAM. Bersifat profesional karena tindakan dan

perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya yaitu mengerjakan pekerjaan yang

dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

e. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi

Biro Konsultasi dan Bantuan

Hukum dibentuk oleh Perguruan

Tinggi yang mempunyai Fakultas

Hukum. Hal ini dilakukan sebagai

salah satu perwujudan Tri Dharma

Penguruan Tinggi yakni pengabdian

kepada masyarakat. Keberadaan

lembaga ini diharapkan bisa

membantu masyarakat terutama

pihak-pihak yang sedang memper-

Gambar 3.5

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum dibentuk

oleh Perguruan Tinggi sebagai bentuk pengabdian kepada

masyarakat.

Sumber :www.google.co.id

59

PKn Kelas VII

juangkan keadilan hukum dan HAM.

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum mempunyai peran sebagai berikut :

a

.

Sebagai kantor pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak

yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM.

b.

Pelaksana program Tri Darma perguruan tinggi di bidang hukum dan hak asasi

manusia.

c.

Wahana pelatihan pembelaan dan penegakan Hukum dan HAM

B. Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakan HAM

Setiap manusia tentu tidak ingin hak-hak dasar yang dimiliki diganggu atau dilecehkan

orang lain. Sebagai contoh, kita tentu tidak ingin harta benda yang dimiliki diambil oleh

orang lain. Kita pun tidak ingin nama baik dicemarkan oleh orang lain atau martabat

sebagai manusia dilecehkan dan direndahkan dengan perlakuan-perlakuan yang tidak

adil. Untuk itu, sudah sepantasnya menyadari bahwa dalam diri sendiri dan orang lain

melekat hak-hak dasar yang harus dipertahankan dan dihargai demi keberadaannya sebagai

manusia.

Namun dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai orang yang dengan tega

mengambil hak-hak asasi manusia terutama hak untuk hidup. Misalnya: terjadi kasus

pembunuhan, perusakan terhadap harta benda orang lain atau pengusiran terhadap

kelompok etnis tertentu. Inilah yang disebut dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat dilakukan oleh dua pihak yaitu :

1. Negara atau penyelenggara negara

Misalnya: negara membuat kebijakan yang salah atau kebijakan itu disalahgunakan

oleh pejabat pelaksana.

2. Pihak-pihak di luar negara, yaitu: orang, masyarakat, kelompok dan organisasi

masyarakat.

Contoh: aksi kerusuhan, perkelahian, pembakaran dan pembunuhan.

Agar dapat memahami lebih jelas lagi tentang HAM dan dapat melakukan upaya

penegakannya tidak ada salahnya jika dalam bagian ini kalian mempelajari contoh-contoh

Diskusikan dengan kelompok belajarmu, sebagai sebuah negara

mengapa Indonesia memerlukan peraturan perundang-

undangan HAM? Apa maksud dan tujuannya? Presentasikan

hasilnya di depan kelas!

3.2.

60

PKn Kelas VII

kasus pelanggaran HAM. Beberapa kasus pelanggaran HAM diantaranya sebagai berikut:

Kasus ini berawal dari unujuk rasa dan

pemogokan yang dilakukan buruh PT

CPS pada tanggal 34 Mei 1993. Aksi

ini berbuntut dengan pemutusan

hubungan kerja (PHK) 13 buruh.

Marsinah menuntut dicabutnya PHK

yang menimpa kawan-kawannya. Pada

5 Mei 1993 Marsinah menghilang dan

akhirnya pada tanggal 9 Mei 1993

Marsinah ditemukan tewas dengan

kondisi yang mengenaskan di hutan

Wilangan Nganjuk. Perlakuan tidak

berhenti pada PHK 13 orang dan

matinya Marsinah, karena pada tanggal

7 Mei 1993 masih ada 8 orang buruh

PT CPS di PHK (Prisma, 4 April 1994

: 71 73, Saurip Kadi, 2000 : 24).

Kasus Marsinah

Insiden penting yang sangat berpengaruh pada membesarnya gelombang anti Orde

Baru adalah peristiwa terbunuhnya empat mahasiswa Tri Sakti. Peristiwa diawali Selasa

12 Mei 1998, sekitar 6000 orang mahasiswa dan karyawan, dosen, pimpinan fakultas

dan universitas berkumpul di universitas Tri Sakti. Mereka menggelar mimbar bebas

unjuk keprihatinan terhadap kondisi politik dan ekonomi mutakhir.

Suhu politik di tanah air kian mendidih ketika aksi massa gerakan anti Orde Baru mulai

berbenturan dengan tembok pelindung Orde Baru yaitu blokade aparat keamanan.

Pada pukul 12.30 WIB mahasiswa bermaksud Long March menuju DPR/MPR RI

namun tertahan oleh blokade aparat didepan kantor walikota Jakarta Barat. Negosiasi

dilakukan dengan aparat namun

gagal. Menjelang pukul 17.00 WIB

disepakati untuk sama-sama mundur

dan membubarkan diri. Provokasi

kecil-kecilan sempat terjadi, namun

gagal membakar emosi massa, tidak

ada yang istimewa dari aksi ini.

Selepas pukul 17.00 WIB ketika

massa mulai bergerak kembali ke

kampus terdengar tembakan

beruntun. Gas air mata dilemparkan,

barisan aparat menyerang

mahasiswa yang berjalan ke kampus.

Semua terkejut, mahasiswa lari

tunggang langgang, bentrokan antara

mahasiswa lawan aparat keamanan

berlangsung lama hingga pukul 20.00

WIB. Korban luka berjatuhan dan

lebih mengejutkan lagi empat

mahasiswa Trisakti tewas akibat

tembakan-tembakan peluru tajam

yang diduga sudah direncanakan dan

dilakukan oleh penembak profesional.

Kasus Trisakti

61

PKn Kelas VII

Selain dua contoh kasus di atas masih

banyak lagi contoh kasus pelanggaran

HAM seperti pembunuhan para ulama di

Jawa

Timur, kerusuhan dan kekerasan di

Poso Sulawesi, Tanjung Priok 1984, kasus

Semanggi, peristiwa Sampit, Kalimantan

Tengah, peristiwa kerusuhan pasca jejak

pendapat di Timor Timur tahun 1999.

Pelanggaran HAM tidak hanya terkait

dengan kekerasan maupun kerusuhan,

namun penghilangan terhadap nyawa

seseorang juga contoh kasus pelanggaran HAM. Diantaranya terbunuhnya Wartawan

Bernas tahun 1996, serta kasus terbunuhnya salah satu aktivis HAM Munir.

Kita kemudian berpikir, mengapa pelanggaran HAM bisa terjadi? Pelanggaran HAM

baik yang ringan maupun berat dapat disebabkan beberapa hal, diantaranya:

1. Rendahnya kesadaran hukum. Kesadaran hukum berkaitan erat dengan kemauan

untuk mematuhi segenap peraturan yang ada. Rendahnya kesadaran hukum akan

berkibat buruk terhadap perlindungan HAM. Jika hal ini terjadi pada aparat

pemerintah dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan

memungkinkan lahirnya kebijakan publik yang potensial menyebabkan terjadinya

pelanggaran hak asasi manusia. Begitu juga jika terjadi pada masyarakat pada

umumnya, akan berakibat pada berbagai kekerasan di tengah masyarakat.

2. Rendahnya kesadaran kemanusiaan. Kesadaran kemanusiaan dapat diwujudkan

dalam bentuk menghargai hak-hak dasar yang telah melekat seperti hak hidup, hak

berusaha maupun hak untuk dihargai. Jika kesadaran kemanusiaan ini rendah maka

seseorang akan dengan mudah melanggar hak orang lain. Misalnya mencela,

menghancurkan tempat usaha orang lain maupun membunuh.

3. Tingkat pengetahuan tentang HAM yang rendah. Seringkali kita menjumpai berbagai

pelanggaran HAM terjadi karena seorang pelanggar HAM memang tidak banyak

mengetahui kalau perbuatannya dapat dikategorikan pelanggaran HAM. Misalnya

tindakan main hakim sendiri hingga menyebabkan kematian. Hal ini dapat

dikategorikan pelanggaran HAM karena melanggar hak dasar yakni hak hidup

seseorang. Dengan demikian sebagai pelajar tentu kalian bisa menyebarkan

pengetahuan HAM mulai dari lingkungan terdekat dengan penyuluhan maupun

kegiatan lain.

Gambar 3.6

Pelanggaran HAM tidak hanya terkait

dengan kekerasan maupun kerusuhan massa, namun

penghilangan terhadap nyawa

Sumber :www.google.co.id

62

PKn Kelas VII

Tugas

3.2

Dari peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM di atas, kita semua memiliki tanggung

jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan hak-hak asasi manusia. Walaupun secara

formal tanggung jawab ada pada negara, tetapi peran masyarakat luas justru akan memiliki

dampak yang sangat besar bagi terbangunnya kesadaran menghormati HAM.

Tanggung jawab tersebut harus diawali dengan pemahaman akan pentingnya

perlindungan terhadap HAM. Tiap orang harus memahami bahwa martabat kemanusiaan

seseorang perlu mendapat pengakuan dan perlindungan agar keberadaannya sebagai

manusia terhormat. Jika semua orang memahami maka akan semakin mudah untuk

menyebarluaskan pentingnya tanggung jawab masing-masing individu untuk ikut aktif

dalam upaya penegakan HAM.

Upaya penegakan HAM dapat dimulai dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat

tinggal, sekolah dan masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas, upaya penegakan

HAM dapat dilakukan antara lain dengan:

a. Tidak mengganggu ketertiban.

b. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia.

c. Menghormati keberadaan masing-masing.

d. Berkomunikasi dengan baik dan sopan.

e. Ikut membantu terselenggaranya masyarakat yang hidup berdampingan secara

damai, sayang menyayangi tanpa membedakan agama, ras, keturunan dan

pandangan politik nya serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya

terhadap kelompok kecil dan sebaliknya.

Kita sebagai warga negara Indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan

HAM yang dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Dukungan tersebut

dapat ditunjukkan antara lain dengan sikap sebagai berikut :

a. Menghormati dan melaksanakan instrumen HAM.

b. Membantu terlaksananya program penyuluhan hak-hak asasi manusia.

c. Mendengarkan dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM

d. Ikut aktif mensosialisasikan hukum dan HAM.

e. Menghargai hak-hak kaum perempuan.

f. Membantu terlaksananya perlindungan hak anak.

Bentuk kelompok beranggotakan lima siswa! Buatlah kliping tentang

kasus pelanggaran HAM. Kemudian berilah tanggapan atas kasus

tersebut. Presentasikan hasilnya di depan kelas!

63

PKn Kelas VII

Partisipasi dalam upaya penegakan

HAM bisa berupa perilaku aktif setiap

warga negara secara individual atau

kelompok dalam ikut menyelesaikan masalah

pelanggaran HAM baik yang bersifat

nasional maupun internasional sesuai dengan

kemampuan dan prosedur yang dibenarkan.

Hal ini sejalan dengan amanat Konstitusi kita

dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “ikut

melaksanakan ketertiban dunia yang

berdasarkan kemedekaan, perdamaian abadi

dan keadilan sosial“.

Sikap ini juga sejalan dengan “Deklarasi

Pembela HAM” yang dideklarasikan oleh

Majelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1998, bahwa setiap orang mempunyai hak

secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang

pelanggaran HAM. Bentuknya bisa berupa pertemuan secara damai, membentuk atau

bergabung dan ikut serta dalam organisasi-organisasi pemerintah maupun non pemerintah

untuk melakukan penentangan terhadap pelanggaran HAM. Bagaimana sebaiknya sikap

sebagai warga negara Indonesia terhadap upaya penegakan HAM ?

Sikap warga negara terhadap upaya penegakan HAM antara lain:

a. Sikap tegas tidak membenarkan setiap pelanggaran HAM

Mengapa sikap tegas tidak membenarkan dan tidak memberikan toleransi

terhadap setiap pelanggaran HAM harus dijalankan? Untuk menjawabnya dapat

dilihat dari beberapa segi. Dari segi moral pelanggaran terhadap HAM jelas tidak

benar karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dilihat dari segi hukum

atau yuridis pelanggaran HAM jelas tidak sejalan dengan prinsip sistem hukum

HAM yang mengharuskan setiap orang/negara menghormati dan mematuhi

instrumen HAM. Dilihat dari segi politik, pelanggaran HAM akan mengancam hak

kemerdekaan bagi seseorang, kelompok maupun bangsa. Hal ini sesuai dengan

pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu

ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus

dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

b. Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM

Sikap mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan

HAM

dapat ditunjukkan dengan berbagai cara, diantaranya:

Gambar 3.7

Dukungan terhadap penegakan HAM

dapat ditunjukkan antara lain dengan sikap menghargai

hak-hak perempuan.

Sumber :www.google.co.id

64

PKn Kelas VII

1)

Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas

pelaku pelanggaran HAM. Misalnya: mendukung upaya pemerintah menindak tegas

para pelaku pelanggaran HAM dengan menggelar peradilan HAM.

2

)

Mendukung setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk

memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan bisa berwujud makanan, pakaian, obat-

obatan dan tenaga medis.

3)

Mendukung upaya terwu-

judnya jaminan restitusi, kom-

pensasi dan rehabilitasi bagi

para korban. Restitusi merupa-

kan ganti rugi yang dibebankan

pada para pelaku baik untuk

korban atau keluarganya. Jika

restitusi dianggap tidak mencu-

kupi, maka harus diberikan ko-

mpensasi yaitu kewajiban

negara untuk memberikan ganti

rugi pada korban atau keluar-

ganya. Rehabilitasi bisa bersifat psikologis, medis dan fisik. Rehabilitasi psikologis

misalnya berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma, stress

dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis berupa jaminan pelayanan

kesehatan. Rehabilitasi fisik dapat berupa pembangunan kembali serana dan

prasarana, seperti : perumahan, air minum, perbaikan jalan dan lain-lain.

Kalian bisa menunjukkan sikap mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap

upaya penegakan HAM baik yang dilakukan oleh Komnas HAM, peradilan HAM,

LSM dan perorangan dan lembaga lainnya diantaranya dalam bentuk tulisan yang

di publikasikan lewat majalah, sekolah, surat kabar, dikirim ke lembaga-lembaga

penegak HAM terkait. Tentunya bisa juga secara lisan dengan menyampaikannya

kepada lembaga terkait secara langsung.

Gambar 3.8

Kita perlu mengembangkan sikap tegas tidak

membenarkan dan tidak memberikan toleransi terhadap

setiap pelanggaran HAM.

Sumber :www.google.co.id

3.3.

Diskusikan dengan kelompokmu. Apa tindakan yang akan

dilakukan apabila terjadi pelecehan terhadap teman

sekelasmu! Presentasikan hasilnya di depan kelas!

65

PKn Kelas VII

C. Menghargai Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM

Kita tentu menyadari untuk mencapai cita-cita bangsa mewujudkan masyarakat yang

adil dan makmur harus didukung dengan sikap menghargai hak asasi manusia. Sebab,

cita-cita tersebut bisa tercapai bila seluruh warga negara dilindungi hak-haknya. Hak

warga negara mencakup pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, politik dan

kebutuhan lainnya. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan sikap

tersebut. Bukti nyatanya adalah pada tanggal 23 September 1999 pemerintah mengeluarkan

Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang No. 39 tahun 1999 lahir karena pertimbangan sebagai berikut :

1. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri

manusia, bersifat universal dan langgeng karena itu harus dilindungi, dihormati,

dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.

2. Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban

tanggung jawab melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia

yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen internasional

lainnya mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diterima negara Indonesia.

Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun

2002 tentang Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM

Berat. Serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi,

Restitusi dan Rehabilitasi terhadap Pelanggaran HAM Berat. Pemerintah juga membentuk

Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Tujuannya

persoalan HAM dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan.

Gambar 3.9

Untuk mencapai cita-cita bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur harus

didukung dengan sikap menghargai hak asasi manusia. Sebab, cita-cita tersebut bisa tercapai bila seluruh

warga negara dilindungi hak-haknya baik hak ekonomi, sosial maupun budaya.

Sumber :www.google.co.id

66

PKn Kelas VII

Pada dasarnya, upaya pemerintah dalam melindungi HAM diarahkan untuk :

1. Menjawab persoalan hak asasi yang bersifat recurrent artinya persoalan

HAM

yang telah dihadapi dari masa ke masa dalam waktu yang relatif lama. Persoalan

nasional yang mendapat perhatian, misalnya kasus pelanggaran hak asasi di Timor

Timur dan Tanjung Priok.

2. Menjawab persoalan hak asasi yang bersifat temporer atau muncul sebagai

burning

issues

yang berdimensi luas. Artinya Indonesia sebagai bagian dari masyarakat

internasional tidak dapat mengisolasikan diri dari sejumlah persoalan HAM yang

dihadapi bangsa-bangsa lain sebagai persoalan kontemporer kolektif.

3. Membudayakan institusi HAM dalam menjawab sejumlah persoalan HAM masa

kini dan mendatang.

Lembaga perlindungan HAM

yang utama adalah negara

sebagaimana disebutkan dalam tujuan

negara Indonesia yang tercantum

dalam pembukaan UUD 1945

“negara melindungi segenap bangsa

Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia”. Dengan demikian peranan

negara dalam melindungi Hak Asasi

Manusia tidak boleh ditawar-tawar,

artinya negara wajib melindungi

warga negaranya terhadap segala

penindasan dan perampasan Hak

Asasi Manusia.

Tindakan perlindungan terhadap HAM ini dapat dilakukan oleh lembaga negara yang

berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

atau lembaga di luar negara seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga

Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Biro Bantuan Hukum Perguruan Tinggi dan lain

sebagainya.

Perlindungan HAM dilakukan untuk melindungi seseorang atau sekelompok orang

atau bangsa dari terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur

perlindungan HAM. Perlindungan ini bersifat internasional dan nasional baik dalam bentuk

aturan maupun dalam pelaksanaannya. Upaya perlindungan HAM secara internasional

terdiri dari:

Gambar 3.10

Lembaga perlindungan HAM yang utama

adalah negara. Perlindungan dapat dilakukan oleh lembaga

negara yang berwenang, seperti kepolisian dan pengadilan.

Sumber :www.google.co.id

67

PKn Kelas VII

1.

Instrumen internasional yang meliputi instrumen umum dan instrumen khusus

2.

Prosedur atas perjanjian yang mencakup mekanisme pengawasan pada basis

(dasar) perjanjian

3.

Prosedur berdasarkan wewenang yang melekat.

Secara nasional dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang menyangkut

perlindungan HAM antara lain dikemukakan :

a. Dalam penjelasan pasal 8 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perlindungan”

adalah termasuk pembelaan HAM.

b. Kewajiban dasar manusia untuk tunduk pada hukum negara ikut dalam pembelaan

negara, menghormati hak asasi orang lain dan tunduk pada pembatasan yang

ditetapkan Undang-undang (pasal 67, 68, 69 dan 70).

c. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan

dan memajukan HAM, yang meliputi langkah-langkah implementasi yang efektif

dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara

serta bidang lain.

d. Pembatasan HAM hanya dibenarkan berdasarkan UU kecuali terhadap HAM yang

tidak dapat dikurangi yaitu hak untuk hidup.

e. Pembentukan Komnas HAM yang bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang

kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan

HAM, melalui fungsi-fungsi pengkajian, penelitian, pengolahan, pemantauan.

f. Masyarakat (perorangan, kelompok orga-

nisasi politik, lembaga kemasyarakatan)

berhak berpartisipasi dalam perlindungan,

penegakan dan perlindungan HAM dalam

bentuk penyampaian dan kebijakan

HAM, mengajukan usulan perumusan

dan kebijakan HAM serta melakukan pe-

nelitian pendidikan dan penyebarluasan

informasi mengenai HAM.

g. Pengadilan HAM dibentuk di lingkungan

peradilan umum untuk mengadili

pelanggaran HAM yang berat, yang merupakan pembunuhan sewenang-wenang

atau diluar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa,

perbudakan atai diskriminasi yang dilakukan secara istimewa.

Perlindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diuraikan diatas, dapat dilakukan

melalui kegiatan berikut :

Gambar 3.11

Masyarakat berhak berpartisipasi

dalam perlindungan, penegakan dan perlindungan

HAM.

Sumber :www.google.co.id

68

PKn Kelas VII

1. Membuat kesepakatan internasional yang dirumuskan dalam deklarasi, perjanjian

dan piagam tentang HAM, kemudian di ratifikasi oleh masing-masing negara menjadi

hukum positif yang berlaku di negara masing-masing.

2. Dalam lingkungan internasional upaya perlindungan secara yuridis kurang dilakukan,

namun banyak ditempuh melalui publisitas, pembicaraan dalam sidang umum PBB,

bahkan disertai dengan sanksi-sanksi baik di bidang ekonomi, sosial, budaya dan

politik terhadap negara yang dinilai melakukan pelanggaran HAM.

3. Mekanisme pengawasan secara internasional dilakukan melalui laporan periodik

pengadaan negara untuk penyesuaian secara damai, pengaduan perseorangan secara

fakultatif, pemanfaatan badan-badan atau organisasi khusus yang bersifat

internasional, dialog antar negara peserta, mendengarkan pendapat ahli dan dialog

kritis antar negara secara de jure dan de facto.

4. Masing-masing bertanggung jawab atas perlindungan HAM di negaranya masing-

masing yang dilakukan melalui :

a. Perlindungan terhadap pelanggaran H

AM yang dilakukan oleh seseorang atau

kelompok yang lain melalui prosedur hukum dan ketentuan perundangan-

undangan yang berlaku pada setiap bidang kehidupan yang sudah diratifikasi

oleh pemerintah negara bersangkutan.

b. Pembentukan Komnas HAM untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam

perlindungan HAM, mengingat penegakan hukum kurang berjalan dengan

semestinya terutama yang dilakukan secara massal dan dalam jabatan tertentu.

c. Perlindungan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat yang

berwenang dan yang dikategorikan dalam “Pelanggaran HAM berat” yang

berupa pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok, suku,

warna kulit, agama, jenis kelamian, umur atau cacat mental atau cacat fisik,

pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.

Selain menghargai perlindungan HAM kita juga wajib menghargai upaya penegakan

HAM. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk menegakkan Hak Asasi Manusia, hal

ini dapat dilihat dari upaya pemerintah menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan

dengan Hak Asasi Manusia serta menyeret ke pengadilan bagi para pelaku pelanggaran

HAM. Setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan “Universal Declara-

tion of Human Rights” atau Deklarasi Hak Asasi Manusia se dunia pada tanggal 10

Desember 1984, maka semua negara PBB mempunyai kewajiban memasukkan Hak

Asasi Manusia ke dalam UUD negaranya, oleh karena Indonesia juga anggota PBB,

maka Indonesia mempunyai kewajiban memasukkan perlindungan terhadap HAM dalam

69

PKn Kelas VII

UUD negara Republik Indonesia. Hal ini nyatanya telah dilakukan para pendiri negara

serta ditindak lanjuti dengan peraturan perundangan lainnya.

Pemerintah terus berupaya menyempurnakan berbagai peraturan yang berhubungan

dengan HAM agar perlindungan HAM dapat terlaksana dengan baik. Pembentukan

Komnas HAM sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menghormati piagam HAM

PBB. Usaha memajukan dan melindungi HAM di Indonesia itu disesuaikan dengan

prinsip hukum yang berlaku secara nasional. Upaya-upaya pemerintah untuk

menyelesaikan pelanggaran HAM kita hargai demi menegakkan HAM di Indonesia.

Tugas

3.3

Bentuklah kelompok beranggotakan empat-lima orang siswa. Kemudian berkunjunglah

ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Lakukan wawancara dengan

aktivis di lembaga tersebut berkaitan dengan beberapa hal berikut ini:

1. Latar belakang pendirian Kantor LBH tersebut.

2. Pendapat terkait perkembangan perlindungan dan penegakan HAM di

Indonesia

3. Kasus pelanggaran HAM yang pernah ditangani Kantor LBH tersebut

4. Bagaimana caranya, sebagai pelajar ikut serta dalam perlindungan dan

penegakan HAM.

Catatlah setiap hasil wawancara. Berikan analisis terhadap hasil wawancara tersebut,

kemudian susunlah dalam bentuk laporan. Presentasikan hasilnya dan diskusikan dengan

kelompok lain!

70

PKn Kelas VII

1. Hak dasar yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, hak dasar

itu disebut hak asasi manusia (HAM) yang berlaku universal pada semua manusia tanpa

membedakan.

2. Manusia sebagai makhluk individu dan sosial (monodualis) dalam hubungan dengan sesama

dituntut saling menghargai dan menghormati, termasuk menghormati hak asasinya.

3. Dalam piagam Hak Asasi Manusia Sedunia, hak asasi manusia dibedakan sebagai berikut:

a. Hak asasi pribadi (personal rights)

b. Hak asasi ekonomi atau harta milik (property rights)

c. Hak-hak asasi politik (political rights)

d. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights),

e. Hak asasi persamaan hukum (rights of equality)

f. Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (prosedural

rights

4. Instrumen HAM yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Pancasila

b. Undang-Undang Dasar 1945

c. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

d. Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

e. Undang-undang No 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia

f. Peraturan perundang-undangan lain yang pada hakikatnya memuat adanya

jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

5. Agar pelaksanaan peraturan perundangan tersebut lebih efektif pemerintah dan masyarakat

perlu membentuk lembaga-lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia.

6. Lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia antara lain:

a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

b. Pengadilan HAM

c. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

d. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi

7. Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat dilakukan oleh dua pihak yaitu :

a. Negara atau penyelenggara negara.

b. Pihak-pihak diluar negara, yaitu: orang, masyarakat, kelompok dan organisasi

masyarakat.

8. Sebagai warga negara wajib menghargai perlindungan dan upaya penegakan hak

asasi manusia.

Ran

g

kuman

71

PKn Kelas VII

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat

1. Sesuai kodratnya manusia diciptakan

Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk

monodualisme yang memiliki makna manusia sebagai ....

a.

Makhluk pribadi dan individu

b.

Makhluk pribadi dan sosial

c.

Warga masyarakat dan makhluk sosial

d.

Warga masyarakat dan warga negara

2. Hak-hak asasi dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan

Yang Maha Esa disebut hak ...

a .

Hidup

b.

Kebebasan

c.

Asasi

d.

Pribadi

3. UUD 1945 pasal 34 memberikan jaminan akan hak ...

a.

Kehidupan ekonomi

b.

Memperoleh pendidikan

c.

Membela negara

d.

Jaminan sosial

4. Undang-Undang no. 26 tahun 2000 mengatur tentang ...

a.

Hak Asasi Manusia

b.

Pengadilan HAM

c.

Komnas HAM

d.

Perlindungan terhadap anak

5. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disahkan dengan ...

a.

Ketetapan MPR

b.

Undang-undang

c.

Peraturan Pemerintah

d.

Keputusan Presiden

6. Contoh kasus pelanggaran HAM yang sering dilakukan oleh perorangan adalah ...

a.

Peperangan

b.

Pemerkosaan

c.

Penjajahan

d.

Penggeledahan

Uji Kompetensi

72

PKn Kelas VII

7. Pelanggaran berat Hak Asasi Manusia meliputi dua hal yaitu ...

a

.

Kejahatan kemanusiaan dan apartheid

b.

Kejahatan genosida dan perkosaan

c.

Kejahatan kemanusiaan dan genosida

d.

Genosida dan perampasan

8. Lembaga negara yang berhak memberikan grasi terhadap pelaku pelanggaran

HAM yaitu ...

a.

MPR

b.

DPR

c.

MA

d.

Presiden

9. Hak Asasi Manusia dapat ditegakkan apabila dalam melaksanakan hak asasi

harus dibatasi dengan ...

a.

Peraturan

b.

Adat istiadat

c.

Norma yang ada

d.

Kewajiban dasar manusia

10. Mengapa sampai saat ini masih terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia ?

a.

Masyarakat sekarang sulit diatur

b.

Lembaga perlindungan HAM belum berfungsi

c.

Tidak ada komitmen semua pihak untuk menegakkan HAM

d.

Peraturan perundangan tentang HAM tidak lengkap

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!

1. Apakah yang dimaksud dengan hak asasi manusia?

2. Apakah tujuan dibentuknya Komnas HAM?

3. Berilah tiga contoh kejahatan kemanusiaan!

4. Sebutkan dua faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM!

5. Berilah contoh yang dapat kita lakukan dalam upaya penegakan HAM!

Uji Kompetensi