Halaman
47
PKn Kelas VII
Setiap pagi penduduk Desa Sukatani dan Sumber Makmur yang kebetulan berdampingan
terlihat pergi bersama ke ladang dan sawah mereka. Namun, pagi ini suasana akrab tersebut
tiba-tiba hilang. Pagi yang biasanya diwarnai dengan canda tawa petani dua desa ini mendadak
berubah menjadi penuh kekhawatiran. Pasalnya semalam terjadi perkelahian antar pemuda dua
desa ini. Kalau dicari akar permasalahnya sebetulnya sangat sederhana. Hanya kesalahpahaman
antara
Aji pemuda Desa Sukatani dengan Bayu pemuda asal Desa Suka Makmur.
Keduanya terlibat perselisihan karena sepeda motor Aji tertabrak mobil Bayu. Merasa
dirinya benar Aji memukul mobil Bayu dengan batu sehingga kaca mobil pecah. Merasa
diperlakukan tidak adil Bayu mengajak pemuda di desanya untuk menuntut balas. Perkelahian
antar pemuda dua desa tidak bisa terelakkan.Akhirnya masalah tidak hanya melibatkan dua
individu tapi telah berkembang menjadi permasalahan masyarakat di dua desa.
Ilustrasi cerita seperti di atas tentu sering kalian temui dalam kehidupan sehari-hari. Perselisihan
yang berawal dari masalah antar individu berubah menjadi antar kelompok masyarakat.
Akibatnya fatal terjadi kekerasan bahkan ancaman pembunuhan antar kelompok masyarakat.
Pertanyaannya mengapa hal ini bisa terjadi?
Salah satu jawabannya adalah karena kita belum memahami dan mempraktikkan
perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Sehingga seringkali terjadi pemaksaan
kehendak, kurang menghargai hak hidup, kebebasan dan kemerdekaan baik antar individu maupun
masyarakat. Perlindungan terhadap HAM merupakan prinsip universal artinya setiap negara di
dunia ini menghargai dan mempraktekannya.
BAB
3
Hak Asasi Manusia
Setelah mempelajari bab ini diharapkan siswa mampu:
Menguraikan hakikat, hukum dan kelembagaan Hak Asasi Manusia
(HAM)
Mendiskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan Hak Asasi
Manusia (HAM)
Menghargai upaya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Menghargai upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan Pembelajaran:
Kata kunci:
HAM, instrumen HAM, lembaga HAM
48
PKn Kelas VII
Nah, untuk menegakkan dan melindungi hak asasi maka pelaksanaannya dijamin, diatur
dalam undang-undang. Ibarat rumah mesti ada payung atau atapnya. Untuk melindungi dan
menegakkan HAM mesti ada aturan, undang-undang. Undang-undang dan peraturan sebagai
intrumen HAM ini harus ditaati. Nah, apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia? Serta
bagaimana upaya perlindungan dan penegakan Hak
Asasi Manusia?
Dalam bab ini kalian akan mempelajari hakikat, hukum dan kelembagaan HAM, bagaimana
upaya perlindungan dan penegakan HAM serta sikap kita terhadap upaya tersebut. Kalian juga
bisa mempelajari contoh-contoh kasus pelanggaran HAM. Agar mendapat gambaran pokok-
pokok permasalahan yang dibahas dalam bab ini, coba kalian simak peta konsep berikut:
Peta Konsep
Hakikat hukum dan
kelembagaan HAM
Pengertian HAM
Instrumen HAM
Macam-macam HAM
Lembaga HAM
Tugas dan fungsi
lembaga HAM
Contoh kasus
pelanggaran HAM
Upaya penegakan HAM oleh
pemerintah dan masyarakat
Upaya perlindungan dan
penegakan HAM oleh
pemerintah
Upaya perlindungan dan
penegakan HAM oleh
masyarakat
Perlindungan dan
penegakan hak asasi
manusia
Kasus pelanggaran HAM
dan Upaya penegakan
HAM
Menghargai upaya
perlindungan
dan penegakan HAM
49
PKn Kelas VII
A. Hakikat, Hukum dan Kelembagaam HAM
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Setiap manusia mempunyai hak dasar yang harus dipertahankan untuk tetap menjadi
manusia seutuhnya. Hak dasar yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah
Tuhan Yang
Maha Kuasa. Hak dasar itu disebut hak asasi manusia (HAM) yang berlaku universal
pada semua manusia tanpa membedakan. Untuk itu, manusia sebagai makhluk individu
dan sosial (monodualis) dalam hubungan dengan sesama dituntut saling menghargai dan
menghormati, termasuk menghormati hak asasinya.
Apalagi di negara yang menganut prinsip demokrasi dalam pemerintahan seperti In-
donesia. Ciri pemerintahan yang demokratis diantaranya mengakui dan melindungi Hak
Asasi Manusia (HAM). Penerapan HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada
Pancasila. Maksud bersumber pada
Pancasila adalah HAM mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa yaitu
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia
melaksanakan perlindungan terhadap
hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-
bebasnya, melainkan harus
memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang terkandung dalam Pancasila. Hal
ini disebabkan tidak ada hak yang dapat
dilaksanakan secara mutlak tanpa
memperhatikan hak orang lain. Jika
dalam melaksanakan perlindungan hak
asasi manusia kita tidak memperhatikan hak orang lain maka yang terjadi adalah benturan hak.
Secara umum, hak asasi manusia meliputi hak hidup, kemerdekaan, memiliki sesuatu,
mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan. Hak-hak dasar ini akan berkembang menurut
tingkat kemajuan budaya manusia. Kalian tentu memahami HAM wajib dihormati dijunjung
tingggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan oleh setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perlindungan dan penghargaan terhadap HAM di dunia telah berlangsung lama.
Tonggak-tonggak sejarah hak asasi manusia diantaranya sebagai berikut :
a. Magna Charta tahun 1215.
b. Revolusi Amerika tahun 1776 memuat tuntutan adanya hak bagi setiap orang
untuk hidup merdeka.
Sumber :www.google.co.id
Gambar 3.1
Salah satunya hak untuk mencapai kesejahte-
raan serta kebahagian. Berdagang merupakan salah satu cara
untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian.
50
PKn Kelas VII
c. Revolusi Perancis tahun 1789 membawa pesan bahwa manusia dilahirkan sama
dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama.
d. The Four Freedoms tahun 1914 yang dirumuskan oleh Franklin D. Roosevelt.
e. Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Umum Hak-hak
Asasi
Manusia Sedunia) pada tahun 1948 oleh PBB. Berisi hak kebebasan politik, hak
sosial, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup
bagi penjagaan kesehatan diri sendiri dan keluarga serta hak asasi pendidikan.
2. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Kita bersama tentu memahami bahwa martabat manusia adalah sama tanpa kecuali,
untuk itu setiap orang harus menghormatinya. Salah satu bentuk penghornatan terhadap
martabat seseorang adalah dengan menjunjung tinggi hak asasi yang melekat pada dirinya.
T
ahukah kalian hak asasi apa saja yang melekat pada diri manusia?
Dalam piagam Hak Asasi Manusia Sedunia, hak asasi manusia dibedakan
sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi (
personal rights
) yaitu :
- Hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agama masing-
masing.
- Hak menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan berorganisasi atau berpartai.
b. Hak asasi ekonomi atau harta milik (
property rights
) yaitu :
- Hak memiliki sesuatu.
- Hak membeli sesuatu.
- Hak menjual sesuatu.
- Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak-hak asasi politik (
political rights
), yaitu :
- Hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat.
- Hak ikut serta dalam pemerintahan yaitu:
· Hak memilih dan dipilih
·
Hak mendirikan organisasi
·
Hak mengajukan kritik dan saran
d. Hak asasi sosial dan kebudayaan (
social and cultural rights
), yaitu:
- Hak kebebasan mendapat pendidikan dan pengajaran.
- Hak memilih pendidikan.
- Hak menghubungkan kebudayaan yang disukai.
51
PKn Kelas VII
Sedangkan seorang hak ahli bernama Brierly membagi hak asasi manusia
menjadi:
1) Hak mempertahankan diri.
2) Hak kemerdekaan.
3) Hak persamaan derajat.
4) Hak untuk dihargai.
5) Hak bergaul satu dengan
yang lain.
Dari penjelasan di atas kalian bisa
memetik satu pelajaran bahwa hak
asasi manusia meliputi berbagai bidang
kehidupan dan melekat sejak ia
dilahirkan. Bangsa Indonesia sebagai
bagian dari bangsa-bangsa di dunia
juga menerapkan dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia. Pengakuan
hak asasi manusia di Indonesia
bersumber pada nilai dasar bangsa Indonesia yakni Pancasila.
Dalam hal perlindungan ter
hadap HAM, Pancasila mengajarkan beberapa hal berikut :
a. Tuhan diterima dan diyakini sebagai pencipta alam semesta, termasuk manusia.
b. Tuhan mengatur alam semesta dengan hukum-hukumnya agar tetap utuh harmonis
dan sejahtera.
c. Manusia merupakan makhluk Tuhan dengan martabat yang luhur serta dengan hati
nurani dan akal budi.
d. Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai anugerah kehidupan, kebebasan dan
harta milik.
e. Manusia mengemban kewajiban hidupnya, antara lain :
1) Berterima kasih, berbakti dan bertaqwa
2) Mencintai sesama manusia dan memelihara hubungan antar manusia
John Locke, Aristoteles, Montesquieu
dan J.J. Rousseu menyimpulkan bahwa
hak asasi manusia mencakup :
1. Hak kemerdekaan atas diri sendiri
2. Hak kemerdekaan beragama
3. Hak kemerdekaan berkumpul
4. Hak kemerdekaan pikiran atau pers
5. Hak kemerdekaan kebebasan warga
negara dari pemenjaraan sewenang-
wenang
6. Hak bebas dari rasa takut
Macam-macam hak asasi
yang lain
e. Hak asasi persamaan hukum (
rights of equality
) yaitu hak untuk mendapatkan
pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
f. Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (
prosedural
rights
) yaitu hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan
(razia, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum).
52
PKn Kelas VII
3) Menghargai dan memelihara hak hidup, hak kemerdekaan dan hak
memiliki sesuatu sebagai prasyarat kehidupan.
3. Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM)
Seperti telah disinggung dalam pemba-
hasan di depan untuk menjamin perlindungan
dan penegakan hak asasi manusia tentu kita
membutuhkan instrumen yang mengaturnya.
Instrumen tersebut dapat berbentuk undang-
undang maupun peraturan lainnya. Dengan
undang-undang maupun peraturan lainnya
akan mengatur dan memperkuat upaya
melaksanakan perlindungan HAM. Begitu
juga dengan negara Indonesia yang telah
bertekad untuk memberikan penghormatan,
pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi
manusia terhadap warga negaranya. Untuk
itu negara kita mengaturnya dalam undang-
undang dan peraturan lainnya.
Instrumen HAM yang berlaku di
Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Pancasila
Nilai-nilai Pan
casila yang
terwujud dalam lima sila merupakan
landasan bagi pengembangan hak
asasi manusia. Pancasila terutama
sila kedua menjadi dasar normatif
bagi pengembangan hak asasi
manusia. Sila kedua Pancasila
memberikan pedoman bahwa bangsa
Setiap tanggal 10 Desember nega-
ra-negara di dunia memperingati
hari HAM sedunia. Hari HAM se-
dunia bertepatan dengan deklarasi
HAM yang dilakukan pada tanggal
10 Desember 1948. Hari yang
amat bersejarah mengingat HAM
tidak dengan mudah dapat ditegak-
kan. Perlu perjuangan dan pengor-
banan.
Untuk diingat:
Gambar 3.2
Untuk menjamin perlindungan dan penegakan
hak asasi manusia dibutuhkan instrumen untuk mengaturnya.
Sumber :www.google.co.id
Tugas
3.1
Susunlah sebuah tulisan tentang sejarah penegakan HAM di dunia. Carilah
informasi dari buku, surat kabar maupun internet. Presentasikan hasilnya
dalam diskusi kelas!
53
PKn Kelas VII
Indonesia mengakui sepenuhnya persamaan harkat dan martabat manusia.
b. Undang-Undang Dasar 1945
Di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat suatu pernyataan yang mencerminkan
tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi : “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Dari pernyataan tersebut sangat jelas bahwa dalam jiwa bangsa Indonesia sudah
tertanam bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, secara universal semua
bangsa menginginkan adanya kemerdekaan dan kebebasan tanpa membedakan agama,
etnis, golongan. Dengan pernyataan tersebut telah membuktikan bahwa negara Indo-
nesia mendukung dan mengakui sepenuhnya hak asasi manusia diberlakukan di seluruh
dunia.
Selain tercantum dalam pembukaan, dalam batang tubuh UUD 1945 hak-hak tersebut
diatur sebagai berikut :
1) Pasal 27 ayat 1 : hak atas kesamaan hukum dan pemerintah
2) Pasal 27 ayat 2 : hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3) Pasal 27 ayat 3 : hak untuk membela negara
4) Pasal 28 : kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran
5) Pasal 28 a sampai j : hak asasi manusia
6) Pasal 29 ayat 2 : kemerdekaan beragama dan beribadah
7) Pasal 30 : hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara
8) Pasal 31 : hak mendapat pendidikan
9) Pasal 32 : hak mengembangkan dan memelihara budaya
10) Pasal 33 : hak kehidupan ekonomi
1
1) Pasal 34 : hak atas jaminan sosial
c. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi
piagam hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Hak - hak yang diatur dalam
ketetapan tersebut adalah:
1) Bab I tentang hak untuk hidup
2) Bab II tentang hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Bab III tentang hak mengembangkan diri
4) Bab IV tentang hak keadilan
5) Bab V tentang hak kemerdekaan
6) Bab VI tentang hak atas kebebasan informasi
7) Bab VII tentang hak keamanan
8) Bab VIII tentang hak kesejahteraan
54
PKn Kelas VII
d. Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang ini selain mengatur hak asasi manusia juga mengat
ur kewajiban,
tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia.
Macam-macam hak asasi manusia menurut UU No 39 tahun 1999 adalah sebagai
berikut :
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak mengembangkan diri
4) Hak memperoleh keadilan
5) Hak atas kebebasan pribadi
6) Hak atas rasa aman
7) Hak kesejahteraan
8) Hak turut serta dalam pemerintah, hak wanita dan
9) Hak anak
e. Undang-undang No 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang ini mengharapkan terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pengadilan Hak Asasi Manusia digunakan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran
HAM yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia.
f. Peraturan perundang-undangan lain yang pada hakikatnya memuat adanya
jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Peraturan tersebut antara
lain sebagai berikut:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2) UU tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
3) UU partai politik
4) UU tentang Kepolisian Negara RI
5) UU tentang Pemilu
6) UU Pers
7) UU tentang pertahanan negara
Dengan dikeluarkannya undang-undang tentang hak asasi manusia akan memberikan
harapan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik. Pemerintah adalah penanggung
jawab utama dalam hal perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut meliputi langkah implementasi yang
efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan
bidang lain.
55
PKn Kelas VII
4. Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM)
Agar pelaksanaan peraturan perundangan tersebut lebih efektif pemerintah dan
masyarakat perlu membentuk lembaga-lembaga perlindungan Hak
Asasi Manusia.
Lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia antara lain:
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b. Pengadilan HAM
c. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
d. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Fungsi dan tugas dari lembaga-lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk dengan
Kepres No. 50 tahun 1993, kemudian
mengalami beberapa penyesuaian setelah
dikeluarkannya UU No. 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia yang
didalamnya mengatur Komnas HAM
(Bab VIII pasal 7599).
Tujuan Komnas HAM menurut UU
No. 39 tahun 1999 sebagai berikut:
1) Mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak asasi sesuai
Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB
dan Deklarasi Universal HAM
2) Meningkatkan perlindungan dan peneg
akan hak asasi manusia guna berkem-
bangnya pribadi manusia seutuhnya dan kemampuannya berparti sipasi dalam
berbagai bidang kehidupan.
Gambar 3.3
Tujuan dibentuknya Komnas HAM
antara lain untuk meningkatkan perlindungan
dan penegakan HAM.
Sumber :www.google.co.id
Diskusikan dengan kelompok belajarmu. Bagaimana peran
pelajar dalam upaya perlindungan HAM di lingkungan
sekolah dan masyarakat. Presentasikan hasilnya!
56
PKn Kelas VII
Sedangkan fungsi Komnas HAM adalah sebagai lembaga:
1
) Pengkajian dan penelitian hak asasi manusia
2) Penyuluhan tentang hak asasi manusia
3) Pemantauan tentang hak asasi manusia
Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas
HAM dan diresmikan oleh Presiden. Komnas HAM terdiri dari 35 orang anggota,
dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh dua wakil ketua. Masa jabatan anggota
Komnas HAM adalah lima tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali
hanya untuk satu kali masa jabatan. Siapapun dapat mencalonkan diri sebagai
anggota Komnas HAM asalkan memenuhi syarat.
Syarat anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang:
1) Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau
kelom pok yang dilanggar hak asasinya
2) Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi
hukum lainnya
3) Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif dan lembaga tinggi negara
4) Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadya ma-
syarakat dan kalangan perguruan tinggi
Sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Komnas HAM memiliki
peran yang sangat strategis dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM.
Peranan Komnas HAM diantaranya:
1) Lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM
2) Lembaga yang melaksanakan kajian tentang HAM
3) Lembaga yang turut serta secara aktif dalam menegakkan HAM
4) Lembaga yang bergerak sebagai media (perantara bagi pihak-pihak yang ber-
kepentingan dengan HAM)
b. Pengadilan HAM
Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-
undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan
Undang-undang tersebut diatur bahwa Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan
Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Umum dan berkedudu-
kan di daerah kabupaten atau kota. Untuk daerah khusus ibukota Jakarta Pengadilan
HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
57
PKn Kelas VII
Tugas dan wewenang pengadilan HAM sebagai berikut :
a
. Memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran HAM
yang berat
b. Memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran HAM
berat yang dilakukan oleh
WNI di luar batas territo-
rial wilayah negara RI
c. Pengadilan HAM tidak
berwenang memeriksa
dan memutus perkara pe-
langgaran HAM yang
berat yang dilakukan oleh
seseorang yang berumur
dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Berdasarkan tugasnya, pengadilan hak asasi manusia adalah pengadilan khusus
terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat meliputi :
1) Kejahatan Genosida yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama dengan cara :
- Membunuh anggota kelom
pok.
- Mengakibatkan penderitaan
fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota
kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidu
pan kelompok yang akan me
ngakibatkan kemusnahan se
cara fisik baik seluruh atau
sebagian.
- Memaksakan tindakan-tinda
kan yang bertujuan mence
gah kelahiran didalam kelom
pok.
Gambar 3.4
Tindakan yang dapat disebut pelanggaran HAM
yang berat salah satunya mengakibatkan kemusnahan secara
fisik baik seluruh atau sebagian.
Sumber :www.google.co.id
- Pembunuhan
- Pemusnahan
- Perbudakan
- Pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa
- Perampasan kemerdekaan atau kebebasan
fisik secara sewenang- wenang yang mela
nggar ketentuan pokok hukum internasional
- Penyiksaan
- Perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa, atau bentuk-
bentuk kekerasan seksual lain yang
setara
- Penganiayaan terhadap kelompok tertentu
atau perkumpulan yang didasari persamaan
paham politik, ras kebangsaan,etnis bu
daya, agama, jenis kelamin
- Kejahatan apartheid
Kejahatan kemanusiaan berupa:
58
PKn Kelas VII
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok
lain.
2) Kejahatan terha
dap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil.
c. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga Bantuan Hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan
dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini biasanya dikelola secara
mandiri oleh para aktivis yang memiliki kepedulian tinggi untuk memajukan
penegakan keadilan. Mereka membantu para korban kejahatan HAM atau pihak-
pihak lain yang mengalami ketidakadilan hukum.
Peran Lembaga Bantuan Hukum diantaranya sebagai berikut:
1) Relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan
di bidang hukum.
2) Membela dan melindungi hak asasi manusia.
3) Penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan hak-hak asasi
manusia.
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban di tengah-tengah kehidupan
bermasyarakat dan bernegara lembaga ini bersifat pengabdian dan professional.
Bersifat pengabdian karena perbuatannya ialah semata-mata mengabdikan diri untuk
kepentingan hukum atau HAM. Bersifat profesional karena tindakan dan
perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya yaitu mengerjakan pekerjaan yang
dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
e. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Biro Konsultasi dan Bantuan
Hukum dibentuk oleh Perguruan
Tinggi yang mempunyai Fakultas
Hukum. Hal ini dilakukan sebagai
salah satu perwujudan Tri Dharma
Penguruan Tinggi yakni pengabdian
kepada masyarakat. Keberadaan
lembaga ini diharapkan bisa
membantu masyarakat terutama
pihak-pihak yang sedang memper-
Gambar 3.5
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum dibentuk
oleh Perguruan Tinggi sebagai bentuk pengabdian kepada
masyarakat.
Sumber :www.google.co.id
59
PKn Kelas VII
juangkan keadilan hukum dan HAM.
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum mempunyai peran sebagai berikut :
a
.
Sebagai kantor pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak
yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM.
b.
Pelaksana program Tri Darma perguruan tinggi di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
c.
Wahana pelatihan pembelaan dan penegakan Hukum dan HAM
B. Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakan HAM
Setiap manusia tentu tidak ingin hak-hak dasar yang dimiliki diganggu atau dilecehkan
orang lain. Sebagai contoh, kita tentu tidak ingin harta benda yang dimiliki diambil oleh
orang lain. Kita pun tidak ingin nama baik dicemarkan oleh orang lain atau martabat
sebagai manusia dilecehkan dan direndahkan dengan perlakuan-perlakuan yang tidak
adil. Untuk itu, sudah sepantasnya menyadari bahwa dalam diri sendiri dan orang lain
melekat hak-hak dasar yang harus dipertahankan dan dihargai demi keberadaannya sebagai
manusia.
Namun dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai orang yang dengan tega
mengambil hak-hak asasi manusia terutama hak untuk hidup. Misalnya: terjadi kasus
pembunuhan, perusakan terhadap harta benda orang lain atau pengusiran terhadap
kelompok etnis tertentu. Inilah yang disebut dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat dilakukan oleh dua pihak yaitu :
1. Negara atau penyelenggara negara
Misalnya: negara membuat kebijakan yang salah atau kebijakan itu disalahgunakan
oleh pejabat pelaksana.
2. Pihak-pihak di luar negara, yaitu: orang, masyarakat, kelompok dan organisasi
masyarakat.
Contoh: aksi kerusuhan, perkelahian, pembakaran dan pembunuhan.
Agar dapat memahami lebih jelas lagi tentang HAM dan dapat melakukan upaya
penegakannya tidak ada salahnya jika dalam bagian ini kalian mempelajari contoh-contoh
Diskusikan dengan kelompok belajarmu, sebagai sebuah negara
mengapa Indonesia memerlukan peraturan perundang-
undangan HAM? Apa maksud dan tujuannya? Presentasikan
hasilnya di depan kelas!
3.2.
60
PKn Kelas VII
kasus pelanggaran HAM. Beberapa kasus pelanggaran HAM diantaranya sebagai berikut:
Kasus ini berawal dari unujuk rasa dan
pemogokan yang dilakukan buruh PT
CPS pada tanggal 34 Mei 1993. Aksi
ini berbuntut dengan pemutusan
hubungan kerja (PHK) 13 buruh.
Marsinah menuntut dicabutnya PHK
yang menimpa kawan-kawannya. Pada
5 Mei 1993 Marsinah menghilang dan
akhirnya pada tanggal 9 Mei 1993
Marsinah ditemukan tewas dengan
kondisi yang mengenaskan di hutan
Wilangan Nganjuk. Perlakuan tidak
berhenti pada PHK 13 orang dan
matinya Marsinah, karena pada tanggal
7 Mei 1993 masih ada 8 orang buruh
PT CPS di PHK (Prisma, 4 April 1994
: 71 73, Saurip Kadi, 2000 : 24).
Kasus Marsinah
Insiden penting yang sangat berpengaruh pada membesarnya gelombang anti Orde
Baru adalah peristiwa terbunuhnya empat mahasiswa Tri Sakti. Peristiwa diawali Selasa
12 Mei 1998, sekitar 6000 orang mahasiswa dan karyawan, dosen, pimpinan fakultas
dan universitas berkumpul di universitas Tri Sakti. Mereka menggelar mimbar bebas
unjuk keprihatinan terhadap kondisi politik dan ekonomi mutakhir.
Suhu politik di tanah air kian mendidih ketika aksi massa gerakan anti Orde Baru mulai
berbenturan dengan tembok pelindung Orde Baru yaitu blokade aparat keamanan.
Pada pukul 12.30 WIB mahasiswa bermaksud Long March menuju DPR/MPR RI
namun tertahan oleh blokade aparat didepan kantor walikota Jakarta Barat. Negosiasi
dilakukan dengan aparat namun
gagal. Menjelang pukul 17.00 WIB
disepakati untuk sama-sama mundur
dan membubarkan diri. Provokasi
kecil-kecilan sempat terjadi, namun
gagal membakar emosi massa, tidak
ada yang istimewa dari aksi ini.
Selepas pukul 17.00 WIB ketika
massa mulai bergerak kembali ke
kampus terdengar tembakan
beruntun. Gas air mata dilemparkan,
barisan aparat menyerang
mahasiswa yang berjalan ke kampus.
Semua terkejut, mahasiswa lari
tunggang langgang, bentrokan antara
mahasiswa lawan aparat keamanan
berlangsung lama hingga pukul 20.00
WIB. Korban luka berjatuhan dan
lebih mengejutkan lagi empat
mahasiswa Trisakti tewas akibat
tembakan-tembakan peluru tajam
yang diduga sudah direncanakan dan
dilakukan oleh penembak profesional.
Kasus Trisakti
61
PKn Kelas VII
Selain dua contoh kasus di atas masih
banyak lagi contoh kasus pelanggaran
HAM seperti pembunuhan para ulama di
Jawa
Timur, kerusuhan dan kekerasan di
Poso Sulawesi, Tanjung Priok 1984, kasus
Semanggi, peristiwa Sampit, Kalimantan
Tengah, peristiwa kerusuhan pasca jejak
pendapat di Timor Timur tahun 1999.
Pelanggaran HAM tidak hanya terkait
dengan kekerasan maupun kerusuhan,
namun penghilangan terhadap nyawa
seseorang juga contoh kasus pelanggaran HAM. Diantaranya terbunuhnya Wartawan
Bernas tahun 1996, serta kasus terbunuhnya salah satu aktivis HAM Munir.
Kita kemudian berpikir, mengapa pelanggaran HAM bisa terjadi? Pelanggaran HAM
baik yang ringan maupun berat dapat disebabkan beberapa hal, diantaranya:
1. Rendahnya kesadaran hukum. Kesadaran hukum berkaitan erat dengan kemauan
untuk mematuhi segenap peraturan yang ada. Rendahnya kesadaran hukum akan
berkibat buruk terhadap perlindungan HAM. Jika hal ini terjadi pada aparat
pemerintah dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan
memungkinkan lahirnya kebijakan publik yang potensial menyebabkan terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia. Begitu juga jika terjadi pada masyarakat pada
umumnya, akan berakibat pada berbagai kekerasan di tengah masyarakat.
2. Rendahnya kesadaran kemanusiaan. Kesadaran kemanusiaan dapat diwujudkan
dalam bentuk menghargai hak-hak dasar yang telah melekat seperti hak hidup, hak
berusaha maupun hak untuk dihargai. Jika kesadaran kemanusiaan ini rendah maka
seseorang akan dengan mudah melanggar hak orang lain. Misalnya mencela,
menghancurkan tempat usaha orang lain maupun membunuh.
3. Tingkat pengetahuan tentang HAM yang rendah. Seringkali kita menjumpai berbagai
pelanggaran HAM terjadi karena seorang pelanggar HAM memang tidak banyak
mengetahui kalau perbuatannya dapat dikategorikan pelanggaran HAM. Misalnya
tindakan main hakim sendiri hingga menyebabkan kematian. Hal ini dapat
dikategorikan pelanggaran HAM karena melanggar hak dasar yakni hak hidup
seseorang. Dengan demikian sebagai pelajar tentu kalian bisa menyebarkan
pengetahuan HAM mulai dari lingkungan terdekat dengan penyuluhan maupun
kegiatan lain.
Gambar 3.6
Pelanggaran HAM tidak hanya terkait
dengan kekerasan maupun kerusuhan massa, namun
penghilangan terhadap nyawa
Sumber :www.google.co.id
62
PKn Kelas VII
Tugas
3.2
Dari peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM di atas, kita semua memiliki tanggung
jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan hak-hak asasi manusia. Walaupun secara
formal tanggung jawab ada pada negara, tetapi peran masyarakat luas justru akan memiliki
dampak yang sangat besar bagi terbangunnya kesadaran menghormati HAM.
Tanggung jawab tersebut harus diawali dengan pemahaman akan pentingnya
perlindungan terhadap HAM. Tiap orang harus memahami bahwa martabat kemanusiaan
seseorang perlu mendapat pengakuan dan perlindungan agar keberadaannya sebagai
manusia terhormat. Jika semua orang memahami maka akan semakin mudah untuk
menyebarluaskan pentingnya tanggung jawab masing-masing individu untuk ikut aktif
dalam upaya penegakan HAM.
Upaya penegakan HAM dapat dimulai dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat
tinggal, sekolah dan masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas, upaya penegakan
HAM dapat dilakukan antara lain dengan:
a. Tidak mengganggu ketertiban.
b. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia.
c. Menghormati keberadaan masing-masing.
d. Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
e. Ikut membantu terselenggaranya masyarakat yang hidup berdampingan secara
damai, sayang menyayangi tanpa membedakan agama, ras, keturunan dan
pandangan politik nya serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya
terhadap kelompok kecil dan sebaliknya.
Kita sebagai warga negara Indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan
HAM yang dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Dukungan tersebut
dapat ditunjukkan antara lain dengan sikap sebagai berikut :
a. Menghormati dan melaksanakan instrumen HAM.
b. Membantu terlaksananya program penyuluhan hak-hak asasi manusia.
c. Mendengarkan dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
d. Ikut aktif mensosialisasikan hukum dan HAM.
e. Menghargai hak-hak kaum perempuan.
f. Membantu terlaksananya perlindungan hak anak.
Bentuk kelompok beranggotakan lima siswa! Buatlah kliping tentang
kasus pelanggaran HAM. Kemudian berilah tanggapan atas kasus
tersebut. Presentasikan hasilnya di depan kelas!
63
PKn Kelas VII
Partisipasi dalam upaya penegakan
HAM bisa berupa perilaku aktif setiap
warga negara secara individual atau
kelompok dalam ikut menyelesaikan masalah
pelanggaran HAM baik yang bersifat
nasional maupun internasional sesuai dengan
kemampuan dan prosedur yang dibenarkan.
Hal ini sejalan dengan amanat Konstitusi kita
dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemedekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial“.
Sikap ini juga sejalan dengan “Deklarasi
Pembela HAM” yang dideklarasikan oleh
Majelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1998, bahwa setiap orang mempunyai hak
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang
pelanggaran HAM. Bentuknya bisa berupa pertemuan secara damai, membentuk atau
bergabung dan ikut serta dalam organisasi-organisasi pemerintah maupun non pemerintah
untuk melakukan penentangan terhadap pelanggaran HAM. Bagaimana sebaiknya sikap
sebagai warga negara Indonesia terhadap upaya penegakan HAM ?
Sikap warga negara terhadap upaya penegakan HAM antara lain:
a. Sikap tegas tidak membenarkan setiap pelanggaran HAM
Mengapa sikap tegas tidak membenarkan dan tidak memberikan toleransi
terhadap setiap pelanggaran HAM harus dijalankan? Untuk menjawabnya dapat
dilihat dari beberapa segi. Dari segi moral pelanggaran terhadap HAM jelas tidak
benar karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dilihat dari segi hukum
atau yuridis pelanggaran HAM jelas tidak sejalan dengan prinsip sistem hukum
HAM yang mengharuskan setiap orang/negara menghormati dan mematuhi
instrumen HAM. Dilihat dari segi politik, pelanggaran HAM akan mengancam hak
kemerdekaan bagi seseorang, kelompok maupun bangsa. Hal ini sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b. Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM
Sikap mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan
HAM
dapat ditunjukkan dengan berbagai cara, diantaranya:
Gambar 3.7
Dukungan terhadap penegakan HAM
dapat ditunjukkan antara lain dengan sikap menghargai
hak-hak perempuan.
Sumber :www.google.co.id
64
PKn Kelas VII
1)
Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas
pelaku pelanggaran HAM. Misalnya: mendukung upaya pemerintah menindak tegas
para pelaku pelanggaran HAM dengan menggelar peradilan HAM.
2
)
Mendukung setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk
memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan bisa berwujud makanan, pakaian, obat-
obatan dan tenaga medis.
3)
Mendukung upaya terwu-
judnya jaminan restitusi, kom-
pensasi dan rehabilitasi bagi
para korban. Restitusi merupa-
kan ganti rugi yang dibebankan
pada para pelaku baik untuk
korban atau keluarganya. Jika
restitusi dianggap tidak mencu-
kupi, maka harus diberikan ko-
mpensasi yaitu kewajiban
negara untuk memberikan ganti
rugi pada korban atau keluar-
ganya. Rehabilitasi bisa bersifat psikologis, medis dan fisik. Rehabilitasi psikologis
misalnya berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma, stress
dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis berupa jaminan pelayanan
kesehatan. Rehabilitasi fisik dapat berupa pembangunan kembali serana dan
prasarana, seperti : perumahan, air minum, perbaikan jalan dan lain-lain.
Kalian bisa menunjukkan sikap mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap
upaya penegakan HAM baik yang dilakukan oleh Komnas HAM, peradilan HAM,
LSM dan perorangan dan lembaga lainnya diantaranya dalam bentuk tulisan yang
di publikasikan lewat majalah, sekolah, surat kabar, dikirim ke lembaga-lembaga
penegak HAM terkait. Tentunya bisa juga secara lisan dengan menyampaikannya
kepada lembaga terkait secara langsung.
Gambar 3.8
Kita perlu mengembangkan sikap tegas tidak
membenarkan dan tidak memberikan toleransi terhadap
setiap pelanggaran HAM.
Sumber :www.google.co.id
3.3.
Diskusikan dengan kelompokmu. Apa tindakan yang akan
dilakukan apabila terjadi pelecehan terhadap teman
sekelasmu! Presentasikan hasilnya di depan kelas!
65
PKn Kelas VII
C. Menghargai Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM
Kita tentu menyadari untuk mencapai cita-cita bangsa mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur harus didukung dengan sikap menghargai hak asasi manusia. Sebab,
cita-cita tersebut bisa tercapai bila seluruh warga negara dilindungi hak-haknya. Hak
warga negara mencakup pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, politik dan
kebutuhan lainnya. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan sikap
tersebut. Bukti nyatanya adalah pada tanggal 23 September 1999 pemerintah mengeluarkan
Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang No. 39 tahun 1999 lahir karena pertimbangan sebagai berikut :
1. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri
manusia, bersifat universal dan langgeng karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
2. Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban
tanggung jawab melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia
yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen internasional
lainnya mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diterima negara Indonesia.
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun
2002 tentang Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM
Berat. Serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi,
Restitusi dan Rehabilitasi terhadap Pelanggaran HAM Berat. Pemerintah juga membentuk
Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Tujuannya
persoalan HAM dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan.
Gambar 3.9
Untuk mencapai cita-cita bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur harus
didukung dengan sikap menghargai hak asasi manusia. Sebab, cita-cita tersebut bisa tercapai bila seluruh
warga negara dilindungi hak-haknya baik hak ekonomi, sosial maupun budaya.
Sumber :www.google.co.id
66
PKn Kelas VII
Pada dasarnya, upaya pemerintah dalam melindungi HAM diarahkan untuk :
1. Menjawab persoalan hak asasi yang bersifat recurrent artinya persoalan
HAM
yang telah dihadapi dari masa ke masa dalam waktu yang relatif lama. Persoalan
nasional yang mendapat perhatian, misalnya kasus pelanggaran hak asasi di Timor
Timur dan Tanjung Priok.
2. Menjawab persoalan hak asasi yang bersifat temporer atau muncul sebagai
burning
issues
yang berdimensi luas. Artinya Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
internasional tidak dapat mengisolasikan diri dari sejumlah persoalan HAM yang
dihadapi bangsa-bangsa lain sebagai persoalan kontemporer kolektif.
3. Membudayakan institusi HAM dalam menjawab sejumlah persoalan HAM masa
kini dan mendatang.
Lembaga perlindungan HAM
yang utama adalah negara
sebagaimana disebutkan dalam tujuan
negara Indonesia yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945
“negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia”. Dengan demikian peranan
negara dalam melindungi Hak Asasi
Manusia tidak boleh ditawar-tawar,
artinya negara wajib melindungi
warga negaranya terhadap segala
penindasan dan perampasan Hak
Asasi Manusia.
Tindakan perlindungan terhadap HAM ini dapat dilakukan oleh lembaga negara yang
berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
atau lembaga di luar negara seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Biro Bantuan Hukum Perguruan Tinggi dan lain
sebagainya.
Perlindungan HAM dilakukan untuk melindungi seseorang atau sekelompok orang
atau bangsa dari terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur
perlindungan HAM. Perlindungan ini bersifat internasional dan nasional baik dalam bentuk
aturan maupun dalam pelaksanaannya. Upaya perlindungan HAM secara internasional
terdiri dari:
Gambar 3.10
Lembaga perlindungan HAM yang utama
adalah negara. Perlindungan dapat dilakukan oleh lembaga
negara yang berwenang, seperti kepolisian dan pengadilan.
Sumber :www.google.co.id
67
PKn Kelas VII
1.
Instrumen internasional yang meliputi instrumen umum dan instrumen khusus
2.
Prosedur atas perjanjian yang mencakup mekanisme pengawasan pada basis
(dasar) perjanjian
3.
Prosedur berdasarkan wewenang yang melekat.
Secara nasional dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang menyangkut
perlindungan HAM antara lain dikemukakan :
a. Dalam penjelasan pasal 8 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perlindungan”
adalah termasuk pembelaan HAM.
b. Kewajiban dasar manusia untuk tunduk pada hukum negara ikut dalam pembelaan
negara, menghormati hak asasi orang lain dan tunduk pada pembatasan yang
ditetapkan Undang-undang (pasal 67, 68, 69 dan 70).
c. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan
dan memajukan HAM, yang meliputi langkah-langkah implementasi yang efektif
dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara
serta bidang lain.
d. Pembatasan HAM hanya dibenarkan berdasarkan UU kecuali terhadap HAM yang
tidak dapat dikurangi yaitu hak untuk hidup.
e. Pembentukan Komnas HAM yang bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan
HAM, melalui fungsi-fungsi pengkajian, penelitian, pengolahan, pemantauan.
f. Masyarakat (perorangan, kelompok orga-
nisasi politik, lembaga kemasyarakatan)
berhak berpartisipasi dalam perlindungan,
penegakan dan perlindungan HAM dalam
bentuk penyampaian dan kebijakan
HAM, mengajukan usulan perumusan
dan kebijakan HAM serta melakukan pe-
nelitian pendidikan dan penyebarluasan
informasi mengenai HAM.
g. Pengadilan HAM dibentuk di lingkungan
peradilan umum untuk mengadili
pelanggaran HAM yang berat, yang merupakan pembunuhan sewenang-wenang
atau diluar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa,
perbudakan atai diskriminasi yang dilakukan secara istimewa.
Perlindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diuraikan diatas, dapat dilakukan
melalui kegiatan berikut :
Gambar 3.11
Masyarakat berhak berpartisipasi
dalam perlindungan, penegakan dan perlindungan
HAM.
Sumber :www.google.co.id
68
PKn Kelas VII
1. Membuat kesepakatan internasional yang dirumuskan dalam deklarasi, perjanjian
dan piagam tentang HAM, kemudian di ratifikasi oleh masing-masing negara menjadi
hukum positif yang berlaku di negara masing-masing.
2. Dalam lingkungan internasional upaya perlindungan secara yuridis kurang dilakukan,
namun banyak ditempuh melalui publisitas, pembicaraan dalam sidang umum PBB,
bahkan disertai dengan sanksi-sanksi baik di bidang ekonomi, sosial, budaya dan
politik terhadap negara yang dinilai melakukan pelanggaran HAM.
3. Mekanisme pengawasan secara internasional dilakukan melalui laporan periodik
pengadaan negara untuk penyesuaian secara damai, pengaduan perseorangan secara
fakultatif, pemanfaatan badan-badan atau organisasi khusus yang bersifat
internasional, dialog antar negara peserta, mendengarkan pendapat ahli dan dialog
kritis antar negara secara de jure dan de facto.
4. Masing-masing bertanggung jawab atas perlindungan HAM di negaranya masing-
masing yang dilakukan melalui :
a. Perlindungan terhadap pelanggaran H
AM yang dilakukan oleh seseorang atau
kelompok yang lain melalui prosedur hukum dan ketentuan perundangan-
undangan yang berlaku pada setiap bidang kehidupan yang sudah diratifikasi
oleh pemerintah negara bersangkutan.
b. Pembentukan Komnas HAM untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam
perlindungan HAM, mengingat penegakan hukum kurang berjalan dengan
semestinya terutama yang dilakukan secara massal dan dalam jabatan tertentu.
c. Perlindungan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat yang
berwenang dan yang dikategorikan dalam “Pelanggaran HAM berat” yang
berupa pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok, suku,
warna kulit, agama, jenis kelamian, umur atau cacat mental atau cacat fisik,
pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
Selain menghargai perlindungan HAM kita juga wajib menghargai upaya penegakan
HAM. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk menegakkan Hak Asasi Manusia, hal
ini dapat dilihat dari upaya pemerintah menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan
dengan Hak Asasi Manusia serta menyeret ke pengadilan bagi para pelaku pelanggaran
HAM. Setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan “Universal Declara-
tion of Human Rights” atau Deklarasi Hak Asasi Manusia se dunia pada tanggal 10
Desember 1984, maka semua negara PBB mempunyai kewajiban memasukkan Hak
Asasi Manusia ke dalam UUD negaranya, oleh karena Indonesia juga anggota PBB,
maka Indonesia mempunyai kewajiban memasukkan perlindungan terhadap HAM dalam
69
PKn Kelas VII
UUD negara Republik Indonesia. Hal ini nyatanya telah dilakukan para pendiri negara
serta ditindak lanjuti dengan peraturan perundangan lainnya.
Pemerintah terus berupaya menyempurnakan berbagai peraturan yang berhubungan
dengan HAM agar perlindungan HAM dapat terlaksana dengan baik. Pembentukan
Komnas HAM sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menghormati piagam HAM
PBB. Usaha memajukan dan melindungi HAM di Indonesia itu disesuaikan dengan
prinsip hukum yang berlaku secara nasional. Upaya-upaya pemerintah untuk
menyelesaikan pelanggaran HAM kita hargai demi menegakkan HAM di Indonesia.
Tugas
3.3
Bentuklah kelompok beranggotakan empat-lima orang siswa. Kemudian berkunjunglah
ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Lakukan wawancara dengan
aktivis di lembaga tersebut berkaitan dengan beberapa hal berikut ini:
1. Latar belakang pendirian Kantor LBH tersebut.
2. Pendapat terkait perkembangan perlindungan dan penegakan HAM di
Indonesia
3. Kasus pelanggaran HAM yang pernah ditangani Kantor LBH tersebut
4. Bagaimana caranya, sebagai pelajar ikut serta dalam perlindungan dan
penegakan HAM.
Catatlah setiap hasil wawancara. Berikan analisis terhadap hasil wawancara tersebut,
kemudian susunlah dalam bentuk laporan. Presentasikan hasilnya dan diskusikan dengan
kelompok lain!
70
PKn Kelas VII
1. Hak dasar yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, hak dasar
itu disebut hak asasi manusia (HAM) yang berlaku universal pada semua manusia tanpa
membedakan.
2. Manusia sebagai makhluk individu dan sosial (monodualis) dalam hubungan dengan sesama
dituntut saling menghargai dan menghormati, termasuk menghormati hak asasinya.
3. Dalam piagam Hak Asasi Manusia Sedunia, hak asasi manusia dibedakan sebagai berikut:
a. Hak asasi pribadi (personal rights)
b. Hak asasi ekonomi atau harta milik (property rights)
c. Hak-hak asasi politik (political rights)
d. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights),
e. Hak asasi persamaan hukum (rights of equality)
f. Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (prosedural
rights
4. Instrumen HAM yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Pancasila
b. Undang-Undang Dasar 1945
c. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
d. Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e. Undang-undang No 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia
f. Peraturan perundang-undangan lain yang pada hakikatnya memuat adanya
jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
5. Agar pelaksanaan peraturan perundangan tersebut lebih efektif pemerintah dan masyarakat
perlu membentuk lembaga-lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia.
6. Lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia antara lain:
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b. Pengadilan HAM
c. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
d. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
7. Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat dilakukan oleh dua pihak yaitu :
a. Negara atau penyelenggara negara.
b. Pihak-pihak diluar negara, yaitu: orang, masyarakat, kelompok dan organisasi
masyarakat.
8. Sebagai warga negara wajib menghargai perlindungan dan upaya penegakan hak
asasi manusia.
Ran
g
kuman
71
PKn Kelas VII
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat
1. Sesuai kodratnya manusia diciptakan
Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk
monodualisme yang memiliki makna manusia sebagai ....
a.
Makhluk pribadi dan individu
b.
Makhluk pribadi dan sosial
c.
Warga masyarakat dan makhluk sosial
d.
Warga masyarakat dan warga negara
2. Hak-hak asasi dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa disebut hak ...
a .
Hidup
b.
Kebebasan
c.
Asasi
d.
Pribadi
3. UUD 1945 pasal 34 memberikan jaminan akan hak ...
a.
Kehidupan ekonomi
b.
Memperoleh pendidikan
c.
Membela negara
d.
Jaminan sosial
4. Undang-Undang no. 26 tahun 2000 mengatur tentang ...
a.
Hak Asasi Manusia
b.
Pengadilan HAM
c.
Komnas HAM
d.
Perlindungan terhadap anak
5. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disahkan dengan ...
a.
Ketetapan MPR
b.
Undang-undang
c.
Peraturan Pemerintah
d.
Keputusan Presiden
6. Contoh kasus pelanggaran HAM yang sering dilakukan oleh perorangan adalah ...
a.
Peperangan
b.
Pemerkosaan
c.
Penjajahan
d.
Penggeledahan
Uji Kompetensi
72
PKn Kelas VII
7. Pelanggaran berat Hak Asasi Manusia meliputi dua hal yaitu ...
a
.
Kejahatan kemanusiaan dan apartheid
b.
Kejahatan genosida dan perkosaan
c.
Kejahatan kemanusiaan dan genosida
d.
Genosida dan perampasan
8. Lembaga negara yang berhak memberikan grasi terhadap pelaku pelanggaran
HAM yaitu ...
a.
MPR
b.
DPR
c.
MA
d.
Presiden
9. Hak Asasi Manusia dapat ditegakkan apabila dalam melaksanakan hak asasi
harus dibatasi dengan ...
a.
Peraturan
b.
Adat istiadat
c.
Norma yang ada
d.
Kewajiban dasar manusia
10. Mengapa sampai saat ini masih terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia ?
a.
Masyarakat sekarang sulit diatur
b.
Lembaga perlindungan HAM belum berfungsi
c.
Tidak ada komitmen semua pihak untuk menegakkan HAM
d.
Peraturan perundangan tentang HAM tidak lengkap
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!
1. Apakah yang dimaksud dengan hak asasi manusia?
2. Apakah tujuan dibentuknya Komnas HAM?
3. Berilah tiga contoh kejahatan kemanusiaan!
4. Sebutkan dua faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM!
5. Berilah contoh yang dapat kita lakukan dalam upaya penegakan HAM!
Uji Kompetensi