Gambar Sampul PPKn · Bab 3 Hak Asasi Manusia
PPKn · Bab 3 Hak Asasi Manusia
Faridy

24/08/2021 10:18:04

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman
BAB3Hak Asasi Manusia1. Siswa dapat menguraikan hakikat hukum, dan kelembagaan HAM.2. Siswa mampu mendeskripsikan kasus-kasus pelanggaran HAM dan upaya mene-gakkan HAM.3. Siswa dapat menghargai upaya perlindungan HAM.4. Siswa mampu menghargai upaya penegakan HAM.Tujuan PembelajaranDewasa ini, setiap waktu banyak pihak dalam masyarakat yang lantang menyuarakan hak asasi manusia (HAM). Sesungguhnya HAM merupakan hak dasar manusia yang perlu disadari dan dipahami oleh setiap orang di dalam suatu negara. Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran oleh pihak lain atau oleh negara, hak tersebut dapat dituntut. HAM juga di dalamnya berisi kewajiban yang harus ditaati oleh setiap orang dalam suatu negara. HAM jangan diidentikan dengan tuntutan kebebasan tanpa batas, tetapi terkait erat dengan kebebasan yang bertanggung jawab. Apa sebenarnya HAM itu? Mengapa kita harus sadar HAM? Seperti apa pelaksanaan HAM di Indonesia? Silakan cari jawabannya dan pelajari dengan saksama dalam pembahasan berikut ini!Kata Penting- HAM - Hak asasi - Bill of rights - Magna Charta - Declaration of Human Rights - The four freedom - Presumption of innocent - Instrumen hukum HAM - Revolusi Prancis- Absolutisme - Trias politica - Pengadilan ad-hoc HAM
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP54PETA KONSEPHAMPerlindungan HAMManusiaYLBHI, dllHak beragamaHAM sebagai ideologiHak hidupICWYLKIKomnas HAMPelembagaan HAM(Institusionalisasi)Hak milikHak mengeluarkanpendapat
55Bab III Hak Asasi ManusiaA. Hakikat, Hukum, dan Kelembagaan HAMSecara kodrati, manusia adalah makhluk pribadi atau individu yang mempunyai hak. Hak yang dimiliki manusia sebagai makhluk pribadi sehingga disebut hak pribadi. Hak ini telah ada sejak manusia itu lahir, bahkan ketika masih dalam kandungan. Hak itu sering kita sebut hak asasi. Perjuangan untuk menegakkan hak asasi telah berlangsung cukup lama. Dewasa ini penegakan hak asasi makin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta makin tingginya tingkat kesadaran manusia terhadap hak asasi manusia. Penegakan hak asasi manusia pun terus ditingkatkan oleh semua pihak, baik perseorangan maupun negara. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia juga berusaha menegakkan dan melindungi hak asasi manusia.1. Pengertian Hak Asasi ManusiaHak asasi manusia (HAM) terbentuk dari tiga kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama. Asasi berarti yang dasar atau yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau makhluk yang berakal budi. Dengan demikian hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dijabarkan atau dikembangkan menjadi kewajiban-kewajiban dan hak-hak lainnya.Ada beberapa pengertian hak asasi manusia sebagai berikut.a. Jan Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.b. John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.c. Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.d. Muladi berpendapat hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being).e. Peter R. Baehr menjelaskan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.f. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP56tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Definisi hak asasi manusia di atas menunjukkan bahwa timbulnya hak asasi manusia karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia itu muncul karena adanya tindakan sewenang-wenang, perbudakan, penjajahan, ketidakadilan, dan kezaliman. Semua tindakan tersebut telah melanggar hak hidup manusia. Hak hidup adalah salah satu contoh hak asasi. Hak hidup setiap orang melahirkan kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Berdasar rumusan hak asasi manusia di atas dapat dikatakan bahwa ciri pokok hak asasi manusia adalah sebagai berikut.Gambar 3.1 Beribadah dan memeluk agama meru-pakan HAMa. Hak asasi manusia perlu diberikan atau diwarisi sehingga menjadi bagian dari manusia secara otomatis.b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, dan asal usul sosial atau bangsa.c. Hak asasi manusia tidak bisa dilanggar.Hak asasi manusia lahir dari keyakinan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Oleh karena itu, manusia harus diperlakukan secara sama, adil, dan beradab. Secara mendasar, hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu. Hak-hak asasi tersebut terus berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan. Adapun hak asasi manusia dalam kehidupan dapat dibedakan sebagai berikut.a. Hak asasi pribadi, misalnya hak memeluk agama dan hak berpendapat.b. Hak asasi ekonomi (hak milik), misal hak membeli dan menjual, hak melakukan kontrak.c. Hak asasi persamaan hukum, misalnya hak pengayoman dan hak perlakuan adil dalam hukum pemerintahan.d. Hak asasi politik, misal hak memilih dan dipilih.e. Hak asasi sosial budaya, misalnya hak mendapat pendidikan.Perkembangan hak-hak asasi manusia ini ada melalui perjuangan dan perjalanan sejarah. Berikut ini uraian tentang sejarah adanya hak asasi manusia di dunia. Hak asasi manusia adalah ekspresi dari tradisi toleran yang bisa ditemui di semua kebudayaan dan merupakan dasar bagi perdamaian dan kemajuan (Kofi Annan: pernyataan pada peringatan 50 tahun Deklarasi Universal HAM).
57Bab III Hak Asasi Manusiaa. Latar Belakang Sejarah Hak Asasi ManusiaSejarah perjuangan menegakkan hak asasi manusia dimulai sekitar abad ke-13, yaitu ketika pada tahun 1215, Raja John dari Inggris mengeluarkan sebuah piagam yang dikenal dengan nama Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dibuat untuk membatasi kakuasaan raja. Raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja menciptakan hukum tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum itu) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai diminta pertanggungjawaban di muka hukum. Perjuangan menegakkan HAM terus berlanjut hingga muncul peristiwa besar, yaitu Revolusi Amerika (1776), dan Revolusi Prancis (1789).1) Revolusi AmerikaRevolusi Amerika (1776) menghasilkan pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat. Hal itu ditandai dengan tiga belas daerah jajahan Inggris di pantai Benua Amerika melepaskan diri dari jajahan Inggris. Sejak saat itulah berdiri negara Amerika Serikat. Pada tahun 1789 rakyat Amerika pun menyusun Undang-Undang Hak yang disebut Bill of Rights dan menjadi bagian dari UUD negara pada tahun 1791.2) Revolusi PrancisRevolusi Prancis adalah masa dalam sejarah Prancis antara tahun 1789 dan 1799. Saat itu para demokrat dan pendukung republikanisme menerapkan monarkhi absolut di Prancis dan gereja Katolik Roma dipaksa menjalani restrukturisasi yang radikal.Revolusi Prancis (1789) menghasilkan beberapa peryataan yang lazim disebut pernyataan hak asasi manusia dan warga negara. Pernyataan itu dikenal dengan Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen, yaitu suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama. Dalam pernyataan tersebut terdapat rumusan, “... manusia dilahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama ....” Dengan adanya pernyataan tersebut, maka hilanglah hak istimewa yang dimiliki kaum bangsawan dan gereja.Gambar 3.2 Penjara Bastille sebagai simbol sekaligus pemicu Revolusi Prancis.
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP58Hak-hak yang dirumuskan mulai abad ke-17 dan ke-18 sangat dipengaruhi oleh gagasan yang dikemukakan John Locke (1632–1714) dan J.J. Rousseau (1712-1778). Semua hak tersebut hanya terbatas pada hak politis saja seperti hak kesamaan, hak kebebasan, dan hak untuk memilih.Karena hak-hak politis tersebut kurang dianggap sempurna, maka pada abad ke-20 dice-tuskan beberapa hak lain yang lebih luas. Rumusan hak asasi pada abad ke-20 yang paling terkenal adalah pendapat dari Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt. Rumusan hak asasi itu disampaikan dalam salah satu pidatonya di depan kongres pada tanggal 6 Januari 1941. Dalam pidatonya itu dinyatakan akan perlunya menjaga dan dipertahankannya hak-hak asasi manusia. Pentingnya menjaga dan mempertahankan hak asasi karena pada waktu itu martabat dan hakikatnya selaku makhluk yang bereksistensi tengah diinjak-injak oleh kaum Nazi Jerman. Hak-hak yang disebut oleh Franklin D. Roosevelt terkenal dengan istilah the four freedoms. (empat kebebasan) yang terdiri atas:a. kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech);b. kebebasan untuk beragama (freedom of religion);c. Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);d. Kebebasan dari kenikmatan (freedom of want).CAKRAWALASebagai puncak perkembangan sejarah hak asasi manusia, pada tanggal 10 Desember 1948 lahirlah pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights. Pernyataan itu diterima secara aklamasi oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB.b. Jenis-Jenis Hak Asasi ManusiaKita mengenal macam-macam hak asasi. Di antaranya sebagai berikut.1. Hak asasi pribadi atau personal rights, yang meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak, dan lain sebagainya. Contohnya, di kelas setiap siswa memiliki hak untuk menyatakan pikirannya, termasuk untuk bertanya atau meminta penjelasan guru.2. Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya. Contohnya, setiap orang memiliki hak untuk membeli beras.3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau disebut rights of legal quality. Contohnya setiap warga negara Indonesia dari latar belakang apapun memiliki hak yang sama untuk hidup aman. Oleh karena itu, setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dari aparat keamanan.
59Bab III Hak Asasi ManusiaSeiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi ini, kita masih sering menemukan atau mendengar adanya tekanan hak asasi manusia. Jelaskan pendapatmu, men-gapa semakin tinggi pendidikan seseorang terkadang justru melanggar hak asasi orang lain! OPINI4. Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu. Contohnya, setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai presiden, gubernur, bupati, walikota, camat, atau lurah.5. Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights, misalnya hak pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan. Contohnya, setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan formal di sekolah.6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia), penangkapan, peradilan, dan pembelaan. Contohnya setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan bantuan pengacara saat menghadapi sebuah kasus.c. Hak Asasi Manusia di IndonesiaPerkembangan hak asasi manusia di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan.1) Periode Sebelum Kemerdekaan (1908 – 1945)Periode ini ditandai dengan lahirnya beberapa organisasi pergerakan nasional seperti Budi Utomo. Organisasi Budi Utomo menaruh perhatian terhadap hak asasi manusia. Bentuk perhatian Budi Utomo dalam HAM adalah dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.Budi Utomo mengilhami penegakan HAM di Indonesia hingga memunculkan kesadaran untuk merdeka yang merupakan salah satu hak asasi manusia. 2) Periode Sesudah Kemerdekaan (1945 – sekarang)Periode ini terbagi menjadi menjadi lima periode sebagai berikut.a) Periode 1945 – 1950Hak asasi manusia pada periode ini masih menekankan pada hak untuk kemerdekaan, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik, dan hak kebebasan untuk berpendapat. Hak asasi manusia telah mendapatkan legitimasi formal dalam UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP60b) Periode 1950 - 1959Pemikiran HAM pada periode ini ditandai oleh beberapa hal. Pertama, semakin banyaknya partai politik yang tumbuh dengan ideologi yang beragam. Kedua, kebebasan pers yang semakin tinggi. Ketiga, pemilihan umum berlangsung dalam suasana kebebasan. Keempat, parlemen sebagai wakil rakyat menunjukkan kinerja yang baik dan efektif terhadap eksekutif. Kelima, wawasan tentang HAM semakin baik dan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.c) Periode 1959 - 1966Pada periode ini masalah hak asasi manusia tidak mendapat perhatian yang baik karena telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat, yaitu hak sipil dan politik. Hal ini disebabkan adanya pergantian sistem pemerintahan parlementer menjadi sistem demokrasi terpimpin. d) Periode 1966 - 1998Sekitar tahun 1970 – 1980 permasalahan HAM di Indonesia mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan. Pemerintah pada masa itu bersikap defensif dan represif.Pemerintah menganggap HAM adalah produk dari dunia Barat yang tidak sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa dalam Pancasila.Pemikiran hak asasi manusia di lingkungan pemerintah mengalami kemunduran, namun pemikiran HAM terus ada di kalangan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan makin maraknya lembaga swadaya masyarakat (LSM).Menjelang periode 1990-an, pemerintah mulai peduli pada penegakan HAM dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993. e) Periode 1998 - SekarangPergantian dari masa Orde Baru ke masa reformasi memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap.1) Tahap status penentuan ditandai dengan penetapan beberapa peraturan perundang-undangan tentang HAM seperti amandemen UUD 1945, TAP MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000, PP No. 2 Tahun 2002 dan ketentuan lainnya.2) Tahap penataan aturan secara konsisten.KEGIATANBentuklah kelompok terdiri atas lima orang teman!1. Bagilah setiap anggota kelompok sesuai dengan periode perkembangan HAM pada masa sesudah kemerdekaan!2. Setiap kelompok mencari data atau referensi di perpustakaan atau sumber lain tentang perkembangan HAM.3. Tuliskan dalam bentuk laporan!
61Bab III Hak Asasi Manusia1. Definisi dan Pelaku Pelanggaran HAMMasih terjadi banyak perdebatan mengenai apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan masyarakat masih memandang pelanggaran HAM hanya dalam “kacamata” hak sipil dan politik, yakni pelanggaran yang dilakukan oleh negara dalam berbagai bentuk kebijakan kepada rakyatnya.Para pakar hukum HAM melalui The Maastricht Guidelines mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM terjadi melalui Act of Commission (tindakan kekerasan), yang dapat dilakukan oleh negara atau institusi/organisasi/perkumpulan. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi melalui Act of Omission (tindakan pembiaran), yang dilakukan oleh negara atau institusi/organisasi/perkumpulan.Dalam UU No. 39/1999, pasal 8, 71, dan 72, disebutkan bahwa pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu di antara tiga kewajibannya. Ketiga kewajiban tersebut adalah sebagai berikut.a. Kewajiban untuk menghormatiSemua kebijakan yang dikeluarkan harus dihormati oleh negara, termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dan kemerdekaan seseorang atau kelompok. Sebagai contoh, negara mengeluarkan undang-undang tentang antidiskriminasi terhadap warga negara keturunan. Dalam pelaksanaannya, aparat tidak boleh mempersulit pengurusan KTP seorang warga negara keturunan.b. Kewajiban untuk melindungiNegara beserta aparatur negara wajib melakukan tindakan untuk melindungi dan mencegah individu atau kelompok yang melanggar hak dari individu atau kelompok lainnya. Sebagai contoh, negara harus dapat mencegah terjadinya perampokan atau pembunuhan terhadap warga negara di mana pun ia berada.c. Kewajiban untuk memenuhiNegara mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan untuk menjamin setiap orang memiliki hak hukum.Hak hukum untuk mendapatkan kepuasan dari kebutuhan akan HAM yang tidak dapat dipenuhi secara pribadi. Sebagai contoh, negara harus dapat menyediakan pengacara bagi seorang pengemis yang terlibat dalam kasus hukum.B. Pelanggaran HAM di Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP62Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa ketika negara gagal melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka pelanggaran-pelanggaran HAM akan terjadi. Namun demikian, kelompok di luar pemerintah dapat juga menjadi pelaku pelanggaran HAM (non-state actor). Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh non-state actor tidak jauh berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh negara atau aparatnya. Misalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh kelompok yang mengancam kebebasan individu dan kelompok lainnya.2. Pelanggaran HAM di IndonesiaBerdasarkan batasan-batasan di atas, dapat kita petakan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar kita. Kita dapat membaginya atas beberapa kelompok seperti berikut ini.a. Pelanggaran HAM yang dilakukan negaraTermasuk pelanggaran HAM yang dilakukan negara, antara lain sebagai berikut.1) Menangkap seseorang yang mengkritik kebijakan presiden.2) Membredel atau mencabut surat izin usaha sebuah surat kabar yang memuat berita tentang dugaan korupsi yang dilakukan pejabat negara.3) Melarang warga negara untuk beraktivitas politik seperti membentuk partai politik.4) Membubarkan sebuah demonstrasi damai dengan cara kekerasan seperti menembak dengan peluru tajam.5) Membiarkan terjadinya tindak kejahatan di dalam masyarakat.6) Mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif, misalnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih menguntungkan pihak pengusaha.b. Pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakatTermasuk pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat antara lain, sebagai berikut.1) Menutup secara paksa sekolah-sekolah yang dikelola sebuah etnis tertentu.2) Membakar atau menghancurkan rumah ibadat sebuah agama tertentu.3) Membuat kerusuhan antietnis tertentu.4) Mengusir kelompok agama atau etnis tertentu secara paksa.5) Menyerang kelompok partai politik lain yang sedang berkampanye.6) Melakukan tindakan main hakim sendiri, misalnya membunuh seorang pencuri yang tertangkap.7) Melakukan pelecehan seksual terhadap kaum wanita.8) Menipu para pemudi untuk kemudian dijadikan pekerja seksual.9) Membiarkan terjadinya sebuah pelanggaran HAM.
63Bab III Hak Asasi Manusiac. Pelanggaran HAM yang terjadi dalam rumah tanggaPelanggaran HAM yang terjadi dalam rumah tangga antara lain sebagai berikut.1) Memaksakan kehendak dengan cara memukul istri, suami, atau anak.2) Mengintimidasi istri, suami, atau anak yang dapat menyebabkan gangguan psikis.3) Memaksa istri, suami, atau anak untuk menjual diri agar mendapatkan uang.4) Menelantarkan keluarga misalnya tidak memberi makan atau nafkah.5) Membiarkan istri, suami, atau anak sakit tanpa ada upaya mencari kesembuhan.6) Memaksa anak untuk mengambil bidang tertentu yang tidak diminatinya.d. Pelanggaran HAM yang terjadi terhadap anak-anakPelanggaran HAM yang terjadi terhadap anak-anak antara lain, sebagai berikut.1) Memperjualbelikan anak-anak.2) Mempekerjakan anak-anak untuk mengamen, berjualan koran, atau menjadi buruh.3) Melarang anak-anak untuk bersekolah.4) Melarang anak-anak untuk bermain bersama teman-temannya.5) Memaksa anak-anak untuk menjadi pekerja seks.Kasus-kasus yang disebutkan di atas baru sebagian dari kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Tentu masih banyak kasus yang belum terliput dan terhimpun. Bahkan, mungkin banyak pula terdapat kasus-kasus baru.Dengan bercermin pada kasus-kasus di atas, sebagai bangsa yang memiliki komitmen terhadap penegakan hak asasi manusia, kita bertekad untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan lebih baik. Kita telah memulainya dengan amandemen UUD 1945 yang telah memberi ruang bagi pengakuan hak-hak warga negara. Kita juga telah mencabut dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang telah menjerat hak-hak asasi warga negara selama ini.Namun demikian, hal itu tidak berarti bahwa kita membiarkan atau melupakan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi. Sebagai negara hukum, kita patut mengusahakan penyelesaian secara hukum terha-dap setiap pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Dengan demikian, rasa keadilan dan supremasi hukum di negara kita dapat semakin berkembang. Tekad ini tentu harus pula diiringi dengan sikap rekonsiliasi dan kerja sama antarsesama warga negara Indonesia. Dengan cara ini, kita akan dapat menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan lebih baik.
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP643. Instrumen Hak Asasi Manusia di IndonesiaPerjalanan sejarah bangsa Indonesia telah mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Adanya pelanggaran hak asasi manusia tersebut mendorong pemerintah untuk menciptakan suatu instrumen dan lembaga perlindungan hak asasi manusia.a. Instrumen Hak Asasi ManusiaBerbagai instrumen hak asasi manusia itu adalah sebagai berikut.1) Intrumen hak asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945)Pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, hak asasi manusia diatur dalam Bab XA, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.Pasal 28ASetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.Pasal 28B(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Pasal 28C(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuang-kan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.Pasal 28D(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepas-tian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
65Bab III Hak Asasi ManusiaPasal 28E(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.Pasal 28FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Pasal 28G(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, Gambar 3.3 Warga keturunan sedang berbisnis meru-pakan HAM. Gambar 3.4 Membaca koran merupakanbagian dari HAM. serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari ngara lain.Pasal 28H(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP66Gambar 3.5 Mementaskan kesenian, memperkaya khazanah budaya. Pasal 28I(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.Pasal 28J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasan-nya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.Instrumen HAM dalam ketetapan MPR RI dapat dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut.a) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.b) UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.c) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.d) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.e) UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
67Bab III Hak Asasi Manusiaf ) UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.g) UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja.h) UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.i) UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.j) UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.k) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.l) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.m) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.Petunjuk : Bacalah informasi berikut dengan saksama! Apa pendapatmu tentang isi informasi berikut?“Pengusiran Ketua ICG”Ketua Komnas HAM menilai pengusiran Ketua Internasional Crisis Group (ICG) sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Menurutnya, pemerintah boleh saja mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menurut pandangan pemerintah melanggar hukum, tapi harus transparan. Dengan kata lain, disertai alasan-alasan dan penjelasannya. Karena dalam negara demokrasi harus ada transparansi. Pemerintah tidak bisa demi ke-daulatan selalu sewenang-wenang terhadap siapa saja. Apakah artikel di atas merupakan contoh hak asasi manusia? Lalu, apa yang dimaksud hak asasi manusia? OPINIInstrumen hak asasi manusia dalam peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan instruksi presiden, antara lain sebagai berikut.a) Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.b) Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.c) Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.d). Keputusan Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.e) Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP68Selain beberapa instrumen hak asasi manusia di atas, pemerintah juga mencantumkan tentang hak asasi manusia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 dinyatakan sebagai berikut.1) Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM Tahun 1948.2) Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga negara untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.4. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain sebagai berikut.a) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)Negara Indonesia bertekad untuk menegakkan hak asasi manusia. Hal itu terbukti dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pembentukan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 75, antara lain disebutkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki tujuan sebagai berikut.1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
69Bab III Hak Asasi Manusia2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.Anggota Komnas HAM terdiri atas tokoh masyarakat yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presiden selaku kepala negara.Komnas HAM berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Syarat anggota Komnas HAM yang dapat diangkat adalah warga negara Indonesia yang memiliki hal berikut ini.1) Berpengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya.2) Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya.3) Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara.4) Berpengalaman sebagai tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.Komnas HAM memiliki empat fungsi, yakni pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Dalam upaya penegakan HAM, setiap kasus pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Di antaranya membentuk komisi atau unit tertentu yang bertugas menyelidiki kasus tersebut. Apabila terdapat bukti kuat telah terjadi pelanggaran HAM, kasus tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, oleh Kejaksaan Agung akan dilanjutkan ke Pengadilan HAM untuk diproses secara hukum. Kita dapat mengajukan laporan pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM dengan dasar Pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.” Semua pengaduan dapat dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang diadukan atau dilaporkan. Namun, pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabilaa) tidak memiliki bukti awal yang memadai;b) materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;c) pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;d) terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;e) sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP70Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR RI dan presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.Berikut adalah alur proses hukum terhadap sebuah kasus pelanggaran HAM.Pengadilan HAM- Melakukan pemeriksaan perkara- Membuat putusan perkaraJaksa Agung- Melakukan penyidikan perkara- Bila ditemukan bukti, dilanjutkan dengan tuntutan perkaraKomnas HAM- Melakukan penyelidikan perkara- Bila terdapat bukti permulaan yang kuat, hasil penyelidikanditeruskan ke Kejaksaan Agung oleh penyidikMengadukan kasus pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAMKorban Pelanggaran HAM
71Bab III Hak Asasi Manusiab. Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak IndonesiaHak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak. Namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan Nursyahbani Katjasungkana Politisi Perempuan untuk KeadilanNursyahbani Katjasungkana lahir di Jakarta tanggal 7 April 1955. Dia sangat dikenal sebagai orang yang peduli dengan masalah yang dihadapi perempuan. Khususnya perempuan yang menjadi korban penganiayaan dalam rumah tangga. Wajar saja ia cukup dikenal karena keaktifannya di berbagai yayasan seperti LBH APIK, menjabat Sekretaris Jenderal di Koalisi Perempuan, menjadi penasihat di Komnas Perempuan, serta beberapa yayasan lainnya. Sudah ribuan kasus yang ia tangani berkaitan dengan masalah kekerasan terhadap perempuan.Ia pernah memimpin proyek penelitian tentang gender dan akses pada keadilan, yang disponsori oleh APWLD, Kuala Lumpur (1990-1991). Dia juga menjadi konsultan hukum untuk program advokasi peran dan posisi perempuan di Solidaritas Perempuan sejak 1990. Sebelum terjun ke politik praktis, dia juga berpengalaman dalam organisasi Work Group Coordinator of Indonesian’s NGO Forum on Women. Sempat juga menjabat Sekjen Koalisi Perempuan untuk Keadilan dan Demokrasi serta Board Member of Women Law and Development International, dan Anggota Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan (1998-sekarang).Berkat kegigihannya membela kaum perempuan itu, dia mendapatkan penghargaan sebagai Kartini Abad Ini, Wanita Pembangunan oleh LSM atau Perempuan Pilihan Matra 2000. Dia pun telah menerima penghargaan Nestle Bear Brand Women Award di Jakarta (1998).TOKOHGambar 3.6 Unjuk rasa menentang kekerasan terhadap anak-anak.undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dibentuk komisi perlindungan anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tugas komisi perlindungan anak Indonesia adalah:
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP721) melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;2) memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.Petunjuk: Bacalah informasi di bawah ini, kemudian simpulkan dan berikan pendapatmu terhadap informasi tersebut!“Komnas HAM: Tiga Pejabat Militer Bertanggung Jawab”Tiga pejabat militer diduga bertanggung jawab terhadap kasus Trisakti, Semanggi I dan Se-manggi II. Demikian dikatakan ketua Komnas HAM seusai pelatihan HAM tingkat dasar untuk aparatur negara di Habibie Center.Ia menegaskan bahwa dulu ketiga pejabat itu waktu masih menjabat tidak mampu melindungi hak-hak rakyat. Hanya saja, kewenangan Komnas HAM terbatas sebagai penyelidik sehingga Komnas HAM hanya memberikan rekomendasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan bersalah atau tidak karena itu adalah kewenangan hakim pengadilan.Komnas telah mengidentifikasi peristiwa dan siapa-siapa yang bertanggung jawab atas hasil penyelidikan tersebut. Komnas HAM juga telah menyerahkan ke Jaksa Agung. Sumber: Tempo, 25 Mei 2004I N F Oc. Kepolisian Negara Republik IndonesiaUndang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisisn Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri. Keamanan tersebut meliputi terpeliharanya keamanan dan Gambar 3.7 Aparat kepolisian bekerja keras menangkap perusuh unjuk rasa.ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, tugas pokok Kepolisian Negara RI adalaha) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,b) menegakkan hukum, danc) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
73Bab III Hak Asasi ManusiaSetiap warga negara berhak mendapat perlindungan HAM oleh negara. Hal ini berarti pemerintah selain mempersiapkan, menyediakan, dan meyusun perangkat hukum HAM, mendirikan kelembagaan HAM, juga harus berupaya memberikan perlindungan HAM kepada seluruh warga negara Indonesia di manapun berada. Seiring upaya pemerintah untuk melindungi warga negara terhadap pelanggaran HAM, masih banyak kita temukan kasus pelanggaran HAM. Banyak contoh kasus pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh oknum pegawai pemerintah. Misalnya, tentara yang tega memukuli warga yang melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah. Bahkan ada seorang guru yang menghukum murid atau memukuli murid dengan keras. Ironis, bukan?Kita sebagai warga negara harus menghargai upaya pemerintah dalam menegakkan HAM. Bentuk penghargaan itu adalah dengan melibatkan diri dalam upaya pemerintah tersebut. Kita harus berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran HAM kepada siapapun serta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya pelanggaran HAM. Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, penegakan hukum. Kehadiran mereka dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia.Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan, bahkan keterlibatan masyarakat internasional sangat diperlukan dalam kasus-kasus tertentu.Cari dan kumpulkan beberapa artikel dari surat kabar atau majalah yang membahas tentang kasus-kasus yang termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia! Setelah kamu mendapatkan artikel-artikel tersebut, beri komentar artikel tersebut olehmu. Kumpulkan artikel-artikel tersebut menjadi sebuah kliping setelah diberi komentar olehmu dan serahkan kepada gurumu untuk dinilai!TUGASC. Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP741. Upaya Komnas HAMKomnas HAM menentukan cara-cara pendekatan sebagai upaya penegakan hak asasi manusia. Cara-cara pendekatan yang dilakukan adalah melalui:a. pendekatan struktural;b. pendekatan nonstruktural; danc. pendekatan persuasif.Bentuk pendekatan struktural yang dilakukan Komnas HAM adalah mengadakan kerja sama dengan semua pihak agar pendekatan dan perlindungan hak asasi manusia terjamin. Untuk itu, Komnas HAM bekerja sama dengan beberapa instansi lainnya. Melalui cara-cara ini, pemantauan dan koordinasi terhadap berbagai aktivitas berbangsa, khususnya yang rentan terjadinya pelanggaran HAM dapat dilakukan secara intensif.Pendekatan nonstruktural Komnas HAM dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dilakukan dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat. Komnas HAM terbuka untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat terhadap adanya pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan laporan dan penyelidikannya, Komnas HAM akan berusaha mencari jalan keluar (solusi) yang tepat. Dalam pendekatan persuasif, Komnas HAM berfungsi sebagai mediator dan fasilitator. Untuk itu, Komnas HAM melakukan berbagai usaha musyawarah untuk mufakat terhadap berbagai kasus yang ter-jadi. Dengan demikian, akan terhindar dari konfrontasi/pertikaian yang merusak (destruktif ).Dalam upaya penegakan HAM, setiap kasus pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Di antaranya, dilakukan dengan membentuk komisi atau unit tertentu yang bertugas menyelidiki kasus tersebut. Apabila terdapat bukti kuat telah terjadi pelanggaran HAM, kasus tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, oleh Kejaksaan Agung akan diajukan ke pengadilan HAM untuk diperoses secara hukum. 2. Partisipasi MasyarakatUpaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat lainnya. Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
75Bab III Hak Asasi ManusiaBentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut.a. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.b. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.c. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.Peran aktif masyarakat ini secara nyata pernah memberikan angin segar dalam upaya penegakan HAM di Indonesia. Dalam peristiwa 23 Mei 1997 di Banjarmasin yang menyebabkan 123 orang tewas terbakar atau kasus Xanana Gusmao (pemimpin gerilyawan Fretelin, presiden negara Timor Leste saat ini) misalnya, pemerintah akhirnya tidak menggunakan undang-undang tentang perbuatan yang mengancam kedaulatan negara kepada para pelaku. Pemerintah hanya menjeratnya dengan undang-undang pidana biasa. Hal ini berkaitan erat dengan semakin kuatnya dorongan dalam masyarakat untuk membatasi penggunaan undang-undang subversif tersebut. Demikian pula, dalam pembentukan Komnas HAM sebagai lembaga perlindungan HAM di Indonesia. Lembaga ini lahir dari keinginan masyarakat untuk menegakkan hak-haknya dan meminimalkan intervensi negara dalam kehidupannya.Pada masa reformasi saat ini, tekanan masyarakat untuk menegakkan HAM telah mendorong pemerintah mengusut sejumlah kasus yang dikategorikan sebagai kasus pelanggaran HAM. Di antaranya, pengadilan kasus Dili yang telah selesai dan pengadilan kasus Tanjung Priok. Coba sebutkan contoh peran masyarakat lainnya dalam penegakan HAM di Indonesia.3. Keterlibatan Masyarakat InternasionalHal lain yang menarik dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah keterlibatan masyarakat internasional. Hak asasi manusia sebagai nilai universal telah melunturkan batas antarnegara. Peristiwa pelanggaran HAM di suatu tempat dengan cepat akan menimbulkan reaksi dari berbagai belahan bumi. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai kasus yang terjadi di Indonesia, seperti kasus Tanjung Priok dan Peristiwa Dili. Kasus-kasus ini telah mengundang reaksi dari masyarakat internasional. Bahkan sejumlah kalangan seperti IGGI mengancam akan menghentikan program bantuannya ke Indonesia jika pelanggaran HAM masih terjadi di Indonesia. Reaksi seperti ini memang cukup efektif untuk memengaruhi tindakan pemerintah dalam mengelola negara. Namun demikian, hal itu tidak serta merta membuat pelanggaran HAM di Indonesia dapat hilang atau terhapus. Tentu masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP76bangsa Indonesia untuk bisa menegakkan hak asasi manusia sepenuhnya di negara Republik Indonesia ini. Adakah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan rumah tangga, lingkungan masyarakat, atau di sekolah kalian? Tentu kalian berharap kasus itu tidak terjadi. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan terdekat kita.Kasus pelanggaran HAM masih akrab dengan kehidupan kita. Tindakan kekerasan terhadap anak atau perdagangan anak masih sering menghiasi berita-berita utama media massa. Kekerasan terhadap perempuan juga sering terjadi. Ironisnya, pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat, suami atau bahkan suaminya. pelanggaran HAM juga sering menimpa masyarakat yang lemah atau kelompok tertentu. Misalnya, kekerasan terhadap buruh yang melakukuan unjuk rasa, penggusuran pedagang kaki lima (PKL). Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Coba carilah contoh lain, tindakan yang bertentangan dengan kepribadian bangsa kita yang menginginkan “Kemanusiaan yang adil dan beradab”!STUDI KASUSCermatilah berita berikut!Empat Warga Tewas Ditembak Marinir Empat warga Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tewas dan delapan orang luka-luka setelah ditembak oknum Marinir TNI AL, Rabu (30 Mei 2007). Peristiwa ini dipicu sengketa tanah seluas 539 hektar. Keempat korban tewas tersebut adalah Mistin (25), Sutam (40), dan Khotijah (25), Rohman (21). Para korban dibawa ke Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang setelah dari RSUD Soedarsono Pasuruan. Warga Alas Tlogo merupakan salah satu pihak yang memperebutkan tanah seluas 539 hektar di 11 desa di dua kecamatan, Kecamatan Lekok dan Grati yang juga diklaim PT Rajawali Nusantara. “Keempat korban meninggal semuanya dibawa ke RS Syaiful Anwar Malang, namun masih ada korban luka lainnya yang dibawa ke Puskesmas Grati dan RS Soedarsono, Pasuruan,” kata Solichin, tokoh Desa Alas Tlogo, kakak kandung korban Rahman. Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal Safzen Noerdin di Surabaya menyesalkan insiden tersebut. Dikatakan, pihaknya akan menanggung biaya pengobatan korban dan pemakaman korban yang meninggal. “Saya atas nama pimpinan TNI AL dan Korps Marinir meminta maaf kepada keluarga yang terkena musibah,” katanya. Berdasarkan informasi dari sejumlah warga Alas Tlogo dan Polres Pasuruan, peristiwa itu terjadi pukul 09.30. Mulanya sebuah traktor yang dikawal sepuluh oknum TNI menggarap lahan yang sudah ditanami ketela pohon oleh warga dan hendak diganti menjadi tebu. Para tentara membawa senjata laras panjang dan pistol. Kemudian sekitar 50 warga Alas Tlogo mendatangi lokasi tanah yang mau dirombak itu. Menurut Kepala Desa Alas Tlogo Imam Sugandi, warga hanya mau mengingatkan agar tanah yang sudah ditanami ketela pohon itu tidak dirombak atau digarap dulu karena proses hukum terhadap tanah belum selesai.
77Bab III Hak Asasi ManusiaImam menjelaskan sejak tahun 1998, tanah seluas 539 hektar yang sudah digarap warga selama puluhan tahun diklaim dimiliki PT Rajawali Nusantara. Gugatan hukum dilayangkan warga tahun 1999 dan pada tahun itu pula PN Pasuruan memenangkan PT Rajawali Nusantara. Perusahaan itu memiliki bukti sertifikat hak pakai. Warga memiliki bukti kepemilikan tanah Petok D dan Letter C. Warga mengajukan banding, tetapi belum ada putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Melihat banyak warga mendatangi lokasi penggarapan lahan, oknum tentara itu gelisah, apalagi setelah puluhan warga meneriaki tentara. Tembakan peringatan sebanyak dua kali pun dikeluarkan, setelah itu tembakan diarahkan ke arah warga. Warga berlarian, sebagian terkena tembak dan terjatuh. Kemudian para oknum tentara itu gelap mata. Mereka menembaki rumah warga. Beberapa ibu-ibu yang sedang memasak dan memotong ketela pohon di luar rumah ikut ditembaki. Seorang ibu bernama Mistin (25) yang sedang menggendong anaknya Khoirul (4) ikut tertembak dan langsung meninggal, sedangkan anaknya yang juga terkena tembakan di dada kanan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sjaiful Anwar di Malang. Anggota Komisi I asal Fraksi PAN daerah pemilihan Jawa Timur I Djoko Susilo, menyampaikan protes keras terhadap penembakan yang dilakukan oknum prajurit TNI Angkatan Laut terse-but. Dia menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera memerintahkan pengusutan terhadap insiden penembakan yang terjadi di wilayah itu. Pengusutan dilakukan untuk menghukum semua pihak yang terlibat dalam penembakan. Protes keras juga dilontarkan anggota Komisi I asal F-PDI Perjuangan, Andreas Pareira. Dia mendesak penyelidikan terhadap motivasi serta latar belakang penembakan itu dan sekaligus mendesak institusi TNI tidak berupaya melindungi para oknum prajuritnya yang bersalah.Sumber: Kompas, 31 Mei 2007Diskusikan tentang kasus di atas bersama teman-teman kalian!1. Adakah pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut? Jelaskan!2. Peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi, jika kedua belah pihak sadar akan hak dan kewajibannya. Menurut kalian, bagaimanakah seharusnya tindakan kedua belah pihak tersebut?3. Berilah solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut!
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP78Munir (Aktivis Pro-Demokrasi, Pejuang HAM)“Ada kesan, pemerintah beranggapan masyarakat itu bisa dimanipulasi”.Sosok Munir mulai hadir ketika negeri ini diguncang oleh sejumlah kasus orang hilang pasca-peristiwa 27 Juli 1996 dan Pemilu 1997. Munir tampil untuk membela hak-hak orang yang dihilangkan dengan paksa. Ia berani berkonfrontasi langsung dengan militer.19 Maret 1998 menjadi tonggak sejarah berdirinya Badan Pekerja Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Dalam kegiatannya bersama Kontras, Munir menuntut pemerintah bertanggung jawab secara politis dalam pelanggaran HAM yang terjadi. Karena sepak terjangnya itu majalah Asia Week mencantumkannya sebagai salah seorang dari pemimpin politik muda Asia pada milenium baru. Munir juga mendapatkan Yap Thiam Hien Award dari Yayasan Pusat HAM dan penghargaan dari UNESCO karena dinilai berjasa memperjuangkan HAM di Indonesia.Sumber: 100 Tokoh yang Mengubah Indonesia (dengan perubahan seperlunya)TOKOH1. Timbulnya hak asasi manusia karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya.2. Hak asasi adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa3. Secara mendasar, hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka dan hak untuk memiliki sesuatu.4. Puncak perkembangan sejarah hak asasi manusia, pada tanggal 10 Desember 1948 dengan lahirlah pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights.5. Instrumen hak asasi manusia di Indonesia, antara lain UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999; sedangkan lembaga perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan pengadilan HAM.RANGKUMAN
79Bab III Hak Asasi ManusiaKerjakan soal-soal berikut di buku tugasmu!A. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (x) pada huruf a, b, c, atau d!1. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki pribadi manusia secara kodrati, artinya hak itu merupakan ....a. anugerah Tuhanb. perjanjian masyarakatc. anugerah pemerintahd. tumbuh dari kesadaran diri pribadi2. Penggunaan hak asasi manusia sesungguhnya bersifat terbatas. Latar belakang keterbatasan itu adalah ....a. adanya kesadaran kebangsaanb. dengan dasar Pancasila penggunaan hak asasi tidak bebasc. manusia sebagai makhluk pribadi dan sosiald. terbatasnya kemampuan seseorang3. Hak asasi manusia wajib dijunjung tinggi oleh semua orang sehingga penggunaan-nya ....a. bebas dari pengawasan pemerintahb. tidak bebas sebab harus dikaitkan dengan ajaran agamac. harus hati-hati agar tidak merugikan diri sendirid. perlu dijamin oleh peraturan negara4. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945 ialah menjunjung tinggi hak asasi manusia yang berpangkal pada asas ....a. pengakuan dan jaminan hak asasi pribadib. keseimbangan antara individu dan masyarakatc. hak kodrati manusiad. manusia sebagai individu5. Piagam hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia adalah ....a. Pembukaan UUD 1945b. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945c. Batang Tubuh UUD 1945d. Teks Proklamasi Kemerdekaan IndonesiaUJI KOMPETENSI
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP80EVALUASI SEMESTER I6. Hak asasi manusia memiliki sifat universal, namun pelaksanaannya di setiap negara tidak sama. Pelaksanaan hak asasi manusia di negara Indonesia berpangkal dari ....a. keseimbangan antara hak dan kewajibanb. pernyataan sedunia tentang hak asasi manusiac. empat kebebasan Franklin D. Rooseveltd. hak asasi politik dan sosial budaya7. Menurut Franklin D. Roosevelt, manusia memiliki empat kebebasan. Berikut ini yang bukan empat kebebesan menurut Franklin D. Roosevelt adalah ....a. kebebasan mengemukakan pendapatb. kebebasan untuk memiliki dan mencukupi segala kebutuhanc. kebebasan memeluk agama dan kepercayaand. kebebasan menggunakan hak milik8. Salah satu contoh pelaksanaan hak asasi manusia di bidang sosial budaya adalah ....a. mendapat perlakuan yang adil dalam proses sidangb. memilih pendidikanc. mengajukan petisi d. mengadakan perjanjian atau kontrak9. Dokumen hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh PBB bernama ....a. Magna Chartab. Declaration of Independencec. Bill of Rightsd. Universal Declaration of Human Rights10. Berikut ini adalah hak-hak asasi manusia, kecuali ....a. hak asasi pribadib. hak mendapatkan pengajaranc. hak asasi politikd. hak asasi ekonomi11. Salah satu hak asasi manusia dalam politik adalah ....a. mempunyai hak yang sama dalam hukum dan berhak atas perlindungan hukumb. hak mendapatkan perlindungan yang sama dalam kehidupan di masyarakatc. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umumd. jaminan atas hak dan kewajiban warga negara12. Contoh perlindungan hak asasi warga negara dalam bidang hukum adalah ....a. keikutsertaan membela negara dijamin oleh UUb. semua warga negara mempunyai hak membela diri di depan pengadilanc. setiap warga negara bebas mengeluarkan pendapatd. semua warga negara berhak atas penghidupan yang layak
81Bab III Hak Asasi Manusia13. Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. Pendapat ini dikemukakan oleh ....a. F.D. Roosevelt b. Eleanor Roosevelt c. Hans Kelsend. John Locke14. Setiap manusia berhak mendapatkan rights of legal equality, yaitu ....a. menggunakan hak pilih dalam pemilub. memilih agama menurut keyakinannyac. mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahand. mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kehidupannya15. Berikut ini adalah yang bukan hak asasi manusia yang ada dalam nilai-nilai Pancasila adalah ....a. hak ketuhanan b. hak kemerdekaan c. hak keadiland. hak berserikat16. Lembaga yang mempunyai tugas untuk mengembangkan pelaksanaan HAM di Indonesia adalah ....a. LBH b. Komnas HAM c. Departemen Hankamd. Departemen Sosial 17. Hak asasi memiliki, membeli, dan menjual sesuatu merupakan hak asasi ....a. pribadi b. ekonomi c. politikd. hukum18. Tujuan Komisi Nasional HAM adalah ....a. meningkatkan perlindungan HAMb. mengadili para pelanggar HAM di Indonesiac. menugaskan aparatur pemerintah untuk menegakkan HAMd. menjadi lembaga yang melindungi kepentingan hukum warga negara
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP8219. Persoalan HAM tidak memperoleh perhatian pada masa Orde Baru karena ....a. masih terkosentrasi pada upaya melawan Belandab. pemerintah lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomic. para elit pemerintahan tidak menganggap ada masalah dengan HAM rakyatnyad. situasi negara diwarnai kemelut di tingkat elite pemerintahan sendiri20. Dokumen yang terkait dengan sejarah perkembangan HAM di Inggris adalah ....a. Magna Charta b. Petition of Rights c. Hobeas Corpus Actd. Bill of RightsB. Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat!1. Deskripsikan yang dimaksud hak asasi manusia!2. Sebutkan piagam hak asasi manusia yang pernah ada di dunia!3. Deskripsikan hal yang melatarbelakangi lahirnya piagam Universal Declaration of Human Rights oleh PBB!4. Mengapa kolonialisme merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia?5. Bagaimanakah upaya penegakan HAM di Indonesia pada masa reformasi?Carilah istilah-istilah berikut di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau Kamus Sosiologi. Jawaban ditulis dalam buku tugasmu!TUGAS:.......................................................Hak asasiHak asasi manusia:.......................................................Komnas HAM:......................................................Magna charta:......................................................Rekonsiliasi:......................................................Ad-hoc:......................................................
83Bab III Hak Asasi ManusiaBerilah komentarmu terhadap beberapa kegiatan atau peristiwa yang terjadi seperti pada gambar-gambar berikut secara singkat dan padat! Komentar ditulis dalam buku tugasmu!OPINI ___________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________Komentarmu :Komentarmu :Komentarmu :Komentarmu :
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII SMP84Tunjukkan olehmu mana perbuatan yang termasuk kategori melanggar HAM dan mana yang tidak melanggar! Jangan lupa berikan alasanmu mengapa kasus-kasus berikut masuk ke dalam kategori yang ada!Perbuatan/Perilaku Melanggar HAM Perbuatan Tidak Melanggar HAMr "4JPOHNFOHVSVT,51UBQJEJQFSTVMJUPMFIBQBSBUZBOHNFOHVSVTOZBr "OEJNFOVMJTTVSBULFQBEBQFNFSJOUBIBHBSEJSJOZBEJCJBZBJTFLPMBIOZBLBSFOBPSBOHtuanya tidak mampu.r 4FPSBOHBOHHPUB%13%EJEVHBUFSMJCBULPSVQTJEBOLJOJTFEBOHEJQFSJLTBPMFI,1,(Komisi Pemberantasan Korupsi)r %FEJEJIVLVNQFOKBSBTFMBNBUBIVOLBSFOBNFODVSJBZBNr 4FPSBOHLBSZBXBONFOVOUVULFQBEBQJNQJOBOQFSVTBIBBOBHBSEBQBUNFNCFSJLBOtunjangan kesehatan bagi seluruh karyawan. TUGAS