Gambar Sampul PPKn · Bab 3 Bab 3 Hak Asasi Manusia (HAM)
PPKn · Bab 3 Bab 3 Hak Asasi Manusia (HAM)
Aa Nurdiaman

24/08/2021 16:14:25

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Hak Asasi Manusia

(HAM)

A. Hakikat Instrumen

Hukum dan

Kelembagaan Hak

Asasi Manusia (HAM)

B. Kasus Pelanggaran

Hak Asasi Manusia

(HAM) di Indonesia

C. Upaya Perlindungan

Hak Asasi Manusia

(HAM)

D. Upaya Penegakan

Hak Asasi Manusia

(HAM)

Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini

Kamu mampu menghargai upaya perlindungan dan penegakan HAM.

Pada pembahasan materi Bab 2 kamu telah mempelajari tentang

proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama. Pada Bab ini kamu

akan mempelajari tentang hak asasi manusia.

Setiap insan telah memiliki hak asasi sejak kelahirannya. Bukan

pemberian dari lingkungan masyarakat atau dari negara,

melainkan

anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk ciptaan Tu-

han yang paling sempurna, manusia memiliki hak asasi yang diakui

secara universal. Hal ini merupakan suatu pengakuan atas eksistensi

manusia yang memiliki harkat, derajat, dan martabat kemanusianya

yang berbeda dengan makhluk lain.

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat kuat dalam setiap

diri manusia. Keberadaannya adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan

dari kehidupan manusia. Kemunculan HAM mendapat perhatian khusus

disebabkan reaksi atas perlakuan yang mengancam keberadaan manusia.

Untuk itulah, perjuangan menegakkan HAM di dunia, termasuk di

Indonesia, merupakan tekad dan ciri agar setiap orang mengakui dan

melindungi hak-hak dasar manusia tersebut. Apa yang kamu ketahui

tentang HAM? Apakah anak bayi yang baru lahir sudah memiliki HAM?

Menurutmu faktor apakah yang dapat menyebabkan banyaknya terjadi

kasus pelanggaran HAM di Indonesia? Semua pertanyaan tersebut,

akan kamu temukan jawabannya dalam pembahasan Bab 3. Namun,

sebelumnya perhatikanlah peta konsep berikut ini.

Sumber

:

www.tempointeraktif.com,

Juni 2006

Bab

3

Kata Kunci

Hak asasi manusia, upaya perlindungan hak asasi manusia, upaya penegakan

hak asasi manusia

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

50

Peta Konsep

Hak Asasi

Manusia

Lembaga

Perlindungan

HAM

meliputi

terdiri atas

LBH

Komnas Ham

Biro konsultasi dan Bantuan

Hukum di Perguruan Tinggi

Dokumen HAM

terdiri atas

Bill of Right

Piagam Madinah

Declaration of Independence

Universal Decleration of Human

Rights

Decleration des droits de J’ homme

et du Citoyen

Instrumen HAM

di Indonesia

Tap MPR No. XVII/MPR/1998

tentang Hak Asasi Manusia

UUD 1995

UU. No. 39 Tahun 1999 tentang

Hak Asasi Manusia

UU. No. 26 Tahun 2000 tentang

Pengadilan Hak Asasi Manusia

Penggolongan

HAM

Hak Asasi Ekonomi

Hak Asasi Pribadi

Hak Asasi Sosial Budaya

Hak Asasi dalam Keadilan

dan Hukum

Hak Asasi dalam Perlakuan dan

Perlindungan Hukum

terdiri atas

terdiri atas

Hak Asasi Manusia (HAM)

51

A. Hakikat Instrumen Hukum

dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia

(HAM)

Pernahkah kamu melihat aksi-aksi peledakan bom yang

menimbulkan korban jiwa, bahkan menimpa anak-anak yang tidak

berdosa? Banyak orangtua, remaja, dan anak-anak yang menangis

kehilangan orang-orang yang dicintainya karena ulah sekelompok

orang yang telah kehilangan nurani kemanusiaanya. Bagaimanakah

perasaanmu jika hal itu terjadi pada keluargamu? Tentu sangat sedih,

bukan? Itulah sejumlah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang

terjadi di muka bumi.

Apakah hak asasi manusia itu? Berdasarkan asal usul kata, hak

asasi manusia terdiri atas tiga bentuk kata, yaitu hak, asasi, dan

manusia. Kata hak berasal dari bahasa Arab,

haqq,

yang artinya benar,

nyata, tetap, dan wajib. Kata asasi berasal dari kata

assa, yaussu,

atau

assasaan,

yang artinya bersifat dasar. Menurut

Kamus Besar Bahasa

Indonesia

, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak mendasar

pada diri manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun

1998, Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat

pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan

Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,

dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah,

dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan

martabat manusia.”

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam setiap

diri manusia. Keberadaaan hak asasi ini tidak dapat dipisahkan

dari kehidupan manusia. Manusia memiliki tanggung jawab untuk

menjaganya. Untuk itu, negara dan organisasi lainnya mempunyai

kewajiban yang sama untuk memberikan pengakuan dan perlindungan

terhadap penegakan hak asasi manusia.

1. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Kesadaran akan pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak

dasar berawal dari kesadaran manusia akan harkat dan martabatnya.

Sejarah telah mencatat bahwa sejak dahulu banyak ditemukan

perlakuan dari para penguasa negara yang bertindak sewenang-

wenang, bahkan di luar batas kemanusiaan. Contohnya penyiksaan,

perbudakan, pembunuhan massal, serta diskriminasi (perbedaan)

perlakuan atas warna kulit dan asal-usul ras atau etnis. Perlakuan-

perlakuan tersebut memberikan kesadaran bahwa manusia memiliki

kehormatan yang harus dilindungi. Untuk melindungi hak-hak asasi

manusia tersebut, disusunlah berbagai piagam hak asasi manusia.

Berikut adalah dokumen-dokumen tentang sejarah perjuangan hak

asasi manusia di dunia.

a.

Piagam Madinah

Piagam Madinah dibuat di Madinah pada awal abad VII M.

Piagam ini berisi perjanjian saling melindungi dan menghormati

hak-hak asasi masyarakat muslim dan nonmuslim yang tinggal di

Madinah (Saudi Arabia).

Sumber

:

Dokumentasi Penerbit,

2006

Setiap manusia memiliki hak asasi yang

dibawa sejak lahir.

Peristiwa pembunuhan, perbuda-

kan, penyiksaan, dan diskriminasi

merupakan bentuk pelanggaran

HAM. Apakah peristiwa-peristiwa

tersebut pada saat ini masih terjadi?

Bagaimana pendapatmu jika peris-

tiwa itu masih terjadi?

Bagaimana

Pendapatmu?

Gambar 3.1

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

52

b.

Magna Charta

(Perjanjian Agung)

Magna charta

yang berarti Perjanjian Agung dibuat di negara

Inggris pada 15 Juni 1215. Hal ini merupakan tanda pemberontakan

para baron terhadap raja John.

Magna Chart

a berisi perjanjian yang

menyatakan bahwa raja tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap

hak milik dan kebebasan pribadi setiap rakyat.

c.

Bill of Right

(Pernyataan Hak Asasi Manusia)

Peraturan ini lahir pada 1628 di Inggris yang berisi penegasan

tentang pembatasan kekuasaan raja. Peraturan ini juga menyebabkan

dihilang kannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan kepada siapa

pun, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan, atau menyuruh

tentara berperang tanpa adanya ketentuan hukum.

d.

Declaration of Independence

(Pernyataan Kemerdekaan Rakyat

Amerika Serikat)

Deklarasi kemerdekaan bangsa Amerika S

erikat ini dicetuskan pada

4 Juli 1776. Deklarasi ini berisi persamaan dan kebebasan hak untuk

hidup, mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan

yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut. Piagam

ini merupakan Hak Asasi Manusia yang mengandung pernyataan bahwa

sesungguhnya semua bangsa diciptakan sederajat oleh Tuhan Yang Maha

Esa. Semua manusia dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak

kebebasan untuk mengejar kebahagiaan.

e.

Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen

(Penyataan Hak

Asasi Manusia dan Warga Negara)

Deklarasi ini dicetuskan di Prancis pada 4 Agustus 1789

setelah

Revolusi Prancis 14 Juli 1789. Deklarasi ini berisi lima hak asasi, yaitu

pemilikan harta, hak kebebasan, hak per samaan, hak keamanan, dan

hak perlawanan terhadap penindasan.

f.

Universal Declaration of Human Right

Deklarasi ini dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini memuat pokok-pokok tentang

kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak perkawinan, hak kerja,

dan hak kebebasan beragama.

Selanjutnya, keinginan untuk tetap menjaga dan melindungi

hak asasi manusia terus berkembang. Hal ini didorong oleh

keinginan masyarakat dunia untuk memberikan kepastian terhadap

berlangsung

nya masa depan hak asasi manusia. Dalam sidang umum

PBB

pada 16 Desember 1966, dirumuskan persetujuan (

covenant

),

yaitu

International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right

dan

International Covenant on Civil and Political Right

. Di kawasan

Asia, pada 1983 telah dideklarasikan hak asasi manusia yang dikenal

Declaration of Basic Duties of Asia People and Government

.

2. Penggolongan Hak Asasi Manusia

Pada awalnya, hak-hak dasar manusia terdiri atas tiga macam,

yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu. Akan

tetapi, seiring dengan perkembangan dan kemajuan kebudayaan

manusia, hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia bertambah

Sumber

:

Indonesian Heritage: Religion and

Ritual

, 1998

Lahirnya UU No. 12 tahun 2006

tentang kewarganegaraan RI telah

menghapuskan tindakan diskrimi-

natif, terjaminnya pemenuhan

hak asasi manusia dan persamaan

antarwarga negara dan terlind-

ungnya hak perempuan dan anak.

Contohnya, telah dihapusnya

ketentuan pembuatan Surat Bukti

Kewarganegaraan Republik Indo-

nesia (SBKRI) bagi warga keturunan

etnis Tionghoa.

Cakrawala

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mende-

klarasikan hak-hak asasi manusia yang

memuat tentang kebebasan, persamaan,

pemilikan harta, hak perkawinan, hak

kerja, dan hak kebebasan beragama di

seluruh dunia.

Gambar 3.2

Hak Asasi Manusia (HAM)

53

cakupannya menjadi beberapa bagian. Jika digolongkan, Hak Asasi

Manusia (HAM) adalah sebagai berikut.

a. Hak asasi pribadi (

personal right

), yaitu hak atas jaminan kebebasan

memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap individu, hak

menyatakan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat atau

berorganisasi.

b. Hak asasi ekonomi (

property right

), yaitu hak kebebasan memiliki,

membeli, dan menjual sesuatu serta hak mengadakan suatu

perjanjian/kontrak.

c. Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam

keadilan dan hukum pemerintahan (

right of legal equality

).

d. Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum

(

procedural right

), yaitu hak mendapatkan perlakuan yang adil dan

wajar sesuai dengan aturan perundang-undangan, terutama dalam

hal penggeledahan, penangkapan, dan proses pengadilan lainnya.

e. Hak asasi politik (

political righ

t), yaitu hak atas pengakuan per-

samaan derajat sebagai warga negara. Untuk itu, setiap warga

negara yang telah memenuhi persyaratan, berhak untuk dipilih

atau memilih dalam proses pemilihan umum, hak mendirikan,

atau masuk keanggotaan partai politik.

f. Hak asasi sosial dan budaya (

social and cultural right

), yaitu hak

mendapatkan pengajaran dan mengembangkan kebudayaan.

Dalam pelaksanaannya, hak-hak dasar tersebut tidak dapat dila kukan

secara mutlak. Hal ini disebabkan setiap individu berkewajiban untuk

menghormati hak asasi orang lain. Pelaksanaan hak-hak tersebut dibatasi

oleh peraturan perundang-undangan agar tidak melanggar hak asasi

orang lain. Dengan demikian, setiap hak asasi akan diimbangi juga oleh

kewajiban asasi. Contoh kewajiban asasi, misalnya selain menghormati

hak asasi orang lain, kamu juga harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha

Esa serta membela bangsa dan negara.

Keseimbangan akan terwujud jika hak asasi seseorang diimbangi

dengan kewajiban asasi. Dalam kehidupan bermasyarakat, kamu

terlebih dahulu harus memenuhi kewajiban asasi. Setelah itu, kamu

dapat menuntut pelaksanaan hak. Hal ini diatur oleh negara demi

kepentingan masyarakat yang lebih luas.

3. Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia berupaya mewujud kan

kehidupan rakyatnya yang adil dan sejahtera. Konstitusi negara Indonesia

dan

berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, yang ada sekarang ini,

telah mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia.

Berikut ini berbagai instrumen HAM di Indonesia:

a. UUD Tahun 1945 (termasuk Amandemen I s.d. IV)

b. Ketetapan (TAP) MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak

Asasi Manusia

c. Piagam HAM Indonesia Tahun 1998

d. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

e. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

f. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

g. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam

Rumah Tangga

Sumber

:

Indonesian Heritage: Performing

Arts,

1999

Upaya pengembangan kebudayaan dan

kesenian merupakan salah satu contoh hak

asasi sosial dan budaya.

Menurut pendapat F. D. Roosevelt

terdapat empat macam hak asasi

manusia, yaitu:

1. kebebasan berbicara dan mela-

hirkan pikiran;

2. kebebasan agama;

3. kebebasan dari ketepatan;

4. kebebasan dari kekurangan.

Cakrawala

Gambar 3.3

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

54

No.

Alinea/Bab/Pasal

1.

Pembukaan alinea ke 1

Pada alenia ke 4 secara tersirat ada

beberapa hak asasi manusia.

2. Pasal 26

3.

Pasal 27 Ayat 1

4.

Pasal 27 Ayat 2

5. Pasal 28

6.

Bab XA/27 Ayat 3

7. Bab XA/28A

8. Bab XA/28B

Substansi/Isi

Hak menentukan nasib sendiri (“bahwa sesungguh-

nya

kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”)

Secara implisit (tersirat) mengandung hak mendapat-

kan pengajaran.

Hak sebagai warga negara

Hak persamaan kedudukan dalam hukum dan pe-

merintahan

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

Hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan

pendapat

Hak pembelaan negara

Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya

(1)

Hak membentuk keluarga dan berketurunan

(2)

Hak anak atas kelangsungan hidupnya

h. Peraturan perundangan-undangan yang lain, seperti:

1) Keppres Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi

Nasional HAM Indonesia.

2) Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komnas Anti

Kekerasan terhadap Perempuan.

3) UU Nomor 26 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi

Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman

Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan

Martabat Manusia.

4) UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi

Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Dis-

kriminasi Sosial.

5) Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi

Nasional HAM Indonesia Tahun 2004-2009.

6) Keppres nomor 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan

Anak Indonesia.

Agar dapat lebih memahami hak-hak dasar yang dijamin dan

dilindungi oleh pemerintah, kamu harus mempelajari satu per satu

secara lebih terperinci mengenai hak-hak warga negara dalam UUD

1945 hasil Amandemen.

a. Materi Muatan HAM dalam Pembukaan

dan Ba

tang Tubuh UUD 1945

Dalam Pembukaan alinea 1 dan 4, serta Batang Tubuh UUD 1945

ada beberapa pasal yang ber

kenaan dengan HAM, yakni berupa hak-hak

maupun kewajiban warga negara, di antaranya sebagai berikut.

Figur

Mahatma Gandhi merupakan salah

satu tokoh yang memperjuangkan

hak asasi manusia.

Sumber

:

Tempo, 5 Desember 2004

Hak Asasi Manusia (HAM)

55

9.

Bab XA/28C

10. Bab XA/28D

11. Bab XA/28E

12. Bab XA/28F

13. Bab XA/28G

14. Bab XA/28H

15. Bab XA/28I

16. Pasal 29

17.

Pasal 30 ayat 1

18.

Pasal 31 ayat 1

19.

Pasal 34 ayat 3

(1) Hak mengembangkan diri, memperoleh pen-

didikan, manfaat IPTEK, serta seni dan budaya

(2) Hak memajukan diri dan memperjuangkanhaknya

(1) Hak perlakuan sama di hadapan hukum

(2) Hak mendapat upah bekerja dan perlakuan yang

adil dalam hubungan kerja

(3) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam

pemerintahan

(4) Hak atas kewarganegaraan

(1) Hak memeluk agama dan beribadat, memilih

pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan

tempat tinggal

(2) Hak kebebasan meyakini kepercayaan serta me-

nyatakan sikap dan pikiran

(3) Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan men-

geluarkan pendapat

Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh infor-

masi

(1) Hak atas perlindungan diri, keluarga dan harta,

serta hak atas rasa aman dari ancaman

(2) Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang

merendahkan martabat kemanusiaan serta hak

mendapat suaka politik dari negara lain

(1) Hak hidup sejahtera lahir maupun batin

(2) Hak mencapai persamaan dan keadilan

(3) Hak atas jaminan sosial

(4) Hak mempunyai hak milik pribadi

(1) Hak tidak diperbudak dan dituntut oleh hukum

yang berlaku surut

(2) Hak bebas dari perlakuan diskriminatif

(3) Hak identitas budaya

(4) Hak penegakan dan pemenuhan HAM

(1) Hak untuk memeluk agama dan beribadat

menurut agama dan kepercayaannya itu

(1) Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan

dan keamanan negara

(1) Hak mendapatkan pendidikan

(1) Hak atas penyediaan fasilitas pelayanan keseha-

tan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

56

Selain hak-hak dasar yang telah diuraikan tersebut, kamu juga

harus mengetahui kewajiban dasar manusia yang telah diatur dalam

konstitusi negara. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat

kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan

terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Dalam pasal 28J UUD

1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut.

1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain

dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib

membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan

negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan

yang berlaku di negara Indonesia.

2) Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk

kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang

dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta

peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk

memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,

nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu

masyarakat yang demokratis.

b. Muatan Hak Asasi Manusia

dalam K

etetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Instrumen hak asasi manusia tersebut ditetapkan pada 13 November

1998 yang berisi hal-hal sebagai berikut.

1

) Penugasan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh

aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan me-

nyebar luaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada

seluruh masyarakat.

2) Penugasan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi atau

mengesahkan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional

selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga

negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan

hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.

4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan

penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi manusia

yang dilakukan oleh suatu komisi hak asasi manusia yang ditetap-

kan dengan undang-undang.

5) Menyusun naskah hak asasi manusia secara sistematis dengan

susunan sebagai berikut:

a) pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia;

b) piagam hak asasi manusia.

6) Isi dan uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak

terpisahkan dari ketetapan ini.

Sumber

:

Indonesian Heritage: Religion and Ritual

,

1998

Kegiatan Mandiri 3.1

Sebutkan perilaku siswa yang dapat membina kesadaran dan tanggung

jawab dalam menghormati dan menegakkan hak asasi manusia. Diskusikan

dengan teman sebangkumu, mintalah arahan dari gurumu selama proses

diskusi berlangsung.

Pandangan bangsa Indonesia

tentang hak asasi manusia

dan kewajiban manusia bersumber

pada Pancasila dan UUD 1945.

Setiap negara memiliki istilah

yang berbeda tentang HAM. Dalam

bahasa Inggris dikenal

human right

,

bahasa Belanda

mensen rechten

,

dan bahasa Prancisnya

Droits de

l’homme

.

Cakrawala

Gambar 3.4

Hak Asasi Manusia (HAM)

57

c. Muatan Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia

Dalam pembukaan Piagam HAM Indonesia, dinyatakan hal-hal

sebagai berikut.

1

) Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta

kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat

kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.

2) Hak asasi adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara

kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa

yang tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapa pun.

3) Pandangan bangsa Indonesia tentang hak asasi manusia dan

kewajiban manusia bersumber pada ajaran agama, nilai moral

universal,

dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan

Pancasila dan UUD 1945.

4) Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa

(PBB), mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan

yang tercantum dalam

Universal Declaration of Human Right

.

5) Perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh

pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat

diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa

manusia hidup tidak terlepas dari Tuhan-nya, sesama manusia,

dan lingkungannya.

6) Pada hakikatnya, bangsa Indonesia menyadari, mengakui, dan

menjamin hak asasi serta menghormati hak asasi manusia orang

lain sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan

kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai

pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa

dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.

d. Muatan Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Manusia dalam

UU Nomor 39 T

ahun 1999

Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 ada beberapa pasal

yang mengandung muatan HAM, di antaranya sebagai berikut.

No.

Pasal

1.

Pasal 1

Ketentuan hak asasi manusia

2.

Pasal 2 – 8

Asas-asas dasar hak asasi manusia

3.

Pasal 9

Hak untuk hidup

4.

Pasal 10

Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

5.

Pasal 11 – 16

Hak mengembangkan diri

6.

Pasal 17 – 19

Hak memperoleh keadilan

7.

Pasal 20 – 27

Hak atas kebebasan pribadi

8.

Pasal 28 – 35

Hak atas rasa aman

9.

Pasal 36 – 42

Has atas kesejahteraan

Substansi/Isi

Hak asasi manusia telah diatur dan

dimuat dalam Piagam HAM Indo-

nesia. Diskusikan dan tunjukkan

dengan teman sebangkumu tentang

pengamatan HAM dalam Piagam

HAM, kemudian presentasikan hasil-

nya di depan kelas.

Mari, Berdiskusi

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

58

B. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

(HAM) di Indonesia

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia

adalah negara hukum. Dalam penjelasan UUD 1945, ditegaskan pula

bahwa Indonesia adalah negara hukum (

rechstaat

), bukan negara yang

berdasar atas kekuasaan (

machstaat

). Hal ini mengandung pengertian

bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara selalu berlandaskan

aturan perundang-undangan, bukan semata-mata untuk kepentingan

melang gengkan kekuasaan para penguasa negara.

Menurut

Friedrich J. Stahl

, negara hukum memiliki beberapa

ciri, yaitu sebagai berikut:

1. jaminan hak asasi manusia;

2. pemisahan atau pembagian kekuasaan;

10.

Pasal 43 – 44

Hak turut serta dalam pemerintahan

11

Pasal 45 –51

Hak wanita

12.

Pasal 52 – 66

Hak anak

13.

Pasal 67 – 70

Kewajiban dasar manusia

14.

Pasal 71 – 72

Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah

15.

Pasal 73 – 74

Pembatasan dan larangan

16.

Pasal 75 – 99

Komisi nasional hak asasi manusia

17.

Pasal 100 – 103

Partisipasi masyarakat

18.

Pasal 104

Pengadilan hak asasi manusia

Kegiatan Mandiri 3.2

Sebutkan perilaku siswa dalam upaya menghormati dan menegakkan hak

asasi manusia, baik di keluarga, sekolah maupun masyarakat. Diskusikan

dengan teman sebangkumu tentang upaya yang telah dan sedang dilakukan,

mintalah arahan dari gurumu selama proses diskusi berlangsung.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 secara jelas dan rinci

mengatur hak asasi dan kewajiban asasi bagi warga negara Indonesia

dalam suatu peraturan perudang-undangan. Dalam negara demokrasi,

pelaksanaan dan peraturan tentang hak asasi harus diatur dalam

suatu peraturan atau perundang-undangan. Selain itu, dengan

adanya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 maka pelanggaran

hakasasi manusia yang terjadi di Indonesia dapat dikurangi jenis

pelanggarannya.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 ini pun memberikan

perlindungan bagi warga negara mengenai hak asasinya. Dengan

demikian, tidak akan terjadi lagi, pembunuhan, penculikan ataupun

penganiayaan terhadap warga negara karena mereka telah dilindungi

oleh undang-undang. Jika terjadi pelanggaran hak asasi akan ada

sanksi yang tegas bagi para pelanggar hak asasi manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM)

59

Sumber

:

Tempo,

25 Desember 2005

3. pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan;

4. peradilan administrasi dalam perselisihan.

Adapun menurut

A.V. Dicey

,

ciri-ciri fundamental negara hu-

kum, yaitu sebagai berikut:

1. supremasi aturan-aturan hukum;

2. kedudukan yang sama di hadapan hukum;

3. terjaminnya hak-hak asasi manusia.

Sebagai negara hukum, konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945,

telah mengatur tentang hak asasi manusia dalam pasal-pasalnya.

Bahkan, melalui perubahan (amandemen) UUD 1945, secara khusus

dan terperinci ketentuan mengenai hak asasi manusia diatur dalam

suatu bab khusus, yaitu Bab X. Muatan hak asasi manusia dalam

Pembukaan UUD 1945 merupakan satu bukti komitmen jaminan

konstitusi atas penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

Hal ini disebabkan dalam pasal-pasalnya berkaitan langsung dengan

HAM, baik secara pribadi maupun sebagai warga negara Indonesia.

Hal ini menandakan bahwa kepentingan manusia harus selalu dijaga,

dipelihara, dijamin, dan dilindungi oleh negara.

Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 diharapkan dapat

menumbuhkan kesadaran bagi setiap warga negara. Kesadaran itu

adalah bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia merupakan

tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena konstitusi

adalah hukum dasar tertulis yang tertinggi, setiap pelanggaran terha-

dapnya merupakan suatu pengingkaran terhadap hukum dasar.

Tahukah kamu apakah yang disebut pelanggaraan hak asasi

manusia? Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan

sese orang atau sekelompok orang, termasuk aparat negara, baik dis-

engaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan

hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut

hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang dijamin oleh

undang-undang.

Di Indonesia terdapat undang-un-

dang yang mengatur secara khusus

hak asasi manusia (HAM). Undang-

Undang tersebut, yaitu Undang-

Undang No. 26 Tahun 2000 tentang

pengadilan hak asasi manusia dan

Undang-Undang No.39 Tahun 1999

tentang Hak Asasi Manusia.

Cakrawala

Pemerintah telah menjamin hak-hak anak

dalam UUD 1945 dan Undang-Undang

Perlindungan Anak.

Gambar 3.5

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

60

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, kamu tentunya meng-

etahui telah terjadi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Situasi dan kehidupan negara yang kurang demokratis, kondisi negara

yang rawan, dan keadaan politik yang tidak stabil, dapat mendorong

terjadinya pelanggaran atas hak-hak dasar manusia. Kekerasan, penyik-

saan, penculikan, penghilangan paksa pada masa reformasi 1998 adalah

salah satu bukti terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. Pelanggaran

ini dapat terjadi antara golongan masyarakat yang satu dan masyarakat

lainnya, atau antara masyarakat dengan aparat pemerintah. Akan tetapi,

yang seringkali terjadi adalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat

pemerintah. Hal ini didorong oleh rendahnya penge tahuan dan kesadaran

untuk menjaga, melindungi, dan men jamin hak warga negara.

Sumber

:

Tempo,

30 April 2006

Berikut adalah contoh beberapa kasus pelanggaran HAM yang

telah terjadi di Indonesia.

1. Kasus Tanjung Priok pada 1984. Kasus tersebut merupakan persitiwa

penembakan jemaah masjid oleh oknum ABRI di Tanjung Priok.

2. Kasus terbunuhnya seorang wanita yang membela kepentingan

buruh, yaitu Marsinah pada 1994.

3. Kasus terbunuhnya wartawan Udin di Yogyakarta.

4. Kasus penculikan para aktivis oleh satuan militer elit AD pada 1998.

5. Kasus terbunuhnya empat mahasiswa Trisakti yang dikenal den-

gan Peristiwa Trisakti pada 1998.

6. Kasus pasca berpisahnya Timor Timur pada 1999, yaitu peristiwa sete-

lah adanya jajak pendapat untuk menentukan status timor timur.

7. Kasus kerusuhan di Ambon dan Kota Poso, yaitu kerusuhan yang

mengatasnamakan agama dan berbau SARA dengan terjadinya

pembunuhan atas dasar perbedaan agama.

8. Kasus perselisihan antara Suku Dayak dengan Suku Madura.

9. Kasus penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

10. Kasus terbunuhnya aktivis HAM, yaitu Munir pada 2006.

11. Kasus penjualan bayi.

Sikap anarkis merupakan bentuk pelang-

garan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, sikap tersebut

harus dihindari

Perselisihan antara Suku Dayak

dengan Suku Madura bermula pada

Januari 1999. Kerusuhan telah me-

nyebabkan ribuan orang mengungsi

dan kehilangan tempat tinggal serta

banyak anak-anak yang tidak lagi

memiliki orangtua, karena orangtu-

anya ikut

menjadi korban.

Cakrawala

Banyaknya kasus pelanggaran HAM

di Indonesia membuktikan bahwa

masalah HAM masih kurang penan-

ganannya. Bagaimana pndapatmu

tentang pelanggaran HAM yang ter-

jadi di Institut Pemerintahan Dalam

Negeri (IPDN)? Apakah pelakunya

harus dihukum?

Bagaimana

Pendapatmu?

Gambar 3.6

Hak Asasi Manusia (HAM)

61

C. Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia

(HAM)

Negara Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi

manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati

melekat pada diri manusia. Hak ini harus dilindungi, dihormati, dan

ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,

kebahagiaan, kecerdasan, serta keadilan. Hak-hak dasar manusia

tersebut tidak dapat diingkari karena pengingkaran terhadap hak

tersebut merupakan pengingkaran terhadap kemanusiaan. Oleh

karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apa pun, mengemban

kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada

setiap manusia, tanpa kecuali. Hal ini berarti, hak asasi manusia

harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Indonesia pernah mengalami berbagai penderitaan, kesengsaraan,

dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan

diskriminatif atas dasar etnis/suku bangsa, ras, warna kulit, budaya,

bahasa, agama, jenis kelamin, atau status sosial lainnya. Perilaku

tidak adil dan diskriminatif merupakan sebuah pelanggaran hak asasi

manusia, baik yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga

negara (vertikal), maupun antarwarga negara sendiri (horizontal).

Di Indonesia telah beberapa kali terjadi pelanggaran HAM, seperti terjadinya

Kasus Trisakti dan Kasus Poso. Diskusik

an dengan teman sebangkumu, tahun

berapakah pelanggaran

HAM itu terjadi, berapa jumlah

korban, dan berikan

contoh pelanggarannya. Kerjakan tugas ini di buku tugasmu kemudian

kumpulkan hasilnya pada gurumu.

Kegiatan Kelompok 3.1

Menurut data KONTRAS (Komisi

untuk orang hilang dan korban

kekerasan), konflik Ambon yang ber-

langsung selama 5 tahun menimbul-

kan korban 8000 jiwa, puluhan ribu

bangunan rusak berat, dan 330.000

jiwa mengungsi.

Cakrawala

12. Peristiwa pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, perampokan,

dan lain-lain.

13. Pengrusakan lingkungan hidup dan pembalakan hutan (

illegal log-

ging

).

14. Kasus pelanggaran HAM oleh siswa, seperti perkelahian antar-

pelajar yang menyebabkan siswa lain terluka dan terbunuh.

Peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi tersebut sangat bert-

entangan dengan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil

dan Beradab. Pelanggaran HAM yang dilakukan sangat tidak beradab

dilakukan. Namun, sebagian dari kasus-kasus yang telah disebutkan

telah diproses dan pelakunya telah dijatuhi hukuman oleh majelis

hakim di pengadilan. Masih banyak kasus lain yang sampai saat ini

belum dapat terungkap karena adanya berbagai hambatan, baik di

kepolisian maupun di kejaksaan agung. Bagaimana perasaanmu jika

pelanggaran HAM tersebut terjadi di daerahmu dan bagaimana per-

asaanmu jika kamu melakukan pelanggaran HAM? Apa akibat dari

adanya pelanggaran HAM?

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

62

Sumber

:

Tempo,

16 Oktober 2005

Selama lebih dari enam puluh tahun setelah Indonesia merdeka,

perlindungan tentang hak asasi belum maksimal dilakukan. Hal ini

ditandai dengan kejadian penangkapan seseorang atau sekelompok

orang yang dicurigai tanpa bukti, penculikan, penga niayaan, dan

penghilangan paksa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Namun, pelanggaran HAM juga tidak hanya dilakukan oleh

oknum, tetapi masyarakat pun banyak melakukan pelanggaran

HAM, seperti penyiksaan pembantu rumah tangga oleh majikannya,

kekerasan dalam rumah tangga, dan mempekerjakan anak di bawah

umur, seperti menjadi pengamen atau pengemis. Oleh karena itu,

pemerintah telah melakukan upaya perlindungan hak asasi dengan

cara membuat peraturan dan membentuk lembaga (institusi), seperti

kepolisian, komisi nasional, dan lembaga swadaya masyarakat yang

memperjuang kan hak asasi.

Untuk melindungi, membela, dan menjamin hak setiap warga

negara, pemerintah perlu membentuk peraturan perundang-undangan

yang memberikan dasar hukum bagi perlindungan hak asasi manusia.

Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan UU Nomor

39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan meratifikasi berbagai

konvensi internasional mengenai hak asasi manusia, sepanjang tidak

bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai jaminan terlaksananya penegakan hak asasi manusia, perlu

pula dibentuk lembaga perlindungan. Lembaga-lembaga perlindungan

HAM yang ada di Indonesia, di antaranya:

Kegiatan Mandiri 3.3

Indonesia pernah mengalami berbagai penderitaan yang disebabkan oleh

perilaku tidak adil dan diskriminatif terhadap status sosial. Sebutkan contoh

tindakan-tindakan tersebut. Mintalah teman atau gurumu untuk menang-

gapi jawabanmu.

Kepolisian merupakan salah satu lembaga

atau institusi yang memberi perlindungan

hak asasi manusia.

Kematian Praja IPDN Cliff Muntu

menjadikan bukti bahwa masih ada

perlakuan diskriminatif dalam pen-

didikan antara junior dan senior.

Diskusikan dengan teman sebang-

kumu, apakah perlakuan diskrimi-

natif masih ada dalam masyarakat

bangsa Indonesia? Mengapa masih

terjadi? Kemudian, hasil diskusi

dipresentasikan di depan kelas.

Mari, Berdiskusi

Gambar 3.7

Hak Asasi Manusia (HAM)

63

a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);

b. Komisi Nasional Perlindungan Anak;

c. Komisi Nasional Perempuan;

d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan;

e. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

(Komnas HAM)

Pada awalnya, Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan

Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993. Namun, seiring dengan

semangat perubahan (reformasi), dasar hukum pembentukannya

diper kuat melalui undang-undang, yaitu UU Nomor 39 Tahun

1999. Sesuai dengan Bab VII dalam Undang-Undang ini, diatur

pembentukan Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang

mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk

melaksanakan pengkajian, penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan

informasi mengenai hak asasi manusia.

a. Tujuan Komnas HAM

1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak

asasi

manusia sesuai dengan P

ancasila, UUD 1945, dan Piagam

PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia

guna pengembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan

kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Sumber

:

Tempo,

Mei 2004

b. Fungsi Komnas HAM

1) Fungsi Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang

sebagai berikut.

a)

Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional

hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran

mengenai kemungkinan akses atau ratifikasi.

b) Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-

undangan untuk mem berikan rekomendasi mengenai pem-

Kata Penting

1. Komnas HAM

2. Lembaga Bantuan Hukum

(LBH)

3. Biro konsultasi dan Bantuan

Hukum di Perguruan Tinggi

Komnas HAM sebagai lembaga mandiri

yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang,

dan tanggung jawab

untuk melaksanakan pengkajian, pene-

litian, pendidikan, dan penyebarluasan

informasi mengenai hak asasi manusia.

Gambar 3.8

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

64

bentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-

undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

c) Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.

d) Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di

negara lain mengenai hak asasi manusia.

e) Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan per-

lindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

f ) Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi,

lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional,

maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

2) Fungsi Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut.

a) Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada

masyarakat Indonesia.

b) Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi

manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal

serta berbagai kalangan lainnya.

c) Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya,

baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam

bidang hak asasi manusia.

3) Fungsi Pemantauan, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut.

a) Pengamatan dan pelaksanaan hak asasi manusia dan pe-

nyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.

b) Penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul

dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya

patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

c) Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak

yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.

d) Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya

dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang

diperlukan.

e) Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang

dianggap perlu.

f ) Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan

secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai

dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.

g) Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan,

dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak

tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.

Kegiatan Mandiri 3.4

Carilah artikel mengenai kegiatan Komnas HAM. Diskusikan hasilnya dengan

teman sebangkumu. Kemudian, presentasikan hasilnya di depan kelas.

Kamu mungkin telah banyak mend-

engar mengenai kasus pelanggaran

HAM yang pernah terjadi di Indone-

sia. Menurut pendapatmu apakah

fungsi Komnas HAM sebagai fungsi

pemantauan telah berjalan secara

maksimal? Diskusikan hal tersebut

dengan kelompok belajarmu, mint-

alah arahan dari gurumu selama

proses diskusi berlangsung.

Mari, Berdiskusi

Hak Asasi Manusia (HAM)

65

h) Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua

Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam

proses peradilan, jika dalam perkara tersebut terdapat

pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan

acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat

Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim

kepada para pihak.

4) Fungsi Mediasi, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut.

a) Melakukan perdamaian kedua belah pihak.

b) Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi,

mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

c) Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan

sengketa melalui pengadilan.

d) Penyampaian rekomendasi suatu kasus pelanggaran hak

asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti

penyelesaiannya.

e) Penyampaian rekomendasi suatu kasus pelanggaran hak asasi

manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk

ditindaklanjuti.

c. Keanggotaan Komnas HAM

1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh

DPR ber

dasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh

presiden selaku kepala negara.

2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan dua orang wakil

ketua yang dipilih oleh anggota. Masa jabatannya selama lima

tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk

satu kali masa jabatan.

3) Syarat

untuk menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara

Indonesia yang

a) memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan juga

melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi

manusianya;

b) berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau

pengemban profesi hukum lainnya;

c) berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga

tinggi negara;

d) merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga

swadaya masyarakat atau kalangan perguruan tinggi.

4) Kewajiban anggota Komnas HAM adalah:

a) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku dan keputusan Komnas HAM;

Diskusikanlah maksud hak Komnas HAM dalam hal menyampaikan usulan

dan pendapat kepada sidang paripurna dan subkomisi. Mintalah arahan

dari guru selama proses diskusi berlangsung.

Kegiatan Kelompok 3.2

Salah satu kewajiban anggota Kom-

nas HAM adalah ikut berpartisipasi

secara aktif

dan sungguh-sungguh

untuk tercapainya komnas HAM. Ba-

gaimana jika ada salah satu anggota

Komnas HAM

yang melalaikan kewajibannya.

Apakah ia akan mendapatkan

sanksi? Diskusikanlah hal ini dengan

teman sebangkumu, kemudian

laporkan hasilnya

pada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

66

b) berpartisipasi dengan secara aktif dan sungguh-sungguh

untuk tercapainya tujuan Komnas HAM;

c) menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya meru-

pakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan

kedudukannya sebagai anggota.

5) Setiap anggota Komnas HAM berhak:

a) menyampaikan usulan dan pendapat pada saat sidang

paripurna dan subkomisi;

b) memberikan suara dalam pengambilan keputusan sidang

paripurna dan subkomisi;

c) mengajukan dan memilih calon ketua dan wakil ketua

Komnas HAM dalam sidang paripurna;

d) mengajukan bakal calon anggota Komnas HAM dalam sidang

paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.

6) Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan

keputusan sidang paripurna dan diberitahukan kepada DPR serta

ditetapkan dengan keputusan presiden. Anggota Komnas HAM

berhenti antarwaktu sebagai anggota karena

a) meninggal dunia;

b) atas permintaan sendiri;

c) sakit jasmani dan rohani yang mengakibatkan tidak dapat

melaksanakan tugas selama satu tahun secara terus-menerus;

d) dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;

e) melakukan tindakan serta perbuatan tercela dan hal lain

yang diputus oleh sidang paripurna karena mencemarkan

martabat dan reputasi dan atau mengurangi kemandirian

dan kredibilitas Komnas HAM.

d. Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM

1) Setiap orang dan kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa

hak asasinya telah dilanggar

, dapat mengajukan laporan dan

pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.

2) Pengaduan akan dilayani apabila disertai dengan identitas

pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas

tentang materi yang diadukan. Apabila pengaduan dilakukan

oleh pihak lain, harus mendapat persetujuan dari pihak yang hak

asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali pelanggaran HAM

tertentu menurut pertimbangan Komnas HAM.

3) Pemeriksaan atas pengaduan akan dihentikan oleh Komnas HAM

apabila:

a) tidak memiliki bukti awal yang memadai;

b) materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi

manusia;

c) pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak

ada kesungguhan dari pengadu;

d) terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian

materi pengaduan;

Komnas HAM dapat merahasiakan

atau membatasi penyebarluasan

keterangan

atau bukti yang berkaitan dengan

materi pengaduan. Jelaskan maksud

pernyataan tersebut. Diskusikanlah

hal ini dengan teman sebangkumu,

mintalah teman atau gurumu untuk

menanggapi jawabannya.

Mari, Berdiskusi

Hak Asasi Manusia (HAM)

67

e) sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Jika dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak

asasi yang bersangkutan, Komnas HAM dapat merahasiakan

identitas pengadu dan pemberi keterangan atau bukti lainnya

serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan.

5) Komnas HAM dapat merahasiakan atau membatasi penyebar-

luasan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan materi

pengaduan dengan pertimbangan:

a) membahayakan keamanan dan keselamatan negara;

b) membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;

c) membahayakan keselamatan perseorangan;

d) mencemarkan nama baik perseorangan;

e) membocorkan rahasia negara;

f ) membocorkan hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan,

penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana

g) menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah

yang ada;

h) membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.

Sumber

:

Tempo,

20 Agustus 2000

2. Lembaga Bantuan Hukum

Istilah bantuan hukum berasal dari kata

legal aid

atau

legal

assistance

. Artinya, bantuan hukum berupa pemberian jasa-jasa di

bidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu perkara

secara gratis atau tidak dipungut bayaran khusus bagi mereka yang

tergolong tidak mampu. Secara lebih luas, bantuan hukum dapat

diartikan sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak

mampu dalam bidang hukum. Pemberian bantuan hukum ini, dapat

diberikan baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

Siapakah yang memberikan bantuan hukum? Dalam Undang-

Undang tentang Pokok-Pokok Kehakiman, yang memberikan bantuan

hukum adalah penasihat hukum. Penasihat hukum adalah seseorang

yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan

undang-undang dapat memberikan bantuan hukum.

Dalam kasus pelanggaran HAM, Komnas

HAM harus merahasiakan atau membatasi

penyebarluasan bukti atau keterangan

dalam proses persidangan guna melindungi

korban.

Pembentukan Komnas HAM

merupakan bukti bahwa bangsa

Indonesia serius menangani HAM.

Bagaimana pendapatmu tentang

pelanggaran HAM yang tidak

dilaporkan Komnas HAM? Apakah

Komnas HAM bersifat pasif?

Bagaimana

Pendapatmu?

Gambar 3.9

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

68

Sebagai negara hukum, sesuai dengan bunyi penjelasan UUD 1945,

pemberian bantuan hukum dimaksudkan untuk membantu golongan

masyarakat yang tidak mampu dalam mencari keadilan. Pemberian

bantuan hukum biasanya dilakukan oleh sebuah Lembaga Bantuan

Hukum (LBH). Bantuan hukum diberikan dengan tidak memandang

latar belakang:

a. suku bangsa atau etnis,

b. agama,

c. ras atau warna kulit,

d. antargolongan atau organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan,

e. ideologi, dan keyakinan politiknya, dan

f. harta kekayaan.

Sumber

:

www.liputan6.com,

2005

Dengan demikian, LBH benar-benar bermaksud membela

kepentingan masyarakat kecil dan tidak mampu yang kadang-

kadang tersisihkan karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan

hukum. Misalnya, seseorang yang memiliki rumah beserta tanahnya

digusur untuk kepentingan pembangunan tanpa adanya ganti rugi

sepeser pun. Ia tergolong masyarakat tidak mampu untuk membayar

pengacara. Oleh karena itu, ia dapat meminta bantuan LBH untuk

memperjuang kan haknya memperoleh keadilan berupa ganti rugi

yang wajar dan layak.

Bantuan hukum apa saja yang dilakukan oleh LBH? Bantuan

hukum yang dilakukan dapat berupa:

a. memberikan konsultasi hukum serta jasa-jasa lain yang ber-

hubungan dengan hukum;

b. memberikan penyuluhan terhadap masyarakat, khususnya pencari

hukum untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum;

c. memberikan bantuan hukum secara aktif, langsung, dan merata

kepada masyarakat, khususnya pencari hukum.

Sumber

:

Warta Ekonomi,

2000

Kegiatan Mandiri 3.5

Tanyakanlah keberadaan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan

Tinggi atau kepada mahasiswa fakultas hukum sebuah Perguruan Tinggi,

mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan biro tersebut. Diskusikan hasil-

nya dengan teman sekelasmu.

Lambang Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

di seluruh Indonesia.

Masyarakat yang hidup di garis kemiskinan

tetap mendapatkan perlakuan yang adil

dan sesuai dengan haknya.

Lembaga Badan Hukum meru-

pakan lembaga yang membantu

masyarakat dalam bidang hukum.

Bagaimana pendapatmu tentang

peran lembaga bantuan hukum

bagi masyarakat yang memerlukan-

nya saat ini?

Bagaimana

Pendapatmu?

Gambar 3.10

Gambar 3.11

Hak Asasi Manusia (HAM)

69

Keberadaan LBH memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut.

a. Tegaknya Wibawa Hukum

Proses peradilan dalam rangka mencari keadilan dan kebenaran

tidak dapat dibeli dan dimiliki oleh mereka yang memiliki kekayaan.

Akan tetapi, hukum benar-benar ditegakkan sesuai dengan aturan

perundang-undangan. Walaupun tergolong miskin, apabila berada di

pihak yang benar, keadilan harus didapatkannya.

b. Tegaknya Wibawa Pengadilan

Keputusan pengadilan tidak lagi ditentukan oleh uang melalui

mafia peradilan. Keputusan pun tidak ditentukan oleh tuntutan

massa

pengunjuk rasa. Akan tetapi, keputusan yang diambil adalah

keputusan melalui proses peradilan yang jujur, wajar, dan bersih dari

kolusi, korupsi,

dan nepotisme.

c. Mencegah Gejolak Sosial dan Keresahan Sosial

Apabila rasa keadilan masyarakat terusik dan tidak ada lembaga

peradilan yang mampu mengambil keputusan secara jujur, masyarakat

biasanya akan bertindak sendiri. Bahkan, kadang-kadang menjurus

ke tindakan kekerasan atau bersifat anarkis. Bisa jadi berujung pada

kerusuhan dan kekacauan yang dapat menimbulkan korban harta

dan jiwa. Namun, apabila hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,

hukum dapat mencegah timbulnya anarkisme di masyarakat.

3. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum

di Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi yang memiliki Fakultas Hukum, biasanya

membentuk Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum yang bersifat

nirlaba (tidak mencari keuntungan). Hal ini sebagai salah satu bentuk

dari Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, pengabdian,

dan penelitian. Pendidikan (proses perubahan sikap dan tata

laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan

manusia melalui upaya pengajaran dan penelitian), pengabdian,

(proses pembuatan, cara mengabdi atau pengabdian), dan penelitian

(kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data yang

dilakukan secara sistematis dan objektif ).

Hal ini menandakan adanya kepedulian dari P

erguruan Tinggi agar

ke beradaannya memberikan manfaat kepada masyarakat, karena pada

zaman yang serba susah dan serba dinilai dengan materi, bantuan sekecil apa

pun sangat berarti bagi mereka yang termasuk golongan masyarakat yang

lemah, baik secara pengetahuan hukum maupun secara ekonominya.

Selain itu, biro ini dijadikan praktik bagi mahasiswa hukum tingkat akhir

untuk menambah pengalaman setelah memperoleh ilmu di perkuliahan.

Walaupun demikian, masyarakat hendaknya jangan ragu untuk meminta

bantuan apabila memerlukannya. Masalah yang ditangani biasanya tergolong

ringan, seperti bantuan hukum bagi proses ganti rugi tanah, mogok kerja,

atau perlindungan konsumen.

LBH merupakan sebuah lembaga

yang memberikan bantuan hukum

berupa pemberian jasa-jasa dibi-

dang hukum kepada seseorang yang

terlibat dalam suatu perkara secara

gratis, khususnya bagi mereka

yang tergolong tidak mampu. Pem-

berian bantuan hukum ini, diberi-

kan baik dalam pengadilan maupun

di luar pengadilan. Bantuan hukum

diberikan dengan tidak memandang

latar belakang, suku bangsa atau

etnis, agama, ras atau warna kulit,

antargolongan atau organisasi poli-

tik, ideologi, dan harta kekayaan.

Cakrawala

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

70

D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

(HAM)

Upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah

dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya melalui peraturan yang

dibuat, penegak hukum atau fasilitas, dan kesadaran hukum masyarakat.

Penegakan hak asasi manusia melalui peraturan ada dalam UUD 1945.

Setelah proses perubahan (amandemen), hak asasi manusia ditempatkan

dalam bab tersendiri. Bab tersebut adalah Bab XA yang menunjukkan

tingginya komitmen (kesungguhan) bangsa Indonesia, khususnya

pemerintah untuk melin dungi dan menjamin tegaknya hak-hak dasar

manusia di Indonesia. Selain itu, secara proaktif, MPR melalui Tap

MPR No. XVII/MPR/1998 menugaskan kepada DPR dan presiden

untuk meratifikasi (menyetujui) konvensi internasional mengenai hak

asasi manusia. Ratifikasi tersebut dilakukan sepanjang isinya tidak

bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sumber

:

www.liputan6.com,

2005

Selain itu, upaya penegakan hak asasi manusia dilakukan melalui

penegakan hukum dan fasilitas. Upaya penegakan HAM melalui

penegakan hukum adalah memberikan hukuman atau sanksi yang tegas

kepada para pelanggar HAM. Selain itu, penegak hukumnya diberikan

pembekalan tentang pentingnya hak asasi manusia. Adapun melalui

penyediaan fasilitas oleh pemerintah sebagai wadah dalam penegakan

hak asasi manusia adalah dengan membentuk berbagai komisi nasional

yang menangani tentang hak asasi, seperti Komisi Nasional HAM,

Komisi Nasional Perlindungan Anak, Komisi Perempuan, dan Komisi

Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan.

Adapun penegakan hak asasi melalui kesadaran masyarakat adalah

dengan melakukan pembinaan atau pendidikan kesadaran tentang

hak asasi di masyarakat. Salah satunya melalui pendidikan HAM di

sekolah dan di luar sekolah. Dalam kehidupan sekolah, sebagai siswa

tidak boleh membeda-bedakan teman walaupun berbeda keadaannya.

Hendaknya dalam bertindak selalu didasarkan atas asas persamaan

harkat dan martabat manusia. Tindakan yang dimaksud antara lain

memiliki sikap lapang dada, mengutamakan kepentingan orang

banyak, menghargai pendapat orang lain, dan menunjukkan sikap

tidak memaksakan kehendak atau pendapat kepada orang lain.

Apatride

adalah orang yang tidak

mempunyai kewarganegaraan

karena kehilangan kewarganega-

raannya dan tidak memperoleh

kewarganegaraan dari negara lain.

Cakrawala

Upaya penegakan HAM yang dilakukan

MPR adalah menugaskan DPR

dan presiden untuk meratifikasi konvensi

internasional tentang HAM.

Gambar 3.12

Hak Asasi Manusia (HAM)

71

Kamu harus mengetahui dan menyadari bahwa tantangan ke depan

adalah bagaimana jaminan HAM dalam konstitusi negara dan peraturan

perundang-undangan lainnya diwujudkan dalam kehidupan nyata di

masyarakat. Upaya penegakan HAM terletak pada pemegang kekuasaan dan

kewenangan menegakkan HAM. Siapa sajakah mereka itu? Mereka adalah

institusi yang termasuk dalam

criminal justice system

, yaitu institusi:

1. Kepolisiaan;

2. Kejaksaan; dan

3. Kehakiman.

Segala pengaduan dan laporan dari perseorangan atau kelompok

yang merasa hak asasinya dilanggar, dapat memproses pengaduannya

ke Komnas HAM dan hasil investigasinya (penyelidikan) dilaporkan

kepada pemerintah. Namun, apabila proses hukumnya tidak

ditegakkan secara sungguh-sungguh, hal tersebut menandakan

penegakan HAM masih jauh dari cita-cita konstitusi.

Sumber

:

Warta Ekonomi,

2000

UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk

dengan maksud untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia. Pengadilan

HAM bertujuan memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan

aman kepada perseorangan ataupun masyarakat. Pengadilan ini bertujuan

menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

1. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran

hak asasi manusia yang berat. Pengadilan ini berkedudukan di

kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum

pengadilan negeri bersangkutan.

2. Lingkup Kewenangan Pengadilan Hak Asasi

Manusia(HAM)

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan

perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas

teritorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.

UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadi-

lan HAM memberikan perlindungan dan

kepastian hukum bagi korban dan pelaku

pelanggaran HAM.

Bagaimana pendapatmu tentang

penegakan HAM yang dilakukan

oleh pihak kepolisian?

Bagaimana

Pendapatmu?

Gambar 3.13

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

72

Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara

pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang

yang berumur 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

3. Kategori Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat

Pelanggaran HAM berat meliputi hal-hal berikut.

a. Kejahatan

genosida

, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan untuk

menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian

kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama dengan cara:

1) membunuh anggota kelompok;

2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat

terhadap anggota-anggota kelompok;

3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan menga

kibatkan

kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagian nya;

4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah

kelahiran dalam kelompok; dan

5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok

tertentu ke kelompok lain.

b. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan

sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik.

Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk

sipil, berupa:

1) pembunuhan;

2) pemusnahan;

3) perbudakan;

4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara

sewenang-wenang yang melanggar ketentuan hukum internasional;

6) penyiksaan;

7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemak-

saan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa,

atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

Sumber

:

Tempo,

Mei 2004

Negara Indonesia telah melaksana-

kan pengadilan HAM untuk memerik-

sa, mengadili dan memutuskan dan

memutuskan tentang pelanggaran

HAM berat pasca Timor Timur pada

1999. Carilah nama-nama terdakwa

yang telah mendapat hukuman

berkekuatan hukum tetap di Mah-

kamah Agung. Diskusikan dengan

temanmu mengapa hal itu

dapat terjadi?

Mari, Berdiskusi

Selain Kejaksaan dan kehakiman,

yang termasuk

criminal justice system

,

yaitu institusi Kepolisian.

Gambar 3.14

Hak Asasi Manusia (HAM)

73

8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau

perkum

pulan yang didasari persamaan paham politik, ras,

kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan

lain yang telah diakui secara universal;

9) penghilangan secara paksa;

10) kejahatan

apartheid

(diskriminasi warna kulit antara ketu-

runan kulit putih dengan kulit berwarna).

Problem Solving

Pemecahan Masalah

RUU Penghapusan Diskriminasi Siap Dibahas

Panitia Khusus (Pansus) DPR beserta Menteri Hukum dan

HAM, Hamid Awaludin, mengadakan rapat mengenai Undang-

Undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Hamid menya-

takan pemerintah tidak perlu terburu-buru menentukan target

kapan RUU ini harus selesai dibahas, karena RUU penghapusan

diskriminasi ras dan etnis merupakan permasalahan yang krusial

(penting), sehingga pemerintah harus benar-benar matang dalam

mempersiapkan RUU penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Diskriminasi ras dan etnis didefinisikan sebagai segala bentuk

perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau pilihan didasarkan pada

ras dan etnis, yang memiliki tujuan atau pengaruh untuk meng-

hilangkan atau merusak pengakuan, keadilan atau pelaksanaan,

atas dasar persamaan, hak asasi manusia, dan kebebasan hakiki

di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya atau bidang lain

dari kehidupan masyarakat Indonesia. Ras adalah pengolongan

manusia berdasarkan ciri fisik, seperti warna kulit, rambut, dan

ukuran badan. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan

kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, agama, sejarah, dan

hubungan kekerabatan.

Sumber:

icanxkecil.wordpress.com, 2006

Diskusikan dalam anggota kelompokmu mengenai hal-hal

berikut.

1. Berikan komentarmu mengenai pembentukan RUU peng-

hapusan diskriminasi.

2. Apakah kamu setuju apabila pemerintah berencana memben-

tuk RUU penghapusan diskriminasi. Berikan alasannya.

3. Berikan contoh perbuatan yang menggambarkan terjadinya

diskriminasi ras atau etnis dalam kehidupan sehari-hari

Kumpulkan hasilnya kepada gurumu lalu presentasikan hasilnya

di depan kelas.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

74

4. Lembaga yang Berwenang untuk Mengadakan

Pen

yelidikan

Penyelidikan adalah usaha yang dilakukan oleh lembaga yang

berwenang untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang

menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Menurut aturan undang-

undang, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam proses penyelidikan

ini, Komnas HAM dapat membentuk tim

ad hoc

yang terdiri atas anggota

Komnas HAM dan unsur masyarakat. Selanjutnya, hasil kesimpulan

penyelidikan Komnas HAM apabila terdapat bukti permulaan yang

cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM, diserahkan kepada

penyidik, yaitu jaksa agung. Dalam pelaksanaan penyidikan, jaksa agung

dapat mengangkat penyidik

ad hoc

yang terdiri atas unsur pemerintah

dan atau masyarakat. Setelah dinyatakan lengkap dan terdapat alasan dan

bukti yang cukup, selanjutnya dilakukan penuntutan untuk dibawa ke

dalam Pengadilan HAM. Nantinya, penga dilan yang akan memberikan

keputusan bersalah tidaknya tuntutan dari jaksa agung setelah melalui

proses pengadilan.

Sumber

:

Tempo

, 26 Maret 2006

Hak asasi manusia merupakan pengamalan nilai-nilai Pancasila, terutama

sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kedua ini mengi-

syaratkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, orang harus mengakui dan

memperlakukan manusia sesuai dengan kewajiban asasi setiap manusia,

tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,

kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

Penghayatan Pancasila

Pelantikan anggota Komisi Kejaksaan.

Kejaksaan merupakan lembaga yang ber-

wenang untuk mengadakan penyelidikan

kasus pelanggaran HAM.

Kepolisian merupakan lembaga

yang berwenang untuk mengadakan

penyelidikan. Diskusikan dengan te-

manmu tentang penyelidikan pada

pelanggaran HAM.

Mari, Berdiskusi

Gambar 3.15

Hak Asasi Manusia (HAM)

75

Ringkasan

1

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang

melekat pada hakikat keberadaan manusia

sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha

Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib

dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh

negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang

demi kehormatan serta perlindungan harkat dan

martabat manusia.

2.

Beberapa deklarasi yang melatar belakangi lahirnya

hak asasi manusia, yaitu

Piagam Madinah

,

Bill of

Right

(1628),

Declaration of Independence

(6 Juli 1776),

Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen

(4

Agustus 1789), dan

Universal Declaration of Human

Right

(10 Desember 1948).

3. Macam-macam hak asasi manusia, di antaranya

hak asasi pribadi (

personal right

), hak asasi

ekonomi (

property right

)

, hak asasi politik (

political

right

), hak asasi sosial dan budaya (

social and

cultural right

), hak asasi dalam keadilan dan

hukum pemerintahan (

right of legal equality

), serta

hak asasi perlakuan dan perlindungan hukum

(

procedural right

).

4. Lembaga-lembaga perlindungan HAM yang ada

di Indonesia, diantaranya Komisi Nasional Hak

Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Bantuan

Hukum (LBH), serta Biro Konsultasi dan Bantuan

Hukum di Perguruan Tinggi.

5. Upaya penegakan HAM terletak pada pemegang

dan kewenangan menegakan HAM. Mereka adalah

institusi yang termasuk dalam

Criminal Justice

System

, yaitu institusi kepolisian, kejaksaan, dan

kehakiman. Salah satu upaya untuk menegakkan

HAM di Indonesia yaitu lahirnya UU No.26 tahun

2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia

yang di bentuk untuk menjamin pelaksanaan hak

asasi manusia. Pengadilan itu bertujuan untuk

memberikan per lindungan, kepastian, keadilan,

dan perasaan aman kepada perseorangan

ataupun masyarakat.

6. Berikut adalah contoh beberapa kasus pelang-

garan HAM yang telah terjadi di Indonesia.

a. Kasus Tanjung Priok pada 1984.

b. Kasus terbunuhnya seorang wanita yang

membela kepentingan buruh, yaitu Marsinah

pada 1994.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin di

Yogyakarta.

d. Kasus pelaksanaan Daerah Operasi Militer

(DOM) di Aceh.

e. Kasus penculikan para aktivis oleh satuan

militer elit AD pada 1998.

f. Kasus terbunuhnya mahasiswa yang dikenal

dengan Peristiwa Trisakti pada 1998.

g. Kasus pasca berpisahnya Timor Timur pada

1999.

h. Kasus kerusuhan di Ambon pada 1999.

i. Kasus kerusuhan di Kota Poso.

j. Kasus perselisihan antara Suku Dayak dengan

Suku Madura.

k. Kasus penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

l. Kasus terbunuhnya aktivis HAM, yaitu Munir

pada 2006.

m. Kasus penjualan bayi.

n. Peristiwa pembunuhan, pencurian, pemer-

kosaan, perampokan, dan lain-lain.

o. Pengrusakan lingkungan dan pembalakan

hutan (

illegal logging

).

i. Kasus pelanggaran HAM oleh siswa, seperti

perkelahian antarpelajar yang menyebabkan

siswa lain terluka dan terbunuh.

Refleksi Pembelajaran

Setelah kamu mempelajari bab 3 ini, jika ada hal-hal

yang belum kamu pahami, pelajarilah kembali materi

bab ini. Kamu pun dapat berdiskusi dengan teman

sebangkumu, jika kamu sudah memahami semua

materi bab ini, bacalah materi bab selanjutnya sebagai

persiapan pertemuan minggu depan

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

76

1. Dokumen hak asasi manusia yang pertama

kali muncul adalah ....

a.

Magna Charta

b.

Piagam Madinah

c.

The Declaration of Independence

d.

The Universal Declaration of Human Right

2.

Hak asasi manusia merupakan dasar pemberian

dari ....

a. orangtua

b. negara

c. Tuhan

d. diri sendiri

3. Pengakuan atas hak asasi manusia di

Indonesia secara resmi diakui dan dijamin

oleh negara pada ....

a. 17 Agustus 1945

b. 18 Agustus 1945

c. 29 Desember 1949

d. 5 Juli 1955

4.

Pengakuan atas hak asasi manusia diatur dalam

UUD 1945, yaitu tercantum pada Bab ....

a. IX

b. XA

c. XIA

d. XII

5. Pelarangan pembunuhan atau perampasan

nyawa orang lain diatur dalam UUD 1945

Pasal ....

a. 28-A

b. 28-B

c. 28-C

d. 28-D

6. Hak untuk memeluk agama sesuai dengan

keyakinannya termasuk hak asasi bidang ....

a. politik

b. pribadi

c. ekonomi

d. sosial budaya

7. Undang-undang yang telah ditetapkan oleh

pemerintah bersama DPR tentang HAM

adalah Undang-Undang nomor ....

a. 36 Tahun 1998

b. 39 Tahun 1999

c. 26 Tahun 1998

d. 26 Tahun 2000

8. Dalam pelaksanaan HAM, setiap manusia

memiliki kewajiban asasi, yaitu berupa ....

a. kebebasan menuntut hak

b. menghormati hak asasi orang lain

c. keharusan untuk melaksanakan haknya

sendiri

d. kebebasan memilih hak asasi yang di-

sukainya

9. Lembaga yang memiliki kewenangan untuk

mengadakan penyelidikan mengenai kasus

pelanggaran HAM adalah ....

a. Kepolisian

b. Kejaksaan Agung

c. LBH

d. Komnas HAM

10. Berikut bukan merupakan contoh kejahatan

genosida, yaitu ....

a. penghilangan nyawa secara paksa

b. pembunuhan suatu etnis

c. pencegahan kehamilan

d. penggusuran permukiman

11. Negara menjamin, melindungi, dan menga-

kui hak asasi manusia berdasarkan ....

a. sifat kodrat manusia

b. keseimbangan hak dan kewajiban

c. jasa seseorang terhadap negara

d. persamaan keadilan

12. T

inggi atau rendahnya nilai martabat

seseorang ditentukan oleh ....

a. harta benda yang dimiliki

b. tingkat pendidikan yang dicapai

c. budi pekerti yang diamalkan

d. kedudukan sosial dalam masyarakat

13. Hak untuk mendapatkan pendidikan meru-

pakan hak asasi dalam bidang ....

a. politik

b. ekonomi

c. hukum

d. sosial budaya

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Bab 3

Hak Asasi Manusia (HAM)

77

B. Jelaskan konsep-konsep berikut.

1. Hak Asasi Manusia

7.

Right of Legal Equality

2.

Legal Aid

8. Peradilan

3.

Political Right

9.

Legal Assistance

4.

Personal Rights

10.

Ad Hoc

5.

Property Rights

11.

Covenant

6.

Social and Culture Rights

12.

Procedural Right

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

14. Membela negara merupakan suatu hak dan

kewajiban yang telah diatur dalam UUD

1945 Pasal ....

a. 27 ayat 1

b. 27 ayat 3

c. 29 ayat 2

d. 30 ayat 1

15. U

ndang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999

me ngatur tentang ....

a. kemerdekaan menyampaikan pendapat di

muka umum

b. hak asasi manusia

c. pendidikan nasional

d. pertahanan dan keamanan nasional

16. K

eppres Nomor. 50 Tahun 1993 berisi

tentang pembentukan lembaga perlindungan

HAM. Keppres ini kemudian ditindaklanjuti

dengan dibentuknya ....

a. Kontras

b. LBH

c. YLBHI

d. Komnas HAM

17. Meny

ebarluaskan wawasan mengenai hak

asasi manusia kepada masyarakat Indonesia

meru pakan bagian dari fungsi Komnas HAM,

yaitu fungsi .....

a. pengkajian dan penelitian

b. penyuluhan

c. pemantauan

d. mediasi

18. Menurut UU Nomor. 39 Tahun 1999, yang

termasuk pelanggaran HAM berat, yaitu

....

a. genosida

b. korupsi

c. pembajakan

d. pencurian dengan kekerasan

19. Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000

diatur tentang ....

a. hak asasi manusia

b. Komnas HAM

c. Pengadilan HAM

d. Pengadilan tata usaha negara

20. K

ejadian yang tidak termasuk pelanggaran

HAM berat di Indonesia, yaitu kasus ....

a. Trisakti

b. Marsinah

c. Tsunami

d. Tanjung Priok

1. Dekripsikan pengertian hak asasi manusia

menurut UU No. 39 Tahun 1999.

2. Uraikan penggolongan hak asasi manusia.

3. Uraikan tujuan pemberian bantuan hukum.

4. Uraikan lima instrumen hak asasi manusia di

Indonesia.

5. Uraikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi

di Indonesia.

6. Kemukakan tiga pasal dalam UUD 1945 yang

mengatur hak asasi manusia.

7. Apa yang kamu ketahui tentang kewajiban

asasi manusia?

8. Terangkan lima fungsi Komnas HAM.

9. Deskripsikan ciri-ciri negara hukum menurut

Friedrich J. Stahl.

10. Bagaimana cara kamu menghargai hak asasi

orang lain?

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

78

Pada suatu saat, Polisi Pamong Praja mem bongk

ar

secara paksa portal (penutup) di suatu jalan desa.

Pembongkaran tersebut diwarnai bentrokan fisik sam-

pai terjadi kekacauan. Beberapa orang yang dianggap

sebagai provokator diamankan petugas. Pemblokiran

itu

dilakukan karena warga menganggap sebagian

tanah yang digunakan untuk pelebaran jalan adalah

milik mereka dan tidak pernah mendapatkan ganti rugi.

Warga menilai beberapa keputusan yang dikeluarkan

pejabat setempat tidak adil, tidak menghormati hak

pribadi, dan tidak dimusyawarahkan. Berdasarkan cerita

tersebut ada beberapa hal yang perlu kamu diskusikan

bersama kelompokmu.

Tugas

1. Kasus apa yang terjadi dalam cerita tersebut.

2. Apakah yang dilakukan petugas telah sesuai dengan

peraturan?

3. Apakah tindakan masyarakat merupakan tindakan

melawan hukum?

4. Apakah bentrokan fisik termasuk tindakan pelang-

garan HAM?

5. Menurutmu, bagaimana penyelesaian atas kasus

tersebut?

Presentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas

dengan bimbingan gurumu. Kemudian, hasil diskusi

dan presentasi diserahkan pada gurumu.