Halaman
Hak Asasi Manusia
(HAM)
A. Hakikat Instrumen
Hukum dan
Kelembagaan Hak
Asasi Manusia (HAM)
B. Kasus Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
(HAM) di Indonesia
C. Upaya Perlindungan
Hak Asasi Manusia
(HAM)
D. Upaya Penegakan
Hak Asasi Manusia
(HAM)
Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini
Kamu mampu menghargai upaya perlindungan dan penegakan HAM.
Pada pembahasan materi Bab 2 kamu telah mempelajari tentang
proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama. Pada Bab ini kamu
akan mempelajari tentang hak asasi manusia.
Setiap insan telah memiliki hak asasi sejak kelahirannya. Bukan
pemberian dari lingkungan masyarakat atau dari negara,
melainkan
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk ciptaan Tu-
han yang paling sempurna, manusia memiliki hak asasi yang diakui
secara universal. Hal ini merupakan suatu pengakuan atas eksistensi
manusia yang memiliki harkat, derajat, dan martabat kemanusianya
yang berbeda dengan makhluk lain.
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat kuat dalam setiap
diri manusia. Keberadaannya adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan manusia. Kemunculan HAM mendapat perhatian khusus
disebabkan reaksi atas perlakuan yang mengancam keberadaan manusia.
Untuk itulah, perjuangan menegakkan HAM di dunia, termasuk di
Indonesia, merupakan tekad dan ciri agar setiap orang mengakui dan
melindungi hak-hak dasar manusia tersebut. Apa yang kamu ketahui
tentang HAM? Apakah anak bayi yang baru lahir sudah memiliki HAM?
Menurutmu faktor apakah yang dapat menyebabkan banyaknya terjadi
kasus pelanggaran HAM di Indonesia? Semua pertanyaan tersebut,
akan kamu temukan jawabannya dalam pembahasan Bab 3. Namun,
sebelumnya perhatikanlah peta konsep berikut ini.
Sumber
:
www.tempointeraktif.com,
Juni 2006
Bab
3
Kata Kunci
Hak asasi manusia, upaya perlindungan hak asasi manusia, upaya penegakan
hak asasi manusia
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
50
Peta Konsep
Hak Asasi
Manusia
Lembaga
Perlindungan
HAM
meliputi
terdiri atas
LBH
Komnas Ham
Biro konsultasi dan Bantuan
Hukum di Perguruan Tinggi
Dokumen HAM
terdiri atas
Bill of Right
Piagam Madinah
Declaration of Independence
Universal Decleration of Human
Rights
Decleration des droits de J’ homme
et du Citoyen
Instrumen HAM
di Indonesia
Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
UUD 1995
UU. No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
UU. No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Penggolongan
HAM
Hak Asasi Ekonomi
Hak Asasi Pribadi
Hak Asasi Sosial Budaya
Hak Asasi dalam Keadilan
dan Hukum
Hak Asasi dalam Perlakuan dan
Perlindungan Hukum
terdiri atas
terdiri atas
Hak Asasi Manusia (HAM)
51
A. Hakikat Instrumen Hukum
dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia
(HAM)
Pernahkah kamu melihat aksi-aksi peledakan bom yang
menimbulkan korban jiwa, bahkan menimpa anak-anak yang tidak
berdosa? Banyak orangtua, remaja, dan anak-anak yang menangis
kehilangan orang-orang yang dicintainya karena ulah sekelompok
orang yang telah kehilangan nurani kemanusiaanya. Bagaimanakah
perasaanmu jika hal itu terjadi pada keluargamu? Tentu sangat sedih,
bukan? Itulah sejumlah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang
terjadi di muka bumi.
Apakah hak asasi manusia itu? Berdasarkan asal usul kata, hak
asasi manusia terdiri atas tiga bentuk kata, yaitu hak, asasi, dan
manusia. Kata hak berasal dari bahasa Arab,
haqq,
yang artinya benar,
nyata, tetap, dan wajib. Kata asasi berasal dari kata
assa, yaussu,
atau
assasaan,
yang artinya bersifat dasar. Menurut
Kamus Besar Bahasa
Indonesia
, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak mendasar
pada diri manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1998, Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat
pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.”
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam setiap
diri manusia. Keberadaaan hak asasi ini tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan manusia. Manusia memiliki tanggung jawab untuk
menjaganya. Untuk itu, negara dan organisasi lainnya mempunyai
kewajiban yang sama untuk memberikan pengakuan dan perlindungan
terhadap penegakan hak asasi manusia.
1. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Kesadaran akan pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak
dasar berawal dari kesadaran manusia akan harkat dan martabatnya.
Sejarah telah mencatat bahwa sejak dahulu banyak ditemukan
perlakuan dari para penguasa negara yang bertindak sewenang-
wenang, bahkan di luar batas kemanusiaan. Contohnya penyiksaan,
perbudakan, pembunuhan massal, serta diskriminasi (perbedaan)
perlakuan atas warna kulit dan asal-usul ras atau etnis. Perlakuan-
perlakuan tersebut memberikan kesadaran bahwa manusia memiliki
kehormatan yang harus dilindungi. Untuk melindungi hak-hak asasi
manusia tersebut, disusunlah berbagai piagam hak asasi manusia.
Berikut adalah dokumen-dokumen tentang sejarah perjuangan hak
asasi manusia di dunia.
a.
Piagam Madinah
Piagam Madinah dibuat di Madinah pada awal abad VII M.
Piagam ini berisi perjanjian saling melindungi dan menghormati
hak-hak asasi masyarakat muslim dan nonmuslim yang tinggal di
Madinah (Saudi Arabia).
Sumber
:
Dokumentasi Penerbit,
2006
Setiap manusia memiliki hak asasi yang
dibawa sejak lahir.
Peristiwa pembunuhan, perbuda-
kan, penyiksaan, dan diskriminasi
merupakan bentuk pelanggaran
HAM. Apakah peristiwa-peristiwa
tersebut pada saat ini masih terjadi?
Bagaimana pendapatmu jika peris-
tiwa itu masih terjadi?
Bagaimana
Pendapatmu?
Gambar 3.1
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
52
b.
Magna Charta
(Perjanjian Agung)
Magna charta
yang berarti Perjanjian Agung dibuat di negara
Inggris pada 15 Juni 1215. Hal ini merupakan tanda pemberontakan
para baron terhadap raja John.
Magna Chart
a berisi perjanjian yang
menyatakan bahwa raja tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap
hak milik dan kebebasan pribadi setiap rakyat.
c.
Bill of Right
(Pernyataan Hak Asasi Manusia)
Peraturan ini lahir pada 1628 di Inggris yang berisi penegasan
tentang pembatasan kekuasaan raja. Peraturan ini juga menyebabkan
dihilang kannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan kepada siapa
pun, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan, atau menyuruh
tentara berperang tanpa adanya ketentuan hukum.
d.
Declaration of Independence
(Pernyataan Kemerdekaan Rakyat
Amerika Serikat)
Deklarasi kemerdekaan bangsa Amerika S
erikat ini dicetuskan pada
4 Juli 1776. Deklarasi ini berisi persamaan dan kebebasan hak untuk
hidup, mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan
yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut. Piagam
ini merupakan Hak Asasi Manusia yang mengandung pernyataan bahwa
sesungguhnya semua bangsa diciptakan sederajat oleh Tuhan Yang Maha
Esa. Semua manusia dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak
kebebasan untuk mengejar kebahagiaan.
e.
Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen
(Penyataan Hak
Asasi Manusia dan Warga Negara)
Deklarasi ini dicetuskan di Prancis pada 4 Agustus 1789
setelah
Revolusi Prancis 14 Juli 1789. Deklarasi ini berisi lima hak asasi, yaitu
pemilikan harta, hak kebebasan, hak per samaan, hak keamanan, dan
hak perlawanan terhadap penindasan.
f.
Universal Declaration of Human Right
Deklarasi ini dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini memuat pokok-pokok tentang
kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak perkawinan, hak kerja,
dan hak kebebasan beragama.
Selanjutnya, keinginan untuk tetap menjaga dan melindungi
hak asasi manusia terus berkembang. Hal ini didorong oleh
keinginan masyarakat dunia untuk memberikan kepastian terhadap
berlangsung
nya masa depan hak asasi manusia. Dalam sidang umum
PBB
pada 16 Desember 1966, dirumuskan persetujuan (
covenant
),
yaitu
International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right
dan
International Covenant on Civil and Political Right
. Di kawasan
Asia, pada 1983 telah dideklarasikan hak asasi manusia yang dikenal
Declaration of Basic Duties of Asia People and Government
.
2. Penggolongan Hak Asasi Manusia
Pada awalnya, hak-hak dasar manusia terdiri atas tiga macam,
yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu. Akan
tetapi, seiring dengan perkembangan dan kemajuan kebudayaan
manusia, hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia bertambah
Sumber
:
Indonesian Heritage: Religion and
Ritual
, 1998
Lahirnya UU No. 12 tahun 2006
tentang kewarganegaraan RI telah
menghapuskan tindakan diskrimi-
natif, terjaminnya pemenuhan
hak asasi manusia dan persamaan
antarwarga negara dan terlind-
ungnya hak perempuan dan anak.
Contohnya, telah dihapusnya
ketentuan pembuatan Surat Bukti
Kewarganegaraan Republik Indo-
nesia (SBKRI) bagi warga keturunan
etnis Tionghoa.
Cakrawala
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mende-
klarasikan hak-hak asasi manusia yang
memuat tentang kebebasan, persamaan,
pemilikan harta, hak perkawinan, hak
kerja, dan hak kebebasan beragama di
seluruh dunia.
Gambar 3.2
Hak Asasi Manusia (HAM)
53
cakupannya menjadi beberapa bagian. Jika digolongkan, Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah sebagai berikut.
a. Hak asasi pribadi (
personal right
), yaitu hak atas jaminan kebebasan
memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap individu, hak
menyatakan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat atau
berorganisasi.
b. Hak asasi ekonomi (
property right
), yaitu hak kebebasan memiliki,
membeli, dan menjual sesuatu serta hak mengadakan suatu
perjanjian/kontrak.
c. Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan dan hukum pemerintahan (
right of legal equality
).
d. Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum
(
procedural right
), yaitu hak mendapatkan perlakuan yang adil dan
wajar sesuai dengan aturan perundang-undangan, terutama dalam
hal penggeledahan, penangkapan, dan proses pengadilan lainnya.
e. Hak asasi politik (
political righ
t), yaitu hak atas pengakuan per-
samaan derajat sebagai warga negara. Untuk itu, setiap warga
negara yang telah memenuhi persyaratan, berhak untuk dipilih
atau memilih dalam proses pemilihan umum, hak mendirikan,
atau masuk keanggotaan partai politik.
f. Hak asasi sosial dan budaya (
social and cultural right
), yaitu hak
mendapatkan pengajaran dan mengembangkan kebudayaan.
Dalam pelaksanaannya, hak-hak dasar tersebut tidak dapat dila kukan
secara mutlak. Hal ini disebabkan setiap individu berkewajiban untuk
menghormati hak asasi orang lain. Pelaksanaan hak-hak tersebut dibatasi
oleh peraturan perundang-undangan agar tidak melanggar hak asasi
orang lain. Dengan demikian, setiap hak asasi akan diimbangi juga oleh
kewajiban asasi. Contoh kewajiban asasi, misalnya selain menghormati
hak asasi orang lain, kamu juga harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta membela bangsa dan negara.
Keseimbangan akan terwujud jika hak asasi seseorang diimbangi
dengan kewajiban asasi. Dalam kehidupan bermasyarakat, kamu
terlebih dahulu harus memenuhi kewajiban asasi. Setelah itu, kamu
dapat menuntut pelaksanaan hak. Hal ini diatur oleh negara demi
kepentingan masyarakat yang lebih luas.
3. Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia berupaya mewujud kan
kehidupan rakyatnya yang adil dan sejahtera. Konstitusi negara Indonesia
dan
berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, yang ada sekarang ini,
telah mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia.
Berikut ini berbagai instrumen HAM di Indonesia:
a. UUD Tahun 1945 (termasuk Amandemen I s.d. IV)
b. Ketetapan (TAP) MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia
c. Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
d. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
e. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
f. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
g. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga
Sumber
:
Indonesian Heritage: Performing
Arts,
1999
Upaya pengembangan kebudayaan dan
kesenian merupakan salah satu contoh hak
asasi sosial dan budaya.
Menurut pendapat F. D. Roosevelt
terdapat empat macam hak asasi
manusia, yaitu:
1. kebebasan berbicara dan mela-
hirkan pikiran;
2. kebebasan agama;
3. kebebasan dari ketepatan;
4. kebebasan dari kekurangan.
Cakrawala
Gambar 3.3
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
54
No.
Alinea/Bab/Pasal
1.
Pembukaan alinea ke 1
Pada alenia ke 4 secara tersirat ada
beberapa hak asasi manusia.
2. Pasal 26
3.
Pasal 27 Ayat 1
4.
Pasal 27 Ayat 2
5. Pasal 28
6.
Bab XA/27 Ayat 3
7. Bab XA/28A
8. Bab XA/28B
Substansi/Isi
Hak menentukan nasib sendiri (“bahwa sesungguh-
nya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”)
Secara implisit (tersirat) mengandung hak mendapat-
kan pengajaran.
Hak sebagai warga negara
Hak persamaan kedudukan dalam hukum dan pe-
merintahan
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan
pendapat
Hak pembelaan negara
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya
(1)
Hak membentuk keluarga dan berketurunan
(2)
Hak anak atas kelangsungan hidupnya
h. Peraturan perundangan-undangan yang lain, seperti:
1) Keppres Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional HAM Indonesia.
2) Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komnas Anti
Kekerasan terhadap Perempuan.
3) UU Nomor 26 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan
Martabat Manusia.
4) UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Dis-
kriminasi Sosial.
5) Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi
Nasional HAM Indonesia Tahun 2004-2009.
6) Keppres nomor 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan
Anak Indonesia.
Agar dapat lebih memahami hak-hak dasar yang dijamin dan
dilindungi oleh pemerintah, kamu harus mempelajari satu per satu
secara lebih terperinci mengenai hak-hak warga negara dalam UUD
1945 hasil Amandemen.
a. Materi Muatan HAM dalam Pembukaan
dan Ba
tang Tubuh UUD 1945
Dalam Pembukaan alinea 1 dan 4, serta Batang Tubuh UUD 1945
ada beberapa pasal yang ber
kenaan dengan HAM, yakni berupa hak-hak
maupun kewajiban warga negara, di antaranya sebagai berikut.
Figur
Mahatma Gandhi merupakan salah
satu tokoh yang memperjuangkan
hak asasi manusia.
Sumber
:
Tempo, 5 Desember 2004
Hak Asasi Manusia (HAM)
55
9.
Bab XA/28C
10. Bab XA/28D
11. Bab XA/28E
12. Bab XA/28F
13. Bab XA/28G
14. Bab XA/28H
15. Bab XA/28I
16. Pasal 29
17.
Pasal 30 ayat 1
18.
Pasal 31 ayat 1
19.
Pasal 34 ayat 3
(1) Hak mengembangkan diri, memperoleh pen-
didikan, manfaat IPTEK, serta seni dan budaya
(2) Hak memajukan diri dan memperjuangkanhaknya
(1) Hak perlakuan sama di hadapan hukum
(2) Hak mendapat upah bekerja dan perlakuan yang
adil dalam hubungan kerja
(3) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
(4) Hak atas kewarganegaraan
(1) Hak memeluk agama dan beribadat, memilih
pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan
tempat tinggal
(2) Hak kebebasan meyakini kepercayaan serta me-
nyatakan sikap dan pikiran
(3) Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan men-
geluarkan pendapat
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh infor-
masi
(1) Hak atas perlindungan diri, keluarga dan harta,
serta hak atas rasa aman dari ancaman
(2) Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan martabat kemanusiaan serta hak
mendapat suaka politik dari negara lain
(1) Hak hidup sejahtera lahir maupun batin
(2) Hak mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak mempunyai hak milik pribadi
(1) Hak tidak diperbudak dan dituntut oleh hukum
yang berlaku surut
(2) Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
(3) Hak identitas budaya
(4) Hak penegakan dan pemenuhan HAM
(1) Hak untuk memeluk agama dan beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu
(1) Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara
(1) Hak mendapatkan pendidikan
(1) Hak atas penyediaan fasilitas pelayanan keseha-
tan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
56
Selain hak-hak dasar yang telah diuraikan tersebut, kamu juga
harus mengetahui kewajiban dasar manusia yang telah diatur dalam
konstitusi negara. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat
kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Dalam pasal 28J UUD
1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut.
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib
membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan
negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara Indonesia.
2) Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
b. Muatan Hak Asasi Manusia
dalam K
etetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
Instrumen hak asasi manusia tersebut ditetapkan pada 13 November
1998 yang berisi hal-hal sebagai berikut.
1
) Penugasan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh
aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan me-
nyebar luaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada
seluruh masyarakat.
2) Penugasan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi atau
mengesahkan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional
selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga
negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan
hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan
penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi manusia
yang dilakukan oleh suatu komisi hak asasi manusia yang ditetap-
kan dengan undang-undang.
5) Menyusun naskah hak asasi manusia secara sistematis dengan
susunan sebagai berikut:
a) pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia;
b) piagam hak asasi manusia.
6) Isi dan uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari ketetapan ini.
Sumber
:
Indonesian Heritage: Religion and Ritual
,
1998
Kegiatan Mandiri 3.1
Sebutkan perilaku siswa yang dapat membina kesadaran dan tanggung
jawab dalam menghormati dan menegakkan hak asasi manusia. Diskusikan
dengan teman sebangkumu, mintalah arahan dari gurumu selama proses
diskusi berlangsung.
Pandangan bangsa Indonesia
tentang hak asasi manusia
dan kewajiban manusia bersumber
pada Pancasila dan UUD 1945.
Setiap negara memiliki istilah
yang berbeda tentang HAM. Dalam
bahasa Inggris dikenal
human right
,
bahasa Belanda
mensen rechten
,
dan bahasa Prancisnya
Droits de
l’homme
.
Cakrawala
Gambar 3.4
Hak Asasi Manusia (HAM)
57
c. Muatan Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia
Dalam pembukaan Piagam HAM Indonesia, dinyatakan hal-hal
sebagai berikut.
1
) Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta
kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat
kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
2) Hak asasi adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
yang tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapa pun.
3) Pandangan bangsa Indonesia tentang hak asasi manusia dan
kewajiban manusia bersumber pada ajaran agama, nilai moral
universal,
dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
4) Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan
yang tercantum dalam
Universal Declaration of Human Right
.
5) Perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh
pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat
diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa
manusia hidup tidak terlepas dari Tuhan-nya, sesama manusia,
dan lingkungannya.
6) Pada hakikatnya, bangsa Indonesia menyadari, mengakui, dan
menjamin hak asasi serta menghormati hak asasi manusia orang
lain sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan
kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai
pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa
dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
d. Muatan Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Manusia dalam
UU Nomor 39 T
ahun 1999
Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 ada beberapa pasal
yang mengandung muatan HAM, di antaranya sebagai berikut.
No.
Pasal
1.
Pasal 1
Ketentuan hak asasi manusia
2.
Pasal 2 – 8
Asas-asas dasar hak asasi manusia
3.
Pasal 9
Hak untuk hidup
4.
Pasal 10
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
5.
Pasal 11 – 16
Hak mengembangkan diri
6.
Pasal 17 – 19
Hak memperoleh keadilan
7.
Pasal 20 – 27
Hak atas kebebasan pribadi
8.
Pasal 28 – 35
Hak atas rasa aman
9.
Pasal 36 – 42
Has atas kesejahteraan
Substansi/Isi
Hak asasi manusia telah diatur dan
dimuat dalam Piagam HAM Indo-
nesia. Diskusikan dan tunjukkan
dengan teman sebangkumu tentang
pengamatan HAM dalam Piagam
HAM, kemudian presentasikan hasil-
nya di depan kelas.
Mari, Berdiskusi
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
58
B. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) di Indonesia
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum. Dalam penjelasan UUD 1945, ditegaskan pula
bahwa Indonesia adalah negara hukum (
rechstaat
), bukan negara yang
berdasar atas kekuasaan (
machstaat
). Hal ini mengandung pengertian
bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara selalu berlandaskan
aturan perundang-undangan, bukan semata-mata untuk kepentingan
melang gengkan kekuasaan para penguasa negara.
Menurut
Friedrich J. Stahl
, negara hukum memiliki beberapa
ciri, yaitu sebagai berikut:
1. jaminan hak asasi manusia;
2. pemisahan atau pembagian kekuasaan;
10.
Pasal 43 – 44
Hak turut serta dalam pemerintahan
11
Pasal 45 –51
Hak wanita
12.
Pasal 52 – 66
Hak anak
13.
Pasal 67 – 70
Kewajiban dasar manusia
14.
Pasal 71 – 72
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
15.
Pasal 73 – 74
Pembatasan dan larangan
16.
Pasal 75 – 99
Komisi nasional hak asasi manusia
17.
Pasal 100 – 103
Partisipasi masyarakat
18.
Pasal 104
Pengadilan hak asasi manusia
Kegiatan Mandiri 3.2
Sebutkan perilaku siswa dalam upaya menghormati dan menegakkan hak
asasi manusia, baik di keluarga, sekolah maupun masyarakat. Diskusikan
dengan teman sebangkumu tentang upaya yang telah dan sedang dilakukan,
mintalah arahan dari gurumu selama proses diskusi berlangsung.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 secara jelas dan rinci
mengatur hak asasi dan kewajiban asasi bagi warga negara Indonesia
dalam suatu peraturan perudang-undangan. Dalam negara demokrasi,
pelaksanaan dan peraturan tentang hak asasi harus diatur dalam
suatu peraturan atau perundang-undangan. Selain itu, dengan
adanya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 maka pelanggaran
hakasasi manusia yang terjadi di Indonesia dapat dikurangi jenis
pelanggarannya.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 ini pun memberikan
perlindungan bagi warga negara mengenai hak asasinya. Dengan
demikian, tidak akan terjadi lagi, pembunuhan, penculikan ataupun
penganiayaan terhadap warga negara karena mereka telah dilindungi
oleh undang-undang. Jika terjadi pelanggaran hak asasi akan ada
sanksi yang tegas bagi para pelanggar hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM)
59
Sumber
:
Tempo,
25 Desember 2005
3. pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan;
4. peradilan administrasi dalam perselisihan.
Adapun menurut
A.V. Dicey
,
ciri-ciri fundamental negara hu-
kum, yaitu sebagai berikut:
1. supremasi aturan-aturan hukum;
2. kedudukan yang sama di hadapan hukum;
3. terjaminnya hak-hak asasi manusia.
Sebagai negara hukum, konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945,
telah mengatur tentang hak asasi manusia dalam pasal-pasalnya.
Bahkan, melalui perubahan (amandemen) UUD 1945, secara khusus
dan terperinci ketentuan mengenai hak asasi manusia diatur dalam
suatu bab khusus, yaitu Bab X. Muatan hak asasi manusia dalam
Pembukaan UUD 1945 merupakan satu bukti komitmen jaminan
konstitusi atas penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
Hal ini disebabkan dalam pasal-pasalnya berkaitan langsung dengan
HAM, baik secara pribadi maupun sebagai warga negara Indonesia.
Hal ini menandakan bahwa kepentingan manusia harus selalu dijaga,
dipelihara, dijamin, dan dilindungi oleh negara.
Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 diharapkan dapat
menumbuhkan kesadaran bagi setiap warga negara. Kesadaran itu
adalah bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia merupakan
tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena konstitusi
adalah hukum dasar tertulis yang tertinggi, setiap pelanggaran terha-
dapnya merupakan suatu pengingkaran terhadap hukum dasar.
Tahukah kamu apakah yang disebut pelanggaraan hak asasi
manusia? Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan
sese orang atau sekelompok orang, termasuk aparat negara, baik dis-
engaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang dijamin oleh
undang-undang.
Di Indonesia terdapat undang-un-
dang yang mengatur secara khusus
hak asasi manusia (HAM). Undang-
Undang tersebut, yaitu Undang-
Undang No. 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan hak asasi manusia dan
Undang-Undang No.39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
Cakrawala
Pemerintah telah menjamin hak-hak anak
dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Perlindungan Anak.
Gambar 3.5
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
60
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, kamu tentunya meng-
etahui telah terjadi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Situasi dan kehidupan negara yang kurang demokratis, kondisi negara
yang rawan, dan keadaan politik yang tidak stabil, dapat mendorong
terjadinya pelanggaran atas hak-hak dasar manusia. Kekerasan, penyik-
saan, penculikan, penghilangan paksa pada masa reformasi 1998 adalah
salah satu bukti terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. Pelanggaran
ini dapat terjadi antara golongan masyarakat yang satu dan masyarakat
lainnya, atau antara masyarakat dengan aparat pemerintah. Akan tetapi,
yang seringkali terjadi adalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat
pemerintah. Hal ini didorong oleh rendahnya penge tahuan dan kesadaran
untuk menjaga, melindungi, dan men jamin hak warga negara.
Sumber
:
Tempo,
30 April 2006
Berikut adalah contoh beberapa kasus pelanggaran HAM yang
telah terjadi di Indonesia.
1. Kasus Tanjung Priok pada 1984. Kasus tersebut merupakan persitiwa
penembakan jemaah masjid oleh oknum ABRI di Tanjung Priok.
2. Kasus terbunuhnya seorang wanita yang membela kepentingan
buruh, yaitu Marsinah pada 1994.
3. Kasus terbunuhnya wartawan Udin di Yogyakarta.
4. Kasus penculikan para aktivis oleh satuan militer elit AD pada 1998.
5. Kasus terbunuhnya empat mahasiswa Trisakti yang dikenal den-
gan Peristiwa Trisakti pada 1998.
6. Kasus pasca berpisahnya Timor Timur pada 1999, yaitu peristiwa sete-
lah adanya jajak pendapat untuk menentukan status timor timur.
7. Kasus kerusuhan di Ambon dan Kota Poso, yaitu kerusuhan yang
mengatasnamakan agama dan berbau SARA dengan terjadinya
pembunuhan atas dasar perbedaan agama.
8. Kasus perselisihan antara Suku Dayak dengan Suku Madura.
9. Kasus penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
10. Kasus terbunuhnya aktivis HAM, yaitu Munir pada 2006.
11. Kasus penjualan bayi.
Sikap anarkis merupakan bentuk pelang-
garan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, sikap tersebut
harus dihindari
Perselisihan antara Suku Dayak
dengan Suku Madura bermula pada
Januari 1999. Kerusuhan telah me-
nyebabkan ribuan orang mengungsi
dan kehilangan tempat tinggal serta
banyak anak-anak yang tidak lagi
memiliki orangtua, karena orangtu-
anya ikut
menjadi korban.
Cakrawala
Banyaknya kasus pelanggaran HAM
di Indonesia membuktikan bahwa
masalah HAM masih kurang penan-
ganannya. Bagaimana pndapatmu
tentang pelanggaran HAM yang ter-
jadi di Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (IPDN)? Apakah pelakunya
harus dihukum?
Bagaimana
Pendapatmu?
Gambar 3.6
Hak Asasi Manusia (HAM)
61
C. Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia
(HAM)
Negara Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat pada diri manusia. Hak ini harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,
kebahagiaan, kecerdasan, serta keadilan. Hak-hak dasar manusia
tersebut tidak dapat diingkari karena pengingkaran terhadap hak
tersebut merupakan pengingkaran terhadap kemanusiaan. Oleh
karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apa pun, mengemban
kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada
setiap manusia, tanpa kecuali. Hal ini berarti, hak asasi manusia
harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Indonesia pernah mengalami berbagai penderitaan, kesengsaraan,
dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan
diskriminatif atas dasar etnis/suku bangsa, ras, warna kulit, budaya,
bahasa, agama, jenis kelamin, atau status sosial lainnya. Perilaku
tidak adil dan diskriminatif merupakan sebuah pelanggaran hak asasi
manusia, baik yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga
negara (vertikal), maupun antarwarga negara sendiri (horizontal).
Di Indonesia telah beberapa kali terjadi pelanggaran HAM, seperti terjadinya
Kasus Trisakti dan Kasus Poso. Diskusik
an dengan teman sebangkumu, tahun
berapakah pelanggaran
HAM itu terjadi, berapa jumlah
korban, dan berikan
contoh pelanggarannya. Kerjakan tugas ini di buku tugasmu kemudian
kumpulkan hasilnya pada gurumu.
Kegiatan Kelompok 3.1
Menurut data KONTRAS (Komisi
untuk orang hilang dan korban
kekerasan), konflik Ambon yang ber-
langsung selama 5 tahun menimbul-
kan korban 8000 jiwa, puluhan ribu
bangunan rusak berat, dan 330.000
jiwa mengungsi.
Cakrawala
12. Peristiwa pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, perampokan,
dan lain-lain.
13. Pengrusakan lingkungan hidup dan pembalakan hutan (
illegal log-
ging
).
14. Kasus pelanggaran HAM oleh siswa, seperti perkelahian antar-
pelajar yang menyebabkan siswa lain terluka dan terbunuh.
Peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi tersebut sangat bert-
entangan dengan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab. Pelanggaran HAM yang dilakukan sangat tidak beradab
dilakukan. Namun, sebagian dari kasus-kasus yang telah disebutkan
telah diproses dan pelakunya telah dijatuhi hukuman oleh majelis
hakim di pengadilan. Masih banyak kasus lain yang sampai saat ini
belum dapat terungkap karena adanya berbagai hambatan, baik di
kepolisian maupun di kejaksaan agung. Bagaimana perasaanmu jika
pelanggaran HAM tersebut terjadi di daerahmu dan bagaimana per-
asaanmu jika kamu melakukan pelanggaran HAM? Apa akibat dari
adanya pelanggaran HAM?
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
62
Sumber
:
Tempo,
16 Oktober 2005
Selama lebih dari enam puluh tahun setelah Indonesia merdeka,
perlindungan tentang hak asasi belum maksimal dilakukan. Hal ini
ditandai dengan kejadian penangkapan seseorang atau sekelompok
orang yang dicurigai tanpa bukti, penculikan, penga niayaan, dan
penghilangan paksa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Namun, pelanggaran HAM juga tidak hanya dilakukan oleh
oknum, tetapi masyarakat pun banyak melakukan pelanggaran
HAM, seperti penyiksaan pembantu rumah tangga oleh majikannya,
kekerasan dalam rumah tangga, dan mempekerjakan anak di bawah
umur, seperti menjadi pengamen atau pengemis. Oleh karena itu,
pemerintah telah melakukan upaya perlindungan hak asasi dengan
cara membuat peraturan dan membentuk lembaga (institusi), seperti
kepolisian, komisi nasional, dan lembaga swadaya masyarakat yang
memperjuang kan hak asasi.
Untuk melindungi, membela, dan menjamin hak setiap warga
negara, pemerintah perlu membentuk peraturan perundang-undangan
yang memberikan dasar hukum bagi perlindungan hak asasi manusia.
Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan UU Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan meratifikasi berbagai
konvensi internasional mengenai hak asasi manusia, sepanjang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai jaminan terlaksananya penegakan hak asasi manusia, perlu
pula dibentuk lembaga perlindungan. Lembaga-lembaga perlindungan
HAM yang ada di Indonesia, di antaranya:
Kegiatan Mandiri 3.3
Indonesia pernah mengalami berbagai penderitaan yang disebabkan oleh
perilaku tidak adil dan diskriminatif terhadap status sosial. Sebutkan contoh
tindakan-tindakan tersebut. Mintalah teman atau gurumu untuk menang-
gapi jawabanmu.
Kepolisian merupakan salah satu lembaga
atau institusi yang memberi perlindungan
hak asasi manusia.
Kematian Praja IPDN Cliff Muntu
menjadikan bukti bahwa masih ada
perlakuan diskriminatif dalam pen-
didikan antara junior dan senior.
Diskusikan dengan teman sebang-
kumu, apakah perlakuan diskrimi-
natif masih ada dalam masyarakat
bangsa Indonesia? Mengapa masih
terjadi? Kemudian, hasil diskusi
dipresentasikan di depan kelas.
Mari, Berdiskusi
Gambar 3.7
Hak Asasi Manusia (HAM)
63
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);
b. Komisi Nasional Perlindungan Anak;
c. Komisi Nasional Perempuan;
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan;
e. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM)
Pada awalnya, Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993. Namun, seiring dengan
semangat perubahan (reformasi), dasar hukum pembentukannya
diper kuat melalui undang-undang, yaitu UU Nomor 39 Tahun
1999. Sesuai dengan Bab VII dalam Undang-Undang ini, diatur
pembentukan Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang
mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengkajian, penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan
informasi mengenai hak asasi manusia.
a. Tujuan Komnas HAM
1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak
asasi
manusia sesuai dengan P
ancasila, UUD 1945, dan Piagam
PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
guna pengembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sumber
:
Tempo,
Mei 2004
b. Fungsi Komnas HAM
1) Fungsi Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang
sebagai berikut.
a)
Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional
hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran
mengenai kemungkinan akses atau ratifikasi.
b) Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-
undangan untuk mem berikan rekomendasi mengenai pem-
Kata Penting
1. Komnas HAM
2. Lembaga Bantuan Hukum
(LBH)
3. Biro konsultasi dan Bantuan
Hukum di Perguruan Tinggi
Komnas HAM sebagai lembaga mandiri
yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang,
dan tanggung jawab
untuk melaksanakan pengkajian, pene-
litian, pendidikan, dan penyebarluasan
informasi mengenai hak asasi manusia.
Gambar 3.8
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
64
bentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
c) Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
d) Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di
negara lain mengenai hak asasi manusia.
e) Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan per-
lindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
f ) Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi,
lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional,
maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
2) Fungsi Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut.
a) Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada
masyarakat Indonesia.
b) Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi
manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal
serta berbagai kalangan lainnya.
c) Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya,
baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam
bidang hak asasi manusia.
3) Fungsi Pemantauan, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut.
a) Pengamatan dan pelaksanaan hak asasi manusia dan pe-
nyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b) Penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul
dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya
patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c) Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak
yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
d) Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya
dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang
diperlukan.
e) Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang
dianggap perlu.
f ) Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan
secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai
dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g) Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan,
dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak
tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
Kegiatan Mandiri 3.4
Carilah artikel mengenai kegiatan Komnas HAM. Diskusikan hasilnya dengan
teman sebangkumu. Kemudian, presentasikan hasilnya di depan kelas.
Kamu mungkin telah banyak mend-
engar mengenai kasus pelanggaran
HAM yang pernah terjadi di Indone-
sia. Menurut pendapatmu apakah
fungsi Komnas HAM sebagai fungsi
pemantauan telah berjalan secara
maksimal? Diskusikan hal tersebut
dengan kelompok belajarmu, mint-
alah arahan dari gurumu selama
proses diskusi berlangsung.
Mari, Berdiskusi
Hak Asasi Manusia (HAM)
65
h) Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua
Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam
proses peradilan, jika dalam perkara tersebut terdapat
pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan
acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat
Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim
kepada para pihak.
4) Fungsi Mediasi, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut.
a) Melakukan perdamaian kedua belah pihak.
b) Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan
sengketa melalui pengadilan.
d) Penyampaian rekomendasi suatu kasus pelanggaran hak
asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti
penyelesaiannya.
e) Penyampaian rekomendasi suatu kasus pelanggaran hak asasi
manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
ditindaklanjuti.
c. Keanggotaan Komnas HAM
1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh
DPR ber
dasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh
presiden selaku kepala negara.
2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan dua orang wakil
ketua yang dipilih oleh anggota. Masa jabatannya selama lima
tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk
satu kali masa jabatan.
3) Syarat
untuk menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara
Indonesia yang
a) memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan juga
melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi
manusianya;
b) berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau
pengemban profesi hukum lainnya;
c) berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga
tinggi negara;
d) merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga
swadaya masyarakat atau kalangan perguruan tinggi.
4) Kewajiban anggota Komnas HAM adalah:
a) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan keputusan Komnas HAM;
Diskusikanlah maksud hak Komnas HAM dalam hal menyampaikan usulan
dan pendapat kepada sidang paripurna dan subkomisi. Mintalah arahan
dari guru selama proses diskusi berlangsung.
Kegiatan Kelompok 3.2
Salah satu kewajiban anggota Kom-
nas HAM adalah ikut berpartisipasi
secara aktif
dan sungguh-sungguh
untuk tercapainya komnas HAM. Ba-
gaimana jika ada salah satu anggota
Komnas HAM
yang melalaikan kewajibannya.
Apakah ia akan mendapatkan
sanksi? Diskusikanlah hal ini dengan
teman sebangkumu, kemudian
laporkan hasilnya
pada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
66
b) berpartisipasi dengan secara aktif dan sungguh-sungguh
untuk tercapainya tujuan Komnas HAM;
c) menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya meru-
pakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan
kedudukannya sebagai anggota.
5) Setiap anggota Komnas HAM berhak:
a) menyampaikan usulan dan pendapat pada saat sidang
paripurna dan subkomisi;
b) memberikan suara dalam pengambilan keputusan sidang
paripurna dan subkomisi;
c) mengajukan dan memilih calon ketua dan wakil ketua
Komnas HAM dalam sidang paripurna;
d) mengajukan bakal calon anggota Komnas HAM dalam sidang
paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
6) Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan
keputusan sidang paripurna dan diberitahukan kepada DPR serta
ditetapkan dengan keputusan presiden. Anggota Komnas HAM
berhenti antarwaktu sebagai anggota karena
a) meninggal dunia;
b) atas permintaan sendiri;
c) sakit jasmani dan rohani yang mengakibatkan tidak dapat
melaksanakan tugas selama satu tahun secara terus-menerus;
d) dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
e) melakukan tindakan serta perbuatan tercela dan hal lain
yang diputus oleh sidang paripurna karena mencemarkan
martabat dan reputasi dan atau mengurangi kemandirian
dan kredibilitas Komnas HAM.
d. Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM
1) Setiap orang dan kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa
hak asasinya telah dilanggar
, dapat mengajukan laporan dan
pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.
2) Pengaduan akan dilayani apabila disertai dengan identitas
pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas
tentang materi yang diadukan. Apabila pengaduan dilakukan
oleh pihak lain, harus mendapat persetujuan dari pihak yang hak
asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali pelanggaran HAM
tertentu menurut pertimbangan Komnas HAM.
3) Pemeriksaan atas pengaduan akan dihentikan oleh Komnas HAM
apabila:
a) tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b) materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi
manusia;
c) pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak
ada kesungguhan dari pengadu;
d) terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian
materi pengaduan;
Komnas HAM dapat merahasiakan
atau membatasi penyebarluasan
keterangan
atau bukti yang berkaitan dengan
materi pengaduan. Jelaskan maksud
pernyataan tersebut. Diskusikanlah
hal ini dengan teman sebangkumu,
mintalah teman atau gurumu untuk
menanggapi jawabannya.
Mari, Berdiskusi
Hak Asasi Manusia (HAM)
67
e) sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Jika dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak
asasi yang bersangkutan, Komnas HAM dapat merahasiakan
identitas pengadu dan pemberi keterangan atau bukti lainnya
serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan.
5) Komnas HAM dapat merahasiakan atau membatasi penyebar-
luasan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan materi
pengaduan dengan pertimbangan:
a) membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
b) membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
c) membahayakan keselamatan perseorangan;
d) mencemarkan nama baik perseorangan;
e) membocorkan rahasia negara;
f ) membocorkan hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan,
penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana
g) menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah
yang ada;
h) membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Sumber
:
Tempo,
20 Agustus 2000
2. Lembaga Bantuan Hukum
Istilah bantuan hukum berasal dari kata
legal aid
atau
legal
assistance
. Artinya, bantuan hukum berupa pemberian jasa-jasa di
bidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu perkara
secara gratis atau tidak dipungut bayaran khusus bagi mereka yang
tergolong tidak mampu. Secara lebih luas, bantuan hukum dapat
diartikan sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak
mampu dalam bidang hukum. Pemberian bantuan hukum ini, dapat
diberikan baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Siapakah yang memberikan bantuan hukum? Dalam Undang-
Undang tentang Pokok-Pokok Kehakiman, yang memberikan bantuan
hukum adalah penasihat hukum. Penasihat hukum adalah seseorang
yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan
undang-undang dapat memberikan bantuan hukum.
Dalam kasus pelanggaran HAM, Komnas
HAM harus merahasiakan atau membatasi
penyebarluasan bukti atau keterangan
dalam proses persidangan guna melindungi
korban.
Pembentukan Komnas HAM
merupakan bukti bahwa bangsa
Indonesia serius menangani HAM.
Bagaimana pendapatmu tentang
pelanggaran HAM yang tidak
dilaporkan Komnas HAM? Apakah
Komnas HAM bersifat pasif?
Bagaimana
Pendapatmu?
Gambar 3.9
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
68
Sebagai negara hukum, sesuai dengan bunyi penjelasan UUD 1945,
pemberian bantuan hukum dimaksudkan untuk membantu golongan
masyarakat yang tidak mampu dalam mencari keadilan. Pemberian
bantuan hukum biasanya dilakukan oleh sebuah Lembaga Bantuan
Hukum (LBH). Bantuan hukum diberikan dengan tidak memandang
latar belakang:
a. suku bangsa atau etnis,
b. agama,
c. ras atau warna kulit,
d. antargolongan atau organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan,
e. ideologi, dan keyakinan politiknya, dan
f. harta kekayaan.
Sumber
:
www.liputan6.com,
2005
Dengan demikian, LBH benar-benar bermaksud membela
kepentingan masyarakat kecil dan tidak mampu yang kadang-
kadang tersisihkan karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan
hukum. Misalnya, seseorang yang memiliki rumah beserta tanahnya
digusur untuk kepentingan pembangunan tanpa adanya ganti rugi
sepeser pun. Ia tergolong masyarakat tidak mampu untuk membayar
pengacara. Oleh karena itu, ia dapat meminta bantuan LBH untuk
memperjuang kan haknya memperoleh keadilan berupa ganti rugi
yang wajar dan layak.
Bantuan hukum apa saja yang dilakukan oleh LBH? Bantuan
hukum yang dilakukan dapat berupa:
a. memberikan konsultasi hukum serta jasa-jasa lain yang ber-
hubungan dengan hukum;
b. memberikan penyuluhan terhadap masyarakat, khususnya pencari
hukum untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum;
c. memberikan bantuan hukum secara aktif, langsung, dan merata
kepada masyarakat, khususnya pencari hukum.
Sumber
:
Warta Ekonomi,
2000
Kegiatan Mandiri 3.5
Tanyakanlah keberadaan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan
Tinggi atau kepada mahasiswa fakultas hukum sebuah Perguruan Tinggi,
mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan biro tersebut. Diskusikan hasil-
nya dengan teman sekelasmu.
Lambang Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang hidup di garis kemiskinan
tetap mendapatkan perlakuan yang adil
dan sesuai dengan haknya.
Lembaga Badan Hukum meru-
pakan lembaga yang membantu
masyarakat dalam bidang hukum.
Bagaimana pendapatmu tentang
peran lembaga bantuan hukum
bagi masyarakat yang memerlukan-
nya saat ini?
Bagaimana
Pendapatmu?
Gambar 3.10
Gambar 3.11
Hak Asasi Manusia (HAM)
69
Keberadaan LBH memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut.
a. Tegaknya Wibawa Hukum
Proses peradilan dalam rangka mencari keadilan dan kebenaran
tidak dapat dibeli dan dimiliki oleh mereka yang memiliki kekayaan.
Akan tetapi, hukum benar-benar ditegakkan sesuai dengan aturan
perundang-undangan. Walaupun tergolong miskin, apabila berada di
pihak yang benar, keadilan harus didapatkannya.
b. Tegaknya Wibawa Pengadilan
Keputusan pengadilan tidak lagi ditentukan oleh uang melalui
mafia peradilan. Keputusan pun tidak ditentukan oleh tuntutan
massa
pengunjuk rasa. Akan tetapi, keputusan yang diambil adalah
keputusan melalui proses peradilan yang jujur, wajar, dan bersih dari
kolusi, korupsi,
dan nepotisme.
c. Mencegah Gejolak Sosial dan Keresahan Sosial
Apabila rasa keadilan masyarakat terusik dan tidak ada lembaga
peradilan yang mampu mengambil keputusan secara jujur, masyarakat
biasanya akan bertindak sendiri. Bahkan, kadang-kadang menjurus
ke tindakan kekerasan atau bersifat anarkis. Bisa jadi berujung pada
kerusuhan dan kekacauan yang dapat menimbulkan korban harta
dan jiwa. Namun, apabila hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,
hukum dapat mencegah timbulnya anarkisme di masyarakat.
3. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum
di Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi yang memiliki Fakultas Hukum, biasanya
membentuk Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum yang bersifat
nirlaba (tidak mencari keuntungan). Hal ini sebagai salah satu bentuk
dari Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, pengabdian,
dan penelitian. Pendidikan (proses perubahan sikap dan tata
laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan
manusia melalui upaya pengajaran dan penelitian), pengabdian,
(proses pembuatan, cara mengabdi atau pengabdian), dan penelitian
(kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data yang
dilakukan secara sistematis dan objektif ).
Hal ini menandakan adanya kepedulian dari P
erguruan Tinggi agar
ke beradaannya memberikan manfaat kepada masyarakat, karena pada
zaman yang serba susah dan serba dinilai dengan materi, bantuan sekecil apa
pun sangat berarti bagi mereka yang termasuk golongan masyarakat yang
lemah, baik secara pengetahuan hukum maupun secara ekonominya.
Selain itu, biro ini dijadikan praktik bagi mahasiswa hukum tingkat akhir
untuk menambah pengalaman setelah memperoleh ilmu di perkuliahan.
Walaupun demikian, masyarakat hendaknya jangan ragu untuk meminta
bantuan apabila memerlukannya. Masalah yang ditangani biasanya tergolong
ringan, seperti bantuan hukum bagi proses ganti rugi tanah, mogok kerja,
atau perlindungan konsumen.
LBH merupakan sebuah lembaga
yang memberikan bantuan hukum
berupa pemberian jasa-jasa dibi-
dang hukum kepada seseorang yang
terlibat dalam suatu perkara secara
gratis, khususnya bagi mereka
yang tergolong tidak mampu. Pem-
berian bantuan hukum ini, diberi-
kan baik dalam pengadilan maupun
di luar pengadilan. Bantuan hukum
diberikan dengan tidak memandang
latar belakang, suku bangsa atau
etnis, agama, ras atau warna kulit,
antargolongan atau organisasi poli-
tik, ideologi, dan harta kekayaan.
Cakrawala
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
70
D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
(HAM)
Upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah
dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya melalui peraturan yang
dibuat, penegak hukum atau fasilitas, dan kesadaran hukum masyarakat.
Penegakan hak asasi manusia melalui peraturan ada dalam UUD 1945.
Setelah proses perubahan (amandemen), hak asasi manusia ditempatkan
dalam bab tersendiri. Bab tersebut adalah Bab XA yang menunjukkan
tingginya komitmen (kesungguhan) bangsa Indonesia, khususnya
pemerintah untuk melin dungi dan menjamin tegaknya hak-hak dasar
manusia di Indonesia. Selain itu, secara proaktif, MPR melalui Tap
MPR No. XVII/MPR/1998 menugaskan kepada DPR dan presiden
untuk meratifikasi (menyetujui) konvensi internasional mengenai hak
asasi manusia. Ratifikasi tersebut dilakukan sepanjang isinya tidak
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber
:
www.liputan6.com,
2005
Selain itu, upaya penegakan hak asasi manusia dilakukan melalui
penegakan hukum dan fasilitas. Upaya penegakan HAM melalui
penegakan hukum adalah memberikan hukuman atau sanksi yang tegas
kepada para pelanggar HAM. Selain itu, penegak hukumnya diberikan
pembekalan tentang pentingnya hak asasi manusia. Adapun melalui
penyediaan fasilitas oleh pemerintah sebagai wadah dalam penegakan
hak asasi manusia adalah dengan membentuk berbagai komisi nasional
yang menangani tentang hak asasi, seperti Komisi Nasional HAM,
Komisi Nasional Perlindungan Anak, Komisi Perempuan, dan Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan.
Adapun penegakan hak asasi melalui kesadaran masyarakat adalah
dengan melakukan pembinaan atau pendidikan kesadaran tentang
hak asasi di masyarakat. Salah satunya melalui pendidikan HAM di
sekolah dan di luar sekolah. Dalam kehidupan sekolah, sebagai siswa
tidak boleh membeda-bedakan teman walaupun berbeda keadaannya.
Hendaknya dalam bertindak selalu didasarkan atas asas persamaan
harkat dan martabat manusia. Tindakan yang dimaksud antara lain
memiliki sikap lapang dada, mengutamakan kepentingan orang
banyak, menghargai pendapat orang lain, dan menunjukkan sikap
tidak memaksakan kehendak atau pendapat kepada orang lain.
Apatride
adalah orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan
karena kehilangan kewarganega-
raannya dan tidak memperoleh
kewarganegaraan dari negara lain.
Cakrawala
Upaya penegakan HAM yang dilakukan
MPR adalah menugaskan DPR
dan presiden untuk meratifikasi konvensi
internasional tentang HAM.
Gambar 3.12
Hak Asasi Manusia (HAM)
71
Kamu harus mengetahui dan menyadari bahwa tantangan ke depan
adalah bagaimana jaminan HAM dalam konstitusi negara dan peraturan
perundang-undangan lainnya diwujudkan dalam kehidupan nyata di
masyarakat. Upaya penegakan HAM terletak pada pemegang kekuasaan dan
kewenangan menegakkan HAM. Siapa sajakah mereka itu? Mereka adalah
institusi yang termasuk dalam
criminal justice system
, yaitu institusi:
1. Kepolisiaan;
2. Kejaksaan; dan
3. Kehakiman.
Segala pengaduan dan laporan dari perseorangan atau kelompok
yang merasa hak asasinya dilanggar, dapat memproses pengaduannya
ke Komnas HAM dan hasil investigasinya (penyelidikan) dilaporkan
kepada pemerintah. Namun, apabila proses hukumnya tidak
ditegakkan secara sungguh-sungguh, hal tersebut menandakan
penegakan HAM masih jauh dari cita-cita konstitusi.
Sumber
:
Warta Ekonomi,
2000
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk
dengan maksud untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia. Pengadilan
HAM bertujuan memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan
aman kepada perseorangan ataupun masyarakat. Pengadilan ini bertujuan
menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran
hak asasi manusia yang berat. Pengadilan ini berkedudukan di
kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum
pengadilan negeri bersangkutan.
2. Lingkup Kewenangan Pengadilan Hak Asasi
Manusia(HAM)
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas
teritorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadi-
lan HAM memberikan perlindungan dan
kepastian hukum bagi korban dan pelaku
pelanggaran HAM.
Bagaimana pendapatmu tentang
penegakan HAM yang dilakukan
oleh pihak kepolisian?
Bagaimana
Pendapatmu?
Gambar 3.13
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
72
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang
yang berumur 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
3. Kategori Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat
Pelanggaran HAM berat meliputi hal-hal berikut.
a. Kejahatan
genosida
, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama dengan cara:
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan menga
kibatkan
kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagian nya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran dalam kelompok; dan
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik.
Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil, berupa:
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar ketentuan hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemak-
saan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa,
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
Sumber
:
Tempo,
Mei 2004
Negara Indonesia telah melaksana-
kan pengadilan HAM untuk memerik-
sa, mengadili dan memutuskan dan
memutuskan tentang pelanggaran
HAM berat pasca Timor Timur pada
1999. Carilah nama-nama terdakwa
yang telah mendapat hukuman
berkekuatan hukum tetap di Mah-
kamah Agung. Diskusikan dengan
temanmu mengapa hal itu
dapat terjadi?
Mari, Berdiskusi
Selain Kejaksaan dan kehakiman,
yang termasuk
criminal justice system
,
yaitu institusi Kepolisian.
Gambar 3.14
Hak Asasi Manusia (HAM)
73
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkum
pulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan
lain yang telah diakui secara universal;
9) penghilangan secara paksa;
10) kejahatan
apartheid
(diskriminasi warna kulit antara ketu-
runan kulit putih dengan kulit berwarna).
Problem Solving
Pemecahan Masalah
RUU Penghapusan Diskriminasi Siap Dibahas
Panitia Khusus (Pansus) DPR beserta Menteri Hukum dan
HAM, Hamid Awaludin, mengadakan rapat mengenai Undang-
Undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Hamid menya-
takan pemerintah tidak perlu terburu-buru menentukan target
kapan RUU ini harus selesai dibahas, karena RUU penghapusan
diskriminasi ras dan etnis merupakan permasalahan yang krusial
(penting), sehingga pemerintah harus benar-benar matang dalam
mempersiapkan RUU penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Diskriminasi ras dan etnis didefinisikan sebagai segala bentuk
perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau pilihan didasarkan pada
ras dan etnis, yang memiliki tujuan atau pengaruh untuk meng-
hilangkan atau merusak pengakuan, keadilan atau pelaksanaan,
atas dasar persamaan, hak asasi manusia, dan kebebasan hakiki
di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya atau bidang lain
dari kehidupan masyarakat Indonesia. Ras adalah pengolongan
manusia berdasarkan ciri fisik, seperti warna kulit, rambut, dan
ukuran badan. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan
kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, agama, sejarah, dan
hubungan kekerabatan.
Sumber:
icanxkecil.wordpress.com, 2006
Diskusikan dalam anggota kelompokmu mengenai hal-hal
berikut.
1. Berikan komentarmu mengenai pembentukan RUU peng-
hapusan diskriminasi.
2. Apakah kamu setuju apabila pemerintah berencana memben-
tuk RUU penghapusan diskriminasi. Berikan alasannya.
3. Berikan contoh perbuatan yang menggambarkan terjadinya
diskriminasi ras atau etnis dalam kehidupan sehari-hari
Kumpulkan hasilnya kepada gurumu lalu presentasikan hasilnya
di depan kelas.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
74
4. Lembaga yang Berwenang untuk Mengadakan
Pen
yelidikan
Penyelidikan adalah usaha yang dilakukan oleh lembaga yang
berwenang untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang
menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Menurut aturan undang-
undang, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam proses penyelidikan
ini, Komnas HAM dapat membentuk tim
ad hoc
yang terdiri atas anggota
Komnas HAM dan unsur masyarakat. Selanjutnya, hasil kesimpulan
penyelidikan Komnas HAM apabila terdapat bukti permulaan yang
cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM, diserahkan kepada
penyidik, yaitu jaksa agung. Dalam pelaksanaan penyidikan, jaksa agung
dapat mengangkat penyidik
ad hoc
yang terdiri atas unsur pemerintah
dan atau masyarakat. Setelah dinyatakan lengkap dan terdapat alasan dan
bukti yang cukup, selanjutnya dilakukan penuntutan untuk dibawa ke
dalam Pengadilan HAM. Nantinya, penga dilan yang akan memberikan
keputusan bersalah tidaknya tuntutan dari jaksa agung setelah melalui
proses pengadilan.
Sumber
:
Tempo
, 26 Maret 2006
Hak asasi manusia merupakan pengamalan nilai-nilai Pancasila, terutama
sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kedua ini mengi-
syaratkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, orang harus mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan kewajiban asasi setiap manusia,
tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Penghayatan Pancasila
Pelantikan anggota Komisi Kejaksaan.
Kejaksaan merupakan lembaga yang ber-
wenang untuk mengadakan penyelidikan
kasus pelanggaran HAM.
Kepolisian merupakan lembaga
yang berwenang untuk mengadakan
penyelidikan. Diskusikan dengan te-
manmu tentang penyelidikan pada
pelanggaran HAM.
Mari, Berdiskusi
Gambar 3.15
Hak Asasi Manusia (HAM)
75
Ringkasan
1
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
2.
Beberapa deklarasi yang melatar belakangi lahirnya
hak asasi manusia, yaitu
Piagam Madinah
,
Bill of
Right
(1628),
Declaration of Independence
(6 Juli 1776),
Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen
(4
Agustus 1789), dan
Universal Declaration of Human
Right
(10 Desember 1948).
3. Macam-macam hak asasi manusia, di antaranya
hak asasi pribadi (
personal right
), hak asasi
ekonomi (
property right
)
, hak asasi politik (
political
right
), hak asasi sosial dan budaya (
social and
cultural right
), hak asasi dalam keadilan dan
hukum pemerintahan (
right of legal equality
), serta
hak asasi perlakuan dan perlindungan hukum
(
procedural right
).
4. Lembaga-lembaga perlindungan HAM yang ada
di Indonesia, diantaranya Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Bantuan
Hukum (LBH), serta Biro Konsultasi dan Bantuan
Hukum di Perguruan Tinggi.
5. Upaya penegakan HAM terletak pada pemegang
dan kewenangan menegakan HAM. Mereka adalah
institusi yang termasuk dalam
Criminal Justice
System
, yaitu institusi kepolisian, kejaksaan, dan
kehakiman. Salah satu upaya untuk menegakkan
HAM di Indonesia yaitu lahirnya UU No.26 tahun
2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia
yang di bentuk untuk menjamin pelaksanaan hak
asasi manusia. Pengadilan itu bertujuan untuk
memberikan per lindungan, kepastian, keadilan,
dan perasaan aman kepada perseorangan
ataupun masyarakat.
6. Berikut adalah contoh beberapa kasus pelang-
garan HAM yang telah terjadi di Indonesia.
a. Kasus Tanjung Priok pada 1984.
b. Kasus terbunuhnya seorang wanita yang
membela kepentingan buruh, yaitu Marsinah
pada 1994.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin di
Yogyakarta.
d. Kasus pelaksanaan Daerah Operasi Militer
(DOM) di Aceh.
e. Kasus penculikan para aktivis oleh satuan
militer elit AD pada 1998.
f. Kasus terbunuhnya mahasiswa yang dikenal
dengan Peristiwa Trisakti pada 1998.
g. Kasus pasca berpisahnya Timor Timur pada
1999.
h. Kasus kerusuhan di Ambon pada 1999.
i. Kasus kerusuhan di Kota Poso.
j. Kasus perselisihan antara Suku Dayak dengan
Suku Madura.
k. Kasus penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
l. Kasus terbunuhnya aktivis HAM, yaitu Munir
pada 2006.
m. Kasus penjualan bayi.
n. Peristiwa pembunuhan, pencurian, pemer-
kosaan, perampokan, dan lain-lain.
o. Pengrusakan lingkungan dan pembalakan
hutan (
illegal logging
).
i. Kasus pelanggaran HAM oleh siswa, seperti
perkelahian antarpelajar yang menyebabkan
siswa lain terluka dan terbunuh.
Refleksi Pembelajaran
Setelah kamu mempelajari bab 3 ini, jika ada hal-hal
yang belum kamu pahami, pelajarilah kembali materi
bab ini. Kamu pun dapat berdiskusi dengan teman
sebangkumu, jika kamu sudah memahami semua
materi bab ini, bacalah materi bab selanjutnya sebagai
persiapan pertemuan minggu depan
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
76
1. Dokumen hak asasi manusia yang pertama
kali muncul adalah ....
a.
Magna Charta
b.
Piagam Madinah
c.
The Declaration of Independence
d.
The Universal Declaration of Human Right
2.
Hak asasi manusia merupakan dasar pemberian
dari ....
a. orangtua
b. negara
c. Tuhan
d. diri sendiri
3. Pengakuan atas hak asasi manusia di
Indonesia secara resmi diakui dan dijamin
oleh negara pada ....
a. 17 Agustus 1945
b. 18 Agustus 1945
c. 29 Desember 1949
d. 5 Juli 1955
4.
Pengakuan atas hak asasi manusia diatur dalam
UUD 1945, yaitu tercantum pada Bab ....
a. IX
b. XA
c. XIA
d. XII
5. Pelarangan pembunuhan atau perampasan
nyawa orang lain diatur dalam UUD 1945
Pasal ....
a. 28-A
b. 28-B
c. 28-C
d. 28-D
6. Hak untuk memeluk agama sesuai dengan
keyakinannya termasuk hak asasi bidang ....
a. politik
b. pribadi
c. ekonomi
d. sosial budaya
7. Undang-undang yang telah ditetapkan oleh
pemerintah bersama DPR tentang HAM
adalah Undang-Undang nomor ....
a. 36 Tahun 1998
b. 39 Tahun 1999
c. 26 Tahun 1998
d. 26 Tahun 2000
8. Dalam pelaksanaan HAM, setiap manusia
memiliki kewajiban asasi, yaitu berupa ....
a. kebebasan menuntut hak
b. menghormati hak asasi orang lain
c. keharusan untuk melaksanakan haknya
sendiri
d. kebebasan memilih hak asasi yang di-
sukainya
9. Lembaga yang memiliki kewenangan untuk
mengadakan penyelidikan mengenai kasus
pelanggaran HAM adalah ....
a. Kepolisian
b. Kejaksaan Agung
c. LBH
d. Komnas HAM
10. Berikut bukan merupakan contoh kejahatan
genosida, yaitu ....
a. penghilangan nyawa secara paksa
b. pembunuhan suatu etnis
c. pencegahan kehamilan
d. penggusuran permukiman
11. Negara menjamin, melindungi, dan menga-
kui hak asasi manusia berdasarkan ....
a. sifat kodrat manusia
b. keseimbangan hak dan kewajiban
c. jasa seseorang terhadap negara
d. persamaan keadilan
12. T
inggi atau rendahnya nilai martabat
seseorang ditentukan oleh ....
a. harta benda yang dimiliki
b. tingkat pendidikan yang dicapai
c. budi pekerti yang diamalkan
d. kedudukan sosial dalam masyarakat
13. Hak untuk mendapatkan pendidikan meru-
pakan hak asasi dalam bidang ....
a. politik
b. ekonomi
c. hukum
d. sosial budaya
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Bab 3
Hak Asasi Manusia (HAM)
77
B. Jelaskan konsep-konsep berikut.
1. Hak Asasi Manusia
7.
Right of Legal Equality
2.
Legal Aid
8. Peradilan
3.
Political Right
9.
Legal Assistance
4.
Personal Rights
10.
Ad Hoc
5.
Property Rights
11.
Covenant
6.
Social and Culture Rights
12.
Procedural Right
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
14. Membela negara merupakan suatu hak dan
kewajiban yang telah diatur dalam UUD
1945 Pasal ....
a. 27 ayat 1
b. 27 ayat 3
c. 29 ayat 2
d. 30 ayat 1
15. U
ndang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999
me ngatur tentang ....
a. kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum
b. hak asasi manusia
c. pendidikan nasional
d. pertahanan dan keamanan nasional
16. K
eppres Nomor. 50 Tahun 1993 berisi
tentang pembentukan lembaga perlindungan
HAM. Keppres ini kemudian ditindaklanjuti
dengan dibentuknya ....
a. Kontras
b. LBH
c. YLBHI
d. Komnas HAM
17. Meny
ebarluaskan wawasan mengenai hak
asasi manusia kepada masyarakat Indonesia
meru pakan bagian dari fungsi Komnas HAM,
yaitu fungsi .....
a. pengkajian dan penelitian
b. penyuluhan
c. pemantauan
d. mediasi
18. Menurut UU Nomor. 39 Tahun 1999, yang
termasuk pelanggaran HAM berat, yaitu
....
a. genosida
b. korupsi
c. pembajakan
d. pencurian dengan kekerasan
19. Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000
diatur tentang ....
a. hak asasi manusia
b. Komnas HAM
c. Pengadilan HAM
d. Pengadilan tata usaha negara
20. K
ejadian yang tidak termasuk pelanggaran
HAM berat di Indonesia, yaitu kasus ....
a. Trisakti
b. Marsinah
c. Tsunami
d. Tanjung Priok
1. Dekripsikan pengertian hak asasi manusia
menurut UU No. 39 Tahun 1999.
2. Uraikan penggolongan hak asasi manusia.
3. Uraikan tujuan pemberian bantuan hukum.
4. Uraikan lima instrumen hak asasi manusia di
Indonesia.
5. Uraikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi
di Indonesia.
6. Kemukakan tiga pasal dalam UUD 1945 yang
mengatur hak asasi manusia.
7. Apa yang kamu ketahui tentang kewajiban
asasi manusia?
8. Terangkan lima fungsi Komnas HAM.
9. Deskripsikan ciri-ciri negara hukum menurut
Friedrich J. Stahl.
10. Bagaimana cara kamu menghargai hak asasi
orang lain?
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
78
Pada suatu saat, Polisi Pamong Praja mem bongk
ar
secara paksa portal (penutup) di suatu jalan desa.
Pembongkaran tersebut diwarnai bentrokan fisik sam-
pai terjadi kekacauan. Beberapa orang yang dianggap
sebagai provokator diamankan petugas. Pemblokiran
itu
dilakukan karena warga menganggap sebagian
tanah yang digunakan untuk pelebaran jalan adalah
milik mereka dan tidak pernah mendapatkan ganti rugi.
Warga menilai beberapa keputusan yang dikeluarkan
pejabat setempat tidak adil, tidak menghormati hak
pribadi, dan tidak dimusyawarahkan. Berdasarkan cerita
tersebut ada beberapa hal yang perlu kamu diskusikan
bersama kelompokmu.
Tugas
1. Kasus apa yang terjadi dalam cerita tersebut.
2. Apakah yang dilakukan petugas telah sesuai dengan
peraturan?
3. Apakah tindakan masyarakat merupakan tindakan
melawan hukum?
4. Apakah bentrokan fisik termasuk tindakan pelang-
garan HAM?
5. Menurutmu, bagaimana penyelesaian atas kasus
tersebut?
Presentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas
dengan bimbingan gurumu. Kemudian, hasil diskusi
dan presentasi diserahkan pada gurumu.