Halaman
Otonomi Daerah
A. Pengertian Otonomi
Daerah
B. Partisipasi Masyarakat
dalam Perumusan
Kebijakan Publik
di Daerah
Sumber:
www.bumn.
co.id
Dengan mempelajari bab ini, kamu dapat memahami pelaksanaan otonomi
daerah dalam kehidupan sehari-hari.
Apa Manfaat Bagiku?
Pembangunan jalan tol
Purbaleunyi dapat meningkatkan
potensi daerah, khususnya
di Jawa Barat.
Otonomi daerah; partisipasi; perumusan kebijakan; peraturan daerah
Kata Kunci
Bab
2
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meng-
ama natkan kemer dekaan bangsa Indonesia untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur.
Mengingat besar dan luasnya wilayah Indonesia maka
perwujudan hal tersebut tentunya tidak mungkin hanya
dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan dituntut
pula adanya peran serta dari pemerintah daerah dan
masyarakat di daerah secara nyata.
Tahukah kamu apa saja yang bisa dilakukan oleh
pemerintah daerah dan masyarakat di daerah dalam
membantu pemerintah pusat untuk meningkatkan
pembangu nan? Apa saja hak dan kewajiban peme rintah
daerah dalam otonomi daerah? Apa manfaat otonomi
daerah bagi masyarakat di daerah?
25
26
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
Peta Konsep
Asas
Desentralisasi
Pancasila
UUD 1945 Pasal 18
Peraturan yang dipilih oleh
pemerintah untuk melakukan atau
tidak melakukan.
Kebijakan publik menuntut
partisipasi seluruh masyarakat.
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui pemerataan pelaksanaan
pembangunan dan hasil-hasilnya di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Otonomi
Daerah
UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah
Daerah
Beberapa pertanyaan tersebut dapat kamu temukan
jawabannya dalam pembahasan bab ini. Sebelum kamu
mempelajari bab ini secara lebih mendalam, perhatikan
Peta Konsep berikut.
meliputi
terdiri
atas
Landasan
Hukum
meliputi
Kebijakan
Publik
yaitu
Nilai
Penting
adalah
Dekonsentrasi
Tugas
Pembantuan
Landasan
idiil
Landasan
konstitusional
Landasan
operasional
yaitu
yaitu
yaitu
Otonomi Daerah
27
A
Pengertian Otonomi Daerah
Pernahkah kamu menceritakan berbagai pengalaman
tentang per jalanan ke suatu daerah ketika berlibur?
Mungkin, isi ceritamu ada yang meng gambarkan suatu
kota atau desa sehingga kamu merasa terkesan dengan
tempat tersebut. Berdasarkan pengalaman tersebut, kamu
dapat memberikan gambaran sederhana dan dapat mem-
bandingkan antara satu daerah dan daerah lain. Ada daerah
yang kehidupan masyarakatnya mengandal kan pertanian
dan ada daerah yang sudah memasuki industrialisasi.
Hal ini tentunya membentuk ber bagai perbedaan dari sisi
kehidupan masyarakat dan pemerintahan nya.
Pada saat kamu berjalan-jalan di perkotaan, tentunya
kamu sering melihat iklan atau spanduk yang berjajar
di pinggir jalan. Kamu tentu bertanya, "me masang iklan
itu bayar atau tidak? Kemudian, bayarnya kepada siapa?
Uangnya untuk apa?" Berbagai perta nyaan tersebut sangat
menarik untuk dikaji. Hal tersebut menyangkut hak dan
kewajiban kita sebagai warga negara. Seluruh pajak,
seperti iklan dan spanduk tadi dibayar oleh masyarakat
atau wajib pajak yang merupakan pendapatan bagi
negara. Pendapatan dari pajak tersebut tidak semuanya
menjadi hak pemerintah pusat, tetapi ada yang dikelola
dan diserahkan kembali ke daerah. Hak pengelolaan
dalam mengatur urusan rumah tangga sendiri itulah yang
dinamakan dengan otonomi.
Pemerintah Daerah adalah
gubernur, bupati, walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah
daerah.
Local Government is Governor,
Regent, or Mayor, and local
officials as element organizer of
local government.
Sumber:
UU No.32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 1
ayat 3
Good to Know
Baik untuk Diketahui
Sumber:
Dokumentasi Penerbit
Gambar 2.1
Lahan Persawahan
Dengan adanya otonomi,
potensi daerah seperti
pertanian dapat lebih digali
dan dikembangkan untuk
kepentingan masyarakat yang
ada di daerah.
28
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
1. Otonomi Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara besar yang memiliki luas daratan dan lautan lebih
kurang 5.193.252 km
2
dengan jumlah penduduk lebih
dari 200 juta jiwa. Besarnya luas wilayah Indonesia dan
padatnya jumlah penduduk yang beraneka ragam suku,
agama, bahasa, adat istiadat, dan golongan politik tentu-
nya menuntut pengelolaan negara yang sangat baik.
Mengurus negara yang sangat luas dengan rakyat yang
sangat banyak dan multikultur akan sangat sulit jika
dilakukan secara sentralisasi (terpusat) oleh peme rintah
pusat saja. Adanya penga turan secara terpusat men-
jadikan lemahnya kemandiri an pemerintah di daerah
dalam mengem bangkan potensi daerah. Para pendiri
negara telah mengamanat kan dalam Pasal 1 UUD 1945
bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang ber bentuk
republik. Negara kesatuan bukan berarti bahwa menge-
lola negara itu hanya hak dan tanggung jawab peme-
rintah pusat, melainkan juga hak dan tugas pemerintah
daerah. Untuk lebih menciptakan peran nyata daerah
dalam pembangunan nasional maka dilaksanakanlah
otonomi daerah.
Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu autos yang berarti "sendiri" dan
nomos yang berarti "aturan". Jadi, kata otonomi dapat
diartikan sebagai kewenangan dan kebebasan menyeleng-
garakan pemerintahan sendiri. Dalam otonomi bukan
berarti kewenangan atau kebebasan yang diberikan
dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan
kebebasan yang di dalamnya melekat kewajiban dan
tanggung jawab yang harus dipertanggung jawabkan.
Misalnya, di dalam sebuah keluarga, seorang anak yang
mulai menginjak remaja atau dewasa biasanya men dapat
kebebasan oleh orangtuanya untuk mengelola uang saku
selama satu bulan. Penggunaan uang saku tersebut harus
dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan tentang otonomi daerah diatur dalam
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, kemudian diganti
oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, mengandung
banyak sekali pengertian yang sangat penting untuk
diketahui, di antaranya sebagai berikut.
Tokoh
Ryaas Rasyid
dikenal sebagai
tokoh otonomi daerah di
Indonesia.
Sumber
:
www.goggle.com
Kehidupan masyakarat
Indonesia terdiri atas suku
bangsa dan adat istiadat yang
beragam, tetapi keberagaman
itu dibingkai dalam satu sistem
hukum, yaitu sistem hukum yang
bersumber pada Pancasila.
CIVIC INFO
Otonomi Daerah
29
a. Pemerintah pusat adalah Presiden RI yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan UUD
1945.
b. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerin tahan dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya.
Sumber:
Koran Tempo,
18 Agustus 2006
Gambar 2.2
Kantor Bupati Kutai Timur
Pemerintah daerah adalah
perangkat dan unsur
penyelenggara pemerintahan
di daerah.
c. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyeleng gara
pemerintahan daerah.
d. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
e. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerin tahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
f. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan peme-
rintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
g. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
Z
OOM
1. Autos
2. Nomos
3. Otonomi
4. Desentralisasi
5. Dekonsentrasi
30
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
h. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada
gubernur atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.
i.
Tugas perbantuan adalah penugasan dari pe me rintah
pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke
desa untuk melak sanakan tugas tertentu.
j. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan NKRI.
Sumber:
www.kutaikartanegara.com
Gambar 2.3
Pelantikan Gubernur
Gubernur adalah kepala
pemerintahan yang ada di
tingkat provinsi.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22
Tahun 1999, kemudian diganti dengan Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004, mengandung makna pemerintah
pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga
daerah-daerah. Kewenangan mengatur, dan mengurus
rumah tangga daerah diserahkan kepada pemerintah dan
masyarakat di daerah. D
engan demikian, peme rintah
pusat hanya sebagai supervisor, pe man tau, pengawas,
dan pengevaluasi.
2. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
Penjelasan umum UU No. 32 Tahun 2004 me nge-
muka kan beberapa prinsip yang dijadikan dasar dalam
pelaksanaan otonomi daerah, yaitu sebagai berikut.
Pelaksanaan otonomi daerah
dilakukan oleh gubernur,
walikota, dan bupati. Coba
kamu perhatikan dan amati
pelaksanaan otonomi daerah
dalam bidang ekonomi yang
dapat menyejahterakan
masyarakat di daerah tempat
tinggalmu.
Kemudian, hasilnya dikumpul-
kan kepada gurumu.
Telaah
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai
pelaksanaan otonomi daerah
menurut UU No. 32 Tahun
2004. Kemudian, hasilnya
dikumpulkan kepada gurumu.
Diskusi
Otonomi Daerah
31
a. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada prinsip
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
c. Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu ber-
orientasi pada peningkatan kesejahteraan masya-
rakat dengan selalu memerhati kan ke penting an dan
aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
d. Penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin
keserasian antardaerah dengan daerah yang
lainnya.
e. Penyelenggaraan otonomi daerah harus mampu
menjamin hubungan yang serasi antara daerah dan
pemerintah.
f. Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang
berupa pemberian pedoman, seperti dalam penelitian,
pengembangan, perencanaan, dan pengawasan.
Asas dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu asas
desen tralisasi, tugas perbantuan, dan dekonsentrasi yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam
menyelenggarakan pe merintahan daerah digunakan
asas otonomi dan tugas perbantuan. Pemerintah daerah
memiliki kewenangan dalam penyeleng gara an pemerin-
tahan, tetapi dalam pelak sanaan nya UU No. 32 Tahun
2004 menerapkan juga kewenangan yang menyangkut
kewajiban dan kewenangan yang bersifat pilihan (hak).
Berbagai hak pemerintah daerah dalam otonomi
daerah, antara lain:
a. mengatur dan mengurus urusan pemerintah an;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain
yang sah;
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam
peraturan per undang-undangan.
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai fasilitas
umum yang sudah atau sedang
dibangun di daerahmu setelah
otonomi daerah. Kemudian,
hasilnya dikumpulkan kepada
gurumu.
Diskusi
32
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan
umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.
menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j.
mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l.
mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-
undangan sesuai dengan kewenangannya;
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan per-
undang-undangan.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut, ada
beberapa hal yang tetap menjadi kewenangan pemerintah
pusat, yaitu:
Sumber:
Koran Tempo,
18 Agustus 2006
Gambar 2.4
Dokter Memeriksa Anak
Memberikan pelayanan
kesehatan yang optimal kepada
masyarakat adalah tanggung
jawab pemerintah.
Contoh perbuatan berperan
serta dalam pembangunan ....
Sumber:
Ebtanas SMP,
1997
SOAL
Pengayaan
Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban,
antara lain:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan
kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
Otonomi Daerah
33
Sumber:
www.indomedia.com
Gambar 2.5
Suasana Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada)
Pelaksanaan Pilkada
merupakan contoh konkret
(nyata) dari adanya otonomi
daerah.
a. politik luar negeri,
b. pertahanan,
c. keamanan,
d. yustisi atau hukum,
e. moneter dan
À
skal nasional, serta
f. agama.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Undang-
Undang No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-
Undang No. 22 Tahun 1999 adalah sebagai berikut.
a. Diaturnya pemilihan kepala daerah secara langsung
dalam satu paket pasangan calon.
b. Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang harus disam paikan
terlebih dahulu kepada gubernur untuk dievaluasi
(Pasal 185).
c. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berhak
melakukan pembinaan dan pengawasan (Pasal 38
ayat 1).
d. Ditetapkannya tiga ajaran rumah tangga dalam
pemerintahan daerah, yaitu sebagai berikut.
1) Rumah Tangga Materiil
Ajaran ini mengajarkan bahwa pemerintah
daerah me nyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang menjadi
urusan pemerintah pusat.
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai
kewenangan pemerintah pusat
dalam penyelenggaraan otonomi
daerah. Kemudian, hasilnya
dikumpulkan kepada gurumu.
Diskusi
34
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
1. Pengertian Kebijakan Publik
Secara etimologi, kebijakan publik berasal dari
dua kata, yaitu kebijakan, artinya "kebijaksanaan atau
pedoman" dan publik, artinya "umum". Jadi, kebijakan
publik secara sederhana dapat diartikan kebijaksanaan
atau pedoman yang diberlakukan untuk umum. Oleh
karena itu, untuk memudahkan pemahaman tentang
kebijakan publik, coba kamu simak pembagian tugas
dalam rapat kelas berikut.
B
Partisipasi Masyarakat dalam Pe r
umus an
Kebijakan Publik di Daerah
Berikan contoh tugas, tanggung jawab, dan kewajiban dari pejabat pemerintah
berikut. Kemudian, kerjakan seperti tabel berikut dan tulis dalam buku tugasmu.
Laporkan pada gurumu dan presentasikan hasilnya di depan kelas.
Di dalam menghadapi
pelaksanaan otonomi daerah,
kamu harus mampu berperan
serta dalam setiap kegiatan di
lingkungan sekitarmu. Wujudkan
semangat dalam kegiatan di
masyarakat, seperti mengikuti
kegiatan Karang Taruna.
Spirit
Kerja Mandiri
2.1
No.
1.
2.
3.
4.
5.
Pejabat
Tugas
Tanggung Jawab
Gubernur
Bupati/ Walikota
Camat
Lurah/Kepala
RW/RT
Kewajiban
Z
OOM
1. Kebijakan Publik
2. Konvensi
2) Rumah Tangga Formal
Ajaran ini menyatakan tidak ada perbedaan
sifat antara urusan yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat dan urusan yang diatur oleh
daerah-daerah otonom.
3) Rumah Tangga Riil
Dalam ajaran ini, penyerahan urusan atau
tugas kewenangan kepada daerah didasarkan
pada faktor nyata atau riil, kebutuhan atau
kemampuan dari daerah atau pemerintah pusat,
dan pertumbuhan masyarakat yang terjadi.
Otonomi Daerah
35
Dalam rapat kelas IX, diputuskan pembagian tugas
untuk meng ikuti perlombaan
dalam peringatan
17 Agustus,
yaitu Azka menjadi ketua tim tari dan nyanyi karena Azka
paling pintar menyanyi dan menari di kelasnya. Doni menjadi
ketua tim olahraga karena Doni paling menyenangi olahraga.
Selain itu, Fitri menjadi ketua kebersihan kelas karena ia
seksi kebersihan di kelas. Seluruh ketua tim dan anggotanya
menyepakati keputusan tersebut bersama ketua kelas dengan
harapan kelas IX sukses menjadi juara umum.
Berdasarkan cerita tersebut, kamu dapat menarik
kesimpulan bahwa rapat kelas yang dipimpin ketua kelas telah
membuat sebuah kebijakan yang mengikat semua anggota kelas
serta harus dilaksanakan dan didukung oleh semuanya untuk
menyukseskannya. Selain itu, kamu mendapatkan gambaran
tentang kebijakan publik yang terjadi di dalam kelas. Bagaimana
dengan contoh dalam kehidupan kenega raan?
Berikut ini beberapa pendapat dari para ahli yang
mengemukakan tentang kebijakan publik.
a. Dye
Kebijakan publik adalah apapun yang pemerintah
pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.
b. Kartasasmita
Kebijakan publik merupakan upaya untuk memahami
dan meng artikan (1) apa yang dilakukan atau tidak
dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah, (2)
apa yang menyebabkannya, dan (3) apa pengaruhnya.
c. Edwar III
Kebijakan publik adalah apa yang pemerintah
katakan dan dilakukan atau yang tidak dilakukan.
Kebijakan merupakan serang kaian tujuan dan sasaran
dari program-program pemerintah.
d. Anderson
Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang
memiliki tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan
oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan
masalah tertentu.
Dalam kehidupan kenegaraan, kebijakan publik
dibuat oleh lembaga yang berwenang mulai dari tingkat
pusat, provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, dan
kelurahan atau desa. Kebijakan publik yang telah dibuat
dan ditetapkan akan menjadi tidak bermakna jika tidak
Dampak dari pelaksanaan
otonomi daerah ditandai dengan
adanya kewenangan daerah
untuk dapat menentukan
sendiri kebijakan dan peraturan
daerahnya. Coba kamu
perhatikan dan amati dampak
positif dari pelaksanaan otonomi
daerah yang ada di sekitar
tempat tinggalmu. Kemudian,
hasilnya dikumpulkan kepada
gurumu.
Telaah
36
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Tujuan
dilak sanakannya kebijakan tersebut tidak hanya akan
menjadi aturan, tetapi menjadi sesuatu yang terealisasi
dalam kehidupan ber masyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Sebagai contoh, adanya kebijakan Menteri
Pendidikan Nasional (Mendiknas) tentang wajib belajar
pendidikan nasional (Wajardikas) 9 tahun.
Sumber:
Koran Tempo,
18 Agustus 2006
Gambar 2.6
Guru Mengajar di Kelas
Wajib Belajar 9 tahun adalah
contoh kebijakan yang berlaku
untuk seluruh warga negara,
baik di kota maupun di desa.
2. Perumusan Kebijakan Publik
Kebijakan publik di Indonesia dalam arti luas terbagi
dua, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan
tertulis dan peraturan tidak tertulis yang disepakati umum
(konvensi).
Kebijakan publik dibuat bermacam-macam bentuknya,
antara lain sebagai berikut.
a. Peraturan Perundang-Undangan
1) UUD 1945
2) Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah
b. Pidato Pejabat Tinggi
1) Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus
2) Pidato presiden atau menteri pada waktu hari
besar nasional
c. Program-Program Pemerintah
1) APBN dan APBD
2) Arah kebijakan
Kebijakan publik dapat berupa
peraturan tertulis atau tidak
tertulis. Coba kamu perhatikan
dan amati peraturan tertulis dan
tidak tertulis yang ada di sekitar
tempat tinggalmu. Kemudian,
hasilnya dikumpulkan kepada
gurumu.
Telaah
Otonomi Daerah
37
d. Tindakan yang Dilakukan Pemerintah
1) Perjanjian yang dilakukan presiden dengan
negara lain
2) Kehadiran presiden ke daerah, kongres partai,
munas ormas, dan sebagainya
Peraturan-peraturan tersebut merupakan bentuk
kebijakan publik yang dibuat oleh lembaga berwenang
dan seluruh peraturan tersebut mengikat kita semua
sebagai warga negara. Peraturan selalu diikuti dengan
kewajiban kita untuk melaksanakannya. Namun, apakah
kita boleh menyampaikan saran atau ikut serta menyusun
kebijakan publik. Tentunya sebagai warga negara yang baik
kita sepatutnya turut serta menyusun dan merumuskan
kebijakan publik. Salah satu caranya adalah secara aktif
menyampaikan pendapat atau aspirasi kepada lembaga
yang menjadi wakil rakyat seperti DPR. Masyarakat dituntut
untuk aktif karena sebenarnya yang mengetahui dan meng-
alami permasalahan adalah masyarakat itu sendiri. Jika
masyarakat aktif dalam menyusun, melaksanakan, dan
menilai kebijakan publik maka kebijakan publik tersebut
nantinya akan sesuai dengan keinginan masyarakat.
3. Manfaat Partisipasi dalam Kebijakan Publik di
Daerah
Partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik, tidak
hanya sebatas dalam pelaksanaan tetapi mulai dari proses
perencanaan, penyusunan, dan evaluasi. Jika masyarakat
aktif berpartisipasi dalam seluruh proses tersebut, akan
banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan bersama, di
antaranya sebagai berikut.
a. Terbentuknya Masyarakat Hukum
Masyarakat hukum adalah masyarakat yang sadar
dan patuh pada hukum yang berlaku. Masyarakat hukum
adalah masyarakat yang selalu mengedepankan hukum
dalam berbagai hal.
b. Terbentuknya Masyarakat yang Sadar Politik
Masyarakat sadar politik adalah masyarakat yang
sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
dan dilaksanakan dalam kehidupan nyata.
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai
keikutsertaan masyarakat
dalam menyusun kebijakan-
kebijakan publik di daerah
dalam pelaksanaan otonomi
daerah. Kemudian, hasilnya
dikumpulkan kepada gurumu.
Diskusi
38
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
Sumber:
Panji,
10 November 1997
Gambar 2.7
Sosialisasi Kesadaran Hukum
pada Masyarakat
Peran serta penegak hukum
dalam menyosialisasikan hukum
kepada masyarakat sangat
diperlukan untuk meningkatkan
kesadaran hukum.
d. Suksesnya Pembangunan Nasional
Masyarakat yang aktif mendukung kebijakan publik
akan menciptakan nilai persatuan dan kesatuan dalam
masyarakat. Selanjutnya akan membentuk stabilitas
nasional dan lancarnya proses pembangunan nasional
menuju terciptanya tujuan nasional, seperti tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, sebagai
berikut:
1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah,
2) memajukan kesejahteraan umum,
3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kan
kemer dekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk ke-
patuhan melaksanakan kebijakan publik, masyarakat juga
dapat tidak mematuhi kebijakan publik. Ketidak patuhan
ini antara lain disebabkan oleh hal berikut.
c. Terbentuknya Masyarakat yang Bermoral
dan Berakhlak Mulia
Masyarakat yang sadar hukum dan sadar politik akan
menge depankan nilai moralitas dalam kehi
dupannya.
Masyarakat tersebut tidak akan saling menginjak dan
saling menghinakan satu sama lainnya. Akan tetapi,
saling mengayomi, menghormati, dan menghargai hak
dan kewajiban sebagai sesama manusia.
Otonomi Daerah
39
1) Bertentangan dengan sistem nilai masyarakat, seperti
ber tentangan dengan ajaran agama yang dianut.
2) Memilah dan memilih terhadap suatu peraturan,
seperti seseorang ingin melaksanakan satu hukum,
tetapi tidak untuk peraturan yang lainnya.
3) Masyarakat tidak mengetahui prosedur ber partisipasi.
4) Rendahnya kesadaran hukum dalam masyarakat.
5) Tidak adanya kepastian hukum bagi orang yang
melanggar hukum.
4. Dampak Ketidakaktifan Masyarakat
dalam Kebijakan Publik di Daerah
Sebelumnya, kamu sudah mengetahui bahwa
kebijakan publik itu tidak hanya dibuat oleh pemerintah
pusat saja tetapi dibuat juga oleh peme rintah daerah.
Pemerintah sebagai lembaga yang mengeluarkan
kebijakan publik sudah tentu mengharapkan partisipasi
aktif seluruh anggota masyarakat. Bentuk partisipasi
dalam pelaksanaan kebijakan publik, seperti mematuhi
dan mendukung kebijakan tersebut.
Dalam kehidupan sehari-hari, kamu tentu pernah
melihat sese orang melanggar atau tidak mematuhi
kebijakan yang sudah dibuat. Misalnya, pelanggaran
peraturan daerah yang mengatur tentang membuang
sampah, pedagang kaki lima, iklan, dan reklame. Di sekolah
pun sering kali ada siswa yang melanggar peraturan atau
kebijakan sekolah, misalnya menggu nakan pakaian yang
tidak sesuai, berbicara kasar, tidak mengerjakan tugas,
kesiangan masuk sekolah, dan lain-lain.
Dampak dari ketidakaktifan
masyarakat dalam kebijakan
publik akan berakibat negatif.
Coba kamu perhatikan dan
amati pengaruh negatifnya.
Kemudian, hasilnya
dikumpulkan kepada gurumu.
Telaah
Sumber:
Tempo ,
11 Agustus 2002
Gambar 2.8
Siswa yang Datang Terlambat
ke Sekolah
Terlambat masuk sekolah
merupakan contoh kebiasaan
buruk yang harus ditinggalkan
karena melanggar peraturan
atau kebijakan sekolah.
40
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
Berbagai macam bentuk penyimpangan perilaku
terhadap per aturan atau kebijakan publik tersebut
tentunya dapat menimbulkan peng a ruh negatif.
Pengaruh negatif tersebut bergantung pada tingkatan
partisipasinya, antara lain sebagai berikut.
a. Tidak Berperan dalam Perencanaan Kebijakan
Jika masyarakat tidak ikut aktif dalam perencanaan
kebijakan, pemerintah pusat atau daerah tidak akan
mengetahui apa yang sebenarnya dibutuhkan rakyat.
Mungkin saja karena masyarakat nya pasif maka kebijakan
yang disusun bertentangan dengan kondisi yang terjadi
di masyarakat.
Diskusi
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai dampak
dari tidak adanya partisipasi aktif
masyarakat dalam pelaksanaan
kebijakan publik. Kemudian,
hasilnya dikumpulkan kepada
gurumu.
Dari kasus di atas, diskusikanlah dalam kelompok belajarmu mengenai
hal-hal berikut.
1.
Mengapa tindakan korupsi di pemerintahan daerah cenderung men-
ingkat sejak mulainya otonomi daerah?
2.
Bagaimana upaya menanggulangi tindakan korupsi di daerah tersebut?
Korupsi di Daerah Meningkat
Jumlah tindak pidana korupsi di pemerintah daerah meningkat seiring
dengan peningkatan uang yang dikelolanya. “Setidaknya peningkatan
itu terjadi selama tiga tahun terakhir ini," kata Menteri Dalam Negeri M.
Ma'ruf pada acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 dan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 bagi sekretaris
daerah dan badan pengawasan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
di Kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.
Sejak dicanangkan pelaksanaan otonomi daerah pada 2001,
dana anggaran pendapatan dan belanja negara yang disalurkan ke
daerah berjumlah Rp 81,47 triliun. Jumlah ini semakin meningkat
jika dibanding kan dengan 2006, yakni Rp 220,07 triliun, naik 170,10
selama lima tahun.
Karena itu, kata dia, harus ada penyempurnaan manajemen
keuangan daerah, yang selama ini masih menganut sistem lama.
Ia berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 bisa memperbarui sistem
untuk meningkatkan pengawasan dan pertanggungjawaban setiap
rupiah dana yang dianggarkan APBD.
Disarikan dari
Tempo
Interaktif,
Jum'at, 14 Juli 2006
Buatlah kelompok belajar yang terdiri atas laki-laki dan perempuan berjumlah 5
orang. Kemudian, simaklah secara bersama artikel berikut. Setelah itu, diskusikan
dan presentasikan di kelas. Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.
Kupas Tuntas
Otonomi Daerah
41
Sumber:
Tempo,
25 Juni 2001
Gambar 2.9
Penumpang Mikromini
Kesemrawutan kota adalah
bentuk ketidakpatuhan
masyarakat dalam
melaksanakan kebijakan publik.
b. Tidak Berperan dalam Pelaksanaan Kebijakan
Kebijakan publik yang dibuat sebaik apapun akan
menjadi hiasan belaka jika tidak dilaksanakan oleh
seluruh komponen masya rakat. Contohnya seperti
peraturan yang mengatur "trotoar" hanya untuk pejalan
kaki tidak akan terwujud jika tidak dipatuhi oleh
masyarakat. Dengan demikian, kota menjadi tidak tertib,
tidak nyaman, dan sulit terwujud kota yang indah.
c. Tidak Berperan dalam Mengawasi Pelaksanaan
Kebijakan Publik
Pelaksanaan kebijakan publik yang tidak diawasi
oleh masyarakat tentunya akan merugikan masyarakat
itu sendiri. Contohnya, per aturan daerah yang melarang
perjudian. Jika tidak didukung dan diawasi pelaksana-
an pelarangannya, perjudian akan tetap marak di
masyarakat.
Tentunya sekali lagi kita sebagai warga masyarakat
harus terus aktif berperan dalam perencanaan, pelak-
sanaan, dan pengawasan kebijakan publik. Hal ini akan
berdampak pada terciptanya kondisi masyarakat yang
sadar politik, sadar hukum, bermoral, dan suk sesnya
pembangunan nasional.
Studi Dokumenter 2.1
Buatlah kliping tentang contoh-contoh perilaku masyarakat yang sudah taat
terhadap hasil kebijakan publik, seperti mematuhi aturan lalu lintas, membuang
sampah pada tempatnya, dan lain-lain. Laporkan hasilnya kepada gurumu.
42
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
Gambar 2.10
Masyarakat Adat Papua
Pelaksanaan otonomi daerah
menuntut pengawasan dan
partisipasi aktif dari setiap
anggota masyarakat.
Sumber:
Seputar Indonesia,
13 Juli 2005
5. Masalah-Masalah yang Muncul Berkaitan
dengan Otonomi Daerah
Dengan digantikannya Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004,
memperlihatkan bahwa secara substansi (isi materi)
undang-undang tentang pemerintahan daerah yang di
dalamnya mengatur otonomi daerah pada dasarnya
menim bulkan banyak permasalahan seperti ada beberapa
anggota DPRD yang bermasalah, kemudian diseret
ke meja hijau karena membuat peraturan daerah yang
menguntungkan para anggota DPRD. Contoh lainnya,
bupati didemo oleh aparaturnya sendiri karena dianggap
sewenang-wenang menjalankan roda pemerintahan.
Kejadian tersebut menyebabkan jalannya pemerintahan
menjadi terganggu. Selain itu, masalah lainnya adalah
pemilihan walikota dan bupati di beberapa daerah sering
terjadi kekacauan, mulai dari terjadinya politik uang
(money politic), keributan antarpendukung, dan menolak
hasil pemilihan.
Dalam masyarakat sendiri banyak terjadi kasus seperti
perebutan wilayah penangkapan ikan di laut. Di beberapa
daerah terjadi pertentangan kelompok antara yang
mendukung dan menolak pemekaran suatu kabupaten
atau kota. Terjadinya berbagai macam penjarahan
terhadap hutan karena sengketa kepemilikan antara
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat
adat seperti yang terjadi di beberapa daerah seperti di
Kalimantan, Sumatra dan Papua.
Masalah-masalah yang umum terjadi di berbagai
daerah, antara lain sebagai berikut.
a. Kualitas sumber daya manusia yang masih kurang.
b. Banyak pajak dan pungutan yang dibebankan kepada
masyarakat terutama para pengusaha sehingga
memberatkan dan meng halangi investasi.
c. Merebaknya korupsi, kolusi, dan nepotisme di
kalangan pejabat daerah.
d. Munculnya pejabat daerah yang berlaku seperti
seorang “raja” kecil di daerah.
e. Munculnya persaingan antardaerah yang menjurus
pada hal negatif, misalnya dalam hal pengelolaan
sumber daya alam di daerah perbatasan.
f. Munculnya egoisme kedaerahan, misalnya seorang
pejabat atau PNS harus putra asli daerah.
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai dampak
negatif dari adanya otonomi
daerah. Kemudian, hasilnya
dikumpulkan kepada gurumu.
Diskusi
Otonomi Daerah
43
g. Terjadinya kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan
antara satu daerah dengan daerah yang lain, seperti
tingkat kesejahteraan PNS di Jakarta Pusat dengan
kesejahteraan PNS di Kabupaten Gunung Kidul tentu
sangat berbeda.
h. Munculnya peraturan daerah yang kadangkala
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
6. Melakukan Langkah Aktif dalam Memecahkan
Masalah Otonomi Daerah
Dilaksanakannya otonomi daerah berarti mem-
berikan kewe nangan kepada daerah untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan
tersebut bukan berarti dapat dilakukan sebebas-bebasnya,
melainkan harus diikuti dengan tang gung jawab.
Otonomi daerah sejak diberlakukan tanggal 1 Januari
2001, tidak hanya menunjukkan dampak negatif, tetapi
memper lihatkan juga hasil yang positif, antara lain
sebagai berikut.
a. Semakin giatnya pembangunan di daerah.
b. Dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara
lang sung (Pilkada) yang merupakan bentuk pelak-
sanaan demokrasi.
Menurut
The Liang Gie,
desentralisasi bertujuan
menghindari penumpukan
kekuasaan di satu pihak saja
sehingga dapat menimbulkan
tirani atau diktator.
Sumber:
Sendi-Sendi Hukum Tata Negara
,
1996
CIVIC INFO
Pelaksanaan otonomi daerah
akan mengakibatkan munculnya
masalah-masalah negatif dan
positif. Coba kamu perhatikan
dan amati masalah negatif atau
positif dari pelaksanaan otonomi
daerah yang ada di sekitar
tempat tinggalmu. Kemudian,
hasilnya dikumpulkan kepada
gurumu.
Telaah
Sumber:
Tempo,
13 Juli 2005
Gambar 2.11
Pilkada di Papua
Pelaksanaan pemilihan kepala
daerah secara langsung
merupakan bukti pelaksanaan
otonomi daerah.
44
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
c. Daerah berlomba mengundang investor dari dalam
maupun luar negeri untuk masuk ke daerah.
d. Terjadinya pemerataan pembangunan sumber daya
manusia karena daerah dituntut memiliki sumber daya
manusia yang unggul.
e. Meningkatnya pendapatan daerah terutama dari
pajak, retribusi, bea masuk, serta pengenaan tarif dan
bagi hasil untuk wilayah penghasil tambang.
Gambar 2.12
Salah satu Pemandangan
di Kota Yogyakarta
Pelaksanaan otonomi daerah
adalah tanggung jawab bersama
antara Pemerintah Daerah dan
masyarakat.
Sumber:
www.philizki.free.fh
Pemerintah berharap kepada seluruh masyarakat
sebagai warga negara adalah bukan untuk memper-
buruk permasalahan, melainkan ikut serta menyukses kan
pelaksanaan otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan suatu tuntutan yang
tidak dapat ditolak. Oleh karena itu, untuk menyukses-
kannya orang harus memahami terlebih dahulu berbagai
hal yang menyangkut otonomi daerah dan kemudian
merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari mulai
dari sekolah sampai dengan kehidupan bernegara.
Berikut berbagai contoh keikutsertaan masyarakat dalam
melaksanakan dan menyukseskan otonomi mulai dari
yang terkecil.
a. Otonomi di Keluarga
1) Memahami berbagai peraturan dan norma dalam
keluarga.
2) Memahami kondisi dan kemampuan keluarga.
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai
pelaksanaan otonomi di
keluarga, sekolah, dan
masyarakat. Apakah
pelaksanaannya sesuai
dengan peraturan yang telah
dibuat? Kemudian, hasilnya
dikumpulkan kepada gurumu.
Diskusi
Otonomi Daerah
45
3) Melaksanakan hak dan kewajiban yang dimiliki
setiap anggota keluarga.
b. Otonomi di Sekolah
1) Memahami berbagai peraturan dan norma di
sekolah.
2) Ikut aktif memajukan sekolah dengan membuat
prestasi terbaik dalam bidang yang dikuasai.
3) Melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai siswa
di sekolah.
c. Otonomi di Daerah
1) Memahami berbagai peraturan dan hukum yang
berlaku di suatu daerah, misalnya dengan aktif
mengikuti perkembangan suatu daerah lewat media
massa.
2) Mengutamakan nilai-nilai kebangsaan dan persa tuan
nasional daripada kebanggaan kedaerahan.
3) Melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara,
seperti membayar pajak.
Pelaksanaan otonomi daerah
dapat berhasil jika didukung
oleh semua pihak. Coba kamu
perhatikan dan amati dukungan
dari masyarakat dalam
pelaksanaan otonomi daerah
yang ada di sekitar tempat
tinggalmu. Kemudian, hasilnya
dikumpulkan kepada gurumu.
Telaah
Gambar 2.13
Suasana di Kantor Pajak
Partisipasi aktif masyarakat
dalam membayar pajak akan
memperlancar pembangunan di
era otonomi daerah.
Sumber:
Warta Ekonomi,
28 Oktober 1996
4) Aktif menunaikan haknya, seperti menyampaikan
aspirasi kepada lembaga perwakilan rakyat.
5) Tidak mudah terprovokasi (terpengaruh) dengan berita-
berita negatif tentang pelaksanaan otonomi. Misalnya,
dalam pelak sanaan pemilihan kepala daerah.
Berbagai hal yang mendukung keberhasilan
pelaksanaan otonomi daerah tersebut harus dimulai
dari diri sendiri. Dengan demikian, keberhasilan otonomi
46
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
Kerja
Kelompok 2.1
Diskusikan bersama teman kelompokmu mengenai bentuk kebijakan,
permasalahan, dan solusinya di lingkungan Kecamatan, Kelurahan, dan
Sekolah. Kemudian, kerjakan dalam buku tugasmu.
No.
Lembaga
Permasalahan
Solusi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Negara
Provinsi
Kabupaten
Kecamatan
Kelurahan
RW/RT
Sekolah
Bentuk Kebijakan
Publik
daerah harus didukung oleh partisipasi masyarakat
sehingga akan membentuk masyarakat adil dan makmur
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Otonomi daerah akan dapat membentuk
daerah-daerah yang mandiri sehingga masyarakat
daerah tersebut dapat membangun daerahnya tanpa
mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat.
Pengamalan Pancasila dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat ditunjukkan
dengan sikap-sikap berikut.
1. tanggung jawab
2. pengendalian diri
3. harga diri
4. kerja sama
5. gotong royong
6. kesadaran
7. saling menghormati
8. persamaan hak dan kewajiban
9. patuh
10. menaati peraturan
Pengamalan Pancasila
Otonomi Daerah
47
Rangkuman
• Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masya-
rakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
• Daerah otonom adalah kesatuan masya-
rakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan serta
kepentingan masyarakat setempat me-
nurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
• Desentralisasi adalah penyerahan wewe-
nang pemerintahan oleh peme rintah pusat
kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus urusan peme rintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
• Dekonsentrasi adalah pelimpahan we-
wenang pemerintahan oleh peme rintah
Diskusikanlah materi yang belum kamu pahami
pada bab ini bersama kelompokmu (terdiri atas
laki dan perempuan berjumlah 5 orang) dengan
bimbingan guru. Kemudian, presentasikan di
Apa yang Belum Kamu Pahami?
pusat kepada gubernur atau kepada instansi
secara vertikal di wilayah tertentu.
• Beberapa hal penting yang diatur dalam
Undang-undang No. 32 Tahun 2004
sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999,
antara lain sebagai berikut.
a. Diaturnya pemilihan kepala daerah
secara langsung dalam satu paket
pasangan calon.
b. Peraturan daerah tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
yang harus disampaikan terlebih
dahulu kepada gubernur untuk di-
evaluasi (Pasal 185).
c. Gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat berhak melakukan pembinaan
dan pengawasan (Pasal 38 ayat 1).
• Partisipasi masyarakat adalah unsur yang
sangat penting dalam otonomi daerah.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam
membentuk dan mengawasi kebijakan
publik.
depan kelas. Setelah kamu dan anggota kel-
ompokmu memahaminya, lanjutkanlah materi
pelajaran pada Bab 3.
48
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
1. Hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pe-
me rintahan dan kepen tingan ma-
sya rakat setempat sesuai dengan
pera turan perundang-undangan
disebut ....
a. otonomi daerah
b. kekuasaan daerah
c. pemerintah daerah
d. pemerintah pusat
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
meng atur tentang ....
a. sentralisasi
b. desentralisasi
c. dekonsentrasi
d. pemerintahan daerah
3. Gubernur, bupati, walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur pe-
nyelenggara peme rintahan daerah
berkedudukan sebagai ....
a. pemerintah pusat
b. pemerintah daerah
c. legislatif daerah
d. wakil rakyat di daerah
4. Lembaga yang membuat peraturan
per undang-undangan disebut
lem baga ....
B. Berilah tanda (
×
) pada jawaban a, b, c, atau d yang paling tepat.
• Otonomi
• Dekonsentrasi
• Partisipasi
• Pemerintah Daerah
• Daerah
• Government
• Sistem
• Rakyat
• Sentralisasi
• Penduduk
• Desentralisasi
• Legislatif
a. legislatif
b. eksekutif
c. yudikatif
d. pembantuan
5. Lembaga yang bersama-sama wali-
kota atau bupati menetapkan per-
aturan daerah adalah lembaga ....
a. DPR
b. DPRD Provinsi
c. DPRD Kabupaten/Kota
d. MPR
6. Asas dalam pemerintahan daerah di
Indonesia yang tidak dilaksanakan
adalah ....
a. desentralisasi
b. dekonsentrasi
c. tugas pembantuan
d. sentralisasi
7.
Pelimpahan wewenang pe merin tah -
an oleh pemerintah pusat kepada
gubernur atau kepada instansi
secara vertikal di wilayah tertentu
disebut dengan asas ....
a. dekonsentrasi
b. sentralisasi
c. desentralisasi
d. tugas pembantuan
A. Jelaskan konsep-konsep berikut.
Uji Kemampuan Bab 2
Kerjakan pada buku latihanmu.
Otonomi Daerah
49
8. Berikut ini tidak termasuk hak dari
peme rintah daerah adalah ....
a. mengatur dan mengurus sen diri
urusan pemerintahan
b. memilih pimpinan daerah
c. mengelola aparatur daerah
d. memiliki angkatan bersenjata
9. Dalam pelaksanaan otonomi daerah
ada beberapa hal yang tetap men-
jadi kewenang an pemerintah pusat,
kecuali ....
a. politik luar negeri
b. pertahanan
c. keamanan
d. membuat perda
10.
Wilayah kerja camat sebagai per-
angkat daerah kabupaten atau kota
dinamakan ....
a. kecamatan
b. kelurahan
c. kewedanaan
d. desa
11. Apa yang pemerintah katakan dan
dilakukan atau yang tidak dilaku kan
adalah pengertian dari ....
a. kebijakan publik
b. hukum
c. norma
d. kebijakan
12. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menya takan
bahwa Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk ....
a. serikat
b. republik
c. monarki
d. parlementer
13. Desent
ralisasi bertujuan mencegah
terjadinya pemusatan ....
a. kelompok
b. kekayaan
c. kekuasaan
d. kekuatan
14. Mempert
ahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah perbuatan
yang sesuai dengan Pancasila sila ....
a. pertama
b. kedua
c. ketiga
d. keempat
15. Landasan konstitusio
nal pelaksana an
otono mi daerah adalah UUD 1945 ....
a. Pasal 17
b. Pasal 18
c. Pasal 19
d. Pasal 20
16. Berikut ini yang bukan merupakan
tujuan Negara Indonesia adalah ....
a. kesejahteraan umum
b. melindungi segenap bangsa
c. mencerdaskan bangsa
d. menyamaratakan penghasilan
masyarakat
17. Ikut mengamankan pembang
unan dan
hasil-hasilnya merupakan par tisipasi
masyarakat dalam bidang ....
a. hankam
b. politik
c. budaya
d. ekonomi
18. Setiap manusia memiliki kebebasan,
tetapi kebebasan itu ....
a. dibatasi oleh hak orang lain
b. bebas sebebas-bebasnya
c. sangat terbatas
d. dibatasi oleh diri sendiri
19. Bersikap ses
uai dengan kemam puan
keluarga merupakan per wujudan
otonomi di ....
a. sekolah
b. keluarga
c. masyarakat
d. daerah
50
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
1. Diskusikanlah dengan kelompok mu
terdiri atas laki-laki dan perempuan
ber jumlah enam o
rang tentang
ber bagai permasala han yang me-
nyang kut kebijak an publik da-
lam rangka pelaksanaan otonomi
daerah.
2. Putuskan masalah apa yang akan
dikaji lebih dalam.
3. Buat alternatif pemecahan masalah.
20. Jika masy
arakat merasa dirugikan
oleh pemerintah, kita dapat me nem -
puh jalur hukum, yaitu dengan me-
nuntutnya ke pengadilan ....
a. pidana
b. perdata
c. tata usaha negara
d. agama
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan tepat.
Kajian Empirik
4. Carilah data dan fakta di lapang an,
seperti peraturan daerah dengan ber-
tanya kepada pejabat peme rintahan.
5. Buat pemecahan masalah terbaik.
6. Sampaikan hasil kajiannya di depan
kelas.
7. Perbaiki laporan sesuai kritik dan
pendapat temanmu.
1. Tuliskan pengertian otonomi secara
etimologi.
2. Apakah yang dimaksud dengan
otonomi daerah?
3. Apakah yang dimaksud dengan
daerah otonom?
4. Tunjukkan tiga hak yang dimiliki
oleh pemerintah daerah.
5. Deskripsikan tiga kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh peme rintah
daerah.
6. Sebutkan beberapa kewenangan
yang tetap menjadi kewenangan
pemerintah pusat.
7. Sebutkan tiga syarat untuk menjadi
daerah otonom.
8. Apakah yang dimaksud dengan
kebijakan publik?
9. Tunjukkan macam-macam kebijak-
an publik yang berupa peraturan
perundang-undangan.
10. Apakah yang terjadi jika p
elak sanaan
otonomi dan kebijakan publik tidak
didukung oleh masya rakat?
Uji Kemampuan Semester 1
51
1. "Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha per-
tahanan dan keamanan negara”. Hal
ini merupakan isi UUD 1945 Pasal ....
a. 30 ayat 1
b. 30 ayat 2
c. 31 ayat 1
d. 32
2. Warga negara bertanggung jawab
dalam mewu jud kan cita-cita bang sa
dan negaranya mempunyai ke sadaran
untuk ....
a. berorganisasi dalam negara
b. hidup bersama
c. berbangsa dan bernegara yang
tinggi
d. bernegara dan berusaha
3. Seorang siswa telah diingatkan untuk
tidak membuang sampah sembarang-
an, tetapi masih mem
buang sampah
seenaknya. Siswa tersebut belum
menyadari akan aturan ....
a. hukum
b. sosial
c. budaya tertib
d. budaya bersih
4. Melestarikan lingkungan alam seki-
tarnya merupakan kewajiban kita
karena ....
a. kebutuhan semua warga
b. bagian dari kebutuhan rohani
c. kesadaran yang perlu dikem-
bang kan
d. merupakan bagian dari kebu-
tuh an jasmani
A. Berilah tanda (
×
) pada jawaban a, b, c, atau d yang paling tepat.
5. Setiap makhluk politik harus me nge-
tahui fungsi lembaga politik dengan
cara ....
a. memarahi menteri yang mela-
kukan kesalahan
b. mengajukan saran dan pen dapat
melalui DPR
c. melakukan unjuk rasa di depan
kantor walikota
d. membantu tugas polisi dalam
menjaga keamanan
6. Salah satu contoh sikap seseorang
yang menggunakan etika politik
dalam berperilaku sebagai warga
negara adalah ....
a. menyampaikan kritik dan saran
melalui surat pembaca dengan
sopan
b. berteriak di depan kantor peja-
bat yang dituju
c. menjadi seorang pejabat legis-
latif di pusat dan daerah
d. menjadi pejabat yang berkuasa
dan berwibawa
7. Salah satu upaya melestarikan se-
mangat juang 1945 dalam masa pem-
bangunan saat ini dapat dila kukan
oleh seorang siswa dengan ....
a. belajar agar memperoleh hasil
yang maksimal
b. kemampuan sendiri dalam
meng hadapi musuh
c. menjaga kesehatan tubuh jika
dibutuh kan setiap saat
d. memiliki tabungan yang banyak
untuk waktu yang akan datang
Uji Kemampuan Semester 1
Kerjakan pada buku latihanmu.
52
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
8. Salah satu sikap solidaritas yang
ditampilkan seorang siswa jika me-
lihat dan mendengar saudara nya
meng alami musibah adalah ....
a. menghimpun kekuatan untuk
pergi ke tempat yang terkena
musibah
b. menyiapkan tenaga yang siap
mengatasi keadaan yang di-
hadapi
c. menghimpun dana, kemudian
disum bang kan melalui lemba ga
resmi
d. mengumpulkan dana dan di-
serah kan sendiri kepada warga
9. Membersihkan sampah di ling kung-
an rumah kita adalah salah satu
pengorbanan seorang anak terha dap
lingkungan ....
a. masyarakatnya
b. keluarganya
c. sekolahnya
d. negaranya
10. Status yang diberikan kepada war-
ga negara untuk ikut serta dalam
pemerintahan, yaitu berupa hak
memilih dan dipilih disebut dengan
status ....
a. positif
b. negatif
c. pasif
d. aktif
11. B
erikut ini yang tidak termasuk
upaya warga negara dalam keikut-
sertaan membela negara menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002,
yaitu ....
a. pendidikan kewarganegaraan
b. pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib
c. pengabdian sebagai prajurit TNI
secara sukarela atau secara wajib
d. menjadi anggota tentara asing
12. Mempert
ahankan Negara Kesatu an
Republik Indonesia adalah per buatan
yang sesuai dengan Panca sila, yaitu
sila ....
a. pertama
b. kedua
c. ketiga
d. keempat
13. Berikut ini tidak termasuk hak dari
peme rintah daerah, yaitu ....
a. mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan
b. memilih pimpinan daerah
c. mengelola aparatur daerah
d. memiliki angkatan bersenjata
14.
Perbuatan yang menguntungkan
keluarga nya daripada keuntungan
bangsa dan negara dengan meng gu-
nakan barang milik negara di sebut ....
a. kolusi
b. korupsi
c. nepotisme
d. koncoisme
15. At
uran yang digunakan dalam berso-
sialisasi dengan orang lain disebut ....
a. tata pergaulan
b. sopan santun
c. adab dan budaya
d. fungsi sosial
16. Gubernur, bupati, walikota, dan pe-
r angkat daerah sebagai unsur pe-
nye leng gara peme rintahan dae rah
ber kedudukan sebagai ....
a. pemerintah pusat
b. pemerintah daerah
c. legislatif daerah
d. wakil rakyat di daerah
17. Lembaga yang bersama-sama gu ber -
nur menetapkan peraturan daerah
adalah ....
a. DPR
b. DPRD Provinsi
c. DPRD Kabupaten/Kota
d. MPR
Uji Kemampuan Semester 1
53
18. Berikut ini bukan termasuk hak dari
peme rintah daerah, yaitu ....
a. mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan
b. memilih pimpinan daerah
c. mengelola aparatur daerah
d. memiliki angkatan bersenjata
19.
Wilayah kerja camat sebagai pe-
rangkat daerah kabupaten atau kota
dinamakan ....
a. kecamatan
b. kelurahan
c. kewedanaan
d. desa
20. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menya takan
bahwa Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang ber bentuk
....
a. serikat
b. republik
c. monarki
d. parlementer
21. Landasan konstitusio
nal pelaksa-
naan otonomi daerah adalah UUD
1945 ....
a. Pasal 17
b. Pasal 18
c. Pasal 19
d. Pasal 20
22. Sec
ara konstitusi, otonomi daerah
diatur dalam Undang-Undang
Dasar 1945 ....
a. Pasal 18
b. Pasal 19
c. Pasal 20
d. Pasal 21
23. Dalam menyelenggarakan otonomi
daerah, pemerintah daerah memi-
liki kewenangan yang luas dalam
me nyelenggarakan semua bidang
pemerintahan, kecuali ....
a.
bidang pendapatan, per hu bung an,
dan komunikasi
b. bidang politik luar negeri,
À
skal,
dan moneter
c. bidang perikanan, perairan, dan
per tamanan
d. bidang pendidikan, pertanian,
dan kelautan
24. Pem
erintah daerah otonom, me-
nurut UU No. 22 Tahun 1999 terdiri
atas ....
a. lembaga eksekutif daerah
b. lembaga legislatif daerah
c. DPRD dan pemerintah daerah
d. semua perangkat pemerintahan
25.
Peraturan daerah provinsi adalah
pera turan yang dibuat atas kerja
sama antara ....
a. DPRD kabupaten dengan
gubernur
b. DPRD provinsi dengan
gubernur
c. DPR/MPR dengan gubernur
d. DPRD kota dengan walikota
26. Kebijakan publik sebagai at
uran
yang berlaku di masyarakat, pada
dasarnya ....
a. aturan yang harus ditakuti oleh
seluruh warga masyarakat
b. aturan yang diharapkan di-
taati dan dilaksanakan oleh
masyarakat
c. pedoman hidup bagi penguasa
dalam melaksanakan tugasnya
d. pedoman bagi penguasa dalam
mem pertahankan kekuasaan-
nya
27. Kebijakan publik ad
alah aturan yang
dibuat atas dasar kesepakatan ber-
sama. Hal ini menunjukkan bah wa
manusia sebagai ....
a. makhluk Tuhan
b. makhluk individu
c. makhluk sosial
d. makhluk hidup
54
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan tepat.
28. D
alam pengambilan keputusan
terhadap kebijakan publik, sebaik-
nya dilakukan secara musyawarah.
Artinya ....
a. proses pengambilan keputusan
secara bersama-sama
b. kemauan untuk menghargai
keputusan orang banyak
c. agar sikap dan kemauan kita
diketahui orang lain
d. kemauan itu tidak hanya da tang
dari seseorang yang ber kuasa
29. Keputusan di tingkat negara pada
dasarnya harus memperhatikan ....
a. kelompok pemenang pemilu
b. kepentingan seluruh masyarakat
c. kelompok masyarakat yang
kurang mampu
d. keutuhan dan kebersamaan
kelompok
30.
Peraturan pemerintah pengganti
undang-undang harus segera dica but
oleh peme rintah jika ....
a. ditolak oleh DPR
b. ada aturan yang meng ganti kan-
nya
c. rakyat tidak mau diatur oleh
aturan
d. menguntungkan pemerintah
saja
1. Tunjukkan tiga hak yang dimiliki
oleh pemerintah daerah.
2. Sebutkan tiga syarat untuk menjadi
daerah otonom.
3. Uraikan macam kebijakan publik
yang berupa peraturan perundang-
undangan.
4. Apakah yang terjadi jika pelak sanaan
otonomi dan kebijakan publik tidak
didukung oleh masya rakat?
5. Apakah yang dimaksud dengan
otonomi daerah?
6. Tunjukkan perbedaan asas desen tra-
lisasi dengan asas dekon sen trasi.
7. Apakah yang dimaksud dengan
kewenangan yang utuh dan bulat
dalam penyelenggaraan otonomi
daerah?
8. Mengapa saat ini pemilihan kepala
daerah dilaksanakan secara langsung?
9. Tuliskan bentuk sikap dan perilaku
pengendalian diri.
10. Bagaim
anakah pengendalian diri
dalam kehidupan ekonomi?
11. Bagaimanakah cara mengembang-
kan disiplin diri?
12. Bagaim
anakah hubungan disiplin
diri dengan membina ketahanan
nasional?
13. Tuliskan pengertian rela berkorban
menurut pendapatmu.
14. Tunj
ukkan sikap rela berkorban yang
perlu dikembangkan oleh seorang
siswa dalam pem bangunan.
15. Apakah yang dimaksud dengan
harga diri manusia?
Uji Kemampuan Semester 1
55
1. Carilah artikel, berita, dan foto dari
majalah atau koran mengenai pem-
belaan terhadap negara yang telah
dilakukan oleh warga negara nya
dalam rangka mengisi kemerde kaan
secara berkelompok.
Usahakan kelompok terdiri atas laki-
laki dan perempuan yang berjumlah
enam orang.
Kajian Empirik
2. Kemudian, buatlah kliping yang
berisi hal-hal tersebut.
3. Presentasikan artikel, berita, dan foto
tersebut di depan kelas.
4. Pajang artikel, berita, dan foto yang
paling menarik.
5. Mintalah bimbingan dan petunjuk
dari gurumu.
56
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX
Portofolio
Buatlah kelasmu menjadi empat kelom-
pok, dan setiap kelompok akan bertang-
gung jawab untuk membuat satu bagian
portofolio. Diskusikan dengan teman
sekelasmu permasa lahan yang berkaitan
dengan materi pelajaran Pendidikan
Kewarga nega raan pada Bab 1 dan Bab 2
yang telah kamu pelajari. Pilihlah salah
satu masa lah dari sekian banyak masalah
yang diajukan oleh teman sekelasmu
berdasarkan musya warah. Jika meng-
hadapi kesuli tan dalam menentukan
masalah, kelas dapat memilih salah satu
dari tema berikut.
1. Nasionalisme dan patriotisme di
kalangan generasi muda.
2. Pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
3. Aturan pelarangan merokok di
tempat umum.
4. Sampah di kota besar.
5. Permukiman kumuh.
Setelah tema masalah yang akan dikaji
disepakati kelas, ikutilah petunjuk teknis
berikut untuk setiap kelompok.
a. Kelompok Portofolio Satu: Menjelas -
kan masalah.
Kelompok ini bertanggung jawab
untuk menjelaskan masalah yang
telah dipilih kelas untuk dikaji. Kel-
ompok ini pun harus menjelas kan
mengapa masalah tersebut penting
dan mengapa tingkat atau lembaga
pemerintahan harus mena ngani
masalah tersebut
b. Kelompok Portofolio Dua: Menilai
kebijakan alternatif yang diusulkan
untuk memecahkan masalah.
Kelompok ini bertanggung jawab
untuk menjelaskan kebijakan saat
ini dan/atau alternatif yang diran-
cang untuk memecahkan masalah
tersebut.
c. Kelompok Portofolio Tiga: Membuat
satu kebijakan yang akan di dukung
oleh kelas.
Kelompok ini bertanggung jawab
untuk membuat satu kebijakan
tertentu yang disepakati oleh
mayoritas kelas untuk mendukung-
nya serta melakukan keputus an
terha dap kebijakan tersebut.
d. Kelompok Portofolio Empat: Mem-
buat suatu rencana tindakan agar
pemerintah mau menerima kebijakan
kelas.
Kelompok ini bertanggung jawab untuk
membuat suatu rencana tindakan yang
menunjukkan bagai mana warga negara
dapat memenga ruhi pemerintah untuk
mene rima kebijakan yang didukung
oleh kelas.
Jika kamu mengalami kesulitan dalam
pengerjaan tugas ini, mintalah petunjuk
dan arahan pada gurumu.