Gambar Sampul PPKn · Bab 2 Otonomi Daerah
PPKn · Bab 2 Otonomi Daerah
Lukman

23/08/2021 07:02:35

SMP 9 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Otonomi Daerah

A. Pengertian Otonomi

Daerah

B. Partisipasi Masyarakat

dalam Perumusan

Kebijakan Publik

di Daerah

Sumber:

www.bumn.

co.id

Dengan mempelajari bab ini, kamu dapat memahami pelaksanaan otonomi

daerah dalam kehidupan sehari-hari.

Apa Manfaat Bagiku?

Pembangunan jalan tol

Purbaleunyi dapat meningkatkan

potensi daerah, khususnya

di Jawa Barat.

Otonomi daerah; partisipasi; perumusan kebijakan; peraturan daerah

Kata Kunci

Bab

2

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meng-

ama natkan kemer dekaan bangsa Indonesia untuk

mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur.

Mengingat besar dan luasnya wilayah Indonesia maka

perwujudan hal tersebut tentunya tidak mungkin hanya

dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan dituntut

pula adanya peran serta dari pemerintah daerah dan

masyarakat di daerah secara nyata.

Tahukah kamu apa saja yang bisa dilakukan oleh

pemerintah daerah dan masyarakat di daerah dalam

membantu pemerintah pusat untuk meningkatkan

pembangu nan? Apa saja hak dan kewajiban peme rintah

daerah dalam otonomi daerah? Apa manfaat otonomi

daerah bagi masyarakat di daerah?

25

26

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

Peta Konsep

Asas

Desentralisasi

Pancasila

UUD 1945 Pasal 18

Peraturan yang dipilih oleh

pemerintah untuk melakukan atau

tidak melakukan.

Kebijakan publik menuntut

partisipasi seluruh masyarakat.

Mewujudkan kesejahteraan masyarakat

melalui pemerataan pelaksanaan

pembangunan dan hasil-hasilnya di

seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Otonomi

Daerah

UU No. 32 Tahun 2004

tentang Pemerintah

Daerah

Beberapa pertanyaan tersebut dapat kamu temukan

jawabannya dalam pembahasan bab ini. Sebelum kamu

mempelajari bab ini secara lebih mendalam, perhatikan

Peta Konsep berikut.

meliputi

terdiri

atas

Landasan

Hukum

meliputi

Kebijakan

Publik

yaitu

Nilai

Penting

adalah

Dekonsentrasi

Tugas

Pembantuan

Landasan

idiil

Landasan

konstitusional

Landasan

operasional

yaitu

yaitu

yaitu

Otonomi Daerah

27

A

Pengertian Otonomi Daerah

Pernahkah kamu menceritakan berbagai pengalaman

tentang per jalanan ke suatu daerah ketika berlibur?

Mungkin, isi ceritamu ada yang meng gambarkan suatu

kota atau desa sehingga kamu merasa terkesan dengan

tempat tersebut. Berdasarkan pengalaman tersebut, kamu

dapat memberikan gambaran sederhana dan dapat mem-

bandingkan antara satu daerah dan daerah lain. Ada daerah

yang kehidupan masyarakatnya mengandal kan pertanian

dan ada daerah yang sudah memasuki industrialisasi.

Hal ini tentunya membentuk ber bagai perbedaan dari sisi

kehidupan masyarakat dan pemerintahan nya.

Pada saat kamu berjalan-jalan di perkotaan, tentunya

kamu sering melihat iklan atau spanduk yang berjajar

di pinggir jalan. Kamu tentu bertanya, "me masang iklan

itu bayar atau tidak? Kemudian, bayarnya kepada siapa?

Uangnya untuk apa?" Berbagai perta nyaan tersebut sangat

menarik untuk dikaji. Hal tersebut menyangkut hak dan

kewajiban kita sebagai warga negara. Seluruh pajak,

seperti iklan dan spanduk tadi dibayar oleh masyarakat

atau wajib pajak yang merupakan pendapatan bagi

negara. Pendapatan dari pajak tersebut tidak semuanya

menjadi hak pemerintah pusat, tetapi ada yang dikelola

dan diserahkan kembali ke daerah. Hak pengelolaan

dalam mengatur urusan rumah tangga sendiri itulah yang

dinamakan dengan otonomi.

Pemerintah Daerah adalah

gubernur, bupati, walikota, dan

perangkat daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintah

daerah.

Local Government is Governor,

Regent, or Mayor, and local

officials as element organizer of

local government.

Sumber:

UU No.32 Tahun

2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 1

ayat 3

Good to Know

Baik untuk Diketahui

Sumber:

Dokumentasi Penerbit

Gambar 2.1

Lahan Persawahan

Dengan adanya otonomi,

potensi daerah seperti

pertanian dapat lebih digali

dan dikembangkan untuk

kepentingan masyarakat yang

ada di daerah.

28

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

1. Otonomi Daerah

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah

negara besar yang memiliki luas daratan dan lautan lebih

kurang 5.193.252 km

2

dengan jumlah penduduk lebih

dari 200 juta jiwa. Besarnya luas wilayah Indonesia dan

padatnya jumlah penduduk yang beraneka ragam suku,

agama, bahasa, adat istiadat, dan golongan politik tentu-

nya menuntut pengelolaan negara yang sangat baik.

Mengurus negara yang sangat luas dengan rakyat yang

sangat banyak dan multikultur akan sangat sulit jika

dilakukan secara sentralisasi (terpusat) oleh peme rintah

pusat saja. Adanya penga turan secara terpusat men-

jadikan lemahnya kemandiri an pemerintah di daerah

dalam mengem bangkan potensi daerah. Para pendiri

negara telah mengamanat kan dalam Pasal 1 UUD 1945

bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang ber bentuk

republik. Negara kesatuan bukan berarti bahwa menge-

lola negara itu hanya hak dan tanggung jawab peme-

rintah pusat, melainkan juga hak dan tugas pemerintah

daerah. Untuk lebih menciptakan peran nyata daerah

dalam pembangunan nasional maka dilaksanakanlah

otonomi daerah.

Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari

bahasa Yunani, yaitu autos yang berarti "sendiri" dan

nomos yang berarti "aturan". Jadi, kata otonomi dapat

diartikan sebagai kewenangan dan kebebasan menyeleng-

garakan pemerintahan sendiri. Dalam otonomi bukan

berarti kewenangan atau kebebasan yang diberikan

dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan

kebebasan yang di dalamnya melekat kewajiban dan

tanggung jawab yang harus dipertanggung jawabkan.

Misalnya, di dalam sebuah keluarga, seorang anak yang

mulai menginjak remaja atau dewasa biasanya men dapat

kebebasan oleh orangtuanya untuk mengelola uang saku

selama satu bulan. Penggunaan uang saku tersebut harus

dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan tentang otonomi daerah diatur dalam

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, kemudian diganti

oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, mengandung

banyak sekali pengertian yang sangat penting untuk

diketahui, di antaranya sebagai berikut.

Tokoh

Ryaas Rasyid

dikenal sebagai

tokoh otonomi daerah di

Indonesia.

Sumber

:

www.goggle.com

Kehidupan masyakarat

Indonesia terdiri atas suku

bangsa dan adat istiadat yang

beragam, tetapi keberagaman

itu dibingkai dalam satu sistem

hukum, yaitu sistem hukum yang

bersumber pada Pancasila.

CIVIC INFO

Otonomi Daerah

29

a. Pemerintah pusat adalah Presiden RI yang memegang

kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan UUD

1945.

b. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan

pemerin tahan dan DPRD menurut asas otonomi dan

tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-

luasnya.

Sumber:

Koran Tempo,

18 Agustus 2006

Gambar 2.2

Kantor Bupati Kutai Timur

Pemerintah daerah adalah

perangkat dan unsur

penyelenggara pemerintahan

di daerah.

c. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota,

dan perangkat daerah sebagai unsur penyeleng gara

pemerintahan daerah.

d. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah

sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

e. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban

daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri

urusan pemerin tahan dan kepentingan masyarakat

setempat sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

f. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat

hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang

berwenang mengatur dan mengurus urusan peme-

rintahan dan kepentingan masyarakat setempat

menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi

masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

g. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang

pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah

otonom untuk mengatur dan mengurus urusan

Z

OOM

1. Autos

2. Nomos

3. Otonomi

4. Desentralisasi

5. Dekonsentrasi

30

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan

Republik Indonesia (NKRI).

h. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang

pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada

gubernur atau kepada instansi vertikal di wilayah

tertentu.

i.

Tugas perbantuan adalah penugasan dari pe me rintah

pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke

desa untuk melak sanakan tugas tertentu.

j. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang

memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk

mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat

setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem

pemerintahan NKRI.

Sumber:

www.kutaikartanegara.com

Gambar 2.3

Pelantikan Gubernur

Gubernur adalah kepala

pemerintahan yang ada di

tingkat provinsi.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22

Tahun 1999, kemudian diganti dengan Undang-Undang

No. 32 Tahun 2004, mengandung makna pemerintah

pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga

daerah-daerah. Kewenangan mengatur, dan mengurus

rumah tangga daerah diserahkan kepada pemerintah dan

masyarakat di daerah. D

engan demikian, peme rintah

pusat hanya sebagai supervisor, pe man tau, pengawas,

dan pengevaluasi.

2. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

Penjelasan umum UU No. 32 Tahun 2004 me nge-

muka kan beberapa prinsip yang dijadikan dasar dalam

pelaksanaan otonomi daerah, yaitu sebagai berikut.

Pelaksanaan otonomi daerah

dilakukan oleh gubernur,

walikota, dan bupati. Coba

kamu perhatikan dan amati

pelaksanaan otonomi daerah

dalam bidang ekonomi yang

dapat menyejahterakan

masyarakat di daerah tempat

tinggalmu.

Kemudian, hasilnya dikumpul-

kan kepada gurumu.

Telaah

Diskusikan dalam kelompok

belajarmu mengenai

pelaksanaan otonomi daerah

menurut UU No. 32 Tahun

2004. Kemudian, hasilnya

dikumpulkan kepada gurumu.

Diskusi

Otonomi Daerah

31

a. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan

dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.

b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada prinsip

otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.

c. Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu ber-

orientasi pada peningkatan kesejahteraan masya-

rakat dengan selalu memerhati kan ke penting an dan

aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

d. Penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin

keserasian antardaerah dengan daerah yang

lainnya.

e. Penyelenggaraan otonomi daerah harus mampu

menjamin hubungan yang serasi antara daerah dan

pemerintah.

f. Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang

berupa pemberian pedoman, seperti dalam penelitian,

pengembangan, perencanaan, dan pengawasan.

Asas dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu asas

desen tralisasi, tugas perbantuan, dan dekonsentrasi yang

sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam

menyelenggarakan pe merintahan daerah digunakan

asas otonomi dan tugas perbantuan. Pemerintah daerah

memiliki kewenangan dalam penyeleng gara an pemerin-

tahan, tetapi dalam pelak sanaan nya UU No. 32 Tahun

2004 menerapkan juga kewenangan yang menyangkut

kewajiban dan kewenangan yang bersifat pilihan (hak).

Berbagai hak pemerintah daerah dalam otonomi

daerah, antara lain:

a. mengatur dan mengurus urusan pemerintah an;

b. memilih pimpinan daerah;

c. mengelola aparatur daerah;

d. mengelola kekayaan daerah;

e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;

f.

mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya

alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah;

g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain

yang sah;

h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam

peraturan per undang-undangan.

Diskusikan dalam kelompok

belajarmu mengenai fasilitas

umum yang sudah atau sedang

dibangun di daerahmu setelah

otonomi daerah. Kemudian,

hasilnya dikumpulkan kepada

gurumu.

Diskusi

32

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan

umum yang layak;

h. mengembangkan sistem jaminan sosial;

i.

menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;

j.

mengembangkan sumber daya produktif di daerah;

k. melestarikan lingkungan hidup;

l.

mengelola administrasi kependudukan;

m. melestarikan nilai sosial budaya;

n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-

undangan sesuai dengan kewenangannya;

o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan per-

undang-undangan.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut, ada

beberapa hal yang tetap menjadi kewenangan pemerintah

pusat, yaitu:

Sumber:

Koran Tempo,

18 Agustus 2006

Gambar 2.4

Dokter Memeriksa Anak

Memberikan pelayanan

kesehatan yang optimal kepada

masyarakat adalah tanggung

jawab pemerintah.

Contoh perbuatan berperan

serta dalam pembangunan ....

Sumber:

Ebtanas SMP,

1997

SOAL

Pengayaan

Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban,

antara lain:

a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan

kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan

Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;

c. mengembangkan kehidupan demokrasi;

d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;

e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;

f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;

Otonomi Daerah

33

Sumber:

www.indomedia.com

Gambar 2.5

Suasana Pemilihan Kepala

Daerah (Pilkada)

Pelaksanaan Pilkada

merupakan contoh konkret

(nyata) dari adanya otonomi

daerah.

a. politik luar negeri,

b. pertahanan,

c. keamanan,

d. yustisi atau hukum,

e. moneter dan

À

skal nasional, serta

f. agama.

Beberapa hal penting yang diatur dalam Undang-

Undang No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-

Undang No. 22 Tahun 1999 adalah sebagai berikut.

a. Diaturnya pemilihan kepala daerah secara langsung

dalam satu paket pasangan calon.

b. Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah (APBD) yang harus disam paikan

terlebih dahulu kepada gubernur untuk dievaluasi

(Pasal 185).

c. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berhak

melakukan pembinaan dan pengawasan (Pasal 38

ayat 1).

d. Ditetapkannya tiga ajaran rumah tangga dalam

pemerintahan daerah, yaitu sebagai berikut.

1) Rumah Tangga Materiil

Ajaran ini mengajarkan bahwa pemerintah

daerah me nyelenggarakan urusan pemerintahan

yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan

pemerintahan yang oleh undang-undang menjadi

urusan pemerintah pusat.

Diskusikan dalam kelompok

belajarmu mengenai

kewenangan pemerintah pusat

dalam penyelenggaraan otonomi

daerah. Kemudian, hasilnya

dikumpulkan kepada gurumu.

Diskusi

34

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

1. Pengertian Kebijakan Publik

Secara etimologi, kebijakan publik berasal dari

dua kata, yaitu kebijakan, artinya "kebijaksanaan atau

pedoman" dan publik, artinya "umum". Jadi, kebijakan

publik secara sederhana dapat diartikan kebijaksanaan

atau pedoman yang diberlakukan untuk umum. Oleh

karena itu, untuk memudahkan pemahaman tentang

kebijakan publik, coba kamu simak pembagian tugas

dalam rapat kelas berikut.

B

Partisipasi Masyarakat dalam Pe r

umus an

Kebijakan Publik di Daerah

Berikan contoh tugas, tanggung jawab, dan kewajiban dari pejabat pemerintah

berikut. Kemudian, kerjakan seperti tabel berikut dan tulis dalam buku tugasmu.

Laporkan pada gurumu dan presentasikan hasilnya di depan kelas.

Di dalam menghadapi

pelaksanaan otonomi daerah,

kamu harus mampu berperan

serta dalam setiap kegiatan di

lingkungan sekitarmu. Wujudkan

semangat dalam kegiatan di

masyarakat, seperti mengikuti

kegiatan Karang Taruna.

Spirit

Kerja Mandiri

2.1

No.

1.

2.

3.

4.

5.

Pejabat

Tugas

Tanggung Jawab

Gubernur

Bupati/ Walikota

Camat

Lurah/Kepala

RW/RT

Kewajiban

Z

OOM

1. Kebijakan Publik

2. Konvensi

2) Rumah Tangga Formal

Ajaran ini menyatakan tidak ada perbedaan

sifat antara urusan yang diselenggarakan oleh

pemerintah pusat dan urusan yang diatur oleh

daerah-daerah otonom.

3) Rumah Tangga Riil

Dalam ajaran ini, penyerahan urusan atau

tugas kewenangan kepada daerah didasarkan

pada faktor nyata atau riil, kebutuhan atau

kemampuan dari daerah atau pemerintah pusat,

dan pertumbuhan masyarakat yang terjadi.

Otonomi Daerah

35

Dalam rapat kelas IX, diputuskan pembagian tugas

untuk meng ikuti perlombaan

dalam peringatan

17 Agustus,

yaitu Azka menjadi ketua tim tari dan nyanyi karena Azka

paling pintar menyanyi dan menari di kelasnya. Doni menjadi

ketua tim olahraga karena Doni paling menyenangi olahraga.

Selain itu, Fitri menjadi ketua kebersihan kelas karena ia

seksi kebersihan di kelas. Seluruh ketua tim dan anggotanya

menyepakati keputusan tersebut bersama ketua kelas dengan

harapan kelas IX sukses menjadi juara umum.

Berdasarkan cerita tersebut, kamu dapat menarik

kesimpulan bahwa rapat kelas yang dipimpin ketua kelas telah

membuat sebuah kebijakan yang mengikat semua anggota kelas

serta harus dilaksanakan dan didukung oleh semuanya untuk

menyukseskannya. Selain itu, kamu mendapatkan gambaran

tentang kebijakan publik yang terjadi di dalam kelas. Bagaimana

dengan contoh dalam kehidupan kenega raan?

Berikut ini beberapa pendapat dari para ahli yang

mengemukakan tentang kebijakan publik.

a. Dye

Kebijakan publik adalah apapun yang pemerintah

pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.

b. Kartasasmita

Kebijakan publik merupakan upaya untuk memahami

dan meng artikan (1) apa yang dilakukan atau tidak

dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah, (2)

apa yang menyebabkannya, dan (3) apa pengaruhnya.

c. Edwar III

Kebijakan publik adalah apa yang pemerintah

katakan dan dilakukan atau yang tidak dilakukan.

Kebijakan merupakan serang kaian tujuan dan sasaran

dari program-program pemerintah.

d. Anderson

Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang

memiliki tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan

oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan

masalah tertentu.

Dalam kehidupan kenegaraan, kebijakan publik

dibuat oleh lembaga yang berwenang mulai dari tingkat

pusat, provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, dan

kelurahan atau desa. Kebijakan publik yang telah dibuat

dan ditetapkan akan menjadi tidak bermakna jika tidak

Dampak dari pelaksanaan

otonomi daerah ditandai dengan

adanya kewenangan daerah

untuk dapat menentukan

sendiri kebijakan dan peraturan

daerahnya. Coba kamu

perhatikan dan amati dampak

positif dari pelaksanaan otonomi

daerah yang ada di sekitar

tempat tinggalmu. Kemudian,

hasilnya dikumpulkan kepada

gurumu.

Telaah

36

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Tujuan

dilak sanakannya kebijakan tersebut tidak hanya akan

menjadi aturan, tetapi menjadi sesuatu yang terealisasi

dalam kehidupan ber masyarakat, berbangsa, dan

bernegara. Sebagai contoh, adanya kebijakan Menteri

Pendidikan Nasional (Mendiknas) tentang wajib belajar

pendidikan nasional (Wajardikas) 9 tahun.

Sumber:

Koran Tempo,

18 Agustus 2006

Gambar 2.6

Guru Mengajar di Kelas

Wajib Belajar 9 tahun adalah

contoh kebijakan yang berlaku

untuk seluruh warga negara,

baik di kota maupun di desa.

2. Perumusan Kebijakan Publik

Kebijakan publik di Indonesia dalam arti luas terbagi

dua, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan

tertulis dan peraturan tidak tertulis yang disepakati umum

(konvensi).

Kebijakan publik dibuat bermacam-macam bentuknya,

antara lain sebagai berikut.

a. Peraturan Perundang-Undangan

1) UUD 1945

2) Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang

3) Peraturan Pemerintah

4) Peraturan Presiden

5) Peraturan Daerah

b. Pidato Pejabat Tinggi

1) Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus

2) Pidato presiden atau menteri pada waktu hari

besar nasional

c. Program-Program Pemerintah

1) APBN dan APBD

2) Arah kebijakan

Kebijakan publik dapat berupa

peraturan tertulis atau tidak

tertulis. Coba kamu perhatikan

dan amati peraturan tertulis dan

tidak tertulis yang ada di sekitar

tempat tinggalmu. Kemudian,

hasilnya dikumpulkan kepada

gurumu.

Telaah

Otonomi Daerah

37

d. Tindakan yang Dilakukan Pemerintah

1) Perjanjian yang dilakukan presiden dengan

negara lain

2) Kehadiran presiden ke daerah, kongres partai,

munas ormas, dan sebagainya

Peraturan-peraturan tersebut merupakan bentuk

kebijakan publik yang dibuat oleh lembaga berwenang

dan seluruh peraturan tersebut mengikat kita semua

sebagai warga negara. Peraturan selalu diikuti dengan

kewajiban kita untuk melaksanakannya. Namun, apakah

kita boleh menyampaikan saran atau ikut serta menyusun

kebijakan publik. Tentunya sebagai warga negara yang baik

kita sepatutnya turut serta menyusun dan merumuskan

kebijakan publik. Salah satu caranya adalah secara aktif

menyampaikan pendapat atau aspirasi kepada lembaga

yang menjadi wakil rakyat seperti DPR. Masyarakat dituntut

untuk aktif karena sebenarnya yang mengetahui dan meng-

alami permasalahan adalah masyarakat itu sendiri. Jika

masyarakat aktif dalam menyusun, melaksanakan, dan

menilai kebijakan publik maka kebijakan publik tersebut

nantinya akan sesuai dengan keinginan masyarakat.

3. Manfaat Partisipasi dalam Kebijakan Publik di

Daerah

Partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik, tidak

hanya sebatas dalam pelaksanaan tetapi mulai dari proses

perencanaan, penyusunan, dan evaluasi. Jika masyarakat

aktif berpartisipasi dalam seluruh proses tersebut, akan

banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan bersama, di

antaranya sebagai berikut.

a. Terbentuknya Masyarakat Hukum

Masyarakat hukum adalah masyarakat yang sadar

dan patuh pada hukum yang berlaku. Masyarakat hukum

adalah masyarakat yang selalu mengedepankan hukum

dalam berbagai hal.

b. Terbentuknya Masyarakat yang Sadar Politik

Masyarakat sadar politik adalah masyarakat yang

sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara

dan dilaksanakan dalam kehidupan nyata.

Diskusikan dalam kelompok

belajarmu mengenai

keikutsertaan masyarakat

dalam menyusun kebijakan-

kebijakan publik di daerah

dalam pelaksanaan otonomi

daerah. Kemudian, hasilnya

dikumpulkan kepada gurumu.

Diskusi

38

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

Sumber:

Panji,

10 November 1997

Gambar 2.7

Sosialisasi Kesadaran Hukum

pada Masyarakat

Peran serta penegak hukum

dalam menyosialisasikan hukum

kepada masyarakat sangat

diperlukan untuk meningkatkan

kesadaran hukum.

d. Suksesnya Pembangunan Nasional

Masyarakat yang aktif mendukung kebijakan publik

akan menciptakan nilai persatuan dan kesatuan dalam

masyarakat. Selanjutnya akan membentuk stabilitas

nasional dan lancarnya proses pembangunan nasional

menuju terciptanya tujuan nasional, seperti tertuang

dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, sebagai

berikut:

1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah

darah,

2) memajukan kesejahteraan umum,

3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan

4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kan

kemer dekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk ke-

patuhan melaksanakan kebijakan publik, masyarakat juga

dapat tidak mematuhi kebijakan publik. Ketidak patuhan

ini antara lain disebabkan oleh hal berikut.

c. Terbentuknya Masyarakat yang Bermoral

dan Berakhlak Mulia

Masyarakat yang sadar hukum dan sadar politik akan

menge depankan nilai moralitas dalam kehi

dupannya.

Masyarakat tersebut tidak akan saling menginjak dan

saling menghinakan satu sama lainnya. Akan tetapi,

saling mengayomi, menghormati, dan menghargai hak

dan kewajiban sebagai sesama manusia.

Otonomi Daerah

39

1) Bertentangan dengan sistem nilai masyarakat, seperti

ber tentangan dengan ajaran agama yang dianut.

2) Memilah dan memilih terhadap suatu peraturan,

seperti seseorang ingin melaksanakan satu hukum,

tetapi tidak untuk peraturan yang lainnya.

3) Masyarakat tidak mengetahui prosedur ber partisipasi.

4) Rendahnya kesadaran hukum dalam masyarakat.

5) Tidak adanya kepastian hukum bagi orang yang

melanggar hukum.

4. Dampak Ketidakaktifan Masyarakat

dalam Kebijakan Publik di Daerah

Sebelumnya, kamu sudah mengetahui bahwa

kebijakan publik itu tidak hanya dibuat oleh pemerintah

pusat saja tetapi dibuat juga oleh peme rintah daerah.

Pemerintah sebagai lembaga yang mengeluarkan

kebijakan publik sudah tentu mengharapkan partisipasi

aktif seluruh anggota masyarakat. Bentuk partisipasi

dalam pelaksanaan kebijakan publik, seperti mematuhi

dan mendukung kebijakan tersebut.

Dalam kehidupan sehari-hari, kamu tentu pernah

melihat sese orang melanggar atau tidak mematuhi

kebijakan yang sudah dibuat. Misalnya, pelanggaran

peraturan daerah yang mengatur tentang membuang

sampah, pedagang kaki lima, iklan, dan reklame. Di sekolah

pun sering kali ada siswa yang melanggar peraturan atau

kebijakan sekolah, misalnya menggu nakan pakaian yang

tidak sesuai, berbicara kasar, tidak mengerjakan tugas,

kesiangan masuk sekolah, dan lain-lain.

Dampak dari ketidakaktifan

masyarakat dalam kebijakan

publik akan berakibat negatif.

Coba kamu perhatikan dan

amati pengaruh negatifnya.

Kemudian, hasilnya

dikumpulkan kepada gurumu.

Telaah

Sumber:

Tempo ,

11 Agustus 2002

Gambar 2.8

Siswa yang Datang Terlambat

ke Sekolah

Terlambat masuk sekolah

merupakan contoh kebiasaan

buruk yang harus ditinggalkan

karena melanggar peraturan

atau kebijakan sekolah.

40

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

Berbagai macam bentuk penyimpangan perilaku

terhadap per aturan atau kebijakan publik tersebut

tentunya dapat menimbulkan peng a ruh negatif.

Pengaruh negatif tersebut bergantung pada tingkatan

partisipasinya, antara lain sebagai berikut.

a. Tidak Berperan dalam Perencanaan Kebijakan

Jika masyarakat tidak ikut aktif dalam perencanaan

kebijakan, pemerintah pusat atau daerah tidak akan

mengetahui apa yang sebenarnya dibutuhkan rakyat.

Mungkin saja karena masyarakat nya pasif maka kebijakan

yang disusun bertentangan dengan kondisi yang terjadi

di masyarakat.

Diskusi

Diskusikan dalam kelompok

belajarmu mengenai dampak

dari tidak adanya partisipasi aktif

masyarakat dalam pelaksanaan

kebijakan publik. Kemudian,

hasilnya dikumpulkan kepada

gurumu.

Dari kasus di atas, diskusikanlah dalam kelompok belajarmu mengenai

hal-hal berikut.

1.

Mengapa tindakan korupsi di pemerintahan daerah cenderung men-

ingkat sejak mulainya otonomi daerah?

2.

Bagaimana upaya menanggulangi tindakan korupsi di daerah tersebut?

Korupsi di Daerah Meningkat

Jumlah tindak pidana korupsi di pemerintah daerah meningkat seiring

dengan peningkatan uang yang dikelolanya. “Setidaknya peningkatan

itu terjadi selama tiga tahun terakhir ini," kata Menteri Dalam Negeri M.

Ma'ruf pada acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun

2005 dan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 bagi sekretaris

daerah dan badan pengawasan daerah provinsi, kabupaten, dan kota

di Kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.

Sejak dicanangkan pelaksanaan otonomi daerah pada 2001,

dana anggaran pendapatan dan belanja negara yang disalurkan ke

daerah berjumlah Rp 81,47 triliun. Jumlah ini semakin meningkat

jika dibanding kan dengan 2006, yakni Rp 220,07 triliun, naik 170,10

selama lima tahun.

Karena itu, kata dia, harus ada penyempurnaan manajemen

keuangan daerah, yang selama ini masih menganut sistem lama.

Ia berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 bisa memperbarui sistem

untuk meningkatkan pengawasan dan pertanggungjawaban setiap

rupiah dana yang dianggarkan APBD.

Disarikan dari

Tempo

Interaktif,

Jum'at, 14 Juli 2006

Buatlah kelompok belajar yang terdiri atas laki-laki dan perempuan berjumlah 5

orang. Kemudian, simaklah secara bersama artikel berikut. Setelah itu, diskusikan

dan presentasikan di kelas. Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.

Kupas Tuntas

Otonomi Daerah

41

Sumber:

Tempo,

25 Juni 2001

Gambar 2.9

Penumpang Mikromini

Kesemrawutan kota adalah

bentuk ketidakpatuhan

masyarakat dalam

melaksanakan kebijakan publik.

b. Tidak Berperan dalam Pelaksanaan Kebijakan

Kebijakan publik yang dibuat sebaik apapun akan

menjadi hiasan belaka jika tidak dilaksanakan oleh

seluruh komponen masya rakat. Contohnya seperti

peraturan yang mengatur "trotoar" hanya untuk pejalan

kaki tidak akan terwujud jika tidak dipatuhi oleh

masyarakat. Dengan demikian, kota menjadi tidak tertib,

tidak nyaman, dan sulit terwujud kota yang indah.

c. Tidak Berperan dalam Mengawasi Pelaksanaan

Kebijakan Publik

Pelaksanaan kebijakan publik yang tidak diawasi

oleh masyarakat tentunya akan merugikan masyarakat

itu sendiri. Contohnya, per aturan daerah yang melarang

perjudian. Jika tidak didukung dan diawasi pelaksana-

an pelarangannya, perjudian akan tetap marak di

masyarakat.

Tentunya sekali lagi kita sebagai warga masyarakat

harus terus aktif berperan dalam perencanaan, pelak-

sanaan, dan pengawasan kebijakan publik. Hal ini akan

berdampak pada terciptanya kondisi masyarakat yang

sadar politik, sadar hukum, bermoral, dan suk sesnya

pembangunan nasional.

Studi Dokumenter 2.1

Buatlah kliping tentang contoh-contoh perilaku masyarakat yang sudah taat

terhadap hasil kebijakan publik, seperti mematuhi aturan lalu lintas, membuang

sampah pada tempatnya, dan lain-lain. Laporkan hasilnya kepada gurumu.

42

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

Gambar 2.10

Masyarakat Adat Papua

Pelaksanaan otonomi daerah

menuntut pengawasan dan

partisipasi aktif dari setiap

anggota masyarakat.

Sumber:

Seputar Indonesia,

13 Juli 2005

5. Masalah-Masalah yang Muncul Berkaitan

dengan Otonomi Daerah

Dengan digantikannya Undang-Undang No. 22

Tahun 1999 oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004,

memperlihatkan bahwa secara substansi (isi materi)

undang-undang tentang pemerintahan daerah yang di

dalamnya mengatur otonomi daerah pada dasarnya

menim bulkan banyak permasalahan seperti ada beberapa

anggota DPRD yang bermasalah, kemudian diseret

ke meja hijau karena membuat peraturan daerah yang

menguntungkan para anggota DPRD. Contoh lainnya,

bupati didemo oleh aparaturnya sendiri karena dianggap

sewenang-wenang menjalankan roda pemerintahan.

Kejadian tersebut menyebabkan jalannya pemerintahan

menjadi terganggu. Selain itu, masalah lainnya adalah

pemilihan walikota dan bupati di beberapa daerah sering

terjadi kekacauan, mulai dari terjadinya politik uang

(money politic), keributan antarpendukung, dan menolak

hasil pemilihan.

Dalam masyarakat sendiri banyak terjadi kasus seperti

perebutan wilayah penangkapan ikan di laut. Di beberapa

daerah terjadi pertentangan kelompok antara yang

mendukung dan menolak pemekaran suatu kabupaten

atau kota. Terjadinya berbagai macam penjarahan

terhadap hutan karena sengketa kepemilikan antara

pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat

adat seperti yang terjadi di beberapa daerah seperti di

Kalimantan, Sumatra dan Papua.

Masalah-masalah yang umum terjadi di berbagai

daerah, antara lain sebagai berikut.

a. Kualitas sumber daya manusia yang masih kurang.

b. Banyak pajak dan pungutan yang dibebankan kepada

masyarakat terutama para pengusaha sehingga

memberatkan dan meng halangi investasi.

c. Merebaknya korupsi, kolusi, dan nepotisme di

kalangan pejabat daerah.

d. Munculnya pejabat daerah yang berlaku seperti

seorang “raja” kecil di daerah.

e. Munculnya persaingan antardaerah yang menjurus

pada hal negatif, misalnya dalam hal pengelolaan

sumber daya alam di daerah perbatasan.

f. Munculnya egoisme kedaerahan, misalnya seorang

pejabat atau PNS harus putra asli daerah.

Diskusikan dalam kelompok

belajarmu mengenai dampak

negatif dari adanya otonomi

daerah. Kemudian, hasilnya

dikumpulkan kepada gurumu.

Diskusi

Otonomi Daerah

43

g. Terjadinya kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan

antara satu daerah dengan daerah yang lain, seperti

tingkat kesejahteraan PNS di Jakarta Pusat dengan

kesejahteraan PNS di Kabupaten Gunung Kidul tentu

sangat berbeda.

h. Munculnya peraturan daerah yang kadangkala

bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

6. Melakukan Langkah Aktif dalam Memecahkan

Masalah Otonomi Daerah

Dilaksanakannya otonomi daerah berarti mem-

berikan kewe nangan kepada daerah untuk mengatur

dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan

tersebut bukan berarti dapat dilakukan sebebas-bebasnya,

melainkan harus diikuti dengan tang gung jawab.

Otonomi daerah sejak diberlakukan tanggal 1 Januari

2001, tidak hanya menunjukkan dampak negatif, tetapi

memper lihatkan juga hasil yang positif, antara lain

sebagai berikut.

a. Semakin giatnya pembangunan di daerah.

b. Dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara

lang sung (Pilkada) yang merupakan bentuk pelak-

sanaan demokrasi.

Menurut

The Liang Gie,

desentralisasi bertujuan

menghindari penumpukan

kekuasaan di satu pihak saja

sehingga dapat menimbulkan

tirani atau diktator.

Sumber:

Sendi-Sendi Hukum Tata Negara

,

1996

CIVIC INFO

Pelaksanaan otonomi daerah

akan mengakibatkan munculnya

masalah-masalah negatif dan

positif. Coba kamu perhatikan

dan amati masalah negatif atau

positif dari pelaksanaan otonomi

daerah yang ada di sekitar

tempat tinggalmu. Kemudian,

hasilnya dikumpulkan kepada

gurumu.

Telaah

Sumber:

Tempo,

13 Juli 2005

Gambar 2.11

Pilkada di Papua

Pelaksanaan pemilihan kepala

daerah secara langsung

merupakan bukti pelaksanaan

otonomi daerah.

44

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

c. Daerah berlomba mengundang investor dari dalam

maupun luar negeri untuk masuk ke daerah.

d. Terjadinya pemerataan pembangunan sumber daya

manusia karena daerah dituntut memiliki sumber daya

manusia yang unggul.

e. Meningkatnya pendapatan daerah terutama dari

pajak, retribusi, bea masuk, serta pengenaan tarif dan

bagi hasil untuk wilayah penghasil tambang.

Gambar 2.12

Salah satu Pemandangan

di Kota Yogyakarta

Pelaksanaan otonomi daerah

adalah tanggung jawab bersama

antara Pemerintah Daerah dan

masyarakat.

Sumber:

www.philizki.free.fh

Pemerintah berharap kepada seluruh masyarakat

sebagai warga negara adalah bukan untuk memper-

buruk permasalahan, melainkan ikut serta menyukses kan

pelaksanaan otonomi daerah.

Otonomi daerah merupakan suatu tuntutan yang

tidak dapat ditolak. Oleh karena itu, untuk menyukses-

kannya orang harus memahami terlebih dahulu berbagai

hal yang menyangkut otonomi daerah dan kemudian

merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari mulai

dari sekolah sampai dengan kehidupan bernegara.

Berikut berbagai contoh keikutsertaan masyarakat dalam

melaksanakan dan menyukseskan otonomi mulai dari

yang terkecil.

a. Otonomi di Keluarga

1) Memahami berbagai peraturan dan norma dalam

keluarga.

2) Memahami kondisi dan kemampuan keluarga.

Diskusikan dalam kelompok

belajarmu mengenai

pelaksanaan otonomi di

keluarga, sekolah, dan

masyarakat. Apakah

pelaksanaannya sesuai

dengan peraturan yang telah

dibuat? Kemudian, hasilnya

dikumpulkan kepada gurumu.

Diskusi

Otonomi Daerah

45

3) Melaksanakan hak dan kewajiban yang dimiliki

setiap anggota keluarga.

b. Otonomi di Sekolah

1) Memahami berbagai peraturan dan norma di

sekolah.

2) Ikut aktif memajukan sekolah dengan membuat

prestasi terbaik dalam bidang yang dikuasai.

3) Melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai siswa

di sekolah.

c. Otonomi di Daerah

1) Memahami berbagai peraturan dan hukum yang

berlaku di suatu daerah, misalnya dengan aktif

mengikuti perkembangan suatu daerah lewat media

massa.

2) Mengutamakan nilai-nilai kebangsaan dan persa tuan

nasional daripada kebanggaan kedaerahan.

3) Melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara,

seperti membayar pajak.

Pelaksanaan otonomi daerah

dapat berhasil jika didukung

oleh semua pihak. Coba kamu

perhatikan dan amati dukungan

dari masyarakat dalam

pelaksanaan otonomi daerah

yang ada di sekitar tempat

tinggalmu. Kemudian, hasilnya

dikumpulkan kepada gurumu.

Telaah

Gambar 2.13

Suasana di Kantor Pajak

Partisipasi aktif masyarakat

dalam membayar pajak akan

memperlancar pembangunan di

era otonomi daerah.

Sumber:

Warta Ekonomi,

28 Oktober 1996

4) Aktif menunaikan haknya, seperti menyampaikan

aspirasi kepada lembaga perwakilan rakyat.

5) Tidak mudah terprovokasi (terpengaruh) dengan berita-

berita negatif tentang pelaksanaan otonomi. Misalnya,

dalam pelak sanaan pemilihan kepala daerah.

Berbagai hal yang mendukung keberhasilan

pelaksanaan otonomi daerah tersebut harus dimulai

dari diri sendiri. Dengan demikian, keberhasilan otonomi

46

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

Kerja

Kelompok 2.1

Diskusikan bersama teman kelompokmu mengenai bentuk kebijakan,

permasalahan, dan solusinya di lingkungan Kecamatan, Kelurahan, dan

Sekolah. Kemudian, kerjakan dalam buku tugasmu.

No.

Lembaga

Permasalahan

Solusi

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

Negara

Provinsi

Kabupaten

Kecamatan

Kelurahan

RW/RT

Sekolah

Bentuk Kebijakan

Publik

daerah harus didukung oleh partisipasi masyarakat

sehingga akan membentuk masyarakat adil dan makmur

dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

(NKRI). Otonomi daerah akan dapat membentuk

daerah-daerah yang mandiri sehingga masyarakat

daerah tersebut dapat membangun daerahnya tanpa

mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat.

Pengamalan Pancasila dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat ditunjukkan

dengan sikap-sikap berikut.

1. tanggung jawab

2. pengendalian diri

3. harga diri

4. kerja sama

5. gotong royong

6. kesadaran

7. saling menghormati

8. persamaan hak dan kewajiban

9. patuh

10. menaati peraturan

Pengamalan Pancasila

Otonomi Daerah

47

Rangkuman

• Otonomi daerah adalah hak, wewenang,

dan kewajiban daerah otonom untuk

mengatur dan mengurus sendiri urusan

pemerintahan dan kepentingan masya-

rakat setempat sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

• Daerah otonom adalah kesatuan masya-

rakat hukum yang memiliki batas-batas

wilayah yang berwenang mengatur dan

mengurus urusan pemerintahan serta

kepentingan masyarakat setempat me-

nurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi

masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan

Republik Indonesia (NKRI).

• Desentralisasi adalah penyerahan wewe-

nang pemerintahan oleh peme rintah pusat

kepada daerah otonom untuk mengatur

dan mengurus urusan peme rintahan

dalam sistem Negara Kesatuan Republik

Indonesia (NKRI).

• Dekonsentrasi adalah pelimpahan we-

wenang pemerintahan oleh peme rintah

Diskusikanlah materi yang belum kamu pahami

pada bab ini bersama kelompokmu (terdiri atas

laki dan perempuan berjumlah 5 orang) dengan

bimbingan guru. Kemudian, presentasikan di

Apa yang Belum Kamu Pahami?

pusat kepada gubernur atau kepada instansi

secara vertikal di wilayah tertentu.

• Beberapa hal penting yang diatur dalam

Undang-undang No. 32 Tahun 2004

sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999,

antara lain sebagai berikut.

a. Diaturnya pemilihan kepala daerah

secara langsung dalam satu paket

pasangan calon.

b. Peraturan daerah tentang Anggaran

Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

yang harus disampaikan terlebih

dahulu kepada gubernur untuk di-

evaluasi (Pasal 185).

c. Gubernur sebagai wakil pemerintah

pusat berhak melakukan pembinaan

dan pengawasan (Pasal 38 ayat 1).

• Partisipasi masyarakat adalah unsur yang

sangat penting dalam otonomi daerah.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam

membentuk dan mengawasi kebijakan

publik.

depan kelas. Setelah kamu dan anggota kel-

ompokmu memahaminya, lanjutkanlah materi

pelajaran pada Bab 3.

48

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

1. Hak, wewenang, dan kewajiban

daerah otonom untuk mengatur

dan mengurus sendiri urusan pe-

me rintahan dan kepen tingan ma-

sya rakat setempat sesuai dengan

pera turan perundang-undangan

disebut ....

a. otonomi daerah

b. kekuasaan daerah

c. pemerintah daerah

d. pemerintah pusat

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004

meng atur tentang ....

a. sentralisasi

b. desentralisasi

c. dekonsentrasi

d. pemerintahan daerah

3. Gubernur, bupati, walikota, dan

perangkat daerah sebagai unsur pe-

nyelenggara peme rintahan daerah

berkedudukan sebagai ....

a. pemerintah pusat

b. pemerintah daerah

c. legislatif daerah

d. wakil rakyat di daerah

4. Lembaga yang membuat peraturan

per undang-undangan disebut

lem baga ....

B. Berilah tanda (

×

) pada jawaban a, b, c, atau d yang paling tepat.

• Otonomi

• Dekonsentrasi

• Partisipasi

• Pemerintah Daerah

• Daerah

• Government

• Sistem

• Rakyat

• Sentralisasi

• Penduduk

• Desentralisasi

• Legislatif

a. legislatif

b. eksekutif

c. yudikatif

d. pembantuan

5. Lembaga yang bersama-sama wali-

kota atau bupati menetapkan per-

aturan daerah adalah lembaga ....

a. DPR

b. DPRD Provinsi

c. DPRD Kabupaten/Kota

d. MPR

6. Asas dalam pemerintahan daerah di

Indonesia yang tidak dilaksanakan

adalah ....

a. desentralisasi

b. dekonsentrasi

c. tugas pembantuan

d. sentralisasi

7.

Pelimpahan wewenang pe merin tah -

an oleh pemerintah pusat kepada

gubernur atau kepada instansi

secara vertikal di wilayah tertentu

disebut dengan asas ....

a. dekonsentrasi

b. sentralisasi

c. desentralisasi

d. tugas pembantuan

A. Jelaskan konsep-konsep berikut.

Uji Kemampuan Bab 2

Kerjakan pada buku latihanmu.

Otonomi Daerah

49

8. Berikut ini tidak termasuk hak dari

peme rintah daerah adalah ....

a. mengatur dan mengurus sen diri

urusan pemerintahan

b. memilih pimpinan daerah

c. mengelola aparatur daerah

d. memiliki angkatan bersenjata

9. Dalam pelaksanaan otonomi daerah

ada beberapa hal yang tetap men-

jadi kewenang an pemerintah pusat,

kecuali ....

a. politik luar negeri

b. pertahanan

c. keamanan

d. membuat perda

10.

Wilayah kerja camat sebagai per-

angkat daerah kabupaten atau kota

dinamakan ....

a. kecamatan

b. kelurahan

c. kewedanaan

d. desa

11. Apa yang pemerintah katakan dan

dilakukan atau yang tidak dilaku kan

adalah pengertian dari ....

a. kebijakan publik

b. hukum

c. norma

d. kebijakan

12. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menya takan

bahwa Negara Indonesia adalah

negara kesatuan yang berbentuk ....

a. serikat

b. republik

c. monarki

d. parlementer

13. Desent

ralisasi bertujuan mencegah

terjadinya pemusatan ....

a. kelompok

b. kekayaan

c. kekuasaan

d. kekuatan

14. Mempert

ahankan Negara Kesatuan

Republik Indonesia adalah perbuatan

yang sesuai dengan Pancasila sila ....

a. pertama

b. kedua

c. ketiga

d. keempat

15. Landasan konstitusio

nal pelaksana an

otono mi daerah adalah UUD 1945 ....

a. Pasal 17

b. Pasal 18

c. Pasal 19

d. Pasal 20

16. Berikut ini yang bukan merupakan

tujuan Negara Indonesia adalah ....

a. kesejahteraan umum

b. melindungi segenap bangsa

c. mencerdaskan bangsa

d. menyamaratakan penghasilan

masyarakat

17. Ikut mengamankan pembang

unan dan

hasil-hasilnya merupakan par tisipasi

masyarakat dalam bidang ....

a. hankam

b. politik

c. budaya

d. ekonomi

18. Setiap manusia memiliki kebebasan,

tetapi kebebasan itu ....

a. dibatasi oleh hak orang lain

b. bebas sebebas-bebasnya

c. sangat terbatas

d. dibatasi oleh diri sendiri

19. Bersikap ses

uai dengan kemam puan

keluarga merupakan per wujudan

otonomi di ....

a. sekolah

b. keluarga

c. masyarakat

d. daerah

50

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

1. Diskusikanlah dengan kelompok mu

terdiri atas laki-laki dan perempuan

ber jumlah enam o

rang tentang

ber bagai permasala han yang me-

nyang kut kebijak an publik da-

lam rangka pelaksanaan otonomi

daerah.

2. Putuskan masalah apa yang akan

dikaji lebih dalam.

3. Buat alternatif pemecahan masalah.

20. Jika masy

arakat merasa dirugikan

oleh pemerintah, kita dapat me nem -

puh jalur hukum, yaitu dengan me-

nuntutnya ke pengadilan ....

a. pidana

b. perdata

c. tata usaha negara

d. agama

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan tepat.

Kajian Empirik

4. Carilah data dan fakta di lapang an,

seperti peraturan daerah dengan ber-

tanya kepada pejabat peme rintahan.

5. Buat pemecahan masalah terbaik.

6. Sampaikan hasil kajiannya di depan

kelas.

7. Perbaiki laporan sesuai kritik dan

pendapat temanmu.

1. Tuliskan pengertian otonomi secara

etimologi.

2. Apakah yang dimaksud dengan

otonomi daerah?

3. Apakah yang dimaksud dengan

daerah otonom?

4. Tunjukkan tiga hak yang dimiliki

oleh pemerintah daerah.

5. Deskripsikan tiga kewajiban yang

harus dilaksanakan oleh peme rintah

daerah.

6. Sebutkan beberapa kewenangan

yang tetap menjadi kewenangan

pemerintah pusat.

7. Sebutkan tiga syarat untuk menjadi

daerah otonom.

8. Apakah yang dimaksud dengan

kebijakan publik?

9. Tunjukkan macam-macam kebijak-

an publik yang berupa peraturan

perundang-undangan.

10. Apakah yang terjadi jika p

elak sanaan

otonomi dan kebijakan publik tidak

didukung oleh masya rakat?

Uji Kemampuan Semester 1

51

1. "Tiap-tiap warga negara berhak dan

wajib ikut serta dalam usaha per-

tahanan dan keamanan negara”. Hal

ini merupakan isi UUD 1945 Pasal ....

a. 30 ayat 1

b. 30 ayat 2

c. 31 ayat 1

d. 32

2. Warga negara bertanggung jawab

dalam mewu jud kan cita-cita bang sa

dan negaranya mempunyai ke sadaran

untuk ....

a. berorganisasi dalam negara

b. hidup bersama

c. berbangsa dan bernegara yang

tinggi

d. bernegara dan berusaha

3. Seorang siswa telah diingatkan untuk

tidak membuang sampah sembarang-

an, tetapi masih mem

buang sampah

seenaknya. Siswa tersebut belum

menyadari akan aturan ....

a. hukum

b. sosial

c. budaya tertib

d. budaya bersih

4. Melestarikan lingkungan alam seki-

tarnya merupakan kewajiban kita

karena ....

a. kebutuhan semua warga

b. bagian dari kebutuhan rohani

c. kesadaran yang perlu dikem-

bang kan

d. merupakan bagian dari kebu-

tuh an jasmani

A. Berilah tanda (

×

) pada jawaban a, b, c, atau d yang paling tepat.

5. Setiap makhluk politik harus me nge-

tahui fungsi lembaga politik dengan

cara ....

a. memarahi menteri yang mela-

kukan kesalahan

b. mengajukan saran dan pen dapat

melalui DPR

c. melakukan unjuk rasa di depan

kantor walikota

d. membantu tugas polisi dalam

menjaga keamanan

6. Salah satu contoh sikap seseorang

yang menggunakan etika politik

dalam berperilaku sebagai warga

negara adalah ....

a. menyampaikan kritik dan saran

melalui surat pembaca dengan

sopan

b. berteriak di depan kantor peja-

bat yang dituju

c. menjadi seorang pejabat legis-

latif di pusat dan daerah

d. menjadi pejabat yang berkuasa

dan berwibawa

7. Salah satu upaya melestarikan se-

mangat juang 1945 dalam masa pem-

bangunan saat ini dapat dila kukan

oleh seorang siswa dengan ....

a. belajar agar memperoleh hasil

yang maksimal

b. kemampuan sendiri dalam

meng hadapi musuh

c. menjaga kesehatan tubuh jika

dibutuh kan setiap saat

d. memiliki tabungan yang banyak

untuk waktu yang akan datang

Uji Kemampuan Semester 1

Kerjakan pada buku latihanmu.

52

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

8. Salah satu sikap solidaritas yang

ditampilkan seorang siswa jika me-

lihat dan mendengar saudara nya

meng alami musibah adalah ....

a. menghimpun kekuatan untuk

pergi ke tempat yang terkena

musibah

b. menyiapkan tenaga yang siap

mengatasi keadaan yang di-

hadapi

c. menghimpun dana, kemudian

disum bang kan melalui lemba ga

resmi

d. mengumpulkan dana dan di-

serah kan sendiri kepada warga

9. Membersihkan sampah di ling kung-

an rumah kita adalah salah satu

pengorbanan seorang anak terha dap

lingkungan ....

a. masyarakatnya

b. keluarganya

c. sekolahnya

d. negaranya

10. Status yang diberikan kepada war-

ga negara untuk ikut serta dalam

pemerintahan, yaitu berupa hak

memilih dan dipilih disebut dengan

status ....

a. positif

b. negatif

c. pasif

d. aktif

11. B

erikut ini yang tidak termasuk

upaya warga negara dalam keikut-

sertaan membela negara menurut

Undang-Undang No. 3 Tahun 2002,

yaitu ....

a. pendidikan kewarganegaraan

b. pelatihan dasar kemiliteran

secara wajib

c. pengabdian sebagai prajurit TNI

secara sukarela atau secara wajib

d. menjadi anggota tentara asing

12. Mempert

ahankan Negara Kesatu an

Republik Indonesia adalah per buatan

yang sesuai dengan Panca sila, yaitu

sila ....

a. pertama

b. kedua

c. ketiga

d. keempat

13. Berikut ini tidak termasuk hak dari

peme rintah daerah, yaitu ....

a. mengatur dan mengurus sendiri

urusan pemerintahan

b. memilih pimpinan daerah

c. mengelola aparatur daerah

d. memiliki angkatan bersenjata

14.

Perbuatan yang menguntungkan

keluarga nya daripada keuntungan

bangsa dan negara dengan meng gu-

nakan barang milik negara di sebut ....

a. kolusi

b. korupsi

c. nepotisme

d. koncoisme

15. At

uran yang digunakan dalam berso-

sialisasi dengan orang lain disebut ....

a. tata pergaulan

b. sopan santun

c. adab dan budaya

d. fungsi sosial

16. Gubernur, bupati, walikota, dan pe-

r angkat daerah sebagai unsur pe-

nye leng gara peme rintahan dae rah

ber kedudukan sebagai ....

a. pemerintah pusat

b. pemerintah daerah

c. legislatif daerah

d. wakil rakyat di daerah

17. Lembaga yang bersama-sama gu ber -

nur menetapkan peraturan daerah

adalah ....

a. DPR

b. DPRD Provinsi

c. DPRD Kabupaten/Kota

d. MPR

Uji Kemampuan Semester 1

53

18. Berikut ini bukan termasuk hak dari

peme rintah daerah, yaitu ....

a. mengatur dan mengurus sendiri

urusan pemerintahan

b. memilih pimpinan daerah

c. mengelola aparatur daerah

d. memiliki angkatan bersenjata

19.

Wilayah kerja camat sebagai pe-

rangkat daerah kabupaten atau kota

dinamakan ....

a. kecamatan

b. kelurahan

c. kewedanaan

d. desa

20. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menya takan

bahwa Negara Indonesia adalah

negara kesatuan yang ber bentuk

....

a. serikat

b. republik

c. monarki

d. parlementer

21. Landasan konstitusio

nal pelaksa-

naan otonomi daerah adalah UUD

1945 ....

a. Pasal 17

b. Pasal 18

c. Pasal 19

d. Pasal 20

22. Sec

ara konstitusi, otonomi daerah

diatur dalam Undang-Undang

Dasar 1945 ....

a. Pasal 18

b. Pasal 19

c. Pasal 20

d. Pasal 21

23. Dalam menyelenggarakan otonomi

daerah, pemerintah daerah memi-

liki kewenangan yang luas dalam

me nyelenggarakan semua bidang

pemerintahan, kecuali ....

a.

bidang pendapatan, per hu bung an,

dan komunikasi

b. bidang politik luar negeri,

À

skal,

dan moneter

c. bidang perikanan, perairan, dan

per tamanan

d. bidang pendidikan, pertanian,

dan kelautan

24. Pem

erintah daerah otonom, me-

nurut UU No. 22 Tahun 1999 terdiri

atas ....

a. lembaga eksekutif daerah

b. lembaga legislatif daerah

c. DPRD dan pemerintah daerah

d. semua perangkat pemerintahan

25.

Peraturan daerah provinsi adalah

pera turan yang dibuat atas kerja

sama antara ....

a. DPRD kabupaten dengan

gubernur

b. DPRD provinsi dengan

gubernur

c. DPR/MPR dengan gubernur

d. DPRD kota dengan walikota

26. Kebijakan publik sebagai at

uran

yang berlaku di masyarakat, pada

dasarnya ....

a. aturan yang harus ditakuti oleh

seluruh warga masyarakat

b. aturan yang diharapkan di-

taati dan dilaksanakan oleh

masyarakat

c. pedoman hidup bagi penguasa

dalam melaksanakan tugasnya

d. pedoman bagi penguasa dalam

mem pertahankan kekuasaan-

nya

27. Kebijakan publik ad

alah aturan yang

dibuat atas dasar kesepakatan ber-

sama. Hal ini menunjukkan bah wa

manusia sebagai ....

a. makhluk Tuhan

b. makhluk individu

c. makhluk sosial

d. makhluk hidup

54

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan tepat.

28. D

alam pengambilan keputusan

terhadap kebijakan publik, sebaik-

nya dilakukan secara musyawarah.

Artinya ....

a. proses pengambilan keputusan

secara bersama-sama

b. kemauan untuk menghargai

keputusan orang banyak

c. agar sikap dan kemauan kita

diketahui orang lain

d. kemauan itu tidak hanya da tang

dari seseorang yang ber kuasa

29. Keputusan di tingkat negara pada

dasarnya harus memperhatikan ....

a. kelompok pemenang pemilu

b. kepentingan seluruh masyarakat

c. kelompok masyarakat yang

kurang mampu

d. keutuhan dan kebersamaan

kelompok

30.

Peraturan pemerintah pengganti

undang-undang harus segera dica but

oleh peme rintah jika ....

a. ditolak oleh DPR

b. ada aturan yang meng ganti kan-

nya

c. rakyat tidak mau diatur oleh

aturan

d. menguntungkan pemerintah

saja

1. Tunjukkan tiga hak yang dimiliki

oleh pemerintah daerah.

2. Sebutkan tiga syarat untuk menjadi

daerah otonom.

3. Uraikan macam kebijakan publik

yang berupa peraturan perundang-

undangan.

4. Apakah yang terjadi jika pelak sanaan

otonomi dan kebijakan publik tidak

didukung oleh masya rakat?

5. Apakah yang dimaksud dengan

otonomi daerah?

6. Tunjukkan perbedaan asas desen tra-

lisasi dengan asas dekon sen trasi.

7. Apakah yang dimaksud dengan

kewenangan yang utuh dan bulat

dalam penyelenggaraan otonomi

daerah?

8. Mengapa saat ini pemilihan kepala

daerah dilaksanakan secara langsung?

9. Tuliskan bentuk sikap dan perilaku

pengendalian diri.

10. Bagaim

anakah pengendalian diri

dalam kehidupan ekonomi?

11. Bagaimanakah cara mengembang-

kan disiplin diri?

12. Bagaim

anakah hubungan disiplin

diri dengan membina ketahanan

nasional?

13. Tuliskan pengertian rela berkorban

menurut pendapatmu.

14. Tunj

ukkan sikap rela berkorban yang

perlu dikembangkan oleh seorang

siswa dalam pem bangunan.

15. Apakah yang dimaksud dengan

harga diri manusia?

Uji Kemampuan Semester 1

55

1. Carilah artikel, berita, dan foto dari

majalah atau koran mengenai pem-

belaan terhadap negara yang telah

dilakukan oleh warga negara nya

dalam rangka mengisi kemerde kaan

secara berkelompok.

Usahakan kelompok terdiri atas laki-

laki dan perempuan yang berjumlah

enam orang.

Kajian Empirik

2. Kemudian, buatlah kliping yang

berisi hal-hal tersebut.

3. Presentasikan artikel, berita, dan foto

tersebut di depan kelas.

4. Pajang artikel, berita, dan foto yang

paling menarik.

5. Mintalah bimbingan dan petunjuk

dari gurumu.

56

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX

Portofolio

Buatlah kelasmu menjadi empat kelom-

pok, dan setiap kelompok akan bertang-

gung jawab untuk membuat satu bagian

portofolio. Diskusikan dengan teman

sekelasmu permasa lahan yang berkaitan

dengan materi pelajaran Pendidikan

Kewarga nega raan pada Bab 1 dan Bab 2

yang telah kamu pelajari. Pilihlah salah

satu masa lah dari sekian banyak masalah

yang diajukan oleh teman sekelasmu

berdasarkan musya warah. Jika meng-

hadapi kesuli tan dalam menentukan

masalah, kelas dapat memilih salah satu

dari tema berikut.

1. Nasionalisme dan patriotisme di

kalangan generasi muda.

2. Pemberantasan korupsi, kolusi, dan

nepotisme.

3. Aturan pelarangan merokok di

tempat umum.

4. Sampah di kota besar.

5. Permukiman kumuh.

Setelah tema masalah yang akan dikaji

disepakati kelas, ikutilah petunjuk teknis

berikut untuk setiap kelompok.

a. Kelompok Portofolio Satu: Menjelas -

kan masalah.

Kelompok ini bertanggung jawab

untuk menjelaskan masalah yang

telah dipilih kelas untuk dikaji. Kel-

ompok ini pun harus menjelas kan

mengapa masalah tersebut penting

dan mengapa tingkat atau lembaga

pemerintahan harus mena ngani

masalah tersebut

b. Kelompok Portofolio Dua: Menilai

kebijakan alternatif yang diusulkan

untuk memecahkan masalah.

Kelompok ini bertanggung jawab

untuk menjelaskan kebijakan saat

ini dan/atau alternatif yang diran-

cang untuk memecahkan masalah

tersebut.

c. Kelompok Portofolio Tiga: Membuat

satu kebijakan yang akan di dukung

oleh kelas.

Kelompok ini bertanggung jawab

untuk membuat satu kebijakan

tertentu yang disepakati oleh

mayoritas kelas untuk mendukung-

nya serta melakukan keputus an

terha dap kebijakan tersebut.

d. Kelompok Portofolio Empat: Mem-

buat suatu rencana tindakan agar

pemerintah mau menerima kebijakan

kelas.

Kelompok ini bertanggung jawab untuk

membuat suatu rencana tindakan yang

menunjukkan bagai mana warga negara

dapat memenga ruhi pemerintah untuk

mene rima kebijakan yang didukung

oleh kelas.

Jika kamu mengalami kesulitan dalam

pengerjaan tugas ini, mintalah petunjuk

dan arahan pada gurumu.