Gambar Sampul PPKn · Bab 2 Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
PPKn · Bab 2 Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
Aa Nurdiaman

24/08/2021 16:14:25

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

A. Makna Proklamasi

Kemerdekaan

Indonesia

B. Suasana Kebatinan

Konstitusi Pertama

C. Hubungan antara

Proklamasi

Kemerdekaan

dan UUD 1945

D. Sikap Positif terhadap

Makna Proklamasi

Kemerdekaan

dan Nilai-Nilai

Konstitusi Pertama

Pada pembahasan materi Bab 1 kamu telah mempelajari tentang

norma dan hukum. Pada bab ini kamu akan mempelajari tentang

proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama. K

onstitusi merupakan

hukum dasar bagi suatu negara.

Kemerdekaan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap

bangsa. Sejarah peradaban bangsa di dunia, sebagian besar diisi oleh

perjuangan suatu bangsa yang terjajah untuk menjadi bangsa yang

merdeka. Hal ini berarti bebas dari kekuasaan bangsa lain.

Pada saat menyusun konstitusi pertama (UUD 1945) Pendiri

bangsa (

the founding father

) menyadari bahwa kemerdekaan adalah

hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan

karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal

ini tercantum dengan jelas dalam alinea pertama pembukaan UUD

1945.

Perjuangan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan

tidaklah diperoleh dengan cara yang mudah, tetapi harus ditebus

dengan nyawa para pah lawan bangsa. Tahukah kamu, apa sebenarnya

makna proklamasi kemerdekaan bagi sebuah bangsa. Bagaimanakah

hubungan proklamasi kemerdekaan dengan konstitusi? Apa yang

harus dilakukan generasi muda untuk memaknai dan mengisi ke-

merdekaan ini. Beberapa pertanyaan ini akan kita bahas pada bab 2

ini. Namun, sebelumnya perhatikanlah peta konsep berikut ini.

Bab

2

Sumber

:

30 Tahun Indonesia Merdeka,

1977

Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini

Kamu mampu menunjukkan sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerde-

kaan dan nilai-nilai konstitusi pertama.

Kata Kunci

Proklamasi kemerdekaan, konstitusi pertama

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

22

melaksanakan

Peristiwa Rengasdengklok

Proklamasi

Kemerdekaan

Republik

Indonesia

Historis

BPUPKI

Sidang I

Rancangan

Mukaddimah UUD

Panitia 9

Sidang 18 Agustus

1945

PPKI

Pengesahan

UUD 1945

Pemilihan Presiden dan

Wakil Presiden

Pembagian wilayah Indonesia

menjadi 8 provinsi

Pembentukan KNIP

Makna Proklamasi kemerdekaan

ditinjau dari berbagai aspek

Aspek Hukum

Aspek Historis

Aspek Sosiologi

Aspek Kultural

Aspek Politis

Aspek Spiritual

Hubungan antara Proklamasi

Kemerdekaan Republik Indonesia dan

UUD 1945

Tonggak awal perumusan konstitusi

Perumusan dasar negara

Pengakuan negara merdeka

yaitu

yaitu

Peta Konsep

yaitu

menghasilkan

meliputi

Sidang II

Ketuhanan dengan

kewajiban menjalankan

syariat Islam bagi

pemeluk-pemeluknya

Kemanusiaan yang

adil dan beradab

Kerakyatan yang dipimpin

oleh hikmat kebijaksanaan

dalam permusyawaratan/

perwakilan

Keadilan sosial bagi

seluruh rakyat Indonesia

Dasar

Negara

membahas

oleh

menghasilkan

Rancangan

Batang Tubuh

UUD

Persatuan Indonesia

menghasilkan

melaksanakan

Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

23

Kata Penting

1. Proklamasi

2. Kemerdekaan

J W. Sulandro (pakar hukum tata

negara) mengemukakan bahwa isi

proklamasi kemerdekaan, memuat

dua hal, yaitu sebagai berikut:

1. Pernyataan kemerdekaan

bangsa Indonesia.

2. Tindakan-tindakan segera yang

harus diselenggarakan ber-

hubungan dengan pernyataan

kemerdekaan itu.

Cakrawala

A. Makna Proklamasi Kemerdekaan

Indonesia

Mengapa Indonesia memerlukan kemerdekaan? Apakah

kemerdekaan yang saat ini kita nikmati merupakan pemberian

dari penjajah? Nah, di bab ini kamu akan mendapatkan penjelasan

mengenai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan

dan arti penting suatu kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.

Bangsa Indonesia mengalami penjajahan oleh bangsa-bangsa

eropa dan Jepang yang begitu panjang, yaitu kurang lebih selama

350 tahun. Penjajahan yang dilakukan oleh bangsa eropa dan Jepang

di Indonesia telah menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan

bagi rakyat Indonesia. Negara-negara penjajah menjadikan wilayah

Indonesia sebagai daerah penghasil bahan mentah dan bahan baku

untuk memenuhi kepentingan negaranya dan menjadikan wilayah

Indonesia sebagai tempat pemasaran barang-barang yang dihasilkan

oleh penjajah. Rakyat Indonesia dipaksa untuk memenuhi kebutuhan

perang negara penjajah, seperti membantu membuat tempat

persembunyian senjata atau membuat jalan raya dan jalan kereta api.

Banyak korban yang tewas akibat kerja paksa tersebut.

Banyak korban dari rakyat Indonesia yang telah gugur untuk

merebut kemerdekaan. Keadaan demikian menimbulkan bangkitnya

keinginan rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dan ingin bebas

dari kesengsaraan, penderitaan, kemiskinan, dan dari kesewenang-

wenangan kaum penjajah. Hal tersebut dilakukan dengan kemampuan

dan kekuatan yang ada untuk memerdekakan diri. Upaya-upaya

tersebut menumbuhkan motivasi untuk melepaskan diri dari

penjajahan dan merebut kemerdekaan.

Rakyat Indonesia tetap ingin kemerdekaan. Kemerdekaan

merupakan hak segala bangsa. Akhirnya, proklamasi kemerdekaan

bangsa Indonesia dapat dicapai. Proklamasi kemerdekaan sebagai

sebuah pernyataan untuk merdeka lepas dari penjajahan. Proklamasi

kemerdekaan menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil

melepaskan diri dari belenggu penjajahan dan sekaligus membangun

Negara Republik Indonesia. B

agaimana jika bangsa Indonesia tidak

memproklamasikan kemerdekaannya? Padahal, proklamasi dijadikan

sebagai alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara, yaitu

membentuk masyarakat adil dan makmur.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 meru-

pakan puncak perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai

bukan tujuan akhir, melainkan harus dilanjutkan dengan perjuangan

untuk mengisi kemerdekaan. Proklamasi yang dideklarasi kan oleh

Soekarno-Hatta merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara

Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sebelumnya terjajah.

Melalui Proklamasi Kemerdeka an, Indonesia ingin mengatakan bahwa

bangsa dan negara Indonesia sejajar dengan negara-negara lain sebagai

bangsa yang berdaulat.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

24

Sumber

:

Album Perjuangan Kemerdekaan

1945-1950,

1975

Untuk lebih jelasnya, makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

dapat ditinjau dari berbagai aspek yaitu:

a. Aspek Hukum

Proklamasi merupakan pernyataan yang isinya berupa keputusan

politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum

kolonial (bangsa penjajah) dan diganti dengan hukum nasional

(Indonesia), yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia

(NKRI). Dengan demikian, semua produk hukum bangsa

penjajah diganti dengan produk hukum bangsa Indonesia.

b. Aspek Historis

Proklamasi merupakan titik akhir sejarah pen jajahan di bumi

Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara

yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. Sejarah

membuktikan bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir

penjajah walaupun dengan peralatan yang sederhana.

c. Aspek Sosiologis

Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah

menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas

dan merdeka dari belenggu penjajahan. Jiwa rakyat Indonesia pun

berubah menjadi masyarakat yang bebas membangun kembali

bangsa yang setelah sekian lama dijajah dan porak poranda akibat

peperangan, khususnya jiwa mengisi kemerdekaan dengan yang

bermanfaat.

d. Aspek Kultural

Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang

digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi

bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat

manusia yang sama. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia

menjunjung tinggi nilai kemanusiaan setelah pada masa

penjajahan begitu banyak pemaksaan yang dilakukan oleh

penjajah untuk melakukan suatu pekerjaan.

e. Aspek Politis

Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa

yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan

bangsa-bangsa lain di dunia. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia

dapat menentukan sikapnya tanpa ada yang memaksa.

f. Aspek Spiritual

Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang

Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan

penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa

seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Mahakuasa untuk segera

terlepas dari penjajahan. Kemerdekaan tidak akan tercapai jika

tidak ada izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.

Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian bangsa

Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai negara

yang merdeka dan bebas, Indonesia ingin mengantarkan dirinya ke

gerbang kehidupan yang adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan

jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.

Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah hasil perjuangan

Soekarno merupakan salah satu tokoh

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

K.H. Mas Mansyur ialah tokoh

di Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA).

Ia dilahirkan di Surabaya, 25 Juni

1896. Ia adalah salah satu anggota

PPKI dan giat membantu pemuda-

pemuda Surabaya berjuang mela-

wan Inggris.

Sumber

:

swaramuslim.net

Figur

Gambar 2.1

Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

25

Kegiatan Mandiri 2.1

Kamu mungkin tahu tentang istilah-istilah dari bahasa Jepang selama

penjajahan Jepang di Indonesia. Carilah pengertian istilah tersebut dan

pengaruhnya bagi perjuangan rakyat Indonesia. Salinlah format berikut

di buku tugasmu. Kemudian, hasil pekerjaannya dikumpulkan pada gurumu.

Sumber

:

Album Perjuangan Kemerdekaan 1945-1950,

1975

Jepang merupakan salah satu negara

yang menjajah bangsa Indonesia.

Kata Penting

1. Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA)

2. Pembela Tanah Air (PETA)

seluruh rakyat yang telah berlangsung sangat lama. Kemerdekaan yang

telah diperoleh tersebut merupakan satu proses panjang perebutan

kemerdekaan dari penjajahan Belanda, perjuangan melawan penjajahan

Jepang, dan perjuangan mempertahankan kedaulatan negara dari

serangan Sekutu yang ingin kembali menjajah Indonesia.

Adapun motivasi rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan,

antara lain sebagai berikut.

a. Timbulnya perasaan senasib dan sepenanggungan akibat belenggu

penjajahan yang berabad-abad, serta kesengsaraan lahir batin bagi

rakyat dan bangsa Indonesia.

b. Timbulnya kesadaran bangsa Indonesia tentang hak kemerdekaan

setiap bangsa.

c. Pengaruh dari nilai-nilai luhur agama yang menjiwai dan

memengaruhi kehidupan bangsa Indonesia, seperti persamaan

harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan serta hak dan

kewajiban sesama umat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang

Maha Esa.

d. Keinginan luhur budaya bangsa Indonesia supaya berkehidupan

kebangsaan yang bebas dalam rangka mencapai cita-cita bangsa

dan tujuan negara.

Akibat motivasi yang tumbuh tersebut, kemerdekaan Indonesia

yang merupakan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia dapat

tercapai. Gerakan perjuangan itu, dimulai dari perjuangan secara

fisik dan nonfisik. Apakah motivasi tersebut dapat diterapkan dalam

usaha mengisi kemerdekaan agar memiliki etos kerja dan daya saing

dengan bangsa lain pada saat ini?

Gambar 2.2

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

26

B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

Setelah kamu mengetahui motivasi bangsa Indonesia dalam

merebut kemerdekaan, bagaimana usaha-usaha para tokoh perjuangan

Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaan? Tokoh-tokoh tersebut

merumuskan konstitusi sebagai dasar negara. Konstitusi yang pertama

bagi negara Indonesia adalah UUD 1945. Namun sebelumnya, kamu

harus mengetahui dahulu tentang sejarah perumusan UUD 1945

sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia.

1. Persiapan Kemerdekaan Indonesia oleh BPUPKI

dan PPKI

Serangan-serangan balasan dari pihak Sekutu membuat satu per

satu daerah yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang, jatuh kembali

ke tangan Sekutu. Agar rakyat Indonesia memberikan dukungan,

Perdana Menteri Jepang,

Kuniaki Kaiso

, pada 7 September 1944 di

depan resepsi istimewa

The Imperial Dies

ke-85 memberikan janji-

janjinya berupa kemerdekaan kepada rakyat Indonesia, “

the Japanese

empire hereby announce the future independence of all Indonesiaan

people.

” Agar ajakan itu mendapat simpati dari rakyat, pemerintah

pendudukan Jepang membolehkan pengibaran bendera merah putih

berdampingan dengan bendera Jepang.

Pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe pada 1 Maret 1945

tepat pada saat kali pertama tentara Jepang mendarat di Hindia Belanda,

pemerintah Jepang mengumumkan dua hal yang disangkanya akan

membuat gembira bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut.

a. Akan didirikan

Dokuritsu Jyunnbi Coosakai

yaitu badan untuk

menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.

b. Akan memperluas pembicaraan tentang kemerdekaan yang sudah

dijanjikan pada 7 September 1944.

Berdasarkan janji tersebut, pada 29 April 1945, bersamaan dengan

hari ulang tahun Kaisar

Hirohito

, pemerintah pendudukan Jepang

mengumumkan dibentuknya badan khusus. Badan ini bernama

Dokuritsu Jyunnbi Coosakai

atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha

Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugasnya adalah mem-

persiapkan rancangan konstitusi yang akan dipakai Indonesia yang akan

dimerdekakan oleh Jepang. Panitia ini beranggotakan 62 orang, termasuk

di dalamnya ketua dan wakil ketuanya. BPUPKI me laksanakan dua kali

masa persidangan, yaitu sidang I pada 29 Mei 1945 sampai dengan 1

Juni 1945 dan sidang II mulai 10 sampai dengan 16 Juli 1945. Pada saat

itu badan penyelidik ialah sebagai berikut:

Ketua (

Kaicoo

)

: Dr. K. R. T. Rajiman Wediodiningrat

Ketua Muda (

Fuku Kaicoo

) : Ichibangase

Ketua Muda (

Fuku Kaicoo

) : R. P. Soeroso

Enam puluh (60) orang anggota biasa bangsa Indonesia (tidak

termasuk ketua dan ketua muda) berdasarkan nomor tempat duduknya

adalah sebagai berikut: (1) Ir. Soekarno, (2) Moh. Yamin, (3) Dr.

R. Kusumah Atmaja, (4) R. Abdulrahim Pratalykrama, (5) R. Aris,

(6) K.H. Dewantara, (7) K. Bagus H. Hadikusuma, (8) M. P. H.

Kemerdekaan yang dijanjikan

Jepang hanyalah taktik agar perla-

wanan rakyat Indonesia berkurang

dan menjadi berbalik simpatik

kepada Jepang. Sebagai tindak lan-

jut janji kemerdekaan oleh Jepang,

negara Indonesia diperbolehkan

mengibarkan bendera merah putih

berdampingan dengan bendera

Jepang.

Cakrawala

Kata Penting

1. BPUPKI

2. PPKI

Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

27

Bintoro, (9) A.K. Moezakkir, (10) B. P. H. P. Poeroebojo, (11)R.A.A.

Wiranatakoesoema, (12) Ir. R. Asharsoetdjo, (13) Oeji Tjiang Tjoei,

(14) Drs. Moh. Hatta, (15) Oei Tjong Hauw, (16) H. Agoes Salim, (17)

M.Soerarjo Kartohadikusumo, (18) R.M. Margono Djojohadikusumo

(19) K. H. Abdul Halim, (20)

K. H. Masjkoer, (21)R. Soedirman,

(22) Prof. Dr. P. A. H. Djajadiningrat, (23) Prof. Dr. Soepomo, (24)

Prof. Ir. Roesono, (25) Mr. R. P. Saragih, (26) Ny. Maria Ulfah

Santosa, (27) RMT. A Soerjo, (28) R. Ruslan Wongsokusumo, (29)

R. Soesanto Tirtoprodjo, (30) Ny. R. S. S. Soenarjo Mangunpoespito,

(31) Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, (32) Liem koen Hian, (33) Mr.

J. Latuharhary, (34) Mr. R. Hindromartono, (35) R. Soekardjo, (36)

Hadji Ah. Sanoesi, (37) A. M. Dasaad, (38) Mr. Tan Eng Hoa, (39)

Ir. R. M. P. Soerachaman Tjokroadisoeryo (40) R. A. A. Soemitro

Kolopaking Poerbonegoro, (41) K. R. M. T. H. Wongsonegoro, (42)

Mr. A. Soebardjo, (43) Prof. Dr. R. Djenal Asiki Widjajakoesoemo,

(44) Abikoesno Tjokroseojoso, (45) Parada Harahap, (46) Mr. R. M.

Sartono, (47) K. H. M. Mansoer, (48) K. R. M. A. Sosrodiningrat, (49)

Mr. R. Soewarndi, (50)K. H. A. Wachid Hasjim, (51) P. F. Dahler, (52)

Dr. Soekiman, (53) Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro, (54) R. Otto Iskandar

Dinata, (55) A. Baswedan, (56) Abdul Kadir, (57) Dr. Samsi, (58) Mr.

A. A. Maramis, (59) Mr. Samsoedin, (60) Mr. R. Sastromoeljono.

Agar lebih menarik dukungan dan hati bangsa Indonesia, peme-

rintah tentara Jepang melaksanakan tindakan-tindakan populis

(paham yang mengakui dan menjunjung tinggi hak, kearifan, dan

keutamaan rakyat kecil) antara lain:

a. Perkataan

To-Indo

yang berarti Hindia Belanda diganti dengan

Kata

Indonesia

.

b. Perkataan bahasa

Melayu

diganti dengan bahasa

Indonesia

.

c. Perkataan

Genzyuumin

(penduduk asli/pribumi dalam bahasa

Jepang) diganti dengan

Indonesia Zin

(orang Indonesia).

d. Khusus hari Jumat, aturan jam kerja diubah menjadi setengah

hari, tujuannya agar umat muslim tidak terganggu dalam

melaksanakan ibadah shalat Jumat.

Sidang I BPUPKI mencapai suatu

kesepakatan luhur yang dikenal

dengan nama Piagam jakarta.

Sidang II BPUPKI menyepakati

Piagam Jakarta untuk menjadikan

Mukadimah Undang-Undang Dasar

dan pembahasan rancangan Batang

Tubuh Undang-Undang Dasar.

Cakrawala

Sidang I BPUPKI di laksanakan mulai 29 Mei 1945 sampai

dengan 1 Juni 1945 yang dilangsungkan di Gedung

Tiuoo Sangi in

(sekarang menjadi Gedung Departemen Luar Negeri).

Pembahasan dasar negara dalam sidang

pertama BPUPKI.

Sumber

:

Album Perjuangan Kemerdekaan 1945-1950,

1975

Gambar 2.3

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

28

Dalam sidang I BPUPKI,

dibahas tentang dasar negara. Hal

ini didorong oleh pertanyaan pertama ketua BPUPKI, yaitu

Dr.

Radjiman Wediodiningrat

yang menanyakan apa dasar negara bagi

negara yang akan segera dibentuk. Atas pertanyaan tersebut, beberapa

anggota memberikan respons dengan mengajukan rumusan dasar

negara. Berikut tokoh-tokoh yang telah merumuskan dasar negara.

a. Ir. Soekarno, dengan rumusan yang dinamakan Pancasila:

1) Kebangsaan Indonesia;

2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;

3) Mufakat atau Demokrasi;

4) Kesejahteraan sosial;

5) Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Soepomo, dengan rumusan:

1) Persatuan;

2) Kekeluargaan;

3) Keseimbangan lahir dan batin;

4) Musyawarah;

5) Keadilan Rakyat.

c. Moh. Yamin, dengan rumusan:

1) Perikebangsaan;

2) Perikemanusiaan;

3) Periketuhanan;

4) Perikerakyatan;

5) Kesejahteraan Rakyat.

Namun dalam usulan tertulisnya, rumusan dari Moh. Yamin

menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan persatuan, rasa

kema nusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh

hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta

keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam sidang I BPUPKI, belum terjadi kesepakatan final tentang

rumusan dasar negara. Pada 2 Juni 1945, dibentuk sebuah panitia

kecil yang berkewajiban menggolong-golongkan dan memeriksa usul-

usul tertulis dari anggota mengenai kemerdekaan tanah air Indonesia.

Panitia kecil tersebut beranggotakan 8 orang,

yaitu Ir. Soekarno

sebagai Ketua Panitia Kecil kemudian menyampaikan laporan apa

yang telah dikerjakan sejak 1 Juni. Disebutkan bahwa pada 22 Juni,

berlangsung rapat antara Panitia Kecil dengan Anggota

Dokuritsu

Jyunbi Coosakai

yang berjumlah 39 orang di gedung kantor Besar

Jawa

Hooko Kai

. Hasilnya, terbentuklah sebuah Panitia Kecil yang

berjumlah 9 orang yaitu:

a. Ir. Soekarno,

b. Drs. Moh. Hatta,

c. Wachid Hasyim,

d. A. Maramis,

e. Abikusno Tjokrosuroso,

f. AK. Muzakir,

g. H. Agus Salim,

h. Achmad Subagjo, dan

i. Moh. Yamin.

Figur

Mohammad Yamin merupakan

salah satu tokoh penting

kemerdekaan Indonesia.

Pemikirannya mengenai

kemerdekaan Indonesia harus

menjadi sumber motivasi

bagi semua orang, khususnya para

generasi muda.

Sumber

:

swaramuslim.net

Para tokoh Indonesia telah

bersepakatan tentang Piagam

Jakarta yang berisi rancangan

naskah Mukadimah Undang-Undang

Dasar. Bagaimana pendapatmu

tentang kesepakatan para tokoh

tersebut? Mintalah guru atau

temanmu untuk menanggapi

jawabanmu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

29

Pada 22 Juni 1945, Panitia 9 mencapai suatu kesepakatan

vivendi

(kesepakatan luhur) yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang

berisi rancangan naskah Mukadimah Undang-Undang Dasar. Pada

awalnya Piagam Jakarta ini disusun untuk dijadikan sebagai teks

proklamasi kemerdekaan. Dalam

alinea keempat

Piagam Jakarta,

dicantumkan rumusan dasar negara, yaitu sebagai berikut.

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi

pemeluk-Nya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Hasil kesepakatan ini disampaikan Panitia Kecil dan Badan Penyelidik

pada 10 Juli 1945. Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan

Preambule

(pembukaan) yang disusun oleh Panitia Sembilan.

Dalam sidang II BPUPKI pada 10 Juli 1945 telah diambil

keputusan tentang bentuk negara. Hasilnya, dari 64 suara (karena ada

beberapa anggota yang berhalangan hadir), 55 orang setuju bentuk

negara Republik, 6 orang memilih bentuk kerajaan, 2 orang bentuk

lain, dan 1 orang blangko (abstain).

Pada 11 Juli, telah diambil keputusan tentang luas negara.

Terdapat tiga usulan luas wilayah negara yaitu sebagai berikut.

a. Bekas wilayah Hindia Belanda dahulu.

b. Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan M

alaya, Borneo

Utara, Irian Timur, dan pulau-pulau sekitarnya.

c. Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya tetapi

dikurangi Irian Barat.

Dari tiga usulan tersebut, dari 66 orang anggota BPUPKI di

antaranya

19 orang memilih opsi a, 39 orang memilih opsi b, 6 orang memilih opsi

c, 1 orang lain-lain daerah dan 1 orang blangko (abstain).

Keputusan lainnya, yaitu membentuk tiga kepanitiaan yaitu

sebagai berikut:

a. panitia untuk merancang Undang-Undang Dasar yang diketuai

oleh Ir. Soepomo;

b. panitia untuk menyelidiki keuangan dan ekonomi yang diketuai

Drs. Moh. Hatta; dan

c. panitia untuk merancang hal pembelaan tanah air yang diketuai

oleh Abikusno Tjokroseojoso.

Pada 14 Juli 1945, Panitia Perancangan Undang-undang Dasar

melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.

Dari 42 pasal tersebut ada 5 pasal masuk aturan peralihan dengan keadaan

perang, 1 pasal mengenai aturan tambahan. Selanjutnya,

pada 14 sampai

dengan 16 Juli 1945 dirundingkan kembali. Pada 16 Juli 1945 juga

diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah

Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.

Dalam sidang II BPUPKI Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia 9

menyampaikan hasil keputusan yang disebut Piagam Jakarta

untuk

dijadikan Mukaddimah Undang-Undang Dasar.

Pada sidang kedua

tersebut, dibahas juga

tentang rancangan Batang Tubuh Undang-Undang

Kata Penting

Piagam Jakarta

Dalam perjuangan UUD 1945 yang

termuat dalam Berita Republik

Indonesia Thn II No.7 disebutkan

Pembukaan UUD 1945 mengandung

pokok-pokok pikiran yang meliputi

suasana kebatinan dari UUD. Pokok-

pokok pikiran merupakan perwu-

judan dari cita-cita hukum (

recht

idea

), yaitu:

1. negara persatuan

2. keadilan sosial

3. kedaulatan rakyat

4. Ketuhanan Yang Maha Esa

Cakrawala

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

30

Dasar Negara hasil dari subpanitia yang diketuai oleh Soepomo. Pada 16

Juli 1945, BPUPKI menyepakati rancangan Mukaddimah dan Batang

Tubuh UUD.

Pada Agustus 1945, posisi Jepang semakin rawan dan terancam

oleh kekuatan Sekutu. Pada 7 Agustus 1945, atas persetujuan Komando

Tertinggi Jepang untuk Asia Tenggara yang berkedudukan di Saigon,

telah dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau

Dokuritsu Junbi Ii

nkai

. Panitia ini semula ber anggotakan 21 orang.

Namun atas usul Ir, Soekarno, ditambah 6 orang sehingga jumlahnya

menjadi 27 orang. Panitia ini diketuai oleh Ir, Soekarno dan Drs.

Moh. Hatta

sebagai wakilnya.

Selengkapnya nama-nama angota PPKI

adalah sebagai berikut:

(1) Ir. Soekarno, (2) Drs. Moh. Hatta, (3) Drs. Radjiman Wediodiningrat,

(4) Ki Bagus Radjiman Hadikoesoemo, (5) Oto Iskandardinata,

(6) Pangeran

Purubojo, (7) Pangeran Soerjohamidjojo, (8) Soetardjo Kartohamidjojo,

(9) Prof. Mr. Dr. Soepomo, (10) Abdul Kadir, (11) Drs. Yap Tjwan Bing,

(12) Dr. Moh. Amir, (13) Mr. Abdul Abbas, (14) Dr. Ratulangi, (15) Andi

Pangeran, (16) Mr. Latuharhary, (17) Mr. Pudja, (18) A. H. Hamidan,

(19) R. P. Soeroso, (20) Abdul Wachid Hasyim, (21) Mr. Mohammad

Hasan, (22) Wiranatakusunah, (23) Ki Hajar Dewantara, (24) Mr.

Kasman Singodimedjo, (25) Sajuti Melik, (26) Mr. Iwa Koesoema

Soemantri, (27) Mr. Achmad Soebardjo.

Pada 9 Agustus 1945, Radjiman

,

Ir. Soekarno, dan Drs. Moh.

Hatta diundang Komando Tertinggi Jepang. Jenderal Terauchi,

di Dalat Saigon. Pada 12 Agustus 1945 Jenderal Terauchi

memberitahukan bahwa pemerintah Jepang telah memutuskan

untuk segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Telah

direncanakan dan disetujui bahwa akan dibuat majelis pembentuk

UUD yang akan bersidang pada 19 Agustus 1945. Setelah itu, pada

24 Agustus 1945, Indonesia akan diproklamasikan kemerdekaannya.

Menurut Ir. Soekarno, terdapat tiga keputusan yang disampaikan

yaitu sebagai berikut.

a. Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan

Kemerdekaan dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.

b. Panitia Persiapan bekerja mulai 9 Agustus.

c. Lekas dan tidaknya pekerjaan Panitia Persiapan diserahkan

kepada panitia.

Namun, rencana itu tidak berjalan karena golongan pemuda

yang dipimpin oleh Syahrir tidak menyetujuinya dan memaksa Ir.

Soekarno dan Drs. Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan

atas prakarsanya sendiri. Syahrir tidak ingin ada kesan bahwa

kemerdekaan itu pemberian Jepang karena diproklamasikan oleh

PPKI yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang. Akan

tetapi, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak me nyetujuinya karena

khawatir terjadi pertumpahan darah.

Permintaan golongan pemuda yang ingin memproklamasikan

kemerdekaan atas prakasanya sendiri, belum mendapat persetujuan

dari Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu golongan

pemuda mengamankan kedua tokoh tersebut keluar kota, tepatnya

ke daerah Rengasdengklok sebuah kota kecil di Karawang.

PPKI melaksanakan 4 kali masa

persidangan yaitu:

1.

pada 18 Agustus 1945,

2.

pada 19 Agustus 1945,

3.

pada 20 Agustus 1945,

4.

pada 22 Agustus 1945.

Cakrawala

Permintaan golongan pemuda yang

ingin memproklamasikan kemerde-

kaan atas prakarsanya sendiri,

belum mendapat persetujuan dari

Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.

Bagaimana pendapatmu tentang

sikap golongan pemuda tersebut?

Mintalah guru atau temanmu untuk

menanggapi jawabanmu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

31

Golongan pemuda yang mengawal Ir. Soekarno dan Drs.

Moh. Hatta ke Rengasdengklok di antaranya ialah Sukarni, Yusuf

Kunto, dan Syudanco Singgih. Setelah kedua tokoh tersebut tiba di

Rengasdengklok, Yusuf Kunto kembali ke Jakarta. Di Jakarta terjadi

pertemuan antara golongan pemuda dan Mr. Achmad Soebarjo selaku

wakil golongan tua. Dalam pertemuan itu dicapai kata sepakat bahwa

proklamasi harus dilaksanakan pada 17 Agustus 1945 di Jakarta.

Maka, pada 16 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta

dikawal golongan pemuda kembali ke Jakarta.

Sumber

:

Album Perjuangan Kemerdekaan 1945-1950

, 1975

Pada 16 Agustus 1945, dibuat naskah pernyataan kemerdekaan

yang disusun oleh anggota-anggota PPKI dan tokoh pemuda di

kediaman

Kolonel Maida

, seorang Perwira Angkatan Laut Jepang.

Pada saat itu, tidak ada yang membawa naskah Piagam Jakarta yang

telah disepakati untuk dijadikan teks proklamasi.

Sumber

:

Album Perjuangan Kemerdekaan 1945-1950

, 1975

Tepat pada pukul 10.00 hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945,

teks yang telah disusun semalam, dibacakan dan ditandatangani

oleh Seokarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia. Dengan

Detik-detik proklamasi yang dilanjutkan

dengan pengibaran Sang Saka Merah Putih.

Inilah konsep teks proklamasi kemerde-

kaan, yang semula ditulis di atas secarik

kertas oleh Ir. Soekarno. Coretan-coretan

yang terdapat dalam konsep menunjukkan

banyaknya pertimbangan sebelum tercapai

kata sepakat mengenai kepastian isi dan

susunan redaksinya. Penyusunan teks ber-

langsung hingga dini hari 17 Agustus 1945.

Gambar 2.4

Gambar 2.5

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

32

Sumber

:

Album Perjuangan Kemerdekaan 1945-1950,

1975

demikian,

pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah memproklamasikan diri

menjadi negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain

. Setelah

pengucapan pidato proklamasi, dilanjutkan dengan pengibaran

bendera merah putih yang dijahit tangan oleh ibu negara, yaitu Ibu

Fatmawati. Penarikan bendera dilakukan oleh S. Suhud dibantu dengan

Cudancco Latief

Hendraningrat sambil diiringi lagu Indonesia Raya

yang dinyanyikan oleh hadirin. Upacara ini berlangsung di Jln.

Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

Peristiwa proklamasi berlangsung sederhana, tetapi penuh

khidmat, meskipun hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu

jam, membawa perubahan yang besar bagi bangsa Indonesia. Setelah

itu, Indonesia menyatakan diri menjadi bangsa yang merdeka, bebas

dari penjajahan bangsa lain. Berita tentang proklamasi disebarkan

melalui siaran Radio

Domei

(kantor berita pemerintahan pendudukan

Jepang) walaupun pemancarnya dilarang dan disegel oleh tentara

Jepang. Untuk mengatasi hal ini para pemuda Indonesia tidak

kehilangan akal. Mereka membuat pemancar baru sehingga berita

proklamasi kemerdekaan dapat tersebar secara luas kepada rakyat.

Pada 18 Agustus 1945, semua anggota PPKI diundang untuk

melak sanakan sidang guna menetapkan UUD serta memilih presiden

dan wakil presiden. Dalam persidangan itu, terdapat beberapa

perubahan rumusan pembukaan UUD hasil Piagam Jakarta dan

rancangan batang tubuh UUD hasil Sidang II BPUPKI. Empat

perubahan yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut.

a. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan

syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan

“Ketuhanan Yang Maha Esa.”

c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang

Indonesia

asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah

orang Indonesia asli.”

d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi

pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang

berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Ketuhanan dengan kewajiban

menjalankan syariat Islam bagi

pemeluk-pemeluknya” diganti

dengan rumusan “Ketuhanan Yang

Maha Esa”. Bagaimana pendapatmu

tentang perubahan sila tersebut?

Mintalah guru atau temanmu untuk

menanggapi jawabanmu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Meskipun sederhana, upacara

Proklamasi Kemerdekaan berjalan khid-

mat.

Gambar 2.6

Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

33

Perubahan-perubahan yang cukup mendasar ini dikaji oleh Drs.

Moh. Hatta setelah menerima tamu seorang opsir kaigun Jepang. Opsir

tersebut memberitahu kan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katholik di

daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang di Indonesia Timur

menyatakan keberatan dengan rumusan tujuh kata dalam sila pertama

Piagam Jakarta. Apabila tetap dipertahankan, mereka lebih memilih untuk

keluar dari Indonesia. Untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta

kemerdekaan yang telah susah payah diperjuangkan, D

rs. Moh. Hatta ber-

mus yawarah dengan Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo,

Teuku Hasan, dan Wachid Hasyim. Kemudian, ter ca pai lah kesepakatan

untuk menghapus tujuh kata kunci dalam sila pertama.

Dengan perubahan-perubahan itu, terutama dalam bagian

Pembukaan UUD 1945, maka rumusan dasar negara Pancasila yaitu

sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan Perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang-undang yang disusun oleh BPUPKI dan Undang-

Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI, tidak memuat satu pasal

pun mengenai luas wilayah dan batas negara. Namun, dalam rapat

pada 18 Agustus 1945, Ir. Soekarno menerangkan bahwa dirinya

diberitahukan oleh Jenderal Terauchi bahwa negara Indonesia

merdeka akan meliputi batas Hindia Belanda dahulu.

Selengkapnya, keputusan yang dihasilkan oleh PPKI pada 18

Agustus 1945, yaitu sebagai berikut:

a. mengesahkan dan menetapkan UUD 1945;

b. memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta

sebagai wakil presiden;

c. Pembentukan Komite Nasional

Indonesia P

usat (KNIP)

Dengan disahkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 pada

18 Agustus 1945, resmilah Indonesia menjadi sebuah negara. UUD

1945 ini merupakan konstitusi yakni sebagai hukum dasar tertulis

bagi aturan-aturan dalam penye lenggaraan pemerintahan negara

yang telah dibentuk. PPKI juga telah memilih Presiden dan Wakil

Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Jumlah pasal dalam batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 37

pasal, empat aturan peralihan dan dua aturan tambahan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan

ketika merumuskan dasar negara dapat dilihat dari sikap kebersamaan,

menghormati pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak,

mementingkan persatuan dan kesatuan,

legawa

(ikhlas) dalam

menerima keputusan dengan penuh tanggung jawab. Selain itu,

suasana kebatinan diselimuti oleh keadaan negara yang masih dalam

suasana peperangan dan dijajah oleh negara lain, Oleh karena itu, Ir.

Soekarno sebagai ketua PPKI menegaskan bahwa apa yang diputuskan

Diskusikan dengan teman sebangku-

mu tentang suasana kebatinan yang

tumbuh ketika mempersiapkan

kemerdekaan, kemudian presentasi-

kan hasilnya di depan kelas.

Mari, Berdiskusi

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

34

Sumber

:

Album Perjuangan Kemerdekaan 1945-1950,

1975

hari itu adalah UUD Sementara atau Undang-Undang Dasar Kilat,

sehingga nantinya dapat dibicarakan lagi untuk diubah jika bangsa

Indonesia sudah hidup bernegara dalam suasana tenteram. Hal ini seperti

yang ditulis oleh Moh. Yamin mengutip perkataan Ir. Soekarno “...

Ini

adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara Undang-Undang Dasar

Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet.

Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan

lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan agar kita hari ini bisa

selesai dengan Undang-Undang Dasar ini.

Kata Penting

Komite Nasional Indone-

sia Pusat KNIP

Ir. Soekarno telah berpikiran bahwa kelak apabila keadaan negara sudah

tenteram (karena suasana saat itu masih perang) dapat membuat UUD yang

lebih sempurna dan lengkap. Hal ini diperkuat dengan dimuatnya aturan

tambahan UUD 1945 ayat 2 bahwa “

dalam enam bulan sesudah Majelis

Permusyawaratan Rakyat dibentuk, majelis ini bersidang untuk menetapkan

Undang-Undang Dasar.

” Tata cara perubahan itu sendiri diatur juga dalam

batang tubuh UUD 1945 pasal 37.

Selain itu, suasanan kebatinan yang ada ketika membahas konstitusi

pertama terurai dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut.

1. Negara Indonesia hendak mewujudkan persatuan. Negara ingin

mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Negara

menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia. Dengan

demikian, negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas

kepentingan golongan atau golongan. Hal tersebut dapat terlihat dari

Pasal 27 ayat 1, 29 ayat 2, dan 30 ayat 1 UUD 1945.

2. Negara Indonesia hendak mewujudkan kedaulatan rakyat. Negara

lebih mementingkan rakyat karena sebagai pemegang kedaulatan.

Hal tersebut dapat tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

3. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia. Negara lebih mementingkan kepentingan

bangsa daripada kepentingan individu dan golongan. Keadilan

sosial mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal yang

berkaitan dengan hal tersebut, yaitu Pasal 33 UUD 1945.

4. Negara yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Negara

ingin agar rakyat Indonesia tidak terlantar dan memiliki ilmu

pengetahuan yang luas untuk bisa bersaing dengan negara lain.

Rapat PPKI bersama dengan utusan Jepang.

Gambar 2.7

Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

35

Nilai-nilai kemanusiaan dijunjung tinggi dengan tidak meren-

dahkan hak asasi setiap warga negara. Hal tersebut dapat dilihat

dalam Pasal 28A sampai 28J dan Pasal 34 UUD 1945.

5. Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa yaitu dengan

memberikan kebebasan dalam menjalankan pelaksanaan

peribadatan. Negara menjamin warga negara untuk memeluk

agama menurut kepercayaanya. Hal tersebut terdapat dalam Pasal

29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Apa pendapatmu tentang nasional-

isme atau cinta tanah air? Berikan

contoh perbuatan dalam kehidupan

sehari-hari yang menggambarkan

rasa cinta tanah air. Kemudian,

mintalah guru atau temanmu me-

nanggapi jawabanmu itu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Kegiatan Mandiri 2.2

Sebutkan tindakan-tindakanmu yang menggambarkan rasa cinta kepada

tanah air. Bandingkan dengan teman-temanmu. Kemudian, laporkan

hasilnya kepada gurumu.

2. Nilai-Nilai Konstitusi Pertama

Dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia sampai memperoleh

kemerdekaan, terdapat nilai-nilai perjuangan yang patut kamu

pertahankan dan laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai

yang dapat kamu praktikan, yaitu sebagai berikut.

a. Nilai persatuan dan kesatuan, yaitu pencapaian kesepakatan

atas batang tubuh UUD 1945 memerlukan jiwa persatuan dan

kesatuan. Golongan nasionalis dan golongan nasionalis agamis

tidak mempertahankan pendapatnya. Golongan nasionalis

dan golongan nasionalis agamis tidak ingin keutuhan dan

kemerdekaan yang telah dicapai menjadi terpecah belah kembali.

Untuk itulah, penghapusan tujuh kata kunci dalam rumusan

Piagam Jakarta menunjukkan semangat menjaga ke utuhan

bangsa dan negara.

b. Nilai rela berkorban, yaitu para pejuang telah menunjukkan

semangat juang yang tinggi dan pengorbanannya yang tidak

ternilai dan tanpa pamrih. Semuanya berkeinginan agar bangsa

Indonesia dapat merebut dan mempertahankan kemerdekaan

yang telah dicapai dengan susah payah dari tangan penjajah.

c. Nilai nasionalisme atau cinta tanah air, yaitu kesungguhan dan

rela berkorban adalah salah satu bukti rasa cinta tanah air. Para

pejuang bangsa telah memperlihatkan bahwa pengorbanannya

didasari oleh rasa patriotisme, bukan keinginan untuk

memperoleh kekuasaan, apalagi kekayaan.

d. Nilai tenggang rasa, yaitu sikap saling menghargai dan menghor-

mati perbedaan pendapat antarpribadi dan golongan. Perbedaan-

perbedaan dalam menentukan dasar negara (isi batang tubuh

UUD) tidak menjadikan mereka bermusuhan. Akan tetapi,

dengan semangat musyawarah, mereka mencapai kesepakatan

luhur yang dapat diterima oleh semua pihak.

Apakah nilai-nilai tersebut telah kamu miliki dan dipraktikkan

dalam kehidupan sehari-hari? Nilai-nilai tersebut memperlihatkan

bahwa para pejuang telah memberikan suri teladan bagi kamu sebagai

generasi penerus untuk mengisi kemerdekaan.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

36

Problem Solving

Pemecahan Masalah

Nasionalisme ala Pemuda

BI

Purwantari

(salah satu tokoh pemuda saat proklamasi

Indonesia)’’menyatakan lebih baik musnah dari pada dijajah lebih

baik tergilas oleh pertempuran dari pada hidup menyerah ditahan

oleh tentara imperialis jahanam.’’ Begitulah bunyi ungkapan-un-

gkapan kemarahan para pemuda saat revolusi kemerdekaan 1945.

Ungkapan-ungkapan tersebut terekam di dalam buku berjudul

Dokumentasi Pemuda, Sekitar Proklamasi Indonesia Merdeka,

yang diterbitkan oleh Badan Penerangan Pusat SBPI pada 1948.

Arti penting buku tipis yang hanya tersedia edisi fotokopinya

di Perpustakaan Nasional ini adalah bahwa wacana tentang na-

sionalisme populer muncul dari kalangan pemuda dan menjadi

pendorong berdirinya negara Indonesia. Wacana itu lahir dari

pengalaman konkret para pemuda dari berbagai kelompok mau-

pun kelas sosial yang bersama-sama menghimpun kekuatan untuk

mengusir kekuatan fasis dan imperialis dari wilayah yang kemudian

mereka namakan bangsa Indonesia.

Dalam bukunya,

Java in a Time of revolution

;

Occupation and

Resistence

, 1944–1946, terbitan Cornell University Pres, 1972,

maupun dari edisi bahasa Indonesianya, Revolusi Pemuda terbitan

Sinar Harapan

, 1988, Ben Anderson menguraikan bahwa ‘’Or-

ganisasi-organisasi pemuda yang terbentuk di masa pendudukan

adalah hasil dari situasi krisis. Lembaga ini bukanlah sebuah jejak

untuk menapaki karier atau bagian dari proses siklus kehidupan.

Organisasi-organisasi itu diciptakan bagi satu momen sejarah ke

depan, yaitu sejarah terbentuknya sebuah bangsa.’’

Pengalaman mereka di dalam organisasi-organisasi tersebut

memungkinkan para pemuda membangun rasa solidaritas, rasa

persaudaraan, serta kekuatan massa di antara mereka sendiri yang

dalam kenyataannya berasal dari berbagai daerah, kelompok bu-

daya, agama maupun kelas sosial. Pentingnya kelompok-kelompok

ini terletak bukan pada pengaruhnya terhadap pemerintahan pen-

dudukan, melainkan pada identitas-identitas politik yang mereka

ciptakan, yang sangat berarti setelah berakhirnya perang itu.

Bahkan, menurut Ben Anderson, gerakan bawah tanah yang

dijalankan para pemuda paling tepat dilihat sebagai kerangka

pemikiran ketimbang sebagai organisasi atau bahkan kelompok-

Hubungan antara Proklamasi Ke-

merdekaan Republik Indonesia dan

UUD 1945 yaitu sebagai berikut:

1.

pengakuan negara merdeka;

2.

tonggak awal perumusan

konstitusi; dan

3.

perumusan dasar negara.

Cakrawala

Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan jasa-

jasa pahlawannya dan menghargai pah lawannya. Penghargaan

bagi pahlawan adalah meneruskan cita-cita perjuangan mereka

dan melestarikan nilai-nilai perjuangannya. Oleh karena itu, tugas

kita sebagai pelajar adalah belajar dengan sungguh-sungguh untuk

membangun dan menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih maju

dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

37

C. Hubungan antara Proklamasi

Kemerdekaan dan UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang ter-

diri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pada waktu PPKI

mengesah kan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, UUD hanya ter diri atas

Pembukaan dan Batang Tubuh. Melalui Berita Republik Indonesia pada

15 Februari 1946, naskah yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh,

dan penjelasan dimasukkan men jadi bagian dari UUD 1945.

Amandemen UUD 1945 yang mulai dilakukan pada 1999

menghilangkan Penjelasan UUD 1945 sehingga pada saat ini UUD

1945 terdiri atas:

1. Pembukaan, terdiri atas empat alinea.

2. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan pera-

lihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea mengand-

ung makna universal dan lestari.

Universal

mengandung makna bahwa

Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi

oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Adapun

lestari

mengandung

makna bahwa nilai-nilainya mampu menampung dinamika per-

kembangan zaman.

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mengandung makna

dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Adapun dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk

membebas kan diri dari penjajahan. Alinea kedua mengandung cita-

cita Proklamasi, yaitu dengan Proklamasi, kita menuju rakyat yang

merdeka, bersatu, berdaulat, dan dapat mewujudkan masyarakat adil

dan makmur.

Alinea ketiga mengandung motivasi religius, yaitu pengakuan dan

kesadaran bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hanya hasil

per-

kelompok. Ia mencerminkan kemauan yang tumbuh dipihak

pemuda metropolitan untuk mengganggap diri sebagai pemikir

pikiran-pikiran berbahaya.

Sumber:

icanxkecil.wordpress.com

Diskusikan dalam anggota kelompokmu mengenai hal-hal berikut.

1. Berikan pendapatmu mengenai wacana tersebut.

2. Berikanlah pendapatmu mengenai rasa nasionalisme di kalan-

gan remaja saat ini.

3. Kamu mungkin pernah mendengar terjadinya pertikaian

antar suku di Indonesia yang menunjukkan tidak ada lagi

rasa solidaritas, rasa persaudaran di antara suku yang bertikai

tersebut. Menurut pendapatmu, apakah rasa nasionalisme di

antara mereka sudah hilang? Berikanlah alasannya.

Kumpulkan hasilnya kepada gurumu lalu presentasikan hasilnya

di depan kelas.

Diskusikan dengan teman se-

bangkumu tentang hubungan

proklamasi dengan UUD 1945 yang

kamu ketahui, kemudian hasilnya

disampaikan di depan kelas.

Mari, Berdiskusi

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

38

Sumber

:

Album Perjuangn Kemerdekaan 1945–1950,

1975

juangan semata, melainkan atas berkat rahmat Allah Yang Maha

kuasa. Alinea

keempat Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara (Pancasila),

tujuan negara, asas politik negara, dan ketentuan tentang UUD.

UUD 1945 adalah

hukum dasar tertulis yang mengikat peme-

rintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara

Indonesia. Batang Tubuh UUD 1945 merupakan rangkaian kesatuan

pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Batang Tubuh UUD 1945 pada

dasarnya memuat dua materi dasar, sebagai berikut.

1. Berisikan materi pengaturan tentang bentuk negara dan sistem

pemerintahan negara termasuk di dalamnya pengaturan tentang

kedudukan, tugas, wewenang, dan saling berhubungan antara

lembaga negara yang satu dengan lainnya.

2. Berisikan materi mengenai hubungan negara dengan warga negara

dan penduduknya, serta konsepsi negara di berbagai bidang, yaitu

politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan hak

asasi manusia.

Setelah mempelajari Proklamasi dan UUD 1945, kamu dapat

menarik garis hubungan antara Proklamasi dan UUD 1945. Prokla-

masi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD

1945, dapat disimpulkan sebagai berikut.

1. UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci dari Proklamasi

karena dengan Proklamasi, mengantarkan rakyat Indonesia ke

depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka,

bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pernyataan ini tertuang

dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945.

2. UUD 1945 merupakan tertib hukum setelah Proklamasi. Hal ini men-

gandung makna UUD 1945 sebagai pengganti hukum kolonial dan

merupakan sumber hukum bagi peraturan-peraturan di bawahnya.

3. UUD 1945 yang merupakan hukum dasar tertulis yang berfungsi

menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan negara dan tidak

mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi tidak diikrarkan.

4. UUD 1945 merupakan pilar kehidupan ketatanegaraan yang

menjadi dasar setiap pejabat negara dalam menentukan kebijakan

dan peraturan.

Setelah merdeka, Indonesia aktif dalam

mewujudkan perdamaian dunia. Sultan

Syahrir dan H. Agus Salim utusan Republik

Indonesia untuk menghadiri pembicaraan

di PBB mengenai masalah Indonesia, berbi-

cara dengan Dr. Fares Alkhori,Ketua Majelis

Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

pada Agustus 1947.

Apa pendapatmu tentang UUD 1945

adalah hukum dasar tertulis yang

mengikat pemerintah, lembaga

negara, lembaga masyarakat, dan

setiap warga negara Indonesia. Beri-

kan contoh pelaksanaanya dalam

kehidupan sehari-hari. Kemudian,

mintalah guru atau temanmu me-

nanggapi jawabanmu itu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Gambar 2.8

Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

39

D. Sikap Positif terhadap Makna

Proklamasi Kemerdekaan

dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama

Kemerdekaan yang Indonesia peroleh bukan hasil pemberian,

melainkan hasil perjuangan para pahlawan yang telah berkorban harta

dan jiwa raganya demi bangsa dan negara. Sudah sepantasnya sebagai

generasi penerus, kamu memahami, menghayati, dan mengamalkan

nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan. Selain itu, kamu juga

harus mengamalkan nilai-nilai perjuangan para bapak pendiri bangsa

(

The Founding Father

) dalam merumuskan konstitusi pertama.

Nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan yang patut kamu

teladani antara lain sebagai berikut:

1. sikap cinta tanah air atau patriotisme, misalnya memelihara

lingkungan hidup dan kerusakan;

2. sikap nasionalisme atau rasa kebangsaan, misalnya mengutamakan

persatuan dan kesatuan bangsa meskipun berbeda-beda;

3. sikap tenggang rasa, saling menghargai, dan saling menghormati, misalnya

menghargai perbedaan pendapat atau perbedaan keyakinan;

Selain itu, isi (

content

) UUD 1945 yang terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan

170 ayat berisi materi yang dapat dibedakan dalam dua bagian, yaitu

1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan

negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan,

tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga negara. Misalnya,

presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi presiden

bekerja sama dengan DPR dalam membuat undang-undang

atau hal lainnya. Seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1,

yaitu “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan

negara lain”. S

elain itu, Pasal 2 tentang MPR, Pasal 17 tentang

Kementerian Negara, Pasal 19 tentang DPR, Pasal 22 C tentang

DPD, Pasal 23E tentang BPK, Pasal 24 tentang Kekuasaan

Kehakiman, Pasal 24B tentang Komisi Yudisial, dan Pasal 24C

tentang Mahkamah Konstitusi.

2. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dengan warga

negara. Dalam hal ini hak dan kewajiban warga negara diatur

dalam UUD 1945. Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1, yaitu “Segala

warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan

pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan

itu dengan tidak ada kecualinya”. Selain itu, Pasal 26 tentang

Warga Negara, Pasal 29 tentang Agama, Pasal 30 tentang Perta-

hanan dan Keamanan Negara, Pasal 31 tentang Pendidikan dan

Kebudayaan, dan Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional dan

Kesejahteraan Sosial

Bagaimana hubungan proklamasi dengan peraturan selain dari

UUD 1945? Coba kamu cari sumber lain yang menjelaskan tentang

hubungan proklamasi dengan peraturan yang lainnya.

Sumber

:

Tempo

, 19 Maret 2006

UUD 1945 memberikan kebebasan

bagi warga negara untuk mengembangkan

kemampuannya di segala bidang.

Diskusikan dengan teman sebang-

kumu tentang sikap positif terhadap

makna Proklamasi Kemerdekaan

dan nilai-nilai konstitusi Pertama

yang kamu ketahui, kemudian hasil-

nya disampaikan di depan kelas.

Mari, Berdiskusi

Gambar 2.9

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

40

4. sikap bertanggung jawab dan perasaan senasib sepenanggungan

dalam mengisi kemerdekaan, misalnya melakukan belajar

bersama atau kelompok dengan siapa saja tanpa membedakan

jenis kelamin dan asal-usul keluarga;

5. sikap pantang menyerah dan tahan penderitaan, misalnya terus

memperbaiki diri dan belajar dengan rajin jika mendapatkan

nilai ulangan yang tidak baik.

Adapun sikap positif terhadap nilai-nilai konstitusi pertama,

yaitu sebagai berikut:

1. sikap mementingkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa

dan negara, misalnya mengganti sila pertama, yaitu “... dengan

kewajiban menjalankan syariat Islam ...” diganti menjadi

“Ketuhanan Yang Maha Esa”;

2. sikap tidak memaksakan kehendak pribadi dan golongannya,

misalnya rumusan dasar negara yang diajukan Ir. Soekarno,

Soepomo, dan Moh. Yamin tidak menyebabkan ketidak-

harmonisan dalam sidang BPUPKI;

3. sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pandangan,

misalnya dalam perumusan dan urutan Pancasila;

4. sikap mau bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam

menyelesaikan perbedaan pandangan yang muncul, misalnya

Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan

Preambule

yang disusun oleh Panitia Sembilan;

5. sikap legawa (ikhlas) menerima hasil kesepakatan dan penuh

tanggung jawab dalam melaksanakannya, misalnya anggota

BPUPKI yang menyepakati rancangan Mukaddimah dan Batang

Tubuh UUD dengan penuh tangggung jawab.

Nilai-nilai positif tersebut tentunya harus dipraktikan di dalam

kehidupan sehari-hari saat ini. Nilai-nilai positif manakah yang pernah

dilaksanakan olehmu dalam mengisi kemerdekaan? Jika kamu masih

belum paham tentang nilai-nilai positif yang terkandung dalam

proklamasi dan konstitusi pertama, baca kembali dan tanyakan hal-

hal yang menurutmu perlu kamu ketahui kepada gurumu

Sumber

:

Tempo,

24 Oktober 2004

Salah satu nilai positif perjuangan pahla-

wan yang patut diteladani, yaitu sikap teng-

gang rasa, saling menghargai, dan saling

menghormati.

Kegiatan Mandiri 2.3

UUD 1945 merupakan dasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara

dan tidak mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi tidak diikrarkan.

Jelaskan maksud peryataan tersebut.

Proklamasi kemer

dekaan merupakan pengh

ayatan dari

nilai-nilai Pancasila,

terutama sila ketiga: Persatuan Indonesia yang mengisyaratkan bahwa

sebagai warga negara Indonesia harus mampu menempatkan persatuan,

kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai

kepentingan utama di atas kepentingan pribadi atau golongan, sanggup dan

rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, mengembangkan rasa

cinta tanah air serta bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia dan

memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi, dan keadilan sosial.

Penghayatan Pancasila

Gambar 2.10

Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

41

Ringkasan

1. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17

Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan

bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai

bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus

dilanjutkan dengan perjuangan untuk mengisi

kemerdekaan. Proklamasi yang dideklarasikan

oleh Soekarno–Hatta merupakan sumber hukum

bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik

Indonesia (NKRI) yang sebelumnya terjajah.

Melalui Proklamasi kemerdekaan, Indonesia ingin

mengatakan bahwa bangsa dan negara Indonesia

sejajar dengan negara lain sebagai bangsa yang

berdaulat.

2. Nilai-nilai konstitusi pertama yang dapat dite-

ladani, yaitu nilai ketuhanan (nilai-nilai religius),

nilai kemanusiaan, nilai persatuan (kebangsaan),

nilai kedaulatan rakyat, dan nilai keadilan.

3.

Nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan yang

patut diteladani, yaitu sikap cinta tanah air atau

nasionalisme, rela berkorban dan tanpa pamrih,

tenggang rasa, saling menghargai, dan saling

menghormati, bertanggung jawab dan perasaan

senasib sepenanggungan dalam mengisi kemer-

dekaan, serta pantang menyerah dan tahan pen-

deritaan.

4.

Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat

ditinjau dari berbagai aspek yaitu: aspek historis,

aspek sosiologis, aspek kultural, aspek politis, dan

aspek spiritual.

5. Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika di-

hubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan

sebagai berikut.

a. UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci

dari Proklamasi karena dengan Proklamasi,

mengantarkan rakyat Indonesia ke depan

pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang

merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan mak-

mur. Pernyataan ini tertuang dalam alinea

kedua Pembukaan UUD 1945.

b. UUD 1945 merupakan tertib hukum setelah

Proklamasi. Hal ini mengandung makna UUD

1945 sebagai pengganti hukum kolonial dan

merupakan sumber hukum bagi peraturan-

peraturan di bawahnya.

c. UUD 1945 yang merupakan hukum dasar

tertulis yang berfungsi menjadi dasar hukum

dalam penyelenggaraan negara dan tidak

mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi

tidak diikrarkan.

d. UUD 1945 merupakan pilar kehidupan keta-

tanegaraan yang menjadi dasar setiap pejabat

negara dalam menentukan kebijakan dan

peraturan.

e. Suasana kebatinan ketika merumuskan dasar

negara dapat dilihat dari sikap kebersamaan,

menghormati pendapat orang lain, tidak

memaksakan kehendak, mementingkan per-

satuan dan kesatuan,

legawa

(ikhlas) dalam

menerima keputusan dengan penuh tang-

gung jawab. Selain itu, suasana kebatinan

diselimuti oleh keadaan negara yang masih

dalam suasana peperangan dan dijajah oleh

negara lain, Oleh karena itu, Ir. Soekarno se-

bagai ketua PPKI menegaskan bahwa apa yang

diputuskan hari itu adalah UUD Sementara

atau Undang-Undang Dasar Kilat, sehingga

nantinya dapat dibicarakan lagi untuk diubah

jika bangsa Indonesia sudah hidup bernegara

dalam suasana tenteram.

Refleksi Pembelajaran

Buat kelompok belajar beranggotakan 5–8 orang,

kemudian diskusikan dengan kelmpok belajarmu

mengenai materi apa saja yang belum kamu pahami

dalam bab 2 ini. Mintalah arahan dari gurumu selama

proses diskusi berlangsung. Jika kamu memahami se-

mua materi bab 2 ini, bacalah materi bab selanjutnya

sebagai persiapan pertemuan minggu depan.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

42

1. Arti penting Proklamasi Kemerdekaan bagi

bangsa Indonesia, yaitu ....

a. merupakan akhir perjuangan bangsa

Indonesia melawan penjajah

b. titik puncak perjuangan bangsa Indonesia

untuk mewujudkan cita-cita bangsa

c. berakhirnya penjajahan Belanda dan

Jepang di Indonesia

d. tercapainya tujuan yang telah lama diper-

juangkan oleh para pahlawan bangsa

2. Berikut yang termasuk tokoh PUTERA, yaitu

....

a. Soekarno

b. Soepomo

c. Soemitro

d. Soetomo

3. Berikut organisasi yang dibentuk oleh pemer-

intah pendudukan Jepang di Indonesia, yaitu

....

a. PSII

b. Gerakan 3A

c. Masyumi

d. Romusha

4. Janji Jepang untuk memberikan kemer dekaan

bagi Indonesia pada 7 September 1944 dikemu-

kakan oleh ....

a. Perdana Menteri Koiso

b. Kaisar Hirohito

c. Laksamana Maeda

d. Jenderal Terauchi

5. Dalam sidang I BPUPKI, dibicarakan men-

genai masalah ....

a. pembentukan UUD

b. dasar negara

c. wilayah Indonesia

d. pembentukan Panitia 9

6. Tokoh yang mengajukan usulan dasar negara,

yaitu ....

a. Mas Mansyur

b. Moh. Yamin

c. Drs. Moh. Hatta

d. Drs. Supriyadi

7. Tokoh yang tidak termasuk P

anitia 9, yaitu

....

a. Soekarno

b. A.A. Maramis

c. A.G. Kusno Tjokrosuroso

d. Soepomo

8. Dalam usaha menarik hati rakyat Indonesia

dalam melawan Sekutu, Jepang memberi izin

kepada rakyat Indonesia untuk ....

a. membentuk organisasi politik

b. mengibarkan bendera merah putih

c. mengikuti latihan kemiliteran

d. mengadakan rapat umum

9. Alasan yang mendorong adanya perubahan isi

Piagam Jakarta pada sidang PPKI 18 Agustus

1945 adalah ....

a. isi Piagam Jakarta bersifat diskriminatif

dan memihak golongan tertentu

b. adanya keinginan memisahkan diri golon-

gan wilayah Indonesia Timur jika Piagam

Jakarta dijadikan pedoman

c. keinginan sekelompok orang yang tidak

menyetujui kesepakatan Panitia 9

d. isi Piagam Jakarta tidak sesuai dengan

keinginan anggota PPKI

10. B

erikut nilai luhur pahlawan yang harus kamu

teladani, yaitu ....

a. semangat menyerah

b. tahan uji dan penderitaan

c. rela berkorban jika dibayar

d. sikap pamrih jika diminta

11. Berikut merupakan sifat dari penjajah, yaitu

....

a. sombong dan memeras

b. menjadikan masyarakat pintar

c. membantu mengeksploitasi sumber daya

alam

d. membantu pembangunan negara

12.

Divide et impera

adalah politik yang dilaku

kan

bangsa Belanda untuk ....

a. mempersatukan bangsa Indonesia

b. membangkitkan semangat bekerja

c. memecah belah bangsa Indonesia

d. mempersatukan kerajaan nusantara

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Bab 2

Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

43

13. Gambaran yang tepat bagi kondisi bangsa

Indonesia dengan kedatangan J

epang ke

Indonesia adalah ....

a. habis manis sepah dibuang

b. berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke

tepian

c. habis gelap terbitlah terang

d. lepas dari mulut harimau jatuh ke mulut

buaya

14.

Perikebangsaan, perikemanusiaan, peri-

ketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahtera an

sosial adalah isi dasar negara menurut ....

a. Mr. Soepomo

b. Moh. Yamin

c. Ir Soekarno

d. Drs. Moh. Hatta

15. Atas

saran dari seorang ahli bahasa pada 1 Juni

1945, Ir. Soekarno menyebut dasar negara

Indonesia merdeka adalah ....

a. Pancasila

c. Sapta Marga

b. Panca Dharma d. UUD 1945

16. Perubahan BPUPKI menjadi PPKI mem per -

lihatkan ....

a. tokoh proklamasi menghianati per janjian

dengan Jepang

b. keinginan bangsa Indonesia untuk ter-

lepas dari pengaruh Jepang

c. adanya unsur kepentingan politik yang

menguntung kan sekelompok orang

d. bangsa Indonesia mempersiapkan diri

untuk menerima hadiah kemerdekaan

17. Terjadinya suatu peristiwa Rengasdengklok

membukti kan bahwa para pemuda ....

a. tidak percaya pada golongan tua

b. golongan tua selalu mengulur-ulur waktu

c. jiwa muda dan kepedulian pemuda ter-

hadap kondisi bangsa

d. selalu mengutamakan emosi dan melupa-

kan pemikiran rasional

18. Proklamasi kemerdekan Indonesia yang dica-

pai bangsa Indonesia adalah ....

a. hanya alat untuk mencapai cita-cita

bangsa dalam mencapai tujuan negara

b. tujuan bangsa yang telah lama diidam-

kan

c. tujuan akhir persatuan rakyat Indonesia

d. kesadaran nasional bangsa Indonesia

19. Pada 18 Agustus 1945, dilaksanakan sidang

pertama ....

a. PPKI

b. BPUPKI

c. KNIP

d. MPR

20. Proklamasi membuat perubahan dari hukum

kolonial menjadi hukum nasional. Hal ini

mendudukan proklamasi sebagai ....

a. sumber dari segala sumber hukum

b. perjanjian luhur bangsa

c. dasar negara

d. sumber tertib hukum nasional

B. Jelaskan konsep-konsep berikut.

1. Proklamasi

7. Panitia 9

2.

The Founding Father

8.

Nasionalisme

3. Sekutu

9. Pancasila

4. Gerakan 3A

10. Piagam Jakarta

5.

Dokuritsu Junbi Iinkai

11.

Dasar

Negara

6.

Dokuritsu Jyunnbi Coosakai

12. Tentara PETA

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

44

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

1. Buatlah kelompok dengan anggota 5–10

orang.

2. Setelah itu, setiap kelompok membuat skenario

percakapan yang terjadi antara pelaku sejarah ke-

merdekaan, seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta,

Ahmad Soebardjo, Syahrir, dan golongan Pemuda

lainnya (pelaku dapat ditambah sesuai kebutuhan).

Mintalah bimbingan gurumu tentang isi percaka-

pannya.

Tugas

3. Setiap siswa dapat memilih peran tokoh-tokoh

tersebut.

4. Kemudian, pentaskan cerita tersebut per kelompok

di depan kelas.

5. Tuliskan manfaat dari memerankan tokoh terse-

but.

6. Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.

1. Deskripsikan hakikat Proklamasi Kemer-

dekaan

bagi bangsa Indonesia.

2. Sebutkan beberapa bentuk penderitaan rakyat

pada saat mengalami penjajahan.

3. Apakah yang menjadi pendorong utama ter-

jadinya penjajahan di dunia?

4. Bagaimana cara Jepang menarik hati bangsa

Indonesia dalam memerangi Sekutu?

5. Sebutkan tujuan pembentukan BPUPKI.

6. Mengapa antara para pemuda dan golongan

tua sampai terjadi ketegangan dalam proses

menuju Proklamasi?

7. Uraikan kegiatan organisasi Gerakan 3A,

PUTERA, dan PETA.

8. Kemukakan makna Pembukaan UUD 1945

alinea keempat.

9. Terangkan alasan perubahan isi Piagam Ja-

karta.

10. D

eskripsikan nilai-nilai perjuangan yang

harus ditiru oleh generasi penerus untuk

mengisi ke merdekaan.

Evaluasi Semester 1

45

1. Prinsip dasar bangsa Indonesia sebagai bangsa

yang merdeka dan berdaulat dituangkan

dalam bentuk ....

a. Batang Tubuh UUD 1945

b. Penjelasan UUD 1945

c. Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga

d. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2003

2. Cara mensyukuri nikmat karunia Tuhan

berupa kemerdekaan RI adalah ....

a. merayakan peringatan kemerdekaan se-

cara semarak

b. mengisi kemerdekaan dengan berbagai

aktivitas setiap hari

c. menekuni berbagai aktivitas yang dapat

dilakukan seusiamu

d. mengisi kemerdekaan dalam bentuk

kegiatan yang diridhoi–Nya

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2003

3. Janji Jepang untuk memberikan kemer dekaan

bagi Indonesia pada 7 September 1944 di-

kemukakan oleh ....

a. Perdana Menteri Koiso

b. Kaisar Hirohito

c. Laksamana Maeda

d. Jenderal Terauchi

4. Berikut merupakan contoh perilaku yang

menggambarkan rasa cinta tanah air, adalah

....

a. petinju profesional berjuang untuk men-

jadi juara

b. pemain bulu tangkis berjuang mem per-

tahankan Thomas Cup

c. penonton sepak bola fanatik mendukung

tim kesayangannya

d. petenis mengikuti kejuaraan interna-

sional

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2003

5.

Tokoh yang tidak ikut serta mengajukan usulan

dasar negara, yaitu ....

a. Soekarno

b. Moh. Yamin

c. Drs. Moh. Hatta

d. Soepomo

6. Hukum yang berlaku dalam suatu negara saat

ini disebut hukum ....

a. positif

b. pidana

c. asasi

d. subjektif

7. Untuk menarik hati rakyat Indonesia dalam

melawan Sekutu, Jepang memberi izin kepada

rakyat Indonesia untuk ....

a. membentuk organisasi politik

b. mengibarkan bendera merah putih

c. mengikuti latihan kemiliteran

d. mengadakan rapat umum

8. Menjalin persatuan dan kesatuan bangsa

dalam ke hidupan bermasyarakat berguna

untuk meng hindari ....

a. perpecahan dalam masyarakat

b. pendapat masyarakat yang berbeda

c. kebhinnekatunggalikaan bangsa

d. perbedaan-perbedaan suku dan agama

9. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan

akan ....

a. hukuman denda

b. mendapatkan hukuman penjara

c. dikucilkan masyarakat

d. merasakan penyesalan

10. B

erikut bukan nilai luhur pahlawan yang

harus diteladani, yaitu ....

a. semangat pantang menyerah

b. tahan uji dan penderitaan

c. cinta tanah air dan rela berkorban

d. sikap pamrih meminta kedudukan

11.

Divide et impera

adalah politik yang dilaku kan

bangsa Belanda untuk ....

a. mempersatukan bangsa Indonesia

b. membangkitkan semangat bekerja

c. memecah belah bangsa Indonesia

d. mempersatukan kerajaan nusantara

12. Contoh dari pelaksanaan norma kesopanan

di masyarakat, yaitu ....

a. menggunakan tangan kanan saat meneri-

ma sesuatu

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Semester 1

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

46

b. menggunakan helm saat berkendaraan

roda dua

c. melaksanakan ibadah tepat waktu

d. selalu berkata jujur dalam setiap tin-

dakan

13.

Perikebangsaan, perikemanusiaan, peri-

ketuhanan, perikerakyatan, dan kesejah teraan

sosial adalah isi dasar negara menurut ....

a. Mr. Soepomo

b. Moh. Yamin

c. Ir Soekarno

d. Drs. Moh. Hatta

14. Salah satu ciri kesadaran hukum yang tinggi

dalam masyarakat, yaitu ....

a. banyaknya tindakan main hakim sendiri

b. tingginya pengetahuan masyarakat ten-

tang hukum

c. tidak terjadinya pelanggaran hukum

d. kepatuhan pada hukum

15. Per

ubahan BPUPKI menjadi PPKI mem-

perlihatkan ....

a. tokoh proklamasi mengkhianati per-

janjian dengan Jepang

b. keinginan bangsa Indonesia untuk ter-

lepas dari pengaruh Jepang

c. adanya kepentingan politik yang me-

nguntungkan sekelompok orang

d. bangsa Indonesia mempersiapkan diri

untuk menerima hadiah kemerdekaan

16. Menurut isinya, hukum dibagi menjadi ....

a. hukum tertulis dan tidak tertulis

b. hukum privat dan publik

c. hukum nasional dan internasional

d. hukum formil dan materil

17. Teks Proklamasi disusun dengan mengatas-

namakan bangsa Indonesia. Kemudian,

ditandatangani oleh

Soekarno-Hatta

. Hal ini

diusulkan oleh ....

a. Ahmad Subardjo

b. Sayuti Melik

c. Sukarni

d. Syahrir

18. Menurut

Plato

, hukum adalah ....

a. sistem peraturan-peraturan yang teratur dan

tersusun baik yang mengikat masyarakat

b. sesuatu yang berlaku di suatu masyarakat

untuk mengatur tata tertib masyarakat

tersebut berdasarkan kekuasaan yang ada

pada masyarakat

c. peraturan atau kumpulan peraturan yang

terdiri atas norma dan sanksi

d. aturan tingkah laku para anggota masya-

rakat yang daya penggunaannya pada saat

tertentu diindahkan oleh masyarakat

19. Proklamasi membuat perubahan dari hukum

kolonial menjadi hukum nasional. Hal ini

memosisikan proklamasi sebagai ....

a. sumber dari segala sumber hukum

b. perjanjian luhur bangsa

c. dasar negara

d. sumber tertib hukum nasional

20. D

alam kehidupan di masyarakat, norma tidak

berfungsi sebagai ....

a. alat dan ketertiban

b. sarana untuk mewujudkan keadilan

c. sarana hukum bagi pelanggan

d. pengawasan bagi aparat penegak hukum

21. Manakah contoh sikap seseorang yang bangga

berbangsa dan bertanah air Indonesia dalam

pergaulan kehidupan sehari-hari

a. hanya menggunakan bahasa Indonesia

dalam setiap kesepakatan berkomunikasi

dengan siapapun

b. sering melakukan kegiatan-kegiatan sosial

demi kemajuan bangsa dan negara di-

manapun dia berada

c. selalu menggunakan barang buatan

bangsa dan negara sendiri bila dihadapkan

kepada beberapa pilihan

d. menggunakan barang-barang produksi

dalam negeri untuk konsumsi sehari-hari

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2002

22. S

ikap yang menunjukkan bela negara di-

lingkungan dapat diwujudkan dengan cara ....

a. mempelajari peraturan perundangan-

undangan yang berlaku

b. mengetahui hak dan kewajiban warga

negara yang baik

c. menjaga keamanan dan ketertiban ling-

kungan

d. saling menghormati antarwarga masya rakat

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2002

23. Contoh sikap cinta persatuan dan kesatuan

di dalam kehidupan sehari-hari adalah ....

a. menerima semua bentuk perlakuan orang lain

b. menolak setiap gagasan dari tetangga

c. tidak mendukung adanya perpecahan

d. membiarkan pertikaian antarwarga

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2002

Evaluasi Semester 1

47

24. Tujuan diberlakukannya hukum adalah ....

a. membela orang yang sedang berperkara

di pengadilan

b. menciptakan ketertiban

c. memberikan hukuman yang seberat-

beratnya kepada sikap pelanggaran

d. menciptakan kerja sama yang baik antara

kepolisian, jaksa dan hakim

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2002

25. Sifat-sifat norma

I. 1. fleksibel III. 1. memaksa

2. mengikat 2. luwes

3. tertulis 3. tertulis

II. 1. memaksa IV. 1. mengikat

2. mengikat

2. sanksinya tegas

3. kaku

3. toleran

Kelompok peryataan yang menunjukan per-

bedaan antara sifat norma hukum dengan

norma agama, kesusilaan dan kesopanan

adalah nomor ....

a. IV

c. II

b. III

d. I

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2002

26. Salah satu akibat yang akan timbul jika se-

orang siswa tidak mau mematuhi peraturan

sekolah adalah ....

a. timbulnya keresahan guru dan orangtua

b. terganggunya ketertiban masyarakat

c. tidak dapat belajar dengan tertib dan

tenang

d. terciptanya suasana gaduh dalam kelas

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2002

27. Karena kita menginginkan ketertiban dan

kedamaian dalam masyarakat, maka kita sadar

untuk mengindahkan nilai-nilai dan norma-

norma ....

a. agama, kesusilaan, dan budaya

b. kesusilaan, budaya, dan hukum

c. agama , budaya, dan hukum

d. kesusilaan, agama, dan hukum

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2002

28. Badan penegak hukum yang bertugas melakukan

penuntutan dalam sidang pengadilan adalah ....

a. jaksa

b. pembela

c. hakim

d. panitera

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2003

29. Perhatikan pernyataan berikut.

1. menuruti nasihat orangtua

2. mematuhi rambu-rambu lalu lintas

3. minta maaf jika melakukan kesalahan

4. membayar pajak pada waktunya

5. berpakaian secara sopan

6. membuang sampah pada tempatnya

Dari pernyataan di atas, contoh perbuatan

yang sesuai dengan norma hukum adalah

....

a. 2, 4 dan 6

b. 1, 2, dan 5

c. 3, 5 dan 6

d. 1, 2 dan 4

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2004

30. Dalam masyarakat terdapat berbagai norma.

Sikap kita terhadap norma yang berlaku

dalam masyarakat adalah ....

a. menghayati norma yang berlaku

b. menunjukan norma itu pada masyarakat

umum

c. mematuhi norma dengan rasa tanggung jawab

d. mempelajari norma yang ada di masyarakat

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2005

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

1. Uraikan perbedaan antara hukum perdata dan

hukum pidana.

2. Sesuaikan beberapa bentuk penderitaan

rakyat pada saat mengalami penjajahan.

3. Kemukakan faktor-faktor yang menyebabkan

rendahnya kesadaran mematuhi hukum yang

berlaku.

4. Terangkan macam hukuman pokok dan hu-

kuman tambahan.

5. Uraikan fungsi dan tujuan hukum.

6. Deskripsikan peristiwa Rengasdengklok.

7. Deskripsikan akibat yang ditimbulkan jika

suatu masyarakat tidak menaati hukum.

8. Bagaimana cara Jepang menarik hati bangsa

Indonesia dalam memerangi Sekutu?

9. Sebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam

hukum.

10. Kem

ukakan beberapa bentuk penderitaan

rakyat pada saat mengalami penjajahan Be-

landa.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

48

Buatlah kelasmu menjadi empat kelompok dan

setiap kelompok bertanggung jawab membuat satu

bagian portofolio. Diskusikanlah dengan teman

kelompokmu permasalahan yang berkaitan dengan

materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada

Bab 1 dan Bab 2 yang telah kamu pelajari. Untuk

membantumu dalam melakukan tugas portofolio ini,

pilihlah kasus-kasus di bawah ini untuk dibahas dalam

tugas portofolio.

1. Carilah artikel, berita, dan foto dari majalah atau

koran mengenai norma-norma di masyarakat yang

masih dilestarikan sesuai dengan cita-cita para

pejuang bangsa.

2. Kemudian, buatlah kliping yang berisi hal-hal

tersebut.

3. Presentasikan artikel, berita, dan foto tersebut di

depan kelas.

4. Pajang artikel, berita, dan foto yang paling menarik

di majalah dinding (mading) sekolahmu.

5. Mintalah bimbingan dan petunjuk dari gurumu.

Portofolio

Untuk dapat menyelesaikan tugas ini dengan

baik, kembangkanlah kemampuan akademis dan sosial

kamu secara kritis dengan memperhatikan keterangan

berikut.

1. Kelompok satu bertugas menjelaskan masalah.

2. Kelompok dua bertugas menilai kebijakan alter-

natif untuk memecahkan masalah.

3. Kelompok tiga bertugas membuat satu kebijakan

yang didukung oleh kelas.

4. Kelompok empat bertugs membuat rencana sebagai

tindakan agar didukung oleh pemerintah.

Mintalah petunjuk dan arahan dari gurumu, agar

kamu tidak mendapatkan kesulitan dalam menyele-

saikan tugas ini.