Halaman
Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
A. Makna Proklamasi
Kemerdekaan
Indonesia
B. Suasana Kebatinan
Konstitusi Pertama
C. Hubungan antara
Proklamasi
Kemerdekaan
dan UUD 1945
D. Sikap Positif terhadap
Makna Proklamasi
Kemerdekaan
dan Nilai-Nilai
Konstitusi Pertama
Pada pembahasan materi Bab 1 kamu telah mempelajari tentang
norma dan hukum. Pada bab ini kamu akan mempelajari tentang
proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama. K
onstitusi merupakan
hukum dasar bagi suatu negara.
Kemerdekaan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap
bangsa. Sejarah peradaban bangsa di dunia, sebagian besar diisi oleh
perjuangan suatu bangsa yang terjajah untuk menjadi bangsa yang
merdeka. Hal ini berarti bebas dari kekuasaan bangsa lain.
Pada saat menyusun konstitusi pertama (UUD 1945) Pendiri
bangsa (
the founding father
) menyadari bahwa kemerdekaan adalah
hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal
ini tercantum dengan jelas dalam alinea pertama pembukaan UUD
1945.
Perjuangan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan
tidaklah diperoleh dengan cara yang mudah, tetapi harus ditebus
dengan nyawa para pah lawan bangsa. Tahukah kamu, apa sebenarnya
makna proklamasi kemerdekaan bagi sebuah bangsa. Bagaimanakah
hubungan proklamasi kemerdekaan dengan konstitusi? Apa yang
harus dilakukan generasi muda untuk memaknai dan mengisi ke-
merdekaan ini. Beberapa pertanyaan ini akan kita bahas pada bab 2
ini. Namun, sebelumnya perhatikanlah peta konsep berikut ini.
Bab
2
Sumber
:
30 Tahun Indonesia Merdeka,
1977
Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini
Kamu mampu menunjukkan sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerde-
kaan dan nilai-nilai konstitusi pertama.
Kata Kunci
Proklamasi kemerdekaan, konstitusi pertama
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
22
melaksanakan
Peristiwa Rengasdengklok
Proklamasi
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
Historis
BPUPKI
Sidang I
Rancangan
Mukaddimah UUD
Panitia 9
Sidang 18 Agustus
1945
PPKI
Pengesahan
UUD 1945
Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden
Pembagian wilayah Indonesia
menjadi 8 provinsi
Pembentukan KNIP
Makna Proklamasi kemerdekaan
ditinjau dari berbagai aspek
Aspek Hukum
Aspek Historis
Aspek Sosiologi
Aspek Kultural
Aspek Politis
Aspek Spiritual
Hubungan antara Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia dan
UUD 1945
Tonggak awal perumusan konstitusi
Perumusan dasar negara
Pengakuan negara merdeka
yaitu
yaitu
Peta Konsep
yaitu
menghasilkan
meliputi
Sidang II
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang
adil dan beradab
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/
perwakilan
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Dasar
Negara
membahas
oleh
menghasilkan
Rancangan
Batang Tubuh
UUD
Persatuan Indonesia
menghasilkan
melaksanakan
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
23
Kata Penting
1. Proklamasi
2. Kemerdekaan
J W. Sulandro (pakar hukum tata
negara) mengemukakan bahwa isi
proklamasi kemerdekaan, memuat
dua hal, yaitu sebagai berikut:
1. Pernyataan kemerdekaan
bangsa Indonesia.
2. Tindakan-tindakan segera yang
harus diselenggarakan ber-
hubungan dengan pernyataan
kemerdekaan itu.
Cakrawala
A. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia
Mengapa Indonesia memerlukan kemerdekaan? Apakah
kemerdekaan yang saat ini kita nikmati merupakan pemberian
dari penjajah? Nah, di bab ini kamu akan mendapatkan penjelasan
mengenai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan
dan arti penting suatu kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia mengalami penjajahan oleh bangsa-bangsa
eropa dan Jepang yang begitu panjang, yaitu kurang lebih selama
350 tahun. Penjajahan yang dilakukan oleh bangsa eropa dan Jepang
di Indonesia telah menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan
bagi rakyat Indonesia. Negara-negara penjajah menjadikan wilayah
Indonesia sebagai daerah penghasil bahan mentah dan bahan baku
untuk memenuhi kepentingan negaranya dan menjadikan wilayah
Indonesia sebagai tempat pemasaran barang-barang yang dihasilkan
oleh penjajah. Rakyat Indonesia dipaksa untuk memenuhi kebutuhan
perang negara penjajah, seperti membantu membuat tempat
persembunyian senjata atau membuat jalan raya dan jalan kereta api.
Banyak korban yang tewas akibat kerja paksa tersebut.
Banyak korban dari rakyat Indonesia yang telah gugur untuk
merebut kemerdekaan. Keadaan demikian menimbulkan bangkitnya
keinginan rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dan ingin bebas
dari kesengsaraan, penderitaan, kemiskinan, dan dari kesewenang-
wenangan kaum penjajah. Hal tersebut dilakukan dengan kemampuan
dan kekuatan yang ada untuk memerdekakan diri. Upaya-upaya
tersebut menumbuhkan motivasi untuk melepaskan diri dari
penjajahan dan merebut kemerdekaan.
Rakyat Indonesia tetap ingin kemerdekaan. Kemerdekaan
merupakan hak segala bangsa. Akhirnya, proklamasi kemerdekaan
bangsa Indonesia dapat dicapai. Proklamasi kemerdekaan sebagai
sebuah pernyataan untuk merdeka lepas dari penjajahan. Proklamasi
kemerdekaan menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil
melepaskan diri dari belenggu penjajahan dan sekaligus membangun
Negara Republik Indonesia. B
agaimana jika bangsa Indonesia tidak
memproklamasikan kemerdekaannya? Padahal, proklamasi dijadikan
sebagai alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara, yaitu
membentuk masyarakat adil dan makmur.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 meru-
pakan puncak perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai
bukan tujuan akhir, melainkan harus dilanjutkan dengan perjuangan
untuk mengisi kemerdekaan. Proklamasi yang dideklarasi kan oleh
Soekarno-Hatta merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sebelumnya terjajah.
Melalui Proklamasi Kemerdeka an, Indonesia ingin mengatakan bahwa
bangsa dan negara Indonesia sejajar dengan negara-negara lain sebagai
bangsa yang berdaulat.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
24
Sumber
:
Album Perjuangan Kemerdekaan
1945-1950,
1975
Untuk lebih jelasnya, makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
dapat ditinjau dari berbagai aspek yaitu:
a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan yang isinya berupa keputusan
politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum
kolonial (bangsa penjajah) dan diganti dengan hukum nasional
(Indonesia), yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Dengan demikian, semua produk hukum bangsa
penjajah diganti dengan produk hukum bangsa Indonesia.
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah pen jajahan di bumi
Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara
yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. Sejarah
membuktikan bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir
penjajah walaupun dengan peralatan yang sederhana.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah
menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas
dan merdeka dari belenggu penjajahan. Jiwa rakyat Indonesia pun
berubah menjadi masyarakat yang bebas membangun kembali
bangsa yang setelah sekian lama dijajah dan porak poranda akibat
peperangan, khususnya jiwa mengisi kemerdekaan dengan yang
bermanfaat.
d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang
digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi
bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat
manusia yang sama. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan setelah pada masa
penjajahan begitu banyak pemaksaan yang dilakukan oleh
penjajah untuk melakukan suatu pekerjaan.
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa
yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan
bangsa-bangsa lain di dunia. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia
dapat menentukan sikapnya tanpa ada yang memaksa.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan
penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa
seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Mahakuasa untuk segera
terlepas dari penjajahan. Kemerdekaan tidak akan tercapai jika
tidak ada izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian bangsa
Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai negara
yang merdeka dan bebas, Indonesia ingin mengantarkan dirinya ke
gerbang kehidupan yang adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan
jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah hasil perjuangan
Soekarno merupakan salah satu tokoh
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
K.H. Mas Mansyur ialah tokoh
di Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA).
Ia dilahirkan di Surabaya, 25 Juni
1896. Ia adalah salah satu anggota
PPKI dan giat membantu pemuda-
pemuda Surabaya berjuang mela-
wan Inggris.
Sumber
:
swaramuslim.net
Figur
Gambar 2.1
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
25
Kegiatan Mandiri 2.1
Kamu mungkin tahu tentang istilah-istilah dari bahasa Jepang selama
penjajahan Jepang di Indonesia. Carilah pengertian istilah tersebut dan
pengaruhnya bagi perjuangan rakyat Indonesia. Salinlah format berikut
di buku tugasmu. Kemudian, hasil pekerjaannya dikumpulkan pada gurumu.
Sumber
:
Album Perjuangan Kemerdekaan 1945-1950,
1975
Jepang merupakan salah satu negara
yang menjajah bangsa Indonesia.
Kata Penting
1. Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA)
2. Pembela Tanah Air (PETA)
seluruh rakyat yang telah berlangsung sangat lama. Kemerdekaan yang
telah diperoleh tersebut merupakan satu proses panjang perebutan
kemerdekaan dari penjajahan Belanda, perjuangan melawan penjajahan
Jepang, dan perjuangan mempertahankan kedaulatan negara dari
serangan Sekutu yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Adapun motivasi rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan,
antara lain sebagai berikut.
a. Timbulnya perasaan senasib dan sepenanggungan akibat belenggu
penjajahan yang berabad-abad, serta kesengsaraan lahir batin bagi
rakyat dan bangsa Indonesia.
b. Timbulnya kesadaran bangsa Indonesia tentang hak kemerdekaan
setiap bangsa.
c. Pengaruh dari nilai-nilai luhur agama yang menjiwai dan
memengaruhi kehidupan bangsa Indonesia, seperti persamaan
harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan serta hak dan
kewajiban sesama umat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa.
d. Keinginan luhur budaya bangsa Indonesia supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas dalam rangka mencapai cita-cita bangsa
dan tujuan negara.
Akibat motivasi yang tumbuh tersebut, kemerdekaan Indonesia
yang merupakan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia dapat
tercapai. Gerakan perjuangan itu, dimulai dari perjuangan secara
fisik dan nonfisik. Apakah motivasi tersebut dapat diterapkan dalam
usaha mengisi kemerdekaan agar memiliki etos kerja dan daya saing
dengan bangsa lain pada saat ini?
Gambar 2.2
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
26
B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Setelah kamu mengetahui motivasi bangsa Indonesia dalam
merebut kemerdekaan, bagaimana usaha-usaha para tokoh perjuangan
Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaan? Tokoh-tokoh tersebut
merumuskan konstitusi sebagai dasar negara. Konstitusi yang pertama
bagi negara Indonesia adalah UUD 1945. Namun sebelumnya, kamu
harus mengetahui dahulu tentang sejarah perumusan UUD 1945
sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia.
1. Persiapan Kemerdekaan Indonesia oleh BPUPKI
dan PPKI
Serangan-serangan balasan dari pihak Sekutu membuat satu per
satu daerah yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang, jatuh kembali
ke tangan Sekutu. Agar rakyat Indonesia memberikan dukungan,
Perdana Menteri Jepang,
Kuniaki Kaiso
, pada 7 September 1944 di
depan resepsi istimewa
The Imperial Dies
ke-85 memberikan janji-
janjinya berupa kemerdekaan kepada rakyat Indonesia, “
the Japanese
empire hereby announce the future independence of all Indonesiaan
people.
” Agar ajakan itu mendapat simpati dari rakyat, pemerintah
pendudukan Jepang membolehkan pengibaran bendera merah putih
berdampingan dengan bendera Jepang.
Pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe pada 1 Maret 1945
tepat pada saat kali pertama tentara Jepang mendarat di Hindia Belanda,
pemerintah Jepang mengumumkan dua hal yang disangkanya akan
membuat gembira bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut.
a. Akan didirikan
Dokuritsu Jyunnbi Coosakai
yaitu badan untuk
menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
b. Akan memperluas pembicaraan tentang kemerdekaan yang sudah
dijanjikan pada 7 September 1944.
Berdasarkan janji tersebut, pada 29 April 1945, bersamaan dengan
hari ulang tahun Kaisar
Hirohito
, pemerintah pendudukan Jepang
mengumumkan dibentuknya badan khusus. Badan ini bernama
Dokuritsu Jyunnbi Coosakai
atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugasnya adalah mem-
persiapkan rancangan konstitusi yang akan dipakai Indonesia yang akan
dimerdekakan oleh Jepang. Panitia ini beranggotakan 62 orang, termasuk
di dalamnya ketua dan wakil ketuanya. BPUPKI me laksanakan dua kali
masa persidangan, yaitu sidang I pada 29 Mei 1945 sampai dengan 1
Juni 1945 dan sidang II mulai 10 sampai dengan 16 Juli 1945. Pada saat
itu badan penyelidik ialah sebagai berikut:
Ketua (
Kaicoo
)
: Dr. K. R. T. Rajiman Wediodiningrat
Ketua Muda (
Fuku Kaicoo
) : Ichibangase
Ketua Muda (
Fuku Kaicoo
) : R. P. Soeroso
Enam puluh (60) orang anggota biasa bangsa Indonesia (tidak
termasuk ketua dan ketua muda) berdasarkan nomor tempat duduknya
adalah sebagai berikut: (1) Ir. Soekarno, (2) Moh. Yamin, (3) Dr.
R. Kusumah Atmaja, (4) R. Abdulrahim Pratalykrama, (5) R. Aris,
(6) K.H. Dewantara, (7) K. Bagus H. Hadikusuma, (8) M. P. H.
Kemerdekaan yang dijanjikan
Jepang hanyalah taktik agar perla-
wanan rakyat Indonesia berkurang
dan menjadi berbalik simpatik
kepada Jepang. Sebagai tindak lan-
jut janji kemerdekaan oleh Jepang,
negara Indonesia diperbolehkan
mengibarkan bendera merah putih
berdampingan dengan bendera
Jepang.
Cakrawala
Kata Penting
1. BPUPKI
2. PPKI
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
27
Bintoro, (9) A.K. Moezakkir, (10) B. P. H. P. Poeroebojo, (11)R.A.A.
Wiranatakoesoema, (12) Ir. R. Asharsoetdjo, (13) Oeji Tjiang Tjoei,
(14) Drs. Moh. Hatta, (15) Oei Tjong Hauw, (16) H. Agoes Salim, (17)
M.Soerarjo Kartohadikusumo, (18) R.M. Margono Djojohadikusumo
(19) K. H. Abdul Halim, (20)
K. H. Masjkoer, (21)R. Soedirman,
(22) Prof. Dr. P. A. H. Djajadiningrat, (23) Prof. Dr. Soepomo, (24)
Prof. Ir. Roesono, (25) Mr. R. P. Saragih, (26) Ny. Maria Ulfah
Santosa, (27) RMT. A Soerjo, (28) R. Ruslan Wongsokusumo, (29)
R. Soesanto Tirtoprodjo, (30) Ny. R. S. S. Soenarjo Mangunpoespito,
(31) Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, (32) Liem koen Hian, (33) Mr.
J. Latuharhary, (34) Mr. R. Hindromartono, (35) R. Soekardjo, (36)
Hadji Ah. Sanoesi, (37) A. M. Dasaad, (38) Mr. Tan Eng Hoa, (39)
Ir. R. M. P. Soerachaman Tjokroadisoeryo (40) R. A. A. Soemitro
Kolopaking Poerbonegoro, (41) K. R. M. T. H. Wongsonegoro, (42)
Mr. A. Soebardjo, (43) Prof. Dr. R. Djenal Asiki Widjajakoesoemo,
(44) Abikoesno Tjokroseojoso, (45) Parada Harahap, (46) Mr. R. M.
Sartono, (47) K. H. M. Mansoer, (48) K. R. M. A. Sosrodiningrat, (49)
Mr. R. Soewarndi, (50)K. H. A. Wachid Hasjim, (51) P. F. Dahler, (52)
Dr. Soekiman, (53) Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro, (54) R. Otto Iskandar
Dinata, (55) A. Baswedan, (56) Abdul Kadir, (57) Dr. Samsi, (58) Mr.
A. A. Maramis, (59) Mr. Samsoedin, (60) Mr. R. Sastromoeljono.
Agar lebih menarik dukungan dan hati bangsa Indonesia, peme-
rintah tentara Jepang melaksanakan tindakan-tindakan populis
(paham yang mengakui dan menjunjung tinggi hak, kearifan, dan
keutamaan rakyat kecil) antara lain:
a. Perkataan
To-Indo
yang berarti Hindia Belanda diganti dengan
Kata
Indonesia
.
b. Perkataan bahasa
Melayu
diganti dengan bahasa
Indonesia
.
c. Perkataan
Genzyuumin
(penduduk asli/pribumi dalam bahasa
Jepang) diganti dengan
Indonesia Zin
(orang Indonesia).
d. Khusus hari Jumat, aturan jam kerja diubah menjadi setengah
hari, tujuannya agar umat muslim tidak terganggu dalam
melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Sidang I BPUPKI mencapai suatu
kesepakatan luhur yang dikenal
dengan nama Piagam jakarta.
Sidang II BPUPKI menyepakati
Piagam Jakarta untuk menjadikan
Mukadimah Undang-Undang Dasar
dan pembahasan rancangan Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar.
Cakrawala
Sidang I BPUPKI di laksanakan mulai 29 Mei 1945 sampai
dengan 1 Juni 1945 yang dilangsungkan di Gedung
Tiuoo Sangi in
(sekarang menjadi Gedung Departemen Luar Negeri).
Pembahasan dasar negara dalam sidang
pertama BPUPKI.
Sumber
:
Album Perjuangan Kemerdekaan 1945-1950,
1975
Gambar 2.3
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
28
Dalam sidang I BPUPKI,
dibahas tentang dasar negara. Hal
ini didorong oleh pertanyaan pertama ketua BPUPKI, yaitu
Dr.
Radjiman Wediodiningrat
yang menanyakan apa dasar negara bagi
negara yang akan segera dibentuk. Atas pertanyaan tersebut, beberapa
anggota memberikan respons dengan mengajukan rumusan dasar
negara. Berikut tokoh-tokoh yang telah merumuskan dasar negara.
a. Ir. Soekarno, dengan rumusan yang dinamakan Pancasila:
1) Kebangsaan Indonesia;
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
3) Mufakat atau Demokrasi;
4) Kesejahteraan sosial;
5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Soepomo, dengan rumusan:
1) Persatuan;
2) Kekeluargaan;
3) Keseimbangan lahir dan batin;
4) Musyawarah;
5) Keadilan Rakyat.
c. Moh. Yamin, dengan rumusan:
1) Perikebangsaan;
2) Perikemanusiaan;
3) Periketuhanan;
4) Perikerakyatan;
5) Kesejahteraan Rakyat.
Namun dalam usulan tertulisnya, rumusan dari Moh. Yamin
menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan persatuan, rasa
kema nusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sidang I BPUPKI, belum terjadi kesepakatan final tentang
rumusan dasar negara. Pada 2 Juni 1945, dibentuk sebuah panitia
kecil yang berkewajiban menggolong-golongkan dan memeriksa usul-
usul tertulis dari anggota mengenai kemerdekaan tanah air Indonesia.
Panitia kecil tersebut beranggotakan 8 orang,
yaitu Ir. Soekarno
sebagai Ketua Panitia Kecil kemudian menyampaikan laporan apa
yang telah dikerjakan sejak 1 Juni. Disebutkan bahwa pada 22 Juni,
berlangsung rapat antara Panitia Kecil dengan Anggota
Dokuritsu
Jyunbi Coosakai
yang berjumlah 39 orang di gedung kantor Besar
Jawa
Hooko Kai
. Hasilnya, terbentuklah sebuah Panitia Kecil yang
berjumlah 9 orang yaitu:
a. Ir. Soekarno,
b. Drs. Moh. Hatta,
c. Wachid Hasyim,
d. A. Maramis,
e. Abikusno Tjokrosuroso,
f. AK. Muzakir,
g. H. Agus Salim,
h. Achmad Subagjo, dan
i. Moh. Yamin.
Figur
Mohammad Yamin merupakan
salah satu tokoh penting
kemerdekaan Indonesia.
Pemikirannya mengenai
kemerdekaan Indonesia harus
menjadi sumber motivasi
bagi semua orang, khususnya para
generasi muda.
Sumber
:
swaramuslim.net
Para tokoh Indonesia telah
bersepakatan tentang Piagam
Jakarta yang berisi rancangan
naskah Mukadimah Undang-Undang
Dasar. Bagaimana pendapatmu
tentang kesepakatan para tokoh
tersebut? Mintalah guru atau
temanmu untuk menanggapi
jawabanmu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
29
Pada 22 Juni 1945, Panitia 9 mencapai suatu kesepakatan
vivendi
(kesepakatan luhur) yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang
berisi rancangan naskah Mukadimah Undang-Undang Dasar. Pada
awalnya Piagam Jakarta ini disusun untuk dijadikan sebagai teks
proklamasi kemerdekaan. Dalam
alinea keempat
Piagam Jakarta,
dicantumkan rumusan dasar negara, yaitu sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluk-Nya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hasil kesepakatan ini disampaikan Panitia Kecil dan Badan Penyelidik
pada 10 Juli 1945. Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan
Preambule
(pembukaan) yang disusun oleh Panitia Sembilan.
Dalam sidang II BPUPKI pada 10 Juli 1945 telah diambil
keputusan tentang bentuk negara. Hasilnya, dari 64 suara (karena ada
beberapa anggota yang berhalangan hadir), 55 orang setuju bentuk
negara Republik, 6 orang memilih bentuk kerajaan, 2 orang bentuk
lain, dan 1 orang blangko (abstain).
Pada 11 Juli, telah diambil keputusan tentang luas negara.
Terdapat tiga usulan luas wilayah negara yaitu sebagai berikut.
a. Bekas wilayah Hindia Belanda dahulu.
b. Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan M
alaya, Borneo
Utara, Irian Timur, dan pulau-pulau sekitarnya.
c. Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya tetapi
dikurangi Irian Barat.
Dari tiga usulan tersebut, dari 66 orang anggota BPUPKI di
antaranya
19 orang memilih opsi a, 39 orang memilih opsi b, 6 orang memilih opsi
c, 1 orang lain-lain daerah dan 1 orang blangko (abstain).
Keputusan lainnya, yaitu membentuk tiga kepanitiaan yaitu
sebagai berikut:
a. panitia untuk merancang Undang-Undang Dasar yang diketuai
oleh Ir. Soepomo;
b. panitia untuk menyelidiki keuangan dan ekonomi yang diketuai
Drs. Moh. Hatta; dan
c. panitia untuk merancang hal pembelaan tanah air yang diketuai
oleh Abikusno Tjokroseojoso.
Pada 14 Juli 1945, Panitia Perancangan Undang-undang Dasar
melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.
Dari 42 pasal tersebut ada 5 pasal masuk aturan peralihan dengan keadaan
perang, 1 pasal mengenai aturan tambahan. Selanjutnya,
pada 14 sampai
dengan 16 Juli 1945 dirundingkan kembali. Pada 16 Juli 1945 juga
diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah
Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.
Dalam sidang II BPUPKI Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia 9
menyampaikan hasil keputusan yang disebut Piagam Jakarta
untuk
dijadikan Mukaddimah Undang-Undang Dasar.
Pada sidang kedua
tersebut, dibahas juga
tentang rancangan Batang Tubuh Undang-Undang
Kata Penting
Piagam Jakarta
Dalam perjuangan UUD 1945 yang
termuat dalam Berita Republik
Indonesia Thn II No.7 disebutkan
Pembukaan UUD 1945 mengandung
pokok-pokok pikiran yang meliputi
suasana kebatinan dari UUD. Pokok-
pokok pikiran merupakan perwu-
judan dari cita-cita hukum (
recht
idea
), yaitu:
1. negara persatuan
2. keadilan sosial
3. kedaulatan rakyat
4. Ketuhanan Yang Maha Esa
Cakrawala
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
30
Dasar Negara hasil dari subpanitia yang diketuai oleh Soepomo. Pada 16
Juli 1945, BPUPKI menyepakati rancangan Mukaddimah dan Batang
Tubuh UUD.
Pada Agustus 1945, posisi Jepang semakin rawan dan terancam
oleh kekuatan Sekutu. Pada 7 Agustus 1945, atas persetujuan Komando
Tertinggi Jepang untuk Asia Tenggara yang berkedudukan di Saigon,
telah dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau
Dokuritsu Junbi Ii
nkai
. Panitia ini semula ber anggotakan 21 orang.
Namun atas usul Ir, Soekarno, ditambah 6 orang sehingga jumlahnya
menjadi 27 orang. Panitia ini diketuai oleh Ir, Soekarno dan Drs.
Moh. Hatta
sebagai wakilnya.
Selengkapnya nama-nama angota PPKI
adalah sebagai berikut:
(1) Ir. Soekarno, (2) Drs. Moh. Hatta, (3) Drs. Radjiman Wediodiningrat,
(4) Ki Bagus Radjiman Hadikoesoemo, (5) Oto Iskandardinata,
(6) Pangeran
Purubojo, (7) Pangeran Soerjohamidjojo, (8) Soetardjo Kartohamidjojo,
(9) Prof. Mr. Dr. Soepomo, (10) Abdul Kadir, (11) Drs. Yap Tjwan Bing,
(12) Dr. Moh. Amir, (13) Mr. Abdul Abbas, (14) Dr. Ratulangi, (15) Andi
Pangeran, (16) Mr. Latuharhary, (17) Mr. Pudja, (18) A. H. Hamidan,
(19) R. P. Soeroso, (20) Abdul Wachid Hasyim, (21) Mr. Mohammad
Hasan, (22) Wiranatakusunah, (23) Ki Hajar Dewantara, (24) Mr.
Kasman Singodimedjo, (25) Sajuti Melik, (26) Mr. Iwa Koesoema
Soemantri, (27) Mr. Achmad Soebardjo.
Pada 9 Agustus 1945, Radjiman
,
Ir. Soekarno, dan Drs. Moh.
Hatta diundang Komando Tertinggi Jepang. Jenderal Terauchi,
di Dalat Saigon. Pada 12 Agustus 1945 Jenderal Terauchi
memberitahukan bahwa pemerintah Jepang telah memutuskan
untuk segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Telah
direncanakan dan disetujui bahwa akan dibuat majelis pembentuk
UUD yang akan bersidang pada 19 Agustus 1945. Setelah itu, pada
24 Agustus 1945, Indonesia akan diproklamasikan kemerdekaannya.
Menurut Ir. Soekarno, terdapat tiga keputusan yang disampaikan
yaitu sebagai berikut.
a. Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan
Kemerdekaan dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.
b. Panitia Persiapan bekerja mulai 9 Agustus.
c. Lekas dan tidaknya pekerjaan Panitia Persiapan diserahkan
kepada panitia.
Namun, rencana itu tidak berjalan karena golongan pemuda
yang dipimpin oleh Syahrir tidak menyetujuinya dan memaksa Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan
atas prakarsanya sendiri. Syahrir tidak ingin ada kesan bahwa
kemerdekaan itu pemberian Jepang karena diproklamasikan oleh
PPKI yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang. Akan
tetapi, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak me nyetujuinya karena
khawatir terjadi pertumpahan darah.
Permintaan golongan pemuda yang ingin memproklamasikan
kemerdekaan atas prakasanya sendiri, belum mendapat persetujuan
dari Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu golongan
pemuda mengamankan kedua tokoh tersebut keluar kota, tepatnya
ke daerah Rengasdengklok sebuah kota kecil di Karawang.
PPKI melaksanakan 4 kali masa
persidangan yaitu:
1.
pada 18 Agustus 1945,
2.
pada 19 Agustus 1945,
3.
pada 20 Agustus 1945,
4.
pada 22 Agustus 1945.
Cakrawala
Permintaan golongan pemuda yang
ingin memproklamasikan kemerde-
kaan atas prakarsanya sendiri,
belum mendapat persetujuan dari
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
Bagaimana pendapatmu tentang
sikap golongan pemuda tersebut?
Mintalah guru atau temanmu untuk
menanggapi jawabanmu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
31
Golongan pemuda yang mengawal Ir. Soekarno dan Drs.
Moh. Hatta ke Rengasdengklok di antaranya ialah Sukarni, Yusuf
Kunto, dan Syudanco Singgih. Setelah kedua tokoh tersebut tiba di
Rengasdengklok, Yusuf Kunto kembali ke Jakarta. Di Jakarta terjadi
pertemuan antara golongan pemuda dan Mr. Achmad Soebarjo selaku
wakil golongan tua. Dalam pertemuan itu dicapai kata sepakat bahwa
proklamasi harus dilaksanakan pada 17 Agustus 1945 di Jakarta.
Maka, pada 16 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
dikawal golongan pemuda kembali ke Jakarta.
Sumber
:
Album Perjuangan Kemerdekaan 1945-1950
, 1975
Pada 16 Agustus 1945, dibuat naskah pernyataan kemerdekaan
yang disusun oleh anggota-anggota PPKI dan tokoh pemuda di
kediaman
Kolonel Maida
, seorang Perwira Angkatan Laut Jepang.
Pada saat itu, tidak ada yang membawa naskah Piagam Jakarta yang
telah disepakati untuk dijadikan teks proklamasi.
Sumber
:
Album Perjuangan Kemerdekaan 1945-1950
, 1975
Tepat pada pukul 10.00 hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945,
teks yang telah disusun semalam, dibacakan dan ditandatangani
oleh Seokarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia. Dengan
Detik-detik proklamasi yang dilanjutkan
dengan pengibaran Sang Saka Merah Putih.
Inilah konsep teks proklamasi kemerde-
kaan, yang semula ditulis di atas secarik
kertas oleh Ir. Soekarno. Coretan-coretan
yang terdapat dalam konsep menunjukkan
banyaknya pertimbangan sebelum tercapai
kata sepakat mengenai kepastian isi dan
susunan redaksinya. Penyusunan teks ber-
langsung hingga dini hari 17 Agustus 1945.
Gambar 2.4
Gambar 2.5
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
32
Sumber
:
Album Perjuangan Kemerdekaan 1945-1950,
1975
demikian,
pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah memproklamasikan diri
menjadi negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain
. Setelah
pengucapan pidato proklamasi, dilanjutkan dengan pengibaran
bendera merah putih yang dijahit tangan oleh ibu negara, yaitu Ibu
Fatmawati. Penarikan bendera dilakukan oleh S. Suhud dibantu dengan
Cudancco Latief
Hendraningrat sambil diiringi lagu Indonesia Raya
yang dinyanyikan oleh hadirin. Upacara ini berlangsung di Jln.
Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.
Peristiwa proklamasi berlangsung sederhana, tetapi penuh
khidmat, meskipun hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu
jam, membawa perubahan yang besar bagi bangsa Indonesia. Setelah
itu, Indonesia menyatakan diri menjadi bangsa yang merdeka, bebas
dari penjajahan bangsa lain. Berita tentang proklamasi disebarkan
melalui siaran Radio
Domei
(kantor berita pemerintahan pendudukan
Jepang) walaupun pemancarnya dilarang dan disegel oleh tentara
Jepang. Untuk mengatasi hal ini para pemuda Indonesia tidak
kehilangan akal. Mereka membuat pemancar baru sehingga berita
proklamasi kemerdekaan dapat tersebar secara luas kepada rakyat.
Pada 18 Agustus 1945, semua anggota PPKI diundang untuk
melak sanakan sidang guna menetapkan UUD serta memilih presiden
dan wakil presiden. Dalam persidangan itu, terdapat beberapa
perubahan rumusan pembukaan UUD hasil Piagam Jakarta dan
rancangan batang tubuh UUD hasil Sidang II BPUPKI. Empat
perubahan yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan
“Ketuhanan Yang Maha Esa.”
c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang
Indonesia
asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah
orang Indonesia asli.”
d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang
berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti
dengan rumusan “Ketuhanan Yang
Maha Esa”. Bagaimana pendapatmu
tentang perubahan sila tersebut?
Mintalah guru atau temanmu untuk
menanggapi jawabanmu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Meskipun sederhana, upacara
Proklamasi Kemerdekaan berjalan khid-
mat.
Gambar 2.6
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
33
Perubahan-perubahan yang cukup mendasar ini dikaji oleh Drs.
Moh. Hatta setelah menerima tamu seorang opsir kaigun Jepang. Opsir
tersebut memberitahu kan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katholik di
daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang di Indonesia Timur
menyatakan keberatan dengan rumusan tujuh kata dalam sila pertama
Piagam Jakarta. Apabila tetap dipertahankan, mereka lebih memilih untuk
keluar dari Indonesia. Untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta
kemerdekaan yang telah susah payah diperjuangkan, D
rs. Moh. Hatta ber-
mus yawarah dengan Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo,
Teuku Hasan, dan Wachid Hasyim. Kemudian, ter ca pai lah kesepakatan
untuk menghapus tujuh kata kunci dalam sila pertama.
Dengan perubahan-perubahan itu, terutama dalam bagian
Pembukaan UUD 1945, maka rumusan dasar negara Pancasila yaitu
sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan Perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-undang yang disusun oleh BPUPKI dan Undang-
Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI, tidak memuat satu pasal
pun mengenai luas wilayah dan batas negara. Namun, dalam rapat
pada 18 Agustus 1945, Ir. Soekarno menerangkan bahwa dirinya
diberitahukan oleh Jenderal Terauchi bahwa negara Indonesia
merdeka akan meliputi batas Hindia Belanda dahulu.
Selengkapnya, keputusan yang dihasilkan oleh PPKI pada 18
Agustus 1945, yaitu sebagai berikut:
a. mengesahkan dan menetapkan UUD 1945;
b. memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta
sebagai wakil presiden;
c. Pembentukan Komite Nasional
Indonesia P
usat (KNIP)
Dengan disahkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 pada
18 Agustus 1945, resmilah Indonesia menjadi sebuah negara. UUD
1945 ini merupakan konstitusi yakni sebagai hukum dasar tertulis
bagi aturan-aturan dalam penye lenggaraan pemerintahan negara
yang telah dibentuk. PPKI juga telah memilih Presiden dan Wakil
Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Jumlah pasal dalam batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 37
pasal, empat aturan peralihan dan dua aturan tambahan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan
ketika merumuskan dasar negara dapat dilihat dari sikap kebersamaan,
menghormati pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak,
mementingkan persatuan dan kesatuan,
legawa
(ikhlas) dalam
menerima keputusan dengan penuh tanggung jawab. Selain itu,
suasana kebatinan diselimuti oleh keadaan negara yang masih dalam
suasana peperangan dan dijajah oleh negara lain, Oleh karena itu, Ir.
Soekarno sebagai ketua PPKI menegaskan bahwa apa yang diputuskan
Diskusikan dengan teman sebangku-
mu tentang suasana kebatinan yang
tumbuh ketika mempersiapkan
kemerdekaan, kemudian presentasi-
kan hasilnya di depan kelas.
Mari, Berdiskusi
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
34
Sumber
:
Album Perjuangan Kemerdekaan 1945-1950,
1975
hari itu adalah UUD Sementara atau Undang-Undang Dasar Kilat,
sehingga nantinya dapat dibicarakan lagi untuk diubah jika bangsa
Indonesia sudah hidup bernegara dalam suasana tenteram. Hal ini seperti
yang ditulis oleh Moh. Yamin mengutip perkataan Ir. Soekarno “...
Ini
adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara Undang-Undang Dasar
Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet.
Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan
lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan agar kita hari ini bisa
selesai dengan Undang-Undang Dasar ini.
”
Kata Penting
Komite Nasional Indone-
sia Pusat KNIP
Ir. Soekarno telah berpikiran bahwa kelak apabila keadaan negara sudah
tenteram (karena suasana saat itu masih perang) dapat membuat UUD yang
lebih sempurna dan lengkap. Hal ini diperkuat dengan dimuatnya aturan
tambahan UUD 1945 ayat 2 bahwa “
dalam enam bulan sesudah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dibentuk, majelis ini bersidang untuk menetapkan
Undang-Undang Dasar.
” Tata cara perubahan itu sendiri diatur juga dalam
batang tubuh UUD 1945 pasal 37.
Selain itu, suasanan kebatinan yang ada ketika membahas konstitusi
pertama terurai dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
1. Negara Indonesia hendak mewujudkan persatuan. Negara ingin
mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Negara
menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia. Dengan
demikian, negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan golongan atau golongan. Hal tersebut dapat terlihat dari
Pasal 27 ayat 1, 29 ayat 2, dan 30 ayat 1 UUD 1945.
2. Negara Indonesia hendak mewujudkan kedaulatan rakyat. Negara
lebih mementingkan rakyat karena sebagai pemegang kedaulatan.
Hal tersebut dapat tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
3. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Negara lebih mementingkan kepentingan
bangsa daripada kepentingan individu dan golongan. Keadilan
sosial mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal yang
berkaitan dengan hal tersebut, yaitu Pasal 33 UUD 1945.
4. Negara yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Negara
ingin agar rakyat Indonesia tidak terlantar dan memiliki ilmu
pengetahuan yang luas untuk bisa bersaing dengan negara lain.
Rapat PPKI bersama dengan utusan Jepang.
Gambar 2.7
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
35
Nilai-nilai kemanusiaan dijunjung tinggi dengan tidak meren-
dahkan hak asasi setiap warga negara. Hal tersebut dapat dilihat
dalam Pasal 28A sampai 28J dan Pasal 34 UUD 1945.
5. Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa yaitu dengan
memberikan kebebasan dalam menjalankan pelaksanaan
peribadatan. Negara menjamin warga negara untuk memeluk
agama menurut kepercayaanya. Hal tersebut terdapat dalam Pasal
29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Apa pendapatmu tentang nasional-
isme atau cinta tanah air? Berikan
contoh perbuatan dalam kehidupan
sehari-hari yang menggambarkan
rasa cinta tanah air. Kemudian,
mintalah guru atau temanmu me-
nanggapi jawabanmu itu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Kegiatan Mandiri 2.2
Sebutkan tindakan-tindakanmu yang menggambarkan rasa cinta kepada
tanah air. Bandingkan dengan teman-temanmu. Kemudian, laporkan
hasilnya kepada gurumu.
2. Nilai-Nilai Konstitusi Pertama
Dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia sampai memperoleh
kemerdekaan, terdapat nilai-nilai perjuangan yang patut kamu
pertahankan dan laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai
yang dapat kamu praktikan, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai persatuan dan kesatuan, yaitu pencapaian kesepakatan
atas batang tubuh UUD 1945 memerlukan jiwa persatuan dan
kesatuan. Golongan nasionalis dan golongan nasionalis agamis
tidak mempertahankan pendapatnya. Golongan nasionalis
dan golongan nasionalis agamis tidak ingin keutuhan dan
kemerdekaan yang telah dicapai menjadi terpecah belah kembali.
Untuk itulah, penghapusan tujuh kata kunci dalam rumusan
Piagam Jakarta menunjukkan semangat menjaga ke utuhan
bangsa dan negara.
b. Nilai rela berkorban, yaitu para pejuang telah menunjukkan
semangat juang yang tinggi dan pengorbanannya yang tidak
ternilai dan tanpa pamrih. Semuanya berkeinginan agar bangsa
Indonesia dapat merebut dan mempertahankan kemerdekaan
yang telah dicapai dengan susah payah dari tangan penjajah.
c. Nilai nasionalisme atau cinta tanah air, yaitu kesungguhan dan
rela berkorban adalah salah satu bukti rasa cinta tanah air. Para
pejuang bangsa telah memperlihatkan bahwa pengorbanannya
didasari oleh rasa patriotisme, bukan keinginan untuk
memperoleh kekuasaan, apalagi kekayaan.
d. Nilai tenggang rasa, yaitu sikap saling menghargai dan menghor-
mati perbedaan pendapat antarpribadi dan golongan. Perbedaan-
perbedaan dalam menentukan dasar negara (isi batang tubuh
UUD) tidak menjadikan mereka bermusuhan. Akan tetapi,
dengan semangat musyawarah, mereka mencapai kesepakatan
luhur yang dapat diterima oleh semua pihak.
Apakah nilai-nilai tersebut telah kamu miliki dan dipraktikkan
dalam kehidupan sehari-hari? Nilai-nilai tersebut memperlihatkan
bahwa para pejuang telah memberikan suri teladan bagi kamu sebagai
generasi penerus untuk mengisi kemerdekaan.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
36
Problem Solving
Pemecahan Masalah
Nasionalisme ala Pemuda
BI
Purwantari
(salah satu tokoh pemuda saat proklamasi
Indonesia)’’menyatakan lebih baik musnah dari pada dijajah lebih
baik tergilas oleh pertempuran dari pada hidup menyerah ditahan
oleh tentara imperialis jahanam.’’ Begitulah bunyi ungkapan-un-
gkapan kemarahan para pemuda saat revolusi kemerdekaan 1945.
Ungkapan-ungkapan tersebut terekam di dalam buku berjudul
Dokumentasi Pemuda, Sekitar Proklamasi Indonesia Merdeka,
yang diterbitkan oleh Badan Penerangan Pusat SBPI pada 1948.
Arti penting buku tipis yang hanya tersedia edisi fotokopinya
di Perpustakaan Nasional ini adalah bahwa wacana tentang na-
sionalisme populer muncul dari kalangan pemuda dan menjadi
pendorong berdirinya negara Indonesia. Wacana itu lahir dari
pengalaman konkret para pemuda dari berbagai kelompok mau-
pun kelas sosial yang bersama-sama menghimpun kekuatan untuk
mengusir kekuatan fasis dan imperialis dari wilayah yang kemudian
mereka namakan bangsa Indonesia.
Dalam bukunya,
Java in a Time of revolution
;
Occupation and
Resistence
, 1944–1946, terbitan Cornell University Pres, 1972,
maupun dari edisi bahasa Indonesianya, Revolusi Pemuda terbitan
Sinar Harapan
, 1988, Ben Anderson menguraikan bahwa ‘’Or-
ganisasi-organisasi pemuda yang terbentuk di masa pendudukan
adalah hasil dari situasi krisis. Lembaga ini bukanlah sebuah jejak
untuk menapaki karier atau bagian dari proses siklus kehidupan.
Organisasi-organisasi itu diciptakan bagi satu momen sejarah ke
depan, yaitu sejarah terbentuknya sebuah bangsa.’’
Pengalaman mereka di dalam organisasi-organisasi tersebut
memungkinkan para pemuda membangun rasa solidaritas, rasa
persaudaraan, serta kekuatan massa di antara mereka sendiri yang
dalam kenyataannya berasal dari berbagai daerah, kelompok bu-
daya, agama maupun kelas sosial. Pentingnya kelompok-kelompok
ini terletak bukan pada pengaruhnya terhadap pemerintahan pen-
dudukan, melainkan pada identitas-identitas politik yang mereka
ciptakan, yang sangat berarti setelah berakhirnya perang itu.
Bahkan, menurut Ben Anderson, gerakan bawah tanah yang
dijalankan para pemuda paling tepat dilihat sebagai kerangka
pemikiran ketimbang sebagai organisasi atau bahkan kelompok-
Hubungan antara Proklamasi Ke-
merdekaan Republik Indonesia dan
UUD 1945 yaitu sebagai berikut:
1.
pengakuan negara merdeka;
2.
tonggak awal perumusan
konstitusi; dan
3.
perumusan dasar negara.
Cakrawala
Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan jasa-
jasa pahlawannya dan menghargai pah lawannya. Penghargaan
bagi pahlawan adalah meneruskan cita-cita perjuangan mereka
dan melestarikan nilai-nilai perjuangannya. Oleh karena itu, tugas
kita sebagai pelajar adalah belajar dengan sungguh-sungguh untuk
membangun dan menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih maju
dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
37
C. Hubungan antara Proklamasi
Kemerdekaan dan UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang ter-
diri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pada waktu PPKI
mengesah kan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, UUD hanya ter diri atas
Pembukaan dan Batang Tubuh. Melalui Berita Republik Indonesia pada
15 Februari 1946, naskah yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh,
dan penjelasan dimasukkan men jadi bagian dari UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 yang mulai dilakukan pada 1999
menghilangkan Penjelasan UUD 1945 sehingga pada saat ini UUD
1945 terdiri atas:
1. Pembukaan, terdiri atas empat alinea.
2. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan pera-
lihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea mengand-
ung makna universal dan lestari.
Universal
mengandung makna bahwa
Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi
oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Adapun
lestari
mengandung
makna bahwa nilai-nilainya mampu menampung dinamika per-
kembangan zaman.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mengandung makna
dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Adapun dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk
membebas kan diri dari penjajahan. Alinea kedua mengandung cita-
cita Proklamasi, yaitu dengan Proklamasi, kita menuju rakyat yang
merdeka, bersatu, berdaulat, dan dapat mewujudkan masyarakat adil
dan makmur.
Alinea ketiga mengandung motivasi religius, yaitu pengakuan dan
kesadaran bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hanya hasil
per-
kelompok. Ia mencerminkan kemauan yang tumbuh dipihak
pemuda metropolitan untuk mengganggap diri sebagai pemikir
pikiran-pikiran berbahaya.
Sumber:
icanxkecil.wordpress.com
Diskusikan dalam anggota kelompokmu mengenai hal-hal berikut.
1. Berikan pendapatmu mengenai wacana tersebut.
2. Berikanlah pendapatmu mengenai rasa nasionalisme di kalan-
gan remaja saat ini.
3. Kamu mungkin pernah mendengar terjadinya pertikaian
antar suku di Indonesia yang menunjukkan tidak ada lagi
rasa solidaritas, rasa persaudaran di antara suku yang bertikai
tersebut. Menurut pendapatmu, apakah rasa nasionalisme di
antara mereka sudah hilang? Berikanlah alasannya.
Kumpulkan hasilnya kepada gurumu lalu presentasikan hasilnya
di depan kelas.
Diskusikan dengan teman se-
bangkumu tentang hubungan
proklamasi dengan UUD 1945 yang
kamu ketahui, kemudian hasilnya
disampaikan di depan kelas.
Mari, Berdiskusi
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
38
Sumber
:
Album Perjuangn Kemerdekaan 1945–1950,
1975
juangan semata, melainkan atas berkat rahmat Allah Yang Maha
kuasa. Alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara (Pancasila),
tujuan negara, asas politik negara, dan ketentuan tentang UUD.
UUD 1945 adalah
hukum dasar tertulis yang mengikat peme-
rintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara
Indonesia. Batang Tubuh UUD 1945 merupakan rangkaian kesatuan
pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Batang Tubuh UUD 1945 pada
dasarnya memuat dua materi dasar, sebagai berikut.
1. Berisikan materi pengaturan tentang bentuk negara dan sistem
pemerintahan negara termasuk di dalamnya pengaturan tentang
kedudukan, tugas, wewenang, dan saling berhubungan antara
lembaga negara yang satu dengan lainnya.
2. Berisikan materi mengenai hubungan negara dengan warga negara
dan penduduknya, serta konsepsi negara di berbagai bidang, yaitu
politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan hak
asasi manusia.
Setelah mempelajari Proklamasi dan UUD 1945, kamu dapat
menarik garis hubungan antara Proklamasi dan UUD 1945. Prokla-
masi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD
1945, dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci dari Proklamasi
karena dengan Proklamasi, mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pernyataan ini tertuang
dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945.
2. UUD 1945 merupakan tertib hukum setelah Proklamasi. Hal ini men-
gandung makna UUD 1945 sebagai pengganti hukum kolonial dan
merupakan sumber hukum bagi peraturan-peraturan di bawahnya.
3. UUD 1945 yang merupakan hukum dasar tertulis yang berfungsi
menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan negara dan tidak
mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi tidak diikrarkan.
4. UUD 1945 merupakan pilar kehidupan ketatanegaraan yang
menjadi dasar setiap pejabat negara dalam menentukan kebijakan
dan peraturan.
Setelah merdeka, Indonesia aktif dalam
mewujudkan perdamaian dunia. Sultan
Syahrir dan H. Agus Salim utusan Republik
Indonesia untuk menghadiri pembicaraan
di PBB mengenai masalah Indonesia, berbi-
cara dengan Dr. Fares Alkhori,Ketua Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
pada Agustus 1947.
Apa pendapatmu tentang UUD 1945
adalah hukum dasar tertulis yang
mengikat pemerintah, lembaga
negara, lembaga masyarakat, dan
setiap warga negara Indonesia. Beri-
kan contoh pelaksanaanya dalam
kehidupan sehari-hari. Kemudian,
mintalah guru atau temanmu me-
nanggapi jawabanmu itu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Gambar 2.8
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
39
D. Sikap Positif terhadap Makna
Proklamasi Kemerdekaan
dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama
Kemerdekaan yang Indonesia peroleh bukan hasil pemberian,
melainkan hasil perjuangan para pahlawan yang telah berkorban harta
dan jiwa raganya demi bangsa dan negara. Sudah sepantasnya sebagai
generasi penerus, kamu memahami, menghayati, dan mengamalkan
nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan. Selain itu, kamu juga
harus mengamalkan nilai-nilai perjuangan para bapak pendiri bangsa
(
The Founding Father
) dalam merumuskan konstitusi pertama.
Nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan yang patut kamu
teladani antara lain sebagai berikut:
1. sikap cinta tanah air atau patriotisme, misalnya memelihara
lingkungan hidup dan kerusakan;
2. sikap nasionalisme atau rasa kebangsaan, misalnya mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa meskipun berbeda-beda;
3. sikap tenggang rasa, saling menghargai, dan saling menghormati, misalnya
menghargai perbedaan pendapat atau perbedaan keyakinan;
Selain itu, isi (
content
) UUD 1945 yang terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan
170 ayat berisi materi yang dapat dibedakan dalam dua bagian, yaitu
1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan
negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan,
tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga negara. Misalnya,
presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi presiden
bekerja sama dengan DPR dalam membuat undang-undang
atau hal lainnya. Seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1,
yaitu “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain”. S
elain itu, Pasal 2 tentang MPR, Pasal 17 tentang
Kementerian Negara, Pasal 19 tentang DPR, Pasal 22 C tentang
DPD, Pasal 23E tentang BPK, Pasal 24 tentang Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 24B tentang Komisi Yudisial, dan Pasal 24C
tentang Mahkamah Konstitusi.
2. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dengan warga
negara. Dalam hal ini hak dan kewajiban warga negara diatur
dalam UUD 1945. Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1, yaitu “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”. Selain itu, Pasal 26 tentang
Warga Negara, Pasal 29 tentang Agama, Pasal 30 tentang Perta-
hanan dan Keamanan Negara, Pasal 31 tentang Pendidikan dan
Kebudayaan, dan Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial
Bagaimana hubungan proklamasi dengan peraturan selain dari
UUD 1945? Coba kamu cari sumber lain yang menjelaskan tentang
hubungan proklamasi dengan peraturan yang lainnya.
Sumber
:
Tempo
, 19 Maret 2006
UUD 1945 memberikan kebebasan
bagi warga negara untuk mengembangkan
kemampuannya di segala bidang.
Diskusikan dengan teman sebang-
kumu tentang sikap positif terhadap
makna Proklamasi Kemerdekaan
dan nilai-nilai konstitusi Pertama
yang kamu ketahui, kemudian hasil-
nya disampaikan di depan kelas.
Mari, Berdiskusi
Gambar 2.9
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
40
4. sikap bertanggung jawab dan perasaan senasib sepenanggungan
dalam mengisi kemerdekaan, misalnya melakukan belajar
bersama atau kelompok dengan siapa saja tanpa membedakan
jenis kelamin dan asal-usul keluarga;
5. sikap pantang menyerah dan tahan penderitaan, misalnya terus
memperbaiki diri dan belajar dengan rajin jika mendapatkan
nilai ulangan yang tidak baik.
Adapun sikap positif terhadap nilai-nilai konstitusi pertama,
yaitu sebagai berikut:
1. sikap mementingkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara, misalnya mengganti sila pertama, yaitu “... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam ...” diganti menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”;
2. sikap tidak memaksakan kehendak pribadi dan golongannya,
misalnya rumusan dasar negara yang diajukan Ir. Soekarno,
Soepomo, dan Moh. Yamin tidak menyebabkan ketidak-
harmonisan dalam sidang BPUPKI;
3. sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pandangan,
misalnya dalam perumusan dan urutan Pancasila;
4. sikap mau bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam
menyelesaikan perbedaan pandangan yang muncul, misalnya
Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan
Preambule
yang disusun oleh Panitia Sembilan;
5. sikap legawa (ikhlas) menerima hasil kesepakatan dan penuh
tanggung jawab dalam melaksanakannya, misalnya anggota
BPUPKI yang menyepakati rancangan Mukaddimah dan Batang
Tubuh UUD dengan penuh tangggung jawab.
Nilai-nilai positif tersebut tentunya harus dipraktikan di dalam
kehidupan sehari-hari saat ini. Nilai-nilai positif manakah yang pernah
dilaksanakan olehmu dalam mengisi kemerdekaan? Jika kamu masih
belum paham tentang nilai-nilai positif yang terkandung dalam
proklamasi dan konstitusi pertama, baca kembali dan tanyakan hal-
hal yang menurutmu perlu kamu ketahui kepada gurumu
Sumber
:
Tempo,
24 Oktober 2004
Salah satu nilai positif perjuangan pahla-
wan yang patut diteladani, yaitu sikap teng-
gang rasa, saling menghargai, dan saling
menghormati.
Kegiatan Mandiri 2.3
UUD 1945 merupakan dasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara
dan tidak mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi tidak diikrarkan.
Jelaskan maksud peryataan tersebut.
Proklamasi kemer
dekaan merupakan pengh
ayatan dari
nilai-nilai Pancasila,
terutama sila ketiga: Persatuan Indonesia yang mengisyaratkan bahwa
sebagai warga negara Indonesia harus mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan utama di atas kepentingan pribadi atau golongan, sanggup dan
rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, mengembangkan rasa
cinta tanah air serta bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia dan
memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Penghayatan Pancasila
Gambar 2.10
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
41
Ringkasan
1. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17
Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan
bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai
bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus
dilanjutkan dengan perjuangan untuk mengisi
kemerdekaan. Proklamasi yang dideklarasikan
oleh Soekarno–Hatta merupakan sumber hukum
bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang sebelumnya terjajah.
Melalui Proklamasi kemerdekaan, Indonesia ingin
mengatakan bahwa bangsa dan negara Indonesia
sejajar dengan negara lain sebagai bangsa yang
berdaulat.
2. Nilai-nilai konstitusi pertama yang dapat dite-
ladani, yaitu nilai ketuhanan (nilai-nilai religius),
nilai kemanusiaan, nilai persatuan (kebangsaan),
nilai kedaulatan rakyat, dan nilai keadilan.
3.
Nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan yang
patut diteladani, yaitu sikap cinta tanah air atau
nasionalisme, rela berkorban dan tanpa pamrih,
tenggang rasa, saling menghargai, dan saling
menghormati, bertanggung jawab dan perasaan
senasib sepenanggungan dalam mengisi kemer-
dekaan, serta pantang menyerah dan tahan pen-
deritaan.
4.
Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat
ditinjau dari berbagai aspek yaitu: aspek historis,
aspek sosiologis, aspek kultural, aspek politis, dan
aspek spiritual.
5. Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika di-
hubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan
sebagai berikut.
a. UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci
dari Proklamasi karena dengan Proklamasi,
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan mak-
mur. Pernyataan ini tertuang dalam alinea
kedua Pembukaan UUD 1945.
b. UUD 1945 merupakan tertib hukum setelah
Proklamasi. Hal ini mengandung makna UUD
1945 sebagai pengganti hukum kolonial dan
merupakan sumber hukum bagi peraturan-
peraturan di bawahnya.
c. UUD 1945 yang merupakan hukum dasar
tertulis yang berfungsi menjadi dasar hukum
dalam penyelenggaraan negara dan tidak
mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi
tidak diikrarkan.
d. UUD 1945 merupakan pilar kehidupan keta-
tanegaraan yang menjadi dasar setiap pejabat
negara dalam menentukan kebijakan dan
peraturan.
e. Suasana kebatinan ketika merumuskan dasar
negara dapat dilihat dari sikap kebersamaan,
menghormati pendapat orang lain, tidak
memaksakan kehendak, mementingkan per-
satuan dan kesatuan,
legawa
(ikhlas) dalam
menerima keputusan dengan penuh tang-
gung jawab. Selain itu, suasana kebatinan
diselimuti oleh keadaan negara yang masih
dalam suasana peperangan dan dijajah oleh
negara lain, Oleh karena itu, Ir. Soekarno se-
bagai ketua PPKI menegaskan bahwa apa yang
diputuskan hari itu adalah UUD Sementara
atau Undang-Undang Dasar Kilat, sehingga
nantinya dapat dibicarakan lagi untuk diubah
jika bangsa Indonesia sudah hidup bernegara
dalam suasana tenteram.
Refleksi Pembelajaran
Buat kelompok belajar beranggotakan 5–8 orang,
kemudian diskusikan dengan kelmpok belajarmu
mengenai materi apa saja yang belum kamu pahami
dalam bab 2 ini. Mintalah arahan dari gurumu selama
proses diskusi berlangsung. Jika kamu memahami se-
mua materi bab 2 ini, bacalah materi bab selanjutnya
sebagai persiapan pertemuan minggu depan.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
42
1. Arti penting Proklamasi Kemerdekaan bagi
bangsa Indonesia, yaitu ....
a. merupakan akhir perjuangan bangsa
Indonesia melawan penjajah
b. titik puncak perjuangan bangsa Indonesia
untuk mewujudkan cita-cita bangsa
c. berakhirnya penjajahan Belanda dan
Jepang di Indonesia
d. tercapainya tujuan yang telah lama diper-
juangkan oleh para pahlawan bangsa
2. Berikut yang termasuk tokoh PUTERA, yaitu
....
a. Soekarno
b. Soepomo
c. Soemitro
d. Soetomo
3. Berikut organisasi yang dibentuk oleh pemer-
intah pendudukan Jepang di Indonesia, yaitu
....
a. PSII
b. Gerakan 3A
c. Masyumi
d. Romusha
4. Janji Jepang untuk memberikan kemer dekaan
bagi Indonesia pada 7 September 1944 dikemu-
kakan oleh ....
a. Perdana Menteri Koiso
b. Kaisar Hirohito
c. Laksamana Maeda
d. Jenderal Terauchi
5. Dalam sidang I BPUPKI, dibicarakan men-
genai masalah ....
a. pembentukan UUD
b. dasar negara
c. wilayah Indonesia
d. pembentukan Panitia 9
6. Tokoh yang mengajukan usulan dasar negara,
yaitu ....
a. Mas Mansyur
b. Moh. Yamin
c. Drs. Moh. Hatta
d. Drs. Supriyadi
7. Tokoh yang tidak termasuk P
anitia 9, yaitu
....
a. Soekarno
b. A.A. Maramis
c. A.G. Kusno Tjokrosuroso
d. Soepomo
8. Dalam usaha menarik hati rakyat Indonesia
dalam melawan Sekutu, Jepang memberi izin
kepada rakyat Indonesia untuk ....
a. membentuk organisasi politik
b. mengibarkan bendera merah putih
c. mengikuti latihan kemiliteran
d. mengadakan rapat umum
9. Alasan yang mendorong adanya perubahan isi
Piagam Jakarta pada sidang PPKI 18 Agustus
1945 adalah ....
a. isi Piagam Jakarta bersifat diskriminatif
dan memihak golongan tertentu
b. adanya keinginan memisahkan diri golon-
gan wilayah Indonesia Timur jika Piagam
Jakarta dijadikan pedoman
c. keinginan sekelompok orang yang tidak
menyetujui kesepakatan Panitia 9
d. isi Piagam Jakarta tidak sesuai dengan
keinginan anggota PPKI
10. B
erikut nilai luhur pahlawan yang harus kamu
teladani, yaitu ....
a. semangat menyerah
b. tahan uji dan penderitaan
c. rela berkorban jika dibayar
d. sikap pamrih jika diminta
11. Berikut merupakan sifat dari penjajah, yaitu
....
a. sombong dan memeras
b. menjadikan masyarakat pintar
c. membantu mengeksploitasi sumber daya
alam
d. membantu pembangunan negara
12.
Divide et impera
adalah politik yang dilaku
kan
bangsa Belanda untuk ....
a. mempersatukan bangsa Indonesia
b. membangkitkan semangat bekerja
c. memecah belah bangsa Indonesia
d. mempersatukan kerajaan nusantara
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Bab 2
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
43
13. Gambaran yang tepat bagi kondisi bangsa
Indonesia dengan kedatangan J
epang ke
Indonesia adalah ....
a. habis manis sepah dibuang
b. berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke
tepian
c. habis gelap terbitlah terang
d. lepas dari mulut harimau jatuh ke mulut
buaya
14.
Perikebangsaan, perikemanusiaan, peri-
ketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahtera an
sosial adalah isi dasar negara menurut ....
a. Mr. Soepomo
b. Moh. Yamin
c. Ir Soekarno
d. Drs. Moh. Hatta
15. Atas
saran dari seorang ahli bahasa pada 1 Juni
1945, Ir. Soekarno menyebut dasar negara
Indonesia merdeka adalah ....
a. Pancasila
c. Sapta Marga
b. Panca Dharma d. UUD 1945
16. Perubahan BPUPKI menjadi PPKI mem per -
lihatkan ....
a. tokoh proklamasi menghianati per janjian
dengan Jepang
b. keinginan bangsa Indonesia untuk ter-
lepas dari pengaruh Jepang
c. adanya unsur kepentingan politik yang
menguntung kan sekelompok orang
d. bangsa Indonesia mempersiapkan diri
untuk menerima hadiah kemerdekaan
17. Terjadinya suatu peristiwa Rengasdengklok
membukti kan bahwa para pemuda ....
a. tidak percaya pada golongan tua
b. golongan tua selalu mengulur-ulur waktu
c. jiwa muda dan kepedulian pemuda ter-
hadap kondisi bangsa
d. selalu mengutamakan emosi dan melupa-
kan pemikiran rasional
18. Proklamasi kemerdekan Indonesia yang dica-
pai bangsa Indonesia adalah ....
a. hanya alat untuk mencapai cita-cita
bangsa dalam mencapai tujuan negara
b. tujuan bangsa yang telah lama diidam-
kan
c. tujuan akhir persatuan rakyat Indonesia
d. kesadaran nasional bangsa Indonesia
19. Pada 18 Agustus 1945, dilaksanakan sidang
pertama ....
a. PPKI
b. BPUPKI
c. KNIP
d. MPR
20. Proklamasi membuat perubahan dari hukum
kolonial menjadi hukum nasional. Hal ini
mendudukan proklamasi sebagai ....
a. sumber dari segala sumber hukum
b. perjanjian luhur bangsa
c. dasar negara
d. sumber tertib hukum nasional
B. Jelaskan konsep-konsep berikut.
1. Proklamasi
7. Panitia 9
2.
The Founding Father
8.
Nasionalisme
3. Sekutu
9. Pancasila
4. Gerakan 3A
10. Piagam Jakarta
5.
Dokuritsu Junbi Iinkai
11.
Dasar
Negara
6.
Dokuritsu Jyunnbi Coosakai
12. Tentara PETA
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
44
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1. Buatlah kelompok dengan anggota 5–10
orang.
2. Setelah itu, setiap kelompok membuat skenario
percakapan yang terjadi antara pelaku sejarah ke-
merdekaan, seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta,
Ahmad Soebardjo, Syahrir, dan golongan Pemuda
lainnya (pelaku dapat ditambah sesuai kebutuhan).
Mintalah bimbingan gurumu tentang isi percaka-
pannya.
Tugas
3. Setiap siswa dapat memilih peran tokoh-tokoh
tersebut.
4. Kemudian, pentaskan cerita tersebut per kelompok
di depan kelas.
5. Tuliskan manfaat dari memerankan tokoh terse-
but.
6. Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.
1. Deskripsikan hakikat Proklamasi Kemer-
dekaan
bagi bangsa Indonesia.
2. Sebutkan beberapa bentuk penderitaan rakyat
pada saat mengalami penjajahan.
3. Apakah yang menjadi pendorong utama ter-
jadinya penjajahan di dunia?
4. Bagaimana cara Jepang menarik hati bangsa
Indonesia dalam memerangi Sekutu?
5. Sebutkan tujuan pembentukan BPUPKI.
6. Mengapa antara para pemuda dan golongan
tua sampai terjadi ketegangan dalam proses
menuju Proklamasi?
7. Uraikan kegiatan organisasi Gerakan 3A,
PUTERA, dan PETA.
8. Kemukakan makna Pembukaan UUD 1945
alinea keempat.
9. Terangkan alasan perubahan isi Piagam Ja-
karta.
10. D
eskripsikan nilai-nilai perjuangan yang
harus ditiru oleh generasi penerus untuk
mengisi ke merdekaan.
Evaluasi Semester 1
45
1. Prinsip dasar bangsa Indonesia sebagai bangsa
yang merdeka dan berdaulat dituangkan
dalam bentuk ....
a. Batang Tubuh UUD 1945
b. Penjelasan UUD 1945
c. Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga
d. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2003
2. Cara mensyukuri nikmat karunia Tuhan
berupa kemerdekaan RI adalah ....
a. merayakan peringatan kemerdekaan se-
cara semarak
b. mengisi kemerdekaan dengan berbagai
aktivitas setiap hari
c. menekuni berbagai aktivitas yang dapat
dilakukan seusiamu
d. mengisi kemerdekaan dalam bentuk
kegiatan yang diridhoi–Nya
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2003
3. Janji Jepang untuk memberikan kemer dekaan
bagi Indonesia pada 7 September 1944 di-
kemukakan oleh ....
a. Perdana Menteri Koiso
b. Kaisar Hirohito
c. Laksamana Maeda
d. Jenderal Terauchi
4. Berikut merupakan contoh perilaku yang
menggambarkan rasa cinta tanah air, adalah
....
a. petinju profesional berjuang untuk men-
jadi juara
b. pemain bulu tangkis berjuang mem per-
tahankan Thomas Cup
c. penonton sepak bola fanatik mendukung
tim kesayangannya
d. petenis mengikuti kejuaraan interna-
sional
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2003
5.
Tokoh yang tidak ikut serta mengajukan usulan
dasar negara, yaitu ....
a. Soekarno
b. Moh. Yamin
c. Drs. Moh. Hatta
d. Soepomo
6. Hukum yang berlaku dalam suatu negara saat
ini disebut hukum ....
a. positif
b. pidana
c. asasi
d. subjektif
7. Untuk menarik hati rakyat Indonesia dalam
melawan Sekutu, Jepang memberi izin kepada
rakyat Indonesia untuk ....
a. membentuk organisasi politik
b. mengibarkan bendera merah putih
c. mengikuti latihan kemiliteran
d. mengadakan rapat umum
8. Menjalin persatuan dan kesatuan bangsa
dalam ke hidupan bermasyarakat berguna
untuk meng hindari ....
a. perpecahan dalam masyarakat
b. pendapat masyarakat yang berbeda
c. kebhinnekatunggalikaan bangsa
d. perbedaan-perbedaan suku dan agama
9. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan
akan ....
a. hukuman denda
b. mendapatkan hukuman penjara
c. dikucilkan masyarakat
d. merasakan penyesalan
10. B
erikut bukan nilai luhur pahlawan yang
harus diteladani, yaitu ....
a. semangat pantang menyerah
b. tahan uji dan penderitaan
c. cinta tanah air dan rela berkorban
d. sikap pamrih meminta kedudukan
11.
Divide et impera
adalah politik yang dilaku kan
bangsa Belanda untuk ....
a. mempersatukan bangsa Indonesia
b. membangkitkan semangat bekerja
c. memecah belah bangsa Indonesia
d. mempersatukan kerajaan nusantara
12. Contoh dari pelaksanaan norma kesopanan
di masyarakat, yaitu ....
a. menggunakan tangan kanan saat meneri-
ma sesuatu
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Semester 1
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
46
b. menggunakan helm saat berkendaraan
roda dua
c. melaksanakan ibadah tepat waktu
d. selalu berkata jujur dalam setiap tin-
dakan
13.
Perikebangsaan, perikemanusiaan, peri-
ketuhanan, perikerakyatan, dan kesejah teraan
sosial adalah isi dasar negara menurut ....
a. Mr. Soepomo
b. Moh. Yamin
c. Ir Soekarno
d. Drs. Moh. Hatta
14. Salah satu ciri kesadaran hukum yang tinggi
dalam masyarakat, yaitu ....
a. banyaknya tindakan main hakim sendiri
b. tingginya pengetahuan masyarakat ten-
tang hukum
c. tidak terjadinya pelanggaran hukum
d. kepatuhan pada hukum
15. Per
ubahan BPUPKI menjadi PPKI mem-
perlihatkan ....
a. tokoh proklamasi mengkhianati per-
janjian dengan Jepang
b. keinginan bangsa Indonesia untuk ter-
lepas dari pengaruh Jepang
c. adanya kepentingan politik yang me-
nguntungkan sekelompok orang
d. bangsa Indonesia mempersiapkan diri
untuk menerima hadiah kemerdekaan
16. Menurut isinya, hukum dibagi menjadi ....
a. hukum tertulis dan tidak tertulis
b. hukum privat dan publik
c. hukum nasional dan internasional
d. hukum formil dan materil
17. Teks Proklamasi disusun dengan mengatas-
namakan bangsa Indonesia. Kemudian,
ditandatangani oleh
Soekarno-Hatta
. Hal ini
diusulkan oleh ....
a. Ahmad Subardjo
b. Sayuti Melik
c. Sukarni
d. Syahrir
18. Menurut
Plato
, hukum adalah ....
a. sistem peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat
b. sesuatu yang berlaku di suatu masyarakat
untuk mengatur tata tertib masyarakat
tersebut berdasarkan kekuasaan yang ada
pada masyarakat
c. peraturan atau kumpulan peraturan yang
terdiri atas norma dan sanksi
d. aturan tingkah laku para anggota masya-
rakat yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh masyarakat
19. Proklamasi membuat perubahan dari hukum
kolonial menjadi hukum nasional. Hal ini
memosisikan proklamasi sebagai ....
a. sumber dari segala sumber hukum
b. perjanjian luhur bangsa
c. dasar negara
d. sumber tertib hukum nasional
20. D
alam kehidupan di masyarakat, norma tidak
berfungsi sebagai ....
a. alat dan ketertiban
b. sarana untuk mewujudkan keadilan
c. sarana hukum bagi pelanggan
d. pengawasan bagi aparat penegak hukum
21. Manakah contoh sikap seseorang yang bangga
berbangsa dan bertanah air Indonesia dalam
pergaulan kehidupan sehari-hari
a. hanya menggunakan bahasa Indonesia
dalam setiap kesepakatan berkomunikasi
dengan siapapun
b. sering melakukan kegiatan-kegiatan sosial
demi kemajuan bangsa dan negara di-
manapun dia berada
c. selalu menggunakan barang buatan
bangsa dan negara sendiri bila dihadapkan
kepada beberapa pilihan
d. menggunakan barang-barang produksi
dalam negeri untuk konsumsi sehari-hari
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2002
22. S
ikap yang menunjukkan bela negara di-
lingkungan dapat diwujudkan dengan cara ....
a. mempelajari peraturan perundangan-
undangan yang berlaku
b. mengetahui hak dan kewajiban warga
negara yang baik
c. menjaga keamanan dan ketertiban ling-
kungan
d. saling menghormati antarwarga masya rakat
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2002
23. Contoh sikap cinta persatuan dan kesatuan
di dalam kehidupan sehari-hari adalah ....
a. menerima semua bentuk perlakuan orang lain
b. menolak setiap gagasan dari tetangga
c. tidak mendukung adanya perpecahan
d. membiarkan pertikaian antarwarga
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2002
Evaluasi Semester 1
47
24. Tujuan diberlakukannya hukum adalah ....
a. membela orang yang sedang berperkara
di pengadilan
b. menciptakan ketertiban
c. memberikan hukuman yang seberat-
beratnya kepada sikap pelanggaran
d. menciptakan kerja sama yang baik antara
kepolisian, jaksa dan hakim
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2002
25. Sifat-sifat norma
I. 1. fleksibel III. 1. memaksa
2. mengikat 2. luwes
3. tertulis 3. tertulis
II. 1. memaksa IV. 1. mengikat
2. mengikat
2. sanksinya tegas
3. kaku
3. toleran
Kelompok peryataan yang menunjukan per-
bedaan antara sifat norma hukum dengan
norma agama, kesusilaan dan kesopanan
adalah nomor ....
a. IV
c. II
b. III
d. I
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2002
26. Salah satu akibat yang akan timbul jika se-
orang siswa tidak mau mematuhi peraturan
sekolah adalah ....
a. timbulnya keresahan guru dan orangtua
b. terganggunya ketertiban masyarakat
c. tidak dapat belajar dengan tertib dan
tenang
d. terciptanya suasana gaduh dalam kelas
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2002
27. Karena kita menginginkan ketertiban dan
kedamaian dalam masyarakat, maka kita sadar
untuk mengindahkan nilai-nilai dan norma-
norma ....
a. agama, kesusilaan, dan budaya
b. kesusilaan, budaya, dan hukum
c. agama , budaya, dan hukum
d. kesusilaan, agama, dan hukum
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2002
28. Badan penegak hukum yang bertugas melakukan
penuntutan dalam sidang pengadilan adalah ....
a. jaksa
b. pembela
c. hakim
d. panitera
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2003
29. Perhatikan pernyataan berikut.
1. menuruti nasihat orangtua
2. mematuhi rambu-rambu lalu lintas
3. minta maaf jika melakukan kesalahan
4. membayar pajak pada waktunya
5. berpakaian secara sopan
6. membuang sampah pada tempatnya
Dari pernyataan di atas, contoh perbuatan
yang sesuai dengan norma hukum adalah
....
a. 2, 4 dan 6
b. 1, 2, dan 5
c. 3, 5 dan 6
d. 1, 2 dan 4
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2004
30. Dalam masyarakat terdapat berbagai norma.
Sikap kita terhadap norma yang berlaku
dalam masyarakat adalah ....
a. menghayati norma yang berlaku
b. menunjukan norma itu pada masyarakat
umum
c. mematuhi norma dengan rasa tanggung jawab
d. mempelajari norma yang ada di masyarakat
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2005
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1. Uraikan perbedaan antara hukum perdata dan
hukum pidana.
2. Sesuaikan beberapa bentuk penderitaan
rakyat pada saat mengalami penjajahan.
3. Kemukakan faktor-faktor yang menyebabkan
rendahnya kesadaran mematuhi hukum yang
berlaku.
4. Terangkan macam hukuman pokok dan hu-
kuman tambahan.
5. Uraikan fungsi dan tujuan hukum.
6. Deskripsikan peristiwa Rengasdengklok.
7. Deskripsikan akibat yang ditimbulkan jika
suatu masyarakat tidak menaati hukum.
8. Bagaimana cara Jepang menarik hati bangsa
Indonesia dalam memerangi Sekutu?
9. Sebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam
hukum.
10. Kem
ukakan beberapa bentuk penderitaan
rakyat pada saat mengalami penjajahan Be-
landa.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
48
Buatlah kelasmu menjadi empat kelompok dan
setiap kelompok bertanggung jawab membuat satu
bagian portofolio. Diskusikanlah dengan teman
kelompokmu permasalahan yang berkaitan dengan
materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada
Bab 1 dan Bab 2 yang telah kamu pelajari. Untuk
membantumu dalam melakukan tugas portofolio ini,
pilihlah kasus-kasus di bawah ini untuk dibahas dalam
tugas portofolio.
1. Carilah artikel, berita, dan foto dari majalah atau
koran mengenai norma-norma di masyarakat yang
masih dilestarikan sesuai dengan cita-cita para
pejuang bangsa.
2. Kemudian, buatlah kliping yang berisi hal-hal
tersebut.
3. Presentasikan artikel, berita, dan foto tersebut di
depan kelas.
4. Pajang artikel, berita, dan foto yang paling menarik
di majalah dinding (mading) sekolahmu.
5. Mintalah bimbingan dan petunjuk dari gurumu.
Portofolio
Untuk dapat menyelesaikan tugas ini dengan
baik, kembangkanlah kemampuan akademis dan sosial
kamu secara kritis dengan memperhatikan keterangan
berikut.
1. Kelompok satu bertugas menjelaskan masalah.
2. Kelompok dua bertugas menilai kebijakan alter-
natif untuk memecahkan masalah.
3. Kelompok tiga bertugas membuat satu kebijakan
yang didukung oleh kelas.
4. Kelompok empat bertugs membuat rencana sebagai
tindakan agar didukung oleh pemerintah.
Mintalah petunjuk dan arahan dari gurumu, agar
kamu tidak mendapatkan kesulitan dalam menyele-
saikan tugas ini.