Halaman
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
33
Perlindungan dan
Penegakan Hukum di
Indonesia
Mulai hari ini, sampai beberapa pertemuan ke depan, Anda akan diajak untuk
mempelajari materi pembelajaran pada bab dua. Hal ini menandakan bahwa
Anda sudah berhasil menguasai materi pada bab sebelumnya. Keberhasilan
itu ditandai dengan diperolehnya nilai di atas kriteria yang ditetapkan. Oleh
karena itu, sudah sepatutnya Anda bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
atas keberhasilan ini.
Nah, sebagai langkah awal proses pembelajaran pada bab ini, Anda amati
Gambar 2.1.
Sumber
: www.pasti.co.id
Gambar 2.1
Simbol peradilan
Saat Anda memperhatikan gambar di atas, hal apakah yang ada di pikiran
Anda? Keadilankah? Hukumkah? Atau pengadilan? Ya, ketiga hal tersebut
berkaitan erat dengan gambar tersebut. Gambar tersebut merupakan cermin
proses perlindungan dan penegakan hukum. Kedua hal tersebut sangat penting
Bab
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
34
untuk dilaksanakan di negara kita. Hal tersebut dikarenakan negara kita adalah
negara hukum. Selain itu, perlindungan dan penegakan hukum merupakan
faktor utama untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian.
Konsekuensi dari ditetapkannya Indonesia sebagai negara hukum adalah
bahwa dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada
hukum. Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka
dibentuklah lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mencari
keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Nah,
berkaitan dengan hal tersebut, tugas warga negara adalah menampilkan sikap
positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Pada bab ini, Anda akan diajak untuk mengupas materi yang berkaitan
dengan praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Setelah
mempelajari materi pada bab ini, diharapkan Anda mampu mengevaluasi
praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia dan menampilkan
sikap/perilaku patuh terhadap hukum yang berlaku.
A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada aturan, di
sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma
sosial, di negara tidak ada undang-undang. Atau, apa yang akan terjadi apabila
setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran
atau sanksi lainnya? Amatilah Gambar 2.2.
Sumber:
www.merdeka.com
Gambar 2.2
Contoh tindakan terhadap pelaku pelanggaran aturan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
35
Gambar 2.2 merupakan dampak dari tidak dipatuhinya hukum. Ketika
hukum tidak dipatuhi atau dilaksanakan, akan terjadi adalah kekacauan di
semua bidang kehidupan. Setiap orang akan berbuat seenaknya atau
menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban sulit terwujud. Nah, supaya hal-hal yang
dikemukakan tadi tidak terjadi, harus diupayakan dilakukannya proses
perlindungan dan penegakan hukum.
Apa sebenarnya perlindungan
hukum itu? Menurut Andi Hamzah,
perlindungan hukum dimaknai sebagai
daya upaya yang dilakukan secara
sadar oleh setiap orang maupun
lembaga pemerintah dan swasta yang
bertujuan mengusahakan pengamanan,
penguasaan dan pemenuhan kesejah-
teraan hidup sesuai dengan hak-hak
asasi yang ada. Makna tersebut tidak
terlepas dari fungsi hukum itu sendiri,
yaitu untuk melindungi kepentingan
manusia. Dengan kata lain hukum
memberikan perlindungan kepada
manusia dalam memenuhi berbagai
macam kepentingannya, dengan
syarat manusia juga harus melindungi
kepentingan orang lain.
Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya
pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi
perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga
negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan
sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan
dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-
unsur sebagai berikut.
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari
hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari
sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa
Info Kewarganegaraan
Suatu ketentuan hukum
mempunyai tugas sebagai
berikut:
1) Menjamin kepastian hukum
bagi setiap orang di dalam
masyarakat.
2) Menjamin ketertiban,
ketenteraman, kedamaian,
keadilan, kemakmuran,
kebahagiaan dan kebenaran.
3) Menjaga jangan sampai
terjadi perbuatan main hakim
sendiri dalam pergaulan
masyarakat.
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
36
di antaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga Anda, seperti
perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap
konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan
kewajiban antara produsen dan konsumen.
Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan
intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual
meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak
atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan
perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang
diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum terhadap
tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi
agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi
kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan
hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Proses penegakan hukum merupakan
salah satu upaya untuk menjadikan
hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau
lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya
untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang
kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya
dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya,
perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang
perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga
akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu
pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman
dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
37
Tugas Mandiri 2.1
Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai
landasan atau dasar hukum yang kukuh. Nah, sekarang Anda temukan dari
berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai dasar
hukum perlindungan dan penegakan hukum. Tuliskan hasil temuan Anda dalam
tabel di bawah ini.
No.
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Apa yang Anda rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek, tetapi
tidak ditegur oleh guru? Atau, apa yang Anda rasakan apabila orang tua tidak
menegur anaknya yang melakukan kesalahan apalagi kesalahan yang fatal?
Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga negara
yang baik, Anda akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan
ketertiban pun tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat dihindari apabila
perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan
dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari
berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum
lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh
warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat
mewujudkan hal-hal berikut ini.
a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak
dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.
Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
38
selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum
tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan
baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga
negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan
kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat
terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap
orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi
dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-
aturan yang berlaku dilaksanakan.
Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan
penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum
yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain
sebagai berikut.
a. Hukumnya. Dalam hal ini yang
dimaksud adalah undang-undang
yang dibuat tidak boleh berten-
tangan dengan ideologi negara.
Selain itu, penyusunan undang-
undang dibuat haruslah menurut
ketentuan yang mengatur ke-
wenangan pembuatan undang-
undang sebagaimana diatur
dalam konstitusi negara. Selan-
jutnya, undang-undang haruslah
dibuat sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi masyarakat di mana
undang-undang tersebut diber-
lakukan.
b. Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam
bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya
dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan tugas tersebut
dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga
menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk
semua anggota masyarakat.
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Perlindungan dan penegakan
hukum tidak akan terwujud
apabila anggota masyarakat tidak
mempunyai kesadaran hukum.
Anda tentu saja harus mempunyai
kesadaran hukum yang tinggi yang
tercermin dari pengetahuan dan
pemahaman yang luasa terhadap
ketentuan yang berlaku, serta selalu
bersikap dan berperilaku sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
39
c. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut
berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui
dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku
dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi
kehidupan masyarakat.
d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau
fasilitas`tersebut, mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan
sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai, merupakan
suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan
pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini, kebudayaan
mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai
mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap
baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
Nah, hal-hal di ataslah yang makin memperkuat keyakinan bahwa proses
perlindungan dan penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan
mutlak untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.
Tugas Mandiri 2.2
Bacalah berita di bawah ini.
Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten
Direktur Eksekutif
Institute for Strategic and Development
Studies
(ISDS), M. Aminuddin, meminta hukuman mati bagi para
bandar besar narkoba yang telah terkena vonis hukuman mati
harus dilaksanakan secara konsisten. “Tindakan para bandar besar
narkoba telah menyebabkan kematian bagi banyak orang, yang
sebagian besar adalah anak muda yang mestinya adalah generasi
penerus. Hukuman mati memang layak dijatuhkan kepada
mereka,” tutur Aminuddin, Minggu (29/11) malam.
Aminuddin mendukung pernyataan Direktur Advokasi Badan
Narkotika Nasional (BNN) Yunis Farida Oktoris, yang antara lain
mengemukakan agar hukuman mati bagi para pengedar narkoba
dilaksanakan secara konsisten. Itu karena Indonesia sudah berada
dalam kondisi darurat narkoba.
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
40
Ia memprediksi, angka kematian akibat narkoba dari tahun
ke tahun cenderung meningkat, seiring bertambahnya angka
penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Oleh karena
itu, Indonesia tidak perlu takut terhadap tekanan asing yang tidak
menyetujui hukuman mati bagi bandar besar narkoba. Ini terutama
karena Indonesia sudah berada pada kondisi darurat narkoba serta
agar hukuman mati menimbulkan efek jera.
“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan mau
diiming-imingi sejumlah uang oleh para bandar besar narkoba
yang uangnya memang tidak berseri,” ucap pengamat dan peneliti
masalah-masalah sosial dan politik ini.
Lebih jauh Aminuddin mengimbau, pers Indonesia mesti terus
memberitakan pentingnya pemberantasan narkoba. Hal tersebut
semata-mata untuk penyelamatan generasi muda serta bagi
Indonesia yang lebih baik ke depan.
Dalam hubungan itu, jurnal data BNN 2014 menyebutkan, total
kematian akibat narkoba diprediksi meningkat karena persentase
jumlah penyalah guna narkoba bertambah, dari 1,9 persen
(2008) menjadi 2,2 persen (2011). Jumlah ini diperkirakan terus
meningkat pada 2015 menjadi 2,8 persen.
Di sisi lain, saat ini ada sekitar 60 terpidana kasus narkoba
yang telah diputuskan untuk dihukum mati dan menanti waktu
eksekusi. Jumlah tersebut tidak termasuk delapan orang yang
telah dieksekusi mati dalam tahap kedua pada 29 April 2015.
Sementara itu, tahap pertama eksekusi mati kasus narkoba
dilakukan pada 18 Januari 2015 terhadap lima terpidana, yakni
Ang Kiem Soei asal Belanda, Namaona Denis warga Malawi,
Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil, Daniel Enemuo warga
Nigeria, dan Rani Andriani, perempuan asal Cianjur.
BNN juga mencatat, sekitar 50 orang meninggal dunia setiap
hari akibat penyalahgunaan narkoba. Tahun ini saja, pemerintah
berupaya merehabilitasi sekitar 100.000 pengguna narkoba yang
berasal dari berbagai daerah di Tanah Air.
Sumber
:
http://www.sinarharapan.co/news/read/151130054
/
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
41
Setelah Anda membaca berita tersebut, lakukanlah analisis terhadap
pelaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba dengan meninjau
hal-hal sebagai berikut.
1. Dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba.
2. Efek jera yang ditimbulkan dari pelaksanaan eksekusi mati yang ditandai
dengan menurunnya jumlah pengedar dan pengguna narkoba.
3. Relevansi (kesesuaian) pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan hak
asasi manusia.
4. Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman
mati.
Rumuskanlah analisis Anda tersebut dalam bentuk artikel sepanjang empat
sampai enam paragraf. Kemudian, presentasikan di depan kelas.
B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin
Keadilan dan Kedamaian
1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Anda tentunya sering sekali bertemu dengan anggota kepolisian. Peran
yang mereka tampilkan bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas,
memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba,
dan sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan
lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum
khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana
yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani
setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam
negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut.
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian
perkara untuk kepentingan penyidikan.
c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
penyidikan.
d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri.
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
42
sumber
:www.antarafoto.com
Gambar 2.3
Anggota kepolisian sedang melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi.
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara.
h. Mengadakan penghentian penyidikan.
i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang
berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak
atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka
melakukan tindak pidana.
k. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai
negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil
untuk diserahkan kepada penuntut umum.
l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu
tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat
sebagai berikut:
1)
tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2)
selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan
tersebut dilakukan;
3)
harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4)
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
5)
menghormati hak asasi manusia.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
43
2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan
tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang
dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang
pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar
bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan
dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal
2 (dua) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Republik
Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia. Berdasarkan undang-
undang tersebut, kejaksaan sebagai salah
satu lembaga penegak hukum dituntut
untuk lebih berperan dalam menegakkan
supremasi hukum, perlindungan kepentingan
umum, penegakan hak asasi manusia,
serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN). Kejaksaan RI sebagai
lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan
harus melaksanakan fungsi, tugas, dan
wewenangnya secara merdeka, terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang
menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan
dikelompokkan menjadi tiga bidang, berikut.
a. Di Bidang Pidana
1)
Melakukan penuntutan.
2)
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
3)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
4)
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-undang.
5)
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang
dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Info Kewarganegaraan
Untuk mengefektifkan
perannya, lembaga kejaksaan
di Indonesia memiliki tiga
tingkatan, yaitu:
1. Kejaksaan Agung di tingkat
pusat yang dipimpin oleh
seorang Jaksa Agung.
2. Kejaksaan Tinggi di tingkat
provinsi yang dipimpin oleh
seorang Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati).
3. Kejaksaan Negeri yang
berada di tingkat kabupaten/
kota yang dipimpin oleh
seorang Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari).
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
44
Sumber
:www.kompas.com
Gambar 2.4
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
b. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di
luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum
1)
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
2)
Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
3)
Pengawasan peredaran barang cetakan.
4)
Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat
dan negara.
5)
Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
6)
Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam
Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut,
kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan
yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan
Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
45
Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan,
dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif
maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh
lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan
hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum
berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan
hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh
dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan
perkara, cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan
meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.
Menurut ketentuan Undang-Undang RI
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, hakim berdasarkan jenis
lembaga peradilannya dapat diklasi
fi
kasikan
menjadi tiga kelompok berikut:
a. Hakim pada Mahkamah Agung yang
disebut dengan Hakim Agung.
b. Hakim pada badan peradilan yang berada
di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan
peradilan tersebut.
c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi
yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di
sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat
perbedaan antara konsep peradilan pengadilan. Peradilan menunjuk pada
proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan.
Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk
melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Sebagai warga negara
yang baik, Anda harus
mengetahui dan memahami
tugas dan kewenangan dari
setiap lembaga penegak
hukum. Selain itu, Anda juga
harus bisa mengkritisi setiap
peran dari lembaga penegak
hukum. Hal itu merupakan
salah satu bentuk dukungan
terhadap kinerja dari lembaga
penegak hukum.
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
46
Sumber
:
www.primaironline.com
Gambar 2.5
Gedung pengadilan sebagai salah satu tempat bagi setiap warga negara untuk
mencari keadilan.
Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara
menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak
boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib
memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.
4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela,
mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang
diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan
berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk
usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental
mereka di depan hukum.
sumber:
www.hukumonline.com
Gambar 2.6
Para penasihat hukum atau advokat juga merupakan salah satu penegak hukum
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
47
Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui UU
ini, setiap orang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi seorang advokat.
Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
a. warga NRI;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor
advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; serta
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas yang tinggi.
Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan
gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak
segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya. Di samping
itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak
boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya
menang dan bebas. Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang RI Nomor 18
Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi
undang-undang. Adapun yang menjadi hak advokat adalah sebagai berikut.
a. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela
perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan
dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-
undangan.
b. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela
perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada
kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
c. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
d. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya,
baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan
kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan
kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
48
e. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk
perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau
pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi
elektronik advokat.
f. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara
klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah
sebagai berikut.
a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang
membedakan
perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik,
keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
b. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh
dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang.
c. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan
kepentingan tugas dan martabat profesinya.
d. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
e. Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi
advokat selama memangku jabatan.
5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang
dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya
KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas sebagai berikut.
a.
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
b.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
c.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi.
d.
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
49
e.
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sumber
:.www.indonesiamedia.com
Gambar 2.7
Gedung KPK
Selain memiliki tugas tersebut, komisi ini memiliki beberapa wewenang
sebagai berikut.
1)
Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi.
2) Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
3) Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana
korupsi kepada instansi terkait.
4) Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
5)
Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu, KPK perpedoman pada
asas sebagai berikut.
1) Kepastian hukum
, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan
landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam
setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
2) Keterbukaan
, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif
tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
50
3) Akuntabilitas
, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Kepentingan umum
, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan
umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
5) Proporsionalitas
, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara
tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.
Tugas Kelompok 2.1
Buatlah kliping mengenai pemberitaan yang berkaitan dengan peran
lembaga-lembaga penegak hukum. Kliping yang dibuat minimal memuat
lima buah artikel atau berita yang berkaitan dengan hal tersebut. Kemudian,
analisis dua buah artikel atau berita yang Anda anggap menarik.
C. Dinamika Pelanggaran Hukum
1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
Anda tentunya pernah mendengar peristiwa pembunuhan dan juga
perampokan yang terjadi di suatu daerah. Anda juga tentunya pernah melihat
di televisi seorang pejabat negara ditangkap karena melakukan korupsi.
Nah, pembunuhan, perampokan, dan korupsi merupakan sebagian contoh
dari pelanggaran hukum. Apa sebenarnya pelanggaran hukum itu? Mengapa
terjadi pelanggaran hukum?
Pelanggaran hukum disebut juga
perbuatan melawan hukum, yaitu
tindakan seseorang yang tidak sesuai atau
bertentangan dengan aturan-aturan yang
berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran
hukum merupakan pengingkaran terhadap
kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan
oleh peraturan atau hukum yang berlaku,
misalnya kasus pembunuhan merupakan
pengingkaran terhadap kewajiban untuk
menghormati hak hidup orang lain.
Info Kewarganegaraan
Pelanggaran terhadap satu
ketentuan hukum pada
hakikatnya merupakan
pelanggaran terhadap:
1. aturan agama;
2. dasar negara;
3. konstitusi negara; dan
4. norma-norma sosial
lainnya.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
51
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a. pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan;
b. hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini, kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum terjadi di negara
ini. Hampir setiap hari, kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya
tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh
aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan
dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
bangsa dan negara.
a. Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:
1) mengabaikan perintah orang tua;
2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
3) ibadah tidak tepat waktu;
4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5) nonton tv sampai larut malam; dan
6) bangun kesiangan.
b. Dalam lingkungan sekolah, di antaranya
1) menyontek ketika ulangan;
2) datang ke sekolah terlambat;
3) bolos mengikuti pelajaran;
4) tidak memperhatikan penjelasan guru; dan
5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
sumber
: www.kulonprogonews.wordpress.com
Gambar 2.8
Para pelajar yang bolos sekolah ditertibkan oleh aparat penegak hukum
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
52
c. Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:
1) mangkir dari tugas ronda malam;
2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3) main hakim sendiri;
4) mengonsumsi obat-obat terlarang;
5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6) melakukan perjudian; dan
7) membuang sampah sembarangan.
d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:
1) tidak memiliki KTP;
2) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
3) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan,
penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain
dan sebagainya;
4) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
5) tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan
6) merusak fasilitas negara dengan sengaja.
Tugas Mandiri 2.3
Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini. Untuk
memudahkan Anda dalam menganalisis, diskusikanlah bersama teman
sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual.
Kasus 1
Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu
Seorang konsultan diamankan petugas Polsek Parung karena
diduga membuat uang palsu. HT (48) dan istrinya TW (39)
diamankan, Rabu (19/10/2013) petang saat akan membeli rokok
menggunakan uang pecahan Rp5.000 palsu di sebuah warung
rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
53
Kepada Polisi, pria mengaku hanya iseng mencetak uang
palsu (upal) menggunakan mesin printer. Dari tangan HT, Polisi
menyita upal sebesar Rp2,6 juta terdiri atas pecahan Rp20 ribu
64 lembar, Rp10 ribu 10 lembar dan Rp5 ribu sebanyak 257
lembar. “Saya cuma mencetak uang palsu pecahan Rp5 ribu, 20
ribu dan Rp10 ribu,” kata HT kepada wartawan.
Kapolsek Parung, Komisaris Maksum Rosidi menjelaskan,
HT dan istrinya diamankan setelah pihaknya mendapatkan
laporan dari seorang pedagang rokok yang mendapatkan uang
palsu dari pelaku. “Kemudian, kita langsung bergerak dan
mengamankan keduanya,” ujar Maksum kepada wartawan di
Mapolsek Parung, Kamis (20/10/2013) siang.
Maksum menjelaskan, pihaknya kemudian mengembangkan
kasus itu dengan mengeledah rumah pelaku dan ditemukan Rp
2,6 juta upal berbagai pecahan. HT, bapak dua anak menjelaskan,
dirinya sedang dalam kondisi bangkrut pasca tidak lagi menjadi
dosen serta serta sepinya order proyek sebagai konsultan.
“Karena saya sedang jatuh, iseng-iseng saya cetak uang asli
menggunakan printer dan hasilnya cukup mirip dengan aslinya,”
katanya.
Untuk mencetak uang palsu itu, dia hanya menggunakan
kertas jenis HVS ukuran kuarto atau folio. HT mengaku sengaja
hanya mencetak uang pecahan Rp5 ribu, Rp10 ribu dan Rp20
ribu karena hasil cetakannya mirip dengan aslinya. “Satu kertas
bisa mencetak enam lembar uang. Tinggal dipotong-potong
pakai cutter,” katanya. Menurutnya, aksinya ini baru dilakukan
satu bulan terakhir. “Saya tidak punya niat untuk kaya dari cetak
uang palsu. Saya hanya butuh uang untuk bisa makan dan beli
rokok,” ucapnya.
Kapolsek Parung, Kompol Maksum Rosidi mengungkapkan,
pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang pedagang rokok
di pinggir jalan Parung. “Saat beli rokok, dia meminta istrinya
yang beli. Sementara dia berada di atas motor sewaan. Polisi
yang tengah mengawasi lokasi, langsung menangkap keduanya
saat Uha berteriak karena masih mengingat wajah pelaku pria,”
kata Kapolsek. (wid)
Sumber
:
http://waspada.net/reports/view/659
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
54
Kasus 2
Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di
Penjaringan
Seorang anak buah kapal (ABK) yang berinisial R berniat
menjual daun ganja kering di atas kapal ikan, sebelum berangkat
naik kapal untuk menangkap ikan tuna diringkus anggota
Kepolisian Polsek Penjaringan. R diringkus di depan rumahnya
di Jl Muara Angke, RT 01/11, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara,
Kamis (24/10/2013). Satuan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara
mengamankan 500gram daun ganja dari R (30) di dalam rumahnya.
“Kita masih kembangkan kasus ini,” kata Kepala Kepolisian
Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario
Seto saat dikon
fi
rmasi, Kamis (24/10/2013). Penangkapan
ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada
petugas R mengatakan ganja 500gram itu dibelinya dari seseorang
di kawasan Muara Baru, Penjaringan. “Tersangka mendapatkan
ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru,” jelasnya.
R membeli ganja dengan nilai Rp2,5 juta dari bandar.
Rencananya ganja akan dijual di atas kapal ikan. Adapun R
mengonsumsi ganja itu karena harus berada di laut mencari
ikan selama dua bulan ini. Penangkapan R berawal dari laporan
masyarakat. Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan
menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak melaut. Polisi
menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas
koran di dalam rumahnya.
Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. Sudah
sekitar dua tahun lebih tersangka mengedarkan daun ganja dan
karena tersangka pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan di
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) jadi susah ditangkap.
Atas kasus yang menimpanya ini, tersangka dijerat pasal 111
dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan
dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara
minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 114
tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati.
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/10/24
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
55
Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal
sebagai berikut.
a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.
b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.
e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.
2. Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
Pernahkah Anda melihat seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan
kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu
merah yang akan diberikan atau kartu kuning? Keragu-raguan wasit itu
merupakan satu bukti penegakan sanksi tidak tegas.
Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti
menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti?
Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Karena peristiwa
seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas, lama-kelamaan dianggap
hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-
ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan, akhirnya perbuatan itu
dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena
perbuatannya itu tidak ada yang menindak, akhirnya menjadi hal yang biasa
saja.
Hal yang sama bisa juga menimpa Anda. Misalnya, jika para siswa yang
melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas, esok
lusa, pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan
dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun
kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja
akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau ditaati.
Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum,
dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya
.
Sifat dan jenis
sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari
segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
56
Tabel 2.1
Sanksi dan Norma dalam Masyarakat
No.
Norma
Pengertian
Contoh-Contoh
Sanksi
1.
Agama
Petunjuk hidup
yang bersumber
dari Tuhan yang
disampaikan melalui
utusan-utusan-Nya
(Rasul/Nabi) yang
berisi perintah,
larangan atau
anjuran-anjuran
a. beribadah
b. tidak berjudi
c. suka beramal
Tidak langsung,
karena akan
diperoleh setelah
meninggal dunia
(pahala atau
dosa)
2.
Kesusilaan
Pedoman pergaulan
hidup yang
bersumber dari hati
nurani manusia
tentang baik-
buruknya suatu
perbuatan
a. berlaku jujur
b. menghargai
orang lain
Tidak tegas,
karena hanya
diri sendiri
yang merasakan
(merasa
bersalah,
menyesal, malu,
dan sebagainya)
3.
Kesopanan Pedoman hidup yang
timbul dari hasil
pergaulan manusia di
dalam masyarakat
a. menghormati
orang yang
lebih tua
b. tidak berkata
kasar
c. menerima
dengan
tangan kanan
Tidak tegas,
tetapi dapat
diberikan oleh
masyarakat
dalam bentuk
celaan,
cemoohan atau
pengucilan
dalam pergaulan
4.
Hukum
Pedoman hidup yang
dibuat oleh badan
yang berwenang
yang bertujuan
untuk mengatur
manusia dalam
kehidupan berbangsa
dan bernegara
(berisi perintah dan
larangan)
a. harus tertib
b. harus sesuai
prosedur
c. dilarang
mencuri
Tegas dan nyata
serta mengikat
dan memaksa
bagi setiap
orang tanpa
kecuali
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
57
Dalam Tabel 2.1, disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan
nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Tegas
berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, hukum pidana mengenai
sanksi diatur dalam Pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut, ditegaskan
bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
(1) Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a) hukuman mati; dan
b) hukuman penjara yang terdiri atas hukuman seumur hidup dan
hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan
sekurang-kurangnya 1 tahun).
(2) Hukuman tambahan, yang terdiri atas:
a) pencabutan hak-hak tertentu;
b) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu; dan
c) pengumuman keputusan hakim.
2) Nyata
berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar
hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338
KUHP, menyebutkan
“barang siapa sengaja merampas nyawa orang
lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun”.
Sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan,
Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat, misalnya dengan cemoohan,
dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan
masyarakat setempat.
Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah
orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni
sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika
seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam
batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya, ia akan dibayang-bayangi oleh
kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi
inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang
melakukan pelanggaran terhadap aturan.
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
58
Tugas Kelompok 2.2
Lakukan wawancara dengan Kapolsek atau anggota polisi lainnya di
wilayah tempat Anda tinggal. Tanyakan hal-hal sebagai berikut.
a. Jumlah kasus yang ditangani oleh Polsek setempat.
b. Jenis kasus yang ditangani.
c. Penanganan kasus tersebut.
d. Jenis sanksi yang akan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat.
Laporkan hasil wawancara tersebut secara tertulis dan presentasikan di depan
kelas.
3. Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Setelah Anda menganalisis berbagai macam kasus pelanggaran hukum dan
memahami sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukan, tentu saja sekarang
keyakinan Anda akan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum makin
tinggi. Nah, keyakinan tersebut harus dibuktikan, salah satunya dengan
berpartisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum. Wujud dari
partisipasi tersebut adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan
ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum.
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan
konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang
sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang
diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan
tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung
arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan
c. menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang
berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c. tidak menyinggung perasaan orang lain;
d. menciptakan keselarasan;
e. mencerminkan sikap sadar hukum;
f.
mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
59
Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita
tampilkan dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa dan negara sebagai bentuk perwujudan partisipasi Anda
dalam proses penegakan dan perlindungan hukum. Berikut ini contoh perilaku
yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku
a. Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga
1)
Mematuhi perintah orang tua.
2)
Ibadah tepat waktu.
3) Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak,
adik dan sebagainya.
4)
Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
b. Dalam kehidupan di Lingkungan Sekolah
1)
Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
2)
Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.
3)
Tidak menyontek ketika ulangan.
4)
Memperhatikan penjelasan guru.
5)
Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
c. Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat
1) Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;
2) Bertugas ronda.
Sumber
: hasprabu.blogspot.com
Gambar 2.9
Kegiatan ronda malam merupakan bukti kepatuhan terhadap aturan yang berlaku
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
60
Re
fl
eksi
3) Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.
4) Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.
5) Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat
seperti tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya;
6) Membayar iuran warga.
d. Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara.
1)
Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
2) Memiliki KTP.
3) Memiliki SIM.
4)
Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
5) Membayar pajak.
6)
Membayar retribusi parkir.
Setelah Anda mempelajari materi perlindungan dan penegakan hukum,
tentunya Anda makin memahami bahwa sebagai warga negara, Anda harus
mematuhi setiap hukum yang berlaku. Renungkan sikap dan perilaku Anda
dalam kehidupan sehari-hari apakah pernah atau tidak pernah melakukan
pelanggaran hukum, serta berikan alasannya.
No.
Sikap dan Perilaku
Pernah
Tidak
Pernah
Alasan
1.
Melanggar peraturan sekolah.
2.
Datang terlambat ke sekolah.
3.
Menjiplak karya orang lain dan
mengakui sebagai karya sendiri.
4.
Memberi uang kepada temanmu
agar mau mengerjakan PR.
5.
Tidak berperan serta dalam
penyelesaian tugas kelompok.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
61
No.
Sikap dan Perilaku
Pernah
Tidak
Pernah
Alasan
6.
Membela adikmu ketika berkelahi
dengan temannya, walaupun tahu
adikmu bersalah.
7.
Tidak membayarkan uang SPP
yang telah diberikan orang tuamu.
8.
Mengambil sisa uang belanja
tanpa memberitahu ibumu.
9.
Memalsukan tanda tangan orang
tuamu.
10.
Menyontek ketika ulangan.
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
62
1. Kata kunci
Kata kunci yang harus Anda pahami dalam mempelajari materi pada bab
ini adalah
hukum, perlindungan hukum, penegakan hukum, aparat
penegak hukum, dan sanksi hukum.
2. Intisari Materi
a. Perlindungan hukum merupakan upaya pemberian perlindungan
kepada subjek hukum oleh aparat penegak hukum melalui
penetapan suatu peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, sehingga
subjek hukum tersebut dapat merasakan keadilan, ketenteraman,
kepastian, dan sebagainya.
b. Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila tidak disertai
dengan penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan upaya
untuk melaksanan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat
penegak hukum bersama masyarakat untuk mewujudkan supremasi
hukum, menegakkan keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam
kehidupan masyarakat.
c.
Lembaga yang berperan dalam proses perlindungan dan penegakan
hukum di Indonesia di antaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan,
Lembaga Peradilan (pemegang kekuasaan kehakiman) dan Advokat
atau Penasihat Hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
d.
Pelanggaran hukum yang terjadi pada umumnya disebabkan oleh
ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ketidakpatuhan
tersebut pada akhirnya akan menyebabkan kepentingan setiap
orang tidak terlindungi.
e. Wujud dari partisipasi masyarakat dalam proses perlindungan
dan penegakan hukum di Indonesia salah satunya adalah dengan
menampilkan perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap
hukum yang berlaku di berbagai lingkungan kehidupan.
Rangkuman
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
63
Penilaian Diri
1. Sikap Perilaku
Penilaian ini untuk mengukur sejauh mana Anda telah berperilaku sesuai
dengan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Bacalah daftar
perilaku di bawah ini, kemudian isi kolom kegiatan dengan rutinitas yang biasa
dilakukan selalu, sering, kadang-kadang, dan tidak pernah dengan memberi
tanda silang (x). Ingat, Anda harus mengisinya sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya.
No.
Sikap Perilaku
Selalu
Sering
Kadang-
Kadang
Tidak
Pernah
Alasan
1.
Dalam kehidupan di
lingkungan keluarga
a. Mematuhi perintah
orang tua.
b. Ibadah tepat waktu.
c. Menghormati anggota
keluarga yang lain
seperti ayah, ibu,
kakak, adik dan
sebagainya.
d. Melaksanakan aturan
yang dibuat dan
disepakati keluarga.
2.
Dalam kehidupan di
lingkungan sekolah
a. Menghormati kepala
sekolah, guru, dan
karyawan lainnya.
b. Memakai pakaian
seragam yang telah
ditentukan.
c. Tidak menyontek
ketika ulangan.
d. Memperhatikan
penjelasan guru.
e. Mengikuti pelajaran
sesuai dengan jadwal
yang berlaku.
f. Tidak kesiangan.
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
64
No.
Sikap Perilaku
Selalu
Sering
Kadang-
Kadang
Tidak
Pernah
Alasan
3.
Dalam kehidupan di
lingkungan masyarakat
a. Melaksanakan setiap
norma yang berlaku di
masyarakat.
b. Ikut serta dalam
kegiatan kerja bakti.
c. Menghormati
keberadaan tetangga di
sekitar rumah.
d. Tidak melakukan
perbuatan yang
menyebabkan
kekacauan di
masyarakat seperti
tawuran, judi,
mabuk-mabukan dan
sebagainya.
4.
Dalam kehidupan di
lingkungan bangsa dan
negara
a. Bersikap tertib ketika
berlalu lintas di jalan
raya.
b. Membayar pajak.
c. Menjaga dan
memelihara fasilitas
negara.
d. Membayar retribusi
parkir.
e. Membuang sampah
pada tempatnya.
Apabila jawaban Anda “kadang-kadang” atau “tidak pernah” pada kolom
perilaku-perilaku tersebut di atas, Anda sebaiknya mulai mengubah sikap dan
perilaku Anda agar menjadi lebih baik.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
65
2. Pemahaman Materi
Dalam mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan
mudah Anda pahami, ada juga yang sulit Anda pahami. Oleh karena itu,
lakukanlah penilaian diri atas pemahaman Anda terhadap materi pada bab
ini dengan memberikan tanda ceklist (
√
) pada kolom paham sekali, paham
sebagian, dan belum paham.
No.
Sub-materi Pokok
Paham
Sekali
Paham
Sebagian
Belum
Paham
1.
Hakikat perlindungan dan penegakan
hukum
a. Konsep perlindungan dan
penegakan hukum
b. Pentingnya perlindungan dan
penegakan hukum
2.
Peran lembaga penegak hukum dalam
menjamin keadilan dan kedamaian
a. Peran Kepolisian NRI
b. Peran Kejaksaan Republik
Indonesia
c. Peran hakim sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman
d. Peran advokat dalam penegakan
hukum
e. Peran Komisi Pemberantasan
Korupsi
3.
Dinamika pelanggaran hukum
a. Berbagai kasus pelanggaran
hukum
b. Macam-macam sanksi atas
pelanggaran hukum
c. Partisipasi masyarakat dalam
perlindungan dan penegakan
hukum
Apabila pemahaman Anda berada pada kategori paham sekali mintalah
materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan Anda, sedangkan
apabila pemahaman Anda berada pada kategori paham sebagian dan belum
paham coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap,
supaya Anda cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang
atau belum memahaminya
.
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
66
Mari Menyelesaikan Masalah
1. Pilihlah oleh kelasmu salah satu masalah di bawah ini.
a. Maraknya tawuran pelajar.
b. Geng motor yang meresahkan masyarakat.
c. Makin meningkatnya kasus tindak pidana korupsi oleh para pejabat.
2. Bentuklah kelasmu dalam 4 kelompok untuk membahas satu masalah
yang dianggap paling penting oleh kelasmu!
3. Setiap kelompok mengkaji permasalahan tersebut dan membuat laporan
(portofolio) dengan pembagian tugas sebagi berikut.
a. Kelompok I
: Menjelaskan masalah secara tertulis dilengkapi
gambar, foto, karikatur, judul surat kabar dan ilustrasi lain disertai
sumber-sumber informasinya tentang hal-hal berikut.
1) Bagaimana jalannya masalah?
2) Seberapa luas masalah tersebar pada bangsa dan negara?
3) Mengapa masalah harus ditangani pemerintah dan haruskah
seseorang bertanggung jawab memecahkan masalah?
4) Adakah kebijakan tentang masalah tersebut?
5) Adakah perbedaan pendapat, siapa organisasi yang berpihak
pada masalah ini?
6) Pada tingkat atau lembaga pemerintah apa yang bertanggung
jawab tentang masalah ini?
b. Kelompok II
: Merumuskan kebijakan alternatif untuk mengatasi
masalah. Menjelaskan secara tertulis dilengkapi gambar, foto,
karikatur dan ilustrasi lain disertai sumber-sumber informasinya
tentang hal-hal berikut.
1) Kebijakan alternatif yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber
informasi yang dikumpulkan.
Proyek Kewarganegaraan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
67
2) Kajian terhadap setiap kebijakan alternatif tersebut dengan
menjawab pertanyaan kebijakan apakah yang diusulkan dan apakah
keuntungan dan kerugian kebijakan tersebut.
c. Kelompok III
: Mengusulkan kebijakan publik untuk mengatasi masalah
dilengkapi gambar, foto, karikatur, judul surat kabar, dan ilustrasi lain
disertai sumber-sumber informasinya tentang hal-hal tersebut.
1) Kebijakan yang diyakini akan dapat mengatasi masalah.
2) Keuntungan dan kerugian dari kebijakan tersebut.
3) Kebijakan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
4) Tingkat atau lembaga pemerintah mana yang harus bertanggung
jawab menjalankan kebijakan yang diusulkan.
d. Kelompok IV
: Membuat rencana tindakan yang mencakup langkah-
langkah yang dapat diambil agar kebijakan yang diusulkan diterima dan
dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini berupa penjelasan tentang hal-hal
tersebut.
1) Bagaimana dapat menumbuhkan dukungan pada individu dan
kelompok dalam masyarakat terhadap rancangan tindakan yang
diusulkan.
2) Mendeskripsikan individu atau kelompok yang berpengaruh dalam
masyarakat yang mungkin hendak mendukung rancangan tindakan
kelas dan bagaimana kalau dapat memperoleh dukungan tersebut.
3) Menggambarkan pula kelompok di masyarakat yang mungkin
menentang rancangan tindakan dan bagaimana Anda dapat
meyakinkan mereka untuk mendukung rencana tindakan.
4) Setiap kelompok menyajikan/mempresentasikan hasilnya di hadapan
dewan juri atau guru yang mewakili sekolah.
Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
68
Uji Kompetensi Bab 2
Jawablah soal-soal di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat.
1. Apa yang dimasud dengan perlindungan dan penegakan hukum?
2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan
hukum tidak dilaksanakan?
3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan
dalam sebuah negara demokrasi?
4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses
penegakan hukum di Indonesia!
5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum?
6. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan
terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan
sekolah!