Gambar Sampul PPKn Modul  · Bab 2 PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
PPKn Modul · Bab 2 PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
EVY PAJRIANI, S.Pd

24/08/2021 15:58:51

SMA 12 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

2

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

PPK

n

KELAS XII

PENYUSUN

EVY PAJRIANI

SMA KESATUAN BOGOR

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

3

DAFTAR ISI

PENYUSUN

................................

................................

................................

................................

................

2

DAFTAR ISI

................................

................................

................................

................................

...............

3

GLOSARIUM

................................

................................

................................

................................

..............

5

PETA KONSEP

................................

................................

................................

................................

..........

6

PENDAHULUAN

................................

................................

................................

................................

......

7

A.

Identitas Modul

................................

................................

................................

..............

7

B.

Kompetensi Dasar

................................

................................

................................

..........

7

C.

Deskripsi Singkat Materi

................................

................................

...............................

7

D.

Petunjuk Penggunaan Modul

................................

................................

.........................

7

E.

Materi Pembelajaran

................................

................................

................................

......

8

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

................................

................................

................................

..........

9

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

................................

................................

...........

9

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

.....

9

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

.................

9

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

..................

12

D.

Penilaian Mandiri

................................

................................

................................

.........

12

E.

Latihan Soal

................................

................................

................................

.................

13

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

...............

15

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

................................

................................

................................

........

16

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

.............

16

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

...

16

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

...............

16

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

..................

20

D.

Latihan Soal

................................

................................

................................

.................

20

E.

Penila

ian Diri

................................

................................

................................

...............

23

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3

................................

................................

................................

........

24

Dinamika Pelanggaran Hukum

................................

................................

................................

.......

24

A

.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

...

24

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

...............

24

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

..................

26

D.

Penuga

san Mandiri

................................

................................

................................

......

27

E.

Latihan Soal

................................

................................

................................

.................

27

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

...............

29

KEGIATAN PEMBEL

AJARAN 4

................................

................................

................................

........

30

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

4

Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia

....

30

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

...

30

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

...............

30

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

..................

31

D.

Latihan Soal

................................

................................

................................

.................

32

E.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

...............

34

EVALUASI

................................

................................

................................

................................

................

35

DAFTAR PUSTAKA

................................

................................

................................

...............................

41

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

5

GLOSARIUM

H

ak Cipta

hak eksklus

i

f Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk

mengatur

penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu

.

Hukum

peraturan

-

peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan

tingkah laku manusia dalam lingkung

an

masyarakat yang dibuat

oleh badan

-

bada

n

resmi yang berwajib,

pelanggaran terhadap

peraturan

-

peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu

dengan hukuman tertentu.

Hukum Pidana

keseluruhan

dari

peraturan

-

peraturan

yang

menentukan

perbuatan apa y

ang

dilarang dan termasuk ke dalam tindak

pidana, serta menentuk

an hukuman apa yang dapat dijatuhkan

terhadap yang melakukannya

.

Hukum Perdata

ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu

dalam

masyarakat.

Jaksa

pegawai

pemerintah

dala

m

bida

ng

hukum

yang

bertugas

menyampaikan

dakwaan

atau

tuduhan

didalam

proses

pengadilan

terhadap orang yang diduga telah

melang

gar

hukum.

Keadilan

kondisi kebe

n

aran ideal secara

moral

mengenai sesuatu hal, baik

menyangkut benda atau orang

Kolektif Kolegial

istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpin

an yang

melibatkan para pihak yang

berkep

e

ntingan dalam mengeluarkan

keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh,

musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara,

dengan mengedepankan semangat keberasamaan.

Norma

aturan atau ketentu

an yang m

engikat warga

masyarakat

Suprem

a

si hukum

keadaan ketika hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam

mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

T

ujuan hukum

t

ujuan

hukum

mempunyai sifat univers

a

l seperti ketertiban,

ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam

tata kehidupan bermasyarakat.

Penegakan hukum

s

istem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang

bertindak secara terorg

anisir untuk

menegakkan hukum dengan

cara

menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum

orang

-

orang yang melanggar undang

-

undang dan norma hukum

yang mengatur masyarakat t

empat anggota penegakan hukum

tersebut berada.

Perlindungan hukum

memberikan p

engyoman kep

ada hak asasi manusia yang

di

r

ugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada

masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak yang

diberikan

oleh hukum.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

6

PETA KONSEP

Dan

Perlindungan dan Penegakan Hu

kum

di

Indonesia

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

7

PEND

AHULUAN

A.

Identitas Modul

Mata Pelajar

a

n

:

PPKn

Kelas

:

XII

Alokasi Waktu

:

8 x 45 Menit/4 kali

pertemuan

Judul Modul

:

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

B

.

Kompetensi Dasar

KD.

3.

2

:

Mengevaluasi praktik perlindungan dan peneg

akan hukum u

ntuk menjamin

keadilan dan ke

d

amaian

KD. 4.

2

:

Mendemonstrasikan hasil evaluasi praktik

perlindungan dan penegakan

hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.

C

.

Deskripsi Singkat Materi

Modul ini menuntun

kalian

untuk mempermudah dalam mema

hami konsep,

fakta

dan prinsip pada mater

i

pembelajaran mengenai

p

erlindungan dan

p

enegakan

h

ukum di

Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan

negaranya pasti mengedepankan segala sesuatu berdasarkan hukum dan aturan yang

berlaku.

Pad

a modul ini kalian akan memba

h

as

lebih mendalam

mengenai praktik

perli

ndungan dan penegakan hukum

untuk menjamin keadilan dan kedamaian dalam

kehidupan sehari

-

hari.

A

gar

kalian

dapat

mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk

menjamin ke

adilan dan kedamaian

maka aka

n

dipelajari terlebih dahulu mengenai

hakikat perlindungan dan penegakan hukum, Indonesia sebagai negara hukum dan

sebagai warga negara memahami bahwa

harus menjunjung tinggi hukum

. Kemudian

peran beberapa lembaga h

ukum dalam m

enjamin keadilan dan kedamaia

n

dimasyarakat

.

H

akikat pelanggaran hukum

. Serta

mampu berpartisipasi dalam melindungi dan

menegakkan Hukum di Indonesia.

D.

Petunjuk Penggunaan Modul

Untuk mempermudah dan membantu

kalian

dalam mempelajari dan mem

ahami isi

mo

dul, berikut ini diberikan be

b

erapa petunjuk, yaitu sebagai berikut:

1.

Bacalah modul ini secara keseluruhan

, pada modul ini terdapat 4 kegiatan

pembelajaran.

2.

Upayakan

kalian

ben

a

r

-

be

n

a

r memahaminya dengan cara berdiskusi dengan

teman sejawat maup

un melalui p

emahaman

kalian

sendiri

.

3.

Kerj

a

kan penugasan mandiri

,

latihan soal

dan evaluasi

yang tersedia dengan

sungguh

-

sungguh. Jika

kalian

serius dan jujur

, maka

kalian akan

dapat

mengetahui

sampai dimana pencapaian kompetensi dan memudahkan

juga

dalam b

elajar

.

4.

Sete

lah mempelajari modul ini

kal

i

an

akan mempunyai pemahaman yang lebih

terperinci tentang

perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

5.

Selanjutnya diharapkan

kalian dapat

menerapkan sikap

-

sikap yang

menjunjung

tinggi hukum serta tidak melakukan

pelanggaran

hukum.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

8

E.

Materi Pembel

a

jaran

Modul ini terbagi menjadi

4

kegiatan pembelajaran dan di dalamnya terdapat

tujuan

pembelajaran,

uraian materi,

rangkuman, penugasan mandiri, latihan soal

,

dan

evaluasi.

Berikut materi

-

materi pada setiap kegia

tan pembelaj

aran:

Pertama

:

Hakikat P

e

rlindungan dan Penegakan Hukum

Kedua

:

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Ketiga

:

Dinamika Perlanggaran Hukum

Keempat

:

Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Huku

m di

Indones

ia

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

9

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

A.

Tujuan

Pembelajaran

Setelah mempelajari kegiatan awal ini, kalian akan mampu

memahami

tentang

hakikat perlindungan dan penegakan hukum, I

ndonesia

seb

agai negara hukum

dan

sebagai

warga

negara

memahami bahwa harus menjunjung tinggi hukum.

B.

Uraian Materi

Pentingnya pelaksanaan perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia akan kita

bahas di kegiatan pembelajaran ini. Setiap manusia mempunyai k

epentingan m

asing

-

masing dan harus menyad

a

ri bahwa kepentingan yang kita miliki ada batasannya, yaitu

kepentingan o

rang lain. Kadangkala terjadilah benturan kepentingan yang mengakibatkan

terjadinya pelanggaran hukum.

Untuk

menghindari benturan tersebut di

bangunlah

ta

tanan hukum

yang akan

menjami

n

setiap orang memiliki kesamaan kesempatan dalam

mencapai kepentingan mas

ing

-

masing dalam batasan tertentu.

Masih ingatkah kalian dipembelajaran kelas XI, kalian mempelajari tentang sistem

hukum dan peradilan di In

donesia.

Kit

a coba mengingat kembali yah

d

imulai dengan

pengertian hukum menurut para ahli dibawah ini

.

1)

Aristoteles

Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat

tetapi juga hakim.

2)

Van Apeldoorn

Hukum adalah gejala sosial, d

i mana tidak

ada masyarakat yang tidak

me

n

genal

hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan, yaitu agama, k

esusilaan,

adat istiadat, dan kebiasaan.

3)

S.M. Amir

Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan

-

peraturan yang terdiri dari norma

-

norma dan san

ksi

-

sanksi

4)

W

iryono Kusumo

Hukum adalah k

e

seluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang

mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa

dikenakan sanksi.

Selain pendapat para ahli

hukum

diatas masih banyak

lagi pengert

ian hukum lainnya,

namun dari

keempat pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa hukum diciptakan oleh

penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota

masyarakat tertentu. Hukum

tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga

tata tertib dalam k

ehidupan ber

masyarakat

sehingga terciptal

a

h keadilan dimasyarakat. Selain untuk mencapai keadilan, tujuan

hukum dikemukakan para ahli hukum lainnya yaitu sebagai berikut.

1)

Prof. C.S.T. Kansil

H

ukum bertujuan menjamin adanya kepastian h

ukum dalam masyaraka

t dan hukum

itu harus

pula bersendikan pa

d

a keadilan, yaitu asas

-

asas keadilan dimasyarakat itu.

2)

Prof. Van Kan

Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap

-

tiap manusia supaya kepentingan

-

kepentingan itu tidak dapat diganggu.

3)

Prof. S

oebekti, S.H.

Menya

takan hukum

untuk mengabdi kepada tujuan

n

egara

4)

Prof.

Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn

Mengungkapkan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara

damai.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

10

Bagaimana dengan penjelasan hukum dan tujuan hukum diatas sudah

ingatkah?

Dengan adanya kepa

stian huku

m

,

maka hukum akan menciptakan

k

etertiban

dimasyarakat.

Hukum mempunyai

sifat yang mengatur dan

memaksa

, dikatakan bersifat

mengatur, karena hukum memuat peraturan

-

peraturan berupa perintah dan larangan

yang mengatur t

ingkah laku manusia dalam hi

dup bermasya

rakat

.

Dikatakan memaksa,

kar

e

na hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila

melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.

Sekarang kita akan bahas Indonesia sebagai negara hukum.

Konsep nega

ra hukum

bukan hanya Indones

ia yang meng

anutnya, Inggris, Amerika Ser

i

kat dan banyak lagi

negara lainnya. Konsep ini sudah dibahas sejak masa pemikir Yunani Kuno seperti Plato

dan Aristoteles.

Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki

tiga

ciri yaitu

supremasi hukum, kedu

dukan yang s

ama di depan hukum dan penega

s

an serta

perlindungan hak

-

ha

k

manusia melalui konstitusi dan keputusan

-

keputusan pengadilan.

Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang

-

Undang Dasar

NRI

Tahun 1945 P

asal 1 Ayat (3) yang berbunyi “N

egara Indone

sia adalah negara hukum.”

Sel

a

in itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan

kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.”

Dari isi pasal

-

pasal t

ersebut j

elaslah sudah bahwa Ind

onesia adala

h negara hukum

dan

d

engan dem

i

kian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan

pemerintahan

.

Prof. Kaelan dalam bukunya

Pendidikan Kewarganegaraan

untuk Perguruan Tinggi

(2016)

menyatakan tenta

ng ciri negara hukum, yaitu seba

gai berikut

:

1)

Pengakuan dan perlindungan

h

ak

-

hak asasi yang mengandung persamaan dalam

bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.

2)

Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan

tidak

memihak.

3)

Jaminan kepastian hukum

, yaitu jami

nan bahwa ketentuan hukumnya d

a

pat

dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.

Beliau juga menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang

berdasarkan Pancasila bukan pada

kekuasaan. Jadi para penguasa tidak dapat

otoriter

ata

u sewenang

-

wenang, semua harus

sesuai dengan peraturan hukum

dalam

pelaksanaannya.

Coba kalian bayangkan, apa jadinya jika di masyarakat, sekolah dan

keluarga tidak ada aturan/tata tertib/norma

-

norma so

sial, dan di negara tidak ada hukum

atau u

ndang

-

undang

? Apa ya yang akan terjadi? Ke

k

acauan disemua lini kehidupan

bermasyarakat maupun bernegara?. Untuk itulah perlu ada upaya dalam melakukan

proses perlindungan dan penegakan hukum sehingga menciptakan k

eamanan,

ketentraman, dan ketertiban dalam

kehidupan m

asyarakat maupun negara

.

Perli

n

dungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk

melindungi hak

-

hak dari subjek hukum agar hak

-

hak tersebut tidak dilanggar. Dimana,

penegakan hukum ini

dijalankan sebagai upaya untuk menjalanka

n ketentuan

hukum

yang berlaku.

Suatu perl

i

ndungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila

mengandung berbagai unsur

-

unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap

warganya, jaminan kepastian hukum,

dan berkaitan dengan hak

-

hak warga negara

.

Pengertian

penegak

an hukum juga disampai

k

an oleh Jimly Asshiddiqie

adalah proses

dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma

-

norma hukum secara nyata

sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau

hubungan

-

hubungan hukum dalam

kehidupan be

rmasyarakat

dan bernegara. Dari pengertian

perlindungan dan penegakan

hukum

tersebut dapat dikatakan bahwa hal itu sangatlah penting bagi

Indonesia

untuk

kehidupan bernegara, hal ini guna

merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya

keadilan, dan mew

ujudkan perd

amaian.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

11

Salah satu contoh k

a

sus perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia adalah

kasus kejahatan VCD/DVD bajakan Menurut

UU RI NO. 19 T

ahun

2002 T

entang Hak Cipta.

Denga

n kemajuan teknologi seseorang dapat

menggandakan suatu karya orang

lain tanpa

harus memin

t

a izin dari pemega

n

g hak cipta.

Hak

cipta merupakan salah satu bagian dari hak asasi

manusia. Dalam kemajuan teknologi

satu pihak

yang perlu dihargai sebagai

bagian menghargai

karya intelektual tetapi di

pihak lain

perlu

dihargai seb

agai bagian

menghar

ga

i karya

intelektual t

e

tapi dilain pihak pelaksanaan

teknologi juga dapat membuat seseorang mudah

melakukan pelanggaran hak. Namun tetap

penjualan

VCD/DVD

bajakan

dikalangan

masyarakat adalah perkembangan kejahatan

.

Ayo

di rumah kalian

ada tidak VC

D/DVD bajakan?

Gambar 3.2.1 V

C

D/DVD bajakan

Sumber : liputan6.com.

Begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan

untuk

menciptakan kondisi yang adil dan tertib. Sehingga dimasyarakat tercipta kondisi sebagai

berikut.

1)

Terci

ptanya supre

masi hukum

Supremasi

hukum

ada

l

ah

u

paya

atau

kiat

untuk

menegakkan

dan

memposisikan

hukum

pada tempat yang tertinggi dari segala

-

gala

nya.

Menurut

Hornby.A.S.

Secara etimologis kata supremasi berasal dari kata

supremacy

yang

diambil dari akar ka

ta sifat

sup

reme

yang berarti

"Highest in

d

egree or higest

rank"

artinya

berada

pada

tingkatan

tertinggi

atau

peringkat

tertinggi.

Kata

Supremacy

berarti

"Higest of authority"

yang artinya kekuasaan tertinggi.

Kata hukum berasal dari terjemahan bahasa Ingg

ris yakni

"l

aw"

dari bahasa

Belanda

"recht

"

Bahasa Prancis

"droit"

yang diartikan sebagai aturan, peraturan

perundang

-

undangan

dan

norm

a

-

norma

yang

wajib

ditaati.

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan

penghormatan ten

tang superio

ritas hukum sebagai aturan mai

n

(

rule of the game

)

dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan d

an

bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (

fair play).

2)

Tegaknya keadilan dalam masyarakat

Pengertian Keadilan ialah h

al

-

hal yang

berkenaan pada suatu sikap dan

juga tindakan

didalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar

sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya.

Jika itu

tercipta maka akan tergambar keadilan yang sesu

ngguhnya dim

ana semua orang

menyadari inda

h

nya kedamaian karan

a

tidak ada yang saling mengusik dan

melanggar satu sama lain karen

a sudah mengetahui semua orang punya hak dan

kewa

jiban yang sama.

3)

Menjamin masyarakat yang tertib

Tertib

sosial

adalah

istilah

yang

digunak

an

dalam

ilmu

sosiologi

untuk

m

enggambarkan kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur,

sebagai hasil hubungan yang selaras antara tindakan, nilai, dan norma dalam

interaksi sosial. Dalam hal ini, masyarakat bertindak sesuai d

engan status

dan

perannya masing

-

ma

sing.

D

e

ngan perlindungan dan penegakan hukum tersebut

makan gambaran kondisi

tersebut

akan terc

apai

.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

12

Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan oleh setiap warga.

Walaupun pada praktik sehari

-

hari, p

erlindungan

dan penegakan hukum dil

akukan

o

leh

lembaga

-

lembaga

negara seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Negara

Republik Indonesia, Advokat, KPK, MA dan KY.

Sebenarnya lembaga penegak hukum tidak

hanya terbatas pada lembaga

-

lembaga tad

i tetapi ada

juga Otoritas Jasa

Keuangan,

B

adan

Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satpol PP

.

Lembaga

-

lembaga tersebut dapat dikatakan sebagai penegak hukum bukan hanya karena memiliki

kewenangan

terkait proses

Peradilan,

tetapi juga

karena memiliki kewe

nangan

men

a

ngkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang

-

undang di

bidangnya masing

-

masing.

Di kegiatan pembelajaran yang kedua kalian akan memahami

peran beberapa lembaga

-

lembaga perlindungan dan penegakan h

ukum.

C.

Rangk

uman

Berdasarkan pen

jelasan di

a

tas, dapat disimpulkan bahwa:

1.

Hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota

masyarakat tertentu. Hukum tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib

dalam kehidupan bermasya

rakat sehing

ga terciptalah keadi

lan dimasy

a

rakat.

2.

Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur,

karena hukum memuat peraturan

-

peraturan berupa perintah dan larangan yang

mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyaraka

t.

3.

Ciri nega

ra hukum

menurut Aliran Anglo

S

axon memiliki tiga ciri yaitu supremasi

hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan

hak

-

hak manusia melalui konstitusi dan keputusan

-

keputusan pengadilan.

4.

Indonesia sebagai negara hu

kum terlihat

jelas da

lam Undang

-

Undang Das

a

r NRI

Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) dan juga Pasal 27 Ayat (1).

5.

Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk

melindungi hak

-

hak dari subjek hukum agar hak

-

hak tersebut tidak dilanggar.

6.

P

enegakan huk

um juga d

isampaikan oleh Jimly

Asshiddiqie adalah proses

dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma

-

norma hukum secara

nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan

-

hubungan hukum

dalam kehidupan bermasyarakat da

n bernegara.

D.

Penilaian Mandiri

S

udah diba

h

as salah satu contoh

perlindungan hukum yang sudah dilakukan

pemerintah yaitu melindungi hak cipta dengan menindak tegas para pelaku pembuat

VCD/DVD bajakan. Sekarang kalian carilah contoh perlindungan hukum lainn

ya

selain

te

ntang hak cipta yang ada di In

d

onesia. Kemudian jelaskan beserta contoh kasusnya

dalam kehidupan sehari

-

hari yang bisa kamu ambil dari kisah nyata kamu dan keluarga

atau mengambil dari media cetak dan media sosial lainnya.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

13

E.

Latihan S

oal

Pilih

lah

salah satu jawaban yang pa

ling benar de

ngan cara memberi tanda silang (x)

pada huruf A, B, C, D atau E!

1.

Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan

-

peraturan yang terdiri dari norma

-

norma dan sanksi

-

sanksi

pendapat tersebut kemukakan oleh .

...

A.

Aristote

les

B.

Van Apeldoorn

C.

S. M Amir

D.

W

iryo Kusumo

E.

P

rof. C.S.T. Kansil

2.

H

ukum memuat peraturan

-

peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur

tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat

. Dari penyataan tersebut

menggambarkan hukum mempunyai sif

at .

...

A.

m

ema

ksa

B.

m

engatur

C.

m

enyeluruh

D.

m

emili

h

E.

m

emerintah

3.

U

paya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan

hukum

pada tempat yang

tertinggi dari segala

-

galanya

disebut ....

A.

k

eadilan

B.

k

etertiban

C.

g

ood goverment

D.

s

upremasi hukum

E.

p

enegakan hukum

4.

Indonesia

adalah

negara huku

m, tercantum dalam UUD NRI Tah

un 1945 Pasal

....

A.

Pasal 1 Ayat (3)

B.

Pasal 3 Ayat (1)

C.

Pasal

4

Ayat (1)

D.

Pasal 5 Ayat (2)

E.

Pasal 6 Ayat (1)

5.

S

egala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak

-

hak dari subjek

hukum agar

hak

-

hak tersebut ti

dak dilangga

r

disebut ....

A.

sistem hukum

B.

tu

juan hukum

C.

le

mbaga hukum

D.

supremasi hukum

E.

perlindungan hukum

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

14

Kunci

Jawaban

dan Pembahasan

Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 1

1.

C

2.

B

3.

D

4.

A

5.

E

Pembahasan soal :

1.

S.M. Amir

Hukum adalah peraturan,

kumpulan per

aturan

-

peraturan yang terdiri

dar

i norma

-

norma dan sanksi

-

sanksi

2.

Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur,

karena hukum memuat peraturan

-

peraturan berupa perintah dan larang

an yang

mengatur tingkah laku manu

sia dalam hi

dup bermasyarakat.

3.

Supremasi

hukum

adalah

u

paya

atau

kiat

untuk

menegakkan

dan

memposisikan

hukum

pada tempat yang tertinggi dari segala

-

galanya.

4.

Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam

Undang

-

Undang Dasar NRI Tahun

1945 Pasal 1 A

yat (3) yang

berbunyi “Negara Indonesia ad

alah n

egara hukum.”

5.

Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk

melindungi hak

-

hak dari subjek hukum agar hak

-

hak tersebut tidak dilanggar.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

15

F.

Penilaian Diri

Set

elah kamu me

mpelajari materi pada kegiatan

pembel

ajaran 1 ini, isilah penilaian

diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi

dengan memberikan tanda centang

(√) pada tabel berikut.

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Sa

ya me

ngingat

memahami pengertian hukum

dan

tujuan

hukum

2.

Saya

mengerti tentang konsep Indonesia

sebagai negara hukum

3.

Saya mengerti tentang makna perlindungan dan

penegakan hukum

4.

Saya dapat menganalisis

kasus perlindungan

dan

penegakan huku

m di Indones

ia

5.

Saya

mengerti tentang

keingi

nan negara untuk

mencapai supremasi hukum

6.

Saya dapat memahami

bahwa perlindungan dan

penegakan hukum harus dilakukan oleh warga

negara termasuk saya

Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar

lebih denga

n mempertahankannya

dan dapat

melanju

tkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

bila kamu

menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (

review).

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

16

KEGIATAN

PEMBELAJARAN 2

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Kead

ilan

dan Ked

amaian

A.

Tujuan Pembelajaran

Se

telah k

egiatan pembelajaran

2

ini diharapkan

mengetahui peran beberapa lembaga

hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian dimasyarakat.

B.

Uraian Materi

Seperti yang sudah dijelaskan pada kegiatan pertama, kali ini k

alian akan d

iberikan

penjelasan beberapa l

embaga

penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian.

Banyak sekali yang termasuk kedalam lembaga

perlndungan dan

penegak hukum di

Indonesia, ya

ng akan kita bahas dikegiatan pembelajaran kedua adalah tentang

3 lembaga

s

aja yaitu Kepolisian Negara Re

publik

Indonesia, Kejaksaan Negara Republik Indonesia

dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

1.

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Gambar : 3.

2

.2 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sumber

: akuratnews

.com

Sesuai dengan UUD Tahun

1945 Pa

sal 30 lembaga ini adalah kekuatan utama dalam

usaha pertahanan dan keamanan negara. Selain itu juga sebagai alat negara yang menjaga

keama

nan dan ketertiban masyarakat. Dalam melaksanakan perannya kepolisia

n diatur

dal

am UU No. 2 Tahun 2002 tentang

Kepoli

sian Negara Republik Indonesia.

Pengertian

tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu

merupakan al

at negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban

mas

yarakat, men

egakkan hukum, serta memberika

n perli

ndungan, pengayoman, dan

pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Fungsi

dari kepolisian adalah sala

h

satu fungsi pemerintahan negara di bidang

pemeliharaan keamanan da

n ketertiban

masyarak

a

t. Penegakan hukum,

perlind

ungan,

pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk tugas dari kepolisian

diatur dalam Pasal 13 adalah sebagai berikut.

1)

mem

elihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

2)

menegakkan hukum; dan

3)

memberikan p

erlindungan, pengayoman, dan p

elayana

n kepada masyarakat.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

17

Dalam melaksanakan

tugas pokok

sebagaimana diatas dijabarkan kembali dalam

Pasal 14

yaitu sebagai berikut.

1)

melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan

m

asyarakat da

n pemerintah sesuai kebutuhan

.

2)

menyel

enggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan,

ketertiban, dan

kelancaran lalu lintas di jalan

.

3)

membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum

masyarakat serta ketaatan wa

rga masyarak

at terhadap hukum dan peratura

n

perun

dang

-

undangan

.

4)

turut serta dalam pembinaan hukum na

sional

.

5)

memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;

6)

melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian

khusus, penyidik pegaw

ai negeri si

pil, dan bentuk

-

bentuk pengama

nan swa

karsa

.

7)

melakukan penyelidikan dan penyidikan terhad

ap semua tindak pidana sesuai dengan

hukum acara pidana dan peraturan perundang

-

undangan lainnya

.

8)

menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepol

isian, labor

atorium

forensik dan psikologi

kepoli

sian untuk kepentingan tugas kepolisian

.

9)

melindungi

keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup

dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan

pertolongan

dengan menju

njung tinggi hak asasi manusia

.

10)

melay

ani kepentingan warga masyarakat untuk sementara se

belum ditangani oleh

instansi dan/atau pihak yang berwenang

.

11)

memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam

lingkup tugas kepolis

ian; sertal.

12)

melaksanakan tugas lain sesu

ai deng

an peraturan perundang

-

undangan.

2.

Kejaksaan Negara

Republik Indonesia

Gambar : 3.

2

.3 Gedung Kejaksaan Agung RI

Sumber : reqnews.com

Selain lembaga kepolisian berikutnya yang akan kita baha

sa adalah te

ntang

kejaksaan. Kejaksaan Rep

ublik I

ndonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan

kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan

undang

-

undang.

Tuga

s penuntutan ini dapat dilakukan jaksa.

Jaksa adalah pej

abat

fungsio

nal yang diberi wewenang oleh

undang

-

undang untuk bertindak sebagai penuntut

umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

serta wewenang lain berdasarka

n undang

-

undang.

Kejaksaan sebagai pengendali proses

per

kara

(dominu

s litis)

mempunyai kedudukan s

entral

dan penegakan hukum karena

hanya lembaga inilah yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke

pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti

yang sah menurut hukum acara pidana.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

18

Selain itu juga di

sebut sebaga

i satu

-

satunya instansi pelaks

ana put

usan pidana

(executive

ambtenaar)

. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia membahas

tugas dan wewenang kejaksaan pada Pasal 30 sebaga

i berikut.

(1)

Di bidang pidana

1)

Melaksanakan penetapan h

akim dan put

usan pengadilan yang telah mem

peroleh

kekuatan hukum tetap;

2)

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan

pidana pengawasan, dan keputusan

bersyarat;

3)

Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar

kan undang

-

u

ndang;

4)

Melengkapi berkas perka

ra tert

entu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan

tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam *pelaksanaannya

dikoordinasikan

dengan penyidik.

(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan de

ngan kuasa k

husus dapat

bertindak di dalam

maupun

di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau

pemerintah

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan

turut menyelenggarakan

kegiatan:

1)

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

2)

Pengamanan

kebijakan p

enegakan hukum;

3)

Pengamanan per

edaran

barang cetakan;

4)

Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan

negara;

5)

Pencegahan penyalahgunaan dan/a

tau penodaan agama;

6)

Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal

.

UU No. 1

6 Tahun 2004

juga menegaskan bahwa kejaksa

an adal

ah lembaga

pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka.

Artinya, bahwa dalam melaksana

kan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari

pengaruh kekuasaan pemerintah dan p

engaruh keku

asaan lainya. Ketentuan ini be

rtujuan

untuk

melindungi profesi jaksa dalam melakukan tugas profesionalnya.

Dalam

melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan me

mbina hubungan kerja sama denga

n

badan penegak hukum dan keadilan serta badan negar

a atau insta

nsi lainnya.

Pada masa reforma

si keja

ksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai

lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab. Lembaga

tersebut menjadi mitra

kejaksaan dalam memerangi segala kasus pelanggaran hukum, termasuk kasus ko

rupsi.

Inil

ah salah satu lembaga yang men

jadi mi

tra kejaksaan adalah KPK. Sebelum adanya KPK

upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidan

a

koru

psi, sering

mengalami kendala.

3.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK adalah lembaga

yang didiri

kan pada tah

un 2002 lembaga ini

dibentuk

dengan

tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak

pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun

dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. K

omisi ini di

dirikan berdasarkan

Undang

-

Undang Republik Indonesia

Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksana

an tugasnya,

KPK berpedoman kepad

a lima as

as,

yai

tu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan

proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya

secara terbuka dan berkala kepada

P

residen

,

DPR

, dan

BPK

.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

19

Gambar : 3.

3

.4 Bagian Gedung Komisi Pemberantasan Korup

si

Sumber

: tirto.id

KPK

dipimpin oleh

Pimpina

n KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua

merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK

memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekal

i

masa jabat

an. Dalam pengam

bilan keputusa

n, pimp

inan KPK bersifat kolektif kolegial.

Kolektif kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang

melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau

kebijakan m

elalui mekan

isme yang ditemp

uh, musyawarah

untuk

mencapai mufakat

atau

pemungutan suara

, dengan mengedepankan semangat keberasamaan.

Visi KPK adalah bersama elemen bangsa,

mewujudkan

Indonesia yang bersih dari

kor

upsi. S

edangkan misi KPK adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan

hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi,

monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran ser

ta seluruh e

lemen bangsa.

KPK mempunyai tu

gas: be

rkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan

pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang

melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, pen

yidikan,

dan

penuntutan terhadap tindak pi

dana ko

rupsi; melakukan tindakan

-

tindakan

pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan

pemerintahan negara.

Sementara

dalam

melaksanakan

tugas

koordinasi,

KPK

berwenang:

mengkoor

dinasikan pe

nyelidikan, penyidikan, dan pe

nuntuta

n tindak pidana korupsi;

menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;

meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada

instansi yang terkait; m

elaksanakan

dengar pendapat atau pertemuan

dengan

instansi

yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan meminta laporan

instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

20

C.

Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dap

at disimpulk

an bahwa:

1.

Kepolisian Negara Re

publik Indonesia

yaitu merupakan alat negara yang berperan

dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,

serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

dalam ran

gka terpelih

aranya kea

manan dalam negeri.

2.

Kejaksaan

Republi

k Indonesia adalah lembaga

negara yang melaksanakan

kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain

berdasarkan undang

-

undang.

3.

KPK adalah lembaga yang didirikan pada tahun 20

02 lembaga

ini dibent

uk

dengan tujuan men

ingkatkan daya gu

na dan hasil guna terhadap upaya

pemberantasan tindak pidana korupsi.

4.

Undang

-

undang yang mengatur tentang lembaga perlindungan dan penegakan

hukum di Indonesia adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang K

epolisian Ne

gara

Repub

lik Indonesia,

UU No

. 16 Tahun 2004 t

entang Kejaksaan Republik Indonesia

UU No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

D.

Latihan Soal

Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (x

)

pada huruf

A, B, C,

D atau E!

1.

Lembaga pe

negak hukum yang

m

erupakan alat negara yang berperan dalam

memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta

memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam

rangka te

rpeliharanya

keamanan

dalam negeri

adalah

....

A.

TNI Angkatan

Laut, Darat dan Udara

B.

PORLI

C.

Kejaksaan

D.

KPK

E.

MK

2.

Dibawah ini Undang

-

Undang Republik Indonesia yang membahas tentang Kepolisian

Negara Republik Indonesia adalah ....

A.

UU No. 2 Tahun 2002

B.

UU No. 20 Tahu

n 2003

C.

UU No

.

30

Tahun 2002

D.

UU No. 16 Tahu

n 2004

E.

UU No. 12 T

ahun 2006

3.

L

embaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang

penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang

-

undang di Indonesia adalah ....

A.

TNI Angkatan Laut, Darat dan

Udara

B.

PORLI

C.

Kejaksaan

D.

KPK

E.

MK

4.

Kejaksaan di

Indonesia disebut

dengan

executive ambtenaar

yang mempunyai arti

kejaksaan sebagai

....

A.

pengendali proses perkara

pidana

B.

pengendali proses perkara

perdata

C.

pengendali proses perkara

pidana dan perdaata

D.

satu

-

satunya

instansi pe

laksana putusan pidana

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

21

E.

s

atu

-

sa

tunya instansi pel

aksana putusan p

erdata

5.

Mitra Kejaksaan yang merupakan lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung

jawab memerangi segala kasus pelanggaran hukum, termasuk kasus korupsi

yang

didirikan pada tahu

n

2002 adala

h ....

A.

ICW

(Indonesia Coruptio

n Watch

)

B.

Kepolisia

n

C.

KPK

D.

Komnas HAM

E.

Inte

l

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

22

Kunci

Jawaban

dan Pembahasan

Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 1

1.

B

2.

A

3.

C

4.

D

5.

C

Pembahasan soal

1.

UU

tentang Kepolisian

Negara Repu

blik Indonesia terdapat dalam

Pasal 5 ayat (1) UU

No. 20 Tahun 2002 yaitu merupakan alat ne

gara yang berperan dalam memelihara

keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan

perlindungan, pengayoman, da

n pelayanan kepada

masyarakat

dalam rangka

terpeliharanya ke

amanan dalam negeri.

2.

Sudah jelas UU No. 2 Tahun 2002 tentang

Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU

No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

,

UU No.

30 Tahun 2002

tentang

Komisi Pem

berantasan Tindak

Pidana Koru

psi.

,

UU No. 16 Tahun 2004

ten

tang Kejaksaan Republik Indonesia

dan

UU No. 12 Tahun 2006 ten

tang

Kewarganegaraan Indonesia.

3.

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan

negara, khususnya di bid

ang penuntutan s

erta kewenan

gan lain berdasarkan undang

-

un

dang. Tugas penuntutan ini dapat dilakukan jaksa.

4.

Kejaksaan dis

ebut juga sebagai satu

-

satunya instansi pelaksana putusan pidana

(executive ambtenaar)

dan Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara

(dominus

litis)

mempunyai k

edudukan sentral dan penegakan

hukum karena hanya lembaga

inilah yang dapat menentukan apakah

suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau

tidak berdasarkan alat bukti yang sah me

nurut hukum acara pidana

5.

KPK adalah lembaga yang didirikan pada

tahun 2002

lembaga ini dibentuk dengan

t

ujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pember

antasan

tindak pidana korupsi.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

23

E.

Penilaian Diri

Setelah kamu

mempelajari kegiatan pembelajaran 2, isilah penilaian diri ini dengan

juj

ur dan berta

nggung jawab yang berisi tenta

ng pemahaman materi dengan memberikan

tanda centang (√) pada ta

bel berikut.

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya memahami

bahwa banyak sekali lembaga

penegakan hukum di Indonesia

2.

Saya

tahu peran Lembaga Kepolisian Republik

Indonesia dalam perlindu

ngan dan penegakan

hukum di Indonesia

3.

Saya

tahu peran Lem

baga Kejaksaan Republik

Indonesia dalam

perlindungan dan penegakan

hukum di Indonesia

4.

Saya

tahu peran KPK dalam perlindungan dan

penegakan hukum pada kasus korupsi di

Indonesia

5.

Saya

dapat men

yebutkan lembaga penegakan

hukum lainnya selain Kepol

isian, Kejaksaan dan

KPK

6.

Saya

memahami pemerintah sangatlah tegas

dalam

menyelesaikan

kasus

pelanggaran

hukum

7.

Saya tidak akan melakukan tindakan

-

tindakan

pelanggaran hukum dalam ke

hidupan sehari

-

hari.

Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dap

at

belajar

lebih

dengan

mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (

review).

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

24

KEGIATAN

PEMBELAJARAN 3

Dinamika Pelanggaran Hukum

A.

Tujuan Pemb

elajaran

Setelah kegiatan pembelajaran

3

ini diharapkan

kalian mampu memahami tentang

hakikat pelanggaran hukum

serta dapat

meng

evaluasi praktik perlindungan dan

penegakan hukum untuk menjamin

keadilan dan kedamaian.

B.

Uraian Materi

Kalian pasti sering men

dengar, membaca bahkan melihat tindakan

-

tindakan

pelanggaran hukum seperti pencurian, penculikan, pemukulan dan lain sebagainya.

Tindakan

-

tidakan seperti itulah yang disebut dengan

pelanggaran

hukum. Jadi

pelanggaran hukum adalah berupa pe

rbuatan yang tida

k sesuai atau melanggar larangan

-

larangan yang ditentukan oleh aturan hukum. Pelanggaran dan kejahatan dua kata yang

berhubungan dengan hukum. Kejahatan adalah perbuatan melanggar h

ukum yang

di

kategorika

n

berat dan sedang. Sedangkan pelanggaran adalah perb

uatan melanggar

hukum yang dikategorikan ringan. Sanksi tindakan kejahatan adalah hukuman dan denda ,

sedangkan sanksi tindak pelanggaran umumnya berupa denda. Misalnya, pelanggaran

lalu

lintas

biasanya didenda dengan sejumlah nominal sesuai UU.

Menurut K

itab Undang

-

Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa kejahatan

adalah semua perbuatan manusia yang memenuhi perumusan ketentuan

-

ketentuan yang

disebut KUHP. Misalnya

Pelanggaran

Keamanan Um

um Bagi Orang atau Barang dan

Kesehatan Pasal 489

-

502, Pelangga

ran Ketertiban Umum (Pasal 503

-

520), Pelanggaran

terhadap Penguasa Umum (Pasal 521

-

528), Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan

Perkawinan (Pasal 529

-

530), Pelanggaran Terhadap Orang y

ang Memerluk

an

Pertolongan (Pasal 531), Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 532

-

5

47), Pelanggaran Mengenai

Tanah, Tanaman, dan Pekarangan (Pasal 548

-

551), Pelenggaran Pelayaran (Pasal 560

-

569) dan sebagainya.

Gambar : 3.2.5 Salah satu

penerapan sanksi

Su

mber :borobudurnews.com

Berikut ini akan dijabarkan

contoh

Pel

anggaran Ke

a

manan Umum bagi Orang

atau Barang dan Kesehatan (Pasal 489

-

502)

beberapa

jenis

-

jenis tindakan

yang

termasuk dalam pelanggaran jenis ini adalah sebagai berikut.

1.

Kenakalan terhadap o

rang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian

atau k

esusahan

.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

25

2.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya

pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama

.

3.

M

enghasut hewan terhadap

orang atau terhadap hewan ya

ng sedang ditunggangi,

atau dipasang di muka kereta atau kendar

aan, atau sedang memikul muatan

.

4.

Ti

dak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu

menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasa

ng di muka kereta

atau kenda

raan, atau sedang memikul muatan

.

5.

T

idak menjaga secukupnya bina

tang buas yang ada di bawah penjagaannya,

supaya tidak menimbulkan kerugian

.

6.

M

emelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau

pejabat lain

yang ditunjuk untuk itu, at

au tidak menaati peraturan yang diberikan

oleh pejabat tersebut

tentang hal itu.

7.

D

iwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang

lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;

8.

D

iwajibkan menj

aga seorang anak, meninggalk

an anak itu tanpa dijaga sehingga

oleh karenanya dapat timbul b

ahaya bagi anak itu atau orang lain.

9.

M

abuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau

mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuat

u yang harus dilakukan

denga

n hati

-

hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu

lebih

dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang la

in.

10.

M

elawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain,

atau terus mendesakkan

dirinya bersama dengan seor

ang atau lebih kepada orang

lain yang tidak menghendaki itu dan

sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti

orang lain secara mengganggu

.

11.

M

engadakan penerangan secukupnya dan tanda

-

tanda menurut kebiasaan pada

penggalian atau menumpu

kkan tanah di jalan umum, ya

ng dilakukan oleh atau

atas perintahnya, atau pada benda yang d

itaruh di situ oleh atau atas perintahnya

.

12.

M

engadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas

atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda

bagi yang lalu di situ, bahw

a ada

kemungkinan bahaya

.

13.

M

enaruh atau menggantungkan sesuatu d

i atas suatu bangunan, melempar atau

menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul

kerugian pada orang yang sedang menggunakan jal

an umum

.

14.

M

embiarkan di jalan

umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan

muatan tan

pa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;

15.

M

embiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan

penjagaaan, agar tidak menimb

ulkan kerugian

.

16.

T

anpa izin p

enguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan untuk umum

di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan

atau kapal yang tidak semestinya.

17.

T

anpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk u

ntuk itu, di tempat yang

dil

alui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain

untuk

menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling

banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

18.

M

elakukan pelanggaran belum lewat satu ta

hun sesudah adanya pemidanaa

n yang

menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda

dapat diganti dengan

pidana kurungan paling lama enam hari.

19.

T

anpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang

tak bergerak kepunyaan se

ndiri, diancam dengan pidana

denda paling tinggi tujuh

ratus lima puluh rupiah.

20.

D

i jalan um

um atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya

dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran,

menyalakan api tanpa perlu

menembakkan senjata api

.

21.

M

elepask

an balon angin di mana digantungkan bahan

-

bahan menyala.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

26

22.

T

anpa

izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat

ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana

kurungan paling l

ama sepuluh hari atau pidana dend

a paling banyak tujuh ratus

lima puluh rupiah.

23.

M

enjual, menawar

kan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan

untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu atau

yang busuk, ataupun air susu d

ari ternak yang sakit atau yang d

apat mengganggu

kesehatan;

24.

T

anpa izin kepala polisi atau pejaba

t yang ditunjuk untuk itu, menjual,

menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena

sakit atau mati dengan sendirinya.

25.

M

elakukan pelangga

ran belum lewat dua tahun setelah

ada pemidanaan yang

menjadi tetap karena pelanggaran yang sama

, pidana denda dapat diganti dengan

pidana kurungan paling lama enam hari.

26.

T

anpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata

api ke dal

am hutan negara di mana dilarang

untuk itu tanpa izin, diancam dengan

pidana kurungan paling lam

a satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu

rupiah;

27.

Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang

digunakan dalam

pelanggaran, dapat dirampas.

Sanksi

-

sanksi

ter

sendiri diatur dalam

pasal 10 Kitab Undang

-

Undang Hukum Pida

na

(KUHP), yaitu:

1.

Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:

1)

hukuman mati

2)

hukuman penjara

3)

hukuman kurungan

4)

hukuman denda

2.

Hukuman

-

hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:

1)

pencabutan beberapa hak yang t

ertentu

2)

perampasan ba

rang yang tertentu

3)

pengumuman keputusan hakim

C.

Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan

bahwa:

1.

Pelanggaran hukum adalah berupa perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar

larangan

-

larangan yang ditentukan oleh aturan hu

kum.

2.

Menurut K

itab Undang

-

Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa kejahatan

adalah semua perbuatan manusia yang memenuhi

perumusan ketentuan

-

ketentuan

yang disebut KUHP.

3.

Beberapa contoh pasal yang mengatur tentang pelanggaran dalam KUHP adalah

Pelangg

aran Keamanan

Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Pasal 489

-

502,

Pelanggaran Ketertiban Umum (Pasal 503

-

520), Pelanggara

n terhadap Penguasa

Umum (Pasal 521

-

528), Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan Perkawinan (Pasal 529

-

530), Pelanggaran Terhadap Oran

g yang Memerl

ukan Pertolongan (Pasal 531),

Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 532

-

547), Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan

P

ekarangan (Pasal 548

-

551), Pelenggaran Pelayaran (Pasal 560

-

569) dan sebagainya.

4.

Sanksi

-

sanksi tersendiri diatur dalam

pasal 10 Ki

tab Undang

-

Und

ang Hukum Pidana

(KUHP), yaitu: Hukuman pokok dan Hukuman

-

hukuman tambahan.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

27

D.

Penugasan Mandiri

Amati isi

pasal dalam

KUHP tentang

Pelanggaran Ke

a

manan Umum bagi Orang atau

Barang dan Kesehatan (Pasal 489

-

502)

.

Apakah pelanggaran

-

pelanggara

n tersebut

per

nah terjadi di Indonesia? Carilah contoh kasusnya 3 saja, kemudian identifikasi

mengapa pelenggaran tersebut

bisa terjadi, dan sanksi apa yang didapatkan para pelaku

pelanggaran hukum tersebut.

E.

Latihan Soal

Pilihlah salah satu jawaban yang

paling benar d

engan cara memberi tanda silang (x) pada

huruf A, B, C, D atau E!

1.

B

erupa perbuatan yang tidak sesuai

atau melanggar larangan

-

larangan yang

ditentukan oleh aturan hukum

disebut ....

A.

k

ejahatan

B.

p

elanggaran hukum

C.

p

engingkaran

D.

p

enghianatan

E.

apatis

2.

Dalam KUHP P

asal yang berisi tentang pelanggaran ketertiban umum adalah ....

A.

Pasal 489

-

502,

B.

Pasal 503

-

520

C.

Pasal 521

-

528

D.

Pasal 529

-

530

E.

Pasal 532

-

547

3.

Sanksi

-

sanksi dalam KUHP dibahas dalam pasal ....

A.

6

B.

7

C.

8

D.

9

E.

10

4.

Sanksi

-

sanksi dalam KUHP

terbagi menjadi d

ua yaitu ....

dan ....

A.

u

mum dan khusus

B.

t

etap dan sementara

C.

pokok dan tambahan

D.

ringan dan

berat

E.

fisik dan materia

l

5.

Dibawah ini yang merupakan contoh tindakan

Pelanggaran Ke

a

manan Umum bagi

Orang atau Barang dan Kesehatan

adalah ....

A.

Tidak

menjaga orang gil

a yang berbaha

ya bagi dirinya sendiri maupun orang lain,

B.

Memakai gelar tanda

kehormatan, gelar atau pangkat atau derajat dari asing tanpa

izin presiden

C.

Memberi atau menerima dari seorang terpidana suatu barang

D.

Menyanyikan lagu

-

lagu yang melanggar kesusila

an

E.

Mabuk dijal

an umum

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

28

Kunci

Jawaban

dan Pembahasan

Latihan Soal

Kegiatan Pembelajaran 1

1.

B

2.

B

3.

E

4.

C

5.

A

Pembahasan Soal :

1.

Jadi pelanggaran hukum adalah berupa perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar

larangan

-

larangan yang ditentukan oleh a

turan hukum.

2.

Misalnya Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang

atau Barang dan Kesehatan Pasal

489

-

502, Pelanggaran Ketertiban Umum (Pasal 503

-

520), Pelanggaran terhadap

Penguasa Umum (Pasal 521

-

528), Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan Perkawinan

(Pasal 529

-

5

30), Pelanggar

an Kesusilaan (Pasal 532

-

547).

3.

Sanksi

-

sanksi tersendiri diatur dalam

pasal 10 Kitab Undang

-

Undang Hukum Pidana

(KUHP)

4.

Sanksi

-

sanksi tersendiri diatur dalam

pasal 10 Kitab Undang

-

Undang Hukum Pidana

(KUHP), yaitu: Hukuman pokok, yang terbagi

menjadi: (huk

uman mati, hukuman

penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda) sedangkan Hukuman

-

hukuman

tambahan, yang terbagi menjadi:

pencabutan beberapa hak yang tertentu

,

perampasan

barang yang tertentu

dan

pengumuman keputusan hakim

5.

Pasal 491

Diancam

dengan pidana

denda paling banya

k tujuh ratus lima puluh rupiah:

1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri

maupun orang lain,

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

29

F.

Penilaian Diri

Setelah kamu mempelajari materi pada kegiatan pembel

ajaran 3 ini,

isilah

penilaian

diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi

dengan memberikan tanda centang (√) pada tabel berikut.

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat memahami

tentang pengertian

pelanggaran huk

um

2.

Saya

dapat m

enyebutkan beberapa contoh

pasal

-

pasal yang ada di KUHP

3.

Saya dapat mengidentifikasi kasus pelanggaran

hukum tentang disekitar saya

4.

Saya dapat

menyebutkan sanksi

-

sanksi pada

kasus pelanggaran hukum

5.

Saya dapat

mengident

ifikasi kasus

p

elangg

aran

k

e

a

manan

u

mum bagi

o

rang atau

b

arang dan

k

sehatan

6.

Saya tahu

sanksi

-

sanksi pokok dan tambahan

terhadap pelanggaran hukum sangatlah berat

Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan

mempertahankannya dan

dapat melanjut

kan pem

belajaran berikutnya dan sebaliknya

bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (

review).

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

30

KEGIATAN

PEMBELAJARAN 4

Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan

Hukum di Indonesia

A.

Tuju

an Pembelajara

n

Sete

lah kegiatan pembelajaran terakhir di modul ini

selesai

diharapkan kalian

mampu berpartisipasi dalam melindungi dan menegakkan Hukum di

Indonesia.

B.

Uraian Materi

Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilakukan secara terus menerus dan

bertaha

p oleh

seluru

h pihak.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara

bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib

menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Untuk itu

jelaslah

sudah

dasar

hukum yang mew

ajibkan

masyarak

at berpartisipasi dalam perlindungan dan

penegakan hukum. Hal ini dilakukan

tentunya

untuk mencapai supremasi hukum,

keadilan dan menjami ketertiban dalam masyarakat

yang sudan jelaskan diawal

pembelajaran sebelumnya.

Partisip

asi warga nega

ra juga

mutlak d

iperlukan dalam penegakan dan perlindungan

hukum. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan

dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat

dilakukan de

ngan melakukan

cara

-

c

ara berik

ut ini.

1.

Mentaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

2.

Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.

3.

Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses

-

proses hukum yang sedang

berl

angsung.

4.

Memb

eri duk

ungan ter

hadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan

keadilan.

5.

Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara

Partisipasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti

perihal turut

berperan serta dalam sua

tu kegiatan; k

eikutse

rtaan; pe

ran serta;.

Partisipasi masyarakat

merupakan unsur penting dalam perlindugan dan penegakan hukum. Masyarakat yang

aktif dapat membantu menghilangkan kemungkinan terjadinya pengabaian terhadap

kasus hukum. Hal ini karena aparat

penegak hukum

mau ti

dak mau h

arus bekerja ekstra

keras karena diawasi oleh masyarakat sendiri.

Selain itu ada berbagai cara bentuk

partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia. Beberapa

cara yang bisa kita lakukan adalah sebag

ai berikut.

1.

So

sialisa

si

sejak dini mengenai hukum dan peraturan

-

peraturan di dalamnya.

Sosialiasasi

adalah tahap awal yang

diperlukan untuk memberitahukan atau tentang

undang

-

undang, hukum, tata tertib dan norma

-

norma yang ada dimasyarakat. Salah

satu cont

ohnya adalah d

engan p

ola

pendidikan disekolah

-

sekolah

pada mata

pelajaran PPKn, Sosiologi, Pendidikan Agama dan lain

-

lain yang dalamnya akan

disertai dengan dengan contoh

-

contoh nyata dalam kehidupan.

2.

Menanamkan sikap patuh pada akan hukum

Sikap patuh memb

erikan gambara

n

tenta

ng keterlaksanaan undang

-

undang, hukum,

tata tertib dan norma

-

norma yang sudah disosialisasikan agar dilaksanakan dalam

kehidupan sehari

-

hari. Jadi tidak hanya belajar tentang teori hukum, tetapi harus

diimplemetasikan sungguh

-

sungguh.

3.

Membangun kes

ad

aran

hukum sejak dini.

Tingginya kesadaran hukum disuatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang

beradab. Karena itu, kesadaran hukum perlu dibangun sejak dini, tidak harus

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

31

menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak h

ukum. Upaya

pe

ncegaha

n ini sangat penting dan harus dimulai dari dalam keluarga sebagai bagian

terkecil masyarakat.

S

oerjono Soekanto (1982: 140) menyebutkan empat tahapan

suatu masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1)

pengetah

uan hukum, (

2)

pemaha

man hukum, (3) sikap hukum, dan (4) pola perilaku

hukum. Pernyataannya tersebut menunjukkan bahwa tahu secara kognitif tidak

menjamin orang memiliki kesadaran hukum. Pengetahuan ini harus ditingkatkan

menjadi pemahaman

.

4.

Memahami akan

p

entingnya menj

unjung

hukum dan kehidupan sehari

-

hari.

Salah satu nilai

yang diambil dalam penegakkan hukum adalah nilai keadilan. Hal ini

menyakinkan

kita

untuk menyadari jika hukum dibentuk bersumber pada keadilan

dan ketertiban yang ada di masyarakat.

Jika semua men

yadari

harus berbuat adil

maka pelanggaran

-

pelanggaran hukum tidak akan terjadi.

5.

Menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih

Penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir an bertindak

malampaui hukum tertulis tan

p

a menciderai

n

ilai ke

adilan. Sebagai seorang yang

profesional maka dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum

mengkritisi hukum dan praktik hukum. Keadilan saja tidak cukup. Diperlukan

keutamaan bersikap profesional: berani menegakkan kea

d

ilan. Namun da

lam

pra

ktiknya, masih banyak penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan

tugas dan wewenangnya. Untuk itulah diperlukan penegak hukum yang dapat

menaati kaidah

-

kaidah dan norma

-

norma yang ada.

6.

Memupuk budaya hukum

Budaya

hukum

adal

ah istilah yan

g digun

akan untuk menjelaskan hubungan antara

perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum

mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat.

Budaya hukum adalah

unsur dari sistem hukum yang palin

g sulit un

tuk dibentuk k

arena m

embutuhkan

jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan nilai

-

nilai. Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti membutuhkan proses internalisasi agar

nilai

-

nilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi

juga dipr

aktikkan dalam

kehidu

pan

sehari

-

hari.

C.

Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

1.

Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilakukan secara terus menerus dan

bertahap oleh seluruh pihak.

2.

Partisipasi warga negara juga

mutlak diperlukan d

alam penegakan

dan

pe

rlindungan hukum.

3.

Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut s

osialisasi sejak dini

mengenai hukum dan peraturan

-

peraturan di dalamnya,

Menanamkan sikap

patuh pada akan hukum,

membangun kesadaran hu

kum sejak dini.

Mem

ahami

akan pen

tingnya

menjunjung hukum dan kehidupan sehari

-

hari,

menciptakan

para penegak hukum yang profesional dan bersih

serta

memupuk budaya hukum.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

32

D.

Latihan Soal

Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara

memberi tanda silang (x)

pada

huruf A, B, C, D

atau E

!

1.

Seluruh masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum

di Indonesia se

s

uai dengan isi UUD NRI Tahun 1945 Pasal ...

A.

Pasal 27 ayat 1

B.

Pasal 27 ayat 2

C.

Pasal 27 ayat 3

D.

Pasal 30 ayat

1

E.

Pasal 30 ayat 2

2.

Tahap

awal dalam cara meli

ndungi

dan menegakkan hukum di Indonesia adalah ....

A.

menanamkan sikap patuh pada akan hukum

B.

mensosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan

-

peraturan di dalamnya

C.

memahami akan pentingnya

menjunjung hukum dan kehidupan sehari

-

har

i,

D.

menciptakan para p

enegak

hukum yang profesional dan bersih

E.

memupuk budaya hukum

3.

S

oerjono Soekanto menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat

memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahua

n hukum, (2)

pemahaman hukum, (3) sikap h

ukum, dan

....

A.

ketera

mpilan

hukum

B.

pola perilaku hukum

C.

norma hukum

D.

sanksi hukum

E.

ilmu hukum

4.

I

stilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam

kaitannya dengan hukum

adalah ....

A.

kesadaran hukum

B.

budaya hukum

C.

norma hukum

D.

ilmu hukum

E.

sikap hukum

5.

U

nsur d

ari sis

tem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan

jangka waktu relatif Panjang

adalah ....

A.

menanamkan sikap patuh pada akan hukum

B.

mensosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan

-

peraturan di dalamnya

C.

memahami

akan pentingnya menju

njung h

ukum dan kehidupan sehari

-

hari,

D.

menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih

E.

memupuk budaya hukum

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

33

Kunci Jawaban dan Pembahasan

Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 1

1.

A

2.

B

3.

B

4.

B

5.

E

Pembahasan Soa

l :

1.

Berdasark

an Pasa

l 27 Ayat (1), yakni

segala warga negara bersamaan dengan

kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan

pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk itu jelaslah sudah dasar hukum

yang mewajibkan masy

arakat berpar

tisipas

i dalam perlindungan

dan penegakan

hukum.

2.

Sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan

-

peraturan di dalamnya.

Sosialiasasi adalah tahap awal yang diperlukan untuk memberitahukan atau tentang

undang

-

undang, hukum, tata tertib dan

norma

-

norma y

ang ada

dimasyarakat. Salah

satu contohnya adalah dengan pola pendidikan disekolah

-

sekolah pada mata pelajaran

PPKn, Sosiologi, Pendidikan Agama dan lain

-

lain yang dalamnya akan disertai dengan

dengan contoh

-

contoh nyata dalam kehidupan.

3.

S

oerj

ono Soekanto

(1982:

1

40) menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk

dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2)

pemahaman hukum, (3) sikap hukum, dan (4) pola perilaku hukum.

4.

Budaya hukum

adalah istilah yang digunakan

untuk menjela

skan hu

b

ungan antara

perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum

5.

Budaya hukum

adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara

perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum

mengkaji peran dan atura

n hukum dalam

suatu

masyarakat.

Budaya hukum adalah

unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan

jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan nilai

-

nilai.

Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti

membutuhkan

p

roses

internalisasi agar nilai

-

nilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari

-

hari.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

34

E.

Penilaian Diri

Setelah kamu mempelajari materi pada kegiatan pembelajaran

4

ini, isilah penilaian

diri

ini dengan j

ujur da

n bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi

dengan memberikan tanda centang (√) pada tabel berikut.

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat memahami

makna pasal 27 ayat 1

UUD NRI Tahun 1945

2.

Saya

dapat

mengerti

penjelasan

tent

ang

par

tisipasi

3.

Saya dapat

pentingnya partisipasi masyarakat

dalam upaya melindungi dan menegakkan

hukum

4.

Saya

tahu

beberapa

cara

dalam

upaya

melindungi dan menegakkan hukum

5.

Saya dapat

memahami pe

ntingnya

s

osialisasi

sejak dini mengenai hu

kum dan

peraturan

-

peraturan di dalamnya.

6.

Saya dapat

m

enanamkan sikap patuh pada akan

hukum

7.

Saya dapat memahami pentingnya

membangun

kesadaran hukum sejak dini.

8.

Saya memahami akan pentingnya menjunjung

hukum dan kehidupan sehari

-

hari.

9.

Say

a memahami pentingnya menciptakan para

penegak hukum yang profesional dan bersih

sebagai

upaya

dalam

melindungi

dan

menegakkan hukum di Indonesia

10.

Saya memahami denga memupuk budaya

hukum maka perlindungan dan penegakan

hukum di Indonesia akan

tercap

ai

Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan

mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (

review).

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

35

E

VALUASI

A.

PILI

HAN GAN

DA

Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (x) pada

huruf A, B, C, D atau E!

1.

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang

mana mengatur mengenai tata tertib di dalam

masyara

kat dan

pelanggarnya bisa

dikenakan sanksi

. Pendapat tersebut dikemukakan oleh ....

A.

Aristoteles

B.

Van Aeldoorn

C.

S. M. Amir

D.

Wiryono Kusumo

E.

Prof. C. S. T. Kansil

2.

Isi dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) adalah ....

A.

Indonesia menganut prinsip

pembagian keku

asaan

B.

n

egara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia

C.

n

egara Indonesia adalah negara kepulauan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika

D.

l

ambang negara Indonesia adalah burung garuda

E.

n

egara Indonesia adalah negara hukum

3.

Kunci pokok keadilan bagi

kehidupan berm

asyarak

at, berbangsa dan bernegara

adalah ....

A.

k

esadaran hukum

B.

k

ekuasaan

C.

p

engetahuan hukum

D.

a

paratur hukum

E.

h

ukum

4.

Tujuan dibuatnya peraturan hukum pada umumnya untuk ....

1.

menciptakan keadilan sosial bagi setiap indiividu

2.

memberikan

hukuman bagi pelanggar hu

kum

3.

men

ciptakan tatanan masyarakat yang tertib

4.

membuat jera dengan sanksi yang tegas

5.

menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

5.

Tugas sebagai penuntut umum dilakukan oleh ....

A.

Polisi

B.

Jaksa

C.

Hakim

D.

Mahkamah Agung

E.

Mahkamah Konsti

tusi

6.

Sebagai warga negar

a yang

baik seharusnya sikap kita berusaha melaksanakan

peraturan sebaik

-

baiknya karena ....

A.

peraturan itu menguntungkan jabatan kita

B.

peraturan itu dibuat oleh badan yang berwenang

C.

peraturan itu untuk kesejahteraan kita

sendiri

D.

untuk menghindari sanksi yan

g berat

E.

mendapatkan penghargaan dari penegak hukum

7.

Salah satu fungsi konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara adalah ....

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

36

A.

m

enjadi sumber tertib hukum

B.

m

engendalikan kekuasaan penguasa agar tidak sewenang

-

wenang

C.

s

ebaga

i pedoman hidup bernegara dan bermas

yarakat

D.

m

enjamin kepastian hukum semua norma hukum baik tertulis atau tidak tertulis

E.

m

enjadi norma tertinggi

8.

Perhatikan beberapa tindakan berikut.

1)

Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap keg

iatan

masyarakat dan pemerintahan se

suai ke

butuhan

2)

Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan

kelancaran lalu lintas di jalan

3)

Turut serta dalam pembinaan hukum nasional

4)

Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum

5)

Melakuka

n penyelidikan dan penyidikan terhad

ap semu

a tindak pidana sesuai

dengan hukum acara pidana

dan peraturan perundang

-

undangan lainnya.

Tindakan

-

tindakan tersebut merupakan tugas dari ....

A.

Polisi

B.

KPK

C.

Advokat

D.

Hakim

E.

Kejaksaan

9.

Tindakan yang

mencerminkan usaha untuk melindungi hukum adalah ....

A.

m

enanam

pohon di pekarangan rumah

B.

membantu korban kecelakaan

C.

olahraga setiap pagi

D.

menaati rambu lalu lintas

E.

menggunakan kendaraan umum

10.

Perhatikanlah hal berikut.

1)

Mengatur orang

-

orang

2)

Menjamin kepastian

hukum

3)

Memaksa orang untuk melakukannya

4)

Dikeluarkan ole

h badan

resmi yang ditunjuk khusus

5)

Menghendaki perdamaian

6)

Adanya sanksi yang jelas

Tujuan dari hukum ditujukkan nomor ....

A.

1) dan 3)

B.

2) dan 5)

C.

5) dan 6)

D.

2) dan 4)

E.

3) dan 5)

11.

Sebuah tatanan yang di

dalamnya hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk

mengatur ke

hidupan

berbangsa dan bernegara, serta menempatkan hukum dalam

posisi tertinggi dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat sering disebut sebagai

....

A.

keadilan sosial

B.

absolutisme hukum

C.

perlindung

an dan penegakan hukum

D.

supremasi hukum

E.

kemutlakan hukum

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

37

12.

P

artisip

asi masyarakat dalam bidang perlindungan dan penegakan hukum akan

sangat berkembang pesat apabila didukung dengan ....

A.

sosialisasi hukum sejak dini

B.

jelasnya penegakkan hukum

C.

adanya

polisi yang tegas dan profesional

D.

hukum yang memihak rakyat kecil

E.

pe

mberian

hukum yang berat bagi para pelanggar hukum

13.

Undang

-

Undang NRI Tahun 1945 Pasal 30 menekankan bahwa usaha pertahanan dan

keamanan negara merupakan tugas dari .... sebagai

kekuatan utama.

A.

Seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat

B.

TNI

C.

Kejaksaan Agung

D.

TNI da

n POLISI

E.

Seluruh rakyat Indonesia

14.

Indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada

seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terj

adinyan

penyalahgunaan kekuasaan.

A.

kekuasaan MPR

B.

otonomi daerah

C.

perlindungan d

an pene

gakkan HAM

D.

demokrasi liberal

E.

trias politika

15.

Perjudian selalu meresahkanmasyarakat karena menggangu ketenangan warga. Oleh

karena itu, aparat kepolisian harus ....

A.

m

enghim

bau kepada masyarakat agar berhati

-

hati jika ada kelompok judi

B.

m

emaklumi para

pelaku

karena mencari pekerjaan sulit

C.

m

eminta bantuan warga masyarakat untuk menangkap para pelaku perjudian

D.

m

encurigai setiap warga masyarakat yang berkelompok

E.

menangkap dan menindak tegas para pelaku

16.

P

elaku pejabat publik yang secara tidak wajar memperk

aya dir

i sendiri menunjukkan

bahwa pejabat tersebut telah ....

A.

berhasil menempuh karier

B.

melakukan tindakan spekulasi

C.

melakukan perbaikan nasib

D.

mematuhi

aturan yang berlaku

E.

menyalagunakan kekuasaan

17.

Istilah peradilan bebas yaitu peradilan yang ....

A.

sesuai k

ebiasaa

n masyarakat

B.

terlepas dari pengaruh kekuasaan lain

C.

menentukan hukum terhadap pelanggaran hukum

D.

memutuskan perkara yang diajukan kepadanya

E.

bebas m

enentukan hukum sesuai dengan keinginan sendiri

18.

Apabila menghadapi masalah hukum maka kita

dapat memint

a bantu

an kepada ....

A.

tokoh masyarakat

B.

para penjaga lapas

C.

lembaga internasional

D.

lembaga kepresidenan

E.

lembaga bantuan hukum

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

38

19.

Upaya pemerintah untuk

meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat adalah ...

A.

melakukan tindakan melawan penegak hukum

B.

menciptakan ikl

im huku

m yang tidak kondusif

C.

mengembangkan budaya hukum disebagian lapisan masyarakat

D.

menata sistem hukum nasional yang menyeluruh

E.

mencari celah h

ukum yang menguntungkan

20.

Peraturan

-

peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang agar

patuh pad

a tata

tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi tegas berupa

hukuman terhadap seseorang yang tidak menaatinya disebut ....

A.

aturan keluarga

B.

hukum

C.

aturan perusahaan

D.

tata tertib sekolah

E.

adat

B.

URAIAN

Jawablah pertanyaan

-

pertanyaan di bawah ini dengan

benar!

1.

Jelaskan sifat hukum yang mengatur dan memaksa!

2.

Jelaskan bukti Indonesia merupakan negara hukum!

3.

Jelaskaan pengetian

perlindungan hukum dan penegakan hukum!

4.

Mengapa

begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan

!

5.

Sebutkan fungsi da

ri kepo

lisian republik Indonesia!

6.

Jelaskan tentang KPK sebagai lembaga perlindungan dan penegakan hukum di

Indonesia!

7.

Sebutkan jenis sanksi

-

sanksi dalam pelanggaran hukum!

8.

Jelaskan tentang pengertian pelanggaran dan kejahatan!

9.

Jelaskan makna pasal 27 ayat

(1) UU

D NRI Tahun 1945

10.

Sebutkan b

eberapa cara yang bisa kita lakukan

dalam upaya melindungi dan

menegakkan hukum di In

donesia!

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

39

Kunci

Jawaban

dan Pembahasan

Pilihan Ganda

1.

D

6.

D

11. D

16.

E

2.

E

7.

B

12.

A

17.

B

3.

A

8.

A

13.

E

1

8.

E

4.

C

9.

D

14.

E

19.

D

5.

B

10.

B

15. E

20.

B

Uraian

1.

Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa,

dikatakan bersifat mengatur,

karena hukum memuat peraturan

-

peraturan berupa perintah dan larangan yang

mengatur tingkah laku manusia dalam hidup ber

masyara

kat. Dikatakan memaksa,

karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila

mela

nggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.

2.

Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang

-

Undang Dasar NRI Tahun

1945 Pasal 1 Ayat (3)

yang

b

erbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain

itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Sega

la warga negara bersamaan

kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada

kecualinya.” Dari isi pasal

-

pasal tersebut jelasla

h suda

h

bahwa Indonesia adalah

negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh

warga negara dan pemerintahan.

3.

Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk

melindungi hak

-

hak dari subjek hukum agar

hak

-

h

ak

tersebut tidak dilanggar.

Sedangkan penegakan hukum adalah

proses dilakukannya upaya untuk tegaknya

atau

berfungsinya norma

-

norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu

lintas atau hubungan

-

hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarak

at da

n

bernegara.

4.

Terciptanya supremasi hukum,

tegaknya keadilan dalam masyarakat dan

menjamin

masyarakat yang tertib

.

5.

Fungsi

dari kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang

pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarak

a

t. Penegakan

huk

um,

perlindungan,

pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

.

6.

KPK adalah lembaga yang didir

ikan pada tahun 2002 lembaga ini dibentuk dengan

tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak

pidana korupsi. KPK bersifat i

nd

epend

en dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana

pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Komisi ini didirikan berdasarkan

Undang

-

Undang Republik Ind

on

esia

Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksan

aan tugasnya, KPK

berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas,

kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab

ke

pada

publik dan

menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada

Presiden

,

DPR

,

dan

BPK

.

7.

Sanksi

-

sanksi tersendiri diatur dalam

pasal 10 Kitab

Undang

-

Undang Hukum Pidana

(KUHP), yaitu:

Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:

1)

hukuman mati

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

40

2)

hukuman penjara

3)

hukuman kurungan

4)

hukuman denda

Huku

man

-

huk

uman tambahan, yang te

rbagi menjadi:

1)

pencabutan beberapa hak yang terte

ntu

2)

perampasan barang yang tertentu

3)

pengumuman keputusan hakim

2.

Pelanggaran dan kejahatan dua kata yang berhubungan dengan hukum. Kejahatan

adalah perbuatan m

elangga

r hukum yang dikategorikan berat dan sedan

g. Sedangkan

pelanggaran adalah perb

uatan melanggar hukum yang dikategorikan ringan. Sanksi

tindakan kejahatan adalah hukuman dan denda , sedangkan sanksi tindak pelanggaran

umumnya berupa denda. Misalnya, p

elangga

ran lalu lintas biasanya didenda dengan

se

jumlah nominal sesuai UU.

3.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan dengan

kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan

pemerintahan itu dengan tidak ad

a kecua

linya. Untuk itu jelaslah sudah dasar hu

kum

yang mewajibkan masyarak

at berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan

hukum.

4.

Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut s

osialisasi sejak dini

mengenai hukum dan peraturan

-

peraturan

di dala

mnya,

Menanamkan sikap patuh

pada akan h

ukum,

membangun kesadaran hu

kum sejak dini.

Memahami akan

pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari

-

hari, menciptakan para penegak

hukum yang profesional dan bersih dan memupuk budaya hukum.

Modul

PPKn

Kelas

XII

KD

3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

41

DAFTAR PUSTAKA

Kardiman, Yuyus, dkk. 2016.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA

Kelas X. Jakarta. Penerbit Erlangga.

Tri Purwanto, Bambang & Sunardi H.S. 2017. Membangun Wawasan Pendidikan Pancasila

dan Kewargane

garaan

untuk SMA/MA Kelas X. Solo. Penerb

it PT. Tiga Serangkai Pustak

a

Mandiri.

http://id.wikipedia.org/wiki/

https://ferli1982.wordpress.com/

https:// liputan6.com/

h

ttps://www.satuhukum.com/

https://www3.bkpm.go.id/

https://uu.direktorimu.com/

https://www.hukumonline.com/

https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/