Halaman
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
2
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
PPK
n
KELAS XII
PENYUSUN
EVY PAJRIANI
SMA KESATUAN BOGOR
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
3
DAFTAR ISI
PENYUSUN
................................
................................
................................
................................
................
2
DAFTAR ISI
................................
................................
................................
................................
...............
3
GLOSARIUM
................................
................................
................................
................................
..............
5
PETA KONSEP
................................
................................
................................
................................
..........
6
PENDAHULUAN
................................
................................
................................
................................
......
7
A.
Identitas Modul
................................
................................
................................
..............
7
B.
Kompetensi Dasar
................................
................................
................................
..........
7
C.
Deskripsi Singkat Materi
................................
................................
...............................
7
D.
Petunjuk Penggunaan Modul
................................
................................
.........................
7
E.
Materi Pembelajaran
................................
................................
................................
......
8
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
................................
................................
................................
..........
9
Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
................................
................................
...........
9
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
.....
9
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
.................
9
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
..................
12
D.
Penilaian Mandiri
................................
................................
................................
.........
12
E.
Latihan Soal
................................
................................
................................
.................
13
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
...............
15
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2
................................
................................
................................
........
16
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
.............
16
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
...
16
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
...............
16
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
..................
20
D.
Latihan Soal
................................
................................
................................
.................
20
E.
Penila
ian Diri
................................
................................
................................
...............
23
KEGIATAN PEMBELAJARAN 3
................................
................................
................................
........
24
Dinamika Pelanggaran Hukum
................................
................................
................................
.......
24
A
.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
...
24
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
...............
24
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
..................
26
D.
Penuga
san Mandiri
................................
................................
................................
......
27
E.
Latihan Soal
................................
................................
................................
.................
27
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
...............
29
KEGIATAN PEMBEL
AJARAN 4
................................
................................
................................
........
30
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
4
Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia
....
30
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
...
30
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
...............
30
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
..................
31
D.
Latihan Soal
................................
................................
................................
.................
32
E.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
...............
34
EVALUASI
................................
................................
................................
................................
................
35
DAFTAR PUSTAKA
................................
................................
................................
...............................
41
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
5
GLOSARIUM
H
ak Cipta
hak eksklus
i
f Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu
.
Hukum
peraturan
-
peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkung
an
masyarakat yang dibuat
oleh badan
-
bada
n
resmi yang berwajib,
pelanggaran terhadap
peraturan
-
peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
Hukum Pidana
keseluruhan
dari
peraturan
-
peraturan
yang
menentukan
perbuatan apa y
ang
dilarang dan termasuk ke dalam tindak
pidana, serta menentuk
an hukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap yang melakukannya
.
Hukum Perdata
ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu
dalam
masyarakat.
Jaksa
pegawai
pemerintah
dala
m
bida
ng
hukum
yang
bertugas
menyampaikan
dakwaan
atau
tuduhan
didalam
proses
pengadilan
terhadap orang yang diduga telah
melang
gar
hukum.
Keadilan
kondisi kebe
n
aran ideal secara
moral
mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang
Kolektif Kolegial
istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpin
an yang
melibatkan para pihak yang
berkep
e
ntingan dalam mengeluarkan
keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh,
musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara,
dengan mengedepankan semangat keberasamaan.
Norma
aturan atau ketentu
an yang m
engikat warga
masyarakat
Suprem
a
si hukum
keadaan ketika hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
T
ujuan hukum
t
ujuan
hukum
mempunyai sifat univers
a
l seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam
tata kehidupan bermasyarakat.
Penegakan hukum
s
istem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang
bertindak secara terorg
anisir untuk
menegakkan hukum dengan
cara
menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum
orang
-
orang yang melanggar undang
-
undang dan norma hukum
yang mengatur masyarakat t
empat anggota penegakan hukum
tersebut berada.
Perlindungan hukum
memberikan p
engyoman kep
ada hak asasi manusia yang
di
r
ugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada
masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak yang
diberikan
oleh hukum.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
6
PETA KONSEP
Dan
Perlindungan dan Penegakan Hu
kum
di
Indonesia
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
7
PEND
AHULUAN
A.
Identitas Modul
Mata Pelajar
a
n
:
PPKn
Kelas
:
XII
Alokasi Waktu
:
8 x 45 Menit/4 kali
pertemuan
Judul Modul
:
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
B
.
Kompetensi Dasar
KD.
3.
2
:
Mengevaluasi praktik perlindungan dan peneg
akan hukum u
ntuk menjamin
keadilan dan ke
d
amaian
KD. 4.
2
:
Mendemonstrasikan hasil evaluasi praktik
perlindungan dan penegakan
hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.
C
.
Deskripsi Singkat Materi
Modul ini menuntun
kalian
untuk mempermudah dalam mema
hami konsep,
fakta
dan prinsip pada mater
i
pembelajaran mengenai
p
erlindungan dan
p
enegakan
h
ukum di
Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan
negaranya pasti mengedepankan segala sesuatu berdasarkan hukum dan aturan yang
berlaku.
Pad
a modul ini kalian akan memba
h
as
lebih mendalam
mengenai praktik
perli
ndungan dan penegakan hukum
untuk menjamin keadilan dan kedamaian dalam
kehidupan sehari
-
hari.
A
gar
kalian
dapat
mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk
menjamin ke
adilan dan kedamaian
maka aka
n
dipelajari terlebih dahulu mengenai
hakikat perlindungan dan penegakan hukum, Indonesia sebagai negara hukum dan
sebagai warga negara memahami bahwa
harus menjunjung tinggi hukum
. Kemudian
peran beberapa lembaga h
ukum dalam m
enjamin keadilan dan kedamaia
n
dimasyarakat
.
H
akikat pelanggaran hukum
. Serta
mampu berpartisipasi dalam melindungi dan
menegakkan Hukum di Indonesia.
D.
Petunjuk Penggunaan Modul
Untuk mempermudah dan membantu
kalian
dalam mempelajari dan mem
ahami isi
mo
dul, berikut ini diberikan be
b
erapa petunjuk, yaitu sebagai berikut:
1.
Bacalah modul ini secara keseluruhan
, pada modul ini terdapat 4 kegiatan
pembelajaran.
2.
Upayakan
kalian
ben
a
r
-
be
n
a
r memahaminya dengan cara berdiskusi dengan
teman sejawat maup
un melalui p
emahaman
kalian
sendiri
.
3.
Kerj
a
kan penugasan mandiri
,
latihan soal
dan evaluasi
yang tersedia dengan
sungguh
-
sungguh. Jika
kalian
serius dan jujur
, maka
kalian akan
dapat
mengetahui
sampai dimana pencapaian kompetensi dan memudahkan
juga
dalam b
elajar
.
4.
Sete
lah mempelajari modul ini
kal
i
an
akan mempunyai pemahaman yang lebih
terperinci tentang
perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
5.
Selanjutnya diharapkan
kalian dapat
menerapkan sikap
-
sikap yang
menjunjung
tinggi hukum serta tidak melakukan
pelanggaran
hukum.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
8
E.
Materi Pembel
a
jaran
Modul ini terbagi menjadi
4
kegiatan pembelajaran dan di dalamnya terdapat
tujuan
pembelajaran,
uraian materi,
rangkuman, penugasan mandiri, latihan soal
,
dan
evaluasi.
Berikut materi
-
materi pada setiap kegia
tan pembelaj
aran:
Pertama
:
Hakikat P
e
rlindungan dan Penegakan Hukum
Kedua
:
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
Ketiga
:
Dinamika Perlanggaran Hukum
Keempat
:
Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Huku
m di
Indones
ia
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
9
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
A.
Tujuan
Pembelajaran
Setelah mempelajari kegiatan awal ini, kalian akan mampu
memahami
tentang
hakikat perlindungan dan penegakan hukum, I
ndonesia
seb
agai negara hukum
dan
sebagai
warga
negara
memahami bahwa harus menjunjung tinggi hukum.
B.
Uraian Materi
Pentingnya pelaksanaan perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia akan kita
bahas di kegiatan pembelajaran ini. Setiap manusia mempunyai k
epentingan m
asing
-
masing dan harus menyad
a
ri bahwa kepentingan yang kita miliki ada batasannya, yaitu
kepentingan o
rang lain. Kadangkala terjadilah benturan kepentingan yang mengakibatkan
terjadinya pelanggaran hukum.
Untuk
menghindari benturan tersebut di
bangunlah
ta
tanan hukum
yang akan
menjami
n
setiap orang memiliki kesamaan kesempatan dalam
mencapai kepentingan mas
ing
-
masing dalam batasan tertentu.
Masih ingatkah kalian dipembelajaran kelas XI, kalian mempelajari tentang sistem
hukum dan peradilan di In
donesia.
Kit
a coba mengingat kembali yah
d
imulai dengan
pengertian hukum menurut para ahli dibawah ini
.
1)
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim.
2)
Van Apeldoorn
Hukum adalah gejala sosial, d
i mana tidak
ada masyarakat yang tidak
me
n
genal
hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan, yaitu agama, k
esusilaan,
adat istiadat, dan kebiasaan.
3)
S.M. Amir
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan
-
peraturan yang terdiri dari norma
-
norma dan san
ksi
-
sanksi
4)
W
iryono Kusumo
Hukum adalah k
e
seluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang
mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa
dikenakan sanksi.
Selain pendapat para ahli
hukum
diatas masih banyak
lagi pengert
ian hukum lainnya,
namun dari
keempat pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa hukum diciptakan oleh
penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota
masyarakat tertentu. Hukum
tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga
tata tertib dalam k
ehidupan ber
masyarakat
sehingga terciptal
a
h keadilan dimasyarakat. Selain untuk mencapai keadilan, tujuan
hukum dikemukakan para ahli hukum lainnya yaitu sebagai berikut.
1)
Prof. C.S.T. Kansil
H
ukum bertujuan menjamin adanya kepastian h
ukum dalam masyaraka
t dan hukum
itu harus
pula bersendikan pa
d
a keadilan, yaitu asas
-
asas keadilan dimasyarakat itu.
2)
Prof. Van Kan
Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap
-
tiap manusia supaya kepentingan
-
kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3)
Prof. S
oebekti, S.H.
Menya
takan hukum
untuk mengabdi kepada tujuan
n
egara
4)
Prof.
Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn
Mengungkapkan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
10
Bagaimana dengan penjelasan hukum dan tujuan hukum diatas sudah
ingatkah?
Dengan adanya kepa
stian huku
m
,
maka hukum akan menciptakan
k
etertiban
dimasyarakat.
Hukum mempunyai
sifat yang mengatur dan
memaksa
, dikatakan bersifat
mengatur, karena hukum memuat peraturan
-
peraturan berupa perintah dan larangan
yang mengatur t
ingkah laku manusia dalam hi
dup bermasya
rakat
.
Dikatakan memaksa,
kar
e
na hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.
Sekarang kita akan bahas Indonesia sebagai negara hukum.
Konsep nega
ra hukum
bukan hanya Indones
ia yang meng
anutnya, Inggris, Amerika Ser
i
kat dan banyak lagi
negara lainnya. Konsep ini sudah dibahas sejak masa pemikir Yunani Kuno seperti Plato
dan Aristoteles.
Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki
tiga
ciri yaitu
supremasi hukum, kedu
dukan yang s
ama di depan hukum dan penega
s
an serta
perlindungan hak
-
ha
k
manusia melalui konstitusi dan keputusan
-
keputusan pengadilan.
Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang
-
Undang Dasar
NRI
Tahun 1945 P
asal 1 Ayat (3) yang berbunyi “N
egara Indone
sia adalah negara hukum.”
Sel
a
in itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dari isi pasal
-
pasal t
ersebut j
elaslah sudah bahwa Ind
onesia adala
h negara hukum
dan
d
engan dem
i
kian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan
pemerintahan
.
Prof. Kaelan dalam bukunya
Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Perguruan Tinggi
(2016)
menyatakan tenta
ng ciri negara hukum, yaitu seba
gai berikut
:
1)
Pengakuan dan perlindungan
h
ak
-
hak asasi yang mengandung persamaan dalam
bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
2)
Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan
tidak
memihak.
3)
Jaminan kepastian hukum
, yaitu jami
nan bahwa ketentuan hukumnya d
a
pat
dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.
Beliau juga menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang
berdasarkan Pancasila bukan pada
kekuasaan. Jadi para penguasa tidak dapat
otoriter
ata
u sewenang
-
wenang, semua harus
sesuai dengan peraturan hukum
dalam
pelaksanaannya.
Coba kalian bayangkan, apa jadinya jika di masyarakat, sekolah dan
keluarga tidak ada aturan/tata tertib/norma
-
norma so
sial, dan di negara tidak ada hukum
atau u
ndang
-
undang
? Apa ya yang akan terjadi? Ke
k
acauan disemua lini kehidupan
bermasyarakat maupun bernegara?. Untuk itulah perlu ada upaya dalam melakukan
proses perlindungan dan penegakan hukum sehingga menciptakan k
eamanan,
ketentraman, dan ketertiban dalam
kehidupan m
asyarakat maupun negara
.
Perli
n
dungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk
melindungi hak
-
hak dari subjek hukum agar hak
-
hak tersebut tidak dilanggar. Dimana,
penegakan hukum ini
dijalankan sebagai upaya untuk menjalanka
n ketentuan
hukum
yang berlaku.
Suatu perl
i
ndungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila
mengandung berbagai unsur
-
unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap
warganya, jaminan kepastian hukum,
dan berkaitan dengan hak
-
hak warga negara
.
Pengertian
penegak
an hukum juga disampai
k
an oleh Jimly Asshiddiqie
adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma
-
norma hukum secara nyata
sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan
-
hubungan hukum dalam
kehidupan be
rmasyarakat
dan bernegara. Dari pengertian
perlindungan dan penegakan
hukum
tersebut dapat dikatakan bahwa hal itu sangatlah penting bagi
Indonesia
untuk
kehidupan bernegara, hal ini guna
merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya
keadilan, dan mew
ujudkan perd
amaian.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
11
Salah satu contoh k
a
sus perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia adalah
kasus kejahatan VCD/DVD bajakan Menurut
UU RI NO. 19 T
ahun
2002 T
entang Hak Cipta.
Denga
n kemajuan teknologi seseorang dapat
menggandakan suatu karya orang
lain tanpa
harus memin
t
a izin dari pemega
n
g hak cipta.
Hak
cipta merupakan salah satu bagian dari hak asasi
manusia. Dalam kemajuan teknologi
satu pihak
yang perlu dihargai sebagai
bagian menghargai
karya intelektual tetapi di
pihak lain
perlu
dihargai seb
agai bagian
menghar
ga
i karya
intelektual t
e
tapi dilain pihak pelaksanaan
teknologi juga dapat membuat seseorang mudah
melakukan pelanggaran hak. Namun tetap
penjualan
VCD/DVD
bajakan
dikalangan
masyarakat adalah perkembangan kejahatan
.
Ayo
di rumah kalian
ada tidak VC
D/DVD bajakan?
Gambar 3.2.1 V
C
D/DVD bajakan
Sumber : liputan6.com.
Begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan
untuk
menciptakan kondisi yang adil dan tertib. Sehingga dimasyarakat tercipta kondisi sebagai
berikut.
1)
Terci
ptanya supre
masi hukum
Supremasi
hukum
ada
l
ah
u
paya
atau
kiat
untuk
menegakkan
dan
memposisikan
hukum
pada tempat yang tertinggi dari segala
-
gala
nya.
Menurut
Hornby.A.S.
Secara etimologis kata supremasi berasal dari kata
supremacy
yang
diambil dari akar ka
ta sifat
sup
reme
yang berarti
"Highest in
d
egree or higest
rank"
artinya
berada
pada
tingkatan
tertinggi
atau
peringkat
tertinggi.
Kata
Supremacy
berarti
"Higest of authority"
yang artinya kekuasaan tertinggi.
Kata hukum berasal dari terjemahan bahasa Ingg
ris yakni
"l
aw"
dari bahasa
Belanda
"recht
"
Bahasa Prancis
"droit"
yang diartikan sebagai aturan, peraturan
perundang
-
undangan
dan
norm
a
-
norma
yang
wajib
ditaati.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan
penghormatan ten
tang superio
ritas hukum sebagai aturan mai
n
(
rule of the game
)
dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan d
an
bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (
fair play).
2)
Tegaknya keadilan dalam masyarakat
Pengertian Keadilan ialah h
al
-
hal yang
berkenaan pada suatu sikap dan
juga tindakan
didalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar
sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya.
Jika itu
tercipta maka akan tergambar keadilan yang sesu
ngguhnya dim
ana semua orang
menyadari inda
h
nya kedamaian karan
a
tidak ada yang saling mengusik dan
melanggar satu sama lain karen
a sudah mengetahui semua orang punya hak dan
kewa
jiban yang sama.
3)
Menjamin masyarakat yang tertib
Tertib
sosial
adalah
istilah
yang
digunak
an
dalam
ilmu
sosiologi
untuk
m
enggambarkan kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur,
sebagai hasil hubungan yang selaras antara tindakan, nilai, dan norma dalam
interaksi sosial. Dalam hal ini, masyarakat bertindak sesuai d
engan status
dan
perannya masing
-
ma
sing.
D
e
ngan perlindungan dan penegakan hukum tersebut
makan gambaran kondisi
tersebut
akan terc
apai
.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
12
Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan oleh setiap warga.
Walaupun pada praktik sehari
-
hari, p
erlindungan
dan penegakan hukum dil
akukan
o
leh
lembaga
-
lembaga
negara seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Negara
Republik Indonesia, Advokat, KPK, MA dan KY.
Sebenarnya lembaga penegak hukum tidak
hanya terbatas pada lembaga
-
lembaga tad
i tetapi ada
juga Otoritas Jasa
Keuangan,
B
adan
Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satpol PP
.
Lembaga
-
lembaga tersebut dapat dikatakan sebagai penegak hukum bukan hanya karena memiliki
kewenangan
terkait proses
Peradilan,
tetapi juga
karena memiliki kewe
nangan
men
a
ngkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang
-
undang di
bidangnya masing
-
masing.
Di kegiatan pembelajaran yang kedua kalian akan memahami
peran beberapa lembaga
-
lembaga perlindungan dan penegakan h
ukum.
C.
Rangk
uman
Berdasarkan pen
jelasan di
a
tas, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota
masyarakat tertentu. Hukum tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib
dalam kehidupan bermasya
rakat sehing
ga terciptalah keadi
lan dimasy
a
rakat.
2.
Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur,
karena hukum memuat peraturan
-
peraturan berupa perintah dan larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyaraka
t.
3.
Ciri nega
ra hukum
menurut Aliran Anglo
S
axon memiliki tiga ciri yaitu supremasi
hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan
hak
-
hak manusia melalui konstitusi dan keputusan
-
keputusan pengadilan.
4.
Indonesia sebagai negara hu
kum terlihat
jelas da
lam Undang
-
Undang Das
a
r NRI
Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) dan juga Pasal 27 Ayat (1).
5.
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk
melindungi hak
-
hak dari subjek hukum agar hak
-
hak tersebut tidak dilanggar.
6.
P
enegakan huk
um juga d
isampaikan oleh Jimly
Asshiddiqie adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma
-
norma hukum secara
nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan
-
hubungan hukum
dalam kehidupan bermasyarakat da
n bernegara.
D.
Penilaian Mandiri
S
udah diba
h
as salah satu contoh
perlindungan hukum yang sudah dilakukan
pemerintah yaitu melindungi hak cipta dengan menindak tegas para pelaku pembuat
VCD/DVD bajakan. Sekarang kalian carilah contoh perlindungan hukum lainn
ya
selain
te
ntang hak cipta yang ada di In
d
onesia. Kemudian jelaskan beserta contoh kasusnya
dalam kehidupan sehari
-
hari yang bisa kamu ambil dari kisah nyata kamu dan keluarga
atau mengambil dari media cetak dan media sosial lainnya.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
13
E.
Latihan S
oal
Pilih
lah
salah satu jawaban yang pa
ling benar de
ngan cara memberi tanda silang (x)
pada huruf A, B, C, D atau E!
1.
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan
-
peraturan yang terdiri dari norma
-
norma dan sanksi
-
sanksi
pendapat tersebut kemukakan oleh .
...
A.
Aristote
les
B.
Van Apeldoorn
C.
S. M Amir
D.
W
iryo Kusumo
E.
P
rof. C.S.T. Kansil
2.
H
ukum memuat peraturan
-
peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat
. Dari penyataan tersebut
menggambarkan hukum mempunyai sif
at .
...
A.
m
ema
ksa
B.
m
engatur
C.
m
enyeluruh
D.
m
emili
h
E.
m
emerintah
3.
U
paya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan
hukum
pada tempat yang
tertinggi dari segala
-
galanya
disebut ....
A.
k
eadilan
B.
k
etertiban
C.
g
ood goverment
D.
s
upremasi hukum
E.
p
enegakan hukum
4.
Indonesia
adalah
negara huku
m, tercantum dalam UUD NRI Tah
un 1945 Pasal
....
A.
Pasal 1 Ayat (3)
B.
Pasal 3 Ayat (1)
C.
Pasal
4
Ayat (1)
D.
Pasal 5 Ayat (2)
E.
Pasal 6 Ayat (1)
5.
S
egala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak
-
hak dari subjek
hukum agar
hak
-
hak tersebut ti
dak dilangga
r
disebut ....
A.
sistem hukum
B.
tu
juan hukum
C.
le
mbaga hukum
D.
supremasi hukum
E.
perlindungan hukum
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
14
Kunci
Jawaban
dan Pembahasan
Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 1
1.
C
2.
B
3.
D
4.
A
5.
E
Pembahasan soal :
1.
S.M. Amir
Hukum adalah peraturan,
kumpulan per
aturan
-
peraturan yang terdiri
dar
i norma
-
norma dan sanksi
-
sanksi
2.
Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur,
karena hukum memuat peraturan
-
peraturan berupa perintah dan larang
an yang
mengatur tingkah laku manu
sia dalam hi
dup bermasyarakat.
3.
Supremasi
hukum
adalah
u
paya
atau
kiat
untuk
menegakkan
dan
memposisikan
hukum
pada tempat yang tertinggi dari segala
-
galanya.
4.
Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam
Undang
-
Undang Dasar NRI Tahun
1945 Pasal 1 A
yat (3) yang
berbunyi “Negara Indonesia ad
alah n
egara hukum.”
5.
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk
melindungi hak
-
hak dari subjek hukum agar hak
-
hak tersebut tidak dilanggar.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
15
F.
Penilaian Diri
Set
elah kamu me
mpelajari materi pada kegiatan
pembel
ajaran 1 ini, isilah penilaian
diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi
dengan memberikan tanda centang
(√) pada tabel berikut.
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Sa
ya me
ngingat
memahami pengertian hukum
dan
tujuan
hukum
2.
Saya
mengerti tentang konsep Indonesia
sebagai negara hukum
3.
Saya mengerti tentang makna perlindungan dan
penegakan hukum
4.
Saya dapat menganalisis
kasus perlindungan
dan
penegakan huku
m di Indones
ia
5.
Saya
mengerti tentang
keingi
nan negara untuk
mencapai supremasi hukum
6.
Saya dapat memahami
bahwa perlindungan dan
penegakan hukum harus dilakukan oleh warga
negara termasuk saya
Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar
lebih denga
n mempertahankannya
dan dapat
melanju
tkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
bila kamu
menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (
review).
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
16
KEGIATAN
PEMBELAJARAN 2
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Kead
ilan
dan Ked
amaian
A.
Tujuan Pembelajaran
Se
telah k
egiatan pembelajaran
2
ini diharapkan
mengetahui peran beberapa lembaga
hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian dimasyarakat.
B.
Uraian Materi
Seperti yang sudah dijelaskan pada kegiatan pertama, kali ini k
alian akan d
iberikan
penjelasan beberapa l
embaga
penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian.
Banyak sekali yang termasuk kedalam lembaga
perlndungan dan
penegak hukum di
Indonesia, ya
ng akan kita bahas dikegiatan pembelajaran kedua adalah tentang
3 lembaga
s
aja yaitu Kepolisian Negara Re
publik
Indonesia, Kejaksaan Negara Republik Indonesia
dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
1.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Gambar : 3.
2
.2 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sumber
: akuratnews
.com
Sesuai dengan UUD Tahun
1945 Pa
sal 30 lembaga ini adalah kekuatan utama dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Selain itu juga sebagai alat negara yang menjaga
keama
nan dan ketertiban masyarakat. Dalam melaksanakan perannya kepolisia
n diatur
dal
am UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepoli
sian Negara Republik Indonesia.
Pengertian
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu
merupakan al
at negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
mas
yarakat, men
egakkan hukum, serta memberika
n perli
ndungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Fungsi
dari kepolisian adalah sala
h
satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan da
n ketertiban
masyarak
a
t. Penegakan hukum,
perlind
ungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk tugas dari kepolisian
diatur dalam Pasal 13 adalah sebagai berikut.
1)
mem
elihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2)
menegakkan hukum; dan
3)
memberikan p
erlindungan, pengayoman, dan p
elayana
n kepada masyarakat.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
17
Dalam melaksanakan
tugas pokok
sebagaimana diatas dijabarkan kembali dalam
Pasal 14
yaitu sebagai berikut.
1)
melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan
m
asyarakat da
n pemerintah sesuai kebutuhan
.
2)
menyel
enggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan,
ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas di jalan
.
3)
membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan wa
rga masyarak
at terhadap hukum dan peratura
n
perun
dang
-
undangan
.
4)
turut serta dalam pembinaan hukum na
sional
.
5)
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6)
melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian
khusus, penyidik pegaw
ai negeri si
pil, dan bentuk
-
bentuk pengama
nan swa
karsa
.
7)
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhad
ap semua tindak pidana sesuai dengan
hukum acara pidana dan peraturan perundang
-
undangan lainnya
.
8)
menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepol
isian, labor
atorium
forensik dan psikologi
kepoli
sian untuk kepentingan tugas kepolisian
.
9)
melindungi
keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup
dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan
dengan menju
njung tinggi hak asasi manusia
.
10)
melay
ani kepentingan warga masyarakat untuk sementara se
belum ditangani oleh
instansi dan/atau pihak yang berwenang
.
11)
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam
lingkup tugas kepolis
ian; sertal.
12)
melaksanakan tugas lain sesu
ai deng
an peraturan perundang
-
undangan.
2.
Kejaksaan Negara
Republik Indonesia
Gambar : 3.
2
.3 Gedung Kejaksaan Agung RI
Sumber : reqnews.com
Selain lembaga kepolisian berikutnya yang akan kita baha
sa adalah te
ntang
kejaksaan. Kejaksaan Rep
ublik I
ndonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
undang
-
undang.
Tuga
s penuntutan ini dapat dilakukan jaksa.
Jaksa adalah pej
abat
fungsio
nal yang diberi wewenang oleh
undang
-
undang untuk bertindak sebagai penuntut
umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
serta wewenang lain berdasarka
n undang
-
undang.
Kejaksaan sebagai pengendali proses
per
kara
(dominu
s litis)
mempunyai kedudukan s
entral
dan penegakan hukum karena
hanya lembaga inilah yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke
pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti
yang sah menurut hukum acara pidana.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
18
Selain itu juga di
sebut sebaga
i satu
-
satunya instansi pelaks
ana put
usan pidana
(executive
ambtenaar)
. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia membahas
tugas dan wewenang kejaksaan pada Pasal 30 sebaga
i berikut.
(1)
Di bidang pidana
1)
Melaksanakan penetapan h
akim dan put
usan pengadilan yang telah mem
peroleh
kekuatan hukum tetap;
2)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan
pidana pengawasan, dan keputusan
bersyarat;
3)
Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar
kan undang
-
u
ndang;
4)
Melengkapi berkas perka
ra tert
entu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan
tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam *pelaksanaannya
dikoordinasikan
dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan de
ngan kuasa k
husus dapat
bertindak di dalam
maupun
di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau
pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan
turut menyelenggarakan
kegiatan:
1)
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2)
Pengamanan
kebijakan p
enegakan hukum;
3)
Pengamanan per
edaran
barang cetakan;
4)
Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan
negara;
5)
Pencegahan penyalahgunaan dan/a
tau penodaan agama;
6)
Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal
.
UU No. 1
6 Tahun 2004
juga menegaskan bahwa kejaksa
an adal
ah lembaga
pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka.
Artinya, bahwa dalam melaksana
kan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan p
engaruh keku
asaan lainya. Ketentuan ini be
rtujuan
untuk
melindungi profesi jaksa dalam melakukan tugas profesionalnya.
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan me
mbina hubungan kerja sama denga
n
badan penegak hukum dan keadilan serta badan negar
a atau insta
nsi lainnya.
Pada masa reforma
si keja
ksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai
lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab. Lembaga
tersebut menjadi mitra
kejaksaan dalam memerangi segala kasus pelanggaran hukum, termasuk kasus ko
rupsi.
Inil
ah salah satu lembaga yang men
jadi mi
tra kejaksaan adalah KPK. Sebelum adanya KPK
upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidan
a
koru
psi, sering
mengalami kendala.
3.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK adalah lembaga
yang didiri
kan pada tah
un 2002 lembaga ini
dibentuk
dengan
tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. K
omisi ini di
dirikan berdasarkan
Undang
-
Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksana
an tugasnya,
KPK berpedoman kepad
a lima as
as,
yai
tu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan
proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya
secara terbuka dan berkala kepada
P
residen
,
DPR
, dan
BPK
.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
19
Gambar : 3.
3
.4 Bagian Gedung Komisi Pemberantasan Korup
si
Sumber
: tirto.id
KPK
dipimpin oleh
Pimpina
n KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua
merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK
memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekal
i
masa jabat
an. Dalam pengam
bilan keputusa
n, pimp
inan KPK bersifat kolektif kolegial.
Kolektif kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang
melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau
kebijakan m
elalui mekan
isme yang ditemp
uh, musyawarah
untuk
mencapai mufakat
atau
pemungutan suara
, dengan mengedepankan semangat keberasamaan.
Visi KPK adalah bersama elemen bangsa,
mewujudkan
Indonesia yang bersih dari
kor
upsi. S
edangkan misi KPK adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan
hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi,
monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran ser
ta seluruh e
lemen bangsa.
KPK mempunyai tu
gas: be
rkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, pen
yidikan,
dan
penuntutan terhadap tindak pi
dana ko
rupsi; melakukan tindakan
-
tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Sementara
dalam
melaksanakan
tugas
koordinasi,
KPK
berwenang:
mengkoor
dinasikan pe
nyelidikan, penyidikan, dan pe
nuntuta
n tindak pidana korupsi;
menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada
instansi yang terkait; m
elaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan
dengan
instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan meminta laporan
instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
20
C.
Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dap
at disimpulk
an bahwa:
1.
Kepolisian Negara Re
publik Indonesia
yaitu merupakan alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam ran
gka terpelih
aranya kea
manan dalam negeri.
2.
Kejaksaan
Republi
k Indonesia adalah lembaga
negara yang melaksanakan
kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan undang
-
undang.
3.
KPK adalah lembaga yang didirikan pada tahun 20
02 lembaga
ini dibent
uk
dengan tujuan men
ingkatkan daya gu
na dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
4.
Undang
-
undang yang mengatur tentang lembaga perlindungan dan penegakan
hukum di Indonesia adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang K
epolisian Ne
gara
Repub
lik Indonesia,
UU No
. 16 Tahun 2004 t
entang Kejaksaan Republik Indonesia
UU No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
D.
Latihan Soal
Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (x
)
pada huruf
A, B, C,
D atau E!
1.
Lembaga pe
negak hukum yang
m
erupakan alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka te
rpeliharanya
keamanan
dalam negeri
adalah
....
A.
TNI Angkatan
Laut, Darat dan Udara
B.
PORLI
C.
Kejaksaan
D.
KPK
E.
MK
2.
Dibawah ini Undang
-
Undang Republik Indonesia yang membahas tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah ....
A.
UU No. 2 Tahun 2002
B.
UU No. 20 Tahu
n 2003
C.
UU No
.
30
Tahun 2002
D.
UU No. 16 Tahu
n 2004
E.
UU No. 12 T
ahun 2006
3.
L
embaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang
-
undang di Indonesia adalah ....
A.
TNI Angkatan Laut, Darat dan
Udara
B.
PORLI
C.
Kejaksaan
D.
KPK
E.
MK
4.
Kejaksaan di
Indonesia disebut
dengan
executive ambtenaar
yang mempunyai arti
kejaksaan sebagai
....
A.
pengendali proses perkara
pidana
B.
pengendali proses perkara
perdata
C.
pengendali proses perkara
pidana dan perdaata
D.
satu
-
satunya
instansi pe
laksana putusan pidana
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
21
E.
s
atu
-
sa
tunya instansi pel
aksana putusan p
erdata
5.
Mitra Kejaksaan yang merupakan lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung
jawab memerangi segala kasus pelanggaran hukum, termasuk kasus korupsi
yang
didirikan pada tahu
n
2002 adala
h ....
A.
ICW
(Indonesia Coruptio
n Watch
)
B.
Kepolisia
n
C.
KPK
D.
Komnas HAM
E.
Inte
l
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
22
Kunci
Jawaban
dan Pembahasan
Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 1
1.
B
2.
A
3.
C
4.
D
5.
C
Pembahasan soal
1.
UU
tentang Kepolisian
Negara Repu
blik Indonesia terdapat dalam
Pasal 5 ayat (1) UU
No. 20 Tahun 2002 yaitu merupakan alat ne
gara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, da
n pelayanan kepada
masyarakat
dalam rangka
terpeliharanya ke
amanan dalam negeri.
2.
Sudah jelas UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
,
UU No.
30 Tahun 2002
tentang
Komisi Pem
berantasan Tindak
Pidana Koru
psi.
,
UU No. 16 Tahun 2004
ten
tang Kejaksaan Republik Indonesia
dan
UU No. 12 Tahun 2006 ten
tang
Kewarganegaraan Indonesia.
3.
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan
negara, khususnya di bid
ang penuntutan s
erta kewenan
gan lain berdasarkan undang
-
un
dang. Tugas penuntutan ini dapat dilakukan jaksa.
4.
Kejaksaan dis
ebut juga sebagai satu
-
satunya instansi pelaksana putusan pidana
(executive ambtenaar)
dan Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara
(dominus
litis)
mempunyai k
edudukan sentral dan penegakan
hukum karena hanya lembaga
inilah yang dapat menentukan apakah
suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau
tidak berdasarkan alat bukti yang sah me
nurut hukum acara pidana
5.
KPK adalah lembaga yang didirikan pada
tahun 2002
lembaga ini dibentuk dengan
t
ujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pember
antasan
tindak pidana korupsi.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
23
E.
Penilaian Diri
Setelah kamu
mempelajari kegiatan pembelajaran 2, isilah penilaian diri ini dengan
juj
ur dan berta
nggung jawab yang berisi tenta
ng pemahaman materi dengan memberikan
tanda centang (√) pada ta
bel berikut.
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya memahami
bahwa banyak sekali lembaga
penegakan hukum di Indonesia
2.
Saya
tahu peran Lembaga Kepolisian Republik
Indonesia dalam perlindu
ngan dan penegakan
hukum di Indonesia
3.
Saya
tahu peran Lem
baga Kejaksaan Republik
Indonesia dalam
perlindungan dan penegakan
hukum di Indonesia
4.
Saya
tahu peran KPK dalam perlindungan dan
penegakan hukum pada kasus korupsi di
Indonesia
5.
Saya
dapat men
yebutkan lembaga penegakan
hukum lainnya selain Kepol
isian, Kejaksaan dan
KPK
6.
Saya
memahami pemerintah sangatlah tegas
dalam
menyelesaikan
kasus
pelanggaran
hukum
7.
Saya tidak akan melakukan tindakan
-
tindakan
pelanggaran hukum dalam ke
hidupan sehari
-
hari.
Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dap
at
belajar
lebih
dengan
mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (
review).
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
24
KEGIATAN
PEMBELAJARAN 3
Dinamika Pelanggaran Hukum
A.
Tujuan Pemb
elajaran
Setelah kegiatan pembelajaran
3
ini diharapkan
kalian mampu memahami tentang
hakikat pelanggaran hukum
serta dapat
meng
evaluasi praktik perlindungan dan
penegakan hukum untuk menjamin
keadilan dan kedamaian.
B.
Uraian Materi
Kalian pasti sering men
dengar, membaca bahkan melihat tindakan
-
tindakan
pelanggaran hukum seperti pencurian, penculikan, pemukulan dan lain sebagainya.
Tindakan
-
tidakan seperti itulah yang disebut dengan
pelanggaran
hukum. Jadi
pelanggaran hukum adalah berupa pe
rbuatan yang tida
k sesuai atau melanggar larangan
-
larangan yang ditentukan oleh aturan hukum. Pelanggaran dan kejahatan dua kata yang
berhubungan dengan hukum. Kejahatan adalah perbuatan melanggar h
ukum yang
di
kategorika
n
berat dan sedang. Sedangkan pelanggaran adalah perb
uatan melanggar
hukum yang dikategorikan ringan. Sanksi tindakan kejahatan adalah hukuman dan denda ,
sedangkan sanksi tindak pelanggaran umumnya berupa denda. Misalnya, pelanggaran
lalu
lintas
biasanya didenda dengan sejumlah nominal sesuai UU.
Menurut K
itab Undang
-
Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa kejahatan
adalah semua perbuatan manusia yang memenuhi perumusan ketentuan
-
ketentuan yang
disebut KUHP. Misalnya
Pelanggaran
Keamanan Um
um Bagi Orang atau Barang dan
Kesehatan Pasal 489
-
502, Pelangga
ran Ketertiban Umum (Pasal 503
-
520), Pelanggaran
terhadap Penguasa Umum (Pasal 521
-
528), Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan
Perkawinan (Pasal 529
-
530), Pelanggaran Terhadap Orang y
ang Memerluk
an
Pertolongan (Pasal 531), Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 532
-
5
47), Pelanggaran Mengenai
Tanah, Tanaman, dan Pekarangan (Pasal 548
-
551), Pelenggaran Pelayaran (Pasal 560
-
569) dan sebagainya.
Gambar : 3.2.5 Salah satu
penerapan sanksi
Su
mber :borobudurnews.com
Berikut ini akan dijabarkan
contoh
Pel
anggaran Ke
a
manan Umum bagi Orang
atau Barang dan Kesehatan (Pasal 489
-
502)
beberapa
jenis
-
jenis tindakan
yang
termasuk dalam pelanggaran jenis ini adalah sebagai berikut.
1.
Kenakalan terhadap o
rang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian
atau k
esusahan
.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
25
2.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama
.
3.
M
enghasut hewan terhadap
orang atau terhadap hewan ya
ng sedang ditunggangi,
atau dipasang di muka kereta atau kendar
aan, atau sedang memikul muatan
.
4.
Ti
dak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu
menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasa
ng di muka kereta
atau kenda
raan, atau sedang memikul muatan
.
5.
T
idak menjaga secukupnya bina
tang buas yang ada di bawah penjagaannya,
supaya tidak menimbulkan kerugian
.
6.
M
emelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau
pejabat lain
yang ditunjuk untuk itu, at
au tidak menaati peraturan yang diberikan
oleh pejabat tersebut
tentang hal itu.
7.
D
iwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang
lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
8.
D
iwajibkan menj
aga seorang anak, meninggalk
an anak itu tanpa dijaga sehingga
oleh karenanya dapat timbul b
ahaya bagi anak itu atau orang lain.
9.
M
abuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau
mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuat
u yang harus dilakukan
denga
n hati
-
hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu
lebih
dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang la
in.
10.
M
elawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain,
atau terus mendesakkan
dirinya bersama dengan seor
ang atau lebih kepada orang
lain yang tidak menghendaki itu dan
sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti
orang lain secara mengganggu
.
11.
M
engadakan penerangan secukupnya dan tanda
-
tanda menurut kebiasaan pada
penggalian atau menumpu
kkan tanah di jalan umum, ya
ng dilakukan oleh atau
atas perintahnya, atau pada benda yang d
itaruh di situ oleh atau atas perintahnya
.
12.
M
engadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas
atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda
bagi yang lalu di situ, bahw
a ada
kemungkinan bahaya
.
13.
M
enaruh atau menggantungkan sesuatu d
i atas suatu bangunan, melempar atau
menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul
kerugian pada orang yang sedang menggunakan jal
an umum
.
14.
M
embiarkan di jalan
umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan
muatan tan
pa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
15.
M
embiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan
penjagaaan, agar tidak menimb
ulkan kerugian
.
16.
T
anpa izin p
enguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan untuk umum
di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan
atau kapal yang tidak semestinya.
17.
T
anpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk u
ntuk itu, di tempat yang
dil
alui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain
untuk
menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
18.
M
elakukan pelanggaran belum lewat satu ta
hun sesudah adanya pemidanaa
n yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda
dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari.
19.
T
anpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang
tak bergerak kepunyaan se
ndiri, diancam dengan pidana
denda paling tinggi tujuh
ratus lima puluh rupiah.
20.
D
i jalan um
um atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya
dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran,
menyalakan api tanpa perlu
menembakkan senjata api
.
21.
M
elepask
an balon angin di mana digantungkan bahan
-
bahan menyala.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
26
22.
T
anpa
izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat
ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana
kurungan paling l
ama sepuluh hari atau pidana dend
a paling banyak tujuh ratus
lima puluh rupiah.
23.
M
enjual, menawar
kan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan
untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu atau
yang busuk, ataupun air susu d
ari ternak yang sakit atau yang d
apat mengganggu
kesehatan;
24.
T
anpa izin kepala polisi atau pejaba
t yang ditunjuk untuk itu, menjual,
menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena
sakit atau mati dengan sendirinya.
25.
M
elakukan pelangga
ran belum lewat dua tahun setelah
ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama
, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari.
26.
T
anpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata
api ke dal
am hutan negara di mana dilarang
untuk itu tanpa izin, diancam dengan
pidana kurungan paling lam
a satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah;
27.
Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang
digunakan dalam
pelanggaran, dapat dirampas.
Sanksi
-
sanksi
ter
sendiri diatur dalam
pasal 10 Kitab Undang
-
Undang Hukum Pida
na
(KUHP), yaitu:
1.
Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
1)
hukuman mati
2)
hukuman penjara
3)
hukuman kurungan
4)
hukuman denda
2.
Hukuman
-
hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
1)
pencabutan beberapa hak yang t
ertentu
2)
perampasan ba
rang yang tertentu
3)
pengumuman keputusan hakim
C.
Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan
bahwa:
1.
Pelanggaran hukum adalah berupa perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar
larangan
-
larangan yang ditentukan oleh aturan hu
kum.
2.
Menurut K
itab Undang
-
Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa kejahatan
adalah semua perbuatan manusia yang memenuhi
perumusan ketentuan
-
ketentuan
yang disebut KUHP.
3.
Beberapa contoh pasal yang mengatur tentang pelanggaran dalam KUHP adalah
Pelangg
aran Keamanan
Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Pasal 489
-
502,
Pelanggaran Ketertiban Umum (Pasal 503
-
520), Pelanggara
n terhadap Penguasa
Umum (Pasal 521
-
528), Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan Perkawinan (Pasal 529
-
530), Pelanggaran Terhadap Oran
g yang Memerl
ukan Pertolongan (Pasal 531),
Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 532
-
547), Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan
P
ekarangan (Pasal 548
-
551), Pelenggaran Pelayaran (Pasal 560
-
569) dan sebagainya.
4.
Sanksi
-
sanksi tersendiri diatur dalam
pasal 10 Ki
tab Undang
-
Und
ang Hukum Pidana
(KUHP), yaitu: Hukuman pokok dan Hukuman
-
hukuman tambahan.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
27
D.
Penugasan Mandiri
Amati isi
pasal dalam
KUHP tentang
Pelanggaran Ke
a
manan Umum bagi Orang atau
Barang dan Kesehatan (Pasal 489
-
502)
.
Apakah pelanggaran
-
pelanggara
n tersebut
per
nah terjadi di Indonesia? Carilah contoh kasusnya 3 saja, kemudian identifikasi
mengapa pelenggaran tersebut
bisa terjadi, dan sanksi apa yang didapatkan para pelaku
pelanggaran hukum tersebut.
E.
Latihan Soal
Pilihlah salah satu jawaban yang
paling benar d
engan cara memberi tanda silang (x) pada
huruf A, B, C, D atau E!
1.
B
erupa perbuatan yang tidak sesuai
atau melanggar larangan
-
larangan yang
ditentukan oleh aturan hukum
disebut ....
A.
k
ejahatan
B.
p
elanggaran hukum
C.
p
engingkaran
D.
p
enghianatan
E.
apatis
2.
Dalam KUHP P
asal yang berisi tentang pelanggaran ketertiban umum adalah ....
A.
Pasal 489
-
502,
B.
Pasal 503
-
520
C.
Pasal 521
-
528
D.
Pasal 529
-
530
E.
Pasal 532
-
547
3.
Sanksi
-
sanksi dalam KUHP dibahas dalam pasal ....
A.
6
B.
7
C.
8
D.
9
E.
10
4.
Sanksi
-
sanksi dalam KUHP
terbagi menjadi d
ua yaitu ....
dan ....
A.
u
mum dan khusus
B.
t
etap dan sementara
C.
pokok dan tambahan
D.
ringan dan
berat
E.
fisik dan materia
l
5.
Dibawah ini yang merupakan contoh tindakan
Pelanggaran Ke
a
manan Umum bagi
Orang atau Barang dan Kesehatan
adalah ....
A.
Tidak
menjaga orang gil
a yang berbaha
ya bagi dirinya sendiri maupun orang lain,
B.
Memakai gelar tanda
kehormatan, gelar atau pangkat atau derajat dari asing tanpa
izin presiden
C.
Memberi atau menerima dari seorang terpidana suatu barang
D.
Menyanyikan lagu
-
lagu yang melanggar kesusila
an
E.
Mabuk dijal
an umum
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
28
Kunci
Jawaban
dan Pembahasan
Latihan Soal
Kegiatan Pembelajaran 1
1.
B
2.
B
3.
E
4.
C
5.
A
Pembahasan Soal :
1.
Jadi pelanggaran hukum adalah berupa perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar
larangan
-
larangan yang ditentukan oleh a
turan hukum.
2.
Misalnya Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang
atau Barang dan Kesehatan Pasal
489
-
502, Pelanggaran Ketertiban Umum (Pasal 503
-
520), Pelanggaran terhadap
Penguasa Umum (Pasal 521
-
528), Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan Perkawinan
(Pasal 529
-
5
30), Pelanggar
an Kesusilaan (Pasal 532
-
547).
3.
Sanksi
-
sanksi tersendiri diatur dalam
pasal 10 Kitab Undang
-
Undang Hukum Pidana
(KUHP)
4.
Sanksi
-
sanksi tersendiri diatur dalam
pasal 10 Kitab Undang
-
Undang Hukum Pidana
(KUHP), yaitu: Hukuman pokok, yang terbagi
menjadi: (huk
uman mati, hukuman
penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda) sedangkan Hukuman
-
hukuman
tambahan, yang terbagi menjadi:
pencabutan beberapa hak yang tertentu
,
perampasan
barang yang tertentu
dan
pengumuman keputusan hakim
5.
Pasal 491
Diancam
dengan pidana
denda paling banya
k tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri
maupun orang lain,
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
29
F.
Penilaian Diri
Setelah kamu mempelajari materi pada kegiatan pembel
ajaran 3 ini,
isilah
penilaian
diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi
dengan memberikan tanda centang (√) pada tabel berikut.
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat memahami
tentang pengertian
pelanggaran huk
um
2.
Saya
dapat m
enyebutkan beberapa contoh
pasal
-
pasal yang ada di KUHP
3.
Saya dapat mengidentifikasi kasus pelanggaran
hukum tentang disekitar saya
4.
Saya dapat
menyebutkan sanksi
-
sanksi pada
kasus pelanggaran hukum
5.
Saya dapat
mengident
ifikasi kasus
p
elangg
aran
k
e
a
manan
u
mum bagi
o
rang atau
b
arang dan
k
sehatan
6.
Saya tahu
sanksi
-
sanksi pokok dan tambahan
terhadap pelanggaran hukum sangatlah berat
Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan
mempertahankannya dan
dapat melanjut
kan pem
belajaran berikutnya dan sebaliknya
bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (
review).
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
30
KEGIATAN
PEMBELAJARAN 4
Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan
Hukum di Indonesia
A.
Tuju
an Pembelajara
n
Sete
lah kegiatan pembelajaran terakhir di modul ini
selesai
diharapkan kalian
mampu berpartisipasi dalam melindungi dan menegakkan Hukum di
Indonesia.
B.
Uraian Materi
Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilakukan secara terus menerus dan
bertaha
p oleh
seluru
h pihak.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Untuk itu
jelaslah
sudah
dasar
hukum yang mew
ajibkan
masyarak
at berpartisipasi dalam perlindungan dan
penegakan hukum. Hal ini dilakukan
tentunya
untuk mencapai supremasi hukum,
keadilan dan menjami ketertiban dalam masyarakat
yang sudan jelaskan diawal
pembelajaran sebelumnya.
Partisip
asi warga nega
ra juga
mutlak d
iperlukan dalam penegakan dan perlindungan
hukum. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan
dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat
dilakukan de
ngan melakukan
cara
-
c
ara berik
ut ini.
1.
Mentaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2.
Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3.
Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses
-
proses hukum yang sedang
berl
angsung.
4.
Memb
eri duk
ungan ter
hadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan
keadilan.
5.
Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara
Partisipasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti
perihal turut
berperan serta dalam sua
tu kegiatan; k
eikutse
rtaan; pe
ran serta;.
Partisipasi masyarakat
merupakan unsur penting dalam perlindugan dan penegakan hukum. Masyarakat yang
aktif dapat membantu menghilangkan kemungkinan terjadinya pengabaian terhadap
kasus hukum. Hal ini karena aparat
penegak hukum
mau ti
dak mau h
arus bekerja ekstra
keras karena diawasi oleh masyarakat sendiri.
Selain itu ada berbagai cara bentuk
partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia. Beberapa
cara yang bisa kita lakukan adalah sebag
ai berikut.
1.
So
sialisa
si
sejak dini mengenai hukum dan peraturan
-
peraturan di dalamnya.
Sosialiasasi
adalah tahap awal yang
diperlukan untuk memberitahukan atau tentang
undang
-
undang, hukum, tata tertib dan norma
-
norma yang ada dimasyarakat. Salah
satu cont
ohnya adalah d
engan p
ola
pendidikan disekolah
-
sekolah
pada mata
pelajaran PPKn, Sosiologi, Pendidikan Agama dan lain
-
lain yang dalamnya akan
disertai dengan dengan contoh
-
contoh nyata dalam kehidupan.
2.
Menanamkan sikap patuh pada akan hukum
Sikap patuh memb
erikan gambara
n
tenta
ng keterlaksanaan undang
-
undang, hukum,
tata tertib dan norma
-
norma yang sudah disosialisasikan agar dilaksanakan dalam
kehidupan sehari
-
hari. Jadi tidak hanya belajar tentang teori hukum, tetapi harus
diimplemetasikan sungguh
-
sungguh.
3.
Membangun kes
ad
aran
hukum sejak dini.
Tingginya kesadaran hukum disuatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang
beradab. Karena itu, kesadaran hukum perlu dibangun sejak dini, tidak harus
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
31
menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak h
ukum. Upaya
pe
ncegaha
n ini sangat penting dan harus dimulai dari dalam keluarga sebagai bagian
terkecil masyarakat.
S
oerjono Soekanto (1982: 140) menyebutkan empat tahapan
suatu masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1)
pengetah
uan hukum, (
2)
pemaha
man hukum, (3) sikap hukum, dan (4) pola perilaku
hukum. Pernyataannya tersebut menunjukkan bahwa tahu secara kognitif tidak
menjamin orang memiliki kesadaran hukum. Pengetahuan ini harus ditingkatkan
menjadi pemahaman
.
4.
Memahami akan
p
entingnya menj
unjung
hukum dan kehidupan sehari
-
hari.
Salah satu nilai
yang diambil dalam penegakkan hukum adalah nilai keadilan. Hal ini
menyakinkan
kita
untuk menyadari jika hukum dibentuk bersumber pada keadilan
dan ketertiban yang ada di masyarakat.
Jika semua men
yadari
harus berbuat adil
maka pelanggaran
-
pelanggaran hukum tidak akan terjadi.
5.
Menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih
Penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir an bertindak
malampaui hukum tertulis tan
p
a menciderai
n
ilai ke
adilan. Sebagai seorang yang
profesional maka dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum
mengkritisi hukum dan praktik hukum. Keadilan saja tidak cukup. Diperlukan
keutamaan bersikap profesional: berani menegakkan kea
d
ilan. Namun da
lam
pra
ktiknya, masih banyak penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya. Untuk itulah diperlukan penegak hukum yang dapat
menaati kaidah
-
kaidah dan norma
-
norma yang ada.
6.
Memupuk budaya hukum
Budaya
hukum
adal
ah istilah yan
g digun
akan untuk menjelaskan hubungan antara
perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum
mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat.
Budaya hukum adalah
unsur dari sistem hukum yang palin
g sulit un
tuk dibentuk k
arena m
embutuhkan
jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan nilai
-
nilai. Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti membutuhkan proses internalisasi agar
nilai
-
nilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi
juga dipr
aktikkan dalam
kehidu
pan
sehari
-
hari.
C.
Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilakukan secara terus menerus dan
bertahap oleh seluruh pihak.
2.
Partisipasi warga negara juga
mutlak diperlukan d
alam penegakan
dan
pe
rlindungan hukum.
3.
Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut s
osialisasi sejak dini
mengenai hukum dan peraturan
-
peraturan di dalamnya,
Menanamkan sikap
patuh pada akan hukum,
membangun kesadaran hu
kum sejak dini.
Mem
ahami
akan pen
tingnya
menjunjung hukum dan kehidupan sehari
-
hari,
menciptakan
para penegak hukum yang profesional dan bersih
serta
memupuk budaya hukum.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
32
D.
Latihan Soal
Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara
memberi tanda silang (x)
pada
huruf A, B, C, D
atau E
!
1.
Seluruh masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum
di Indonesia se
s
uai dengan isi UUD NRI Tahun 1945 Pasal ...
A.
Pasal 27 ayat 1
B.
Pasal 27 ayat 2
C.
Pasal 27 ayat 3
D.
Pasal 30 ayat
1
E.
Pasal 30 ayat 2
2.
Tahap
awal dalam cara meli
ndungi
dan menegakkan hukum di Indonesia adalah ....
A.
menanamkan sikap patuh pada akan hukum
B.
mensosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan
-
peraturan di dalamnya
C.
memahami akan pentingnya
menjunjung hukum dan kehidupan sehari
-
har
i,
D.
menciptakan para p
enegak
hukum yang profesional dan bersih
E.
memupuk budaya hukum
3.
S
oerjono Soekanto menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat
memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahua
n hukum, (2)
pemahaman hukum, (3) sikap h
ukum, dan
....
A.
ketera
mpilan
hukum
B.
pola perilaku hukum
C.
norma hukum
D.
sanksi hukum
E.
ilmu hukum
4.
I
stilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam
kaitannya dengan hukum
adalah ....
A.
kesadaran hukum
B.
budaya hukum
C.
norma hukum
D.
ilmu hukum
E.
sikap hukum
5.
U
nsur d
ari sis
tem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan
jangka waktu relatif Panjang
adalah ....
A.
menanamkan sikap patuh pada akan hukum
B.
mensosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan
-
peraturan di dalamnya
C.
memahami
akan pentingnya menju
njung h
ukum dan kehidupan sehari
-
hari,
D.
menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih
E.
memupuk budaya hukum
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
33
Kunci Jawaban dan Pembahasan
Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 1
1.
A
2.
B
3.
B
4.
B
5.
E
Pembahasan Soa
l :
1.
Berdasark
an Pasa
l 27 Ayat (1), yakni
segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk itu jelaslah sudah dasar hukum
yang mewajibkan masy
arakat berpar
tisipas
i dalam perlindungan
dan penegakan
hukum.
2.
Sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan
-
peraturan di dalamnya.
Sosialiasasi adalah tahap awal yang diperlukan untuk memberitahukan atau tentang
undang
-
undang, hukum, tata tertib dan
norma
-
norma y
ang ada
dimasyarakat. Salah
satu contohnya adalah dengan pola pendidikan disekolah
-
sekolah pada mata pelajaran
PPKn, Sosiologi, Pendidikan Agama dan lain
-
lain yang dalamnya akan disertai dengan
dengan contoh
-
contoh nyata dalam kehidupan.
3.
S
oerj
ono Soekanto
(1982:
1
40) menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk
dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2)
pemahaman hukum, (3) sikap hukum, dan (4) pola perilaku hukum.
4.
Budaya hukum
adalah istilah yang digunakan
untuk menjela
skan hu
b
ungan antara
perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum
5.
Budaya hukum
adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara
perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum
mengkaji peran dan atura
n hukum dalam
suatu
masyarakat.
Budaya hukum adalah
unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan
jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan nilai
-
nilai.
Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti
membutuhkan
p
roses
internalisasi agar nilai
-
nilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari
-
hari.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
34
E.
Penilaian Diri
Setelah kamu mempelajari materi pada kegiatan pembelajaran
4
ini, isilah penilaian
diri
ini dengan j
ujur da
n bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi
dengan memberikan tanda centang (√) pada tabel berikut.
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat memahami
makna pasal 27 ayat 1
UUD NRI Tahun 1945
2.
Saya
dapat
mengerti
penjelasan
tent
ang
par
tisipasi
3.
Saya dapat
pentingnya partisipasi masyarakat
dalam upaya melindungi dan menegakkan
hukum
4.
Saya
tahu
beberapa
cara
dalam
upaya
melindungi dan menegakkan hukum
5.
Saya dapat
memahami pe
ntingnya
s
osialisasi
sejak dini mengenai hu
kum dan
peraturan
-
peraturan di dalamnya.
6.
Saya dapat
m
enanamkan sikap patuh pada akan
hukum
7.
Saya dapat memahami pentingnya
membangun
kesadaran hukum sejak dini.
8.
Saya memahami akan pentingnya menjunjung
hukum dan kehidupan sehari
-
hari.
9.
Say
a memahami pentingnya menciptakan para
penegak hukum yang profesional dan bersih
sebagai
upaya
dalam
melindungi
dan
menegakkan hukum di Indonesia
10.
Saya memahami denga memupuk budaya
hukum maka perlindungan dan penegakan
hukum di Indonesia akan
tercap
ai
Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan
mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (
review).
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
35
E
VALUASI
A.
PILI
HAN GAN
DA
Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (x) pada
huruf A, B, C, D atau E!
1.
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang
mana mengatur mengenai tata tertib di dalam
masyara
kat dan
pelanggarnya bisa
dikenakan sanksi
. Pendapat tersebut dikemukakan oleh ....
A.
Aristoteles
B.
Van Aeldoorn
C.
S. M. Amir
D.
Wiryono Kusumo
E.
Prof. C. S. T. Kansil
2.
Isi dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) adalah ....
A.
Indonesia menganut prinsip
pembagian keku
asaan
B.
n
egara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia
C.
n
egara Indonesia adalah negara kepulauan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
D.
l
ambang negara Indonesia adalah burung garuda
E.
n
egara Indonesia adalah negara hukum
3.
Kunci pokok keadilan bagi
kehidupan berm
asyarak
at, berbangsa dan bernegara
adalah ....
A.
k
esadaran hukum
B.
k
ekuasaan
C.
p
engetahuan hukum
D.
a
paratur hukum
E.
h
ukum
4.
Tujuan dibuatnya peraturan hukum pada umumnya untuk ....
1.
menciptakan keadilan sosial bagi setiap indiividu
2.
memberikan
hukuman bagi pelanggar hu
kum
3.
men
ciptakan tatanan masyarakat yang tertib
4.
membuat jera dengan sanksi yang tegas
5.
menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
5.
Tugas sebagai penuntut umum dilakukan oleh ....
A.
Polisi
B.
Jaksa
C.
Hakim
D.
Mahkamah Agung
E.
Mahkamah Konsti
tusi
6.
Sebagai warga negar
a yang
baik seharusnya sikap kita berusaha melaksanakan
peraturan sebaik
-
baiknya karena ....
A.
peraturan itu menguntungkan jabatan kita
B.
peraturan itu dibuat oleh badan yang berwenang
C.
peraturan itu untuk kesejahteraan kita
sendiri
D.
untuk menghindari sanksi yan
g berat
E.
mendapatkan penghargaan dari penegak hukum
7.
Salah satu fungsi konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara adalah ....
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
36
A.
m
enjadi sumber tertib hukum
B.
m
engendalikan kekuasaan penguasa agar tidak sewenang
-
wenang
C.
s
ebaga
i pedoman hidup bernegara dan bermas
yarakat
D.
m
enjamin kepastian hukum semua norma hukum baik tertulis atau tidak tertulis
E.
m
enjadi norma tertinggi
8.
Perhatikan beberapa tindakan berikut.
1)
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap keg
iatan
masyarakat dan pemerintahan se
suai ke
butuhan
2)
Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas di jalan
3)
Turut serta dalam pembinaan hukum nasional
4)
Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
5)
Melakuka
n penyelidikan dan penyidikan terhad
ap semu
a tindak pidana sesuai
dengan hukum acara pidana
dan peraturan perundang
-
undangan lainnya.
Tindakan
-
tindakan tersebut merupakan tugas dari ....
A.
Polisi
B.
KPK
C.
Advokat
D.
Hakim
E.
Kejaksaan
9.
Tindakan yang
mencerminkan usaha untuk melindungi hukum adalah ....
A.
m
enanam
pohon di pekarangan rumah
B.
membantu korban kecelakaan
C.
olahraga setiap pagi
D.
menaati rambu lalu lintas
E.
menggunakan kendaraan umum
10.
Perhatikanlah hal berikut.
1)
Mengatur orang
-
orang
2)
Menjamin kepastian
hukum
3)
Memaksa orang untuk melakukannya
4)
Dikeluarkan ole
h badan
resmi yang ditunjuk khusus
5)
Menghendaki perdamaian
6)
Adanya sanksi yang jelas
Tujuan dari hukum ditujukkan nomor ....
A.
1) dan 3)
B.
2) dan 5)
C.
5) dan 6)
D.
2) dan 4)
E.
3) dan 5)
11.
Sebuah tatanan yang di
dalamnya hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk
mengatur ke
hidupan
berbangsa dan bernegara, serta menempatkan hukum dalam
posisi tertinggi dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat sering disebut sebagai
....
A.
keadilan sosial
B.
absolutisme hukum
C.
perlindung
an dan penegakan hukum
D.
supremasi hukum
E.
kemutlakan hukum
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
37
12.
P
artisip
asi masyarakat dalam bidang perlindungan dan penegakan hukum akan
sangat berkembang pesat apabila didukung dengan ....
A.
sosialisasi hukum sejak dini
B.
jelasnya penegakkan hukum
C.
adanya
polisi yang tegas dan profesional
D.
hukum yang memihak rakyat kecil
E.
pe
mberian
hukum yang berat bagi para pelanggar hukum
13.
Undang
-
Undang NRI Tahun 1945 Pasal 30 menekankan bahwa usaha pertahanan dan
keamanan negara merupakan tugas dari .... sebagai
kekuatan utama.
A.
Seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat
B.
TNI
C.
Kejaksaan Agung
D.
TNI da
n POLISI
E.
Seluruh rakyat Indonesia
14.
Indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada
seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terj
adinyan
penyalahgunaan kekuasaan.
A.
kekuasaan MPR
B.
otonomi daerah
C.
perlindungan d
an pene
gakkan HAM
D.
demokrasi liberal
E.
trias politika
15.
Perjudian selalu meresahkanmasyarakat karena menggangu ketenangan warga. Oleh
karena itu, aparat kepolisian harus ....
A.
m
enghim
bau kepada masyarakat agar berhati
-
hati jika ada kelompok judi
B.
m
emaklumi para
pelaku
karena mencari pekerjaan sulit
C.
m
eminta bantuan warga masyarakat untuk menangkap para pelaku perjudian
D.
m
encurigai setiap warga masyarakat yang berkelompok
E.
menangkap dan menindak tegas para pelaku
16.
P
elaku pejabat publik yang secara tidak wajar memperk
aya dir
i sendiri menunjukkan
bahwa pejabat tersebut telah ....
A.
berhasil menempuh karier
B.
melakukan tindakan spekulasi
C.
melakukan perbaikan nasib
D.
mematuhi
aturan yang berlaku
E.
menyalagunakan kekuasaan
17.
Istilah peradilan bebas yaitu peradilan yang ....
A.
sesuai k
ebiasaa
n masyarakat
B.
terlepas dari pengaruh kekuasaan lain
C.
menentukan hukum terhadap pelanggaran hukum
D.
memutuskan perkara yang diajukan kepadanya
E.
bebas m
enentukan hukum sesuai dengan keinginan sendiri
18.
Apabila menghadapi masalah hukum maka kita
dapat memint
a bantu
an kepada ....
A.
tokoh masyarakat
B.
para penjaga lapas
C.
lembaga internasional
D.
lembaga kepresidenan
E.
lembaga bantuan hukum
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
38
19.
Upaya pemerintah untuk
meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat adalah ...
A.
melakukan tindakan melawan penegak hukum
B.
menciptakan ikl
im huku
m yang tidak kondusif
C.
mengembangkan budaya hukum disebagian lapisan masyarakat
D.
menata sistem hukum nasional yang menyeluruh
E.
mencari celah h
ukum yang menguntungkan
20.
Peraturan
-
peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang agar
patuh pad
a tata
tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi tegas berupa
hukuman terhadap seseorang yang tidak menaatinya disebut ....
A.
aturan keluarga
B.
hukum
C.
aturan perusahaan
D.
tata tertib sekolah
E.
adat
B.
URAIAN
Jawablah pertanyaan
-
pertanyaan di bawah ini dengan
benar!
1.
Jelaskan sifat hukum yang mengatur dan memaksa!
2.
Jelaskan bukti Indonesia merupakan negara hukum!
3.
Jelaskaan pengetian
perlindungan hukum dan penegakan hukum!
4.
Mengapa
begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan
!
5.
Sebutkan fungsi da
ri kepo
lisian republik Indonesia!
6.
Jelaskan tentang KPK sebagai lembaga perlindungan dan penegakan hukum di
Indonesia!
7.
Sebutkan jenis sanksi
-
sanksi dalam pelanggaran hukum!
8.
Jelaskan tentang pengertian pelanggaran dan kejahatan!
9.
Jelaskan makna pasal 27 ayat
(1) UU
D NRI Tahun 1945
10.
Sebutkan b
eberapa cara yang bisa kita lakukan
dalam upaya melindungi dan
menegakkan hukum di In
donesia!
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
39
Kunci
Jawaban
dan Pembahasan
Pilihan Ganda
1.
D
6.
D
11. D
16.
E
2.
E
7.
B
12.
A
17.
B
3.
A
8.
A
13.
E
1
8.
E
4.
C
9.
D
14.
E
19.
D
5.
B
10.
B
15. E
20.
B
Uraian
1.
Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa,
dikatakan bersifat mengatur,
karena hukum memuat peraturan
-
peraturan berupa perintah dan larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup ber
masyara
kat. Dikatakan memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
mela
nggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.
2.
Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang
-
Undang Dasar NRI Tahun
1945 Pasal 1 Ayat (3)
yang
b
erbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain
itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Sega
la warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada
kecualinya.” Dari isi pasal
-
pasal tersebut jelasla
h suda
h
bahwa Indonesia adalah
negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh
warga negara dan pemerintahan.
3.
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk
melindungi hak
-
hak dari subjek hukum agar
hak
-
h
ak
tersebut tidak dilanggar.
Sedangkan penegakan hukum adalah
proses dilakukannya upaya untuk tegaknya
atau
berfungsinya norma
-
norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu
lintas atau hubungan
-
hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarak
at da
n
bernegara.
4.
Terciptanya supremasi hukum,
tegaknya keadilan dalam masyarakat dan
menjamin
masyarakat yang tertib
.
5.
Fungsi
dari kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarak
a
t. Penegakan
huk
um,
perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
.
6.
KPK adalah lembaga yang didir
ikan pada tahun 2002 lembaga ini dibentuk dengan
tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi. KPK bersifat i
nd
epend
en dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana
pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Komisi ini didirikan berdasarkan
Undang
-
Undang Republik Ind
on
esia
Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksan
aan tugasnya, KPK
berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas,
kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab
ke
pada
publik dan
menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada
Presiden
,
DPR
,
dan
BPK
.
7.
Sanksi
-
sanksi tersendiri diatur dalam
pasal 10 Kitab
Undang
-
Undang Hukum Pidana
(KUHP), yaitu:
Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
1)
hukuman mati
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
40
2)
hukuman penjara
3)
hukuman kurungan
4)
hukuman denda
Huku
man
-
huk
uman tambahan, yang te
rbagi menjadi:
1)
pencabutan beberapa hak yang terte
ntu
2)
perampasan barang yang tertentu
3)
pengumuman keputusan hakim
2.
Pelanggaran dan kejahatan dua kata yang berhubungan dengan hukum. Kejahatan
adalah perbuatan m
elangga
r hukum yang dikategorikan berat dan sedan
g. Sedangkan
pelanggaran adalah perb
uatan melanggar hukum yang dikategorikan ringan. Sanksi
tindakan kejahatan adalah hukuman dan denda , sedangkan sanksi tindak pelanggaran
umumnya berupa denda. Misalnya, p
elangga
ran lalu lintas biasanya didenda dengan
se
jumlah nominal sesuai UU.
3.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ad
a kecua
linya. Untuk itu jelaslah sudah dasar hu
kum
yang mewajibkan masyarak
at berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan
hukum.
4.
Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut s
osialisasi sejak dini
mengenai hukum dan peraturan
-
peraturan
di dala
mnya,
Menanamkan sikap patuh
pada akan h
ukum,
membangun kesadaran hu
kum sejak dini.
Memahami akan
pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari
-
hari, menciptakan para penegak
hukum yang profesional dan bersih dan memupuk budaya hukum.
Modul
PPKn
Kelas
XII
KD
3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
41
DAFTAR PUSTAKA
Kardiman, Yuyus, dkk. 2016.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA
Kelas X. Jakarta. Penerbit Erlangga.
Tri Purwanto, Bambang & Sunardi H.S. 2017. Membangun Wawasan Pendidikan Pancasila
dan Kewargane
garaan
untuk SMA/MA Kelas X. Solo. Penerb
it PT. Tiga Serangkai Pustak
a
Mandiri.
http://id.wikipedia.org/wiki/
https://ferli1982.wordpress.com/
https:// liputan6.com/
h
ttps://www.satuhukum.com/
https://www3.bkpm.go.id/
https://uu.direktorimu.com/
https://www.hukumonline.com/
https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/