Gambar Sampul Bahasa Inggris · Bab 2 MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
Bahasa Inggris · Bab 2 MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
Sugeng

24/08/2021 15:43:08

SMP 7 K 13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

23

MAKNA PROKLAMASI

KEMERDEKAAN

DAN KONSTITUSI PERTAMA

2

Bab

Konstitusi Pertama

(UUD 1945)

Kehidupan Bermasyarakat,

Berbangsa, dan Bernegara

Proklamasi

Kata Kunci :

Proklamasi, Konstitusi, Konvensi, Hukum Dasar, Pokok Kaidah

Negara yang mendasar, Suasana Kebatinan.

Peta Konsep

Mencermati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadikan kita

sebagai warga negara dapat memahami betapa gigihnya perjuangan para pendiri

Negara

(founding father)

dalam membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu

penjajahan. Hal ini membuat kita sadar akan begitu pentingnya kita berbuat untuk

mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, sehingga meningkatkan kualitas

pemahaman kita akan makna Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri dan makna

hidup berbangsa dan bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan.

24

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

Tujuan pembelajaran dalam Bab ini adalah, disamping ka-

lian dapat mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan,

mendeskripsikan suasana kebatinan kostitusi pertama, men-

ganalisis hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan

UUD 1945, serta menunjukkan sikap positif terhadap makna

proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi

pertama, kalian juga dapat memperoleh pengetahuan yang

dapat dijadikan bekal keterampilan bersikap dalam ikut serta

mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia.

Untuk memudahkan kalian menguasai materi dalam

pembahasan bahan ajar ini, sebaiknya kalian aktif dalam

kegiatan tugas maupun latihan yang direncanakan seperti

yang ada dalam bahan ajar ini, dan untuk memudahkan

kalian melakukan berbagai aktivitas yang hendak dilakukan

dalam pembelajaran tiap bagian bahan ajar ini, sebaiknya

kalian beserta guru memiliki naskah Undang-Undang Dasar

1945 beserta perubahannya.

A. HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI

KEMERDEKAAN

1. Hakikat Proklamasi

Sebelum kita membahas apa arti Prokklamasi, ada

baiknnya kita kaji terlebih dahulu proses terjadinya Prokla-

masi Kemerdekaan Indonesia.

Pembahasan ini penting agar kalian lebih mengerti

dan menjiwai arti proklamasi yang sebenarnya sehingga

kalian tidak salah dalam bertindak dan memiliki sikap

kemandirian untuk mengantisipasi segala upaya yang

merongrong kewibawaan dan keutuhan negara kesatuan

Republik Indonesia dari orang-orang yang ingin memecah

belah persatuan Indonesia.

Latar belakang adanya Proklamasi Kemerdekaan

Indonesia diawali dengan dijatuhkannya bom atom oleh

tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945

di kota Hiroshima di Jepang. Kemudian pada tanggal 9

Agustus 1945 bom atom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki

Jepang.

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

25

Hal ini menyebabkan Jepang

menyerah tanpa syarat kepada

Sekutu yang diketuai oleh Amerika

Serikat. Pada saat itulah kesempatan

dipergunakan sebaik-baiknya oleh

para pejuang kemerdekaan bangsa

Indonesia untuk memproklamasikan

kemerdekaan Indonesia terlepas dari

belenggu penjajahan Jepang. Namun

dalam pelaksanaannya terdapat

perbedaan pendapat diantara para

pejuang. Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri

dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono,

Soepono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan

secepat mungkin, dan pejuang golongan tua yang antara

lain Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru karena

mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan

darah pada saat proklamasi. Soekarno belum yakin bahwa

Jepang memang telah menyerah, dan dengan proklamasi

kemerdekaan saat itu dapat menimbulkan pertumpahan

darah yang besar, serta dapat berakibat sangat fatal jika

para pejuang Indonesia belum siap.

Kemudian pertemuan-

pun dilakukan dalam bentuk

rapat PPKI (Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia atau

disebut juga

Dokuritsu Zyunbi

Linkai

dalam bahasa Jepang).

Para pejuang golongan muda

tidak menyetujui rapat itu,

dan menganggap PPKI adalah

sebuah badan yang diben-

tuk oleh Jepang. Mereka me-

nginginkan kemerdekaan atas

usaha bangsa kita sendiri, bu-

kan dari pemberian Jepang.

Pada saat itu para pejuang golongan muda kehilangan

kesabaran kemudian mereka menculik Soekarno dan

Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok, yang

Teks Proklamasi

Tulisan Tangan.

Sumber :

rici.wordpress.com,

4 maret 2008

Gambar 1

saat Soekarno

dan Hatta mem-

bacakan teks Prokla-

masi. Sumber :

www.edukasi.com, (4

Maret 2008)

26

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

kemudian terkenal

sebagai peristiwa

Rengasdengklok.

Tujuan penculikan

itu adalah agar Ir.

Soekarno dan Drs.

Moh. Hatta tidak

terpengaruh oleh

Jepang. Mereka

meyakinkan

Soekarno bahwa

Jepang telah

menyerah dan para

pejuang telah siap

untuk melawan

Jepang serta siap menanggung risikonya. Sementara

itu di Jakarta, golongan muda yang diwakili Wikana,

dan golongan tua yang diwakili Mr. Ahmad Soebardjo

melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui

untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di

Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar

Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput

Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta.

Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para

pemuda untuk tidak terburu - buru memproklamasikan

kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung

menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau

Boulevard (sekarang menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 gedung

museum perumusan teks proklamasi) yang diperkirakan

aman dari Jepang. Sekitar 15 pemuda berkumpul di

sana antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa

Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk menegaskan

bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang

proklamasi. Para pejuang muda menuntut Soekarno untuk

segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio,

disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak

rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan

pada 16 Agustus 1945.

Gambar 3

Teks Proklamasi Keti-

kan Sayuti Malik

Sumber :

offside.mcoba.org/

proklamasi-ke-

merdeaan Indonesia,

4 Maret 2008

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

27

Di kediaman Laksamana Maeda (Jl. Imam Bonjol No.

1) para pejuang kemerdekaan melakukan rapat semalam

suntuk untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Dalam

rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi

dan telah disepakati konsep Soekarnolah yang diterima,

kemudian disalin dan diketik oleh Sayuti Melik, dan

pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan

keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di

rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur

No. 56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan Proklamasi No.

1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia bagian barat

hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta

membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Mari Diskusi

Bagilah siswa di kelas kalian kelompok-kelompok. Masing-masing kelompok

beranggotakan maksimum enam siswa, mendiskusikan perasaan-perasaan apa saja

yang muncul seandainya kalian menjadi orang yang dibelenggu (diikat, disekap,

dikurung). Kemudian diskusikan pula bagaimana perasaan-perasaan kalian

seandainya setelah dibelenggu kalian berusaha untuk lepas (bebas) dari belenggu

tersebut dan kalian berhasil melepaskan belenggu tersebut. Diskusikan pula di

kelompok kalian makna kemerdekaan sebagai wujud kebebasan manusia. Kemudian

hasilnya presentasikan di kelas kalian secara bergantian dengan dipandu oleh guru

kalian

Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu?

Asal kata Proklamasi adalah dari kata

“proclamatio”

(bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh

rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang

berhubungan dengan ketatanegaraan.

Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam

kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.

Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut

sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari

negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat

yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang

ada di muka bumi ini.

Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga

dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari

penjajahan negara lain.

28

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru

yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-

negara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi

menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan

tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara-

negara lain di dunia.

Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga

dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah

perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan

untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.

Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang

belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat diidam-

idamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan

Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan

dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Dengan

Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan

dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Dengan

Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan

dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta

dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh

bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang

dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan

bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai

harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus

berjuang mati-matian penuh pengorbanan.

Dengan mencermati uraian di atas dapatlah

disimpulkan pula bahwa Proklamasi Kemerdekaan bagi

suatu bangsa merupakan suatu cita-cita. Oleh karenanya

apabila cita-cita itu sudah tercapai, apa yang akan

dilakukan selanjutnya?

Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa

dimaksudkan untuk:

a. melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;

b. dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang

telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia

internasional;

c. mencapai tujuan nasional bangsa.

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

29

Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya

kemerdekaan, maka setelah Proklamasi Kemerdekaan

bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya

dengan segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih

untuk mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya

itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional

bangsa sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang

telah lama diperjuangkan.

Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia

merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang

telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu

penjajah Belanda.

Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk

meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan

raga serta harta benda. Meskipun sebelumnya perjuangan

bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun

sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada

tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan

bangsa Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan

berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya

Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki

makna yang sangat mendalam.

2. Makna Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh

Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia

telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang

ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri

bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka.

Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan

bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka

dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negara-

negara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang

mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak

dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang

sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam

hubungan internasional. Sedangkan pernyataan kepada

bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan

dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat

30

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama

dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah

merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai

hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan

kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan

tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.

Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga

mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah

mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta

tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan

demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun

negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada

saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia.

Dengan dikumandangkannya Proklamasi Ke-

merdekaan telah menandai berdirinya sebuah negara

baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai

konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hu-

kum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara

di dalam negara baru tersebut. Sebuah negara baru meru-

pakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan

dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan

sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan meny-

elenggarakan sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu

tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula

tata hukum.

Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan

oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya

negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan

tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan

bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi

Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar

atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga

Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya

segala macam norma atau aturan atau ketentuan

hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi

Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari

pada Tatahukum baru, yaitu tatahukum Indonesia.

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

31

B. SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA

1. Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar

Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi

dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering

disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi.

Samakah Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar?

Kerja Individu

Carilah dalam Kamus Bahasa Indonesia apa yang dimaksud Konstitusi itu dan

catatlah, kemudian bandingkan dengan pembahasan berikut.

Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang

Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum

dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar

tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum

dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang

timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan

negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak

tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi

karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

1. merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpeli-

hara dalam praktek penyelenggaraan negara;

2. tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan

berjalan sejajar;

3. diterima oleh seluruh rakyat;

4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai

aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-

Undang Dasar.

Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam

praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru

misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16

Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan

Perwakilan Rakyat.

32

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

Mari Diskusi

Temukanlah contoh-contoh aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam

praktek penyelenggaraan negara di negara Republik Indonesia saat ini. Diskusikan

dengan teman-teman kalian yang dipandu oleh guru kalian.

2. Isi Undang-Undang Dasar

Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal

sebagai berikut:

a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga

apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pemba-

gian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyele-

saian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.

b.

Hak-hak asasi manusia

c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,

d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah si-

fat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak

dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang

dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang

kejam misalnya.

Gambar 4

Saat pelantikan

Presiden oleh MPR.

Sumber :www.pemi-

lu2004.goblogmedia.

com/berita/ 21 Ma-

ret 2008)

e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan

asas-asas ideologi negara.

Bagaimana dengan isi Undang-Undang

Dasar 1945?

Setelah Proklamasi Kemerdekaan

Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17

Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan

sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi

kehidupan bernegara sebagai tata hukum

baru atas sebuah negara baru yaitu negara

Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal

18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan

mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945

sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia.

Sebenarnya Undang-Undang Dasar

1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

33

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai

konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah

naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah

dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha

Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan

beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan

wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia

Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan

Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan

yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang

untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang

beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang

sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16

Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah

negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan

Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya penetapan dan

pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan

penetapan dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar

sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk

di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan

yang ada. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945

inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa

Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai

bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata

lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu

bangsa.

Kerja Individu

Cermati UUD 1945 sebelum perubahan, buktikan apakah UUD 1945 tersebut

sesuai dengan isi dari suatu kidah undang-undang dasar?

3. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama?

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi

pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga

bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh,

dan Bagian Penutup.

34

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

a. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang

Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya

terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya

merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu

Pancasila.

1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi sege-

nap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indo-

nesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewu-

judkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan

dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi

segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok

Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga

Pancasila.

2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujud-

kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang

didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempun-

yai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan

keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan

demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan

Sila Kelima Pancasila;

3) Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berke-

daulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan

permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan

bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-

Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan

rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan.

Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Ke-

empat Pancasila;

4) Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan

atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kema-

nusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan

konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar ha-

rus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan

lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi

pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh

cita-cita moral rakyat yang luhur.

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

35

Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945

sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar

dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan,

Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.

Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan

memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara

Indonesia berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-

nilai moral dan kodrat manusia. Suasana kerokhanian

Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri

Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu

satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan

lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib

Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana

kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa

Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-

nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup

bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa

dan bernegara.

Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas

dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan

dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas

dan tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung

pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama,

antara lain:

1) Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meru-

pakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena

terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kod-

rat, yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan

Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai

makhluk individu dan makhluk sosial. Hak kodrat ini

bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat,

sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak

kodrat ini tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan

harus dihapuskan.

Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewu-

judkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk

menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan

bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun

suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu,

berdaulat, adil dan makmur.

36

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

Merdeka artinya benar-benar bebas dari kekua-

saan bangsa lain. Bersatu artinya negara Indonesia

merupakan negara dengan satu bangsa yang menga-

tasi segala paham golongan maupun perseorangan.

Berdaulat artinya negara yang berdiri di atas kemam-

puan sendiri, dan kekuasaannya sendiri, berhak dan

bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri serta

memiliki kedudukan dan derajat yang sama dengan

sesama bangsa dan negara lain yang ada di dunia.

Adil maksudnya negara mewujudkan keadilan dalam

kehidupan bersama, dan makmur maksudnya ter-

penuhinya kebutuhan manusia baik material maupun

spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Hal ini dapat

dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar

1945 tertutama alinea pertama dan alinea kedua.

2) Disamping itu Pembukaan Undang-Undang Dasar

1945 merupakan pernyataan kembali Proklamasi Ke-

merdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai

religius, dan nilai moral.

Nilai religius artinya negara Indonesia mengakui

nilai-nilai religius. Secara

fi

loso

fi

s bangsa Indonesia

mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang

Maha Esa sehingga kemerdekaan disamping merupak-

an hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga

merupakan rakhmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Nilai

moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa

Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat

untuk segala bangsa, terutama pada isi Pembukaan

Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:”...

didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan

kebangsaan yang bebas”. Oleh karena sifatnya sebagai

hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi, sehingga

hak tersebut merupakan hak moral juga.

Berbagai hal tersebut dapat dicermati dari isi Pem-

bukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. Ini-

lah yang menjadikan Proklamasi Kemerdekaan dengan

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai

hubungan yang tak terpisahkan. Proklamasi tanpa Pem-

bukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak lebih

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

37

hanya akan mengganti kekuasaan orang asing dengan

kekuasaan bangsa sendiri tetapi tidak jelas kemudian

apa yang akan diselenggarakan setelah kekuasaan itu

diganti dengan kekuasaan bangsa sendiri. Sebaliknya

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada

Proklamasi Kemerdekaan, maka prinsip-prinsip, asas-

asas dan tujuan bangsa Indonesia hanya akan menjadi

angan-angan belaka yang tidak akan terwujud.

3) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prin-

sip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan

negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar

Negara, bentuk negara dan dasar

fi

lsafat negara. Hal

tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-

Undang Dasar 1945 alinea ke empat.

Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan

Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan

sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah

memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan

negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara

rinci dapat diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu

Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap

bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

(2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan

kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban

dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi

dan keadilan social.

Ketentuan diadakannya Undang-Undang Da-

sar Negara itu sendiri juga dapat dicermati dalam

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat

yang menyatakan:”... maka disusunlah Kemerdekaan

Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang

Dasar Negara Indonesia...”. Ketentuan ini menunjukkan

bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan

atas hukum. Ketentuan diadakannya Undang-Undang

Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu

negara untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala

kegiatan kehidupan kenegaraan. Segala penyelenggaraan

negara dan segala tindakan penyelenggara negara harus

didasarkan pada ketentuan hukum dasar. Demikian pula

38

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

setiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang dilakukan

oleh Pemerintah maupun rakyat atau warganegara

haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada

dalam hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar

negara. Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan

kehidupan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan

teratur.

Mengenai Bentuk Negara dapat dicermati dari kalimat

yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

alinea keempat yang menyatakan: “...yang terbentuk dalam

susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan

rakyat...”. Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk negara

Indonesia adalah negara Republik yang berkedaulatan

rakyat. Republik yang berasal dari kata “res publika” yang

artinya organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan

bersama.

Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak

negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan

terdapat suatu badan yang mewakili sejumlah orang

sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan

badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai

dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak

negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan

sebagai kekuasaan. Kedaulatan adalah kekuasaan

tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu

pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan

rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada

pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan

kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila

Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai

dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak

mengganti Pemerintah.

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

39

UNDANG-UNDANG DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

PEMBUKAAN

(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala

bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus

dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan

peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia

telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat

sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang

kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,

adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan

didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan

kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan

dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah

Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia

dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan

kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut

melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah

Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-

Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan

Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan

berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang

adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang

dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/

perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi

seluruh rakyat Indonesia.

40

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau ada dua,

yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente

de Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni

rakyat dengan suara terbanyak, yang dinamakan Volente

Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah

terlalu banyak, maka pengambilan keputusan berdasar

kehendak seluruh rakyat akan mengalami kendala

berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang

dapat menyebabkan negara tidak berjalan sebagaimana

mestinya, sehingga sistem suara terbanyak lebih banyak

digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.

Pengungkapan dasar

fi

lsafat negara

d

ari Ne

g

ara Repu

bl

i

k

In

d

onesia

y

an

g

d

ipro

kl

amasi

k

an pa

d

a tan

gg

a

l

17 A

g

ustus 1945

d

apat

d

icermati

d

ari

k

a

l

imat yang a

d

a

d

a

l

am

P

em

b

u

k

aan Un

d

an

g

-Un

d

an

g

Dasar 1945

al

inea

k

eempat yang menyata

k

an:

...

d

engan

b

er

d

asar

k

epa

d

a Ketu

h

anan Yan

g

Ma

h

a Esa,

k

emanusiaan yang a

d

i

l

d

an

b

era

d

a

b

, Persatuan

I

n

d

onesia,

d

an Kera

ky

atan

y

an

g

d

ipimpin

oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/

perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan

sosial bagi seluruh rakyat Indonesia...”

Dasar

fi

lsafat negara diperlukan agar

n

e

g

ara terse

b

ut memi

l

i

k

i pe

d

oman atau

p

ato

k

an untu

k

suatu

k

e

h

i

d

upan

b

ernegara

y

an

g

tertib, terarah dan terencana, sehin

gg

a

m

en

j

a

d

i suatu negara yang

b

ermarta

b

at

d

i mata

b

an

g

sa-

b

an

g

sa

l

ain

d

i

d

unia.

D

ari

k

etentuan terse

b

ut tersurat a

d

an

y

a

P

ancasi

l

a se

b

a

g

ai

d

asar

fi

l

sa

f

at ne

g

ara

y

an

g

m

en

g

an

d

un

g

ma

k

na

b

a

h

wa se

g

a

l

a aspe

k

kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan

dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan,

Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.

Sebagai dasar

fi

lsafat negara, Pancasila merupakan

dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan

negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi

Gambar 6

Sidang Paripurna

MPR (DPR dan DPD).

Sumber : Liputan 6

SCTV, 2007

Gambar 5

Istana Negara. Sum-

ber : TEMPO, 2006

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

41

sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum

negara. Oleh karenanya sebagai dasar

fi

lsafat negara,

Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara

(Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh

pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala

peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari

nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber

tertib hukum Indonesia.

b. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok

pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-

Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana

telah diuraikan di atas meliputi suasana kebatinan dari

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok

pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang

menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis

maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang

Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-

pasalnya.

Bagian Batang Tubuh Undang-Undang

Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab, masing-masing

Bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal

yang seluruhnya ada 37 pasal.

Nilai-nilai yang

terkandung dalam pasal-pasal pada Batang

Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain

adalah bahwa negara Indonesia adalah suatu

negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar

demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam

Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Nilai

dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa

pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat,

dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada

di tangan rakyat.

Nilai-nilai dasar demokrasi

tersebut antara lain:

1) keterlibatan warganegara dalam pengambilan

keputusan politik;

2) perlakuan dan kedudukan yang sama

Gambar 7

Memilih dalam Pemilu.

Sumber : dokumen

pribadi

42

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

3) kebebasan dan perlindungan terhadap

hak asasi manusia

4) sistem perwakilan

5) pemerintahan berdasarkan hukum

6) sistem pemilihan yang menjamin

pemerintahan oleh mayoritas;

7) pendidikan rakyat yang memadai.

Penerapan nilai-nilai demokrasi

diperlukan lembaga penopang demokrasi,

dan hal ini telah ada dan diatur didalam

bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar

1945.

Lembaga penopang demokrasi tersebut

antara lain :

1) Pemerintahan yang bertanggung jawab.

2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di-

pilih dengan pemilu yang jujur dan adil;

3) Sistem dwi-partai atau lebih atau multi

partai

4) Pers yang bebas

5). Sistem peradilan yang bebas dan mandiri

Gambar 8

Kebebasan pers

Sumber : Kompas, 9

Februari 2008.

Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari

Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi

pertama) dapat dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan

Undang-Undang Dasar 1945 (Penjelasan Konstitusi

pertama), antara lain:

(a) Dalam Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran

dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Piki-

ran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan”

ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas

kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh

karena itu system negara yang terbentuk dalam Un-

dang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat

dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal

ini menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia

Gambar 9

Sebelas bekas ang-

gota DPRD Kota

Semarang menjalani

sidang pertama ka-

sus dugaan korupsi

di Pengadilan Negeri

Semarang, Jateng.

Mereka dituding me-

nyelewengkan dana

APBD sebesar Rp

2,4 miliar. Sumber.

(SCTV, Liputan 6,

15/02/2005, 07:36)

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

43

adalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada

rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.

(b) Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan

Negara ditegaskan bahwa:

(1) Negara Indonesia berdasar atas hukum (re-

chtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka

(machtsstaat).

(2) Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hu-

kum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan

yang tidak terbatas)

(3) Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan ber-

nama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai

penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia. Majelis

inilah yang memegang kekuasaan negara yang ter-

tinggi, sedang Presiden menjalankan haluan negara

menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh

Majelis.

(4) Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pre-

siden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang

tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara

kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan

Presiden.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan

ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan

dilakukan berdasarkan atas hukum.

(c) Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan

adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya

oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyeleng-

gara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap

sebagai penjelmaan rakyat yang memegang ke-

daulatan negara.

(d) Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Repub-

lik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan

menurut Undang-Undang Dasar.

(e) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dinyatakan

bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri

atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-

44

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

daerah dan golongan-golongan, menurut aturan

yang ditetapkan dengan undang-undang. Susu-

nan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan

undang-undang.

Undang-undang yang ditetapkan adalah undang-

undang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan

MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi tentang

system perwakilan dan system pemilihan yang men-

jamin pemerintahan oleh mayoritas.

(f) Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan

bahwa segala pajak untuk keperluan negara ber-

dasarkan undang-undang. Macam dan harga mata

uang ditetapkan dengan undang-undang, serta

hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan

undang-undang.

(g) Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara

bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan

pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan

pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini-

lah wujud nilai demokrasi tentang perlakuan dan

kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi

warganegara dalam pengambilan keputusan politik.

(h) Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berseri-

kat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan

lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan

undang-undang.

(i) Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara men-

jamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk

memeluk agamanya masing-masing dan untuk

beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya

itu.

(j) Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga

negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha

pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan ni-

lai demokrasi terutama bentuk keterlibatan warga

negara dalam pengambilan keputusan politik.

(k) Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara

berhak mendapat pengajaran, dan Pemerintah men-

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

45

Mari Diskusi

Cermati isi pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 sebelum ada

perubahan, temukanlah pasal-pasal mana sajakah yang mencerminkan nilai-nilai

demokrasi. Buatlah laporan individual dan kumpulkan kepada guru kalian, lalu dis-

kusikan dengan teman-teman kalian di kelas dengan dipandu oleh guru kalian

c. Bagian Penutup

Bagian Penutup Undang-Undang Dasar 1945 terdiri

dari Aturan Peralihan yang terdiri dari empat pasal, dan

Aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian

Penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi

kekosongan hukum yang ada bagi suatu negara baru

dengan pemerintahan baru. Dengan demikian kehidupan

awal bernegara akan dapat berjalan dengan baik.

gusahakan dan menyelenggarakan satu system

pengajaran nasional yang diatur dengan undang-

undang.

Mari Diskusi

Masing-masing kelompok yang telah terbentuk di kelas kalian mencermati Perubahan

UUD 1945. Diskusikan dalam kelompok kalian masing-masing, temukanlah

perubahan-perubahan yang mendasar dari pasal-pasal yang ada dalam UUD

1945 pertama (Konstitusi pertama). Laporkan hasil diskusi kelompok kalian, dan

presentasikan di kelas dengan dipandu oleh guru kalian.

46

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

C. HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN

DAN UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan

yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu

kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama

bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan

dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan

yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD

1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan

bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia

luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-

tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan

pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat

pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini

dapat dilihat pada:

1) Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan

(“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan ke-

merdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjela-

san pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pem-

bukaan UUD 1945.

2) Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan

(“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-

lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tem-

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

47

po yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat

tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pemben-

tukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pan-

casila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea

keempat.

Kerja Individu

Bacalah dan cermati isi Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945

sebelum ada perubahan. Catatlah hal-hal yang terkandung dalam Pembukaan

dan dalam pasal-pasal UUD 1945. Laporkan hasilnya kepada guru kalian, dan

diskusikan dengan teman-teman kalian dengan dipandu oleh guru kalian.

Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD

1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang

terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan

kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh

UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam

Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal

Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula

disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai

fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal

Undang-Undang Dasar 1945.

Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai

hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang

Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai

kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara

yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat

dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.

Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara

yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki

unsur-unsur mutlak, antara lain:

1. dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara

dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai

penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk men-

jadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara

yang dibentuknya;

48

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

2. dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara,

yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun

tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar

fi

lsafat Nega-

ra (asas kerokhanian Negara).

Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan

sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas,

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi

unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar

(Staatsfundamentalnorm).

Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat

kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-

pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan

penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung

dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel,

artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga

memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai

dengan perkembangan jaman.

Dengan demikian jika kita mencermati hubungan

antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD

1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat,

serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan

Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan

langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi

Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak

dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan

Undang-Undang Dasar 1945.

Mari Diskusi

Masing-masing kelompok yang telah terbentuk di kelas kalian mencoba mencermati

isi teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan isi Pembukaan UUD 1945. Kemudian

temukan hal-hal yang sama dari isi Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD

1945. Presentasikan di kelas dan diskusikan dengan kelompok lain yang dipandu

oleh guru kalian.

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

49

D. SIKAP POSITIF TERHADAP MAKNA PROKLAMASI

KEMERDEKAAN DAN SUASANA KEBATINAN

KONSTITUSI PERTAMA

1. Mengisi Kemerdekaan

Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemer-

dekaan yang menandai telah berdirinya sebuah negara

baru dengan tata hukumnya sendiri sebagai konsekuen-

sinya, maka harus disusun sebuah konstitusi yang meng-

atur kehidupan bernegara dengan sistem politik yang di-

inginkan beserta perangkat kelembagaannya.

Mengumandangkan kemerdekaan

tentunya meng-inginkan sesuatu tu-

juan tertentu, yaitu tujuan hidup ber-

negara yang bebas dari belenggu penja-

jahan. Setelah merdeka, tidaklah lepas

dari apa yang akan dilakukan oleh

bangsa dalam hidup bernegara. Oleh

karenanya negara yang baru terbentuk

haruslah memiliki tujuan yang hendak

dicapai. Tujuan inilah yang sering dise-

but seba-gai tujuan negara.

Untuk mencapai tujuan negara, maka bangsa yang

bersangkutan haruslah melakukan suatu kegiatan,

perbuatan dan tindakan dalam kehidupan bernegara

yang mengarah kepada berhasilnya tujuan negara yang

ditentukan. Agar tujuan negara dapat tercapai dengan

baik dan berhasil guna, maka jalannya kehidupan

bernegara haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan

tenteram, sehingga terwujud suatu kedamaian hidup

bernegara. Oleh karena itulah untuk menjaga ketertiban

dan ketenteraman tersebut dibuatlah suatu aturan tata

tertib hidup bernegara.

Untuk menyempurnakan berdirinya negara yang

telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945,

maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang

anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir. Soekarno

Gambar 10

Konstitusi. Sumber :

Sosialisasi Amande-

men UUD 1945 oleh

MPR.

50

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

dan Drs, Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan

dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara sebagai

Konstitusi pertama, serta memilih Presiden dan Wakil

Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945

sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah

diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan

suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya

kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara

baru.

Setelah negara baru berdiri, maka negara baru

tersebut haruslah mandiri dalam mengatur kehidupan

berbangsa dan bernegara dengan tidak lagi dibawah

pengaruh dan belenggu negara lain (penjajah) sehingga

jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan

kehidupan bangsa dan negara yang bebas, bangsa dan

negara yang merdeka.

Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan

bernegara yang bebas dan merdeka tidaklah mungkin

dilakukan dengan sekehendak hatinya atau sebebas-

bebasnya, bila dilakukan demikian maka negara baru

tersebut pasti akan mengalami kekacauan dalam

menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegaranya.

Untuk itulah agar kehidupan berbangsa dan bernegara

berjalan dengan tertib dan teratur, negara baru tersebut

haruslah memiliki tatanan aturan sebagai pedoman

kehidupan berbangsa dan bernegara. Tatanan aturan

tersebut disebut juga sebagai hukum dasar atau konstitusi

atau undang-undang dasar.

Demikian pula halnya dengan negara baru Republik

Indonesia yang saat itu telah diproklamasikan pada tanggal

17 Agustus 1945. untuk mengisi kehidupan berbangsa dan

bernegara sangatlah diperlukan landasan berpijak guna

kelancaran jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.

Disamping itu diperlukan pula alat perlengkapan yang

digunakan untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan

bernegara menuju kehidupan berbangsa dan bernegara

yang dicita-citakan.

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

51

Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945

merupakan suatu wujud untuk memenuhi keharusan

kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur.

Disamping itu dapat dikatakan pula suatu tindakan

pemenuhan guna mengisi kemerdekaan.

Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat

dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan,

karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru

yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya

Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya

mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan

normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para

penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di

dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan

bangsa Indonesia.

Kerja Individu

Bagaimana argumentasi kalian bila kita memiliki kemauan untuk mencapai tujuan

tertentu, apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus kita butuhkan untuk

mencapai tujuan tersebut. Misalkan kita berada di kota Jakarta akan menuju kota

Bogor, apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus kita butuhkan

Tulislah argumentasi kalian itu pada sebuah kertas bergaris, kemudian kumpulkan

kepada guru kalian.

Setelah kalian mengerjakan tugas diatas, ikutilah

pembelajaran materi berikut yang sepadan dengan maksud

dari latihan yang telah kalian kerjakan. Cermatilah dengan

seksama, kemudian ajukanlah berberapa pertanyaan

kepada guru kalian seandainya kalian belum jelas benar

maksudnya.

Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 maka

bangsa Indonesia telah memiliki landasan atau pedoman

untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan

bernegara tersebut sebagai salah satu sarana untuk

mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Disamping

itu dengan Undang-Undang Dasar 1945 pula, dalam

pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, Negara

52

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

Republik Indonesia memerlukan alat-alat kelengkapan

negara sebagai suatu lembaga negara yang mempunyai

peran yang menentukan bagi berjalannya kehidupan

berbangsa dan bernegara guna meraih keberhasilan Negara

Republik Indonesia mencapai cita-cita negara.

Lembaga-lembaga negara yang diinginkan

sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945

(sebelum perubahan) adalah Majelis Permusyawaratan

Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa

Keuangan, Mahkamah Agung, Presiden, Dewan

Pertimbangan Agung.

Kerja Individu

Carilah dan temukanlah pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945

sebelum ada perubahan mengenai lembaga-lembaga negara Republik Indonesia.

Catatlah dan uraikan isi pasal-pasal tersebut pada kertas, kemudian kumpulkan

pada guru kalian.

2. Mempertahankan Kemerdekaan

Setelah kita merdeka dan negara kita

memiliki Undang-Undang Dasar serta Lembaga-

lembaga Negara, apa saja yang dapat kita

lakukan untuk melanjutkan perjuangan para

pendiri negara ini dengan mempertahankan

kemerdekaan Indonesia?

Tindakan mempertahankan kemerdekaan

saat ini merupakan suatu tindakan melanjutkan

perjuangan para pendiri negara. Perjuangan

y

an

g

in

g

in

d

icapai o

l

e

h

para pen

d

iri ne

g

ara

tidak lain adalah terwujudnya tujuan negara

y

aitu mas

y

ara

k

at a

d

i

l

d

an ma

k

mur

.

Sebagai anggota bangsa dan warga negara Indonesia

kita harus menyadari akan tanggungjawab kita untuk

meneruskan perjuangan para pendiri negara sekaligus

sebagai wujud bhakti kita kepada negara tercinta, yaitu

dengan melakukan tindakan-tindakan positif guna

Gambar 11

Beberapa anggota

TNI sedang men-

jaga wilayah negara

Indonesia. Sumber :

www.pemilu2004.gob

logmedia.com

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

53

Gambar 12

Kegiatan Belajar di

lab. untuk mencer-

daskan bangsa.

Sumber : Tempo/

Rini PWI; 29d/364/

99; 2000/05/15]

mencapai tujuan negara. Tindakan-tindakan

positif tersebut antara lain:

1. Bagi para penyelenggara negara:

a. menjalankan tugas dan kewajiban

yang dibebankan negara kepada-

nya dengan penuh tanggungjawab

guna tecapainya kesejahteraan

rakyat;

b. dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap

mengutamakan kepen-tingan rakyat, menjaga keu-

tuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan

dan kesatuan bangsa;

c. menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai

nilai-nilai Pancasila;

d. menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak seba-

gai negarawan yang arif dan bijaksana.

e. cerdas dan cermat dalam bertindak dan mengambil

keputusan.

f. menjalankan kebijakan negara dalam kerangka

pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.

2. Bagi warga negara Indonesia:

a. bagi para pelajar dengan belajar giat untuk meraih

cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas;

b. tetap menjaga persatuan dan kesa-tuan bangsa

dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan

yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua,

seperti misalnya menghindari perbuatan merusak

lingkungan, tidak melakukan perkelahian antar pe-

lajar, anti narkoba, anti kekerasan terhadap sesama

de-ngan tetap menjunjung tinggi hak asasi manu-

sia.

c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang diji-

wai nilai-nilai Pancasila;

d. melestarikan kehidupan yang demokratis dalam

keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi sema-

ngat bhineka tunggal ika.

54

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

3. Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi

Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi

Pertama

Sikap positif berarti sikap yang mendukung

terhadap sesuatu. Sikap positif bukan berarti

sikap yang penurut, namun lebih dari pada itu,

yaitu kreatif, kritis, mandiri dan berani membela

kebenaran serta menjunjung tinggi prinsip-

prinsip, asas-asas dan tujuan yang disepakati

bersama. Oleh karenanya sikap positif terhadap

makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana

kebatinan konstitusi pertama adalah sikap

kreatif, kritis, mandiri, berani membela kebenaran dan

menjunjung tinggi prinsip-prinsip, asas-asas serta tujuan

hidup bernegara sebagaimana telah dikumandangkannya

Proklamasi Kemerdekaan dan asas kerohanian Pancasila

serta nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang

Dasar 1945.

Sebagai bangsa Indonesia yang terlahir di bumi

tanah air Indonesia kita harus menyadari akan mulia dan

terpujinya perjuangan para pendiri negara ini. Dengan

gigih mereka memperjuangkan kemerdekaan untuk lepas

dari belenggu penjajah. Pengorbanan diri sebagai pahlawan

bangsa dalam mencapai suatu kemerdekaan merupakan

wujud tekad yang kuat dalam menentang penjajahan di

muka bumi ini. Oleh karenanya apa yang telah dilakukan

dan diperjuangkan oleh para pendiri negara, para pejuang

bangsa, para pahlawan bangsa tidak boleh disia-siakan

dan harus dipertahankan serta diwujudkan dalam

tindakan dan perbuatan nyata guna mencapai tujuan

nasional bangsa. Inilah wujud sikap positif untuk mengisi

kemerdekaan bangsa.

Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemer-

dekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan

bangsa, dan sikap positif terhadap suasana kebatinan

dan nilai-nilai Konstitusi pertama berarti menjunjung

tinggi cita-cita kehidupan bernegara dengan tata hukum

bernegara di dalam kehidupan negara yang didirikan pada

pada tanggal 17 Agustus 1945.

Gambar 13

Helikopter hasil karya

bangsa Indonesia (PT

Dirgantara Indonesia,

Bandung), wujud ke-

mandirian bangsa

Indonesia untuk me-

ngisi kemerdekaan.

Sumber : Tempo, 30

Desember 2007

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

55

Gambar 14

Para siswa se-

dang melakukan

kegiatan belajar di

kelas untuk menggali

ilmu sebagai upaya

pengembangan ilmu

pengetahuan mengisi

kemerdekaan. Sum-

ber : www.us.love-

mahanaim.or.id/

gallery.html 21 Maret

2008)

Penghargaan terhadap para pejuang

bangsa serta para pahlawan bangsa dapat

ditunjukkan dengan berbagai upaya

untuk mengisi kemerdekaan guna menuju

tercapainya tujuan nasional bangsa

Indonesia. Sedangkan menjunjung tinggi

cita-cita kehidupan bernegara dapat

ditunjukkan dengan berbagai upaya agar

kehidupan bernegara sesuai dengan tata

aturan bernegara yang diharapkan. Upaya

yang dapat dilakukan adalah dengan

melakukan kegiatan, aktivitas dan perbuatan

yang mengarah kepada tercapainya tujuan

nasional dalam tata aturan bernegara yang

sesuai dengan hukum dasar negara, dan ini

dapat dilakukan dengan beberapa aktivitas,

diantaranya:

1. sebagai warganegara yang selalu taqwa kepada Tuhan

Yang Maha Esa;

2. berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya;

3. belajar giat supaya menjadi warga negara yang cerdas

berpendidikan yang maju setara dengan bangsa-bangsa

dari negara-negara maju;

4. membangun negara dengan memanfaatkan sumber

daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat Indo-

nesia;

5. meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mendiri-

kan tempat-tempat usaha produktif untuk menampung

tenaga kerja;

6. menunjukkan rasa kebersamaan seluruh suku bangsa

yang ada untuk saling membantu dalam melakukan

pembangunan di seluruh wilayah ne-gara Republik In-

donesia;

7. memupuk tenggang rasa toleransi adanya perbedaan

dengan tetap berpegang pada prinsip Bhinneka Tung-

gal Ika.

56

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

Gambar 15

Kekuatan

militer Republik

Indonesia seb-

agai ujud bela

negara Sumber :

www.tniad.mil.id/

news.php?id=659

Kerja Kelompok

Masing-masing kelompok yang telah terbentuk di kelas kalian mencari dan

menemukan dalam berita di surat kabar yang memuat berita tentang tindakan atau

perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan makna Proklamasi Kemerdekaan

dan nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian diskusikan dalam kelompok

kalian untuk menemukan dan menunjukkan beberapa sikap positif terhadap makna

proklamasi kemerdekaan dan nilai-nilai konstitusi pertama. Presentasikan hasil

dikusi kalian di depan kelas dengan dipandu oleh guru kalian.

8. selalu setia kepada bangsa dan negara

Republik Indonesia;

9. selalu bekerja keras tanpa kenal me-

nyerah untuk membangun negara;

10. menentang segala penindasan yang di-

lakukan terhadap rakyat Indonesia;

11. menghormati dan menjunjung tinggi

hukum yang berlaku;

12. menghargai perbedaan pendapat,

13. berlaku adil dalam mengambil keputusan,

14. berperan serta dalam pelaksanaan pemilu,

15. mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang

merakyat,

16. rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan

musuh,

17. selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah

negara.

18. kritis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan

rakyat;

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

57

Setelah kalian mempelajari seluruh rangkaian materi “Makna Proklamasi

dan Konstitusi Pertama” dalam bab ini cobalah kalian renungkan beberapa

hal:

1. Bagaimana pendapat kalian dengan kegiatan pembelajaran yang kalian

ikuti terkait dengan pembahasan bab ini?

2. Adakah sesuatu yang belum kalian ketahui dari materi yang dikemu-

kakan? Tanyakanlah kepada teman kalian yang sudah menguasai dan

mintalah penjelasannya.

3. Kemukakan dan jelaskan hal-hal apa saja yang kalian sudah ketahui dan

mengerti.

Hakekat Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumumam kepada

seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.

Makna Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah bahwa bangsa

Indonesia menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia)

maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa

Indonesia telah merdeka

Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma

dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi

Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau

aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya.

Dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi. Negara Republik

Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945

merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan

yang menandai beridirinya suatu negara baru;

UUD 1945 sebagai Konstitusi Pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri

dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, bagian Batang tubuh, dan Bagian

Penutup;

Bagian Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari

UUD 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat

Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian

negara yaitu Pancasila;

Re

fl

eksi

Rangkuman

58

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat

dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945 terutama bagian

Pembukaan UUD 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD

1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam

Pembukaan UUD 1945 merupakan sautu amanat yang luhur dan suci dari

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

1. Makna Proklamasi Kemerdekaan

bagi bangsa Indonesia adalah ...

a. untuk menjalin hubungan

yang akrab diantara suku-

suku bangsa yang ada di

seluruh pelosok tanah air

b. dorongan dan rangsangan

bangsa Indonesia untuk

mengisi dan mempertahank-

an kemerdekaan

c. untuk menunjukkan kepada

dunia luarbahwa bangsa In-

donesia adalah bangsa yang

merdeka dan berdaulat

d. perwujudan adanya bangsa

baru dengan negara baru.

2. Makna Proklamasi Kemerdekaan

Indonesia bagi bangsa lain adalah

...

a. bahwa bangsa Indonesia

adalah bangsa yang merdeka

yang mempunyai kedudukan

dan hak yang sama dengan

bangsa-bangsa lain.

b. untuk menunjukkan bah-

wa bangsa Indonesia sejak

saat itu sudah merdeka dan

berdaulat.

c. menjalin hubungan yang

akrab diantara suku-suku

bangsa yang ada di seluruh

pelosok tanah air.

d. perwujudan adanya bangsa

baru dengan negara baru

yang mempunyai tanggung-

jawab yang berat dalam men-

capai cita-cita kemerdekaan.

3. Bangsa Indonesia mengakui

bahwa manusia adalah makhluk

Tuhan Yang Maha Esa sehingga

kemerdekaan disamping meru-

pakan hasil jerih payah perjuan-

gan bangsa Indonesia juga meru-

pakan rakhmat dari Tuhan Yang

Maha Esa. Hal tersebut meru-

pakan pengakuan adanya ...

a. nilai hak kodrat

c. nilai pemersatu bangsa

b. nilai religius

d. nilai demokrasi

I.

Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat.

Berilah tanda melingkari pada jawaban yang dipilih.

Evaluasi

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

59

4. Undang-Undang Dasar 1945 se-

bagai Konstitusi pertama bangsa

Indonesia disusun oleh wakil-

wakil rakyat Indonesia yang

duduk di BPUPKI yang bersidang

dan berdiskusi serta mengambil

keputusan dan atas kesepakatan

bersama mengenai isi dari Un-

dang-Undang Dasar 1945, oleh

karena itu Undang-Undang Dasar

1945 sebagai Konstitusi pertama

memiliki ...

a. nilai hak kodrat

c. nilai pemersatu bangsa

b. nilai religius

d. nilai demokrasi

5. Yang dimaksud nilai hak kodrat

yang terdapat dalam Konstitusi

pertama adalah ...

a. hak yang merupakan karunia

dari Tuhan Yang Maha Esa

yang melekat pada manusia

sebagai makhluk individu dan

makhluk social.

b. hakikat manusia sebagai cip-

taan Tuhan Yang Maha Esa

yang selalu tunduk dan setia

kepada Nya.

c. kodrat sebagai bangsa yang

merdeka yang memperjuang-

kan kemerdekaannya dengan

jerih payah sendiri bukan dari

pemberian bangsa lain;

d. hak atas kehidupan yang

layak bagi setiap manusia

dengan kewajiban yang hakiki

harus dijalankan untuk me-

menuhi kebutuhan hidupnya.

6. Pokok Pikiran I yang terkandung

dalam Pembukaan UUD 1945

merupakan penjelmaan sila Pan-

casila yaitu ...

a. Keadilan sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia;

b. Ketuhanan Yang Maha Esa

dan Kemanusiaan yang adil

dan beradab;

c. Persatuan Indonesia;

d. Kerakyatan yang dipimpin

oleh hikmat kebijaksanaan

dalam permusyawaratan/

perwakilan

7. Pokok Pikiran III yang terkand-

ung dalam Pembukaan UUD 1945

merupakan penjelmaan sila Pan-

casila yaitu ...

a. Keadilan sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia;

b. Ketuhanan Yang Maha Esa

dan Kemanusiaan yang adil

dan beradab;

c. Persatuan Indonesia;

d. Kerakyatan yang dipimpin

oleh hikmat kebijaksanaan

dalam permusyawaratan/

perwakilan.

8. Pokok Pikiran IV yang terkand-

ung dalam Pembukaan UUD 1945

merupakan penjelmaan sila Pan-

casila yaitu...

a. Keadilan sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia;

b. Ketuhanan Yang Maha Esa

dan Kemanusiaan yang adil

dan beradab;

c. Persatuan Indonesia;

60

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

d. Kerakyatan yang dipimpin

oleh hikmat kebijaksanaan

dalam permusyawaratan/

perwakilan.

9. Berikut ini merupakan contoh

sikap positif terhadap makna

Proklamasi Kemerdekaan ...

a. menunggu perintah dari neg-

ara untuk menyerang negara

musuh;

b. menjadi pengemis untuk me-

nyambung hidup;

c. belajar giat guna memajukan

pendidikan bangsa;

d. berani menentang kebijakan

yang lebih populis.

10. Contoh sikap positif terhadap

nilai-nilai Konstitusi Pertama

adalah ...

a. menjunjung tinggi hukum

yang berlaku

b. berjuang melawan kebijakan

pemerintah untuk kepentin-

gan partai

c. mendukung perjuangan me-

nentang lawan dengan ke-

kerasan;

d. bertanding demi ketenaran

dan imbalan hadiah

II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !

1. Uraikanlah makna Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.

2. Apa yang dimaksud dengan suasana kebatinan UUD 1945.

3. Samakah konstitusi dengan undang-undang dasar? Jelaskan.

4. Berikanlah tiga contoh perbuatan atau tindakan mengisi dan mempertah-

ankan kemerdekaan.

5. Berikanlah tiga contoh sikap positif terhadap makna Proklamasi Ke-

merdekaan Indonesia.

III. Tes Sikap

Berikan tanggapan kalian dengan menjawab angket berikut ini,

dengan memberi tanda silang (X) pada kolom yang sesuai dengan kehendak

kalian.

No

Pertanyaan

SS S N TS STS Alasan

a.

Kita wajib menjaga keutuhan

wilayah negara Republik

Indonesia

b.

Sebagai rakyat Indonesia kita

memiliki hak untuk memilih dan

dipilih dalam Pemilu

Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama

61

c.

Kita wajib menghargai dan

toleransi atas perbedaan

keyakinan dan agama sesama

bangsa Indonesia sebagai

perwujudan nilai-nilai demokrasi

d.

Setiap warga negara Indonesia

harus menjadi sarjana

e.

Segala kebijakan yang

dikeluarkan oleh Pemerintah

wajib didukung oleh setiap

warganegara

f.

Keberanian mengemukakan

pendapat merupakan wujud

kemerdekaan bangsa yang keliru

g.

Setiap warganegara wajib

membela negara tanpa kecuali

h.

Demonstrasi merupakan wujud

kritisi rakyat kepada kebijakan

penguasa

i.

Tidak perlu memperhatikan

aspirasi rakyat dalam

menjalankan tugas sebagai

pejabat negara

j.

Kewajiban seluruh siswa sebagai

warganegara Indonesia adalah

belajar giat untuk mencapai

cita-cita

Keterangan: SS = sangat setuju,

S = setuju,

N = netral,

TS = tidak setuju,

STS = sangat tidak setuju

62

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

IV. Analisis Kasus

Setiap warga negara Indonesia kewajiban untuk mempertahankan

dan mengisi kemerdekaan. Carilah satu berita di surat kabar tentang

aktivitas warga negara Indonesia yang menggambarkan upaya untuk

mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Berikan komentar kalian

terhadap berita tersebut, apakah kalian sanggup untuk melakukan

tindakan yang sama seperti dalam berita?