Gambar Sampul IPS · Bab 14 Perekonomia
IPS · Bab 14 Perekonomia
Kurtubi

24/08/2021 14:22:28

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

181

Bab 14 | Perekonomian di Indonesia

Standar Kompetensi:

Memahami kegiatan perekonomian Indonesia

Kompetensi Dasar:

Ć

Mende

skripsikan permasalahan angkatan kerja dan tenaga kerja sebagai sumber daya dalam kegiatan ekonomi, serta

peranan pemerintah dalam upaya penanggulangannya

Ć

Mendeskripsikan pelaku-pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia

Ć

Mendeskripsikan fungsi pajak dalam perekonomian nasional

Perekonomian di Indonesia

Peta Konsep

Peta Konsep

Sistem ekonomi

Pelaku ekonomi di Indo-

nesia

Ć

BUMN

Ć

BUMS

Ć

Koperasi

Pajak dalam

perekonomian nasional

Ć

Pengertian sistem

ekonomi

Ć

Macam-macam

sistem ekonomi

Ć

Sistem ekonomi

Indonesia

Ć

Pengertian pajak

Ć

Unsur-unsur pajak

Ć

Fungsi pajak

Ć

Jenis-jenis pajak

Ć

Sanksi-sanksi

kelalaian membayar

pajak

Ć

Tempat pembayaran

pajak

14

Bab

14

Perekonomian di

Indonesia

182

Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII

Dengan menggunakan

sistem ekonomi yang

tepat, maka suatu negara

akan dapat memecahkan

permasalah ekonomi di

negara tersebut ....

Setiap negara menjalankan suatu sistem ekonomi sebagai

landasan utama dari tatanan perekonomiannya. Setiap negara

memiliki karakteristik sistem ekonominya masing-masing. Selain itu,

perekonomian negara tidak terlepas dari pajak sebagai salah satu

sumber penerimaan negara.

Pada bab ini kamu akan mempelajari mangenai pelaku ekonomi

dan fungsi pajak dalam perekonomian nasional. Cermatilah.

A. Sistem Ekonomi

Apakah yang dimaksud dengan sistem ekonomi? Mari kita bahas

bersama.

1. Pengertian Sistem Ekonomi

Dalam keseharian, kamu sering mendengar kata „sistem‰, bukan?

Cont

ohnya saja sistem irigasi, sistem pertandingan, dan lain sebagainya.

Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan sistem? Dapat dikatakan

bahwa sistem adalah seperangkat unsur yang saling berkaitan secara

teratur sehingga membentuk suatu totalitas (kesatuan) yang dapat

dibuktikan secara ilmiah.

Lantas, bagaimana dengan pengertian sistem ekonomi Indonesia?

Sistem ekonomi Indonesia sumbernya digali dari tradisi bangsa Indonesia

dan disesuaikan dengan jati dan kepribadian bangsa yang kemudian

dikembangkan dengan kaidah-kaidah sistem ekonomi modern yang

sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa. Berdasarkan uraian di atas

dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi adalah suatu usaha (upaya)

pemerintah dalam menentukan kebijakan dalam bidang ekonomi.

2. Macam-Macam Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi y

a

ng dilakukan oleh suatu negara, tidaklah

sama karena setiap negara mempunyai ideologi dan masalah ekonomi

masing-masing. Dengan menggunakan sistem ekonomi yang tepat,

maka suatu negara akan dapat memecahkan permasalahan ekonomi

di negara tersebut karena antara permasalahan ekonomi dengan sistem

terdapat hubungan yang saling mempengaruhi.

Sistem ekonomi terbagi menjadi:

a. Sistem Ekonomi Tradisional

Sistem ekonomi y

a

ng dilakukan secara tradisional, ciri-cirinya adalah:

1) bersifat turun temurun;

2) berlaku sistem barter;

3) untuk komunitas sendiri;

Sistem ekonomi Indonesia

sumbernya digali dari

tradisi bangsa Indonesia

dan disesuaikan dengan

jati dan kepribadian

bangsa yang kemudian

dikembangkan dengan

kaidah-kaidah sistem

ekonomi modern yang

sesuai dengan cita-cita

kemerdekaan bangsa.

183

Bab 14 | Perekonomian di Indonesia

4) sifat kegiatannya berburu, bertani, dan nomaden; dan

5) hasilnya untuk kebutuhan sendiri.

b. Sistem Ekonomi Pasar (Liberal)

Sistem ekonomi yang pelaksanaannya bersifat kebebasan dalam

bida

ng ekonomi, ciri-cirinya adalah:

1) tanpa campur tangan pemerintah;

2) persaingan usaha dan perdagangan;

3) sektor swasta memegang peranan penting; dan

4) harga pasar ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu melalui

permintaan dan penawaran.

Sistem ini banyak dianut oleh negara-negara Amerika Serikat,

Inggris, Jepang, Italia, Prancis, dan Jerman.

c. Sistem Ekonomi Perencanaan Sentral

Sistem ekonomi i

ni k

ebalikan dari sistem ekonomi pasar, dimana

dalam sistem ini pemerintah mengendalikan semua urusan dalam bidang

ekonomi, tanpa campur tangan swasta. Ciri-cirinya adalah:

1) kegiatan perekonomian diatur dan dikuasai secara sentral oleh

pemerintah;

2)

hak milik akan barang-barang modal berada di tangan pemerintah;

dan

3) mementingkan pemenuhan kebutuhan masyarakat daripada

kebutuhan pribadi.

Negara yang menganut sistem ini kebanyakan negara-negara yang

menerapkan ideologi sosialis (komunis).

d. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi y

a

ng memberikan kesempatan kepada

perseorangan, masyarakat, dan pengusaha untuk melakukan kegiatan

ekonomi.

3. Sistem Ekonomi Indonesia

Bagaimana dengan sistem ekonomi Indonesia? Sistem ekonomi

ma

na yang dianutnya? Mari kita simak bersama.

Sistem ekonomi Indonesia disebut sistem demokrasi ekonomi, atau

sistem ekonomi kekeluargaan. Di dalam penjelasan UUD 1945 tentang

Pasal 33 disebutkan „... pada hakikatnya demokrasi ekonomi adalah

pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan

perlakuan bagi semua warga negara di bidang ekonomi‰.

Menurut penjelasan Pasal 33 UUD 1945, yang menjadi dasar

demokrasi ekonomi antara lain terletak pada:

184

Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII

1) Produksi (kegiatan ekonomi) dikerjakan oleh semua, untuk semua,

dibawah pimpinan atau pengawasan masyarakat.

2) Hal yang diutamakan adalah kemakmuran masyarakat bukan

kemakmuran individu.

Adapun unsur-unsur positif dari Demokrasi Ekonomi Pancasila

adalah:

1) pasal

33 UUD 1945

2) pasal 27 UUD 1945

3) pasal 34 UUD 1945

Adapun dalam Demokrasi Ekonomi Pancasila harus dihindarkan

hal-hal sebagai berikut:

1) Sistem free flight liberalism, yaitu suatu sistem yang dapat

menumbuhkembangkan eksploitasi terhadap manusia dan

bangsa lain yang dalam sejarah sifat ini dapat menimbulkan dan

melemahkan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi

Indonesia dalam perekonomian dunia.

2)

Sistem etatisme, dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi

negara bersifat dominan mendesak dan mematikan potensi serta

daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.

3) Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada

satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni

yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita

keadilan sosial.

B. Pelaku Ekonomi di Indonesia

Kamu tentu masih ingat pembahasan tentang pelaku ekonomi di

Indonesia yang pernah dibahas di kelas VII, bukan? Tetapi marilah kita

bahas kembali sebagai modal untuk pengayaan saja.

Berdasarkan UUD 1945, di Indonesia terdapat tiga sektor usaha

yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik

Swasta), dan Koperasi.

1. BUMN

BUMN adalah bada

n usaha ya

ng didirikan oleh dan dimiliki oleh

pemerintah. Kegiatan BUMN memiliki berbagai tujuan, di antaranya

adalah:

1) melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat;

2) untuk menambah keuangan kas negara; dan

3) membuka lapangan kerja.

Sedangkan, peranan BUMN dalam perekonomian Indonesia

adalah:

1) m

emberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;

2) merupakan sumber penghasilan untuk mengisi kas negara;

Coba kamu cermati

dan pahami pasal 33

UUD 1945, pasal

27 UUD 1945, dan

pasal 34 UUD 1945.

Apa isi pasal tersebut

bagaimana hubungannya

dengan demokrasi

ekonomi? Kemukakan

pendapatmu!

A

ktivitas Siswa

A

ktivitas Siswa

185

Bab 14 | Perekonomian di Indonesia

3) mencegah supaya cabang-cabang produksi penting yang

menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh

sekelompok masyarakat tertentu;

4) untuk memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat; dan

5) untuk melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber

daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Contoh-contoh perusahaan yang termasuk BUMN adalah PT BRI,

PT Asuransi Jasa Raharja, Perum Jasa Tirto, PT Pelabuhan Indonesia,

PUSRI, dan lain-lain.

2. BUMS

BUMS adalah b

ada

n usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali,

dan dikelola oleh beberapa orang swasta, baik secara individu maupun

kelompok.

Tujuan badan usaha milik swasta adalah:

1) mencari keuntungan secara maksimal;

2) mengembangkan modal dan memperluas usaha/perusahaan;

dan

3) membuka

kesempatan kerja.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi Indonesia, sektor swasta dapat

dibagi menjadi tiga golongan.

a. Swasta Asing

Perusahaan sw

as

ta yang memiliki modalnya dari luar negeri.

Perusahaan ini merupakan pelengkap dalam upaya pembangunan nasional.

Perusahaan ini tidak boleh melakukan dominasi di negara kita.

b. Swasta Nasional

Perusahaan yang pemilikan dan permodalannya dimiliki oleh

p

erusahaan pribadi atau kelompok di dalam negeri.

c. Perusahaan Rakyat Kecil (Home Industry)

Perusahaan yang dikelola secara tradisional dengan menggunakan

p

ermodalan yang kecil. Perusahaan ini menggunakan jumlah tenaga

kerja yang relatif kecil dan merupakan salah satu jenis yang paling

banyak di Indonesia.

Sedangkan, perusahaan swasta tidak sedikit memiliki peranan

dalam perekonomian Indonesia, di antaranya adalah:

1) Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan

kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi Sumber Daya Alam

yang belum sempat ditangani oleh pemerintah.

Saat ini pemerintah

merencanakan akan

membatasi premium

bagi kalangan

perusahaan dan mobil

pribadi. Seandainya

kamu adalah seorang

pengusaha, bagaimana

tanggapanmu dalam

menyikapi hal ini?

Antisipasi apa yang

akan kamu lakukan

agar perusahaanmu

tidak mengalami

kesulitan dalam

menghadapi rencana

tersebut? Kemukakan

pendapatmu!

A

ktivitas Siswa

A

ktivitas Siswa

186

Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII

2) Membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa

nonmigas melalui kegiatan pariwisata, ekspor, impor, jasa

transportasi, dan lain-lain.

3) Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan

negara melalui pembayaran pajak.

4) Membuka kesempatan kerja.

3. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-

ora

ng atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya

berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan

ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Gambar 14.1 Lambang koperasi

Sumber: image.google.com

Kegiatan koperasi memiliki tujuan sebagai berikut:

1) Memajukan kesejahteraan para anggota.

2) Memajukan kesejahteraan masyarakat.

3) Ikut membantu tatanan perekonomian nasional.

4)

Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan

Pancasila dan UUD 1945.

Adapun yang menjadi ciri utama koperasi adalah:

1) Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.

2) Manajemen koperasi bersifat demokrasi karena keputusan diambil

secara musyawarah dan mufakat.

3) Merupakan organisasi ekonomi

Sedangkan, peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia

adalah:

1) B

erupaya meningkatkan kualitas hidup manusia dan

masyarakat.

2) Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan

ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko

gurunya.

187

Bab 14 | Perekonomian di Indonesia

3) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan pereko-

nomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan

asas kekeluargaan dan demokrasi.

C. Pajak dalam Perekonomian Nasional

Kamu tentu sering mendengar istilah pajak, bukan? Perpajakan

merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam usaha mening-

katkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Kalau diibaratkan

rumah tangga keluarga selalu membutuhkan segala sesuatu untuk

kesejahteraan anggota keluarganya. Negara pun demikian, dimana

kebutuhan rumah tangga negara tidak jauh berbeda dengan kebutuhan

rumah tangga keluarga. Perbedaanya adalah rumah tangga keluarga

untuk memenuhi keperluan yang sifatnya perorangan, sedangkan

rumah tangga negara untuk memenuhi kebutuhan warga negara.

Untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya pemerintah

harus mempunyai pendapatan atau penerimaan negara. Penerimaan

tersebut akan digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan dan

melaksanakan pembangunan dengan tujuan menciptakan keadilan

sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu bentuk penerimaan

pemerintah adalah dari sektor pajak.

1. Pengertian Pajak

Coba kamu amati kata-kata berikut ini!

„Ba

yarlah

pajak pada tepat pada waktunya‰.

Kata-kata tersebut sering kita dengar atau kita lihat baik melalui

televisi maupun radio. Sekarang, apa yang dimaksud dengan pajak?

Pajak sebenarnya sudah ada sejak zaman penjajahan. Pada saat

negara kita dijajah oleh Belanda, rakyat diwajibkan untuk menyetorkan

sejumlah uang atau hasil tani kepada kaum penjajah baik pajak

tanah, pajak bangunan, dan lain-lain. Zaman kolonial pemungutan

pajak semata-mata digunakan untuk kepentingan kolonial. Tetapi,

sekarang pajak digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan

dan melaksanakan pembangunan agar kebutuhan seluruh anggota

masyarakat dapat terpenuhi.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian

pajak adalah:

a) Iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara

berdasarkan UU untuk membiayai pengeluaran kolektif dan

menigkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak

diberikan secara langsung.

b) Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU dengan tidak

mendapatkan balas jasa secara langsung dan ditujukan untuk

membiayai pengeluaran umum.

Pajak sebenarnya

sudah ada sejak zaman

penjajahan. Pada saat

negara kita dijajah

oleh Belanda, rakyat

diwajibkan untuk

menyetorkan sejumlah

uang atau hasil tani

kepada kaum penjajah

baik pajak tanah, pajak

bangunan, dan lain-lain.

188

Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII

Selain pajak, kita mengenal juga sumber penerimaan negara

yang disebut retribusi. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan

kepada penduduk yang menikmati fasilitas-fasilitas yang disediakan

oleh negara.

Pembayar retribusi secara langusung akan menerima balas jasa.

Adapun pungutan-pungutan yang termasuk retribusi adalah:

1) retribusi pasar

2) retribusi kebersihan

3) retribusi parkir

4) retribusi jalan tol.

2. Unsur-Unsur Pajak

Setelah kamu m

engetahui p

engertian pajak, sekarang akan

dipelajari mengenai unsur-unsur pajak. Mari telaah satu persatu.

a. Wajib Pajak

Wajib pajak adalah orang atau badan usaha yang diwajibkan untuk

memba

yar sejumlah besar pajak dengan syarat-syarat tertentu.

b. Objek Pajak

Objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang

dit

erima atau yang diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia

maupun dari luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk

menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

c. Tarif Pajak

Tarif pajak merupakan tarif yang besarnya ditetapkan berdasarkan

UU RI No. 10 T

ahun 1994 Pasal 17.

Macam-macam tarif pajak, yaitu:

1) Tarif tetap adalah tarif yang tetap dan tidak tergantung besar

kecilnya objek pajak.

2) Tarif proporsional adalah tarif yang menggunakan persentase

yang jumlahnya tetap.

3) Tarif progresif adalah tarif yang apabila nilai objeknya tinggi, maka

tarif pajaknya juga tinggi.

4) Tarif degresif adalah tarif pajak yang makin menurun jika objek

pajak dikenakan pajak makin besar.

3. Fungsi Pajak

Sebelumnya telah

diuraika

n bahwa pajak mempunyai peranan

penting dalam pembangunan karena pajak merupakan sumber

pendapatan bagi negara. Penerimaan dari sektor pajak salah satunya

adalah hasil penjualan barang atau jasa keluar negeri yang disebut

ekspor. Adapun barang-barang yang diekspor terdiri atas sumber daya

Coba kamu cermati UU

No. 10 Tahun 1994.

Kemudian, tuliskan

contoh-contoh dari

subjek pajak dan objek

pajak, serta tarif pajak.

Setelah kamu tuliskan

contohnya, diskusikan di

kelas dengan bimbingan

gurumu mengenai

contoh-contoh tersebut!

A

ktivitas Siswa

A

ktivitas Siswa

189

Bab 14 | Perekonomian di Indonesia

alam Indonesia, baik berupa komoditi ekspor migas maupun nonmigas.

Yang termasuk migas adalah minyak bumi serta gas alam dan barang

tambang lainnya. Sedangkan, yang termasuk nonmigas adalah komoditi

hasil hutan, misalnya: kayu, rotan, karet, tembakau, dan lain-lain.

Sehubungan dengan perannya dalam pembangunan, maka pajak

dapat berfungsi sebagai berikut:

a. Fungsi anggaran, yaitu sebagai sumber pendapatan negara atau

pengisi kas negara.

b.

Fungsi sebagai pembiayaan, yaitu sebagai sumber untuk membiayai

berbagai macam kegiatan negara maupun pem-bangunan.

c. Fungsi anggaran untuk mengatur pertumbuhan ekonomi, suatu

dengan pajak pemerintah dapat mengatur dan mengendalikan

ekonomi, salah satunya dengan cara menaikkan atau menurunkan

pajak dan melakukan diversifikasi pajak.

d.

Fungsi stabilisasi, yaitu pajak yang difungsikan untuk menstabilkan

roda ekonomi bangsa. Misalnya, mengatur jumlah uang yang

beredar di masyarakat dan pemanfaatan keuangan dari sumber

pajak.

e. F

ungsi retribusi perdagangan, yaitu sumber keuangan dari pajak

digunakan sebagai pembiayaan penggunaan fasilitas umum dan

untuk menciptakan kesempatan kerja.

4. Jenis-Jenis Pajak

Di Indonesia terdapat empat jenis pajak. Mari kita telaah satu

p

ersatu.

a. Pajak Penghasilan (Pph)

Pajak penghasilan a

dalah pajak ya

ng dikenakan pada penghasilan

orang perorangan atau lembaga (badan usaha). Besarnya penghasilan

kena pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima

dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Cara menghitungnya dengan selisih apabila penghasilan seseorang

besarnya sama dengan atau lebih kecil dari PTKP, maka orang tersebut

tidak usah membayar pajak, tetapi apabila lebih besar dari PTKP, maka

ia wajib membayar pajak.

Contoh:

Tua

n Ahmad bekerja sebagai manager di sebuah perusahaan,

penghasilannya 90 juta rupiah setahun. PTKP ditetapkan 5 juta

rupiah. Berapa PTKPnya dan berapa penghasilan yang harus dibayar

pajaknya?

Jawab:

- U

ntuk penghasilan 25 juta rupiah ke bawah kena tarif 10% atau

10% dari 25 juta rupiah = 2,5 juta rupiah.

Fungsi anggaran untuk

mengatur pertumbuhan

ekonomi, suatu dengan

pajak pemerintah

dapat mengatur dan

mengendalikan ekonomi,

salah satunya dengan

cara menaikkan atau

menurunkan pajak dan

melakukan diversifikasi

pajak.

190

Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII

-

Untuk penghasilan di atas 25 juta rupiah sampai dengan 50 juta

rupiah kena tarif 15% atau 15% dari 25 juta rupiah = 3,750 juta

rupiah

-

Untuk penghasilan di atas 50 juta rupiah kena tarif 30% atau 30%

dari 50 juta rupiah = 15 juta rupiah.

Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayarkan Tuan Ahmad

semuanya 2,5 juta + 3,750 juta + 15 juta = 21,250 juta rupiah.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa dan Pajak

P

enjualan Barang Mewah (PPnBM)

Sasaran pajak i

ni adalah pajak ya

ng ditarik atas penyerahan barang

atau jasa kena pajak dan impor barang kena pajak.

Pajak ini diatur berdasarkan UU Perpajakan Nomor 11 Tahun

1994. Tarif dari PPN ini adalah 10%, tetapi bisa berubah dengan

standar minimal 5% dan standar maksimalnya 15%. Setiap penyerahan

barang karena proses jual beli, baik perdagangan dalam negeri maupun

impor harus dikenakan pajak PPN, kecuali produksi asli dari hasil-hasil

pertanian, perkebunan, dan hasil agraria lainnya tidak kena PPN.

Untuk barang mewah selain kena PPN, dikenakan juga pajak

penjualan atas barang mewah (PPnBM). Tarif PPnBM adalah standar

minimal 10% dan standar maksimal adalah 35%.

Adapun maksud dari pemerintah memberlakukan pajak PPnBm

adalah untuk menegakkan keadilan dalam pembebanan pajak. Selain

itu, sebagai usaha untuk mengurangi pola konsumsi mewah yang tidak

produktif dalam masyarakat.

Jenis-jenis barang yang kena PPnBM adalah:

1) Minuman yang tidak mengandung alkohol yang dikemas.

2) Peralatan industri dan rumah tangga dengan tenaga listrik, baterai,

gas atau tenaga surya. Misalnya tungku, kompor, lemari es, dan

lain-lain.

3) K

endaraan bermotor roda dua di atas 200 cc.

4) Alat-alat fotografi.

5) Kapal pesiar dan kendaraan air kecuali untuk keperluan negara

atau angkutan umum.

6) Semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, jeep mewah, dan

lain-lain.

Contoh perhitungan PPnBM adalah:

Tuan Jafar menjual barang kena pajak yang dihasilkannya kepada

tuan Ahmad dengan harga jual Rp150.000.000,00 maka perhitungan

PPnBM nya adalah:

Dasar pengenaan pajak Rp150.000.000,00

Setiap badan usaha

dan perusahaan

harus menyetorkan

pajak penghasilannya

kepada pemerintah.

Kemudian, pemerintah

mengelolanya untuk

kepentingan rakyat,

salah satunya perbaikan

jalan-jalan.

Saat ini, coba kamu

amati jalan raya atau

jalan yang menuju

tempat tinggalmu.

Apakah jalan tersebut

sudah diperbaiki?

Seandainya jalan

tersebut belum

diperbaiki, menurutmu

apakah fungsi pajak

sudah terlaksana? Lalu,

saran apa yang akan

kamu ungkapkan untuk

mengatasi hal ini kepada

pemerintah? Kemukakan

pendapatmu!

A

ktivitas Siswa

A

ktivitas Siswa

191

Bab 14 | Perekonomian di Indonesia

PPn nya adalah:

10%

×

Rp150.000.000,00

= 15.000.000,00

Pajak penjualan atas barang mewah adalah:

35%

×

Rp150.000.000,00

= Rp52.500.000,00

Jadi, PPnBM yang harus dibayarkan adalah Rp67.500.000,00

c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB mulai

berlaku

sejak 1 Ja

nuari 1995, berdasarkan UU RI No.

12 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1994.

Sedangkan, objek PBB adalah bangunan lahan bumi pada permukaan

bumi atau tanah, sedangkan bangunan adalah gedung, rumah, pagar,

kolam, tempat olahraga, dan taman.

Tidak semua tanah atau bangunan dikenakan PBB, yaitu tanah

dan bangunan sebagai berikut:

1) untuk kepentingan umum;

2) situs peninggalan purbakala, hutan lindung, dan suaka alam;

3) hutan wisata; dan

4) gedung-gedung pemerintahan.

Besarnya objek yang tidak kena pajak adlah dengan nilai Rp 7

juta untuksetap wajib pajak. Subjek pajak adalah orang c(badan) yang

nyata-nyata memiliki atau menguasai bumi dan bangunan. Wajib pajak

adalah orang/badan yang memenuhi syarat objektif memiliki nilai jual

melebihi nilai pajak.

Tarif PBB adalah 0,5%. Sedangkan, nilai jual kena pajaknya

standar minimal 20%, sedangkan maksimalnya 100% dari NJOP (Nilai

Jual Objek Pajak). Untuk rumah mewah yang harganya 1 milyar rupiah

ke atas diperhitungkan nilai jual kena pajaknya sebesar 40%.

d. Bea Materai

Bea materai diatur

denga

n UU No 13 Tahun 1985 dan mulai

berlaku sejak 1 Januari 1986. Sedangkan, yang menjadi objek bea

materai adalah:

1) Semua dokumen (surat-surat) yang berbentuk surat perjanjian.

2) Semua akta yang dibuat di hadapan notaris dan PPAT, dalam jual

beli tanah atau hibah.

3) Surat yang memuat jumlah uang sebagai bukti pembayaran.

4) Cek.

Dokumen-dokumen (surat-surat berharga) yang memuat jumlah

uang sebagai bukti pembayaran (seperti kwitansi) atau surat berharga

lainnya sebesar Rp100.000,00 - Rp250.000,00 dikenakan bea materai

Rp500,00. Sedangkan, di atas Rp250.000,00 - 1.000.000,00, dikenakan

materai Rp1.000,00. Sedangkan, dokumen yang memuat jumlah uang di

atas Rp1.000.000,00 dikenakan bea maateai Rp2.000,00.

192

Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII

Selain itu, berdasarkan lembaga/instansi pemungutnya, pajak

dibedakan menjadi:

1) Pajak pusat, yaitu jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh

pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai kepentingan

pusat (negara). Yang termasuk jenis pajak ini adalah PPh, PBB,

bea materai, dan PPnBM.

2) Pajak daerah, yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh

daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah

daerah. Pemungutan pajak ini ada yang dilakukan oleh pemerintah

daerah provinsi, seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Adapula oleh pemerintah kabupaten/kota, seperti pajak hutan,

hiburan, restoran, reklame, penerangan jalan, hotel, dan lain-

lain.

Gambar 14.2 Restoran dipungut pajak oleh

pemerintah kabupaten/kota

Sumber: image.google.com

5. Sanksi-Sanksi Kelalaian Membayar Pajak

Ada dua macam sanksi dalam perpajakan, yaitu:

a. Sanksi Administrasi

Sanksi yang dit

etapka

n oleh UU kepada wajib pajak karena tidak

dipenuhinya kewajiban sebagaimana ditentukan dalam UU perpajakan,

yaitu dengan denda administrasi pajak dan bunga pajak, serta kenaikan

pajak hingga 50%.

b. Sanksi Pidana

Sanksi pidana adalah sanksi yang ditetapkan oleh UU pada wajib

pajak kar

ena melakukan kealpaan atau kesengajaan dalam melanggar

ketentuan yang diatur pada UU, yaitu:

1) Kealpaan karena tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan

tetapi tidak benar, sanksi pidananya adalah pidana kurungan 1

(satu) tahun atau denda paling tinggi 2 pajak terhutang.

2) Karena sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan

tanpa hak NPWP atau nomor PKP, maka pidana kurungan

193

Bab 14 | Perekonomian di Indonesia

paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 kali pajak

terhutang.

6. Tempat Pempayaran Pajak

Seseorang atau badan usaha yang menjadi wajib pajak harus

mendaf

tarkan diri di kantor pelayanan pajak (KPP). KPP bertugas

melayani wajib pajak untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak

(NPWP) dan mengambil dokumen pajak lainnya yang diperlukan oleh

wajib pajak. Untuk membayar pajaknya, setiap wajib pajak menghitung

sendiri dan membayar sendiri pajaknya. Pada akhir tahun wajib pajak

mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat diambil di KPP.

Pembayaran pajak dilakukan melalui kas negara atau bank yang

ditunjuk.

194

Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII

K

ilasan Materi

Ć

Sis

tem ekonomi

adalah upaya pemerintah dalam menentukan kebijakan dalam bidang

ekonomi.

Ć

Sistem ekonomi terdiri atas sistem ekonomi tradisional, liberal, perencanaan sentralis, dan

campuran.

Ć

Sis

tem ekonomi Indonesia disebut sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 UUD

1945.

Ć

P

elaku ekonomi di Indonesia adalah BUMN, BUMS, dan Koperasi.

Ć

Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang tidak mendapatkan balas jasa secara

langsung.

Ć

U

nsur-unsur pajak adalah wajib pajak, objek pajak, dam tarif pajak.

Ć

Jenis-jenis pajak di Indonesia adalah PPh, PPnBM, PBB, dan Bea Materai.

Coba kamu bayangkan seandainya dalam membuat sistem perekonomian di Indonesia ini

selalu mengedepankan asas musyarawah.

Tentunya, segala sesuatu yang berkenaan dengan sistem tersebut adalah merupakan hasil

keputusan bersama, bukan kepentingan individu semata. Sekarang, kamu telah mengetahui

sistem perekonomian di Indonesia. Hikmah apa yang dapat kamu pelajari dengan mempelajari

uraian setiap materinya? Dapatkah kamu menyumbangkan saran dan ide untuk sistem

perekonomian yang ada di Indonesia? Cobalah!

195

Bab 14 | Perekonomian di Indonesia

A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1. Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional, kecuali

....

a. barter

b. untuk kebutuhan sendiri

c. diatur oleh pemerintah

d. kegiatannya berburu

2. Negara yang menganut sistem ekonomi

liberal adalah ....

a. Iran

b. Jepang

c. Arab

Saudi

d. Indonesia

3. Sistem ekonomi Indonesia adalah ....

a. tradisional

b. demokrasi

Pancasila

c. sentral

d. liberal

4. Pelaku ekonomi di Indonesia, kecuali ....

a. BUMN

b. LSM

c. BUMS

d. Koperasi

5. U

ndang-Undang tentang pajak adalah ....

a. UU No. 8 Tahun 1994

b. UU No. 10 Tahun 1994

c. UU No. 11 Tahun 1995

d. UU No. 20 Tahun 1998

Uji Kemampuan

6. Tarif pajak yang tidak tergantung besar

kecilnya objek pajak adalah ....

a. tarif tetap

b. tarif proporsional

c. tarif progresif

d. tarif degresif

7. Tarif yang menggunakan persentase yang

jumlahnya tetap adalah ....

a. tarif tetap

b. tarif proporsional

c. tarif progresif

d. tarif degresif

8. Fungsi pajak sebagai sumber pendapatan

negara adalah ....

a. fungsi anggaran

b. fungsi pembiayaan

c. fungsi stabilisasi

d. fungsi retribusi perdagangan

9. Fungsi pajak sebagai fasilitas umum adalah

....

a. fungsi

anggaran

b. fungsi pembiayaan

c. fungsi stabilisasi

d. fungsi retribusi perdagangan

10. P

ajak yang dikenakan terhadap barang

mewah adalah ....

a. PPh

c. PPnBM

b. PPN

d. PBB

196

Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1. Jelaskan jenis-jenis pajak!

2. Di mana tempat membayar pajak?

3. Sebutkan sanksi lalai membayar pajak!

4. Apa manfaat koperasi bagi masyarakat?

5. Apa yang dimaksud dengan free flight liberalism?

R

uang Berpikir

1. Jelaskan kebaika

n apa saja ya

ng dimiliki oleh sistem ekonomi Indonesia dibandingkan

dengan sistem ekonomi yang dianut oleh negara-negara lain!

2. Jelaskan perbedaan peran BUMN dan BUMS dalam kegiatan perekonomian nasional!

3. Apakah kamu setuju dengan adanya berbagai jenis pajak di negara kita? Jelaskan manfaat

yang dapat kamu rasakan dengan adanya pajak?