Halaman
181
Bab 14 | Perekonomian di Indonesia
Standar Kompetensi:
Memahami kegiatan perekonomian Indonesia
Kompetensi Dasar:
Ć
Mende
skripsikan permasalahan angkatan kerja dan tenaga kerja sebagai sumber daya dalam kegiatan ekonomi, serta
peranan pemerintah dalam upaya penanggulangannya
Ć
Mendeskripsikan pelaku-pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia
Ć
Mendeskripsikan fungsi pajak dalam perekonomian nasional
Perekonomian di Indonesia
Peta Konsep
Peta Konsep
Sistem ekonomi
Pelaku ekonomi di Indo-
nesia
Ć
BUMN
Ć
BUMS
Ć
Koperasi
Pajak dalam
perekonomian nasional
Ć
Pengertian sistem
ekonomi
Ć
Macam-macam
sistem ekonomi
Ć
Sistem ekonomi
Indonesia
Ć
Pengertian pajak
Ć
Unsur-unsur pajak
Ć
Fungsi pajak
Ć
Jenis-jenis pajak
Ć
Sanksi-sanksi
kelalaian membayar
pajak
Ć
Tempat pembayaran
pajak
14
Bab
14
Perekonomian di
Indonesia
182
Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII
Dengan menggunakan
sistem ekonomi yang
tepat, maka suatu negara
akan dapat memecahkan
permasalah ekonomi di
negara tersebut ....
„
„
Setiap negara menjalankan suatu sistem ekonomi sebagai
landasan utama dari tatanan perekonomiannya. Setiap negara
memiliki karakteristik sistem ekonominya masing-masing. Selain itu,
perekonomian negara tidak terlepas dari pajak sebagai salah satu
sumber penerimaan negara.
Pada bab ini kamu akan mempelajari mangenai pelaku ekonomi
dan fungsi pajak dalam perekonomian nasional. Cermatilah.
A. Sistem Ekonomi
Apakah yang dimaksud dengan sistem ekonomi? Mari kita bahas
bersama.
1. Pengertian Sistem Ekonomi
Dalam keseharian, kamu sering mendengar kata „sistem‰, bukan?
Cont
ohnya saja sistem irigasi, sistem pertandingan, dan lain sebagainya.
Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan sistem? Dapat dikatakan
bahwa sistem adalah seperangkat unsur yang saling berkaitan secara
teratur sehingga membentuk suatu totalitas (kesatuan) yang dapat
dibuktikan secara ilmiah.
Lantas, bagaimana dengan pengertian sistem ekonomi Indonesia?
Sistem ekonomi Indonesia sumbernya digali dari tradisi bangsa Indonesia
dan disesuaikan dengan jati dan kepribadian bangsa yang kemudian
dikembangkan dengan kaidah-kaidah sistem ekonomi modern yang
sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa. Berdasarkan uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi adalah suatu usaha (upaya)
pemerintah dalam menentukan kebijakan dalam bidang ekonomi.
2. Macam-Macam Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi y
a
ng dilakukan oleh suatu negara, tidaklah
sama karena setiap negara mempunyai ideologi dan masalah ekonomi
masing-masing. Dengan menggunakan sistem ekonomi yang tepat,
maka suatu negara akan dapat memecahkan permasalahan ekonomi
di negara tersebut karena antara permasalahan ekonomi dengan sistem
terdapat hubungan yang saling mempengaruhi.
Sistem ekonomi terbagi menjadi:
a. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi y
a
ng dilakukan secara tradisional, ciri-cirinya adalah:
1) bersifat turun temurun;
2) berlaku sistem barter;
3) untuk komunitas sendiri;
Sistem ekonomi Indonesia
sumbernya digali dari
tradisi bangsa Indonesia
dan disesuaikan dengan
jati dan kepribadian
bangsa yang kemudian
dikembangkan dengan
kaidah-kaidah sistem
ekonomi modern yang
sesuai dengan cita-cita
kemerdekaan bangsa.
„
„
183
Bab 14 | Perekonomian di Indonesia
4) sifat kegiatannya berburu, bertani, dan nomaden; dan
5) hasilnya untuk kebutuhan sendiri.
b. Sistem Ekonomi Pasar (Liberal)
Sistem ekonomi yang pelaksanaannya bersifat kebebasan dalam
bida
ng ekonomi, ciri-cirinya adalah:
1) tanpa campur tangan pemerintah;
2) persaingan usaha dan perdagangan;
3) sektor swasta memegang peranan penting; dan
4) harga pasar ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu melalui
permintaan dan penawaran.
Sistem ini banyak dianut oleh negara-negara Amerika Serikat,
Inggris, Jepang, Italia, Prancis, dan Jerman.
c. Sistem Ekonomi Perencanaan Sentral
Sistem ekonomi i
ni k
ebalikan dari sistem ekonomi pasar, dimana
dalam sistem ini pemerintah mengendalikan semua urusan dalam bidang
ekonomi, tanpa campur tangan swasta. Ciri-cirinya adalah:
1) kegiatan perekonomian diatur dan dikuasai secara sentral oleh
pemerintah;
2)
hak milik akan barang-barang modal berada di tangan pemerintah;
dan
3) mementingkan pemenuhan kebutuhan masyarakat daripada
kebutuhan pribadi.
Negara yang menganut sistem ini kebanyakan negara-negara yang
menerapkan ideologi sosialis (komunis).
d. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi y
a
ng memberikan kesempatan kepada
perseorangan, masyarakat, dan pengusaha untuk melakukan kegiatan
ekonomi.
3. Sistem Ekonomi Indonesia
Bagaimana dengan sistem ekonomi Indonesia? Sistem ekonomi
ma
na yang dianutnya? Mari kita simak bersama.
Sistem ekonomi Indonesia disebut sistem demokrasi ekonomi, atau
sistem ekonomi kekeluargaan. Di dalam penjelasan UUD 1945 tentang
Pasal 33 disebutkan „... pada hakikatnya demokrasi ekonomi adalah
pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan
perlakuan bagi semua warga negara di bidang ekonomi‰.
Menurut penjelasan Pasal 33 UUD 1945, yang menjadi dasar
demokrasi ekonomi antara lain terletak pada:
184
Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII
1) Produksi (kegiatan ekonomi) dikerjakan oleh semua, untuk semua,
dibawah pimpinan atau pengawasan masyarakat.
2) Hal yang diutamakan adalah kemakmuran masyarakat bukan
kemakmuran individu.
Adapun unsur-unsur positif dari Demokrasi Ekonomi Pancasila
adalah:
1) pasal
33 UUD 1945
2) pasal 27 UUD 1945
3) pasal 34 UUD 1945
Adapun dalam Demokrasi Ekonomi Pancasila harus dihindarkan
hal-hal sebagai berikut:
1) Sistem free flight liberalism, yaitu suatu sistem yang dapat
menumbuhkembangkan eksploitasi terhadap manusia dan
bangsa lain yang dalam sejarah sifat ini dapat menimbulkan dan
melemahkan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi
Indonesia dalam perekonomian dunia.
2)
Sistem etatisme, dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi
negara bersifat dominan mendesak dan mematikan potensi serta
daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada
satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni
yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita
keadilan sosial.
B. Pelaku Ekonomi di Indonesia
Kamu tentu masih ingat pembahasan tentang pelaku ekonomi di
Indonesia yang pernah dibahas di kelas VII, bukan? Tetapi marilah kita
bahas kembali sebagai modal untuk pengayaan saja.
Berdasarkan UUD 1945, di Indonesia terdapat tiga sektor usaha
yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta), dan Koperasi.
1. BUMN
BUMN adalah bada
n usaha ya
ng didirikan oleh dan dimiliki oleh
pemerintah. Kegiatan BUMN memiliki berbagai tujuan, di antaranya
adalah:
1) melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
2) untuk menambah keuangan kas negara; dan
3) membuka lapangan kerja.
Sedangkan, peranan BUMN dalam perekonomian Indonesia
adalah:
1) m
emberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
2) merupakan sumber penghasilan untuk mengisi kas negara;
Coba kamu cermati
dan pahami pasal 33
UUD 1945, pasal
27 UUD 1945, dan
pasal 34 UUD 1945.
Apa isi pasal tersebut
bagaimana hubungannya
dengan demokrasi
ekonomi? Kemukakan
pendapatmu!
A
ktivitas Siswa
A
ktivitas Siswa
185
Bab 14 | Perekonomian di Indonesia
3) mencegah supaya cabang-cabang produksi penting yang
menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh
sekelompok masyarakat tertentu;
4) untuk memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat; dan
5) untuk melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber
daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Contoh-contoh perusahaan yang termasuk BUMN adalah PT BRI,
PT Asuransi Jasa Raharja, Perum Jasa Tirto, PT Pelabuhan Indonesia,
PUSRI, dan lain-lain.
2. BUMS
BUMS adalah b
ada
n usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali,
dan dikelola oleh beberapa orang swasta, baik secara individu maupun
kelompok.
Tujuan badan usaha milik swasta adalah:
1) mencari keuntungan secara maksimal;
2) mengembangkan modal dan memperluas usaha/perusahaan;
dan
3) membuka
kesempatan kerja.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi Indonesia, sektor swasta dapat
dibagi menjadi tiga golongan.
a. Swasta Asing
Perusahaan sw
as
ta yang memiliki modalnya dari luar negeri.
Perusahaan ini merupakan pelengkap dalam upaya pembangunan nasional.
Perusahaan ini tidak boleh melakukan dominasi di negara kita.
b. Swasta Nasional
Perusahaan yang pemilikan dan permodalannya dimiliki oleh
p
erusahaan pribadi atau kelompok di dalam negeri.
c. Perusahaan Rakyat Kecil (Home Industry)
Perusahaan yang dikelola secara tradisional dengan menggunakan
p
ermodalan yang kecil. Perusahaan ini menggunakan jumlah tenaga
kerja yang relatif kecil dan merupakan salah satu jenis yang paling
banyak di Indonesia.
Sedangkan, perusahaan swasta tidak sedikit memiliki peranan
dalam perekonomian Indonesia, di antaranya adalah:
1) Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan
kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi Sumber Daya Alam
yang belum sempat ditangani oleh pemerintah.
Saat ini pemerintah
merencanakan akan
membatasi premium
bagi kalangan
perusahaan dan mobil
pribadi. Seandainya
kamu adalah seorang
pengusaha, bagaimana
tanggapanmu dalam
menyikapi hal ini?
Antisipasi apa yang
akan kamu lakukan
agar perusahaanmu
tidak mengalami
kesulitan dalam
menghadapi rencana
tersebut? Kemukakan
pendapatmu!
A
ktivitas Siswa
A
ktivitas Siswa
186
Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII
2) Membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa
nonmigas melalui kegiatan pariwisata, ekspor, impor, jasa
transportasi, dan lain-lain.
3) Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan
negara melalui pembayaran pajak.
4) Membuka kesempatan kerja.
3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-
ora
ng atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Gambar 14.1 Lambang koperasi
Sumber: image.google.com
Kegiatan koperasi memiliki tujuan sebagai berikut:
1) Memajukan kesejahteraan para anggota.
2) Memajukan kesejahteraan masyarakat.
3) Ikut membantu tatanan perekonomian nasional.
4)
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Adapun yang menjadi ciri utama koperasi adalah:
1) Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
2) Manajemen koperasi bersifat demokrasi karena keputusan diambil
secara musyawarah dan mufakat.
3) Merupakan organisasi ekonomi
Sedangkan, peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
adalah:
1) B
erupaya meningkatkan kualitas hidup manusia dan
masyarakat.
2) Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
187
Bab 14 | Perekonomian di Indonesia
3) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan pereko-
nomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi.
C. Pajak dalam Perekonomian Nasional
Kamu tentu sering mendengar istilah pajak, bukan? Perpajakan
merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam usaha mening-
katkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Kalau diibaratkan
rumah tangga keluarga selalu membutuhkan segala sesuatu untuk
kesejahteraan anggota keluarganya. Negara pun demikian, dimana
kebutuhan rumah tangga negara tidak jauh berbeda dengan kebutuhan
rumah tangga keluarga. Perbedaanya adalah rumah tangga keluarga
untuk memenuhi keperluan yang sifatnya perorangan, sedangkan
rumah tangga negara untuk memenuhi kebutuhan warga negara.
Untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya pemerintah
harus mempunyai pendapatan atau penerimaan negara. Penerimaan
tersebut akan digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan dan
melaksanakan pembangunan dengan tujuan menciptakan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu bentuk penerimaan
pemerintah adalah dari sektor pajak.
1. Pengertian Pajak
Coba kamu amati kata-kata berikut ini!
„Ba
yarlah
pajak pada tepat pada waktunya‰.
Kata-kata tersebut sering kita dengar atau kita lihat baik melalui
televisi maupun radio. Sekarang, apa yang dimaksud dengan pajak?
Pajak sebenarnya sudah ada sejak zaman penjajahan. Pada saat
negara kita dijajah oleh Belanda, rakyat diwajibkan untuk menyetorkan
sejumlah uang atau hasil tani kepada kaum penjajah baik pajak
tanah, pajak bangunan, dan lain-lain. Zaman kolonial pemungutan
pajak semata-mata digunakan untuk kepentingan kolonial. Tetapi,
sekarang pajak digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan
dan melaksanakan pembangunan agar kebutuhan seluruh anggota
masyarakat dapat terpenuhi.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian
pajak adalah:
a) Iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara
berdasarkan UU untuk membiayai pengeluaran kolektif dan
menigkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak
diberikan secara langsung.
b) Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU dengan tidak
mendapatkan balas jasa secara langsung dan ditujukan untuk
membiayai pengeluaran umum.
Pajak sebenarnya
sudah ada sejak zaman
penjajahan. Pada saat
negara kita dijajah
oleh Belanda, rakyat
diwajibkan untuk
menyetorkan sejumlah
uang atau hasil tani
kepada kaum penjajah
baik pajak tanah, pajak
bangunan, dan lain-lain.
„
„
188
Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII
Selain pajak, kita mengenal juga sumber penerimaan negara
yang disebut retribusi. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan
kepada penduduk yang menikmati fasilitas-fasilitas yang disediakan
oleh negara.
Pembayar retribusi secara langusung akan menerima balas jasa.
Adapun pungutan-pungutan yang termasuk retribusi adalah:
1) retribusi pasar
2) retribusi kebersihan
3) retribusi parkir
4) retribusi jalan tol.
2. Unsur-Unsur Pajak
Setelah kamu m
engetahui p
engertian pajak, sekarang akan
dipelajari mengenai unsur-unsur pajak. Mari telaah satu persatu.
a. Wajib Pajak
Wajib pajak adalah orang atau badan usaha yang diwajibkan untuk
memba
yar sejumlah besar pajak dengan syarat-syarat tertentu.
b. Objek Pajak
Objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang
dit
erima atau yang diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
c. Tarif Pajak
Tarif pajak merupakan tarif yang besarnya ditetapkan berdasarkan
UU RI No. 10 T
ahun 1994 Pasal 17.
Macam-macam tarif pajak, yaitu:
1) Tarif tetap adalah tarif yang tetap dan tidak tergantung besar
kecilnya objek pajak.
2) Tarif proporsional adalah tarif yang menggunakan persentase
yang jumlahnya tetap.
3) Tarif progresif adalah tarif yang apabila nilai objeknya tinggi, maka
tarif pajaknya juga tinggi.
4) Tarif degresif adalah tarif pajak yang makin menurun jika objek
pajak dikenakan pajak makin besar.
3. Fungsi Pajak
Sebelumnya telah
diuraika
n bahwa pajak mempunyai peranan
penting dalam pembangunan karena pajak merupakan sumber
pendapatan bagi negara. Penerimaan dari sektor pajak salah satunya
adalah hasil penjualan barang atau jasa keluar negeri yang disebut
ekspor. Adapun barang-barang yang diekspor terdiri atas sumber daya
Coba kamu cermati UU
No. 10 Tahun 1994.
Kemudian, tuliskan
contoh-contoh dari
subjek pajak dan objek
pajak, serta tarif pajak.
Setelah kamu tuliskan
contohnya, diskusikan di
kelas dengan bimbingan
gurumu mengenai
contoh-contoh tersebut!
A
ktivitas Siswa
A
ktivitas Siswa
189
Bab 14 | Perekonomian di Indonesia
alam Indonesia, baik berupa komoditi ekspor migas maupun nonmigas.
Yang termasuk migas adalah minyak bumi serta gas alam dan barang
tambang lainnya. Sedangkan, yang termasuk nonmigas adalah komoditi
hasil hutan, misalnya: kayu, rotan, karet, tembakau, dan lain-lain.
Sehubungan dengan perannya dalam pembangunan, maka pajak
dapat berfungsi sebagai berikut:
a. Fungsi anggaran, yaitu sebagai sumber pendapatan negara atau
pengisi kas negara.
b.
Fungsi sebagai pembiayaan, yaitu sebagai sumber untuk membiayai
berbagai macam kegiatan negara maupun pem-bangunan.
c. Fungsi anggaran untuk mengatur pertumbuhan ekonomi, suatu
dengan pajak pemerintah dapat mengatur dan mengendalikan
ekonomi, salah satunya dengan cara menaikkan atau menurunkan
pajak dan melakukan diversifikasi pajak.
d.
Fungsi stabilisasi, yaitu pajak yang difungsikan untuk menstabilkan
roda ekonomi bangsa. Misalnya, mengatur jumlah uang yang
beredar di masyarakat dan pemanfaatan keuangan dari sumber
pajak.
e. F
ungsi retribusi perdagangan, yaitu sumber keuangan dari pajak
digunakan sebagai pembiayaan penggunaan fasilitas umum dan
untuk menciptakan kesempatan kerja.
4. Jenis-Jenis Pajak
Di Indonesia terdapat empat jenis pajak. Mari kita telaah satu
p
ersatu.
a. Pajak Penghasilan (Pph)
Pajak penghasilan a
dalah pajak ya
ng dikenakan pada penghasilan
orang perorangan atau lembaga (badan usaha). Besarnya penghasilan
kena pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima
dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Cara menghitungnya dengan selisih apabila penghasilan seseorang
besarnya sama dengan atau lebih kecil dari PTKP, maka orang tersebut
tidak usah membayar pajak, tetapi apabila lebih besar dari PTKP, maka
ia wajib membayar pajak.
Contoh:
Tua
n Ahmad bekerja sebagai manager di sebuah perusahaan,
penghasilannya 90 juta rupiah setahun. PTKP ditetapkan 5 juta
rupiah. Berapa PTKPnya dan berapa penghasilan yang harus dibayar
pajaknya?
Jawab:
- U
ntuk penghasilan 25 juta rupiah ke bawah kena tarif 10% atau
10% dari 25 juta rupiah = 2,5 juta rupiah.
Fungsi anggaran untuk
mengatur pertumbuhan
ekonomi, suatu dengan
pajak pemerintah
dapat mengatur dan
mengendalikan ekonomi,
salah satunya dengan
cara menaikkan atau
menurunkan pajak dan
melakukan diversifikasi
pajak.
„
„
190
Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII
-
Untuk penghasilan di atas 25 juta rupiah sampai dengan 50 juta
rupiah kena tarif 15% atau 15% dari 25 juta rupiah = 3,750 juta
rupiah
-
Untuk penghasilan di atas 50 juta rupiah kena tarif 30% atau 30%
dari 50 juta rupiah = 15 juta rupiah.
Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayarkan Tuan Ahmad
semuanya 2,5 juta + 3,750 juta + 15 juta = 21,250 juta rupiah.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa dan Pajak
P
enjualan Barang Mewah (PPnBM)
Sasaran pajak i
ni adalah pajak ya
ng ditarik atas penyerahan barang
atau jasa kena pajak dan impor barang kena pajak.
Pajak ini diatur berdasarkan UU Perpajakan Nomor 11 Tahun
1994. Tarif dari PPN ini adalah 10%, tetapi bisa berubah dengan
standar minimal 5% dan standar maksimalnya 15%. Setiap penyerahan
barang karena proses jual beli, baik perdagangan dalam negeri maupun
impor harus dikenakan pajak PPN, kecuali produksi asli dari hasil-hasil
pertanian, perkebunan, dan hasil agraria lainnya tidak kena PPN.
Untuk barang mewah selain kena PPN, dikenakan juga pajak
penjualan atas barang mewah (PPnBM). Tarif PPnBM adalah standar
minimal 10% dan standar maksimal adalah 35%.
Adapun maksud dari pemerintah memberlakukan pajak PPnBm
adalah untuk menegakkan keadilan dalam pembebanan pajak. Selain
itu, sebagai usaha untuk mengurangi pola konsumsi mewah yang tidak
produktif dalam masyarakat.
Jenis-jenis barang yang kena PPnBM adalah:
1) Minuman yang tidak mengandung alkohol yang dikemas.
2) Peralatan industri dan rumah tangga dengan tenaga listrik, baterai,
gas atau tenaga surya. Misalnya tungku, kompor, lemari es, dan
lain-lain.
3) K
endaraan bermotor roda dua di atas 200 cc.
4) Alat-alat fotografi.
5) Kapal pesiar dan kendaraan air kecuali untuk keperluan negara
atau angkutan umum.
6) Semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, jeep mewah, dan
lain-lain.
Contoh perhitungan PPnBM adalah:
Tuan Jafar menjual barang kena pajak yang dihasilkannya kepada
tuan Ahmad dengan harga jual Rp150.000.000,00 maka perhitungan
PPnBM nya adalah:
Dasar pengenaan pajak Rp150.000.000,00
Setiap badan usaha
dan perusahaan
harus menyetorkan
pajak penghasilannya
kepada pemerintah.
Kemudian, pemerintah
mengelolanya untuk
kepentingan rakyat,
salah satunya perbaikan
jalan-jalan.
Saat ini, coba kamu
amati jalan raya atau
jalan yang menuju
tempat tinggalmu.
Apakah jalan tersebut
sudah diperbaiki?
Seandainya jalan
tersebut belum
diperbaiki, menurutmu
apakah fungsi pajak
sudah terlaksana? Lalu,
saran apa yang akan
kamu ungkapkan untuk
mengatasi hal ini kepada
pemerintah? Kemukakan
pendapatmu!
A
ktivitas Siswa
A
ktivitas Siswa
191
Bab 14 | Perekonomian di Indonesia
PPn nya adalah:
10%
×
Rp150.000.000,00
= 15.000.000,00
Pajak penjualan atas barang mewah adalah:
35%
×
Rp150.000.000,00
= Rp52.500.000,00
Jadi, PPnBM yang harus dibayarkan adalah Rp67.500.000,00
c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB mulai
berlaku
sejak 1 Ja
nuari 1995, berdasarkan UU RI No.
12 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1994.
Sedangkan, objek PBB adalah bangunan lahan bumi pada permukaan
bumi atau tanah, sedangkan bangunan adalah gedung, rumah, pagar,
kolam, tempat olahraga, dan taman.
Tidak semua tanah atau bangunan dikenakan PBB, yaitu tanah
dan bangunan sebagai berikut:
1) untuk kepentingan umum;
2) situs peninggalan purbakala, hutan lindung, dan suaka alam;
3) hutan wisata; dan
4) gedung-gedung pemerintahan.
Besarnya objek yang tidak kena pajak adlah dengan nilai Rp 7
juta untuksetap wajib pajak. Subjek pajak adalah orang c(badan) yang
nyata-nyata memiliki atau menguasai bumi dan bangunan. Wajib pajak
adalah orang/badan yang memenuhi syarat objektif memiliki nilai jual
melebihi nilai pajak.
Tarif PBB adalah 0,5%. Sedangkan, nilai jual kena pajaknya
standar minimal 20%, sedangkan maksimalnya 100% dari NJOP (Nilai
Jual Objek Pajak). Untuk rumah mewah yang harganya 1 milyar rupiah
ke atas diperhitungkan nilai jual kena pajaknya sebesar 40%.
d. Bea Materai
Bea materai diatur
denga
n UU No 13 Tahun 1985 dan mulai
berlaku sejak 1 Januari 1986. Sedangkan, yang menjadi objek bea
materai adalah:
1) Semua dokumen (surat-surat) yang berbentuk surat perjanjian.
2) Semua akta yang dibuat di hadapan notaris dan PPAT, dalam jual
beli tanah atau hibah.
3) Surat yang memuat jumlah uang sebagai bukti pembayaran.
4) Cek.
Dokumen-dokumen (surat-surat berharga) yang memuat jumlah
uang sebagai bukti pembayaran (seperti kwitansi) atau surat berharga
lainnya sebesar Rp100.000,00 - Rp250.000,00 dikenakan bea materai
Rp500,00. Sedangkan, di atas Rp250.000,00 - 1.000.000,00, dikenakan
materai Rp1.000,00. Sedangkan, dokumen yang memuat jumlah uang di
atas Rp1.000.000,00 dikenakan bea maateai Rp2.000,00.
192
Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII
Selain itu, berdasarkan lembaga/instansi pemungutnya, pajak
dibedakan menjadi:
1) Pajak pusat, yaitu jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh
pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai kepentingan
pusat (negara). Yang termasuk jenis pajak ini adalah PPh, PBB,
bea materai, dan PPnBM.
2) Pajak daerah, yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh
daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
daerah. Pemungutan pajak ini ada yang dilakukan oleh pemerintah
daerah provinsi, seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Adapula oleh pemerintah kabupaten/kota, seperti pajak hutan,
hiburan, restoran, reklame, penerangan jalan, hotel, dan lain-
lain.
Gambar 14.2 Restoran dipungut pajak oleh
pemerintah kabupaten/kota
Sumber: image.google.com
5. Sanksi-Sanksi Kelalaian Membayar Pajak
Ada dua macam sanksi dalam perpajakan, yaitu:
a. Sanksi Administrasi
Sanksi yang dit
etapka
n oleh UU kepada wajib pajak karena tidak
dipenuhinya kewajiban sebagaimana ditentukan dalam UU perpajakan,
yaitu dengan denda administrasi pajak dan bunga pajak, serta kenaikan
pajak hingga 50%.
b. Sanksi Pidana
Sanksi pidana adalah sanksi yang ditetapkan oleh UU pada wajib
pajak kar
ena melakukan kealpaan atau kesengajaan dalam melanggar
ketentuan yang diatur pada UU, yaitu:
1) Kealpaan karena tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan
tetapi tidak benar, sanksi pidananya adalah pidana kurungan 1
(satu) tahun atau denda paling tinggi 2 pajak terhutang.
2) Karena sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan
tanpa hak NPWP atau nomor PKP, maka pidana kurungan
193
Bab 14 | Perekonomian di Indonesia
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 kali pajak
terhutang.
6. Tempat Pempayaran Pajak
Seseorang atau badan usaha yang menjadi wajib pajak harus
mendaf
tarkan diri di kantor pelayanan pajak (KPP). KPP bertugas
melayani wajib pajak untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak
(NPWP) dan mengambil dokumen pajak lainnya yang diperlukan oleh
wajib pajak. Untuk membayar pajaknya, setiap wajib pajak menghitung
sendiri dan membayar sendiri pajaknya. Pada akhir tahun wajib pajak
mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat diambil di KPP.
Pembayaran pajak dilakukan melalui kas negara atau bank yang
ditunjuk.
194
Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII
K
ilasan Materi
Ć
Sis
tem ekonomi
adalah upaya pemerintah dalam menentukan kebijakan dalam bidang
ekonomi.
Ć
Sistem ekonomi terdiri atas sistem ekonomi tradisional, liberal, perencanaan sentralis, dan
campuran.
Ć
Sis
tem ekonomi Indonesia disebut sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 UUD
1945.
Ć
P
elaku ekonomi di Indonesia adalah BUMN, BUMS, dan Koperasi.
Ć
Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang tidak mendapatkan balas jasa secara
langsung.
Ć
U
nsur-unsur pajak adalah wajib pajak, objek pajak, dam tarif pajak.
Ć
Jenis-jenis pajak di Indonesia adalah PPh, PPnBM, PBB, dan Bea Materai.
Coba kamu bayangkan seandainya dalam membuat sistem perekonomian di Indonesia ini
selalu mengedepankan asas musyarawah.
Tentunya, segala sesuatu yang berkenaan dengan sistem tersebut adalah merupakan hasil
keputusan bersama, bukan kepentingan individu semata. Sekarang, kamu telah mengetahui
sistem perekonomian di Indonesia. Hikmah apa yang dapat kamu pelajari dengan mempelajari
uraian setiap materinya? Dapatkah kamu menyumbangkan saran dan ide untuk sistem
perekonomian yang ada di Indonesia? Cobalah!
195
Bab 14 | Perekonomian di Indonesia
A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1. Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional, kecuali
....
a. barter
b. untuk kebutuhan sendiri
c. diatur oleh pemerintah
d. kegiatannya berburu
2. Negara yang menganut sistem ekonomi
liberal adalah ....
a. Iran
b. Jepang
c. Arab
Saudi
d. Indonesia
3. Sistem ekonomi Indonesia adalah ....
a. tradisional
b. demokrasi
Pancasila
c. sentral
d. liberal
4. Pelaku ekonomi di Indonesia, kecuali ....
a. BUMN
b. LSM
c. BUMS
d. Koperasi
5. U
ndang-Undang tentang pajak adalah ....
a. UU No. 8 Tahun 1994
b. UU No. 10 Tahun 1994
c. UU No. 11 Tahun 1995
d. UU No. 20 Tahun 1998
Uji Kemampuan
6. Tarif pajak yang tidak tergantung besar
kecilnya objek pajak adalah ....
a. tarif tetap
b. tarif proporsional
c. tarif progresif
d. tarif degresif
7. Tarif yang menggunakan persentase yang
jumlahnya tetap adalah ....
a. tarif tetap
b. tarif proporsional
c. tarif progresif
d. tarif degresif
8. Fungsi pajak sebagai sumber pendapatan
negara adalah ....
a. fungsi anggaran
b. fungsi pembiayaan
c. fungsi stabilisasi
d. fungsi retribusi perdagangan
9. Fungsi pajak sebagai fasilitas umum adalah
....
a. fungsi
anggaran
b. fungsi pembiayaan
c. fungsi stabilisasi
d. fungsi retribusi perdagangan
10. P
ajak yang dikenakan terhadap barang
mewah adalah ....
a. PPh
c. PPnBM
b. PPN
d. PBB
196
Sudut Bumi - IPS Terpadu untuk SMP/MTs Kelas VIII
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1. Jelaskan jenis-jenis pajak!
2. Di mana tempat membayar pajak?
3. Sebutkan sanksi lalai membayar pajak!
4. Apa manfaat koperasi bagi masyarakat?
5. Apa yang dimaksud dengan free flight liberalism?
R
uang Berpikir
1. Jelaskan kebaika
n apa saja ya
ng dimiliki oleh sistem ekonomi Indonesia dibandingkan
dengan sistem ekonomi yang dianut oleh negara-negara lain!
2. Jelaskan perbedaan peran BUMN dan BUMS dalam kegiatan perekonomian nasional!
3. Apakah kamu setuju dengan adanya berbagai jenis pajak di negara kita? Jelaskan manfaat
yang dapat kamu rasakan dengan adanya pajak?