Gambar Sampul PPKn · Bab 1 Norma-Norma Kehidupan
PPKn · Bab 1 Norma-Norma Kehidupan
Faridy

24/08/2021 10:18:04

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman
ivPendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMPKATA PENGANTARPersoalan kewarganegaraan memang menarik untuk dikaji dan dipahami secara mendalam oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelajar. Pengkajian dan pemahaman masalah kewarganegaraan tersebut sangat penting agar siswa sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Dengan demikian siswa memiliki orientasi hidup (ideologi) yang terarah sesuai ideologi bangsa kita serta mampu memaknai hakikat perjuangan para pendiri negara kita. Pada akhirnya siswa mampu memberikan keteladanan dan manfaat bagi lingkungannya.Berpijak dari konsep di atas, maka kami menyusun buku Pendidikan Kewarganegaraan tingkat SMP ini. Buku ini di dalamnya memiliki berbagai kelebihan. Di antaranya, penyajian materi disampaikan secara padat, tajam, dan enak dibaca; gambar-gambar disajikan secara tematik. Selain itu berbagai pengayaan, seperti “Cakrawala” dan “Tokoh” menghiasai setiap materinya. Beragam latihan, seperti “Opini”, “Tugas”, dan “Uji Kompetensi” mewarnai isi buku ini.Sebagai media pembelajaran, buku ini kami harapkan dapat menjadi media alternatif yang dapat memuaskan siswa dan membawa siswa ke dalam masyarakat madani. Para siswa akan menjadi masyarakat yang melek informasi, demokratis, terbuka, dan tentu saja memiliki multi kecerdasan atau kecerdasan majemuk. Paling tidak buku ini dapat memberikan inspirasi sekaligus motivasi bagi siswa dan pendidik untuk senantiasa hidup rukun dan damai serta bangga terhadap bangsanya. Dengan demikian akan senantiasa berusaha hingga nama baik bangsa dengan bertingkah laku secara baik dan benar.Kami senantiasa terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak demi kesempurnaan buku ini pada edisi berikutnya.Pekanbaru, Mei 2007Penulis
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMPvDaftar IsiBab 1 Norma-Norma Kehidup Ber-masyarakat, Berbangsa, dan Bernegara_1A. Norma-Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara_3B. Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara_9C. Penerapan Norma-Norma dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara_12 Uji Kompetensi_15Bab 2 Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama_21A. Proklamasi Kemerdekaan_23B. Konstitusi Pertama Indonesia_28C. Hubungan antara Proklamasi Ke-merdekaan dan Konstitusi Perta-ma_38D. Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi dan Konstitusi Perta-ma_40 Uji Kompetensi_43Evaluasi Semester 1_48
viPendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMPBab 3 Hak Asasi Manusia_53A. Hakikat, Hukum, dan Kelem-bagaan HAM_54B. Pelanggaran HAM di Indonesia_61C. Upaya Perlindungan dan Pene-gakan HAM_73 Uji Kompetensi_79Bab 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pikiran dan Pendapat_85A. Hakikat Kemerdekaan Mengemu-kakan Pendapat_87B. Pentingnya Kemerdekaan Menge-mukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab_92C. Aktualisasi Kemerdekaan Menge-mukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab_93 Uji Kompetensi_97Evaluasi Semester 2_101 Daftar Pustaka_105 Glosarium_106 Indeks LampiranLAMPIRAN 103
BAB1Norma-Norma KehidupanBermasyarakat, Berbangsa, dan BernegaraDalam kehidupan bermasyarakat, tentu ada ‘rambu-rambu’ atau norma-norma yang harus ditaati. Norma mengatur perilaku, kebiasaan, dan adat-istiadat agar masyarakat tertib, dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berbeda dengan binatang yang tidak memerlukan norma-norma. Apa yang dimaksud norma-norma masyarakat? Apa saja jenisnya? Mampukah norma-norma masyarakat kita membendung arus modernisasi yang kian deras masuk ke negara kita? Apa saja akibat yang ditimbulkan jika norma-norma masyarakat dilanggar? Marilah kita pelajari bab berikut ini untuk menemukan jawabannya!1. Siswa mampu mendeskripsikan hakikat normanorma, kebiasaan, adat-istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat.2. Siswa mampu menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara.3. Siswa mampu me nerapkan norma-norma, kebiasaan, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Tujuan PembelajaranKata Penting- Norma - Norma kesusilaan - Hukum internasional - Adat istiadat- Norma kesopanan - Hukum - Hukum tidak tertulis - Hukum tertulis- Norma hukum - Hukum publik - Hukum lokal - Hukum nasional- Norma agama - Hukum perdata/privat
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP2PETA KONSEPManusiaMakhluk Ciptaan TuhanMakhluk IndividuMakhluk SosialMasyarakat, Bangsa, NegaraNorma HukumNorma KesusilaanNorma KesopananNorma AgamaNorma, Kebiasaan, Adat Istiadat, HukumPenerapan Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat
3Bab I Norma-Norma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan BernegaraA. Norma-Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan BernegaraManusia disebut sebagai makhluk sosial. Mengapa disebut demikian? Karena manusia pada dasarnya tidak dapat hidup sendiri (zoon politicon). Manusia saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Sifat dasar manusia yang saling membutuhkan tersebut dalam pelaksanaannya terjadi melalui interaksi sosial. Interaksi sosial adalah hubungan manusia satu dengan lainnya karena adanya kebutuhan atau kepentingan yang sama. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, makhluk pribadi, dan makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia merupakan anggota dari masyarakat, baik masyarakat dalam lingkungan kecil maupun lingkungan berbangsa dan bernegara. Dalam kehidupannya di masyarakat, manusia selalu berinteraksi. Proses interaksi sosial manusia di suatu lingkungan menuntut manusia bertanggungjawab terhadap lingkungannya tersebut. Tanggung jawab manusia terhadap lingkungannya salah satunya adalah dengan pengendalian diri dan perilakunya. Dalam kerangka pengendalian sosial itu pulalah, masyarakat biasanya memiliki suatu aturan atau norma.Manusia selalu berhubungan atau berinteraksi dengan orang lain di dalam lingkungan masyarakat. Dalam lingkungan masyarakat, terdapat berbagai golongan dan kelompok kepentingan yang berbeda-beda. Setiap golongan atau kelompok tersebut berusaha memenuhi kebutuhan dan kepen tingannya dengan cara berinteraksi. Agar pemenuhan kebutuhan tidak menimbulkan perselisihan dan tidak terjadi benturan kepen tingan, maka manusia harus memiliki kesadaran sebagai anggota masyarakat. Kesadaran untuk memahami dan menghayati hak orang lain akan menjauhkan kita dari sikap semena-mena. Oleh karena itu, diperlukan sebuah pedoman atau aturan yang mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Pedoman atau aturan itu disebut norma.1. Pengertian NormaNorma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati nor ma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma meru pakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.Sebagai kaidah, ketentuan, atau pe tun juk hidup, norma mengikat setiap ma syarakat. Norma menjamin keamanan, ketertiban demi kelangsungan hidup masyarakat tersebut. Kebe radaan norma sangat
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP4diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis. Dengan kata lain, norma merupa kan pedoman hidup anggota masyarakat yang mem berikan keleluasaan, sehingga keterbatasan bertindak dan menen tukan sesuatu itu baik atau buruk.2. Norma-Norma yang Berlaku pada Masyara-kat, Bangsa dan NegaraNorma merupakan perwujudan dari martabat manusia seba gai makhluk yang berbudaya dan bermoral. Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dila kukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Adapun larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.Norma bersumber dari nilai-nilai dan adat-istiadat setempat sehingga bentuknya dapat berwujud norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Norma-norma itu saling berkaitan dan melengkapi sehingga dapat berjalan sistematis, simultan, dan berkesinambungan.Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.a. Norma AgamaNorma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Peraturan hidup yang diciptakan ini harus diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut, seperti Alquran bagi agama Islam, Alkitab bagi agama Kristen/Katolik, Tripitaka bagi agama Buddha, Weda bagi agama Hindu.Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Dengan demikian, kita harus menaati norma agama di mana saja, kapan saja. Pelanggaran norma agama menim-bulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedang kan yang mematuhi akan mendapat pahala. Dengan demikian, norma agama tidak lain merupakan aturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan Gambar 1.1 Kaum muslim sedang salat Idul Fitri.
5Bab I Norma-Norma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegarac. Norma KesopananNorma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusi yang ada di sekitarnya.Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Norma ini tercipta dari tata cara pergaulan dan kebiasaan sehari-hari yang dilakukan secara terus-menerus sehingga melembaga dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu, peraturan hidup ini menjadi kebiasaan dalam lingkungan masyarakat tertentu. Norma kesopanan merupakan salah satu kebiasaan yang ada dalam masyarakat kita. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.hidup itu berasal dari Tuhan dan bersifat universal berlaku bagi seluruh manusia di dunia. Norma agama merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar.b. Norma KesusilaanNorma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Aturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan disadari oleh setiap orang sebagai pedoman dalam berperilaku. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, kita harus menaati norma kesusilaan. Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada ma nusia agar menjadi manusia yang sempurna. Dalam norma ke susilaan, terdapat pula peraturan hidup seperti dalam norma agama. Norma kesusilaan juga menetapkan baik buruknya per buatan manusia dalam masyarakat karena sifatnya universal dan dapat diterima semua orang. Norma kesusilaan merupakan norma yang pelak sanaannya erat sekali dengan norma agama dan nilai-nilai lokal yang di anut suatu masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.Gambar 1.2 Mencium tangan merupakan bentuk kesopanan seseorang terhadap orang lain.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP6d. Norma HukumNorma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Aturan-aturan dalam norma hukum mengikat setiap orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Oleh karena itu, semua orang harus menaati aturan hukum.Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.1) Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.2) Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.3) Aturan bersifat memaksa.4) Sanksi bersifat tegas.5) Aturan berisi perintah dan larangan.6) Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.Selain norma-norma di atas di dalam masyarakat juga terdapat sejumlah kebiasaan dan adat istiadat.KebiasaanApa itu kebiasaan? Setiap individu tentu memiliki perilaku-perilaku tertentu yang menyenangkan sehingga dilakukan setiap hari. Perilaku-perilaku tersebut bisa sama atau bisa juga berbeda dengan orang lain. Sebagai contoh, kita memiliki perilaku untuk mencuci tangan sebelum makan. Kegiatan mencuci tangan sebelum makan ini kita lakukan setiap hari sehingga menjadi pola hidup sehari-hari. Apabila kegiatan itu tidak dilakukan, kita merasa tidak nyaman atau bahkan merasa bersalah. Perbuatan atau perilaku yang kita lakukan secara berulang-ulang dan menjadi pola hidup seperti itulah yang disebut kebiasaan (habit).Dalam masyarakat, juga terdapat kebiasaan-kebiasaan tertentu yang diikuti oleh warganya. Kebiasaan itu bisa berupa cara-cara melakukan atau memanfaatkan sesuatu ataupun perilaku-perilaku tertentu yang dianggap praktis dan benar. Berikut beberapa contohnya.1. Dalam masyarakat Indonesia, terdapat kebiasaan untuk menerima atau memberi sesuatu dengan tangan kanan.2. Dalam masyarakat Flores, terdapat kebiasaan para petani menggemburkan tanah dengan menggunakan sekop bukan dengan cangkul.3. Dalam sebagian masyarakat Islam Indonesia, terdapat kebiasaan untuk menggunakan sarung dan kopiah saat menjalankan ibadah.Gambar 1.3 Seorang wanita yang melanggar hukum atau norma tertentu di NAD sedang dihukum oleh aparat khusus.
7Bab I Norma-Norma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara4. Dalam sebagian besar kelompok masyarakat di Indonesia, terdapat kebiasaan untuk makan dengan sendok dan garpu.5. Dalam kelompok masyarakat Jawa, terdapat kebiasaan menggunakan kemeja batik saat menghadiri acara pernikahan.6. Dalam masyarakat Indonesia, terdapat kebiasaan untuk mengunjungi kerabat yang lebih tua di hari raya keagamaan.Kebiasaan-kebiasaan ini, umumnya dianggap sebagai suatu cara yang lazim, wajar, atau benar. Oleh karena dianggap wajar dan benar, hal itu dilakukan berulang-ulang dan menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu pula, kebiasaan kelompok lain yang berbeda dari kebiasaan kelompoknya dilihat sebagai keganjilan atau keanehan. Masyarakat yang mempunyai kebiasaan makan tanpa menggunakan alat akan menganggap aneh masyarakat lain yang mempunyai kebiasaan makan dengan menggunakan sendok dan garpu. Demikian sebaliknya.Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa kebiasaan merupakan suatu cara yang lazim yang wajar dan diulang-ulang dalam melakukan sesuatu oleh sekelompok orang.Umumnya, suatu kebiasaan yang menyangkut cara menggunakan atau memanfaatkan sesuatu dimulai dari usaha coba-coba (trial and error), situasi kebetulan, atau beberapa pengaruh yang tidak disadari. Dari usaha ini, sekelompok orang sampai pada salah satu kemungkinan, kemudian mengulangnya dan menerimanya sebagai cara yang wajar untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Dari kebiasaan sekelompok orang ini, cara atau tindakan tersebut diikuti oleh seluruh warga dan dianggap sebagai sesuatu yang praktis dan benar. Jadilah sebuah kebiasaan masyarakat. Kebiasaan yang diikuti oleh sebagian besar anggota masyarakat dan diturunkan dari generasi ke generasi berikutnya disebut sebagai tradisi.Adat IstiadatDi dalam masyarakat juga terdapat adat istiadat. Apa itu adat istiadat? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat didefinisikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan demikian, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat. Sebagai contoh, dalam masyarakat Jawa terdapat adat istiadat untuk melakukan upacara Selapanan ketika seorang bayi telah berumur 40 hari. Upacara ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Jawa sejak lama.Umumnya, orang meyakini bahwa kaidah-kaidah sosial dalam adat istiadat merupakan kehendak nenek moyang atau makhluk yang mengatur kejadian-kejadian alam yang bersifat gaib dan sulit dimengerti
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP8menyatakan bahwa anak laki-laki adalah ahli waris keluarga. Sementara di daerah Sumatra Barat, justru anak perempuan yang berhak menjadi ahli waris. Perbedaan ini tentu disebabkan perbedaan pandangan masyarakatnya terhadap anak laki-laki dan anak perempuan.Berdasarkan penjelasan di atas, norma diciptakan untuk menjadi pedoman hidup bagi orang. Namun, perkembangan zaman modern telah menimbulkan menurunnya nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat. Misalnya, dahulu seorang anak tabu untuk menentang atau melanggar perintah orang tua. Contoh lainnya, dahulu berpacaran apalagi berdua-duaan di muka umum sambil berpegangan tangan adalah tabu. Akan tetapi, ketika zaman berubah gaya pacaran zaman sekarang sudah melampaui atau bahkan melanggar norma-norma sosial dan agama. Orang yang lagi kasmaran dimabuk asmara bukan sekadar berpeganggan tangan, bahkan berciuman dan melakukan hubungan seks pranikah. Mengapa semua itu terjadi? oleh orang awam. Oleh karena itu, aturan-aturan yang ditetapkan adat harus dijalankan. Hal itu akan membuat warga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyakit dan bencana.Adat istiadat bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Contoh adat-istiadat yang tertulis adalah piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat), peraturan persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa, awig-awig (peraturan subak di Pulau Bali). Contoh adat istiadat yang tidak tertulis, antara lain adalah:r VQBDBSBOHBCFOEBMBNLFCVEBZBBO#BMJr BDBSBTFTBKFOEBMBNNBTZBSBLBU+BXBr VQBDBSBTFMBNBUBOZBOHNFOBOEBJUBIBQBOIJEVQTFTFPSBOHEBMBNmasyarakat Sunda.Umumnya, adat istiadat antara satu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Hal ini disebabkan karena kepercayaan, agama, kebiasaan, norma, dan pandangan hidup masyarakat di daerah-daerah tersebut memang berbeda. Di daerah Sumatra Utara, terdapat adat istiadat yang KEGIATANLakukan pengamatan sosial sederhana di sekitar tempat tinggalmu! Di antara keempat norma di atas, aspek atau norma apa saja yang menurutmu sudah berubah? Mengapa norma tersebut berubah? Apa saja faktor-faktor yang menjadi pengubahnya? Diskusikanlah bersama orang tuamu!
9Bab I Norma-Norma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan BernegaraB. Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga NegaraManusia sebagai makhluk sosial memerlukan interaksi atau hubungan dengan orang lain dalam masyarakat. Proses interaksi antarmanusia ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan atau kebutuhan manusia. Karena kepentingan atau kebutuhan manu sia beragam, maka dibuatlah aturan untuk melindungi kepen tingan masing-masing individu. Aturan tersebut dinamakan hukum.1. Pengertian HukumTerdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum, antara lain sebagai berikut.a. E. Utrecht dalam buku Pengantar dalam Hukum Indonesia menya takan bahwa hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati.b. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto dalam buku Pelajaran Hukum Indonesia menyatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.c. S. M. Amin dalam buku Bertamasya ke Alam Hukum me nya takan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi.d. M.H. Tirtamidjaja dalam buku Pokok-Pokok Hukum Per niaga an menyatakan bahwa hukum adalah semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus meng ganti kerugian.Pada dasarnya, hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keadilan. Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum melliputi tiga aspek, yaitu unsur, ciri, dan sifat hukum. Di dalamnya, hukum memuat adanya perintah dan larangan, serta adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati. Gambar 1.4 Sekelompok pelajar tawuran dengan siswa sebuah sekolah.Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Oleh karena itu, hukum dalam masyarakat memiliki tujuan yaitu:1) mendatangkan kemakmuran dan ke-CBIBHJBBOQBEBNBTZBSBLBU2 ) menciptakan pergaulan hidup antar anggota NBTZBSBLBU3) mengatur kebahagiaan sebanyak-banyak-OZBQBEBNBTZBSBLBU4) memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP102. Arti Penting Hukum bagi Warga NegaraPembentukan hukum bertujuan untuk ketertiban hidup manusia. Hukum juga bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan bernegara.a. Unsur HukumUnsur-unsur hukum adalah sebagai berikut.1) Peraturan yang dibuat tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat.2) Peraturan dibuat oleh penguasa negara atau penyelenggara negara.3) Peraturan bersifat memaksa dan memi liki sanksi.b. Ciri-Ciri HukumHukum memi liki ciri-ciri tersendiri yang membedakannya dengan yang lain. Misalnya, adanya perintah atau larangan dan adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati hukum. Hukum sangat diperlukan dalam kehidupan. Terlebih lagi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Masyarakat yang majemuk terdiri atas bermacam-macam agama, tradisi, adat istiadat, dan norma. Hukum harus mampu mengatasi keanekaragaman yang terjadi sehingga penegakan keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Hukum dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tenang, tenteram, dan damai. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran warga negara agar mematuhi hukum yang berlaku. Kesadaran hukum adalah menaati aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa paksaan dari mana pun. Kesadaran hukum warga negara akan berkembang dengan baik jika keadilan dalam penerapan hukum itu diutamakan. Dengan demikian, pentingnya hukum adalah agar tercipta ketenangan dan ketenteraman hidup dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Gambar 1.5 Sekelompok massa sedang berunjuk rasa supaya segera dihentikannya kekerasan.Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi dasar, yaitu:1) melindungi masyarakat dari ancaman CBIBZB GVOHTJQFSMJOEVOHBO 2) menjaga dan memberikan keadilan bagi NBOVTJB GVOHTJLFBEJMBO 3) digunakan untuk arah dan acuan, tujuan, serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan).
11Bab I Norma-Norma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan BernegaraMenurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat. c. Sifat HukumMenurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Secara sederhana hukum memiliki dua sifat, yaitu mengatur dan memaksa.1) Memaksa berarti bahwa hukum memuat aturan yang berupa perintah dan atau larangan yang harus ditaati.2) Mengatur berarti bahwa hukum menjadi aturan yang ditujukan mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.Selain dua sifat di atas, hukum juga memiliki kekuatan meng ikat setiap orang agar hukum tetap terjaga, dihormati, dan ditaati. 3. Keberlakuan HukumHukum memiliki jangkauan yang lebih luas dibandingkan norma-norma lainnya. Hukum mencakup suatu negara. Tiga prinsip/unsur negara hukum atau rule of law adalah sebagai berikut.a. Kekuasaan tertinggi pada aturan-aturan hukum, artinya tidak ada kekuasaan semena-mena dan seorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.b. Kedudukan yang sama dalam hukum.c. Adanya jaminan hak asasi manusia oleh UU dan keputusan pengadilan.Dengan prinsip-prinsip hukum di atas, hukum dapat dilak sa nakan dengan baik. Sebagaimana pengertian hukum dari beberapa ahli hukum berbeda-beda, maka penggolongan hukum pun bervariasi. Hukum merupakan suatu sistem. Oleh karena itu, hukum di Indonesia juga terdiri atas beraneka macam.Gambar 1.6 Seorang pejabat sedang disidang sebuah pengadilan karena diduga melanggar hukum.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP12C. Penerapan Norma-Norma dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan BernegaraKita telah belajar tentang norma-norma baik norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, dan hukum. Secara khusus kita juga telah membahas tentang pentingnya hukum bagi suatu masyarakat. Lalu, sebagai pelajar dan seorang anak, bagaimana penerapan norma-norma tersebut dalam kehidupan sehari-hari?Ada berbagai bentuk dan contoh penerapan norma-norma dalam masyarakat. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.1. Penerapan norma agama dapat dilakukan antara lain dengan hal-hal berikut.r 3BKJOCFSEPB NJTBMOZBTBMBUMJNBXBLUVCBHJZBOHCFSBHBNBIslam, rajin ke gereja pada hari Minggu bagi yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, rajin ke wihara bagi yang beragama Buddha, dan rajin ke pura bagi yang beragama Hindu. Contoh lain, berdoa sebelum dan setelah makan, sebelum tidur dan sesudah bangun tidur. r .FOHIJOEBSJQFSCVBUBOQFSCVBUBOZBOHEJMBSBOHPMFI5VIBOseperti mencuri, memfitnah, mendendam, melecehkan atau menghina orang lain, melawan orang tua, berkelahi, dan mengadu domba.2. Penerapan norma kesusilaan atau moral dapat dilakukan antara lain dengan hal-hal berikut.r .FNJMJLJTJGBUTBCBS UJEBLDFNCVSV JSJIBUJ EFOHLJ EBOFHPJTr .FNJMJLJTJGBUNFOHIPSNBUJEBONFOPMPOHTFTBNB3. Penerapan norma kesopanan dapat dilakukan antara lain dengan hal-hal berikut.r #FSQBLBJBOTPQBOr #FSCJDBSBEFOHBONFOHHVOBLBOCBIBTBZBOHTPQBOEBOUJEBLkasar.r 5JEBLNFNCVOZJLBOLMBLTPOBUBVCFMTBBUNFMJOUBTJTFCVBIkegiatan keagamaan.r .FOHVDBQLBOTFMBNBUQBHJ TJBOH BUBVNBMBNTBBUNVMBJbertelepon.4. Penerapan norma kebiasaan dapat dilakukan antara lain dengan hal-hal berikut.r .FOHVDBQLBOAUFSJNBLBTJITBBUNFOFSJNBTFTVBUVEBSJorang lain.r .FOFSJNBTFTVBUVEFOHBOUBOHBOLBOBOr .FOHVDBQLBOLBUBAQFSNJTJTBBUNFMJOUBTEJBOUBSBPSBOHZBOHsedang berkumpul.
13Bab I Norma-Norma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara5. Penerapan norma hukum dapat dilakukan antara lain dengan hal-hal berikut.r .FNBUVIJQFSBUVSBOEJTFLPMBI SVNBI EBOMJOHLVOHBOTFLJUBSr 5JEBLCFSNBJOEJKBMBOSBZBBUBVLFCVULFCVUBOr .FOZFCFSBOHKBMBONFMBMVJKFNCBUBOQFOZFCFSBOHBOBUBVsaat lampu merah.r .FNBLBJBMBUQFOHBNBOTFQFSUJIFMNTBBUCFSLFOEBSBBOr .FMBQPSLBOLFQJIBLZBOHCFSXBKJCLFUJLBNFOHFUBIVJTVBUVtindakan kriminal, tidak main hakim sendiri.Dari contoh-contoh di atas, adakah yang telah kalian terapkan dalam kehidupan sehari-hari? Manakah yang belum kalian lakukan? Lalu, bagaimana dengan masyarakat di daerah kalian? Dalam kenyataannya, khusus terhadap norma hukum, masyarakat kita belum menerapkannya dengan baik. Masih sering kita temukan ada orang yang melanggar norma-norma hukum. Nah, mulailah dari sekarang, coba terapkan dalam keseharian kalian norma-norma yang berlaku di masyarakat. Taatilah tata tertib di lingkunganmu dan tata tertib sekolahmu. Dengan cara itu kalian akan hidup damai dan harmonis di lingkungan kalian.Tuliskan contoh-contoh kasus perbuatan baik yang sesuai dengan norma di lingkungan masyarakat sekitarmu atau sebaliknya perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat! Tulislah seperti daftar berikut di buku tugasmu!TUGASContoh Perbuatan Baik Sesuai Norma1.2.3.4.5.Contoh Perbuatan Buruk yang Melanggar NormaNo.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP141. Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat.2. Jenis-jenis norma antara lain norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.a. Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat.b. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.c. Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber dari budaya masyarakat. Norma ini tercipta dari tata cara pergaulan dan kebiasaan sehari-hari yang dilakukan secara terus-menerus sehingga melembaga dalam suatu ma syarakat. Norma kesopanan sering disebut adat istiadat.d. Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara dan bersifat memaksa dengan sanksi yang tegas.3. Kesadaran masyarakat untuk menerapkan hukum yang berlaku dalam kehidupan sangat penting artinya karena untuk mewujudkan keteraturan, ketertiban, dan kehar monisan kehidupan.4. Kesadaran hukum untuk menaati norma yang berlaku akan berkembang apabila keadilan dalam penerapan dan penegakan hukum diutamakan dan dijalankan dengan baik sehingga memunculkan sikap positif terhadap hukum.5. Hukum memiliki kekuatan untuk mengikat setiap orang agar hukum tetap terjaga, dihormati, dan ditaati.3"/(,6."/Ismail SalehPolitisi ini begitu sukses dalam menjalani kariernya. Beliau pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada Kabinet Pembangunan IV dan V. Beliau tamatan sekolah menegah pertanian. Pendidikan di bidang hukum beliau dapatkan dari Akademi Hukum Militer. Setelah itu, melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Hukum Militer hingga meraih gelar sarjana. Beliau melanjutkan pendidikan dengan mengikuti kursus Admi nistrasi Angkatan Darat dan Sekolah Staf dan Komando AD. Beliau juga pernah memegang jabatan dalam bidang hukum, yaitu jaksa sekaligus tentara pengadilan di daerah pertemuan Indonesia Timur dan Menado. Dengan berbekal pengetahuan dan pengalaman, akhirnya ia dapat diangkat menjadi menteri kehakiman. Beliau mendapat julukan sebagai Trio Pendekar Hukum Indonesia. TOKOH(Sumber: ENI 14: 345)
15Bab I Norma-Norma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan BernegaraUJI KOMPETENSIKerjakan soal-soal berikut di buku tugasmu!A. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (x) pada huruf a, b, c, atau d!1. Tata pergaulan kehidupan berkeluarga perlu didasarkan atas ....a. norma hukum, adat, kesusilaan, dan agamab. keadaan dan perkembangan lingkungan sekitarc. kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuand. ketentuan yang telah disepakati2. Keberadaan norma agama dalam kehidupan berma syarakat, berbangsa, dan bernegara sangat penting karena ....a. memberi semangat kepada para umat beragama agar lebih bahagiab. mendorong para pemeluknya untuk hidup merdekac. mendorong pemeluknya untuk meningkatkan iman dan takwad. dapat menyadarkan manusia untuk hidup sederhana3. Sebagai warga negara yang disiplin, kita wajib taat ter hadap aturan/norma di bawah ini, kecuali ....a. norma agama b. norma amoral c. norma hukumd. norma kesusilaan4. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap norma agama, maka setiap pemeluk agama harus ....a. mendalami ajaran agamanya di samping agama lainnyab. memahami ajaran semua agama dan memban ding kannyac. meningkatkan iman dan takwa menurut keyakinannyad. selalu mengikuti kegiatan keagamaan5. Norma yang diterapkan dalam penyelenggaraan negara adalah ....a. norma agama b. norma kesopanan c. norma hukumd. norma sosial
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP166. Pengamalan berbagai norma dalam kehidupan bagi setiap warga negara akan menciptakan ....a. masyarakat yang tertib, aman, dan damaib. kehidupan yang selaras dan seimbangc. kehidupan masyarakat yang mampu mengembangkan dan mengendalikan dirid. masyarakat yang beradab dan seimbang7. Dengan menerapkan norma-norma dalam kehidupan, diharapkan kita dapat ....a. menciptakan keseimbangan dalam masyarakatb. saling menghormati antarsesama anggota masyarakatc. menciptakan rasa persatuan dan kesatuan nasional yang kukuhd. memelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban8. Norma kehidupan masyarakat yang selaras, serasi, dan seimbang dapat dicapai apabila masyarakat ....a. bersikap apatisb. menerima budaya luarc. memer hatikan hak dan kewajiban serta saling meng hargaid. melestarikan budaya bangsa9. Di Indonesia berlaku rule of law yang berarti ....a. negara mengatur segala kehidupanb. hukum mengatur segala kehidupan kenegaraanc. kekuasaan tertinggi di tangan pemerintahd. rakyat yang berkuasa10. Sikap dan tindakan hukum yang adil tercermin dalam asas ....a. peradilan yang bebas b. peradilan yang terbuka c. peradilan yang tertutupd. peradilan yang keras11. Seorang petugas negara yang melanggar hukum dalam ruang lingkup tugasnya akan ....a. diberhentikan dengan hormatb. langsung dipecat tanpa melalui proses hukumc. mendapat keringanan hukuman karena dia petugas negarad. dijatuhi hukuman yang lebih berar daripada orang biasa12. Tujuan negara hukum secara hukum adalah ...a. membatasi kekuasaan negarab. melindungi hak asasi manusiac. menjamin kekuasaan kepada negarad. menjunjung tinggi hukum
17Bab I Norma-Norma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara13. Berikut ini yang bukan merupakan syarat negara hukum adalah ....a. harus disepakati bersamab. semua orang mempunyai kedudukan hukum yang samac. badan peradilan harus bebas dan tidak memihakd. pemerintah berlandaskan hukum14. Kaidah atau aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang wajib dilakukan dan atau tidak boleh dilakukan oleh manusia adalah ....a. norma b. hukum c. aturand. adat15. Prinsip-p