Gambar Sampul PPKn · Bab 1 Norma dan Hukum
PPKn · Bab 1 Norma dan Hukum
Aa Nurdiaman

24/08/2021 16:14:25

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

untuk Kelas VII

Sekolah Menegah Pertama / Madrasah Tsanawiyah

1

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara

untuk Kelas VII SMP/MTs

Penulis : Aa Nurdiaman

Editor : Betty Susilawati

Layouter : Amran Musholi

Desainer Sampul :

Dasiman

Sumber Gambar Sampul:

Dokumentasi Penerbit,

www.google.com

,

Indonesian Heritage:Performing Arts,

30 Tahun Indonesia Merdeka, 1977

Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional

Dilindungi Undang-undang

370.114 7

NUR NURDIAMAN, Aa

p

Pendidikan Kewarganegaraan 1 : Kecakapan

Berbangsa dan Bernegara : untuk Kelas VII Sekolah

Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah / penulis, Aa

Nurdiaman ; editor, Betty Susilawati. -- Jakarta : Pusat

Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

vii, 106 hlm. : ilus. ; 30 cm.

Bibliogra

fi

: hlm. 105

Indeks

ISBN: 978-979-068-870-4 (no jilid lengkap)

ISBN: 978-979-068-871-1

1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran

I Judul. II Betty Susilawati

Hak cipta buku ini telah dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional dari

Penerbit Pribumi Mekar

Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan

Departemen Pendidikan Nasional

Tahun 2009

Diperbanyak oleh ...

ii

iii

Kata Sambutan

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan

karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional,

pada tahun 2009, telah membeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penu-

lis/penerbit untuk disebarluaskan kepada masyarakat melalui situs internet

(

website

) Jaringan Pendidikan Nasional.

Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendi-

dikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi

syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran melalui

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2007 tang-

gal 25 Juni2007.

Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para

penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya ke-

pada Departemen Pendidikan Nasional untuk digunakan secara luas oleh

para siswa dan guru di seluruh Indonesia.

Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada Depar-

temen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (

down load

), digandakan,

dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh masyarakat. Namun, untuk

penggandaan yang bersifat komersial harga penjualannya harus memenuhi

ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks

pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh

Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat me-

manfaatkan sumber belajar ini.

Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada para

siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-bai-

knya. Kami menyadari bahwa buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya.

Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami harapkan.

Jakarta, Juni 2009

Kepala Pusat Perbukuan

Pada halaman awal bab disajikan Judul Bab (1) dan Manfaat yang

kamu per

oleh setelah mempelajari bab ini

(2). Hal ini bertujuan untuk

memberikan gambaran dan manfaat dari materi yang akan dipelajari. S

elain

itu terdapat

Advance Organizer

(3) yang merupakan pengantar setiap bab

sebelum mempelajari materi tersebut. U

raian Materi isi (4) disajikan dengan

bahasa yang sederhana, jelas, sistematik, komunikatif

, dan kontekstual serta

dengan format yang menarik.

Buku ini dilengkapi juga dengan beberapa materi

pengayaan antara lain: Cakrawala (5) yang dapat

menambah wawasan siswa mengenai pengetahuan

dan informasi seputar materi PKn yang sedang

dipelajari.

Mari Berdiskusi (6) dapat membantu

siswa mengkaji kembali sebuah permasalahan yang

ter

dapat dalam materi. Gambar

(7) disajikan secara

menarik, sesuai dengan materi yang sedang dipelajari

oleh siswa. Kegiatan Mandiri (8) disajikan untuk

menguji pemahaman siswa terhadap suatu konsep

pada setiap bab

. Kegiatan Kelompok (9) disajikan

untuk meningkatkan kemampuan akademis siswa

secara

ber kelompok.

Figur (10) dapat membantu siswa

dalam mengetahui pelaku peristiwa atau ilmuwan.

Bagaimana Pendapatmu

(11) dapat membantu

siswa meng kaji kembali sebuah permasalahan yang

ter

dapat dalam sebuah materi.

Kata Penting (12)

berisi catatan-catatan atau hal-hal penting yang perlu

diketahui oleh siswa.

P

roblem Solving

(13) disajikan

untuk dapat melatih siswa dalam menganalisis suatu

wacana atau kasus yang sedang terjadi di masyarakat.

Penghayatan Pancasila (14) mengajak siswa mengkaji kembali nilai-nilai

yang ter

kandung dalam Pancasila. Kemudian diharapkan nilai-nilai Pancasila

tersebut dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari siswa. Portofolio

(15)

adalah tugas lapangan yang bisa dikerjakan oleh siswa baik secara individu

atau kelompok.

iv

Buku

Pendidikan Kewarganegaraan

:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara

untuk kelas VII SMP/MTs

ini terdiri atas empat bab, yaitu

Norma dan Hukum, Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama,

Hak Asasi Manusia (HAM),

dan

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.

Agar

pembelajaranmu lebih efektif, sebaiknya kamu pahami terlebih dahulu komponen-komponen dalam

buku ini. Setiap komponen memiliki arah dan tujuan masing-masing yang pada dasarnya mendukung

materi isi buku. Mari kita cermati komponen-komponen tersebut.

Petunjuk Penggunaan Buku

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

6

Setelah

memperhatikan bagan tersebut,

kamu tentunya lebih

memahami macam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Tujuan

norma-norma tersebut adalah untuk memelihara ketertiban dan melindungi

kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat. Keempat macam

norma tersebut memiliki persamaan, yaitu

sebagai berikut:

a. terdapat dalam pergaulan hidup di masyarakat;

b. sama-sama bersifat mengatur agar tercipta ketertiban dalam

pergaulan hidup; dan

c. sama-sama memiliki sanksi agar norma tersebut dipatuhi.

Lakukan pengamatan kepada teman atau guru di sekolahmu, tentang sikap atau

perilaku yang berkaitan dengan norma. Buatlah kolom seperti contoh berikut dalam

buku tugasmu. Kemudian, hasilnya dikumpulkan kepada gurumu

Kegiatan Kelompok 1.1

Kegiatan Mandiri 1.1

Coba kamu berikan contoh lain dari norma-norma yang ada di lingkungan

tempat tinggalmu. Bagaimana dengan sanksi pelanggarannya. Kemudian

diskusikan dengan teman sebangkumu dan hasilnya presentasikan di depan

kelas.

Selain hukum yang tertulis, terdapat pula kaidah hukum yang

tidak tertulis, yang disebut dengan hukum kebiasaan.Menurut

pendapat A. Ridwan Halim

kebiasaan

adalah tata cara hidup yang

dianut oleh suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang

lama, dan memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan

untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi berbagai hal yang

terjadi dalam kehidupannya. Apabila kebiasan telah diterima

oleh masyarakat umum dan dilakukan secara berulang-ulang

serta dianggap baik atau bermanfaat, maka segala tindakan yang

bertentangan dengan kebiasaan tersebut akan dirasakan sebagai

perbuatan pelanggaran hukum. Dengan demikian, kebiasan dalam

pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum. Hukum

kebiasaan dibentuk oleh lingkungan setempat. Salah satu contoh

hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat,

salah satunya kebiasaan masyarakat Dayak yang mengharuskan

perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogami, yaitu perkawinan

antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa

bersangkutan. Utrecht mengemuka kan bahwa hukum

kebiasaan

adalah

himpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibentuk oleh badan

perundang-undangan, tetapi masyarakat tetap mematuhinya.

Dalam suatu komunitas masyarakat selain terdapat istilah

kebiasaan dikenal pula istilah adat. Kata adat berasal dari bahasa

Arab yang mengandung arti kebiasaan. Di berbagai daerah dikenal

pula istilah adat, misalnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur

digunakan istilah adat, sedangkan di daerah Minahasa dan Maluku

digunakan istilah adat kebiasaan.

Van Vollenhoven

mengemukakan

bahwa ada adat yang memiliki sanksi dan ada pula adat yang tidak

memiliki sanksi. Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum

8

9

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

28

Dalam sidang I BPUPKI,

dibahas tentang dasar negara. Hal

ini didorong oleh pertanyaan pertama ketua BPUPKI, yaitu

Dr.

Radjiman Wediodiningrat

yang menanyakan apa dasar negara bagi

negara yang akan segera dibentuk. Atas pertanyaan tersebut, beberapa

anggota memberikan respons dengan mengajukan rumusan dasar

negara. Berikut tokoh-tokoh yang telah merumuskan dasar negara.

a. Ir. Soekarno, dengan rumusan yang dinamakan Pancasila:

1) Kebangsaan Indonesia;

2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;

3) Mufakat atau Demokrasi;

4) Kesejahteraan sosial;

5) Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Soepomo, dengan rumusan:

1) Persatuan;

2) Kekeluargaan;

3) Keseimbangan lahir dan batin;

4) Musyawarah;

5) Keadilan Rakyat.

c. Moh. Yamin, dengan rumusan:

1) Perikebangsaan;

2) Perikemanusiaan;

3) Periketuhanan;

4) Perikerakyatan;

5) Kesejahteraan Rakyat.

Namun dalam usulan tertulisnya, rumusan dari Moh. Yamin

menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan persatuan, rasa

kema nusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh

hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta

keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam sidang I BPUPKI, belum terjadi kesepakatan final tentang

rumusan dasar negara. Pada 2 Juni 1945, dibentuk sebuah panitia

kecil yang berkewajiban menggolong-golongkan dan memeriksa usul-

usul tertulis dari anggota mengenai kemerdekaan tanah air Indonesia.

Panitia kecil tersebut beranggotakan 8 orang,

yaitu Ir. Soekarno

sebagai Ketua Panitia Kecil kemudian menyampaikan laporan apa

yang telah dikerjakan sejak 1 Juni. Disebutkan bahwa pada 22 Juni,

berlangsung rapat antara Panitia Kecil dengan Anggota

Dokuritsu

Jyunbi Coosakai

yang berjumlah 39 orang di gedung kantor Besar

Jawa

Hooko Kai

. Hasilnya, terbentuklah sebuah Panitia Kecil yang

berjumlah 9 orang yaitu:

a. Ir. Soekarno,

b. Drs. Moh. Hatta,

c. Wachid Hasyim,

d. A. Maramis,

e. Abikusno Tjokrosuroso,

f. AK. Muzakir,

g. H. Agus Salim,

h. Achmad Subagjo, dan

i. Moh. Yamin.

Figur

Mohammad Yamin merupakan

salah satu tokoh penting

kemerdekaan Indonesia.

Pemikirannya mengenai

kemerdekaan Indonesia harus

menjadi sumber motivasi

bagi semua orang, khususnya para

generasi muda.

Sumber

:

swaramuslim.net

Para tokoh Indonesia telah

bersepakatan tentang Piagam

Jakarta yang berisi rancangan

naskah Mukadimah Undang-Undang

Dasar. Bagaimana pendapatmu

tentang kesepakatan para tokoh

tersebut? Mintalah guru atau

temanmu untuk menanggapi

jawabanmu.

Bagaimana

Pendapatmu?

10

11

Norma dan Hukum

A. Hakikat Norma,

Kebiasaan, Adat

Istiadat

dan Peraturan

yang Berlaku

dalam Masyarakat

B. Hakikat dan Arti

Penting Hukum bagi

Warga Negara

C. Sikap Menaati Nor-

ma-Norma

yang Berlaku

dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Ber-

bangsa,

dan Bernegara

Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini

Kamu mampu menerapkan norma-norma yang ada di masyarakat

dalam kehidupan sehari-hari.

Selamat atas keberhasilanmu menempuh Ujian Sekolah, dan

sekarang kamu sudah duduk di bangku SMP Kelas VII. Sudah

menjadi kodratnya manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa

sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Manusia selalu

ingin hidup dalam kelompok. Manusia yang satu dan yang lainnya

senantiasa melakukan hubungan dan komunikasi, serta hidup ber-

dampingan secara bersama-sama. Seorang filsuf Yunani, Aristoteles,

mengatakan manusia adalah

zoon politicon

. Artinya, manusia adalah

makhluk yang hidup berkelompok dalam sebuah masyarakat.

Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap anggota atau warga masyar-

akat memiliki kepentingan. Selain ditemukan adanya persamaan kepent-

ingan, kadang-kadang dalam kehidupan sehari-hari terdapat perbedaan

kepentingan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lainnya. Tidak

menutup kemungkinan adanya perbedaan kepentingan tersebut dapat

menimbulkan perselisihan, bahkan kekacauan. Bagaimanakah manusia

sebagai makhluk sosial yang memiliki berbagai kepentingan itu mampu

menjaga keteraturan dan ketertiban di masyarakatnya? Bagaimanakah

norma dan hukum yang diciptakan masyarakat berperan mengatur ke-

hidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Hal-hal inilah yang

akan kita kaji pada bab pertama ini. Namun, sebelumnya perhatikanlah

peta konsep berikut ini.

Sumber

:

www.tempointeraktif.com

Bab

1

Kata Kunci

Norma, adat istiadat, dan hukum

2

3

1

Norma dan Hukum

3

A. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat,

dan Peraturan yang Berlaku

dalam Masyarakat

Kamu tentu sudah memahami bahwa tidak ada seorang pun yang

dapat memenuhi kebutuhan hidup oleh dirinya sendiri. Bagaimana

pun, ia tetap memerlukan bantuan dari orang lain. Untuk itulah,

manusia hidup berkelompok. Menurut

Elwood

, penyebab manusia

hidup berkelompok adalah karena adanya hasrat yang sama terdapat

dalam kodrat manusia itu sendiri. Dorongan tersebut meliputi:

1. hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;

2. hasrat untuk membela diri; dan

3. hasrat untuk mengadakan keturunan.

Selain hasrat yang bersifat kodrati, kebutuhan manusia untuk

berkelompok diperluas dengan adanya ikatan-ikatan yang lain, seperti

karena adanya hubungan darah, persamaan agama, persamaan bahasa,

atau persamaan sejarah. Bahkan, menurut

P. J. Bouman

, manusia akan

menjadi manusia sesungguhnya apabila dia hidup bersama dengan

manusia lain. Dengan kata lain, ia menjadi manusia apabila telah

menjadi warga masyarakat.

Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat perbedaan

kepen tingan satu sama lain. Perbedaan kepentingan tersebut dapat

menim

bulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke

arah terjadinya kekacauan (

chaos

). Oleh karena itu, untuk menghindari

adanya benturan-benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut,

diperlukan adanya suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan

dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut

biasanya disebut norma atau kaidah.

Sumber

:

www.kompas.com

Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan

ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma memiliki

dua macam isi, yaitu sebagai berikut.

a. Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan

sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-

Polri memiliki norma atau kaidah yang

khas, yang mungkin berbeda dengan

masyarakat lainnya.

Gambar 1.1

Norma agama dan norma hukum

merupakan norma

yang mempunyai sanksi tegas. Oleh

karena itu, bagi setiap orang yang

melanggar kedua norma tersebut

akan mendapatkan hukuman.

Melakukan pelanggaran terhadap

norma hukum akan diberikan

sanksi secara langsung misalnya

di penjara. Adapun sanksi terhadap

pelanggaran norma agama akan

dirasakan di akhirat.

Cakrawala

Diskusikanlah dengan teman sebang-

kumu, tentang kebiasaan-kebiasaan

di sekolah

atau lingkungan tempat tinggalmu,

yang kemudian dijadikan norma atau

kebiasaan bersama, mintalah arahan

dari gurumu selama berlangsungnya

proses diskusi.

Mari, Berdiskusi

7

6

5

4

Hak Asasi Manusia (HAM)

73

8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau

perkum

pulan yang didasari persamaan paham politik, ras,

kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan

Problem Solving

Pemecahan Masalah

RUU Penghapusan Diskriminasi Siap Dibahas

Panitia Khusus (Pansus) DPR beserta Menteri Hukum dan

HAM, Hamid Awaludin, mengadakan rapat mengenai Undang-

Undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Hamid menya-

takan pemerintah tidak perlu terburu-buru menentukan target

kapan RUU ini harus selesai dibahas, karena RUU penghapusan

diskriminasi ras dan etnis merupakan permasalahan yang krusial

(penting), sehingga pemerintah harus benar-benar matang dalam

mempersiapkan RUU penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Diskriminasi ras dan etnis didefinisikan sebagai segala bentuk

perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau pilihan didasarkan pada

ras dan etnis, yang memiliki tujuan atau pengaruh untuk meng-

hilangkan atau merusak pengakuan, keadilan atau pelaksanaan,

atas dasar persamaan, hak asasi manusia, dan kebebasan hakiki

di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya atau bidang lain

Proklamasi kemerdekaan merupakan penghayatan dari nilai-nilai Pancasila,

terutama sila ketiga: Persatuan Indonesia yang mengisyaratkan bahwa

sebagai warga negara Indonesia harus mampu menempatkan persatuan,

kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai

kepentingan utama di atas kepentingan pribadi atau golongan, sanggup dan

rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, mengembangkan rasa

cinta tanah air serta bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia dan

memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi, dan keadilan sosial.

Penghayatan Pancasila

Kata Penting

1. Komnas HAM

2. Lembaga Bantuan Hukum

(LBH)

3. Biro konsultasi dan Bantuan

Hukum di Perguruan Tinggi

Buatlah dikelasmu menjadi empat kelompok dan

setiap kelompok terdiri atas 5–10 orang. Kelompok

tersebut bertanggung jawab membuat satu bagian

portofolio. Diskusikanlah dengan teman kelompokmu

permasalahan yang berkaitan dengan materi pelajaran

Portofolio

Pendidikan Kewarganegaraan pada Bab 3 dan Bab 4

yang telah kamu pelajari. Untuk membantumu dalam

melakukan tugas portofolio ini, ikutilah petunjuk

berikut ini.

13

15

14

12

v

Selamat! Kamu sekarang duduk di Kelas VII. Senang, bukan? Sebagai

warga negara yang baik (

good citizenship

) kamu tentunya harus mempela-

jari materi yang berhubungan dengan kewarganegaraan. Buku ini disusun

salah satunya untuk mengupayakan peningkatan kecakapan berbangsa dan

bernegara.

Bahan pelajaran dalam buku

Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan

Berbangsa dan Bernegara

untuk SMP/MTs Kelas VII ini disajikan secara

bertahap, melalui langkah demi langkah yang sistematis. Penyajian bersifat

komunikatif-interaktif dan menciptakan umpan balik. Materi yang disaji-

kan memuat pengetahuan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang

komprehensif. Materi yang dibahas selalu dikaitkan dengan nilai-nilai Pan-

casila dan menggunakan rujukan termasa (

up date

). Selain itu, materi yang

ditampilkan sesuai kebenaran dan ketepatan fakta, konsep, teori, prinsip/

hukum, dan prosedur. Materi disajikan dengan contoh-contoh terkini dan

aktual yang konkret, baik lokal, nasional, regional mau pun internasional.

Adapun kegiatan dalam buku ini disusun berdasarkan tingkat kesulitan,

dari yang mudah ke yang sukar. Proses kegiatan yang telah disusun, dipilih, dan

diolah ini menjadi media untuk membimbing dan memberikan pengalaman

belajar yang menyenangkan untuk kamu. Pengalaman itu dapat diperoleh

melalui kegiatan pengayaan, seperti

Cakrawala, Figur, Bagaimana Penda-

patmu, Kegiatan Kelompok,

dan

Kegiatan Mandiri

. Pengayaan-pengayaan

tersebut me numbuhkan semangat kewirausahaan, etos kerja, daya saing,

semangat inovasi, dan kreativitas. Selain itu, pengayaan tersebut dapat

memotivasi kamu mengem bang kan kecakapan akademik, personal, sosial,

dan wawasan kebangsaan.

Selain pengayaan yang berisi informasi, ada pula pengayaan yang berisi

kegiatan, baik individu maupun kelompok. Kegiatan ini dapat mendorong

siswa untuk belajar lebih jauh, berpikir kritis, kreatif, dan inovatif.

Buku Pendidikan Kewarganegaraan ini didukung dan disusun sesuai

dengan perkembangan usia peserta didik. Uraian materi, penyajian bahan

dan penggunaan istilah, soal latihan, dan kegiatan disajikan secara efektif,

sistematis, logis, runtut, dan seimbang. Agar penyajian tidak menjenuhkan

siswa, buku ini disertai gambar yang relevan dan mendukung materi.

Dengan demikian, buku

Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Ber-

bangsa dan Bernegara

untuk Kelas VII ini, benar-benar merupakan teman

baikmu dalam membentuk perilaku dan kepribadian. Jadikanlah buku

ini sebagai sahabat yang dapat membantumu belajar dalam menghadapi

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bandung, Agustus 2007

Penerbit

Kata Pengantar

vi

Daftar Isi

Bab 1 Norma dan Hukum ......................... 1

Peta Konsep .................................................. 2

A.

H

akikat Norma, Kebiasaan,

Adat Istiadat, dan Peraturan

yang Berlaku dalam Masyarakat ........ 3

B.

Hakikat dan Arti Penting Hukum

bagi Warga Negara ............................ 7

C.

Sikap Menaati Norma-Norma

yang Berlaku dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa,

dan Bernegara ...................................14

Ringkasan ....................................................17

Evaluasi Bab 1 ..............................................18

Petunjuk Penggunaan Buku .................................................................................................... iv

Kata Pengantar ................................................................................................................

........ v

Daftar Isi ....................................................................................................................

............. vi

Bab 2 Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama ................... 21

Peta Konsep ..................................................22

A.

M

akna Proklamasi Kemerdekaan

Indonesia ..........................................23

B.

Suasana Kebatinan Konstitusi

Pertama ............................................26

C.

Hubungan antara Proklamasi

Kemerdekaan dan UUD 1945 ..........37

D.

Sikap Positif terhadap Makna

Proklamasi Kemerdekaan

dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama ...39

Ringkasan ....................................................41

Evaluasi Bab 2 ..............................................42

Evaluasi Semester 1 ................................... 45

P

or

tofolio ................................................... 48

Kata Sambutan .................................................................................................................

....... iii

vii

Bab 4 Kemerdekaan Mengemukakan

Pendapat di Muka Umum ............... 79

Peta Konsep ..................................................80

A. H

akikat K

emerdekaan

Mengemukakan Pendapat

di Muka Umum ................................81

B.

Arti Penting Kemerdekaan

Mengemukakan Pendapat secara

Bebas dan Bertanggung Jawab ...........87

C. Aktualisasi Kemerdekaan

Mengemukakan Pendapat ................90

Ringkasan ....................................................92

Evaluasi Bab 4 ..............................................93

Evaluasi Semester 2 ................................... 95

P

or

tofolio ................................................... 98

Evaluasi Akhir Tahun ................................. 99

Kamus PKn ................................................ 103

Daftar Pustaka .......................................... 105

Indeks ....................................................... 106

Bab 3 Hak Asasi Manusia (HAM) ............. 49

Peta Konsep ..................................................50

A.

H

akikat Instrumen Hukum

dan Kelembagaan Hak Asasi

Manusia (HAM) ...............................51

B.

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

(HAM) di Indonesia .........................58

C.

Upaya Perlindungan Hak Asasi

Manusia (HAM) ...............................61

D.

Upaya Penegakan Hak Asasi

Manusia (HAM) ...............................70

Ringkasan ....................................................75

Evaluasi Bab 3 ..............................................76

Norma dan Hukum

A. Hakikat Norma,

Kebiasaan, Adat

Istiadat

dan Peraturan

yang Berlaku

dalam Masyarakat

B. Hakikat dan Arti

Penting Hukum bagi

Warga Negara

C. Sikap Menaati

Norma-Norma

yang Berlaku

dalam Kehidupan

Bermasyarakat,

Berbangsa,

dan Bernegara

Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini

Kamu mampu menerapkan norma-norma yang ada di masyarakat

dalam kehidupan sehari-hari.

Selamat atas keberhasilanmu menempuh Ujian Sekolah, dan

sekarang kamu sudah duduk di bangku SMP Kelas VII. Sudah

menjadi kodratnya manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa

sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Manusia selalu

ingin hidup dalam kelompok. Manusia yang satu dan yang lainnya

senantiasa melakukan hubungan dan komunikasi, serta hidup ber-

dampingan secara bersama-sama. Seorang filsuf Yunani, Aristoteles,

mengatakan manusia adalah

zoon politicon

. Artinya, manusia adalah

makhluk yang hidup berkelompok dalam sebuah masyarakat.

Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap anggota atau warga masyar-

akat memiliki kepentingan. Selain ditemukan adanya persamaan kepent-

ingan, kadang-kadang dalam kehidupan sehari-hari terdapat perbedaan

kepentingan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lainnya. Tidak

menutup kemungkinan adanya perbedaan kepentingan tersebut dapat

menimbulkan perselisihan, bahkan kekacauan. Bagaimanakah manusia

sebagai makhluk sosial yang memiliki berbagai kepentingan itu mampu

menjaga keteraturan dan ketertiban di masyarakatnya? Bagaimanakah

norma dan hukum yang diciptakan masyarakat berperan mengatur ke-

hidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Hal-hal inilah yang

akan kita kaji pada bab pertama ini. Namun, sebelumnya perhatikanlah

peta konsep berikut ini.

Sumber

:

www.tempointeraktif.com

Bab

1

Kata Kunci

Norma, adat istiadat, dan hukum

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

2

Peta Konsep

Menurut Luas Berlakunya

t

Hukum Umum (

ius generale

)

t

Hukum Khusus (

ius speciale

)

Menurut Tempat Berlakunya

t

Hukum Nasional

t

Hukum Internasional

Menurut Bentuknya

t

Hukum Tertulis (

written law

)

t

Hukum Tidak Tertulis

(

unwritten law

)

Menurut Isinya

t

Hukum Privat (

private law

)

t

Hukum Publik (

public law

)

Jenis-Jenis

Hukum

Menurut Waktu Berlakunya

t

Hukum Positif (

ius

constitutum

)

t

Hukum

Ius Constituendum

Menurut Fungsi atau Cara

Mempertahan kannya

t

Hukum Materil (

substantive

law

)

t

Hukum Formil (

adjective law

)

Sumber: Tuhan Yang Maha Esa

Norma Agama

Norma

Sanksi: siksa neraka

Sumber: hati nurani

Norma Kesusilaan

Sanksi: merasa bersalah

Sumber: masyarakat

Norma Kesopanan

Sanksi: dikucilkan/diasingkan

Sumber: negara

Norma Hukum

Sanksi: kurungan penjara

Ciri-ciri

Hukum

Adanya Perintah danLarangan

Perintah dan Larangan Harus

Ditaati oleh Setiap Orang

terdiri

atas

terdiri

atas

memiliki

memiliki

memiliki

memiliki

meliputi

meliputi

Norma dan Hukum

3

A. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat,

dan Peraturan yang Berlaku

dalam Masyarakat

Kamu tentu sudah memahami bahwa tidak ada seorang pun yang

dapat memenuhi kebutuhan hidup oleh dirinya sendiri. Bagaimana

pun, ia tetap memerlukan bantuan dari orang lain. Untuk itulah,

manusia hidup berkelompok. Menurut

Elwood

, penyebab manusia

hidup berkelompok adalah karena adanya hasrat yang sama terdapat

dalam kodrat manusia itu sendiri. Dorongan tersebut meliputi:

1. hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;

2. hasrat untuk membela diri; dan

3. hasrat untuk mengadakan keturunan.

Selain hasrat yang bersifat kodrati, kebutuhan manusia untuk

berkelompok diperluas dengan adanya ikatan-ikatan yang lain, seperti

karena adanya hubungan darah, persamaan agama, persamaan bahasa,

atau persamaan sejarah. Bahkan, menurut

P. J. Bouman

, manusia akan

menjadi manusia sesungguhnya apabila dia hidup bersama dengan

manusia lain. Dengan kata lain, ia menjadi manusia apabila telah

menjadi warga masyarakat.

Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat perbedaan

kepen tingan satu sama lain. Perbedaan kepentingan tersebut dapat

menim bulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke

arah terjadinya kekacauan (

chaos

). Oleh karena itu, untuk menghindari

adanya benturan-benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut,

diperlukan adanya suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan

dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut

biasanya disebut norma atau kaidah.

Sumber

:

www.kompas.com

Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan

ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma memiliki

dua macam isi, yaitu sebagai berikut.

a. Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan

sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-

Polri memiliki norma atau kaidah yang

khas, yang mungkin berbeda dengan

masyarakat lainnya.

Seseorang yang biasa hidup

di kota besar dan sibuk

dengan segala rutinitasnya mungkin

tidak memiliki sifat kepekaan sosial.

Bagaimana pendapatmu, setujukah

kamu dengan pernyataan tersebut?

Mintalah guru atau temanmu untuk

menanggapi jawabanmu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Gambar 1.1

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

4

akibatnya akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus

menghormati orangtuanya.

b. Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melakukan atau

tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan

berdampak buruk. Contohnya, larangan merokok di tempat-

tempat umum.

Apakah kamu tahu tentang macam-macam norma yang berlaku

di masyarakat? Dalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam

norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama,

dan norma hukum.

1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari per-

gaulan hidup dalam sekelompok manusia. Mengapa disebut dalam

seke lompok manusia? Setiap kelompok manusia memiliki perbedaan

dalam penerapan norma kesopanan. Norma ini hanya akan dipatuhi

oleh anggota kelompoknya. Contohnya, bagi orang Eropa makan

dengan menggunakan tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi

bagi orang Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa.

Contoh pelanggaran norma

kesopanan ini, yaitu menghina

pribadi seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara kasar.

Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya adalah

dikucilkan dan dicemoohkan.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin

atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidup nya.

Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan.

Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan menyebabkan seseorang merasa

menyesal atau bersalah dalam hatinya. Namun, hukuman yang dirasakan

ini hanya muncul pada orang yang memiliki akhlak yang baik dan orang

yang bermoral. Bagi seseorang yang tidak memiliki hati nurani, tentunya

tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma

kesusilaan ini, yaitu ber bohong atau berbuat asusila.

3. Norma Agama

Norma agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber

dari perintah Tuhan Yang Maha Esa. Dalam norma agama, tidak

hanya diatur hubungan antara manusia yang satu dan manusia yang

lainnya. Akan tetapi, diatur juga hubungan antara manusia dan Tuhan

serta antara manusia dan makhluk lain ciptaan Tuhan. Pelanggaran

terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa siksaan

di neraka. Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan

ibadah, melakukan perzinahan, menghasut, atau memfitnah. Norma

ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk

agama dan mengamalkan ajaran agamanya dengan penuh keyakinan.

Menurut pendapatmu, bagaimanakah jika seseorang menganut

paham atheis (paham yang tidak memercayai adanya Tuhan)?

Sumber

:

Tempo,

27 November 2005

Kata Penting

1. Norma

2. Hukum

Diskusikanlah dengan teman sebang-

kumu, tentang kebiasaan-kebiasaan

di sekolah

atau lingkungan tempat tinggalmu,

yang kemudian dijadikan norma atau

kebiasaan bersama, mintalah arahan

dari gurumu selama berlangsungnya

proses diskusi.

Mari, Berdiskusi

Salah satu contoh norma kesopanan

di Indonesia adalah menggunakan tangan

kanan pada saat makan.

Gambar 1.2

Norma dan Hukum

5

Bagan 1.1

Norma dan Sanksinya

A

pakah mereka akan menaati norma agama dan memercayai adanya

hukuman di neraka?

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang

tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas norma

hukum adalah memiliki sifat memaksa.Oleh karena itu, hukum harus

dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki

aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika terjadi

pelanggaran, aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk

memproses pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan

mem berikan sanksi yang tegas, berupa hukuman penjara, hukuman

seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelang garan yang tergolong

berat.

Begitu pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh

masyarakat. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis

dan tidak tertulis. Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibuat

oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam

bentuk undang-undang atau peraturan. Adapun contoh peraturan

tertulis, seperti UUD 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri,

peraturan presiden, dan peraturan daerah. Selain peraturan tertulis,

ada juga peraturan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis adalah

peraturan yang dibuat oleh masyarakat dengan jalan musyawarah

antartokoh masyarakat. Peraturannya pun tidak tertulis dalam suatu

buku, tetapi dalam bentuk kesepakatan anggota masyarakat. Selain

itu, sanksinya pun hanya diasingkan oleh masyarakat. Peraturan

tidak tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari suatu masyarakat

atau kebiasaan suatu negara dalam menjalankan ketatanegaraannya.

Adapun contoh peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu

pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat,

seperti di masyarakat Yogyakarta ada acara malam 1 Syura. Namun,

tidak semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis

dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang

harus dilaksanakan karena mempunyai sanksi yang tegas. Tahukah

kamu contoh peraturan tidak tertulis yang berlaku di daerahmu?

Norma agama dan norma hukum

merupakan norma

yang mempunyai sanksi tegas. Oleh

karena itu, bagi setiap orang yang

melanggar kedua norma tersebut

akan mendapatkan hukuman.

Melakukan pelanggaran terhadap

norma hukum akan diberikan

sanksi secara langsung misalnya

di penjara. Adapun sanksi terhadap

pelanggaran norma agama akan

dirasakan di akhirat.

Cakrawala

Sumber: Tuhan Yang Maha Esa

Norma Agama

Norma

Sanksi: siksa neraka

Sumber: hati nurani

Norma Kesusilaan

Sanksi: merasa bersalah

Sumber: masyarakat

Norma Kesopanan

Sanksi: dikucilkan/diasingkan

Sumber: negara

Norma Hukum

Sanksi: kurungan penjara

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

6

Setelah

memperhatikan bagan tersebut,

kamu tentunya lebih

memahami macam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Tujuan

norma-norma tersebut adalah untuk memelihara ketertiban dan melindungi

kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat. Keempat macam

norma tersebut memiliki persamaan, yaitu

sebagai berikut:

a. terdapat dalam pergaulan hidup di masyarakat;

b. sama-sama bersifat mengatur agar tercipta ketertiban dalam

pergaulan hidup; dan

c. sama-sama memiliki sanksi agar norma tersebut dipatuhi.

Macam-Macam

Norma

Sikap atau perilaku

yang dilakukan

di sekolah

Sesuai/tidak sesuai

Alasan

1. Norma Agama

.............................. ................................. ..................................

.............................. ................................. ..................................

2. Norma Kesusilaan .............................. ................................. ..................................

.............................. ................................. ..................................

3. Norma Kesopanan .............................. ................................. ..................................

.............................. ................................. ..................................

4. Norma Hukum

.............................. ................................. ..................................

.............................. ................................. ..................................

No.

Lakukan pengamatan kepada teman atau guru di sekolahmu, tentang sikap atau

perilaku yang berkaitan dengan norma. Buatlah kolom seperti contoh berikut dalam

buku tugasmu. Kemudian, hasilnya dikumpulkan kepada gurumu

Kegiatan Kelompok 1.1

Kegiatan Mandiri 1.1

Coba kamu berikan contoh lain dari norma-norma yang ada di lingkungan

tempat tinggalmu. Bagaimana dengan sanksi pelanggarannya. Kemudian

diskusikan dengan teman sebangkumu dan hasilnya presentasikan di depan

kelas.

Selain hukum yang tertulis, terdapat pula kaidah hukum yang

tidak tertulis, yang disebut dengan hukum kebiasaan.Menurut

pendapat A. Ridwan Halim

kebiasaan

adalah tata cara hidup yang

dianut oleh suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang

lama, dan memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan

untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi berbagai hal yang

terjadi dalam kehidupannya. Apabila kebiasan telah diterima

oleh masyarakat umum dan dilakukan secara berulang-ulang

serta dianggap baik atau bermanfaat, maka segala tindakan yang

bertentangan dengan kebiasaan tersebut akan dirasakan sebagai

perbuatan pelanggaran hukum. Dengan demikian, kebiasan dalam

pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum. Hukum

kebiasaan dibentuk oleh lingkungan setempat. Salah satu contoh

hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat,

salah satunya kebiasaan masyarakat Dayak yang mengharuskan

Norma dan Hukum

7

B. Hakikat dan Arti Penting Hukum

bagi Warga Negara

1. Pengertian Hukum

Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan hukum? Mengapa

hukum perlu ada di masyarakat?

Apakah yang akan terjadi jika suatu

masyarakat tidak memiliki hukum? Tentu akan timbul perselisihan,

kekacauan, bahkan kerusuhan dalam kehidupan di masyarakat. Per-

tanyaan ini akan mengantarkanmu untuk memahami hakikat hukum

dengan sebenarnya. Namun, setelah kamu memahami hakikat dan

arti penting hukum akan tumbuh kearifan terhadap hukum yang

berlaku di daerahmu dengan memperlihatkan sikap taat dan patuh.

Sumber

:

Tempo

, 5 Desember 2004

perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogami, yaitu perkawinan

antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa

bersangkutan. Utrecht mengemuka kan bahwa hukum

kebiasaan

adalah

himpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibentuk oleh badan

perundang-undangan, tetapi masyarakat tetap mematuhinya.

Dalam suatu komunitas masyarakat selain terdapat istilah

kebiasaan dikenal pula istilah adat. Kata adat berasal dari bahasa

Arab yang mengandung arti kebiasaan. Di berbagai daerah dikenal

pula istilah adat, misalnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur

digunakan istilah adat, sedangkan di daerah Minahasa dan Maluku

digunakan istilah adat kebiasaan.

Van Vollenhoven

mengemukakan

bahwa ada adat yang memiliki sanksi dan ada pula adat yang tidak

memiliki sanksi. Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum

adat, sedangkan adat yang tidak memiliki sanksi disebut kebiasaan.

Hukum adat menurut pendapat

Umar Mansjur Sjah

adalah

hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungan satu

sama lain, baik yang merupakan kebiasaan maupun kesusilaan yang

hidup di masyarakat tersebut.

Bagaimanakah sifat hukum adat Indonesia itu? Terdapat empat

macam sifat hukum adat Indonesia yaitu:

1.

Komunal

, artinya hukum adat mempunyai sifat kebersamaan yang

kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk

yang memiliki ikatan kemasyarakatan yang sangat erat.

2.

Magis-religius

, artinya hukum adat Indonesia mempunyai

pandangan hidup dan cara berpikir yang memadukan kepercayaan,

seperti animisme, prelogis, ilmu-ilmu ghaib, atau kesaktian.

3.

Pikiran serba kongkret

, artinya hukum adat Indonesia memper-

hatikan hubungan hukum secara nyata, apa yang diinginkan

dalam pikirannya selalu diwujudkan dalam kehidupan nyata.

4.

Visual

, artinya hukum adat terjadi disebabkan oleh suatu ikatan

dalam masyarakat. Misalnya, tata cara upacara perkawinan antara

orang Jawa dan orang Sumatra pasti akan berbeda jika dilihat

dari bentuk penampilannya, baik pakaian maupun keseniaannya.

Namun, pada intinya memiliki arti dan hikmah yang sama.

Di manapun masyarakat beraktivitas

dan melakukan interaksi dengan orang

lain, hukum dan aturan pasti ada

serta harus ditaati. Mengantre merupakan

salah satu bentuk

menaati aturan.

Setiap masyarakat memiliki kebi-

asaan dan adat istiadat yang berbe-

da. Bagaimana pendapatmu tentang

pelaksanaan norma kebiasaan di

dalam masyarakat? Mintalah guru

atau temanmu untuk menanggapi

jawabanmu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Gambar 1.3

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

8

Keberadaan hukum hanya terdapat dalam kehidupan manusia.

Hukum tidak diperlukan jika di wilayah tersebut tidak terdapat

kehidupan bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan suatu istilah yang

menyatakan

ubi

-

societas-ibi

-

ius.

Artinya, di mana ada hukum maka

di sana ada masyarakat. Oleh karena manusia hidup bermasyarakat,

di sana terdapat hukum. Apabila di suatu wilayah dihuni oleh satu

orang saja, maka tidak perlu ada hukum.

Bagaimanapun sederhananya bentuk masyarakat, mereka tetap

memi liki hukum. Dengan demikian, hukum dan masyarakat tidak dapat

dipisahkan satu sama lain. Perkembangan hukum selalu selaras dengan

perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan di masyarakat.

Para ahli telah memberikan pengertian yang berbeda-beda men-

genai hukum. Perbedaan pengertian ini disebabkan oleh luasnya

bidang hukum. Berikut ini pendapat para ahli yang mengemukakan

pengertian hukum.

a

Van Kant

menyatakan hukum adalah serumpun peraturan yang

bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi

kepentingan orang dalam masyarakat.

b.

J. T. C. Simorangkir, S.H.

dan

Woerjo Sastropranoto

menya-

takan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa

yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan

masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

Pelanggaran ter hadap peraturan-peraturan tersebut berakibat

diambilnya tindakan, yaitu hukuman.

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan

bahwa hukum adalah himpunan peraturan hidup yang bersifat me-

maksa yang berisikan perintah dan larangan dan dibuat oleh badan

resmi atau badan berwajib yang bertujuan mengatur ketertiban dalam

kehidupan di masyarakat.

Setiap perbuatan seseorang harus sesuai dengan aturan hukum. Keten-

tuan-ketentuan hukum dibuat oleh pemerintah dan merupakan peraturan-

peraturan hidup yang berlaku di masyarakat sehingga harus ditaati oleh setiap

orang. Apabila dilanggar, akan dikenakan sanksi yang tegas.

Setiap hukum memiliki empat unsur, yaitu sebagai berikut.

a. hukum dibuat oleh satu, dua, atau lebih badan resmi;

b. hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia

dalam pergaulan hidup di masyarakat;

c. hukum memiliki sifat memaksa;

d. biasanya ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum.

Salah satu perbedaan norma hukum dengan norma-norma

lainnya, yaitu norma hukum mempunyai sanksi hukum yang tegas.

Artinya, siapa saja yang melanggar hukum, akan dikenakan sanksi

berupa hukuman. Hukuman adalah sanksi yang dikenakan terhadap

pelanggar hukum (terhukum) setelah diberikan keputusan (vonis)

oleh majelis hakim dalam suatu persidangan.

Sumber

:

Tempo,

5Desember 2004

Mengantre merupakan ciri dari sikap hidup

masyarakat yang mematuhi

aturan hukum.

Diskusikanlah dengan teman sebang-

kumu, tentang hukuman pokok dan

tambahan yang dilaksanakan dalam

hukuman di Indonesia, mintalah

arahan dari gurumu selama berlang-

sungnya proses diskusi.

Mari, Berdiskusi

Sumber

:

Tempo,

27 Febuari–5 Maret 2006

Hukum, baik yang tertulis atau tidak tertu-

lis bertujuan untuk mengatur masyarakat.

Adapun aparat sebagai penjaga dan

penegak hukum.

Gambar 1.4

Gambar 1.5

Norma dan Hukum

9

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal

10, disebutkan pembagian hukuman, yaitu sebagai berikut.

a. Hukuman pokok yang terdiri atas hukuman mati, hukuman penjara,

hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan.

b. Hukuman tambahan yang terdiri atas pencabutan hak-hak ter-

tentu,

perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman

ke putusan hakim.

Selain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam Kitab

Undang-Undang Hukum Perdata pun terdapat sanksi berupa sanksi

administrasi, yaitu berupa denda uang atau penyitaan barang

Hukum memiliki peran yang penting dalam menjaga dan meme-

lihara ketertiban pergaulan hidup di masyarakat. Setiap orang harus

mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga

masyarakat. Dengan adanya hukum, hak-hak serta kewajiban-kewa-

jiban anggota masyarakat dapat dijaga dan dipelihara agar tercipta

suatu kehidupan yang teratur, tertib, dan damai.

Kegiatan Mandiri 1.2

Untuk mengenal hukum, setiap orang harus mampu mengenal ciri-ciri hukum.

Apa yang menjadi ciri-ciri hukum? Diskusikan dengan teman sebangkumu,

kemudian mintalah arahan dari gurumu selama proses diskusi.

Tiga unsur negara hukum menurut

Sudargo Gautama,

yaitu terdapatnya pembatasan

kekuasaan negara terhadap perse-

orangan, asas legalitas,

dan pemisahan kekuasaan.

Cakrawala

Sumber

:

www.tempointeraktif.com,

Secara umum, hukum memiliki empat fungsi, yaitu sebagai

berikut:

a. sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat;

b. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial;

c. sebagai sarana penggerak pembangunan nasional;

d. sebagai pengawasan bagi aparatur penegak hukum.

Terwujudnya keteraturan, ketertiban, dan kedamaian dalam

masyarakat harus dimulai dengan tumbuhnya kesadaran hukum dari

masyarakat. Selain itu, diperlukan peran aparat penegak hukum dalam

menjaga dan menjamin terlaksananya aturan hukum sehingga hukum

ditaati dan dilaksakanan sebagaimana mestinya. Dengan demikian,

suasana kehidupan yang teratur, tertib, dan damai hanya akan terwu-

jud apabila semua warga negara mematuhi aturan hukum.

Setiap orang harus menaati peraturan lalu

lintas. Jika peraturan lalu lintas dilanggar

akan dikenai sanksi.

Gambar 1.6

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

10

2. Pembagian Hukum

Pada dasarnya, peraturan hukum yang satu berkaitan dengan

peraturan hukum yang lainnya. Hal ini disebabkan peraturan hukum

merupakan suatu sistem hukum dalam suatu negara. Contohnya,

sistem hukum pidana, sistem hukum perdata, dan sistem hukum

tata negara. Dengan demikian, norma hukum banyak jenisnya. Un-

tuk lebih memudahkan pemahaman tentang hukum, perhatikanlah

pembagian hukum berikut.

a. Hukum Nasional

Dalam kehidupan sehari-hari kamu tentu pernah mendengar istilah

hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adat. Tahukah kamu per-

bedaan ketiga jenis hukum tersebut? Ketiga jenis hukum tersebut hidup

dan berkembang di negara Indonesia, tetapi memiliki bentuk yang berbeda.

Hukum pidana dan perdata digolongkan sebagai hukum yang tertulis,

artinya hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.

Perlu kamu ingat, jika ada hukum yang tertulis, tentu ada pula

hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam

keyakinan masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun

keberadaannya ditaati sebagai suatu peraturan perundangan (disebut

juga hukum kebiasaan). Hukum yang digolongkan ke dalam hukum

tidak tertulis adalah hukum adat.

Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata,

tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.

1) Hukum Pidana

Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana

mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum

pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi

atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum.

Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran

yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai contoh, kamu tentu

sering melihat tayangan kriminal di televisi, kasus-kasus seperti pem-

bunuhan, pencurian, dan penipuan. Kasus-kasus tersebut tergolong

ke dalam pelanggaran pidana. Pelaku tindak pidana wajib mendapat

hukuman yang setimpal. Tahukah kamu macam-macam hukuman-

nya? Dalam hukum pidana di Indonesia dikenal dua macam huku-

man, menurut KUHP Pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas:

a) Hukuman pokok, terdiri atas:

(1) hukuman mati,

(2) hukuman penjara,

(3) hukuman kurungan, dan

(4) hukuman denda.

b) Hukuman tambahan, terdiri atas:

(1) pencabutan hak-hak tertentu,

(2) perampasan barang-barang tertentu, dan

(3) pengumuman putusan hakim.

Bagaimana pendapatmu tentang

pembagian hukum yang berlaku

di Indonesia? Mintalah guru atau

temanmu untuk menanggapi jawa-

banmu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Norma dan Hukum

11

Hukum pidana merupakan salah

satu contoh dari hukum materil.

Carilah suatu kasus mengenai pe-

langgaran tindak pidana (kasus pen-

curian, atau kasus penganiayaan)

di koran

atau internet. Diskusikanlah latar

belakang terjadinya kasus terse-

but dengan teman sebangkumu.

kemudian laporkan hasilnya kepada

gurumu

Mari, Berdiskusi

2) Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang

mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan

negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan

negara. Tahukah kamu lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di

Indonesia seperti Presiden, DPR, dan DPD? Apa tugas lembaga-

lembaga tersebut? Bagaimana hubungan antara lembaga tersebut?

Semua hal tersebut diatur dalam hukum tata negara.

3) Hukum Tata Usaha Negara

Hukum tata usaha negara, termasuk bagian dari hukum tata

negara dalam arti luas. Hukum tata usaha negara atau disebut juga

hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara

menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat

perlengkapan negara.

4) Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang

berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar

hukum pidana. Hukum acara pidana mengatur proses penyelidikan,

penangkapan, penahanan, pemeriksaan, persidangan, penuntutan,

penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman (eksekusi). Hukum

acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus

pidana di tingkat pengadilan.

b. Hukum Internasional

Dalam buku

Pengantar Hukum Indonesia

, karya

C.S.T. Kansil,

S.H.

Hukum internasional terdiri atas hukum perdata internasional

dan publik internasional.

1) Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur

hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga

negara dari negara lain dalam hubungan internasional.

2) Hukum publik internasional (hukum antarnegara), yaitu hukum

yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dan

negara-negara lain dalam hubungan internasional.

Macam-macam hukum tersebut di atas termasuk dalam hukum

publik, sedangkan hukum privat (sipil), di antaranya sebagai berikut.

1) Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara

orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada

kepentingan perseorangan. Hukum perdata di Indonesia memuat

hal-hal sebagai berikut.

a) Hukum perorangan (

personenrecht

), di antaranya memuat:

(1)

peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hu-

kum;

(2) peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-

hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya

itu.

b) Hukum keluarga (

familierecht

), yang di antaranya memuat:

(1) perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan

antara suami atau istri;

(2) hubungan antara orangtua dan anak-anaknya;

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

12

Kegiatan Mandiri 1.3

Hukum memiliki sifat memaksa. Apakah maksud pernyataan tersebut? Diskusi-

kan dengan teman sebangkumu. Presentasikan hasilnya di depan kelas.

(3) perwalian;

(4) pengampunan.

c) Hukum harta kekayaan yang mengatur tentang hubungan-

hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta

kekayaan terdiri atas:

(1) hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang;

(2)

hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang

atau suatu pihak tertentu saja.

d) Hukum waris (

erfrecht

), yang mengatur tentang benda atau kekayaan

seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari

hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).

2) Hukum Dagang

Hukum dagang adalah hukum yang menurut sebagian sarjana

ahli hukum merupakan bagian dalam hukum perdata. Hukum dagang

merupakan perluasan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum

Perdata, yaitu tentang perikatan (hukum persetujuan).

Di samping berbagai peraturan hukum tersebut pemerintah telah

menetapkan berbagai macam peraturan perundangan yang ditetapkan

dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Ketetapan MPR tersebut

telah diubah menjadi UU No.10 Tahun 2004 yang memuat tentang

Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan. Adapun Peraturan

Perundangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.

1) UUD 1945;

2) Ketetapan MPR (Tap MPR);

3) Undang-Undang (UU);

4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);

5) Peraturan Pemerintah (PP);

6) Keputusan Presiden (Keppres);

7) Peraturan Daerah (Perda).

Tata urutan perundang-undangan yang dianut sekarang adalah

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, tentang pembentukan per-

aturan perundang-undangan. Adapun tata urutannya secara nasional

adalah sebagai berikut:

1) UUD 1945;

2) Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang (Perpu);

3) Peraturan Pemerintah (PP);

4) Peraturan Presiden (Perpres);

5) Peraturan Daerah (Perda).

Setelah kamu mengetahui tentang pembagian hukum tersebut,

cobalah kamu dan teman-temanmu membuat suatu peraturan atau

hukum yang bersifat umum, bentuknya tertulis, tempat berlakunya

di kelasmu, dan masa berlakunya pada saat ini. Jika hukum atau

peraturan tersebut telah dibuat, apakah kamu dan teman-temanmu

menaatinya atau melanggarnya?

Dalam hukum pidana dikenal ada

asas legalitas, yaitu asas

yang menyatakan bahwa suatu per-

istiwa atau perbuatan pidana belum

dapat dikenai sanksi

jika perbuatannya belum

dapat dibuktikan di pengadilan.

Cakrawala

Norma dan Hukum

13

Berikut adalah, beberapa tujuan

hukum dari para ahli, yaitu :

1. untuk mengatur tata tertib

masyarakat secara damai

dan adil (Van Apeldorn),

2. membuat adanya keadilan

(Aristoteles ),

3. menjamin kepastian hukum

dalam pergaulan manusia (Van

Kan),

4. melindungi masyarakat

dan individu dari perbuatan

yang mengganggu tata tertib.

Cakrawala

Problem Solving

Pemecahan Masalah

Kasus Penculikan Ricky Nelson

BS (36), ditangkap jajaran Polsek Tanjung Duren. Dia diduga

terlibat dalam aksi penculikan mahasiswa Universitas Tarumanegara,

Jakarta, Ricky Nelson. Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Asep Adi

Saputra, menjelaskan bahwa aksi penculikan tersebut melibatkan

sejumlah orang. Beberapa pelaku yang sudah berhasil dibekuk adalah

Suratman dan tiga rekannya, masing-masing HM(49), YH (28),

serta IS

(42). Aksi penculikan terbongkar tiga jam setelah keluarga

korban melapor ke Polsek Tanjung Duren. Keempat pelaku berhasil

dibekuk di Jalan Bidara, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara,

Rabu (27/9) malam. Penculikan bermula, saat Ricky didatangi para

pelaku. Keempat orang itu sekitar pukul 20.00 WIB, menyambangi

tempat kos Ricky di Taman Ratu, Jl. Asia Baru, Kebon Jeruk, Ja-

karta Barat. Mereka mengaku sebagai anggota polisi Polda Metro

Jaya. Salah seorang pelaku kemudian menggertak Ricky dengan

menudingnya sebagai bandar judi bola. Ricky akhirnya mengikuti

keinginan pelaku dan dinaikan ke mobil. Mereka tidak membawa

ke Polda Metro Jaya, tapi berputar-putar di kawasan HI Tambora

serta ke kawasan Jalan Angke sampai akhirnya disekap. Dari tempat

penyekapan, pelaku memaksa Ricky menghubungi keluarganya.

Mereka meminta tebusan Rp 30 juta. Tapi pihak keluarga hanya

menyanggupi Rp 10 juta. Melalui negosiasi akhirnya disepakati Rp

10 juta dengan Rp 2 juta ditransfer ke rekening korban dan sisanya

akan dikirimkan. Secara diam-diam keluarga melaporkan ke Polsek

Tanjung Duren dan segera dilakukan penyelidikan. Polisi berhasil

melacak nomor rekening korban yang dikirim para pelaku. Dari

sini, mulai menemukan titik keberadaan para pelaku.

Akhirnya, mereka berhasil ditemukan di sebuah warung kopi

dekat ATM BCA di Jl. Bidara, Penjaringan, tempat mereka akan

mengambil uang. Saat digerebek, para pelaku sedang santai sambil

minum kopi. Sementara korban sedang kebingungan. Bersama

dengan barang bukti berupa uang Rp 2 juta, keempat pelaku di-

gelandang ke Polsek Tanjung Duren.

Sumber:

Kompas

, 29 September 2006

Diskusikan dalam anggota kelompokmu mengenai hal-hal berikut.

1. Berikan pendapatmu mengenai kasus penculikan tersebut!

2. Menurut pendapatmu, apakah ada motif lain dibalik kasus

penculikan Ricky Nelson.

3. Bagaimana kalau penculikan tersebut terjadi pada dirimu?

Kumpulkan hasilnya kepada gurumu lalu presentasikan hasilnya

di depan kelas.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

14

C. Sikap Menaati Norma-Norma yang Berlaku

dalam Kehidupan Bermasyarakat,

Berbangsa, dan Bernegara

Dalam kehidupan sehari-hari, semua orang dianjurkan untuk tetap

menjunjung tinggi nilai norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.

Selain harus menaati norma hukum, kita juga harus tetap menjunjung

tinggi norma-norma yang lain, antara lain sebagai berikut.

a. Nilai norma agama, misalnya dengan menjalankan ajaran agama

sebaik-baiknya. Contohnya, menjalankan salat lima waktu bagi umat

Islam atau mengikuti kebaktian setiap Minggu bagi umat Kristiani.

b. Nilai norma kesopanan, seperti:

1) berlaku sopan terhadap orangtua, guru, atau teman-teman

sebaya;

2) bersikap, berbuat, berbicara, berpakaian, berjalan, makan,

minum, hendaknya sesuai dengan norma-norma kesopanan

yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;

3) mengamalkan tatakrama atau etika, baik di lingkungan

keluarga, sekolah, atau di masyarakat umum.

c. Nilai norma kesusilaan, misalnya orang hendaknya menghindari

perbuatan berbohong, menghina orang lain, memfitnah, membuat

orang lain malu, menipu, atau melakukan penyimpangan seksual.

Menurut pendapatmu, apakah masyarakat Indonesia termasuk

masyarakat yang memiliki kepatuhan terhadap norma-norma yang

berlaku? Tentu jawabannya dapat beragam. Namun, mungkin sering-

kali kamu melihat perilaku tidak taat pada aturan hukum. Contohnya,

orang dengan seenaknya membuang sampah sembarangan ke sungai

atau selokan, memberhentikan kendaraan di tempat terlarang, atau

merokok di tempat umum.

Terdapat tiga teori atau ajaran mengapa hukum harus dipatuhi.

Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut.

1.

Juridische Geltungslehre

Menurut ajaran ini, hukum adalah himpunan kaidah-kaidah

atau peraturan-peraturan dalam bentuk undang-undang atau bentuk

perjanjian yang dibuat oleh lembaga atau orang yang mempunyai

wewenang.

2.

Philosophische Geltungslehre

Menurut ajaran ini, hukum yang berlaku di dalam masya rakat

harus mengandung filsafat hidup yang mempu nyai nilai tinggi bagi

kemanusiaan. Dengan demikian, hukum tersebut menjunjung tinggi

nilai-nilai kemanusiaan.

3.

Sosiologische Geltungslehre

Menurut ajaran ini, peraturan perundang-undangan hanya dapat

dikatakan sebagai hukum positif jika diterima dengan baik dan diikuti

secara nyata dalam masyarakat oleh orang-orang yang dikenakan

kaidah-kaidah tersebut.

Terdapat tiga teori atau ajaran

mengapa hukum itu harus di-

patuhi. Menurut pendapatmu teori

manakah yang lebih cocok diterap-

kan di Indonesia? Diskusikan tugas

ini

dengan kelompok belajarmu. Minta-

lah arahan dari gurumu selama

proses diskusi.

Mari, Berdiskusi

menurut pendapat E. Utrecht

terdapat tiga alasan orang menaati

hukum, yaitu :

1. peraturan itu dirasakan sebagai

hukum,

2. agar tercipta ketentraman

dalam masyarakat,

3. karena adanya paksaan

(sanksi) sosial,

Cakrawala

Norma dan Hukum

15

Kegiatan Mandiri 1.4

Bagaimanakah caramu menyikapi pelanggaran peraturan di sekolahmu?

Diskusikanlah hal tersebut dengan teman sekelasmu. Kemudian, laporkan

hasilnya kepada gurumu.

Sumber

:

Tempo

, 18 September 2005

Berdasarkan teori-teori tersebut, dapat disimpulkan bahwa

ber lakunya hukum harus memiliki dasar-dasar yang baik. Untuk

itu, diperlukan landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan

sosiologis. Oleh karena itu, setiap peraturan perundangan-undangan

harus memenuhi ketiga landasan tersebut. Dalam sistem hukum yang

berlaku di Indonesia, pembuatan peraturan perundang-undangan

memuat ketiga macam landasan, yaitu sebagai berikut.

a. Landasan yuridis, yaitu berupa ketentuan hukum yang

dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan. Contoh

penerapan landasan yuridis, yaitu Undang-Undang Dasar 1945

merupakan landasan yuridis bagi pembentukan undang-undang

organik. Undang-Undang (UU) dijadikan landasan yuridis bagi

pembuatan Peraturan Pemerintah (PP).

b. Landasan filosofis, yaitu landasan yang berisi filsafat atau ide yang

dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan perundang-

undangan. Pancasila merupa kan dasar dalam filsafat perundang-

undangan. Pancasila dijadikan sumber hukum nasional. Dengan

demikian, setiap pembuatan perundang-undangan harus mem-

perhatikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

c. Landasan sosiologis, yaitu mencerminkan keadaan masyarakat

atau kenyataan yang ada dalam pergaulan masyarakat. Dengan

demikian, diharapkan peraturan akan diterima oleh masyarakat

secara wajar dan memiliki daya berlaku yang efektif.

Masyarakat merupakan subjek hukum.

Oleh karena itu, hukum yang dibuat

harus sesuai dengan kondisi dan keadaan

masyarakat, baik di tempat umum maupun

di tempat tinggal.

Berlaku sopan terhadap orangtua,

guru, dan teman merupakan cer-

minan dari nilai norma kesopanan.

Bagaimana pendapatmu tentang

pelaksanaan norma kesopanan di

dalam lingkunganmu? Mintalah

guru atau temanmu untuk menang-

gapi jawabanmu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Gambar 1.7

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

16

Sumber

:

Tempo

, 24-30 Oktober 2005

Menciptakan lingkungan yang bersih

dan tertata dengan baik merupakan

sikap untuk membiasakan budaya

tertib dan bersih.

Sumber

:

Kompas

, 27 April 2006

Menaati peraturan merupakan kewajiban

bagi setiap warga negara. Jika tidak patuh

terhadap hukum, akan banyak orang lain

yang dirugikan.

Gambar 1.8

Gambar 1.9

Ketataan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Bukan

disebabkan oleh adanya sanksi yang tegas atau hadirnya aparat negara,

misalnya polisi. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung

jawab kamu sebagai warga negara yang baik. Sikap patuh/taat akan

muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi

kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya kamu akan mematuhi

aturan yang berlaku.

Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada

hukum masih rendah, yaitu sebagai berikut.

1) Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri

sendiri yang belum terbiasa berbuat patuh.

2) Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan, baik keluarga

maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung

terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya,

karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan

teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di

lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.

Lalu, bagaimanakah cara menumbuhkan dan membina kepatuhan

pada norma-norma yang berlaku? Dalam hal ini, pemerintah sudah

mengeluarkan berbagai aturan, baik berupa undang-undang maupun

peraturan daerah yang mengatur tingkah laku warga agar sesuai dengan

aturan yang ditetapkan. Misalnya, pemakaian helm bagi pengendara roda

dua (sesuai dengan UU No. 14 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas) atau

larangan merokok di tempat umum (aturan Perda di wilayah DKI Jakarta).

Contohnya, pendidikan hukum atau kesadaran hukum, pembiasaan,

pemberian teladan, dan pergerakan kepastian hukum dari pemerintah.

Kamu mungkin sering melihat masyarakat yang masih melakukan

pelanggaran. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kamu membina

sikap dan budaya sebagai berikut.

a) Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, datang

terlambat ke sekolah atau tidak menggunakan atribut sekolah.

b) Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun

kamu berada. Misalnya, mengembalikan buku perpustakaan

sesuai dengan jadwal pengembaliannya

c) Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku

jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak

menyontek ketika ulangan dan berbuat baik dengan teman.

Norma dan Hukum

17

Norma dan hukum merupakan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Pancasila

sebagai dasar negara memberikan landasan bahwa kehidupan berbangsa dan

bernegara ditunjukkan pada keselarasan hidup yang dilandasi oleh nilai ketu-

hanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Penghayatan Pancasila

Refleksi Pembelajaran

Setelah kamu mempelajari Bab 1

ini, materi apa saja

yang belum kamu pahami Diskusikanlah dengan te-

man sebangkumu. Jika kamu sudah memahami semua

materi bab ini, bacalah materi bab selanjutnya sebagai

persiapan pertemuan minggu depan.

Ringkasan

1.

Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa

aturan-aturan dalam pergaulan hidup pada

masyarakat.

2. Norma agama adalah serangkaian peraturan

yang bersumber dari perintah Tuhan.

3.

Norma kesusilaan adalah peraturan yang bersum-

ber dari suara batin atau nurani manusia yang

diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya.

4. Norma kesopanan adalah peraturan yang ber-

sumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok

manusia.

5.

Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh

negara yang tercantum secara jelas di dalam

perundang-undangan.

6. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan

hidup yang bersifat memaksa yang berisikan per-

intah dan larangan dan dibuat oleh badan resmi

atau badan berwajib yang bertujuan mengatur

ketertiban dalam kehidupan di masyarakat.

7. Untuk dapat mengenal hukum, Seseorang harus

dapat mengenal ciri-ciri hukum. Di antaranya,

adanya perintah dan larangan, perintah dan

larangan itu harus ditaati oleh setiap orang. Hu-

kum juga memiliki sanksi yang tegas bagi yang

melanggarnya.

8.

Contoh penerapan norma-norma dalam kehidu-

pan sehari-hari.

a. Nilai norma agama, misalnya dengan men-

jalankan ajaran agama sebaik-baiknya. Con-

tohnya, menjalankan salat lima waktu bagi

umat Islam atau mengikuti kebaktian setiap

Minggu bagi umat Kristiani.

b. Nilai norma kesopanan, seperti berlaku

sopan terhadap orangtua, guru, atau teman-

teman

c. Nilai norma kesusilaan, misalnya orang hen-

daknya menghindari perbuatan berbohong,

menghina orang lain, memfitnah, membuat

orang lain malu, menipu, atau melakukan

penyimpangan seksual.

d. Nilai norma hukum, misalnya berusaha

mempelajari dan memahami norma-norma

hukum yang berlaku dalam kehidupan ber-

bangsa dan bernegara, seperti mempelajari

Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perun-

dangan yang berlaku di negara Indonesia;

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

18

1. Norma yang tidak berlaku pada masyarakat,

yaitu ....

a. norma agama

b. norma kesusilaan

c. norma hukum

d. norma kebudayaan

2. Dalam kehidupan di masyarakat, norma tidak

berfungsi sebagai ....

a. alat dan ketertiban

b. sarana untuk mewujudkan keadilan

c. sarana hukum bagi pelanggaran

d. pengawasan bagi aparat penegak hukum

3. Hukum adalah serumpun peraturan-perat-

uran yang bersifat memaksa yang diadakan

untuk mengatur dan melindungi kepentingan

orang dalam masyarakat. Pengertian hukum

tersebut merupakan pendapat ....

a. Bellfroid

b. Van Kant

d. Duguit

e. E. Utrecht

4. Berikut yang termasuk hukuman pokok

adalah ....

a. pencabutan hak-hak tertentu,

b. hukuman denda

c. perampasan barang-barang tertentu

d. pengumuman putusan hakim

5. Peraturan yang bersumber dari pergaulan

hidup manusia adalah norma ....

a. hukum

b. kesusilaan

c. kesopanan

d. agama

6. Hukum tata negara mengatur tentang ....

a. jual beli

b. perdagangan

c. tugas-tugas negara

d. sewa menyewa

7. Berikut yang termasuk hukum privat adalah

....

a. hukum pidana

b. hukum dagang

c. hukum acara pidana

d. hukum tata negara

8. Salah satu ciri kesadaran hukum yang tinggi

dalam masyarakat, yaitu ....

a. banyaknya tindakan main hakim sendiri

b. tingginya pengetahuan masyarakat ten-

tang hukum

c. tidak terjadinya pelanggaran hukum

d. kepatuhan pada hukum

9. Sifat memaksa dalam penerapan norma hu-

kum berarti ....

a. hukum hanya berlaku bagi sekelompok

orang

b. hukum berlaku bagi seluruh warga ne-

gara

c. dikenakan hukuman bagi setiap orang

d. kedudukan setiap orang di mata hukum

sama

10. Contoh pelaksanaan norma kesopanan pada

masyarakat, yaitu ....

a. menggunakan tangan kanan saat mene-

rima sesuatu

b. menggunakan helm saat berkendaraan

roda dua

c. melaksanakan ibadah tepat waktu

d. selalu berkata jujur dalam setiap tin-

dakan

11. M

anusia membutuhkan orang lain karena

manusia adalah makhluk ....

a. pribadi

b. sosial

c. individu

d. ekonomi

12. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan

akan ....

a. mendapatkan hukuman denda

b. mendapatkan hukuman penjara

c. dikucilkan masyarakat

d. merasakan penyesalan

13. Menghormati orangtua agar selamat dunia

dan akhirat merupakan ajaran yang di

perin-

tah kan norma agama dan norma ....

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Bab 1

Norma dan Hukum

19

a. adat

b. kesusilaan

c. kesopanan

d. hukum

14. Pada hakikatnya norma hukum yang berlaku

dalam masyarakat berfungsi untuk ....

a. membentuk negara hukum

b. meningkatkan kesadaran hukum

c. menciptakan ketertiban

d. melindungi penegak hukum

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2001

15. Keputusan hakim yang merupakan sumber

hukum yang disebut ....

a. traktat

b. doktrin

c. kebiasaan

d. yurisprudensi

16. Hukum yang berlaku

dalam suatu negara saat

ini disebut hukum ....

a. positif

b. pidana

c. asasi

d. subyektif

Sumber:

Ujian Nmasional SMP

2001

17. Salah satu contoh perilaku berbuat kebajikan

dalam kehidupan di lingkungan sekitar kita,

adalah ....

a. meminta maaf jika berbuat salah

b. selalu mawas diri dan mengoreksi diri

c. melaksanakan kegiatan karang taruna

d. menyantuni fakir miskin dan anak terlantar

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2002

18. Salah satu contoh perilaku yang tidak meng-

hormati orang lain dalam melaksanakan

ibadah, adalah ....

a. membiarkan orang lain tidak beribadah

b. membiarkan orang lain melaksanakan

ibadah

c. menciptakan suasana yang mengganggu

ketenangan ibadah

d. membiarkan tata cara ibadah orang lain

berbeda dengan tata cara ibadah kita

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2002

19. Salah satu contoh sikap mencintai kebersihan

di lingkungan masyarakat, adalah ....

a. ikut kerja bakti membersihkan parit yang

tersumbat

b. melaksanakan tugas kebersihan di kelas

dengan baik

c. membiasakan mandi serta memakai paka-

ian yang bersih

d. mendiamkan orang lain membuang sampah

sembarangan

Sumber:

Ujian Nasional SmMP

2003

20. S

alah satu contoh sikap menghormati orang

lain dalam masyarakat, adalah tidak ....

a. semena-mena terhadap sesama

b. membeda-bedakan suku seseorang

c. menyombongkan diri di masyarakat

d. kewajiban membayar pajak

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2003

B. Jelaskan konsep-konsep berikut.

1. Hukum

7. I

us Constituendum

2. Norma

8. Hukum Acara

3.

Ubi-Ius Ubi-Societas

9.

Lex Special Derogat

4.

Ius Generale

10.

Zoon Politicon

5. Sanksi

11.

Ius Constitutum

6.

Ius Speciale

12.

Human Right

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII

20

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

Pada suatu saat, terjadi kecelakaan lalu lintas. Seorang

anak ditabrak oleh seorang pengendara sepeda mo-

tor. Anak tersebut luka parah, tetapi sang penabrak

melarikan diri. Pada saat yang sama, kamu melihat

kejadian tersebut. Apakah tindakan yang akan kamu

lakukan melihat kejadian tersebut? Bagaimana menurut

Tugas

pendapatmu mengenai perbuatan si penabrak tersebut

berdasarkan hukum yang berlaku? Buatlah kelompok

yang berjumlah 5–10 orang. Kemudian, diskusikan

dan jawab pertanyaannya bersama temanmu. Setelah

itu, presentasikan dan hasilnya dikumpulkan pada

gurumu.

1. Uraikan apa saja norma-norma yang ada pada

masyarakat.

2. Terangkan unsur-unsur yang terdapat dalam

hukum.

3. Uraikan penentuan garis keturunan yang

dianut beberapa masyarakat hukum adat di

Indonesia.

4. Sebutkan tiga macam norma adat yang ber-

laku dalam lingkungan masyarakatmu.

5. Akibat yang ditimbulkan jika suatu masyar-

akat tidak menaati hukum.

6. Terangkan fungsi dan tujuan hukum.

7. Uraikan macam hukuman pokok dan huku-

man tambahan.

8. Kemukakan perbedaan antara hukum perdata

dan hukum pidana.

9. Sebutkan manfaat yang diperoleh jika kamu

menaati hukum.

10. K

emukakan faktor-faktor yang menyebabkan

rendahnya kesadaran mematuhi hukum yang

berlaku.