Gambar Sampul PPKn · Bab 1 Norma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
PPKn · Bab 1 Norma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Muji

24/08/2021 16:14:21

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Untuk SMP / MTs Kelas VII

Muji Rahayu

Sugiyono

Gunawan

ii

Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional

Dilindungi Undang-undang

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

untuk SMP/MTs Kelas VII

Penyusun

:

Muji Rahayu, S.Pd

Sugiyono, S.Pd

Gunawan, S.Pd

Koordinator Penulis

:

Dwi Joko Susilo, S.Pd

Drs. Aris Munandar, M.Pd

Editor

:

Adi Himawan, S.Sos.

Toto Suparto, M.Hum.

Setting & Layout

:

A

gung Widhi

Desainer Sampul

:

Agung Widhi

Ukuran Buku

:

17,5 x 25 cm

370.114 7

MUJ

MUJI Rahayu

p

Pendidikan Kewarganegaraan 1: Untuk SMP/MTs Kelas VII /

disusun oleh, Muji Rahayu, Sugiyono, Gunawan. ; editor, Adi Himawan, Toto Suparto.

-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

vi, 104 hlm. : ilus. ; 25 cm.

Bibliografi : hlm. 104

Indeks

ISBN 978-979-068-878-0 (nomor jilid lengkap)

ISBN 978-979-068-879-7

1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi-Pengajaran I Judul. II. Sugiyono

III. Gunawan IV

.

Adi Himawan V

.

Toto Suparto

Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional

dari Penerbit PT. Hamudha Prima Media

Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan

Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2009

Diperbanyak oleh ....

iii

P

K Sambutan

ata

uji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-

Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional, pada tahun

2009, telah membeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk

disebarluaskan kepada masyarakat melalui situs internet (

website

) Jaringan Pendidikan

Nasional.

Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan

dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk

digunakan dalam proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

Nomor 9 Tahun 2009.

Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penulis/

penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya kepada Departemen

Pendidikan Nasional untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh

Indonesia.

Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada Departemen

Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (

down load

)

,

digandakan, dicetak, dialihmediakan,

atau difotokopi oleh masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial

harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Diharapkan bahwa buku teks pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa dan

guru di seluruh Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat

memanfaatkan sumber belajar ini.

Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada para

siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-baiknya. Kami

menyadari bahwa buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran dan

kritik sangat kami harapkan.

Jakarta, Juni 2009

Kepala Pusat Perbukuan

iv

K P

ata

engantar

ami memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan

rahmat dan perkenan-Nya, dapat diselesaikan penyusunan buku pegangan pelajaran

pendidikan kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VII.

Buku ini disusun berdasarkan Standar Isi Peraturan Mendiknas No 22 Tahun 2006.

Buku ini disusun dengan harapan agar peserta didik memiliki kemampuan berpikir secara

kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. Diharapkan pula peserta

didik berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam

kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta antikorupsi. Tujuan lain dari mata

pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah peserta didik memiliki kemampuan

berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-

karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa bangsa lain.

Kami juga berharap buku ini dapat bermanfaat bagi para guru dalam rangka menyampaikan

materi pendidikan kewarganegaraan. Mudah-mudahan pengalaman kami sebagai pendidik

bidang studi kewarganegaraan, yang diasah dengan berbagi pelatihan, bisa ditularkan kepada

rekan-rekan guru.

Namun begitu kami menyadari buku ini masih terdapat kekurangan. Atas dasar ini, kami

terbuka atas berbagai kritik dan masukan dari berbagai pihak guna memperbaiki buku ini di

masa mendatang. Tak lupa kami menghaturkan terima kasih kepada Penerbit Hamudha

Prima Media, para editor, desainer, maupun penata halaman, atas kerja sama nya dalam

proses penerbitan buku ini.

Semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca.

Solo, November 2006

Tim Penyusun

v

D I

aftar si

Kata Sambutan

Daftar Isi

Bab 1

Norma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara ____________

Bab 2

Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama __________________

_

________________________________________________ iii

_____________________________________________________ vi

1

A. Norma Kebiasaan, Adat Istiadat

dan Peraturan dalam Masyarakat. ________________________________ 2

B. Hukum Bagi Warga Negara ______________________________________ 7

C. Penerapan Norma, Kebiasaan,

Adat Istiadat dan Peraturan ______________________________________ 13

Daftar Istilah ___________________________________________________ 17

Rangkuman ____________________________________________________ 17

Uji Kompetensi _________________________________________________ 19

21

A. Proklamasi Kemerdekaan ______________________________________ 22

B. Konstitusi Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama __________________ 29

C. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 _______ 36

D. Sikap Positif terhadap ma

kna Proklamasi Kemerdekaan

dan Konstitusi Pertama _________________________________________ 38

Daftar Istilah ___________________________________________________ 41

Rangkuman ____________________________________________________ 41

Uji Kompetensi ________________________________________________ 43

Kata Pengantar

________________________________________________ iv

vi

D I

aftar si

Bab 3

Hak Asasi Manusia _____________________________________________

Bab 4

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat __________________________

Glosarium

______________________________________________

Indeks

______________________________________________

Daftar Pustaka

______________________________________________

45

A. Hakikat Hukum dan Kelembagaan HAM ___________________________ 47

B. Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakan HAM _________________ 57

C. Menghargai Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM ________________ 62

Daftar Istilah __________________________________________________ 67

Rangkuman ___________________________________________________ 67

Uji Kompetensi

_____________________________________________ 69

71

A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat ____________________ 72

B. Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat

secara Bebas dan Bertanggung Jawab ______________________________ 79

Daftar Istilah ____________________________________________________ 86

Rangkuman

___________________________________________________ 86

Uji Kompetensi _________________________________________________ 87

Soal latihan

____________________________________________________ 89

96

98

99

1

PKn Kelas VII

Pernahkah kalian ditegur oleh guru karena mencontek atau diperingatkan oleh orang tua

karena tidak ijin saat pergi bermain? Bagaimana perasaan kalian? Tidak enak bukan? Memang,

dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai orang tua kita menegur, memberi hukuman kalau

ada yang berbuat salah. Tetangga, guru atau teman kita pun juga melakukan hal serupa. Tindakan

mereka ini seringkali membuat kita kesal. Mengapa mereka melakukan hal yang demikian? Apa

yang menjadi pedoman sehingga bisa mengatakan seseorang bersalah?

Tapi, jangan kesal dulu! Cobalah kalian renungkan! Pernahkan kalian membayangkan

hidup dalam situasi dan kondisi masyarakat yang carut marut, tidak ada sesuatu yang mengatur

hidup kita. Semua orang mempunyai kebebasan dalam bertindak meski harus melukai orang

lain. Tentu saja hidup menjadi tidak stabil, tidak ada lagi ketenangan menjalani kehidupan.

Nah, dalam masyarakat terdapat norma, aturan, adat-istiadat sebagai alat untuk mengatur

agar hidup dapat tertib dan teratur. Tata aturan bertingkah laku ini dibentuk oleh masyarakat.

Tujuannya agar hidup bisa teratur sehingga tindakan seseorang tidak merugikan orang lain. Norma

harus dijunjung tinggi, dibina dan dipertahankan sehingga keberadaannya tidak diremehkan .

Seperangkat aturan, norma, adat dan kebiasaan dalam masyarakat dibentuk berlandaskan

pada sistem budaya masing-masing. Jadi jangan heran, setiap kelompok masyarakat atau daerah

mempunyai norma, aturan, adat-istiadat yang berbeda. Nah, kita harus memahami, menyadari

dan menghargai perbedaan tersebut. Apalagi negara kita terdiri dari bermacam suku bangsa,

ada Minang, Jawa, Betawi, Dayak, Bali dan sebagainya. Tentu akan banyak sekali norma, adat-

istiadat yang ada di Indonesia.

Norma-Norma yang Berlaku

dalam Masyarakat Kita

Tujuan Pembelajaran:

Mendiskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat-istiadat,

peraturan yang berlaku dalam masyarakat

Menjelaskan hakikat dan pentingnya hukum bagi w

arga negara.

Menerapkan norma-norma kebiasaan, adat-istiadat dan peraturan yang

berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Setelah mempelajari bab ini siswa diharapkan mampu

BAB

1

Kata kunci :

norma, kebiasaan, hukum, warga negara, sanksi

2

PKn Kelas VII

Dari penjelasan diatas kita menjadi paham pentingnya norma dan aturan. Tapi selain tahu

mengapa norma itu penting, kita juga harus memahami apa hakikat norma, kebiasaan, adat-

istiadat serta peraturan lain yang berlaku dalam masyarakat dan negara serta bagaimana

penerapannya?

Agar mendapatkan gambaran, coba kalian simak peta konsep berikut ini.

A. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istidat dan Peraturan dalam Masyarakat

1. Norma

a. Pengertian norma

Pernahkah kalian memberi sumbangan kepada seseorang yang membutuhkan?

Bagaima

na perasaan kalian dapat meringankan beban orang lain? Senang bukan?

Memang, apabila semua orang mempunyai kebiasaan membantu orang lain tentu hidup

ini akan lebih bermanfaat. Namun, terkadang banyak juga orang yang inginnya menang

Hakikat norma-norma ,

kebiasaan, adat-istiadat

peraturan yang berlaku

dalam masyarakat

Hakikat dan arti pentingnya

hukum bagi warga negara

Menerangkan norma-norma

kebiasaan, adat-istiadat,

peraturan yang berlaku

dalam bermasyarakat

berbangsa dan bernegara

Pengertian norma

Pengertian hukum

Macam-macam norma

Unsur-unsur, ciri-ciri hukum

dan tujuan hukum

Negara Indonesia adalah

negara hukum

Mewujudkan perilaku patuh

terhadap norma-norma

dan kebiasaan

Arti penting norma bagi

kehidupan manusia

Pembagian hukum

Sanksi hukum

Fungsi hukum

NORMA-NORMA

KEHIDUPAN DALAM

BERMASYARAKAT

BERBANGSA

DAN BERNEGARA

Peta Konsep

3

PKn Kelas VII

sendiri dan cenderung merugikan or-

ang lain. Misalnya, mencuri, menebang

pohon secara liar

, korupsi dan lain

sebagainya. Tindakan ini tentu hanya

menguntungkan bagi pelakunya dan

akan merugikan orang lain. Mengapa

hal ini bisa terjadi?

Seorang filsuf Yunani bernama

Aristoteles mengatakan bahwa

manusia selain makhluk individu ia juga

sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu manusia selalu memikirkan kebutuhan

dan kepentingannya sendiri sedangkan sebagai makhluk sosial ia selalu membutuhkan

pertolongan orang lain dan hidup bersama orang lain.

Kondisi yang demikian apabila tidak ada panduan atau pedoman hidup sudah barang

tentu akan timbul perselisihan, gejolak bahkan sampai saling membunuh di antara sesama

manusia. Masyarakat membutuhkan

kaidah-kaidah sebagai pedoman hidup.

Kaidah-kaidah inilah yang disebut norma.

Jadi, norma adalah kaidah atau ketentuan

yang dijadikan peraturan hidup, sehingga

mempengaruhi tingkah laku manusia

dalam kehidupannya baik di dalam hidup

bermasyarakat, berbangsa dan

bernegara.

b. Macam-macam norma.

Dari penjelasan di atas kalian tentu

memahami bahwa di dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan norma, aturan atau

petunjuk hidup untuk mengatur tingkah laku seseorang. Apa saja norma yang ada dalam

masyarakat? Ada beberapa macam norma yang berlaku di masyarakat sesuai dengan

budayanya masing-masing. Norma yang secara umum berlaku di masyarakat,

diantaranya:

Gambar 1.1

Masyarakat membutuhkan kaidah, norma

yang disepakati bersama menjadi pedoman hidup.

Sumber :www.google.co.id

Definisi Norma

Norma adalah kaidah atau

ketentuan yang dijadikan peraturan

hidup, sehingga mempengaruhi

tingkah laku manusia dalam

kehidupannya baik di dalam hidup

bermasyarakat, berbangsa dan

bernegara

4

PKn Kelas VII

1.) Norma agama

Norma agama adalah peraturan hidup manusia, berisi perintah dan larangan

yang berasal dari

Tuhan. Sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha

Esa. Norma ini sebenarnya merupakan hukum dari Tuhan artinya barang siapa

mematuhi norma agama berarti mematuhi ketentuan Tuhan dan akan mendapatkan

pahala. Sebaliknya melanggar norma agama berarti melanggar ketentuan Tuhan

dan akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.

Pelaksanaan norma ini didasari oleh keyakinan keimanan dan ketaqwaan

terhadap Tuhan. Bagi orang yang memiliki kadar keimanan dan ketaqwaan tinggi

maka akan mematuhi norma-norma agama, sebaliknya jika kadar keimanan dan

ketaqwaan rendah akan melanggar norma agama atau ketentuan Tuhan. Norma

agama mengatur perbuatan manusia yang sangat luas yaitu menyangkut hubungan

manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan manusia dengan sesama manusia

dan hubungan manusia dengan alam sekitar atau lingkungannya.

2.) Norma kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan, kaidah yang bersumber dari hati nurani

dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia. Norma ini sebenarnya

sudah ada sejak seseorang lahir dan terus ditanamkan secara turun-temurun. Norma

ini ada karena hakikat manusia sendiri yang memiliki kelebihan berupa akal, cipta

Gambar 1.2

Beribadah merupakan perbuatan manusia yang diatur di dalam norma agama

Sumber :www.google.co.id

Perbuatan manusia yang diatur di dalam norma agama antara lain :

1) Manusia harus beribadah/menyembah Tuhan Yang Maha Esa.

2) Manusia harus bersikap jujur, sabar, ramah dan sopan.

3) Tidak boleh mencuri, merampok, berjudi, menganiaya orang lain.

4) Anak wajib menghormati dan mematuhi kedua orang tua.

5) Wajib saling menghormati dan mengasihi sesama manusia.

5

PKn Kelas VII

perasaan dan kehendak sehingga tumbuh keinginan hidup rukun, saling mengasihi

dan saling menyayangi.

Prinsip untuk dapat

hidup rukun, saling menghormati, tidak mengganggu orang

lain, menimbulkan penderitaan kepada orang lain maupun melanggar hak orang

lain dianggap bertentangan dengan moral dan nilai dasar manusia atau kesusilaan.

Pelanggaran dari norma ini memang tidak ada sanksi

secara tegas dan nyata dari pihak manapun tetapi

seseorang yang melanggar moral, kesusilaan merasa

dirinya sendiri berdosa, takut dan menyesal. Contoh

perbuatan yang melanggar norma kesusilaan misalnya

anak yang berani pada orang tua, memperlihatkan

bagian tubuh terlarang di depan umum dan lain-lain.

3.) Norma kesopanan

Norma kesopanan bersumber dari keyakinan

masyarakat yang bersangkutan. Kesopanan

sebenarnya bersifat relatif dan sulit dibakukan. Norma

ini berkembang sesuai dengan budaya, nilai yang ada

dalam masyarakat tersebut. Ukuran kesopanan antara

masyarakat satu berbeda dengan masyarakat lain.

Suatu masyarakat biasanya memiliki kaidah-kaidah

tertentu yang diyakini bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang baik harus

dilakukan dan sesuatu yang tidak baik/tidak pantas maka harus dihindarkan.

Norma kesopanan biasanya mengatur tata cara atau pergaulan masyarakat

tertentu misalnya tata cara berbicara dengan orang, bertamu, pergaulan pria dan

wanita, makan, berpakaian, berjalan di depan orang dan lain-lain. Norma kesopanan

juga tidak memiliki sanksi yang tegas tetapi apabila melanggar norma ini menjadi

bahan pergunjingan masyarakat dan di mata masyarakat dipandang orang yang

tidak tahu tata krama.

Gambar 1.3

Norma kesopanan

biasanya mengatur tata cara atau

pergaulan masyarakat tertentu

misalnya tata cara

Sumber :Penerbit

Contoh perilaku yang diatur dalam norma kesopanan :

1) Menghormati orang yang sedang berbicara.

2) Berjalan di depan guru dengan menundukkan kepala.

3) Masuk rumah mengucap salam.

4) Menggunakan bahasa yang baik ketika berbicara dengan orang yang

lebih tua.

6

PKn Kelas VII

4.) Norma hukum

Norma hukum adalah peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan

resmi atau negara yang sifatnya mengikat dan memaksa. Bersumber dari

perundangan-undangan yurisprodensi, kebiasaan, doktrin dan agama. Norma hukum

bersifat memaksa artinya apabila melanggar norma hukum ada tindakan dari aparat

penegak hukum. Berbeda dengan norma lain apabila dilanggar tidak ada tindakan

dari negara.

c.

Arti penting norma bagi kehidupan manusia

Kalian tentu telah memahami bahwa manusia adalah makhluk yang paling sempurna

diantara makhluk Tuhan lainnya. Manusia memiliki derajat yang mulia karena memiliki

akal dan berbudaya. Karena kelebihan tersebut manusia berbeda dengan makhluk

lainnya. Binatang tidak memiliki budaya dan kaidah-kaidah dalam kehidupannya.

Kehidupan manusia yang berbudaya terlihat dari adanya kaidah-kaidah atau tatanan

demi kesejahteraan hidupnya. Kaidah-kaidah hidup seperti norma yang mengatur hidup

manusia mempunyai arti penting bagi kehidupan. Apa saja arti penting norma bagi

kehidupan?

Tugas

1.1

Arti penting norma bagi kehidupan manusia yaitu :

a. Menjadi pedoman, penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat ,

berbangsa dan bernegara.

b. Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan

lain yang mengganggu orang lain, keamanan dan ketertiban umum.

c. Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang

d. Membentuk budi pekerti manusia yang baik, perilaku yang patuh, sadar hukum

dan memiliki akhlak mulia

1

2

3

4

5

Agama

Hukum

Kesusilaan

Kebiasaan

Kesopanan

..............................

..............................

..............................

..............................

..............................

..............................

..............................

..............................

..............................

..............................

................

................

.................

.................

.................

NO NORMA SUMBER NORMA PEMBERI SANKSI SIFAT

Setelah mempelajari materi di atas, coba kalian kerjakan di buku tugasmu

dengan format seperti di bawah ini

7

PKn Kelas VII

2. Norma kebiasaan

Sumber dari norma kebiasaan adalah adat-istiadat masyarakat. Kebiasaan sebenarnya

tidak termasuk norma, namun para ahli hukum dan sosiologi menggolongkan ke dalam

norma. Kebiasaan merupakan tradisi masyarakat tertentu yang biasanya berupa kegiatan-

kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Karena kebiasaan-kebiasaan ini

juga dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, serasi, maka digolongkan

sebagai norma masyarakat disebut tradisi atau adat istiadat.

Norma ini juga tidak bersifat tegas, sanksinya tidak jelas tetapi sebagian besar

masyarakat Indonesia memiliki tradisi tertentu yang dipatuhi oleh warga masyarakat.

Jika tidak mematuhinya sering mendapat sanksi misalnya dikucilkan dalam kehidupan

masyarakat

.

3. Adat Istiadat (Customs)

Setiap daerah memiliki kebiasaan yang diyakini dan dipatuhi secara turun-temurun.

Kebiasaan-kebiasaan inilah yang disebut adat-istiadat. Melaksanakan adat istiadat

merupakan bentuk kepatuhan terhadap nilai-nilai yang berlaku di lingkungannya.

Ada istiadat dipandang penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan

sosial.

Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, akan mendapat sanksi. Bentuk

sanksi yang biasa diterapkan adalah dikucilkan dalam pergaulan di masyarakatnya.

Penerapan adat banyak dijumpai di dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.

Contohnya di tengah kehidupan masyarakat khususnya Jawa, terdapat suatu kepercayaan

bahwa kehidupan terdiri atas beberapa tahap yang harus dilalui dengan seksama. Apabila

seseorang menginjak tahap berikutnya, biasanya diadakan upacara-upacara khusus. Suatu

contoh adalah bila orang menginjak dewasa, perkawinan dan lain sebagainya, pada peristiwa

itu akan diadakan upacara-upacara tertentu, dalam masyarakat Jawa dikenal dengan

slametan

.

Kalian tentu bisa memberikan contoh yang lain, sebab seperti diketahui bersama bahwa

setiap daerah di Indonesia memiliki adat istiadat dan budaya yang berbeda-beda. Salah

satu perbedaan tersebut adalah dalam hal cara berpakaian. Cara berpakaian merupakan

Kebiasaan menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi empat syarat yaitu :

a. Ada serentetan sikap tindak sejenis yang jumlahnya tergantung keadaan

b. Kebiasaan yang lama dapat ditinggalkan

c. Kebiasaan yang lama itu merupakan kebiasaan anggota masyarakat suatu

bangsa atau golongan yang dapat mewakili bangsa atau golongan itu

d. Kebiasaan yang lama itu harus berdasarkan atas kesadaran hukum

8

PKn Kelas VII

adat dan kebiasaan yang hidup di lingkungan masyarakat kita. Di beberapa tempat di

Indonesia cara berpakaian merupakan sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan adat.

Misalnya yang dilakukan masyarakat suku Badui yang terdapat di Banten, mereka biasanya

menggunakan warna pakaian yang serba hitam untuk kegiatan sehari-hari. Pakaiannya

pun dijahit dengan sangat sederhana. Pakaian mereka berbeda dengan masyarakat di

Papua, Sumatera maupun Jawa. Hal itu semua merupakan cerminan beragamnya budaya

yang kita miliki. Itulah keberagaman adat dan kebiasaan yang hidup di masyarakat kita

yang perlu kita banggakan dan lestarikan.

4. Peraturan

Setelah mempelajari materi diatas kalian tentu telah memahami norma, kebiasaan dan

adat istiadat sebagai pedoman kita dalam bertingkah laku sehari-hari. Selain hal-hal diatas

ada pedoman lain yaitu peraturan. Peraturan dapat diartikan sebagai suatu tatanan yang

berisi petunjuk, kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur

. Peraturan dibuat agar

ditaati untuk menciptakan suasana yang tertib.

Bentuk-bentuk peraturan ada bermacam-macam mulai dari peraturan yang sederhana

sampai peraturan yang kompleks. Di lingkungan keluarga ada peraturan yang harus kita

taaati. Misalnya menonton televisi tidak sampai larut malam maupun rajin membantu

orang tua mengerjakan pekerjaan rumah. Jika kita melanggar peraturan tersebut, kita

akan ditegur hingga mendapat sanksi dari orang tua kita. Begitu juga di lingkungan sekolah

ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi. Misalnya datang tidak boleh terlambat, harus

mengikuti upacara, harus memakai baju seragam, dan lain-lain.

Di tingkat yang lebih tinggi ada peraturan pemerintah daerah dan peraturan pemerintah

pusat yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat warga masyarakat. Jika kita

melanggarnya, maka sanksi yang akan kita terima bukan saja sanksi moral, melainkan

sanksi hukum.

Bagaimana peraturan dalam kehidupan bernegara? Di negara kita terdapat

tata urutan peraturan perundangan-undangan yang telah ditentukan. Menurut

UU No. 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundangan-undangan adalah

sebagai berikut:

a.

Undang-Undang Dasar 1945

b.

Undang-Undang

c.

Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

d.

Peraturan Daerah

9

PKn Kelas VII

Nah, dari penjelasan diatas kita dapat memetik pelajaran bahwa sebagai anggota masyarakat

dan sebagai warga negara yang baik kita harus menaati norma, kebiasaan, adat istiadat dan

peraturan yang ada. Jika semua warga masyarakat mengikuti dan menaati ketentuan yang

ada tersebut maka akan tercipta masyarakat yang tertib, teratur

, tenteram dan damai.

B. Hukum bagi Warga Negara

Coba teman-teman cermati gambar

di samping, suasana perempatan jalan

yang sangat sibuk, namun arus lalu

lintas bisa tertib dan teratur.

Bagaimana hal ini bisa terjadi? Tentu

karena ada aturan tentang lalu lintas,

selain itu setiap pengguna jalan juga

mematuhinya. Apa jadinya kalau tidak

ada aturan lalu lintas? Atau masyarakat

tidak mematuhi aturan tersebut? Jalan-

jalan akan ruwet, bisa terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dari ilustrasi di atas kita bisa belajar bahwa dalam kehidupan ini kita memerlukan

aturan dan harus dipatuhi. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai beragam

aturan misalnya di sekolah, di rumah, di jalan raya dan dimana saja kita berada. Semua

aturan tersebut diciptakan agar

terwujud ketertiban.

Jika dalam masyarakat terdapat

aturan, bagaimana dengan negara?

Setiap negara juga mempunyai aturan

tersendiri yang disebut dengan hukum,

tak terkecuali Indonesia. Sebagai

contoh undang-undang lalu-lintas

yang dibuat oleh negara untuk

mengatur setiap hal yang berkaitan

dengan lalu lintas. Peraturan

perundang-undangan merupakan norma hukum yang mengatur kehidupan bernegara. Apa

sebenarnya pengertian hukum?

Gambar 1.6

Untung ada peraturan lalu lintas, pengguna

jalan jadi tertib dan teratur. Apa jadinya kalau ada yang

tidak mematuhi lampu lalu lintas?

Sumber :www.google.co.id

Untuk diingat

Manusia hidup tanpa norma bagaikan

kehidupan binatang di hutan rimba yang kuat

akan memakan binatang yang lemah. Manusia

sebagai makhluk Tuhan dibatasi oleh norma

agama, sebagai warga negara dibatasi norma

hukum, sebagai makhluk sosial dibatasi norma

kesusilaan, kesopanan dan kebiasaan/adat

10

PKn Kelas VII

1. Pengertian hukum

Setiap negara tentu mempunyai aturan selain untuk melindungi warga negara, juga

menjadi pedoman perilaku warga negaranya. Begitu juga dengan Indonesia, pasal 1 ayat

3 UUD 1945, menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti,

dalam kehidupan bernegara ada aturan yang menjadi pedoman. Setiap warga negara

wajib mematuhi hukum tersebut termasuk warga negara asing yang sedang berada dalam

negara tersebut. Dalam benak kalian tentu muncul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan

hukum?

Seorang ahli sosiologi hukum bernama Soerjono Soekanto mangatakan ada beberapa

pengertian hukum, yakni :

a) Ilmu pengetahuan.

b) Sistem ajaran tentang keyakinan.

c) Norma atau kaidah, yakni patokan perilaku pantas yang diharapkan.

d)

Tata hukum yakni hukum positif tertulis.

e) Ilmu petugas atau pejabat.

f) Keputusan pejabat atau penguasa.

g) Proses pemerintah.

h) Perilaku teratur dan unik.

i) Jalinan nilai.

j) Seni.

Mengikuti pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa kita bisa memberikan pengertian

hukum sesuai dengan konteks apa kita membicarakannya. Salah seorang ahli hukum

bernama Ultecht, dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia,

memberikan pengertian, hukum adalah

himpunan-himpunan peraturan-

peraturan (perintah-perintah dan

larangan-larangan) yang mengurus tata

tertib suatu masyarakat dan kerena itu

harus ditaati oleh masyarakat itu.

Sedangkan JCT Simorangkir dan

Woejono Sastropranoto, hukum adalah

peraturan-peraturan yang bersifat

memaksa, yang menentukan tingkah

laku manusia dalam lingkungan

masyarakat, yang dibuat oleh badan-

badan resmi yang berwajib dan bagi

yang melanggar diambil tindakan.

Pendapat lain tentang pengertian hukum :

1) Grotius, dalam De Jure Belli ac Facis, tahun

1625. Hukum adalah peraturan tentang

moral yang menjamin keadilan.

2)

Van Volenhonven, dalam Het Adatrecht

van Nederlands Indie. Hukum adalah

suatu gejala dalam keadaan bentur dan

membentur tanpa henti-hentinya dengan

gejala-gejala lainnya.

11

PKn Kelas VII

Dari pengertian di atas kita mendapatkan kesimpulan, pengertian hukum secara umum

adalah seperangkat ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh badan resmi untuk mengatur

tata tertib dalam suatu masyarakat. Ketentuan yang berisi perintah dan larangan itu harus

ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Bagaimana jika seorang warga negara

melanggar hukum?

Hukum juga memuat sanksi yang akan dikenakan terhadap pihak yang melanggar

.

Sanksi yang diterapkan tentu berbeda-beda, ada yang berat ada yang ringan, tergantung

tingkat kesalahan atau pelanggaran. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut

harus berani memikul resiko untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum

yang berlaku. Agar hukum yang berlaku dalam masyarakat diterima dan dipatuhi oleh

setiap anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum harus sesuai dan tidak boleh

bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat.

2. Unsur-unsur dan Ciri-ciri Hukum

Dari pengertian di atas kita dapat mengetahui unsur-unsur hukum dan ciri-ciri hukum.

3. Tujuan dan Fungsi Hukum

Di sekolah kalian pasti ada aturan mulai dari jam masuk sekolah, berpakaian sampai

hal-hal yang menyangkut kegiatan ekstra kurikuler

. Sebetulnya aturan tidak hanya di

sekolah, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga ada aturan, hukum yang

mengatur agar kehidupan ini berlangsung tertib. Nah, hukum dibentuk tentu bukan tanpa

tujuan. Apa saja tujuannya?

Secara umum unsur-unsur hukum terdiri dari:

a) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

b) Dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

c) Bersifat memaksa.

d) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Sedangkan, ciri-ciri hukum, antara lain

a) Adanya perintah dan/atau larangan.

b) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

Tujuan hukum antara lain:

a) Mengatur tata tertib masyarakat.

b) Menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.

c) Menjamin adanya kepastian hukum.

d) Terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.

12

PKn Kelas VII

Hukum dibuat untuk dipatuhi seluruh masyarakat agar kehidupan bisa berjalan tertib.

Hukum tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya jika individu tidak mematuhinya.

Apa

saja fungsi hukum?

Menurut Bachsan Mustofa, tiga fungsi utama hukum yakni:

a) Menjamin kepastian hukum.

Hukum dalam konsep dan dalam praktiknya memberikan jaminan bagi anggota

masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang-

wenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi peraturan

tersebut. Dengan adanya hukum manusia memiliki pedoman dalam kehidupan

masyarakat berbangsa dan bernegara. Hukum merupakan panduan, tuntunan atau

pedoman bagi warga negara sesuai dengan profesinya serta pedoman bagi para

penyelenggara negara.

Dengan adanya hukum dapat diketahui perbuatan yang benar yaitu perbuatan yang

sesuai dengan hukum yang berlaku. Perbuatan-perbuatan yang salah atau tidak sesuai

dengan hukum akan diambil

tindakan tegas oleh alat negara

sebagai penegak hukum.

b) Menjamin keadilan sosial

Dibentuknya sebuah aturan

hukum diharapkan mampu

memberikan keadilan dan per-

lakuan yang adil bagi setiap ang-

gota masyarakat dalam segala

aspek kehidupan. Hukum me-

nempatkan manusia dalam ke-

dudukan yang sederajat tidak

membedakan-bedakan go-

longan, ras, agama maupun

suku bangsa sehingga mampu

menciptakan keadilan di dalam

kehidupan masyarakat.

c) Fungsi pengayoman

Memiliki arti bahwa hukum

a. Menurut De Gaay Fartman :

- Hukum itu mengatur, menciptakan kata.

- Hukum menimbang kepastian yang satu dengan

yang lain.

- Hukum memberikan kebebasan.

- Hukum menciptakan tanggung jawab.

- Hukum memidana.

b. Menurut Iskandar :

- Hukum sebagai kontrol sosial

- Hukum sebagai alat perubahan sosial

c. Menurut Hoebel :

- Menetapkan pola hubungan antara anggota

masyarakat dengan menunjukkan jenis tingkah

laku yang diperbolehkan dan dilarang.

- Menentukan alokasi wewenang memerinci siapa

yang boleh memaksa, siapa yang tepat dan

efektif.

- Menyelesaikan sengketa.

- Memelihara kemampuan masyarakat untuk

menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan

yang berubah esensial anggota masyarakat.

Fungsi lain dari Hukum

13

PKn Kelas VII

mampu memberikan pengayoman atau

perlindungan bagi setiap anggota

masyarakat, baik terhadap jiwa, badan

maupun segala hak yang dimilikinya.

Dari beberapa pendapat di atas

dapat diambil kesim

pulan bahwa fungsi

hukum adalah mengatur perhubungan

hukum dalam pergaulan masyarakat,

antar orang, antar orang dengan negara,

antar lembaga negara. Hukum menga-

tur dengan tegas dan adil hak dan ke-

wajiban warga negara. Dengan penga-

turan yang jelas dan adil antara hak dan kewajiban warga negara ini diharapkan tidak

terjadi pelanggaran hak dan kewajiban oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu hukum melindungi hak-hak warga negara dan melindungi pihak yang lemah

dari penindasan pihak-pihak yang kuat. Dengan perlindungan hak-hak warga negara

ini akan mampu menciptakan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang. Hukum

berfungsi integratif sebagai instrumen pengendalian sosial dalam hubungan antar manusia,

mengurangi konflik dan melancarkan proses interaksi pergaulan masyarakat

4. Pembagian Hukum

Hukum yang berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Hukum tersebut biasanya

dalam bentuk undang-undang atau peraturan lainnya yang sedang berlaku. Untuk

memahami lebih mendalam tentang pembagian hukum kalian bisa mempelajari uraian

berikut ini.

a) Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :

1

) Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum di dalam Peraturan

Perundang-undangan.

2) Kebiasaan, yaitu hukum yang dijumpai suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan

atau adat-istiadat yang diyakini dan ditaati oleh anggota dan para

masyarakat.

3) Traktat, yaitu hukum yang diadakan oleh negara-negara berdasarkan suatu

perjanjian.

4) Yuris Prodensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Gambar 1.7

Hukum berfungsi integratife sebagai

instrumen pengendalian sosial dalam hubungan antar

manusia, mengurangi konflik dan melancarkan proses

interaksi pergaulan masyarakat

Sumber :www.google.co.id

14

PKn Kelas VII

b) Menurut isinya, hukum dapat dibagi :

1

) Hukum Publik ( Hukum Negara ) adalah hukum yang mengatur bentuk

hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan negara. Hukum publik

antara lain :

- Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk susunan atau

struktur dari suatu negara serta hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan

negara satu sama lain dan hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.

-

Hukum administrasi negara yaitu hukum yang menguji hubungan hukum istimewa

yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan

tugas istimewa mereka.

-

Hukum pidana yaitu keseluruhan peraturan-peraturan yang mengandung

larangan dengan ancaman hukuman terhadap mereka yang melanggar larangan

itu.

2) Hukum Privat ( Sipil ) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang

yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan

perorangan. Hukum Privat antara lain :

- Hukum Perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum

antara orang yang satu dengan orang lainnya.

- Hukum Dagang (Perniagaan) yaitu hukum yang mengatur hubungan

hukum antara orang yang satu dengan orang lain dalam perdagangan.

c) Hukum menurut bentuknya dapat dibagi :

1) Hukum tertulis yaitu hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (Peraturan

Perundangan) seperti UU dan Peraturan Pemerintah.

2) Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan berkembang di dalam

masyarakat, seperti hukum adat (kebiasaan).

d) Hukum menurut waktu berlakunya, dibagi :

1) Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang ini dan di daerah

tertentu.Hukum ini sering disebut hukum positif.

2) Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang

akan datang. Hukum ini disebut juga hukum yang dicita-citakan.

3) Lex Naturalis (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku di setiap tempat dan

pada setiap saat. Hukum ini berlaku kapan saja dan dimana saja.

e) Hukum menurut sifatnya

Hukum menurut sifatnya dapat digolongkan menjadi :

1) Hukum yang bersifat memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun

tidak dapat dikesampingkan dan bagi orang-orang yang berkepentingan tidak

boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.

15

PKn Kelas VII

Hukum ini mempunyai paksaan yang mutlak.

2

) Hukum yang bersifat mengatur, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaima

napun dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah

pihak. Dapat menyelesaikan masalah dengan peraturan yang dibuat sendiri

dan peraturan hukum yang tercantum dalam pasal yang bersangkutan tidak

perlu dijalankan.

f) Hukum menurut tempat berlakunya, dapat digolongkan :

1) Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.

2) Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subyek

hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.

3) Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara asing.

g) Hukum menurut isi dan cara pembentukannya, dapat digolongkan

1) Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang

mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang ber wujud

perintah-perintah dan larangan-larangan. Termasuk hukum material adalah

hukum pidana dan hukum perdata.

2) Hukum formal yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara,

mempertahankan hukum material. Adapun yang termasuk hukum formal

adalah hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Bagi setiap orang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukuman. Kepada

setiap orang yang melanggar hukum publik diberi sanksi yang tegas. Bagi para pelanggar

hukum privat (sipil) akan diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari

pihak yang merasa dirugikan. Sanksi pelanggar terhadap hukum publik akan terbentuk

hukuman penjara, sedangkan terhadap pelanggar hukum privat bentuk sanksinya berupa

denda.

C. Penerapan Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan

Setiap hari Jum'at, sekolah si Bayu selalu mengadakan gotong-royong membersihkan

lingkungan sekolah. Karena ada kegiatan gotong-royong jam pelajaran dimulai pukul 07.30.

tidak seperti biasanya yang dimulai pukul 07.00. Inilah aturan yang diterapkan di sekolah

Bayu. Sebagai konsekuensinya, setiap yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi.

Kebetulan hari Jum'at kemarin Bayu, datang terlambat. Dia sampai sekolah sudah jam

07.05 akhirnya terlambat mengikuti kegiatan gotong-royong. Meski ia anak kepala sekolah,

tetap harus menerima hukuman. Bayu pun sedikit kesal, terlambat lima menit saja harus

mendapat hukuman. Tapi, Bayu menyadari kesalahan memang ada pada dirinya. Aturan

tetap ditegakkan sama kepada siapapun, tidak membeda-bedakan latar belakang keluarga

16

PKn Kelas VII

maupun kedudukan.

Norma, aturan, hukum dibuat untuk melindungi hak asasi, mengatur pola hubungan

dalam tata pergaulan masyarakat dan menciptakan keadilan. Untuk itu dibutuhkan

kesadaran hukum agar dapat menjalankan hukum dan peraturan dengan baik. Kesadaran

hukum adalah kemauan untuk mematuhi hukum yang berlaku sebab jika ketentuan-

ketentuan yang berlaku dilanggar akan merugikan keteraturan hidup bermasyarakat.

T

entu kita tidak ingin dalam masyarakat berlaku adanya “homo homini lupus” artinya

manusia yang satu akan menjadi pemangsa manusia yang lain. Sikap patuh terhadap

norma, kebiasaan adat istiadat, hukum yang berlaku hendaknya kita laksanakan dalam

lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Bagaimana

penerapan sikap patuh terhadap norma, kebiasaan, adat-istiadat dan peraturan dalam

kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara?

1. Lingkungan keluarga

Penerapan norma, aturan dapat dimulai dari keluarga sebagai lingkungan terkecil dan

terdekat. Di dalam lingkungan keluarga terdapat aturan-aturan yang mengatur hak dan

kewajiban anggota keluar

ga masing-masing. Aturan hukum yang berada di lingkungan

keluarga merupakan hukum yang tidak tertulis.

Beberapa bentuk penerapan norma, aturan dan sikap yang mencerminkan kepatuhan

terhadap peraturan yang ada dalam

keluarga, diantaranya:

a) Mentaati aturan dalam keluarga.

b) Menjaga nama baik keluarga.

c) Menghormati orang tua.

d) Saling menunjukkan sikap kasih

sayang.

e) Saling membantu sesama anggota

keluarga.

f) Membantu pekerjaan orang tua.

g) Mentaati nasehat orang tua.

2. Lingkungan sekolah

Setiap sekolah mempunyai aturan yang mengatur semua warga sekolah, aturan ini

disebut tata tertib sekolah.

Tata tertib yang dibuat sekolah berlaku untuk lingkungan sekolah,

wajib ditaati oleh komponen sekolah. Untuk menaati tata tertib diperlukan adanya kesadaran

yang tinggi. Tata tertib ini dibuat untuk ketertiban dan keamanan sekolah. Sebagai siswa

Gambar 1.8

Penerapan aturan di lingkungan sekolah

dalam bentuk menjaga ketertiban dan nama baik sekolah

Sumber :www.google.co.id

17

PKn Kelas VII

yang menjadi bagian dari komponen sekolah harus mematuhi tata tertib yang berlaku di

sekolah.

Penerapan norma, aturan dan sikap yang mencerminkan adanya sikap patuh terhadap

tata tertib di sekolah dapat diwujudkan melalui cara-cara :

a)

Tidak terlambat datang di sekolah.

b) Saling menghormati antara sesama teman.

c) Menghormati bapak, ibu guru, kepala sekolah maupun karyawan.

d) Menggunakan pakaian seragam sekolah.

e) Menjaga ketertiban sekolah.

f) Mengerjakan dan menyelesaikan tugas yang diberikan.

g) Rajin belajar.

h) Mengikuti upacara bendera.

i) Mengikuti pelajaran dengan kesungguhan hati.

j) Menjaga nama baik sekolah.

3. Lingkungan masyarakat

Dalam masyarakat terdapat berbagai aturan-aturan yang berlaku, ada yang tertulis

dan tidak tertulis (kebiasaan).

Aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat dibuat untuk

mengatur dan melindungi hak dan kewajiban

serta kepentingan masyarakat itu sendiri.

Sebagai warga masyarakat kita wajib

mematuhi peraturan yang berlaku.

Sikap yang mencerminkan adanya

kepatuhan terhadap peraturan dalam

masyarakat dapat diwujudkan dengan sikap-

sikap sebagai berikut :

a) Menghormati dan mematuhi tata cara

atau kebiasaan setempat.

b) Tidak membuat keonaran.

c) Patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat.

d) Menjaga kebersihan lingkungan.

e) Gotong royong.

f) Menjaga nama baik masayarakat.

g) Tidak membuang sampah sembarang tempat.

Gambar 1.9

Seseorang yang mau terlibat dalam

kegiatan gotong-royong menunjukan sikap patuh

kepada paraturan dalam masyarakat.

Sumber :www.google.co.id

18

PKn Kelas VII

4. Lingkungan bangsa dan negara

Hukum dalam kehidupan berbangsa dan

berneg

ara sangat penting, karena hukum dapat

dipergunakan sebagai alat untuk menegakkan

kebenaran dan keadilan. Kita sebagai warga

negara Indonesia berkewajiban untuk

mematuhi hukum. Hanya dengan hukum,

kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.

Siapa yang benar-benar terbukti melanggar

hukum harus diberi sanksi yang tegas. Arti

penting kebenaran dan keadilan dalam

kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai berikut :

1. Untuk menghindari tindakan kesewenang- wenangan.

2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

3. Memperoleh perlakuan yang sama bagi setiap warga negara.

4. Mewujudkan masyarakat yang tertib dan tentram.

Penerapan norma, aturan, hukum dan sikap yang mencerminkan patuh terhadap

peraturan hukum dalam lingkungan berbangsa dan bernegara adalah :

1. Membayar pajak tepat pada waktunya.

2. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

3. Membawa SIM, STNK dan Helm apabila bermotor.

4. Menghormati aparat penegak hukum.

5. Menjaga nama baik bangsa dan negara.

6. Menjaga kekayaan negara.

7. Menjaga keselamatan bangsa dan negara.

1.1

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai seseorang atau kelompok

yang masih saja tidak mau menaati aturan terutama karena kurangnya

kesadaran hukum. Mengapa hal ini masih saja terjadi dan bagaimana

solusinya? Bagaimana cara meningkatkan kesadaran hukum? Carilah

informasi dari koran, majalah, internet contoh perilaku yang tidak menaati

hukum. Diskusikan dengan kelompokmu. Hasil diskusi dipresentasikan

di depan kelas

Gambar 1.10

Membayar pajak tepat waktu me-

rupakan bentuk sikap patuh terhadap peraturan

negara.

Sumber :www.google.co.id

19

PKn Kelas VII

1. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang dijadikan peraturan hidup, sehingga

mempengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupannya baik di dalam hidup

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Ada beberapa macam norma yang berlaku di masyarakat sesuai dengan budayanya

masing-masing. Norma yang secara umum berlaku di masyarakat, diantaranya:

a. norma agama

b. norma kesopanan

c. norma kebiasaan

d. norma kesusilaan

e. norma hukum

3. Arti penting norma bagi kehidupan manusia yaitu :

a. Menjadi pedoman, penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa dan bernegara.

b. Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan

lain yang mengganggu orang lain, keamanan dan ketertiban umum.

c. Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang.

d. Membentuk budi pekerti manusia yang baik, perilaku yang patuh, sadar

hukum dan memiliki akhlak mulia.

4. Hukum adalah himpunan-himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan

larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu

harus ditaati oleh masyarakat itu.

5. Sikap patuh terhadap norma, kebiasaan adat istiadat, hukum yang berlaku

hendaknya kita laksanakan dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah,

masyarakat, bangsa dan negara.

Rangkuman

20

PKn Kelas VII

A. Pilihlah jawaban yang kamu anggap paling benar !

1. Menurut kodratnya manusia adalah makhluk .......

a. Individu dan Sosial

b. Individu dan Pribadi

c. Sosial dan Masyarakat

d. Perorangan dan individu

2. Kaidah hidup masyarakat yang mengatur tata pergaulan dalam kehidupan masya

rakat adalah ....

a. Norma hukum

b. Norma kesusilaan

c. Norma kesopanan

d. Norma agama

3. Semua norma yang ada

dalam masyarakat pada prinsi

pnya mempunyai kesamaan

yaitu berisi ......

a. Sanksi yang tegas

b. Larangan untuk hidup

c. Paksaan yang mengikat

d. Peraturan hidup bermasyarakat

4. Pengertian hukum adalah ....

a. Seperangkat ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam masyarakat

b. Seperangkat ketentuan yang memberi jaminan kepada kelompok orang

c. Ketentuan-ketentuan yang mengatur terhadap kehidupan keluarga

d. Peraturan yang timbul karena adanya pelanggaran hukum

5. Di bawah ini yang termasuk unsur-unsur hukum adalah .....

a. Bersifat memaksa

b. Sanksi hukum adanya jaminan

c. Sifat hukum yang elastis

d. Sanksi kurang pasti

Uji Kompetensi

21

PKn Kelas VII

6. Berdasarkan isinya hukum dapat digolongkan menjadi hukum ....

a. Pidana dan Publik

b. Publik dan Privat

c. Formal dan Material

d. Memaksa dan Mengatur

7. Ius Constituendum dan Lex Naturalis merupakan bagian dari hukum menurut ...

a. Maknanya

b. Hakikatnya

c. Sifatnya

d.

Waktu Berlakunya

8. Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal

....

a. 1 ayat 1

b. 1 ayat 2

c. 1 ayat 3

d. 1 ayat 4

9. Negara hukum adalah suatu negara yang dalam penyelenggaraannya berdasarkan

....

a. Hukum

b. Undang-undang

c. Pemerintah

d. Kekuasaan

10. Banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya karena adanya ......

a. Kendaraan bermotor semakin meningkat

b. Kurangnya kesadaran mematuhi peraturan lalu lintas

c. Jalannya semakin menyempit dan padat

d. Semakin ramainya jalan raya

Uji Kompetensi

22

PKn Kelas VII

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar !

1. Bagaimana caranya agar kehidupan bersama tidak saling berbenturan?

2.

Apa yang terjadi jika setiap orang boleh mewujudkan keinginannya dalam bentuk

tindakan yang sebebas-bebasnya?

3. Sebutkan macam-macam norma yang berlaku dalam masyarakat!

4. Apa saja yang termasuk unsur hukum?

5. Sebutkan tiga contoh sikap yang patuh terhadap hukum negara!

Uji Kompetensi