Halaman
Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional
Dilindungi Undang-undang
Penulis
: A.T Sugeng Priyanto
Djaenudin Harun
Anang Priyanto
Cholisin
Muchson A.R
Dadang Sundawa
Rr. Nanik Setyowati
Ilustrasi, Tata Letak
: Direktorat Pembinaan SMP
Perancang Kulit
: Direktorat Pembinaan SMP
Buku ini dikembangkan Direktorat Pembinaan SMP
Ukuran Buku
: 21 x 30 cm
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2008
370.11P
CON
Contextual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan: Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VII Edisi 4/A.T Sugeng
Priyanto,...[et. al.].--Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan
Nasional, 2008.
Iv, 133 hlm.: ilus.; 30 cm.
Bibliografi: hlm. 125-126
Indeks.
ISBN
1. Pendidika
n Kewarganegaraan-Studi dan Pengajaran
I. Judul
II. Harun, Djaenudin
III. Priyanto, Anang
IV. Cholisin
VI. A.R, Mu
chson
VII. Sundawa, Dadang
VII. Setyowati,
Rr. Nanik
KATA SAMBUTAN
Salah satu upaya untuk melengkapi sumber belajar yang relevan dan
bermakna guna meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Direktorat Pembinaan SMP mengembangkan buku
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk siswa kelas VII, kelas VIII, dan
kelas IX. Buku pelajaran ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, No. 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan berdasarkan kriteria buku
pelajaran yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
Buku pelajaran ini merupakan penyempurnaan dari bahan ajar
kontekstual yang telah dikembangkan Direktorat Pembinaan SMP dalam
kaitannya dengan kegiatan proyek peningkatan mutu SMP. Bahan ajar
tersebut telah diujicobakan ke sejumlah SMP di provinsi Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan
Gorontalo sejak tahun 2001. Penyempurnaan bahan ajar menjadi buku
pelajaran yang bernuansa pendekatan kontekstual dilakukan oleh para
pakar dari beberapa perguruan tinggi, guru, dan instruktur yang
berpengalaman di bidangnya. Validasi oleh para pakar dan praktisi serta uji
coba empiris ke siswa SMP telah dilakukan guna meningkatkan kesesuaian
dan keterbacaan buku pelajaran ini.
Buku pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini telah dinilai oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan, dan dinyatakan memenuhi syarat
untuk digunakan sebagai buku pelajara
n di SMP. Sekolah diharapkan dapat
menggunakan buku pelajaran ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat
meningkatkan efektivitas dan keberm
aknaan pembelajaran. Pada akhirnya,
para siswa diharapkan dapat menguasai semua Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar secara lebih mendalam, luas serta bermakna, kemudian
dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Saran perbaikan untuk penyempurnaan buku pelajaran ini sangat
diharapkan. Terimakasih setulus-tulus
nya disampaikan kepada para penulis
yang telah berkontribusi dalam penyusunan buku pelajaran ini, baik pada
saat awal pengembangan bahan ajar, ujicoba terbatas, maupun
penyempurnaan sehingga dapat tersusunnya buku pelajaran ini.
Terimakasih dan penghargaan juga disampaikan kepada semua pihak
yang telah membantu terwujudnya penerbitan buku pelajaran ini.
Jakarta, Juli 2008
Direktur Pembinaan SMP
Pendahuluan
Ketersediaan buku yang bermutu merupakan faktor yang sangat
penting dalam proses pembelajaran. Buku ini dimaksudkan untuk mem-
berikan kontribusi yang berarti bagi upaya peningkatan mutu pendidi-
kan, khususnya hasil belajar peserta didik. Sehubungan dengan maksud
itu, buku ini menyajikan uraian materi pembelajaran guna mendukung
pencapaian komptensi dasar dan standar komptensi.
Penyajian uraian materi pembelajaran didukung dengan pembe-
lajaran yang bersifat kontekstual, utamanya terkait dengan berbagai
kenyataan yang terjadi di masyarakat. Adapun sistematika buku ini me-
liputi : kata pengantar, daftar isi, pendahuluan, tujuan pembelajaran,
peta materi, uraian materi setiap bab, latihan, re
fl
eksi, rangkuman, dan
evaluasi. Pada bagian akhir, buku ini dilengkapi juga dengan glosarium
dan indeks.
Buku ini menggunakan pendekatan pembelajaran yang berpusat
pada peserta didik (student centered), yang menempatkan peserta di-
dik sebagai subjek yang melakukan kegiatan belajar. Penyajian dalam
buku ini berusaha untuk mengembangkan interaksi antara buku den-
gan peserta didik, dengan bahasa yang komunikatif dan sesuai dengan
perkembangan peserta didik. Dengan pendekatan yang demikian, peserta
didik hendaknya mengikuti langkah-langkah kegiatan belajar sebagai
berikut. Pertama, pahamilah tujuan pembelajaran yang hendak dicapai.
Kedua, pahamilah dengan baik uraian materi pembelajaran dalam setiap
bab pada buku ini. Ketiga, kerjakan tugas-tugas latihan serta evaluasi
yang diberikan, baik yang diberikan pada setiap bab maupun pada ba-
gian akhir buku ini.
Selamat belajar, semoga berhasil dengan baik.
Daftar Isi
Kata Pengantar ........................................................................... iii
Pendahuluan .............................................................................. v
Daftar Isi .................................................................................... vi
BAB 1
NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN,
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA ................. 1
A. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
dalam Masyarakat ............................................................ 2
B. Peranan Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa dan Bernegara ................................................. 8
C. Menetapkan Norma-norma, Kebiasaan, Adat Istiadat,
dan Peraturan yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara ....................... 28
BAB 2
MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI
PERTAMA
................................................................................... 23
A. Hakekat dan Makna Proklamasi Kemerdekaan .................. 24
B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama ............................ 31
C. Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan
dan UUD 1945 .................................................................. 46
D. Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan
dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama ..................... 49
BAB 3
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
......... 63
A. Hakekat Hak Asasi Manusia ............................................. 64
B. Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia
................. 66
C. Kasus Pelanggaran dan Upaya Penegakan Hak Asasi
Manusia ........................................................................... 87
D. Menghargai Upaya Perlindungan Hak Aasasi Manusia
...... 99
E. Menghargai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
............ 103
BAB 4
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT .......................... 111
A. Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
............. 112
B Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Secara Bebas dan Bertanggungjawab
................................ 114
C. Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara
Bebas dan Bertanggungjawab ........................................... 117
Daftar Pustaka ........................................................................... 125
Glosarium .................................................................................. 127
Indeks ........................................................................................ 133
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
1
NORMA-NORMA YANG BERLAKU
DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
DAN BERNEGARA
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang atau individu senantiasa
melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap
manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan
bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak
sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.
Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan
norma yang berlaku di masyarakat.
Norma-norma yang Berlaku dalam
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Menerapkan Norma - Norma, Kebiasaan, Adat-istia-
dat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Berlaku
Tujuan
Isi
Sumber
Bentuk
Macam
Kata Kunci :
Nilai, Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat, Etika, Moral, Zoon
Politikon, Peraturan, Hukum, Penduduk, Warga Negara.
Peta Konsep
1
Bab
Sanksi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
2
Dalam pembelajaran ini kalian akan mempelajari tentang
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian
diharapkan mampu : mendeskripsikan hakikat norma-
norma, kebiasaan, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku
dalam masyarakat; menjelaskan arti penting hukum bagi
masyarakat; dan menerapkan norma-norma, kebiasaan,
adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara
A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN
PERATURAN DALAM MASYARAKAT
1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu
sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok
ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi
kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan
hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun
yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong
melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau
melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi
antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan
interaksi dengan teman-teman kalian, bukan? Interaksi
yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga
bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan
kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo
Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-
kepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya,
penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepent-
ingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau
berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan
pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pen-
curi.
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
3
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih
kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi kon
fl
ik
antar sesama manusia, karena kepentingannya saling
bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu
dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk
gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia
selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan
tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan
hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan
kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa
manusia adalah mahluk sosial. Menurut
Aristoteles, manusia itu adalah
Zoon
Politikon
, yang dijelaskan lebih lanjut
oleh Hans Kelsen
“man is a social and
politcal being”
artinya manusia itu adalah
mahluk sosial yang dikodratkan hidup
dalam kebersamaan dengan sesamanya
dalam masyarakat, dan mahluk yang
terbawa oleh kodrat sebagai mahluk
sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi)
berarti adanya hubungan antara manusia yang satu
dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud
dengan hubungan sosial
(social relation)
atau relasi sosial.
Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar
subjek yang saling menyadari kehadirannya masing-
masing.
Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi
sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial
(a web of social relationship)
yang disebut sebagai
masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut
cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk
mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai
sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung
masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak
sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur
setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus
Manusia membu-
tuhkan orang lain
untuk kelangsungan
hidupnya. Sumber:
positiveinfo.
fi
les.word
press.com.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
4
memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup
yang ada dan hidup dalam masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan
Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari
melakukan interaksi dengan individu atau kelompok
lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari
oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga,
lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain
sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram
dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu
adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang
menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing
dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu
lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau
norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan
menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah
yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma
tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang
untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya
dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban
bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di
masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal
luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus
diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-
larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma
ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha
Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
5
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal
dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma
kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan
universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama
manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan
diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur
pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat
saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran
terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena
sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan,
kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut
sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh
masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan
setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan
masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan
bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat
lain tidak demikian.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
6
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita
di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama
wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang
tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih
tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima
sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulang-
ulang mengenai sesuatu hal yang sama,
y
ang
d
ianggap se
b
agai aturan
h
i
d
up .
Kebiasaan dalam masyarakat sering
disamakan dengan adat istiadat.
Adat
istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial
yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud
mengaturtatatertib.Adapulayangmenganggapadatistiadat
sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada
umumnya adat istiadat merupakan tradisi.
Adat bersumber
pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan
dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang
timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat
negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-
undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama.
Kerja Individual
Apakah ketentuan dalam kitab suci suatu agama juga merupakan norma? Coba
kalian cari dalam kitab suci kalian hal-hal yang mengatur tentang tata cara ibadah!
Buat laporan dan presentasikan di depan kelas!
Selain membaha-
yakan diri sendiri,
juga melanggar
perturan lalu lintas.
Sumber: moe
fl
ich.
fi
les.
wordpress.com
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
7
Keistimewaan norma hukum terletak pada
sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman
hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran
peraturan-peraturan hukum bersifat
heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/
nyawa orang lain, dihukum karena membunuh
dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang
telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”,
misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan
yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.
Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi
kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma
hukum sangat mengikat bagi warga negara.
3. Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain
diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama,
kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya.
Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh
anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.
Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial
lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal
Kerja Individual
Carilah berita tentang pelaksanaan norma di masyarakat yang terdapat di surat
kabar. Berikan tanggapan kalian terhadap berita tersebut dan tuliskan dalam lembar
kerja. Kumpulkan pekerjaanmu kepada guru.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
8
hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga
saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya
“kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah
sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga
berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa
adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada
larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama
juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain
pelanggaran hukum.
Hubungan antara norma agama, kesusilaan,
kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu
dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang
berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya
suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya
keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma
hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA
NEGARA
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-
perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib
dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
oleh pemerintah/ penguasa.
AGAMA
KESUSILAAN
KESOPANAN
HUKUM
NORMA
Bagan1. Hubungan Antar - norma
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
9
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian
hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri
hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan
masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa,
dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap
orang.
2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai
berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya ke-
pentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam per-
gaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam
masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku
hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting
bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu
dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah
tujuan hukum itu ?
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya
ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan
pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
10
(fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di
manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat
diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan
antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian
hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak
mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan
yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.
Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara
dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu,
menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari
hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu
sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya,
menurut masyarakat dan zamannya.
3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara
hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis,
yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan).
Kerja Individual
Carilah berita-berita surat kabar, majalah, atau tv tentang tindakan hukum
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atas kasus-kasus pencurian atau
perbuatan lain yang melanggar hukum lainnya.Kumpulkan hasil kerja kalian
pada guru!
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat
(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warga negara).
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
11
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum
yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan suatu negara serta
hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapannya satu sama lain, dan
hubungan antara Negara (Pemerintah
Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan), yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas
(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-
alat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman),
yaitu hukum yang mengatur perbuatan-
perbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang
melanggarnya serta mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan perkara-perkara
ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari
Hukum Perdata Internasional dan Hukum
Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hukum antara warga negara-
warga negara sesuatu bangsa dengan
warga negara-warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum
Antara Negara), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara negara yang
satu dengan negara-negara yang lain
dalam hubungan internasional.
4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita
berikut ini.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
12
Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian
dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat.
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum,
artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan
utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi
sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi
untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau
tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan
hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan
dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal
28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan
diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP?
Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian
tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah
seseorang yang tinggal di suatu tempat
tertentu. Apakah semua penduduk yang
tinggal di tempat tertentu juga merupakan
warga negara? Apakah yang dimaksud warga
negara?
Tidak semua penduduk adalah warga
negara. Tidak semua orang yang tinggal dan
menetap di Indonesia adala warga negara
Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi
warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang
memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Gambar 3
Pengakuan terhadap
bendera merah pu-
tih sebagai bendera
negara merupakan
pengakuan sebagai
warga negara Indone-
sia. Sumber: sman2-
brebes.sth.id
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
13
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal
26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006
Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam
Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang
berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun
orang tersebut tinggal.
Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki
ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang
tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan
tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak
untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak
untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena
dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk
juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib
membayar pajak tertentu saja.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada
saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah
lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah
Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh
karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban
sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika
kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir
bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat
tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga
negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai
warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman
sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat
sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di
Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
14
Warga negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan
menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-
undang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli”
adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Orang asing dapat memperoleh status
kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin
menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus
mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi
warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh
pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat
10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat
hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk
dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari
presiden.
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
15
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban
terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban
memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal
itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban.
Mari diskusi
Diskusikan dengan temanmu! apakah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum
dapat disebut sebagai hukum? Berikan penjelasannnya! Berlakukah undang-undang
tersebut bagi orang asing yang tinggal di Indonesia? Mengapa? Presentasika hasilnya
di depan kelas!
5. Siapa Warga Negara ?
Marilah kita pahami lebih dalam tentang siapa yang
disebut warga negara Indonesia. Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain
sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara
asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
16
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal
ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang
ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
Bagaimana
sikapmu bila
kalian mempunyai
tetangga orang
asing?
Inkuiri
Nilai
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
17
n. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan
belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
o. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5
(lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh
warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan
tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
C. MENERAPKAN NORMA-NORMA, KEBIASAAN, ADAT
ISTIADAT, DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN
BERNEGARA
Kalian tentu sering mendengar keluhan warga
masyarakat tentang banyaknya pelanggaran terhadap
norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan
yang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya tentu kalian
dapat menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau
ketidaktertiban masyarakat. Merasa nyamankah kalian
hidup dalam masyarakat yang kacau atau tidak tertib?
Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan norma-
norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang
berlaku dengan sebaik-baiknya.
Dalam lingkungan apa saja penerapan itu kita
lakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan
peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan
dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban.
Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai
dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih
luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan
masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
18
1. Hak dan Kewajiban di Rumah
Marilah kita mulai dari hal yang sederhana! Marilah
kita tunaikan hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu
antara lain :
a. Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur,
terutama di pagi hari.
b. Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan
ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
c. Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas.
Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
d. Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai
norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata
lain kalian mempunyai hak untuk bersenang – senang,
tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.
2. Hak dan Kewajiban di Sekolah
Sekarang mari kita kembali menyanyikan lagu
belajar secara bersama-sama. Kalian tentu masih hapal.
Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a. Belajar dengan tekun.
Ini berarti kalian harus rajin pergi ke sekolah menun-
tut ilmu pengetahuan dan teknologi. Menuntut ilmu
sangat penting, karena merupakan bekal hidup kita.
Orang yang tidak memiliki ilmu biasanya hidup susah.
Karena itu kita harus rajin belajar. Orang yang memi-
liki ilmu pengetahuan, biasanya hidup senang. Bela-
jarlah supaya pintar. Kepintaran yang disertai dengan
keluhuran budi sangat dibutuhkan oleh bangsa negara
untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan ber-
sama.
b. Mematuhi tata tertib sekolah.
Misalnya :
1) Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi
serta papan tulis, kemudian berdoa.
2) Kalian belajar bersama bapak guru. Membaca,
menulis, melakukan kegiatan di laboratorium,
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
19
berdiskusi, berkesenian, berolah raga dengan riang
gembira. Kalian
3) Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar
kelas.
3. Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
Mari kita membaca dan mendeklamasikan puisi ini
yang berjudul ”Kerja Bakti” .
Hal – hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a. Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus
senantiasa tolong menolong.
b. Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan
dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
c. Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga
memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam
musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orang-
orang di lingkungan masyarakat.
Sungguh hidup kita di masyarakat
akan senang dan tenteram jika kita tahu
hak dan kewajiban kita.
4. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
Sebagai warga negara Indonesia,
kita harus membela tanah air. Kita
mempertahankan bumi pertiwi dari segala
ancaman, seperti para pejuang dan pahlawan
kita yang dengan gagah berani dan pantang
menyerah melawan penjajah. Mereka rela
mengorbankan jiwa dan raganya, agar negeri
kita bebas dari penjajahan dan menjadi negeri
yang merdeka.
Sekarang ini kalian juga punya kewajiban belajar
dengan tekun dan berprestasi. Kita harus mengharumkan
Indonesia, seperti teman-teman kita yang menjadi juara
lomba olimpiade matematika dan
fi
sika atau para atlet
olahraga.Rudi Hartono dan Susi Susanti adalah dua atlet
bulutangkis kita yang sangat terkenal di dunia.
Gambar 4
Kebiasaan membuang
sampah di tempatnya,
cermin warga ma-
syarakat yang men-
junjung tinggi Hak dan
Kewajiban Negara.
Sumber: deanactivy.
fi
l
es.wordpress.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
20
Bagaimanakah cara kita melaksanakan kewajiban
kepada negara?
Siswa harus belajar dengan tekun, penumpang naik
kendaraan umum di halte, sopir menaati peraturan lalu
lintas, orang membayar pajak. Kita wajib memelihara
kebersihan sekolah, jalan, halte dan terminal.
Selain kewajiban, kita juga mempunyai hak. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
mendapat pekerjaan. Kita juga berhak memilih teman dan
pemimpin. Kita juga berhak untuk dipilih menjadi ketua
kelompok, ketua kelas dan ketua RT, Kepala Desa dan
Bupati, Gubernur bahkan Presiden.
Selain warga negara mempunyai hak dan kewajiban
juga harus patuh/sadar pada aturan hukum dalam
keluarga dan masyarakat.
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah
Zoon Politikon,
yang artinya ma-
nusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan
dengan sesamanya di masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti
adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.
Hubungan yang dimaksud adalah hubungan sosial atau relasi sosial.
Dalam kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai
dengn kedudukan dan perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat
menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya menurut norma-
norma yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban.
Rangkuman
Setelah mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan evaluasi
diri sebagai berikut:
1. Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan
pada bagian awal uraian bab ini?
2. Adakah hal-hal yang belum kalian pahami?
3. Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti
pembelajaran ini? Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru
kalian.
Re
fl
eksi
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
21
Evaluasi
I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat.
Berilah tanda melingkari pada jawaban yang dipilih.
1. Perbedaan antara Adat dan Hu-
kum Adat terletak pada ...
a. sumbernya
b. isinya
c. sanksinya
d. daerah berlakunya
2. Ada empat macam norma, kecuali
...
a. agama
b. kesopanan
c. kesusilaan
d. kepercayaan
3. Marlinda berusaha untuk hor-
mat pada orang yang lebih tua.
Perilaku Marlinda merupakan
pelaksanaan dari norma ...
a. agama
b. kesopanan
c. kesusilaan
d. hukum
4. Dalam kehidupan bernegara,
norma yang dianggap paling tegas
adalah norma ...
a. agama
b. kesopanan
c. kesusilaan
d. hukum
5. Tujuan pokok dari hukum, adalah
...
a. keseimbangan
b. keselarasan
c. kepastian
d. ketertiban
6. Hukum yang sedang berlaku pada
suatu negara dan waktu tertentu,
adalah ...
a. Ius Constituendum
b. Ius Soli
c. Ius Sanguinus
d. Ius Constitutum
7. Salah satu sumber hukum dian-
taranya adalah ...
a. jurisprudence
b. undang – undang
c. dekrit
d. coup d’etat
8. Hukum yang dicita – citakan oleh
bangsa Indonesia adalah ...
Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu : Norma
Agama, Norma kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum. Norma
Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma
kesusilaan sumbernya suara hati nurani (insan kamil). Norma kesopanan
sumbernya adalah kepatutan yang dsepakati masyarakat yang bersangku-
tan. Norma hukum berasal dari lembaga kekuasaan negara. sumbernya per-
aturan perundang-undangan (penguasa negara).
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
22
a. hukum nasional
b. sistem hukum nasional
c. sub sistem hukum nasional
d. sub hukum nasional
9. Menyebrang jalan melalui zebra
cross, sebaiknya dilakukan kare-
na ...
a. ingin dipuji
b. takut
c. sesuai dengan aturan yang
berlaku
d. terpaksa
10. Penduduk adalah seseorang yang
...
a. tinggal di suatu tempat
b. tinggal di suatu tempat
tertentu
c. tinggal di suatu daerah
d. tinggal di suatu daerah
tertentu
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !
1. Tuliskan 2 (dua) contoh yang terdapat dalam setiap norma !
2. Tuliskan perbedaan antara norma hukum dan norma bukan hukum!
3. Tuliskan 3 ciri-ciri hukum !
4. Tuliskan salah satu kasus hukum yang pernah kalian baca di media cetak
(surat kabar, jurnal, majalah, dll) atau kalian liat di media elektronik (TV,
Internet, dll)
5. Tuliskan masing-masing satu contoh hak dan kewajiban kalian di rumah,
disekolah, masyarakat dan negara
III. Tes sikap
Tentukan sikap kamu (setuju/tidak setuju) terhadap daftar butir
pernyataan dalam tabel berikut ini dengan cara memberikan tanda V dan
disertai alasannya.
Butir Pernyataan
Tidak
Setuju
Tidak
Setuju
Alasan
1. Diantara norma – norma yang ada
maka norma hukum-lah yang paling
penting dalam kehidupan berma-
syarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Suatu peraturan perlu dipatuhi
karena bertujuan untuk mewujud-
kan ketertiban dan keadilan.
3. Peraturang yang paling baik apabila
dapat memenuhi kepentingan pem-
buat atau penguasa.