Gambar Sampul Bahasa Inggris · Bab 1 NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN
Bahasa Inggris · Bab 1 NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN
Sugeng

24/08/2021 15:43:08

SMP 7 K 13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional

Dilindungi Undang-undang

Penulis

: A.T Sugeng Priyanto

Djaenudin Harun

Anang Priyanto

Cholisin

Muchson A.R

Dadang Sundawa

Rr. Nanik Setyowati

Ilustrasi, Tata Letak

: Direktorat Pembinaan SMP

Perancang Kulit

: Direktorat Pembinaan SMP

Buku ini dikembangkan Direktorat Pembinaan SMP

Ukuran Buku

: 21 x 30 cm

Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan

Departemen Pendidikan Nasional

Tahun 2008

370.11P

CON

Contextual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan: Sekolah

Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VII Edisi 4/A.T Sugeng

Priyanto,...[et. al.].--Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan

Nasional, 2008.

Iv, 133 hlm.: ilus.; 30 cm.

Bibliografi: hlm. 125-126

Indeks.

ISBN

1. Pendidika

n Kewarganegaraan-Studi dan Pengajaran

I. Judul

II. Harun, Djaenudin

III. Priyanto, Anang

IV. Cholisin

VI. A.R, Mu

chson

VII. Sundawa, Dadang

VII. Setyowati,

Rr. Nanik

KATA SAMBUTAN

Salah satu upaya untuk melengkapi sumber belajar yang relevan dan

bermakna guna meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Menengah

Pertama (SMP), Direktorat Pembinaan SMP mengembangkan buku

pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk siswa kelas VII, kelas VIII, dan

kelas IX. Buku pelajaran ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri

Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, No. 23 Tahun

2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan berdasarkan kriteria buku

pelajaran yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.

Buku pelajaran ini merupakan penyempurnaan dari bahan ajar

kontekstual yang telah dikembangkan Direktorat Pembinaan SMP dalam

kaitannya dengan kegiatan proyek peningkatan mutu SMP. Bahan ajar

tersebut telah diujicobakan ke sejumlah SMP di provinsi Kalimantan Selatan,

Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan

Gorontalo sejak tahun 2001. Penyempurnaan bahan ajar menjadi buku

pelajaran yang bernuansa pendekatan kontekstual dilakukan oleh para

pakar dari beberapa perguruan tinggi, guru, dan instruktur yang

berpengalaman di bidangnya. Validasi oleh para pakar dan praktisi serta uji

coba empiris ke siswa SMP telah dilakukan guna meningkatkan kesesuaian

dan keterbacaan buku pelajaran ini.

Buku pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini telah dinilai oleh

Badan Standar Nasional Pendidikan, dan dinyatakan memenuhi syarat

untuk digunakan sebagai buku pelajara

n di SMP. Sekolah diharapkan dapat

menggunakan buku pelajaran ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat

meningkatkan efektivitas dan keberm

aknaan pembelajaran. Pada akhirnya,

para siswa diharapkan dapat menguasai semua Standar Kompetensi dan

Kompetensi Dasar secara lebih mendalam, luas serta bermakna, kemudian

dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Saran perbaikan untuk penyempurnaan buku pelajaran ini sangat

diharapkan. Terimakasih setulus-tulus

nya disampaikan kepada para penulis

yang telah berkontribusi dalam penyusunan buku pelajaran ini, baik pada

saat awal pengembangan bahan ajar, ujicoba terbatas, maupun

penyempurnaan sehingga dapat tersusunnya buku pelajaran ini.

Terimakasih dan penghargaan juga disampaikan kepada semua pihak

yang telah membantu terwujudnya penerbitan buku pelajaran ini.

Jakarta, Juli 2008

Direktur Pembinaan SMP

Pendahuluan

Ketersediaan buku yang bermutu merupakan faktor yang sangat

penting dalam proses pembelajaran. Buku ini dimaksudkan untuk mem-

berikan kontribusi yang berarti bagi upaya peningkatan mutu pendidi-

kan, khususnya hasil belajar peserta didik. Sehubungan dengan maksud

itu, buku ini menyajikan uraian materi pembelajaran guna mendukung

pencapaian komptensi dasar dan standar komptensi.

Penyajian uraian materi pembelajaran didukung dengan pembe-

lajaran yang bersifat kontekstual, utamanya terkait dengan berbagai

kenyataan yang terjadi di masyarakat. Adapun sistematika buku ini me-

liputi : kata pengantar, daftar isi, pendahuluan, tujuan pembelajaran,

peta materi, uraian materi setiap bab, latihan, re

fl

eksi, rangkuman, dan

evaluasi. Pada bagian akhir, buku ini dilengkapi juga dengan glosarium

dan indeks.

Buku ini menggunakan pendekatan pembelajaran yang berpusat

pada peserta didik (student centered), yang menempatkan peserta di-

dik sebagai subjek yang melakukan kegiatan belajar. Penyajian dalam

buku ini berusaha untuk mengembangkan interaksi antara buku den-

gan peserta didik, dengan bahasa yang komunikatif dan sesuai dengan

perkembangan peserta didik. Dengan pendekatan yang demikian, peserta

didik hendaknya mengikuti langkah-langkah kegiatan belajar sebagai

berikut. Pertama, pahamilah tujuan pembelajaran yang hendak dicapai.

Kedua, pahamilah dengan baik uraian materi pembelajaran dalam setiap

bab pada buku ini. Ketiga, kerjakan tugas-tugas latihan serta evaluasi

yang diberikan, baik yang diberikan pada setiap bab maupun pada ba-

gian akhir buku ini.

Selamat belajar, semoga berhasil dengan baik.

Daftar Isi

Kata Pengantar ........................................................................... iii

Pendahuluan .............................................................................. v

Daftar Isi .................................................................................... vi

BAB 1

NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN,

BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA ................. 1

A. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan

dalam Masyarakat ............................................................ 2

B. Peranan Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat,

Berbangsa dan Bernegara ................................................. 8

C. Menetapkan Norma-norma, Kebiasaan, Adat Istiadat,

dan Peraturan yang Berlaku dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara ....................... 28

BAB 2

MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI

PERTAMA

................................................................................... 23

A. Hakekat dan Makna Proklamasi Kemerdekaan .................. 24

B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama ............................ 31

C. Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan

dan UUD 1945 .................................................................. 46

D. Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan

dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama ..................... 49

BAB 3

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

......... 63

A. Hakekat Hak Asasi Manusia ............................................. 64

B. Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia

................. 66

C. Kasus Pelanggaran dan Upaya Penegakan Hak Asasi

Manusia ........................................................................... 87

D. Menghargai Upaya Perlindungan Hak Aasasi Manusia

...... 99

E. Menghargai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

............ 103

BAB 4

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT .......................... 111

A. Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

............. 112

B Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Secara Bebas dan Bertanggungjawab

................................ 114

C. Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara

Bebas dan Bertanggungjawab ........................................... 117

Daftar Pustaka ........................................................................... 125

Glosarium .................................................................................. 127

Indeks ........................................................................................ 133

Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

1

NORMA-NORMA YANG BERLAKU

DALAM KEHIDUPAN

BERMASYARAKAT, BERBANGSA,

DAN BERNEGARA

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang atau individu senantiasa

melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap

manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan

bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak

sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.

Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan

norma yang berlaku di masyarakat.

Norma-norma yang Berlaku dalam

Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Menerapkan Norma - Norma, Kebiasaan, Adat-istia-

dat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Berlaku

Tujuan

Isi

Sumber

Bentuk

Macam

Kata Kunci :

Nilai, Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat, Etika, Moral, Zoon

Politikon, Peraturan, Hukum, Penduduk, Warga Negara.

Peta Konsep

1

Bab

Sanksi

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

2

Dalam pembelajaran ini kalian akan mempelajari tentang

norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian

diharapkan mampu : mendeskripsikan hakikat norma-

norma, kebiasaan, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku

dalam masyarakat; menjelaskan arti penting hukum bagi

masyarakat; dan menerapkan norma-norma, kebiasaan,

adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan

masyarakat, berbangsa, dan bernegara

A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN

PERATURAN DALAM MASYARAKAT

1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban

Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu

sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok

ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi

kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan

hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun

yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong

melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau

melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.

Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi

antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan

interaksi dengan teman-teman kalian, bukan? Interaksi

yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga

bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan

kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo

Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :

1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-

kepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya,

penjual bertemu dengan pembeli.

2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepent-

ingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau

berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan

pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pen-

curi.

Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

3

Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih

kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi kon

fl

ik

antar sesama manusia, karena kepentingannya saling

bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu

dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk

gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia

selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan

tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan

hidupnya.

Sebagai manusia yang menuntut jaminan

kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa

manusia adalah mahluk sosial. Menurut

Aristoteles, manusia itu adalah

Zoon

Politikon

, yang dijelaskan lebih lanjut

oleh Hans Kelsen

“man is a social and

politcal being”

artinya manusia itu adalah

mahluk sosial yang dikodratkan hidup

dalam kebersamaan dengan sesamanya

dalam masyarakat, dan mahluk yang

terbawa oleh kodrat sebagai mahluk

sosial itu selalu berorganisasi.

Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi)

berarti adanya hubungan antara manusia yang satu

dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud

dengan hubungan sosial

(social relation)

atau relasi sosial.

Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar

subjek yang saling menyadari kehadirannya masing-

masing.

Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi

sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial

(a web of social relationship)

yang disebut sebagai

masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut

cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk

mencapai suatu ketertiban.

Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai

sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung

masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak

sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur

setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus

Manusia membu-

tuhkan orang lain

untuk kelangsungan

hidupnya. Sumber:

positiveinfo.

fi

les.word

press.com.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

4

memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup

yang ada dan hidup dalam masyarakat.

2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan

Peraturan

Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari

melakukan interaksi dengan individu atau kelompok

lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari

oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga,

lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain

sebagainya.

Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram

dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu

adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang

menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam

pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing

dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat

mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu

lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau

norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.

Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan

menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah

yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma

tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang

untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya

dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban

bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena

akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Ada bermacam-macam norma yang berlaku di

masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal

luas ada empat, yaitu:

a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus

diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-

larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari

Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma

ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha

Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.

Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

5

Contoh norma agama ini diantaranya ialah:

a) “Kamu dilarang membunuh”.

b) “Kamu dilarang mencuri”.

c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.

d) “Kamu harus beribadah”.

e) “Kamu jangan menipu”.

b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal

dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma

kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat

penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan

universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

Contoh norma ini diantaranya ialah :

a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.

b) “Kamu harus berlaku jujur”.

c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama

manusia”.

d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan

diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur

pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat

saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran

terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena

sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang

bersangkutan itu sendiri.

Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan,

kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam

masyarakat. Norma kesopanan sering disebut

sopan santun, tata krama atau adat istiadat.

Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh

masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan

setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan

masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan

bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat

lain tidak demikian.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

6

Contoh norma ini diantaranya ialah :

a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita

di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama

wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.

b) “Jangan makan sambil berbicara”.

c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang

tempat” dan.

d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih

tua”.

Kebiasaan merupakan norma yang

keberadaannya dalam masyarakat diterima

sebagai aturan yang mengikat walaupun

tidak ditetapkan oleh pemerintah.

Kebiasaan adalah tingkah laku dalam

masyarakat yang dilakukan berulang-

ulang mengenai sesuatu hal yang sama,

y

ang

d

ianggap se

b

agai aturan

h

i

d

up .

Kebiasaan dalam masyarakat sering

disamakan dengan adat istiadat.

Adat

istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial

yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud

mengaturtatatertib.Adapulayangmenganggapadatistiadat

sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada

umumnya adat istiadat merupakan tradisi.

Adat bersumber

pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan

dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,

sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang

timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.

Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat

dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat

negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-

undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan

agama.

Kerja Individual

Apakah ketentuan dalam kitab suci suatu agama juga merupakan norma? Coba

kalian cari dalam kitab suci kalian hal-hal yang mengatur tentang tata cara ibadah!

Buat laporan dan presentasikan di depan kelas!

Selain membaha-

yakan diri sendiri,

juga melanggar

perturan lalu lintas.

Sumber: moe

fl

ich.

fi

les.

wordpress.com

Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

7

Keistimewaan norma hukum terletak pada

sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman

hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran

peraturan-peraturan hukum bersifat

heteronom,

artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,

yaitu kekuasaan negara.

Contoh norma ini diantaranya ialah :

a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/

nyawa orang lain, dihukum karena membunuh

dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.

b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang

telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”,

misalnya jual beli.

c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan

yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.

Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun

peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi

kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma

hukum sangat mengikat bagi warga negara.

3. Hubungan Antar-Norma

Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain

diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama,

kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya.

Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh

anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.

Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial

lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur

kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal

Kerja Individual

Carilah berita tentang pelaksanaan norma di masyarakat yang terdapat di surat

kabar. Berikan tanggapan kalian terhadap berita tersebut dan tuliskan dalam lembar

kerja. Kumpulkan pekerjaanmu kepada guru.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

8

hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga

saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya

“kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah

sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga

berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa

adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada

larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama

juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain

pelanggaran hukum.

Hubungan antara norma agama, kesusilaan,

kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu

dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang

berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya

suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya

keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma

hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.

B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA

NEGARA

1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-

perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib

dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh

anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran

petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan

oleh pemerintah/ penguasa.

AGAMA

KESUSILAAN

KESOPANAN

HUKUM

NORMA

Bagan1. Hubungan Antar - norma

Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

9

Untuk lebih memudahkan batasan pengertian

hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri

hukum, yaitu:

a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:

1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan

masyarakat;

2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi

yang berwajib;

3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa,

dan

4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut

adalah tegas.

b. Ciri-ciri hukum yaitu:

1) Adanya perintah dan/atau larangan

2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap

orang.

2. Tujuan Hukum

Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai

berikut:

a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai

dan adil.

b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya ke-

pentingan itu tidak dapat diganggu.

c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam per-

gaulan manusia.

Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam

masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku

hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting

bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan

bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu

dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah

tujuan hukum itu ?

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya

ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan

pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

10

(fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di

manapun juga.

Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat

diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan

antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian

hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak

mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan

yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.

Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara

dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu,

menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari

hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu

sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya,

menurut masyarakat dan zamannya.

3. Pembagian Hukum

Hukum menurut bentuknya dibedakan antara

hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis,

yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai

peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,

yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan

dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum

kebiasaan).

Kerja Individual

Carilah berita-berita surat kabar, majalah, atau tv tentang tindakan hukum

yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atas kasus-kasus pencurian atau

perbuatan lain yang melanggar hukum lainnya.Kumpulkan hasil kerja kalian

pada guru!

Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi

dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat

(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-

hubungan antara orang yang satu dengan orang yang

lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan

perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum

Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur

hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan

atau hubungan antara Negara dengan perseorangan

(warga negara).

Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

11

Hukum Publik terdiri dari :

1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum

yang mengatur bentuk dan susunan

pemerintahan suatu negara serta

hubungan kekuasaan antara alat-alat

perlengkapannya satu sama lain, dan

hubungan antara Negara (Pemerintah

Pusat) dengan bagian-bagian negara

(daerah-daerah swantantra).

2). Hukum Administrasi Negara (Hukum

Tata Usaha Negara atau Hukum Tata

Pemerintahan), yaitu hukum yang

mengatur cara-cara menjalankan tugas

(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-

alat perlengkapan negara.

3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman),

yaitu hukum yang mengatur perbuatan-

perbuatan apa yang dilarang dan

memberikan pidana kepada siapa yang

melanggarnya serta mengatur bagaimana

cara-cara mengajukan perkara-perkara

ke muka pengadilan.

4). Hukum Internasional, yang terdiri dari

Hukum Perdata Internasional dan Hukum

Publik Internasional. Hukum Perdata

Internasional, yaitu hukum yang mengatur

hubungan-hukum antara warga negara-

warga negara sesuatu bangsa dengan

warga negara-warga negara dari negara

lain dalam hubungan internasional.

Hukum Publik Internasional (Hukum

Antara Negara), yaitu hukum yang

mengatur hubungan antara negara yang

satu dengan negara-negara yang lain

dalam hubungan internasional.

4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.

Kaji dengan seksama dan renungkan cerita

berikut ini.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

12

Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian

dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat.

Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum,

artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan

utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi

sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi

untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum

yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau

tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan

hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan

dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal

28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan

diri dan hak untuk tidak disiksa.”

Apakah kalian sudah mempunyai KTP?

Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian

tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah

seseorang yang tinggal di suatu tempat

tertentu. Apakah semua penduduk yang

tinggal di tempat tertentu juga merupakan

warga negara? Apakah yang dimaksud warga

negara?

Tidak semua penduduk adalah warga

negara. Tidak semua orang yang tinggal dan

menetap di Indonesia adala warga negara

Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi

warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu

negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang

memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.

Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 yang berbunyi:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang

bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain

yang disahkan dengan Undang-undang sebagai

warganegara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang

asing yang bertempat tinggal di Indonesia

Gambar 3

Pengakuan terhadap

bendera merah pu-

tih sebagai bendera

negara merupakan

pengakuan sebagai

warga negara Indone-

sia. Sumber: sman2-

brebes.sth.id

Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

13

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur

dengan undang-undang.

Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal

26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006

Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam

Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara

adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan

peraturan perundang-undangan”.

Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang

berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban

sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun

orang tersebut tinggal.

Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki

ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang

tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan

tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak

untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak

untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena

dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk

juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib

membayar pajak tertentu saja.

Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada

saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah

lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah

Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh

karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban

sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika

kemudian ia berpindah ke Singapura.

Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir

bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat

tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga

negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai

warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman

sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat

sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di

Mesir, Singapura, atau tempat lainya.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

14

Warga negara Indonesia adalah orang-orang

bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan

menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-

undang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli”

adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara

Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima

kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Orang asing dapat memperoleh status

kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan

ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin

menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus

mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi

warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh

pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah

menikah;

b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat

tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling

singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat

10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar

negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia tahun 1945;

e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak

pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu)

tahun lebih;

f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik

Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;

g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;

h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat

hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh

kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk

dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari

presiden.

Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

15

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban

terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam

Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945,

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di

dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung

hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada

kecualinya”.

Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban

memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal

itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan

Korban.

Mari diskusi

Diskusikan dengan temanmu! apakah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum

dapat disebut sebagai hukum? Berikan penjelasannnya! Berlakukah undang-undang

tersebut bagi orang asing yang tinggal di Indonesia? Mengapa? Presentasika hasilnya

di depan kelas!

5. Siapa Warga Negara ?

Marilah kita pahami lebih dalam tentang siapa yang

disebut warga negara Indonesia. Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12

Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

menyatakan bahwa warga negara adalah :

a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-

undangan dan/atau berdasarkan perjanjian

Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain

sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi

Warga Negara Indonesia;

b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang

ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang

ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara

asing;

d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

16

ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara

Indonesia;

e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang

ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak

mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal

ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada

anak tersebut;

f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)

hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan

yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang

ibu Warga Negara Indonesia;

h. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang

ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang

ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan

pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut

berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;

i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik

Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status

kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah

negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya

tidak diketahui;

k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik

Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak

mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui

keberadaannya;

l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik

Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara

Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat

anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan

kepada anak yang bersangkutan;

m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan

permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah

atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan

sumpah atau menyatakan janji setia.

Bagaimana

sikapmu bila

kalian mempunyai

tetangga orang

asing?

Inkuiri

Nilai

Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

17

n. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar

perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan

belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh

ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui

sebagai Warga Negara Indonesia.

o. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5

(lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh

warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan

tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

C. MENERAPKAN NORMA-NORMA, KEBIASAAN, ADAT

ISTIADAT, DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM

KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN

BERNEGARA

Kalian tentu sering mendengar keluhan warga

masyarakat tentang banyaknya pelanggaran terhadap

norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan

yang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya tentu kalian

dapat menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau

ketidaktertiban masyarakat. Merasa nyamankah kalian

hidup dalam masyarakat yang kacau atau tidak tertib?

Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan norma-

norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang

berlaku dengan sebaik-baiknya.

Dalam lingkungan apa saja penerapan itu kita

lakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalam

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan

peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan

dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban.

Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai

dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih

luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan

masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

18

1. Hak dan Kewajiban di Rumah

Marilah kita mulai dari hal yang sederhana! Marilah

kita tunaikan hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu

antara lain :

a. Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur,

terutama di pagi hari.

b. Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan

ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.

c. Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas.

Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.

d. Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai

norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata

lain kalian mempunyai hak untuk bersenang – senang,

tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.

2. Hak dan Kewajiban di Sekolah

Sekarang mari kita kembali menyanyikan lagu

belajar secara bersama-sama. Kalian tentu masih hapal.

Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :

a. Belajar dengan tekun.

Ini berarti kalian harus rajin pergi ke sekolah menun-

tut ilmu pengetahuan dan teknologi. Menuntut ilmu

sangat penting, karena merupakan bekal hidup kita.

Orang yang tidak memiliki ilmu biasanya hidup susah.

Karena itu kita harus rajin belajar. Orang yang memi-

liki ilmu pengetahuan, biasanya hidup senang. Bela-

jarlah supaya pintar. Kepintaran yang disertai dengan

keluhuran budi sangat dibutuhkan oleh bangsa negara

untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan ber-

sama.

b. Mematuhi tata tertib sekolah.

Misalnya :

1) Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi

serta papan tulis, kemudian berdoa.

2) Kalian belajar bersama bapak guru. Membaca,

menulis, melakukan kegiatan di laboratorium,

Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

19

berdiskusi, berkesenian, berolah raga dengan riang

gembira. Kalian

3) Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar

kelas.

3. Hak dan Kewajiban di Masyarakat.

Mari kita membaca dan mendeklamasikan puisi ini

yang berjudul ”Kerja Bakti” .

Hal – hal yang perlu diperhatikan antara lain :

a. Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus

senantiasa tolong menolong.

b. Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan

dan keamanan serta ketertiban lingkungan.

c. Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga

memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam

musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orang-

orang di lingkungan masyarakat.

Sungguh hidup kita di masyarakat

akan senang dan tenteram jika kita tahu

hak dan kewajiban kita.

4. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.

Sebagai warga negara Indonesia,

kita harus membela tanah air. Kita

mempertahankan bumi pertiwi dari segala

ancaman, seperti para pejuang dan pahlawan

kita yang dengan gagah berani dan pantang

menyerah melawan penjajah. Mereka rela

mengorbankan jiwa dan raganya, agar negeri

kita bebas dari penjajahan dan menjadi negeri

yang merdeka.

Sekarang ini kalian juga punya kewajiban belajar

dengan tekun dan berprestasi. Kita harus mengharumkan

Indonesia, seperti teman-teman kita yang menjadi juara

lomba olimpiade matematika dan

fi

sika atau para atlet

olahraga.Rudi Hartono dan Susi Susanti adalah dua atlet

bulutangkis kita yang sangat terkenal di dunia.

Gambar 4

Kebiasaan membuang

sampah di tempatnya,

cermin warga ma-

syarakat yang men-

junjung tinggi Hak dan

Kewajiban Negara.

Sumber: deanactivy.

fi

l

es.wordpress.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

20

Bagaimanakah cara kita melaksanakan kewajiban

kepada negara?

Siswa harus belajar dengan tekun, penumpang naik

kendaraan umum di halte, sopir menaati peraturan lalu

lintas, orang membayar pajak. Kita wajib memelihara

kebersihan sekolah, jalan, halte dan terminal.

Selain kewajiban, kita juga mempunyai hak. Setiap

warga negara berhak memperoleh pendidikan dan

mendapat pekerjaan. Kita juga berhak memilih teman dan

pemimpin. Kita juga berhak untuk dipilih menjadi ketua

kelompok, ketua kelas dan ketua RT, Kepala Desa dan

Bupati, Gubernur bahkan Presiden.

Selain warga negara mempunyai hak dan kewajiban

juga harus patuh/sadar pada aturan hukum dalam

keluarga dan masyarakat.

Menurut Aristoteles, manusia itu adalah

Zoon Politikon,

yang artinya ma-

nusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan

dengan sesamanya di masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti

adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.

Hubungan yang dimaksud adalah hubungan sosial atau relasi sosial.

Dalam kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai

dengn kedudukan dan perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat

menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya menurut norma-

norma yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban.

Rangkuman

Setelah mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan evaluasi

diri sebagai berikut:

1. Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan

pada bagian awal uraian bab ini?

2. Adakah hal-hal yang belum kalian pahami?

3. Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti

pembelajaran ini? Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru

kalian.

Re

fl

eksi

Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

21

Evaluasi

I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat.

Berilah tanda melingkari pada jawaban yang dipilih.

1. Perbedaan antara Adat dan Hu-

kum Adat terletak pada ...

a. sumbernya

b. isinya

c. sanksinya

d. daerah berlakunya

2. Ada empat macam norma, kecuali

...

a. agama

b. kesopanan

c. kesusilaan

d. kepercayaan

3. Marlinda berusaha untuk hor-

mat pada orang yang lebih tua.

Perilaku Marlinda merupakan

pelaksanaan dari norma ...

a. agama

b. kesopanan

c. kesusilaan

d. hukum

4. Dalam kehidupan bernegara,

norma yang dianggap paling tegas

adalah norma ...

a. agama

b. kesopanan

c. kesusilaan

d. hukum

5. Tujuan pokok dari hukum, adalah

...

a. keseimbangan

b. keselarasan

c. kepastian

d. ketertiban

6. Hukum yang sedang berlaku pada

suatu negara dan waktu tertentu,

adalah ...

a. Ius Constituendum

b. Ius Soli

c. Ius Sanguinus

d. Ius Constitutum

7. Salah satu sumber hukum dian-

taranya adalah ...

a. jurisprudence

b. undang – undang

c. dekrit

d. coup d’etat

8. Hukum yang dicita – citakan oleh

bangsa Indonesia adalah ...

Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu : Norma

Agama, Norma kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum. Norma

Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma

kesusilaan sumbernya suara hati nurani (insan kamil). Norma kesopanan

sumbernya adalah kepatutan yang dsepakati masyarakat yang bersangku-

tan. Norma hukum berasal dari lembaga kekuasaan negara. sumbernya per-

aturan perundang-undangan (penguasa negara).

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

22

a. hukum nasional

b. sistem hukum nasional

c. sub sistem hukum nasional

d. sub hukum nasional

9. Menyebrang jalan melalui zebra

cross, sebaiknya dilakukan kare-

na ...

a. ingin dipuji

b. takut

c. sesuai dengan aturan yang

berlaku

d. terpaksa

10. Penduduk adalah seseorang yang

...

a. tinggal di suatu tempat

b. tinggal di suatu tempat

tertentu

c. tinggal di suatu daerah

d. tinggal di suatu daerah

tertentu

II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !

1. Tuliskan 2 (dua) contoh yang terdapat dalam setiap norma !

2. Tuliskan perbedaan antara norma hukum dan norma bukan hukum!

3. Tuliskan 3 ciri-ciri hukum !

4. Tuliskan salah satu kasus hukum yang pernah kalian baca di media cetak

(surat kabar, jurnal, majalah, dll) atau kalian liat di media elektronik (TV,

Internet, dll)

5. Tuliskan masing-masing satu contoh hak dan kewajiban kalian di rumah,

disekolah, masyarakat dan negara

III. Tes sikap

Tentukan sikap kamu (setuju/tidak setuju) terhadap daftar butir

pernyataan dalam tabel berikut ini dengan cara memberikan tanda V dan

disertai alasannya.

Butir Pernyataan

Tidak

Setuju

Tidak

Setuju

Alasan

1. Diantara norma – norma yang ada

maka norma hukum-lah yang paling

penting dalam kehidupan berma-

syarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Suatu peraturan perlu dipatuhi

karena bertujuan untuk mewujud-

kan ketertiban dan keadilan.

3. Peraturang yang paling baik apabila

dapat memenuhi kepentingan pem-

buat atau penguasa.