Halaman
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
23
MAKNA PROKLAMASI
KEMERDEKAAN
DAN KONSTITUSI PERTAMA
2
Bab
Konstitusi Pertama
(UUD 1945)
Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa, dan Bernegara
Proklamasi
Kata Kunci :
Proklamasi, Konstitusi, Konvensi, Hukum Dasar, Pokok Kaidah
Negara yang mendasar, Suasana Kebatinan.
Peta Konsep
Mencermati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadikan kita
sebagai warga negara dapat memahami betapa gigihnya perjuangan para pendiri
Negara
(founding father)
dalam membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu
penjajahan. Hal ini membuat kita sadar akan begitu pentingnya kita berbuat untuk
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, sehingga meningkatkan kualitas
pemahaman kita akan makna Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri dan makna
hidup berbangsa dan bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan.
24
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
Tujuan pembelajaran dalam Bab ini adalah, disamping ka-
lian dapat mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan,
mendeskripsikan suasana kebatinan kostitusi pertama, men-
ganalisis hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan
UUD 1945, serta menunjukkan sikap positif terhadap makna
proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi
pertama, kalian juga dapat memperoleh pengetahuan yang
dapat dijadikan bekal keterampilan bersikap dalam ikut serta
mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia.
Untuk memudahkan kalian menguasai materi dalam
pembahasan bahan ajar ini, sebaiknya kalian aktif dalam
kegiatan tugas maupun latihan yang direncanakan seperti
yang ada dalam bahan ajar ini, dan untuk memudahkan
kalian melakukan berbagai aktivitas yang hendak dilakukan
dalam pembelajaran tiap bagian bahan ajar ini, sebaiknya
kalian beserta guru memiliki naskah Undang-Undang Dasar
1945 beserta perubahannya.
A. HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI
KEMERDEKAAN
1. Hakikat Proklamasi
Sebelum kita membahas apa arti Prokklamasi, ada
baiknnya kita kaji terlebih dahulu proses terjadinya Prokla-
masi Kemerdekaan Indonesia.
Pembahasan ini penting agar kalian lebih mengerti
dan menjiwai arti proklamasi yang sebenarnya sehingga
kalian tidak salah dalam bertindak dan memiliki sikap
kemandirian untuk mengantisipasi segala upaya yang
merongrong kewibawaan dan keutuhan negara kesatuan
Republik Indonesia dari orang-orang yang ingin memecah
belah persatuan Indonesia.
Latar belakang adanya Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia diawali dengan dijatuhkannya bom atom oleh
tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945
di kota Hiroshima di Jepang. Kemudian pada tanggal 9
Agustus 1945 bom atom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki
Jepang.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
25
Hal ini menyebabkan Jepang
menyerah tanpa syarat kepada
Sekutu yang diketuai oleh Amerika
Serikat. Pada saat itulah kesempatan
dipergunakan sebaik-baiknya oleh
para pejuang kemerdekaan bangsa
Indonesia untuk memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia terlepas dari
belenggu penjajahan Jepang. Namun
dalam pelaksanaannya terdapat
perbedaan pendapat diantara para
pejuang. Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri
dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono,
Soepono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan
secepat mungkin, dan pejuang golongan tua yang antara
lain Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru karena
mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan
darah pada saat proklamasi. Soekarno belum yakin bahwa
Jepang memang telah menyerah, dan dengan proklamasi
kemerdekaan saat itu dapat menimbulkan pertumpahan
darah yang besar, serta dapat berakibat sangat fatal jika
para pejuang Indonesia belum siap.
Kemudian pertemuan-
pun dilakukan dalam bentuk
rapat PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia atau
disebut juga
Dokuritsu Zyunbi
Linkai
dalam bahasa Jepang).
Para pejuang golongan muda
tidak menyetujui rapat itu,
dan menganggap PPKI adalah
sebuah badan yang diben-
tuk oleh Jepang. Mereka me-
nginginkan kemerdekaan atas
usaha bangsa kita sendiri, bu-
kan dari pemberian Jepang.
Pada saat itu para pejuang golongan muda kehilangan
kesabaran kemudian mereka menculik Soekarno dan
Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok, yang
Teks Proklamasi
Tulisan Tangan.
Sumber :
rici.wordpress.com,
4 maret 2008
Gambar 1
saat Soekarno
dan Hatta mem-
bacakan teks Prokla-
masi. Sumber :
www.edukasi.com, (4
Maret 2008)
26
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
kemudian terkenal
sebagai peristiwa
Rengasdengklok.
Tujuan penculikan
itu adalah agar Ir.
Soekarno dan Drs.
Moh. Hatta tidak
terpengaruh oleh
Jepang. Mereka
meyakinkan
Soekarno bahwa
Jepang telah
menyerah dan para
pejuang telah siap
untuk melawan
Jepang serta siap menanggung risikonya. Sementara
itu di Jakarta, golongan muda yang diwakili Wikana,
dan golongan tua yang diwakili Mr. Ahmad Soebardjo
melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui
untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di
Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar
Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta.
Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para
pemuda untuk tidak terburu - buru memproklamasikan
kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung
menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau
Boulevard (sekarang menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 gedung
museum perumusan teks proklamasi) yang diperkirakan
aman dari Jepang. Sekitar 15 pemuda berkumpul di
sana antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa
Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk menegaskan
bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang
proklamasi. Para pejuang muda menuntut Soekarno untuk
segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio,
disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak
rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan
pada 16 Agustus 1945.
Gambar 3
Teks Proklamasi Keti-
kan Sayuti Malik
Sumber :
offside.mcoba.org/
proklamasi-ke-
merdeaan Indonesia,
4 Maret 2008
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
27
Di kediaman Laksamana Maeda (Jl. Imam Bonjol No.
1) para pejuang kemerdekaan melakukan rapat semalam
suntuk untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Dalam
rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi
dan telah disepakati konsep Soekarnolah yang diterima,
kemudian disalin dan diketik oleh Sayuti Melik, dan
pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan
keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di
rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur
No. 56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan Proklamasi No.
1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia bagian barat
hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta
membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Mari Diskusi
Bagilah siswa di kelas kalian kelompok-kelompok. Masing-masing kelompok
beranggotakan maksimum enam siswa, mendiskusikan perasaan-perasaan apa saja
yang muncul seandainya kalian menjadi orang yang dibelenggu (diikat, disekap,
dikurung). Kemudian diskusikan pula bagaimana perasaan-perasaan kalian
seandainya setelah dibelenggu kalian berusaha untuk lepas (bebas) dari belenggu
tersebut dan kalian berhasil melepaskan belenggu tersebut. Diskusikan pula di
kelompok kalian makna kemerdekaan sebagai wujud kebebasan manusia. Kemudian
hasilnya presentasikan di kelas kalian secara bergantian dengan dipandu oleh guru
kalian
Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu?
Asal kata Proklamasi adalah dari kata
“proclamatio”
(bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh
rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang
berhubungan dengan ketatanegaraan.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam
kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut
sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari
negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat
yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang
ada di muka bumi ini.
Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga
dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari
penjajahan negara lain.
28
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru
yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-
negara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi
menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan
tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara-
negara lain di dunia.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga
dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah
perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan
untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang
belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat diidam-
idamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan
Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan
dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Dengan
Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan
dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Dengan
Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan
dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta
dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh
bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang
dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan
bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai
harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus
berjuang mati-matian penuh pengorbanan.
Dengan mencermati uraian di atas dapatlah
disimpulkan pula bahwa Proklamasi Kemerdekaan bagi
suatu bangsa merupakan suatu cita-cita. Oleh karenanya
apabila cita-cita itu sudah tercapai, apa yang akan
dilakukan selanjutnya?
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa
dimaksudkan untuk:
a. melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
b. dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang
telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia
internasional;
c. mencapai tujuan nasional bangsa.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
29
Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya
kemerdekaan, maka setelah Proklamasi Kemerdekaan
bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya
dengan segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih
untuk mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya
itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional
bangsa sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang
telah lama diperjuangkan.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia
merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang
telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu
penjajah Belanda.
Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk
meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan
raga serta harta benda. Meskipun sebelumnya perjuangan
bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun
sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada
tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan
bangsa Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan
berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki
makna yang sangat mendalam.
2. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh
Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia
telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang
ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri
bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka.
Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan
bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka
dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negara-
negara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang
mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak
dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang
sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam
hubungan internasional. Sedangkan pernyataan kepada
bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan
dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat
30
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama
dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah
merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai
hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan
kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan
tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga
mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah
mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta
tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan
demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun
negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada
saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia.
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Ke-
merdekaan telah menandai berdirinya sebuah negara
baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai
konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hu-
kum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara
di dalam negara baru tersebut. Sebuah negara baru meru-
pakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan
sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan meny-
elenggarakan sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu
tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula
tata hukum.
Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan
oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya
negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan
tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan
bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi
Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar
atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga
Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya
segala macam norma atau aturan atau ketentuan
hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari
pada Tatahukum baru, yaitu tatahukum Indonesia.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
31
B. SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA
1. Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi
dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering
disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi.
Samakah Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar?
Kerja Individu
Carilah dalam Kamus Bahasa Indonesia apa yang dimaksud Konstitusi itu dan
catatlah, kemudian bandingkan dengan pembahasan berikut.
Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang
Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum
dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar
tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum
dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi
karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpeli-
hara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan
berjalan sejajar;
3. diterima oleh seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-
Undang Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru
misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16
Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
32
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
Mari Diskusi
Temukanlah contoh-contoh aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara di negara Republik Indonesia saat ini. Diskusikan
dengan teman-teman kalian yang dipandu oleh guru kalian.
2. Isi Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal
sebagai berikut:
a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga
apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pemba-
gian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyele-
saian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
b.
Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah si-
fat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak
dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang
dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang
kejam misalnya.
Gambar 4
Saat pelantikan
Presiden oleh MPR.
Sumber :www.pemi-
lu2004.goblogmedia.
com/berita/ 21 Ma-
ret 2008)
e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara.
Bagaimana dengan isi Undang-Undang
Dasar 1945?
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17
Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan
sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi
kehidupan bernegara sebagai tata hukum
baru atas sebuah negara baru yaitu negara
Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal
18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan
mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia.
Sebenarnya Undang-Undang Dasar
1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
33
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai
konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah
naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah
dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan
beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan
wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan
yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang
untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang
beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang
sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16
Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah
negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan
Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya penetapan dan
pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
penetapan dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar
sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk
di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan
yang ada. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945
inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai
bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata
lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu
bangsa.
Kerja Individu
Cermati UUD 1945 sebelum perubahan, buktikan apakah UUD 1945 tersebut
sesuai dengan isi dari suatu kidah undang-undang dasar?
3. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama?
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi
pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga
bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh,
dan Bagian Penutup.
34
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
a. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang
Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya
terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya
merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu
Pancasila.
1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi sege-
nap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indo-
nesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewu-
judkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan
dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi
segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok
Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga
Pancasila.
2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujud-
kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempun-
yai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan
demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan
Sila Kelima Pancasila;
3) Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berke-
daulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan
bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-
Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan
rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan.
Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Ke-
empat Pancasila;
4) Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kema-
nusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan
konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar ha-
rus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
35
Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945
sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar
dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan
memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara
Indonesia berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-
nilai moral dan kodrat manusia. Suasana kerokhanian
Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri
Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu
satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan
lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib
Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana
kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa
Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-
nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup
bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas
dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan
dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas
dan tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung
pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama,
antara lain:
1) Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meru-
pakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena
terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kod-
rat, yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan
Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Hak kodrat ini
bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat,
sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak
kodrat ini tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
harus dihapuskan.
Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewu-
judkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk
menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan
bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun
suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
36
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
Merdeka artinya benar-benar bebas dari kekua-
saan bangsa lain. Bersatu artinya negara Indonesia
merupakan negara dengan satu bangsa yang menga-
tasi segala paham golongan maupun perseorangan.
Berdaulat artinya negara yang berdiri di atas kemam-
puan sendiri, dan kekuasaannya sendiri, berhak dan
bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri serta
memiliki kedudukan dan derajat yang sama dengan
sesama bangsa dan negara lain yang ada di dunia.
Adil maksudnya negara mewujudkan keadilan dalam
kehidupan bersama, dan makmur maksudnya ter-
penuhinya kebutuhan manusia baik material maupun
spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Hal ini dapat
dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 tertutama alinea pertama dan alinea kedua.
2) Disamping itu Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 merupakan pernyataan kembali Proklamasi Ke-
merdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai
religius, dan nilai moral.
Nilai religius artinya negara Indonesia mengakui
nilai-nilai religius. Secara
fi
loso
fi
s bangsa Indonesia
mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang
Maha Esa sehingga kemerdekaan disamping merupak-
an hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga
merupakan rakhmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Nilai
moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa
Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat
untuk segala bangsa, terutama pada isi Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:”...
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas”. Oleh karena sifatnya sebagai
hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi, sehingga
hak tersebut merupakan hak moral juga.
Berbagai hal tersebut dapat dicermati dari isi Pem-
bukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. Ini-
lah yang menjadikan Proklamasi Kemerdekaan dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai
hubungan yang tak terpisahkan. Proklamasi tanpa Pem-
bukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak lebih
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
37
hanya akan mengganti kekuasaan orang asing dengan
kekuasaan bangsa sendiri tetapi tidak jelas kemudian
apa yang akan diselenggarakan setelah kekuasaan itu
diganti dengan kekuasaan bangsa sendiri. Sebaliknya
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada
Proklamasi Kemerdekaan, maka prinsip-prinsip, asas-
asas dan tujuan bangsa Indonesia hanya akan menjadi
angan-angan belaka yang tidak akan terwujud.
3) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prin-
sip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan
negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
Negara, bentuk negara dan dasar
fi
lsafat negara. Hal
tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 alinea ke empat.
Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan
sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah
memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan
negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara
rinci dapat diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Da-
sar Negara itu sendiri juga dapat dicermati dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat
yang menyatakan:”... maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia...”. Ketentuan ini menunjukkan
bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum. Ketentuan diadakannya Undang-Undang
Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu
negara untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala
kegiatan kehidupan kenegaraan. Segala penyelenggaraan
negara dan segala tindakan penyelenggara negara harus
didasarkan pada ketentuan hukum dasar. Demikian pula
38
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
setiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang dilakukan
oleh Pemerintah maupun rakyat atau warganegara
haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada
dalam hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar
negara. Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan
kehidupan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan
teratur.
Mengenai Bentuk Negara dapat dicermati dari kalimat
yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea keempat yang menyatakan: “...yang terbentuk dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat...”. Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk negara
Indonesia adalah negara Republik yang berkedaulatan
rakyat. Republik yang berasal dari kata “res publika” yang
artinya organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan
bersama.
Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak
negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan
terdapat suatu badan yang mewakili sejumlah orang
sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan
badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai
dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak
negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan
sebagai kekuasaan. Kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu
pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan
rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada
pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan
kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila
Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai
dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak
mengganti Pemerintah.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
39
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
40
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau ada dua,
yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente
de Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni
rakyat dengan suara terbanyak, yang dinamakan Volente
Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah
terlalu banyak, maka pengambilan keputusan berdasar
kehendak seluruh rakyat akan mengalami kendala
berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang
dapat menyebabkan negara tidak berjalan sebagaimana
mestinya, sehingga sistem suara terbanyak lebih banyak
digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.
Pengungkapan dasar
fi
lsafat negara
d
ari Ne
g
ara Repu
bl
i
k
In
d
onesia
y
an
g
d
ipro
kl
amasi
k
an pa
d
a tan
gg
a
l
17 A
g
ustus 1945
d
apat
d
icermati
d
ari
k
a
l
imat yang a
d
a
d
a
l
am
P
em
b
u
k
aan Un
d
an
g
-Un
d
an
g
Dasar 1945
al
inea
k
eempat yang menyata
k
an:
“
...
d
engan
b
er
d
asar
k
epa
d
a Ketu
h
anan Yan
g
Ma
h
a Esa,
k
emanusiaan yang a
d
i
l
d
an
b
era
d
a
b
, Persatuan
I
n
d
onesia,
d
an Kera
ky
atan
y
an
g
d
ipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia...”
Dasar
fi
lsafat negara diperlukan agar
n
e
g
ara terse
b
ut memi
l
i
k
i pe
d
oman atau
p
ato
k
an untu
k
suatu
k
e
h
i
d
upan
b
ernegara
y
an
g
tertib, terarah dan terencana, sehin
gg
a
m
en
j
a
d
i suatu negara yang
b
ermarta
b
at
d
i mata
b
an
g
sa-
b
an
g
sa
l
ain
d
i
d
unia.
D
ari
k
etentuan terse
b
ut tersurat a
d
an
y
a
P
ancasi
l
a se
b
a
g
ai
d
asar
fi
l
sa
f
at ne
g
ara
y
an
g
m
en
g
an
d
un
g
ma
k
na
b
a
h
wa se
g
a
l
a aspe
k
kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan
dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Sebagai dasar
fi
lsafat negara, Pancasila merupakan
dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi
Gambar 6
Sidang Paripurna
MPR (DPR dan DPD).
Sumber : Liputan 6
SCTV, 2007
Gambar 5
Istana Negara. Sum-
ber : TEMPO, 2006
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
41
sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum
negara. Oleh karenanya sebagai dasar
fi
lsafat negara,
Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara
(Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala
peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari
nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber
tertib hukum Indonesia.
b. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana
telah diuraikan di atas meliputi suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok
pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis
maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang
Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-
pasalnya.
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab, masing-masing
Bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal
yang seluruhnya ada 37 pasal.
Nilai-nilai yang
terkandung dalam pasal-pasal pada Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain
adalah bahwa negara Indonesia adalah suatu
negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar
demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Nilai
dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa
pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada
di tangan rakyat.
Nilai-nilai dasar demokrasi
tersebut antara lain:
1) keterlibatan warganegara dalam pengambilan
keputusan politik;
2) perlakuan dan kedudukan yang sama
Gambar 7
Memilih dalam Pemilu.
Sumber : dokumen
pribadi
42
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
3) kebebasan dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia
4) sistem perwakilan
5) pemerintahan berdasarkan hukum
6) sistem pemilihan yang menjamin
pemerintahan oleh mayoritas;
7) pendidikan rakyat yang memadai.
Penerapan nilai-nilai demokrasi
diperlukan lembaga penopang demokrasi,
dan hal ini telah ada dan diatur didalam
bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945.
Lembaga penopang demokrasi tersebut
antara lain :
1) Pemerintahan yang bertanggung jawab.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di-
pilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
3) Sistem dwi-partai atau lebih atau multi
partai
4) Pers yang bebas
5). Sistem peradilan yang bebas dan mandiri
Gambar 8
Kebebasan pers
Sumber : Kompas, 9
Februari 2008.
Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari
Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi
pertama) dapat dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945 (Penjelasan Konstitusi
pertama), antara lain:
(a) Dalam Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran
dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Piki-
ran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan”
ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh
karena itu system negara yang terbentuk dalam Un-
dang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal
ini menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia
Gambar 9
Sebelas bekas ang-
gota DPRD Kota
Semarang menjalani
sidang pertama ka-
sus dugaan korupsi
di Pengadilan Negeri
Semarang, Jateng.
Mereka dituding me-
nyelewengkan dana
APBD sebesar Rp
2,4 miliar. Sumber.
(SCTV, Liputan 6,
15/02/2005, 07:36)
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
43
adalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
(b) Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan
Negara ditegaskan bahwa:
(1) Negara Indonesia berdasar atas hukum (re-
chtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka
(machtsstaat).
(2) Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hu-
kum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
yang tidak terbatas)
(3) Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan ber-
nama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai
penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia. Majelis
inilah yang memegang kekuasaan negara yang ter-
tinggi, sedang Presiden menjalankan haluan negara
menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh
Majelis.
(4) Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pre-
siden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang
tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara
kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
Presiden.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan
ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan
dilakukan berdasarkan atas hukum.
(c) Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyeleng-
gara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap
sebagai penjelmaan rakyat yang memegang ke-
daulatan negara.
(d) Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Repub-
lik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.
(e) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dinyatakan
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-
44
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Susu-
nan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan
undang-undang.
Undang-undang yang ditetapkan adalah undang-
undang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan
MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi tentang
system perwakilan dan system pemilihan yang men-
jamin pemerintahan oleh mayoritas.
(f) Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan
bahwa segala pajak untuk keperluan negara ber-
dasarkan undang-undang. Macam dan harga mata
uang ditetapkan dengan undang-undang, serta
hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan
undang-undang.
(g) Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini-
lah wujud nilai demokrasi tentang perlakuan dan
kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi
warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
(h) Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berseri-
kat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
(i) Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara men-
jamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
(j) Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan ni-
lai demokrasi terutama bentuk keterlibatan warga
negara dalam pengambilan keputusan politik.
(k) Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran, dan Pemerintah men-
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
45
Mari Diskusi
Cermati isi pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 sebelum ada
perubahan, temukanlah pasal-pasal mana sajakah yang mencerminkan nilai-nilai
demokrasi. Buatlah laporan individual dan kumpulkan kepada guru kalian, lalu dis-
kusikan dengan teman-teman kalian di kelas dengan dipandu oleh guru kalian
c. Bagian Penutup
Bagian Penutup Undang-Undang Dasar 1945 terdiri
dari Aturan Peralihan yang terdiri dari empat pasal, dan
Aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian
Penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi
kekosongan hukum yang ada bagi suatu negara baru
dengan pemerintahan baru. Dengan demikian kehidupan
awal bernegara akan dapat berjalan dengan baik.
gusahakan dan menyelenggarakan satu system
pengajaran nasional yang diatur dengan undang-
undang.
Mari Diskusi
Masing-masing kelompok yang telah terbentuk di kelas kalian mencermati Perubahan
UUD 1945. Diskusikan dalam kelompok kalian masing-masing, temukanlah
perubahan-perubahan yang mendasar dari pasal-pasal yang ada dalam UUD
1945 pertama (Konstitusi pertama). Laporkan hasil diskusi kelompok kalian, dan
presentasikan di kelas dengan dipandu oleh guru kalian.
46
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
C. HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
DAN UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan
yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu
kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama
bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan
dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan
yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan
bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia
luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-
tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan
pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat
pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini
dapat dilihat pada:
1) Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan
(“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan ke-
merdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjela-
san pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pem-
bukaan UUD 1945.
2) Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan
(“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-
lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tem-
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
47
po yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat
tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pemben-
tukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pan-
casila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat.
Kerja Individu
Bacalah dan cermati isi Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
sebelum ada perubahan. Catatlah hal-hal yang terkandung dalam Pembukaan
dan dalam pasal-pasal UUD 1945. Laporkan hasilnya kepada guru kalian, dan
diskusikan dengan teman-teman kalian dengan dipandu oleh guru kalian.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD
1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan
kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh
UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula
disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai
fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai
hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang
Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai
kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara
yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat
dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara
yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki
unsur-unsur mutlak, antara lain:
1. dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara
dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai
penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk men-
jadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara
yang dibentuknya;
48
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
2. dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara,
yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun
tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar
fi
lsafat Nega-
ra (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan
sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas,
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi
unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar
(Staatsfundamentalnorm).
Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat
kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-
pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan
penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel,
artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga
memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai
dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita mencermati hubungan
antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD
1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat,
serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan
Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan
langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi
Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak
dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
Mari Diskusi
Masing-masing kelompok yang telah terbentuk di kelas kalian mencoba mencermati
isi teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan isi Pembukaan UUD 1945. Kemudian
temukan hal-hal yang sama dari isi Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD
1945. Presentasikan di kelas dan diskusikan dengan kelompok lain yang dipandu
oleh guru kalian.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
49
D. SIKAP POSITIF TERHADAP MAKNA PROKLAMASI
KEMERDEKAAN DAN SUASANA KEBATINAN
KONSTITUSI PERTAMA
1. Mengisi Kemerdekaan
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemer-
dekaan yang menandai telah berdirinya sebuah negara
baru dengan tata hukumnya sendiri sebagai konsekuen-
sinya, maka harus disusun sebuah konstitusi yang meng-
atur kehidupan bernegara dengan sistem politik yang di-
inginkan beserta perangkat kelembagaannya.
Mengumandangkan kemerdekaan
tentunya meng-inginkan sesuatu tu-
juan tertentu, yaitu tujuan hidup ber-
negara yang bebas dari belenggu penja-
jahan. Setelah merdeka, tidaklah lepas
dari apa yang akan dilakukan oleh
bangsa dalam hidup bernegara. Oleh
karenanya negara yang baru terbentuk
haruslah memiliki tujuan yang hendak
dicapai. Tujuan inilah yang sering dise-
but seba-gai tujuan negara.
Untuk mencapai tujuan negara, maka bangsa yang
bersangkutan haruslah melakukan suatu kegiatan,
perbuatan dan tindakan dalam kehidupan bernegara
yang mengarah kepada berhasilnya tujuan negara yang
ditentukan. Agar tujuan negara dapat tercapai dengan
baik dan berhasil guna, maka jalannya kehidupan
bernegara haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan
tenteram, sehingga terwujud suatu kedamaian hidup
bernegara. Oleh karena itulah untuk menjaga ketertiban
dan ketenteraman tersebut dibuatlah suatu aturan tata
tertib hidup bernegara.
Untuk menyempurnakan berdirinya negara yang
telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945,
maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang
anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir. Soekarno
Gambar 10
Konstitusi. Sumber :
Sosialisasi Amande-
men UUD 1945 oleh
MPR.
50
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
dan Drs, Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan
dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara sebagai
Konstitusi pertama, serta memilih Presiden dan Wakil
Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945
sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan
suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya
kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara
baru.
Setelah negara baru berdiri, maka negara baru
tersebut haruslah mandiri dalam mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan tidak lagi dibawah
pengaruh dan belenggu negara lain (penjajah) sehingga
jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan
kehidupan bangsa dan negara yang bebas, bangsa dan
negara yang merdeka.
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang bebas dan merdeka tidaklah mungkin
dilakukan dengan sekehendak hatinya atau sebebas-
bebasnya, bila dilakukan demikian maka negara baru
tersebut pasti akan mengalami kekacauan dalam
menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegaranya.
Untuk itulah agar kehidupan berbangsa dan bernegara
berjalan dengan tertib dan teratur, negara baru tersebut
haruslah memiliki tatanan aturan sebagai pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara. Tatanan aturan
tersebut disebut juga sebagai hukum dasar atau konstitusi
atau undang-undang dasar.
Demikian pula halnya dengan negara baru Republik
Indonesia yang saat itu telah diproklamasikan pada tanggal
17 Agustus 1945. untuk mengisi kehidupan berbangsa dan
bernegara sangatlah diperlukan landasan berpijak guna
kelancaran jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disamping itu diperlukan pula alat perlengkapan yang
digunakan untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan
bernegara menuju kehidupan berbangsa dan bernegara
yang dicita-citakan.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
51
Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945
merupakan suatu wujud untuk memenuhi keharusan
kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur.
Disamping itu dapat dikatakan pula suatu tindakan
pemenuhan guna mengisi kemerdekaan.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat
dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan,
karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru
yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya
Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya
mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan
normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para
penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di
dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan
bangsa Indonesia.
Kerja Individu
Bagaimana argumentasi kalian bila kita memiliki kemauan untuk mencapai tujuan
tertentu, apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus kita butuhkan untuk
mencapai tujuan tersebut. Misalkan kita berada di kota Jakarta akan menuju kota
Bogor, apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus kita butuhkan
Tulislah argumentasi kalian itu pada sebuah kertas bergaris, kemudian kumpulkan
kepada guru kalian.
Setelah kalian mengerjakan tugas diatas, ikutilah
pembelajaran materi berikut yang sepadan dengan maksud
dari latihan yang telah kalian kerjakan. Cermatilah dengan
seksama, kemudian ajukanlah berberapa pertanyaan
kepada guru kalian seandainya kalian belum jelas benar
maksudnya.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 maka
bangsa Indonesia telah memiliki landasan atau pedoman
untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan
bernegara tersebut sebagai salah satu sarana untuk
mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Disamping
itu dengan Undang-Undang Dasar 1945 pula, dalam
pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, Negara
52
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
Republik Indonesia memerlukan alat-alat kelengkapan
negara sebagai suatu lembaga negara yang mempunyai
peran yang menentukan bagi berjalannya kehidupan
berbangsa dan bernegara guna meraih keberhasilan Negara
Republik Indonesia mencapai cita-cita negara.
Lembaga-lembaga negara yang diinginkan
sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945
(sebelum perubahan) adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa
Keuangan, Mahkamah Agung, Presiden, Dewan
Pertimbangan Agung.
Kerja Individu
Carilah dan temukanlah pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945
sebelum ada perubahan mengenai lembaga-lembaga negara Republik Indonesia.
Catatlah dan uraikan isi pasal-pasal tersebut pada kertas, kemudian kumpulkan
pada guru kalian.
2. Mempertahankan Kemerdekaan
Setelah kita merdeka dan negara kita
memiliki Undang-Undang Dasar serta Lembaga-
lembaga Negara, apa saja yang dapat kita
lakukan untuk melanjutkan perjuangan para
pendiri negara ini dengan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia?
Tindakan mempertahankan kemerdekaan
saat ini merupakan suatu tindakan melanjutkan
perjuangan para pendiri negara. Perjuangan
y
an
g
in
g
in
d
icapai o
l
e
h
para pen
d
iri ne
g
ara
tidak lain adalah terwujudnya tujuan negara
y
aitu mas
y
ara
k
at a
d
i
l
d
an ma
k
mur
.
Sebagai anggota bangsa dan warga negara Indonesia
kita harus menyadari akan tanggungjawab kita untuk
meneruskan perjuangan para pendiri negara sekaligus
sebagai wujud bhakti kita kepada negara tercinta, yaitu
dengan melakukan tindakan-tindakan positif guna
Gambar 11
Beberapa anggota
TNI sedang men-
jaga wilayah negara
Indonesia. Sumber :
www.pemilu2004.gob
logmedia.com
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
53
Gambar 12
Kegiatan Belajar di
lab. untuk mencer-
daskan bangsa.
Sumber : Tempo/
Rini PWI; 29d/364/
99; 2000/05/15]
mencapai tujuan negara. Tindakan-tindakan
positif tersebut antara lain:
1. Bagi para penyelenggara negara:
a. menjalankan tugas dan kewajiban
yang dibebankan negara kepada-
nya dengan penuh tanggungjawab
guna tecapainya kesejahteraan
rakyat;
b. dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap
mengutamakan kepen-tingan rakyat, menjaga keu-
tuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan
dan kesatuan bangsa;
c. menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai
nilai-nilai Pancasila;
d. menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak seba-
gai negarawan yang arif dan bijaksana.
e. cerdas dan cermat dalam bertindak dan mengambil
keputusan.
f. menjalankan kebijakan negara dalam kerangka
pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.
2. Bagi warga negara Indonesia:
a. bagi para pelajar dengan belajar giat untuk meraih
cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas;
b. tetap menjaga persatuan dan kesa-tuan bangsa
dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan
yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua,
seperti misalnya menghindari perbuatan merusak
lingkungan, tidak melakukan perkelahian antar pe-
lajar, anti narkoba, anti kekerasan terhadap sesama
de-ngan tetap menjunjung tinggi hak asasi manu-
sia.
c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang diji-
wai nilai-nilai Pancasila;
d. melestarikan kehidupan yang demokratis dalam
keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi sema-
ngat bhineka tunggal ika.
54
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
3. Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi
Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi
Pertama
Sikap positif berarti sikap yang mendukung
terhadap sesuatu. Sikap positif bukan berarti
sikap yang penurut, namun lebih dari pada itu,
yaitu kreatif, kritis, mandiri dan berani membela
kebenaran serta menjunjung tinggi prinsip-
prinsip, asas-asas dan tujuan yang disepakati
bersama. Oleh karenanya sikap positif terhadap
makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana
kebatinan konstitusi pertama adalah sikap
kreatif, kritis, mandiri, berani membela kebenaran dan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip, asas-asas serta tujuan
hidup bernegara sebagaimana telah dikumandangkannya
Proklamasi Kemerdekaan dan asas kerohanian Pancasila
serta nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang
Dasar 1945.
Sebagai bangsa Indonesia yang terlahir di bumi
tanah air Indonesia kita harus menyadari akan mulia dan
terpujinya perjuangan para pendiri negara ini. Dengan
gigih mereka memperjuangkan kemerdekaan untuk lepas
dari belenggu penjajah. Pengorbanan diri sebagai pahlawan
bangsa dalam mencapai suatu kemerdekaan merupakan
wujud tekad yang kuat dalam menentang penjajahan di
muka bumi ini. Oleh karenanya apa yang telah dilakukan
dan diperjuangkan oleh para pendiri negara, para pejuang
bangsa, para pahlawan bangsa tidak boleh disia-siakan
dan harus dipertahankan serta diwujudkan dalam
tindakan dan perbuatan nyata guna mencapai tujuan
nasional bangsa. Inilah wujud sikap positif untuk mengisi
kemerdekaan bangsa.
Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemer-
dekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan
bangsa, dan sikap positif terhadap suasana kebatinan
dan nilai-nilai Konstitusi pertama berarti menjunjung
tinggi cita-cita kehidupan bernegara dengan tata hukum
bernegara di dalam kehidupan negara yang didirikan pada
pada tanggal 17 Agustus 1945.
Gambar 13
Helikopter hasil karya
bangsa Indonesia (PT
Dirgantara Indonesia,
Bandung), wujud ke-
mandirian bangsa
Indonesia untuk me-
ngisi kemerdekaan.
Sumber : Tempo, 30
Desember 2007
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
55
Gambar 14
Para siswa se-
dang melakukan
kegiatan belajar di
kelas untuk menggali
ilmu sebagai upaya
pengembangan ilmu
pengetahuan mengisi
kemerdekaan. Sum-
ber : www.us.love-
mahanaim.or.id/
gallery.html 21 Maret
2008)
Penghargaan terhadap para pejuang
bangsa serta para pahlawan bangsa dapat
ditunjukkan dengan berbagai upaya
untuk mengisi kemerdekaan guna menuju
tercapainya tujuan nasional bangsa
Indonesia. Sedangkan menjunjung tinggi
cita-cita kehidupan bernegara dapat
ditunjukkan dengan berbagai upaya agar
kehidupan bernegara sesuai dengan tata
aturan bernegara yang diharapkan. Upaya
yang dapat dilakukan adalah dengan
melakukan kegiatan, aktivitas dan perbuatan
yang mengarah kepada tercapainya tujuan
nasional dalam tata aturan bernegara yang
sesuai dengan hukum dasar negara, dan ini
dapat dilakukan dengan beberapa aktivitas,
diantaranya:
1. sebagai warganegara yang selalu taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
2. berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya;
3. belajar giat supaya menjadi warga negara yang cerdas
berpendidikan yang maju setara dengan bangsa-bangsa
dari negara-negara maju;
4. membangun negara dengan memanfaatkan sumber
daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat Indo-
nesia;
5. meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mendiri-
kan tempat-tempat usaha produktif untuk menampung
tenaga kerja;
6. menunjukkan rasa kebersamaan seluruh suku bangsa
yang ada untuk saling membantu dalam melakukan
pembangunan di seluruh wilayah ne-gara Republik In-
donesia;
7. memupuk tenggang rasa toleransi adanya perbedaan
dengan tetap berpegang pada prinsip Bhinneka Tung-
gal Ika.
56
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
Gambar 15
Kekuatan
militer Republik
Indonesia seb-
agai ujud bela
negara Sumber :
www.tniad.mil.id/
news.php?id=659
Kerja Kelompok
Masing-masing kelompok yang telah terbentuk di kelas kalian mencari dan
menemukan dalam berita di surat kabar yang memuat berita tentang tindakan atau
perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan makna Proklamasi Kemerdekaan
dan nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian diskusikan dalam kelompok
kalian untuk menemukan dan menunjukkan beberapa sikap positif terhadap makna
proklamasi kemerdekaan dan nilai-nilai konstitusi pertama. Presentasikan hasil
dikusi kalian di depan kelas dengan dipandu oleh guru kalian.
8. selalu setia kepada bangsa dan negara
Republik Indonesia;
9. selalu bekerja keras tanpa kenal me-
nyerah untuk membangun negara;
10. menentang segala penindasan yang di-
lakukan terhadap rakyat Indonesia;
11. menghormati dan menjunjung tinggi
hukum yang berlaku;
12. menghargai perbedaan pendapat,
13. berlaku adil dalam mengambil keputusan,
14. berperan serta dalam pelaksanaan pemilu,
15. mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang
merakyat,
16. rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan
musuh,
17. selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah
negara.
18. kritis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan
rakyat;
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
57
Setelah kalian mempelajari seluruh rangkaian materi “Makna Proklamasi
dan Konstitusi Pertama” dalam bab ini cobalah kalian renungkan beberapa
hal:
1. Bagaimana pendapat kalian dengan kegiatan pembelajaran yang kalian
ikuti terkait dengan pembahasan bab ini?
2. Adakah sesuatu yang belum kalian ketahui dari materi yang dikemu-
kakan? Tanyakanlah kepada teman kalian yang sudah menguasai dan
mintalah penjelasannya.
3. Kemukakan dan jelaskan hal-hal apa saja yang kalian sudah ketahui dan
mengerti.
Hakekat Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumumam kepada
seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
Makna Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah bahwa bangsa
Indonesia menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia)
maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa
Indonesia telah merdeka
Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma
dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi
Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau
aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya.
Dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi. Negara Republik
Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan
yang menandai beridirinya suatu negara baru;
UUD 1945 sebagai Konstitusi Pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri
dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, bagian Batang tubuh, dan Bagian
Penutup;
Bagian Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari
UUD 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat
Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian
negara yaitu Pancasila;
Re
fl
eksi
Rangkuman
58
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat
dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945 terutama bagian
Pembukaan UUD 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD
1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 merupakan sautu amanat yang luhur dan suci dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
1. Makna Proklamasi Kemerdekaan
bagi bangsa Indonesia adalah ...
a. untuk menjalin hubungan
yang akrab diantara suku-
suku bangsa yang ada di
seluruh pelosok tanah air
b. dorongan dan rangsangan
bangsa Indonesia untuk
mengisi dan mempertahank-
an kemerdekaan
c. untuk menunjukkan kepada
dunia luarbahwa bangsa In-
donesia adalah bangsa yang
merdeka dan berdaulat
d. perwujudan adanya bangsa
baru dengan negara baru.
2. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia bagi bangsa lain adalah
...
a. bahwa bangsa Indonesia
adalah bangsa yang merdeka
yang mempunyai kedudukan
dan hak yang sama dengan
bangsa-bangsa lain.
b. untuk menunjukkan bah-
wa bangsa Indonesia sejak
saat itu sudah merdeka dan
berdaulat.
c. menjalin hubungan yang
akrab diantara suku-suku
bangsa yang ada di seluruh
pelosok tanah air.
d. perwujudan adanya bangsa
baru dengan negara baru
yang mempunyai tanggung-
jawab yang berat dalam men-
capai cita-cita kemerdekaan.
3. Bangsa Indonesia mengakui
bahwa manusia adalah makhluk
Tuhan Yang Maha Esa sehingga
kemerdekaan disamping meru-
pakan hasil jerih payah perjuan-
gan bangsa Indonesia juga meru-
pakan rakhmat dari Tuhan Yang
Maha Esa. Hal tersebut meru-
pakan pengakuan adanya ...
a. nilai hak kodrat
c. nilai pemersatu bangsa
b. nilai religius
d. nilai demokrasi
I.
Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat.
Berilah tanda melingkari pada jawaban yang dipilih.
Evaluasi
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
59
4. Undang-Undang Dasar 1945 se-
bagai Konstitusi pertama bangsa
Indonesia disusun oleh wakil-
wakil rakyat Indonesia yang
duduk di BPUPKI yang bersidang
dan berdiskusi serta mengambil
keputusan dan atas kesepakatan
bersama mengenai isi dari Un-
dang-Undang Dasar 1945, oleh
karena itu Undang-Undang Dasar
1945 sebagai Konstitusi pertama
memiliki ...
a. nilai hak kodrat
c. nilai pemersatu bangsa
b. nilai religius
d. nilai demokrasi
5. Yang dimaksud nilai hak kodrat
yang terdapat dalam Konstitusi
pertama adalah ...
a. hak yang merupakan karunia
dari Tuhan Yang Maha Esa
yang melekat pada manusia
sebagai makhluk individu dan
makhluk social.
b. hakikat manusia sebagai cip-
taan Tuhan Yang Maha Esa
yang selalu tunduk dan setia
kepada Nya.
c. kodrat sebagai bangsa yang
merdeka yang memperjuang-
kan kemerdekaannya dengan
jerih payah sendiri bukan dari
pemberian bangsa lain;
d. hak atas kehidupan yang
layak bagi setiap manusia
dengan kewajiban yang hakiki
harus dijalankan untuk me-
menuhi kebutuhan hidupnya.
6. Pokok Pikiran I yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan penjelmaan sila Pan-
casila yaitu ...
a. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia;
b. Ketuhanan Yang Maha Esa
dan Kemanusiaan yang adil
dan beradab;
c. Persatuan Indonesia;
d. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/
perwakilan
7. Pokok Pikiran III yang terkand-
ung dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan penjelmaan sila Pan-
casila yaitu ...
a. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia;
b. Ketuhanan Yang Maha Esa
dan Kemanusiaan yang adil
dan beradab;
c. Persatuan Indonesia;
d. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/
perwakilan.
8. Pokok Pikiran IV yang terkand-
ung dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan penjelmaan sila Pan-
casila yaitu...
a. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia;
b. Ketuhanan Yang Maha Esa
dan Kemanusiaan yang adil
dan beradab;
c. Persatuan Indonesia;
60
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
d. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/
perwakilan.
9. Berikut ini merupakan contoh
sikap positif terhadap makna
Proklamasi Kemerdekaan ...
a. menunggu perintah dari neg-
ara untuk menyerang negara
musuh;
b. menjadi pengemis untuk me-
nyambung hidup;
c. belajar giat guna memajukan
pendidikan bangsa;
d. berani menentang kebijakan
yang lebih populis.
10. Contoh sikap positif terhadap
nilai-nilai Konstitusi Pertama
adalah ...
a. menjunjung tinggi hukum
yang berlaku
b. berjuang melawan kebijakan
pemerintah untuk kepentin-
gan partai
c. mendukung perjuangan me-
nentang lawan dengan ke-
kerasan;
d. bertanding demi ketenaran
dan imbalan hadiah
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !
1. Uraikanlah makna Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
2. Apa yang dimaksud dengan suasana kebatinan UUD 1945.
3. Samakah konstitusi dengan undang-undang dasar? Jelaskan.
4. Berikanlah tiga contoh perbuatan atau tindakan mengisi dan mempertah-
ankan kemerdekaan.
5. Berikanlah tiga contoh sikap positif terhadap makna Proklamasi Ke-
merdekaan Indonesia.
III. Tes Sikap
Berikan tanggapan kalian dengan menjawab angket berikut ini,
dengan memberi tanda silang (X) pada kolom yang sesuai dengan kehendak
kalian.
No
Pertanyaan
SS S N TS STS Alasan
a.
Kita wajib menjaga keutuhan
wilayah negara Republik
Indonesia
b.
Sebagai rakyat Indonesia kita
memiliki hak untuk memilih dan
dipilih dalam Pemilu
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
61
c.
Kita wajib menghargai dan
toleransi atas perbedaan
keyakinan dan agama sesama
bangsa Indonesia sebagai
perwujudan nilai-nilai demokrasi
d.
Setiap warga negara Indonesia
harus menjadi sarjana
e.
Segala kebijakan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah
wajib didukung oleh setiap
warganegara
f.
Keberanian mengemukakan
pendapat merupakan wujud
kemerdekaan bangsa yang keliru
g.
Setiap warganegara wajib
membela negara tanpa kecuali
h.
Demonstrasi merupakan wujud
kritisi rakyat kepada kebijakan
penguasa
i.
Tidak perlu memperhatikan
aspirasi rakyat dalam
menjalankan tugas sebagai
pejabat negara
j.
Kewajiban seluruh siswa sebagai
warganegara Indonesia adalah
belajar giat untuk mencapai
cita-cita
Keterangan: SS = sangat setuju,
S = setuju,
N = netral,
TS = tidak setuju,
STS = sangat tidak setuju
62
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
IV. Analisis Kasus
Setiap warga negara Indonesia kewajiban untuk mempertahankan
dan mengisi kemerdekaan. Carilah satu berita di surat kabar tentang
aktivitas warga negara Indonesia yang menggambarkan upaya untuk
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Berikan komentar kalian
terhadap berita tersebut, apakah kalian sanggup untuk melakukan
tindakan yang sama seperti dalam berita?