Halaman
untuk Kelas VII
Sekolah Menegah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
1
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara
untuk Kelas VII SMP/MTs
Penulis : Aa Nurdiaman
Editor : Betty Susilawati
Layouter : Amran Musholi
Desainer Sampul :
Dasiman
Sumber Gambar Sampul:
Dokumentasi Penerbit,
www.google.com
,
Indonesian Heritage:Performing Arts,
30 Tahun Indonesia Merdeka, 1977
Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional
Dilindungi Undang-undang
370.114 7
NUR NURDIAMAN, Aa
p
Pendidikan Kewarganegaraan 1 : Kecakapan
Berbangsa dan Bernegara : untuk Kelas VII Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah / penulis, Aa
Nurdiaman ; editor, Betty Susilawati. -- Jakarta : Pusat
Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
vii, 106 hlm. : ilus. ; 30 cm.
Bibliogra
fi
: hlm. 105
Indeks
ISBN: 978-979-068-870-4 (no jilid lengkap)
ISBN: 978-979-068-871-1
1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran
I Judul. II Betty Susilawati
Hak cipta buku ini telah dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional dari
Penerbit Pribumi Mekar
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2009
Diperbanyak oleh ...
ii
iii
Kata Sambutan
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan
karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional,
pada tahun 2009, telah membeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penu-
lis/penerbit untuk disebarluaskan kepada masyarakat melalui situs internet
(
website
) Jaringan Pendidikan Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendi-
dikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi
syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2007 tang-
gal 25 Juni2007.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para
penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya ke-
pada Departemen Pendidikan Nasional untuk digunakan secara luas oleh
para siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada Depar-
temen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (
down load
), digandakan,
dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh masyarakat. Namun, untuk
penggandaan yang bersifat komersial harga penjualannya harus memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks
pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh
Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat me-
manfaatkan sumber belajar ini.
Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada para
siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-bai-
knya. Kami menyadari bahwa buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya.
Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami harapkan.
Jakarta, Juni 2009
Kepala Pusat Perbukuan
Pada halaman awal bab disajikan Judul Bab (1) dan Manfaat yang
kamu per
oleh setelah mempelajari bab ini
(2). Hal ini bertujuan untuk
memberikan gambaran dan manfaat dari materi yang akan dipelajari. S
elain
itu terdapat
Advance Organizer
(3) yang merupakan pengantar setiap bab
sebelum mempelajari materi tersebut. U
raian Materi isi (4) disajikan dengan
bahasa yang sederhana, jelas, sistematik, komunikatif
, dan kontekstual serta
dengan format yang menarik.
Buku ini dilengkapi juga dengan beberapa materi
pengayaan antara lain: Cakrawala (5) yang dapat
menambah wawasan siswa mengenai pengetahuan
dan informasi seputar materi PKn yang sedang
dipelajari.
Mari Berdiskusi (6) dapat membantu
siswa mengkaji kembali sebuah permasalahan yang
ter
dapat dalam materi. Gambar
(7) disajikan secara
menarik, sesuai dengan materi yang sedang dipelajari
oleh siswa. Kegiatan Mandiri (8) disajikan untuk
menguji pemahaman siswa terhadap suatu konsep
pada setiap bab
. Kegiatan Kelompok (9) disajikan
untuk meningkatkan kemampuan akademis siswa
secara
ber kelompok.
Figur (10) dapat membantu siswa
dalam mengetahui pelaku peristiwa atau ilmuwan.
Bagaimana Pendapatmu
(11) dapat membantu
siswa meng kaji kembali sebuah permasalahan yang
ter
dapat dalam sebuah materi.
Kata Penting (12)
berisi catatan-catatan atau hal-hal penting yang perlu
diketahui oleh siswa.
P
roblem Solving
(13) disajikan
untuk dapat melatih siswa dalam menganalisis suatu
wacana atau kasus yang sedang terjadi di masyarakat.
Penghayatan Pancasila (14) mengajak siswa mengkaji kembali nilai-nilai
yang ter
kandung dalam Pancasila. Kemudian diharapkan nilai-nilai Pancasila
tersebut dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari siswa. Portofolio
(15)
adalah tugas lapangan yang bisa dikerjakan oleh siswa baik secara individu
atau kelompok.
iv
Buku
Pendidikan Kewarganegaraan
:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara
untuk kelas VII SMP/MTs
ini terdiri atas empat bab, yaitu
Norma dan Hukum, Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama,
Hak Asasi Manusia (HAM),
dan
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
Agar
pembelajaranmu lebih efektif, sebaiknya kamu pahami terlebih dahulu komponen-komponen dalam
buku ini. Setiap komponen memiliki arah dan tujuan masing-masing yang pada dasarnya mendukung
materi isi buku. Mari kita cermati komponen-komponen tersebut.
Petunjuk Penggunaan Buku
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
6
Setelah
memperhatikan bagan tersebut,
kamu tentunya lebih
memahami macam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Tujuan
norma-norma tersebut adalah untuk memelihara ketertiban dan melindungi
kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat. Keempat macam
norma tersebut memiliki persamaan, yaitu
sebagai berikut:
a. terdapat dalam pergaulan hidup di masyarakat;
b. sama-sama bersifat mengatur agar tercipta ketertiban dalam
pergaulan hidup; dan
c. sama-sama memiliki sanksi agar norma tersebut dipatuhi.
Lakukan pengamatan kepada teman atau guru di sekolahmu, tentang sikap atau
perilaku yang berkaitan dengan norma. Buatlah kolom seperti contoh berikut dalam
buku tugasmu. Kemudian, hasilnya dikumpulkan kepada gurumu
Kegiatan Kelompok 1.1
Kegiatan Mandiri 1.1
Coba kamu berikan contoh lain dari norma-norma yang ada di lingkungan
tempat tinggalmu. Bagaimana dengan sanksi pelanggarannya. Kemudian
diskusikan dengan teman sebangkumu dan hasilnya presentasikan di depan
kelas.
Selain hukum yang tertulis, terdapat pula kaidah hukum yang
tidak tertulis, yang disebut dengan hukum kebiasaan.Menurut
pendapat A. Ridwan Halim
kebiasaan
adalah tata cara hidup yang
dianut oleh suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang
lama, dan memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan
untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi berbagai hal yang
terjadi dalam kehidupannya. Apabila kebiasan telah diterima
oleh masyarakat umum dan dilakukan secara berulang-ulang
serta dianggap baik atau bermanfaat, maka segala tindakan yang
bertentangan dengan kebiasaan tersebut akan dirasakan sebagai
perbuatan pelanggaran hukum. Dengan demikian, kebiasan dalam
pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum. Hukum
kebiasaan dibentuk oleh lingkungan setempat. Salah satu contoh
hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat,
salah satunya kebiasaan masyarakat Dayak yang mengharuskan
perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogami, yaitu perkawinan
antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa
bersangkutan. Utrecht mengemuka kan bahwa hukum
kebiasaan
adalah
himpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibentuk oleh badan
perundang-undangan, tetapi masyarakat tetap mematuhinya.
Dalam suatu komunitas masyarakat selain terdapat istilah
kebiasaan dikenal pula istilah adat. Kata adat berasal dari bahasa
Arab yang mengandung arti kebiasaan. Di berbagai daerah dikenal
pula istilah adat, misalnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur
digunakan istilah adat, sedangkan di daerah Minahasa dan Maluku
digunakan istilah adat kebiasaan.
Van Vollenhoven
mengemukakan
bahwa ada adat yang memiliki sanksi dan ada pula adat yang tidak
memiliki sanksi. Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum
8
9
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
28
Dalam sidang I BPUPKI,
dibahas tentang dasar negara. Hal
ini didorong oleh pertanyaan pertama ketua BPUPKI, yaitu
Dr.
Radjiman Wediodiningrat
yang menanyakan apa dasar negara bagi
negara yang akan segera dibentuk. Atas pertanyaan tersebut, beberapa
anggota memberikan respons dengan mengajukan rumusan dasar
negara. Berikut tokoh-tokoh yang telah merumuskan dasar negara.
a. Ir. Soekarno, dengan rumusan yang dinamakan Pancasila:
1) Kebangsaan Indonesia;
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
3) Mufakat atau Demokrasi;
4) Kesejahteraan sosial;
5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Soepomo, dengan rumusan:
1) Persatuan;
2) Kekeluargaan;
3) Keseimbangan lahir dan batin;
4) Musyawarah;
5) Keadilan Rakyat.
c. Moh. Yamin, dengan rumusan:
1) Perikebangsaan;
2) Perikemanusiaan;
3) Periketuhanan;
4) Perikerakyatan;
5) Kesejahteraan Rakyat.
Namun dalam usulan tertulisnya, rumusan dari Moh. Yamin
menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan persatuan, rasa
kema nusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sidang I BPUPKI, belum terjadi kesepakatan final tentang
rumusan dasar negara. Pada 2 Juni 1945, dibentuk sebuah panitia
kecil yang berkewajiban menggolong-golongkan dan memeriksa usul-
usul tertulis dari anggota mengenai kemerdekaan tanah air Indonesia.
Panitia kecil tersebut beranggotakan 8 orang,
yaitu Ir. Soekarno
sebagai Ketua Panitia Kecil kemudian menyampaikan laporan apa
yang telah dikerjakan sejak 1 Juni. Disebutkan bahwa pada 22 Juni,
berlangsung rapat antara Panitia Kecil dengan Anggota
Dokuritsu
Jyunbi Coosakai
yang berjumlah 39 orang di gedung kantor Besar
Jawa
Hooko Kai
. Hasilnya, terbentuklah sebuah Panitia Kecil yang
berjumlah 9 orang yaitu:
a. Ir. Soekarno,
b. Drs. Moh. Hatta,
c. Wachid Hasyim,
d. A. Maramis,
e. Abikusno Tjokrosuroso,
f. AK. Muzakir,
g. H. Agus Salim,
h. Achmad Subagjo, dan
i. Moh. Yamin.
Figur
Mohammad Yamin merupakan
salah satu tokoh penting
kemerdekaan Indonesia.
Pemikirannya mengenai
kemerdekaan Indonesia harus
menjadi sumber motivasi
bagi semua orang, khususnya para
generasi muda.
Sumber
:
swaramuslim.net
Para tokoh Indonesia telah
bersepakatan tentang Piagam
Jakarta yang berisi rancangan
naskah Mukadimah Undang-Undang
Dasar. Bagaimana pendapatmu
tentang kesepakatan para tokoh
tersebut? Mintalah guru atau
temanmu untuk menanggapi
jawabanmu.
Bagaimana
Pendapatmu?
10
11
Norma dan Hukum
A. Hakikat Norma,
Kebiasaan, Adat
Istiadat
dan Peraturan
yang Berlaku
dalam Masyarakat
B. Hakikat dan Arti
Penting Hukum bagi
Warga Negara
C. Sikap Menaati Nor-
ma-Norma
yang Berlaku
dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Ber-
bangsa,
dan Bernegara
Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini
Kamu mampu menerapkan norma-norma yang ada di masyarakat
dalam kehidupan sehari-hari.
Selamat atas keberhasilanmu menempuh Ujian Sekolah, dan
sekarang kamu sudah duduk di bangku SMP Kelas VII. Sudah
menjadi kodratnya manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa
sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Manusia selalu
ingin hidup dalam kelompok. Manusia yang satu dan yang lainnya
senantiasa melakukan hubungan dan komunikasi, serta hidup ber-
dampingan secara bersama-sama. Seorang filsuf Yunani, Aristoteles,
mengatakan manusia adalah
zoon politicon
. Artinya, manusia adalah
makhluk yang hidup berkelompok dalam sebuah masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap anggota atau warga masyar-
akat memiliki kepentingan. Selain ditemukan adanya persamaan kepent-
ingan, kadang-kadang dalam kehidupan sehari-hari terdapat perbedaan
kepentingan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lainnya. Tidak
menutup kemungkinan adanya perbedaan kepentingan tersebut dapat
menimbulkan perselisihan, bahkan kekacauan. Bagaimanakah manusia
sebagai makhluk sosial yang memiliki berbagai kepentingan itu mampu
menjaga keteraturan dan ketertiban di masyarakatnya? Bagaimanakah
norma dan hukum yang diciptakan masyarakat berperan mengatur ke-
hidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Hal-hal inilah yang
akan kita kaji pada bab pertama ini. Namun, sebelumnya perhatikanlah
peta konsep berikut ini.
Sumber
:
www.tempointeraktif.com
Bab
1
Kata Kunci
Norma, adat istiadat, dan hukum
2
3
1
Norma dan Hukum
3
A. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat,
dan Peraturan yang Berlaku
dalam Masyarakat
Kamu tentu sudah memahami bahwa tidak ada seorang pun yang
dapat memenuhi kebutuhan hidup oleh dirinya sendiri. Bagaimana
pun, ia tetap memerlukan bantuan dari orang lain. Untuk itulah,
manusia hidup berkelompok. Menurut
Elwood
, penyebab manusia
hidup berkelompok adalah karena adanya hasrat yang sama terdapat
dalam kodrat manusia itu sendiri. Dorongan tersebut meliputi:
1. hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
2. hasrat untuk membela diri; dan
3. hasrat untuk mengadakan keturunan.
Selain hasrat yang bersifat kodrati, kebutuhan manusia untuk
berkelompok diperluas dengan adanya ikatan-ikatan yang lain, seperti
karena adanya hubungan darah, persamaan agama, persamaan bahasa,
atau persamaan sejarah. Bahkan, menurut
P. J. Bouman
, manusia akan
menjadi manusia sesungguhnya apabila dia hidup bersama dengan
manusia lain. Dengan kata lain, ia menjadi manusia apabila telah
menjadi warga masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat perbedaan
kepen tingan satu sama lain. Perbedaan kepentingan tersebut dapat
menim
bulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke
arah terjadinya kekacauan (
chaos
). Oleh karena itu, untuk menghindari
adanya benturan-benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut,
diperlukan adanya suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan
dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut
biasanya disebut norma atau kaidah.
Sumber
:
www.kompas.com
Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan
ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma memiliki
dua macam isi, yaitu sebagai berikut.
a. Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-
Polri memiliki norma atau kaidah yang
khas, yang mungkin berbeda dengan
masyarakat lainnya.
Gambar 1.1
Norma agama dan norma hukum
merupakan norma
yang mempunyai sanksi tegas. Oleh
karena itu, bagi setiap orang yang
melanggar kedua norma tersebut
akan mendapatkan hukuman.
Melakukan pelanggaran terhadap
norma hukum akan diberikan
sanksi secara langsung misalnya
di penjara. Adapun sanksi terhadap
pelanggaran norma agama akan
dirasakan di akhirat.
Cakrawala
Diskusikanlah dengan teman sebang-
kumu, tentang kebiasaan-kebiasaan
di sekolah
atau lingkungan tempat tinggalmu,
yang kemudian dijadikan norma atau
kebiasaan bersama, mintalah arahan
dari gurumu selama berlangsungnya
proses diskusi.
Mari, Berdiskusi
7
6
5
4
Hak Asasi Manusia (HAM)
73
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkum
pulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan
Problem Solving
Pemecahan Masalah
RUU Penghapusan Diskriminasi Siap Dibahas
Panitia Khusus (Pansus) DPR beserta Menteri Hukum dan
HAM, Hamid Awaludin, mengadakan rapat mengenai Undang-
Undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Hamid menya-
takan pemerintah tidak perlu terburu-buru menentukan target
kapan RUU ini harus selesai dibahas, karena RUU penghapusan
diskriminasi ras dan etnis merupakan permasalahan yang krusial
(penting), sehingga pemerintah harus benar-benar matang dalam
mempersiapkan RUU penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Diskriminasi ras dan etnis didefinisikan sebagai segala bentuk
perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau pilihan didasarkan pada
ras dan etnis, yang memiliki tujuan atau pengaruh untuk meng-
hilangkan atau merusak pengakuan, keadilan atau pelaksanaan,
atas dasar persamaan, hak asasi manusia, dan kebebasan hakiki
di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya atau bidang lain
Proklamasi kemerdekaan merupakan penghayatan dari nilai-nilai Pancasila,
terutama sila ketiga: Persatuan Indonesia yang mengisyaratkan bahwa
sebagai warga negara Indonesia harus mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan utama di atas kepentingan pribadi atau golongan, sanggup dan
rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, mengembangkan rasa
cinta tanah air serta bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia dan
memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Penghayatan Pancasila
Kata Penting
1. Komnas HAM
2. Lembaga Bantuan Hukum
(LBH)
3. Biro konsultasi dan Bantuan
Hukum di Perguruan Tinggi
Buatlah dikelasmu menjadi empat kelompok dan
setiap kelompok terdiri atas 5–10 orang. Kelompok
tersebut bertanggung jawab membuat satu bagian
portofolio. Diskusikanlah dengan teman kelompokmu
permasalahan yang berkaitan dengan materi pelajaran
Portofolio
Pendidikan Kewarganegaraan pada Bab 3 dan Bab 4
yang telah kamu pelajari. Untuk membantumu dalam
melakukan tugas portofolio ini, ikutilah petunjuk
berikut ini.
13
15
14
12
v
Selamat! Kamu sekarang duduk di Kelas VII. Senang, bukan? Sebagai
warga negara yang baik (
good citizenship
) kamu tentunya harus mempela-
jari materi yang berhubungan dengan kewarganegaraan. Buku ini disusun
salah satunya untuk mengupayakan peningkatan kecakapan berbangsa dan
bernegara.
Bahan pelajaran dalam buku
Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan
Berbangsa dan Bernegara
untuk SMP/MTs Kelas VII ini disajikan secara
bertahap, melalui langkah demi langkah yang sistematis. Penyajian bersifat
komunikatif-interaktif dan menciptakan umpan balik. Materi yang disaji-
kan memuat pengetahuan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang
komprehensif. Materi yang dibahas selalu dikaitkan dengan nilai-nilai Pan-
casila dan menggunakan rujukan termasa (
up date
). Selain itu, materi yang
ditampilkan sesuai kebenaran dan ketepatan fakta, konsep, teori, prinsip/
hukum, dan prosedur. Materi disajikan dengan contoh-contoh terkini dan
aktual yang konkret, baik lokal, nasional, regional mau pun internasional.
Adapun kegiatan dalam buku ini disusun berdasarkan tingkat kesulitan,
dari yang mudah ke yang sukar. Proses kegiatan yang telah disusun, dipilih, dan
diolah ini menjadi media untuk membimbing dan memberikan pengalaman
belajar yang menyenangkan untuk kamu. Pengalaman itu dapat diperoleh
melalui kegiatan pengayaan, seperti
Cakrawala, Figur, Bagaimana Penda-
patmu, Kegiatan Kelompok,
dan
Kegiatan Mandiri
. Pengayaan-pengayaan
tersebut me numbuhkan semangat kewirausahaan, etos kerja, daya saing,
semangat inovasi, dan kreativitas. Selain itu, pengayaan tersebut dapat
memotivasi kamu mengem bang kan kecakapan akademik, personal, sosial,
dan wawasan kebangsaan.
Selain pengayaan yang berisi informasi, ada pula pengayaan yang berisi
kegiatan, baik individu maupun kelompok. Kegiatan ini dapat mendorong
siswa untuk belajar lebih jauh, berpikir kritis, kreatif, dan inovatif.
Buku Pendidikan Kewarganegaraan ini didukung dan disusun sesuai
dengan perkembangan usia peserta didik. Uraian materi, penyajian bahan
dan penggunaan istilah, soal latihan, dan kegiatan disajikan secara efektif,
sistematis, logis, runtut, dan seimbang. Agar penyajian tidak menjenuhkan
siswa, buku ini disertai gambar yang relevan dan mendukung materi.
Dengan demikian, buku
Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Ber-
bangsa dan Bernegara
untuk Kelas VII ini, benar-benar merupakan teman
baikmu dalam membentuk perilaku dan kepribadian. Jadikanlah buku
ini sebagai sahabat yang dapat membantumu belajar dalam menghadapi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bandung, Agustus 2007
Penerbit
Kata Pengantar
vi
Daftar Isi
Bab 1 Norma dan Hukum ......................... 1
Peta Konsep .................................................. 2
A.
H
akikat Norma, Kebiasaan,
Adat Istiadat, dan Peraturan
yang Berlaku dalam Masyarakat ........ 3
B.
Hakikat dan Arti Penting Hukum
bagi Warga Negara ............................ 7
C.
Sikap Menaati Norma-Norma
yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa,
dan Bernegara ...................................14
Ringkasan ....................................................17
Evaluasi Bab 1 ..............................................18
Petunjuk Penggunaan Buku .................................................................................................... iv
Kata Pengantar ................................................................................................................
........ v
Daftar Isi ....................................................................................................................
............. vi
Bab 2 Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama ................... 21
Peta Konsep ..................................................22
A.
M
akna Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia ..........................................23
B.
Suasana Kebatinan Konstitusi
Pertama ............................................26
C.
Hubungan antara Proklamasi
Kemerdekaan dan UUD 1945 ..........37
D.
Sikap Positif terhadap Makna
Proklamasi Kemerdekaan
dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama ...39
Ringkasan ....................................................41
Evaluasi Bab 2 ..............................................42
Evaluasi Semester 1 ................................... 45
P
or
tofolio ................................................... 48
Kata Sambutan .................................................................................................................
....... iii
vii
Bab 4 Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat di Muka Umum ............... 79
Peta Konsep ..................................................80
A. H
akikat K
emerdekaan
Mengemukakan Pendapat
di Muka Umum ................................81
B.
Arti Penting Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat secara
Bebas dan Bertanggung Jawab ...........87
C. Aktualisasi Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat ................90
Ringkasan ....................................................92
Evaluasi Bab 4 ..............................................93
Evaluasi Semester 2 ................................... 95
P
or
tofolio ................................................... 98
Evaluasi Akhir Tahun ................................. 99
Kamus PKn ................................................ 103
Daftar Pustaka .......................................... 105
Indeks ....................................................... 106
Bab 3 Hak Asasi Manusia (HAM) ............. 49
Peta Konsep ..................................................50
A.
H
akikat Instrumen Hukum
dan Kelembagaan Hak Asasi
Manusia (HAM) ...............................51
B.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) di Indonesia .........................58
C.
Upaya Perlindungan Hak Asasi
Manusia (HAM) ...............................61
D.
Upaya Penegakan Hak Asasi
Manusia (HAM) ...............................70
Ringkasan ....................................................75
Evaluasi Bab 3 ..............................................76
Norma dan Hukum
A. Hakikat Norma,
Kebiasaan, Adat
Istiadat
dan Peraturan
yang Berlaku
dalam Masyarakat
B. Hakikat dan Arti
Penting Hukum bagi
Warga Negara
C. Sikap Menaati
Norma-Norma
yang Berlaku
dalam Kehidupan
Bermasyarakat,
Berbangsa,
dan Bernegara
Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini
Kamu mampu menerapkan norma-norma yang ada di masyarakat
dalam kehidupan sehari-hari.
Selamat atas keberhasilanmu menempuh Ujian Sekolah, dan
sekarang kamu sudah duduk di bangku SMP Kelas VII. Sudah
menjadi kodratnya manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa
sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Manusia selalu
ingin hidup dalam kelompok. Manusia yang satu dan yang lainnya
senantiasa melakukan hubungan dan komunikasi, serta hidup ber-
dampingan secara bersama-sama. Seorang filsuf Yunani, Aristoteles,
mengatakan manusia adalah
zoon politicon
. Artinya, manusia adalah
makhluk yang hidup berkelompok dalam sebuah masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap anggota atau warga masyar-
akat memiliki kepentingan. Selain ditemukan adanya persamaan kepent-
ingan, kadang-kadang dalam kehidupan sehari-hari terdapat perbedaan
kepentingan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lainnya. Tidak
menutup kemungkinan adanya perbedaan kepentingan tersebut dapat
menimbulkan perselisihan, bahkan kekacauan. Bagaimanakah manusia
sebagai makhluk sosial yang memiliki berbagai kepentingan itu mampu
menjaga keteraturan dan ketertiban di masyarakatnya? Bagaimanakah
norma dan hukum yang diciptakan masyarakat berperan mengatur ke-
hidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Hal-hal inilah yang
akan kita kaji pada bab pertama ini. Namun, sebelumnya perhatikanlah
peta konsep berikut ini.
Sumber
:
www.tempointeraktif.com
Bab
1
Kata Kunci
Norma, adat istiadat, dan hukum
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
2
Peta Konsep
Menurut Luas Berlakunya
t
Hukum Umum (
ius generale
)
t
Hukum Khusus (
ius speciale
)
Menurut Tempat Berlakunya
t
Hukum Nasional
t
Hukum Internasional
Menurut Bentuknya
t
Hukum Tertulis (
written law
)
t
Hukum Tidak Tertulis
(
unwritten law
)
Menurut Isinya
t
Hukum Privat (
private law
)
t
Hukum Publik (
public law
)
Jenis-Jenis
Hukum
Menurut Waktu Berlakunya
t
Hukum Positif (
ius
constitutum
)
t
Hukum
Ius Constituendum
Menurut Fungsi atau Cara
Mempertahan kannya
t
Hukum Materil (
substantive
law
)
t
Hukum Formil (
adjective law
)
Sumber: Tuhan Yang Maha Esa
Norma Agama
Norma
Sanksi: siksa neraka
Sumber: hati nurani
Norma Kesusilaan
Sanksi: merasa bersalah
Sumber: masyarakat
Norma Kesopanan
Sanksi: dikucilkan/diasingkan
Sumber: negara
Norma Hukum
Sanksi: kurungan penjara
Ciri-ciri
Hukum
Adanya Perintah danLarangan
Perintah dan Larangan Harus
Ditaati oleh Setiap Orang
terdiri
atas
terdiri
atas
memiliki
memiliki
memiliki
memiliki
meliputi
meliputi
Norma dan Hukum
3
A. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat,
dan Peraturan yang Berlaku
dalam Masyarakat
Kamu tentu sudah memahami bahwa tidak ada seorang pun yang
dapat memenuhi kebutuhan hidup oleh dirinya sendiri. Bagaimana
pun, ia tetap memerlukan bantuan dari orang lain. Untuk itulah,
manusia hidup berkelompok. Menurut
Elwood
, penyebab manusia
hidup berkelompok adalah karena adanya hasrat yang sama terdapat
dalam kodrat manusia itu sendiri. Dorongan tersebut meliputi:
1. hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
2. hasrat untuk membela diri; dan
3. hasrat untuk mengadakan keturunan.
Selain hasrat yang bersifat kodrati, kebutuhan manusia untuk
berkelompok diperluas dengan adanya ikatan-ikatan yang lain, seperti
karena adanya hubungan darah, persamaan agama, persamaan bahasa,
atau persamaan sejarah. Bahkan, menurut
P. J. Bouman
, manusia akan
menjadi manusia sesungguhnya apabila dia hidup bersama dengan
manusia lain. Dengan kata lain, ia menjadi manusia apabila telah
menjadi warga masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat perbedaan
kepen tingan satu sama lain. Perbedaan kepentingan tersebut dapat
menim bulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke
arah terjadinya kekacauan (
chaos
). Oleh karena itu, untuk menghindari
adanya benturan-benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut,
diperlukan adanya suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan
dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut
biasanya disebut norma atau kaidah.
Sumber
:
www.kompas.com
Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan
ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma memiliki
dua macam isi, yaitu sebagai berikut.
a. Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-
Polri memiliki norma atau kaidah yang
khas, yang mungkin berbeda dengan
masyarakat lainnya.
Seseorang yang biasa hidup
di kota besar dan sibuk
dengan segala rutinitasnya mungkin
tidak memiliki sifat kepekaan sosial.
Bagaimana pendapatmu, setujukah
kamu dengan pernyataan tersebut?
Mintalah guru atau temanmu untuk
menanggapi jawabanmu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Gambar 1.1
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
4
akibatnya akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus
menghormati orangtuanya.
b. Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan
berdampak buruk. Contohnya, larangan merokok di tempat-
tempat umum.
Apakah kamu tahu tentang macam-macam norma yang berlaku
di masyarakat? Dalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam
norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama,
dan norma hukum.
1. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari per-
gaulan hidup dalam sekelompok manusia. Mengapa disebut dalam
seke lompok manusia? Setiap kelompok manusia memiliki perbedaan
dalam penerapan norma kesopanan. Norma ini hanya akan dipatuhi
oleh anggota kelompoknya. Contohnya, bagi orang Eropa makan
dengan menggunakan tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi
bagi orang Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa.
Contoh pelanggaran norma
kesopanan ini, yaitu menghina
pribadi seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara kasar.
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya adalah
dikucilkan dan dicemoohkan.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin
atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidup nya.
Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan.
Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan menyebabkan seseorang merasa
menyesal atau bersalah dalam hatinya. Namun, hukuman yang dirasakan
ini hanya muncul pada orang yang memiliki akhlak yang baik dan orang
yang bermoral. Bagi seseorang yang tidak memiliki hati nurani, tentunya
tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma
kesusilaan ini, yaitu ber bohong atau berbuat asusila.
3. Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber
dari perintah Tuhan Yang Maha Esa. Dalam norma agama, tidak
hanya diatur hubungan antara manusia yang satu dan manusia yang
lainnya. Akan tetapi, diatur juga hubungan antara manusia dan Tuhan
serta antara manusia dan makhluk lain ciptaan Tuhan. Pelanggaran
terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa siksaan
di neraka. Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan
ibadah, melakukan perzinahan, menghasut, atau memfitnah. Norma
ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk
agama dan mengamalkan ajaran agamanya dengan penuh keyakinan.
Menurut pendapatmu, bagaimanakah jika seseorang menganut
paham atheis (paham yang tidak memercayai adanya Tuhan)?
Sumber
:
Tempo,
27 November 2005
Kata Penting
1. Norma
2. Hukum
Diskusikanlah dengan teman sebang-
kumu, tentang kebiasaan-kebiasaan
di sekolah
atau lingkungan tempat tinggalmu,
yang kemudian dijadikan norma atau
kebiasaan bersama, mintalah arahan
dari gurumu selama berlangsungnya
proses diskusi.
Mari, Berdiskusi
Salah satu contoh norma kesopanan
di Indonesia adalah menggunakan tangan
kanan pada saat makan.
Gambar 1.2
Norma dan Hukum
5
Bagan 1.1
Norma dan Sanksinya
A
pakah mereka akan menaati norma agama dan memercayai adanya
hukuman di neraka?
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang
tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas norma
hukum adalah memiliki sifat memaksa.Oleh karena itu, hukum harus
dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki
aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika terjadi
pelanggaran, aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk
memproses pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan
mem berikan sanksi yang tegas, berupa hukuman penjara, hukuman
seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelang garan yang tergolong
berat.
Begitu pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh
masyarakat. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis
dan tidak tertulis. Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibuat
oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam
bentuk undang-undang atau peraturan. Adapun contoh peraturan
tertulis, seperti UUD 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri,
peraturan presiden, dan peraturan daerah. Selain peraturan tertulis,
ada juga peraturan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis adalah
peraturan yang dibuat oleh masyarakat dengan jalan musyawarah
antartokoh masyarakat. Peraturannya pun tidak tertulis dalam suatu
buku, tetapi dalam bentuk kesepakatan anggota masyarakat. Selain
itu, sanksinya pun hanya diasingkan oleh masyarakat. Peraturan
tidak tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari suatu masyarakat
atau kebiasaan suatu negara dalam menjalankan ketatanegaraannya.
Adapun contoh peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu
pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat,
seperti di masyarakat Yogyakarta ada acara malam 1 Syura. Namun,
tidak semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang
harus dilaksanakan karena mempunyai sanksi yang tegas. Tahukah
kamu contoh peraturan tidak tertulis yang berlaku di daerahmu?
Norma agama dan norma hukum
merupakan norma
yang mempunyai sanksi tegas. Oleh
karena itu, bagi setiap orang yang
melanggar kedua norma tersebut
akan mendapatkan hukuman.
Melakukan pelanggaran terhadap
norma hukum akan diberikan
sanksi secara langsung misalnya
di penjara. Adapun sanksi terhadap
pelanggaran norma agama akan
dirasakan di akhirat.
Cakrawala
Sumber: Tuhan Yang Maha Esa
Norma Agama
Norma
Sanksi: siksa neraka
Sumber: hati nurani
Norma Kesusilaan
Sanksi: merasa bersalah
Sumber: masyarakat
Norma Kesopanan
Sanksi: dikucilkan/diasingkan
Sumber: negara
Norma Hukum
Sanksi: kurungan penjara
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
6
Setelah
memperhatikan bagan tersebut,
kamu tentunya lebih
memahami macam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Tujuan
norma-norma tersebut adalah untuk memelihara ketertiban dan melindungi
kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat. Keempat macam
norma tersebut memiliki persamaan, yaitu
sebagai berikut:
a. terdapat dalam pergaulan hidup di masyarakat;
b. sama-sama bersifat mengatur agar tercipta ketertiban dalam
pergaulan hidup; dan
c. sama-sama memiliki sanksi agar norma tersebut dipatuhi.
Macam-Macam
Norma
Sikap atau perilaku
yang dilakukan
di sekolah
Sesuai/tidak sesuai
Alasan
1. Norma Agama
.............................. ................................. ..................................
.............................. ................................. ..................................
2. Norma Kesusilaan .............................. ................................. ..................................
.............................. ................................. ..................................
3. Norma Kesopanan .............................. ................................. ..................................
.............................. ................................. ..................................
4. Norma Hukum
.............................. ................................. ..................................
.............................. ................................. ..................................
No.
Lakukan pengamatan kepada teman atau guru di sekolahmu, tentang sikap atau
perilaku yang berkaitan dengan norma. Buatlah kolom seperti contoh berikut dalam
buku tugasmu. Kemudian, hasilnya dikumpulkan kepada gurumu
Kegiatan Kelompok 1.1
Kegiatan Mandiri 1.1
Coba kamu berikan contoh lain dari norma-norma yang ada di lingkungan
tempat tinggalmu. Bagaimana dengan sanksi pelanggarannya. Kemudian
diskusikan dengan teman sebangkumu dan hasilnya presentasikan di depan
kelas.
Selain hukum yang tertulis, terdapat pula kaidah hukum yang
tidak tertulis, yang disebut dengan hukum kebiasaan.Menurut
pendapat A. Ridwan Halim
kebiasaan
adalah tata cara hidup yang
dianut oleh suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang
lama, dan memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan
untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi berbagai hal yang
terjadi dalam kehidupannya. Apabila kebiasan telah diterima
oleh masyarakat umum dan dilakukan secara berulang-ulang
serta dianggap baik atau bermanfaat, maka segala tindakan yang
bertentangan dengan kebiasaan tersebut akan dirasakan sebagai
perbuatan pelanggaran hukum. Dengan demikian, kebiasan dalam
pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum. Hukum
kebiasaan dibentuk oleh lingkungan setempat. Salah satu contoh
hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat,
salah satunya kebiasaan masyarakat Dayak yang mengharuskan
Norma dan Hukum
7
B. Hakikat dan Arti Penting Hukum
bagi Warga Negara
1. Pengertian Hukum
Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan hukum? Mengapa
hukum perlu ada di masyarakat?
Apakah yang akan terjadi jika suatu
masyarakat tidak memiliki hukum? Tentu akan timbul perselisihan,
kekacauan, bahkan kerusuhan dalam kehidupan di masyarakat. Per-
tanyaan ini akan mengantarkanmu untuk memahami hakikat hukum
dengan sebenarnya. Namun, setelah kamu memahami hakikat dan
arti penting hukum akan tumbuh kearifan terhadap hukum yang
berlaku di daerahmu dengan memperlihatkan sikap taat dan patuh.
Sumber
:
Tempo
, 5 Desember 2004
perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogami, yaitu perkawinan
antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa
bersangkutan. Utrecht mengemuka kan bahwa hukum
kebiasaan
adalah
himpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibentuk oleh badan
perundang-undangan, tetapi masyarakat tetap mematuhinya.
Dalam suatu komunitas masyarakat selain terdapat istilah
kebiasaan dikenal pula istilah adat. Kata adat berasal dari bahasa
Arab yang mengandung arti kebiasaan. Di berbagai daerah dikenal
pula istilah adat, misalnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur
digunakan istilah adat, sedangkan di daerah Minahasa dan Maluku
digunakan istilah adat kebiasaan.
Van Vollenhoven
mengemukakan
bahwa ada adat yang memiliki sanksi dan ada pula adat yang tidak
memiliki sanksi. Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum
adat, sedangkan adat yang tidak memiliki sanksi disebut kebiasaan.
Hukum adat menurut pendapat
Umar Mansjur Sjah
adalah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungan satu
sama lain, baik yang merupakan kebiasaan maupun kesusilaan yang
hidup di masyarakat tersebut.
Bagaimanakah sifat hukum adat Indonesia itu? Terdapat empat
macam sifat hukum adat Indonesia yaitu:
1.
Komunal
, artinya hukum adat mempunyai sifat kebersamaan yang
kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk
yang memiliki ikatan kemasyarakatan yang sangat erat.
2.
Magis-religius
, artinya hukum adat Indonesia mempunyai
pandangan hidup dan cara berpikir yang memadukan kepercayaan,
seperti animisme, prelogis, ilmu-ilmu ghaib, atau kesaktian.
3.
Pikiran serba kongkret
, artinya hukum adat Indonesia memper-
hatikan hubungan hukum secara nyata, apa yang diinginkan
dalam pikirannya selalu diwujudkan dalam kehidupan nyata.
4.
Visual
, artinya hukum adat terjadi disebabkan oleh suatu ikatan
dalam masyarakat. Misalnya, tata cara upacara perkawinan antara
orang Jawa dan orang Sumatra pasti akan berbeda jika dilihat
dari bentuk penampilannya, baik pakaian maupun keseniaannya.
Namun, pada intinya memiliki arti dan hikmah yang sama.
Di manapun masyarakat beraktivitas
dan melakukan interaksi dengan orang
lain, hukum dan aturan pasti ada
serta harus ditaati. Mengantre merupakan
salah satu bentuk
menaati aturan.
Setiap masyarakat memiliki kebi-
asaan dan adat istiadat yang berbe-
da. Bagaimana pendapatmu tentang
pelaksanaan norma kebiasaan di
dalam masyarakat? Mintalah guru
atau temanmu untuk menanggapi
jawabanmu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Gambar 1.3
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
8
Keberadaan hukum hanya terdapat dalam kehidupan manusia.
Hukum tidak diperlukan jika di wilayah tersebut tidak terdapat
kehidupan bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan suatu istilah yang
menyatakan
ubi
-
societas-ibi
-
ius.
Artinya, di mana ada hukum maka
di sana ada masyarakat. Oleh karena manusia hidup bermasyarakat,
di sana terdapat hukum. Apabila di suatu wilayah dihuni oleh satu
orang saja, maka tidak perlu ada hukum.
Bagaimanapun sederhananya bentuk masyarakat, mereka tetap
memi liki hukum. Dengan demikian, hukum dan masyarakat tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Perkembangan hukum selalu selaras dengan
perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan di masyarakat.
Para ahli telah memberikan pengertian yang berbeda-beda men-
genai hukum. Perbedaan pengertian ini disebabkan oleh luasnya
bidang hukum. Berikut ini pendapat para ahli yang mengemukakan
pengertian hukum.
a
Van Kant
menyatakan hukum adalah serumpun peraturan yang
bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi
kepentingan orang dalam masyarakat.
b.
J. T. C. Simorangkir, S.H.
dan
Woerjo Sastropranoto
menya-
takan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Pelanggaran ter hadap peraturan-peraturan tersebut berakibat
diambilnya tindakan, yaitu hukuman.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan
bahwa hukum adalah himpunan peraturan hidup yang bersifat me-
maksa yang berisikan perintah dan larangan dan dibuat oleh badan
resmi atau badan berwajib yang bertujuan mengatur ketertiban dalam
kehidupan di masyarakat.
Setiap perbuatan seseorang harus sesuai dengan aturan hukum. Keten-
tuan-ketentuan hukum dibuat oleh pemerintah dan merupakan peraturan-
peraturan hidup yang berlaku di masyarakat sehingga harus ditaati oleh setiap
orang. Apabila dilanggar, akan dikenakan sanksi yang tegas.
Setiap hukum memiliki empat unsur, yaitu sebagai berikut.
a. hukum dibuat oleh satu, dua, atau lebih badan resmi;
b. hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan hidup di masyarakat;
c. hukum memiliki sifat memaksa;
d. biasanya ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum.
Salah satu perbedaan norma hukum dengan norma-norma
lainnya, yaitu norma hukum mempunyai sanksi hukum yang tegas.
Artinya, siapa saja yang melanggar hukum, akan dikenakan sanksi
berupa hukuman. Hukuman adalah sanksi yang dikenakan terhadap
pelanggar hukum (terhukum) setelah diberikan keputusan (vonis)
oleh majelis hakim dalam suatu persidangan.
Sumber
:
Tempo,
5Desember 2004
Mengantre merupakan ciri dari sikap hidup
masyarakat yang mematuhi
aturan hukum.
Diskusikanlah dengan teman sebang-
kumu, tentang hukuman pokok dan
tambahan yang dilaksanakan dalam
hukuman di Indonesia, mintalah
arahan dari gurumu selama berlang-
sungnya proses diskusi.
Mari, Berdiskusi
Sumber
:
Tempo,
27 Febuari–5 Maret 2006
Hukum, baik yang tertulis atau tidak tertu-
lis bertujuan untuk mengatur masyarakat.
Adapun aparat sebagai penjaga dan
penegak hukum.
Gambar 1.4
Gambar 1.5
Norma dan Hukum
9
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal
10, disebutkan pembagian hukuman, yaitu sebagai berikut.
a. Hukuman pokok yang terdiri atas hukuman mati, hukuman penjara,
hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan.
b. Hukuman tambahan yang terdiri atas pencabutan hak-hak ter-
tentu,
perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman
ke putusan hakim.
Selain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata pun terdapat sanksi berupa sanksi
administrasi, yaitu berupa denda uang atau penyitaan barang
Hukum memiliki peran yang penting dalam menjaga dan meme-
lihara ketertiban pergaulan hidup di masyarakat. Setiap orang harus
mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga
masyarakat. Dengan adanya hukum, hak-hak serta kewajiban-kewa-
jiban anggota masyarakat dapat dijaga dan dipelihara agar tercipta
suatu kehidupan yang teratur, tertib, dan damai.
Kegiatan Mandiri 1.2
Untuk mengenal hukum, setiap orang harus mampu mengenal ciri-ciri hukum.
Apa yang menjadi ciri-ciri hukum? Diskusikan dengan teman sebangkumu,
kemudian mintalah arahan dari gurumu selama proses diskusi.
Tiga unsur negara hukum menurut
Sudargo Gautama,
yaitu terdapatnya pembatasan
kekuasaan negara terhadap perse-
orangan, asas legalitas,
dan pemisahan kekuasaan.
Cakrawala
Sumber
:
www.tempointeraktif.com,
Secara umum, hukum memiliki empat fungsi, yaitu sebagai
berikut:
a. sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat;
b. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial;
c. sebagai sarana penggerak pembangunan nasional;
d. sebagai pengawasan bagi aparatur penegak hukum.
Terwujudnya keteraturan, ketertiban, dan kedamaian dalam
masyarakat harus dimulai dengan tumbuhnya kesadaran hukum dari
masyarakat. Selain itu, diperlukan peran aparat penegak hukum dalam
menjaga dan menjamin terlaksananya aturan hukum sehingga hukum
ditaati dan dilaksakanan sebagaimana mestinya. Dengan demikian,
suasana kehidupan yang teratur, tertib, dan damai hanya akan terwu-
jud apabila semua warga negara mematuhi aturan hukum.
Setiap orang harus menaati peraturan lalu
lintas. Jika peraturan lalu lintas dilanggar
akan dikenai sanksi.
Gambar 1.6
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
10
2. Pembagian Hukum
Pada dasarnya, peraturan hukum yang satu berkaitan dengan
peraturan hukum yang lainnya. Hal ini disebabkan peraturan hukum
merupakan suatu sistem hukum dalam suatu negara. Contohnya,
sistem hukum pidana, sistem hukum perdata, dan sistem hukum
tata negara. Dengan demikian, norma hukum banyak jenisnya. Un-
tuk lebih memudahkan pemahaman tentang hukum, perhatikanlah
pembagian hukum berikut.
a. Hukum Nasional
Dalam kehidupan sehari-hari kamu tentu pernah mendengar istilah
hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adat. Tahukah kamu per-
bedaan ketiga jenis hukum tersebut? Ketiga jenis hukum tersebut hidup
dan berkembang di negara Indonesia, tetapi memiliki bentuk yang berbeda.
Hukum pidana dan perdata digolongkan sebagai hukum yang tertulis,
artinya hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
Perlu kamu ingat, jika ada hukum yang tertulis, tentu ada pula
hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun
keberadaannya ditaati sebagai suatu peraturan perundangan (disebut
juga hukum kebiasaan). Hukum yang digolongkan ke dalam hukum
tidak tertulis adalah hukum adat.
Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata,
tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.
1) Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana
mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum
pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi
atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum.
Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran
yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai contoh, kamu tentu
sering melihat tayangan kriminal di televisi, kasus-kasus seperti pem-
bunuhan, pencurian, dan penipuan. Kasus-kasus tersebut tergolong
ke dalam pelanggaran pidana. Pelaku tindak pidana wajib mendapat
hukuman yang setimpal. Tahukah kamu macam-macam hukuman-
nya? Dalam hukum pidana di Indonesia dikenal dua macam huku-
man, menurut KUHP Pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas:
a) Hukuman pokok, terdiri atas:
(1) hukuman mati,
(2) hukuman penjara,
(3) hukuman kurungan, dan
(4) hukuman denda.
b) Hukuman tambahan, terdiri atas:
(1) pencabutan hak-hak tertentu,
(2) perampasan barang-barang tertentu, dan
(3) pengumuman putusan hakim.
Bagaimana pendapatmu tentang
pembagian hukum yang berlaku
di Indonesia? Mintalah guru atau
temanmu untuk menanggapi jawa-
banmu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Norma dan Hukum
11
Hukum pidana merupakan salah
satu contoh dari hukum materil.
Carilah suatu kasus mengenai pe-
langgaran tindak pidana (kasus pen-
curian, atau kasus penganiayaan)
di koran
atau internet. Diskusikanlah latar
belakang terjadinya kasus terse-
but dengan teman sebangkumu.
kemudian laporkan hasilnya kepada
gurumu
Mari, Berdiskusi
2) Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang
mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan
negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan
negara. Tahukah kamu lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di
Indonesia seperti Presiden, DPR, dan DPD? Apa tugas lembaga-
lembaga tersebut? Bagaimana hubungan antara lembaga tersebut?
Semua hal tersebut diatur dalam hukum tata negara.
3) Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara, termasuk bagian dari hukum tata
negara dalam arti luas. Hukum tata usaha negara atau disebut juga
hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat
perlengkapan negara.
4) Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang
berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar
hukum pidana. Hukum acara pidana mengatur proses penyelidikan,
penangkapan, penahanan, pemeriksaan, persidangan, penuntutan,
penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman (eksekusi). Hukum
acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus
pidana di tingkat pengadilan.
b. Hukum Internasional
Dalam buku
Pengantar Hukum Indonesia
, karya
C.S.T. Kansil,
S.H.
Hukum internasional terdiri atas hukum perdata internasional
dan publik internasional.
1) Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga
negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
2) Hukum publik internasional (hukum antarnegara), yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dan
negara-negara lain dalam hubungan internasional.
Macam-macam hukum tersebut di atas termasuk dalam hukum
publik, sedangkan hukum privat (sipil), di antaranya sebagai berikut.
1) Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan. Hukum perdata di Indonesia memuat
hal-hal sebagai berikut.
a) Hukum perorangan (
personenrecht
), di antaranya memuat:
(1)
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hu-
kum;
(2) peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-
hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya
itu.
b) Hukum keluarga (
familierecht
), yang di antaranya memuat:
(1) perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan
antara suami atau istri;
(2) hubungan antara orangtua dan anak-anaknya;
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
12
Kegiatan Mandiri 1.3
Hukum memiliki sifat memaksa. Apakah maksud pernyataan tersebut? Diskusi-
kan dengan teman sebangkumu. Presentasikan hasilnya di depan kelas.
(3) perwalian;
(4) pengampunan.
c) Hukum harta kekayaan yang mengatur tentang hubungan-
hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta
kekayaan terdiri atas:
(1) hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang;
(2)
hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang
atau suatu pihak tertentu saja.
d) Hukum waris (
erfrecht
), yang mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari
hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).
2) Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang menurut sebagian sarjana
ahli hukum merupakan bagian dalam hukum perdata. Hukum dagang
merupakan perluasan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, yaitu tentang perikatan (hukum persetujuan).
Di samping berbagai peraturan hukum tersebut pemerintah telah
menetapkan berbagai macam peraturan perundangan yang ditetapkan
dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Ketetapan MPR tersebut
telah diubah menjadi UU No.10 Tahun 2004 yang memuat tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan. Adapun Peraturan
Perundangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR (Tap MPR);
3) Undang-Undang (UU);
4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
5) Peraturan Pemerintah (PP);
6) Keputusan Presiden (Keppres);
7) Peraturan Daerah (Perda).
Tata urutan perundang-undangan yang dianut sekarang adalah
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, tentang pembentukan per-
aturan perundang-undangan. Adapun tata urutannya secara nasional
adalah sebagai berikut:
1) UUD 1945;
2) Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu);
3) Peraturan Pemerintah (PP);
4) Peraturan Presiden (Perpres);
5) Peraturan Daerah (Perda).
Setelah kamu mengetahui tentang pembagian hukum tersebut,
cobalah kamu dan teman-temanmu membuat suatu peraturan atau
hukum yang bersifat umum, bentuknya tertulis, tempat berlakunya
di kelasmu, dan masa berlakunya pada saat ini. Jika hukum atau
peraturan tersebut telah dibuat, apakah kamu dan teman-temanmu
menaatinya atau melanggarnya?
Dalam hukum pidana dikenal ada
asas legalitas, yaitu asas
yang menyatakan bahwa suatu per-
istiwa atau perbuatan pidana belum
dapat dikenai sanksi
jika perbuatannya belum
dapat dibuktikan di pengadilan.
Cakrawala
Norma dan Hukum
13
Berikut adalah, beberapa tujuan
hukum dari para ahli, yaitu :
1. untuk mengatur tata tertib
masyarakat secara damai
dan adil (Van Apeldorn),
2. membuat adanya keadilan
(Aristoteles ),
3. menjamin kepastian hukum
dalam pergaulan manusia (Van
Kan),
4. melindungi masyarakat
dan individu dari perbuatan
yang mengganggu tata tertib.
Cakrawala
Problem Solving
Pemecahan Masalah
Kasus Penculikan Ricky Nelson
BS (36), ditangkap jajaran Polsek Tanjung Duren. Dia diduga
terlibat dalam aksi penculikan mahasiswa Universitas Tarumanegara,
Jakarta, Ricky Nelson. Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Asep Adi
Saputra, menjelaskan bahwa aksi penculikan tersebut melibatkan
sejumlah orang. Beberapa pelaku yang sudah berhasil dibekuk adalah
Suratman dan tiga rekannya, masing-masing HM(49), YH (28),
serta IS
(42). Aksi penculikan terbongkar tiga jam setelah keluarga
korban melapor ke Polsek Tanjung Duren. Keempat pelaku berhasil
dibekuk di Jalan Bidara, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara,
Rabu (27/9) malam. Penculikan bermula, saat Ricky didatangi para
pelaku. Keempat orang itu sekitar pukul 20.00 WIB, menyambangi
tempat kos Ricky di Taman Ratu, Jl. Asia Baru, Kebon Jeruk, Ja-
karta Barat. Mereka mengaku sebagai anggota polisi Polda Metro
Jaya. Salah seorang pelaku kemudian menggertak Ricky dengan
menudingnya sebagai bandar judi bola. Ricky akhirnya mengikuti
keinginan pelaku dan dinaikan ke mobil. Mereka tidak membawa
ke Polda Metro Jaya, tapi berputar-putar di kawasan HI Tambora
serta ke kawasan Jalan Angke sampai akhirnya disekap. Dari tempat
penyekapan, pelaku memaksa Ricky menghubungi keluarganya.
Mereka meminta tebusan Rp 30 juta. Tapi pihak keluarga hanya
menyanggupi Rp 10 juta. Melalui negosiasi akhirnya disepakati Rp
10 juta dengan Rp 2 juta ditransfer ke rekening korban dan sisanya
akan dikirimkan. Secara diam-diam keluarga melaporkan ke Polsek
Tanjung Duren dan segera dilakukan penyelidikan. Polisi berhasil
melacak nomor rekening korban yang dikirim para pelaku. Dari
sini, mulai menemukan titik keberadaan para pelaku.
Akhirnya, mereka berhasil ditemukan di sebuah warung kopi
dekat ATM BCA di Jl. Bidara, Penjaringan, tempat mereka akan
mengambil uang. Saat digerebek, para pelaku sedang santai sambil
minum kopi. Sementara korban sedang kebingungan. Bersama
dengan barang bukti berupa uang Rp 2 juta, keempat pelaku di-
gelandang ke Polsek Tanjung Duren.
Sumber:
Kompas
, 29 September 2006
Diskusikan dalam anggota kelompokmu mengenai hal-hal berikut.
1. Berikan pendapatmu mengenai kasus penculikan tersebut!
2. Menurut pendapatmu, apakah ada motif lain dibalik kasus
penculikan Ricky Nelson.
3. Bagaimana kalau penculikan tersebut terjadi pada dirimu?
Kumpulkan hasilnya kepada gurumu lalu presentasikan hasilnya
di depan kelas.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
14
C. Sikap Menaati Norma-Norma yang Berlaku
dalam Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa, dan Bernegara
Dalam kehidupan sehari-hari, semua orang dianjurkan untuk tetap
menjunjung tinggi nilai norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Selain harus menaati norma hukum, kita juga harus tetap menjunjung
tinggi norma-norma yang lain, antara lain sebagai berikut.
a. Nilai norma agama, misalnya dengan menjalankan ajaran agama
sebaik-baiknya. Contohnya, menjalankan salat lima waktu bagi umat
Islam atau mengikuti kebaktian setiap Minggu bagi umat Kristiani.
b. Nilai norma kesopanan, seperti:
1) berlaku sopan terhadap orangtua, guru, atau teman-teman
sebaya;
2) bersikap, berbuat, berbicara, berpakaian, berjalan, makan,
minum, hendaknya sesuai dengan norma-norma kesopanan
yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;
3) mengamalkan tatakrama atau etika, baik di lingkungan
keluarga, sekolah, atau di masyarakat umum.
c. Nilai norma kesusilaan, misalnya orang hendaknya menghindari
perbuatan berbohong, menghina orang lain, memfitnah, membuat
orang lain malu, menipu, atau melakukan penyimpangan seksual.
Menurut pendapatmu, apakah masyarakat Indonesia termasuk
masyarakat yang memiliki kepatuhan terhadap norma-norma yang
berlaku? Tentu jawabannya dapat beragam. Namun, mungkin sering-
kali kamu melihat perilaku tidak taat pada aturan hukum. Contohnya,
orang dengan seenaknya membuang sampah sembarangan ke sungai
atau selokan, memberhentikan kendaraan di tempat terlarang, atau
merokok di tempat umum.
Terdapat tiga teori atau ajaran mengapa hukum harus dipatuhi.
Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Juridische Geltungslehre
Menurut ajaran ini, hukum adalah himpunan kaidah-kaidah
atau peraturan-peraturan dalam bentuk undang-undang atau bentuk
perjanjian yang dibuat oleh lembaga atau orang yang mempunyai
wewenang.
2.
Philosophische Geltungslehre
Menurut ajaran ini, hukum yang berlaku di dalam masya rakat
harus mengandung filsafat hidup yang mempu nyai nilai tinggi bagi
kemanusiaan. Dengan demikian, hukum tersebut menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
3.
Sosiologische Geltungslehre
Menurut ajaran ini, peraturan perundang-undangan hanya dapat
dikatakan sebagai hukum positif jika diterima dengan baik dan diikuti
secara nyata dalam masyarakat oleh orang-orang yang dikenakan
kaidah-kaidah tersebut.
Terdapat tiga teori atau ajaran
mengapa hukum itu harus di-
patuhi. Menurut pendapatmu teori
manakah yang lebih cocok diterap-
kan di Indonesia? Diskusikan tugas
ini
dengan kelompok belajarmu. Minta-
lah arahan dari gurumu selama
proses diskusi.
Mari, Berdiskusi
menurut pendapat E. Utrecht
terdapat tiga alasan orang menaati
hukum, yaitu :
1. peraturan itu dirasakan sebagai
hukum,
2. agar tercipta ketentraman
dalam masyarakat,
3. karena adanya paksaan
(sanksi) sosial,
Cakrawala
Norma dan Hukum
15
Kegiatan Mandiri 1.4
Bagaimanakah caramu menyikapi pelanggaran peraturan di sekolahmu?
Diskusikanlah hal tersebut dengan teman sekelasmu. Kemudian, laporkan
hasilnya kepada gurumu.
Sumber
:
Tempo
, 18 September 2005
Berdasarkan teori-teori tersebut, dapat disimpulkan bahwa
ber lakunya hukum harus memiliki dasar-dasar yang baik. Untuk
itu, diperlukan landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan
sosiologis. Oleh karena itu, setiap peraturan perundangan-undangan
harus memenuhi ketiga landasan tersebut. Dalam sistem hukum yang
berlaku di Indonesia, pembuatan peraturan perundang-undangan
memuat ketiga macam landasan, yaitu sebagai berikut.
a. Landasan yuridis, yaitu berupa ketentuan hukum yang
dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan. Contoh
penerapan landasan yuridis, yaitu Undang-Undang Dasar 1945
merupakan landasan yuridis bagi pembentukan undang-undang
organik. Undang-Undang (UU) dijadikan landasan yuridis bagi
pembuatan Peraturan Pemerintah (PP).
b. Landasan filosofis, yaitu landasan yang berisi filsafat atau ide yang
dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan perundang-
undangan. Pancasila merupa kan dasar dalam filsafat perundang-
undangan. Pancasila dijadikan sumber hukum nasional. Dengan
demikian, setiap pembuatan perundang-undangan harus mem-
perhatikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
c. Landasan sosiologis, yaitu mencerminkan keadaan masyarakat
atau kenyataan yang ada dalam pergaulan masyarakat. Dengan
demikian, diharapkan peraturan akan diterima oleh masyarakat
secara wajar dan memiliki daya berlaku yang efektif.
Masyarakat merupakan subjek hukum.
Oleh karena itu, hukum yang dibuat
harus sesuai dengan kondisi dan keadaan
masyarakat, baik di tempat umum maupun
di tempat tinggal.
Berlaku sopan terhadap orangtua,
guru, dan teman merupakan cer-
minan dari nilai norma kesopanan.
Bagaimana pendapatmu tentang
pelaksanaan norma kesopanan di
dalam lingkunganmu? Mintalah
guru atau temanmu untuk menang-
gapi jawabanmu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Gambar 1.7
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
16
Sumber
:
Tempo
, 24-30 Oktober 2005
Menciptakan lingkungan yang bersih
dan tertata dengan baik merupakan
sikap untuk membiasakan budaya
tertib dan bersih.
Sumber
:
Kompas
, 27 April 2006
Menaati peraturan merupakan kewajiban
bagi setiap warga negara. Jika tidak patuh
terhadap hukum, akan banyak orang lain
yang dirugikan.
Gambar 1.8
Gambar 1.9
Ketataan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Bukan
disebabkan oleh adanya sanksi yang tegas atau hadirnya aparat negara,
misalnya polisi. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung
jawab kamu sebagai warga negara yang baik. Sikap patuh/taat akan
muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi
kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya kamu akan mematuhi
aturan yang berlaku.
Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada
hukum masih rendah, yaitu sebagai berikut.
1) Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri
sendiri yang belum terbiasa berbuat patuh.
2) Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan, baik keluarga
maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung
terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya,
karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan
teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di
lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.
Lalu, bagaimanakah cara menumbuhkan dan membina kepatuhan
pada norma-norma yang berlaku? Dalam hal ini, pemerintah sudah
mengeluarkan berbagai aturan, baik berupa undang-undang maupun
peraturan daerah yang mengatur tingkah laku warga agar sesuai dengan
aturan yang ditetapkan. Misalnya, pemakaian helm bagi pengendara roda
dua (sesuai dengan UU No. 14 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas) atau
larangan merokok di tempat umum (aturan Perda di wilayah DKI Jakarta).
Contohnya, pendidikan hukum atau kesadaran hukum, pembiasaan,
pemberian teladan, dan pergerakan kepastian hukum dari pemerintah.
Kamu mungkin sering melihat masyarakat yang masih melakukan
pelanggaran. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kamu membina
sikap dan budaya sebagai berikut.
a) Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, datang
terlambat ke sekolah atau tidak menggunakan atribut sekolah.
b) Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun
kamu berada. Misalnya, mengembalikan buku perpustakaan
sesuai dengan jadwal pengembaliannya
c) Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku
jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak
menyontek ketika ulangan dan berbuat baik dengan teman.
Norma dan Hukum
17
Norma dan hukum merupakan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Pancasila
sebagai dasar negara memberikan landasan bahwa kehidupan berbangsa dan
bernegara ditunjukkan pada keselarasan hidup yang dilandasi oleh nilai ketu-
hanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Penghayatan Pancasila
Refleksi Pembelajaran
Setelah kamu mempelajari Bab 1
ini, materi apa saja
yang belum kamu pahami Diskusikanlah dengan te-
man sebangkumu. Jika kamu sudah memahami semua
materi bab ini, bacalah materi bab selanjutnya sebagai
persiapan pertemuan minggu depan.
Ringkasan
1.
Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa
aturan-aturan dalam pergaulan hidup pada
masyarakat.
2. Norma agama adalah serangkaian peraturan
yang bersumber dari perintah Tuhan.
3.
Norma kesusilaan adalah peraturan yang bersum-
ber dari suara batin atau nurani manusia yang
diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya.
4. Norma kesopanan adalah peraturan yang ber-
sumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok
manusia.
5.
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh
negara yang tercantum secara jelas di dalam
perundang-undangan.
6. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
hidup yang bersifat memaksa yang berisikan per-
intah dan larangan dan dibuat oleh badan resmi
atau badan berwajib yang bertujuan mengatur
ketertiban dalam kehidupan di masyarakat.
7. Untuk dapat mengenal hukum, Seseorang harus
dapat mengenal ciri-ciri hukum. Di antaranya,
adanya perintah dan larangan, perintah dan
larangan itu harus ditaati oleh setiap orang. Hu-
kum juga memiliki sanksi yang tegas bagi yang
melanggarnya.
8.
Contoh penerapan norma-norma dalam kehidu-
pan sehari-hari.
a. Nilai norma agama, misalnya dengan men-
jalankan ajaran agama sebaik-baiknya. Con-
tohnya, menjalankan salat lima waktu bagi
umat Islam atau mengikuti kebaktian setiap
Minggu bagi umat Kristiani.
b. Nilai norma kesopanan, seperti berlaku
sopan terhadap orangtua, guru, atau teman-
teman
c. Nilai norma kesusilaan, misalnya orang hen-
daknya menghindari perbuatan berbohong,
menghina orang lain, memfitnah, membuat
orang lain malu, menipu, atau melakukan
penyimpangan seksual.
d. Nilai norma hukum, misalnya berusaha
mempelajari dan memahami norma-norma
hukum yang berlaku dalam kehidupan ber-
bangsa dan bernegara, seperti mempelajari
Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perun-
dangan yang berlaku di negara Indonesia;
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
18
1. Norma yang tidak berlaku pada masyarakat,
yaitu ....
a. norma agama
b. norma kesusilaan
c. norma hukum
d. norma kebudayaan
2. Dalam kehidupan di masyarakat, norma tidak
berfungsi sebagai ....
a. alat dan ketertiban
b. sarana untuk mewujudkan keadilan
c. sarana hukum bagi pelanggaran
d. pengawasan bagi aparat penegak hukum
3. Hukum adalah serumpun peraturan-perat-
uran yang bersifat memaksa yang diadakan
untuk mengatur dan melindungi kepentingan
orang dalam masyarakat. Pengertian hukum
tersebut merupakan pendapat ....
a. Bellfroid
b. Van Kant
d. Duguit
e. E. Utrecht
4. Berikut yang termasuk hukuman pokok
adalah ....
a. pencabutan hak-hak tertentu,
b. hukuman denda
c. perampasan barang-barang tertentu
d. pengumuman putusan hakim
5. Peraturan yang bersumber dari pergaulan
hidup manusia adalah norma ....
a. hukum
b. kesusilaan
c. kesopanan
d. agama
6. Hukum tata negara mengatur tentang ....
a. jual beli
b. perdagangan
c. tugas-tugas negara
d. sewa menyewa
7. Berikut yang termasuk hukum privat adalah
....
a. hukum pidana
b. hukum dagang
c. hukum acara pidana
d. hukum tata negara
8. Salah satu ciri kesadaran hukum yang tinggi
dalam masyarakat, yaitu ....
a. banyaknya tindakan main hakim sendiri
b. tingginya pengetahuan masyarakat ten-
tang hukum
c. tidak terjadinya pelanggaran hukum
d. kepatuhan pada hukum
9. Sifat memaksa dalam penerapan norma hu-
kum berarti ....
a. hukum hanya berlaku bagi sekelompok
orang
b. hukum berlaku bagi seluruh warga ne-
gara
c. dikenakan hukuman bagi setiap orang
d. kedudukan setiap orang di mata hukum
sama
10. Contoh pelaksanaan norma kesopanan pada
masyarakat, yaitu ....
a. menggunakan tangan kanan saat mene-
rima sesuatu
b. menggunakan helm saat berkendaraan
roda dua
c. melaksanakan ibadah tepat waktu
d. selalu berkata jujur dalam setiap tin-
dakan
11. M
anusia membutuhkan orang lain karena
manusia adalah makhluk ....
a. pribadi
b. sosial
c. individu
d. ekonomi
12. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan
akan ....
a. mendapatkan hukuman denda
b. mendapatkan hukuman penjara
c. dikucilkan masyarakat
d. merasakan penyesalan
13. Menghormati orangtua agar selamat dunia
dan akhirat merupakan ajaran yang di
perin-
tah kan norma agama dan norma ....
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Bab 1
Norma dan Hukum
19
a. adat
b. kesusilaan
c. kesopanan
d. hukum
14. Pada hakikatnya norma hukum yang berlaku
dalam masyarakat berfungsi untuk ....
a. membentuk negara hukum
b. meningkatkan kesadaran hukum
c. menciptakan ketertiban
d. melindungi penegak hukum
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2001
15. Keputusan hakim yang merupakan sumber
hukum yang disebut ....
a. traktat
b. doktrin
c. kebiasaan
d. yurisprudensi
16. Hukum yang berlaku
dalam suatu negara saat
ini disebut hukum ....
a. positif
b. pidana
c. asasi
d. subyektif
Sumber:
Ujian Nmasional SMP
2001
17. Salah satu contoh perilaku berbuat kebajikan
dalam kehidupan di lingkungan sekitar kita,
adalah ....
a. meminta maaf jika berbuat salah
b. selalu mawas diri dan mengoreksi diri
c. melaksanakan kegiatan karang taruna
d. menyantuni fakir miskin dan anak terlantar
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2002
18. Salah satu contoh perilaku yang tidak meng-
hormati orang lain dalam melaksanakan
ibadah, adalah ....
a. membiarkan orang lain tidak beribadah
b. membiarkan orang lain melaksanakan
ibadah
c. menciptakan suasana yang mengganggu
ketenangan ibadah
d. membiarkan tata cara ibadah orang lain
berbeda dengan tata cara ibadah kita
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2002
19. Salah satu contoh sikap mencintai kebersihan
di lingkungan masyarakat, adalah ....
a. ikut kerja bakti membersihkan parit yang
tersumbat
b. melaksanakan tugas kebersihan di kelas
dengan baik
c. membiasakan mandi serta memakai paka-
ian yang bersih
d. mendiamkan orang lain membuang sampah
sembarangan
Sumber:
Ujian Nasional SmMP
2003
20. S
alah satu contoh sikap menghormati orang
lain dalam masyarakat, adalah tidak ....
a. semena-mena terhadap sesama
b. membeda-bedakan suku seseorang
c. menyombongkan diri di masyarakat
d. kewajiban membayar pajak
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2003
B. Jelaskan konsep-konsep berikut.
1. Hukum
7. I
us Constituendum
2. Norma
8. Hukum Acara
3.
Ubi-Ius Ubi-Societas
9.
Lex Special Derogat
4.
Ius Generale
10.
Zoon Politicon
5. Sanksi
11.
Ius Constitutum
6.
Ius Speciale
12.
Human Right
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII
20
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
Pada suatu saat, terjadi kecelakaan lalu lintas. Seorang
anak ditabrak oleh seorang pengendara sepeda mo-
tor. Anak tersebut luka parah, tetapi sang penabrak
melarikan diri. Pada saat yang sama, kamu melihat
kejadian tersebut. Apakah tindakan yang akan kamu
lakukan melihat kejadian tersebut? Bagaimana menurut
Tugas
pendapatmu mengenai perbuatan si penabrak tersebut
berdasarkan hukum yang berlaku? Buatlah kelompok
yang berjumlah 5–10 orang. Kemudian, diskusikan
dan jawab pertanyaannya bersama temanmu. Setelah
itu, presentasikan dan hasilnya dikumpulkan pada
gurumu.
1. Uraikan apa saja norma-norma yang ada pada
masyarakat.
2. Terangkan unsur-unsur yang terdapat dalam
hukum.
3. Uraikan penentuan garis keturunan yang
dianut beberapa masyarakat hukum adat di
Indonesia.
4. Sebutkan tiga macam norma adat yang ber-
laku dalam lingkungan masyarakatmu.
5. Akibat yang ditimbulkan jika suatu masyar-
akat tidak menaati hukum.
6. Terangkan fungsi dan tujuan hukum.
7. Uraikan macam hukuman pokok dan huku-
man tambahan.
8. Kemukakan perbedaan antara hukum perdata
dan hukum pidana.
9. Sebutkan manfaat yang diperoleh jika kamu
menaati hukum.
10. K
emukakan faktor-faktor yang menyebabkan
rendahnya kesadaran mematuhi hukum yang
berlaku.