Gambar Sampul IPS · BAB XV Badan Usaha dan Perusahaan
IPS · BAB XV Badan Usaha dan Perusahaan
WayanLegawa

24/08/2021 15:32:23

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan

303

BADAN USAHA DAN

PERUSAHAAN

BAB

XV

Setelah mempelajari bab ini, diharapkan siswa memiliki

kompetensi untuk membedakan pengertian badan usaha

dan perusahaan, mengidenti

fi

kasi jenis-jenis badan usaha,

menjelaskan peran badan usaha dalam kegiatan ekonomi

PETA KONSEP

BADAN USAHA

Kata Kunci

tanggung jawab, modal, saham, sekutu, pemilik, perusahaan,

organisasi, utang, kekayaan prive

BU CAMPURAN

CV

BUMN

PERJAN

PT

BUMS

PO

FIRMA

KOPERASI

PERUM

PERSERO

PERAN DALAM KEGIATAN EKONOMI

KETERANGAN :

BU

= Badan Usaha

BUMS

= Badan Usaha Milik Swasta

BUMN

= Badan Usaha Milik Negara

PO

= Perusahaan Perorangan

CV

= Commanditer Vennootschap

PERJAN = Perusahaan Jawatan

PERUM

= Perusahaan Umum

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII

304

Gambar 15.1.

Badan Usaha dan

Perusahaan Sum-

ber:

Dokumen

Pribadi

Salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang tidak dapat diabaikan

perannya adalah badan-usaha/perusahaan. Melalui peran badan-usaha/

perusahaan inilah barang dan jasa dapat dihasilkan, dan selanjutnya

masyarakat dapat memperolehnya untuk memenuhi kebutuhan

hidup mereka. Dengan memahami materi ini siswa akan memperoleh

bekal untuk melakukan kegiatan ekonomi yang terkait dengan dunia

perusahaan dalam kehidupan sehari-hari. Sebelum mempelajari Bab ini,

sebaiknya siswa telah memahami terlebih dulu materi tentang kegiatan

ekonomi.

A. PENGERTIAN PERUSAHAAN DAN BADAN

USAHA

Perhatikan kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat

di sekitarmu! Kamu akan dapat menemukan berbagai kegiatan

ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. Salah satu kegiatan

ekonomi itu adalah kegiatan produksi untuk menghasilkan

barang dan jasa. Dalam perkembangannya, kegiatan produksi ini

melahirkan suatu organisasi yang dikenal dengan

perusahaan

. Di

dalam perusahaan ini, orang melakukan kegiatan produksi untuk

menghasilkan barang/jasa. Perusahaan ini kemudian menjadi suatu

mata pencaharian atau alat bagi masyarakat untuk mendapatkan

keuntungan (laba) sebagai pengahsilan mereka.

Agar perusahaan dapat mencapai keuntungan (laba),

perusahaan ini harus dikelola secara profesional. Untuk itu

perusahaan memerlukan suatu wadah yang terorganisasi. Wadah

perusahaan ini selanjutnya dikenal dengan istilah

badan usaha.

Sebagai wadah perusahaan yang terorganisasi, badan usaha

setidaknya terdiri atas orang-orang dan peralatan yang menjadi

modal, serta memiliki tujuan tertentu, yaitu untuk mencapai

keuntungan (laba).

BADAN USAHA

PERUSAHAAN

Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan

305

Di dalam kehidupan sehari-hari, kedua istilah perusahaan

dan badan usaha banyak digunakan untuk maksud yang sama.

Pada hal keduanya mempunyai arti yang berbeda. Di dalam

perusahaan diselenggarakan proses produksi untuk menghasilkan

produk (barang/jasa). Sementara itu, di dalam badan usaha

diselenggarakan seluruh rangkaian kegiatan organisasi, termasuk

kegiatan perusahaan, dalam rangka mencapai tujuan mendapatkan

keuntungan (laba).

Perusahaan dapat berbentuk pabrik, industri rumah tangga,

pertokoan/kios/ warung, kontraktor bangunan, salon, perhotelan,

usaha transportasi, usaha perbankan, dan masih banyak bentuk

perusahaan yang lain. Sementara itu, badan usaha dapat berbentuk

Perusahaan Perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, Perum, Perjan,

Perusahaan Daerah, dan PT-Persero. Perpaduan yang banyak

terjadi di dalam masyarakat adalah Koperasi memiliki Toko dan

Usaha Perkreditan; Perusahaan Perorangan memiliki industri

rumah tangga; atau usaha dagang; PT memiliki pabrik; CV

memiliki usaha kontraktor bangunan.

Dapat dikatakan bahwa kegiatan perusahaan merupakan

bagian dari kegiatan badan usaha. Perusahaan sekedar merupakan

alat bagi badan usaha untuk meghasilkan produk (barang/jasa)

dalam rangka mencapai keuntungan (laba). Jadi, perusahaan hanya

berurusan dengan menghasilkan produk (barang/jasa), sedangkan

urusan untung/rugi merupakan urusan badan usaha.

B. JENIS-JENIS PERUSAHAAN

Pada Bab XIV yang lalu, tentu kamu telah mempelajari

materi tentang kegiatan produksi. Coba kamu ingat kembali

bidang-bidang produksi yang ada dalam kegiatan produksi!

Apabila kamu masih ingat, tentu kau megenal bidang produksi

ekstraktif, agraris, industri manufaktur, perdagangan, dan jasa.

Perusahaan yang mengelola bidang produksi ekstraktif disebut

perusahaan ekstraktif;

yang mengelola

bidang produksi agraris

disebut

perusahaan agraris;

yang mengelola bidang produksi

industri manufaktur disebut perusahaan industri manufaktur

(pabrik); yang mengelola bidang produksi perdagangan disebut

perusahaan dagang,

atau sering juga disebut

usaha dagang

; dan

yang mengelola bidang produksi jasa disebut

perusahaan jasa.

Dengan demikian, berdasarkan bidang produksinya, perusahaan

dapat dikelompokkan menjadi lima, yaitu perusahaan ekstraftif,

perusahaan agraris, perusahaan industri manufaktur, perusahaan

dagang, dan perusahaan jasa.

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII

306

Dalam kenyataannya banyak perusahaan yang mengelola lebih

dari satu bidang produksi.

Misalnya:

1. Perusahaan Jasa Perhotelan, selain melayani jasa penginapan

dan hiburan, juga mengolah bahan-bahan mentah menjadi

makanan siap saji, serta membeli perlengkapan mandi dan

menjual kembali kepada tamu (konsumen)nya. Jadi perusahaan

perhotelan merupakan penggabungan produksi jasa, industri

manufaktur, dan perdagangan.

Gambar 15.2.

Bengkel Sepeda

Motor yang seka-

ligus menjual

suku cadang.

Sumber:

Doku-

men Pribadi

2. Perusahaan

Perbengkelan

(bengkel sepeda motor), selain

melayani jasa perbaikan mesin,

juga menjual suku cadang

(sparepart) body dan

mesin. (Jadi

perusahaan perbengkelan ini

merupakan penggabungan

dari produksi jasa dan

perdagangan).

3. Perusahaan Susu, selain memproduksi susu bubuk, juga

mengelola peternakan sapi perah. Jadi perusahaan susu ini

merupakan penggabungan dari produksi industri manufaktur

dan produksi agraris).

Perusahaan juga dapat dikelompokkan berdasarkan

tingkatannya. Coba kamu perhatikan perusahaan-perusahaan

yang ada di sekitar tempat tinggalmu! Mungkin kamu akan melihat

perusahaan-perusahaan yang memiliki tem pat usaha yang luas;

tenaga-kerjanya banyak, jumlah modal dan peralatannya banyak,

lengkap, dan serba canggih; serta omset usaha (jumlah penjualan

produk)nya besar. Perusahaan yang

demikian itu dikategorikan sebagai

perusahaan besar.

Tetapi mungkin

kamu juga melihat perusahaan-

perusahaan yang memiliki tempat usaha

yang tidak terlalu luas; tenaga kerjanya

cukup banyak; jumlah modalnya tidak

terlalu besar; peralatan yang digunakan

mungkin lengkap tapi tidak terlalu

canggih; dan omsetnya tidak terlalu

besar. Perusahaan yang demikian itu

Bentuk perusahaan dagang

merupakan bentuk perusahaan

yang paling banyak terdapat

dalam masyarakat. Hal ini disebabkan

perusahaan dagang lebih mudah dan

bisa dilaksanakan dengan modal yang

kecil saja.

Jendela Ilmu

Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan

307

dapat dikategorikan sebagai

perusahaan menengah.

Selain itu,

kamu mungkin juga melihat perusahaan-perusahaan yang memiliki

tempat usaha yang kecil; jumlah tenaga-kerjanya sedikit; jumlah

modalnya kecil dan peralatannya sederhana; omsetnya kecil; dan

pemasaran produknya juga hanya di sekitar perusahaan itu saja.

Perusahaan yang demikian ini dikategorikan sebagai

perusahaan

kecil.

Perusahaan kecil merupakan jenis perusahaan yang paling

banyak terdapat di dalam masyarakat, baik di kota maupun di desa.

Mengapa demikian? Karena perusahaan kecil mudah didirikan

oleh siapa saja, dan dapat didirikan dengan jumlah modal yang

kecil saja.

C. JENIS-JENIS BADAN USAHA (BU)

Mungkin kamu pernah membaca artikel di koran-koran atau

melihat langsung pada papan-papan perusahaan yang bertuliskan

Perusahaan Perorangan (Po); Firma (Fa), CV, PT, Koperasi, PT-

Persero, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan

Daerah. Berbagai jenis badan usaha tersebut memang memiliki

ciri-ciri yang berbeda.

Apabila dilihat dari pemilik modalnya, Po, Fa, CV, PT, dan

Koperasi merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki

oleh orang-orang atau masyarakat yang biasa disebut swasta. Oleh

karena itu, kelompok badan usaha ini disebut

Badan Usaha Milik

Swasta (BUMS).

Sementara itu Perusahaan Jawatan, Perusahaan

Umum, dan Perusahaan Daerah, seluruh modalnya modalnya

dimiliki oleh pemerintah/negara. Oleh karena itu

kelompok badan usaha ini disebut

Badan Usaha

Milik Negara (BUMN).

Adapun PT-Persero yang

sebagian modalnya milik pmerintah/negara dan

sebagian lagi dimiliki oleh masyarakat swasta

dapat dikelompokkan sebagai

Badan Usaha

Campuran.

Dengan demikian, berdasarkan

pemilik modalnya, kita mengenal tia jenis badan

usaha, yaitu BUMS, BUMN, dan BU Campuran.

Badan usaha juga dapat dikelompokkan

berdasarkan bentuk hukum (tanggung jawab

pemiliknya atas utang-utang perusahaan). Sebelum

kita membahas lebih lanjut tentang penggolongan

BU ini, kamu perlu memahami makna tanggung jawab tersebut.

Ada dua macam tanggung jawab pemilik atas utang-utang

perusahaan, yaitu

tanggung jawab terbatas

dan

tanggung jawab

tak terbatas

. Apabila pemilik hanya bertanggung jawab atas utang

Gambar 15.3.

Koperasi meru-

pakan salah satu

badan usaha

milik swata

Sumber:

Doku-

men Pribadi

Gambar 15.4.

PerumPagadaian

merupakan

badan usaha mi-

lik negara

Sumber:

http:

/rinascente.

tripod.com

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII

308

perusahaan sebatas modal yang ditanam dalam perusahaan, maka

pemilik tersebut dikatakan memiliki

tangung jawab terbatas.

Dalam hal ini, apabla badan usaha bangkrut

dan masih punya utang, maka pemilik

hanya bertanggung jawab sebatas modal

yang ditanam dalam badan usaha. Apabila

kekayaan prive pemilik yang ada di rumah

juga ikut bertanggung-jawab atas utang-

utang badan usaha, maka pemilik tersebut

dikatakan memiliki

tanggung jawab tak

terbatas.

Dalam hal ini apabila badan usaha bangkrut dan masih

punya utang, maka kekayaan pribadi pemilik yang ada di rumah

bisa dituntut untuk membayar utang perusahaan.

Misalnya:

Pak Rudi memiliki kekayaan prive dalam bentuk

tanah, rumah, perhiasan dan barang-barang lain, serta

uang yang seluruhnya bernilai Rp 500.000.000,-Sebagian

kekayaannya itu ditanamkan pada badan usaha “X”, yaitu

sebesar Rp 50.000.00,-. Apabila Pak Rudi memiliki tanggung

jawab terbatas, maka jika perusahaan “X” tersebut bangkrut

dan masih memiliki utang pada pihak ke tiga, Pak Rudi hanya

bertanggung jawab sebesar Rp 50.000.000,- saja, yaitu jumlah

modal yang ditanamkan pada perusahaan “X” tersebut.

Tetapi apabila Pak Rudi memiliki tangung jawab tak terbatas,

ia akan bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan “X”

sampai kekayaan pribadinya yang sebesar Rp 500.000.000,-

tersebut.

Jadi apabila seseorang memiliki tanggung jawab

terbatas, secara hukum ada batas yang tegas antara kekayaan

pribadi yang ada di rumah dan kekayaan yang ditanamkannya

dalam badan usaha. Sementara itu, apabila seseorang memiliki

tanggung jawab tak terbatas, berarti secara hukum tidak ada

batas yang tegas antara kekayaan pribadi dan kekayaan yang

ditanamkannya dalam perusahaan.

Berdasarkan tanggung jawab pemiliknya itulah, badan usaha

dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

Gambar 15.5.

GIA

merupakan salah

satu PT- Persero

terbesar di Indo-

nesia.

Sumber:

http: //

rinascente. tripod.

com

Hampir semua Perjan di Indonesia telah diubah menjadi

Perum karena pengelolaan Perjan cenderung tidak

e

fi

sien, dan merugikan negara

Jendela Ilmu

Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan

309

a. Badan usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung-jawab

tak terbatas, misalnya: Perusahaan Perorangan (Po), dan

Persekutuan Firma (Fa)

b. Badan usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung-jawab

terbatas, misalnya: Perseroan Terbatas (PT), PT Persero dan

Koperasi.

c. Badan usaha yang sebagian pemiliknya bertanggung-jawab

terbatas dan sebagaian lagi bertanggung-jawab tak terbatas,

misalnya: Persekutuan Komanditer (

Commanditer Vennootschap)

yang disingkat CV.

Berikut akan kita bahas ciri-ciri dari masing-masing bentuk

badan usaha di atas.

1. Perusahaan Perorangan (Po)

Apabila kamu mengamati perusahaan-perusahaan yang

beroperasi di dalam masyarakat, kamu akan menemukan

banyak perusahaan, baik pertokoan, salon, perbengkelan,

kerajinan/industri rumah tangga, maupun bentuk perusahaan

lain, yang dikelola oleh perseorangan. Pemilik perusahaan

itu biasanya satu orang (perorangan) yang sekaligus sebagai

pengusahanya. Terhadap perusahaan itu, pemiliknya

bertanggung jawab tak terbatas

.

Badan usaha yang mengelola

perusahaan itu disebut

Badan Usaha Perorangan,

yang oleh

masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan

Perusahaan

Perorangan (Po).

Perusahaan Perorangan ini ada yang didaftarkan pada

kantor dinas perekonomian pemerintah daerah setempat,

sehingga memperoleh status “terdaftar” (formal). Perusahaan

yang terdaftar akan memiliki nomer registrasi. Coba perhatikan

papan-papan perusahaan perorangan yang ada di sekitarmu!

Perusahaan-perusahaan seperti: usaha angkutan, salon,

bengkel, toko, kios, warung, industri kerajinan rumah tangga,

studio photo, dan usaha photo copy, biasanya berbentuk

Perusahaan Perorangan. Apabila perusahaan-perusahaan itu

memasang papan nama, bagi Perusahaan Perorangan yang

terdaftar pasti mencantumkan nomer registrasinya. Bagi yang

belum terdaftar, tentu tidak ada nomer regestrasinya.

Po yang tidak terdaftar sering disebut usaha informal,

sedangkan yang terdaftar disebut usaha formal. Perusahaan

yang formal memiliki keuntungan antara lain, bisa memperoleh

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII

310

bantuan fasilitas dari pemerintah, bisa

mendapatkan fasilitas kredit dari

bank, dan juga lebih berpeluang untuk

mengembangkan usahanya.

2.

Persekutuan Firma (Fa)

Apabila suatu badan usaha

dimiliki oleh lebih dari satu orang,

dan semua pemiliknya bertanggung-

jawab tak terbatas atas utang-utang

badan usaha, maka badan usaha itu

biasa disebut Firma (Fa). Para pemilik

Firma biasanya orang-orang yang

memiliki hubungan yang sangat dekat,

misalnya satu keluarga atau famili. Hal

ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak

terbatas terhadap Firma.

Oleh karena pemiliknya labih dari satu orang, maka

untuk mendirikan Fa harus dengan akte notaris, kemudian

didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. Setelah itu

didaftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat

untuk mendapatkan nomer registrasi seperti halnya pada Po.

Dengan demikian, secara hukum perjanjian persekutuan antar

pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).

3. Persekutuan Komanditer(CV)

Hampir sama dengan Fa adalah Persekutuan Komanditer

(Commanditer Vennootschap)

yang dikenal dengan singkatan

CV. Di dalam CV, sebagian pemiliknya bertanggung jawab

tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas

atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada

dua kelompok pemilik , yaitu: (1) kelompok yang memiliki

tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai

sekutu aktif (sekutu pengusaha);

dan (2) kelompok yang

memiliki tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai

sekutu

diam (sekutu komanditer).

Para sekutu aktif mempunyai

wewenang untuk mengelola atau memimpin jalannya

perusahaan, sedangkan sekutu diam tidak memiliki wewenang

tersebut. Proses pendirian CV ini pada dasarnya sama dengan

pendirian Firma.

Gambar 15.6

Papan Perusa-

haan Peroran-

gan yang sudah

terdaftar

Gambar 15.7

Papan Perusa-

haan

Perorangan

yang belum ter-

daftar.

Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan

311

4. Perseroan Terbatas (PT)

Apabila kamu mengamati dunia perusahaan yang ada

di sekitarmu, hampir semua perusahaan yang besar, bentuk

badan-usahanya adalah

PT (Perseroan Terbatas)

. Di dalam

PT seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawab terbatas,

dan modalnya terbagi atas saham-saham.

(Saham adalah surat

tanda bukti menanamkan sejumlah modal pada badan usaha yang

mengeluarkan surat saham tersebut).

Pada umumnya PT dimiliki

oleh beberapa atau banyak orang.

PT harus didirikan dengan akte pendirian yang disahkan

oleh notaris. Kemudian akte tersebut diajukan kepada Menteri

Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan. Setelah disahkan

oleh Menteri Kehakiman, PT tersebut harus didaftarkan pada

pengadilan negeri, dan kemudian diumumkan dalam berita

negara. Berbeda dengan Po, Firma, dan CV yang status

hukumnya hanya „terdaftar”, PT yang sudah disahkan oleh

Menteri Kehakiman memiliki satus

badan hukum.

Apabila pemilik PT menghendaki pemegang-sahamnya

terbatas pada orang-orang tertentu saja, maka PT tersebut

bisa mengeluarkan saham yang jenisnya “saham atas nama”,

sehingga saham tersebut tidak bisa diperjual-belikan secara

umum. PT yang demikian ini biasanya disebut

PT Tertutup

.

Tetapi apabila pemilik PT menghendaki pemegang-sahamnya

masyarakat umum (siapa saja bisa memiliki sahamnya), PT

tersebut bisa mengeluarkan saham yang jenisnya “saham

atas unjuk”, sehingga saham tersebut bisa diperjual-belikan

secara bebas kepada masyarakat umum. PT yang demikian ini

biasanya disebut

PT Terbuka (PTtbk}.

Jenis PT inilah yang

biasanya menjual sahamnya di pasar modal (bursa efek).

Di dalam organisasi PT, kekuasaan tertinggi beada di

tangan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Ini berarti

bahwa kebijakan-kebijakan umum dalam PT ditentukan oleh

RUPS. Kebijakan-kebijakan umum itu kemudian dilaksanakan

oleh pengelola PT yang disebut

Dewan Direksi.

Agar

pengelolaan organisasi PT yang ditangani oleh Dewan Direksi

dapat berjalan sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah

ditetapkan oleh RUPS, maka diperlukan pengawasan atau

pengendalian. Pengawasan/pengendalian ini dilakukan oleh

suatu badan yang disebut Dewan Komisaris. Dewan Direksi

maupun Dewan Komisaris dipilih dan diangkat oleh RUPS.

Oleh karena itu, Direksi dan Komisaris bertanggung jawab

kepada RUPS.

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII

312

5. Koperasi

a. Pengertian Koperasi

Salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di

kalangan masyarakat menengah ke bawah adalah koperasi.

Kamu mungkin juga sering menemui bentuk badan usaha

ini, setidaknya “koperasi siswa” di sekolahmu, atau

Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah kecamatanmu. Coba

kamu amati bagaimana keanggotaannya, dan pengelolaan

usahanya! Kamu akan mendapati ciri-ciri koperasi yang

berbeda dengan badan-badan usaha swasta yang lain.

Di dalam koperasi kamu akan melihat adanya

kumpulan orang-orang dan modal, namun yang lebih

diutamakan adalah kumpulan orang-orangnya. Orang-

orang yang berkumpul ini memiliki kepentingan yang sama

dalam memenuhi kebutuhan. Mereka melaksanakan suatu

usaha (kegiatan ekonomi) yang dikelola secara kekeluargaan

atau kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama. Itulah

ciri-ciri suatu organisasi koperasi.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang

Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai

badan

usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan

hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya

berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai

gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas

kekeluargaan.

Prinsip koperasi dan asas

kekeluargaan inilah yang selanjutnya

akan mewarnai gerakan koperasi, dan

membedakannya dengan badan usaha swasta

yang lain. Secara umum, perbedaan koperasi

dengan badan usaha swasta yang lain adalah

sebagai berikut.

Jendela Ilmu

Peran serta koperasi

dalam mendukung

kemajuan perekonomian

nasional baru sekitar 4%,

sedangkan yang 20% BUMN,

dan yang 76% merupakan

peran BUMS non-koperasi.

Tugas 15.1

Setelah kamu baca uraian di atas, buatlah ringkasan tentang ciri-ciri

dari Perusahaan Perorangan (Po), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer

(CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan. Kerjakan dalam kelompok

belajarmu, kemudian kumpulkan hasil ringkasanmu kepada guru!

Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan

313

b. Organisasi Koperasi

Untuk mendirikan organisasi koperasi, pendiri

yang sekurang-kurangnya 20 orang harus menyusun

akte pendirian. Akte pendirian ini tidak perlu disahkan

oleh notaris, tetapi langsung dikirimkan kepada Menteri

Koperasi melalui kantor dinas koperasi di wilayah

berdirinya koperasi tersebut. Apabila memenuhi

persyaratan, maka badan hukum koperasi akan diberikan

oleh Menteri Koperasi. Badan Hukum koperasi dinyatakan

sah setelah akte pendirian koperasi ditanda-tangan oleh

Menteri Koperasi.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 21,

perangkat organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur, yaitu:

Rapat Anggota (RA), Pengurus,

dan

Pengawas.

Rapat Anggota

merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi

yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-

kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen

koperasi. Sementara itu pengurus merupakan pelaksana

kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh RA dalam

organisasi dan manajemen koperasi.

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut biasanya

pengurus dibantu oleh karyawan yang telah terorganisasi.

Selanjutnya pengawas bertugas untuk mengendalikan

atau mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dilakukan

oleh pengurus. Hubungan tata kerja antar ketiga unsur

organisasi koperasi tersebut dapat digambarkan dalam

struktur organisasi seperti gambar 5

1. Lebih

mengutamakan

perkumpulan modal.

2. Biasanya memerlukan modal

yang besar.

3. Tujuannya mencapai laba yang

sebesar-besarnya, dan untuk

ke-pentingan kesejahteraan

kelompok pemiliknya.

4. Pembagian laba didasarkan

atas banyaknya modal/

saham.

5. Di dalam rapat puncak

kekuasaan, setiap pemilik

mempunyai hak suara sesuai

dengan jumlah modal/

sahamnya

1. Lebih mengutamakan per-

kumpulan orang-orang dari-

pada modal.

2. Bisa dilaksanakan dengan

modal yang kecil saja

3. Tujuannya tidak semata-mata

mencari laba, tetapi mengarah

pada peningkatan kesejahter-

aan anggota maupun ma-

syarakat.

4. Pembagian laba didasarkan

atas jasa partisipasi anggota.

5. Di dalam rapat puncak kekua-

saan, setiap anggota memiliki

hak suara yang sama.

KOPERASI

BADAN USAHA SWASTA

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII

314

Gambar 15.5 menggambarkan struktur organisasi

koperasi yang memiliki tiga unit usaha, yaitu unit usaha

pertokoan, perkreditan, dan wartel. Banyaknya unit usaha

pada koperasi yang satu dengan koperasi yang lain bisa

berbeda-beda, tergantung kebutuhan koperasi masing-

masing. Apabila koperasi hanya memiliki satu unit usaha

saja, koperasi itu disebut sebagai

koperasi singlepurpose,

dan

apabila memiliki lebih dari satu unit usaha disebut

koperasi

multipurpose

(serba usaha)

.

c. Permodalan Koperasi

Sumber modal koperasi dapat berasal dari dalam

koperasi sendiri yang merupakan “modal sendiri”, seperti

simpanan pokok, simpanan wajib, Sisa Hasil Usaha SHU)

yang disisihkan, dan hibah (sumbangan). Selain itu juga bisa

berasal dari luar koperasi yang merupakan “modal utang”,

seperti simpanan sukarela dan pinjaman dari pihak luar

yang koperasi.

Simpanan Pokok merupakan simpanan anggota yang

dibayar sekali pada saat masuk menjadi anggota koperasi,

yang besarnya sama untuk setiap anggota. Simpanan wajib

Gambar 15.8

:

Struktur Organ-

isasi Koperasi.

Keterangan Gambar 15.5 :

: garis instruksi

: garis pengawasan/pengendalian.

------------

Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan

315

merupakan simpanan anggota yang dibayar secara rutin

tiap periode waktu tertentu (bisa mingguan, bulanan, atau

tri-wulanan). Simpanan Pokok dan Wajib bisa diambil

kembali hanya pada saat anggota yang bersangkutan keluar

dari keanggotaan koperasi. Simpanan Sukarela merupakan

simpanan anggota maupun bukan anggota, dan sifatnya

seperti tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu.

d. Jenis-jenis Koperasi

Banyak jenis koperasi bisa kalian temukan dalam

masyarakat. Dari banyak koperasi tersebut dapat digolong-

golongkan berdasarkan jenis usahanya. Coba kalian amati

jenis-jenis koperasi yang pernah kalian lihat !

1) Koperasi

Simpan-Pinjam

(Koperasi

Perkreditan)

Dikatakan sebagai koperasi simpan-pinjam apabila

koperasi tersebut hanya memiliki dan mengelola unit

usaha usaha simpan-pinjam (perkreditan) saja.

2) Koperasi Pertokoan (Koperasi Konsumsi)

Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola

unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan

konsumsi anggota dan masyarakat, maka koperasi ini

disebut “koperasi konsumsi”.

3) Koperasi Produksi

Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola

unit usaha produksi (mengolah bahan menjadi bahan/

barang lain) hingga menghasilkan barang, maka

koperasi ini disebut “koperasi produksi”.

4) Koperasi Jasa

Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola

unit usaha pelayanan jasa saja, maka koperasi ini

disebut “koperasi jasa”. Koperasi Jasa yang banyak

terdapat dalam masyarakat biasanya bergerak dalam

bidang pelayanan jasa angkutan.

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII

316

5) Koperasi pemasaran

Koperasi ini kegiatannya mengelola pemasaran

produk dari para anggotanya (polling). Dengan kata

lain, koperasi ini hanya sebagai penyalur produk dari

para pengusaha yang menjadi anggotanya kepada

pembeli produk tersebut.

Biasanya dalam masyarakat terjadi penggabungan

beberapa unit usaha dalam satu koperasi, sehingga

koperasinya disebut sebagai “koperasi serba usaha “

atau “koperasi multipurpose”.

Di samping jenis-jenis koperasi di atas, kamu

juga bisa mengenal jenis koperasi lain yang biasanya

berjenis koperasi serba usaha, yaitu “Koperasi Unit

Desa” (KUD). Jenis koperasi ini biasanya berada di

daerah pedesaan yang sebagian besar penduduknya

adalah petani. Oleh karena itu, unit-unit usaha yang

diselenggarakan oleh KUD biasanya berkaitan dengan

layanan pertanian. Meskipun demikian, KUD juga

bisa mengembangkan unit-unit usaha yang lain sesuai

dengan perkembangan kebutuhan anggotanya.

Di samping keenam BUMS di atas, berikut juga

akan kita bahas jenis-jenis BUMN beserta cir-cirinya.

Mungkin kamu pernah membaca di koran atau di papan-

papan perusahaan yang terpampang di pinggir jalan

tulisan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum

(Perum), dan PT-Persero (Perusahaan Perseroan). Ketiga

istilah perusahaan itu sebenarnya sudah ada sejak tahun

1969. Perjan, Perum, dan PT-Persero merupakan tiga jenis

BUMN yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan UU

No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara.

Sampai saat ini, ketiga jenis BUMN tersebut masih ada.

Mungkin di tempat tinggalmu masih ada Perum Perhutani,

Tugas 15.2

Di kampung kalian kebetulan berdiri sebuah koperasi warga. Anggotanya

adalah seluruh warga kampung yang sudah dewasa. Koperasi tersebut

termasuk koperasi serba usaha. Adapun unit usaha yang dikelolanya adalah:

perkreditan, pertokoan, perbengkelan, dan persewaan tenda. Berdasarkan

unit usaha yang dikelolanya, susunlah struktur organisasi koperasi warga

kampung kalian tersebut! Kemdian gambarkan dalam selembar kertas HVS,

dan kumpulkan kepada guru!

Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan

317

Perum Kereta Api (PERUMKA), atau Perum Pegadaian.

Kalau kalian tinggal di kota, mungkin kalian membaca PT

Persero “BNI’46", PT Persero “GIA”, atau PT-Persero yang

lain. Sementara itu, Perjan sudah sulit kita temui. Dalam

perkembangannya, Perjan memang cenderung dihapus,

diganti dengan Perum atau PT-Persero. Oleh karena itu

BUMN yang ada di masyarakat pada umumnya berbentuk

Perum atau PT-Persero.

1. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan negara ada yang seluruh modalnya berasal dari

kekayaan negara yang disalurkan melalui suatu departemen

tertentu. Negara bertanggung-jawab penuh atas utang-utang

dan pengelolaan perusahaan tersebut. Usahanya bertujuan

untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.

Oleh karena itu, perusahaan ini tidak semata-mata mencari

keuntungan (laba). Bentuk perusahaan negara yang demikian

ini dikategorikan sebagai Perusahaan Jawatan yang disingkat

“Perjan”.

Kekayaan perjan merupakan kekayaan negara yang

dilimpahkan pada departemen yang bersangkutan. Jika terjadi

kerugian, untuk menutup kerugian dan untuk penambahan

modalnya bisa disuplai (dianggarkan) dari APBN melalui

departemen yang bersangkutan. Oleh karena kerugiannya

selalu ditanggung oleh pemerintah, maka pengelolaan perjan

cenderung tidak e

fi

sien, sehingga selalu merugi. Akibatnya,

sejak tahun 1998 bentuk perusahaan negara ini cenderung

tidak diselenggarakan lagi oleh pemerintah. Banyak perjan

yang kemudian diubah bentuknya menjadi perum maupun

PT-Persero, misalnya: Perjan Pegadaian diubah menjadi

Perum Pegadaian; Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum

Kereta Api (PERUMKA) dan PT Kereta Api Indonesia; Perjan

Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.

2. Perusahaan Umum (Perum)

Bentuk perusahaan negara lain yang seluruh kekayaannya

juga murni milik negara adalah Perusahaan Umum (Perum).

Seluruh modal Perum dimiliki oleh pemerintah/negara, dan

bersumber dari kekayaan negara yang telah dipisahkan melalui

kementerian khusus BUMN. Dengan kekayaan yang telah

dipisahkan dari kekayaan pemiliknya (negara), maka Perum

memiliki status badan hukum.

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII

318

Sifat usaha Perum adalah

public utility

(pelayanan jasa

yang memberikan kegunaan vital bagi masyarakat), baik dalam

bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi. Tujuannya

memupuk keuntungan (laba). Contohnya: Perum POS dan

GIRO, Perum Kereta Api (PERUMKA), dan Perum PLN, dan

Perum Pegadaian.

Perum dipimpin oleh suatu direksi yang diangkat oleh

Menteri BUMN, dan direksi tersebut bertanggung-jawab

kepada Menteri yang mengangkatnya. Adapun pengawasan

terhadap manajemen perum dilakukan oleh “Dewan Pengawas”

yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan. Pegawainya

berstatus pegawai perum yang diatur secara khusus, tidak

sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Oleh karena harus

memupuk keuntungan, perum menuntut pengelolaan secara

profesional.

3. Perusahaan Daerah (PD)

Apabila di tingkat pemerintah pusat ada Perjan, Perum,

dan PT Persero, maka di tingkat pemerintah daerah ada

perusahaan milik pemerintah daerah yang biasa disebut

Perusahaan Daerah (PD). Mungkin di daerah kalian juga ada

perusahaan milik pemerintah daerah. Kalian pernah mengenal

PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) ? PDAM ini hampir

ada selalu ada di setiap daerah.

Perusahaan Daerah ini bisa berbentuk seperti Perjan, Perum

atau juga PT Persero. Hanya saja, pada Perusahaan Daerah yang

terlibat adalah pemerintah daerah. Ketentuan-ketentuan dalam

organisasi Perusahaan Daerah diatur dengan peraturan daerah

(perda). Pada dasarnya, ketentuan-ketentuan pada Perusahaan

Daerah tidak berbeda dengan ketentuan-ketentuan pada Perjan,

Perum maupun PT Persero.

4. PT-Persero

Apabila kalian sering membaca koran atau mendengarkan

berita nasional melalui radio dan TV, kalian akan menjumpai

istilah “PT Persero”. PT Persero merupakan bentuk perusahaan

negara (BUMN) yang membuka kesempatan bagi masyarakat

swasta dalam/luar negeri untuk ikut serta menanamkan

modalnya dalam perusahaan tersebut. PT Persero pada

dasarnya sama dengan PT biasa, hanya saja sebagian besar

modalnya (>50%) milik negara/pemerintah dan sebagan lagi

(<50%) milik masyarakat swasta.

Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan

319

Status badan usahanya juga berbadan-hukum, dan di sini

peran pemerintah hanya sebagai pemegang saham saja. Oleh

karena itu pengorganisasian PT Persero tidak berbeda dengan

PT biasa. Kekuasaan tertinggi juga berada di tangan RUPS,

kepemimpinan organisasi dipegang oleh Dewan Direksi, dan

pengawasannya berada di tangan Dewan Komisaris.

PT Persero dapat beroperasi dalam layanan barang dan

jasa pada bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi, yang

penting operasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan

(laba), karena laba merupakan salah satu tujuan pokok dari

PT Persero. Contoh PT Persero yang ada di Indonesia adalah

PT Persero GIA, Pertamina, dan Bank Mandiri, BNI 1946. PT

KAI (Kereta Api Indonesia), dan PT PELNI.

D. PERAN BADAN USAHA DALAM

PEREKONOMIAN NASIONAL

Badan usaha memiliki peran yang sangat pentiing dalam

menggerakkan roda perekonomian nasional. Badan usaha bagaikan

jantungnya perekonomian nasional. Kita tahu bahwa setiap orang

membutuhkan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan

hidupnya. Begitu pula pemerintah (negara), membutuhkan barang

maupun jasa untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari mana

asal barang dan jasa tersebut? Tidak lain adalah dari badan usaha,

karena badan usaha dengan perusahaannya merupakan rumah

tangga penghasil barang dan jasa tersebut. Adapun peran utama

badan usaha dalam perekonomian nasional dapat dirinci sebagai

berikut.

1. Sebagai penghasil produk (barang dan jasa) yang dibutuhkan

oleh masyarakat maupun negara.

2. Sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat maupun

negara.

3. Sebagai pendukung pembangunan ekonomi nasional.

4. Sebagai alat pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian

nasiional. Disamping peran tersebut, badan usaha juga memliki

peran sosial antara lain :

5. Sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat, sehingga

membantu menekan pengguran.

6. Sebagai pendukung dunia pendidikan, baik sebagai donatur

maupun sebagai ajang pembelajaran siswa/mahasiswa.

7. Sebagai media pendukung perluasan wilayah perkotaan.

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII

320

Khusus mengenai koperasi, peran koperasi dalam perekonomian

nasional telah diatur dalam

UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal

4, Adapun peran koperasi dalam perekonomian nasional adalah:

1) Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi

anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan

mereka.

2) Ikut berperan-serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas

hidup masyarakat

.

3) Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan

dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko

gurunya.

4) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional

yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan

demokrasi ekonomi.

Dengan perannya tersebut, selanjutnya diharapkan koperasi

dapat memberikan manfaat bagi perkonomian masyarakat dan

perkonomian nasional. Adapaun manfaat yang diharapkan dari

keberadaan koperasi tersebut antara lain:

1) Membantu mewujudkan perekonomian nasional yang

demokratis, yaitu perekonomian yang dikelola oleh rakyat

dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat

2) Membantu terciptanya perluasan kesempatan kerja.

3) Membantu masyarakat untuk membina dan mengembangkan

kekuatan ekonomi mereka.

4) Membantu masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan

hidupnya secara lebih mudah.

Tugas 15.4

Setelah kamu membaca uraian materi di atas, buatlah ringkasan yang

menjelaskan ciri-ciri dari : Po, Firma, CV, PT, Koperasi, Perjan, Perum,

dan PT-Persero! Ringkasan ditulis dalam lembar folio, kemudian

kumpulkan kepada guru!

Rangkuman

Pada dasarnya pengertian badan usaha berbeda dengan perusahaan,

meskipun masyarakat umum cenderung menggunakan istilah perusahaan

untuk kedua istilah tersebut. Dilihat dari jenis/bidang usahanya, dikenal

perusahaan ekstraktif, agraris, industri manufaktur, perdagangan, dan

Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan

321

A. Plihlah jawab a, b, c atau d yang paling tepat !

\

1. Perusahan yang mengelola usaha perikanan (budi daya ikan) dapat

disebut ...

a. perusahaan ekstraktif.

b. perusahaan agraris.

c. Perusahaan industri manufaktur.

d. perusahaan jasa.

2. Jika beberapa orang ingin mendirikan badan usaha, dan semuanya

menginginkan tanggung jawab penuh atas utang-utang badan usaha,

maka bentuk badanusaha yang cocok bagi mereka adalah ...

a. Perusahaan Perorangan (Po).

b. Persekutuan Firma (Fa).

c. Persekutuan Komaniter (CV).

d. Perseroan Terbatas (PT).

3. Badan usaha yang sebagian pemiliknya bertindak sebagai sekutu aktif,

dan sebagian lagi bertindak sebagai sekutu diam adalah ...

Refleksi

Setelah mempelajari bab ini, apakah kamu sudah memahami jenis-jenis

perusahaan dan badan usaha? Seharusnya kamu juga dapat mengenal

ciri-ciri dari masing-masing jenis perusahaan maupun badan usaha.

Apabila kamu menjadi seorang pengusaha, jenis badan usaha dan

perusahaan apa yang akan kamu dirikan agar kamu mampu menarik

keuntungan/laba yang optimal?

Latihan

jasa, sedangkan dilihat dari tingkatannya dikenal perusahaan kecil,

menengah, dan besar. Sementara itu badan usaha dapat dikelompokkan

berdasarkan pemilik modalnya dan bentuk hukumnya. Berdasarkan

pemilik modalnya, dikenal BUMN, BUMS, dan BU Campuran. BUMN

terdiri atas Perjan, Perum, dan PD, sedangkan BUMS terdiri atas Po,

Firma, CV, PT, Yayasan, dan Koperasi. Sementara itu satu-satunya jenis

BU Campuran adalah PT-Persero.

BU memilki peran yang sangat penting dalam mennggerakkan

roda perekonomian nasional. Peran utamanya adalah sebagai penghasil

barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat maupun negara

untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, BU juga memiliki peran sosial sebagai penyedia lapangan kerja

bagi masyarakat, sehingga dapat menekan pengangguran.

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII

322

a. Persekutuan Firma (Fa).

b. Perseroan Terbatas (PT).

c. Persekutuan Komanditer (CV).

d. Yayasan.

4. Bentuk-bentuk badan usaha berikut ini yang untuk mendirikannya tidak

perlu pengesahan notaris adalah ...

a. Persekutuan Firma (Fa).

b. Persekutuan Komanditer (CV)

c. Yayasan.

d. Koperasi.

5. Bentuk badan usaha berikut ini yang semua pemiliknya memiliki

tanggung jawab terbatas atas utang-utang badan usaha adalah ...

a. Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer.

b. Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas.

c. Perseroan Terbatas dan Koperasi.

d. Persekutuan Komanditer dan Yayasan.

6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membuka kesempatan bagi

masyarakat swasta untuk ikut serta menanam modalnya pada BUMN

tersebut adalah ...

a. Perusahaan Perseroan (PT Persero)..

b. Perusahaan Jawatan.

c. Perusahaan Umum.

d. Yayasan.

7. Yayasan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang kegiatan

utamanya bergerak di bidang ...

a. ekonomi

b. sosial.

c. budaya.

d. politik.

8. Untuk mendirikan koperasi, diperlukan sekurang-kurang ...

a. 10 orang.

b. 15 orang.

c. 20 orang.

d. 30 orang.

9. Badan hukum koperasi disahkan oleh ...

a. Menteri Koperasi.

b. Menteri Kehakiman.

c. Menteri Perekonomian.

d. Menteri Dalam Negeri.

10. Kekuasaan tertinggi dalam oragnisasi koperasi berada di tangan ...

a. Rapat Anggota.

b. Ketua Pengurus koperasi.

c. Badan Pengawas koperasi.

d. Dewan Koperasi Indonesia.

B. Jawablah dengan singkat dan jelas !

1. Bandingkan kelebihan dan kekurangan koperasi dengan badan usaha

swasta yang lain!

2. Jelaskan perbedaan atara PT Terbuka dan PT Tertutup!

3. Apa yang kamu ketahui tentang sekutu aktif dan sekutu komanditer

dalam CV?

4. Jelaskan keuntungan Po yang terdaftar (formal) dibanding dengan Po

yang tidak terdaftar (informal)!

5. Mengapa pendirian Firma harus dengan akta notaris?