Gambar Sampul IPS · BAB VIII USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN
IPS · BAB VIII USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN
Herlan

23/08/2021 05:50:26

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Standar Kompetensi

Memahami usaha persiapan kemerdekaan.

Kompetensi Dasar

1.

Mendeskrisikan peristiwa-peristiwa sekitar proklamasi dan proses terbentuknya negara

kesatuan Republik Indonesia.

2.

Menjelaskan proses persiapan kemerdekaan Indonesia.

Kamu pasti pernah atau selalu ikut upacara

setiap tanggal 17 Agustus? Tahukah

mengapa setiap tanggal tersebut selalu

diperingati? Pada tanggal 17 Agustus 1945

bangsa Indonesia menyatakan

kemerdekaannya. Dengan demikian,

bangsa Indonesia melepaskan diri dari

penjajahan bangsa lain, khususnya Jepang,

sehingga kedaulatan sepenuhnya ada pada

tangan rakyat untuk membangun bangsa

Indonesia.

Kemerdekaan tersebut tidak diraih begitu

saja, melainkan dengan perjuangan keras

dari para pejuang banga Indonesia di

berbagai daerah. Oleh karena itulah setiap

tanggal 17 Agustus kamu mengikuti upacara

peringatan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Pada bab ini akan diuraikan tentang usaha

persiapan kemerdekaan beserta segala

peristiwa yang berhubungan dengan pem-

bentukan negara kesatuan Republik

Indonesia.

Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan

Indonesia

Sumber: Sejarah Nasional Indonesia

Bab VIII

USAHA PERSIAPAN

KEMERDEKAAN

146

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

Usaha Persaingan

Kemerdekaan

Indonesia

Pembentukan BPUPKI

Kata Kunci

Proklamasi

Kemerdekaan

BPUPKI

PPKI

Teks proklamasi

Rengasdengklok

Dasar negara

Konstitusi

PETA KONSEP

Proses Penyebaran Berita Proklamasi

Sambutan Rakyat Terhadap Proklamasi

Penyusunan Dasar dan Konstitusi Negara

Peranan PPKI dalam Proses Persiapan

Kemerdekaan Indonesia

Kronologis Proklamasi

Penyusunan Teks Proklamasi

Proklamasi

Peristiwa Rengasdengklok

Proses Terbentuknya Negara dan

Pemerintahan

147

Bab VIII

Usaha Persiapan Kemerdekaan

1. Peristiwa Rengasdengklok

Informasi tentang menyerahnya Jepang kepada Sekutu sudah diketahui oleh pemuda

Indonesia sehingga mereka menuntut agar Soekarno dan Moh. Hatta segera

memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun, Soekarno dan Hatta berpendapat

lain bahwa bangsa Indonesia lebih baik melanjutkan terlebih dahulu usaha yang sudah

dimulai dari bawah atau lepas dari proses yang sudah berjalan. Hal itu tidak menjadi masalah,

sebab Jepang sudah menyerah kalah. Hal yang penting adalah menghadapi keinginan Belanda

untuk kembali menguasai Indonesia. Oleh karena itu, Soekarno dan Hatta ingin

membicarakan pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dalam rapat PPKI pada

18 Agustus 1945.

Para pemuda tidak menyetujui pendapat tersebut, sebab mereka berpendapat bahwa

PPKI dianggap badan buatan Jepang. Menurut mereka bangsa Indonesia harus

memproklamasikan kemerdekaannya agar terlepas dari penjajahan Jepang. Selain itu, Sutan

Syahrir yang termasuk golongan tua, juga mendesak Soekarno-Hatta untuk segera

memproklamasikan kemerdekaannya.

Akhirnya, pada 15 Agustus 1945 golongan pemuda mengadakan rapat di Jalan

Pegangsaan Timur No. 13. Tepatnya di ruangan

Bacteriologis Laboratorium

yang diketahui

oleh Chairul Saleh. Dalam pertemuan ini dihasilkan suatu gagasan untuk memproklamasikan

kemerdekaan oleh bangsa Indonesia sendiri. Mereka mengajak Soekarno-Hatta untuk

memproklamasikan kemerdekaan dan menyiapkan para pemuda, pelajar, dan mahasiswa

untuk menghadapi situasi baru.

Dua orang pemuda yaitu Wikana dan Darwis diutus untuk menemui dan meminta

agar Soekarno-Hatta menyatakan keinginan golongan pemuda. Akan tetapi, Soekarno-

Hatta tidak menyetujui. Akhirnya, golongan pemuda ini memutuskan untuk mengamankan

Soekarno-Hatta ke luar Kota Jakarta. Tugas ini dilaksanakan oleh Sukarni, Jusuf Kunto,

dan Shodanco Singgih

.

Pada 16 Agustus 1945 Soekarno-Hatta dibawa ke

Rengasdengklok, yaitu sebuah kota kewedanaan di sebelah utara Karawang. Namun pada

sore harinya, seorang tokoh generasi tua, yaitu Ahmad Soebardjo menyusul ke

Rengasdengklok untuk mengembalikan Soekarno-Hatta. Golongan tua dan pemuda

berunding dan sepakat dengan adanya jaminan dari Mr. Ahmad Soebardjo bahwa

proklamasi akan diumumkan pada kesekian harinya, yakni pada 17 Agustus 1945.

2. Perumusan Teks Proklamasi

Rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta pada pukul 20.00 WIB. Kemudian

mereka berkumpul di rumah kediaman Laksamana Muda Maeda, seorang Kepala

Perwakilan Angkatan Laut Jepang di Jakarta. Di antara peserta yang hadir di rumah tersebut

A. PEMBENTUKAN BPUPKI

148

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

adalah para anggota PPKI dan para pemimpin pemuda. Dipilihnya rumah Laksamana

Meida dimaksudkan agar tidak mengundang kecurigaan Jepang. Pada malam itu juga,

dari rumah Laksamana Meida, Soekarno-Hatta menemui Somubuco (Kepala Pemerintahan

Umum) Mayor Jenderal Nishimura untuk menjajaki sikapnya mengenai pelaksanaan

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Namun, jawabannya sangat mengagetkan Soekarno-

Hatta. Oleh karena Jepang telah menyerah kepada Sekutu, Jepang harus mempertahankan

status quo.

Ini berarti Jepang tidak dapat mengizinkan dilaksanakannya kemerdekaan

Indonesia. Namun demikian, hal tersebut telah meyakinkan Jepang. Akhirnya mereka

kembali ke rumah Laksamana Meida.

Di rumah Laksamana Meida telah hadir banyak pemuda dan sebagian anggota PPKI.

Mereka akhirnya sepakat untuk merumuskan teks proklamasi. Perumus teks tersebut adalah

Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Achmad Soebardjo. Perumusan itu disaksikan

oleh Sayuti Melik, Sukarni, dan B.M. Diah.

Setelah selesai dirumuskan, konsep proklamasi yang ditulis tangan Ir. Soekarno

dibacakan di hadapan pemimpin-pemimpin Indonesia yang menunggu di ruang depan.

Mereka menyetujui isinya, tetapi memperdebatkan siapa yang akan menandatanganinya.

Akan tetapi, atas usul dari Sukarni, Soekarno-Hatta diminta untuk menandatangani

teks tersebut atas nama bangsa Indonesia. Usul itu diterima oleh segenap hadirin. Kemudian

naskah diketik oleh Sayuti Melik dengan beberapa perubahan yang disetujui oleh hadirin.

Naskah yang diketik itu kemudian ditandatangani oleh Soekarno-Hatta. Naskah inilah

yang dinamakan

naskah proklamasi yang otentik.

Pada malam itu juga disepakati bahwa

naskah proklamasi akan dibacakan di tempat kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan

Timur Nomor 56 Jakarta pada pukul 10.00 pagi.

3. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Sejak pagi hari 17 Agustus 1945 di kediaman Ir. Soekarno, yaitu Jalan Pegangsaan

Timur No. 56 diadakan persiapan-persiapan untuk menyambut Proklamasi Kemerekaan

Indonesia. Sekitar 1.000 orang hadir untuk ikut menyaksikan peristiwa penting tersebut.

Pukul 10.00 kurang lima menit, Mohammad Hatta hadir dan langsung memasuki rumah

untuk menemui Ir. Soekarno. Pukul 10.00 tepat acara dimulai, Soekarno tampil ke muka

mengucapkan beberapa kalimat pengantar. Kemudian, ia membaca dengan khidmat naskah

proklamasi yang sudah ditandatangani oleh Soekarno-Hatta.

149

Bab VIII

Usaha Persiapan Kemerdekaan

Berikut ini adalah pidato Ir. Soekarno.

“Saudara-saudara sekalian! Saya telah diminta hadir di sini untuk menyaksikan

suatu peristiwa mahapenting dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun kita bangsa

Indonesia telah berjuang untu kemerdekaan tanah air kita, bahkan telah beratus-

ratus tahun. Gelombang aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita itu ada naik ada

turunnya, tetapi jiwa kita menuju ke arah cita-cita kita. Juga di dalam zaman Jepang

usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti. Di dalam zaman

Jepang ini tampaknya saja kita menyandarkan diri kepada mereka. Akan tetapi, pada

hakikatnya kita tetap menyusun tenaga kita sendiri dan kita percaya kepada kekuatan

sendiri. Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil nasib bangsa dan nasib

tanah air kita di dalam tangan kita sendiri, akan berdiri dengan kuatnya. Maka kami,

tadi malam telah mengadakan musyawarah dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia

dari seluruh Indonesia. Permusyawaratan itu seia sekata berpendapat, bahwa

sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita.

Dengan ini kami menyatakan kebulatan tekad itu, dengarlah proklamasi kami.

Gambar 8.1

Isi teks proklamasi

Sumber: www.wikipedia.com

150

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

Demikian saudara-saudara!

Kita sekarang telah merdeka. Tidak ada satu ikatan yang mengikat tanah air

kita dan bangsa kita! Mulai saat ini kita menyusun negara Republik Indonesia.

Merdeka, kekal, dan abadi Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu.”

Sumber: Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto 1993. Sejarah Nasional

Indonesia Jilid VI. Hal 93-94.

Setelah pembacaan naskah selesai, sang Saka Merah Putih dikibarkan oleh pemuda

Suhud dan Latief Hendraningrat dan disaksikan oleh hadirin. Upacara diakhiri dengan

menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sejak itulah bangsa Indonesia terbebas

dari pengaruh penjajahan Jepang.

Oleh karena situasi masih dalam keadaan rawan, setelah selesai proklamasi, Ir.

Soekarno menyerukan kepada seluruh hadirin untuk kembali ke rumah masing-masing.

Peristiwa proklamasi ini merupakan titik puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam

menentang penjajahan. Sejak itu, bangsa Indonesia berdiri sebagai bangsa yang memiliki

kedaulatan sendiri. Kemerdekaan ini merupakan rahmat Allah Yang Mahakuasa selain

merupakan keinginan luhur bangsa Indonesia.

Peristiwa sangat bersejarah tersebut disebarkan ke berbagai pelosok tanah air melalui

berbagai cara di antaranya dilakukan secara perorangan dan melalui lembaga-lembaga

pemberitaan. Lembaga pemberitaan seperti radio dan surat kabar berperan besar dalam

penyebaran berita penting tersebut. Penyebaran berita secara perorangan dilakukan melalui

pamflet-pamflet, pengeras suara, dan pawai. Adapun penyebaran berita secara lisan

dilakukan secara berantai.

Pihak tentara Jepang yang kalah dalam Perang Dunia II tidak suka menyaksikan

kegembiraan bangsa Indonesia dalam menyambut proklamasi. Sehingga pada 20 Agustus

1945, tentara Jepang berusaha menghalang-halangi penyebaran berita ini dengan cara

menyegel pemancar radio dan melarang pegawainya untuk masuk. Namun, hal ini tidak

menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk terus memberitakan peristiwa penting

itu. Para pejuang, seperti Suhendar, Sukarman, Sutomo, dan Susilahardja segera membuat

pemancar radio sendiri. Mereka merakit pemancar radio baru dengan kode panggilan

DJK 1. Dengan pemancar tersebut, mereka dapat menyebarkan berita proklamasi

kemerdekaan Indonesia secara terus-menerus ke pelosok nusantara.

Selain melalui media radio, pemberitaan juga dilakukan melalui media surat kabar.

Dengan membaca surat kabar, para pembaca dapat mengetahui bahwa Indonesia sudah

berdiri sebagai negara yang berdaulat, memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia, dan pemerintahan sendiri sehingga terbebas dari segala bentuk penjajahan.

B. PENYUSUNAN DASAR DAN KONSTITUSI NEGARA

151

Bab VIII

Usaha Persiapan Kemerdekaan

Pihak-pihak di luar negeri, termasuk tentara suku yang diboncengi oleh Amerika

Serikat, Australia, Belanda, dan Inggris memperoleh berita proklamasi kemerdekaan RI

melalui Kantor Berita Antara (Yoshima) dan melalui jaringan komunikasi Domei yang dimiliki

oleh tentara Jepang. Mereka terkejut dengan berita proklamasi ini dan tidak menyangka

bangsa Indonesia akan memproklamasikan kemerdekaan langsung saat berakhirnya Perang

Dunia II. Pihak yang paling terkejut adalah tentara sekutu karena merasa masih memiliki

hak untuk menguasai wilayah yang pernah diduduki Jepang.

Sementara rakyat Indonesia yang berada di berbagai daerah tertentu saja menyambut

berita kemerdekaan ini dengan penuh suka cita. Teriakan merdeka terdengar dari orang-

orang yang mendengar kabar tentang peristiwa bersejarah ini. Mereka juga sangat

menghargai tokoh-tokoh nasionalis yang mengantarkan bangsa Indonesia ke gerbang pintu

kemerdekaan. Selain itu, rakyat Indonesia mengakui Soekarno-Hatta sebagai

proklamator

,

yaitu orang yang memproklamasikan kemerdekaan. Sebagai wujud menyambut merdekanya

bangsa Indonesia, para pemuda yang pernah bergabung dengan Heiho dan Peta kemudian

melucu senjata tentara Jepang yang masih berkeliaran di wilayah Indonesia.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945,

para pendiri negara yang berperan dalam proklamasi kemerdekaan RI segera menyiapkan

perangkat negara dan pemerintahan negara. Badan yang didirikan sebelum proklamasi,

yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang pada

18 Agustus 1945. Dalam persidangan tersebut mereka menyepakati pentingnya rumusan

wilayah negara. Rakyat yang menjadi warga negaranya, pemerintahan yang menjalankan

amanat rakyat, serta upaya untuk memperoleh pengakuan internasional. Melalui sidang

tersebut, disepakati tiga hal penting bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia, yaitu:

1)

menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal

sebagai UUD 1945;

2)

memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil

presiden;

3)

pembentukan Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Per-

musyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.

Pada sidang hari kedua tanggal 19 Agustus 1945, dipimpin oleh Otto Iskandardinata

dan beranggotakan Achmad Soebardjo, Sajuti Melik, Iwa Kusumasumantri,

Wiranatakusumah, dr. Amir, A.A. Hamidhan, Dr. Ratulangi, dan I Gusti Ketut Pudja tersebut

mengambil tiga keputusan sebagai berikut.

1)

Penetapan 12 kementerian dalam lingkungan pemerintahan, yaitu Menteri Dalam

Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri

C. KRONOLOGIS PROKLAMASI KEMERDEKAAN

152

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

Kemakmuran, Menteri Kesehatan, Menteri Pengajaran, Menteri Sosial, Menteri

Keamanan Rakyat, Menteri Penerangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri

Pekerjaan Umum.

2)

Pembentukan Komite Nasional Daerah.

3)

Pembagian daerah Republik Indonesia dalam 8 provinsi, yaitu:

Tabel 8.1 Pembagian Daerah RI

Pada 22 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang

yang ke-2. Melalui sidang tersebut ditetapkan beberapa keputusan, di antaranya:

1)

Komite Nasional Indonesia (KNI) merupakan badan yang berfungsi sebagai Dewan

Perwakilan Rakyat atau badan legislatif sebelum pemilihan umum diselenggarakan

dan disusun dari tingkat pusat hingga daerah.

2)

Partai Nasional Indonesia (PNI) yang dirancang menjadi partai tunggal Republik

Indonesia, namun akhirnya dibatalkan.

3)

Badan Keamanan Rakyat (BKR) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum bagi

masing-masing daerah.

Komite Nasional Indonesia (KNI) dibentuk sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita

bangsa Indonesia

dalam menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia telah memiliki pengurus

yang dilantik pada 29 Agustus 1945. Adapun yang menjadi pengurus Komite Nasional

Indonesia (KNI) sebagai berikut.

1

2

3

4

5

6

7

8

Gubernur

Provinsi

No

Sumatra

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Borneo (Kalimantan)

Sulawesi

Sunda Kecil (Nusa Tenggara)

Maluku

Teuku Mohammad Hassan

Sutardjo Kartohadikusumo

R. Pandji Soeroso

R. A. Soeryo

Ir. Pangeran Mohammad Noor

Dr. G.S.S.J. Ratulangi

I Gusti Ketut Pudja

J. Latuharhary

153

Bab VIII

Usaha Persiapan Kemerdekaan

Tabel 8.2 Pengurus Komite Nasional Indonesia

Di tingkat daerah namanya ialah Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID).

Provinsi-provinsi baru seperti Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda

Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan telah memiliki KNID. Munculnya KNID

menunjukkan adanya dukungan yang luas dari berbagai daerah di Indonesia.

Setelah rakyat Indonesia di berbagai daerah menerima kabar tentang proklamasi

kemerdekaan, segera mereka memberikan dukungan terhadap para pemimpin nasional di

Jakarta yang merumuskan dasar negara, lembaga negara, serta pemerintah di berbagai

daerah. Salah satu bentuk dukungan yang paling besar adalah dengan terbentuknya KNID

di berbagai provinsi yang baru saja dibentuk. Tanpa adanya dukungan dari seluruh rakyat,

KNID tidak mungkin dapat diwujudkan.

Dalam melaksanakan fungsinya sebagai dewan perwakilan, KNI Pusat

menyelenggarakan persidangan yang dihadiri oleh para anggotanya. Untuk Sidang pada

16 Oktober 1945, KNI pusat telah menghasilkan dua keputusan, yaitu:

1)

membentuk Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) dengan

jumlah anggota 15 orang;

2)

mengusulkan kepada presiden, suara KNI diberi kekuasaan legislatif selama MPR-

DPR belum terbentuk.

Pasca terbentuknya BPKNIP, langkah pertama yang dilakukannya adalah

mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk partai-partai politik. Usulan

yang diumumkan pada 30 Oktober 1945 tersebut didasarkan atas pertimbangan berikut.

1)

BPKNIP menganggap roda pemerintahan telah berjalan dengan baik dan oleh karena

itu, dianggap telah tiba saatnya bagi pemerintah untuk memperoleh dukungan dan

pengertian dan seluruh rakyat.

2)

Untuk menegakkan asas demokrasi, BPKNIP tidak setuju dengan keputusan PPKI

tentang pembentukan hanya satu partai politik. Usulan tersebut mendapat jawaban

dari pemerintah melalui Maklumat Pemerintah No. 3 pada tanggal 30 November

1945, mengenai pembentukan partai politik kepada masyarakat yang menghendaki

adanya partai-partai politik.

Sebagai tindak lanjut dari lahirnya maklumat tersebut di atas, maka masyarakat segera

memberi jawaban dengan cara mendirikan partai-partai politik. Tujuannya ialah untuk

menyalurkan aspirasi mereka sesuai dengan latar belakang ideologi, agama, politik, sosial,

1

2

3

4

Nama

Jabatan

No

Ketua

Wakil Ketua I

Wakil Ketua II

Wakil Ketua III

Mr. Kasman Singodimedjo

Sutardjo Kartohadikusumo

Mr. J. Latuharhary

Adam Malik

154

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

dan budaya. Partai-partai politik yang lahir di antaranya ialah Masyumi, PNI, Partai Buruh

Indonesia (PBI), Partai Katolik, Partai Kristen, dan Partai Sosialis, dan Partai Komunis

Indonesia (PKI).

Terbentuknya berbagai partai politik menunjukkan adanya dukungan dari para tokoh

nasional, baik di pusat maupun di daerah terhadap pemerintah Indonesia. Rakyat Indonesia

yang memberikan dukungan terhadap tindakan pemerintah berupa maklumat tersebut,

segera bergabung dengan partai politik.

Dalam perkembangannya, PPKI membentuk berbagai lembaga lainnya seperti

kementerian (departemen) serta lembaga pemerintah di tingkat daerah. Pemerintah daerah

yang baru saja dibentuk dan terdiri atas delapan provinsi itu segera diikuti dengan

pembentukan pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang gubemur.

Lembaga pemerintahan seperti kementerian yang diputuskan dalam sidang PPKI

tanggal 19 Agustus 1945 tersebut terdiri atas 12 kementerian. Kementerian yang menggarap

bidang tertentu itu disebut sebagai

Kabinet Republik Indonesia I

dan dipimpin oleh

para menteri yang sesuai dengan keahliannya. Kabinet ini bersifat presidentil dan

bertanggungjawab kepada presiden. Dalam kabinet yang bersifat presidentil, para menteri

diangkat dan diberhentikan oleh presiden. tugasnya membantu presiden dalam menjalankan

pemerintahan.

Adapun susunan kabinet yang diumumkan pada 20 Oktober 1945 adalah sebagai

berikut:

Tabel 8.3 Kabinet RI I

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

Nama

Kementerian

No

Menteri Dalam Negeri

Menteri Luar Negeri

Menteri Kehakiman

Menteri Kemakmuran

Menteri Keuangan

Menteri Kesehatan

Menteri Pengajaran

Menteri Sosial

Menteri Penerangan

Menteri Perhubungan

Menteri Keamanan Rakyat

Menteri Pekerjaan Umum

Menteri Negara

Menteri Negara

Menteri Negara

Menteri Negara

R.A.A. Wiranatakusumah

Mr. Achmad Soebardjo

Prof. Mr. Dr. Soepomo

Ir. Surachman Tjokroadisurjo

Mr. A.a. Maramis

Dr. Boentaran Martoatmodjo

Ki Hajar Dewantara

Mr. Iwa Kusumasumantri

Mr. Amir Sjarifuddin

R. Abikusno Tjokrosujoso

Soeprijadi

R. Abikusno Tjokrosujoso

R. Otto Iskandardinata

Mr. R.M. Sartono

K.H. Wahid Hasyim

Dr. Amir

155

Bab VIII

Usaha Persiapan Kemerdekaan

Selanjutnya dibentuk pula lembaga pertahanan yang tujuannya adalah untuk

mempertahankan kedaulatan negara. Sebelum terbentuknya tentara nasional yang kuat,

Presiden Soekamo menganjurkan agar para pemuda yang memiliki keterampilan militer

dan bergabung dengan barisan perjuangan pada zaman pendudukan Jepang, seperti Peta,

Heiho, Seinendan, Keibodan, dan KNIL untuk segera bergabung dengan Badan Keamanan

Rakyat (BKR). Badan ini bukan sebagai lembaga kemiliteran, melainkan sebagai badan

darurat sebelum terbentuknya tentara nasional.

Sambutan dan dukungan rakyat di berbagai daerah terhadap pembentukan BKR

sangat besar. Setelah mereka mengetahui himbauan presiden melalui radio dan koran segera

mereka bergabung dengan BKR.

Para pemuda bekas Peta dan barisan perjuangan lainnya di Jakarta dan berbagai

daerah segera membentuk BKR. Maka lahirlah BKR Pusat yang berkedudukan di Jakarta

dan BKR Daerah yang berkedudukan di daerah masing-masing.

Selain bergabung dengan BKR, sebagian rakyat Indonesia, terutama yang telah

memperoleh pengalaman militer pada masa pendudukan militer Jepang segera membentuk

laskar-laskar perjuangan. Tujuannya adalah menjaga keamanan daerah masing-masing

serta lebih luas lagi mempertahankan kedaulatan negara yang baru berdiri. Oleh karena

itu, sejak proklamasi lahirlah berbagai laskar rakyat, seperti Barisan Rakyat Indonesia

(Bara), Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo), Barisan Pemberontak Rakyat Indonesia

(BPRI), Angkatan Pemuda Indonesia (API), Barisan Banteng (BB), Hizbullah, dan Sabilillah.

Untuk menyatukan pandangan dan tujuan, pemerintah RI segera mengeluarkan maklumat

baru pada 5 Oktober 1945.

Dalam perkembangan selanjutnya, BKR dirubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat

(TKR) melalui maklumat yang dikeluarkan pemerintah. Pada tanggal 6 Oktober 1945

keluar lagi maklumat yang isinya menetapkan Supriyadi, yang pernah memimpin

pemberontakan Peta terhadap Jepang di Blitar sebagai Kepala TKR dan menugaskan

Oerip Soemohardjo untuk membentuk markas tinggi TKR di Jogjakarta. Markas tersebut

membawahi 10 divisi di Jawa dan 6 divisi di Sumatra. TKR yang dibentuk bulan Oktober

1945 ini menjadi dasar bagi lahirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI). Setiap tanggal 5

Oktober diperingati sebagai hari lahirnya TNI.

Pada akhir 1944, Jepang mulai terdesak dalam Perang Asia Timur Raya, sehingga

pada September 1944, Perdana Menteri Jepang yang bernama Koiso mengumumkan

janji kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Namun, sesungguhnya janji Jepang ini hanyalah

taktik agar perlawanan rakyat Indonesia berkurang sehingga menjadi berbalik simpatik

kepada Jepang. Terhadap pengumuman PM Koiso, rakyat Indonesia tidak langsung

D. PROSES PENYEBARAN BERITA PROKLAMASI

KEMERDEKAAN RI DAN SAMBUTAN RAKYAT

156

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

mempercayainya. Hal ini disebabkan karena dari pengalaman sebelumnya, Jepang selalu

membuat janji-janji yang tidak pernah diwujudkan.

Sebagai tindak lanjut dari pengumuman PM Koiso tentang janji kemerdekaan,

pemerintah Jepang memperbolehkan bangsa Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih,

padahal sebelumnya sangat terlarang. Pengibaran bendera Merah Putih ini harus

berdampingan dengan bendera Jepang.

Pada 1 Maret 1945, Letnan Jenderal Kumakici Harada, sebagai Panglima Tentara

Jepang, mengumumkan dibentuknya badan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan

kemerdekaan Indonesia (

Dokuritsu Zyunbi Cosakai

). Tujuan dibentuknya badan ini adalah

untuk mempelajari serta menyelidiki hal-hal penting berkenaan dengan masalah tata

pemerintahan negara Indonesia yang merdeka.

Anggota Badan Penyeledidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

berjumlah 67 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh Indonesia dan tujuh orang anggota Jepang.

Ketuanya adalah dr. KRT Rajiman Wediodiningrat dengan wakilnya masing-masing Raden

Pandji Soeroso (dari Indonesia) dan Ichibangase (dari Jepang). Badan ini diresmikan pada

28 Mei 1945.

Dalam menjalankan tugasnya, BPUPKI pernah mengadakan sidang sebanyak dua

kali. Pertama, 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dan sidang kedua 10 sampai dengan 16

Juli 1945. Di antara sidang pertama dan kedua, diadakan pula sidang Panitia Kecil yang

melahirkan Piagam Jakarta

(Jakarta Charter)

pada 22 Juni 1945.

Melalui Sidang I BPUPKI pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945, para tokoh negara

membahas tentang dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu

dasar negara, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk dapat mendirikan gedung

Indonesia Merdeka.

Mengenai asas dan dasar negara Indonesia Merdeka usulan dimulai oleh pidato Mr.

Muh. Yamin pada 29 Mei 1945 dengan judul “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan

Republik Indonesia”. Susunan dasar negara sebagaimana yang diusulkan Mr. Muh. Yamin

dalam pidatonya adalah sebagai berikut:

1)

Peri kebangsaan,

2)

Peri kemanusiaan,

3)

Peri ketuhanan,

4)

Peri kerakyatan,

5)

Kesejahteraan rakyat.

E. PROSES TERBENTUKNYA NEGARA

DAN PEMERINTAHAN

157

Bab VIII

Usaha Persiapan Kemerdekaan

Setelah selesai pidato, Mr. Muh Yamin menyampaikan

lampiran pidatonya tentang asas dan dasar negara seperti

di bawah ini:

1)

Ketuhanan Yang Maha esa,

2)

Persatuan Kebangsaan Indonesia,

3)

Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,

4)

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan

dalam permusyawaratan/perwakilan,

5)

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno

menyampaikan pidatonya mengenai asas dan dasar negara

Indonesia merdeka. Dalam pidatonya Ir. Soekarno

menyatakan bahwa atas saran dari salah seorang temannya,

maka asas dasar negara yang dikemukakannya dinamakan

Pancasila.

Panca

= lima;

sila

= dasar atau sendi. Beliau

menyusun rumusan asas dasar negara Indonesia merdeka

sebagai berikut:

1)

Kebangsaan Indonesia,

2)

Internasionalisme atau perikemanusiaan,

3)

Mufakat atau demokrasi,

4)

Kesejahteraan sosial,

5)

Ketuhanan yang berkebudayaan.

Selain Mr. Muh Yamin dan Ir. Soekarno, Mr. Soepomo juga memberikan usulan

tentang asas dan dasar negara, yang isinya sebagai berikut:

1)

Persatuan,

2)

Kekeluargaan,

3)

Keseimbangan lahir dan batin,

4)

Musyawarah,

5)

Keadilan rakyat.

Salah satu hasil Sidang I BPUPKI 29 Mei sampai 1 Juni 1945 adalah disepakati

untuk adanya sidang lanjutan menindaklanjuti rapat I, sehingga dibentuklah Panitia Kecil

yang anggotanya terdiri atas sembilan orang. Oleh karena itu, panitia ini disebut Panitia

Sembilan. Mereka adalah:

1)

Ir. Soekarno,

2)

Drs. Moh. Hatta,

3)

A.A. Maramis, SH,

4)

Abikusno Tjokrosuyoso,

Gambar 8.2

Soekarno menyampaikan

gagasannya tentang dasar

negara dalam sidang BPUPKI

Sumber:

www

.wikipedia.org

158

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

5)

Abdul Kahar Muzakir,

6)

H. Agus Salim,

7)

K.H. Wahid Hasyim,

8)

Achmad Soebardjo. S.H.,

9)

Mr. Muh. Yamin.

Rapat Panitia Kecil ini dilakukan di Gedung Jawa Hokokai yang menghasilkan

beberapa keputusan sebagai berikut.

1)

Menggolongkan usul-usul yang masuk sebagai berikut:

a)

usul minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya;

b)

usul mengenai dasar negara;

c)

usul mengenai bentuk dan kepala negara;

d)

usul mengenai unifikasi dan federasi;

e)

usul mengenai warga negara;

f)

usul mengenai daerah;

g)

usul mengenai agama dan negara;

h)

usul mengenai kenegaraan.

2)

Usul prosedur yang harus dilakukan, yaitu prosedur agar segera tercapai Indonesia

Merdeka. Panitia mengusulkan kepada badan penyelidik untuk:

a)

menentukan bentuk negara dan menyusun hukum dasar;

b)

minta segera disyahkan hukum dasar itu oleh pemerintah agung di Tokyo dan

minta agar selekas-lekasnya diadakan Badan Persiapan Kemerdekaan yang

kewajibannya menyelenggarakan negara Indonesia merdeka atas hukum dasar

yang ditentukan Badan Penyelidik dan melantik pemerintah nasional.

3)

Menyusun usul rencana pembukaan hukum dasar yang disebut Piagam Jakarta oleh

Mr. Moh. Yamin. Adapun isi

Piagam Jakarta

sebagai berikut.

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab

itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai Jengan

perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada

saat berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke

depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan

makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh

keinginan yang luhur, supaya kehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat

Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia

yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah

Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan

159

Bab VIII

Usaha Persiapan Kemerdekaan

kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah

kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara

Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang

berkedaulatan, dengan berdasar kepada Ketuhanan, dengan kewajiban

menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, nenurut dasar

kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang

dipimpin oleh hikmah kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan, serta

dengan mewujudkan suatu keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Selanjutnya, melalui Sidang II BPUPKI 10 sampai 16 Juli 1945 dimusyawarahkan

penyusunan Rencana Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Rencana Undang-Undang

Dasar serta rencana lain yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia.

Pada rapat 11 Juli 1945, dibentuklah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan

susunan sehagai berikut:

1)

Ir. Soekarno,

2)

Otto Iskandardinata,

3)

BPH Purbaya,

4)

K.H. Agus Salim,

5)

Mr. Achmad Subardjo,

6)

Mr. R. Soepomo,

7)

Mr. Maria Ulfah Santoso,

8)

K.H. Wachid Hasim,

9)

Parada Harahap,

10) Mr. J. Latuharhary,

11) Mr. R. SusantoTirtoprojo,

12) Mr. Sartono,

13) Mr. R.P. Singgih,

14) KRTH. Wuryaningrat,

15) Mr. R.P Singgih,

16) Mr. Tan Eng Hoa,

17) Dr. P.A. Husen Djayadiningrat,

18) Dr. Sukirman Wirjosandjojo,

19) Mr. A.A. Maramis,

20) Miyano (Jepang).

Melalui usulan dari Husen Djajadiningrat dan Mr. Muh. Yamin, maka dalam Panitia

Perancang Undang-Undang Dasar itu dibentuk Panitia Kecil dengan susunan sebagai berikut.

160

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

1)

Panitia Kecil

Declaration of Right

dengan susunan anggota Mr. Achmad Subardjo

(Ketua), Parada Harahap, dan Dr. Sukirman Wirjosandjojo.

2)

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dengan susunan Mr. Soepomo

(ketua), Mr. Achmad Subardjo, KPRT Wongsonegoro, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P.

Singgih, K.H. Agus Salim, Dr. Sukirman Wirjosandjojo.

3)

Untuk Preambul tidak dibentuk panitia karena hasil Panitia Kecil 22 Juni 1945 telah

diterima.

Ketika Jepang sudah makin terpojok dalam Perang Asia Timur Raya, tiga pemimpin

bangsa Indonesia, yaitu dr. Rajiman Wediodiningrat, Ir. Soekarno, dan Moh. Hatta dipanggil

oleh Marskal Muda Terauci ke Dalat (Vietnam Selatan) dalam rangka membicarakan

keputusan Jepang yang hendak memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia

dengan wilayah yang mencakup seluruh bekas jajahan Belanda.

Dalam pertemuan antara ketiga tokoh bangsa Indonesia dengan Marsekal Muda

Terauci, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 9 Agustus

1945, sebab BPUPKI telah dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Mula-mula, anggota PPKI

berjumlah 21 orang, yang terdiri atas wakil-wakil dari seluruh Indonesia. Ketuanya Ir.

Soekarno sedangkan wakilnya adalah Drs. Moh. Hatta. Dalam perkembangannya, badan

ini tanpa seizin Jepang menjadi alat perjuangan rakyat Indonesia sendiri untuk merdeka.

Adapun susunan anggota PPKI adalah sebagai berikut:

1)

Ir. Soekarno (ketua),

2)

Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua),

3)

dr. Radjiman Wediodiningrat,

4)

Otto Iskandardinata,

5)

K.H. Wahid Hasyim,

6)

Ki Bagushadikusumo,

7)

B.P.K.A. Suryoharnodjojo,

8)

M. Soetadjo Kartodikusumo,

9)

R. Panji Soeroso,

10) Prof. Dr. Mr. Supomo,

11) Abdul Kadir,

12) B.P.H. Purboyo,

13) dr. Amir (mewakili wilayah Sumatra),

14) Mr. Tengku Mohammad Hasan,

F. PERAN PPKI DALAM PROSES PERSIAPAN

KEMERDEKAAN INDONESIA

161

Bab VIII

Usaha Persiapan Kemerdekaan

15) Mr. Abdul Abbas,

16) A.A. Hamidhan (mewakili wilayah Kalimantan),

17) I Gusti Ketut Puja (mewakili wilayah Sunda Kecil atau sekarang Nusa Tenggara),

18) Mr. J. Latuharhary (mewakili wilayah timur),

19) Dr. G.S.S.J. Ratu (mewakili wilayah Sulawesi),

20) Andi Pangeran,

21) Dr. Yap Twan Bing (mewakili golongan minoritas Cina).

Pada 18 Agustus 1945, PPKI

(Dokuritso Zunbi Inkai)

rencananya akan mengadakan

sidang yang membicarakan persiapan kemerdekaan Indonesia. Tetapi karena pada 17

Agustus 1945 bangsa Indonesia telah memproklamasikan berdirinya negara Republik

Indonesia, lepas dari pemerintah Jepang, maka akhirnya sidang PPKI pada 18 Agustus

1945 dimanfaatkan untuk melengkapi syarat-syarat berdirinya negara. Adapun secara garis

besarnya kegiatan PPKI pada 18 Agustus 1945 dibagi ke dalam dua tahap sebagai berikut.

1) Rapat Pendahuluan PPKI

Kegiatan ini berupa rapat kecil yang terdiri atas Drs. Moh. Hatta, Ki Bagus

Hadikusumo,

Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Teuku Moh. Hasan. Para

tokoh melaksanakan rapat pendahuluan dan menghasilkan kesepakatan mengubah kalimat

“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”

menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dengan perubahan tersebut, maka seluruh hukum Undang-Undang Dasar dapat

diterima oleh daerah-daerah Indonesia yang tidak beragama Islam. Menurut Drs. Moh.

Hatta, dengan adanya perubahan itu memberikan tanda bahwa para pemimpin bangsa

pada waktu itu lebih mengutamakan nasib persatuan dan kesatuan bangsa.

2) Rapat Utama PPKI

Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta yang melahirkan

tiga keputusan utama, yakni sebagai berikut.

a

)

Menetapkan dan mengesahkan UUD 45 sebagai hukum dasar. Dalam UUD 45

tercantum dasar negara. Dengan demikian, PPKI pun telah menetapkan dasar negara

RI yang harus diproklamasikan sehari sebelumnya.

b)

Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai

presiden dan wakil presiden.

c)

Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi membantu

presiden dan wakil presiden sebelum lembaga-lembaga negara yang diharapkan UUD

1945 terbentuk secara resmi.

162

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

RANGKUMAN

Rancangan yang digunakan dalam penetapan UUD 1945 adalah Rencana Undang-

Undang Dasar yang dirumuskan oleh BPUPKI pada 16 Juli 1945. Adapun untuk pembukaan

Undang-Undang Dasar menggunakan bahan usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar yang

dirumuskan Panitia Sembilan 22 Juni 1945.

1.

Pada 1 Maret 1945, Letnan Jenderal Kumakici Harada mengumumkan

dibentuknya badan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan

Indonesia (

Dokuritsu Zyunbi Cosakai

).Tujuan dibentuknya badan ini

adalah untuk mempelajari serta menyelidiki hal-hal penting berkenaan

dengan masalah tata pemerintahan negara Indonesia yang merdeka.

2.

Anggota Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

(BPUPKI) berjumlah 67 orang, ketuanya adalah dr. Rajiman Wediodiningrat

dengan wakilnya masing-masing Raden Pandji Soeroso (dari Indonesia)

dan Ichibangase (dari Jepang). Badan ini diresmikan pada 28 Mei 1945.

3.

Pada Sidang I BPUPKI pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 para tokoh

negara membahas tentang dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa

Indonesia, yaitu dasar negara, filsafat, dan pikiran yang sedalam-dalamnya.

4.

Pada 9 Agustus 1945 dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan

Indonesia), ketuanya Ir. Soekarno.

5.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus

1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56

6.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan

sidang pada 18 Agustus 1945 dan menyepakati tiga hal penting:

a)

menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang

kemudian dikenal sebagai UUD 1945;

b)

memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta

sebagai wakil presiden;

c)

pembentukan Komite Nasional untuk membantu presiden selama

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan

Rakyat (DPR) belum terbentuk.

163

Bab VIII

Usaha Persiapan Kemerdekaan

REFLEKSI

Jika terdapat materi yang belum dipahami, pelajari kembali secara seksama dan

diskusikan bersama kelompok belajarmu, carilah referensi lain yang relevan,

termasuk Internet. Lebih lanjut, tanyakan kepada guru bidang studi IPS di

sekolahmu agar semua materi dapat dikuasai!

I. Pilihan Ganda

Pilihlah jawaban yang kamu anggap paling benar!

1.

BPUPKI dipimpin oleh ....

a

.

R.P Suroso

c.

dr. Rad

jiman Wediodiningrat

b.

A.K Pringgondigdo

d.

Ichibangase

2.

Orang yang mengusulkan tentang sila persatuan sebagai sila pertama dasar negara

dikemukakan dalam Sidang BPUPKI oleh ....

a.

M. Yamin

c.

Ir. Soekarno

b.

Mr. Supomo

d.

K.H. Zaenal Mustafa

3.

Tokoh yang pertama kali mengemukakan istilah Pancasila sebagai dasar negara

pada tanggal 1 Juni 1945 adalah ....

a.

M. Yamin

c.

Ir. Soekarno

b.

Mr. Supomo

d.

K.H. Zaenal Mustafa

4.

Sila yang menjadi pembeda antara Piagam Jakarta dengan rumusan Pancasila

yang dikenal sekarang adalah ....

a.

pertama

c.

ketiga

b.

kedua

d.

keempat

5.

Janji kemerdekaan dari Jepang untuk bangsa Indonesia pertama kali

dikemukakan oleh ....

a.

penguasa militer Angkatan Darat

b.

penguasa militer Angkatan Laut

c.

Perdana Menteri Jepang

d.

Kaisar Jepang

SOAL LATIHAN

164

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

6.

Orang yang memimpin PPKI adalah ....

a.

M.Yamin

c.

Ir. Soekarno

b.

Mr. Supomo

d.

Soeharto

7.

Sidang pertama PPKI dilaksanakan pada ....

a.

17 Agustus 1945

c.

19 Agustus 1945

b.

18 Agustus 1945

d.

18 Agustus 2007

8.

Berikut yang

bukan

merupakan keputusan hasil Sidang PPKI adalah ....

a.

menetapkan dan mengesahkan UUD 45 sebagai hukum dasar

b.

memilih dan mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing

sebagai presiden dan wakil presiden

c.

membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

d.

menetapkan batas wilayah negara

9.

Berikut yang

bukan

merupakan golongan muda yang mengamankan Soekarno-

Hatta ke Rengasdengklok adalah ....

a.

Sukarni

c.

Shodanco Singgih

b.

Jusuf Kunto

d.

Supomo

10. Orang yang menjadi Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Republik Indonesia

I

adalah ....

a.

R.A.A. Wiranatakusumah

c.

Prof. Mr. Dr. Soepomo

b.

Mr. Achmad Soebardjo

d.

Ir. Surachman Tjokroadisurjo

II. Uraian

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat!

1.

Jelaskan tujuan dibentuknya BPUPKI oleh Jepang!

2

.

Sebutkan susunan dasar negara yang diusulkan oleh Mr. Muh. Yamin!

3.

Sebutkan keputusan-keputusan apa saja yang dihasilkan dalam Rapat Umum

PPKI pada 18 Agustus 1945!

4.

Kemukakan pendapat kaum muda tentang pelaksanaan proklamasi kemerdekaan!

5.

Setujukah kamu dengan gerakan para pemuda yang menculik Soekarno-Hatta

ke Rengadengklok ? Jelaskan alasan anda !

Buatlah kliping tentang foto-foto para pejuang kemerdekaan minimal 10 lembar disertai

dengan biodata masing-masing pejuang secara lengkap. Informasi dapat kamu peroleh di

internet, koran, majalah atau mewawancarai tokoh perjuangan yang berada di lingkungan

tempat tinggalmu!

TUGAS