Gambar Sampul IPS · BAB V PENYIMPANGAN SOSIAL
IPS · BAB V PENYIMPANGAN SOSIAL
Herlan

23/08/2021 05:50:26

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Standar Kompetensi

Memahami kegiatan pelaku ekonomi di masyarakat.

Kompetensi Dasar

1.

Mendeskripsikan hubungan antara kelangkaan sumber daya dengan kebutuhan manusia

yang tidak terbatas.

2.

Mendeskripsikan pelaku ekonomi: rumah tangga, masyarakat, perusahaan, koperasi

dan negara.

Apakah sebelum pergi ke sekolah

kamu sarapan terlebih dahulu?

Makan dan minum merupakan

kebutuhan dasar manusia. Apabila

dicermati dari kehidupan sehari-hari

ternyata kebutuhan kita sebagai

manusia sangat banyak dan

terkadang tidak diikuti oleh

ketersediaan alat pemenuhan

kebutuhan tersebut.

Pada bab ini, kamu akan belajar

tentang inti masalah ekonomi atau

yang biasa disebut dengan

kelangkaan, jenis-jenis kebutuhan

manusia, alat pemuasnya, serta

segala sesuatu yang berkaitan

dengannya.

Berbagai macam barang

kebutuhan manusia

Sumber: www.flickr.com

Bab VI

KEGIATAN PELAKU

EKONOMI DI MASYARAKAT

98

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

Kegiatan Perilaku

Ekonomi

Kelangkaan Sumber Daya

Kebutuhan Manusia dan Alat Pemenuhnya

Kata Kunci

Pelaku ekonomi

Kelangkaan

Kebutuhan

Alat pemenuhan

Skala prioritas

Biaya kesempatan

•BUMN

•BUMS

Koperasi

PETA KONSEP

Berdasarkan Intensitasnya

Berdasarkan Waktu Pemenuhannya

Berdasarkan Sifatnya

Skala Prioritas dan Biaya Kesempatan

Pelaku Ekonomi

BUMN

BUMS

Koperasi

99

Bab VI

Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat

Ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi

kebutuhannya dengan sumber daya yang langka. Oleh karena itu, inti masalah dalam ilmu

ekonomi adalah adanya kelangkaan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Konsep kelangkaan dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai suatu keadaan saat manusia

ingin mengonsumsi suatu barang atau jasa lebih banyak daripada jumlah barang dan jasa

yang tersedia. Dengan demikian, kelangkaan bukan berarti barang tersebut tidak ada,

melainkan adanya kesenjangan antara kebutuhan dan jumlah barang yang tersedia.

Kelangkaan dalam ilmu ekonomi dapat diartikan juga ketersediannya tidak memenuhi

kebutuhan yang ada sehingga untuk memperoleh barang dan jasa tersebut dibutuhkan

pengorbanan.

Adanya keterbatasan alat pemuas kebutuhan manusia disebabkan oleh adanya

keterbatasan pula dalam sumber daya ekonomi. Sumber daya ekonomi yang lebih dikenal

juga dengan sebutan faktor-faktor produksi ini jumlahnya terbatas sehingga untuk

memperolehnya diperlukan pengorbanan.

Sumber daya alam sebagai salah satu sumber daya ekonomi keberadaannya memang

sudah ada di alam. Namun untuk dapat digunakan, harus melalui proses produksi terlebih

dahulu. Secara kasat mata, sumber daya alam sepertinya berjumlah banyak dan dapat

dimanfaatkan secara optimal. Namun pada kenyataannya, sumber daya alam yang tersedia

kian hari kian berkurang jumlahnya karena terus-menerus digunakan. Contohnya, sumber

daya alam berupa minyak bumi. Penggunaan minyak bumi secara terus-menerus

mengakibatkan jumlah persediaannya semakin menipis. Hal ini berdampak pada adanya

kelangkaan bahan bakar minyak. Kalangkaan bahan bakar minyak ini sekarang sangat

dirasakan oleh kita semua. Oleh karena itu, sekarang digalakan gerakan hemat bahan

bakar minyak.

Sumber daya ekonomi lainnya adalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia

merupakan sumber daya yang mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat jika

penggunaan kemampuannya dimanfaatkan secara optimal. Sumber daya manusia yang

dianggap langka adalah sumber daya manusia yang berkualitas.

Jika dilihat berdasarkan jumlahnya, Indonesia memiliki sumber daya manusia yang

banyak. Akan tetapi, yang benar-benar berkualitas jumlahnya sangat sedikit apabila

dibandingkan dengan jumlah kebutuhan di pasar tenaga kerja. Oleh karena itu, banyak

perusahaan yang menggunakan jasa ahli dari luar negeri.

Sumber daya modal merupakan salah satu contoh sumber daya ekonomi. Sumber

daya modal ini dapat berupa uang, teknologi, mesin-mesin, dan lain sebagainya. Adanya

kelangkaan sumber daya modal tentu saja membuat Negara kita harus mendatangkan

sumber daya tersebut dari luar negeri. Sebagai contoh, Negara Indonesia memiliki sumber

daya alam yang sangat melimpah. Akan tetapi, karena ketersediaan teknologi pengolahannya

A. KELANGKAAN SUMBER DAYA

100

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

terbatas, terpaksa Indonesia harus bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk mengolah

sumber daya alam tersebut. Contohnya pengolahan tambang emas di Irian Jaya oleh PT

Free Port.

Adanya berbagai kelangkaan pada sumber daya ekonomi, terutama sumber daya

alam, mendorong manusia baik individu maupun masyarakat melakukan efisiensi sehingga

apa yang dilakukan dalam kegiatan produksi mendatangkan keuntungan. Dengan demkian,

dapat disimpulkan bahwa kelangkaan muncul karena adanya keterbatasan sumber daya

ekonomi, sedangkan kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas.

Dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya, manusia memerlukan

berbagai macam barang dan jasa sebagai alat untuk memenuhi semua kebutuhannya.

Kebutuhan manusia beraneka ragam macam dan jenisnya, serta jumlahnya tidak

terbatas. Contohnya, sebagai pelajar tentu kamu membutuhkan seragam, alat tulis, buku

pelajaran, sepatu, dan sebagainya. Semua barang yang kamu butuhkan tersebut harus

melalui proses produksi terlebih dahulu dengan bahan dasar yang beraneka ragam pula.

Selain peralatan untuk sekolah, tentu kamu membutuhkan berbagai macam barang lainnya,

bukan? apakah yang dimaksud dengan kebutuhan? Kebutuhan merupakan semua keinginan

manusia yang menuntut untuk dipenuhi, jika tidak terpenuhi maka dapat menimbulkan

masalah.

Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa kebutuhan manusia sangat banyak dan

beragam, bahkan tidak terbatas. Tidak terbatasnya kebutuhan manusia dipengaruhi oleh

berbagai faktor, di antaranya yaitu:

1)

jumlah manusia yang semakin bertambah,

2)

kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,

3)

tingkat pendidikan,

4)

tingkat pendapatan,

5)

sifat manusia yang tidak pernah puas.

Kebutuhan manusia dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok sebagai

berikut.

1. Kebutuhan Berdasarkan Intensitasnya

Berdasarkan intensitasnya, kebutuhan manusia dapat dikelompokkan lagi menjadi

kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier.

B. KEBUTUHAN MANUSIA DAN ALAT PEMENUHANNYA

101

Bab VI

Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat

a)

Kebutuhan primer

adalah kebutuhan yang benar-benar harus dipenuhi oleh manusia

untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Contoh kebutuhan primer, yaitu kebutuhan

akan makanan, minuman, tempat tinggal, dan pakaian.

b)

Kebutuhan sekunder

merupakan kebutuhan yang dipenuhi setelah kebutuhan primer

terpenuhi. Contoh kebutuhan sekunder, yaitu barang-barang elektronik.

c)

Kebutuhan tersier

merupakan kebutuhan yang pemenuhannya dilakukan setelah

kebutuhan primer dan sekunder dipenuhi. Contoh kebutuhan tersier, yaitu kebutuhan

akan barang-barang mewah, seperti mobil mewah dan perhiasan yang mahal.

2. Kebutuhan Berdasarkan Waktu Pemenuhannya

Berdasarkan waktu pemenuhannya, kebutuhan dibedakan menjadi kebutuhan

sekarang dan kebutuhan masa datang.

a)

Kebutuhan sekarang

merupakan kebutuhan yang harus segera dipenuhi dan tidak

dapat ditunda. Contohnya, minum bagi orang yang haus dan makan bagi orang yang

lapar.

b)

Kebutuhan masa datang

merupakan kebutuhan yang pemenuhannya dilakukan pada

masa yang akan datang. Contohnya, kabutuhan tempat tinggal sendiri untuk anak

remaja.

3. Kebutuhan Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, kebutuhan manusia dibedakan menjadi kebutuhan jasmani dan

kebutuhan rohani.

a)

Kebutuhan jasmani

merupakan kebutuhan yang bersifat fisik dan materi. Contohnya,

kebutuhan akan makanan, minum, dan olahraga.

b)

Kebutuhan rohani

merupakan kebutuhan yang erat hubungannya dengan rohani dan

hanya dapat dirasakan oleh jiwa manusia. Contohnya, kebutuhan akan keagamaan,

rekreasi, pendidikan, dan hiburan.

Apabila kita perhatikan lebih jauh, setiap orang memiliki tingkat kebutuhan yang

berbeda-beda, perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut.

1. Keadaan Ekonomi

Keadaan ekonomi seseorang sangat memengaruhi kebutuhannya. Semakin tinggi

tingkat ekonomi seseorang maka tingkat kebutuhannya akan semakin banyak. Sebaliknya,

semakin rendah tingkat ekonomi seseorang maka kebutuhannya pun cenderung sedikit.

Contohnya, orang dengan golongan ekonomi lemah pemenuhan kebutuhannya akan lebih

terfokus pada kebutuhan yang sifatnya primer seperti kebutuhan akan makanan. Sebaliknya,

orang yang tingkat ekonominya sudah tinggi maka fokus kebutuhannya biasanya sudah

102

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

bukan kebutuhan primer lagi, tetapi mereka sudah terfokus pada kebutuhan yang sifatnya

tersier seperti perhiasan atau barang mewah lainnya.

2. Lingkungan Sosial Budaya

Lingkungan sosial budaya akan sangat berpengaruh terhadap kebutuhan seseorang.

Dalam suatu masyarakat tertentu, semakin tinggi status sosial seseorang maka akan semakin

banyak kebutuhannya. Perbedaan budaya juga akan berpengaruh terhadap kebutuhan

seseorang. Contohnya, bagi masyarakat perkotaan yang sibuk dengan profesinya, layanan

usaha bidang laundry sudah menjadi kebutuhan tersendiri, terlebih bagi mereka yang sibuk

dengan pekerjaannya dan tidak memiliki pembantu di rumahnya. Hal tersebut akan berbeda

dengan masyarakat di pedesaan.

3. Keadaan Fisik

Kedaan fisik akan berpengaruh terhadap tingkat kebutuhan seseorang. Perbedaan

fisik dan jenis kelamin akan menentukan kebutuhan setiap orang. Contohnya, orang yang

tubuhnya besar biasanya akan membutuhkan makanan lebih banyak dibandingkan orang

yang tubuhnya kurus. Perempuan membutuhkan kosmetik, sedangkan laki-laki tidak.

4. Tingkat Pendidikan

Tingkat pendidikan akan berpengaruh terhadap kebutuhan seseorang, semakin tinggi

tingkat pendidikan seseorang biasanya kebutuhannya pun semakin banyak. Sebaliknya,

semakin rendah kebutuhan seseorang maka kebutuhannya pun tidak sebanyak orang dengan

tingkat pendidikan yang tinggi. Misalnya, seseorang yang pendidikannya sampai perguruan

tinggi maka akan lebih banyak membutuhkan biaya dan alat pendidikan dibandingkan

dengan orang yang pendidikannya sampai SMP

.

5. Intensitas Kebutuhan

Intensistas (mendesak atau tidak mendesak) kebutuhan akan sangat menentukan

jumlah kebutuhan seseorang. Semakin mendesak kebutuhan maka biasanya tingkat

kebutuhan akan semakin meningkat. Sebaliknya, semakin tidak mendesak kebutuhan maka

tingkat kebutuhan akan semakin menurun. Contohnya, pada musim hujan orang

membutuhkan payung, sehingga permintaan terhadap payung akan meningkat.

6. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)

Kemajuan Iptek akan sangat memengaruhi kebutuhan seseorang. Seperti

berkembangnya teknologi di bidang ponsel (telepon seluler) mendorong seseorang

mengalokasikan sebagian dari pendapatannya untuk mendapatkan ponsel dalam rangka

lebih melancarkan komunikasi dengan sahabat atau rekan kerjanya.

Terlebih bagi mereka

103

Bab VI

Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat

yang tinggal di perkotaan atau yang memiliki intensitas kesibukan yang tinggi, biasanya

intensitas kebutuhan akan hasil teknologi semakin tinggi pula.

7. Kebijakan Pemerintah

Kebijakan yang ditetapkan pemerintah dapat memengaruhi kebutuhan seseorang

terhadap suatu barang. Contohnya, ketika harga beras tinggi dan pemerintah menetapkan

adanya operasi pasar besar murah, maka hal tersebut dapat mendorong seseorang untuk

berbelanja lebih banyak beras.

Kebutuhan manusia jumlahnya sangat tidak terbatas dan beraneka ragam jenisnya.

Oleh karena itu, alat pemuas kebutuhan manusia pun beraneka ragam jenisnya.

Adapun

alat pemuas kebutuhan manusia ini dapat berupa barang dan jasa. Barang merupakan alat

pemuas kebutuhan manusia yang berbentuk benda berwujud, sedangkan jasa merupakan

alat pemuas kebutuhan manusia yang tidak berwujud namun dapat dirasakan manfaatnya.

Barang sebagai salah satu alat pemuas kebutuhan manusia dapat dibedakan

berdasarkan cara memperolehnya, sifat hubungannya, tujuan penggunaannya, kegunaannya

untuk jaminan kredit, dan berdasarkan tingkat kesiapannya dalam proses produksi.

1. Barang Berdasarkan Cara Memperolehnya

Berdasarkan cara memperolehnya, barang dibedakan menjadi barang ekonomi, dan

barang bebas.

a)

Barang ekonomi

merupakan alat pemuas kebutuhan manusia yang jumlahnya terbatas

sehingga untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan. Contohnya, pakaian, alat

sekolah, dan sebagainya.

b)

Barang beba

s merupakan alat kebutuhan manusia yang jumlahnya tidak terbatas.

Untuk memperolehnya tidak memerlukan pengorbanan karena jumlahnya banyak

jika dibandingkan kebutuhan manusia. Contohnya, udara di alam terbuka dan pasir

di padang pasir.

2. Barang Berdasarkan Sifat Hubungannya

Berdasarkan sifat hubungannya dengan barang lain, barang dapat dibedakan menjadi

barang subtitusi dan barang komplementer

.

a)

Barang subtitusi

merupakan barang yang penggunaannya dapat saling menggantikan

dengan barang lain. Contohnya, tikar dapat menggantikan karpet.

b)

Barang komplementer

merupakan barang yang pemanfaatannya harus diikuti dengan

pemanfaatan barang lain. Contohnya, motor dapat dimanfaatkan jika menggunakan

bensin dan balpoin dapat digunakan jika ada tintanya.

3. Barang Berdasarkan Tujuan Penggunaannya

Dilihat berdasarkan tujuan penggunaannya, barang dapat digolongkan menjadi barang

konsumsi dan barang produksi.

104

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

a)

Barang konsumsi

adalah barang yang dapat langsung digunakan untuk keperluan

konsumsi. Contohnya, nasi, pakaian jadi, dan buah-buahan.

b)

Barang produksi

merupakan barang yang memerlukan proses produksi sebelum

dapat digunakan. Contohnya, kayu dan benang.

4. Barang Berdasarkan Kegunaannya untuk Jaminan Kredit

Dilihat berdasarkan kegunaannya untuk jaminan kredit, barang digolongkan menjadi

barang bergerak dan barang tidak bergerak.

a)

Barang ber

gerak

merupakan barang yang dapat digunakan untuk mendapatkan kredit

dalam jangka pendek. Contohnya, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),

perhiasan dan sebagainya.

b)

Barang tidak bergerak

merupakan barang yang dapat dijadikan jaminan untuk

mendapatkan kredit dalam jangka panjang. Contohnya rumah, tanah, dan gedung.

5. Barang Berdasarkan Tingkat Kesiapannya dalam Proses Produksi

Berdasarkan tingkat kesiapannya dalam proses produksi, barang dapat digolongkan

menjadi barang mentah, barang setengah jadi, dan barang jadi.

a)

Barang mentah

adalah barang yang perlu diolah terlebih dahulu agar dapat digunakan.

Contohnya, tebu untuk membuat gula, kapas untuk membuat kain, dan sebagainya.

b)

Barang setengah jadi

merupakan barang yang sudah melalui proses produksi, namun

untuk menggunakannya diperlukan proses produksi lebih lanjut. Contohnya, kain

untuk pakaian, tepung untuk membuat kue, dan sebagainya.

c)

Barang jadi

merupakan barang yang siap pakai, contohnya baju, sepatu, dan

sebagainya.

Seperti telah kamu ketahui, kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan

jumlah alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya

terbatas. Oleh karena itu, diperlukan

keterampilan untuk memilih sesuai dengan tingkat kebutuhan dari barang atau jasa yang

bersangkutan atau memprioritaskan yang penting dan mendesak untuk dipenuhi. Penentuan

skala prioritas dalam memilih kebutuhan sangat diperlukan agar kebutuhan yang sifatnya

mendasar dan dapat menimbulkan masalah apabila tidak terpenuhi tidak terkalahkan oleh

kebutuhan yang dapat ditunda.

Adanya keterbatasan sumber daya pemuas kebutuhan manusia mendorong manusia

untuk melakukan berbagai pilihan dari segala sesuatu yang tersedia dan dapat dipilih. Pilihan

merupakan suatu tindakan untuk mengambil keputusan mengenai barang apa yang akan

C. PENENTUAN SKALA PRIORITAS

DAN BIAYA KESEMPATAN

105

Bab VI

Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat

dipilih sehingga kepuasan individu tetap dapat tercapai. Untuk itulah ilmu ekonomi lahir,

yaitu untuk membantu bagaimana seseorang, individu, atau masyarakat melakukan pilihan

terhadap sumber daya yang langka dalam memenuhi kebutuhan.

Setiap pilihan yang dilakukan oleh konsumen dan produsen terhadap suatu barang

dan jasa, tentu saja melahirkan suatu pengorbanan berupa barang-barang atau jasa yang

tidak dipilih. Misalnya, karena keterbatasan uang yang kamu miliki, kamu lebih memilih

membeli buku daripada membeli sepatu. Dengan demikian, kamu sudah mengorbankan

kesempatan kamu untuk membeli sepatu. Contoh lainnya, yaitu sebuah perusahaan lebih

memilih memproduksi pakaian perempuan daripada memproduksi pakaian anak sekolah

maka perusahaan tersebut telah mengorbankan kesempatannya untuk memproduksi pakaian

anak sekolah. Pengorbanan kamu membeli sepatu dan pengorbanan perusahaan

memproduksi pakaian anak sekolah merupakan pengorbanan berupa kesempatan. Dalam

ilmu ekonomi, pengorbanan berupa kesempatan tersebut disebut sebagai

biaya kesempatan

yang hilang

atau

opportunity cost

.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, pelaku utama dalam sistem demokrasi ekonomi

atau dikenal juga dengan sistem ekonomi kerakyatan terdiri atas BUMN, BUMS dan

Koperasi.

1. Badan Usaha Miliki Negara (BUMN)

BUMN adalah suatu perusahaan yang seluruh modalnya atau sebagian dimiliki oleh

Negara, adapun tujuan pemerintah mendirikan BUMN adalah sebagai berikut:

Melayani kepentingan masyarakat umum

Mencegah praktek monopoli swasta

Sumber pendapatan Negara

Bentuk-bentuk badan usaha menurut UU No. 9 Th 1969, terdiri atas Perusahaan

Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Persero (PT).

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran pendapatan

dan belanja negara (BUMN) dan menjadi hak dari departemen bersangkutan. Perjan

biasanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi atau jasa untuk kepentingan

umum.

Karyawannya berstatus pegawai negeri

Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah

D. PELAKU-PELAKU EKONOMI

106

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum

Berada dibawah Departemen, Dirjen atau pemerintah daerah terkait.

Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN dan menjadi hak

dari departemen terkait.

Bagi Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan ini dituntut, maka

yang bertanggung jawab adalah pemerintah.

Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen

Perjan memiliki dan memperoleh fasilitas dari negara

Merujuk kepada Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha

Milik Negara, khususnya dalam Bab X tentang

Ketentuan Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa dalam

waktu dua tahun terhitung sejak undang-undang ini

mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk Perjan

harus sudah dirubah bentuknya menjadi Perum atau

Persero.

Contoh BUMN yang dahulunya Perjan

diantaranya adalah Perusahaan Jasa Kerata Api

(PJKA) yang berada di bawah Depertemen

Perhubungan, Th 1991 berubah menjadi perusahaan

umum kereta Api (Perumka) kemudian menjadi

perusahaan negara kereta Api (Penka), terakhir

berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

serta Perjan Pegadaian yang berada di bawah

departemen keuangan berubah menjadi Perum

Pegadaian. Dengan demikian, sejak tahun 2003 tidak

ada lagi BUMN yang berbentuk Perjan.

b. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak

terbagi atas saham. Perum pada umumnya merupakan perusahaan milik negara yang

bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya yang tujuan utamanya

untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

Perum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Karyawannya berstatus pegawai perusahaan Negara

Permodalan berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara

Melayani kepentingan masyarakat umum sekaligus mencari keuntungan

Kepengurusan atau alat kelengkapan Perum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan

pengawas

Gambar 6.1

Sofyan Jalil Menteri BUMN

Kabinet Indonesia Bersatu

Sumber: www.detik.com

107

Bab VI

Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat

Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal

dan memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Direksi bertugas sebagai pemimpin Perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya

ditetapkan oleh menteri.

Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada

direksi.

Berstatus badan hukum, sebagian besar kegiatannya bergerak dibidang jasa layanan

umum

Pendirianya diusulkan oleh menteri kepada presiden.

Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain, dan dapat

memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk

obligasi.

Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk

mendapatkan pengesahan.

Contohnya perusahaan umum diantaranya adalah Dinas Angkutan Motor RI (Perum

DAMRI), dan Perusahaan Umum Pegadaian (Perum PEGADAIAN).

Gambar 6.2

Perum Pegadaian sebagai BUMN berbentuk Perum

Sumber:www.ramadhan.detik.com

c. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan

(Persero)

yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas

yang modalnya terbagi dalam saham dan seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki

negara. Contohnya PT Telkom (Telekomunikasi), PT Pos Indonesia, PT PLN (Perusahaan

Listrik Negara), PT KAI (Kereta Api Indonesia). Persero memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

108

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

PT Telkom (telekomunikasi), PT Pos Indonesia, dan PT PLN (Perusahaan Listrik

Negara), dan PT KAI (Kereta Api Indonesia). Perseroan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

·

Berstatus badan hukum perseroan terbatas

·

Dipimpin oleh seorang Direksi

·

Tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan atau laba

·

Permodalan sebagian besar berasal dari pemerintah dalam bentuk saham-saham

·

Karyawannya berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.

·

Biasanya berbentuk PT

Gambar 6.3

PT.KAI sebagai BUMN berstatus Persero

Sumber: www.qbheadllines.com

d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Selain pemerintah pusat yang memiliki BUMN, pemerintah daerah juga biasanya

memiliki badan usaha, baik dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat

maupun dalam rangka mencari sumber keuangan bagi pembangunan di daerah tersebut.

Badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah biasa disebut Badan Usaha Miliki Daerah

(BUMD), kegiatannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah yang bersangkutan.

Permodalan BUMD sebagian besar dari Pemerintah Daerah dan sebagian lainnya

dapat berasal dari pihak swasta dalam bentuk saham-saham. Contohnya Perusahaan Daerah

Air Minum (PDAM), Perusahaan Pengelola Pasar Tradisional, dan Perusahaan Daerah

Kebersihan.

109

Bab VI

Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat

BUMD memiliki ciri-ciri diantaranya sebagai berikut:

1.

BUMD didirikan oleh pemerintah daerah

2.

Permodalan selurunya atau sebagian besar berasal dari pemerintah daerah yang

merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

3.

BUMD dipimpin oleh satu direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah,

baik gubernur, walikota atau bupati.

Gambar 6.4

Bus DAMRI dikelola oleh BUMD

Sumber: www.ginanjar.com

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta, yaitu badan usaha yang seluruh permodalannya berasal

dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini dapat dimiliki oleh seorang atau beberapa

orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. Tujuan dari badan usaha milik swasta

ini adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Perusahaan swasta terdiri atas

berikut ini.

a)

Perusahaan swasta nasional

adalah perusahaan swasta yang permodalannya berasal

dari pihak swasta dalam negeri, contohnya Astra Internasional.

b)

Perusahaan swasta asing

adalah perusahaan swasta yang permodalannya berasal

dari pihak swasta luar negeri, contohnya Hongkong Sanghai Bank Corporation

(HSBC) di dunia perbankan.

c)

Perusahaan swasta campuran

adalah perusahaan swasta yang permodalannya

berasal dari patungan antara beberapa pihak swasta, baik swasta nasional dengan

swasta nasional, maupun swasta nasional dengan swasta asing dalam bentuk kerja

sama, contohnya Lippo Bank kerja sama, swasta Indonesia dengan swasta Malaysia.

110

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

Badan Usaha Milik Swasta memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a)

tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan atau laba;

b)

permodalan berasal dari pihak swasta yang dapat berasal dari satu orang atau

beberapa orang dalam bentuk kerja sama;

c)

mempunyai status hukum yang bertanggung jawab sesuai kitab undang-undang hukum

dagang;

d)

karyawannya berstatus pegawai swasta yang diatur oleh masing-masing perusahaan.

Menurut UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, dalam penerapannya walaupun

pemerintah sebagai penyelenggara dari cabang-cabang produksi yang menguasai hajat

hidup orang banyak dalam bentuk perusahaan negara, tetapi pemerintah memberikan

keleluasaan kepada pihak swasta baik swasta nasional maupun swasta asing untuk

melaksanakan produksi berbagai macam alat pemenuhan kebutuhan hidup, baik skala

kecil maupun besar yang secara langsung diawasi oleh pemerintah.

Adapun peranan badan usaha milik swasta dalam demokrasi ekonomi di antaranya:

a)

membantu pemerintah mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan usaha

baru;

b)

membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi,

distribusi dan konsumsi;

c)

membantu pemerintah dalam menambah pendapatan negara;

d)

dapat mempertinggi pertumbuhan ekonomi nasional;

e)

membatu meningkatkan kinerja kegiatan ekonomi nasional di berbagai sektor.

Bentuk badan usaha milik swasta terdiri atas perusahaan perseorangan, firma (Fa),

perusahaan komanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT).

a. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan,

yaitu suatu badan usaha yang permodalannya berasal

dari satu orang sehingga dimiliki dan dikelola oleh seorang yang bersangkutan. Tanggung

jawab dalam perusahaan perseorangan bersifat tidak terbatas sehingga semua keuntungan

dan risiko kerugian akan ditanggung sendiri. Kebaikan dari perusahaan perseorangan:

1)

organisasi relatif mudah;

2)

pengambilan keputusan mudah dan cepat karena perusahaan dimiliki oleh sendiri;

3)

keuntungan menjadi hak milik perusahaan seorang tanpa dibagi dengan pihak lain;

4)

biaya organisasi dan pajak yang ditanggung lebih murah.

Adapun kelemahan perusahaan perseorangan adalah:

1)

sumber permodalan perusahaan sangat terbatas;

2)

tanggung jawab organisasi tidak terbatas sehingga sulit mengontrolnya;

3)

pengelolaan kurang baik dan sederhana sesuai kemampuan pemilik seorang;

4)

risiko kerugian dan permasalahan perusahaan ditanggung sendiri.

111

Bab VI

Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat

b. Firma (Fa)

Firma,

yaitu suatu bentuk perusahaan swasta yang merupakan persekutuan dua orang

atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Tujuannya untuk membagi

hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut.

Kebaikan dari firma adalah:

1)

pemimpin perusahaan dapat dipilih sesuai dengan keahlian yang dimiliki;

2)

permodalan lebih besar karena hasil penggabungan dari dua orang atau lebih;

3)

keuntungan dan risiko perusahaan dibagi beberapa orang sesuai perjanjian.

Kelemahan firma adalah:

1)

sering terjadi perselisihan dalam pengambilan keputusan perusahaan;

2)

kesalahan yang dilakukan seorang harus menjadi tanggung jawab bersama;

3)

sifat tanggung jawab tidak terbatas sehingga pengelolaan manajemen kadang tidak

profesional.

c. Perusahaan Komanditer (Commanditaire Venotschapi/

CV)

Perusahaan komanditer,

yaitu suatu bentuk perusahaan swasta yang merupakan

persekutuan atas beberapa orang yang berusaha (sekutu komplementer) dan beberapa

orang yang hanya menyerahkan modal saja (sekutu komanditer). Pembagian laba yang

diperoleh disesuaikan dengan perjanjian yang tercantum dalam akta pendirian.

Kebaikan dari perusahaan komanditer adalah:

1)

permodalan lebih besar karena berasal dari seorang atau beberapa orang yang memiliki

modal cukup;

2)

proses pendiriannya lebih mudah;

3)

pengelolaan lebih baik dan jelas karena ada orang yang khusus menjalankan usaha

dari perusahaan komanditer yang bersangkutan.

Kelemahan perusahaan komanditer adalah:

1)

para pemilik modal biasanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas;

2)

kemungkinan campur tangan pemilik modal akan menyebabkan permasalahan dalam

menjalankan usaha;

3)

jika tidak cocok, pemilik modal kemungkinan sulit menarik kembali modal yang telah

disetorkannya.

d. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas,

yaitu suatu bentuk perusahaan swasta yang merupkan perseroan

dua orang atau lebih dengan perolehan modal berusal dari pengeluaran saham. Pemilik

modal disebut pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab sebesar saham yang

112

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

dimilikinya. Pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas berada pada Rapat

Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebaikan dari perseroan terbatas adalah:

1)

permodalan lebih besar dan pengumpulan lebih mudah dengan cara mengeluarkan

saham;

2)

kepemimpinan perusahaan mudah diganti, jika dianggap sudah tidak layak;

3)

kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin dengan banyaknya modal yang dimiliki.

Kelemahan perseroan terbatas adalah:

1)

proses pendiriannya relatif sulit dengan biaya perizinan yang cukup besar;

2)

menimbulkan spekulasi dari penjualan saham;

3)

pemegang kekuasaan terletak pada pemegang saham terbesar sehingga kemungkinan

menyebabkan intervensi yang berlebihan terhadap anggota manajemen.

3. Koperasi

a. Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia lahir sebagai akibat

adanya sistem kapitalisme dan imperialisme yang

menyengsarakan dan membodohkan rakyat

Indonesia. Hal ini menjadi dorongan bagi para

pejuang untuk mendirikan koperasi.

1) Zaman Belanda

Tokoh yang pertama mempunyai ide untuk

mendirikan koperasi, adalah Patih Purwokerto,

Raden Ar

ya Wiriaatmaja

. Koperasi yang

didirikannya adalah

Hulf Sparbank

(Bank

Tabungan Penolong) yang ditujukan untuk

membantu kaum ningrat yang jatuh ke tangan lintah

darat. Kemudian pada tahun 1896 berubah

menjadi Bank Priyayi lalu berubah lagi menjadi

Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain itu juga ada

Koperasi SDI (Serikat Dagang Islam) dan koperasi lain yang didirikan oleh organisasi-

organisasi waktu itu. Akan tetapi tidak begitu berkembang karena adanya kecurigaan

terhadap koperasi-koperasi itu dari pemerintah Belanda.

2) Zaman Jepang

Jepang mendirikan koperasi ala Jepang yang disebut

Kumiai

yang bertujuan untuk

mengeruk hasil kekayaan Indonesia untuk membiayai bala tentara Jepang. Pada masa ini,

koperasi kondisinya masih sulit berkembang. Hal itu terlihat dari sulitnya untuk mendapatkan

izin pendirian.

Gambar 6.5

Mohammad Hatta

(Bapak Koperasi Indonesia)

Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka

113

Bab VI

Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat

3) Zaman Kemerdekaan

Pada bulan 12 Juli 1947, diadakan Kongres Koperasi Se-Indonesia di Tasikmalaya

yang melahirkan salah satu keputusannya bahwa tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari

Koperasi Indonesia. Dalam perkembangannya sampai saat ini, koperasi Indonesia telah

beberapa kali berganti undang-undang. Hal ini dikarenakan selalu ada saja kepentingan

yang ingin masuk ke dalam koperasi. Untuk saat ini yang berlaku adalah UU No. 25

T

ahun 1992 yang mungkin beberapa saat lagi akan diganti dengan Undang-Undang

Koperasi yang baru. Saat ini dalam sistem pemerintahan kita, koperasi di bawah binaan

Kementrian Koperasi dan UKM yang pada era Kabinet Indonesia Bersatu ini dipimpin

oleh Bapak Suryadarma Ali, sedangkan gerakan koperasinya tergabung dalam Dewan

Koperasi Indonesia (Dekopin).

b. Pengertian Koperasi

Koperasi

adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum

Koperasi dengan melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai

gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun

1992).

c. Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi adalah:

1)

keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

2)

pengelolaan dilakukan secara demokratis;

3)

pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota;

4)

pemberian balas jasa yang terbatas atas modal;

5)

kemandirian;

6)

pendidikan perkoperasian;

7)

kerja sama antarkoperasi.

d. Bentuk dan Jenis Koperasi

Koperasi yang ada di negara kita jika dilihat dari bentuknya dibagi menjadi dua bentuk,

yakni sebagai berikut.

1)

Koperasi sekunder

, yakni koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi.

Untuk membentuknya minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum berkumpul

dan bersepakat untuk bergabung mendirikan koperasi sekundernya.

2)

Koperasi primer

, yakni koperasi yang beranggotakan orang perorang. Untuk

membentuknya minimal 20 orang yang memiliki kebutuhan ekonomi yang sama

bersepakat untuk mendirikan koperasi.

114

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

Adapun jika dilihat dari jenisnya, koperasi yang ada di negara kita dikelompokkan

menjadi:

1)

koperasi simpan pinjam,

2)

koperasi konsumen,

3)

koperasi produsen,

4)

koperasi jasa,

5)

koperasi pemasaran.

Penjelasan koperasi tersebut sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25

Tahun 1992 sebagai berikut.

1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1992 Pasal 1, bahwa koperasi simpan

pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi

simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi

anggota koperasi. Orang-orang yang dimaksud adalah mempunyai kegiatan usaha atau

mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP

dengan anggota nelayan, dan KSP dengan anggota karyawan.

Gambar 6.6

Pusat Koperasi Unit Desa

Sumber: Majalah PIP 2004

2) Koperasi Konsumen

Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok

masyarakat. Misalnya, kelompok PKK, Karang

Taruna, pondok pesantren, pemuda dan

lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun,

gula pasir, dan minyak tanah. Di samping itu, koperasi konsumen membeli barang-barang

konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.

115

Bab VI

Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat

3) Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu

menghasilkan barang, misalnya:

a)

koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya para pengrajin;

b)

koperasi perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat;

c)

koperasi produksi peternakan, anggotanya para peternak.

4) Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang

mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misalnya :

a

)

koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi;

b)

koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang

elektronik;

c)

koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang

alat tulis kantor.

5) Koperasi Jasa

Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.

Ada beberapa koperasi jasa antara lain sebagai berikut.

a)

Koperasi angkutan memberikan jasa angkutan barang atau orang . Koperasi angkutan

didirikan oleh orang lain yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang

atau orang.

b)

Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup

murah atau menjual rumah dengan harga murah.

c)

Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, seperti asuransi

jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah orang-

orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

e. Tata Cara Pendirian Koperasi

1) Persyaratan Pembentukan Koperasi

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai

dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai

berikut.

a

)

Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan

dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.

b)

Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang

anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3

koperasi yang telah berbadan hukum.

c)

Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.

d)

Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran

dasar.

116

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

e)

Anggaran dasar koperasi harus memuat sekurang-kurangnya:

(1) daftar nama pendiri;

(2) nama dan tempat kedudukan;

(3) maksud dan tujuan serta di bidang usaha;

(4) ketentuan mengenai keanggotaan;

(5) ketentuan mengenai rapat anggota;

(6) ketentuan mengenai pengolahan;

(7) ketentuan mengenai permodalan;

(8) ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

(9) ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;

(10) k

etentuan mengenai sanksi.

2) Dasar Pembentukan

Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan

koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan

pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.Hal-hal yang perlu

diperhatikan dalam pembentukan koperasi:

(

1) Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus

mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung

arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi

tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. kegiatan ekonomi

yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.Orang-orang yang

mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang

menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan

sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau

memecah belah persatuan gerakan koperasi.

(2) Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak

secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan

mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga

kerja, modal dan teknologi.

(3) Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan

dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman

dari pihak luar.

(4) Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan

dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan

bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang

memiliki kejujuran, kemampuan dan kepeminpinan, agar koperasi yang didirikan

tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.

117

Bab VI

Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat

3) Persiapan Pembentukan Koperasi

Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi

adalah sebagai berikut:

(

1) Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan

tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi

para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai

perkoperasian.

(2) Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi

dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi

anggota.

(3) Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

4) Rapat Pembentukan

Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah

selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan-

ketentuan sebagai berikut.

a

)

Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk

koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.

b)

Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.

c)

Yang disebut

kuasa pendiri

adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa

dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk

memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan

menandatangani anggaran dasar koperasi.

d)

Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat

hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan

memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

e)

Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan,

usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha

pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga

f)

Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan

tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai

keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil

usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.

g)

Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana

dimaksud pada butir c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan

koperasi.

118

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

5) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi

Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada

pemerintah dengan bantuan notaris. Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan

dengan melampirkan:

a

)

berita acara pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan

permintaan pengesahan akta;

b)

surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah

sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;

c)

rencana awal kegiatan koperasi atau program kerja;

d)

daftar hadir rapat pembentukan koperasi;

e)

data pendiri koperasi;

f)

daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi;

g)

fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer);

h)

rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu

berada;

i)

pas foto pengurus koperasi.

6) Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri

Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa

pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon

anggota atau calon koperasi. Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus

segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan

(RA

T) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas

kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.

Gambar 6.7

Menegkop dan UKM Suryadharma Ali memberikan penghargaan

kepada pengurus koperasi berprestasi

Sumber: Majalah PIP 2004

119

Bab VI

Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat

RANGKUMAN

Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang

telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak

maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi

tanggung jawab pribadi kuasa pendiri. Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat

lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan

struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam

koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi,

pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi

koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.

Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan

dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti, Dewan

Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk tingkat pusat, Dekopinwil untuk tingkat provinsi dan

DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau kota, Badan Komunikasi Pemuda Koperasi

(BKPK), Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekunder-

nya seperti Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa

juga organisasi lainya, seperti Kadin.

1.

Konsep kelangkaan dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai suatu keadaan

saat manusia ingin mengonsumsi suatu barang atau jasa lebih banyak

daripada jumlah barang dan jasa yang tersedia.

2.

Tidak terbatasnya kebutuhan manusia dipengaruhi oleh berbagai faktor, di

antaranya, yaitu:

a)

jumlah manusia yang semakin bertambah,

b)

kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,

c)

tingkat pendidikan,

d)

tingkat pendapatan, dan

e)

sifat manusia yang tidak pernah puas.

3.

Kebutuhan berdasarkan intensitasnya dibagi menjadi sebagai berikut:

a)

kebutuhan primer,

b)

kebutuhan sekunder,

c)

kebutuhan tersier.

4.

Kebutuhan berdasarkan waktu pemenuhannya dibagi menjadi sebagai

berikut:

a)

kebutuhan sekarang,

b)

kebutuhan masa datang.

6.

Kebutuhan berdasarkan sifatnya dibagi menjadi sebagai berikut:

a)

kebutuhan jasmani,

b)

kebutuhan rohani.

120

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

7.

Pilihan merupakan suatu tindakan untuk mengambil keputusan mengenai

barang apa yang akan dipilih sehingga kepuasan individu tetap dapat

tercapai.

8.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, pelaku utama dalam sistem demokrasi

ekonomi atau dikenal juga dengan sistem ekonomi kerakyatan terdiri atas

BUMN, BUMS dan Koperasi.

REFLEKSI

Jika terdapat materi yang belum dipahami, pelajari kembali secara seksama dan

diskusikan bersama kelompok belajarmu, carilah referensi lain yang relevan,

termasuk Internet. Lebih lanjut, tanyakan kepada guru bidang studi IPS di

sekolahmu agar semua materi dapat dikuasai!

I. Pilihan Ganda

Pilihlah jawaban yang kamu anggap paling benar!

1.

Kebutuhan manusia yang tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan

manusia jumlahnya terbatas disebut ....

a.

kelangkaan

b.

inti masalah ekonomi

c.

kesenjangan ekonomi

d.

kebutuhan manusia

2.

Semakin berkembangnya kebutuhan manusia disebabkan oleh faktor ....

a.

terbatasnya faktor produksi

b.

berkembangnya kebutuhan manusia

c.

berkembangnya kebutuhan jasmani

d.

berkembangnya kebutuhan rohani

SOAL LATIHAN

121

Bab VI

Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat

3.

Pasangan berikut yang

bukan

merupakan barang komplementer ....

a.

kompor dan sumbu kompor

b.

bensin dan minyak tanah

c.

sepeda motor dan sepeda

d.

mobil dan bensin

4.

Barang yang berfungsi sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dalam jangka

pendek disebut ....

a.

barang tidak bergerak

b.

barang komplementer

c.

barang bergerak

d.

barang jaminan

5.

Berikut yang

bukan

termasuk kebutuhan berdasarkan intensitasnya adalah ....

a.

kebutuhan primer

b.

kebutuhn sekunder

c.

kebutuhan tersier

d.

kebutuhan pokok

6.

Berikut yang

bukan

termasuk pelaku utama ekonomi berdasarkan UUD 1945

Pasal 33 adalah ....

a.

BUMN

c.

Koperasi

b.

BUMS

d.

BUMD

7.

Koperasi yang beranggotakan orang perorang disebut ....

a.

koperasi sekunder

b.

koperasi primer

c.

koperasi tersier

d.

koperasi Unit Desa

8.

Undang-undang yang membahas tentang perkoperasian adalah ....

a.

UU No. 25 Tahun 1992

b.

UU No. 52 Tahun 1992

c.

UU No. 25 Tahun 1995

d.

UU No. 52 Tahun 1995

9.

Bank yang memiliki status Badan Hukum Milik Negara (BUMN) adalah ....

a.

Bank Mandiri

b.

Bank Central Asia

c.

Bank BUKOPIN

d.

Bank Danamon

122

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

10. Jumlah anggota yang disyaratkan untuk mendirikan koperasi primer, yaitu

sebanyak ....

a.

10 orang

b.

20 orang

c.

30 orang

d.

40 orang

II. Uraian

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan

tepat!

1.

Jelaskan yang dimaksud dengan kelangkaan!

2.

Apa yang dimaksud dengan kebutuhan, berikan contohnya!

3.

Sebutkan macam-macam kebutuhan berdasarkan intensitasnya!

4.

Jelaskan perbedaan antara barang substitusi dan barang komplementer!

5.

Jelaskan pendapatmu, apakah koperasi masih efektif bagi pemberdayaan

ekonomi di negara kita ?

Ikutilah langkah-langkah berikut ini.

1.

Berkunjunglah ke kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) di

kabupaten atau kota tempat tinggalmu, mintalah data tentang sekolah-sekolah

yang memiliki Koperasi Siswa (Kopsis) beserta profile masing-masing Kopsis.

2.

Pilihlah salah satu Kopsis yang paling berprestasi dan kunjungilah bersama teman-

teman sekelasmu.

3.

Diskusilah dengan pengurus Kopsis tersebut tentang bagaimana membangun

Kopsis yang sukses dan apa manfaat Kopsis bagi siswa.

4.

Buatlah laporan kunjungan tersebut!

TUGAS