Gambar Sampul PKKn · BAB 4 MENGEMUKAKAN PENDAPAT YANG BERTANGGUNG JAWAB
PKKn · BAB 4 MENGEMUKAKAN PENDAPAT YANG BERTANGGUNG JAWAB
Dasim

24/08/2021 15:32:18

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

141

BAB

4

Pengantar

Pada era reformasi dewasa ini kalian tentu sering

menjumpai massa melakukan unjuk rasa atau yang lebih

dikenal dengan nama demonstrasi. Kegiatan unjuk rasa atau

demonstrasi adalah salah satu bentuk mengemukakan

pendapat di muka umum. Kegiatan demonstrasi itu ada yang

berjalan secara damai, tetapi kadang-kadang ada juga yang

berlangsung rusuh. Padahal, pemerintah telah mengaturnya

dalam bentuk undang-undang, tetapi para demonstran tetap

saja banyak yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

Mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara.

Akan tetapi, penyampaiannya harus dilakukan secara benar dan

bertanggung jawab. Secara benar artinya sesuai dengan

peraturan perundang-undangan, sedangkan bertanggung jawab

artinya tidak melampaui batas, tidak kebablasan, dan tidak

melanggar ketentuan yang berlaku.

Gambar 4.1

Setiap orang berhak atas kebebasan untuk

mengeluarkan pendapat

(Sumber:

www.tempointeraktif.com

)

MENGEMUKAKAN PENDAPAT

YANG BERTANGGUNG JAWAB

Konsep Inti:

Kemerdekaan

Mengemukakan

Pendapat

Hak dan

Kewajiban

Warga Negara

142

Apa yang dimaksud dengan kemerdekaan

mengemukakan pendapat itu?

Gambar 4.2

Kemampuan mengemukakan

pendapat dibentuk oleh kebiasaan

Ada sebuah cerita yang cukup

jenaka. Seorang profesor yang sering

diundang mengajar di berbagai

perguruan tinggi di luar negeri pada

suatu ketika sedang mengajar di

Amerika Serikat. Pada saat akan

mengajar, kebetulan turun hujan. Sang

profesor itu berkata pada para

mahasiswanya, “Wah hujan!”

Mendengar profesornya mengatakan

hujan, para mahasiswanya membuka

buku-buku dan sumber referensi lain

yang mereka bawa untuk mencari

penjelasan apa itu hujan. Setelah

beberapa saat, para mahasiswa itu

mengangkat tangan ingin mengemu-

kakan pendapatnya tentang hujan,

jenis-jenisnya, faktor-faktor

penyebabnya, akibat-akibat yang

ditimbulkannya, manfaatnya bagi

manusia, bagi makhluk lain, dan

sebagainya.

Pada semester berikutnya

profesor itu diundang mengajar di

Jepang. Secara kebetulan saat itu juga

sedang musim hujan. Pada saat

hendak membuka kuliah di kelas,

hujan pun turun. Sang profesor pun

mengatakan kepada para

mahasiswanya, “Wah hujan!”

Mendengar profesornya mengatakan

hujan, para mahasiswa berhamburan

pergi ke luar kelas. Mereka ada yang

mengamati seberapa besar hujan itu.

Sebagian yang lain pergi ke

laboratorium membawa alat pengukur

curah hujan lalu membawanya ke

lapangan terbuka sedangkan yang

lainnya mencatat data-data yang

ditemukan temannya yang lain.

Beberapa saat lamanya sang profesor

bengong

sendirian di dalam kelas.

Namun, tidak lama kemudian para

mahasiswa berlarian masuk kelas

kembali sambil membawa data

tentang apa hujan itu kemudian

mereka mempresentasikannya di

depan kelas.

Dari Jepang Sang profesor itu pun

pergi ke Indonesia untuk mengajar di

sejumlah perguruan tinggi di tanah air.

Peristiwa hujan tatkala ia mengajar

pun terjadi juga sewaktu ia mengajar di

Indonesia. Waktu itu ia mengajar pada

jam pertama. Ketika ia akan memulai

A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan

Pendapat

143

mengajar, hujan turun. Profesor pun

berkata, “Wah hujan!” Mendengar

sang profesor mengatakan hujan,

hampir semua mahasiswa menunduk.

Timbul pertanyaan dalam benak

profesor itu, apa yang mereka lakukan.

Saking penasarannya, Sang profesor

mendekati para mahasiswa satu per

satu. Ternyata yang dilihatnya adalah

bahwa semua mahasiswa sedang

menulis pada buku catatannya, “Wah

hujan!”

Cerita itu mungkin hanya rekaan. Akan tetapi jika kita

perhatikan ada benarnya juga. Pada masyarakat kita, termasuk

para mahasiswa masih belum terbiasa

mengemukakan pendapat. Hal ini kemungkinan

besar disebabkan oleh kebiasaan kita dalam

keluarga. Masih banyak orang tua yang

melarang anaknya ikut berbicara pada saat

orang tua bercakap-cakap. “

Hus

, ini urusan

orang tua, anak-anak jangan ikut-ikut

an.” Atau

jika anak banyak bertanya malah dibilang,

“Jangan cerewet, diam ya!” Kebiasaan tersebut

terbawa hingga dewasa. Kita tidak terbiasa

mengemukakan pendapat, apalagi mengkritik

orang lain. Jika sekali waktu mengkritik orang

lain, nadanya seperti menghina. Yang dikritiknya

pun merasa dihina. Maka berkembanglah pada

masyarakat kita budaya

Yes Man

,

Asal Bapak

Senang

atau

ABS

. Dalam komunitas Suku

Sunda dikenal istilah “kumaha nu dibendo”

(bagaimana pimpinan). Makna dari sebutan-

sebutan tadi adalah tidak berani mengemukakan

pendapat, menyerahkan saja pada orang yang

lebih kompeten. Padahal, mengemukakan

pendapat dijamin oleh undang-undang.

Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap

warga negara untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan,

dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku. Salah satu cara mengemukakan pendapat itu adalah

dilakukan di tempat umum. Dengan demikian yang dimaksud

dengan penyampaian pendapat di muka umum adalah

penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya

yang dilakukan di muka umum atau pada khalayak umum.

Gambar 4.3

Buta informasi dapat menghambat

kemerdekaan mengemukakan pendapat

(Sumber:

UFDP-Depdiknas)

144

Berikut beberapa contoh pelaksanaan kemerdekaan

mengemukakan pendapat di muka umum melalui tulisan, yang

dimuat sebuah koran di Bandung dalam rubrik Suara Hati

Pelajar.

Kemerdekaan mengemukakan

pendapat

Hak setiap warga negara

dan sebagainya (mogok

makan, mogok bicara)

Lisan

Tulisan

Gambar 4.4

Para pelajar dapat mengemukakan pikiran

dan pendapat melalui media surat kabar

(Sumber:

Harian Pikiran Rakyat

)

145

Apakah kalian tahu jenis-jenis penyampaian pendapat

secara lisan, tulisan, dan sebagainya itu? Perhatikanlah bagan

di bawah ini!

Kemerdekaan mengemukakan

pendapat juga pada hakikatnya

merupakan amanat UUD 1945, yakni

Pasal 28. Dalam pasal tersebut ditegaskan

sebagai berikut: “

Kemerdekaan

berserikat dan berkumpul,

mengeluarkan pikiran dengan lisan dan

tulisan, dan sebagainya ditetapkan

dengan undang-undang”.

Pada tanggal

26 Oktober 1998, Pemerintah dan DPR

telah mengesahkan UU Nomor 9 Tahun

1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan

Pendapat di Muka Umum, sebagai upaya

menjabarkan Pasal 28 UUD 1945 tersebut.

pidato

dialog

diskusi

petisi

gambar

pamflet

foster

brosur

selebaran

spanduk

mogok

bicara

mogok

makan

Lisan

Tulisan

dan sebagainya

Penyampaian pendapat

Gambar 4.5

Kebebasan mengemukakan pendapat

adalah hak setiap warga negara.

(Sumber:

www.abim.org.my

)

Cara menyampaikan pendapat di muka umum

146

Apa asas yang mendasari kemerdekaan

mengemukakan pendapat itu?

Kemerdekaan mengemukakan pendapat harus berpegang

pada lima asas berikut.

(a) Keseimbangan antara hak dan kewajiban

(b) Musyawarah dan mufakat

(c) Kepastian hukum dan keadilan

(d) Proporsionalitas

(e) Manfaat

Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban

Setiap orang boleh melaksanakan kemerdekaannya untuk

mengemukakan pendapat, tetapi harus juga melaksanakan

kewajibannya. Coba kalian perhatikan gambar kampanye

pemilu di bawah ini! Apakah ada yang keliru jika dikaitkan

dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban?

Tugas 1:

Setujukah kalian bahwa pelaksanaan kemerdekaan

mengemukakan pendapat di muka umum melalui kegiatan

kampanye pemilu seperti diperlihatkan pada gambar di atas

tidak sesuai dengan asas keseimbangan antara hak dan

kewajiban? Kewajiban apa yang mereka langgar? Coba

diskusikan bersama teman belajar kalian!

Gambar 4.6

Peserta kampanye melakukan konvoi di jalan raya dengan truk

dan kendaraan lainnya hingga menghabiskan seluruh jalan

UUD 1945 Pasal 28

Kemerdekaan

berserikat dan

berkumpul

mengeluarkan

pikiran dengan

lisan dan tulisan

dan sebagainya

ditetapkan dengan

Undang-undang.

147

Asas musyawarah dan mufakat

Jika terjadi perbedaan pendapat, tidak perlu menimbulkan

perselisihan. Pendapat boleh berbeda, tetapi kita tetap bersatu,

tidak boleh bercerai berai. Jika terjadi perselisihan pun jangan

sampai diselesaikan dengan cara kekerasan. Perhatikanlah

beberapa contoh kasus berikut ini!

x

Aksi saling dorong antara petugas

dengan para demonstran, akhirnya

menimbulkan malapetaka. Bermula

dari habisnya kesabaran para

petugas karena sudah demikian

lelah sejak pagi sampai sore hari

mengamankan para demonstran,

akhirnya memukul seorang peserta

demonstran hingga berlumuran

darah. Menyaksikan temannya luka-

luka, para peserta yang lain

bertambah beringas sehingga

terjadilah aksi pelemparan batu yang

dibalas oleh petugas dengan

tembakan gas air mata.

Karena massa demonstran terus merangsek maju disertai

lemparan terus-menerus dengan batu dan benda keras

lainnya, akhirnya petugas pun m

enembakkan s

enjata ke

udara, dan salah satu di antaranya ada yang mengenai

peserta demonstrasi hingga tewas.

x

Entah karena membela kepentingan negara atau

kepentingan partainya sendiri, pada saat rapat Paripurna

DPR terjadi aksi adu jotos. Anggota DPR yang tengah

berbicara di mimbar diambil mikrofonnya oleh seorang

anggota dari fraksi lain. Mendapat perlakuan tidak

mengenakan tersebut, ia lantas mengejar dan memberi

pukulan telak pada dagu orang itu. Kawannya yang lain

membalas pukulan tersebut dengan tendangan ke perut

sehingga terjadilah tawuran di gedung “dewan yang

terhormat” itu.

Gambar 4.7

Jika seperti ini, asas musyawarah

dan mufakat tidak akan berjalan

(Sumber:

Harian Kompas

)

148

Tugas 2:

Diskusikanlah bersama teman belajarmu! Apakah peristiwa demo

rusuh dan aksi adu jotos di gedung DPR, seperti diilustrasikan

di atas, sesuai dengan asas musyawarah mufakat?

Jika tidak, mengapa hal itu terjadi?

Asas kepastian hukum dan keadilan

Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum itu

dijamin pelaksanaannya oleh undang-undang. Dengan

demikian, ada kepastian hukum bahwa kegiatan tersebut

dilindungi undang-undang.

Apabila dalam pelaksanaannya

menyimpang dari aturan, akan dikenakan sanksi yang seadil-

adilnya. Asas ini sekarang mulai tampak dalam kegiatan Pemilu

2004. Perhatikan beberapa contoh berikut!

Gambar 4.8

Polisi menilang pengendara motor yang tidak

mengindahkan peraturan lalu lintas dalam

kampanye Pemilu

Kata Mutiara

Barang

siapa banyak

bicara, maka

banyak pula

kesalahannya.

Barang

siapa banyak

kesalahannya,

maka berkurang

rasa malunya.

Barang siapa

berkurang rasa

malunya,

berkurang

ketakwaannya.

Dan barang siapa

berkurang

ketakwaannya,

matilah hatinya.

x

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

memberikan sanksi kepada partai

politik yang melakukan kampanye

tidak tertib. Sanksi yang diberikan

mulai dari yang paling ringan,

misalnya menyampaikan teguran

hingga yang paling berat, yakni

menganulir partai politik tersebut

dari kegiatan kampanye.

x

Petugas kepolisian pun melakukan

“tilang” kepada peserta kampanye

yang melakukan pelanggaran lalu

lintas yang dinilai “berat”. Misalnya

pengendara sepeda motor yang

tidak mengenakan helm pengaman,

duduk di kap mobil, bergelantungan

pada truk yang sarat penumpang,

dan sebagainya.

149

Asas proporsionalitas

Asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala

kegiatan sesuai dengan konteks dan tujuan kegiatan tersebut,

baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun

aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika

sosial, dan etika institusional.

Contoh:

Adalah proporsional jika kepala negara dan wakil kepala negara

memperoleh pengawalan pada saat kampanye sebab fasilitas

pengawalan bagi kepala negara dan wakil kepala negara

melekat p

ada dirinya. Akan tetapi, jika pada saat kampanye itu

menggunakan kendaraan dinas, hal itu sudah tidak proporsional

lagi.

Asas manfaat

Kegiatan penyampaian pendapat di

muka umum itu harus mendatangkan

kemaslahatan dan bermanfaat bagi

kepentingan umum. Misalnya apabila

satu kebijakan Pemerintah keliru,

seseorang atau sekelompok orang

menyampaikan pendapatnya di muka

umum agar diketahui secara luas. Jika

khalayak memandang suatu kebijakan

itu keliru, diharapkan pemerintah akan

melakukan peninjauan dan bahkan

perbaikan.

Contoh:

Pada mulanya penyelesaian masalah

Aceh dilakukan dengan kekuatan

senjata. Namun karena menimbulkan

banyak korban, maka masyrakat

memberikan pendapatnya bahwa konflik

bisa diselesaikan dengan perundingan. Maka pemerintahpun

duduk bersama pihak-pihak yang bertikai untuk mencari

penyelesaian yang damai.

Gambar 4.9

Damailah tanah Aceh, agar korban jiwa dan harta

benda segera diakhiri

(Sumber:

Harian Media Indonesia

)

150

Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka

umum itu dapat dilakukan dalam bentuk apa saja?

Kemerdekaan mengemukakan pendapat dapat dilakukan

dengan berbagai bentuk, antara lain sebagai berikut.

a. Unjuk rasa

atau

demonstrasi

yakni kegiatan yang dilakukan

seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,

tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

b. Pawai

yakni cara penyampaian

pendapat dengan arak-arakan di

jalan umum.

c. Rapat umum

yakni pertemuan

terbuka yang dilakukan untuk

menyampaikan pikiran dan pendapat

dengan tema tertentu.

d. Mimbar bebas

yakni kegiatan

penyampaian pendapat di muka

umum yang dilakukan secara lisan,

tulisan, dan sebagainya.

Bentuk lain selain bentuk-bentuk di atas adalah

a. Secara lisan, antara lain dengan cara

1) pidato,

2)

dialog, dan

3) diskusi.

b. Secara tulisan, antara lain dengan membuat

1) petisi,

5) brosur,

2

) gambar,

6) selebaran, dan

3) pamflet,

7) spanduk.

4) poster,

c. Media cetak, antara lain

1) surat kabar,

2

) majalah, dan

3) buletin.

d. Media elektronik, antara lain

1) radio,

2)

televisi,

3) film dan industri rekaman (kaset, disket, CD),

4) telepon, telegram, dan faksimile.

Gambar 4.10

Demonstrasi merupakan salah satu bentuk

pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan

pendapat di muka umum

(Sumber

: Harian Kompas

)

Pepatah

“Kebenaran

mempunyai nada

suara yang melebihi

segala macam nada

suara.”

151

Tugas 3:

Marilah berlatih menyampaikan pendapat di muka umum.

Tentukan materi apa yang akan kalian sampaikan melalui

tulisan itu. Pilihlah salah satu bentuk medianya, misalnya

pamflet, poster, brosur, selebaran, spanduk, dan gambar.

Apabila sudah selesai, mintalah izin kepala sekolah untuk

menempelkannya pada majalah dinding atau di tempat-tempat

lain di sekolah!

Apakah hak dan kewajiban bagi warga negara yang

menyampaikan pendapat di muka umum?

Perhatikanlah dua buah gambar suasana demonstrasi di

bawah ini.

Adakah perbedaan makna

dari kedua contoh demonstrasi itu?

Jika dapat membedakan kedua

contoh demonstrasi tersebut, tentu

kalian akan mengatakan bahwa contoh

yang kedua merupakan contoh

demonstrasi yang melanggar aturan.

Tahukan kalian apa sebabnya?

Demonstrasi sebagai bentuk dari

penyampaian pendapat di muka umum

dibolehkan menurut undang-undang

yakni Undang-undang Nomor 9 Tahun

1998. Warga negara yang menyampai-

kan pendapat di muka umum berhak

untuk mengemukakan pikiran secara

bebas. Di samping itu, mereka

memperoleh perlindungan hukum. Akan

tetapi, warga negara yang me-

nyampaikan pendapat di muka umum

juga memiliki kewajiban dan tanggung

jawab tertentu. Kewajiban dan tanggung

jawab bagi setiap warga negara yang

menyampaikan pendapat di muka

umum itu, di antaranya

(1) menghormati hak-hak dan

kebebasan orang lain,

(2)

menghormati aturan-aturan moral

yang diakui umum,

Gambar 4.12

Peserta demonstran harus menghormati aturan-

aturan moral yang diakui umum

(Sumber:

Harian Kompas

)

Gambar 4.11

Peserta demonstran dapat

menyampaikan aspirasinya secara bebas

(Sumber:

www.tempointeraktif.com

)

152

(3) menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang

berlaku,

(4) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban

lingkungan.

Oleh karena itu, demonstrasi sambil membakar bendera

negara lain merupakan pelanggaran terhadap aturan moral

yang diakui umum. Bendera negara itu adalah lambang

kehormatan negara yang bersangkutan. Jika bendera suatu

negara dibakar oleh warga negara lain, berarti melakukan

penghinaan terhadap negara dan bangsa yang bersangkutan.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan bahwa dalam setiap hak itu

melekat juga kewajiban.

Warga

negara RI

Mengemukakan pikiran secara

bebas

Memperoleh perlindungan

hukum

Menghormati hak-hak dan

kebebasan orang lain

Mengemukakan pikiran secara

bebas

Menaati hukum dan peraturan

perundangan-undangan yang

berlaku

Menjaga dan menghormati

keamanan dan ketertiban

lingkungan

Warga negara RI

Kewajiban

Bahan Renungan

“Sebelum kamu

menuntut hak,

yakinkanlah dirimu

bahwa kamu telah

menunaikan

kewajiban.”

Menyampaikan

pendapat di

muka umum

Hak dan Kewajiban warga negara RI dalam menyampaikan pendapat di muka umum

153

Bagaimana halnya dengan tanggung jawab aparatur

pemerintah dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di

muka umum oleh warga negara? Dalam pelaksanaan

penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara,

aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi

hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai

asas praduga tak bersalah (

presumption of innocence

), dan

menyelenggarakan pengamanan.

Contoh:

Badan Eksekutif Mahasiswa

(BEM) se-Bandung hendak melakukan

unjuk rasa di depan Gedung Sate.

Sesuai dengan ketentuan, pemimpin

demo tiga hari sebelumnya telah

melaporkan rencana demo tersebut

p

ada kantor kepolisian terdekat. Yang

dilaporkan adalah perkiraan jumlah

peserta, tujuan demo, rute jalan yang

akan dilalui, dan sebagainya. Pada

waktunya petugas polisi sudah

berjaga-jaga di sepanjang rute yang

akan dilalui para demonstran dan di

tempat para demonstran akan

menyampaikan orasinya. Setelah para

demonstran berkumpul, mulailah

secara bergiliran pimpinan masing-

masing kelompok mahasiswa

berpidato di atas mimbar dengan

menggunakan pengeras suara.

Sementara para mahasiswa yang lain

mendengarkan dan sesekali

menyambutnya dengan yel-yel.

Para petugas polisi dengan sabar

membiarkan para mahasiswa

berorasi. Para polisi sadar bahwa para

demonstran itu sedang melaksanakan

hak asasinya dan dilindungi oleh

hukum. Akan tetapi, manakala terjadi

pelanggaran, polisi akan menindaknya.

Hal ini sesuai dengan asas legalitas

bahwa yang salah itu harus dikenakan

tindakan hukuman. Walaupun

demikian, petugas polisi tetap

menggunakan asas praduga tak

bersalah. Para demonstran yang

diduga melakukan pelanggaran itu

masih berstatus sebagai tertuduh.

Bersalah atau tidaknya harus

dibuktikan di pengadilan nanti. Oleh

sebab itu, untuk mencegah jangan

sampai terjadi pelanggaran yang

dilakukan para demonstran, para

petugas polisi melakukan tindak

pengamanan. Itulah tanggung jawab

aparat keamanan.

Pepatah

Apabila kamu di atas

kebenaran, janganlah

mengeraskan suara

kamu.

Suatu kebanggaan

bukanlah

mengalahkan orang

kuat tetapi

menyadarkan

orang lemah.

154

Adakah ketentuan pidana yang berkenaan dengan

penyampaian pendapat di muka umum?

Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, diatur

sebagai berikut: “

Barang siapa dengan kekerasan atau

ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara

untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah

memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan

pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

Tugas 4:

Apakah pasal tentang pidana tersebut dapat memperlemah

fungsi pengamanan aparat di lapangan? Para petugas

keamanan merasa khawatir jika bertindak terlalu keras. Mereka

takut dianggap menghalang-halangi kegiatan penyampaian

pendapat di muka umum tersebut. Coba diskusikan bersama

teman belajarmu!

Pepatah

Sejahat-jahatnya

manusia ialah yang

membantu orang

zalim dan

mengecewakan

orang yang dizalimi.

Melindungi hak asasi manusia

Menghargai asasi legalitas

Dalam penyampaian pendapat di

muka umum oleh warga negara

Menghargai prinsip praduga tak

bersalah

Menyelenggarakan pengamanan

Tanggung

jawab aparat

keamanan

Tanggung jawab dalam mengungkapkan pendapat di muka umum

155

Ada kalanya, para peserta yang

menyampaikan pendapat di muka

umum bertindak kebablasan. Perhatikan

saja, foto di samping ini memperlihatkan

seorang petugas kepolisian disandera

oleh para demonstran. Apa komentar

kalian terhadap kejadian ini?

Berdasarkan kejadian di atas perlu

diperhatikan bahwa sekalipun ada pasal

pidana bukan berarti bahwa para

petugas polisi menjadi takut melakukan

pengamanan. Yang dilarang bukan

melakukan tindak pengamanan,

melainkan menghalang-halangi untuk

menyam-paikan pendapat di muka

umum. Polisi mencegah para demonstran melakukan tindakan

anarkis (kekerasan) merupakan tindakan yang benar.

Mencegah para demonstran melakukan tindakan anarkis tidak

sama dengan menghalang-halangi penyampaian pendapat di

muka umum. Oleh sebab itu, warga negara yang

menyampaikan pendapat di muka umum harus bertanggung

jawab untuk menjaga agar penyampaian pendapat di muka

umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

Warga negara

Penyampaian pendapat di

muka umum

Berlangsung secara aman,

tertib, dan damai

Petugas polisi

Melakukan pengamanan

Mencegah tindakan anarkis

Gambar 4.13

Suatu tindakan yang kebablasan dari para

demonstran, petugas polisi sampai disandera

(Sumber:

Harian Media Indonesia

)

Cara mengungkapkan pendapat di muka umum

156

B. Mengemukakan Pendapat secara Benar

dan Bertanggung jawab

Bagaimana mengemukakan pendapat secara benar itu?

Tidak seperti biasanya, pagi-pagi sekali Pasukan Anti Huru

Hara (PHH) sudah membentuk barikade di depan Istana Negara

Jakarta. Orang-orang yang kebetulan melintas ke daerah itu

bertanya-tanya ada apa gerangan. Selidik punya selidik,

diperoleh kabar bahwa hari itu akan ada demonstrasi para

mahasiswa kepada pemerintah. Sekitar pukul sepuluh pagi,

kerumunan mahasiswa mulai tampak. Tidak begitu lama

mereka sudah membentuk barisan dan pimpinan demo mulai

naik podium untuk menyampaikan orasinya. Para petugas

keamanan tidak melakukan tindakan apa-apa. Mereka hanya

memperhatikan para mahasiswa yang sedang berorasi itu dari

jauh. Akan tetapi, ketika para mahasiswa mulai mendekati

pagar luar istana, anggota PHH mulai membentuk barikade

menghalangi gerak maju para demonstran. Akibat barikade

tersebut, para mahasiswa tidak berhasil mendekati pagar

istana. Akhirnya para demonstran kembali mundur dan

melanjutkan orasinya.

Tugas 5:

Apakah tindakan PHH mencegah para demonstran mendekati

pagar istana negara termasuk kategori menghalang-halangi

penyampaian pendapat di muka umum? Mengapa PHH

berusaha menghalau para demonstran untuk menjauhi pagar

luar Istana Negara? Diskusikanlah bersama teman belajarmu!

Mengemukakan pendapat di muka umum itu harus

dilakukan secara benar

. Artinya, penyampaian pendapat di

muka umum itu harus sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku. Jika memperhatikan

ilustrasi di atas, PHH beranggapan bahwa para demonstran

hendak menerobos hingga masuk ke halaman istana

merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Oleh karena itu,

PHH berusaha mencegahnya. Mengapa demikian? Sebab

berdasarkan ketentuan perundang-undangan, demo dapat

dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali

Bahan Renungan

“Apabila marah-

marah telah sirna,

muncullah

penyesalan.”

157

tempat-tempat tertentu. Salah satu di antaranya adalah di

istana kepresidenan dengan radius seratus meter dari pagar

luar sehingga pada saat para demonstran berorasi jauh di luar

halaman istana, PHH membiarkannya. Akan tetapi, pada saat

para demonstran mendekati halaman istana, PHH

mencegahnya sebab daerah tersebut terlarang untuk kegiatan

penyampaian pendapat umum.

Ketentuan selengkapnya mengenai tempat dan waktu yang

dilarang untuk kegiatan penyampaian pendapat umum adalah

sebagai berikut.

a. Istana Kepresidenan (Istana Presiden dan Wakil Presiden)

dengan radius seratus meter dari pagar luar

b. Tempat ibadah

c. Instalasi militer meliputi radius lima ratus meter dari pagar luar

d. Rumah sakit

e. Pelabuhan udara atau laut

f.

Stasiun kereta api

g. Terminal angkutan darat

h. Objek-objek vital nasional meliputi radius lima ratus meter

dari pagar luar

Penyampaian pendapat di muka umum juga tidak boleh

dilakukan pada hari-hari besar nasional, yaitu sebagai berikut.

a. Tahun baru

b. Hari Raya Nyepi

c. Hari Raya Wafatnya Isa Almasih

d. Isra Miraj

e. Kenaikan Isa Almasih

f.

Hari Raya Waisak

g. Hari Raya Idul Fitri

h. Hari Raya Idul Adha

i.

Tahun Baru Islam (1 Muharam)

j.

Maulid Nabi

k. Hari Natal

l.

Peringatan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus

m. Tahun Baru Imlek

Pepatah

Buah yang dipetik

dari tergesa-gesa

adalah

penyesalan.

Janganlah kamu

menjadi pelindung

orang-orang

berkhianat.

Lilin kebohongan

tidak bisa

menerangi.

158

Bagaimana mengemukakan pendapat secara

bertanggung jawab itu?

Ada seorang warga Bandung namanya Pak Sariban. Pada

saat muda ia pernah bekerja pada Dinas Kebersihan. Setelah

pensiun, beliau masih tetap bekerja menjaga kebersihan kota.

Dengan sepedanya yang dihiasi bendera merah putih dan

klakson besar berbentuk trompet, setiap hari berkeliling ke

sudut-sudut kota membersihkan sampah-sampah yang

berserakan. Lokasi favorit yang ia bersihkan adalah tempat-

tempat umum sehabis dipergunakan kegiatan demo. Menurut

pengalaman Pak Sariban, tempat-tempat umum sehabis

dipergunakan kegiatan demonstrasi selalu kotor, sampah-

sampah berserakan.

Tugas 6:

Adakah cara yang tepat agar kegiatan demo tidak menyisakan

sampah-sampah berserakan?

Dalam kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum,

misalnya melalui demonstrasi, di samping harus memperhatikan

kebersihan lingkungan, juga harus dilakukan secara bertanggung

jawab. Perhatikanlah contoh kasus berikut ini!

Demonstrasi Rusuh

Sejak pagi hingga tengah hari para

demonstran terus berorasi mengecam

kebijakan pemerintah yang mencabut

subsidi BBM. Mereka mulai tidak

mampu mengendalikan diri.

Aksi

dorong-mendorong dengan petugas

mulai terlihat. Sementara yang lainnya

mulai mengeluarkan kata-kata kotor

dan cenderung melakukan penghinaan

kepada pemerintah. Para petugas pun,

yang juga mengalami kelelahan, mulai

melakukan pemukulan dengan pen-

tungannya kepada para demonstran

yang mencoba menerobos barikade

petugas. Selanjutnya, aksi dorong-

mendorong mulai terjadi. Karena

kuatnya barikade petugas, para

demonstran tidak mampu menembus-

nya. Untuk sementara mereka mundur,

sambil mulai melempari petugas dengan

batu dan benda-benda keras lainnya.

Gambar 4.14

Demonstrasi rusuh merupakan contoh kegiatan

mengemukakan pendapat yang tidak

bertanggung jawab

(Sumber:

Harian Kompas

)

159

Petugas membalasnya dengan

tembakan gas air mata. Entah apa

motivasinya, dari arah kerumunan

para demonstran meluncurlah sebuah

mobil VW Sapari yang dikendarai

seorang demonstran yang berusaha

menerobos barikade polisi. Kaget atas

kejadian tersebut, para polisi yang

membentuk barikade lari berhamburan

menyelamatkan diri, sedangkan yang

tidak sempat menghindar menjadi

korban aksi brutal tersebut. Mengalami

kejadian tersebut, petugas polisi

menjadi berang. Sejumlah polisi

menembakkan senjata ke udara. Para

demonstran mulai mundur ketakutan.

Mereka membubarkan diri sambil

melakukan perusakan-perusakan.

Pot-pot bunga menjadi sasaran

kekesalan mereka. Polisi terus

mengejar. Yang tertangkap dinaikkan

ke atas mobil patroli, lalu dibawa ke

kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Kasus demonstrasi rusuh merupakan contoh kegiatan

mengemukakan pendapat yang tidak bertanggung jawab.

Mengapa tidak bertanggung jawab? Mari kita amati dengan

saksama.

Pertama,

dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya

para demonstran itu dinilai melampaui batas. Mengeluarkan

kata-kata kotor dan menghina pemerintah merupakan contoh

perbuatan yang melampaui batas. Di negara yang amat liberal

sekali pun, demonstrasi dilakukan secara sopan. Pada saat

melakukan protes kepada pemerintah misalnya mengatakan,

“Mr

. Presiden!” Jadi, tidak menghiasinya dengan kata-kata kotor

dan penghinaan. Bukankah tujuan dari kegiatan mengemu-

kakan pendapat di muka umum itu agar pikiran dan pendapat

kita dipahami dan pada akhirnya diperhatikan?

Kedua

, perbuatan menerobos barikade petugas dengan

mobil yang dilarikan sangat kencang merupakan bentuk

demonstrasi yang kebablasan. Mengapa dikatakan kebablasan?

Karena perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan orang

beradab, hanya orang yang kurang waraslah yang tega

melakukannya.

Ketiga

, tindakan yang melampiaskan kekesalan pada

lingkungan, seperti memecahkan pot-pot bunga yang ada di

pinggir jalan, merusak kendaraan orang lain yang sedang parkir,

dan melempari etalase toko merupakan bentuk pelanggaran.

Dilihat dari semua aspek moral, agama, maupun hukum

tindakan tersebut dikategorikan melanggar.

Bahan Renungan

Bukanlah

keberanian bila

kamu membalas

dendam,

melainkan bila

kamu menahan diri

dan bersabar.

Kemarahan

(emosi) adalah

angin kencang

yang mematikan

pelita akal.

160

Berdasarkan uraian tersebut, perlu diperhatikan bahwa

mengemukakan pendapat di muka umum harus dilakukan

secara bertanggung jawab. Mengemukakan pendapat secara

bertanggung jawab adalah tidak melampaui batas, tidak

kebablasan, serta tidak melanggar moral, agama, ketertiban

umum, dan ketentuan negara yang berlaku.

Mengemukakan

pendapat di

muka umum

tidak melampaui batas

tidak kebablasan

tidak melanggar

moral

agama

ketertiban umum

peraturan lain yang

berlaku

Untuk mengakhiri uraian ini, simaklah pepatah berikut ini!

Sebab apa binasa pandan

Kalau tidak karena paku

Sebab apa binasa badan

Kalau tidak karena laku

Sebab apa binasa santan

Kalau tidak karena pulut

Sebab apa binasa badan

Kalau tidak karena mulut

Tugas 7:

Coba diskusikan bersama teman-temanmu, apa makna pepatah

tersebut?

Adakah pepatah lain yang mempunyai makna yang

sama?

Harus

dilakukan

secara

bertanggung

jawab

Menyampaikan pendapat di muka umum disampaikan secara bertanggung jawab

161

RANGKUMAN

Asas yang mendasari kemerdekaan mengemukakan pendapat

Kemerdekaan mengemukakan pendapat harus berpegang pada lima asas

berikut.

Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban

Setiap orang boleh melaksanakan kemerdekaannya untuk mengemukakan

pendapat, tetapi harus juga melaksanakan kewajibannya.

Asas kepastian hukum dan keadilan

Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum itu dijamin

pelaksanaannya oleh undang-undang. Dengan demikian, ada kepastian

hukum bahwa kegiatan tersebut dilindungi undang-undang. Apabila dalam

pelaksanaannya menyimpang dari aturan, akan dikenakan sanksi yang seadil-

adilnya. Asas ini sekarang mulai tampak dalam kegiatan Pemilu 2004.

Asas proporsionalitas

Asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai

dengan konteks dan tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga

negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika

individual, etika sosial, dan etika institusional.

Asas manfaat

Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum itu harus men-datangkan

kemaslahatan dan bermanfaat bagi kepentingan umum. Misalnya apabila satu

kebijakan Pemerintah keliru, seseorang atau sekelompok orang

menyampaikan pendapatnya di muka umum agar diketahui secara luas. Jika

khalayak memandang suatu kebijakan itu keliru, diharapkan pemerintah akan

melakukan peninjauan dan bahkan perbaikan.

Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum

Kemerdekaan mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan berbagai

bentuk, antara lain sebagai berikut.

a. Unjuk rasa atau demonstrasi yakni kegiatan yang dilakukan seseorang

atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan

sebagainya secara demonstratif di muka umum.

b. Pawai yakni cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan

umum.

c. Rapat umum yakni pertemuan terbuka yang dilakukan untuk

menyampaikan pikiran dan pendapat dengan tema tertentu.

d. Mimbar bebas yakni kegiatan penyampaian pendapat di muka umum

yang dilakukan secara lisan, tulisan, dan sebagainya.

162

1. Coba diskusikan dengan temanmu apa makna kemerdekaan mengemukakan

pendapat itu?

2. Berikan contoh praktik kemerdekaan mengemukakan pendapat di sekolah kalian!

3. Apa pendapatmu tentang adanya aturan dalam mengemukakan pendapat di

muka umum?

4. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan pada saat

melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam bentuk

demonstrasi?

5. Menurut pendapatmu, apakah demonstrasi itu identik dengan kerusuhan?

6. Apa yang harus dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk menghindari

praktik demonstrasi rusuh?

7. Menurut penilaianmu, apakah demonstrasi yang berakhir rusuh itu bisa dicegah?

8. Dapatkah praktik mengemukakan pendapat dilakukan secara damai?

Bagaimana caranya?

LATIHAN

163

Aktivitas

Praktik Belajar Kewarganegaraan

5. Menyajikan Portofolio Kelas (

Show-Case

)

Setelah portofolio kelas selesai dibuat, kelas dapat

menyajikannya dalam kegiatan

show-case

(gelar kasus) di

hadapan dewan juri (

judges

). Dewan juri adalah orang dewasa

yang merupakan tokoh yang mewakili sekolah dan masyarakat.

Jumlah juri yang ideal adalah tiga orang. Dewan juri ini akan

menilai penyajian para siswa atas dasar kriteria yang sama

seperti yang digunakan untuk membuat portofolio kelas.

Kegiatan ini akan memberikan pengalaman berharga dalam

menyajikan ide-ide atau gagasan-gagasan kepada orang lain

dan belajar bagaimana meyakinkan mereka agar dapat

memahami dan menerima ide atau gagasan tersebut.

Target yang ingin dicapai

Terselenggaranya

show-case

p

ada saat yang telah ditetapkan,

misalnya pada akhir semester menjelang pembagian rapor.

Gambar 4.15

Para siswa sedang melakukan

gelar kasus (

show-case

)

(Sumber:

Dok. Penerbit

)

164

TINDAK LANJUT

Langkah terakhir dalam kegiatan Praktik Belajar

Kewarganegaraan adalah menyajikan portofolio kelas. Kegiatan

ini sering pula disebut

show-case

. Agar kelas dapat menyajikan

portofolio dengan baik, pelajarilah uraian berikut ini!

1. Tujuan

Show-Case

Setelah portofolio kelas selesai dibuat, kelas dapat

menyajikannya dalam kegiatan

show-case

(gelar kasus) di

hadapan dewan juri (

judges

). Dewan juri adalah tiga hingga

empat orang tokoh yang mewakili sekolah dan masyarakat.

Dewan juri ini akan menilai penyajian para siswa atas dasar

kriteria yang sama seperti yang digunakan untuk membuat

portofolio kelas. Kegiatan ini akan

memberikan pengalaman berharga

dalam menyajikan ide-ide atau gagasan-

gagasan kepada orang lain dan belajar

bagaimana meyakinkan mereka agar

dapat memahami dan menerima ide

at

au gagasan tersebut. Agar kegiatan ini

meriah, dapat saja kelas mengundang

bapak dan ibu guru lain, kepala sekolah,

perwakilan siswa dari kelas lain, orang

tua murid, atau tokoh-tokoh masyarakat

yang berdedikasi terhadap dunia

pendidikan.

Ada empat tujuan pokok dari kegiatan

show-case

ini, yaitu

sebagai berikut.

a. Untuk menginformasikan kepada hadirin tentang pentingnya

masalah yang diidentifikasi di masyarakat.

b

. Untuk menjelaskan dan mengevaluasi kebijakan alternatif

untuk mengatasi masalah sehingga hadirin dapat memahami

keuntungan dan kerugian dari setiap kebijakan tersebut.

c. Untuk mendiskusikan kebijakan yang dipilih kelas sebagai

kebijakan terbaik untuk mengatasi masalah.

d. Untuk membuktikan bagaimana kelas dapat menumbuhkan

dukungan dalam masyarakat, lembaga legislatif, dan eksekutif

yang terkait dengan penyusunan kebijakan publik.

Gambar 4.16

Siswa dituntut untuk mengemukakan ide dan

gagasan sesuai bahan yang diidentifikasi

(Sumber:

Dok. Penerbit

)

165

Dengan demikian, setiap tujuan pokok ini adalah sesuai

dengan tugas keempat kelompok portofolio yang bertanggung

jawab terhadap penayangan portofolio kelas. Oleh karena itu,

selama penyajian portofolio, setiap kelompok bertanggung

jawab terhadap pencapaian tujuan tersebut.

2. Persiapan

Hal-hal yang harus disiapkan

sebelum

show-case

diadakan adalah

portofolio, penyajian lisan, tempat pelak-

sanaan, juri, dan moderator

. Kelima

komponen tersebut harus sudah betul-

betul disiapkan sebelum

show-case

dimulai sebab jika salah satu komponen

tersebut belum siap,

show-case

tidak

dapat diselenggarakan.

Pilihlah satu ruangan yang cukup

representatif, yaitu yang diperkirakan

cukup menampung hadirin yang

diundang, memiliki cukup penerangan,

bersih, dan jika perlu menggunakan pengeras suara cukup

menggunakan semacam

awareless

dengan tiga buah mikrofon

(untuk moderator, juru bicara kelompok, dan untuk juri). Tatalah

ruangan sesuai dengan keperluan

show-case

. Perhatikanlah

contoh berikut ini!

Meja untuk

meletakkan portofolio

Tempat menyajikan portofolio

HADIRIN/TAMU UNDANGAN

Gambar 4.17

Juri, salah satu kelengkapan dalam

mengadakan

show-case

(Sumber:

Dok. Penerbit

)

J

U

R

I

M

O

D

E

R

A

T

O

R

Tata ruang dalam penyajian

Show-case

166

3. Pembukaan

Pertama-tama moderator membuka acara. Dilanjutkan

dengan menginformasikan masalah yang dikaji oleh kelas dan

memperkenalkan nama-nama anggota dewan juri sambil

mempersilakan anggota dewan juri mengamati portofolio kelas,

baik portofolio seksi penayangan maupun seksi dokumentasi.

W

aktu yang disediakan untuk fase ini sekitar 10 menit.

4. Penyajian Lisan Kelompok Portofolio Satu

Setelah pembukaan selesai, selanjutnya moderator

memanggil kelompok portofolio satu untuk memasuki ruangan.

Agar acara meriah, moderator dapat meminta hadirin untuk

memberikan tepuk tangan. Moderator mempersilakan juru bicara

kelompok memperkenalkan diri dan mengenalkan nama-nama

anggota kelompoknya. Setelah itu mempersilakan juru bicara

kelompok portofolio satu untuk menjelaskan masalah yang

menjadi kajian kelas di hadapan dewan juri selama 5 menit.

5. Tanya Jawab Kelompok Portofolio Satu

Selesai juru bicara mem-

presentasikan tugasnya, moderator

mempersilakan ketua dewan juri untuk

mengatur tanya jawab dengan kelompok

portofolio satu. W

aktu yang disediakan

untuk tanya jawab sekitar 10 menit.

Yang menjawab pertanyaan dari juri

tidak perlu juru bicara saja, anggota

yang lainnya pun diperbolehkan. Setelah

acara tanya jawab selesai, moderator

mem-persilakan kelompok portofolio

satu kembali ke tempat setelah

sebelumnya menyampaikan

moto

kelompoknya. Moderator dapat meminta hadirin untuk

memberikan tepuk tangan atas penampilan kelompok portofolio

satu tersebut.

6. Penyajian Lisan Kelompok Portofolio Dua

Setelah kelompok portofolio satu kembali ke tempat, moderator

memanggil kelompok portofolio dua memasuki ruangan.

Moderator dapat meminta hadirin untuk memberikan tepuk

tangan.

Gambar 4.18

Suasana penyajian lisan pada

saat

show-case

(Sumber:

Dok. Penerbit

)

167

Moderator mempersilakan juru bicara kelompok dua

memperkenalkan diri dan mengenalkan nama-nama anggota

kelompoknya. Setelah itu mempersilakan juru bicara kelompok

portofolio dua untuk mempresentasikan kajian mengenai

kebijakan-kebijakan alternatif untuk mengatasi masalah di

hadapan dewan juri selama 5 menit.

7. Tanya Jawab Kelompok Portofolio Dua

Selesai juru bicara mempresentasikan tugasnya, moderator

mempersilakan ketua dewan juri untuk mengatur tanya jawab

dengan kelompok portofolio dua

tersebut. W

aktu yang disediakan untuk

tanya jawab sekitar 10 menit. Yang

menjawab pertanyaan dari juri tidak

perlu juru bicara saja, anggota yang

lainnya pun diperbolehkan. Setelah

acara tanya jawab selesai, moderator

mempersilakan kelompok portofolio dua

kembali ke tempat setelah sebelumnya

menyampaikan

moto

kelompoknya.

Moderator dapat meminta hadirin untuk

memberikan tepuk tangan atas

penampilan kelompok portofolio dua

tersebut.

8. Selingan

Setelah dua kelompok portofolio selesai mempresentasikan

tugasnya masing-masing, kelas dapat menyajikan selingan

berupa penyajian kreativitas siswa. Misalnya menyanyi, menari,

drama satu babak, deklamasi, dan macam-macam kreativitas

siswa lainnya.

Tujuan dari kegiatan selingan tersebut adalah

untuk menghindari kejenuhan dan sekaligus untuk

meningkatkan daya tarik kegiatan

show-case

itu sendiri. Di

samping itu, pada saat selingan waktu dapat dipergunakan

dewan juri untuk menyelesaikan penilaian kelompok portofolio

satu dan dua. Waktu yang disediakan untuk selingan sekitar 10

menit.

Gambar 4.19

Drama satu babak yang mengambil tema sesuai

dengan tema portofolio kelas dapat

mengisi acara selingan

(Sumber:

Dok. Penerbit

)

168

9. Penyajian Lisan Kelompok Portofolio Tiga

Setelah selingan selesai, moderator

memanggil kelompok portofolio tiga

memasuki ruangan. Moderator dapat

meminta hadirin untuk memberikan

tepuk tangan. Moderator mempersilakan

juru bicara kelompok tiga

memperkenalkan diri dan mengenalkan

nama-nama anggota kelompoknya.

Setelah itu mempersilakan juru bicara

kelompok untuk mempresetasikan

usulan kebijakan publik untuk mengatasi

masalah di hadapan dewan juri selama

5 menit.

10. Tanya Jawab Kelompok Portofolio Tiga

Selesai juru bicara mempresentasikan tugasnya, moderator

mempersilakan ketua dewan juri untuk mengatur tanya jawab

dengan kelompok portofolio tiga tersebut. W

aktu yang

disediakan untuk tanya jawab sekitar 10 menit. Yang menjawab

pertanyaan dari juri tidak perlu juru bicara saja, anggota yang

lainnya pun diperbolehkan. Setelah acara tanya jawab selesai,

moderator mempersilakan kelompok portofolio tiga kembali ke

tempat setelah sebelumnya menyampaikan

moto

kelompoknya.

Moderator dapat meminta hadirin untuk memberikan tepuk

tangan atas penampilan kelompok portofolio tiga tersebut.

11. Penyajian Lisan Kelompok Portofolio Empat

Setelah kelompok portofolio tiga kembali ke tempat,

moderator memanggil kelompok portofolio empat memasuki

ruangan. Moderator dapat meminta hadirin untuk memberikan

tepuk tangan. Moderator mempersilakan juru bicara kelompok

empat memperkenalkan diri dan mengenalkan nama-nama

anggota kelompoknya. Setelah itu mempersilakan juru bicara

kelompok untuk mempresentasikan rencana tindakan (

action

plan

) di hadapan dewan juri selama 5 menit.

Gambar 4.20

Secara bergantian masing-masing kelompok

melakukan tanya jawab

(Sumber:

Dok. Penerbit

)

169

12. Tanya Jawab Kelompok Portofolio Empat

Selesai juru bicara mempresentasikan tugasnya, moderator

mempersilakan ketua dewan juri untuk mengatur tanya jawab

dengan kelompok portofolio emp

at tersebut. Waktu yang

disediakan untuk tanya jawab sekitar 10 menit. Yang menjawab

pertanyaan dari juri tidak perlu juru bicara saja, anggota yang

lainnya pun diperbolehkan. Setelah acara tanya jawab selesai,

moderator mempersilakan kelompok portofolio empat kembali

ke tempat setelah sebelumnya menyampaikan

moto

kelompoknya. Moderator dapat meminta hadirin untuk

memberikan tepuk tangan atas penampilan kelompok portofolio

empat tersebut.

13. Tanggapan Hadirin

Setelah seluruh kelompok portofolio selesai

mempresentasikan tugasnya masing-masing, moderator

memberi kesempatan kepada hadirin untuk menyampaikan

t

anggapan terhadap penampilan para siswa. Tanggapan hadirin

itu sangat penting sebagai umpan balik bagi siswa sendiri maupun

bagi guru pembimbingnya. Jika pada saat hadirin menyampaikan

tanggapan itu ada hal-hal yang menarik, catatlah sebagai catatan

anekdot. Pada saat hadirin menyampaikan tanggapan, waktu

dapat dipergunakan dewan juri untuk menyelesaikan penilaian

kelompok portofolio tiga dan empat. Waktu yang disediakan

untuk acara tanggapan ini sekitar 10 menit.

Gambar 4.21

Setiap kelompok diberi kesempatan untuk

mempresentasikan tugasnya

(Sumber:

imstep.upi.edu

)

170

14. Pengumuman Dewan Juri

Pada akhir acara

show-case

, dewan juri mengumumkan

hasil penilaian mereka terhadap penampilan para siswa.

Penilaian dewan juri didasarkan pada kualitas portofolio kelas,

yang meliputi portofolio seksi penayangan maupun seksi

dokumentasi; dan penampilan kelompok, baik pada saat

penyajian lisan maupun pada saat tanya jawab. Nilai dari tiap

komponen tersebut dijumlahkan menjadi nilai kelas. Pada saat

kompetisi antarkelas, jumlah nilai inilah yang dijadikan patokan

untuk menentukan kejuaraan. Mengenai kriteria dan format

penilaian, dapat dipelajari pada bagian penilaian portofolio.

Sebagai satu cara memberikan penghargaan (

reward

) kepada

para siswa, sekolah dapat memberikan piagam penghargaan

atau bentuk penghargaan lainnya sekiranya tidak terlalu

membebani anggaran sekolah.

171

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!

1. Apa yang dimaksud dengan menyampaikan pendapat di muka umum?

2

. Benarkah kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak setiap warga

negara? Jelaskan!

3. Penyampaian pendapat itu dapat dilakukan dengan tiga cara. Sebutkanlah

ketiga cara tersebut!

4. Dalam mengemukakan pendapat hendaknya berpegang pada lima asas.

Sebutkanlah kelima asas tersebut!

5. Apa yang dimaksud dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban

dalam mengemukakan pendapat itu?

6. Apa yang dimaksud dengan asas musyawarah dan mufakat dalam

mengemukakan pendapat itu?

7. Jelaskan pula apa yang dimaksud dengan asas kepastian hukum dan keadilan

dalam mengemukakan pendapat!

8. Jelaskan pula apa makna asas proporsionalitas dalam mengemukakan pendapat!

9. Apa makna asas manfaat dalam mengemukakan pendapat?

10. Apa yang dimaksud dengan demonstrasi rusuh?

11. Apakah tujuan dari penyampaian pendapat di muka umum akan efektif jika

dilakukan dengan demonstrasi rusuh?

12. Apakah hak dan kewajiban bagi warga negara yang menyampaikan pendapat di

muka umum?

13. Sebutkan empat hal yang menjadi tanggung jawab aparatur pemerintah dalam

pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara!

14. Bagaimana cara mengemukakan pendapat secara benar?

15. Tempat-tempat mana saja yang dilarang digunakan untuk menyampaikan

pendapat di muka umum?

16. Pada waktu kapan saja penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh

dilakukan?

17. Penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara bertanggung

jawab. Jelaskan apa makna bertanggung jawab tersebut!

18. Wajarkah jika masyarakat merasa takut ketika menyaksikan kegiatan

demonstrasi yang sering kali menjurus pada perbuatan anarkis?

19. Apakah dibenarkan oleh hukum apabila para demonstran menyampaikan

pendapatnya di muka umum dengan cara menghina pihak lain?

20. Apa upaya yang harus kita lakukan agar penyampaian pendapat di muka umum

tidak mengganggu ketertiban masyarakat?

UJI KOMPETENSI

172

UJI KOMPETENSI SEMESTER 2

Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dari empat kemungkinan

jawaban yang tersedia!

1. Hak asasi yang dimiliki oleh setiap

manusia bersumber dari ....

A. Perserikatan Bangsa-Bangsa

B. karunia Tuhan Yang Maha Esa

C. kehendak umat manusia di

seluruh dunia

D. pemerintah

2. Piagam HAM yang disusun oleh

Thomas Jefferson sebagai deklarasi

kemerdekaan Amerika dari tangan

Inggris pada tahun 1776 dikenal

dengan nama ....

A.

Magna Charta

B.

Bill of Rights

C.

Declaration of Independence

D.

Declaration des Droits de

I'homme et du Citoyen

3. Paham yang menjadi embrio negara

hukum, demokrasi, dan persamaan

adalah ....

A.

equality before the law

B.

presumption of innocence

C.

freedom of speech

D.

the right of property

4. Deklarasi yang menjadi dasar

lahirnya piagam HAM PBB adalah....

A.

Declaration of independence

B.

Declaration des Droits de

I'homme et du Citoyen

C.

The four freedom

D. Deklarasi Rosevelt

5. Setelah revolusi Prancis, perhatian

terhadap HAM semakin membaik,

salah satunya adalah lahirnya teori

tentang

social contract

yang

dikemukakan oleh ....

A. Montesquieu

B. J.J Rousseau

C. John Locke

D. Jarolimek

6. Berikut ini adalah instrumen

nasional HAM di Indonesia, yaitu ....

A. UUD 1945

B. Tap MPR No. XVII/MPR/1998

C. UU No. 39 Tahun 1999

D. A, B, C semuanya benar

7. Setiap orang berhak atas perlin-

dungan HAM, hal tersebut diatur

dalam ....

A. UU Nomor 39 tahun 1999

B. UU Nomor 20 tahun 2003

C. UU Nomor 32 tahun 2004

D. UU Nomor 12 tahun 2006

8. Apabila seseorang menggunakan

hak pribadi seluas-luasnya, maka

hal tersebut akan memungkinkan....

A. haknya bersifat mutlak

B. hak orang lain terlanggar

C. haknya bertambah besar

D. hak orang lain bertambah besar

173

9. Berikut ini adalah akibat dari pelang-

garan HAM bagi warga negara,

kecuali

....

A. membahayakan kelangsungan

hidup

B. merampas kemerdekaan

C. mengganggu perkembangan jiwa

dan raga

D. menjamin tegaknya keadilan

10. Melaporkan kepada pihak yang

berwajib, tentang penganiayaan

yang dilakukan seseorang terhadap

orang lain merupakan perbuatan

yang didorong oleh ....

A. pencerminan sikap suka menolong

B. pencerminan sikap suka

menghormati

C. berani membela kebenaran dan

keadilan

D. keinginan untuk dihargai

11. Penyampaian pendapat secara

lisan, tulisan, dan sebagainya yang

dilakukan di muka

umum disebut....

A. kemerdekaan mengemukakan

pendapat

B. penyampaian pendapat di muka

umum

C. demontrasi

D. demokrasi

12. Lina menulis surat yang berisi

mengenai ketertiban dan mengirim-

kannya kepada Walikota. Hal ini

merupakan contoh cara

menyampaikan pendapat dalam

bentuk....

A. mogok makan

B. tulisan

C. media

D. lisan

13. Kemerdekaan mengemukakan pen-

dapat diatur UUD 1945, yaitu.....

A. pasal 25

B. pasal 26

C. pasal 27

D. pasal 28

14. Penjabaran lebih lanjut mengenai

aturan kemerdekaan

mengemukakan pendapat diatur

dalam...

A. UU No. 9 Tahun 1998

B. UU No. 39 tahun 1999

C. UU No. 20 tahun 2000

D. UU No. 20 tahun 2003

15. Pawai yang dilakukan dalam

kampanye seringkali menyebabkan

jalan menjadi macet dan timbulnya

kebisingan suara akibat meraung-

raungnya suara motor. Hal ini

bertentangan dengan asas....

A. musyawarah dan mufakat

B. proporsionalitas

C. keseimbangan antara hak dan

kewajiban

D. manfaat

16. Jika terjadi perbedaan pendapat, tidak

perlu menimbulkan perselisihan.

Jika terjadi perselisihan jangan

sampai diselesaikan dengan cara

kekerasan. Hal ini sesuai dengan

asas....

A. manfaat

B. proporsionalitas

C. musyawarah dan mufakat

D. keseimbangan antara hak dan

kewajiban

174

17. Jika seorang pejabat negara

memakai mobil dinas untuk

keperluan pribadi, maka hal itu tidak

sesuai dengan asas....

A. manfaat

B. proporsionalitas

C. musyawarah dan mufakat

D. keseimbangan antara hak dan

kewajiban

18. Di bawah ini bentuk-bentuk menge-

mukakan pendapat di muka umum,

kecuali

....

A. pawai

B. rapat umum

C. mimbar bebas

D. berkumpul

19. Contoh sikap yang mencerminkan

kemerdekaan mengemukakan

pendapat di sekolah adalah...

A. bolos sekolah untuk mengikuti

demonstrasi

B. menulis artikel untuk dikirimkan

ke surat kabar

C. mengemukakan pendapat ketika

diskusi di kelas

D. membuat pamflet untuk

ditempelkan di majalah dinding

20. Sebagai warga negara, kita memiliki

hak untuk mengemukakan pendapat

dengan cara sebagai berikut....

A. demonstrasi

B. bertindak anarkis

C. berunjuk rasa rusuh

D. melakukan penelitian

21. Dampak negatif dari tidak biasanya

mengemukakan pendapat adalah,

kecuali

...

A. muncul budaya Asal Bapak

Senang

B. apatis terhadap masalah sosial

politik

C. menyerahkan semua persoalan

kepada orang yang paling tua

D. mampu berpartisipasi aktif dalam

kehidupan sosial politik

22. Kewajiban dan tanggung jawab bagi

setiap warga negara yang

menyampaikan pendapat di muka

umum diantaranya,

kecuali

....

A. menghormati hak-hak dan

kebebasan orang lain

B. menghormati aturan-aturan moral

yang diakui umum

C. tidak menaati hukum dan

peraturan perundang-undangan

D. menjaga dan menghormati

keamanan dan ketertiban

lingkungan

23. Sebagai bentuk kewajiban dan

tanggung jawab warga negara,

sebaiknya sebelum berdemonstrasi

kita melakukan....

A. doa bersama

B. melapor kepada aparat kepolisian

C. membuat spanduk, pamflet dan

poster

D. menguatkan konsolidasi terhadap

demonstran

24. Salah satu contoh demonstrasi yang

melanggar terhadap aturan moral

yang diakui umum, kecuali...

A. membakar bendera negara lain

B. membakar foto presiden negara lain

C. membakar lambang negara

Pancasila

D. demontrasi dengan tertib dan aman

175

25. Tanggung jawab pemerintah dalam

pelaksanaan penyampaian pendapat

di muka umum adalah,

kecuali

...

A. melindungi hak asasi manusia

B. menghargai asas legalitas

C. menyelengarakan pengamanan

D. tidak menggunakan asas praduga

tak bersalah

26. Kemerdekaan mengelurkan

pendapat merupakan salah satu ciri

dari negara ....

A. demokratis

B. hukum

C. masa reformasi

D. oligarki

27. Landasan nilai moral (idiil) dalam

kemerdekaan mengeluarkan

pendapat adalah...

A. Pancasila sila ke-4

B. Pancasila sila ke-3

C. Pancasila sila ke-2

D. Pancasila sila ke-1

28. Salah satu sikap yang

mencerminkan prinsip keadilan

dalam bermusyarawah mufakat

adalah...

A. menerima hasil keputusan dan

melaksanakannya jika

menguntungkan

B. menerima hasil keputusan dan

melaksanakannya dengan ikhlas

C. hasil keputusan harus ditegakkan

D. tidak melaksanakan hasil

keputusan

29. Contoh peran serta masyarakat

dalam mengeluarkan pendapat di

masa reformasi untuk membentuk

iklim demokrasi yang baik adalah...

A. membentuk partai politik

B. membentuk lembaga swadaya

masyarakat

C. menaati peraturan dan berdisplin

D. berperan aktif dalam

pembangunan

30. Sanksi terhadap sikap yang

menghalang-halangi hak warga

negara untuk menyampaikan

pendapat di muka umum adalah

dipidana dengan penjara selama...

A. 4 tahun

C. 2 tahun

B. 3 tahun

D. 1 tahun

31. Salah satu ciri mengemukakan

pendapat di muka umum dengan

baik adalah...

A. menyandera polisi

B. berunjuk rasa secara rusuh

C. melakukan tindakan anarkis

D. melapor ke pihak kepolisian

sebelum melakukan demonstrasi

32. Salah satu prinsip dasar demokrasi

adalah...

A. partisipasi penuh rakyat dalam

mendukung pemerintahan

B. kemerdekaan mengeluarkan

pendapat

C. peran aktif rakyat dalam

pembangunan

D. adanya pemerintah yang

menghormati aspirasi rakyat

176

33. 1. Rumah sakit

2. Lapangan terbuka

3. Kedutaan besar

4. Jalan raya

Tempat-tempat yang dilarang untuk

kegiatan penyampaian pendapat di

muka umum adalah...

A. 1 dan 4

B. 1 dan 3

C. 1 dan 2

D. 1 saja

34. Contoh sikap mengemukakan

pendapat secara bertanggung jawab

adalah...

A. mengeluarkan kata-kata kotor

dan menghina pemerintah

B. menerobos barikade petugas

dengan menggunakan mobil

C. memecahkan pot dan merusak

fasilitas umum

D. menjaga ketertiban umum

35. Kelas anda melakukan rapat dan

telah memutuskan untuk melakukan

tamasya pada akhir pekan yang

dilakukan secara musyawarah

mufakat. Sikap yang seharusnya

Anda lakukan terhadap keputusan

tersebut adalah...

A. menolak hasil rapat

B. melaksanakan dengan penuh

tanggung jawab

C. tidak mau melaksanakan hasil

rapat karena tidak punya uang

D. menyerahkan hasil keputusan

rapat kepada sekolah

36. Jika terjadi perbedaan pendapat,

sebaiknya diselesaikan dengan

cara....

A. demonstrasi

B. keluar dari rapat

C. musyawarah dan mufakat

D. menolak hasil keputusan

37. Salah satu budaya luhur bangsa

Indonesia dalam mengeluarkan

pendapat yakni melalui jalan....

A. suara terbanyak (voting)

B. musyawarah dan mufakat

C. berdemonstrasi

D. berdialog

38. Setiap orang berhak atas kebebasan

berserikat, berkumpul, dan menge-

luarkan pendapat, merupakan bunyi

pasal...

A. pasal 28B ayat 2

B. pasal 28C ayat 2

C. pasal 28D ayat 3

D. pasal 28E ayat 3

39. Contoh sikap yang dapat dilakukan

siswa dalam mencerminkan

kemerdekaan mengemukakan

pendapat di kelas adalah...

A. melakukan pemilihan ketua kelas

B. menjadi bendahara kelas

C. menjadi sekretaris kelas

D. membuat pamflet untuk

ditempelkan di majalah dinding

40. Sebagai warga negara, kita memiliki

hak untuk mengemukakan pendapat

di sekolah dengan cara sebagai

berikut....

A. demonstrasi menentang kebijakan

kepala sekolah

B. tidak mematuhi tata tertib sekolah

C. mengikuti pemilihan ketua OSIS

D. berdialog dengan kepala sekolah

untuk mencar jalan keluar masalah

yang sedang dihadapi

177

41. Contoh demonstrasi yang kebablasan

adalah...

A. menabrak barikade polisi

B. menjaga ketertiban umum

C. berlangsung secara aman

D. menghargai hak orang lain

42. Menjaga ketertiban umum pada saat

berdemonstrasi merupakan

perbuatan ...

A. kebablasan

B. bertanggung jawab

C. melanggar HAM

D. manusiawi

43. Sikap apa yang harus kita lakukan

pada saat memperingati hari besar

keagamaan?

A. Melakukan demonstrasi

B. Menghasut orang

C. Memperingatinya dengan hidmat

D. Berbuat onar

44.Tindakan yang sebaiknya dilakukan

oleh aparat keamanan pada saat

terjadi demonstrasi....

A. membiarkannya

B. menembak dengan senapan angin

C. memukul

D. melakukan pengamanan

45. Saat ini sering terjadi bentrokan fisik

dalam demonstrasi. Hal tersebut

terjadi karena ....

A. tidak tersalurkannya aspirasi

rakyat

B. kurangya tanggung jawab

C. sudah terpenuhinya kebutuhan

rakyat

D. keegoisan demonstran

46. Contoh sikap yang harus kita

lakukan jika pendapat teman kita

berbeda adalah...

A. membiarkannya

B. menerimanya

C. marah-marah

D. memusuhinya.

47. Landasan konstitusional dalam

kemerdekaan mengeluarkan

pendapat adalah UUD 1945, yaitu ....

A. pasal 28

B. pasal 27

C. pasal 26

D. pasal 25

48.Kegiatan yang dilakukan seseorang

atau lebih untuk mengeluarkan pikiran

dengan lisan, tulisan dan sebagainya

secara demonstratif di muka umum

disebut...

A. pawai

B. rapat umum

C. mimbar bebas

D. demonstrasi

49. Berikut ini adalah sarana

penyampaian pendapat yang dapat

dilakukan oleh rakyat,

kecuali

...

A. partai politik

B. LSM

C. organisasi komunis

D. berperan aktif dalam

pembangunan

50. Sarana penyampaian pendapat

siswa di sekolah dapat ditampung

dalam sebuah wadah yaitu...

A. Pramuka

B. OSIS

C. Paskibra

D. Patroli Keamanan Sekolah

178

GLOSARIUM

Adat istiadat

:

merupakan ide atau gagasan orang-orang yang hidup

dalam suatu lingkungan masyarakat atau suku.

Agama

:

adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah

dan larangan yang berasal dari Tuhan.

Asas proporsionalitas

:

adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai

konteks dan tujuan kegiatan yang dilakukan oleh warga

negara, institusi, maupun aparatur pemerintahan yang

dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika

institusional.

Bill of Rights

:

adalah piagam HAM Inggris yang menyatakan bahwa

manusia sama di muka hukum (

equality before the law

).

Declaration des Droits de

L’homme et d uCitoyen

:

adalah piagam HAM yang berisi tentang pelarangan

penangkapan secara sewenang-wenang dan menekankan

pentingnya asas praduga tak bersalah, kebebasan

berekspresi, kebebasan beragama, dan adanya

perlindungan terhadap hak milik.

Declaration of

Independence

:

adalah piagam deklarasi kemerdekaan Amerika dari

Inggris.

Faktor Objektif

Kemerdekaan

:

adalah situasi dan kondisi kaum penjajah pada saat

penjajahan.

Faktor Subjektif

Kemerdekaan

:

adalah faktor yang berasal dari dalam jiwa bangsa

Indonesia.

Hak Asasi Manusia

:

adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang

bersifat kodrati dan universal sebagai karunia dari Tuhan

Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin

kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan

manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan,

dirampas, atau diganggu oleh siapa pun (Tap MPR Nomor

XVII/MPR/1999)

Hukum

:

adalah peraturan yang bersifat memaksa yang

menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan

masyarakat, dibuat oleh penguasa negara, berisi

mengikat setiap orang, dan pelaksanaannya dapat

ditegakkan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.

Kebiasaan

:

adalah suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk

yang sama.

179

Kebijakan publik

:

adalah suatu cara pemerintah memenuhi tanggung

jawabnya yang telah disepakati bersama, seperti

melindungi hak-hak warga negara dan meningkatkan

kesejahteraan umum.

Kekuasaan

:

adalah kemampuan untuk mengarahkan atau mengontrol

seseorang atau mengontrol sesuatu.

Kesusilaan

:

adalah norma yang erat kaitannya dengan harga diri

seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila maupun

perilaku yang terpuji.

Konvensi

:

adalah hukum dasar yang tak tertulis.

Invasi militer

:

adalah penggunaan kekuatan militer secara terbuka oleh

suatu negara terhadap negara lain, baik dalam upaya

menyelesaikan pertikaian maupun dalam rangka

memaksakan tujuan politik.

Magna Charta

:

adalah piagam HAM Inggris yang berisi membatasi

kekuasaan Raja John yang bersikap absolut.

Mimbar bebas

:

adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum

yang dilakukan secara lisan dan tulisan.

Pawai

:

adalah cara penyampaian pendapat di muka umum

dengan arak-arakan di jalan umum.

Rapat umum

:

adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk

menyampaikan pikiran dan pendapat dengan tema

tertentu.

The Universal Declaration

of human Rights

:

adalah piagam HAM PBB yang berisi tentang hak asasi

manusia.

Unjuk rasa

:

adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih

untuk mengeluarkan pikiran, pendapat dengan lisan dan

tulisan secara demonstratif di muka umum.

180

INDEKS

I

Indische Partij, hal 46

Indische Sociaal Democratische Partij,

hal 46

Insan politik, hal 4

Insan sosial, hal 4

Insan Tuhan, hal 4

Isana, hal 39

J

Jaksa, hal 21

Jayabaya, hal 39

Jayawardhana, hal 39

Jenderal Immamura, hal 48

K

Kalingga,hal 39

Kartanegara, hal 39

Kaspar Hauser, hal 92

Kawah candradimuka, hal 28

Kebiasaan, hal 5

Kediri, hal 39

Kemala, hal 93

Ken Arok, hal 39

Kesusilaan, hal 6

K.H. Achmad Dahlan, hal 45

K.H. Samanhudi, hal 45

K.H. Zaenal Mustafa, hal 49

Koiso, hal 49

Konstitusi, hal 61

Konvensi,, hal 62

KUHP, hal 13

Kutai, hal 39

L

Lady Diana, hal 6

Laksamana Muda Maeda, hal 52

Legal society, hal 63

M

Mahmud Syah, hal 40

Main hakim sendiri, hal 19

Majapahit, hal 39

Maklumat Gunseikan, hal 49

Malaka, hal 40

Malikul Thahir, hal 40

A

Aceh, hal 40

Adat istiadat, hal 6

Adolf Hitler, hal 47

Agama, hal 5

Anna, hal 93

Aryyeswara, hal 39

B

Barisan Pelopor, hal 49

BPUPKI, hal 50

Budi Utomo, hal 45

Bumiputra, hal 45

C

Cara, hal 5

Convention of London, hal 43

D

December Belofte, hal 47

Demak, hal 41

Dokuritsu Zyunbi Linkai, hal 50

Domei, hal 51

dr. Sutomo, hal 45

F

Faktor objektif, hal 57

Faktor subjektif, hal 56

Founding fathers,

hal 29

G

Gabungan Politik Indonesia, hal 47

Gatot Mangkupraja, hal 49

Geistlichten hintergrund, hal 62

Gerakan Rakyat Indonesia, hal 46

H

Hakim, hal 21

H. Agus Salim, hal 45

Hayam Wuruk, hal 39, 40

Heiho, hal 49

Hiroshima, hal 50

H.O.S. Tjokroaminoto, hal 45

Holing, hal 39

Hukum, hal 7

Hukuman pokok, hal 16

Hukuman tambahan, hal 17

181

Marsekal Terauci, hal 50

Mataram, hal 39

Medang, hal 39

Mode, hal 6

Mr. Muhammad Yamin, hal 62

Mr. Sartono, hal 46

N

Nagasaki, hal 50

Nazi Jerman, hal 47

Nederland, hal 47

Norma, hal 4

O

Organisasi Massa (Ormas), hal 46

P

Pajajaran, hal 39

Pangeran Diponegoro, hal 43

Parameswara, hal 40

Partai Bangsa Indonesia, hal 46

Partai Indonesia, hal 46

Partai Nasional Indonesia, hal 46

Partai Politik, hal 46

Pasundan, hal 46

Perang Paregreg, hal 40

Perhimpunan Indonesia, hal 46

Perintah, hal 14

Persatuan Muslimin Indonesia, hal 46

Peta, hal 49

Polisi, hal 21

PPPKI, hal 47

PPKI, hal 50

Prabu Girindrawardhana, hal 39

Prof. Dr. Mr. Soepomo, hal 63

Proklamasi, hal 58

R

Raden Patah, hal 41

Raden Wijaya, hal 39

Raja Ahmad, hal 40

Raja Mulawarman, hal 39

Raja Purnawarman, hal 39

Ratu Sima, hal 39

R.M. Suwardi Suryaningrat, hal 46

Riau, hal 40

Robinson Cruso, hal 3

Romusha, hal 48

S

Samudera Pasai, hal 40

Sarekat dagang Islam, hal 45

Sarekat Islam, hal 45

Sarweswara, hal 39

Sastrapabu, hal 39

Sindok, hal 39

Singhosari, hal 39

“Sirna Ilang Kertaning Bhumi”, hal 40

Sri Baduga Maharaja, hal 39

Sri Jayawarsa Digjaya, hal 39

Sri Ranggah Rajasa Amurwabhumi, hal

39

Sriwijaya, hal 39

Sultan Abduljalil Rahmat Syah, hal 40

Sultan Ali Mughayat Syah, hal 40

Sultan Iskandar muda, hal 40

Sultan Iskandar Syah, hal 40

Sultan Malikul Saleh, hal 40

Sultan Muhammad, hal 40

Syodanco, hal 49

T

Tarumanagara, hal 39

Tenno Heika, hal 49

Teori integralistik, hal 63

Ter Poorten, hal 48

Tiga A, hal 48

Tjarda van Starkenborg Stauchouwer,

hal 48

U

Undang Undang Dasar, hal 62

Unsur hukum, hal 12

V

Vacuum of Power, hal 57

Vismman, hal 47

Volksraad, hal 47

W

Wangsa Sailaindra, hal 39

Wangsa Sanjaya, hal 39

Wijaya Kertarajasa, hal 39

Wilhelmina, hal 47

182

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2006.

Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945

. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Apeldoorn, L.. van. 1954.

Pengantar Ilmu Hukum

. Jakarta: Noordhof Kolff NV.

-----------2006.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

. Jakarta:

Sekretariat Jenderal MPR RI.

Asshiddiqie, Jimly. 2006a.

Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia

. Jakarta: Sekretariat

Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

-------------2006b.

Konstitusi dan Semangat Kebangsaan

. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan

Kepaniteraan MKRI.

------------- 2006c.

Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi

.

Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

Beetham, David dan Kevin Boyle. 2000.

Demokrasi dalam Tanya Jawab, terjemahan Bern

Hidayat

. Yogyakarta: Kanisius.

Budiardjo, Miriam. 2000.

Dasar-dasar Ilmu Politik

. Jakarta: PT Gramedia.

Budimansyah, Dasim (Ed). 2006.

Pendidikan Nilai Moral dalam Dimensi Pendidikan

Kewarganegaraan

. Bandung: Laboratorium PKN UPI.

Budimansyah, Dasim, dkk. 2006.

Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi, untuk siswa SMP/MTs

.

Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

Budimansyah, Dasim. 2002.

Model Pembelajaran dan Penilaian Berbasis Portofolio

. Bandung:

PT Genesindo.

Effendy, Tenas. 2004.

Tunjuk Ajar Melayu.

Yogyakarta: Adicita

Husin, Asna, dkk. 2002.

Program Pendidikan Damai

. Banda Aceh: Publikasi Peace Eucation

Program.

Kaelan. 2002.

Pendidikan Pancasila

. Yogyakarta: Penerbit Paradigma.

Lewis, Berbara A. 2004.

Character Building Untuk Anak-anak

. alih bahasa: Arvin Saputra.

Batam Center: Karisma Publishing Grup.

Manan, Bagir. 2004.

Perkembangan UUD 1945

. Yogyakarta: FH UII.

---------2004.

DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru

. Yogyakarta: FHUII.

Riyanto, Astim. 2000.

Teori Konstitusi

. Bandung: Penerbit YAPEMDO.

Sapriya dan Udin S. Winataputra. 2004.

Pendidikan Kewarganegaraan: Model Pengembangan

Materi dan Pembelajaran

. Bandung: Laboratorium PKn UPI.

Soemardjan, Selo (Ed). 2000.

Menuju Tata Indonesia Baru

. Jakarta: PT Gramedia.

Soekanto, Soerjono. 1982.

Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum

. Jakarta: Rajawali Press.

Syafiie, Inu Kencana, dkk. 2002.

Sistem Politik Indonesia

. Bandung: Refika Aditama.

Ubaidillah, dkk. 2000.

Pendidikan Kewargaan

. Jakarta: IAIN Jakarta Press.

Sumber Gambar:

Dokumentasi Penerbit,

Ensiklopedi Umum untuk Pelajar,

Harian

Kompas

, Harian

Media

Indonesia

, Harian

Republika

, Harian

Pikiran Rakyat

, Koalisi untuk Kebebasan Informasi.

183

UNDANG-UNDANG DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

(DALAM SATU NASKAH)

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

184

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

PEMBUKAAN

(P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka

penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan

perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang

berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang

kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,

supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini

kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi

segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan

umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan

kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan

Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu

susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada

Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta

dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB 1

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota

Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan

undang-undang. ****)

*)

: Perubahan Pertama

**)

: Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

185

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota

negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.

Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

***)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil

Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. ***/***)

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang

Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana

mestinya.

Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak

kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,

tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan

tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-

undang. ***)

Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan

partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh

persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di

setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi

Presiden dan Wakil Presiden. ***)

186

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan

calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih

oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik

sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-

undang. ***)

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat

dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. *)

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis

Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan

pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana

berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai

Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan

Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan

permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat

Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan

pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana

berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil

Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan

pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/

atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan

Rakyat. ***)

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada mahkamah Konstitusi hanya dapat

dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2.3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2.3 dari

jumlah anggota Dewan Pewakilan Rakyat. ***)

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya

terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah

permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti

melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,

tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/

atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan

Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian

Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

187

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul

Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan

Rakyat menerima usul tersebut. ***)

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil

Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri

oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3

dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan

menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya

dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

***)

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh

hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden

dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan

kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah

Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat

menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasang calon

Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik

yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan

kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dana Wakil Presiden bersumpah menurut agama,

atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan

Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

”Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia

(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang

teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan

selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. *)

Janji Presiden (Wakil Presiden):

”Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik

Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,

memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan

peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”> *)

188

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat tidak dapat mengadakan

sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-

sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh

Pimpinan Mahkamah Agung. *)

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan

Angkatan Udara.

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat

perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas

dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau

mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat. ***)

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan

dengan undang-undang.

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

(3) Presiden menerima duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

*)

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan

Rakyat. *)

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-

undang. *)

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan

pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****)

189

BAB IV

PEMERINTAHAN DAERAH

Dihapus. ****)

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang.

***)

BAB VI

PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi

itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai

pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **)

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri

urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tuas pembantuan. **)

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Pewakilan Rakyat

Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)

(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,

kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)

(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang

oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk

melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang. **)

Pasal 18

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,

dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan

memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya

lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil

dan selaras berdasarkan undang-undang. **)

190

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus

atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **)

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-

hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan

prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **)

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)

(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. **)

(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)

Pasal 20

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *)

(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk

mendapat persetujuan bersama. *)

(3) Jika rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk

mendapat persetujuan bersama. *)

(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi

undang-undang itu. *)

(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan

oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,

rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. **)

Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

**)

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang

Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak

menyatakan pendapat. **)

(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan

Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat

serta hak imunitas. **)

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan

Rakyat diatur dalam undang-undang. **)

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. *)

191

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah

sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam

persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-

undang. **)

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat

dan tata caranya diatur dalam undang-undang. **)

BAB VIIA ***)

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C

(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)

(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh

anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan

Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. ***)

(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan

undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,

pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam

dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat

dan daerah. ***)

(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan

otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan

daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan

keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat

atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-

undang yang berkaitan dengan paja, pendidikan, dan agama. ***)

192

(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang

mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan

pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,

pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta

menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan

pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)

(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat

dan tata caranya diatur dalam undang-undang. ***)

BAB VIIB ***)

PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,s rahasia, jujur, dan adil setiap

lima tahun sekali. ***)

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)

(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***)

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah

perseorangan. ***)

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,

tetap, dan mandiri. ***)

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. ***)

BAB VIII

HAL KEUANGAN

Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara

ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan

tertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***)

(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden

untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan

Perwakilan Daerah. ***)

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja

negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara tahun yang lalu. ***)

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-

undang. ***)

193

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. ***)

Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab,

dan independensinya diatur dengan undang-undang. ****)

BAB VIIIA ***)

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu

Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai

dengan undang-undang. ***)

Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan

memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)

Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap

provinsi. ***)

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. ***)

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan

guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)

194

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang

berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,

lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah

Mahkamah Konstitusi. ***)

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-

undang. ****)

Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-

undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya

yang diberikan oleh undang-undang. ***)

(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional,

dan berpengalaman di bidang hukum. ***)

(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk

mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ***)

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. ***_

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan

di bawahnya diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 24B

(1) Anggota Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim

agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,

keluhuran martabat, serta perilaku hakim. ***)

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum

serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ***)

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat. ***)

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 24C

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang

keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,

memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-

Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil

pemilihan Umum. ***)

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat

mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang

Dasar. ***)

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan

oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang

oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan

yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***)

195

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serat ketentuan lainnya

tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-

undang.

BAB IXA **)

WILAYAH NEGARA

Pasal 25A ****)

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara

dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. **)

BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa

lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

**)

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **)

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib

menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serat dalam upaya pembelaan negara. **)

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan

sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA **)

HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)

196

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang

sah. **)

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas

perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak

mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan

budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak

dalam hubungan kerja. **)

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan

dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah

negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,

sesuai dengan hati nuraninya. **)

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan

pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,

mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta

benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman

ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat

martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dan negara lain. **)

197

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan

lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh

kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara

utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil

alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak

beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,

dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia

yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan

berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan

zaman dan peradaban. **)

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung

jawab negara, terutama pemerintah. **)

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum

yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam

peraturan perundang-undangan. **)

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)

(2) Dalam menjalankah hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan

yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin

pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi

tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan

ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

BAB IX

AGAMA

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing

dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

198

BAB XII

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan

negara. ****)

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan

keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik

Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara

sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan

kedaulatan negara. **)

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan

ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta

menegakkan hukum. **)

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,

hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha

pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan

diatur dengan undang-undang. **)

BAB XIII

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)

Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

****)

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang

meningkatkan keimanan dan ketakwaan serat akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan

kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. ****)

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari

anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah

untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ****)

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama

dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)

199

Pasal 32

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin

kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. ****)

(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ****)

BAB XIV

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang

banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan

dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan besar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip

kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta

dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)

Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. ****)

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan

masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan

umum yang layak. ****)

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)

BAB XV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN **)

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Saka Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **)

200

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. **)

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu

Kebangsaan diatur dengan undang-undang. **)

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis

Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota

Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan

ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah anggota Majelis Permusyawaratan

Rakyat. ****)

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat

dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan

sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis

Permusyawaratan Rakyat. ****)

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)

ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan

yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)

Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan

Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum

dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)

201

ATURAN TAMBAHAN

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan

status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis

Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat

tahun 2004. ****)

Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)

202

Dr. Dasim Budimansyah, M.Si

memperoleh Sarjana

Pendidikan (S.Pd.) dari IKIP Bandung bidang Pendidikan

Kewarganegaraan (1987). Gelar magister (M.Si) diperoleh dari Uni-

versitas Padjadjaran Bandung bidang Sosiologi dan Antropologi

(1994). Pada universitas yang sama meraih gelar doktor (Dr) bidang

Ilmu Sosial (2001).

Pada tahun 1986, 1988 mengikuti program diplomasi

kebudayaan bersama KABUMI IKIP Bandung ke sejumlah negara

Eropa (Jerman, Prancis, dan Inggris). Sejak diangkat menjadi tenaga

pengajar di almamaternya IKIP Bandung (sekarang Uni-

versitas Pendidikan Indonesia) tahun 1988 sampai

sekarang, aktif dalam berbagai program kegiatan

Balitbang Depdiknas, terutama pada Pusat Informatika,

Pusat Kurikulum, dan Pusat Perbukuan. Tiga tahun

terakhir aktif pula dalam berbagai kegiatan pada kantor

Staf Ahli Mendiknas Bidang Desentralisasi Pendidikan

(SAM DESPEN), dan sejak tahun 2002 menjadi konsultan

Fasilitasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Ditjen

Dikdasmen Depdiknas. Sejak 2006 penulis dipercaya menjadi Ketua

Program Studi PKN Sekolah Pascasarjana UPI-Bandung.

Karya ilmiah yang telah dipublikasikannya di antaranya adalah

buku-buku teks siswa dalam mata pelajaran PPKN untuk SMP dan

SMA, IPS SD, IPS SMP, Sosiologi SMA, dan Buku Pegangan Guru

IPS SD. Buku-buku lainnya yang telah diterbitkan adalah Model

Pembelajaran dan Penilaian Berbasis Portofolio (2002), Penerapan

Model Portofolio dalam Mata Pelajaran Sosiologi (2003), Ekonomi

(2003), PAI (2003), Kimia (2003), dan Biologi (2003). Buku lainnya

yang telah terbit adalah karya bersama Dr. Ace Suryadi, yang

berjudul:

Pendidikan Nasional Menuju Masyarakat Indonesia Baru

(Sebuah Perspektif) (2004).

Kegiatan penelitian yang pernah dilakukan adalah SMPD (Studi

Mutu Pendidikan Dasar) dan SIM SD/MI (Sistem Indikator Mutu

SD/MI) bersama Tim Dr. Ace Suryadi dan sejumlah penelitian

mengenai pembelajaran di Universitas Pendidikan Indonesia.