Halaman
141
BAB
4
Pengantar
Pada era reformasi dewasa ini kalian tentu sering
menjumpai massa melakukan unjuk rasa atau yang lebih
dikenal dengan nama demonstrasi. Kegiatan unjuk rasa atau
demonstrasi adalah salah satu bentuk mengemukakan
pendapat di muka umum. Kegiatan demonstrasi itu ada yang
berjalan secara damai, tetapi kadang-kadang ada juga yang
berlangsung rusuh. Padahal, pemerintah telah mengaturnya
dalam bentuk undang-undang, tetapi para demonstran tetap
saja banyak yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
Mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara.
Akan tetapi, penyampaiannya harus dilakukan secara benar dan
bertanggung jawab. Secara benar artinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sedangkan bertanggung jawab
artinya tidak melampaui batas, tidak kebablasan, dan tidak
melanggar ketentuan yang berlaku.
Gambar 4.1
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat
(Sumber:
www.tempointeraktif.com
)
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
YANG BERTANGGUNG JAWAB
Konsep Inti:
•
Kemerdekaan
Mengemukakan
Pendapat
•
Hak dan
Kewajiban
Warga Negara
142
Apa yang dimaksud dengan kemerdekaan
mengemukakan pendapat itu?
Gambar 4.2
Kemampuan mengemukakan
pendapat dibentuk oleh kebiasaan
Ada sebuah cerita yang cukup
jenaka. Seorang profesor yang sering
diundang mengajar di berbagai
perguruan tinggi di luar negeri pada
suatu ketika sedang mengajar di
Amerika Serikat. Pada saat akan
mengajar, kebetulan turun hujan. Sang
profesor itu berkata pada para
mahasiswanya, “Wah hujan!”
Mendengar profesornya mengatakan
hujan, para mahasiswanya membuka
buku-buku dan sumber referensi lain
yang mereka bawa untuk mencari
penjelasan apa itu hujan. Setelah
beberapa saat, para mahasiswa itu
mengangkat tangan ingin mengemu-
kakan pendapatnya tentang hujan,
jenis-jenisnya, faktor-faktor
penyebabnya, akibat-akibat yang
ditimbulkannya, manfaatnya bagi
manusia, bagi makhluk lain, dan
sebagainya.
Pada semester berikutnya
profesor itu diundang mengajar di
Jepang. Secara kebetulan saat itu juga
sedang musim hujan. Pada saat
hendak membuka kuliah di kelas,
hujan pun turun. Sang profesor pun
mengatakan kepada para
mahasiswanya, “Wah hujan!”
Mendengar profesornya mengatakan
hujan, para mahasiswa berhamburan
pergi ke luar kelas. Mereka ada yang
mengamati seberapa besar hujan itu.
Sebagian yang lain pergi ke
laboratorium membawa alat pengukur
curah hujan lalu membawanya ke
lapangan terbuka sedangkan yang
lainnya mencatat data-data yang
ditemukan temannya yang lain.
Beberapa saat lamanya sang profesor
bengong
sendirian di dalam kelas.
Namun, tidak lama kemudian para
mahasiswa berlarian masuk kelas
kembali sambil membawa data
tentang apa hujan itu kemudian
mereka mempresentasikannya di
depan kelas.
Dari Jepang Sang profesor itu pun
pergi ke Indonesia untuk mengajar di
sejumlah perguruan tinggi di tanah air.
Peristiwa hujan tatkala ia mengajar
pun terjadi juga sewaktu ia mengajar di
Indonesia. Waktu itu ia mengajar pada
jam pertama. Ketika ia akan memulai
A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat
143
mengajar, hujan turun. Profesor pun
berkata, “Wah hujan!” Mendengar
sang profesor mengatakan hujan,
hampir semua mahasiswa menunduk.
Timbul pertanyaan dalam benak
profesor itu, apa yang mereka lakukan.
Saking penasarannya, Sang profesor
mendekati para mahasiswa satu per
satu. Ternyata yang dilihatnya adalah
bahwa semua mahasiswa sedang
menulis pada buku catatannya, “Wah
hujan!”
Cerita itu mungkin hanya rekaan. Akan tetapi jika kita
perhatikan ada benarnya juga. Pada masyarakat kita, termasuk
para mahasiswa masih belum terbiasa
mengemukakan pendapat. Hal ini kemungkinan
besar disebabkan oleh kebiasaan kita dalam
keluarga. Masih banyak orang tua yang
melarang anaknya ikut berbicara pada saat
orang tua bercakap-cakap. “
Hus
, ini urusan
orang tua, anak-anak jangan ikut-ikut
an.” Atau
jika anak banyak bertanya malah dibilang,
“Jangan cerewet, diam ya!” Kebiasaan tersebut
terbawa hingga dewasa. Kita tidak terbiasa
mengemukakan pendapat, apalagi mengkritik
orang lain. Jika sekali waktu mengkritik orang
lain, nadanya seperti menghina. Yang dikritiknya
pun merasa dihina. Maka berkembanglah pada
masyarakat kita budaya
Yes Man
,
Asal Bapak
Senang
atau
ABS
. Dalam komunitas Suku
Sunda dikenal istilah “kumaha nu dibendo”
(bagaimana pimpinan). Makna dari sebutan-
sebutan tadi adalah tidak berani mengemukakan
pendapat, menyerahkan saja pada orang yang
lebih kompeten. Padahal, mengemukakan
pendapat dijamin oleh undang-undang.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap
warga negara untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan,
dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Salah satu cara mengemukakan pendapat itu adalah
dilakukan di tempat umum. Dengan demikian yang dimaksud
dengan penyampaian pendapat di muka umum adalah
penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya
yang dilakukan di muka umum atau pada khalayak umum.
Gambar 4.3
Buta informasi dapat menghambat
kemerdekaan mengemukakan pendapat
(Sumber:
UFDP-Depdiknas)
144
Berikut beberapa contoh pelaksanaan kemerdekaan
mengemukakan pendapat di muka umum melalui tulisan, yang
dimuat sebuah koran di Bandung dalam rubrik Suara Hati
Pelajar.
Kemerdekaan mengemukakan
pendapat
Hak setiap warga negara
dan sebagainya (mogok
makan, mogok bicara)
Lisan
Tulisan
Gambar 4.4
Para pelajar dapat mengemukakan pikiran
dan pendapat melalui media surat kabar
(Sumber:
Harian Pikiran Rakyat
)
145
Apakah kalian tahu jenis-jenis penyampaian pendapat
secara lisan, tulisan, dan sebagainya itu? Perhatikanlah bagan
di bawah ini!
Kemerdekaan mengemukakan
pendapat juga pada hakikatnya
merupakan amanat UUD 1945, yakni
Pasal 28. Dalam pasal tersebut ditegaskan
sebagai berikut: “
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan, dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”.
Pada tanggal
26 Oktober 1998, Pemerintah dan DPR
telah mengesahkan UU Nomor 9 Tahun
1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan
Pendapat di Muka Umum, sebagai upaya
menjabarkan Pasal 28 UUD 1945 tersebut.
pidato
dialog
diskusi
petisi
gambar
pamflet
foster
brosur
selebaran
spanduk
mogok
bicara
mogok
makan
Lisan
Tulisan
dan sebagainya
Penyampaian pendapat
Gambar 4.5
Kebebasan mengemukakan pendapat
adalah hak setiap warga negara.
(Sumber:
www.abim.org.my
)
Cara menyampaikan pendapat di muka umum
146
Apa asas yang mendasari kemerdekaan
mengemukakan pendapat itu?
Kemerdekaan mengemukakan pendapat harus berpegang
pada lima asas berikut.
(a) Keseimbangan antara hak dan kewajiban
(b) Musyawarah dan mufakat
(c) Kepastian hukum dan keadilan
(d) Proporsionalitas
(e) Manfaat
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
Setiap orang boleh melaksanakan kemerdekaannya untuk
mengemukakan pendapat, tetapi harus juga melaksanakan
kewajibannya. Coba kalian perhatikan gambar kampanye
pemilu di bawah ini! Apakah ada yang keliru jika dikaitkan
dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban?
Tugas 1:
Setujukah kalian bahwa pelaksanaan kemerdekaan
mengemukakan pendapat di muka umum melalui kegiatan
kampanye pemilu seperti diperlihatkan pada gambar di atas
tidak sesuai dengan asas keseimbangan antara hak dan
kewajiban? Kewajiban apa yang mereka langgar? Coba
diskusikan bersama teman belajar kalian!
Gambar 4.6
Peserta kampanye melakukan konvoi di jalan raya dengan truk
dan kendaraan lainnya hingga menghabiskan seluruh jalan
UUD 1945 Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan
berkumpul
mengeluarkan
pikiran dengan
lisan dan tulisan
dan sebagainya
ditetapkan dengan
Undang-undang.
147
Asas musyawarah dan mufakat
Jika terjadi perbedaan pendapat, tidak perlu menimbulkan
perselisihan. Pendapat boleh berbeda, tetapi kita tetap bersatu,
tidak boleh bercerai berai. Jika terjadi perselisihan pun jangan
sampai diselesaikan dengan cara kekerasan. Perhatikanlah
beberapa contoh kasus berikut ini!
x
Aksi saling dorong antara petugas
dengan para demonstran, akhirnya
menimbulkan malapetaka. Bermula
dari habisnya kesabaran para
petugas karena sudah demikian
lelah sejak pagi sampai sore hari
mengamankan para demonstran,
akhirnya memukul seorang peserta
demonstran hingga berlumuran
darah. Menyaksikan temannya luka-
luka, para peserta yang lain
bertambah beringas sehingga
terjadilah aksi pelemparan batu yang
dibalas oleh petugas dengan
tembakan gas air mata.
Karena massa demonstran terus merangsek maju disertai
lemparan terus-menerus dengan batu dan benda keras
lainnya, akhirnya petugas pun m
enembakkan s
enjata ke
udara, dan salah satu di antaranya ada yang mengenai
peserta demonstrasi hingga tewas.
x
Entah karena membela kepentingan negara atau
kepentingan partainya sendiri, pada saat rapat Paripurna
DPR terjadi aksi adu jotos. Anggota DPR yang tengah
berbicara di mimbar diambil mikrofonnya oleh seorang
anggota dari fraksi lain. Mendapat perlakuan tidak
mengenakan tersebut, ia lantas mengejar dan memberi
pukulan telak pada dagu orang itu. Kawannya yang lain
membalas pukulan tersebut dengan tendangan ke perut
sehingga terjadilah tawuran di gedung “dewan yang
terhormat” itu.
Gambar 4.7
Jika seperti ini, asas musyawarah
dan mufakat tidak akan berjalan
(Sumber:
Harian Kompas
)
148
Tugas 2:
Diskusikanlah bersama teman belajarmu! Apakah peristiwa demo
rusuh dan aksi adu jotos di gedung DPR, seperti diilustrasikan
di atas, sesuai dengan asas musyawarah mufakat?
Jika tidak, mengapa hal itu terjadi?
Asas kepastian hukum dan keadilan
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum itu
dijamin pelaksanaannya oleh undang-undang. Dengan
demikian, ada kepastian hukum bahwa kegiatan tersebut
dilindungi undang-undang.
Apabila dalam pelaksanaannya
menyimpang dari aturan, akan dikenakan sanksi yang seadil-
adilnya. Asas ini sekarang mulai tampak dalam kegiatan Pemilu
2004. Perhatikan beberapa contoh berikut!
Gambar 4.8
Polisi menilang pengendara motor yang tidak
mengindahkan peraturan lalu lintas dalam
kampanye Pemilu
Kata Mutiara
Barang
siapa banyak
bicara, maka
banyak pula
kesalahannya.
Barang
siapa banyak
kesalahannya,
maka berkurang
rasa malunya.
Barang siapa
berkurang rasa
malunya,
berkurang
ketakwaannya.
Dan barang siapa
berkurang
ketakwaannya,
matilah hatinya.
x
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
memberikan sanksi kepada partai
politik yang melakukan kampanye
tidak tertib. Sanksi yang diberikan
mulai dari yang paling ringan,
misalnya menyampaikan teguran
hingga yang paling berat, yakni
menganulir partai politik tersebut
dari kegiatan kampanye.
x
Petugas kepolisian pun melakukan
“tilang” kepada peserta kampanye
yang melakukan pelanggaran lalu
lintas yang dinilai “berat”. Misalnya
pengendara sepeda motor yang
tidak mengenakan helm pengaman,
duduk di kap mobil, bergelantungan
pada truk yang sarat penumpang,
dan sebagainya.
149
Asas proporsionalitas
Asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala
kegiatan sesuai dengan konteks dan tujuan kegiatan tersebut,
baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun
aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika
sosial, dan etika institusional.
Contoh:
Adalah proporsional jika kepala negara dan wakil kepala negara
memperoleh pengawalan pada saat kampanye sebab fasilitas
pengawalan bagi kepala negara dan wakil kepala negara
melekat p
ada dirinya. Akan tetapi, jika pada saat kampanye itu
menggunakan kendaraan dinas, hal itu sudah tidak proporsional
lagi.
Asas manfaat
Kegiatan penyampaian pendapat di
muka umum itu harus mendatangkan
kemaslahatan dan bermanfaat bagi
kepentingan umum. Misalnya apabila
satu kebijakan Pemerintah keliru,
seseorang atau sekelompok orang
menyampaikan pendapatnya di muka
umum agar diketahui secara luas. Jika
khalayak memandang suatu kebijakan
itu keliru, diharapkan pemerintah akan
melakukan peninjauan dan bahkan
perbaikan.
Contoh:
Pada mulanya penyelesaian masalah
Aceh dilakukan dengan kekuatan
senjata. Namun karena menimbulkan
banyak korban, maka masyrakat
memberikan pendapatnya bahwa konflik
bisa diselesaikan dengan perundingan. Maka pemerintahpun
duduk bersama pihak-pihak yang bertikai untuk mencari
penyelesaian yang damai.
Gambar 4.9
Damailah tanah Aceh, agar korban jiwa dan harta
benda segera diakhiri
(Sumber:
Harian Media Indonesia
)
150
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka
umum itu dapat dilakukan dalam bentuk apa saja?
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dapat dilakukan
dengan berbagai bentuk, antara lain sebagai berikut.
a. Unjuk rasa
atau
demonstrasi
yakni kegiatan yang dilakukan
seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
b. Pawai
yakni cara penyampaian
pendapat dengan arak-arakan di
jalan umum.
c. Rapat umum
yakni pertemuan
terbuka yang dilakukan untuk
menyampaikan pikiran dan pendapat
dengan tema tertentu.
d. Mimbar bebas
yakni kegiatan
penyampaian pendapat di muka
umum yang dilakukan secara lisan,
tulisan, dan sebagainya.
Bentuk lain selain bentuk-bentuk di atas adalah
a. Secara lisan, antara lain dengan cara
1) pidato,
2)
dialog, dan
3) diskusi.
b. Secara tulisan, antara lain dengan membuat
1) petisi,
5) brosur,
2
) gambar,
6) selebaran, dan
3) pamflet,
7) spanduk.
4) poster,
c. Media cetak, antara lain
1) surat kabar,
2
) majalah, dan
3) buletin.
d. Media elektronik, antara lain
1) radio,
2)
televisi,
3) film dan industri rekaman (kaset, disket, CD),
4) telepon, telegram, dan faksimile.
Gambar 4.10
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk
pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan
pendapat di muka umum
(Sumber
: Harian Kompas
)
Pepatah
“Kebenaran
mempunyai nada
suara yang melebihi
segala macam nada
suara.”
151
Tugas 3:
Marilah berlatih menyampaikan pendapat di muka umum.
Tentukan materi apa yang akan kalian sampaikan melalui
tulisan itu. Pilihlah salah satu bentuk medianya, misalnya
pamflet, poster, brosur, selebaran, spanduk, dan gambar.
Apabila sudah selesai, mintalah izin kepala sekolah untuk
menempelkannya pada majalah dinding atau di tempat-tempat
lain di sekolah!
Apakah hak dan kewajiban bagi warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum?
Perhatikanlah dua buah gambar suasana demonstrasi di
bawah ini.
Adakah perbedaan makna
dari kedua contoh demonstrasi itu?
Jika dapat membedakan kedua
contoh demonstrasi tersebut, tentu
kalian akan mengatakan bahwa contoh
yang kedua merupakan contoh
demonstrasi yang melanggar aturan.
Tahukan kalian apa sebabnya?
Demonstrasi sebagai bentuk dari
penyampaian pendapat di muka umum
dibolehkan menurut undang-undang
yakni Undang-undang Nomor 9 Tahun
1998. Warga negara yang menyampai-
kan pendapat di muka umum berhak
untuk mengemukakan pikiran secara
bebas. Di samping itu, mereka
memperoleh perlindungan hukum. Akan
tetapi, warga negara yang me-
nyampaikan pendapat di muka umum
juga memiliki kewajiban dan tanggung
jawab tertentu. Kewajiban dan tanggung
jawab bagi setiap warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka
umum itu, di antaranya
(1) menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain,
(2)
menghormati aturan-aturan moral
yang diakui umum,
Gambar 4.12
Peserta demonstran harus menghormati aturan-
aturan moral yang diakui umum
(Sumber:
Harian Kompas
)
Gambar 4.11
Peserta demonstran dapat
menyampaikan aspirasinya secara bebas
(Sumber:
www.tempointeraktif.com
)
152
(3) menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
(4) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban
lingkungan.
Oleh karena itu, demonstrasi sambil membakar bendera
negara lain merupakan pelanggaran terhadap aturan moral
yang diakui umum. Bendera negara itu adalah lambang
kehormatan negara yang bersangkutan. Jika bendera suatu
negara dibakar oleh warga negara lain, berarti melakukan
penghinaan terhadap negara dan bangsa yang bersangkutan.
Oleh karena itu, perlu diperhatikan bahwa dalam setiap hak itu
melekat juga kewajiban.
Warga
negara RI
Mengemukakan pikiran secara
bebas
Memperoleh perlindungan
hukum
Menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain
Mengemukakan pikiran secara
bebas
Menaati hukum dan peraturan
perundangan-undangan yang
berlaku
Menjaga dan menghormati
keamanan dan ketertiban
lingkungan
Warga negara RI
Kewajiban
Bahan Renungan
“Sebelum kamu
menuntut hak,
yakinkanlah dirimu
bahwa kamu telah
menunaikan
kewajiban.”
Menyampaikan
pendapat di
muka umum
Hak dan Kewajiban warga negara RI dalam menyampaikan pendapat di muka umum
153
Bagaimana halnya dengan tanggung jawab aparatur
pemerintah dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum oleh warga negara? Dalam pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara,
aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi
hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai
asas praduga tak bersalah (
presumption of innocence
), dan
menyelenggarakan pengamanan.
Contoh:
Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) se-Bandung hendak melakukan
unjuk rasa di depan Gedung Sate.
Sesuai dengan ketentuan, pemimpin
demo tiga hari sebelumnya telah
melaporkan rencana demo tersebut
p
ada kantor kepolisian terdekat. Yang
dilaporkan adalah perkiraan jumlah
peserta, tujuan demo, rute jalan yang
akan dilalui, dan sebagainya. Pada
waktunya petugas polisi sudah
berjaga-jaga di sepanjang rute yang
akan dilalui para demonstran dan di
tempat para demonstran akan
menyampaikan orasinya. Setelah para
demonstran berkumpul, mulailah
secara bergiliran pimpinan masing-
masing kelompok mahasiswa
berpidato di atas mimbar dengan
menggunakan pengeras suara.
Sementara para mahasiswa yang lain
mendengarkan dan sesekali
menyambutnya dengan yel-yel.
Para petugas polisi dengan sabar
membiarkan para mahasiswa
berorasi. Para polisi sadar bahwa para
demonstran itu sedang melaksanakan
hak asasinya dan dilindungi oleh
hukum. Akan tetapi, manakala terjadi
pelanggaran, polisi akan menindaknya.
Hal ini sesuai dengan asas legalitas
bahwa yang salah itu harus dikenakan
tindakan hukuman. Walaupun
demikian, petugas polisi tetap
menggunakan asas praduga tak
bersalah. Para demonstran yang
diduga melakukan pelanggaran itu
masih berstatus sebagai tertuduh.
Bersalah atau tidaknya harus
dibuktikan di pengadilan nanti. Oleh
sebab itu, untuk mencegah jangan
sampai terjadi pelanggaran yang
dilakukan para demonstran, para
petugas polisi melakukan tindak
pengamanan. Itulah tanggung jawab
aparat keamanan.
Pepatah
Apabila kamu di atas
kebenaran, janganlah
mengeraskan suara
kamu.
Suatu kebanggaan
bukanlah
mengalahkan orang
kuat tetapi
menyadarkan
orang lemah.
154
Adakah ketentuan pidana yang berkenaan dengan
penyampaian pendapat di muka umum?
Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, diatur
sebagai berikut: “
Barang siapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara
untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah
memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”
Tugas 4:
Apakah pasal tentang pidana tersebut dapat memperlemah
fungsi pengamanan aparat di lapangan? Para petugas
keamanan merasa khawatir jika bertindak terlalu keras. Mereka
takut dianggap menghalang-halangi kegiatan penyampaian
pendapat di muka umum tersebut. Coba diskusikan bersama
teman belajarmu!
Pepatah
Sejahat-jahatnya
manusia ialah yang
membantu orang
zalim dan
mengecewakan
orang yang dizalimi.
Melindungi hak asasi manusia
Menghargai asasi legalitas
Dalam penyampaian pendapat di
muka umum oleh warga negara
Menghargai prinsip praduga tak
bersalah
Menyelenggarakan pengamanan
Tanggung
jawab aparat
keamanan
Tanggung jawab dalam mengungkapkan pendapat di muka umum
155
Ada kalanya, para peserta yang
menyampaikan pendapat di muka
umum bertindak kebablasan. Perhatikan
saja, foto di samping ini memperlihatkan
seorang petugas kepolisian disandera
oleh para demonstran. Apa komentar
kalian terhadap kejadian ini?
Berdasarkan kejadian di atas perlu
diperhatikan bahwa sekalipun ada pasal
pidana bukan berarti bahwa para
petugas polisi menjadi takut melakukan
pengamanan. Yang dilarang bukan
melakukan tindak pengamanan,
melainkan menghalang-halangi untuk
menyam-paikan pendapat di muka
umum. Polisi mencegah para demonstran melakukan tindakan
anarkis (kekerasan) merupakan tindakan yang benar.
Mencegah para demonstran melakukan tindakan anarkis tidak
sama dengan menghalang-halangi penyampaian pendapat di
muka umum. Oleh sebab itu, warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum harus bertanggung
jawab untuk menjaga agar penyampaian pendapat di muka
umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
Warga negara
Penyampaian pendapat di
muka umum
Berlangsung secara aman,
tertib, dan damai
Petugas polisi
Melakukan pengamanan
Mencegah tindakan anarkis
Gambar 4.13
Suatu tindakan yang kebablasan dari para
demonstran, petugas polisi sampai disandera
(Sumber:
Harian Media Indonesia
)
Cara mengungkapkan pendapat di muka umum
156
B. Mengemukakan Pendapat secara Benar
dan Bertanggung jawab
Bagaimana mengemukakan pendapat secara benar itu?
Tidak seperti biasanya, pagi-pagi sekali Pasukan Anti Huru
Hara (PHH) sudah membentuk barikade di depan Istana Negara
Jakarta. Orang-orang yang kebetulan melintas ke daerah itu
bertanya-tanya ada apa gerangan. Selidik punya selidik,
diperoleh kabar bahwa hari itu akan ada demonstrasi para
mahasiswa kepada pemerintah. Sekitar pukul sepuluh pagi,
kerumunan mahasiswa mulai tampak. Tidak begitu lama
mereka sudah membentuk barisan dan pimpinan demo mulai
naik podium untuk menyampaikan orasinya. Para petugas
keamanan tidak melakukan tindakan apa-apa. Mereka hanya
memperhatikan para mahasiswa yang sedang berorasi itu dari
jauh. Akan tetapi, ketika para mahasiswa mulai mendekati
pagar luar istana, anggota PHH mulai membentuk barikade
menghalangi gerak maju para demonstran. Akibat barikade
tersebut, para mahasiswa tidak berhasil mendekati pagar
istana. Akhirnya para demonstran kembali mundur dan
melanjutkan orasinya.
Tugas 5:
Apakah tindakan PHH mencegah para demonstran mendekati
pagar istana negara termasuk kategori menghalang-halangi
penyampaian pendapat di muka umum? Mengapa PHH
berusaha menghalau para demonstran untuk menjauhi pagar
luar Istana Negara? Diskusikanlah bersama teman belajarmu!
Mengemukakan pendapat di muka umum itu harus
dilakukan secara benar
. Artinya, penyampaian pendapat di
muka umum itu harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Jika memperhatikan
ilustrasi di atas, PHH beranggapan bahwa para demonstran
hendak menerobos hingga masuk ke halaman istana
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Oleh karena itu,
PHH berusaha mencegahnya. Mengapa demikian? Sebab
berdasarkan ketentuan perundang-undangan, demo dapat
dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali
Bahan Renungan
“Apabila marah-
marah telah sirna,
muncullah
penyesalan.”
157
tempat-tempat tertentu. Salah satu di antaranya adalah di
istana kepresidenan dengan radius seratus meter dari pagar
luar sehingga pada saat para demonstran berorasi jauh di luar
halaman istana, PHH membiarkannya. Akan tetapi, pada saat
para demonstran mendekati halaman istana, PHH
mencegahnya sebab daerah tersebut terlarang untuk kegiatan
penyampaian pendapat umum.
Ketentuan selengkapnya mengenai tempat dan waktu yang
dilarang untuk kegiatan penyampaian pendapat umum adalah
sebagai berikut.
a. Istana Kepresidenan (Istana Presiden dan Wakil Presiden)
dengan radius seratus meter dari pagar luar
b. Tempat ibadah
c. Instalasi militer meliputi radius lima ratus meter dari pagar luar
d. Rumah sakit
e. Pelabuhan udara atau laut
f.
Stasiun kereta api
g. Terminal angkutan darat
h. Objek-objek vital nasional meliputi radius lima ratus meter
dari pagar luar
Penyampaian pendapat di muka umum juga tidak boleh
dilakukan pada hari-hari besar nasional, yaitu sebagai berikut.
a. Tahun baru
b. Hari Raya Nyepi
c. Hari Raya Wafatnya Isa Almasih
d. Isra Miraj
e. Kenaikan Isa Almasih
f.
Hari Raya Waisak
g. Hari Raya Idul Fitri
h. Hari Raya Idul Adha
i.
Tahun Baru Islam (1 Muharam)
j.
Maulid Nabi
k. Hari Natal
l.
Peringatan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
m. Tahun Baru Imlek
Pepatah
Buah yang dipetik
dari tergesa-gesa
adalah
penyesalan.
Janganlah kamu
menjadi pelindung
orang-orang
berkhianat.
Lilin kebohongan
tidak bisa
menerangi.
158
Bagaimana mengemukakan pendapat secara
bertanggung jawab itu?
Ada seorang warga Bandung namanya Pak Sariban. Pada
saat muda ia pernah bekerja pada Dinas Kebersihan. Setelah
pensiun, beliau masih tetap bekerja menjaga kebersihan kota.
Dengan sepedanya yang dihiasi bendera merah putih dan
klakson besar berbentuk trompet, setiap hari berkeliling ke
sudut-sudut kota membersihkan sampah-sampah yang
berserakan. Lokasi favorit yang ia bersihkan adalah tempat-
tempat umum sehabis dipergunakan kegiatan demo. Menurut
pengalaman Pak Sariban, tempat-tempat umum sehabis
dipergunakan kegiatan demonstrasi selalu kotor, sampah-
sampah berserakan.
Tugas 6:
Adakah cara yang tepat agar kegiatan demo tidak menyisakan
sampah-sampah berserakan?
Dalam kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum,
misalnya melalui demonstrasi, di samping harus memperhatikan
kebersihan lingkungan, juga harus dilakukan secara bertanggung
jawab. Perhatikanlah contoh kasus berikut ini!
Demonstrasi Rusuh
Sejak pagi hingga tengah hari para
demonstran terus berorasi mengecam
kebijakan pemerintah yang mencabut
subsidi BBM. Mereka mulai tidak
mampu mengendalikan diri.
Aksi
dorong-mendorong dengan petugas
mulai terlihat. Sementara yang lainnya
mulai mengeluarkan kata-kata kotor
dan cenderung melakukan penghinaan
kepada pemerintah. Para petugas pun,
yang juga mengalami kelelahan, mulai
melakukan pemukulan dengan pen-
tungannya kepada para demonstran
yang mencoba menerobos barikade
petugas. Selanjutnya, aksi dorong-
mendorong mulai terjadi. Karena
kuatnya barikade petugas, para
demonstran tidak mampu menembus-
nya. Untuk sementara mereka mundur,
sambil mulai melempari petugas dengan
batu dan benda-benda keras lainnya.
Gambar 4.14
Demonstrasi rusuh merupakan contoh kegiatan
mengemukakan pendapat yang tidak
bertanggung jawab
(Sumber:
Harian Kompas
)
159
Petugas membalasnya dengan
tembakan gas air mata. Entah apa
motivasinya, dari arah kerumunan
para demonstran meluncurlah sebuah
mobil VW Sapari yang dikendarai
seorang demonstran yang berusaha
menerobos barikade polisi. Kaget atas
kejadian tersebut, para polisi yang
membentuk barikade lari berhamburan
menyelamatkan diri, sedangkan yang
tidak sempat menghindar menjadi
korban aksi brutal tersebut. Mengalami
kejadian tersebut, petugas polisi
menjadi berang. Sejumlah polisi
menembakkan senjata ke udara. Para
demonstran mulai mundur ketakutan.
Mereka membubarkan diri sambil
melakukan perusakan-perusakan.
Pot-pot bunga menjadi sasaran
kekesalan mereka. Polisi terus
mengejar. Yang tertangkap dinaikkan
ke atas mobil patroli, lalu dibawa ke
kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kasus demonstrasi rusuh merupakan contoh kegiatan
mengemukakan pendapat yang tidak bertanggung jawab.
Mengapa tidak bertanggung jawab? Mari kita amati dengan
saksama.
Pertama,
dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya
para demonstran itu dinilai melampaui batas. Mengeluarkan
kata-kata kotor dan menghina pemerintah merupakan contoh
perbuatan yang melampaui batas. Di negara yang amat liberal
sekali pun, demonstrasi dilakukan secara sopan. Pada saat
melakukan protes kepada pemerintah misalnya mengatakan,
“Mr
. Presiden!” Jadi, tidak menghiasinya dengan kata-kata kotor
dan penghinaan. Bukankah tujuan dari kegiatan mengemu-
kakan pendapat di muka umum itu agar pikiran dan pendapat
kita dipahami dan pada akhirnya diperhatikan?
Kedua
, perbuatan menerobos barikade petugas dengan
mobil yang dilarikan sangat kencang merupakan bentuk
demonstrasi yang kebablasan. Mengapa dikatakan kebablasan?
Karena perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan orang
beradab, hanya orang yang kurang waraslah yang tega
melakukannya.
Ketiga
, tindakan yang melampiaskan kekesalan pada
lingkungan, seperti memecahkan pot-pot bunga yang ada di
pinggir jalan, merusak kendaraan orang lain yang sedang parkir,
dan melempari etalase toko merupakan bentuk pelanggaran.
Dilihat dari semua aspek moral, agama, maupun hukum
tindakan tersebut dikategorikan melanggar.
Bahan Renungan
Bukanlah
keberanian bila
kamu membalas
dendam,
melainkan bila
kamu menahan diri
dan bersabar.
Kemarahan
(emosi) adalah
angin kencang
yang mematikan
pelita akal.
160
Berdasarkan uraian tersebut, perlu diperhatikan bahwa
mengemukakan pendapat di muka umum harus dilakukan
secara bertanggung jawab. Mengemukakan pendapat secara
bertanggung jawab adalah tidak melampaui batas, tidak
kebablasan, serta tidak melanggar moral, agama, ketertiban
umum, dan ketentuan negara yang berlaku.
Mengemukakan
pendapat di
muka umum
tidak melampaui batas
tidak kebablasan
tidak melanggar
moral
agama
ketertiban umum
peraturan lain yang
berlaku
Untuk mengakhiri uraian ini, simaklah pepatah berikut ini!
Sebab apa binasa pandan
Kalau tidak karena paku
Sebab apa binasa badan
Kalau tidak karena laku
Sebab apa binasa santan
Kalau tidak karena pulut
Sebab apa binasa badan
Kalau tidak karena mulut
Tugas 7:
Coba diskusikan bersama teman-temanmu, apa makna pepatah
tersebut?
Adakah pepatah lain yang mempunyai makna yang
sama?
Harus
dilakukan
secara
bertanggung
jawab
Menyampaikan pendapat di muka umum disampaikan secara bertanggung jawab
161
RANGKUMAN
Asas yang mendasari kemerdekaan mengemukakan pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat harus berpegang pada lima asas
berikut.
•
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
Setiap orang boleh melaksanakan kemerdekaannya untuk mengemukakan
pendapat, tetapi harus juga melaksanakan kewajibannya.
•
Asas kepastian hukum dan keadilan
•
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum itu dijamin
pelaksanaannya oleh undang-undang. Dengan demikian, ada kepastian
hukum bahwa kegiatan tersebut dilindungi undang-undang. Apabila dalam
pelaksanaannya menyimpang dari aturan, akan dikenakan sanksi yang seadil-
adilnya. Asas ini sekarang mulai tampak dalam kegiatan Pemilu 2004.
•
Asas proporsionalitas
Asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai
dengan konteks dan tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga
negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika
individual, etika sosial, dan etika institusional.
•
Asas manfaat
Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum itu harus men-datangkan
kemaslahatan dan bermanfaat bagi kepentingan umum. Misalnya apabila satu
kebijakan Pemerintah keliru, seseorang atau sekelompok orang
menyampaikan pendapatnya di muka umum agar diketahui secara luas. Jika
khalayak memandang suatu kebijakan itu keliru, diharapkan pemerintah akan
melakukan peninjauan dan bahkan perbaikan.
•
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan berbagai
bentuk, antara lain sebagai berikut.
a. Unjuk rasa atau demonstrasi yakni kegiatan yang dilakukan seseorang
atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara demonstratif di muka umum.
b. Pawai yakni cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan
umum.
c. Rapat umum yakni pertemuan terbuka yang dilakukan untuk
menyampaikan pikiran dan pendapat dengan tema tertentu.
d. Mimbar bebas yakni kegiatan penyampaian pendapat di muka umum
yang dilakukan secara lisan, tulisan, dan sebagainya.
162
1. Coba diskusikan dengan temanmu apa makna kemerdekaan mengemukakan
pendapat itu?
2. Berikan contoh praktik kemerdekaan mengemukakan pendapat di sekolah kalian!
3. Apa pendapatmu tentang adanya aturan dalam mengemukakan pendapat di
muka umum?
4. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan pada saat
melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam bentuk
demonstrasi?
5. Menurut pendapatmu, apakah demonstrasi itu identik dengan kerusuhan?
6. Apa yang harus dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk menghindari
praktik demonstrasi rusuh?
7. Menurut penilaianmu, apakah demonstrasi yang berakhir rusuh itu bisa dicegah?
8. Dapatkah praktik mengemukakan pendapat dilakukan secara damai?
Bagaimana caranya?
LATIHAN
163
Aktivitas
Praktik Belajar Kewarganegaraan
5. Menyajikan Portofolio Kelas (
Show-Case
)
Setelah portofolio kelas selesai dibuat, kelas dapat
menyajikannya dalam kegiatan
show-case
(gelar kasus) di
hadapan dewan juri (
judges
). Dewan juri adalah orang dewasa
yang merupakan tokoh yang mewakili sekolah dan masyarakat.
Jumlah juri yang ideal adalah tiga orang. Dewan juri ini akan
menilai penyajian para siswa atas dasar kriteria yang sama
seperti yang digunakan untuk membuat portofolio kelas.
Kegiatan ini akan memberikan pengalaman berharga dalam
menyajikan ide-ide atau gagasan-gagasan kepada orang lain
dan belajar bagaimana meyakinkan mereka agar dapat
memahami dan menerima ide atau gagasan tersebut.
Target yang ingin dicapai
Terselenggaranya
show-case
p
ada saat yang telah ditetapkan,
misalnya pada akhir semester menjelang pembagian rapor.
Gambar 4.15
Para siswa sedang melakukan
gelar kasus (
show-case
)
(Sumber:
Dok. Penerbit
)
164
TINDAK LANJUT
Langkah terakhir dalam kegiatan Praktik Belajar
Kewarganegaraan adalah menyajikan portofolio kelas. Kegiatan
ini sering pula disebut
show-case
. Agar kelas dapat menyajikan
portofolio dengan baik, pelajarilah uraian berikut ini!
1. Tujuan
Show-Case
Setelah portofolio kelas selesai dibuat, kelas dapat
menyajikannya dalam kegiatan
show-case
(gelar kasus) di
hadapan dewan juri (
judges
). Dewan juri adalah tiga hingga
empat orang tokoh yang mewakili sekolah dan masyarakat.
Dewan juri ini akan menilai penyajian para siswa atas dasar
kriteria yang sama seperti yang digunakan untuk membuat
portofolio kelas. Kegiatan ini akan
memberikan pengalaman berharga
dalam menyajikan ide-ide atau gagasan-
gagasan kepada orang lain dan belajar
bagaimana meyakinkan mereka agar
dapat memahami dan menerima ide
at
au gagasan tersebut. Agar kegiatan ini
meriah, dapat saja kelas mengundang
bapak dan ibu guru lain, kepala sekolah,
perwakilan siswa dari kelas lain, orang
tua murid, atau tokoh-tokoh masyarakat
yang berdedikasi terhadap dunia
pendidikan.
Ada empat tujuan pokok dari kegiatan
show-case
ini, yaitu
sebagai berikut.
a. Untuk menginformasikan kepada hadirin tentang pentingnya
masalah yang diidentifikasi di masyarakat.
b
. Untuk menjelaskan dan mengevaluasi kebijakan alternatif
untuk mengatasi masalah sehingga hadirin dapat memahami
keuntungan dan kerugian dari setiap kebijakan tersebut.
c. Untuk mendiskusikan kebijakan yang dipilih kelas sebagai
kebijakan terbaik untuk mengatasi masalah.
d. Untuk membuktikan bagaimana kelas dapat menumbuhkan
dukungan dalam masyarakat, lembaga legislatif, dan eksekutif
yang terkait dengan penyusunan kebijakan publik.
Gambar 4.16
Siswa dituntut untuk mengemukakan ide dan
gagasan sesuai bahan yang diidentifikasi
(Sumber:
Dok. Penerbit
)
165
Dengan demikian, setiap tujuan pokok ini adalah sesuai
dengan tugas keempat kelompok portofolio yang bertanggung
jawab terhadap penayangan portofolio kelas. Oleh karena itu,
selama penyajian portofolio, setiap kelompok bertanggung
jawab terhadap pencapaian tujuan tersebut.
2. Persiapan
Hal-hal yang harus disiapkan
sebelum
show-case
diadakan adalah
portofolio, penyajian lisan, tempat pelak-
sanaan, juri, dan moderator
. Kelima
komponen tersebut harus sudah betul-
betul disiapkan sebelum
show-case
dimulai sebab jika salah satu komponen
tersebut belum siap,
show-case
tidak
dapat diselenggarakan.
Pilihlah satu ruangan yang cukup
representatif, yaitu yang diperkirakan
cukup menampung hadirin yang
diundang, memiliki cukup penerangan,
bersih, dan jika perlu menggunakan pengeras suara cukup
menggunakan semacam
awareless
dengan tiga buah mikrofon
(untuk moderator, juru bicara kelompok, dan untuk juri). Tatalah
ruangan sesuai dengan keperluan
show-case
. Perhatikanlah
contoh berikut ini!
Meja untuk
meletakkan portofolio
Tempat menyajikan portofolio
HADIRIN/TAMU UNDANGAN
Gambar 4.17
Juri, salah satu kelengkapan dalam
mengadakan
show-case
(Sumber:
Dok. Penerbit
)
J
U
R
I
M
O
D
E
R
A
T
O
R
Tata ruang dalam penyajian
Show-case
166
3. Pembukaan
Pertama-tama moderator membuka acara. Dilanjutkan
dengan menginformasikan masalah yang dikaji oleh kelas dan
memperkenalkan nama-nama anggota dewan juri sambil
mempersilakan anggota dewan juri mengamati portofolio kelas,
baik portofolio seksi penayangan maupun seksi dokumentasi.
W
aktu yang disediakan untuk fase ini sekitar 10 menit.
4. Penyajian Lisan Kelompok Portofolio Satu
Setelah pembukaan selesai, selanjutnya moderator
memanggil kelompok portofolio satu untuk memasuki ruangan.
Agar acara meriah, moderator dapat meminta hadirin untuk
memberikan tepuk tangan. Moderator mempersilakan juru bicara
kelompok memperkenalkan diri dan mengenalkan nama-nama
anggota kelompoknya. Setelah itu mempersilakan juru bicara
kelompok portofolio satu untuk menjelaskan masalah yang
menjadi kajian kelas di hadapan dewan juri selama 5 menit.
5. Tanya Jawab Kelompok Portofolio Satu
Selesai juru bicara mem-
presentasikan tugasnya, moderator
mempersilakan ketua dewan juri untuk
mengatur tanya jawab dengan kelompok
portofolio satu. W
aktu yang disediakan
untuk tanya jawab sekitar 10 menit.
Yang menjawab pertanyaan dari juri
tidak perlu juru bicara saja, anggota
yang lainnya pun diperbolehkan. Setelah
acara tanya jawab selesai, moderator
mem-persilakan kelompok portofolio
satu kembali ke tempat setelah
sebelumnya menyampaikan
moto
kelompoknya. Moderator dapat meminta hadirin untuk
memberikan tepuk tangan atas penampilan kelompok portofolio
satu tersebut.
6. Penyajian Lisan Kelompok Portofolio Dua
Setelah kelompok portofolio satu kembali ke tempat, moderator
memanggil kelompok portofolio dua memasuki ruangan.
Moderator dapat meminta hadirin untuk memberikan tepuk
tangan.
Gambar 4.18
Suasana penyajian lisan pada
saat
show-case
(Sumber:
Dok. Penerbit
)
167
Moderator mempersilakan juru bicara kelompok dua
memperkenalkan diri dan mengenalkan nama-nama anggota
kelompoknya. Setelah itu mempersilakan juru bicara kelompok
portofolio dua untuk mempresentasikan kajian mengenai
kebijakan-kebijakan alternatif untuk mengatasi masalah di
hadapan dewan juri selama 5 menit.
7. Tanya Jawab Kelompok Portofolio Dua
Selesai juru bicara mempresentasikan tugasnya, moderator
mempersilakan ketua dewan juri untuk mengatur tanya jawab
dengan kelompok portofolio dua
tersebut. W
aktu yang disediakan untuk
tanya jawab sekitar 10 menit. Yang
menjawab pertanyaan dari juri tidak
perlu juru bicara saja, anggota yang
lainnya pun diperbolehkan. Setelah
acara tanya jawab selesai, moderator
mempersilakan kelompok portofolio dua
kembali ke tempat setelah sebelumnya
menyampaikan
moto
kelompoknya.
Moderator dapat meminta hadirin untuk
memberikan tepuk tangan atas
penampilan kelompok portofolio dua
tersebut.
8. Selingan
Setelah dua kelompok portofolio selesai mempresentasikan
tugasnya masing-masing, kelas dapat menyajikan selingan
berupa penyajian kreativitas siswa. Misalnya menyanyi, menari,
drama satu babak, deklamasi, dan macam-macam kreativitas
siswa lainnya.
Tujuan dari kegiatan selingan tersebut adalah
untuk menghindari kejenuhan dan sekaligus untuk
meningkatkan daya tarik kegiatan
show-case
itu sendiri. Di
samping itu, pada saat selingan waktu dapat dipergunakan
dewan juri untuk menyelesaikan penilaian kelompok portofolio
satu dan dua. Waktu yang disediakan untuk selingan sekitar 10
menit.
Gambar 4.19
Drama satu babak yang mengambil tema sesuai
dengan tema portofolio kelas dapat
mengisi acara selingan
(Sumber:
Dok. Penerbit
)
168
9. Penyajian Lisan Kelompok Portofolio Tiga
Setelah selingan selesai, moderator
memanggil kelompok portofolio tiga
memasuki ruangan. Moderator dapat
meminta hadirin untuk memberikan
tepuk tangan. Moderator mempersilakan
juru bicara kelompok tiga
memperkenalkan diri dan mengenalkan
nama-nama anggota kelompoknya.
Setelah itu mempersilakan juru bicara
kelompok untuk mempresetasikan
usulan kebijakan publik untuk mengatasi
masalah di hadapan dewan juri selama
5 menit.
10. Tanya Jawab Kelompok Portofolio Tiga
Selesai juru bicara mempresentasikan tugasnya, moderator
mempersilakan ketua dewan juri untuk mengatur tanya jawab
dengan kelompok portofolio tiga tersebut. W
aktu yang
disediakan untuk tanya jawab sekitar 10 menit. Yang menjawab
pertanyaan dari juri tidak perlu juru bicara saja, anggota yang
lainnya pun diperbolehkan. Setelah acara tanya jawab selesai,
moderator mempersilakan kelompok portofolio tiga kembali ke
tempat setelah sebelumnya menyampaikan
moto
kelompoknya.
Moderator dapat meminta hadirin untuk memberikan tepuk
tangan atas penampilan kelompok portofolio tiga tersebut.
11. Penyajian Lisan Kelompok Portofolio Empat
Setelah kelompok portofolio tiga kembali ke tempat,
moderator memanggil kelompok portofolio empat memasuki
ruangan. Moderator dapat meminta hadirin untuk memberikan
tepuk tangan. Moderator mempersilakan juru bicara kelompok
empat memperkenalkan diri dan mengenalkan nama-nama
anggota kelompoknya. Setelah itu mempersilakan juru bicara
kelompok untuk mempresentasikan rencana tindakan (
action
plan
) di hadapan dewan juri selama 5 menit.
Gambar 4.20
Secara bergantian masing-masing kelompok
melakukan tanya jawab
(Sumber:
Dok. Penerbit
)
169
12. Tanya Jawab Kelompok Portofolio Empat
Selesai juru bicara mempresentasikan tugasnya, moderator
mempersilakan ketua dewan juri untuk mengatur tanya jawab
dengan kelompok portofolio emp
at tersebut. Waktu yang
disediakan untuk tanya jawab sekitar 10 menit. Yang menjawab
pertanyaan dari juri tidak perlu juru bicara saja, anggota yang
lainnya pun diperbolehkan. Setelah acara tanya jawab selesai,
moderator mempersilakan kelompok portofolio empat kembali
ke tempat setelah sebelumnya menyampaikan
moto
kelompoknya. Moderator dapat meminta hadirin untuk
memberikan tepuk tangan atas penampilan kelompok portofolio
empat tersebut.
13. Tanggapan Hadirin
Setelah seluruh kelompok portofolio selesai
mempresentasikan tugasnya masing-masing, moderator
memberi kesempatan kepada hadirin untuk menyampaikan
t
anggapan terhadap penampilan para siswa. Tanggapan hadirin
itu sangat penting sebagai umpan balik bagi siswa sendiri maupun
bagi guru pembimbingnya. Jika pada saat hadirin menyampaikan
tanggapan itu ada hal-hal yang menarik, catatlah sebagai catatan
anekdot. Pada saat hadirin menyampaikan tanggapan, waktu
dapat dipergunakan dewan juri untuk menyelesaikan penilaian
kelompok portofolio tiga dan empat. Waktu yang disediakan
untuk acara tanggapan ini sekitar 10 menit.
Gambar 4.21
Setiap kelompok diberi kesempatan untuk
mempresentasikan tugasnya
(Sumber:
imstep.upi.edu
)
170
14. Pengumuman Dewan Juri
Pada akhir acara
show-case
, dewan juri mengumumkan
hasil penilaian mereka terhadap penampilan para siswa.
Penilaian dewan juri didasarkan pada kualitas portofolio kelas,
yang meliputi portofolio seksi penayangan maupun seksi
dokumentasi; dan penampilan kelompok, baik pada saat
penyajian lisan maupun pada saat tanya jawab. Nilai dari tiap
komponen tersebut dijumlahkan menjadi nilai kelas. Pada saat
kompetisi antarkelas, jumlah nilai inilah yang dijadikan patokan
untuk menentukan kejuaraan. Mengenai kriteria dan format
penilaian, dapat dipelajari pada bagian penilaian portofolio.
Sebagai satu cara memberikan penghargaan (
reward
) kepada
para siswa, sekolah dapat memberikan piagam penghargaan
atau bentuk penghargaan lainnya sekiranya tidak terlalu
membebani anggaran sekolah.
171
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1. Apa yang dimaksud dengan menyampaikan pendapat di muka umum?
2
. Benarkah kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak setiap warga
negara? Jelaskan!
3. Penyampaian pendapat itu dapat dilakukan dengan tiga cara. Sebutkanlah
ketiga cara tersebut!
4. Dalam mengemukakan pendapat hendaknya berpegang pada lima asas.
Sebutkanlah kelima asas tersebut!
5. Apa yang dimaksud dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
dalam mengemukakan pendapat itu?
6. Apa yang dimaksud dengan asas musyawarah dan mufakat dalam
mengemukakan pendapat itu?
7. Jelaskan pula apa yang dimaksud dengan asas kepastian hukum dan keadilan
dalam mengemukakan pendapat!
8. Jelaskan pula apa makna asas proporsionalitas dalam mengemukakan pendapat!
9. Apa makna asas manfaat dalam mengemukakan pendapat?
10. Apa yang dimaksud dengan demonstrasi rusuh?
11. Apakah tujuan dari penyampaian pendapat di muka umum akan efektif jika
dilakukan dengan demonstrasi rusuh?
12. Apakah hak dan kewajiban bagi warga negara yang menyampaikan pendapat di
muka umum?
13. Sebutkan empat hal yang menjadi tanggung jawab aparatur pemerintah dalam
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara!
14. Bagaimana cara mengemukakan pendapat secara benar?
15. Tempat-tempat mana saja yang dilarang digunakan untuk menyampaikan
pendapat di muka umum?
16. Pada waktu kapan saja penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh
dilakukan?
17. Penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara bertanggung
jawab. Jelaskan apa makna bertanggung jawab tersebut!
18. Wajarkah jika masyarakat merasa takut ketika menyaksikan kegiatan
demonstrasi yang sering kali menjurus pada perbuatan anarkis?
19. Apakah dibenarkan oleh hukum apabila para demonstran menyampaikan
pendapatnya di muka umum dengan cara menghina pihak lain?
20. Apa upaya yang harus kita lakukan agar penyampaian pendapat di muka umum
tidak mengganggu ketertiban masyarakat?
UJI KOMPETENSI
172
UJI KOMPETENSI SEMESTER 2
Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dari empat kemungkinan
jawaban yang tersedia!
1. Hak asasi yang dimiliki oleh setiap
manusia bersumber dari ....
A. Perserikatan Bangsa-Bangsa
B. karunia Tuhan Yang Maha Esa
C. kehendak umat manusia di
seluruh dunia
D. pemerintah
2. Piagam HAM yang disusun oleh
Thomas Jefferson sebagai deklarasi
kemerdekaan Amerika dari tangan
Inggris pada tahun 1776 dikenal
dengan nama ....
A.
Magna Charta
B.
Bill of Rights
C.
Declaration of Independence
D.
Declaration des Droits de
I'homme et du Citoyen
3. Paham yang menjadi embrio negara
hukum, demokrasi, dan persamaan
adalah ....
A.
equality before the law
B.
presumption of innocence
C.
freedom of speech
D.
the right of property
4. Deklarasi yang menjadi dasar
lahirnya piagam HAM PBB adalah....
A.
Declaration of independence
B.
Declaration des Droits de
I'homme et du Citoyen
C.
The four freedom
D. Deklarasi Rosevelt
5. Setelah revolusi Prancis, perhatian
terhadap HAM semakin membaik,
salah satunya adalah lahirnya teori
tentang
social contract
yang
dikemukakan oleh ....
A. Montesquieu
B. J.J Rousseau
C. John Locke
D. Jarolimek
6. Berikut ini adalah instrumen
nasional HAM di Indonesia, yaitu ....
A. UUD 1945
B. Tap MPR No. XVII/MPR/1998
C. UU No. 39 Tahun 1999
D. A, B, C semuanya benar
7. Setiap orang berhak atas perlin-
dungan HAM, hal tersebut diatur
dalam ....
A. UU Nomor 39 tahun 1999
B. UU Nomor 20 tahun 2003
C. UU Nomor 32 tahun 2004
D. UU Nomor 12 tahun 2006
8. Apabila seseorang menggunakan
hak pribadi seluas-luasnya, maka
hal tersebut akan memungkinkan....
A. haknya bersifat mutlak
B. hak orang lain terlanggar
C. haknya bertambah besar
D. hak orang lain bertambah besar
173
9. Berikut ini adalah akibat dari pelang-
garan HAM bagi warga negara,
kecuali
....
A. membahayakan kelangsungan
hidup
B. merampas kemerdekaan
C. mengganggu perkembangan jiwa
dan raga
D. menjamin tegaknya keadilan
10. Melaporkan kepada pihak yang
berwajib, tentang penganiayaan
yang dilakukan seseorang terhadap
orang lain merupakan perbuatan
yang didorong oleh ....
A. pencerminan sikap suka menolong
B. pencerminan sikap suka
menghormati
C. berani membela kebenaran dan
keadilan
D. keinginan untuk dihargai
11. Penyampaian pendapat secara
lisan, tulisan, dan sebagainya yang
dilakukan di muka
umum disebut....
A. kemerdekaan mengemukakan
pendapat
B. penyampaian pendapat di muka
umum
C. demontrasi
D. demokrasi
12. Lina menulis surat yang berisi
mengenai ketertiban dan mengirim-
kannya kepada Walikota. Hal ini
merupakan contoh cara
menyampaikan pendapat dalam
bentuk....
A. mogok makan
B. tulisan
C. media
D. lisan
13. Kemerdekaan mengemukakan pen-
dapat diatur UUD 1945, yaitu.....
A. pasal 25
B. pasal 26
C. pasal 27
D. pasal 28
14. Penjabaran lebih lanjut mengenai
aturan kemerdekaan
mengemukakan pendapat diatur
dalam...
A. UU No. 9 Tahun 1998
B. UU No. 39 tahun 1999
C. UU No. 20 tahun 2000
D. UU No. 20 tahun 2003
15. Pawai yang dilakukan dalam
kampanye seringkali menyebabkan
jalan menjadi macet dan timbulnya
kebisingan suara akibat meraung-
raungnya suara motor. Hal ini
bertentangan dengan asas....
A. musyawarah dan mufakat
B. proporsionalitas
C. keseimbangan antara hak dan
kewajiban
D. manfaat
16. Jika terjadi perbedaan pendapat, tidak
perlu menimbulkan perselisihan.
Jika terjadi perselisihan jangan
sampai diselesaikan dengan cara
kekerasan. Hal ini sesuai dengan
asas....
A. manfaat
B. proporsionalitas
C. musyawarah dan mufakat
D. keseimbangan antara hak dan
kewajiban
174
17. Jika seorang pejabat negara
memakai mobil dinas untuk
keperluan pribadi, maka hal itu tidak
sesuai dengan asas....
A. manfaat
B. proporsionalitas
C. musyawarah dan mufakat
D. keseimbangan antara hak dan
kewajiban
18. Di bawah ini bentuk-bentuk menge-
mukakan pendapat di muka umum,
kecuali
....
A. pawai
B. rapat umum
C. mimbar bebas
D. berkumpul
19. Contoh sikap yang mencerminkan
kemerdekaan mengemukakan
pendapat di sekolah adalah...
A. bolos sekolah untuk mengikuti
demonstrasi
B. menulis artikel untuk dikirimkan
ke surat kabar
C. mengemukakan pendapat ketika
diskusi di kelas
D. membuat pamflet untuk
ditempelkan di majalah dinding
20. Sebagai warga negara, kita memiliki
hak untuk mengemukakan pendapat
dengan cara sebagai berikut....
A. demonstrasi
B. bertindak anarkis
C. berunjuk rasa rusuh
D. melakukan penelitian
21. Dampak negatif dari tidak biasanya
mengemukakan pendapat adalah,
kecuali
...
A. muncul budaya Asal Bapak
Senang
B. apatis terhadap masalah sosial
politik
C. menyerahkan semua persoalan
kepada orang yang paling tua
D. mampu berpartisipasi aktif dalam
kehidupan sosial politik
22. Kewajiban dan tanggung jawab bagi
setiap warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka
umum diantaranya,
kecuali
....
A. menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain
B. menghormati aturan-aturan moral
yang diakui umum
C. tidak menaati hukum dan
peraturan perundang-undangan
D. menjaga dan menghormati
keamanan dan ketertiban
lingkungan
23. Sebagai bentuk kewajiban dan
tanggung jawab warga negara,
sebaiknya sebelum berdemonstrasi
kita melakukan....
A. doa bersama
B. melapor kepada aparat kepolisian
C. membuat spanduk, pamflet dan
poster
D. menguatkan konsolidasi terhadap
demonstran
24. Salah satu contoh demonstrasi yang
melanggar terhadap aturan moral
yang diakui umum, kecuali...
A. membakar bendera negara lain
B. membakar foto presiden negara lain
C. membakar lambang negara
Pancasila
D. demontrasi dengan tertib dan aman
175
25. Tanggung jawab pemerintah dalam
pelaksanaan penyampaian pendapat
di muka umum adalah,
kecuali
...
A. melindungi hak asasi manusia
B. menghargai asas legalitas
C. menyelengarakan pengamanan
D. tidak menggunakan asas praduga
tak bersalah
26. Kemerdekaan mengelurkan
pendapat merupakan salah satu ciri
dari negara ....
A. demokratis
B. hukum
C. masa reformasi
D. oligarki
27. Landasan nilai moral (idiil) dalam
kemerdekaan mengeluarkan
pendapat adalah...
A. Pancasila sila ke-4
B. Pancasila sila ke-3
C. Pancasila sila ke-2
D. Pancasila sila ke-1
28. Salah satu sikap yang
mencerminkan prinsip keadilan
dalam bermusyarawah mufakat
adalah...
A. menerima hasil keputusan dan
melaksanakannya jika
menguntungkan
B. menerima hasil keputusan dan
melaksanakannya dengan ikhlas
C. hasil keputusan harus ditegakkan
D. tidak melaksanakan hasil
keputusan
29. Contoh peran serta masyarakat
dalam mengeluarkan pendapat di
masa reformasi untuk membentuk
iklim demokrasi yang baik adalah...
A. membentuk partai politik
B. membentuk lembaga swadaya
masyarakat
C. menaati peraturan dan berdisplin
D. berperan aktif dalam
pembangunan
30. Sanksi terhadap sikap yang
menghalang-halangi hak warga
negara untuk menyampaikan
pendapat di muka umum adalah
dipidana dengan penjara selama...
A. 4 tahun
C. 2 tahun
B. 3 tahun
D. 1 tahun
31. Salah satu ciri mengemukakan
pendapat di muka umum dengan
baik adalah...
A. menyandera polisi
B. berunjuk rasa secara rusuh
C. melakukan tindakan anarkis
D. melapor ke pihak kepolisian
sebelum melakukan demonstrasi
32. Salah satu prinsip dasar demokrasi
adalah...
A. partisipasi penuh rakyat dalam
mendukung pemerintahan
B. kemerdekaan mengeluarkan
pendapat
C. peran aktif rakyat dalam
pembangunan
D. adanya pemerintah yang
menghormati aspirasi rakyat
176
33. 1. Rumah sakit
2. Lapangan terbuka
3. Kedutaan besar
4. Jalan raya
Tempat-tempat yang dilarang untuk
kegiatan penyampaian pendapat di
muka umum adalah...
A. 1 dan 4
B. 1 dan 3
C. 1 dan 2
D. 1 saja
34. Contoh sikap mengemukakan
pendapat secara bertanggung jawab
adalah...
A. mengeluarkan kata-kata kotor
dan menghina pemerintah
B. menerobos barikade petugas
dengan menggunakan mobil
C. memecahkan pot dan merusak
fasilitas umum
D. menjaga ketertiban umum
35. Kelas anda melakukan rapat dan
telah memutuskan untuk melakukan
tamasya pada akhir pekan yang
dilakukan secara musyawarah
mufakat. Sikap yang seharusnya
Anda lakukan terhadap keputusan
tersebut adalah...
A. menolak hasil rapat
B. melaksanakan dengan penuh
tanggung jawab
C. tidak mau melaksanakan hasil
rapat karena tidak punya uang
D. menyerahkan hasil keputusan
rapat kepada sekolah
36. Jika terjadi perbedaan pendapat,
sebaiknya diselesaikan dengan
cara....
A. demonstrasi
B. keluar dari rapat
C. musyawarah dan mufakat
D. menolak hasil keputusan
37. Salah satu budaya luhur bangsa
Indonesia dalam mengeluarkan
pendapat yakni melalui jalan....
A. suara terbanyak (voting)
B. musyawarah dan mufakat
C. berdemonstrasi
D. berdialog
38. Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan menge-
luarkan pendapat, merupakan bunyi
pasal...
A. pasal 28B ayat 2
B. pasal 28C ayat 2
C. pasal 28D ayat 3
D. pasal 28E ayat 3
39. Contoh sikap yang dapat dilakukan
siswa dalam mencerminkan
kemerdekaan mengemukakan
pendapat di kelas adalah...
A. melakukan pemilihan ketua kelas
B. menjadi bendahara kelas
C. menjadi sekretaris kelas
D. membuat pamflet untuk
ditempelkan di majalah dinding
40. Sebagai warga negara, kita memiliki
hak untuk mengemukakan pendapat
di sekolah dengan cara sebagai
berikut....
A. demonstrasi menentang kebijakan
kepala sekolah
B. tidak mematuhi tata tertib sekolah
C. mengikuti pemilihan ketua OSIS
D. berdialog dengan kepala sekolah
untuk mencar jalan keluar masalah
yang sedang dihadapi
177
41. Contoh demonstrasi yang kebablasan
adalah...
A. menabrak barikade polisi
B. menjaga ketertiban umum
C. berlangsung secara aman
D. menghargai hak orang lain
42. Menjaga ketertiban umum pada saat
berdemonstrasi merupakan
perbuatan ...
A. kebablasan
B. bertanggung jawab
C. melanggar HAM
D. manusiawi
43. Sikap apa yang harus kita lakukan
pada saat memperingati hari besar
keagamaan?
A. Melakukan demonstrasi
B. Menghasut orang
C. Memperingatinya dengan hidmat
D. Berbuat onar
44.Tindakan yang sebaiknya dilakukan
oleh aparat keamanan pada saat
terjadi demonstrasi....
A. membiarkannya
B. menembak dengan senapan angin
C. memukul
D. melakukan pengamanan
45. Saat ini sering terjadi bentrokan fisik
dalam demonstrasi. Hal tersebut
terjadi karena ....
A. tidak tersalurkannya aspirasi
rakyat
B. kurangya tanggung jawab
C. sudah terpenuhinya kebutuhan
rakyat
D. keegoisan demonstran
46. Contoh sikap yang harus kita
lakukan jika pendapat teman kita
berbeda adalah...
A. membiarkannya
B. menerimanya
C. marah-marah
D. memusuhinya.
47. Landasan konstitusional dalam
kemerdekaan mengeluarkan
pendapat adalah UUD 1945, yaitu ....
A. pasal 28
B. pasal 27
C. pasal 26
D. pasal 25
48.Kegiatan yang dilakukan seseorang
atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan dan sebagainya
secara demonstratif di muka umum
disebut...
A. pawai
B. rapat umum
C. mimbar bebas
D. demonstrasi
49. Berikut ini adalah sarana
penyampaian pendapat yang dapat
dilakukan oleh rakyat,
kecuali
...
A. partai politik
B. LSM
C. organisasi komunis
D. berperan aktif dalam
pembangunan
50. Sarana penyampaian pendapat
siswa di sekolah dapat ditampung
dalam sebuah wadah yaitu...
A. Pramuka
B. OSIS
C. Paskibra
D. Patroli Keamanan Sekolah
178
GLOSARIUM
Adat istiadat
:
merupakan ide atau gagasan orang-orang yang hidup
dalam suatu lingkungan masyarakat atau suku.
Agama
:
adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah
dan larangan yang berasal dari Tuhan.
Asas proporsionalitas
:
adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai
konteks dan tujuan kegiatan yang dilakukan oleh warga
negara, institusi, maupun aparatur pemerintahan yang
dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika
institusional.
Bill of Rights
:
adalah piagam HAM Inggris yang menyatakan bahwa
manusia sama di muka hukum (
equality before the law
).
Declaration des Droits de
L’homme et d uCitoyen
:
adalah piagam HAM yang berisi tentang pelarangan
penangkapan secara sewenang-wenang dan menekankan
pentingnya asas praduga tak bersalah, kebebasan
berekspresi, kebebasan beragama, dan adanya
perlindungan terhadap hak milik.
Declaration of
Independence
:
adalah piagam deklarasi kemerdekaan Amerika dari
Inggris.
Faktor Objektif
Kemerdekaan
:
adalah situasi dan kondisi kaum penjajah pada saat
penjajahan.
Faktor Subjektif
Kemerdekaan
:
adalah faktor yang berasal dari dalam jiwa bangsa
Indonesia.
Hak Asasi Manusia
:
adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan universal sebagai karunia dari Tuhan
Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin
kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan
manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan,
dirampas, atau diganggu oleh siapa pun (Tap MPR Nomor
XVII/MPR/1999)
Hukum
:
adalah peraturan yang bersifat memaksa yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat, dibuat oleh penguasa negara, berisi
mengikat setiap orang, dan pelaksanaannya dapat
ditegakkan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Kebiasaan
:
adalah suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk
yang sama.
179
Kebijakan publik
:
adalah suatu cara pemerintah memenuhi tanggung
jawabnya yang telah disepakati bersama, seperti
melindungi hak-hak warga negara dan meningkatkan
kesejahteraan umum.
Kekuasaan
:
adalah kemampuan untuk mengarahkan atau mengontrol
seseorang atau mengontrol sesuatu.
Kesusilaan
:
adalah norma yang erat kaitannya dengan harga diri
seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila maupun
perilaku yang terpuji.
Konvensi
:
adalah hukum dasar yang tak tertulis.
Invasi militer
:
adalah penggunaan kekuatan militer secara terbuka oleh
suatu negara terhadap negara lain, baik dalam upaya
menyelesaikan pertikaian maupun dalam rangka
memaksakan tujuan politik.
Magna Charta
:
adalah piagam HAM Inggris yang berisi membatasi
kekuasaan Raja John yang bersikap absolut.
Mimbar bebas
:
adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum
yang dilakukan secara lisan dan tulisan.
Pawai
:
adalah cara penyampaian pendapat di muka umum
dengan arak-arakan di jalan umum.
Rapat umum
:
adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk
menyampaikan pikiran dan pendapat dengan tema
tertentu.
The Universal Declaration
of human Rights
:
adalah piagam HAM PBB yang berisi tentang hak asasi
manusia.
Unjuk rasa
:
adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih
untuk mengeluarkan pikiran, pendapat dengan lisan dan
tulisan secara demonstratif di muka umum.
180
INDEKS
I
Indische Partij, hal 46
Indische Sociaal Democratische Partij,
hal 46
Insan politik, hal 4
Insan sosial, hal 4
Insan Tuhan, hal 4
Isana, hal 39
J
Jaksa, hal 21
Jayabaya, hal 39
Jayawardhana, hal 39
Jenderal Immamura, hal 48
K
Kalingga,hal 39
Kartanegara, hal 39
Kaspar Hauser, hal 92
Kawah candradimuka, hal 28
Kebiasaan, hal 5
Kediri, hal 39
Kemala, hal 93
Ken Arok, hal 39
Kesusilaan, hal 6
K.H. Achmad Dahlan, hal 45
K.H. Samanhudi, hal 45
K.H. Zaenal Mustafa, hal 49
Koiso, hal 49
Konstitusi, hal 61
Konvensi,, hal 62
KUHP, hal 13
Kutai, hal 39
L
Lady Diana, hal 6
Laksamana Muda Maeda, hal 52
Legal society, hal 63
M
Mahmud Syah, hal 40
Main hakim sendiri, hal 19
Majapahit, hal 39
Maklumat Gunseikan, hal 49
Malaka, hal 40
Malikul Thahir, hal 40
A
Aceh, hal 40
Adat istiadat, hal 6
Adolf Hitler, hal 47
Agama, hal 5
Anna, hal 93
Aryyeswara, hal 39
B
Barisan Pelopor, hal 49
BPUPKI, hal 50
Budi Utomo, hal 45
Bumiputra, hal 45
C
Cara, hal 5
Convention of London, hal 43
D
December Belofte, hal 47
Demak, hal 41
Dokuritsu Zyunbi Linkai, hal 50
Domei, hal 51
dr. Sutomo, hal 45
F
Faktor objektif, hal 57
Faktor subjektif, hal 56
Founding fathers,
hal 29
G
Gabungan Politik Indonesia, hal 47
Gatot Mangkupraja, hal 49
Geistlichten hintergrund, hal 62
Gerakan Rakyat Indonesia, hal 46
H
Hakim, hal 21
H. Agus Salim, hal 45
Hayam Wuruk, hal 39, 40
Heiho, hal 49
Hiroshima, hal 50
H.O.S. Tjokroaminoto, hal 45
Holing, hal 39
Hukum, hal 7
Hukuman pokok, hal 16
Hukuman tambahan, hal 17
181
Marsekal Terauci, hal 50
Mataram, hal 39
Medang, hal 39
Mode, hal 6
Mr. Muhammad Yamin, hal 62
Mr. Sartono, hal 46
N
Nagasaki, hal 50
Nazi Jerman, hal 47
Nederland, hal 47
Norma, hal 4
O
Organisasi Massa (Ormas), hal 46
P
Pajajaran, hal 39
Pangeran Diponegoro, hal 43
Parameswara, hal 40
Partai Bangsa Indonesia, hal 46
Partai Indonesia, hal 46
Partai Nasional Indonesia, hal 46
Partai Politik, hal 46
Pasundan, hal 46
Perang Paregreg, hal 40
Perhimpunan Indonesia, hal 46
Perintah, hal 14
Persatuan Muslimin Indonesia, hal 46
Peta, hal 49
Polisi, hal 21
PPPKI, hal 47
PPKI, hal 50
Prabu Girindrawardhana, hal 39
Prof. Dr. Mr. Soepomo, hal 63
Proklamasi, hal 58
R
Raden Patah, hal 41
Raden Wijaya, hal 39
Raja Ahmad, hal 40
Raja Mulawarman, hal 39
Raja Purnawarman, hal 39
Ratu Sima, hal 39
R.M. Suwardi Suryaningrat, hal 46
Riau, hal 40
Robinson Cruso, hal 3
Romusha, hal 48
S
Samudera Pasai, hal 40
Sarekat dagang Islam, hal 45
Sarekat Islam, hal 45
Sarweswara, hal 39
Sastrapabu, hal 39
Sindok, hal 39
Singhosari, hal 39
“Sirna Ilang Kertaning Bhumi”, hal 40
Sri Baduga Maharaja, hal 39
Sri Jayawarsa Digjaya, hal 39
Sri Ranggah Rajasa Amurwabhumi, hal
39
Sriwijaya, hal 39
Sultan Abduljalil Rahmat Syah, hal 40
Sultan Ali Mughayat Syah, hal 40
Sultan Iskandar muda, hal 40
Sultan Iskandar Syah, hal 40
Sultan Malikul Saleh, hal 40
Sultan Muhammad, hal 40
Syodanco, hal 49
T
Tarumanagara, hal 39
Tenno Heika, hal 49
Teori integralistik, hal 63
Ter Poorten, hal 48
Tiga A, hal 48
Tjarda van Starkenborg Stauchouwer,
hal 48
U
Undang Undang Dasar, hal 62
Unsur hukum, hal 12
V
Vacuum of Power, hal 57
Vismman, hal 47
Volksraad, hal 47
W
Wangsa Sailaindra, hal 39
Wangsa Sanjaya, hal 39
Wijaya Kertarajasa, hal 39
Wilhelmina, hal 47
182
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2006.
Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Apeldoorn, L.. van. 1954.
Pengantar Ilmu Hukum
. Jakarta: Noordhof Kolff NV.
-----------2006.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
. Jakarta:
Sekretariat Jenderal MPR RI.
Asshiddiqie, Jimly. 2006a.
Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
. Jakarta: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.
-------------2006b.
Konstitusi dan Semangat Kebangsaan
. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan MKRI.
------------- 2006c.
Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi
.
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.
Beetham, David dan Kevin Boyle. 2000.
Demokrasi dalam Tanya Jawab, terjemahan Bern
Hidayat
. Yogyakarta: Kanisius.
Budiardjo, Miriam. 2000.
Dasar-dasar Ilmu Politik
. Jakarta: PT Gramedia.
Budimansyah, Dasim (Ed). 2006.
Pendidikan Nilai Moral dalam Dimensi Pendidikan
Kewarganegaraan
. Bandung: Laboratorium PKN UPI.
Budimansyah, Dasim, dkk. 2006.
Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi, untuk siswa SMP/MTs
.
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.
Budimansyah, Dasim. 2002.
Model Pembelajaran dan Penilaian Berbasis Portofolio
. Bandung:
PT Genesindo.
Effendy, Tenas. 2004.
Tunjuk Ajar Melayu.
Yogyakarta: Adicita
Husin, Asna, dkk. 2002.
Program Pendidikan Damai
. Banda Aceh: Publikasi Peace Eucation
Program.
Kaelan. 2002.
Pendidikan Pancasila
. Yogyakarta: Penerbit Paradigma.
Lewis, Berbara A. 2004.
Character Building Untuk Anak-anak
. alih bahasa: Arvin Saputra.
Batam Center: Karisma Publishing Grup.
Manan, Bagir. 2004.
Perkembangan UUD 1945
. Yogyakarta: FH UII.
---------2004.
DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru
. Yogyakarta: FHUII.
Riyanto, Astim. 2000.
Teori Konstitusi
. Bandung: Penerbit YAPEMDO.
Sapriya dan Udin S. Winataputra. 2004.
Pendidikan Kewarganegaraan: Model Pengembangan
Materi dan Pembelajaran
. Bandung: Laboratorium PKn UPI.
Soemardjan, Selo (Ed). 2000.
Menuju Tata Indonesia Baru
. Jakarta: PT Gramedia.
Soekanto, Soerjono. 1982.
Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
. Jakarta: Rajawali Press.
Syafiie, Inu Kencana, dkk. 2002.
Sistem Politik Indonesia
. Bandung: Refika Aditama.
Ubaidillah, dkk. 2000.
Pendidikan Kewargaan
. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
Sumber Gambar:
Dokumentasi Penerbit,
Ensiklopedi Umum untuk Pelajar,
Harian
Kompas
, Harian
Media
Indonesia
, Harian
Republika
, Harian
Pikiran Rakyat
, Koalisi untuk Kebebasan Informasi.
183
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
(DALAM SATU NASKAH)
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
184
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(P r e a m b u l e)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB 1
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang. ****)
*)
: Perubahan Pertama
**)
: Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
185
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
***)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. ***/***)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-
undang. ***)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di
setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden. ***)
186
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih
oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik
sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-
undang. ***)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. *)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/
atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2.3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2.3 dari
jumlah anggota Dewan Pewakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/
atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
187
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan
Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan
menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh
hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden
dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah
Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasang calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dana Wakil Presiden bersumpah menurut agama,
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
”Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. *)
Janji Presiden (Wakil Presiden):
”Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”> *)
188
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat tidak dapat mengadakan
sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-
sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh
Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
*)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-
undang. *)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****)
189
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Dihapus. ****)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang.
***)
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tuas pembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Pewakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang. **)
Pasal 18
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang. **)
190
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-
hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *)
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang itu. *)
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
**)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang
Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang. **)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. *)
191
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-
undang. **)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang. **)
BAB VIIA ***)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. ***)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah. ***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan paja, pendidikan, dan agama. ***)
192
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang. ***)
BAB VIIB ***)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,s rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali. ***)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan. ***)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri. ***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. ***)
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
tertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***)
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah. ***)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang lalu. ***)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
undang. ***)
193
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. ***)
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab,
dan independensinya diatur dengan undang-undang. ****)
BAB VIIIA ***)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai
dengan undang-undang. ***)
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi. ***)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. ***)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)
194
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. ***)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-
undang. ****)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang. ***)
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional,
dan berpengalaman di bidang hukum. ***)
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. ***_
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan
di bawahnya diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 24B
(1) Anggota Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. ***)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ***)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan Umum. ***)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang
Dasar. ***)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang
oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***)
195
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serat ketentuan lainnya
tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-
undang.
BAB IXA **)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A ****)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. **)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
**)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **)
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serat dalam upaya pembelaan negara. **)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA **)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
196
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dan negara lain. **)
197
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankah hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
BAB IX
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
198
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. ****)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara. **)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum. **)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang. **)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serat akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. ****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama
dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)
199
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. ****)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ****)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan besar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. ****)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN **)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Saka Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **)
200
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. **)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan diatur dengan undang-undang. **)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat. ****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat. ****)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)
201
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan
status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
tahun 2004. ****)
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)
202
Dr. Dasim Budimansyah, M.Si
memperoleh Sarjana
Pendidikan (S.Pd.) dari IKIP Bandung bidang Pendidikan
Kewarganegaraan (1987). Gelar magister (M.Si) diperoleh dari Uni-
versitas Padjadjaran Bandung bidang Sosiologi dan Antropologi
(1994). Pada universitas yang sama meraih gelar doktor (Dr) bidang
Ilmu Sosial (2001).
Pada tahun 1986, 1988 mengikuti program diplomasi
kebudayaan bersama KABUMI IKIP Bandung ke sejumlah negara
Eropa (Jerman, Prancis, dan Inggris). Sejak diangkat menjadi tenaga
pengajar di almamaternya IKIP Bandung (sekarang Uni-
versitas Pendidikan Indonesia) tahun 1988 sampai
sekarang, aktif dalam berbagai program kegiatan
Balitbang Depdiknas, terutama pada Pusat Informatika,
Pusat Kurikulum, dan Pusat Perbukuan. Tiga tahun
terakhir aktif pula dalam berbagai kegiatan pada kantor
Staf Ahli Mendiknas Bidang Desentralisasi Pendidikan
(SAM DESPEN), dan sejak tahun 2002 menjadi konsultan
Fasilitasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Ditjen
Dikdasmen Depdiknas. Sejak 2006 penulis dipercaya menjadi Ketua
Program Studi PKN Sekolah Pascasarjana UPI-Bandung.
Karya ilmiah yang telah dipublikasikannya di antaranya adalah
buku-buku teks siswa dalam mata pelajaran PPKN untuk SMP dan
SMA, IPS SD, IPS SMP, Sosiologi SMA, dan Buku Pegangan Guru
IPS SD. Buku-buku lainnya yang telah diterbitkan adalah Model
Pembelajaran dan Penilaian Berbasis Portofolio (2002), Penerapan
Model Portofolio dalam Mata Pelajaran Sosiologi (2003), Ekonomi
(2003), PAI (2003), Kimia (2003), dan Biologi (2003). Buku lainnya
yang telah terbit adalah karya bersama Dr. Ace Suryadi, yang
berjudul:
Pendidikan Nasional Menuju Masyarakat Indonesia Baru
(Sebuah Perspektif) (2004).
Kegiatan penelitian yang pernah dilakukan adalah SMPD (Studi
Mutu Pendidikan Dasar) dan SIM SD/MI (Sistem Indikator Mutu
SD/MI) bersama Tim Dr. Ace Suryadi dan sejumlah penelitian
mengenai pembelajaran di Universitas Pendidikan Indonesia.