Gambar Sampul TIK · BAB 4 DAMPAK NEGATIF DARI PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI
TIK · BAB 4 DAMPAK NEGATIF DARI PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI
Kishmiantini Rina Evi

24/08/2021 16:01:08

SMP 7 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

45

04

Dampak Negatif dari

Penggunaan Teknologi

Informasi dan Komunikasi

Kompetensi yang akan dicapai:

1. mendeskripsikan berbagai dampak negatif dari penggunaan

tek

nologi inf

ormasi dan komunikasi.

2. mendeskripsikan cara menanggulangi dampak negatif dari

penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Adakah dampak negatif dari penggunaan teknologi informasi

dan komunikasi ( TIK)? Oh, tentu saja ada. Meskipun harus diakui

bahwa peranan berbagai alat TIK sangat membantu kita, tetapi

ada pula dampak negatif yang muncul. Sebagai contoh, maraknya

penipuan melalui

handphone

(telepon seluler). Selain itu, sekarang

marak pula praktik pembajakan

CD

software,

CD

game

, atau

CD

musik. Dampak negatif lain misalnya budaya asing yang masuk ke

negara kita.

Penipuan, pembajakan, dan aneka kejahatan lain tidak boleh

dibiarkan. Tindakan ini tidak hanya merugikan orang lain. Lebih

dari itu, tindakan-tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai

tindakan kriminal.

Nah, kamu perlu mengetahui berbagai hal mengenai

dampak negatif beserta peraturan hukum yang berhubungan

dengan TIK. Tentu agar kamu tidak termasuk orang-orang yang

menyalahgunakan alat TIK untuk melakukan kejahatan.

Kata kunci:

1. pembajakan

2.

cybercrime

3. virus

4. dampak negatif

www.cachedaylife.com

46

Kehadiran komputer dan berbagai alat TIK yang lain memicu perkembangan

teknologi secara pesat. Namun, alat-alat TIK juga menimbulkan dampak negatif. Nah,

apa saja dampak negatif yang muncul? Temukan jawabannya dalam uraian berikut.

1. Kemunculan

Cybercrime

Cybercrime

(kejahatan dunia maya) berarti tindakan kriminal yang dilakukan di

dunia maya. Kejahatan ini tentu memanfaatkan kecanggihan komputer, internet,

maupun alat TIK yang lain. Meskipun “tidak terlihat”, bukan berarti dampak jenis

kejahatan ini hanyalah ringan.

Cybercrime

bahkan dapat mengakibatkan kerugian

yang jauh lebih besar dibandingkan kejahatan biasa.

Pelaku

cybercrime

dapat melakukan kejahatan lintas negara bahkan lintas

benua. Hal ini disebabkan penggunaan internet oleh si pelaku. Nah, karena internet

menghubungkan komputer-komputer di berbagai belahan dunia, tentu korban

kejahatan dapat berasal dari seluruh dunia. Sebagai contoh, seseorang di negara X

menggunakan identitas kartu kredit seseorang di negara Y. Kemudian, oleh pelaku

identitas ini digunakan untuk membeli suatu barang demi kepentingannya sendiri.

Tentu pemilik kartu kredit akan memperoleh tagihan walaupun ia tidak membeli

barang tersebut. K

ejahatan dunia maya memiliki ciri-ciri khusus, misalnya:

a. kejahatan dilakukan lintas negara,

b. sanksi terhadap pelaku kejahatan sulit dilakukan karena perbedaan aturan

hukum di masing-masing negara,

c.

kejahatan biasanya dilakukan menggunakan perangkat TIK, misalnya komputer,

internet, atau

handphone

,

d. kerugian yang ditimbulkan seringkali lebih besar dibandingkan kejahatan

biasa,

e. pelaku kejahatan biasanya memiliki keahlian di bidang internet dan

komputer.

Beberapa jenis kejahatan dunia maya dapat kamu cermati pada keterangan

berikut.

a. Akses Tanpa Izin (

Unauthorized Access

)

Kejahatan jenis

unauthorized access

dilakukan dengan memasuki komputer

atau jaringan komputer tanpa izin. Pelaku kejahatan ini memanfaatkan

kelemahan sistem keamanan komputer maupun jaringan komputer. Si penjahat

menyusup ke komputer untuk mencuri data, melakukan sabotase, atau hanya

sekadar menguji keahlian yang ia miliki. Pelaku penyusupan disebut

cracker

A. Berbagai Dampak Negatif karena Teknologi Informasi dan Komunikasi

47

(

criminal minder hacker)

.

Jika si pelaku hanya menguji kemampuannya, dapat

dikatakan bahwa pelaku ini tergolong

hacker

.

Sebagai catatan, jasa

hacker

sering digunakan oleh perusahaan pembuat program untuk menguji keamanan

suatu program yang mereka buat.

b.

Illegal Contents

Sesuai namanya,

illegal contents

(muatan ilegal) berarti muatan berupa data atau

informasi asing yang dimasukkan oleh pelaku kejahatan. Data atau informasi

yang dimasukkan dapat berupa sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai

dengan norma. Pelaku kejahatan memasukkan data ini untuk menimbulkan

kekacauan atau mencemarkan nama baik seseorang.

c.

Cyber Spionase

Spionase

berarti mata-mata. Nah,

cyber spionase

(mata-mata dalam dunia maya)

dilakukan untuk mengamati serta mencuri informasi rahasia suatu negara atau

perusahaan.

Untuk menanggulangi

cyber spionase,

kamu dapat menggunakan

software

penangkal. Sebagai contoh, perhatikan tampilan

Software Cyber Web Filter

berikut.

d.

Sabotase

Bentuk kejahatan ini berusaha untuk menimbulkan gangguan, kerusakan,

kehancuran data, kehancuran program, atau kehancuran jaringan komputer.

Sabotase

dapat dilakukan dengan menggunakan virus atau mengirimkan data

dalam jumlah besar. Data dalam jumlah besar ini dapat mengakibatkan suatu

sistem terganggu dan bahkan terhenti.

1)

Denial of Service (DoS

)

DoS

menyerang kelangsungan kegiatan jasa di internet. Hal ini marak terjadi

karena situs dalam internet sangat mungkin disalahgunakan. Pelaku keja-

hatan dapat membuat situs menjadi penuh oleh data yang ia kirimkan. Aki-

batnya, situs tersebut sulit diakses pengguna.

www.global.spy-software.com

Gambar 4.2 Tampilan software pengantisipasi spionase

48

2) Penyebaran Virus

Virus adalah program atau

software

yang dapat menggandakan diri. Selain

itu, virus juga dapat menempelkan diri dengan setiap

software

dalam kom-

puter. Virus dapat menghilangkan data, mutasi mesin, hingga merusak jari

ngan. Pelaku kejahatan dapat mengirimkan virus melalui

e-mail

dan

fi l e

yang

diunduh (

download

) dari suatu situs.

Koneksi komputer yang terinfeksi virus biasanya berubah menjadi lambat,

sistem atau

software

sering mati, atau komputer melakukan pekerjaan yang

tidak sesuai dengan perintah kita.

3) Penyebaran

Worm

Worm

adalah program yang dapat berjalan sendiri. Jenis program ini dapat

berpindah-pindah dari satu komputer ke komputer lain melalui jaringan yang

terhubung.

Worm

memperbanyak diri dengan cepat sehingga memori dalam

komputer atau jaringan komputer menjadi penuh. Jika memori penuh, komputer

tidak dapat menjalankan operasi dengan baik. Bahkan, mungkin pula komputer

yang terkena

worm

sama sekali tidak dapat digunakan.

Untuk mengatasi virus, diperlukan antivirus. Saat ini ada bermacam-macam jenis

antivirus. Coba sebutkan jenis-jenis antivirus yang kamu ketahui. Carilah informasi

dari orang-orang di sekitarmu. Kemudian diskusikan dengan temanmu.

Gambar 4.3 Tampilan salah satu nama virus

www.junauza.com

Ingat K3

Berhati-hatilah jika menggunakan

e-mail

. .Jangan memberikan

password

kepada orang lain

karena ia bisa saja menyalahgunakan

e-mail

mu itu.

DISKUSI

49

e.

Phising

Phising

dilakukan untuk mengecoh korban sehingga si korban memberikan

data ke dalam situs yang telah pelaku siapkan. Situs yang disediakan direkayasa

sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. Data pribadi yang

diincar misalnya ID (identitas),

password

, dan nomor

PIN

. Selanjutnya aneka

data pribadi tersebut digunakan pelaku kejahatan untuk kepentingan pribadi.

f.

Carding

Sesuai istilah yang diberikan,

carding

adalah kejahatan seputar penggunaan

kartu kredit. Pelaku kejahatan menggunakan identitas kartu kredit orang lain

untuk kepentingan pribadi. Identitas ini biasa dicuri pelaku ketika pemilik kartu

kredit melakukan transaksi di internet.

Carding

dilakukan saat pemilik kartu kredit sedang melakukan transaksi

online.

Dengan cara tertentu, pelaku kejahatan menembus jaringan komputer yang

digunakan untuk melakukan transaksi. Setelah itu, pelaku kejahatan merekam

data-data kartu kredit. Nah, dengan data kartu kredit inilah pelaku kejahatan

melakukan transaksi untuk kepentingannya sendiri.

g. Penipuan Menggunakan Telepon Seluler (

Handphone

)

Kamu, saudaramu, atau tetanggamu mungkin

pernah menerima

SMS

(

Short Message Service

)

bahwa kamu menjadi pemenang suatu

kuis atau memperoleh pulsa gratis. Tidak

tanggung-tanggung, hadiah atau pulsa yang

akan kamu terima bernilai hingga ratusan

juta rupiah.

Namun hati-hati dengan

SMS

seperti itu.

Jangankan memperoleh sepeser uang, bisa-

bisa kamu malah rugi jutaan rupiah. Ya,

SMS

yang kamu terima termasuk penipuan yang

memanfaatkan kemajuan teknologi. Korban

penipuan

SMS

ini banyak sekali. Jadi, kamu

harus berhati-hati jika menerima

SMS

yang

berisi pemberitahuan penerima hadiah.

Sebutkan jenis-jenis kejahatan di dunia maya. Jelaskan.

tugas

Ingat K3

Hubungi info layanan kartu telepon (

simcard

) untuk memastikan kebenaran isi sms berhadiah

yang kamu terima.

50

2. Pelanggaran Hak Cipta

Misalkan kamu menciptakan suatu karya. Nah, hak cipta adalah hak yang

kamu miliki untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin kepada

orang lain untuk mengumumkan, memperbanyak, serta menggunakan ciptaanmu

tersebut. Hak cipta juga berlaku untuk sekelompok orang yang menciptakan

suatu ciptaan. Dengan hak cipta, seseorang dapat memperoleh keuntungan atas

penggunaan hasil ciptaannya.

Mungkin kamu belum terlalu akrab dengan istilah hak cipta. Meskipun begitu,

sebenarnya kamu sering menemukan aturan hak cipta. Tidak percaya? Coba saja

buka salah satu buku teks pelajaranmu. Perhatikan halaman

copyright

dalam buku

itu. Mirip dengan gambar berikut, bukan?

Aturan tersebut digunakan untuk mengatur penggunaan buku. Misalnya

pengguna buku dilarang mengutip tanpa izin dan memperbanyak buku dengan cara

memfotokopi. Tentu aturan-aturan ini dibuat untuk menghargai dan melindungi

hak-hak si pembuat buku. Hak ini misalnya keterjaminan untuk memperoleh

keuntungan dari penjualan buku (biasa disebut royalti).

Dalam lingkup yang lebih luas, hak cipta diberikan kepada pencipta

software

,

desain, hingga pembuat fotografi. Hak cipta diatur dan dilindungi negara, yaitu

berupa Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Undang-Undang ini disebut pula

Undang-Undang no 19 tahun 2002. Mengapa Undang-Undang Hak Cipta (UUHC)

dibuat? Apakah hak-hak pencipta tidak terjamin? Untuk mengetahui jawabannya,

simaklah uraian berikut.

Ketahuilah, Indonesia merupakan salah satu negara dengan kasus pembajakan

software

tertinggi di dunia. Bayangkan saja, pada tahun 2008 pembajakan di

Indonesia mencapai 87%. Artinya, sebagian besar

software

yang digunakan di

Indonesia adalah

software

bajakan.

Membajak

software

dapat berupa tindakan memperbanyak

software

atau

memperjualbelikan hasil penggandaan tersebut. Di sisi lain,

software

harus

digunakan dengan aturan tertentu. Misalnya saja

software

tidak boleh diperbanyak

dan hanya boleh di

instal

pada satu komputer.

Jadi, jika kamu membeli

software

bajakan, berarti kamu mematikan kreativitas

pembuat

software

. Ya, tentu saja hal ini akan terjadi. Sebab, pembuat

software

merasa tidak dihargai. Lebih jauh lagi, ia tidak akan memperoleh keuntungan. Jika

ia tidak memperoleh keuntungan, tentu ia sulit melakukan riset lagi.

Bukan hanya pencipta, pemerintah juga mengalami kerugian akibat pembajakan.

Ya, sebab pemerintah akan kehilangan pajak yang seharusnya diperoleh dari

penjualan

software

asli.

Dilarang keras mengutip, menjiplak, memfotokopi sebagian atau seluruh isi buku

ini serta memperjualbelikannya tanpa izin tertulis dari penerbit.

51

3. Munculnya Kekejaman dan Kekerasan

Kekejaman dan kekerasan merupakan efek lain dari alat TIK. Coba kamu amati

berita dalam koran, televisi, atau internet. Kejahatan dengan kekerasan semakin

banyak, bukan? Menurut pengamatan ahli, terdapat kecenderungan pelaku

kekerasan meniru tindak kriminal yang ia tonton dari televisi, internet, atau koran.

Beberapa waktu lalu internet bahkan digunakan sebagai sarana mengatur strategi

oleh sekelompok teroris.

Dewasa ini televisi juga menyajikan tontonan yang kurang baik. Misalnya saja

penayangan sinetron yang cenderung mengumbar kekerasan, kejahatan, dan

kelicikan. Jika masyarakat tidak selektif dan kritis, mungkin saja perilaku tokoh-

tokoh sinetron ini akan mempengaruhi masyarakat.

4. Masuknya Budaya Asing

Budaya asing tak selamanya buruk.

Namun, tidak semua budaya asing juga

baik. Gawatnya, semua budaya asing, baik

atau buruk, mudah sekali masuk ke suatu

negara. Tentu media yang digunakan adalah

alat TIK. Hanya dengan mengunjungi suatu

situs, kita mudah sekali mencari referensi

aneka budaya. Nah, jika kita tidak berhati-

hati mencermati budaya asing, mungkin

saja kita akan berperilaku sesuai dengan

budaya asing itu.

Menurutmu, seberapa pentingkah perlindungan hak cipta bagi pencipta suatu

karya? Diskusikan pendapatmu dengan teman sebangkumu.

Menurutmu, budaya asing apa sajakah yang telah masuk melalui TIK dan

berdampak buruk bagi perilaku remaja saat ini? Bagaimana sebaiknya kamu

menyikapi hal tersebut? Coba diskusikan dengan temanmu.

Gambar 4.5 Salah satu budaya asing

DISKUSI

www.njfilmfast.com

DISKUSI

52

5. Bahaya Perjudian dan Pornografi

Perjudian dan pornografi sebenarnya masalah klasik di berbagai belahan dunia.

Tanpa kehadiran alat-alat TIK pun, dua hal ini telah ada. Namun, kehadiran alat TIK

juga memicu bentuk-bentuk baru perjudian dan pornografi.

Perjudian melalui internet (perjudian

online

) semakin marak. Dengan sistem ini,

perjudian dapat dilakukan antarbenua. Begitu pula dengan pornografi. Hal yang

satu ini juga semakin marak karena kemudahan mengakses materi porno. Bahkan,

dalam internet dapat ditemukan banyak sekali situs porno.

Aneka dampak negatif dari kehadiran alat TIK telah dipikirkan pemerintah. Dari

hasil pemikiran ini lahir dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC)

dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

Tanpa UUHC dan UUITE sebenarnya kita telah memiliki etika penggunaan

komputer. Etika ini dinamakan “Sepuluh Kode Etik Penggunaan Komputer” atau

The Ten Commandments of Computer Ethics

. Etika ini dikeluarkan oleh

Computer

Ethics Institute

. Isi kesepuluh kode etik ini sebagai berikut.

a. Jangan menggunakan komputer untuk melukai atau menyakiti orang lain.

b. Jangan mengganggu kinerja komputer yang digunakan orang lain.

c. Jangan memata-matai data orang lain.

d. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.

e. Jangan menggunakan komputer untuk membuat saksi palsu.

f. Jangan menyalin atau menggunakan

software

yang tidak kamu beli dengan

sah.

g. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa penghargaan

yang layak.

h. Jangan menyalahgunakan keahlian orang lain.

i. Pikirkan baik-baik dampak yang mungkin timbul dari program atau sistem

komputer yang kamu buat atau rancang.

j.

Selalu gunakan komputer dengan pertimbangan baik-baik serta hormati orang

lain.

Coba pahami sepuluh kode etik tersebut. Sebenarnya kode etik tersebut sudah

mengatur tata cara pencegahan dampak negatif akibat penggunaan komputer.

Jika pengguna komputer memegang teguh kode etik, tentu kejahatan akibat

penggunaan TIK tidak akan ada.

Bagaimana jika ada pengguna komputer yang bandel? Pengguna ini dapat

1. Kode Etik Penggunaan Komputer

B. Penanggulangan Dampak Negatif

53

terkena sanksi hukum. Sanksi ini tidak ringan. Nah, untuk mengetahui beberapa

sanksi bagi pelanggar hukum, simak uraiannya lebih lanjut.

2. Undang-Undang Hak Cipta

Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dirancang oleh pemerintah. Pemerintah

Indonesia mengeluarkan UUHC dalam bentuk Undang-Undang nomor 19 tahun

2002. UUHC melindungi hak cipta bagi pembuat benda berkategori berikut.

a. Buku, program komputer, pamflet,

layout

karya tulis yang diterbitkan, dan

semua hasil karya tulis yang lain.

b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan yang sejenis dengan itu.

c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu

pengetahuan.

d. Lagu atau musik dengan teks maupun tanpa teks.

e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

f.

Seni rupa dalam segala bentuk, misalnya lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,

seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

g. Arsitektur.

h. Peta.

i. Seni batik.

j. Fotografi.

k. Sinematografi.

l.

Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,

database

, dan karya pengalihwujudan

yang lain.

Hak cipta di bidang komputer juga memperoleh perhatian khusus. Pasal yang

mengatur hal ini misalnya pasal 1 ayat 8, pasal 2 ayat 2, dan pasal 30. Salah satu

sanksi yang dapat dikenakan kepada pembajak program dicantumkan dalam pasal

72 ayat 3. Bunyi pasal ini sebagai berikut.

Ketentuan Pidana

Pasal 72 Ayat 3

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk

kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus

juta rupiah).

Lakukan tugas ini secara individu

.

Buatlah poster tentang Anti Pembajakan. Mintalah temanmu untuk menilai.

tugas PRAKTIK

54

Gambar 4.6 Tampilan Open Office.org.draw

Selain sanksi yang tercantum dalam pasal 72 ayat 3, pelanggar hak cipta dapat

dikenakan gugatan oleh pemegang hak cipta. Pelanggar dapat dituntut untuk

membayar ganti rugi berupa sejumlah uang.

Nah, agar kamu tidak termasuk kaum pembajak, gunakanlah

software

yang

resmi.

Software

ini dapat kamu gunakan setelah kamu membelinya. Jika kamu ingin

menggunakan

software

yang bebas pakai, gunakan

software

jenis

open source.

Sebagai contoh, kamu dapat menggunakan

software OpenOffice.Org.

Software

ini mirip dengan

Microsoft Office

. Kamu dapat menggunakan

OpenOffice.Writer.

Org

untuk mengetik,

OpenOffice.Calc.Org

untuk melakukan operasi hitung, dan

sebagainya.

Dok. penulis

55

3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang ITE sebenarnya singkatan dari Undang-Undang Tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih akrab dengan istilah

undang-undang

cybercrime

. Wajar saja, sebab undang-undang ini memang

mengatur aneka tatanan termasuk sanksi kepada pelaku kejahatan di dunia maya.

Undang-undang ITE dikeluarkan pemerintah sebagai Undang-Undang

nomor 11 tahun 2008. Kita semua berharap UUITE mampu membuat jera para

pelaku kejahatan di dunia maya. Selain ancaman hukuman penjara, UUITE juga

mengenakan sanksi denda cukup tinggi.

Coba simak beberapa pasal yang memuat sanksi dan denda bagi si pelaku

berikut.

Pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar

Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki

muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui

komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer

dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh,

mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau

sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta

Pasal 22 (1): Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan

fitur

pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya

melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang

menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan

dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-

undangan.

Nah, dengan sanksi dan denda yang tak main-main ini, diharapkan pelanggaran

di dunia maya tidak terjadi lagi.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang Undang-undang Hak Cipta (UUHC) dan Undang-

undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), kunjungi situs berikut.

http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1969&task=detail&Catid=1&Ite

mid=42&tahun=2008

http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=288&task=detail&Catid=1&Item

id=42&tahun=2002

Situs pendukung

56

1.

Dampak negatif dari penggunaan alat TIK yaitu:

a. muncul kejahatan di dunia maya (

cybercrime

), misalnya akses tanpa izin,

illegal

contents

,

spionase

dunia maya,

sabotase

,

phising

,

carding

, dan penipuan

menggunakan telepon seluler.

b. muncul pelanggaran hak cipta, misalnya pembajakan buku, pembajakan VCD,

dan pembajakan CD

software

.

c. muncul kekejaman dan kekerasan.

d. masuk budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya sendiri.

e. muncul perjudian

online

dan pornografi.

2.

Dampak negatif dari penggunaan alat TIK dapat ditanggulangi dengan aturan-

aturan berikut.

a.

The Ten Commandments of Computer Ethics

(sepuluh kode etik penggunaan

komputer).

b. Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yaitu Undang-Undang nomor 19 tahun

2002.

c. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), yaitu berupa

Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.

1. Apakah kamu pernah mendapatkan

sms

atau membaca

sms

yang berisi ucapan

selamat karena kamu mendapatkan undian berhadiah?

2. Tindakan apa yang sebaiknya kamu lakukan dalam menyikapi

sms

tersebut?

rangkuman

refleksi

57

1.

Pernyataan berikut yang bukan

merupakan ciri

cybercrime

adalah

_________.

a. menggunakan alat tradisional

b. dapat dilakukan lintas benua

c. korban dan pelaku sering berbeda

negara

d. menggunakan internet

2.

Salah satu bentuk kejahatan

sabotase

yaitu _________.

a. penyebaran antivirus

b. penggunaan virus untuk merusak

komputer orang lain

c. penyebaran isu yang tidak benar

d. menggunakan identitas kartu

kredit orang lain

3.

Carding

adalah jenis kejahatan dunia

maya yang dilakukan dengan _____.

a. menggunakan identitas kartu

kredit orang lain

b. menggunakan komputer orang

lain

c. menggunakan kartu identitas

telepon seluler (

SIM Card

)

d. mengirimkan data sehingga situs

internet tidak dapat diakses

4.

Cybercrime

dapat dilakukan lintas

benua, sebab _____.

a.

cybercrime

menggunakan alat

transportasi

b.

cybercrime

harus dilakukan jarak

jauh

c.

cybercrime

menggunakan jasa

internet

d.

cybercrime

hanya dapat dilakukan

dari jauh

5.

Pelaku penyusupan jaringan

komputer dan mengambil

keuntungan pribadi disebut

______.

a.

hacker

b.

hooker

c.

cracking

d.

cracker

6.

Salah satu manfaat

copyright

adalah ______.

a. menjamin hak si pembuat

benda

b. menjamin kewajiban si

pembuat benda

c. memberikan sanksi kepada si

pembuat benda

d. memberikan kode etik

pembuatan benda

7.

Undang-Undang Hak Cipta

dikeluarkan pemerintah berupa

________.

a. Undang-Undang nomor 9

tahun 2002

b. Undang-Undang nomor 9

tahun 2003

c. Undang-Undang nomor 19

tahun 2003

d. Undang-Undang nomor 19

tahun 2002

8.

Undang-undang ITE dikeluarkan

pemerintah sebagai Undang-

Undang nomor _______

a. 12 tahun 2008

b. 11 tahun 2008

c. 12 tahun 2007

d. 11 tahun 2007

A. Jawablah pertanyaan berikut dengan memilih jawaban yang paling benar.

evaluasi

58

9.

Software

yang bebas kita gunakan

adalah

software

berkategori _____.

a.

close source

b.

close mind

c.

open source

d. pascabayar

B. Lengkapilah kalimat berikut sehingga menjadi pernyataan yang benar.

1. Kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan menggunakan identitas kartu

kredit orang lain untuk kepentingan pribadi disebut ______.

2. Pemerintah Indonesia mengeluarkan UUHC dalam bentuk Undang-Undang

nomor _______.

3. Undang-undang ITE dikeluarkan pemerintah sebagai Undang-Undang nomor

_____.

4. Program atau

software

yang dapat menggandakan diri dan merusak komputer

disebut _______.

5.

Cracker

merupakan kependekan dari ________.

C.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan pemahaman berikut dengan singkat dan

benar.

1. Sebutkan dan jelaskan empat dampak negatif dari penggunaan alat TIK.

2. Sebutkan isi salah satu pasal Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).

3. Sebutkan isi dari

The Ten Commandments of Computer Ethics

.

4. Jelaskan pengertian

software

kategori

open source

.

5. Sebutkan tiga ciri

cybercrime

.

10. Pernyataan berikut merupakan isi

The Ten Commandments of Computer

Ethics

,

kecuali

_______.

a. jangan menggunakan komputer

untuk melukai atau menyakiti

orang lain

b. jangan mempercepat kinerja

komputer yang digunakan orang

lain

c. jangan memata-matai data orang

lain

d. jangan menggunakan komputer

untuk mencuri