Halaman
91
Gambar 3.1
Penegakkan Hak Asasi Manusia merupakan
tanggung jawab kita bersama.
(Sumber:
www.acehkita.net
)
Pengantar
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menyaksikan
berbagai peristiwa yang memilukan. Misalnya, seorang anak
kecil yang disekap ayah kandungnya di rumah dan beberapa
hari kemudian ditemukan sudah meninggal dunia, pencurian,
pembunuhan, tawuran antarkampung, bentrok antara petugas
dengan demonstran, dan sebagainya.
Peristiwa-peristiwa yang disebutkan di atas berkaitan
dengan masalah keselamatan jiwa dan harta benda. Menyekap
anak kecil disekap di rumah sendirian, itu berarti telah
melanggar kemerdekaannya untuk bergerak. Apalagi bila
akhirnya ia meninggal, berarti telah terjadi pelanggaran terhadap
jiwa. Peristiwa pencurian juga merupakan bentuk-bentuk
pelanggaran terhadap harta benda. Bentuk-bentuk pelanggaran
terhadap kemerdekaan, jiwa, dan harta benda merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
MENEGAKKAN
HAK ASASI MANUSIA
BAB
3
Konsep Inti:
•
KOMNAS HAM
•
Lembaga
Bantuan
Hukum
•
Pelanggaran
HAM
92
Apa HAM itu?
Ketika membuka pelajaran tentang Hak Asasi Manusia
(HAM), Bu Nuraini membagi anak-anak menjadi tiga kelompok.
Setiap kelompok diberi satu cerita yang harus dibaca dan
dipahami maknanya.
Taufan dan kawan-kawannya mendapatkan cerita pertama
yang berjudul
Kaspar Hauser
. Lina dan anggota kelompoknya
mendapatkan cerita kedua yang berjudul
Kemala Anak
Serigala
, sedangkan kelompok Sumantri mendapatkan kasus
ketiga yang berjudul
Anna
.
Inilah tiga cerita yang harus mereka baca itu (Sumber:
Society An Introductory Analysis
, Mac Iver & Charles H. Page,
McMilan and Co,1961).
a. Kaspar Hauser
Pada tahun 1928, Kaspar Hauser
ditemukan oleh orang-orang di
Nurenberg (Jerman). Ketika itu ia
berumur 17 tahun. Kaspar tidak dapat
berjalan seperti manusia biasa. Bila
berbicara, ia bersungut-sungut seperti
binatang dan pikirannya seperti anak-
anak. Sebenarnya ia merupakan orang
yang menjadi korban pergolakan politik
pada masa itu. Sejak bayi sampai
berumur enam belas tahun ia disekap
di rumah dan tidak pernah
berkomunikasi dengan orang lain
secara wajar
. Ketika meninggal,
didapati ternyata otaknya tidak normal.
A. Berbagai Instrumen HAM Nasional
Gambar 3.2
Tanpa memperoleh kemerdekaan bergerak,
anak tidak dapat berkembang secara layak
93
b. Kemala Anak Serigala
Pada tahun 1920, dua orang anak
India ditemukan di dalam sarang
serigala. Yang lebih muda meninggal
beberapa bulan setelah ditemukan,
sedangkan yang satunya lagi, yang
kemudian diberi nama Kemala, dapat
hidup sampai tahun 1929. Tingkah laku
Kemala seperti gerak-gerik serigala.
Sewaktu berjalan ia menggunakan dua
kaki dan kedua belah tangannya.
c. Anna
Anna adalah anak keturunan Amerika
yang dilahirkan di luar perkawinan
yang sah. Sejak umur 6 bulan ia
dikurung di sebuah ruangan yang
terpencil dan baru ditemukan orang
lain 5 tahun kemudian, yaitu pada
tahun 1938. Ketika ditemukan, Anna
tidak bisa berjalan ataupun berbicara.
Ia sangat apatis dan menampakkan
perasaan yang tidak peduli terhadap
orang-orang yang datang
menjumpainya. Selama dikurung,
Anna hanya disuapi ala kadarnya.
Ia tidak mendapatkan pendidikan atau
pelatihan kebiasaan seperti layaknya
anak-anak dan tidak pernah
berhubungan dengan orang lain. Anna
meninggal dunia pada tahun 1942.
Gambar 3.4
Tanpa berkomunikasi dengan sesamanya,
manusia menjadi abnormal
Gambar 3.3
Mengucilkan anak dari pergaulan manusia
melanggar hak asasi manusia
94
Bu Nuraini meminta setiap kelompok memberi tanggapan
terhadap cerita yang mereka baca. Berikut tanggapan mereka
masing-masing.
Kelompok 1:
a. Kaspar Hauser anak abnormal sebab dalam usia 17 tahun
perilakunya seperti kanak-kanak.
b. Penyebabnya adalah sejak bayi sampai usia 16 tahun ia
disekap di rumah dan tidak pernah berkomunikasi dengan
orang lain.
c. Hak Kaspar Hauser untuk mendapatkan kasih sayang
orang tua tidak dipenuhi.
d. Hak Kaspar Hauser untuk berkomunikasi dengan sesama
manusia tidak dipenuhi.
e. Hak asasi Kaspar Hauser sebagai manusia dilanggar.
Kelompok 2:
a. Kemala anak abnormal sebab gerak-geriknya tidak
menampakkan gerak-gerik manusia.
b. Penyebabnya adalah Kemala sejak bayi tidak diasuh oleh
orang tuanya, melainkan diasuh oleh serigala.
c. Hak Kemala untuk mendapatkan kasih sayang orang tua
tidak dipenuhi.
d. Hak Kemala untuk bergaul dengan sesama manusia tidak
dipenuhi.
e. Hak asasi Kemala sebagai manusia dilanggar.
Kelompok 3:
a. Anna anak abnormal sebab sebagai seorang anak manusia
ia tidak mengenal sesamanya. Terbukti bahwa ia sangat
apatis dan menampakkan perasaan yang tidak peduli
terhadap orang-orang yang menghampirinya.
b. Penyebabnya adalah Anna sejak kecil tidak dididik layaknya
manusia normal. Ia dikurung di tempat terpencil dan tidak
bergaul dengan sesama manusia.
c. Hak Anna untuk mendapatkan kasih sayang orang tua tidak
dipenuhi.
d. Hak Anna untuk mendapat pendidikan tidak dipenuhi.
e. Hak Anna untuk berkomunikasi dengan sesama manusia
tidak didapatkan.
f.
Hak asasi Anna sebagai manusia dilanggar.
Pepatah
Jangan iri dengki,
sesungguhnya iri
dengki akan
menggerogoti iman
sebagaimana api
menggerogoti kayu
bakar.
Hak harus
diperjuangkan
dengan gigih, kalau
tidak, pasti
dikalahkan oleh
kebatilan.
95
Tugas 1:
Berdasarkan tanggapan masing-masing kelompok tadi, terlihat
bahwa kasus yang menimpa Kaspar Hauser, Kemala, dan Anna
adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Mengapa demikian? Coba kalian diskusikan bersama teman
belajarmu!
Kasus yang menimpa manusia yang berkenaan dengan
masalah kelangsungan hidup, kemerdekaan, dan
perkembangannya dapat dikategorikan sebagai kasus HAM.
Perlakuan tidak manusiawi yang dialami Kasp
ar Hauser,
Kemala, dan Anna mengakibatkan kelangsungan hidup mereka
berakhir. Padahal, kelangsungan hidup atau hak hidup itu
melekat pada diri manusia. Tidak seorang pun berhak
menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan perbuatan
yang dapat menghilangkan nyawa orang lain.
Berdasarkan uraian di atas, kita dapat menarik simpulan
bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang
melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk
menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan
manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan,
dirampas, atau diganggu oleh siapa pun (Tap MPR Nomor XVII/
MPR/1999).
Pepatah
Perumpamaan dua
orang bersaudara
ialah seperti dua
tangan yang saling
membersihkan.
Pelanggaran HAM
Perlakuan yang tidak
manusiawi
merampas kemerdekaan
membahayakan kelangsungan hidup
mengganggu perkembangan jiwa/raga
Pelanggaran terhadap HAM dapat memberikan dampak buruk terhadap jiwa
96
Bagaimana sejarah perjuangan HAM?
Agar HAM tegak di muka bumi, orang-orang memper-
juangkannya sejak zaman dahulu. Perjuangan menegakkan
HAM dapat kita ketahui dari piagam yang dihasilkannya.
Beberapa piagam HAM hasil perjuangan untuk menjamin agar
penguasa tidak bertindak sewenang-wenang, di antaranya
adalah sebagai berikut.
(1) Magna Charta.
Dideklarasikan di Inggris tahun 1512. Magna
Charta merupakan cikal bakal (embrio) HAM. Piagam ini
membatasi kekuasaan Raja John yang absolut. Dengan
piagam ini, raja bisa diminta pertanggung-jawabannya di muka
hukum dan raja harus bertanggung jawab kepada parlemen.
Namun, raja tetap berwenang membuat undang-undang.
(2) Bill of Rights.
Perkembangan yang lebih konkret tentang
HAM terjadi setelah lahirnya piagam ini di Inggris pada tahun
1689. Piagam ini ditandatangani Raja William III. Inti piagam
ini menyatakan bahwa “manusia sama di muka hukum”
(
equality before the law
). Paham inilah yang menjadi embrio
negara hukum, demokrasi, dan persamaan.
(3) Declaration of Independence.
Perkembangan HAM yang
lebih modern ditandai dengan lahirnya piagam ini, yakni
deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris tahun
1776. Piagam ini disusun oleh Thomas Jefferson yang
bersumber pada ajaran Rousseau dan Montesquieu.
Deklarasi ini menekankan pentingnya
kemerdekaan, persamaan
, dan
persaudaraan
.
Dokter Sun Yat Sen menggunakan asas ini di
Tiongkok, yang dikenal seb
agai
min tsu, min
chuan
, dan
min seng
.
(4) Declaration des Droits de l’homme et
du Citoyen.
Piagam ini merupakan Piagam
Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, lahir
di Prancis tahun 1789. Piagam ini banyak
dipengaruhi oleh
Declaration of Independence
karena jasa Lafayette, seorang Jenderal
dari Prancis yang ikut berperang di Amerika
pada waktu negeri tersebut membebaskan
diri dari penjajah Inggris.
Gambar 3.5
Perjuangan rakyat Afrika
untuk menghapuskan
rasialisme
(Sumber:
home.snu.edu
)
97
Sekembalinya ke Prancis, Lafayette
berjuang untuk melahirkan Piagam Hak
Asasi Manusia dan Warga Negara di
negerinya.
Piagam ini merupakan dasar dari
rule of
law
yang melarang penangkapan secara
sewenang-wenang. Di samping itu,
piagam ini pun menekankan pentingnya
asas praduga tak bersalah (
presumption
of innocence
), kebebasan berekspresi
(
freedom of expression
), dan kebebasan
beragama (
freedom of religion
), serta
adanya perlindungan terhadap hak milik
(the right of property
).
(5) UUD 1945
. Tanggal 18 Agustus 1945,
sehari setelah Indonesia mem-
proklamasikan kemerdekaan, di-
tetapkanlah UUD yang dikenal sebagai UUD 1945. Pada
alinea pertama ditegaskan sebagai berikut. “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, ....”.
(6) The Universal Declaration of Human Rights
. Pada
Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat, Roosevelt,
mendeklarasikan
The Four Freedom
, antara lain bebas
berpendapat dan berekspresi (
freedom of speech and
expression
) serta bebas dari ketakutan (
freedom from fear
).
Deklarasi Roosevelt inilah yang menjadi dasar lahirnya
Piagam HAM PBB, yakni
The Universal Declaration of
Human Rights
. Piagam tersebut dihasilkan oleh Komisi Hak
Asasi Manusia PBB pada sidangnya tanggal 10 Desember
1948. Deklarasi tersebut akhirnya diterima secara resmi
dalam Sidang Umum PBB.
Gambar 3.6
Markas besar PBB
di kota New York (Amerika Serikat)
(Sumber:
upload.wikimedia.org
)
98
Montesquieu:
Pelopor ajaran
Trias Politika
Sejarah Perjuangan HAM
Magna Charta
Bill of Rights
Declaration of Independence
Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen
UUD 1945
The Universal Declaration of Human Rights
Tugas 2:
UUD 1945 lahir lebih dahulu dibandingkan dengan
Universal
Declaration of Human Rights.
Walaupun demikian, UUD 1945
telah mengatur masalah HAM. Coba kalian diskusikan apa latar
belakang para pendiri negara kita (
founding fathers
) menyusun
UUD 1945 yang di dalamnya telah mengatur masalah HAM
padahal PBB sendiri belum mendeklarasikannya!
Catatan:
Setelah Revolusi Prancis, perhatian pada HAM makin
membaik. Ketika itu lahir teori-teori HAM, seperti Rousseau
yang berteori tentang
social contract
(perjanjian sosial) dan
Montesquieu yang melahirkan
Trias Politika
, konsep yang
memisahkan kekuasaan demi mencegah tirani raja yang
absolut. Kekuasaan tersebut dipisahkan ke dalam lembaga
legislatif
(pembuat undang-undang),
eksekutif
(menjalankan
undang-undang), dan
yudikatif
(mengawasi jalannya undang-
undang).
99
Apa saja instrumen HAM di Indonesia?
Begitu masuk kelas, Bu Nuraini
langsung mengajak anak-anak ke
perpustakaan. Pagi itu anak-anak kelas
1A belajar di perpustakaan. Mereka
mengkaji instrumen HAM di Indonesia.
“Anak-anak hari ini kalian akan
melakukan inkuiri kepustakaan”, kata Bu
Nuraini memulai pelajarannya. “Apa
maksudnya, Bu?” tanya Sumantri.
“Inkuiri kepustakaan itu adalah melaku-
kan pencarian sesuatu dari buku-buku
dan dokumen-dokumen di
perpustakaan. Kali ini yang harus kalian
cari adalah instrumen-instrumen HAM di negara kita,” kata Bu
Nuraini sambil menunjukkan sejumlah buku yang bertengger
di rak perpustakaan.
Beliau menunjukkan empat buah buku, yaitu buku naskah
UUD 1945 yang sudah diamandemen, kumpulan Tap MPR
Tahun 1998, Piagam HAM Indonesia, dan naskah Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999. Selanjutnya beliau
menjelaskan bahwa instrumen hak asasi manusia di Indonesia,
antara lain sebagai berikut.
a. UUD 1945.
b. Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998.
c. Piagam HAM Indonesia Tahun 1998.
d. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Agar para siswa saling berbagi pekerjaan, kelas dibagi ke
dalam empat kelompok kerja. Kelompok 1 bertugas
mengidentifikasi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur
masalah HAM. Kelompok 2 bertugas mengidentifikasi Tap MPR
yang mengatur HAM.
Kelompok 3 bertugas mempelajari Piagam HAM Indonesia.
Terakhir kelompok 4 mendapat tugas mempelajari Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Gambar 3.7
Perpustakaan adalah gudangnya ilmu,
kuncinya adalah membaca
Gambar 3.8
Mahatma Gandhi dalam
perlawanan tanpa
kekerasan
(Sumber:
zaqrebsummit.yoga-in
daily-life
)
100
Berikut ini adalah hasil inkuiri kepustakaan dari setiap
kelompok mengenai perlindungan HAM di Indonesia yang
terdapat dalam empat instrumen HAM, yakni dalam UUD 1945,
Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, Piagam HAM Indonesia, dan
UU Nomor 39 Tahun 1999.
UUD 1945
(1)
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa (Pembukaan UUD
1945, alinea pertama).
(2)
Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan (Pembukaan
UUD 1945, alinea pertama).
(3)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).
(4)
Memajukan kesejahteraan umum (Pembukaan UUD
1945, alinea keempat).
(5)
Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD
1945, alinea keempat).
(6)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD
1945, alinea keempat).
(7)
Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945).
(8)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal
27 Ayat 2 UUD 1945).
(9)
Hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan
negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945).
(10) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28 UUD 1945).
(11) Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan (Pasal 28 UUD 1945).
(12) Hak untuk hidup (Pasal 28A UUD 1945).
(13) Hak berkeluarga (Pasal 28B UUD 1945).
(14) Hak mengembangkan diri (Pasal 28C UUD 1945).
(15) Hak mendapatkan keadilan (Pasal 28D UUD 1945).
(16) Hak kebebasan (Pasal 28E UUD 1945).
(17) Hak berkomunikasi (Pasal 28F UUD 1945).
(18) Hak mendapatkan keamanan (Pasal 28G UUD 1945).
(19) Hak mendapatkan kesejahteraan (Pasal 28H UUD 1945).
(20) Hak memperoleh perlindungan (Pasal 28I UUD 1945).
(21) Kewajiban menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J
UUD 1945).
(22) Kewajiban tunduk pada undang-undang (Pasal 28 J UUD 1945).
Instrument HAM
Indonesia
•
UUD 1945
•
Piagam HAM
Indonesia
•
UU No. 39/1999
•
T
ap MPR No.
XVII/ MPR/1998
101
TAP MPR NOMOR XVII/MPR/1998
(1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan
seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati,
menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman
mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
(2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi
(mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia
internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945.
(3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan,
dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan
kemasyarakatan.
(4) Melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan
penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi
manusia yang ditetapkan dengan undang-
undang.
(5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan susunan:
(a) pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak
asasi manusia dan
(b) piagam hak asasi manusia.
(6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
PIAGAM HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa
yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara
seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia
dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta
kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat
kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk
hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan,
hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan dan
dirampas oleh siapa pun. Selanjutnya, manusia juga
mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat
perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Pepatah
Tolonglah
kawanmu
walaupun hanya
dengan suara.
Barangsiapa
melawan hak
(kebenaran), dia
pasti dikalahkan.
102
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia
mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban
manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral univer-
sal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948,
telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(
Universal Declaration of Human Rights
). Oleh karena itu,
bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-
Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati
ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya
dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat,
dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia
memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari
Tuhannya, sesama manusia, dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari,
mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi
manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Oleh karena
itu, hak asasi manusia dan kewajiban manusia terpadu dan
melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga,
anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara,
serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi
terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak
asasi manusia, bangsa Indonesia menyatakan Piagam Hak
Asasi Manusia.
Pepatah
Tidak akan hilang
suatu hak selama
ada penuntutnya.
Hak dan kewajiban
ibarat mata uang
bermuka dua.
Gambar 3.9
Munir, salah seorang
tokoh pejuang HAM di
Indonesia
(Sumber:
www.kompas.co.id
)
103
Isi pokok Piagam
Piagam Hak Asasi Manusia terdiri atas sepuluh Bab, yang
mengatur hal-hal sebagai berikut.
(1) Hak untuk hidup (Pasal 1)
(2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 2)
(3) Hak mengembangkan diri (Pasal 3-6)
(4) Hak keadilan (Pasal 7-12)
(5) Hak kemerdekaan (Pasal 13-19)
(6) Hak atas kebebasan informasi (Pasal 20-21)
(7) Hak keamanan (Pasal 22-26)
(8) Hak kesejahteraan (Pasal 27-33)
(9) Kewajiban (Pasal 34-36)
(10) Perlindungan dan pemajuan (Pasal 37-44)
UU Nomor 39 Tahun 1999
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia
disahkan pada tanggal 23 September 1999. Undang-undang
tersebut terdiri at
as 11 bab dan 106 pasal. Hak asasi manusia
diatur dalam Bab III, yang antara lain memuat hal-hal sebagai
berikut.
(1) Hak untuk hidup (Pasal 9)
(2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10)
(3) Hak mengembangkan diri (Pasal 11-16)
(4) Hak memperoleh keadilan (Pasal 17-19)
(5) Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
(6) Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
(7) Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
(8) Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
(9) Hak wanita (Pasal 45-51)
(10) Hak anak (Pasal 52-66)
Kewajiban asasi:
Setiap orang wajib
menghormati hak
asasi manusia
orang lain dalam
tertib kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa dan
bernegara.
(Pasal 28 J, ayat 1).
104
B. Lembaga Perlindungan HAM dan
Peranannya di Indonesia
Hakim yang Bijak
Alkisah sebuah cerita dari negeri
Sudan. Seorang istri meminta hakim
untuk memisahkan dirinya dari
suaminya karena tidak tahan lagi hidup
bersama. Menurut sang istri,
suaminya seorang pemberang. Hakim
yang arif ini menasihati agar ia
bersabar, tapi perempuan tersebut
tetap minta diceraikan. Akhirnya, hakim
mengabulkan permintaannya dengan
syarat ia dapat mencabut tiga helai
bulu singa dan membawa kepada-Nya.
Gambar 3.10
Ketulusan bisa mengubah sesuatu
yang mustahil menjadi kenyataan
Karena perasaan marah pada
suaminya yang begitu memuncak, ia
menerima saja syarat tersebut tanpa
membayangkan risiko yang akan dia
hadapi.
Sesampainya di rumah, sang istri
memikirkan bagaimana cara
mendapatkan bulu singa tersebut.
Keesokan harinya, ia menyembelih
seekor ayam dan membawanya ke
hutan untuk disuguhkan kepada singa.
Namun, begitu melihat singa,
perasaan takutnya muncul dan
spontan ia melempar ayam yang telah
disembelih tersebut kepada raja hutan.
Sang raja menerkamnya secepat kilat,
sedangkan perempuan itu lari
pontang-panting karena ketakutan.
Pada hari kedua ia melakukan hal
yang sama, tapi kali ini perempuan itu
sempat memperhatikan singa
melahap ayam
dengan sedapnya.
Masih ingatkan kalian dengan cerita permainan sepak bola?
Dalam permainan sepak bola perlu ada wasit dan hakim garis.
Mengapa? Sebab jika tidak ada wasit dan hakim garis permainan
akan kacau balau. Siapa yang akan menegur pemain yang
cenderung bermain kasar? Siapa yang akan menghukum
pemain yang melakukan pelanggaran? Siapa yang akan
menyatakan bola
out
jika sudah keluar dari lapangan? Dengan
demikian, untuk menegakkan aturan diperlukan wasit yang adil.
Untuk melengkapi cerita permainan sepak bola, berikut
disajikan satu cerita tentang hakim yang bijak. Simaklah dengan
baik!
105
Sambil memakan ayam tersebut, singa
mengerlingnya dengan lirikan lembut,
tapi perempuan itu masih belum
berani mendekatinya. Hari ketiga ia
mengulangi lagi hal yang serupa.
Namun, sang istri langsung
mengantarkan ayam itu ke hadapan
raja hutan yang sudah siap menunggu.
Ketika singa sedang menyantap
hidangannya, perempuan itu mendekat
dan secara perlahan mencoba
membelai binatang yang terkenal buas
ini. Sang raja merasa terlena dan saat
itulah kesempatan baik untuk
mencabut bulunya.
Pekerjaan penuh risiko yang
dilakukan dengan penuh kesabaran ini
akhirnya mencapai sukses. Dengan
amat bangga sang istri menyampaikan
keberhasilannya pada hakim. Ketika itu
hakim mengemukakan sesuatu yang
tidak pernah dibayangkan sebelumnya,
“Kalau kamu mampu menjinakkan
singa mengapa kamu tidak dapat
menjinakkan hati suamimu yang dari
jenismu sendiri?” Ketika itu juga tubuh
wanita itu bergetar dan insaf akan
kelemahannya selama ini. Akhirnya,
perempuan tersebut mengubah
perilakunya ketika berhadapan dengan
suaminya. Di luar dugaannya, tanpa
harus berusaha sebagaimana
menghadapi singa, keberingasan
suaminya berbalik menjadi kelembutan
yang belum pernah dirasakan
sebelumnya. Akhirnya mereka hidup
rukun dan damai.
(Dikutip dari Kurikulum Pendidikan Damai,
2002: 16)
Tugas 3:
Seorang wasit atau hakim itu ternyata selain harus berbuat
adil, juga harus bijak. Hakim bijak yang dicontohkan dalam cerita
di atas patut kita teladani. Dalam kehidupan sehari-hari, kita pun
harus bertindak bijak. Misalnya, tatkala kita mendapati adik kita
yang masih kecil sedang bermain kayu api, kita harus
mencegahnya agar tidak menimbulkan bahaya kebakaran.
Dewasa ini, terutama di kota-kota besar, pemerintah sering
direpotkan oleh ulah para penghuni liar yang membangun
gubuk-gubuk liar di tempat-tempat terlarang, misalnya di
bantaran sungai. Akibatnya tumbuhlah pemukiman liar yang
kumuh di bantaran sungai tersebut. Sungai menjadi kotor dan
kian hari kian menyempit sehingga ketika musim hujan tiba, air
meluap dan mengakibatkan banjir. Pemerintah biasanya
menangani masalah ini dengan cara melakukan penggusuran.
Akibatnya, banyak penduduk yang kehilangan tempat bernaung
sehingga tunawisma pun semakin bertambah banyak.
Coba kalian diskusikan, pemerintah yang bijak seharusnya
mengambil langkah bagaimana?
Pepatah
Akal wanita terletak
pada
kecantikannya dan
keindahan pria
terletak pada
akalnya
Senjata kaum
lemah adalah
keluhan
106
Untuk melindungi HAM diperlukan lembaga yang bertugas
melindunginya dari berbagai pelanggaran. Lembaga-lembaga
perlindungan HAM yang ada di Indonesia antara lain sebagai
berikut.
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
b. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
c. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi.
Apa peran Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia itu?
Berkenaan dengan diundangkannya
undang-undang tentang Hak Asasi
Manusia (HAM), pemerintah juga
membentuk lembaga yang bertugas
melindungi HAM. Lembaga tersebut
adalah Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (KOMNAS HAM). Apakah kalian
sudah mendengar adanya lembaga
tersebut?
Gambar 3.11
Unjuk rasa warga yang mendatangi Kantor
Pengadilan Tinggi
(Sumber:
Harian Republika
)
107
KOMNAS HAM dibentuk tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres
Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan KOMNAS HAM selanjutnya
diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia Pasal 75 sampai dengan Pasal 99.
Tugas 4:
Coba kalian cari undang-undang tentang HAM tersebut.
Bacalah isi pasal-pasal yang mengatur KOMNAS HAM itu.
Catatlah hal-hal penting yang termuat dalam pasal-pasal
tersebut!
Apa tujuan dibentuknya KOMNAS HAM? Sebelum menjawab
pertanyaan tersebut, perhatikanlah contoh kasus berikut ini!
Anak Pak Madhapi Disangka T
eroris
Pak Madhapi dan istrinya yang
sudah tua renta itu sedang duduk
termenung di rumahnya yang reyot.
Mereka meratapi nasib anaknya yang
kemarin malam diciduk polisi.
Menurut kabar dari Pak Kades,
anaknya itu diduga komplotan teroris.
Sang ibu yang hanya sempat sekolah
sampai kelas 3 sekolah dasar tidak
mengerti apa teroris itu. Ia hanya
berharap anaknya yang sehari-hari
tidak menampakkan perilaku yang
aneh-aneh itu secepatnya dilepas dan
kembali ke rumah. Sambil berlinang air
mata, ibu yang sudah uzur itu bertanya
pada tetangga-tetangganya
bagaimana caranya agar anaknya
yang tidak bersalah itu kembali. Para
tetangganya tidak ada yang t
ahu,
termasuk Pak Kades sendiri.
Gambar 3.12
Diciduk polisi
108
Balada Mariyah Gadis Desa
Mariyah sudah berkali-kali bekerja
di kota sebagai pembantu rumah
tangga. Namun, biasanya tidak sampai
satu tahun ia sudah pulang dengan
alasan tidak betah, majikannya suka
berbuat kasar, dan sebagainya. Setiap
kali Mariyah pergi, ibunya biasa-biasa
saja, tidak merasa khawatir. Lain
halnya ketika kepergian Mariyah
beserta empat teman sebayanya kali
ini. Ibunya merasa khawatir sekali
sebab sudah hampir tiga bulan
anaknya itu tidak ada kabar beritanya.
Kata orang yang menjemputnya ke
desa, tiga bulan yang lalu, anak dan
teman-temannya itu akan dibawa ke
Batam untuk bekerja di sana. Waktu
itu mereka diberi tahu bahwa bekerja
di Batam gajinya besar. Itu saja yang
mereka tahu.
Suatu ketika tebersit berita bahwa
Mariyah itu bukan bekerja di Batam,
tetapi terdampar di Karimun sebagai
Wanita Tuna Susila (WTS). Menurut
kabar, ia dipaksa melakukan pekerjaan
itu sebab jika tidak ia harus
mengembalikan ongkos pesawat yang
telah digunakan ketika pergi dan biaya
macam-macam selama ia tinggal di
sana. Bahkan, empat teman Mariyah
yang lain, tidak diketahui rimbanya.
Entah mereka terdampar di mana.
Mendengar kabar tersebut, orang-
orang kampung tempat Mariyah tinggal
menjadi geger, apalagi orang tua
mereka. Mereka tidak tahu harus
berbuat apa. Karimun pun di mana,
mereka tidak tahu sama sekali.
Nasib Penghuni Liar
Jika dirunut sampai ke ujung,
entah siapa yang salah. Apakah para
penghuni sendiri atau petugas
ketertiban umum (Tibum) yang
melakukan penggusuran itu. Puing-
puing rumah liar (Ruli) yang berada di
sepanjang bantaran sungai itu masih
tampak berserakan. Di sana sini asap
masih mengepul, entah penghuni
sendiri yang kesal atas penggusuran
itu yang melakukan pembakaran, atau
petugas sendiri. Para penghuni dan
keluarganya masih bergerombol di
sekitar lokasi. Mereka mendirikan
tenda-tenda darurat. Anak-anak tidak
lagi pergi ke sekolah. Ayah-ayah
mereka pun, yang sebagian besar
para pengayuh becak, tidak tampak
aktivitasnya seperti biasa. Mereka masih
bingung, ke mana mereka harus pergi.
Gambar 3.13
Korban penipuan
109
Jika pulang kampung, di samping
malu, mereka juga tidak memiliki lahan
untuk digarap. Di lain pihak
Pemerintah Kota tidak memberikan
ganti rugi apa-apa sebab mereka
memang menghuni daerah terlarang.
Isak tangis ibu-ibu dan jeritan anak-
anak yang menangis kelaparan
menambah pilu situasi di sana.
Mereka orang-orang lemah. Tidak tahu
harus berbuat apa. Tidak tahu harus
meminta perlindungan pada siapa.
Kasus-kasus seperti disebutkan tadi sudah sering kita
jumpai. Ironisnya, kasus-kasus tersebut pada umumnya
menimpa orang- orang lemah. Mereka harus ada yang
melindungi. Jika masalah tadi menimpa orang yang
berkecukup
an, ia dapat menyewa pengacara yang andal. Akan
tetapi orang miskin tidak mungkin bisa membayar pengacara.
Dalam keadaan demikian, KOMNAS HAM-lah yang melindungi
mereka agar hak asasi mereka dapat ditegakkan. Lembaga
tersebut akan proaktif menangani masalah-masalah tersebut
atau masyarakat yang menjadi korban yang meminta
perlindungan. Dengan demikian, tujuan dibentuknya KOMNAS
HAM adalah memberikan perlindungan dan menegakkan hak
asasi manusia di Indonesia.
Sesuai dengan tujuannya, KOMNAS HAM bertugas
mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, memantau, dan
menjadi media terlaksananya hak asasi manusia di Indonesia.
Jika memperhatikan kasus yang menimpa anak Pak Madhapi,
misalnya, KOMNAS HAM berkewajiban untuk mengkajinya.
Apakah polisi itu sah menangkapnya? Apakah terdapat bukti-
bukti yang menyatakan bahwa anak Pak Madhapi terlibat
kegiatan teroris? Jika tidak terbukti, KOMNAS HAM bisa
meminta polisi menangguhkan penahanannya.
Gambar 3.14
Korban penggusuran
110
Demikian pula misalnya terhadap kasus yang menimpa
Mariyah dan kawan-kawannya. KOMNAS HAM dapat melakukan
tugas itu demi tegaknya hak asasi manusia bagi seluruh lapisan
masyarakat. Jangan sampai ada pendapat bahwa HAM itu
hanya tegak bagi orang-orang berduit. Dalam hal ini KOMNAS
HAM-lah yang me
lindungi tegaknya hak asasi orang-orang yang
lemah itu.
Secara preventif, KOMNAS HAM harus melakukan
penyuluhan kepada masyarakat. Misalnya kepada para
pemegang kekuasaan harus ditanamkan pemahaman bahwa
kekuasaannya itu jangan sampai digunakan untuk melanggar
hak asasi bawahannya. Kepada masyarakat luas pun KOMNAS
HAM dapat memberi pemahaman bahwa jika memerlukan
perlindungan HAM, badan itu siap membantunya.
KOMNAS HAM
Mengkaji
Meneliti
Memberi penyuluhan
Memantau
Menjadi media
terlaksananya HAM
Bertugas
Tugas dan wewenang Komnas HAM
Kantor KOMNAS HAM terletak di ibu kota negara,
sedangkan perwakilannya dapat didirikan di daerah. Anggota
KOMNAS HAM dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden.
Pemimpin dan anggota KOMNAS HAM sekarang adalah
sebagai berikut.
111
Ketua
: Abdul Hakim Garuda Nusantara
Wakil Ketua I
: Zoemrotin
Wakil Ketua II : Salahuddin Wahid
Anggota
: 1.
Mansour Fakih
2.
Habib Chizrin
3.
Mohammad Farid
4.
Koesparmono Irsan
5.
M.M. Billah
6.
Chandra Setiawan
7.
Muh. Said Nisar
8.
Taheri Noor
9.
Enny Soeprapto
10.
Saafroedin Bahar
11.
Anshari Thayib
12.
Amidhan
13.
Samsudin
14.
Djoko Soegianto
15.
Hasto Atmojo Suroyo
16.
Ruswiati Suryasaputra
17.
Achmad Ali
18.
Yuwaidi
19.
Hasballah M. Saad
20.
Soelistyowati Soegondo
Bahan Renungan
“Menyesal karena
tidak berbicara
lebih baik
daripada
menyesal karena
berbicara.”
Bahan Renungan
Serendah-
rendahnya ilmu
pengetahuan
adalah yang
berhenti pada lidah
dan setinggi-
tingginya ilmu
pengetahuan
adalah yang tampak
pada seluruh amal
perbuatan.
112
Abdul Hakim Garuda Nusantara
Ketua
Zoemrotin
Wakil Ketua I
Salahudin Wahid
Wakil Ketua II
Berikut adalah pembagian tugas dan jabatan anggota KOMNAS
HAM selengkapnya.
Subkomisi Pengkajian Penelitian
Soelistyowati
Ketua
Chandra Setiawan
Sekretaris
Ruswiyati Suryasaputra
Wakil Ketua I
M. Said Nisar
Wakil Ketua
Saafroedin Bahar
Anggota
Muhammad Farid
Anggota
113
Subkomisi Penyuluhan
Mansour Fakih
Ketua
Habib Chirzin
Wakil Ketua
Anshari Thayib
Sekretaris
Achmad Ali
Anggota
Enny Suprapto
Anggota
Subkomisi Mediasi
Amidhan
Ketua
Hasto Atmojo Surojo
Wakil Ketua dan
Sekretaris
Koesparmono Irsan
Anggota
Djoko Soegianto
Anggota
Subkomisi Pemantauan
M.M. Billah
Ketua
Taheri Noor
Wakil Ketua
Yuwaldi
Sekretaris
Samsudin
Sekretaris
Hasballah M. Saad
Anggota
114
Untuk melaksanakan tugas sebagai media terciptanya hak
asasi manusia di Indonesia, KOMNAS HAM memiliki wewenang
untuk
(a) melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang
bermasalah;
(b) menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun
negosiasi;
(c) memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk
menyelesaikan sengketa di pengadilan;
(d) menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran
hak asasi manusia kepada Pemerintah dan DPR untuk
ditindaklanjuti.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar
boleh melakukan pengaduan pada KOMNAS HAM disertai
dengan alasan yang kuat, baik tertulis maupun lisan, dan
identitas pengadu yang benar.
KOMNAS HAM sebagai lembaga perlindungan hak asasi
manusia memiliki sejumlah peranan, yaitu sebagai berikut.
(a) Melaksanakan pengkajian dan penelitian tentang HAM.
(b) Melaksanakan penyuluhan HAM.
(c) Melaksanakan pemantauan pelaksanaan HAM.
(d) Melaksanakan mediasi (sebagai penasihat) untuk
menyelesaikan perkara yang menyangkut HAM.
Apa peran Lembaga Bantuan Hukum?
Semua warga negara memiliki kedudukan sama di muka
hukum. Warga negara yang tidak mampu pun mempunyai hak
untuk memperoleh bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut
dapat diberikan oleh suatu lembaga yang bernama Lembaga
Bantuan Hukum (LBH). Misalnya Pak Madhapi dapat meminta
LBH membela anaknya di pengadilan apabila ternyata anaknya
itu sampai diadili di pengadilan. Pak Madhapi adalah orang
miskin. Jika ia tidak mampu menyewa pengacara untuk
mendampingi anaknya di pengadilan, maka LBH dapat
menyediakan bantuan hukum itu tanpa dipungut bayaran.
Yang tidak dapat
diajak bermusya-
warah
1. Orang dungu
karena sesat
dan
menyesatkan
orang lain.
2. Musuh yang
menginginkan
kehancuran kita.
3. Pendengki yang
menginginkan
hilangnya ke-
nikmatan kita.
4. Orang kikir yang
takut risiko ke-
uangannya.
5. Pengecut yang
selalu meng-
hindari pertang-
gung-jawaban.
115
Bantuan hukum itu bersifat membela kepentingan
masyarakat tanpa memandang latar belakang
(1) suku
(2) keturunan
(3) warna kulit
(4) ideologi
(5) keyakinan politik
(6) harta kekayaan
(7) agama
(8) kelompok.
Di samping membantu memecahkan persoalan hukum
perseorangan atau kelompok, bantuan hukum juga mempunyai
beberapa tujuan.
Pertama
, bantuan hukum bertujuan
mengembalikan wibawa hukum. Apakah wibawa hukum bisa
turun? Jawabannya adalah bisa. Misalnya, apabila hukum
dipermainkan oleh uang, orang yang salah pun bisa lepas dari
tuntutan hukuman. Jika demikian, wibawa hukum menjadi turun.
Oleh karena itu, bantuan hukum perlu diberikan kepada orang
yang lemah sebab jika yang lemah tidak dibantu, dikhawatirkan
akan menjadi korban hukum.
Perhatikan ilustrasi berikut!
Suatu ketika terjadi peristiwa
tertabraknya seorang anak oleh
sebuah mobil mewah. Untungnya anak
tersebut selamat dari maut. Namun,
kakinya patah dan anak itu menjadi
cacat seumur hidup. Si pemilik mobil
mewah itu meminta berdamai. Ia akan
bertanggung jawab atas segala biaya
rumah sakit dan memberi biaya hingga
anak itu tamat sekolah dasar
. Akan
tetapi, dalam pelaksanaannya, janji itu
tidak ditepati dengan alasan yang
bermacam-macam. LBH dalam hal ini
dapat diminta bantuannya untuk
menangani masalah tersebut. Jika
tidak, wibawa hukum akan turun,
seolah-olah hukum itu pilih kasih,
hanya berlaku bagi orang kecil, orang
kaya tidak tersentuh sama sekali. LBH
dapat memerkarakan si pelaku ke
pengadilan jika jalan damai tidak
membuahkan hasil.
Gambar 3.15
Terdakwa mempunyai hak
didampingi pengacara
Bahan Renungan
“Runtuhnya fungsi
akal sering
disebabkan oleh
kerakusan.”
116
Kedua
, bantuan hukum bertujuan
mengembalikan wibawa pengadilan.
Selama ini pengadilan kita sedikit
menurun wibawanya dengan adanya
mafia peradilan dan lain-lain. Mafia
peradilan adalah kelompok orang yang
bisa mengatur putusan pengadilan
dengan imbalan sejumlah dana. Jika hal
ini terus berjalan, wibawa pengadilan
menjadi jatuh. Orang tidak lagi percaya
pada pengadilan sebab putusan sudah
bisa diperkirakan dari besar kecilnya
uang setoran. Oleh karena itu, LBH
bertugas membantu yang lemah dalam
proses pengadilan tersebut. Jangan
sampai, karena orang kecil, mereka
akan selalu kalah dalam sidang
pengadilan.
Ketiga
, bantuan hukum bertujuan untuk mencegah
terjadinya ledakan gejolak sosial dan keresahan sosial. Jika
masyarakat kecil tidak ada yang melindungi dan membantu
dalam menuntut hak-haknya, mereka akan kehilangan
kesabarannya. Jika orang-orang kecil sudah kehilangan
kesabarannya, mereka akan melakukan perbuatan anarkis.
Perhatikan misalnya peristiwa penjarahan di Jakarta beberapa
tahun silam. Peristiwa itu dipicu oleh hal-hal sepele. Misalnya
petugas Tibum yang memukul salah seorang pedagang kaki
lima lalu diisukan meninggal, massa kemudian mulai bergerak
mencari oknum Tibum itu sehingga meledaklah huru-hara yang
amat dahsyat. Gedung-gedung pertokoan dijarah, dilempari
batu, dan dibakar. Sebenarnya peristiwa itu diakibatkan oleh
menumpuknya masalah-masalah ketidakadilan yang menimpa
orang-orang kecil dan tidak ada pihak yang membantu
memecahkannya. Oleh sebab itu, bantuan hukum pada
hakikatnya untuk mencegah terjadinya ledakan gejolak sosial
tersebut.
Gambar 3.16
Perbuatan anarkis sering kali
dipicu oleh hal-hal sepele
117
Apa yang dilakukan Biro Konsultasi dan Bantuan
Hukum di Perguruan Tinggi?
Fakultas hukum di beberapa perguruan tinggi memiliki Biro
Konsultasi dan Bantuan Hukum. Biro ini melaksanakan fungsi
perguruan tinggi untuk mengabdi kepada masyarakat.
Tugas 5:
Coba kalian diskusikan dengan teman belajarmu adakah
perguruan tinggi di daerahmu yang memiliki Biro Konsultasi dan
Bantuan Hukum? Jika ada catat apa nama perguruan tinggi
tersebut!
Biro ini memang dijadikan proses latihan praktik hukum bagi
para mahasiswa tingkat akhir di bawah bimbingan para dosen
muda. W
alaupun demikian, masyarakat jangan ragu-ragu
meminta bantuan jika memiliki perkara hukum. Biro Konsultasi
dan Bantuan Hukum di perguruan tinggi umumnya menangani
masalah-masalah ringan seperti
(1) perselisihan waris,
(2) uang ganti pembebasan tanah,
(3) kasus tabrak lari,
(4) perselisihan buruh,
(5) perlindungan konsumen, dan lain-lain.
Bahan Renungan
Jika kamu
menginginkan
kemuliaan dan
kehormatan,
jauhilah segala
perbuatan haram.
Bantuan Hukum
bertujuan
mengembalikan wibawa
hukum
mengembalikan wibawa
pengadilan
mencegah terjadinya
ledakan gejolak sosial dan
keresahan sosial
Bantuan hukum mendorong terciptanya kewibawaan hukum
118
Sekalipun masalah-masalah yang ditangani Biro-biro Bantuan
Hukum di perguruan tinggi itu umumnya masalah-masalah
ringan, tetapi yang terpenting adanya perhatian perguruan ti
nggi
untuk membantu yang lemah. Bantuan sekecil apa pun bagi yang
lemah mempunyai arti yang sangat besar. Semangat membantu
yang lemah itu memang harus menjadi keberpihakan kita semua.
C. Upaya Penegakan HAM
Benarkah manusia dilahirkan ke dunia ini dengan hak
yang sama?
Hari itu anak-anak kelas 1A sudah tidak sabar menunggu
guru mereka masuk kelas. Bu Nuraini minggu yang lalu berjanji
pada anak-anak untuk bercerita tentang
Kisah Bebek Buruk
Rupa
. Sumantri memberi aba-aba salam tatkala Bu Nuraini
masuk. Mereka kemudian berdoa seperti biasa sebelum
pelajaran dimulai.
“Anak-anak sesuai janji minggu lalu, Ibu akan bercerita
tentang Kisah Bebek Buruk Rupa. Cerita ini sangat menarik.
Coba kalian simak
baik-baik!” Ujar Bu Nuraini sambil memandang
anak-anak kelas 1A.
Kisah Bebek Buruk Rupa
Hari itu hari yang indah di pedesaan.
Padang rumput menghijau dengan
rumput yang tinggi-tinggi. Di tepi
padang rumput ada hutan yang
ditumbuhi pohon-pohon tinggi. Di
tengah hutan terdapat danau dengan
air yang tampak hijau-kebiru-biruan. Di
tempat yang sunyi senyap ini, di antara
pepohonan, terlihat induk bebek yang
sedang mengerami beberapa telur di
sarangnya. Ia sudah lama berdiam di
sarangnya. Ia sudah merasa lelah dan
berharap telur-telurnya segera
menetes.
Setelah berminggu-minggu mengeram,
sebuah telur mulai pecah. “Cit,cit,”
suara bayi bebek ketika ia
mengeluarkan kepalanya dari dalam
telur
. Kemudian, telur lainnya mulai
retak, diikuti telur-telur lainnya. Bayi-bayi
bebek mencari jalan keluar dan mulai
mencicit-cicit. Bayi bebek melihat-lihat
alam di sekeliling sarang dan berkata,
“Betapa besarnya dunia!”
Induk bebek sangat senang melihat
betapa cantik anak-anak yang baru
ditetaskannya. Ia mulai bangkit dari
119
sarangnya dan menunjukkan pada anak-
anaknya betapa indahnya dunia. Namun,
baru saja ia bangun dari sarangnya, ia
melihat ada sebuah telur yang sangat
besar di dalam sarangnya yang masih
belum menetas. Ia mulai merasa was-
was, “Berapa lama lagi telur besar ini
akan menetas?” Induk bebek tidak jadi
meninggalkan sarangnya
dan kembali
mengerami telurnya agar tetap hangat
sehingga cepat menetas.
Akhirnya, setelah beberapa minggu,
telur besar itu mulai pecah. “Ciit, ciit,”
kata bayi bebek terakhir. Ia mendorong
dan berusaha keluar dari cangkang
telurnya.
Induk bebek melihat bayi bebeknya
dan berkata, “Betapa besar dan
jeleknya bayiku ini. Dia tidak seperti
saudara-saudaranya.”
Gambar 3.17
“Cit,cit,” suara bayi bebek ketika menetas.
Keesokan harinya induk bebek
membawa anak-anaknya ke danau. Ia
menceburkan diri ke danau, ke dalam
air yang dingin dan jernih. Setelah itu,
ia memanggil anak-anaknya untuk
bergabung dengannya, “Kwek, kwek.”
Satu per satu anak-anaknya
menceburkan diri ke danau,
menyelam, dan kembali mengambang
di permukaan air. Kaki-kaki mereka
mengayuh dan mereka berenang
mengelilingi danau di belakang induk
mereka. Anak bebek yang besar dan
kusam mengikuti barisan itu di bagian
paling belakang.
Induk bebek dan anak-anaknya
berenang menuju daerah bebek, tempat
beberapa keluarga bebek tinggal. Ketika
melewatinya, mereka berkata, “Betapa
harmonisnya keluargamu dan anak-
anakmu sangat indah kecuali anakmu
yang bertubuh besar itu sangat jelek.”
Gambar 3.18
“Betapa besar dan jeleknya bayiku ini....”
120
Bebek itu mulai berkwek-kwek
dengan suara keras. “Betapa jeleknya
anak bebek besar itu! Kami tidak
dapat tinggal bersamanya.” Bebek-
bebek yang lebih besar mulai terbang
dan mematuk leher dan kepala anak
bebek itu.
“Tinggalkan dia. Dia tidak menyakiti
siapa pun, “ kata induk bebek. Namun,
tidak seekor bebek pun yang mau
mendengarnya. Mereka terus mematuki
bebek besar dan jelek itu. Mereka terus
menyebut dan mengatakan betapa
jeleknya dia.
Setiap hari keadaannya menjadi lebih
buruk bagi si bebek buruk rupa. Ia
diburu oleh bebek jantan, dipatuki oleh
bebek betina, dan bahkan gadis kecil
yang membawakan mereka makanan
mengusirnya. Akhirnya, ia tidak kuat
menghadapi perlakuan bebek-bebek
tersebut. Ia tidak tahan mendengar
ejekan mereka. Bahkan, saudara-
saudaranya juga mengejeknya sebagai
si bebek buruk rupa. Ia lalu kabur dan
bersembunyi di balik tanaman di tepi
kolam, tidak seekor bebek pun yang
melihat betapa jeleknya dia. Di daerah
rawa, ia bertemu beberapa bebek liar.
Mereka berkata, “Makhluk apaan kamu?
Kamu benar-benar jelek!” Setelah
beberapa hari, ia memutuskan untuk
pindah ke tempat lain.
Di tepi hutan, bebek buruk rupa
menemukan rumah tua. Seorang
wanita tua tinggal di sana dengan
kucingnya yang suka melengkungkan
punggungnya dan ayam betinanya
yang masih bertelur. Ketika
perempuan tua itu melihat bebek
besar, ia berkata, “Makhluk apakah
kamu? Kamu sangat besar dan jelek!”
Si wanita tua membiarkan bebek
besar itu tinggal di rumahnya selama
tiga minggu untuk melihat apakah
bebek itu akan menghasilkan telur.
Bebek besar duduk di pojok yang
gelap dan dingin di dalam rumah. Ia
berpikir tentang udara yang segar dan
sinar matahari yang hangat di danau.
Tempat yang suram itu sangat muram
sehingga bebek meninggalkan rumah
itu dan pergi kembali ke danau.
Saat itu musim dingin dan air danau
menjadi sangat dingin. Bebek buruk
rupa berenang di danau dan
memasukkan kepalanya ke dalam air
Gambar 3.19
“...anakmu yang bertubuh besar
itu sangat jelek.”
121
yang dingin. Langit tiba-tiba menjadi
gelap dan angin dingin bertiup. Salju
dan hujan mulai turun dan menutupi
danau tempat bebek berenang.
Bebek buruk rupa berenang dalam
bentuk lingkaran agar air di sekitarnya
tidak membeku. Ia menjadi sangat lelah
sehingga tidak dapat berenang lagi.
Dengan cepat ia mulai membeku di
dalam air, tidak dapat bergerak lagi.
Seorang petani melihat bebek buruk
rupa yang membeku itu. Ia
menyingkirkan es dan membawa
bebek buruk rupa itu ke rumahnya
untuk dirawat agar sehat kembali.
Ketika istri petani melihat si bebek, ia
berteriak dan melemparkan panci ke
arahnya karena bebek itu besar dan
jelek. Anak-anaknya memburu dan
mengatakan betapa jeleknya dia.
Untungnya, pintu rumah terbuka
sehingga si bebek buruk rupa terbang
ke arah semak-semak dan
menghangatkan diri di sana. Musim
dingin ini merupakan musim dingin
yang paling buruk bagi si bebek buruk
rupa karena ia harus berusaha
bertahan hidup di daerah rawa-rawa.
Suatu hari matahari mulai
memancarkan sinarnya dan udara pun
menjadi lebih hangat daripada
kemarin. Rumput-rumput mulai
menghijau. Musim semi menyelimuti
danau dan rawa-rawa, tempat bebek
bersembunyi selama musim dingin. Si
bebek buruk rupa merasakan
kehangatan sinar matahari dan ia
mendengar burung-burung bernyanyi.
Ia memaksakan dirinya masuk ke
dalam air danau yang hangat.
Sekawanan burung berbulu indah
terbang di atas rawa-rawa. Burung-
burung itu sangat memesona –
dengan leher yang panjang dan sayap
yang lebar dan kuat. Dengan lemah
gemulai, mereka terbang mengelilingi
danau dan dengan anggunnya mereka
mendarat di danau. Si bebek buruk
rupa melihat burung-burung yang
indah itu dan mengagumi leher mereka
yang panjang dan bulu putihnya yang
seperti salju. Si bebek ingin berenang
menghampiri mereka, tetapi ia merasa
takut. “Saya sangat jelek, tentu mereka
tidak mau saya dekat dengan mereka.
Mereka akan mematuki saya dan
menyebut saya jelek.”
Gambar 3.20
Kisah bebek buruk rupa
122
Namun, entah bagaimana, ia ingin
mendekati mereka sehingga ia
berenang ke arah mereka.
Ketika sedang berenang, si bebek
melihat air di bawahnya dan ia pun
melihat bayangan dirinya. Ia melihat
bayangan dirinya di air yang jernih. Ia
bukan lagi si bebek buruk rupa. Ia
menjadi angsa putih yang indah.
Angsa indah yang besar berenang
mengelilinginya. Mereka membelai-
belai lehernya. Mereka sangat senang
melihatnya. Beberapa anak di taman
melihat angsa itu. Mereka berteriak,
“Ada angsa baru.” Mereka
melemparkan remah roti ke arahnya
dan berkata, “Angsa baru ini sangat
indah, ia pun kuat dan tampan.”
Si angsa menggerakkan sayapnya dan
menjulurkan lehernya yang ramping
dan berkata, “Saya tidak pernah
bermimpi mendapatkan kebahagiaan
ketika saya menjadi bebek buruk rupa.”
(Sumber:
The Values Book for Children
)
Tugas 6:
Bagaimana perasaan kalian apabila dikucilkan dari pergaulan
seperti si bebek buruk rupa itu? Akankah kalian bertindak
diskriminatif pada teman apabila kalian sendiri merasa tidak
enak jika diperlakukan seperti itu?
Anak-anak, cerita tadi mungkin juga menimpa manusia.
Kita sering menyaksikan adanya perlakuan diskriminatif.
Misalnya, dalam berteman selalu pilih-pilih. Kita sering
menyaksikan ada kelompok pertemanan yang anggotanya
berasal dari orang-orang kaya saja.
Ada juga kelompok yang
anggotanya orang-orang yang bermobil saja, atau dari suku
tertentu saja, dan sebagainya. Perbuatan diskriminatif itu tidak
baik dan amat menyakitkan. Perhatikan saja nasib bebek buruk
rupa dalam cerita di atas. Karena dianggap buruk rupa, ia tidak
diterima oleh kelompoknya. Ia diasingkan dari pergaulan
kelompok. Akan tetapi, karena ia yakin bahwa dirinya dilahirkan
ke dunia ini bukan kehendaknya sendiri melainkan kehendak
Tuhan, akhirnya ia menemui kebahagiaan.
Oleh sebab itu, dalam pergaulan hidup sehari-hari kalian
harus selalu ingat bahwa manusia dilahirkan ke dunia ini
dengan hak yang sama. Manusia dianugerahi hak asasi dan
memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjaganya.
123
Contoh:
hak hidup
Hak hidup untuk setiap manusia sebagai pribadi atau
perseorangan sekaligus melahirkan kewajiban setiap manusia
untuk menghormati hak hidup manusia lainnya. Oleh karena itu,
hak hidup setiap manusia yang dilahirkan di dunia wajib
dihormati sebagai sesama manusia dan makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa. Menelantarkan, menganiaya, apalagi
membunuh, dengan sendirinya bertentangan sekali dengan
hak-hak asasi manusia.
Setiap hak sekaligus melahirkan kewajiban. Setiap hak
yang kita miliki sebagai manusia mewajibkan kita menghormati
hak yang sama pada sesama manusia. Hal ini tidak boleh kita
lupakan sebab kita hidup dalam pergaulan dengan yang lain.
Menonjolkan hak diri sendiri, tanpa memperhatikan hak orang
lain, akan menimbulkan pelanggaran terhadap orang lain.
Contoh:
hak menggunakan jalan raya
Setiap pengguna jalan memiliki hak menggunakan jalan
raya.
Akan tetapi harus ingat bahwa orang lain pun memiliki hak
yang sama. Oleh karena itu, pada saat kita melaksanakan hak
kita sendiri, kita juga harus memperhatikan hak orang lain atau
dengan kata lain dalam melaksanakan hak harus juga
melaksanakan kewajiban. Misalnya, semua pengendara sepeda
motor boleh meng-gunakan jalan raya.
Akan tetapi ia harus memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM), tidak boleh
menjalankan sepeda motor dengan
ugal-ugalan sebab akan membahayakan
pengguna jalan raya yang lain.
Pepatah
Apabila kamu
ingin dianggap
mempunyai
martabat, maka
bicaralah
sedikit tetapi
dengan benar.
Menolak
dengan sikap
yang baik
adalah lebih
baik daripada
menjanjikan
untuk waktu
yang belum
pasti.
Gambar 3.21
Semrawutnya lalu lintas di kota-kota besar diakibatkan
pengguna jalan hanya melaksanakan haknya tanpa
mengindahkan hak-hak orang lain
(Sumber:
www.emmabonino.it
)
124
Bagaimana HAM ditegakkan?
Negara RI adalah negara hukum sehingga upaya
penegakan HAM diatur pelaksanaannya dalam peraturan
perundang-undangan, yaitu dalam
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR, dan
c. Undang-undang.
Contoh:
Pertama
, UUD 1945 Pasal 31 menegaskan bahwa setiap warga
negara memiliki hak mendapat pengajaran. Untuk mencapainya,
pemerintah membangun gedung-gedung sekolah, mengangkat
guru, memberikan beasiswa pada anak berprestasi, tetapi dari
segi ekonomi kurang mampu, dan lain-lain.
Kedua
,
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, menugaskan
Presiden dan DPR untuk membentuk lembaga yang melakukan
penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi
tentang HAM sehingga dibentuklah KOMNAS HAM melalui
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1998.
Ketiga
, UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 9, menegaskan
tentang hak untuk hidup sehingga ketika terjadi pelanggaran
terhadap hak ini, misalnya kasus meninggalnya Marsinah,
seorang aktivis buruh; kasus meninggalnya seorang wartawan
Harian Bernas Yogyakarta yang bernama Fuad Muhammad
Safrudin alias Udin, dan lain-lain, pemerintah menggelar
peradilan HAM.
Tugas 7:
Diskusikan bersama teman belajarmu. Apa yang dimaksud
dengan peradilan HAM itu?
Alat Pembelaan
Seorang pencuri
diajukan ke
pengadilan. Setelah
tuduhan oleh jaksa
penuntut dibacakan,
ia ditanya oleh
hakim, “Apakah
Anda memiliki
sesuatu untuk
membela diri?”
Si tertuduh
menjawab, “Tidak,
Pak Hakim, pistol
dan pisau saya
sudah disita polisi.”
125
D. Kasus-kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia
Pada malam yang gelap gulita,
satu regu polisi dari kesatuan reserse
sedang melakukan operasi. Target
operasi mereka adalah gembong
Narkoba yang sudah sejak lama
menjadi Daftar Pencarian Orang
(DPO). Berdasarkan laporan intelijen,
sang gembong bersembunyi di sebuah
rumah kontrakan di pinggiran kota.
Komandan operasi secara terus-
menerus memberikan instruksi
dengan gerakan tangannya, agar anak
buahnya terus menuju pada satu
rumah tempat buronan bersembunyi.
Setelah semua anggota siap,
komandan operasi langsung
mendobrak pintu rumah sambil
menodongkan senjata pada orang-
orang yang sedang bermain judi di
ruang depan. Mendapat serangan
mendadak seperti itu anggota
komplotan berhamburan menye-
lamatkan diri, termasuk sang
gembong. Ia berhasil menyelinap
kabur. Untung saja anggota polisi yang
berjaga-jaga di luar memergokinya,
lantas memberikan tembakan ke
udara sambil berteriak, “Berhenti!” Tapi
sang buronan tetap lari. Akhirnya
petugas menembaknya tepat di
punggung. Ia tewas terkapar ditembus
timah panas.
Peristiwa-peristiwa apa saja yang termasuk
pelanggaran HAM di Indonesia?
Pelanggaran HAM dapat terjadi dalam interaksi antara
aparat pemerintah dengan masyarakat dan antarwarga
masyarakat sendiri. Namun, yang sering terjadi adalah antara
aparat pemerintah dengan masyarakat. Perhatikanlah ilustrasi
di bawah ini!
Gambar 3.22
Mengejar gembong narkoba
126
Pertanyaannya adalah apakah peristiwa itu merupakan
pelanggaran HAM? Jawabannya bukan. Sebab polisi berbuat
demikian dalam rangka tugas jabatan. Di samping itu, ia telah
memberikan peringatan untuk tidak lari dengan tembakan ke
udara, tetapi sang buronan tetap lari. Agar tidak kehilangan
buronan, polisi melumpuhkannya dengan menembak kakinya.
Tetapi karena gelap, peluru itu mengenai punggung dan
menembus jantung sang buronan. Jika demikian, peristiwa
bagaimana yang dikategorikan melanggar HAM?
Ada beberapa peristiwa besar pelanggaran HAM yang
terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari Pemerintah dan
masyarakat Indonesia di antaranya
(a) Kasus Tanjung Priok (1994),
(b) Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita
(1994),
(c) Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari Harian Umum
Bernas Yogyakarta (1996),
(d) Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh,
(e) Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998),
(f) Peristiwa Trisakti (1998),
(g) Peristiwa Kemerdekaan Timor Timur (1999),
(h) Kasus Ambon (1999),
(i) Kasus Poso,
(j) Kasus Sampit (huru hara etnis Dayak dan Madura),
(k) Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia (2002),
(l) Terbunuhnya Reporter RCTI Ersa Siregar dalam konflik
Aceh (2003).
Sebagian dari kasus tersebut telah diajukan ke pengadilan
untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Selain kasus-
kasus besar tersebut, di sekitar kita pun kerap kali terjadi
pelanggaran HAM. Contohnya pencurian, perampokan,
pembunuhan,
penculikan, dan tawuran pelajar.
Pepatah
Nilai manusia
terletak pada
dua anggota
yang kecil yaitu
hati dan
lidahnya.
Keadilan adalah
di atas
keamanan dan
umat yang tidak
melakukan
keadilan tidak
akan memper-
oleh keamanan
(ketenteraman
dan kesejah-
teraan).
127
Apa yang dimaksud dengan Pengadilan HAM?
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.
Pengadilan itu khusus diperuntukkan bagi pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.
Ada dua jenis pelanggaran HAM berat menurut undang-
undang tersebut yaitu
genosida
dan
kejahatan terhadap
kemanusiaan
.
Genosida
adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama, dengan
cara
(a) membunuh anggota kelompok,
(b) menciptakan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota kelompok,
(c) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian
maupun seluruhnya,
(d) memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok, atau
(e) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
adalah perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa
(a) pembunuhan,
(b)
pemusnahan,
(c) perbudakan,
(d) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
(e) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan
(asas-asas) pokok hukum internasional,
(f) penyiksaan,
(g) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, dan pemandulan atau sterilisasi
secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara,
Bahan Renungan
“Jangan bertanya
tentang ikhwal
seseorang, tetapi
tanyakan siapa
kawan akrabnya.
Sesungguhnya tiap
kawan meniru
kawan akrabnya.”
128
(h) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau
alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai yang
dilarang menurut hukum internasional,
(i) penghilangan orang secara paksa,
(j) kejahatan apartheid.
Pengadilan HAM berkedudukan di setiap daerah kabupaten/
kota. Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran HAM berat. Proses penyelidikan kasus
dilakukan oleh KOMNAS HAM, sedangkan penyidikan perkara
dilakukan oleh kejaksaan agung. Pengadilan HAM dipimpin oleh
hakim ad hoc
, yaitu hakim yang diangkat dari luar hakim karier
yang memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang.
Dipimpin Hakim Ad Hoc
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Genosida
Pasal 28I
Ayat (4) UUD
1945
Perlindungan,
pemajuan,
penegakan, dan
pemenuhan hak
asasi manusia
adalah tanggung
jawab negara,
terutama
pemerintah.
Pengadilan
HAM
Pelanggaran
HAM Berat
129
RANGKUMAN
•
Sejarah perjuangan HAM
Beberapa piagam HAM hasil perjuangan untuk menjamin agar penguasa tidak
bertindak sewenang-wenang, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Magna Charta. Dideklarasikan di Inggris tahun 1512. Magna Charta
merupakan cikal bakal (embrio) HAM.
2. Bill of Rights. Perkembangan yang lebih konkret tentang HAM terjadi
setelah lahirnya piagam ini di Inggris pada tahun 1689.
3. Declaration of Independence. Perkembangan HAM yang lebih modern
ditandai dengan lahirnya piagam ini, yakni deklarasi kemerdekaan Amerika
dari tangan Inggris tahun 1776.
4. Declaration des Droits de l'homme et du Citoyen. Piagam ini merupakan
Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, lahir di Prancis tahun
1789.
5. UUD 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaan, di-tetapkanlah UUD yang dikenal
sebagai UUD 1945. Pada alinea pertama ditegaskan sebagai berikut.
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, ....".
6. The Universal Declaration of Human Rights. Pada Perang Dunia II,
Presiden Amerika Serikat, Roosevelt, mendeklarasikan
The Four Freedom
,
antara lain bebas berpendapat dan berekspresi (
freedom of speech and
expression
) serta bebas dari ketakutan (
freedom from fear
).
•
Peran lembaga bantuan hukum
1. Bantuan hukum bertujuan mengembalikan wibawa hukum.
2. Bantuan hukum bertujuan mengembalikan wibawa pengadilan. Selama ini
pengadilan kita sedikit menurun wibawanya dengan adanya mafia
peradilan dan lain-lain. Mafia peradilan adalah kelompok orang yang bisa
mengatur putusan pengadilan dengan imbalan sejumlah dana. Jika hal ini
terus berjalan, wibawa pengadilan menjadi jatuh.
3. Bantuan hukum bertujuan untuk mencegah terjadinya ledakan gejolak
sosial dan keresahan sosial. Jika masyarakat kecil tidak ada yang
melindungi dan membantu dalam menuntut hak-haknya, mereka akan
kehilangan kesabarannya.
130
LATIHAN
1. Identifikasikan bagaimana awal proses perjuangan HAM di dunia internasional?
2. Identifikasikan pula bagaimana awal proses perjuangan HAM di Indonesia?
3. Dapatkah kalian memberikan contoh upaya pemajuan dan penegakan HAM di
Indonesia?
4. Menurut pendapatmu, apakah masih ada yang kurang dari upaya pemajuan dan
penegakan HAM di negara kita itu?
5. Adakah ada penyimpangan praktik di masyarakat yang bertentangan dengan
upaya pemajuan dan penegakan HAM di negara kita? Tindakan apa yang
seharusnya dilakukan pemerintah dan masyarakat?
131
Aktivitas
Praktik Belajar Kewarganegaraan
4. Mengembangkan Portofolio Kelas
Spesifikasi Portofolio
Jika informasi telah dirasakan cukup, mulailah
mengembangkan portofolio kelas. Portofolio yang
dikembangkan meliputi dua seksi, yaitu portofolio seksi
penayangan dan seksi dokumentasi. Portofolio seksi
penayangan adalah portofolio yang akan ditayangkan sebagai
bahan present
asi kelas pada saat
show-case
. Adapun portofolio
seksi dokumentasi adalah portofolio yang disimpan pada
sebuah map jepit (binder) yang berisi data dan informasi
lengkap setiap kelompok portofolio.
Kelompok Portofolio
Kelas dibagi ke dalam empat
kelompok portofolio. Setiap kelompok
diberi tuga untuk membuat salah satu
bagian dari portofolio kelas. Setiap
kelompok portofolio hendaknya memilih
bahan-bahan yang dikumpulkan oleh
semua tim peneliti sesuai dengan
keperluannya. Berikut ini adalah tugas-
tugas setiap kelompok portofolio.
a. Kelompok portofolio satu:
Menjelaskan masalah
.
b
. Kelompok portofolio dua:
Mengkaji kebijakan alternatif
untuk mengatasi masalah
.
c. Kelompok portofolio tiga:
Mengusulkan kebijakan publik untuk mengatasi masalah
.
d. Kelompok portofolio empat:
Membuat rencana tindakan
.
Target yang ingin dicapai
Tersusunnya portofolio kelas, baik portofolio seksi
penayangan maupun portofolio seksi dokumentasi.
Gambar 3.23
Pembagian kelompok untuk membuat salah
satu bagian portofolio
(Sumber:
www.seamolec.or.id
)
132
Tindak Lanjut
Pada langkah keempat ini kelas harus mengembangkan
porto-folio. Untuk memandu kalian bekerja, pelajarilah uraian
berikut ini!
1. Kelompok Portofolio Satu
Kelompok ini merupakan kelompok satu. Tugas kelompok
ini adalah menjelaskan masalah. Kelompok portofolio satu ini
mempersiapkan dua seksi, yaitu untuk seksi penayangan dan
untuk seksi dokumentasi dari portofolio kelas. Hasil pekerjaan
kelompok portofolio satu untuk seksi penayangan dibuat pada
panel pertama, yang harus memuat hal-hal sebagai berikut.
a. Rangkuman masalah secara tertulis
Tinjau ulang bahan yang telah dikumpulkan oleh tim
peneliti. Buatlah penjelasan masalah tidak lebih dari dua
halaman dengan tik dua spasi. Rangkumlah apa yang telah
dipelajari dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut.
(1)
Bagaimana seriusnya masalah yang ada di
masyarakat?
(2) Seberapa luas masalah tersebut tersebar pada bangsa
dan negara kita?
(3) Mengapa masalah ini harus ditangani oleh pemerintah?
(4) Haruskah seseorang juga bertanggung jawab untuk
memecahkan masalah tersebut? Mengapa?
(5) Manakah di antara pernyataan berikut yang dianggap benar?
x
Tidak ada hukum atau kebijakan untuk mengatasi
masalah.
x
Hukum atau kebijakan untuk mengatasi masalah
tidak memadai.
x
Hukum atau kebijakan untuk mengatasi masalah
memadai, namun tidak diselenggarakan dengan baik.
(6) Adakah silang pendapat di masyarakat kita berkenaan
dengan masalah ini? Jika ada, silang pendapat macam
apakah itu?
(7) Siapakah individu, kelompok atau organisasi utama
yang berpihak pada masalah ini?
x
Mengapa mereka menaruh perhatian terhadap
masalah tersebut?
x
Posisi apakah yang mereka ambil?
133
x
Apakah keuntungan dan kerugian dari posisi mereka
tersebut?
x
Bagaimana mereka berusaha mempengaruhi
pemerintah untuk mengambil posisi mereka
berkenaan dengan masalah tersebut?
(8) Pada tingkat atau lembaga pemerintahan apa, jika ada,
yang bertanggung jawab mengatasi masalah? Apa
yang sedang mereka kerjakan untuk menangani
masalah tersebut?
b. Menyajikan masalah secara grafis
Penyajian secara grafis ini dapat dengan peta, gambar,
foto, grafik, karikatur
, kartun politik, judul surat kabar, tabel
statistik, dan ilustrasi-ilustrasi lainnya yang dipandang dapat
menjelaskan masalah. Ilustrasi-ilustrasi tersebut dapat saja
berasal dari sumber-sumber
cetakan, atau
dapat
juga dibuat
oleh tim sendiri. Setiap ilustras
i yang diambil
dari bahan cetakan,
hendaknya mencantumkan sumber resmi.
c. Identifikasi sumber informasi
Panel pertama yang merupakan
hasil pekerjaan kelompok portofolio satu
juga harus memuat identifikasi sumber-
sumber informasi.
Tulislah sumber-
sumber informasi tersebut (orang,
lembaga, atau bahan cetak) pada satu
atau lebih halaman ketikan.
Hasil pekerjaan kelompok portofolio
satu untuk seksi dokumentasi diletakkan
pada Bab Satu pada Portofolio Kelas
seksi Dokumentasi. Bahan-bahan yang
didokumentasikan kelompok ini adalah
bahan-bahan yang digunakan untuk
menjelaskan masalah. Misalnya, kelompok
portofolio satu dapat memasukkan pilihan
(1) kliping surat kabar dan majalah;
(2) laporan tertulis hasil wawancara
dengan anggota masyarakat;
Gambar 3.24
Contoh hasil pekerjaan kelompok portofolio
(Sumber:
Dok. Penerbit
)
134
(3) laporan tertulis ulasan radio dan televisi tentang masalah
yang dikaji;
(4) catatan dari komunikasi dengan kelompok-kelompok dalam
masyarakat;
(5) petikan dari sejumlah publikasi pemerintah; dan sebagainya.
Dokumentasi dan hasil laporan yang terlalu panjang,
misalnya undang-undang, peraturan daerah, buku, atau
makalah, dapat dila-porkan isi singkatnya saja, misalnya hanya
halaman judul, daftar isi, dan rangkuman atau abstraksinya
saja. Siapkan daftar isi untuk seksi ini.
2. Kelompok Portofolio Dua
Kelompok ini merupakan kelompok dua. Tugas kelompok ini
adalah mengkaji kebijakan-kebijakan alternatif untuk mengatasi
masalah. Kelompok portofolio dua ini mempersiapkan dua seksi,
yaitu untuk seksi penayangan dan untuk seksi dokumentasi dari
portofolio kelas. Hasil pekerjaan kelompok portofolio dua untuk
seksi penayangan dibuat pada panel kedua, yang harus memuat
hal-hal sebagai berikut.
a. Rangkuman tertulis tentang kebijakan alternatif
Tinjau kembali hasil kerja tim peneliti. Tuliskanlah
sejumlah kebijakan alternatif yang berhasil dihimpun, hasil
dari berbagai sumber informasi yang dikumpulkan. Kajilah
setiap kebijakan alternatif tersebut dengan menjawab dua
pertanyaan berikut.
(1)
Kebijakan apakah yang diusulkan?
(2) Apakah keuntungan dan kerugian dari kebijakan tersebut?
Tiap-tiap kebijakan yang dikaji ditulis tidak lebih dari
satu halaman ketik dua spasi.
b. Menyajikan kebijakan alternatif secara grafis
Penyajian secara grafis ini dapat dengan peta, gambar,
foto, grafik, karikatur
, kartun politik, judul surat kabar, tabel
statistik, dan ilustrasi-ilustrasi lainnya yang berkenaan dengan
berbagai kebijakan alternatif untuk mengatasi masalah.
Ilustrasi-ilustrasi tersebut dapat saja berasal dari sumber-
sumber cetakan, atau dapat juga dibuat oleh tim sendiri.
Setiap ilustrasi yang diambil dari bahan cetakan, hendaknya
mencantumkan sumber resmi.
135
c. Identifikasi sumber informasi
Panel kedua yang merupakan hasil pekerjaan kelompok
portofolio dua juga harus memuat identifikasi sumber-
sumber informasi.
Tulislah sumber-sumber informasi
tersebut (orang, lembaga, atau bahan cetak) pada satu
atau lebih halaman ketikan.
Hasil pekerjaan kelompok portofolio dua untuk seksi
dokumentasi diletakkan pada Bab Dua pada Portofolio
Kelas seksi Dokumentasi. Bahan-bahan yang
didokumentasikan kelompok ini adalah bahan-bahan yang
digunakan untuk mengkaji kebijakan-kebijakan alternatif
untuk mengatasi masalah. Misalnya, kelompok portofolio
dua dapat memasukkan pilihan seperti halnya kelompok
portofolio satu, yaitu
(1) kliping surat kabar dan majalah;
(2) laporan tertulis hasil wawancara dengan anggota
masyarakat;
(3) laporan tertulis ulasan radio dan televisi tentang
masalah yang dikaji;
(4) catatan dari komunikasi dengan kelompok-kelompok
dalam masyarakat;
(5) petikan dari sejumlah publikasi pemerintah; dan
sebagainya.
Dokumentasi dan hasil laporan yang terlalu panjang,
misalnya kertas kerja yang memuat kebijakan untuk
mengatasi masalah dari satu lembaga pemerintah atau yang
dibuat oleh satu kelompok k
epentingan di masyarakat,
dapat dilaporkan isi singkatnya saja, misalnya hanya
halaman judul, daftar isi, dan rangkuman atau abstraksinya
saja. Siapkan daftar isi untuk seksi ini.
3. Kelompok Portofolio Tiga
Kelompok ini merupakan kelompok tiga. Tugas kelompok ini
adalah mengusulkan kebijakan publik untuk mengatasi
masalah. Kebijakan yang diusulkan harus disetujui oleh
mayoritas anggota kelas. Kebijakan yang diusulkan juga
hendaknya tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan
perundang-undangan negara. Sebab kebijakan yang diusulkan
itu diharapkan menjadi kebijakan publik dari pemerintah.
136
Maka dari itu kebijakan yang diusulkan tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi dan perundang-undangan negara, karena kita
tidak bisa meminta pemerintah melakukan sesuatu yang
melanggar konstitusi atau perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan publik yang dipilih itu dapat mendukung salah satu
kebijakan alternatif y
ang diidentifikasi kelompok portofolio dua,
memodifikasi s
alah satu kebijakan, atau membuat kebijakan
kalian sendiri.
Kelompok portofolio tiga ini mempersiapkan dua seksi,
yaitu untuk seksi penayangan dan untuk seksi dokumentasi dari
portofolio kelas. Hasil pekerjaan kelompok portofolio tiga untuk
seksi penayangan dibuat pada panel ketiga, yang harus
memuat hal-hal sebagai berikut.
a. Penjelasan dan justifikasi tertulis untuk kebijakan yang
diusulkan kelas
Kelompok ini hendaknya menjelaskan kebijakan yang
dipilih dan alasan mendukungnya. Deskripsikan dalam
kertas dua halaman, ketik dua spasi.
(1)
kebijakan yang diyakini oleh kelas akan dapat
mengatasi masalah;
(2) keuntungan dan kerugian dari kebijakan tersebut;
(3) menurut pandangan kelas kalian, mengapa kebijakan
tersebut tidak melanggar konstitusi dan peraturan
perundang-undangan negara?;
(4) tingkat atau lembaga pemerintahan mana yang harus
bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan yang
kalian usulkan itu? Mengapa?
b. Menyajikan kebijakan publik secara grafis
Penyajian secara grafis ini dapat dengan peta, gambar,
foto, grafik, karikatur
, kartun politik, judul surat kabar, tabel
statistik, dan ilustrasi-ilustrasi lainnya yang berkenaan dengan
kebijakan publik yang diusulkan kelas. Ilustrasi-ilustrasi
tersebut dapat saja berasal dari sumber-sumber cetakan,
atau dapat juga dibuat oleh tim sendiri. Setiap ilustrasi yang
diambil dari bahan cetakan, hendaknya mencantumkan
sumber resmi.
137
c. Identifikasi sumber informasi
Panel ketiga yang merupakan hasil pekerjaan kelompok
portofolio tiga juga harus memuat identifikasi sumber-
sumber informasi.
Tulislah sumber-sumber informasi
tersebut (orang, lembaga, atau bahan cetak) pada satu
atau lebih halaman ketikan.
Hasil pekerjaan kelompok portofolio tiga untuk seksi
dokumentasi diletakkan pada Bab Tiga pada Portofolio
Kelas seksi Dokumentasi. Bahan-bahan yang didokumen-
tasikan kelompok ini adalah bahan-bahan yang digunakan
untuk menyusun kebijakan publik yang diusulkan kelas
untuk dapat mengatasi masalah. Misalnya, kelompok
portofolio tiga dapat memasukkan pilihan seperti halnya
kelompok portofolio satu, yaitu
(1) kliping surat kabar dan majalah;
(2) laporan tertulis hasil wawancara dengan anggota
masyarakat;
(3) laporan tertulis ulasan radio dan televisi tentang
masalah yang dikaji;
(4) catatan dari komunikasi dengan kelompok-kelompok
dalam masyarakat;
(5) petikan dari sejumlah publikasi pemerintah; dan
sebagainya.
Dokumentasi dan hasil laporan yang terlalu panjang,
dapat diwakili oleh fotokopi isi singkatnya saja, misalnya
hanya halaman judul, daftar isi, dan rangkuman atau
abstraksinya saja. Siapkan daftar isi untuk seksi ini.
4. Kelompok Portofolio Empat
Kelompok ini merupakan kelompok empat. Tugas kelompok
ini adalah membuat rencana tindakan. Rencana tindakan ini
hendaknya mencakup langkah-langkah yang dapat diambil agar
kebijakan yang diusulkan diterima dan dilaksanakan oleh
pemerintah. Seluruh kelas hendaknya terlibat dalam membuat
rencana tindakan ini, tetapi kelompok empat akan menjelaskan
rencana tindakan dalam panel keempat seksi penayangan dan
Bab Empat seksi dokumentasi.
138
Hasil pekerjaan kelompok portofolio empat untuk seksi
penayangan yang ditayangkan pada panel keempat, harus
memuat hal-hal sebagai berikut.
a. Penjelasan tertulis bagaimana kelas dapat menumbuhkan
dukungan pada individu dan kelompok dalam masyarakat
terhadap rencana tindakan yang diusulkan.
Deskripsi gagasan-gagasan utama dari rencana
tindakan tersebut ditulis sekitar satu halaman dengan ketik
dua spasi. Pastikan untuk melakukan hal-hal berikut.
(1) Mendeskripsikan individu dan kelompok yang
berpengaruh dalam masyarakat yang mungkin hendak
mendukung rencana tindakan kelas. Gambarkan
secara ringkas bagaimana kelas dapat memperoleh
dukungan mereka;
(2) Mengidentifikasi kelompok di masyarakat yang mungkin
menentang rencana tindakan kelas. Jelaskan
bagaimana kalian dapat meyakinkan mereka untuk
mendukung rencana tindakan kelas.
b. Penjelasan tertulis tentang bagaimana kelas dapat
menumbuhkan dukungan dari pemerintah terhadap
rencana tindakan yang diusulkan
.
Gambarkan gagasan-gagasan utama dari rencana
tindakan kelas pada satu halaman ketik dua spasi.
Pastikanlah untuk memuat hal-hal berikut.
(1) Mengidentifikasi pejabat dan lembaga pemerintah yang
berpengaruh yang mungkin akan mendukung rencana
tindakan kelas. Gambarkan dengan singkat bagaimana
kelas dapat memperoleh dukungan mereka terhadap
rencana tindakan yang diusulkan.
(2) Mengidentifikasi orang-orang dalam pemerintahan yang
mungkin menentang rencana tindakan kelas. Jelaskan
bagaimana kalian dapat meyakinkan mereka untuk
mendukung rencana tindakan kelas.
139
c. Menyajikan rencana tindakan secara grafis
Penyajian secara grafis ini dapat dengan peta, gambar,
foto, grafik, karikatur, kartun politik, judul surat kabar, tabel
statistik, dan ilustrasi-ilustrasi lainnya yang berkenaan
dengan rencana tindakan yang diajukan kelas. Ilustrasi-
ilustrasi tersebut dapat saja berasal dari sumber-sumber
cetakan, atau dapat juga dibuat oleh tim sendiri. Setiap
ilustrasi yang diambil dari bahan cetakan, hendaknya
mencantumkan sumber resmi.
d. Identifikasi sumber informasi
Panel keempat yang merupakan hasil pekerjaan
kelompok portofolio empat juga harus memuat identifikasi
sumber-sumber informasi. Tulislah sumber-sumber
informasi tersebut (orang, lembaga, atau bahan cetak)
pada satu atau lebih halaman ketikan.
Hasil pekerjaan kelompok portofolio empat untuk seksi
dokumentasi diletakkan pada Bab Empat pada Portofolio
Kelas seksi Dokumentasi. Bahan-bahan yang
didokumentasikan kelompok ini adalah bahan-bahan yang
digunakan untuk menyusun rencana tindakan yang
diusulkan kelas. Misalnya, kelompok portofolio empat dapat
memasukkan berbagai dokumen terpilih berupa
(1) pernyataan dari orang-orang atau kelompok yang
berpengaruh;
(2) pernyataan pejabat pemerintah yang berpengaruh;
(3) kliping surat kabar dan majalah;
(4) laporan tertulis hasil wawancara dengan anggota
masyarakat;
(5) laporan tertulis ulasan radio dan televisi tentang
masalah yang dikaji;
(6) catatan dari komunikasi dengan kelompok-kelompok
dalam masyarakat;
(7) petikan dari sejumlah publikasi pemerintah; dan
sebagainya.
Dokumentasi dan hasil laporan yang terlalu panjang,
dapat diwakili oleh fotokopi isi singkatnya saja, misalnya
hanya halaman judul, daftar isi, dan rangkuman atau
abstraksi dari dokumen itu sendiri maupun dari salinan yang
ditulis oleh kelompok. Siapkan daftar isi untuk seksi ini.
140
I.
Isilah titik-titik di bawah ini dengan tepat!
1.
Hak asasi manusia adalah ....
2.
Piagam yang merupakan embrio atau cikal bakal Hak Asasi Manusia adalah ....
3.
Piagam yang merupakan embrio negara hukum, demokrasi, dan persamaan adalah ....
4.
Perkembangan HAM yang lebih modern ditandai dengan lahirnya Piagam Kemerdekaan
Amerika pada tahun ....
5.
Piagam kemerdekaan Amerika disusun oleh ....
6.
Piagam Kemerdekaan Amerika itu disusun dengan mengambil sumber pada ajaran
....
7.
Deklarasi Kemerdekaan Amerika menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan, dan....
8.
Dr. Sun Yat Sen menggunakan asas yang digunakan dalam Deklarasi Kemerdekaan
Amerika di Tiongkok, yang dikenal sebagai
min tsu, min chuan
, dan ....
9.
Piagam HAM yang lahir pada saat Revolusi Prancis adalah ....
10. UUD 1945 disahkan pada tanggal ....
11. Piagam HAM PBB ditetapkan pada tanggal ....
12. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
....
13. Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ....
14. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar
belakang:
(a)
.... (c) .... (e) .... (g) ....
(b)
.... (d) .... (f) .... (h) ....
15. Ada dua jenis pelanggaran HAM berat, yaitu ... dan ...
16. Pengadilan HAM berkedudukan di setiap daerah ....
17. Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM ....
18. Proses penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat dilakukan oleh ....
19. Proses penyidikan kasus pelanggaran HAM berat dilakukan oleh ....
20. Pengadilan HAM dipimpin oleh ....
I
I.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1.
Sebutkan empat instrumen HAM di Indonesia!
2.
Piagam HAM Indonesia mengatur delapan hak, kewajiban, dan perlindungan dan
pemajuan. Sebutkanlah kedelapan hak dimaksud!
3.
Sebutkanlah tiga lembaga perlindungan HAM di Indonesia!
4.
Sebutkanlah lima tugas KOMNAS HAM!
5.
Sebutkan juga empat peran yang dijalankan KOMNAS HAM!
6.
Sebutkan tiga tujuan bantuan hukum!
7.
Biro Konsultasi dan bantuan Hukum di perguruan tinggi pada umumnya baru menangani
masalah-masalah ringan. Coba sebutkan contoh-contohnya!
8.
Sebutkanlah sejumlah contoh peristiwa yang terjadi di Indonesia yang dikategorikan
pelanggaran HAM berat!
9.
Apa yang dimaksud dengan genosida?
10. Jelaskan pula apa yang dimaksud dengan kejahatan terhadap kemanusiaan?
UJI KOMPETENSI