Gambar Sampul PKKn · BAB 3 MENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA
PKKn · BAB 3 MENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA
Dasim

24/08/2021 15:32:18

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

91

Gambar 3.1

Penegakkan Hak Asasi Manusia merupakan

tanggung jawab kita bersama.

(Sumber:

www.acehkita.net

)

Pengantar

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menyaksikan

berbagai peristiwa yang memilukan. Misalnya, seorang anak

kecil yang disekap ayah kandungnya di rumah dan beberapa

hari kemudian ditemukan sudah meninggal dunia, pencurian,

pembunuhan, tawuran antarkampung, bentrok antara petugas

dengan demonstran, dan sebagainya.

Peristiwa-peristiwa yang disebutkan di atas berkaitan

dengan masalah keselamatan jiwa dan harta benda. Menyekap

anak kecil disekap di rumah sendirian, itu berarti telah

melanggar kemerdekaannya untuk bergerak. Apalagi bila

akhirnya ia meninggal, berarti telah terjadi pelanggaran terhadap

jiwa. Peristiwa pencurian juga merupakan bentuk-bentuk

pelanggaran terhadap harta benda. Bentuk-bentuk pelanggaran

terhadap kemerdekaan, jiwa, dan harta benda merupakan

pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

MENEGAKKAN

HAK ASASI MANUSIA

BAB

3

Konsep Inti:

KOMNAS HAM

Lembaga

Bantuan

Hukum

Pelanggaran

HAM

92

Apa HAM itu?

Ketika membuka pelajaran tentang Hak Asasi Manusia

(HAM), Bu Nuraini membagi anak-anak menjadi tiga kelompok.

Setiap kelompok diberi satu cerita yang harus dibaca dan

dipahami maknanya.

Taufan dan kawan-kawannya mendapatkan cerita pertama

yang berjudul

Kaspar Hauser

. Lina dan anggota kelompoknya

mendapatkan cerita kedua yang berjudul

Kemala Anak

Serigala

, sedangkan kelompok Sumantri mendapatkan kasus

ketiga yang berjudul

Anna

.

Inilah tiga cerita yang harus mereka baca itu (Sumber:

Society An Introductory Analysis

, Mac Iver & Charles H. Page,

McMilan and Co,1961).

a. Kaspar Hauser

Pada tahun 1928, Kaspar Hauser

ditemukan oleh orang-orang di

Nurenberg (Jerman). Ketika itu ia

berumur 17 tahun. Kaspar tidak dapat

berjalan seperti manusia biasa. Bila

berbicara, ia bersungut-sungut seperti

binatang dan pikirannya seperti anak-

anak. Sebenarnya ia merupakan orang

yang menjadi korban pergolakan politik

pada masa itu. Sejak bayi sampai

berumur enam belas tahun ia disekap

di rumah dan tidak pernah

berkomunikasi dengan orang lain

secara wajar

. Ketika meninggal,

didapati ternyata otaknya tidak normal.

A. Berbagai Instrumen HAM Nasional

Gambar 3.2

Tanpa memperoleh kemerdekaan bergerak,

anak tidak dapat berkembang secara layak

93

b. Kemala Anak Serigala

Pada tahun 1920, dua orang anak

India ditemukan di dalam sarang

serigala. Yang lebih muda meninggal

beberapa bulan setelah ditemukan,

sedangkan yang satunya lagi, yang

kemudian diberi nama Kemala, dapat

hidup sampai tahun 1929. Tingkah laku

Kemala seperti gerak-gerik serigala.

Sewaktu berjalan ia menggunakan dua

kaki dan kedua belah tangannya.

c. Anna

Anna adalah anak keturunan Amerika

yang dilahirkan di luar perkawinan

yang sah. Sejak umur 6 bulan ia

dikurung di sebuah ruangan yang

terpencil dan baru ditemukan orang

lain 5 tahun kemudian, yaitu pada

tahun 1938. Ketika ditemukan, Anna

tidak bisa berjalan ataupun berbicara.

Ia sangat apatis dan menampakkan

perasaan yang tidak peduli terhadap

orang-orang yang datang

menjumpainya. Selama dikurung,

Anna hanya disuapi ala kadarnya.

Ia tidak mendapatkan pendidikan atau

pelatihan kebiasaan seperti layaknya

anak-anak dan tidak pernah

berhubungan dengan orang lain. Anna

meninggal dunia pada tahun 1942.

Gambar 3.4

Tanpa berkomunikasi dengan sesamanya,

manusia menjadi abnormal

Gambar 3.3

Mengucilkan anak dari pergaulan manusia

melanggar hak asasi manusia

94

Bu Nuraini meminta setiap kelompok memberi tanggapan

terhadap cerita yang mereka baca. Berikut tanggapan mereka

masing-masing.

Kelompok 1:

a. Kaspar Hauser anak abnormal sebab dalam usia 17 tahun

perilakunya seperti kanak-kanak.

b. Penyebabnya adalah sejak bayi sampai usia 16 tahun ia

disekap di rumah dan tidak pernah berkomunikasi dengan

orang lain.

c. Hak Kaspar Hauser untuk mendapatkan kasih sayang

orang tua tidak dipenuhi.

d. Hak Kaspar Hauser untuk berkomunikasi dengan sesama

manusia tidak dipenuhi.

e. Hak asasi Kaspar Hauser sebagai manusia dilanggar.

Kelompok 2:

a. Kemala anak abnormal sebab gerak-geriknya tidak

menampakkan gerak-gerik manusia.

b. Penyebabnya adalah Kemala sejak bayi tidak diasuh oleh

orang tuanya, melainkan diasuh oleh serigala.

c. Hak Kemala untuk mendapatkan kasih sayang orang tua

tidak dipenuhi.

d. Hak Kemala untuk bergaul dengan sesama manusia tidak

dipenuhi.

e. Hak asasi Kemala sebagai manusia dilanggar.

Kelompok 3:

a. Anna anak abnormal sebab sebagai seorang anak manusia

ia tidak mengenal sesamanya. Terbukti bahwa ia sangat

apatis dan menampakkan perasaan yang tidak peduli

terhadap orang-orang yang menghampirinya.

b. Penyebabnya adalah Anna sejak kecil tidak dididik layaknya

manusia normal. Ia dikurung di tempat terpencil dan tidak

bergaul dengan sesama manusia.

c. Hak Anna untuk mendapatkan kasih sayang orang tua tidak

dipenuhi.

d. Hak Anna untuk mendapat pendidikan tidak dipenuhi.

e. Hak Anna untuk berkomunikasi dengan sesama manusia

tidak didapatkan.

f.

Hak asasi Anna sebagai manusia dilanggar.

Pepatah

Jangan iri dengki,

sesungguhnya iri

dengki akan

menggerogoti iman

sebagaimana api

menggerogoti kayu

bakar.

Hak harus

diperjuangkan

dengan gigih, kalau

tidak, pasti

dikalahkan oleh

kebatilan.

95

Tugas 1:

Berdasarkan tanggapan masing-masing kelompok tadi, terlihat

bahwa kasus yang menimpa Kaspar Hauser, Kemala, dan Anna

adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Mengapa demikian? Coba kalian diskusikan bersama teman

belajarmu!

Kasus yang menimpa manusia yang berkenaan dengan

masalah kelangsungan hidup, kemerdekaan, dan

perkembangannya dapat dikategorikan sebagai kasus HAM.

Perlakuan tidak manusiawi yang dialami Kasp

ar Hauser,

Kemala, dan Anna mengakibatkan kelangsungan hidup mereka

berakhir. Padahal, kelangsungan hidup atau hak hidup itu

melekat pada diri manusia. Tidak seorang pun berhak

menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan perbuatan

yang dapat menghilangkan nyawa orang lain.

Berdasarkan uraian di atas, kita dapat menarik simpulan

bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang

melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal

sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk

menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan

manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan,

dirampas, atau diganggu oleh siapa pun (Tap MPR Nomor XVII/

MPR/1999).

Pepatah

Perumpamaan dua

orang bersaudara

ialah seperti dua

tangan yang saling

membersihkan.

Pelanggaran HAM

Perlakuan yang tidak

manusiawi

merampas kemerdekaan

membahayakan kelangsungan hidup

mengganggu perkembangan jiwa/raga

œ

œ

œ

œ

Pelanggaran terhadap HAM dapat memberikan dampak buruk terhadap jiwa

96

Bagaimana sejarah perjuangan HAM?

Agar HAM tegak di muka bumi, orang-orang memper-

juangkannya sejak zaman dahulu. Perjuangan menegakkan

HAM dapat kita ketahui dari piagam yang dihasilkannya.

Beberapa piagam HAM hasil perjuangan untuk menjamin agar

penguasa tidak bertindak sewenang-wenang, di antaranya

adalah sebagai berikut.

(1) Magna Charta.

Dideklarasikan di Inggris tahun 1512. Magna

Charta merupakan cikal bakal (embrio) HAM. Piagam ini

membatasi kekuasaan Raja John yang absolut. Dengan

piagam ini, raja bisa diminta pertanggung-jawabannya di muka

hukum dan raja harus bertanggung jawab kepada parlemen.

Namun, raja tetap berwenang membuat undang-undang.

(2) Bill of Rights.

Perkembangan yang lebih konkret tentang

HAM terjadi setelah lahirnya piagam ini di Inggris pada tahun

1689. Piagam ini ditandatangani Raja William III. Inti piagam

ini menyatakan bahwa “manusia sama di muka hukum”

(

equality before the law

). Paham inilah yang menjadi embrio

negara hukum, demokrasi, dan persamaan.

(3) Declaration of Independence.

Perkembangan HAM yang

lebih modern ditandai dengan lahirnya piagam ini, yakni

deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris tahun

1776. Piagam ini disusun oleh Thomas Jefferson yang

bersumber pada ajaran Rousseau dan Montesquieu.

Deklarasi ini menekankan pentingnya

kemerdekaan, persamaan

, dan

persaudaraan

.

Dokter Sun Yat Sen menggunakan asas ini di

Tiongkok, yang dikenal seb

agai

min tsu, min

chuan

, dan

min seng

.

(4) Declaration des Droits de l’homme et

du Citoyen.

Piagam ini merupakan Piagam

Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, lahir

di Prancis tahun 1789. Piagam ini banyak

dipengaruhi oleh

Declaration of Independence

karena jasa Lafayette, seorang Jenderal

dari Prancis yang ikut berperang di Amerika

pada waktu negeri tersebut membebaskan

diri dari penjajah Inggris.

Gambar 3.5

Perjuangan rakyat Afrika

untuk menghapuskan

rasialisme

(Sumber:

home.snu.edu

)

97

Sekembalinya ke Prancis, Lafayette

berjuang untuk melahirkan Piagam Hak

Asasi Manusia dan Warga Negara di

negerinya.

Piagam ini merupakan dasar dari

rule of

law

yang melarang penangkapan secara

sewenang-wenang. Di samping itu,

piagam ini pun menekankan pentingnya

asas praduga tak bersalah (

presumption

of innocence

), kebebasan berekspresi

(

freedom of expression

), dan kebebasan

beragama (

freedom of religion

), serta

adanya perlindungan terhadap hak milik

(the right of property

).

(5) UUD 1945

. Tanggal 18 Agustus 1945,

sehari setelah Indonesia mem-

proklamasikan kemerdekaan, di-

tetapkanlah UUD yang dikenal sebagai UUD 1945. Pada

alinea pertama ditegaskan sebagai berikut. “Bahwa

sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa

dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus

dihapuskan, ....”.

(6) The Universal Declaration of Human Rights

. Pada

Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat, Roosevelt,

mendeklarasikan

The Four Freedom

, antara lain bebas

berpendapat dan berekspresi (

freedom of speech and

expression

) serta bebas dari ketakutan (

freedom from fear

).

Deklarasi Roosevelt inilah yang menjadi dasar lahirnya

Piagam HAM PBB, yakni

The Universal Declaration of

Human Rights

. Piagam tersebut dihasilkan oleh Komisi Hak

Asasi Manusia PBB pada sidangnya tanggal 10 Desember

1948. Deklarasi tersebut akhirnya diterima secara resmi

dalam Sidang Umum PBB.

Gambar 3.6

Markas besar PBB

di kota New York (Amerika Serikat)

(Sumber:

upload.wikimedia.org

)

98

Montesquieu:

Pelopor ajaran

Trias Politika

Sejarah Perjuangan HAM

Magna Charta

Bill of Rights

Declaration of Independence

Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen

UUD 1945

The Universal Declaration of Human Rights

Tugas 2:

UUD 1945 lahir lebih dahulu dibandingkan dengan

Universal

Declaration of Human Rights.

Walaupun demikian, UUD 1945

telah mengatur masalah HAM. Coba kalian diskusikan apa latar

belakang para pendiri negara kita (

founding fathers

) menyusun

UUD 1945 yang di dalamnya telah mengatur masalah HAM

padahal PBB sendiri belum mendeklarasikannya!

Catatan:

Setelah Revolusi Prancis, perhatian pada HAM makin

membaik. Ketika itu lahir teori-teori HAM, seperti Rousseau

yang berteori tentang

social contract

(perjanjian sosial) dan

Montesquieu yang melahirkan

Trias Politika

, konsep yang

memisahkan kekuasaan demi mencegah tirani raja yang

absolut. Kekuasaan tersebut dipisahkan ke dalam lembaga

legislatif

(pembuat undang-undang),

eksekutif

(menjalankan

undang-undang), dan

yudikatif

(mengawasi jalannya undang-

undang).

99

Apa saja instrumen HAM di Indonesia?

Begitu masuk kelas, Bu Nuraini

langsung mengajak anak-anak ke

perpustakaan. Pagi itu anak-anak kelas

1A belajar di perpustakaan. Mereka

mengkaji instrumen HAM di Indonesia.

“Anak-anak hari ini kalian akan

melakukan inkuiri kepustakaan”, kata Bu

Nuraini memulai pelajarannya. “Apa

maksudnya, Bu?” tanya Sumantri.

“Inkuiri kepustakaan itu adalah melaku-

kan pencarian sesuatu dari buku-buku

dan dokumen-dokumen di

perpustakaan. Kali ini yang harus kalian

cari adalah instrumen-instrumen HAM di negara kita,” kata Bu

Nuraini sambil menunjukkan sejumlah buku yang bertengger

di rak perpustakaan.

Beliau menunjukkan empat buah buku, yaitu buku naskah

UUD 1945 yang sudah diamandemen, kumpulan Tap MPR

Tahun 1998, Piagam HAM Indonesia, dan naskah Undang-

Undang Nomor 39 Tahun 1999. Selanjutnya beliau

menjelaskan bahwa instrumen hak asasi manusia di Indonesia,

antara lain sebagai berikut.

a. UUD 1945.

b. Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998.

c. Piagam HAM Indonesia Tahun 1998.

d. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Agar para siswa saling berbagi pekerjaan, kelas dibagi ke

dalam empat kelompok kerja. Kelompok 1 bertugas

mengidentifikasi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur

masalah HAM. Kelompok 2 bertugas mengidentifikasi Tap MPR

yang mengatur HAM.

Kelompok 3 bertugas mempelajari Piagam HAM Indonesia.

Terakhir kelompok 4 mendapat tugas mempelajari Undang-

Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Gambar 3.7

Perpustakaan adalah gudangnya ilmu,

kuncinya adalah membaca

Gambar 3.8

Mahatma Gandhi dalam

perlawanan tanpa

kekerasan

(Sumber:

zaqrebsummit.yoga-in

daily-life

)

100

Berikut ini adalah hasil inkuiri kepustakaan dari setiap

kelompok mengenai perlindungan HAM di Indonesia yang

terdapat dalam empat instrumen HAM, yakni dalam UUD 1945,

Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, Piagam HAM Indonesia, dan

UU Nomor 39 Tahun 1999.

UUD 1945

(1)

Kemerdekaan ialah hak segala bangsa (Pembukaan UUD

1945, alinea pertama).

(2)

Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan (Pembukaan

UUD 1945, alinea pertama).

(3)

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah

darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).

(4)

Memajukan kesejahteraan umum (Pembukaan UUD

1945, alinea keempat).

(5)

Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD

1945, alinea keempat).

(6)

Ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD

1945, alinea keempat).

(7)

Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan

pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945).

(8)

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal

27 Ayat 2 UUD 1945).

(9)

Hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan

negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945).

(10) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28 UUD 1945).

(11) Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan

tulisan (Pasal 28 UUD 1945).

(12) Hak untuk hidup (Pasal 28A UUD 1945).

(13) Hak berkeluarga (Pasal 28B UUD 1945).

(14) Hak mengembangkan diri (Pasal 28C UUD 1945).

(15) Hak mendapatkan keadilan (Pasal 28D UUD 1945).

(16) Hak kebebasan (Pasal 28E UUD 1945).

(17) Hak berkomunikasi (Pasal 28F UUD 1945).

(18) Hak mendapatkan keamanan (Pasal 28G UUD 1945).

(19) Hak mendapatkan kesejahteraan (Pasal 28H UUD 1945).

(20) Hak memperoleh perlindungan (Pasal 28I UUD 1945).

(21) Kewajiban menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J

UUD 1945).

(22) Kewajiban tunduk pada undang-undang (Pasal 28 J UUD 1945).

Instrument HAM

Indonesia

UUD 1945

Piagam HAM

Indonesia

UU No. 39/1999

T

ap MPR No.

XVII/ MPR/1998

101

TAP MPR NOMOR XVII/MPR/1998

(1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan

seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati,

menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman

mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.

(2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi

(mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia

internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila

dan UUD 1945.

(3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat

sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan,

dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan

kemasyarakatan.

(4) Melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan

penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi

manusia yang ditetapkan dengan undang-

undang.

(5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan susunan:

(a) pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak

asasi manusia dan

(b) piagam hak asasi manusia.

(6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai

bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.

PIAGAM HAK ASASI MANUSIA INDONESIA

Pembukaan

Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa

yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara

seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia

dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta

kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat

kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.

Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang

melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi

sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk

hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan,

hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak

kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan dan

dirampas oleh siapa pun. Selanjutnya, manusia juga

mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat

perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.

Pepatah

Tolonglah

kawanmu

walaupun hanya

dengan suara.

Barangsiapa

melawan hak

(kebenaran), dia

pasti dikalahkan.

102

Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi

Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia

mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban

manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral univer-

sal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948,

telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

(

Universal Declaration of Human Rights

). Oleh karena itu,

bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-

Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati

ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.

Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya

dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat,

dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia

memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari

Tuhannya, sesama manusia, dan lingkungannya.

Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari,

mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi

manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Oleh karena

itu, hak asasi manusia dan kewajiban manusia terpadu dan

melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga,

anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara,

serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi

terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak

asasi manusia, bangsa Indonesia menyatakan Piagam Hak

Asasi Manusia.

Pepatah

Tidak akan hilang

suatu hak selama

ada penuntutnya.

Hak dan kewajiban

ibarat mata uang

bermuka dua.

Gambar 3.9

Munir, salah seorang

tokoh pejuang HAM di

Indonesia

(Sumber:

www.kompas.co.id

)

103

Isi pokok Piagam

Piagam Hak Asasi Manusia terdiri atas sepuluh Bab, yang

mengatur hal-hal sebagai berikut.

(1) Hak untuk hidup (Pasal 1)

(2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 2)

(3) Hak mengembangkan diri (Pasal 3-6)

(4) Hak keadilan (Pasal 7-12)

(5) Hak kemerdekaan (Pasal 13-19)

(6) Hak atas kebebasan informasi (Pasal 20-21)

(7) Hak keamanan (Pasal 22-26)

(8) Hak kesejahteraan (Pasal 27-33)

(9) Kewajiban (Pasal 34-36)

(10) Perlindungan dan pemajuan (Pasal 37-44)

UU Nomor 39 Tahun 1999

Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia

disahkan pada tanggal 23 September 1999. Undang-undang

tersebut terdiri at

as 11 bab dan 106 pasal. Hak asasi manusia

diatur dalam Bab III, yang antara lain memuat hal-hal sebagai

berikut.

(1) Hak untuk hidup (Pasal 9)

(2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10)

(3) Hak mengembangkan diri (Pasal 11-16)

(4) Hak memperoleh keadilan (Pasal 17-19)

(5) Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)

(6) Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)

(7) Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)

(8) Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)

(9) Hak wanita (Pasal 45-51)

(10) Hak anak (Pasal 52-66)

Kewajiban asasi:

Setiap orang wajib

menghormati hak

asasi manusia

orang lain dalam

tertib kehidupan

bermasyarakat,

berbangsa dan

bernegara.

(Pasal 28 J, ayat 1).

104

B. Lembaga Perlindungan HAM dan

Peranannya di Indonesia

Hakim yang Bijak

Alkisah sebuah cerita dari negeri

Sudan. Seorang istri meminta hakim

untuk memisahkan dirinya dari

suaminya karena tidak tahan lagi hidup

bersama. Menurut sang istri,

suaminya seorang pemberang. Hakim

yang arif ini menasihati agar ia

bersabar, tapi perempuan tersebut

tetap minta diceraikan. Akhirnya, hakim

mengabulkan permintaannya dengan

syarat ia dapat mencabut tiga helai

bulu singa dan membawa kepada-Nya.

Gambar 3.10

Ketulusan bisa mengubah sesuatu

yang mustahil menjadi kenyataan

Karena perasaan marah pada

suaminya yang begitu memuncak, ia

menerima saja syarat tersebut tanpa

membayangkan risiko yang akan dia

hadapi.

Sesampainya di rumah, sang istri

memikirkan bagaimana cara

mendapatkan bulu singa tersebut.

Keesokan harinya, ia menyembelih

seekor ayam dan membawanya ke

hutan untuk disuguhkan kepada singa.

Namun, begitu melihat singa,

perasaan takutnya muncul dan

spontan ia melempar ayam yang telah

disembelih tersebut kepada raja hutan.

Sang raja menerkamnya secepat kilat,

sedangkan perempuan itu lari

pontang-panting karena ketakutan.

Pada hari kedua ia melakukan hal

yang sama, tapi kali ini perempuan itu

sempat memperhatikan singa

melahap ayam

dengan sedapnya.

Masih ingatkan kalian dengan cerita permainan sepak bola?

Dalam permainan sepak bola perlu ada wasit dan hakim garis.

Mengapa? Sebab jika tidak ada wasit dan hakim garis permainan

akan kacau balau. Siapa yang akan menegur pemain yang

cenderung bermain kasar? Siapa yang akan menghukum

pemain yang melakukan pelanggaran? Siapa yang akan

menyatakan bola

out

jika sudah keluar dari lapangan? Dengan

demikian, untuk menegakkan aturan diperlukan wasit yang adil.

Untuk melengkapi cerita permainan sepak bola, berikut

disajikan satu cerita tentang hakim yang bijak. Simaklah dengan

baik!

105

Sambil memakan ayam tersebut, singa

mengerlingnya dengan lirikan lembut,

tapi perempuan itu masih belum

berani mendekatinya. Hari ketiga ia

mengulangi lagi hal yang serupa.

Namun, sang istri langsung

mengantarkan ayam itu ke hadapan

raja hutan yang sudah siap menunggu.

Ketika singa sedang menyantap

hidangannya, perempuan itu mendekat

dan secara perlahan mencoba

membelai binatang yang terkenal buas

ini. Sang raja merasa terlena dan saat

itulah kesempatan baik untuk

mencabut bulunya.

Pekerjaan penuh risiko yang

dilakukan dengan penuh kesabaran ini

akhirnya mencapai sukses. Dengan

amat bangga sang istri menyampaikan

keberhasilannya pada hakim. Ketika itu

hakim mengemukakan sesuatu yang

tidak pernah dibayangkan sebelumnya,

“Kalau kamu mampu menjinakkan

singa mengapa kamu tidak dapat

menjinakkan hati suamimu yang dari

jenismu sendiri?” Ketika itu juga tubuh

wanita itu bergetar dan insaf akan

kelemahannya selama ini. Akhirnya,

perempuan tersebut mengubah

perilakunya ketika berhadapan dengan

suaminya. Di luar dugaannya, tanpa

harus berusaha sebagaimana

menghadapi singa, keberingasan

suaminya berbalik menjadi kelembutan

yang belum pernah dirasakan

sebelumnya. Akhirnya mereka hidup

rukun dan damai.

(Dikutip dari Kurikulum Pendidikan Damai,

2002: 16)

Tugas 3:

Seorang wasit atau hakim itu ternyata selain harus berbuat

adil, juga harus bijak. Hakim bijak yang dicontohkan dalam cerita

di atas patut kita teladani. Dalam kehidupan sehari-hari, kita pun

harus bertindak bijak. Misalnya, tatkala kita mendapati adik kita

yang masih kecil sedang bermain kayu api, kita harus

mencegahnya agar tidak menimbulkan bahaya kebakaran.

Dewasa ini, terutama di kota-kota besar, pemerintah sering

direpotkan oleh ulah para penghuni liar yang membangun

gubuk-gubuk liar di tempat-tempat terlarang, misalnya di

bantaran sungai. Akibatnya tumbuhlah pemukiman liar yang

kumuh di bantaran sungai tersebut. Sungai menjadi kotor dan

kian hari kian menyempit sehingga ketika musim hujan tiba, air

meluap dan mengakibatkan banjir. Pemerintah biasanya

menangani masalah ini dengan cara melakukan penggusuran.

Akibatnya, banyak penduduk yang kehilangan tempat bernaung

sehingga tunawisma pun semakin bertambah banyak.

Coba kalian diskusikan, pemerintah yang bijak seharusnya

mengambil langkah bagaimana?

Pepatah

Akal wanita terletak

pada

kecantikannya dan

keindahan pria

terletak pada

akalnya

Senjata kaum

lemah adalah

keluhan

106

Untuk melindungi HAM diperlukan lembaga yang bertugas

melindunginya dari berbagai pelanggaran. Lembaga-lembaga

perlindungan HAM yang ada di Indonesia antara lain sebagai

berikut.

a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)

b. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

c. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi.

Apa peran Komisi Nasional

Hak Asasi Manusia itu?

Berkenaan dengan diundangkannya

undang-undang tentang Hak Asasi

Manusia (HAM), pemerintah juga

membentuk lembaga yang bertugas

melindungi HAM. Lembaga tersebut

adalah Komisi Nasional Hak Asasi

Manusia (KOMNAS HAM). Apakah kalian

sudah mendengar adanya lembaga

tersebut?

Gambar 3.11

Unjuk rasa warga yang mendatangi Kantor

Pengadilan Tinggi

(Sumber:

Harian Republika

)

107

KOMNAS HAM dibentuk tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres

Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan KOMNAS HAM selanjutnya

diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi

Manusia Pasal 75 sampai dengan Pasal 99.

Tugas 4:

Coba kalian cari undang-undang tentang HAM tersebut.

Bacalah isi pasal-pasal yang mengatur KOMNAS HAM itu.

Catatlah hal-hal penting yang termuat dalam pasal-pasal

tersebut!

Apa tujuan dibentuknya KOMNAS HAM? Sebelum menjawab

pertanyaan tersebut, perhatikanlah contoh kasus berikut ini!

Anak Pak Madhapi Disangka T

eroris

Pak Madhapi dan istrinya yang

sudah tua renta itu sedang duduk

termenung di rumahnya yang reyot.

Mereka meratapi nasib anaknya yang

kemarin malam diciduk polisi.

Menurut kabar dari Pak Kades,

anaknya itu diduga komplotan teroris.

Sang ibu yang hanya sempat sekolah

sampai kelas 3 sekolah dasar tidak

mengerti apa teroris itu. Ia hanya

berharap anaknya yang sehari-hari

tidak menampakkan perilaku yang

aneh-aneh itu secepatnya dilepas dan

kembali ke rumah. Sambil berlinang air

mata, ibu yang sudah uzur itu bertanya

pada tetangga-tetangganya

bagaimana caranya agar anaknya

yang tidak bersalah itu kembali. Para

tetangganya tidak ada yang t

ahu,

termasuk Pak Kades sendiri.

Gambar 3.12

Diciduk polisi

108

Balada Mariyah Gadis Desa

Mariyah sudah berkali-kali bekerja

di kota sebagai pembantu rumah

tangga. Namun, biasanya tidak sampai

satu tahun ia sudah pulang dengan

alasan tidak betah, majikannya suka

berbuat kasar, dan sebagainya. Setiap

kali Mariyah pergi, ibunya biasa-biasa

saja, tidak merasa khawatir. Lain

halnya ketika kepergian Mariyah

beserta empat teman sebayanya kali

ini. Ibunya merasa khawatir sekali

sebab sudah hampir tiga bulan

anaknya itu tidak ada kabar beritanya.

Kata orang yang menjemputnya ke

desa, tiga bulan yang lalu, anak dan

teman-temannya itu akan dibawa ke

Batam untuk bekerja di sana. Waktu

itu mereka diberi tahu bahwa bekerja

di Batam gajinya besar. Itu saja yang

mereka tahu.

Suatu ketika tebersit berita bahwa

Mariyah itu bukan bekerja di Batam,

tetapi terdampar di Karimun sebagai

Wanita Tuna Susila (WTS). Menurut

kabar, ia dipaksa melakukan pekerjaan

itu sebab jika tidak ia harus

mengembalikan ongkos pesawat yang

telah digunakan ketika pergi dan biaya

macam-macam selama ia tinggal di

sana. Bahkan, empat teman Mariyah

yang lain, tidak diketahui rimbanya.

Entah mereka terdampar di mana.

Mendengar kabar tersebut, orang-

orang kampung tempat Mariyah tinggal

menjadi geger, apalagi orang tua

mereka. Mereka tidak tahu harus

berbuat apa. Karimun pun di mana,

mereka tidak tahu sama sekali.

Nasib Penghuni Liar

Jika dirunut sampai ke ujung,

entah siapa yang salah. Apakah para

penghuni sendiri atau petugas

ketertiban umum (Tibum) yang

melakukan penggusuran itu. Puing-

puing rumah liar (Ruli) yang berada di

sepanjang bantaran sungai itu masih

tampak berserakan. Di sana sini asap

masih mengepul, entah penghuni

sendiri yang kesal atas penggusuran

itu yang melakukan pembakaran, atau

petugas sendiri. Para penghuni dan

keluarganya masih bergerombol di

sekitar lokasi. Mereka mendirikan

tenda-tenda darurat. Anak-anak tidak

lagi pergi ke sekolah. Ayah-ayah

mereka pun, yang sebagian besar

para pengayuh becak, tidak tampak

aktivitasnya seperti biasa. Mereka masih

bingung, ke mana mereka harus pergi.

Gambar 3.13

Korban penipuan

109

Jika pulang kampung, di samping

malu, mereka juga tidak memiliki lahan

untuk digarap. Di lain pihak

Pemerintah Kota tidak memberikan

ganti rugi apa-apa sebab mereka

memang menghuni daerah terlarang.

Isak tangis ibu-ibu dan jeritan anak-

anak yang menangis kelaparan

menambah pilu situasi di sana.

Mereka orang-orang lemah. Tidak tahu

harus berbuat apa. Tidak tahu harus

meminta perlindungan pada siapa.

Kasus-kasus seperti disebutkan tadi sudah sering kita

jumpai. Ironisnya, kasus-kasus tersebut pada umumnya

menimpa orang- orang lemah. Mereka harus ada yang

melindungi. Jika masalah tadi menimpa orang yang

berkecukup

an, ia dapat menyewa pengacara yang andal. Akan

tetapi orang miskin tidak mungkin bisa membayar pengacara.

Dalam keadaan demikian, KOMNAS HAM-lah yang melindungi

mereka agar hak asasi mereka dapat ditegakkan. Lembaga

tersebut akan proaktif menangani masalah-masalah tersebut

atau masyarakat yang menjadi korban yang meminta

perlindungan. Dengan demikian, tujuan dibentuknya KOMNAS

HAM adalah memberikan perlindungan dan menegakkan hak

asasi manusia di Indonesia.

Sesuai dengan tujuannya, KOMNAS HAM bertugas

mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, memantau, dan

menjadi media terlaksananya hak asasi manusia di Indonesia.

Jika memperhatikan kasus yang menimpa anak Pak Madhapi,

misalnya, KOMNAS HAM berkewajiban untuk mengkajinya.

Apakah polisi itu sah menangkapnya? Apakah terdapat bukti-

bukti yang menyatakan bahwa anak Pak Madhapi terlibat

kegiatan teroris? Jika tidak terbukti, KOMNAS HAM bisa

meminta polisi menangguhkan penahanannya.

Gambar 3.14

Korban penggusuran

110

Demikian pula misalnya terhadap kasus yang menimpa

Mariyah dan kawan-kawannya. KOMNAS HAM dapat melakukan

tugas itu demi tegaknya hak asasi manusia bagi seluruh lapisan

masyarakat. Jangan sampai ada pendapat bahwa HAM itu

hanya tegak bagi orang-orang berduit. Dalam hal ini KOMNAS

HAM-lah yang me

lindungi tegaknya hak asasi orang-orang yang

lemah itu.

Secara preventif, KOMNAS HAM harus melakukan

penyuluhan kepada masyarakat. Misalnya kepada para

pemegang kekuasaan harus ditanamkan pemahaman bahwa

kekuasaannya itu jangan sampai digunakan untuk melanggar

hak asasi bawahannya. Kepada masyarakat luas pun KOMNAS

HAM dapat memberi pemahaman bahwa jika memerlukan

perlindungan HAM, badan itu siap membantunya.

KOMNAS HAM

Mengkaji

Meneliti

Memberi penyuluhan

Memantau

Menjadi media

terlaksananya HAM

Bertugas

Tugas dan wewenang Komnas HAM

Kantor KOMNAS HAM terletak di ibu kota negara,

sedangkan perwakilannya dapat didirikan di daerah. Anggota

KOMNAS HAM dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden.

Pemimpin dan anggota KOMNAS HAM sekarang adalah

sebagai berikut.

111

Ketua

: Abdul Hakim Garuda Nusantara

Wakil Ketua I

: Zoemrotin

Wakil Ketua II : Salahuddin Wahid

Anggota

: 1.

Mansour Fakih

2.

Habib Chizrin

3.

Mohammad Farid

4.

Koesparmono Irsan

5.

M.M. Billah

6.

Chandra Setiawan

7.

Muh. Said Nisar

8.

Taheri Noor

9.

Enny Soeprapto

10.

Saafroedin Bahar

11.

Anshari Thayib

12.

Amidhan

13.

Samsudin

14.

Djoko Soegianto

15.

Hasto Atmojo Suroyo

16.

Ruswiati Suryasaputra

17.

Achmad Ali

18.

Yuwaidi

19.

Hasballah M. Saad

20.

Soelistyowati Soegondo

Bahan Renungan

“Menyesal karena

tidak berbicara

lebih baik

daripada

menyesal karena

berbicara.”

Bahan Renungan

Serendah-

rendahnya ilmu

pengetahuan

adalah yang

berhenti pada lidah

dan setinggi-

tingginya ilmu

pengetahuan

adalah yang tampak

pada seluruh amal

perbuatan.

112

Abdul Hakim Garuda Nusantara

Ketua

Zoemrotin

Wakil Ketua I

Salahudin Wahid

Wakil Ketua II

Berikut adalah pembagian tugas dan jabatan anggota KOMNAS

HAM selengkapnya.

Subkomisi Pengkajian Penelitian

Soelistyowati

Ketua

Chandra Setiawan

Sekretaris

Ruswiyati Suryasaputra

Wakil Ketua I

M. Said Nisar

Wakil Ketua

Saafroedin Bahar

Anggota

Muhammad Farid

Anggota

113

Subkomisi Penyuluhan

Mansour Fakih

Ketua

Habib Chirzin

Wakil Ketua

Anshari Thayib

Sekretaris

Achmad Ali

Anggota

Enny Suprapto

Anggota

Subkomisi Mediasi

Amidhan

Ketua

Hasto Atmojo Surojo

Wakil Ketua dan

Sekretaris

Koesparmono Irsan

Anggota

Djoko Soegianto

Anggota

Subkomisi Pemantauan

M.M. Billah

Ketua

Taheri Noor

Wakil Ketua

Yuwaldi

Sekretaris

Samsudin

Sekretaris

Hasballah M. Saad

Anggota

114

Untuk melaksanakan tugas sebagai media terciptanya hak

asasi manusia di Indonesia, KOMNAS HAM memiliki wewenang

untuk

(a) melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang

bermasalah;

(b) menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun

negosiasi;

(c) memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk

menyelesaikan sengketa di pengadilan;

(d) menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran

hak asasi manusia kepada Pemerintah dan DPR untuk

ditindaklanjuti.

Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar

boleh melakukan pengaduan pada KOMNAS HAM disertai

dengan alasan yang kuat, baik tertulis maupun lisan, dan

identitas pengadu yang benar.

KOMNAS HAM sebagai lembaga perlindungan hak asasi

manusia memiliki sejumlah peranan, yaitu sebagai berikut.

(a) Melaksanakan pengkajian dan penelitian tentang HAM.

(b) Melaksanakan penyuluhan HAM.

(c) Melaksanakan pemantauan pelaksanaan HAM.

(d) Melaksanakan mediasi (sebagai penasihat) untuk

menyelesaikan perkara yang menyangkut HAM.

Apa peran Lembaga Bantuan Hukum?

Semua warga negara memiliki kedudukan sama di muka

hukum. Warga negara yang tidak mampu pun mempunyai hak

untuk memperoleh bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut

dapat diberikan oleh suatu lembaga yang bernama Lembaga

Bantuan Hukum (LBH). Misalnya Pak Madhapi dapat meminta

LBH membela anaknya di pengadilan apabila ternyata anaknya

itu sampai diadili di pengadilan. Pak Madhapi adalah orang

miskin. Jika ia tidak mampu menyewa pengacara untuk

mendampingi anaknya di pengadilan, maka LBH dapat

menyediakan bantuan hukum itu tanpa dipungut bayaran.

Yang tidak dapat

diajak bermusya-

warah

1. Orang dungu

karena sesat

dan

menyesatkan

orang lain.

2. Musuh yang

menginginkan

kehancuran kita.

3. Pendengki yang

menginginkan

hilangnya ke-

nikmatan kita.

4. Orang kikir yang

takut risiko ke-

uangannya.

5. Pengecut yang

selalu meng-

hindari pertang-

gung-jawaban.

115

Bantuan hukum itu bersifat membela kepentingan

masyarakat tanpa memandang latar belakang

(1) suku

(2) keturunan

(3) warna kulit

(4) ideologi

(5) keyakinan politik

(6) harta kekayaan

(7) agama

(8) kelompok.

Di samping membantu memecahkan persoalan hukum

perseorangan atau kelompok, bantuan hukum juga mempunyai

beberapa tujuan.

Pertama

, bantuan hukum bertujuan

mengembalikan wibawa hukum. Apakah wibawa hukum bisa

turun? Jawabannya adalah bisa. Misalnya, apabila hukum

dipermainkan oleh uang, orang yang salah pun bisa lepas dari

tuntutan hukuman. Jika demikian, wibawa hukum menjadi turun.

Oleh karena itu, bantuan hukum perlu diberikan kepada orang

yang lemah sebab jika yang lemah tidak dibantu, dikhawatirkan

akan menjadi korban hukum.

Perhatikan ilustrasi berikut!

Suatu ketika terjadi peristiwa

tertabraknya seorang anak oleh

sebuah mobil mewah. Untungnya anak

tersebut selamat dari maut. Namun,

kakinya patah dan anak itu menjadi

cacat seumur hidup. Si pemilik mobil

mewah itu meminta berdamai. Ia akan

bertanggung jawab atas segala biaya

rumah sakit dan memberi biaya hingga

anak itu tamat sekolah dasar

. Akan

tetapi, dalam pelaksanaannya, janji itu

tidak ditepati dengan alasan yang

bermacam-macam. LBH dalam hal ini

dapat diminta bantuannya untuk

menangani masalah tersebut. Jika

tidak, wibawa hukum akan turun,

seolah-olah hukum itu pilih kasih,

hanya berlaku bagi orang kecil, orang

kaya tidak tersentuh sama sekali. LBH

dapat memerkarakan si pelaku ke

pengadilan jika jalan damai tidak

membuahkan hasil.

Gambar 3.15

Terdakwa mempunyai hak

didampingi pengacara

Bahan Renungan

“Runtuhnya fungsi

akal sering

disebabkan oleh

kerakusan.”

116

Kedua

, bantuan hukum bertujuan

mengembalikan wibawa pengadilan.

Selama ini pengadilan kita sedikit

menurun wibawanya dengan adanya

mafia peradilan dan lain-lain. Mafia

peradilan adalah kelompok orang yang

bisa mengatur putusan pengadilan

dengan imbalan sejumlah dana. Jika hal

ini terus berjalan, wibawa pengadilan

menjadi jatuh. Orang tidak lagi percaya

pada pengadilan sebab putusan sudah

bisa diperkirakan dari besar kecilnya

uang setoran. Oleh karena itu, LBH

bertugas membantu yang lemah dalam

proses pengadilan tersebut. Jangan

sampai, karena orang kecil, mereka

akan selalu kalah dalam sidang

pengadilan.

Ketiga

, bantuan hukum bertujuan untuk mencegah

terjadinya ledakan gejolak sosial dan keresahan sosial. Jika

masyarakat kecil tidak ada yang melindungi dan membantu

dalam menuntut hak-haknya, mereka akan kehilangan

kesabarannya. Jika orang-orang kecil sudah kehilangan

kesabarannya, mereka akan melakukan perbuatan anarkis.

Perhatikan misalnya peristiwa penjarahan di Jakarta beberapa

tahun silam. Peristiwa itu dipicu oleh hal-hal sepele. Misalnya

petugas Tibum yang memukul salah seorang pedagang kaki

lima lalu diisukan meninggal, massa kemudian mulai bergerak

mencari oknum Tibum itu sehingga meledaklah huru-hara yang

amat dahsyat. Gedung-gedung pertokoan dijarah, dilempari

batu, dan dibakar. Sebenarnya peristiwa itu diakibatkan oleh

menumpuknya masalah-masalah ketidakadilan yang menimpa

orang-orang kecil dan tidak ada pihak yang membantu

memecahkannya. Oleh sebab itu, bantuan hukum pada

hakikatnya untuk mencegah terjadinya ledakan gejolak sosial

tersebut.

Gambar 3.16

Perbuatan anarkis sering kali

dipicu oleh hal-hal sepele

117

Apa yang dilakukan Biro Konsultasi dan Bantuan

Hukum di Perguruan Tinggi?

Fakultas hukum di beberapa perguruan tinggi memiliki Biro

Konsultasi dan Bantuan Hukum. Biro ini melaksanakan fungsi

perguruan tinggi untuk mengabdi kepada masyarakat.

Tugas 5:

Coba kalian diskusikan dengan teman belajarmu adakah

perguruan tinggi di daerahmu yang memiliki Biro Konsultasi dan

Bantuan Hukum? Jika ada catat apa nama perguruan tinggi

tersebut!

Biro ini memang dijadikan proses latihan praktik hukum bagi

para mahasiswa tingkat akhir di bawah bimbingan para dosen

muda. W

alaupun demikian, masyarakat jangan ragu-ragu

meminta bantuan jika memiliki perkara hukum. Biro Konsultasi

dan Bantuan Hukum di perguruan tinggi umumnya menangani

masalah-masalah ringan seperti

(1) perselisihan waris,

(2) uang ganti pembebasan tanah,

(3) kasus tabrak lari,

(4) perselisihan buruh,

(5) perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Bahan Renungan

Jika kamu

menginginkan

kemuliaan dan

kehormatan,

jauhilah segala

perbuatan haram.

Bantuan Hukum

bertujuan

mengembalikan wibawa

hukum

mengembalikan wibawa

pengadilan

mencegah terjadinya

ledakan gejolak sosial dan

keresahan sosial

Bantuan hukum mendorong terciptanya kewibawaan hukum

118

Sekalipun masalah-masalah yang ditangani Biro-biro Bantuan

Hukum di perguruan tinggi itu umumnya masalah-masalah

ringan, tetapi yang terpenting adanya perhatian perguruan ti

nggi

untuk membantu yang lemah. Bantuan sekecil apa pun bagi yang

lemah mempunyai arti yang sangat besar. Semangat membantu

yang lemah itu memang harus menjadi keberpihakan kita semua.

C. Upaya Penegakan HAM

Benarkah manusia dilahirkan ke dunia ini dengan hak

yang sama?

Hari itu anak-anak kelas 1A sudah tidak sabar menunggu

guru mereka masuk kelas. Bu Nuraini minggu yang lalu berjanji

pada anak-anak untuk bercerita tentang

Kisah Bebek Buruk

Rupa

. Sumantri memberi aba-aba salam tatkala Bu Nuraini

masuk. Mereka kemudian berdoa seperti biasa sebelum

pelajaran dimulai.

“Anak-anak sesuai janji minggu lalu, Ibu akan bercerita

tentang Kisah Bebek Buruk Rupa. Cerita ini sangat menarik.

Coba kalian simak

baik-baik!” Ujar Bu Nuraini sambil memandang

anak-anak kelas 1A.

Kisah Bebek Buruk Rupa

Hari itu hari yang indah di pedesaan.

Padang rumput menghijau dengan

rumput yang tinggi-tinggi. Di tepi

padang rumput ada hutan yang

ditumbuhi pohon-pohon tinggi. Di

tengah hutan terdapat danau dengan

air yang tampak hijau-kebiru-biruan. Di

tempat yang sunyi senyap ini, di antara

pepohonan, terlihat induk bebek yang

sedang mengerami beberapa telur di

sarangnya. Ia sudah lama berdiam di

sarangnya. Ia sudah merasa lelah dan

berharap telur-telurnya segera

menetes.

Setelah berminggu-minggu mengeram,

sebuah telur mulai pecah. “Cit,cit,”

suara bayi bebek ketika ia

mengeluarkan kepalanya dari dalam

telur

. Kemudian, telur lainnya mulai

retak, diikuti telur-telur lainnya. Bayi-bayi

bebek mencari jalan keluar dan mulai

mencicit-cicit. Bayi bebek melihat-lihat

alam di sekeliling sarang dan berkata,

“Betapa besarnya dunia!”

Induk bebek sangat senang melihat

betapa cantik anak-anak yang baru

ditetaskannya. Ia mulai bangkit dari

119

sarangnya dan menunjukkan pada anak-

anaknya betapa indahnya dunia. Namun,

baru saja ia bangun dari sarangnya, ia

melihat ada sebuah telur yang sangat

besar di dalam sarangnya yang masih

belum menetas. Ia mulai merasa was-

was, “Berapa lama lagi telur besar ini

akan menetas?” Induk bebek tidak jadi

meninggalkan sarangnya

dan kembali

mengerami telurnya agar tetap hangat

sehingga cepat menetas.

Akhirnya, setelah beberapa minggu,

telur besar itu mulai pecah. “Ciit, ciit,”

kata bayi bebek terakhir. Ia mendorong

dan berusaha keluar dari cangkang

telurnya.

Induk bebek melihat bayi bebeknya

dan berkata, “Betapa besar dan

jeleknya bayiku ini. Dia tidak seperti

saudara-saudaranya.”

Gambar 3.17

“Cit,cit,” suara bayi bebek ketika menetas.

Keesokan harinya induk bebek

membawa anak-anaknya ke danau. Ia

menceburkan diri ke danau, ke dalam

air yang dingin dan jernih. Setelah itu,

ia memanggil anak-anaknya untuk

bergabung dengannya, “Kwek, kwek.”

Satu per satu anak-anaknya

menceburkan diri ke danau,

menyelam, dan kembali mengambang

di permukaan air. Kaki-kaki mereka

mengayuh dan mereka berenang

mengelilingi danau di belakang induk

mereka. Anak bebek yang besar dan

kusam mengikuti barisan itu di bagian

paling belakang.

Induk bebek dan anak-anaknya

berenang menuju daerah bebek, tempat

beberapa keluarga bebek tinggal. Ketika

melewatinya, mereka berkata, “Betapa

harmonisnya keluargamu dan anak-

anakmu sangat indah kecuali anakmu

yang bertubuh besar itu sangat jelek.”

Gambar 3.18

“Betapa besar dan jeleknya bayiku ini....”

120

Bebek itu mulai berkwek-kwek

dengan suara keras. “Betapa jeleknya

anak bebek besar itu! Kami tidak

dapat tinggal bersamanya.” Bebek-

bebek yang lebih besar mulai terbang

dan mematuk leher dan kepala anak

bebek itu.

“Tinggalkan dia. Dia tidak menyakiti

siapa pun, “ kata induk bebek. Namun,

tidak seekor bebek pun yang mau

mendengarnya. Mereka terus mematuki

bebek besar dan jelek itu. Mereka terus

menyebut dan mengatakan betapa

jeleknya dia.

Setiap hari keadaannya menjadi lebih

buruk bagi si bebek buruk rupa. Ia

diburu oleh bebek jantan, dipatuki oleh

bebek betina, dan bahkan gadis kecil

yang membawakan mereka makanan

mengusirnya. Akhirnya, ia tidak kuat

menghadapi perlakuan bebek-bebek

tersebut. Ia tidak tahan mendengar

ejekan mereka. Bahkan, saudara-

saudaranya juga mengejeknya sebagai

si bebek buruk rupa. Ia lalu kabur dan

bersembunyi di balik tanaman di tepi

kolam, tidak seekor bebek pun yang

melihat betapa jeleknya dia. Di daerah

rawa, ia bertemu beberapa bebek liar.

Mereka berkata, “Makhluk apaan kamu?

Kamu benar-benar jelek!” Setelah

beberapa hari, ia memutuskan untuk

pindah ke tempat lain.

Di tepi hutan, bebek buruk rupa

menemukan rumah tua. Seorang

wanita tua tinggal di sana dengan

kucingnya yang suka melengkungkan

punggungnya dan ayam betinanya

yang masih bertelur. Ketika

perempuan tua itu melihat bebek

besar, ia berkata, “Makhluk apakah

kamu? Kamu sangat besar dan jelek!”

Si wanita tua membiarkan bebek

besar itu tinggal di rumahnya selama

tiga minggu untuk melihat apakah

bebek itu akan menghasilkan telur.

Bebek besar duduk di pojok yang

gelap dan dingin di dalam rumah. Ia

berpikir tentang udara yang segar dan

sinar matahari yang hangat di danau.

Tempat yang suram itu sangat muram

sehingga bebek meninggalkan rumah

itu dan pergi kembali ke danau.

Saat itu musim dingin dan air danau

menjadi sangat dingin. Bebek buruk

rupa berenang di danau dan

memasukkan kepalanya ke dalam air

Gambar 3.19

“...anakmu yang bertubuh besar

itu sangat jelek.”

121

yang dingin. Langit tiba-tiba menjadi

gelap dan angin dingin bertiup. Salju

dan hujan mulai turun dan menutupi

danau tempat bebek berenang.

Bebek buruk rupa berenang dalam

bentuk lingkaran agar air di sekitarnya

tidak membeku. Ia menjadi sangat lelah

sehingga tidak dapat berenang lagi.

Dengan cepat ia mulai membeku di

dalam air, tidak dapat bergerak lagi.

Seorang petani melihat bebek buruk

rupa yang membeku itu. Ia

menyingkirkan es dan membawa

bebek buruk rupa itu ke rumahnya

untuk dirawat agar sehat kembali.

Ketika istri petani melihat si bebek, ia

berteriak dan melemparkan panci ke

arahnya karena bebek itu besar dan

jelek. Anak-anaknya memburu dan

mengatakan betapa jeleknya dia.

Untungnya, pintu rumah terbuka

sehingga si bebek buruk rupa terbang

ke arah semak-semak dan

menghangatkan diri di sana. Musim

dingin ini merupakan musim dingin

yang paling buruk bagi si bebek buruk

rupa karena ia harus berusaha

bertahan hidup di daerah rawa-rawa.

Suatu hari matahari mulai

memancarkan sinarnya dan udara pun

menjadi lebih hangat daripada

kemarin. Rumput-rumput mulai

menghijau. Musim semi menyelimuti

danau dan rawa-rawa, tempat bebek

bersembunyi selama musim dingin. Si

bebek buruk rupa merasakan

kehangatan sinar matahari dan ia

mendengar burung-burung bernyanyi.

Ia memaksakan dirinya masuk ke

dalam air danau yang hangat.

Sekawanan burung berbulu indah

terbang di atas rawa-rawa. Burung-

burung itu sangat memesona –

dengan leher yang panjang dan sayap

yang lebar dan kuat. Dengan lemah

gemulai, mereka terbang mengelilingi

danau dan dengan anggunnya mereka

mendarat di danau. Si bebek buruk

rupa melihat burung-burung yang

indah itu dan mengagumi leher mereka

yang panjang dan bulu putihnya yang

seperti salju. Si bebek ingin berenang

menghampiri mereka, tetapi ia merasa

takut. “Saya sangat jelek, tentu mereka

tidak mau saya dekat dengan mereka.

Mereka akan mematuki saya dan

menyebut saya jelek.”

Gambar 3.20

Kisah bebek buruk rupa

122

Namun, entah bagaimana, ia ingin

mendekati mereka sehingga ia

berenang ke arah mereka.

Ketika sedang berenang, si bebek

melihat air di bawahnya dan ia pun

melihat bayangan dirinya. Ia melihat

bayangan dirinya di air yang jernih. Ia

bukan lagi si bebek buruk rupa. Ia

menjadi angsa putih yang indah.

Angsa indah yang besar berenang

mengelilinginya. Mereka membelai-

belai lehernya. Mereka sangat senang

melihatnya. Beberapa anak di taman

melihat angsa itu. Mereka berteriak,

“Ada angsa baru.” Mereka

melemparkan remah roti ke arahnya

dan berkata, “Angsa baru ini sangat

indah, ia pun kuat dan tampan.”

Si angsa menggerakkan sayapnya dan

menjulurkan lehernya yang ramping

dan berkata, “Saya tidak pernah

bermimpi mendapatkan kebahagiaan

ketika saya menjadi bebek buruk rupa.”

(Sumber:

The Values Book for Children

)

Tugas 6:

Bagaimana perasaan kalian apabila dikucilkan dari pergaulan

seperti si bebek buruk rupa itu? Akankah kalian bertindak

diskriminatif pada teman apabila kalian sendiri merasa tidak

enak jika diperlakukan seperti itu?

Anak-anak, cerita tadi mungkin juga menimpa manusia.

Kita sering menyaksikan adanya perlakuan diskriminatif.

Misalnya, dalam berteman selalu pilih-pilih. Kita sering

menyaksikan ada kelompok pertemanan yang anggotanya

berasal dari orang-orang kaya saja.

Ada juga kelompok yang

anggotanya orang-orang yang bermobil saja, atau dari suku

tertentu saja, dan sebagainya. Perbuatan diskriminatif itu tidak

baik dan amat menyakitkan. Perhatikan saja nasib bebek buruk

rupa dalam cerita di atas. Karena dianggap buruk rupa, ia tidak

diterima oleh kelompoknya. Ia diasingkan dari pergaulan

kelompok. Akan tetapi, karena ia yakin bahwa dirinya dilahirkan

ke dunia ini bukan kehendaknya sendiri melainkan kehendak

Tuhan, akhirnya ia menemui kebahagiaan.

Oleh sebab itu, dalam pergaulan hidup sehari-hari kalian

harus selalu ingat bahwa manusia dilahirkan ke dunia ini

dengan hak yang sama. Manusia dianugerahi hak asasi dan

memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjaganya.

123

Contoh:

hak hidup

Hak hidup untuk setiap manusia sebagai pribadi atau

perseorangan sekaligus melahirkan kewajiban setiap manusia

untuk menghormati hak hidup manusia lainnya. Oleh karena itu,

hak hidup setiap manusia yang dilahirkan di dunia wajib

dihormati sebagai sesama manusia dan makhluk ciptaan

Tuhan Yang Maha Esa. Menelantarkan, menganiaya, apalagi

membunuh, dengan sendirinya bertentangan sekali dengan

hak-hak asasi manusia.

Setiap hak sekaligus melahirkan kewajiban. Setiap hak

yang kita miliki sebagai manusia mewajibkan kita menghormati

hak yang sama pada sesama manusia. Hal ini tidak boleh kita

lupakan sebab kita hidup dalam pergaulan dengan yang lain.

Menonjolkan hak diri sendiri, tanpa memperhatikan hak orang

lain, akan menimbulkan pelanggaran terhadap orang lain.

Contoh:

hak menggunakan jalan raya

Setiap pengguna jalan memiliki hak menggunakan jalan

raya.

Akan tetapi harus ingat bahwa orang lain pun memiliki hak

yang sama. Oleh karena itu, pada saat kita melaksanakan hak

kita sendiri, kita juga harus memperhatikan hak orang lain atau

dengan kata lain dalam melaksanakan hak harus juga

melaksanakan kewajiban. Misalnya, semua pengendara sepeda

motor boleh meng-gunakan jalan raya.

Akan tetapi ia harus memiliki Surat Izin

Mengemudi (SIM), tidak boleh

menjalankan sepeda motor dengan

ugal-ugalan sebab akan membahayakan

pengguna jalan raya yang lain.

Pepatah

Apabila kamu

ingin dianggap

mempunyai

martabat, maka

bicaralah

sedikit tetapi

dengan benar.

Menolak

dengan sikap

yang baik

adalah lebih

baik daripada

menjanjikan

untuk waktu

yang belum

pasti.

Gambar 3.21

Semrawutnya lalu lintas di kota-kota besar diakibatkan

pengguna jalan hanya melaksanakan haknya tanpa

mengindahkan hak-hak orang lain

(Sumber:

www.emmabonino.it

)

124

Bagaimana HAM ditegakkan?

Negara RI adalah negara hukum sehingga upaya

penegakan HAM diatur pelaksanaannya dalam peraturan

perundang-undangan, yaitu dalam

a. UUD 1945

b. Ketetapan MPR, dan

c. Undang-undang.

Contoh:

Pertama

, UUD 1945 Pasal 31 menegaskan bahwa setiap warga

negara memiliki hak mendapat pengajaran. Untuk mencapainya,

pemerintah membangun gedung-gedung sekolah, mengangkat

guru, memberikan beasiswa pada anak berprestasi, tetapi dari

segi ekonomi kurang mampu, dan lain-lain.

Kedua

,

TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, menugaskan

Presiden dan DPR untuk membentuk lembaga yang melakukan

penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi

tentang HAM sehingga dibentuklah KOMNAS HAM melalui

Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1998.

Ketiga

, UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 9, menegaskan

tentang hak untuk hidup sehingga ketika terjadi pelanggaran

terhadap hak ini, misalnya kasus meninggalnya Marsinah,

seorang aktivis buruh; kasus meninggalnya seorang wartawan

Harian Bernas Yogyakarta yang bernama Fuad Muhammad

Safrudin alias Udin, dan lain-lain, pemerintah menggelar

peradilan HAM.

Tugas 7:

Diskusikan bersama teman belajarmu. Apa yang dimaksud

dengan peradilan HAM itu?

Alat Pembelaan

Seorang pencuri

diajukan ke

pengadilan. Setelah

tuduhan oleh jaksa

penuntut dibacakan,

ia ditanya oleh

hakim, “Apakah

Anda memiliki

sesuatu untuk

membela diri?”

Si tertuduh

menjawab, “Tidak,

Pak Hakim, pistol

dan pisau saya

sudah disita polisi.”

125

D. Kasus-kasus Pelanggaran HAM di

Indonesia

Pada malam yang gelap gulita,

satu regu polisi dari kesatuan reserse

sedang melakukan operasi. Target

operasi mereka adalah gembong

Narkoba yang sudah sejak lama

menjadi Daftar Pencarian Orang

(DPO). Berdasarkan laporan intelijen,

sang gembong bersembunyi di sebuah

rumah kontrakan di pinggiran kota.

Komandan operasi secara terus-

menerus memberikan instruksi

dengan gerakan tangannya, agar anak

buahnya terus menuju pada satu

rumah tempat buronan bersembunyi.

Setelah semua anggota siap,

komandan operasi langsung

mendobrak pintu rumah sambil

menodongkan senjata pada orang-

orang yang sedang bermain judi di

ruang depan. Mendapat serangan

mendadak seperti itu anggota

komplotan berhamburan menye-

lamatkan diri, termasuk sang

gembong. Ia berhasil menyelinap

kabur. Untung saja anggota polisi yang

berjaga-jaga di luar memergokinya,

lantas memberikan tembakan ke

udara sambil berteriak, “Berhenti!” Tapi

sang buronan tetap lari. Akhirnya

petugas menembaknya tepat di

punggung. Ia tewas terkapar ditembus

timah panas.

Peristiwa-peristiwa apa saja yang termasuk

pelanggaran HAM di Indonesia?

Pelanggaran HAM dapat terjadi dalam interaksi antara

aparat pemerintah dengan masyarakat dan antarwarga

masyarakat sendiri. Namun, yang sering terjadi adalah antara

aparat pemerintah dengan masyarakat. Perhatikanlah ilustrasi

di bawah ini!

Gambar 3.22

Mengejar gembong narkoba

126

Pertanyaannya adalah apakah peristiwa itu merupakan

pelanggaran HAM? Jawabannya bukan. Sebab polisi berbuat

demikian dalam rangka tugas jabatan. Di samping itu, ia telah

memberikan peringatan untuk tidak lari dengan tembakan ke

udara, tetapi sang buronan tetap lari. Agar tidak kehilangan

buronan, polisi melumpuhkannya dengan menembak kakinya.

Tetapi karena gelap, peluru itu mengenai punggung dan

menembus jantung sang buronan. Jika demikian, peristiwa

bagaimana yang dikategorikan melanggar HAM?

Ada beberapa peristiwa besar pelanggaran HAM yang

terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari Pemerintah dan

masyarakat Indonesia di antaranya

(a) Kasus Tanjung Priok (1994),

(b) Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita

(1994),

(c) Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari Harian Umum

Bernas Yogyakarta (1996),

(d) Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh,

(e) Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998),

(f) Peristiwa Trisakti (1998),

(g) Peristiwa Kemerdekaan Timor Timur (1999),

(h) Kasus Ambon (1999),

(i) Kasus Poso,

(j) Kasus Sampit (huru hara etnis Dayak dan Madura),

(k) Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia (2002),

(l) Terbunuhnya Reporter RCTI Ersa Siregar dalam konflik

Aceh (2003).

Sebagian dari kasus tersebut telah diajukan ke pengadilan

untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Selain kasus-

kasus besar tersebut, di sekitar kita pun kerap kali terjadi

pelanggaran HAM. Contohnya pencurian, perampokan,

pembunuhan,

penculikan, dan tawuran pelajar.

Pepatah

Nilai manusia

terletak pada

dua anggota

yang kecil yaitu

hati dan

lidahnya.

Keadilan adalah

di atas

keamanan dan

umat yang tidak

melakukan

keadilan tidak

akan memper-

oleh keamanan

(ketenteraman

dan kesejah-

teraan).

127

Apa yang dimaksud dengan Pengadilan HAM?

Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

Pengadilan itu khusus diperuntukkan bagi pelanggaran hak

asasi manusia yang berat.

Ada dua jenis pelanggaran HAM berat menurut undang-

undang tersebut yaitu

genosida

dan

kejahatan terhadap

kemanusiaan

.

Genosida

adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud

untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau

sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama, dengan

cara

(a) membunuh anggota kelompok,

(b) menciptakan penderitaan fisik atau mental yang berat

terhadap anggota kelompok,

(c) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan

mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian

maupun seluruhnya,

(d) memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah

kelahiran di dalam kelompok, atau

(e) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok

tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan

adalah perbuatan yang

dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau

sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan

secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa

(a) pembunuhan,

(b)

pemusnahan,

(c) perbudakan,

(d) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,

(e) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik

lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan

(asas-asas) pokok hukum internasional,

(f) penyiksaan,

(g) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,

pemaksaan kehamilan, dan pemandulan atau sterilisasi

secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang

setara,

Bahan Renungan

“Jangan bertanya

tentang ikhwal

seseorang, tetapi

tanyakan siapa

kawan akrabnya.

Sesungguhnya tiap

kawan meniru

kawan akrabnya.”

128

(h) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau

perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,

kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau

alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai yang

dilarang menurut hukum internasional,

(i) penghilangan orang secara paksa,

(j) kejahatan apartheid.

Pengadilan HAM berkedudukan di setiap daerah kabupaten/

kota. Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan

perkara pelanggaran HAM berat. Proses penyelidikan kasus

dilakukan oleh KOMNAS HAM, sedangkan penyidikan perkara

dilakukan oleh kejaksaan agung. Pengadilan HAM dipimpin oleh

hakim ad hoc

, yaitu hakim yang diangkat dari luar hakim karier

yang memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang.

Dipimpin Hakim Ad Hoc

Kejahatan terhadap kemanusiaan

Genosida

Pasal 28I

Ayat (4) UUD

1945

Perlindungan,

pemajuan,

penegakan, dan

pemenuhan hak

asasi manusia

adalah tanggung

jawab negara,

terutama

pemerintah.

Pengadilan

HAM

Pelanggaran

HAM Berat

129

RANGKUMAN

Sejarah perjuangan HAM

Beberapa piagam HAM hasil perjuangan untuk menjamin agar penguasa tidak

bertindak sewenang-wenang, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Magna Charta. Dideklarasikan di Inggris tahun 1512. Magna Charta

merupakan cikal bakal (embrio) HAM.

2. Bill of Rights. Perkembangan yang lebih konkret tentang HAM terjadi

setelah lahirnya piagam ini di Inggris pada tahun 1689.

3. Declaration of Independence. Perkembangan HAM yang lebih modern

ditandai dengan lahirnya piagam ini, yakni deklarasi kemerdekaan Amerika

dari tangan Inggris tahun 1776.

4. Declaration des Droits de l'homme et du Citoyen. Piagam ini merupakan

Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, lahir di Prancis tahun

1789.

5. UUD 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia

memproklamasikan kemerdekaan, di-tetapkanlah UUD yang dikenal

sebagai UUD 1945. Pada alinea pertama ditegaskan sebagai berikut.

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh

sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, ....".

6. The Universal Declaration of Human Rights. Pada Perang Dunia II,

Presiden Amerika Serikat, Roosevelt, mendeklarasikan

The Four Freedom

,

antara lain bebas berpendapat dan berekspresi (

freedom of speech and

expression

) serta bebas dari ketakutan (

freedom from fear

).

Peran lembaga bantuan hukum

1. Bantuan hukum bertujuan mengembalikan wibawa hukum.

2. Bantuan hukum bertujuan mengembalikan wibawa pengadilan. Selama ini

pengadilan kita sedikit menurun wibawanya dengan adanya mafia

peradilan dan lain-lain. Mafia peradilan adalah kelompok orang yang bisa

mengatur putusan pengadilan dengan imbalan sejumlah dana. Jika hal ini

terus berjalan, wibawa pengadilan menjadi jatuh.

3. Bantuan hukum bertujuan untuk mencegah terjadinya ledakan gejolak

sosial dan keresahan sosial. Jika masyarakat kecil tidak ada yang

melindungi dan membantu dalam menuntut hak-haknya, mereka akan

kehilangan kesabarannya.

130

LATIHAN

1. Identifikasikan bagaimana awal proses perjuangan HAM di dunia internasional?

2. Identifikasikan pula bagaimana awal proses perjuangan HAM di Indonesia?

3. Dapatkah kalian memberikan contoh upaya pemajuan dan penegakan HAM di

Indonesia?

4. Menurut pendapatmu, apakah masih ada yang kurang dari upaya pemajuan dan

penegakan HAM di negara kita itu?

5. Adakah ada penyimpangan praktik di masyarakat yang bertentangan dengan

upaya pemajuan dan penegakan HAM di negara kita? Tindakan apa yang

seharusnya dilakukan pemerintah dan masyarakat?

131

Aktivitas

Praktik Belajar Kewarganegaraan

4. Mengembangkan Portofolio Kelas

Spesifikasi Portofolio

Jika informasi telah dirasakan cukup, mulailah

mengembangkan portofolio kelas. Portofolio yang

dikembangkan meliputi dua seksi, yaitu portofolio seksi

penayangan dan seksi dokumentasi. Portofolio seksi

penayangan adalah portofolio yang akan ditayangkan sebagai

bahan present

asi kelas pada saat

show-case

. Adapun portofolio

seksi dokumentasi adalah portofolio yang disimpan pada

sebuah map jepit (binder) yang berisi data dan informasi

lengkap setiap kelompok portofolio.

Kelompok Portofolio

Kelas dibagi ke dalam empat

kelompok portofolio. Setiap kelompok

diberi tuga untuk membuat salah satu

bagian dari portofolio kelas. Setiap

kelompok portofolio hendaknya memilih

bahan-bahan yang dikumpulkan oleh

semua tim peneliti sesuai dengan

keperluannya. Berikut ini adalah tugas-

tugas setiap kelompok portofolio.

a. Kelompok portofolio satu:

Menjelaskan masalah

.

b

. Kelompok portofolio dua:

Mengkaji kebijakan alternatif

untuk mengatasi masalah

.

c. Kelompok portofolio tiga:

Mengusulkan kebijakan publik untuk mengatasi masalah

.

d. Kelompok portofolio empat:

Membuat rencana tindakan

.

Target yang ingin dicapai

Tersusunnya portofolio kelas, baik portofolio seksi

penayangan maupun portofolio seksi dokumentasi.

Gambar 3.23

Pembagian kelompok untuk membuat salah

satu bagian portofolio

(Sumber:

www.seamolec.or.id

)

132

Tindak Lanjut

Pada langkah keempat ini kelas harus mengembangkan

porto-folio. Untuk memandu kalian bekerja, pelajarilah uraian

berikut ini!

1. Kelompok Portofolio Satu

Kelompok ini merupakan kelompok satu. Tugas kelompok

ini adalah menjelaskan masalah. Kelompok portofolio satu ini

mempersiapkan dua seksi, yaitu untuk seksi penayangan dan

untuk seksi dokumentasi dari portofolio kelas. Hasil pekerjaan

kelompok portofolio satu untuk seksi penayangan dibuat pada

panel pertama, yang harus memuat hal-hal sebagai berikut.

a. Rangkuman masalah secara tertulis

Tinjau ulang bahan yang telah dikumpulkan oleh tim

peneliti. Buatlah penjelasan masalah tidak lebih dari dua

halaman dengan tik dua spasi. Rangkumlah apa yang telah

dipelajari dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut.

(1)

Bagaimana seriusnya masalah yang ada di

masyarakat?

(2) Seberapa luas masalah tersebut tersebar pada bangsa

dan negara kita?

(3) Mengapa masalah ini harus ditangani oleh pemerintah?

(4) Haruskah seseorang juga bertanggung jawab untuk

memecahkan masalah tersebut? Mengapa?

(5) Manakah di antara pernyataan berikut yang dianggap benar?

x

Tidak ada hukum atau kebijakan untuk mengatasi

masalah.

x

Hukum atau kebijakan untuk mengatasi masalah

tidak memadai.

x

Hukum atau kebijakan untuk mengatasi masalah

memadai, namun tidak diselenggarakan dengan baik.

(6) Adakah silang pendapat di masyarakat kita berkenaan

dengan masalah ini? Jika ada, silang pendapat macam

apakah itu?

(7) Siapakah individu, kelompok atau organisasi utama

yang berpihak pada masalah ini?

x

Mengapa mereka menaruh perhatian terhadap

masalah tersebut?

x

Posisi apakah yang mereka ambil?

133

x

Apakah keuntungan dan kerugian dari posisi mereka

tersebut?

x

Bagaimana mereka berusaha mempengaruhi

pemerintah untuk mengambil posisi mereka

berkenaan dengan masalah tersebut?

(8) Pada tingkat atau lembaga pemerintahan apa, jika ada,

yang bertanggung jawab mengatasi masalah? Apa

yang sedang mereka kerjakan untuk menangani

masalah tersebut?

b. Menyajikan masalah secara grafis

Penyajian secara grafis ini dapat dengan peta, gambar,

foto, grafik, karikatur

, kartun politik, judul surat kabar, tabel

statistik, dan ilustrasi-ilustrasi lainnya yang dipandang dapat

menjelaskan masalah. Ilustrasi-ilustrasi tersebut dapat saja

berasal dari sumber-sumber

cetakan, atau

dapat

juga dibuat

oleh tim sendiri. Setiap ilustras

i yang diambil

dari bahan cetakan,

hendaknya mencantumkan sumber resmi.

c. Identifikasi sumber informasi

Panel pertama yang merupakan

hasil pekerjaan kelompok portofolio satu

juga harus memuat identifikasi sumber-

sumber informasi.

Tulislah sumber-

sumber informasi tersebut (orang,

lembaga, atau bahan cetak) pada satu

atau lebih halaman ketikan.

Hasil pekerjaan kelompok portofolio

satu untuk seksi dokumentasi diletakkan

pada Bab Satu pada Portofolio Kelas

seksi Dokumentasi. Bahan-bahan yang

didokumentasikan kelompok ini adalah

bahan-bahan yang digunakan untuk

menjelaskan masalah. Misalnya, kelompok

portofolio satu dapat memasukkan pilihan

(1) kliping surat kabar dan majalah;

(2) laporan tertulis hasil wawancara

dengan anggota masyarakat;

Gambar 3.24

Contoh hasil pekerjaan kelompok portofolio

(Sumber:

Dok. Penerbit

)

134

(3) laporan tertulis ulasan radio dan televisi tentang masalah

yang dikaji;

(4) catatan dari komunikasi dengan kelompok-kelompok dalam

masyarakat;

(5) petikan dari sejumlah publikasi pemerintah; dan sebagainya.

Dokumentasi dan hasil laporan yang terlalu panjang,

misalnya undang-undang, peraturan daerah, buku, atau

makalah, dapat dila-porkan isi singkatnya saja, misalnya hanya

halaman judul, daftar isi, dan rangkuman atau abstraksinya

saja. Siapkan daftar isi untuk seksi ini.

2. Kelompok Portofolio Dua

Kelompok ini merupakan kelompok dua. Tugas kelompok ini

adalah mengkaji kebijakan-kebijakan alternatif untuk mengatasi

masalah. Kelompok portofolio dua ini mempersiapkan dua seksi,

yaitu untuk seksi penayangan dan untuk seksi dokumentasi dari

portofolio kelas. Hasil pekerjaan kelompok portofolio dua untuk

seksi penayangan dibuat pada panel kedua, yang harus memuat

hal-hal sebagai berikut.

a. Rangkuman tertulis tentang kebijakan alternatif

Tinjau kembali hasil kerja tim peneliti. Tuliskanlah

sejumlah kebijakan alternatif yang berhasil dihimpun, hasil

dari berbagai sumber informasi yang dikumpulkan. Kajilah

setiap kebijakan alternatif tersebut dengan menjawab dua

pertanyaan berikut.

(1)

Kebijakan apakah yang diusulkan?

(2) Apakah keuntungan dan kerugian dari kebijakan tersebut?

Tiap-tiap kebijakan yang dikaji ditulis tidak lebih dari

satu halaman ketik dua spasi.

b. Menyajikan kebijakan alternatif secara grafis

Penyajian secara grafis ini dapat dengan peta, gambar,

foto, grafik, karikatur

, kartun politik, judul surat kabar, tabel

statistik, dan ilustrasi-ilustrasi lainnya yang berkenaan dengan

berbagai kebijakan alternatif untuk mengatasi masalah.

Ilustrasi-ilustrasi tersebut dapat saja berasal dari sumber-

sumber cetakan, atau dapat juga dibuat oleh tim sendiri.

Setiap ilustrasi yang diambil dari bahan cetakan, hendaknya

mencantumkan sumber resmi.

135

c. Identifikasi sumber informasi

Panel kedua yang merupakan hasil pekerjaan kelompok

portofolio dua juga harus memuat identifikasi sumber-

sumber informasi.

Tulislah sumber-sumber informasi

tersebut (orang, lembaga, atau bahan cetak) pada satu

atau lebih halaman ketikan.

Hasil pekerjaan kelompok portofolio dua untuk seksi

dokumentasi diletakkan pada Bab Dua pada Portofolio

Kelas seksi Dokumentasi. Bahan-bahan yang

didokumentasikan kelompok ini adalah bahan-bahan yang

digunakan untuk mengkaji kebijakan-kebijakan alternatif

untuk mengatasi masalah. Misalnya, kelompok portofolio

dua dapat memasukkan pilihan seperti halnya kelompok

portofolio satu, yaitu

(1) kliping surat kabar dan majalah;

(2) laporan tertulis hasil wawancara dengan anggota

masyarakat;

(3) laporan tertulis ulasan radio dan televisi tentang

masalah yang dikaji;

(4) catatan dari komunikasi dengan kelompok-kelompok

dalam masyarakat;

(5) petikan dari sejumlah publikasi pemerintah; dan

sebagainya.

Dokumentasi dan hasil laporan yang terlalu panjang,

misalnya kertas kerja yang memuat kebijakan untuk

mengatasi masalah dari satu lembaga pemerintah atau yang

dibuat oleh satu kelompok k

epentingan di masyarakat,

dapat dilaporkan isi singkatnya saja, misalnya hanya

halaman judul, daftar isi, dan rangkuman atau abstraksinya

saja. Siapkan daftar isi untuk seksi ini.

3. Kelompok Portofolio Tiga

Kelompok ini merupakan kelompok tiga. Tugas kelompok ini

adalah mengusulkan kebijakan publik untuk mengatasi

masalah. Kebijakan yang diusulkan harus disetujui oleh

mayoritas anggota kelas. Kebijakan yang diusulkan juga

hendaknya tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan

perundang-undangan negara. Sebab kebijakan yang diusulkan

itu diharapkan menjadi kebijakan publik dari pemerintah.

136

Maka dari itu kebijakan yang diusulkan tidak boleh bertentangan

dengan konstitusi dan perundang-undangan negara, karena kita

tidak bisa meminta pemerintah melakukan sesuatu yang

melanggar konstitusi atau perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan publik yang dipilih itu dapat mendukung salah satu

kebijakan alternatif y

ang diidentifikasi kelompok portofolio dua,

memodifikasi s

alah satu kebijakan, atau membuat kebijakan

kalian sendiri.

Kelompok portofolio tiga ini mempersiapkan dua seksi,

yaitu untuk seksi penayangan dan untuk seksi dokumentasi dari

portofolio kelas. Hasil pekerjaan kelompok portofolio tiga untuk

seksi penayangan dibuat pada panel ketiga, yang harus

memuat hal-hal sebagai berikut.

a. Penjelasan dan justifikasi tertulis untuk kebijakan yang

diusulkan kelas

Kelompok ini hendaknya menjelaskan kebijakan yang

dipilih dan alasan mendukungnya. Deskripsikan dalam

kertas dua halaman, ketik dua spasi.

(1)

kebijakan yang diyakini oleh kelas akan dapat

mengatasi masalah;

(2) keuntungan dan kerugian dari kebijakan tersebut;

(3) menurut pandangan kelas kalian, mengapa kebijakan

tersebut tidak melanggar konstitusi dan peraturan

perundang-undangan negara?;

(4) tingkat atau lembaga pemerintahan mana yang harus

bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan yang

kalian usulkan itu? Mengapa?

b. Menyajikan kebijakan publik secara grafis

Penyajian secara grafis ini dapat dengan peta, gambar,

foto, grafik, karikatur

, kartun politik, judul surat kabar, tabel

statistik, dan ilustrasi-ilustrasi lainnya yang berkenaan dengan

kebijakan publik yang diusulkan kelas. Ilustrasi-ilustrasi

tersebut dapat saja berasal dari sumber-sumber cetakan,

atau dapat juga dibuat oleh tim sendiri. Setiap ilustrasi yang

diambil dari bahan cetakan, hendaknya mencantumkan

sumber resmi.

137

c. Identifikasi sumber informasi

Panel ketiga yang merupakan hasil pekerjaan kelompok

portofolio tiga juga harus memuat identifikasi sumber-

sumber informasi.

Tulislah sumber-sumber informasi

tersebut (orang, lembaga, atau bahan cetak) pada satu

atau lebih halaman ketikan.

Hasil pekerjaan kelompok portofolio tiga untuk seksi

dokumentasi diletakkan pada Bab Tiga pada Portofolio

Kelas seksi Dokumentasi. Bahan-bahan yang didokumen-

tasikan kelompok ini adalah bahan-bahan yang digunakan

untuk menyusun kebijakan publik yang diusulkan kelas

untuk dapat mengatasi masalah. Misalnya, kelompok

portofolio tiga dapat memasukkan pilihan seperti halnya

kelompok portofolio satu, yaitu

(1) kliping surat kabar dan majalah;

(2) laporan tertulis hasil wawancara dengan anggota

masyarakat;

(3) laporan tertulis ulasan radio dan televisi tentang

masalah yang dikaji;

(4) catatan dari komunikasi dengan kelompok-kelompok

dalam masyarakat;

(5) petikan dari sejumlah publikasi pemerintah; dan

sebagainya.

Dokumentasi dan hasil laporan yang terlalu panjang,

dapat diwakili oleh fotokopi isi singkatnya saja, misalnya

hanya halaman judul, daftar isi, dan rangkuman atau

abstraksinya saja. Siapkan daftar isi untuk seksi ini.

4. Kelompok Portofolio Empat

Kelompok ini merupakan kelompok empat. Tugas kelompok

ini adalah membuat rencana tindakan. Rencana tindakan ini

hendaknya mencakup langkah-langkah yang dapat diambil agar

kebijakan yang diusulkan diterima dan dilaksanakan oleh

pemerintah. Seluruh kelas hendaknya terlibat dalam membuat

rencana tindakan ini, tetapi kelompok empat akan menjelaskan

rencana tindakan dalam panel keempat seksi penayangan dan

Bab Empat seksi dokumentasi.

138

Hasil pekerjaan kelompok portofolio empat untuk seksi

penayangan yang ditayangkan pada panel keempat, harus

memuat hal-hal sebagai berikut.

a. Penjelasan tertulis bagaimana kelas dapat menumbuhkan

dukungan pada individu dan kelompok dalam masyarakat

terhadap rencana tindakan yang diusulkan.

Deskripsi gagasan-gagasan utama dari rencana

tindakan tersebut ditulis sekitar satu halaman dengan ketik

dua spasi. Pastikan untuk melakukan hal-hal berikut.

(1) Mendeskripsikan individu dan kelompok yang

berpengaruh dalam masyarakat yang mungkin hendak

mendukung rencana tindakan kelas. Gambarkan

secara ringkas bagaimana kelas dapat memperoleh

dukungan mereka;

(2) Mengidentifikasi kelompok di masyarakat yang mungkin

menentang rencana tindakan kelas. Jelaskan

bagaimana kalian dapat meyakinkan mereka untuk

mendukung rencana tindakan kelas.

b. Penjelasan tertulis tentang bagaimana kelas dapat

menumbuhkan dukungan dari pemerintah terhadap

rencana tindakan yang diusulkan

.

Gambarkan gagasan-gagasan utama dari rencana

tindakan kelas pada satu halaman ketik dua spasi.

Pastikanlah untuk memuat hal-hal berikut.

(1) Mengidentifikasi pejabat dan lembaga pemerintah yang

berpengaruh yang mungkin akan mendukung rencana

tindakan kelas. Gambarkan dengan singkat bagaimana

kelas dapat memperoleh dukungan mereka terhadap

rencana tindakan yang diusulkan.

(2) Mengidentifikasi orang-orang dalam pemerintahan yang

mungkin menentang rencana tindakan kelas. Jelaskan

bagaimana kalian dapat meyakinkan mereka untuk

mendukung rencana tindakan kelas.

139

c. Menyajikan rencana tindakan secara grafis

Penyajian secara grafis ini dapat dengan peta, gambar,

foto, grafik, karikatur, kartun politik, judul surat kabar, tabel

statistik, dan ilustrasi-ilustrasi lainnya yang berkenaan

dengan rencana tindakan yang diajukan kelas. Ilustrasi-

ilustrasi tersebut dapat saja berasal dari sumber-sumber

cetakan, atau dapat juga dibuat oleh tim sendiri. Setiap

ilustrasi yang diambil dari bahan cetakan, hendaknya

mencantumkan sumber resmi.

d. Identifikasi sumber informasi

Panel keempat yang merupakan hasil pekerjaan

kelompok portofolio empat juga harus memuat identifikasi

sumber-sumber informasi. Tulislah sumber-sumber

informasi tersebut (orang, lembaga, atau bahan cetak)

pada satu atau lebih halaman ketikan.

Hasil pekerjaan kelompok portofolio empat untuk seksi

dokumentasi diletakkan pada Bab Empat pada Portofolio

Kelas seksi Dokumentasi. Bahan-bahan yang

didokumentasikan kelompok ini adalah bahan-bahan yang

digunakan untuk menyusun rencana tindakan yang

diusulkan kelas. Misalnya, kelompok portofolio empat dapat

memasukkan berbagai dokumen terpilih berupa

(1) pernyataan dari orang-orang atau kelompok yang

berpengaruh;

(2) pernyataan pejabat pemerintah yang berpengaruh;

(3) kliping surat kabar dan majalah;

(4) laporan tertulis hasil wawancara dengan anggota

masyarakat;

(5) laporan tertulis ulasan radio dan televisi tentang

masalah yang dikaji;

(6) catatan dari komunikasi dengan kelompok-kelompok

dalam masyarakat;

(7) petikan dari sejumlah publikasi pemerintah; dan

sebagainya.

Dokumentasi dan hasil laporan yang terlalu panjang,

dapat diwakili oleh fotokopi isi singkatnya saja, misalnya

hanya halaman judul, daftar isi, dan rangkuman atau

abstraksi dari dokumen itu sendiri maupun dari salinan yang

ditulis oleh kelompok. Siapkan daftar isi untuk seksi ini.

140

I.

Isilah titik-titik di bawah ini dengan tepat!

1.

Hak asasi manusia adalah ....

2.

Piagam yang merupakan embrio atau cikal bakal Hak Asasi Manusia adalah ....

3.

Piagam yang merupakan embrio negara hukum, demokrasi, dan persamaan adalah ....

4.

Perkembangan HAM yang lebih modern ditandai dengan lahirnya Piagam Kemerdekaan

Amerika pada tahun ....

5.

Piagam kemerdekaan Amerika disusun oleh ....

6.

Piagam Kemerdekaan Amerika itu disusun dengan mengambil sumber pada ajaran

....

7.

Deklarasi Kemerdekaan Amerika menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan, dan....

8.

Dr. Sun Yat Sen menggunakan asas yang digunakan dalam Deklarasi Kemerdekaan

Amerika di Tiongkok, yang dikenal sebagai

min tsu, min chuan

, dan ....

9.

Piagam HAM yang lahir pada saat Revolusi Prancis adalah ....

10. UUD 1945 disahkan pada tanggal ....

11. Piagam HAM PBB ditetapkan pada tanggal ....

12. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea

....

13. Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ....

14. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar

belakang:

(a)

.... (c) .... (e) .... (g) ....

(b)

.... (d) .... (f) .... (h) ....

15. Ada dua jenis pelanggaran HAM berat, yaitu ... dan ...

16. Pengadilan HAM berkedudukan di setiap daerah ....

17. Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM ....

18. Proses penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat dilakukan oleh ....

19. Proses penyidikan kasus pelanggaran HAM berat dilakukan oleh ....

20. Pengadilan HAM dipimpin oleh ....

I

I.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!

1.

Sebutkan empat instrumen HAM di Indonesia!

2.

Piagam HAM Indonesia mengatur delapan hak, kewajiban, dan perlindungan dan

pemajuan. Sebutkanlah kedelapan hak dimaksud!

3.

Sebutkanlah tiga lembaga perlindungan HAM di Indonesia!

4.

Sebutkanlah lima tugas KOMNAS HAM!

5.

Sebutkan juga empat peran yang dijalankan KOMNAS HAM!

6.

Sebutkan tiga tujuan bantuan hukum!

7.

Biro Konsultasi dan bantuan Hukum di perguruan tinggi pada umumnya baru menangani

masalah-masalah ringan. Coba sebutkan contoh-contohnya!

8.

Sebutkanlah sejumlah contoh peristiwa yang terjadi di Indonesia yang dikategorikan

pelanggaran HAM berat!

9.

Apa yang dimaksud dengan genosida?

10. Jelaskan pula apa yang dimaksud dengan kejahatan terhadap kemanusiaan?

UJI KOMPETENSI