Halaman
i
ii
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Untuk
SMP dan MTs Kelas VII
370.114 7
DAS
DASINI
p
PKn 1 : Untuk SMP/MTs Kelas VII / disusun oleh, Dasim Budimansyah ;
editor, Mia Siti Aminah : Ilustrator, Dede Rahmat. — Jakarta : Pusat
Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
vii, 202 hlm. : ilus. ; 25 cm. : Ukuran 17,6 x 25 cm
Bibliografi : hlm. 182
Indeks
ISBN 978-979-068-878-0 (no jld lengkap)
ISBN 978-979-068-882-7
1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan pengajaran I Judul
II. Mia Siti Aminah III. Dede Rahmat
Hak Cipta Buku ini telah dibeli oleh
Departemen Pendidikan Nasional dari Penerbit Epsilon Group
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2009
Diperbanyak oleh .....
Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional
dilindungi Undang=Undang
Disusun oleh:
Dasim Budimansyah
Editor:
Mia Siti Aminah
Desainer sampul:
Suyatno
Desainer Isi:
Helmie L. Ramdhani
Ilustrator:
Dede Rahmat
Setting & Layout:
Krisna Andriana
Rukman
Sumber Sampul:
Kompas, Republika
iii
KATA SAMBUTAN
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT, berkat rahmat
dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen
Pendidikan Nasional, pada tahun 2009, telah membeli hak cipta
buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan
kepada masyarakat melalui situs internet (
website
) Jaringan
Pendidikan Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks
pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam
proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 Tahun 2007 tanggal 25 Juli 2007.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan
hak cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional untuk
digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh
Indonesia.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya
kepada Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (
down
load
)
,
digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh
masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial
harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks pelajaran ini akan
lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia
maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat
memanfaatkan sumber belajar ini.
Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini.
Kepada para siswa kami ucapkan selamat belajar dan
manfaatkanlah buku ini sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa
buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran
dan kritik sangat kami harapkan.
Jakarta, Juni 2009
Kepala Pusat Perbukuan
iv
PRAKATA
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga
negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya.
Tujuan akhir dari adanya pemahaman dan pelaksanaan
terhadap hak-hak dan kewajiban warga negara itu adalah menuju
terwujudnya warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD
1945.
Dalam buku ini kalian akan diajak untuk memahami sejumlah
konsep sebagai jembatan untuk mampu memahami dan
melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai warga
negara Indonesia. Strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan
itu adalah mendorong para siswa untuk mencoba mempraktikkan
konsep-konsep yang dipelajarinya dalam kegiatan “Praktik Belajar
Kewarganegaraan” dan kegiatan “Tindak Lanjut”. Pada akhir uraian
para siswa akan diuji kemampuannya dalam “Uji Kompetensi’.
Kepada semua pihak yang telah membantu terbitnya buku
ini, khususnya kepada rekan-rekan sejawat di jurusan PKn, FPIPS
UPI - Bandung, penulis ucapkan terima kasih.
Demikian pula terima kasih penulis sampaikan kepada
sesama anggota Tim Pengembang PKn Dirjen Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, yang dikoordinasikan
oleh Prof. DR. Udin S. Winataputra, M.A. karena diskusi-diskusi
yang dilakukan bersama tim itulah, maka buku ini dapat terbit
dalam format seperti ini.
Terakhir kepada Penerbit Epsilon Grup yang senantiasa tetap
konsisten menerbitkan “Buku Baik”, penulis ucapkan terima kasih.
Semoga buku ini bermanfaat untuk meningkatkan proses
pembelajaran PKn dan para siswa mencapai kompetensi sebagai
warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter.
Bumi Siliwangi, Juni 2007
Dasim Budimansyah
v
KATA SAMBUTAN .........................................................................
iii
PRAKATA
..................................................................................
iv
DAFTAR ISI
.................................................................................. v
DAFTAR GAMBAR
........................................................................
vi
BAB 1
NORMA MENGATUR KEHIDUPAN KITA
A. Apa hakikat norma yang berlaku dalam masyarakat?
....
2
B. Apa hakikat dan arti penting hukum bagi warga
negara?
......................................................................
10
C. Bagaimana menerapkan norma yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara?
................................................................ 24
UJI KOMPETENSI
..........................................................
36
BAB 2
PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI
A. Bagaimana Perjuangan Bangsa Indonesia Mencapai
Kemerdekaan?
..........................................................
38
B. Apa Makna Proklam
asi Kemer
dekaan? .....................
55
C. Bagaimanakah Suasana Kebatinan
Konstitusi Pertama? ..................................................
61
D. Bagaimana Hubungan Antara Proklamasi
Kemerdekaaan dan UUD 1945?
.................................
70
UJI KOMPETENSI
..........................................................
82
UJI KOMPETENSI SEMESTER
1 ..................................
83
BAB 3
MENEG
AKKAN HAK ASASI MANUSIA
A. Berbagai Instrum
en HAM Nasional
............................
92
B. Lembaga Perlindungan HAM dan Peranannya di
Indonesia
................................................................... 104
C. Upaya Penegakan
HAM ............................................ 118
D. Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia ............ 125
UJI KOMPETENSI
.......................................................... 140
BAB 4
MENGEM
UKAKAN PENDAPAT YANG BERTANGGUNG JAWAB
A. Hakikat Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
..... 142
B. Mengemukakan Pendapat secara Benar dan
Bertanggung Jawab
................................................... 156
UJI KOMPETENSI
.......................................................... 171
UJI KOMPETENSI SEMESTER
2 .................................. 172
GLOSARIUM
................................................................................ 178
INDEKS
.................................................................................. 180
DAFTAR PUSTAKA
...................................................................... 182
LAMPIRAN
.................................................................................. 183
TENTANG PENULIS
..................................................................... 202
DAFTAR ISI
vi
DAFTAR GAMBAR
Gambar
Halaman
Gambar 1.1
Norma mengatur
.............
1
Gambar 1.2
Norma kehidupan
............ 2
Gambar 1.3
Hidup bersama melahirkan
norma ............................. 3
Gambar 1.4
Lady Diana
.....................
6
Gambar 1.5
Norma
dilaksanak
an ....... 7
Gambar 1.6
Hukum mengabdi pada
keadilan
.......................... 10
Gambar 1.7
Tidak mengindahkan
....... 11
Gambar 1.8
Permainan perlu aturan ... 11
Gambar 1.9
Tilang
.............................. 13
Gambar 1.10 Jangan menyesal
............ 14
Gambar 1.11 Kebut-kebutan
................ 16
Gambar 1.12 Biasakan hidup tertib ...... 18
Gambar 1.13 Main hakim sendiri ......... 19
Gambar 1.14 Penjaga
ketertiban
.......... 20
Gambar 1.15 Melanggar hukum
........... 21
Gambar 1.16 Patuhi peratur
an ............. 24
Gambar 1.17 Upacara bendera
............ 25
Gambar 1.18 Begawan
Abiyasa
........... 26
Gambar 1.19 Pandawa Lima
................ 26
Gambar 1.20 Suyudana
....................... 27
Gambar 1.21 Yudistira, Bima, dan Arjuna.. 2 7
Gambar 1.22 Belajar
............................ 29
Gambar 1.23 Kelompok-kelompok kecil .. 32
Gambar 1.24 Pemungutan suara
......... 33
Gambar 1.25 Bazar sekolah ................ 34
Gambar 1.26 Melanggar Undang-undang.. 3 5
Gambar 2.1
Pembacaan teks proklamasi 37
Gambar 2.2
Mengisi
kemerdek
aan ..... 38
Gambar 2.3
Maha patih Gajah Mada .. 40
Gambar 2.4
Prajurit Majapahit
............ 40
Gambar 2.5
Penghormatan pada sultan 41
Gambar 2.6
Armada Portugis
............. 42
Gambar 2.7
Mengusir kaum penjajah .. 4 3
Gambar
Halaman
Gambar 2.8
Tokoh kharismatis .......... 44
Gambar 2.9
Kegigihan pahlawan
........ 44
Gambar 2.10 Tokoh pergerakan nasional 4 5
Gambar 2.11 Para pemuda .................. 45
Gambar 2.12 Pergerakan nasional
....... 46
Gambar 2.13 Diplom
asi ....................... 47
Gambar 2.14 Pesawat tempur Jepang ... 4 8
Gambar 2.15 Keganasan tentara Jepang 4 9
Gambar 2.16 KH. Zaenal Mustafa ........ 49
Gambar 2.17 S
idang BPUPKI
.............. 50
Gambar 2.18 Tokoh Indonesia ke Saigon 5 0
Gambar 2.19 Berita kekalahan Jepang .. 5 1
Gambar 2.20 Rapat gabungan pemuda .. 5 2
Gambar 2.21 Bung Karno dan Bung Hatta 5 2
Gambar 2.22 Istana negara
.................. 55
Gambar 2.23 Boom atom ..................... 56
Gambar 2.24 Kekejaman penjajah
....... 56
Gambar 2.25 Suasana sidang BPUPKI 61
Gambar 2.26 Mr. Muhamad Yamin ....... 62
Gambar 2.27 Prof. Dr. Mr. Soepomo .... 63
Gambar 2.28 Ir. Soekarno .................... 64
Gambar 2.29 Drs. Mohamad Hatta ...... 67
Gambar 2.30 Berkarya mengisi
kemerdekaan .................. 70
Gambar 2.31 Berita kemerdekaan ........ 71
Gambar 2.32 Para pendiri negara
......... 72
Gambar 2.33 Siswa mengumpulkan
informasi ......................... 76
Gambar 2.34 Perpustakaan ................. 77
Gambar 2.35 Pakar di perguruan tinggi .. 7 8
Gambar 2.36 Pakar hukum dan Hakim 79
Gambar 2.37 Polisi .............................. 79
Gambar 2.38 Para wakil rakyat ............ 80
Gambar 2.39 Tiap daerah memilik
i ....... 80
Gambar 2.40 Siswa dapat .................... 81
vii
Gambar
Halaman
Gambar 3.1
Penegakkan HAM
.......... 91
Gambar 3.2
Tanpa memperoleh
......... 92
Gambar 3.3
Menguc
ilkan anak
.......... 93
Gambar 3.4
Tanpa
berkomunikasi
...... 93
Gambar 3.5
Perjuangan rakyat Afrika . 96
Gambar 3.6
Markas besar PBB ........ 97
Gambar 3.7
Perpustakaan ................. 99
Gambar 3.8
Mahatma Gandhi
............ 99
Gambar 3.9
Munir
.............................. 102
Gambar 3.10 Ketulusan
....................... 104
Gambar 3.11 Unjuk rasa ...................... 106
Gambar 3.12 Diciduk polisi .................. 107
Gambar 3.13 Korban penipuan
............. 108
Gambar 3.14 Korban penggusuran
....... 109
Gambar 3.15 Terdakwa mempunyai
...... 115
Gambar 3.16 Perbuat
an anarkis
.......... 116
Gambar 3.17 “Cit,cit,” suara bayi ......... 119
Gambar 3.18 “Betapa
besar dan .......... 119
Gambar 3.19 “...anakmu yang ............. 120
Gambar 3.20 Kisah bebek buruk .......... 121
Gambar 3.21 Semrawutnya lalu lintas .. 123
Gambar 3.22 Mengejar gembong
........... 125
Gambar 3.23 Pembagian kelompok
..... 131
Gambar 3.24 Contoh hasil pekerjaan
kelompok por
tofolio
......... 133
Gambar
Halaman
Gambar 4.1
Setiap orang berhak ........ 1 4 1
Gambar 4.2
K
emampuan
................... 142
Gambar 4.3
Buta informasi ................. 143
Gambar 4.4
Mengemukakan pikiran
melalui surat
kabar ......... 1 4 4
Gambar 4.5
Kebebasan mengemukakan
pendapat
......................... 145
Gambar 4.6
Peserta kampanye ......... 146
Gambar 4.7
Musyawarah dan mufakat
tidak akan
berjalan ......... 1 4 7
Gambar 4.8. Polis
i menilang ............... 148
Gambar 4.9
Damailah tanah Aceh ...... 1 4 9
Gambar 4.10 Demonstrasi ................... 150
Gambar 4.11 Peserta demonstrasi ...... 1 5 1
Gambar 4.12 Peserta demonstrasi ...... 1 5 1
Gambar 4.13 Suatu tindakan yang
kebablasan
...................... 1 5 5
Gambar 4.14 Demonstrasi rusuh ......... 158
Gambar 4.15 Siswa melakukan gelar
kasus (
show-case
) .......... 1 6 3
Gambar 4.16 Siswa mengemukakan ide
dan gagasan
................... 1 6 4
Gambar 4.17 Juri, salah satu ............... 165
Gambar 4.18 Suasana
show-case
....... 1 6 6
Gambar 4.19 Drama satu babak .......... 1 6 7
Gambar 4.20 Tanya jawab kelompok ... 1 6 8
Gambar 4.21 Kesempatan presentasi .. 169
DAFTAR GAMBAR
1
NORMA MENGATUR
KEHIDUPAN KITA
BAB
1
Pengantar
Agar kehidupan teratur, perlu adanya norma. Norma akan
mengatur bagaimana kehidupan itu diselenggarakan.
Bagaimana cara manusia melakukan hubungan dengan Tuhan,
akan diatur oleh norma agama. Bagaimana agar hubungan
antarsesama manusia berjalan teratur? Dalam masyarakat pun
terdapat berbagai macam norma lain, misalnya cara,
kebiasaan, kesusilaan, adat-istiadat, mode, dan norma hukum.
Masyarakat tempat kita hidup harus berjalan teratur.
Bagaimana caranya? Norma-norma yang mengatur kehidupan
harus dilaksanakan. Siapa yang melaksanakannya, adalah kita
semuanya. Kalian sebagai generasi muda harus mampu
berperan aktif menaati norma-norma itu. Jika sejak kecil sudah
membiasakan hidup menaati norma dan aturan, maka tatkala
dewasa akan menjadi terbiasa.
Gambar 1.1
Norma mengatur kehidupan dalam masyarakat supaya tertib.
(Sumber:
geocities.com
)
Konsep Inti:
•
Norma
•
Agama
•
Cara
•
Kebiasaan
•
Kesusilaan
•
Adat Istiadat
•
Mode
•
Hukum
2
Tujuan Pelajaran
Hidup bersama orang lain dalam masyarakat memerlukan
adanya norma atau aturan hidup bersama. Bagaimana cara
berbicara agar tidak menyinggung perasaan lawan bicara, tentu
ada aturannya. Pada saat kita hendak bertamu pada keluarga
orang lain, kita juga sebaiknya memahami apa kebiasaan
mereka. Demikian pula kita harus memahami aturan-aturan lain
yang lebih luas, misalnya aturan mengenai hak milik pribadi dan
hak negara.
Untuk memahami semua itu, kalian akan diajak untuk
mempelajari topik tentang pengertian norma dan jenis-jenisnya
yang kita temui dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Dengan memahami semua itu, kalian
diharapkan dapat hidup selaras dan seimbang.
A. Apa hakikat norma yang berlaku dalam
masyarakat?
Gambar 1.2
Norma kehidupan mengajarkan
kita hidup teratur
3
Apa norma itu?
Ada sebuah cerita lama yang mengisahkan tentang
seseorang yang bernama
Robinson Cruso.
Simaklah cerita
berikut.
Gambar 1.3
Hidup bersama melahirkan norma
Robinson Cruso hidup sendirian di
pulau kosong. Ia merasa senang hidup
sendirian di pulau yang sunyi dan
senyap itu. Tidak ada orang yang
mengganggunya tatkala ia tidur
mendengkur seharian. Demikian pula
tidak ada orang yang merasa
terganggu tatkala ia berteriak-teriak
membuat kegaduhan. Pokoknya ia
hidup bebas tanpa ada kekhawatiran
diganggu atau bahkan mengganggu
orang lain.
Pada suatu hari datanglah
seseorang ke pulau itu. Orang itu
kemudian dikenal dengan nama
Si Jumat
. Mungkin nama itu diberikan
Robinson Cruso karena orang asing
itu datang pada hari Jumat. Setelah
kedatangan Si Jumat, terjadi
perubahan pada diri Robinson Cruso.
Ia tidak lagi dapat tidur mendengkur
seharian, sebab Si Jumat sering kali
mengganggunya. Demikian pula
tatkala ia berteriak-teriak keras-keras,
Si Jumat menunjukkan
ketidaksukaannya karena merasa
terganggu. Dari pengalaman itu
mereka menyadari bahwa hidup
bersama itu harus diatur oleh suatu
norma tertentu. Misalnya, bagaimana
cara berbicara agar tidak
menyinggung lawan bicara.
Bagaimana tertawa yang pantas agar
tidak mengganggu orang lain.
4
Jika dua orang saja hidup bersama sudah memerlukan
adanya norma yang mengatur, apalagi jika hidup dalam
masyarakat seperti kita sekarang ini. Di dalam kehidupan
masyarakat, kita selalu mengadakan hubungan satu sama lain.
Dalam hubungan tersebut sering kali terjadi perbedaan-
perbedaan kepentingan. Perbedaan kepentingan itu dapat saja
mengarah pada pertikaian sehingga mengganggu keserasian
hidup bersama. Oleh sebab itu, dalam kehidupan masyarakat,
semua anggotanya harus memperhatikan norma-norma yang
ada dan hidup dalam masyarakat.
Norma-norma itu memberikan rambu-rambu perbuatan
mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Peraturan
hidup itu memberi petunjuk kepada manusia, bagaimana ia
harus bertingkah laku di dalam masyarakat. Dengan adanya
norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih
dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai orang lain. Norma
juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau
menolak perilaku seseorang. Norma selain memberikan aturan,
juga memberi sanksi yang merupakan daya ikat bagi anggota
masyarakat untuk mematuhinya.
Jenis-jenis Norma dalam Masyarakat
Banyak sekali norma yang ada dalam masyarakat kita.
Jenis-jenis norma itu lahir dari predikat manusia sebagai insan
Tuhan, insan sosial, dan insan politik. Sebagai insan Tuhan,
manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan melalui perantaraan ibu
dan bapak. Sebagai insan Tuhan, hidup manusia diatur oleh
norma agama.
Predikat yang kedua, manusia adalah insan sosial atau
makhluk sosial. Sebagai insan sosial, manusia adalah makhluk
yang selalu hidup bersama dengan orang lain, untuk saling
memberi dan menerima. Tidak mungkin manusia hidup
sempurna jika hidup sendirian tanpa kehadiran orang lain.
Dalam kehidupan bersama itu lahirlah norma-norma, seperti:
cara
,
kebiasaan
,
kesusilaan
,
adat-istiadat
, dan
mode
.
Sebagai insan politik, manusia adalah warga suatu negara
atau warga negara. Sebagai warga negara, manusia
mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban
warga negara diatur dalam konstitusi. Misalnya, hak dan
kewajiban warga negara RI diatur dalam UUD 1945.
UUD 1945 Pasal 27
“Segala warga
negara
bersamaan
kedudukannya di
dalam hukum dan
pemerintahan dan
wajib menjunjung
hukum dan
pemerintahan itu
dengan tidak ada
kecualinya.”
Norma adalah
Aturan atau
ketentuan yang
mengikat warga
kelompok
masyarakat,
dipakai sebagai
pedoman untuk
mengendalikan
tingkah laku.
5
Bagaimana cara menjamin agar warga negara dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya? Misalnya, hak seorang
warga negara tidak dilanggar oleh warga negara yang lain.
Demikian pula dalam hal kewajiban, agar tidak diabaikan. Maka
pemerintah, sebagai lembaga yang berwenang, membuat
suatu norma yang disebut hukum. Dengan hukum pemerintah
dapat mengatur dan memaksa warga negara agar
melaksanakan hak dan kewajibannya.
Berikut ini adalah tujuh jenis norma yang hidup dalam
masyarakat kita.
a. Agama
Agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai
perint
ah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Para
pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturan-
peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan
tuntunan hidup ke arah jalan yang benar. Norma agama
tidak saja mengatur masalah peribadahan, yakni hubungan
antara manusia dengan Tuhan. Norma agama juga
mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya
dan manusia dengan alam. Pelanggaran terhadap norma
agama adalah dosa dan Tuhan akan membalasnya di
akhirat kelak.
b. Cara (
usage
)
Cara muncul dalam hubungan antarindividu dalam
masyarakat. Penyimpangan terhadap cara tidak akan
mendatangkan hukuman yang berat, hanya sekadar celaan.
Misalnya, orang mempunyai cara masing-masing dalam
minum p
ada waktu bertamu. Ada yang minum tanpa
mengeluarkan bunyi, ada pula yang mengeluarkan bunyi.
Pada masyarakat kita, misalnya cara minum tidak
mengeluarkan bunyi. Jika kalian ternyata minum
mengeluarkan bunyi, maka akan dipandang tidak sopan.
c. Kebiasaan (
folkways
)
Kebiasaan bermula dari suatu perbuatan yang diulang-
ulang dalam bentuk yang sama. Munculnya kebiasaan
merupakan bukti bahwa orang-orang menyukai perbuatan
tersebut. Misalnya, kebiasaan memberikan hormat kepada
orang yang lebih tua.
Apabila perbuatan tersebut tidak
Norma Agama
adalah
perintah dan
larangan yang
berasal dari
Tuhan
Cara adalah
kelakuan yang
sudah menjadi
kebiasaan.
Kebiasaan adalah
memiliki kekuatan
mengikat lebih
besar daripada
cara.
6
dilakukan, maka akan dianggap sebagai suatu
penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam
masyarakat. Oleh karena itu, kebiasaan mempunyai
kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara.
d. Kesusilaan (
mores
)
Kesusilaan adalah norma yang erat kaitannya dengan harga
diri seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila
maupun perilaku yang terpuji. Pelanggaran terhadap norma
ini akan dikucilkan dari pergaulan masyarakat, jadi bahan
gunjingan, bahkan dianggap jahat atau asusila. Misalnya,
berbuat tidak senonoh di muka umum pada masyarakat kita
merupakan salah satu contoh perbuatan yang asusila.
e. Adat Istiadat (
custom
)
Adat istiadat merupakan ide atau gagasan orang-orang
yang hidup dalam suatu lingkungan masyarakat atau suku.
Adat istiadat memberi jiwa atau pedoman bertingkah laku
bagi anggota masyarakat. Misalnya adat istiadat yang
melarang terjadinya perceraian antara suami-istri.
Perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang
sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu
meninggal dunia (cerai mati).
Apabila terjadi perceraian,
maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar
namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh
sukunya.
f.
Mode (
fashion
)
Norma mode biasanya berkembang
sangat cepat, misalnya mode pakaian
dan rambut.
Tersebarnya mode
biasanya melalui proses peniruan atau
imitasi. Misalnya, pada awal tahun
seorang artis terkenal mengenakan
busana yang amat serasi. Tidak begitu
lama berselang, mode pakaian tersebut
mulai banyak ditiru oleh kalangan remaja
putri. Selanjutnya mode pakaian tersebut
menjadi
trend
bagi kalangan remaja di
tanah air. Pada saat Lady Diana
menjadi permaisuri Pangeran Charles
(Putra Mahkota Kerajaan Inggris),
Adat istiadat
adalah Tata
kelakuan yang
turun-temurun dari
satu generasi ke
generasi
berikutnya.
Kesusilaan adalah
tata susila atau
perilaku terpuji.
Gambar 1.4
Potongan rambut Putri
Diana sempat menjadi
mode (trensetter).
(Sumber:
www.cuzeco.cz
)
7
kaum wanita di seluruh dunia amat mengagumi potongan
rambut Sang Putri. Maka pada saat itu, potongan rambut
Putri Diana menjadi mode rambut dunia.
Pelanggaran yang terjadi terhadap norma ini tidak
membahayakan, hanya akan dianggap berperilaku aneh.
g. Hukum (
laws
)
Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat. Hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya
mengikat setiap orang. Pelaksanaan hukum dapat
ditegakkan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Misalnya, polisi lalu lintas akan menindak pengendara
sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Petugas
Ketertiban Umum (T
ibum) akan mengamankan pedagang
kaki lima yang berjualan di trotoar. Keistimewaan norma
hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, dengan
sanksinya berupa ancaman hukuman.
Gambar 1.5
Norma dilaksanakan
agar hidup tertib
Hukum dibuat oleh
penguasa negara
dan isinya
mengikat semua
orang.
8
RANGKUMAN
•
Norma-norma memberikan rambu-rambu perbuatan mana yang boleh dan
yang tidak boleh dilakukan. Peraturan hidup memberi petunjuk kepada
manusia, bagaimana ia harus bertingkah laku di dalam masyarakat
•
Jenis-jenis norma dalam masyarakat:
1. Agama
Peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan yang berasal
dari Tuhan. Para pemeluk gama mengakui dan meyakini bahwa
peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan
hidup ke arah jalan yang benar.
2. Cara (
usage
)
Norma muncul dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat.
Penyimpangan terhadap cara tidak akan mendatangkan hukuman yang
berat, hanya sekedar celaan.
3. Kebiasaan (
folkways
)
Kebiasaan bermula dari suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk
yang sama. Munculnya kebiasaan merupakan bukti bahwa orang-orang
menyukai perbuatan tersebut.
4. Kesusilan (
mores
)
Kesusilaan adalah norma yang erat kaitannya dengan harga diri
seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila maupun perilaku yang
terpuji.
5. Adat istiadat (
custom
)
Adat istiadat merupakan ide atau gagasan orang-orang yang hidup dalam
suatu lingkungan masyarakat atau suku. Adat istiadat memberi jiwa atau
pedoman bertingkah laku bagi anggota masyarakat.
6. Mode (
fashion
)
Norma mode biasanya berkembang sangat cepat, misalnya mode
pakaian dan rambut. Tersebarnya mode biasanya melalui proses peniruan
atau imitasi.
7. Hukum (
laws
)
Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Hukum dibuat oleh
penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang.
9
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas!
1. Coba diskusikan dengan temanmu mengapa norma diperlukan dalam
kehidupan bermasyarakat!
2
. Apa pendapatmu tentang norma?
3. Dalam kehidupan bermasyarakat, muncul banyak norma yang mengatur
kehidupan. Coba kalian sebutkan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) jenis norma
yang penting!
4. Berikut disajikan contoh tabel jenis-jenis norma yang ada di masyarakat. Coba
kalian jelaskan sumber dari norma-norma tersebut, pokok-pokok yang diaturnya,
dan sanksinya terhadap yang melanggar!Salin kembali ke dalam buku tugasmu!
LATIHAN
No.
Jenis
Sumber
Pokok-pokok
Sanksi terhadap
Norma
Norma
yang Diaturnya
Pelanggaran
1.
Agama
2.
Cara
3.
Kebiasaan
4.
Kesusilaan
5.
Adat Istiadat
6.
Mode
7.
Hukum
10
B. Apa hakikat dan arti penting hukum
bagi warga negara?
Tujuan Pelajaran
Dalam hidup bernegara terdapat hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan warga negara dan antara
warga negara dengan sesamanya. Oleh karena hukum
mengatur kehidupan kita selaku warga negara, maka tidak ada
pilihan lain kita harus memahami hukum dengan baik. Apabila
kedapatan ada warga negara yang tidak memahami hukum
negaranya, niscaya ia akan buta hukum. Warga negara yang
buta hukum akan sangat berbahaya, baik bagi dirinya sendiri,
bagi orang lain, bahkan bagi negara.
Dalam pelajaran ini kalian akan diajak untuk memahami
banyak hal, di antaranya adalah pengertian, unsur-unsur, ciri-
ciri, sifat, dan tujuan hukum. Dengan mempelajari semuanya
itu, diharapkan kalian akan memahami hukum dengan baik dan
bertindak selaras dengan hukum.
Gambar 1.6
Hukum mengabdi kepada rasa keadilan
masyarakat
11
Apakah sebenarnya hukum itu?
Dapatkah kalian membayangkan
bagaimana keadaan kehidupan kita jika
tanpa adanya aturan? Misalnya saja,
pada saat seseorang akan mengendarai
mobil, pada sisi jalan yang mana ia
harus melaju, agar tidak bertabrakan
dengan mobil yang berlawanan arah.
Jika di jalan raya itu tidak ada aturan,
maka akan menjadi sangat berbahaya
manakala orang-orang berkendaraan.
Mungkin saja si A melaju pada jalan
sebelah kiri. Tetapi dari arah yang
berlawanan si B justru melaju di sebelah kanan. Maka akan
terjadilah peristiwa tabrakan. Agar berkendaraan di jalan raya itu
aman, maka diadakanlah aturan bahwa kendaraan harus melaju di
sebelah kiri. Dengan aturan itu, tabrakan kendaraan yang melaju
dari arah yang berlawanan, bisa dihindari.
Contoh lain, misalnya dalam permainan sepak bola. Jika
tidak ada aturan yang mengatur permainan, bermain bola juga
akan sangat berbahaya. Para pemain akan seenaknya bermain
kasar. Bahkan, jika tidak ada aturan, bermain bola itu tidak
ubahnya seperti perkelahian memperebutkan bola. Berhubung
ada aturan, maka jika ada pemain yang
bermain kasar, wasit akan
menghukumnya, misalnya diberi kartu
kuning dan bahkan kartu merah.
Coba kalian perhatikan adakah aturan
yang mengatur:
1. perjalanan kereta api,
2. penerbangan pesawat terbang,
3. pelayaran kapal di laut,
4. balapan mobil di sirkuit,
5. perlombaan renang,
6. bermain tinju di atas ring,
7. pertandingan gulat gaya bebas, dan
8. pelaksanaan ujian sekolah.
Gambar 1.7
Tidak mengindahkan norma, hidup tidak tertib
Gambar 1.8
Permainan perlu aturan
12
Pemecahan Masalah
Apa yang kalian bayangkan jika tidak ada aturan dalam
hidup bermasyarakat dan bernegara?
Bayangkan apa yang akan terjadi jika tidak ada aturan yang
mengatur hidup bermasyarakat dan bernegara? Kalian tentu
mengerti bagaimana jika bermain bola tanpa ada aturan dan
wasit? Demikian pula kalian tentu dapat memahami betapa
bahayanya berkendaraan di jalan raya jika tidak ada peraturan
lalu lintas?
Bekerjalah dalam kelompok antara tiga hingga lima orang
siswa. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dan
siapkanlah untuk mempresentasikannya di depan kelas.
1. Apa yang akan terjadi di negara kita ini jika tidak ada
aturan?
2. Apa yang akan terjadi jika tidak ada jaminan bahwa
orang-orang tidak akan mengabaikan aturan?
3. Apa yang dapat menjamin bahwa orang-orang di
masyarakat akan menaati aturan?
Aturan itu ada yang berasal dari Tuhan, yakni
norma
agama
; ada yang dibuat oleh masyarakat, misalnya
adat-
istiadat
; dan ada yang dibuat oleh badan resmi (negara), yakni
hukum
. Aturan yang dibuat oleh negara bersifat memaksa,
yakni memaksa warga negara agar berperilaku sesuai aturan.
Jika seseorang melanggar hukum, maka akan dikenakan
sanksi berupa hukuman tertentu. Jadi apa hukum itu? Coba
kalian susun rumusan yang sederhana.
Unsur-unsur hukum
Sekalipun sama-sama berfungsi mengatur tingkah laku
manusia dalam masyarakat, hukum berbeda dibandingkan
dengan norma-norma yang lainnya. Perbedaan hukum dengan
norma-norma lainnya dapat dilihat dari unsur-unsurnya. Unsur-
unsur hukum itu adalah sebagai berikut.
Hukum
Peraturan yang
bersifat memaksa,
yang menentukan
tingkah laku
manusia dalam
lingkungan
masyarakat, dibuat
oleh badan-badan
resmi, pelanggaran
terhadapnya
berakibat
diambilnya
tindakan, yaitu
dengan hukuman
tertentu.
13
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
Misalnya agar anggota masyarakat terlindungi dari tindak
kejahatan, maka diberlakukanlah hukum pidana. Dalam salah
satu pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
ditegaskan bahwa: "Barangsiapa menghilangkan nyawa orang
lain dengan sengaja, diancam hukuman penjara.
...”
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib
Misalnya KUHP itu dibuat resmi oleh negara, bukan oleh
lembaga swasta. Badan resmi yang berwajib membuat
undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Periksalah ketentuan tentang hal ini dalam UUD 1945.
c. Peraturan itu bersifat memaksa
Sifatnya yang memaksa inilah yang merupakan unsur
pembeda antara hukum dengan norma-norma lainnya yang
berlaku di masyarakat. Misalnya dalam Undang-undang Lalu
Lint
as dan Angkutan Jalan (UULLAJ) ditegaskan bahwa
pengendara sepeda motor harus mengenakan helm
pengaman. Jika ada seseorang yang mengendarai sepeda
motor kedapatan tidak mengenakan helm pengaman, maka
petugas Polisi Lalu lintas (Polantas) akan menangkapnya
dan memberinya Tilang (Bukti Pelanggaran).
d. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
Jika seseorang melanggar hukum,
kepada yang bersangkutan akan
dikenakan sanksi. Sanksi atas
pelanggaran hukum adalah tegas.
T
egas maksudnya diberi penderitaan
fisik berupa hukuman, misalnya
hukuman mati, penjara, dan denda.
Hal ini berbeda dengan sanksi yang
dikenakan apabila seseorang
melanggar norma lain, misalnya
melanggar kebiasaan yang hanya
memperoleh sanksi berupa cemoohan. Berkenaan dengan
sanksi hukuman, akan diuraikan lebih rinci pada saat
membahas sifat-sifat hukum.
Hukum Pidana
adalah hukum
mengenai
kejahatan atau
pelanggaran
(perbuatan
kriminal) dengan
sanksinya.
UUD 1945 Pasal 20:
(1) Dewan
Perwakilan
Rakyat
memegang
kekuasaan
membuat
undang-undang.
(2) Setiap
rancangan
undang-undang
dibahas oleh
Dewan
Perwakilan
Rakyat dan
Presiden untuk
mendapat
persetujuan
bersama.
Gambar 1.9
Tilang diberikan kepada
yang melanggar
14
Ciri-ciri hukum
Di samping memiliki unsur-unsur
seperti telah diuraikan di atas, hukum
juga memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri-ciri
hukum yang menjadi pembeda dari
norma lainnya adalah sebagai berikut.
a. Adanya perintah dan larangan
Contoh-contoh perintah: (misalnya bagi
para pengemudi kendaraan bermotor
yang diatur dalam UULLAJ)
1. Perintah untuk mengenakan helm
pengaman bagi pengendara sepeda
motor
.
2. Perintah untuk berhenti pada saat
lampu lalu lintas menyala merah.
3. Perintah untuk tidak mendahului dari
sebelah kiri kendaraan.
4. Perintah untuk tidak mendahului
pada persimpangan.
5. Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api.
6. Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan.
7. Perintah untuk tidak mendahului pada pusat keramaian.
8. Perintah untuk tidak berhenti pada rambu larangan
parkir atau stop.
8. Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau
tikungan atau tempat-tempat yang bukan
peruntukannya.
10. Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak
terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah,
sekolah, dan rumah sakit.
11. Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan
(orang maupun barang).
12. Perintah untuk tidak ngebut di jalan.
13. Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.
14. Perintah untuk memberi kesempatan kepada
kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam
kebakaran, atau konvoi.
15. Perintah untuk memberikan kesempatan kepada
penyeberang jalan.
16. Perintah untuk memberikan prioritas kepada
penyandang cacat.
Pejalan kaki wajib
berjalan pada
bagian kiri jalan
dan menyeberang
pada tempat
penyeberangan
yang telah
disediakan bagi
pejalan kaki.
UU No.14/1992
tentang UULLAJ
pasal 26 ayat (1)
Gambar 1.10
Jangan menyesal di kemudian hari
15
Contoh-contoh larangan: (misalnya bagi semua orang yang
diatur dalam KUHP):
1. Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya
pembunuhan.
2. Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh,
misalnya penganiayaan.
3. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan,
misalnya penculikan.
4. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan,
misalnya penghinaan.
5. Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik, misalnya
pencurian.
b. Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang
Menaati perintah dan larangan itu pada hakikatnya untuk
kepentingan diri kita sendiri.
Contoh:
Menaati perintah mengenakan helm pengaman pada saat
mengendarai sepeda motor
, pada hakikatnya untuk
menjaga keselamatan diri kita sendiri. Helm pengaman
akan menjaga kepala kita dari benturan keras manakala
terjadi kecelakaan lalu lintas. Demikian pula berhenti pada
saat lampu lalu lintas menyala merah, pada hakikatnya
demi keselamatan kita juga. Coba bayangkan jika pada saat
lampu lalu lintas menyala merah, kendaraan kita tetap
melaju, maka tabrakanlah yang akan terjadi.
Sekalipun langit
akan runtuh
keadilan harus
tetap ditegakkan
16
Ditaatinya perintah dan larangan
oleh setiap orang itu pada gilirannya
nanti akan mendatangkan kemaslahatan
bagi semua orang. Bagaimana tidak, jika
setiap orang menaati hukum, maka
kehidupan masyarakat akan aman,
tertib, dan damai. Hidup akan harmonis,
jika hukum ditaati bersama.
Semua orang menjunjung hukum
dan tidak seorang pun yang kebal
hukum. Seperti diamanatkan dalam
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa
"Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya".
Sifat-sifat hukum
Hukum itu mengatur agar kehidupan masyarakat berjalan
tertib. Agar tertib hidup bermasyarakat terpelihara, maka hukum
harus ditaati. Tetapi tidak semua orang mau menaati hukum.
Maka agar hukum itu ditaati, maka harus dilengkapi unsur memaksa.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur
dan memaksa. Ia merupakan peraturan hidup bermasyarakat
yang dapat memaksa orang supaya menaatinya. Terhadap
siapa saja yang tidak mau menaatinya akan dikenakan sanksi
berupa hukuman.
Hukuman itu bermacam-macam jenisnya. Dalam Pasal 10
KUHP disebutkan mengenai jenis-jenis hukuman, sebagai berikut.
a. Hukuman Pokok
1) Hukuman mati
2) Hukuman penjara
a) seumur hidup
b) sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan
sekurang-kurangnya satu tahun)
3) Hukuman kurungan (setinggi-tingginya satu tahun dan
sekurang-kurangnya satu hari)
4) Hukuman denda (sebagai pengganti hukuman kurungan).
Hukum mempunyai
sifat mengatur dan
memaksa
Gambar 1.11
Kebut-kebutan membahayakan jiwa dan
dilarang dalam hukum lalu lintas.
17
b. Hukuman tambahan
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2) Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim
Tujuan hukum
Hidup tanpa hukum akan sangat berbahaya. Mengapa
berbahaya? Mari kita ambil perumpamaan yang sederhana.
Hukum itu ibarat pagar pembatas. Mengapa orang-orang berani
pergi ke kebun binatang bersama anak-anak mereka
menyaksikan kehidupan satwa? Karena antara para pengunjung
dengan binatang-binatang itu ada pagar pembatas. Jika tidak,
siapa yang akan berani berjalan-jalan di tengah-tengah
binatang yang liar dan buas?
Demikianlah hukum itu ibarat pagar pembatas. Tanpa
hukum orang akan seenaknya melanggar hak orang lain.
Karena ada hukum, para pedagang merasa aman menggelar
semua barang dagangannya secara terbuka di pasar. Karena
orang-orang tidak akan berani mengambilnya tanpa membayar.
Karena ada hukum, para petani bisa tidur dengan nyenyak
sekalipun meninggalkan tanaman padinya yang siap panen di
sawahnya. Karena orang lain tidak berani memanen padi yang
bukan miliknya.
Dengan demikian, hukum itu dibuat dengan tujuan-tujuan
tertentu. Setidak-tidaknya ada tiga tujuan hukum yang patut kita
pahami, yaitu sebagai berikut.
a. Menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan
dalam masyarakat
Dengan adanya hukum orang akan memperoleh jaminan
bahwa haknya akan terpenuhi. Misalnya seorang buruh
pabrik mendapatkan hak akan upah dari majikannya. Upah
tersebut dibayarkan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang
berlaku. Jika kedapatan bahwa pengusaha tidak membayar
upah karyawannya sesuai aturan, maka ia dapat dituntut
karena telah melakukan pelanggaran hukum. Adanya
kepastian bahwa hak seseorang terlindungi dan kewajiban
seseorang dapat dilaksanakan merupakan tujuan dari
hukum, yakni adanya kepastian hukum.
Bertuah hukum
karena adilnya
bertuah alim
karena benarnya
bertuah raja
karena marwahnya
bertuah penghulu
karena sifatnya
bertuah rakyat
karena taatnya
elok hukum karena
adil
elok adat karena
syarak
elok undang
karena benar
elok lidah karena
lurus
elok budi karena
niat
18
Di samping menjamin adanya kepastian hukum, tujuan dari
hukum juga menjamin terciptanya keadilan dalam
masyarakat.
Berikut dikemukakan beberapa contoh
kejadian di masyarakat. Bubuhkanlah
tanda ceklis (
33
33
3
) pada kolom
adil
jika
perbuatan tersebut dinilai adil dan pada
kolom
tidak adil
jika pendapat tersebut
kalian nilai tidak adil.
Gambar 1.12
Biasakan hidup tertib
dan teratur.
No.
Contoh Perbuatan
Adil
Tidak Adil
1.
Main hakim sendiri
2.
Tabrak lari
3.
Menyontek ketika ujian
4.
Menolak diajak membolos
dari sekolah
5.
Mencegah teman yang
mengotori ruang kelas
19
Perhatikanlah sebuah kasus berikut ini.
Kasus main hakim sendiri sering kali terjadi di masyarakat.
Sebenarnya kasus tersebut tidak perlu terjadi jika masyarakat
percaya pada hukum. Setelah si tersangka itu tertangkap, tidak
perlu dipukuli, cukup diserahkan kepada petugas untuk diproses
secara hukum. Selanjutnya proses hukumlah yang menye-
lesaikannya.
Hukum dibuat agar menjamin keadilan dalam masyarakat.
Seseorang yang terbukti mencuri memang sangat adil jika
dikenai hukuman. Namun tidak adil jika hukuman itu dilakukan
oleh massa dengan cara yang sewenang-wenang.
Kasus Main Hakim Sendiri
Seorang tersangka pelaku pencuri
ayam, babak belur dihajar massa.
Akibat tindakan main hakim sendiri itu,
hingga kemarin tersangka tidak
sadarkan diri dan dalam perawatan
intensif di rumah sakit.
Menurut keterangan, aksi
pengeroyokan tersebut terjadi pada
waktu subuh sekitar pukul 04.00.
Pelaku diduga mencuri ayam milik
warga. Saat itu ada warga yang
sedang meronda, melihat pelaku yang
mencurigakan sambil menenteng
seekor ayam. W
arga pun menegurnya.
Tetapi pelaku bukannya menjawab,
malah langsung kabur. Spontan warga
mengejar sambil meneriakinya
"maling". Akhirnya pelaku terkepung
massa dan ditangkap.
Pelaku pun menjadi bulan-bulanan
massa. Akibat tidak tahan lagi
menerima serangan fisik seperti itu,
pelaku pun roboh bersimbah darah dan
tidak sadarkan diri.
Aparat polisi setempat tiba di lokasi
setelah mendapat laporan. Lalu
membawa tersangka ke rumah sakit.
Hingga sore harinya tersangka belum
sadarkan diri.
Gambar 1.13
Tidak dibenarkan main hakim sendiri
20
Menurut ketentuan hukum kita bahwa jika seseorang
dinyatakan bersalah harus dinyatakan berdasarkan keputusan
hakim di pengadilan. Sedangkan hukuman yang diberikan harus
dijatuhkan berdasarkan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Main hakim sendiri adalah perbuatan yang
tidak adil dan sewenang-wenang.
b. Hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat
Tujuan hukum yang kedua ini erat kaitannya dengan
pencapaian tujuan negara, yakni menciptakan
kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah bagaimana
jalan pikirannya bahwa hukum bisa menciptakan
kesejahteraan rakyat?
Jalan pikiran yang sederhana adalah jika hukum ditaati oleh
semua orang maka ketertiban masyarakat akan terwujud. Jika
masyarakat tertib, kegiatan ekonomi berkembang, orang-orang
akan merasa aman bekerja dan berusaha, maka masyarakat
akan sejahtera. Sebaliknya, dalam keadaan masyarakat kacau
balau, tidak aman, orang akan enggan bekerja dan berusaha.
Dalam keadaan tidak aman, orang
khawatir akan keselamatannya.
Perhatikan saja misalnya kasus yang
terjadi di
Aceh beberapa waktu yang lalu.
Pada saat Aceh masih bergolak, situasi
keamanan sangat mengkhawatirkan.
Orang merasa terancam pergi bekerja
ke ladang maupun ke tempat-tempat
lain. Akibatnya, ekonomi lumpuh dan
kesejahteraan masyarakat pun
menurun.
Gambar 1.14
Petugas menjaga ketertiban
21
c. Mengatur kehidupan manusia secara damai
Hukum mengatur kehidupan agar berjalan tertib dan damai.
Jika kedapatan ada seseorang yang melanggar hukum,
maka aparat yang berwajib tidak segan-segan akan
menindaknya dengan tegas. Bagi si pelanggar hukum akan
dikenakan sanksi berupa hukuman yang setimpal. Dengan
cara ini orang dipaksa untuk menaati hukum agar hidup
tertib dan damai.
Pihak yang dapat memaksakan
hukum agar ditaati adalah negara.
Dengan alat-alat kelengkapannya,
negara dapat memaksa orang
menaati hukum dengan ancaman
hukuman. Alat-alat
kelengkapan
negara tersebut di antaranya:
1)
Polisi:
mengawal hukum agar
ditaati warga negara; jika terjadi
peristiwa pelanggaran hukum
polisi melakukan penyidikan.
2)
Jaksa:
sebagai penuntut umum, yakni mengajukan
tertuduh ke pengadilan.
3)
Hakim:
memutuskan perkara (vonis) di pengadilan,
apakah seseorang itu bersalah atau tidak.
Gambar 1.15
Melanggar hukum
berakhir di pengadilan
22
RANGKUMAN
•
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi,
pelanggaran terhadapnya berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
•
Hukum Pidana adalah hukum mengenai kejahatan atau pelanggaran
(perbuatan kriminal) dengan sanksinya.
•
Unsur-unsur hukum
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
•
Ciri-ciri hukum
a. Adanya perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
•
Sifat-sifat hukum
Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan hidup bermasyarakat yang dapat memaksa orang supaya
menaatinya. Terhadap siapa saja yang tidak mau menaatinya akan dikenakan
sanksi berupa hukuman.
•
Tujuan hukum
a. Menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat.
b. Hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan pada rakyat.
c. Mengatur kehidupan manusia secara damai.
1) Polisi: mengawal hukum agar ditaati warga negara; jika terjadi
peristiwa pelanggaran hukum polisi melakukan penyidikan.
2) Jaksa: sebagai penuntut umum, yakni mengajukan tertuduh ke
pengadilan.
3) Hakim : memutuskan perkara (vonis) di pengadilan, apakah
seseorang itu bersalah atau tidak
23
LATIHAN
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar!
1. Apa pendapatmu jika dalam pergaulan hidup di masyarakat tidak ada aturan?
2. Coba definisikan apa arti hukum!
3. Kita dapat mengenali hukum dari unsur-unsurnya. Coba kalian sebutkan
4 (empat) unsur hukum!
4. Sanksi norma hukum adalah tegas. Berikan contohnya yang menunjukkan
bahwa sanksi norma hukum itu tegas!
5. Di samping memiliki unsur-unsur tertentu, hukum juga memiliki ciri-ciri yang
berbeda dibandingkan dengan norma lain. Coba kalian sebutkan 2 (dua) ciri
hukum yang paling utama!
6. Apa interpretasimu bahwa hukum itu bersifat mengatur dan memaksa?
7. Hidup tanpa hukum akan sangat berbahaya. Dapatkah kalian menjelaskannya
mengapa demikian?
8. Coba diskusikan bersama temanmu apa tujuan hukum itu?
9. Alat-alat kelengkapan negara dalam bidang hukum adalah polisi, jaksa, dan
hakim. Jelaskan apa peran mereka masing-masing!
10. Dalam alam demokrasi, hukum harus ditegakkan secara tegas. Jika hukum
tidak dijalankan secara tegas, masyarakat akan kacau. Apakah kalian setuju
terhadap pernyataan tersebut? Jelaskan!
24
C. Bagaimana menerapkan norma yang
berlaku dalam kehidupan bermasya-
rakat, berbangsa, dan bernegara?
Tujuan Pelajaran
Sebaik apapun hukum yang kita buat, kurang berarti apa-
apa bagi kehidupan apabila hukum itu tidak dijalankan. Oleh
karena itu ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk
mematuhi dan menaati hukum. Akan tetapi, pada kenyataannya,
masih banyak di antara kita yang mengabaikan hukum. Hukum
hanya dianggap pajangan belaka. Oleh karena itu, negara
dengan alat kelengkapannya akan memaksa warganya
mematuhi hukum, di samping dilakukan juga upaya penyuluhan
hukum agar warga negara memiliki kesadaran hukum.
Pada pelajaran ini kalian akan diajak untuk memahami
berbagai upaya agar hukum dipahami warga negara. Upaya
tersebut dilakukan agar masyarakat sadar hukum.
Gambar 1.16
Patuhi peraturan
yang ada
25
Menjadi bisa karena biasa
Masih ingatkah betapa sulitnya pada saat kita mulai belajar
naik sepeda? Baru saja mencoba menaikinya, sepeda tidak
seimbang, lalu jatuh. Kita mencobanya lagi dan jatuh lagi.
Walaupun jatuh bangun, kita tidak putus asa, terus mencoba
dan mencoba hingga pada suatu waktu sepeda mulai dapat
melaju sekalipun belum bisa berlari kencang. Karena keinginan
yang kuat untuk bisa bersepeda, maka terus berlatih dan
berlatih dan pada akhirnya dapat bersepeda dengan lancar.
Setelah lancar bersepeda, laju sepeda pun terasa ringan, dapat
melaju kencang bahkan dapat bermanuver.
Demikian pula halnya dengan belajar menaati norma, harus
melalui pembiasaan dan latihan sejak kecil. Jika sejak kecil
sudah terbiasa menaati norma yang berlaku, tatkala dewasa
tidak berat melakukannya. Jika sejak kecil tidak dibiasakan
berperilaku taat norma, maka akan terbawa hingga pada usia
dewasa. Itulah sebabnya ada pepatah yang mengatakan:
"menjadi bisa karena biasa".
Marilah melakukan refleksi pengalaman kita selama ini
dalam membiasakan menaati norma dengan menyimak syair
Melayu berikut!
wahai ananda intan permata,
pandailah engkau menggunakan masa
manfaatkan waktu dengan usaha
supaya hidupmu tidak sia-sia
wahai ananda mutu manikam,
memanfaatkan waktu hendaklah paham
banyak usaha siang dan malam
supaya hidupmu tidak tenggelam
wahai ananda permata bunda,
jauhi kerja yang sia-sia
memanfaatkan waktu selagi ada
supaya tak menyesal di hari tua
wahai ananda permata ayah,
hitunglah waktu sebelum payah
cari manfaat ambil faedah
supaya hidupmu beroleh berkah
wahai ananda ingatlah pesan,
masa mudamu jangan abaikan
manfaatkan waktu dengan amalan
supaya selamat di hari kemudian
bila hidup tiada
berilmu,
dunia akhirat
beroleh malu
bila hidup tiada
berilmu,
sampai tua jadi
benalu
bila hidup tiada
berilmu,
halal dan haram ia
tak tahu
bila hidup tiada
berilmu,
banyaklah
menempuh jalan
buntu
bila hidup tiada
berilmu, di tempat
lapang tak dapat
lalu
Gambar 1.17
Upacara bendera, melatih
berdisiplin
26
Tempat belajar yang pertama bagi anak adalah keluarga.
Pada lingkungan keluarga pertama-tama anak mengenal tata
krama pergaulan. Anak belajar mengenal mana yang baik dan
mana yang buruk. Dalam proses itu orang tua membimbing
kita. Maka untuk belajar taat pada norma pertama-tama harus
diawali dari lingkungan keluarga. Proses belajar menaati norma
dalam keluarga akan berbekas hingga kita dewasa.
Dalam pewayangan terdapat contoh pengaruh pendidikan
dalam keluarga terhadap tabiat anak-anak mereka. Simaklah
kisahnya berikut ini!
"Pandawa dan Korawa"
Dikisahkan bahwa Begawan
Abiyasa, raja Negara
Astina,
mempunyai dua orang anak laki-laki,
yaitu Destarata dan adiknya Pandu
Dewanata. Sejak kecil mereka berdua
memiliki tabiat yang berbeda.
Destarata, sekalipun matanya buta,
memiliki tabiat yang keras, sedangkan
adiknya lemah lembut. Karena
keterbatasan penglihatan ini, maka
yang menggatikan ayahandanya menjadi
raja Astina adalah Pandu Dewanata.
Di kemudian hari Destarata
ditakdirkan memiliki banyak anak
(menurut kisah jumlahnya 100 orang)
dan anak yang terbesar adalah
Suyudana. Keseratus bersaudara itu
di kemudian hari dikenal dengan
sebutan Korawa. Pandu Dewanata
hanya memiliki lima orang anak, yakni
Yudistira, Bima, Arjuna, Nakula, dan
Sadewa. Kelima bersaudara ini di
kemudian hari dikenal sebagai
Pandawa Lima.
Gambar 1.18
Begawan Abiyasa
Gambar 1.19
Pandawa Lima
27
Destarata terlalu memanjakan
anak-anaknya. Mereka tidak dididik
bekerja keras, sejak kecil dibiasakan
hidup berfoya-foya, bahkan sama sekali
tidak dibiasakan menaati norma-norma
kerajaan. Sebaliknya, Pandu Dewanata
mendidik anak-anaknya dengan
membiasakan bekerja keras, taat akan
aturan dan norma kerajaan, sekalipun
mereka anak-anak raja. Akibatnya,
anak-anak Destarata menjelma
sebagai anak-anak yang nakal, yang
sering membuat kekacauan di
kerajaan. Sebaliknya, anak-anak Pandu
Dewanata tumbuh sebagai sosok
pribadi yang mengagumkan.
Sepeninggal Pandu Dewanata,
berkat akal bulusnya Korawa, yang naik
tahta sebagai raja adalah Suyudana.
Padahal menurut norma kerajaan, jika
seorang raja wafat, yang
menggantikannya
adalah putra
sulungnya. Dalam hal ini yang
menggantikan Pandu Dewanata
seharusnya Yudistira. Kenyataannya
Pandawa diusir untuk meninggalkan
Negara Astina ke satu kawasan hutan
yang bernama Alas Amer. Dengan
usaha yang gigih dan kerja keras, Alas
Amer itu dibabad dan didirikanlah
negara baru yang diberi nama Amarta.
Perjalanan selanjutnya, Amarta
menjelma menjadi negara yang subur
makmur, gemah ripah loh jinawi, tata
tentrem karta raharja. Sedang Astina,
yang dahulu kala merupakan negara
yang makmur, menjelma menjadi
negara yang korup dan kacau-balau
akibat diperintah oleh orang-orang
yang tidak cakap.
Pada suatu saat yang
menentukan, di mana keadilan harus
berpihak pada yang benar, maka
dalam Perang Bratayuda di Tegal
Kurusetra, Pandawa Lima berhasil
menghancurkan Korawa. Negara
Astina, hingga akhir kisah tetap
diperintah oleh keturunan Pandawa.
Gambar 1.20
Suyudana
Gambar 1.21.
Yudistira, Bima, dan Arjuna
28
Dari kisah tadi, tampak bahwa peranan pendidikan di
lingkungan keluarga sangat membekas pada pribadi anak.
Keluarga yang berhasil mendidik anak-anaknya untuk taat dan
patuh kepada norma yang berlaku, maka tatkala dewasa anak-
anak mereka akan tumbuh menjadi pribadi manusia yang baik
dan unggul. Sebaliknya, apabila keluarga tidak mendidik dan
membiasakan anak-anak mereka menaati dan mematuhi
norma yang berlaku, maka dari keluarga itu akan menjelma
pribadi-pribadi yang tidak memiliki kesiapan untuk hidup menjadi
manusia dewasa. Manusia dewasa adalah sosok pribadi yang
mampu menjalankan norma-norma yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menciptakan Sekolah sebagai Kawah Candradimuka
Di sekolah kita belajar berbagai ilmu dan keterampilan untuk
bekal hidup. Di samping itu kita juga belajar hidup berkelompok
dan menaati norma-norma yang berlaku. Oleh karena itu,
sekolah dapat diibaratkan sebagai "Kawah Candradimuka",
yakni suatu tempat untuk menempa diri dan kemampuan
sebelum terjun hidup di masyarakat. Oleh karena itu,
manfaatkanlah sekolah itu untuk menimba berbagai ilmu dan
keterampilan serta membiasakan menaati aturan yang berlaku.
Pendidikan di
lingkungan
keluarga sangat
membekas pada
pribadi anak
29
Keutamaan menuntut ilmu dapat kalian simak dari syair
Melayu berikut ini!
wahai ananda cahaya mata,
ilmu dituntut menjadi pelita
supaya menjawab gelap gulita
semoga kelak hidupmu bahagia
wahai ananda harapan bunda,
tuntutlah ilmu selagi muda
carilah guru di mana saja
supaya hidupmu tiada sia-sia
wahai ananda dengarlah pesan,
menuntut ilmu engkau utamakan
banyakkan amal kuatkan iman
supaya dirimu dikasihi Tuhan
Membangun masyarakat sadar hukum
Sebenarnya jika di lingkungan keluarga dan sekolah anak-anak
sudah dibiasakan menaati norma yang berlaku, maka tatkala
dewasa dan hidup di masyarakat akan menjadi warga yang sadar
hukum. Masyarakat sadar hukum dapat dilihat dari tiga ciri.
a. Memahami aturan-aturan hukum yang berlaku.
b
. Meyakini bahwa aturan hukum itu penting bagi kehidupan.
c. Melaksanakan aturan hukum tersebut dengan penuh tanggung
jawab.
Agar masyarakat sadar hukum perlu dilakukan penyuluhan
hukum dan penegakan hukum. Penyuluhan hukum dapat
dilakukan secara langsung oleh petugas penyuluhan ke
masyarakat dan dapat juga melalui media massa, misalnya
melalui radio, televisi, dan surat kabar
. Penegakan hukum
dilakukan oleh petugas yang berwajib. Misalnya di jalan raya
petugas polisi lalu lintas menjaga agar para pengguna jalan
menaati peraturan lalu lintas.
Dari uraian tentang pentingnya norma dalam kehidupan,
maka para pendiri negara (
founding fathers
) pun dalam
membentuk negara Indonesia yang merdeka menyepakati
rumusan hukum dasar yang tertulis. Hukum dasar tertulis atau
konstitusi yang mengatur kehidupan negara Indonesia adalah
UUD 1945.
Gambar 1.22
Belajar menuntut ilmu
untuk bekal kehidupan
Agar masyarakat
sadar hukum perlu
dilakukan
penyuluhan hukum
dan penegakan
hukum
30
UUD 1945 merupakan hukum tertinggi yang
mengatur kehidupan bernegara. Peraturan
perundang-undangan yang berada di bawah
UUD 1945 adalah Undang-undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu),
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan
Peraturan Daerah. Topik ini akan dijelaskan
kemudian.
Sadar
Hukum
Penegakan
Hukum
Ta t a U r u ta n
Peraturan Perundang-
undangan RI
Undang-undang/Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
UUD 1945
•
Memahami aturan-aturan hukum yang berlaku.
•
Meyakini bahwa aturan hukum itu penting bagi kehidupan.
•
Melaksanakan aturan hukum tersebut dengan penuh
tanggung jawab.
•
Polisi, sebagai pengendali ketertiban masyarakat dan penyidik
•
Jaksa, sebagai penuntut umum.
•
Hakim, sebagai pemutus perkara
•
Dilakukan langsung oleh petugas, misalnya melalui rapat-
rapat, seminar, pelatihan, dan sarasehan.
•
Melalui media massa, seperti televisi, radio, film, dan surat
kabar.
Penyuluhan
Hukum
31
RANGKUMAN
•
Membangun masyarakat sadar hukum
Sebenarnya jika di lingkungan keluarga dan sekolah anak-anak sudah
dibiasakan menaati norma yang berlaku, maka tatkala dewasa hidup di
masyarakat akan menjadi warga yang sadar hukum. Masyarakat sadar
hukum dapat dilihat dari tiga ciri berikut.
1. Memahami aturan-aturan hukum yang berlaku.
2. Meyakini bahwa aturan hukum itu penting bagi kehidupan.
3. Melaksanakan aturan hukum tersebut dengan penuh tanggung jawab.
•
Sadar Hukum
1. Memahami aturan-aturan hukum yang berlaku.
2. Meyakini bahwa aturan hukum itu penting bagi kehidupan.
3. Melaksanakan aturan hukum tersebut dengan penuh tanggung jawab
•
Penegakan Hukum
1. Polisi, sebagai pengendali ketertiban masyarakat dan penyidik
2. Jaksa, sebagai penuntut umum.
3. Hakim, sebagai pemutus perkara.
•
Penyuluhan Hukum
1. Dilakukan langsung oleh petugas, misalnya melalui rapat-rapat, seminar,
pelatihan, dan sarasehan.
2. Melalui media massa, seperti televisi, radio, film, dan surat kabar
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1. Apa pendapatmu tentang makna “menjadi bisa karena biasa”?
2
. Berikan contoh hal-hal yang biasa kalian lakukan dan pada akhirnya menjadi
kebiasaan hidup sehari-hari!
3. Jika sejak kecil sudah membiasakan menaati norma, maka takkala dewasa
tidak berat melakukannya. Setujukah kalian terhadap pernyataan tersebut?
4. Simaklah kisah keluarga Pandawa dan Korawa dalam cerita pewayangan.
Keluarga mana yang baik dalam mendidik anak-anaknya?
5. Di sekolah, kita mempelajari berbagai pengetahuan dan keterampilan untuk
bekal hidup kelak di masyarakat. Sekolah, karena melakukan tugas-tugas
seperti itu, diibaratkan sebagai “kawah candradimuka”. Tahukah kalian asal
muasal istilah tersebut? Coba diskusikan bersama teman belajarmu!
6. Coba diskusikan dengan temanmu tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan
keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan masyarakat
sadar hukum.
LATIHAN
32
Gambar 1.23
Kelompok-kelompok kecil dalam kelas untuk mencari
satu masalah dan mendiskusikannya
(Sumber:
imstep.upi.edu)
AKTIVITAS
Praktik Belajar Kewarganegaraan
1. Mengidentifikasi Masalah
Salah satu ciri warga negara yang baik adalah peka
terhadap masalah-masalah yang terjadi di lingkungan sekitar,
mulai dari lingkungan terdekat, misalnya di keluarga, hingga ke
lingkungan terjauh, misalnya masalah-masalah yang
menyangkut hubungan antarbangsa. Untuk meningkatkan
kepekaan para siswa terhadap masalah-masalah tersebut, tak
ada pilihan lain bahwa masalah-masalah tersebut harus
dijadikan sebagai sumber belajar.
Kegiatan Kelompok Kecil
Untuk melakukan identifikasi masalah, perlu diawali dengan
diskusi kelas guna berbagi pengetahuan tentang masalah-
masalah di masyarakat. Untuk mengerjakan kegiatan ini,
seluruh siswa hendaknya membaca dan mendiskusikan
masalah-masalah yang dapat ditemukan di masyarakat,
misalnya kasus-kasus yang terjadi dalam pelaksanaan norma
dalam kehidupan. Masalah-masalah lain dapat dicari, misalnya
yang diberitakan di surat kabar.
Lakukanlah:
1. Kelas dibagi ke dalam kelompok-
kelompok kecil (3-4 orang).
2. Setiap kelompok diminta untuk
mencari satu masalah (misalnya
salah satu masalah di atas atau
yang terdapat dalam surat kabar).
3. Lalu mendiskusikannya dalam
kelompok kecil tersebut untuk
menjawab pertanyaan-pertanyaan,
apakah masalah tersebut menurut
anggota kelompok dianggap penting
atau apakah orang lain pun
menganggap masalah tersebut
penting, dan sebagainya. Format ini
dapat dikembangkan lebih rinci
dalam Lembar Kerja Siswa (LKS).
33
Target yang Ingin Dicapai
Setiap kelompok kecil mampu memilih satu masalah yang
berkenaan dengan pelaksanaan norma dalam kehidupan,
selanjutnya akan dipilih oleh kelas sebagai bahan kajian kelas.
2. Memilih Masalah untuk Kajian Kelas
Membuat Daftar Masalah
Setiap kelompok kecil yang telah selesai
mengidentifikasi dan menganalisis
masalah dengan dukungan informasi
yang memadai, segeralah menetapkan
satu masalah dan menuliskannya dalam
daftar masalah di papan tulis.
Setelah semua masalah terdaftar, wakil
tiap kelompok kecil, selaku pengusul,
diminta untuk menjelaskan mengapa
masalah tersebut diangkat. Seberapa
penting masalah tersebut untuk
dipecahkan, dan seberapa erat hubungan
masalah itu
dengan kajian
kewarganegaraan.
Melakukan Pemungutan Suara
Untuk memilih satu masalah sebagai bahan kajian kelas,
dilakukan dengan cara pemungutan suara. Teknik pemungutan
suara dapat dilakukan dua tahap. Tahap pertama, memilih tiga
masalah yang dianggap paling menarik. Tahap kedua, dari
ketiga masalah tersebut dipilih satu.
Target yang Ingin Dicapai
Kelas dapat memilih satu masalah untuk bahan kajian kelas.
Masalah yang terpilih adalah yang paling menarik, sangat
penting, dan informasi untuk memecahkan masalah tersebut
cukup tersedia.
Gambar 1.24
Di luar jam sekolah pun bisa digunakan
untuk pemungutan suara
(Sumber:
www.puspem.or.id
)
34
TINDAK LANJUT
Agar pemahaman kalian tentang topik norma dalam
kehidupan lebih mendalam, bacalah sumber-sumber bacaan lain,
seperti artikel pada surat kabar atau majalah, atau pun buku-
buku lainnya, lalu lakukanlah kegiatan-kegiatan berikut!
1. Simaklah cerita berikut ini!
Rapat Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) yang dihadiri oleh
seluruh ketua kelas, disepakati bahwa
untuk mengisi liburan semester 1,
sekolah
akan m
engadakan bazar.
Ketua OSIS mengimbau agar seluruh
siswa terlibat dalam kegiatan tersebut.
Sejak jauh-jauh hari sudah dibagi tugas.
Ketua-ketua kelas VII ditugasi
menyiapkan perlengkapan seperti stan,
meja, kursi,
sound system
, dan
sebagainya. Ketua-ketua kelas VIII
mendapat tugas untuk mengoordi-
nasikan setiap kelas agar mengisi stan
bazar, termasuk menghubungi para
pedagang di daerahnya untuk dapat
berpartisipasi. Sedangkan ketua-ketua
kelas IX ditugasi untuk mencari sponsor
agar dapat memeriahkan acara bazar
tahunan tersebut. Hampir semua ketua
kelas telah mulai bekerja sesuai
tugasnya masing-masing, kecuali ketua
kelas V
III A, B,
dan C. Mereka malah
memprovokasi teman-temannya untuk
mengisi liburan semester 1 pergi piknik
ke Dunia Fantasi. Sehingga pada saat
siswa yang lain bekerja keras
menyiapkan bazar, mereka malah
bersantai ria. Akibatnya, pelaksanaan
bazar sekolah tidak memuaskan karena
banyak stan yang kosong.
Setelah menyimak contoh di atas, ternyata sebagian anggota
kelas tidak melaksanakan kesepakatan. Mengapa demikian?
Bagaimana seharusnya kesepakatan kelas itu dilaksanakan?
Gambar 1.25
Bazar sekolah untuk mengisi liburan
35
2. Simak juga kasus pelaksanaan kebijakan publik di bawah ini!
Apa komentar kalian?
a. Pemerintah memberlakukan Undang-
Undang Lalu lint
as dan Angkutan
Jalan Raya (UULAJR). Sementara
itu, para sopir Angkutan Kota
(Angkot) tidak mau
melaksanakannya. Misalnya
menaikkan dan menurunkan
penumpang di sembarang tempat,
muatan tidak dibatasi sehingga
penumpang dijejalkan ibarat menarik
karung-karung beras. Tatkala lampu
lalu lintas berwarna kuning menyala,
kendaraan bukannya siap-siap
berhenti malah melaju semakin
cepat. Akibatnya, kondisi lalu lintas kacau balau, sering
macet, dan sering terjadi kecelakaan.
b. Untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah
memberlakukan Undang-undang Perpajakan yang baru.
Akan tetapi, para wajib pajak tetap melakukan penghindaran
pajak dengan berbagai cara. Ada yang berusaha
mengecilkan pendapatannya sehingga terhindar dari pajak.
Ada juga yang berusaha menyuap “oknum” petugas. Tidak
sedikit pula para wajib pajak, terutama perusahaan-
perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan usahanya,
agar tidak kena pajak. Akibatnya, penerimaan negara dari
sektor pajak tidak meningkat.
Bagaimana komentar kalian terhadap dua kasus tersebut?
Bagaimana seharusnya kasus tersebut ditanggulangi?
Gambar 1.26
Undang-undang lalu lintas tidak diindahkan,
jalanan macet
(Sumber:
www.travellerspoint.com
)
36
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas!
1. Aturan yang mengikat warga kelompok masyarakat dipakai sebagai pedoman
untuk mengendalikan tingkah laku, dinamakan ....
2
. Perintah dan larangan yang bersumber dari Tuhan dinamakan norma ....
3. Kelakuan yang sudah menjadi kebiasaan adalah ....
4. perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama dinamakan ....
5. Norma yang erat kaitannya dengan harga diri seseorang di masyarakat
dinamakan ....
6. Tata kelakuan yang dilakukan secara turun-temurun dari satu generasi ke
generasi berikutnya adalah ....
7. Norma yang berkembang cepat dan biasanya diterima melalui proses peniruan
dinamakan ....
8. Peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi negara
dinamakan ....
9. Hukum mempunyai dua sifat yaitu ... dan ....
10. Menurut pasal 10 KUHP hukuman itu ada 2 (dua) macam, yaitu ... dan ...
11. Tujuan hukum adalah menjamin adanya ... dan ... dalam masyarakat.
12. Hukum itu mengabdi pada bagian negara, yakni mendatangkan ... dan ... pada
masyarakat.
13. Hukum juga mengatur kehidupan manusia secara ....
14. Syarat penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan adalah ....
15. Syarat penegak hukum yang berwenang melakukan penuntutan adalah ....
16. Aparat penegak hukum yang berwenang memutus perkara di pengadilan adalah ....
17. Proses mempelajari aturan atau norma yang paling pertama bagi anak
dilakukan di lingkungan ....
18. Sekolah dapat diibaratkan sebagai “kawah candradimuka” karena perannya dalam ....
19. Agar masyarakat sadar hukum perlu dilakukan ... dan ...
20. Tata urutan peraturan perundang-undangan RI adalah ....
UJI KOMPETENSI