Gambar Sampul PKKn · BAB 1 NORMA MENGATUR KEHIDUPAN KITA
PKKn · BAB 1 NORMA MENGATUR KEHIDUPAN KITA
Dasim

24/08/2021 15:32:18

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

i

ii

PENDIDIKAN

KEWARGANEGARAAN

Untuk

SMP dan MTs Kelas VII

370.114 7

DAS

DASINI

p

PKn 1 : Untuk SMP/MTs Kelas VII / disusun oleh, Dasim Budimansyah ;

editor, Mia Siti Aminah : Ilustrator, Dede Rahmat. — Jakarta : Pusat

Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

vii, 202 hlm. : ilus. ; 25 cm. : Ukuran 17,6 x 25 cm

Bibliografi : hlm. 182

Indeks

ISBN 978-979-068-878-0 (no jld lengkap)

ISBN 978-979-068-882-7

1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan pengajaran I Judul

II. Mia Siti Aminah III. Dede Rahmat

Hak Cipta Buku ini telah dibeli oleh

Departemen Pendidikan Nasional dari Penerbit Epsilon Group

Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional

Tahun 2009

Diperbanyak oleh .....

Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional

dilindungi Undang=Undang

Disusun oleh:

Dasim Budimansyah

Editor:

Mia Siti Aminah

Desainer sampul:

Suyatno

Desainer Isi:

Helmie L. Ramdhani

Ilustrator:

Dede Rahmat

Setting & Layout:

Krisna Andriana

Rukman

Sumber Sampul:

Kompas, Republika

iii

KATA SAMBUTAN

Puji syukur kami panjatkan ke

hadirat Allah SWT, berkat rahmat

dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen

Pendidikan Nasional, pada tahun 2009, telah membeli hak cipta

buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan

kepada masyarakat melalui situs internet (

website

) Jaringan

Pendidikan Nasional.

Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar

Nasional Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks

pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam

proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan

Nasional Nomor 27 Tahun 2007 tanggal 25 Juli 2007.

Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya

kepada para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan

hak cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional untuk

digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh

Indonesia.

Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya

kepada Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (

down

load

)

,

digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh

masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial

harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan

oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks pelajaran ini akan

lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia

maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat

memanfaatkan sumber belajar ini.

Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini.

Kepada para siswa kami ucapkan selamat belajar dan

manfaatkanlah buku ini sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa

buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran

dan kritik sangat kami harapkan.

Jakarta, Juni 2009

Kepala Pusat Perbukuan

iv

PRAKATA

Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan

mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga

negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan

kewajibannya.

Tujuan akhir dari adanya pemahaman dan pelaksanaan

terhadap hak-hak dan kewajiban warga negara itu adalah menuju

terwujudnya warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan

berkarakter sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD

1945.

Dalam buku ini kalian akan diajak untuk memahami sejumlah

konsep sebagai jembatan untuk mampu memahami dan

melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai warga

negara Indonesia. Strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan

itu adalah mendorong para siswa untuk mencoba mempraktikkan

konsep-konsep yang dipelajarinya dalam kegiatan “Praktik Belajar

Kewarganegaraan” dan kegiatan “Tindak Lanjut”. Pada akhir uraian

para siswa akan diuji kemampuannya dalam “Uji Kompetensi’.

Kepada semua pihak yang telah membantu terbitnya buku

ini, khususnya kepada rekan-rekan sejawat di jurusan PKn, FPIPS

UPI - Bandung, penulis ucapkan terima kasih.

Demikian pula terima kasih penulis sampaikan kepada

sesama anggota Tim Pengembang PKn Dirjen Manajemen

Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, yang dikoordinasikan

oleh Prof. DR. Udin S. Winataputra, M.A. karena diskusi-diskusi

yang dilakukan bersama tim itulah, maka buku ini dapat terbit

dalam format seperti ini.

Terakhir kepada Penerbit Epsilon Grup yang senantiasa tetap

konsisten menerbitkan “Buku Baik”, penulis ucapkan terima kasih.

Semoga buku ini bermanfaat untuk meningkatkan proses

pembelajaran PKn dan para siswa mencapai kompetensi sebagai

warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter.

Bumi Siliwangi, Juni 2007

Dasim Budimansyah

v

KATA SAMBUTAN .........................................................................

iii

PRAKATA

..................................................................................

iv

DAFTAR ISI

.................................................................................. v

DAFTAR GAMBAR

........................................................................

vi

BAB 1

NORMA MENGATUR KEHIDUPAN KITA

A. Apa hakikat norma yang berlaku dalam masyarakat?

....

2

B. Apa hakikat dan arti penting hukum bagi warga

negara?

......................................................................

10

C. Bagaimana menerapkan norma yang berlaku

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan

bernegara?

................................................................ 24

UJI KOMPETENSI

..........................................................

36

BAB 2

PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI

A. Bagaimana Perjuangan Bangsa Indonesia Mencapai

Kemerdekaan?

..........................................................

38

B. Apa Makna Proklam

asi Kemer

dekaan? .....................

55

C. Bagaimanakah Suasana Kebatinan

Konstitusi Pertama? ..................................................

61

D. Bagaimana Hubungan Antara Proklamasi

Kemerdekaaan dan UUD 1945?

.................................

70

UJI KOMPETENSI

..........................................................

82

UJI KOMPETENSI SEMESTER

1 ..................................

83

BAB 3

MENEG

AKKAN HAK ASASI MANUSIA

A. Berbagai Instrum

en HAM Nasional

............................

92

B. Lembaga Perlindungan HAM dan Peranannya di

Indonesia

................................................................... 104

C. Upaya Penegakan

HAM ............................................ 118

D. Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia ............ 125

UJI KOMPETENSI

.......................................................... 140

BAB 4

MENGEM

UKAKAN PENDAPAT YANG BERTANGGUNG JAWAB

A. Hakikat Kemerdekaan

Mengemukakan Pendapat

..... 142

B. Mengemukakan Pendapat secara Benar dan

Bertanggung Jawab

................................................... 156

UJI KOMPETENSI

.......................................................... 171

UJI KOMPETENSI SEMESTER

2 .................................. 172

GLOSARIUM

................................................................................ 178

INDEKS

.................................................................................. 180

DAFTAR PUSTAKA

...................................................................... 182

LAMPIRAN

.................................................................................. 183

TENTANG PENULIS

..................................................................... 202

DAFTAR ISI

vi

DAFTAR GAMBAR

Gambar

Halaman

Gambar 1.1

Norma mengatur

.............

1

Gambar 1.2

Norma kehidupan

............ 2

Gambar 1.3

Hidup bersama melahirkan

norma ............................. 3

Gambar 1.4

Lady Diana

.....................

6

Gambar 1.5

Norma

dilaksanak

an ....... 7

Gambar 1.6

Hukum mengabdi pada

keadilan

.......................... 10

Gambar 1.7

Tidak mengindahkan

....... 11

Gambar 1.8

Permainan perlu aturan ... 11

Gambar 1.9

Tilang

.............................. 13

Gambar 1.10 Jangan menyesal

............ 14

Gambar 1.11 Kebut-kebutan

................ 16

Gambar 1.12 Biasakan hidup tertib ...... 18

Gambar 1.13 Main hakim sendiri ......... 19

Gambar 1.14 Penjaga

ketertiban

.......... 20

Gambar 1.15 Melanggar hukum

........... 21

Gambar 1.16 Patuhi peratur

an ............. 24

Gambar 1.17 Upacara bendera

............ 25

Gambar 1.18 Begawan

Abiyasa

........... 26

Gambar 1.19 Pandawa Lima

................ 26

Gambar 1.20 Suyudana

....................... 27

Gambar 1.21 Yudistira, Bima, dan Arjuna.. 2 7

Gambar 1.22 Belajar

............................ 29

Gambar 1.23 Kelompok-kelompok kecil .. 32

Gambar 1.24 Pemungutan suara

......... 33

Gambar 1.25 Bazar sekolah ................ 34

Gambar 1.26 Melanggar Undang-undang.. 3 5

Gambar 2.1

Pembacaan teks proklamasi 37

Gambar 2.2

Mengisi

kemerdek

aan ..... 38

Gambar 2.3

Maha patih Gajah Mada .. 40

Gambar 2.4

Prajurit Majapahit

............ 40

Gambar 2.5

Penghormatan pada sultan 41

Gambar 2.6

Armada Portugis

............. 42

Gambar 2.7

Mengusir kaum penjajah .. 4 3

Gambar

Halaman

Gambar 2.8

Tokoh kharismatis .......... 44

Gambar 2.9

Kegigihan pahlawan

........ 44

Gambar 2.10 Tokoh pergerakan nasional 4 5

Gambar 2.11 Para pemuda .................. 45

Gambar 2.12 Pergerakan nasional

....... 46

Gambar 2.13 Diplom

asi ....................... 47

Gambar 2.14 Pesawat tempur Jepang ... 4 8

Gambar 2.15 Keganasan tentara Jepang 4 9

Gambar 2.16 KH. Zaenal Mustafa ........ 49

Gambar 2.17 S

idang BPUPKI

.............. 50

Gambar 2.18 Tokoh Indonesia ke Saigon 5 0

Gambar 2.19 Berita kekalahan Jepang .. 5 1

Gambar 2.20 Rapat gabungan pemuda .. 5 2

Gambar 2.21 Bung Karno dan Bung Hatta 5 2

Gambar 2.22 Istana negara

.................. 55

Gambar 2.23 Boom atom ..................... 56

Gambar 2.24 Kekejaman penjajah

....... 56

Gambar 2.25 Suasana sidang BPUPKI 61

Gambar 2.26 Mr. Muhamad Yamin ....... 62

Gambar 2.27 Prof. Dr. Mr. Soepomo .... 63

Gambar 2.28 Ir. Soekarno .................... 64

Gambar 2.29 Drs. Mohamad Hatta ...... 67

Gambar 2.30 Berkarya mengisi

kemerdekaan .................. 70

Gambar 2.31 Berita kemerdekaan ........ 71

Gambar 2.32 Para pendiri negara

......... 72

Gambar 2.33 Siswa mengumpulkan

informasi ......................... 76

Gambar 2.34 Perpustakaan ................. 77

Gambar 2.35 Pakar di perguruan tinggi .. 7 8

Gambar 2.36 Pakar hukum dan Hakim 79

Gambar 2.37 Polisi .............................. 79

Gambar 2.38 Para wakil rakyat ............ 80

Gambar 2.39 Tiap daerah memilik

i ....... 80

Gambar 2.40 Siswa dapat .................... 81

vii

Gambar

Halaman

Gambar 3.1

Penegakkan HAM

.......... 91

Gambar 3.2

Tanpa memperoleh

......... 92

Gambar 3.3

Menguc

ilkan anak

.......... 93

Gambar 3.4

Tanpa

berkomunikasi

...... 93

Gambar 3.5

Perjuangan rakyat Afrika . 96

Gambar 3.6

Markas besar PBB ........ 97

Gambar 3.7

Perpustakaan ................. 99

Gambar 3.8

Mahatma Gandhi

............ 99

Gambar 3.9

Munir

.............................. 102

Gambar 3.10 Ketulusan

....................... 104

Gambar 3.11 Unjuk rasa ...................... 106

Gambar 3.12 Diciduk polisi .................. 107

Gambar 3.13 Korban penipuan

............. 108

Gambar 3.14 Korban penggusuran

....... 109

Gambar 3.15 Terdakwa mempunyai

...... 115

Gambar 3.16 Perbuat

an anarkis

.......... 116

Gambar 3.17 “Cit,cit,” suara bayi ......... 119

Gambar 3.18 “Betapa

besar dan .......... 119

Gambar 3.19 “...anakmu yang ............. 120

Gambar 3.20 Kisah bebek buruk .......... 121

Gambar 3.21 Semrawutnya lalu lintas .. 123

Gambar 3.22 Mengejar gembong

........... 125

Gambar 3.23 Pembagian kelompok

..... 131

Gambar 3.24 Contoh hasil pekerjaan

kelompok por

tofolio

......... 133

Gambar

Halaman

Gambar 4.1

Setiap orang berhak ........ 1 4 1

Gambar 4.2

K

emampuan

................... 142

Gambar 4.3

Buta informasi ................. 143

Gambar 4.4

Mengemukakan pikiran

melalui surat

kabar ......... 1 4 4

Gambar 4.5

Kebebasan mengemukakan

pendapat

......................... 145

Gambar 4.6

Peserta kampanye ......... 146

Gambar 4.7

Musyawarah dan mufakat

tidak akan

berjalan ......... 1 4 7

Gambar 4.8. Polis

i menilang ............... 148

Gambar 4.9

Damailah tanah Aceh ...... 1 4 9

Gambar 4.10 Demonstrasi ................... 150

Gambar 4.11 Peserta demonstrasi ...... 1 5 1

Gambar 4.12 Peserta demonstrasi ...... 1 5 1

Gambar 4.13 Suatu tindakan yang

kebablasan

...................... 1 5 5

Gambar 4.14 Demonstrasi rusuh ......... 158

Gambar 4.15 Siswa melakukan gelar

kasus (

show-case

) .......... 1 6 3

Gambar 4.16 Siswa mengemukakan ide

dan gagasan

................... 1 6 4

Gambar 4.17 Juri, salah satu ............... 165

Gambar 4.18 Suasana

show-case

....... 1 6 6

Gambar 4.19 Drama satu babak .......... 1 6 7

Gambar 4.20 Tanya jawab kelompok ... 1 6 8

Gambar 4.21 Kesempatan presentasi .. 169

DAFTAR GAMBAR

1

NORMA MENGATUR

KEHIDUPAN KITA

BAB

1

Pengantar

Agar kehidupan teratur, perlu adanya norma. Norma akan

mengatur bagaimana kehidupan itu diselenggarakan.

Bagaimana cara manusia melakukan hubungan dengan Tuhan,

akan diatur oleh norma agama. Bagaimana agar hubungan

antarsesama manusia berjalan teratur? Dalam masyarakat pun

terdapat berbagai macam norma lain, misalnya cara,

kebiasaan, kesusilaan, adat-istiadat, mode, dan norma hukum.

Masyarakat tempat kita hidup harus berjalan teratur.

Bagaimana caranya? Norma-norma yang mengatur kehidupan

harus dilaksanakan. Siapa yang melaksanakannya, adalah kita

semuanya. Kalian sebagai generasi muda harus mampu

berperan aktif menaati norma-norma itu. Jika sejak kecil sudah

membiasakan hidup menaati norma dan aturan, maka tatkala

dewasa akan menjadi terbiasa.

Gambar 1.1

Norma mengatur kehidupan dalam masyarakat supaya tertib.

(Sumber:

geocities.com

)

Konsep Inti:

Norma

Agama

Cara

Kebiasaan

Kesusilaan

Adat Istiadat

Mode

Hukum

2

Tujuan Pelajaran

Hidup bersama orang lain dalam masyarakat memerlukan

adanya norma atau aturan hidup bersama. Bagaimana cara

berbicara agar tidak menyinggung perasaan lawan bicara, tentu

ada aturannya. Pada saat kita hendak bertamu pada keluarga

orang lain, kita juga sebaiknya memahami apa kebiasaan

mereka. Demikian pula kita harus memahami aturan-aturan lain

yang lebih luas, misalnya aturan mengenai hak milik pribadi dan

hak negara.

Untuk memahami semua itu, kalian akan diajak untuk

mempelajari topik tentang pengertian norma dan jenis-jenisnya

yang kita temui dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,

dan bernegara. Dengan memahami semua itu, kalian

diharapkan dapat hidup selaras dan seimbang.

A. Apa hakikat norma yang berlaku dalam

masyarakat?

Gambar 1.2

Norma kehidupan mengajarkan

kita hidup teratur

3

Apa norma itu?

Ada sebuah cerita lama yang mengisahkan tentang

seseorang yang bernama

Robinson Cruso.

Simaklah cerita

berikut.

Gambar 1.3

Hidup bersama melahirkan norma

Robinson Cruso hidup sendirian di

pulau kosong. Ia merasa senang hidup

sendirian di pulau yang sunyi dan

senyap itu. Tidak ada orang yang

mengganggunya tatkala ia tidur

mendengkur seharian. Demikian pula

tidak ada orang yang merasa

terganggu tatkala ia berteriak-teriak

membuat kegaduhan. Pokoknya ia

hidup bebas tanpa ada kekhawatiran

diganggu atau bahkan mengganggu

orang lain.

Pada suatu hari datanglah

seseorang ke pulau itu. Orang itu

kemudian dikenal dengan nama

Si Jumat

. Mungkin nama itu diberikan

Robinson Cruso karena orang asing

itu datang pada hari Jumat. Setelah

kedatangan Si Jumat, terjadi

perubahan pada diri Robinson Cruso.

Ia tidak lagi dapat tidur mendengkur

seharian, sebab Si Jumat sering kali

mengganggunya. Demikian pula

tatkala ia berteriak-teriak keras-keras,

Si Jumat menunjukkan

ketidaksukaannya karena merasa

terganggu. Dari pengalaman itu

mereka menyadari bahwa hidup

bersama itu harus diatur oleh suatu

norma tertentu. Misalnya, bagaimana

cara berbicara agar tidak

menyinggung lawan bicara.

Bagaimana tertawa yang pantas agar

tidak mengganggu orang lain.

4

Jika dua orang saja hidup bersama sudah memerlukan

adanya norma yang mengatur, apalagi jika hidup dalam

masyarakat seperti kita sekarang ini. Di dalam kehidupan

masyarakat, kita selalu mengadakan hubungan satu sama lain.

Dalam hubungan tersebut sering kali terjadi perbedaan-

perbedaan kepentingan. Perbedaan kepentingan itu dapat saja

mengarah pada pertikaian sehingga mengganggu keserasian

hidup bersama. Oleh sebab itu, dalam kehidupan masyarakat,

semua anggotanya harus memperhatikan norma-norma yang

ada dan hidup dalam masyarakat.

Norma-norma itu memberikan rambu-rambu perbuatan

mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Peraturan

hidup itu memberi petunjuk kepada manusia, bagaimana ia

harus bertingkah laku di dalam masyarakat. Dengan adanya

norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih

dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai orang lain. Norma

juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau

menolak perilaku seseorang. Norma selain memberikan aturan,

juga memberi sanksi yang merupakan daya ikat bagi anggota

masyarakat untuk mematuhinya.

Jenis-jenis Norma dalam Masyarakat

Banyak sekali norma yang ada dalam masyarakat kita.

Jenis-jenis norma itu lahir dari predikat manusia sebagai insan

Tuhan, insan sosial, dan insan politik. Sebagai insan Tuhan,

manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan melalui perantaraan ibu

dan bapak. Sebagai insan Tuhan, hidup manusia diatur oleh

norma agama.

Predikat yang kedua, manusia adalah insan sosial atau

makhluk sosial. Sebagai insan sosial, manusia adalah makhluk

yang selalu hidup bersama dengan orang lain, untuk saling

memberi dan menerima. Tidak mungkin manusia hidup

sempurna jika hidup sendirian tanpa kehadiran orang lain.

Dalam kehidupan bersama itu lahirlah norma-norma, seperti:

cara

,

kebiasaan

,

kesusilaan

,

adat-istiadat

, dan

mode

.

Sebagai insan politik, manusia adalah warga suatu negara

atau warga negara. Sebagai warga negara, manusia

mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban

warga negara diatur dalam konstitusi. Misalnya, hak dan

kewajiban warga negara RI diatur dalam UUD 1945.

UUD 1945 Pasal 27

“Segala warga

negara

bersamaan

kedudukannya di

dalam hukum dan

pemerintahan dan

wajib menjunjung

hukum dan

pemerintahan itu

dengan tidak ada

kecualinya.”

Norma adalah

Aturan atau

ketentuan yang

mengikat warga

kelompok

masyarakat,

dipakai sebagai

pedoman untuk

mengendalikan

tingkah laku.

5

Bagaimana cara menjamin agar warga negara dapat

melaksanakan hak dan kewajibannya? Misalnya, hak seorang

warga negara tidak dilanggar oleh warga negara yang lain.

Demikian pula dalam hal kewajiban, agar tidak diabaikan. Maka

pemerintah, sebagai lembaga yang berwenang, membuat

suatu norma yang disebut hukum. Dengan hukum pemerintah

dapat mengatur dan memaksa warga negara agar

melaksanakan hak dan kewajibannya.

Berikut ini adalah tujuh jenis norma yang hidup dalam

masyarakat kita.

a. Agama

Agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai

perint

ah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Para

pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturan-

peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan

tuntunan hidup ke arah jalan yang benar. Norma agama

tidak saja mengatur masalah peribadahan, yakni hubungan

antara manusia dengan Tuhan. Norma agama juga

mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya

dan manusia dengan alam. Pelanggaran terhadap norma

agama adalah dosa dan Tuhan akan membalasnya di

akhirat kelak.

b. Cara (

usage

)

Cara muncul dalam hubungan antarindividu dalam

masyarakat. Penyimpangan terhadap cara tidak akan

mendatangkan hukuman yang berat, hanya sekadar celaan.

Misalnya, orang mempunyai cara masing-masing dalam

minum p

ada waktu bertamu. Ada yang minum tanpa

mengeluarkan bunyi, ada pula yang mengeluarkan bunyi.

Pada masyarakat kita, misalnya cara minum tidak

mengeluarkan bunyi. Jika kalian ternyata minum

mengeluarkan bunyi, maka akan dipandang tidak sopan.

c. Kebiasaan (

folkways

)

Kebiasaan bermula dari suatu perbuatan yang diulang-

ulang dalam bentuk yang sama. Munculnya kebiasaan

merupakan bukti bahwa orang-orang menyukai perbuatan

tersebut. Misalnya, kebiasaan memberikan hormat kepada

orang yang lebih tua.

Apabila perbuatan tersebut tidak

Norma Agama

adalah

perintah dan

larangan yang

berasal dari

Tuhan

Cara adalah

kelakuan yang

sudah menjadi

kebiasaan.

Kebiasaan adalah

memiliki kekuatan

mengikat lebih

besar daripada

cara.

6

dilakukan, maka akan dianggap sebagai suatu

penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam

masyarakat. Oleh karena itu, kebiasaan mempunyai

kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara.

d. Kesusilaan (

mores

)

Kesusilaan adalah norma yang erat kaitannya dengan harga

diri seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila

maupun perilaku yang terpuji. Pelanggaran terhadap norma

ini akan dikucilkan dari pergaulan masyarakat, jadi bahan

gunjingan, bahkan dianggap jahat atau asusila. Misalnya,

berbuat tidak senonoh di muka umum pada masyarakat kita

merupakan salah satu contoh perbuatan yang asusila.

e. Adat Istiadat (

custom

)

Adat istiadat merupakan ide atau gagasan orang-orang

yang hidup dalam suatu lingkungan masyarakat atau suku.

Adat istiadat memberi jiwa atau pedoman bertingkah laku

bagi anggota masyarakat. Misalnya adat istiadat yang

melarang terjadinya perceraian antara suami-istri.

Perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang

sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu

meninggal dunia (cerai mati).

Apabila terjadi perceraian,

maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar

namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh

sukunya.

f.

Mode (

fashion

)

Norma mode biasanya berkembang

sangat cepat, misalnya mode pakaian

dan rambut.

Tersebarnya mode

biasanya melalui proses peniruan atau

imitasi. Misalnya, pada awal tahun

seorang artis terkenal mengenakan

busana yang amat serasi. Tidak begitu

lama berselang, mode pakaian tersebut

mulai banyak ditiru oleh kalangan remaja

putri. Selanjutnya mode pakaian tersebut

menjadi

trend

bagi kalangan remaja di

tanah air. Pada saat Lady Diana

menjadi permaisuri Pangeran Charles

(Putra Mahkota Kerajaan Inggris),

Adat istiadat

adalah Tata

kelakuan yang

turun-temurun dari

satu generasi ke

generasi

berikutnya.

Kesusilaan adalah

tata susila atau

perilaku terpuji.

Gambar 1.4

Potongan rambut Putri

Diana sempat menjadi

mode (trensetter).

(Sumber:

www.cuzeco.cz

)

7

kaum wanita di seluruh dunia amat mengagumi potongan

rambut Sang Putri. Maka pada saat itu, potongan rambut

Putri Diana menjadi mode rambut dunia.

Pelanggaran yang terjadi terhadap norma ini tidak

membahayakan, hanya akan dianggap berperilaku aneh.

g. Hukum (

laws

)

Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang

menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan

masyarakat. Hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya

mengikat setiap orang. Pelaksanaan hukum dapat

ditegakkan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.

Misalnya, polisi lalu lintas akan menindak pengendara

sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Petugas

Ketertiban Umum (T

ibum) akan mengamankan pedagang

kaki lima yang berjualan di trotoar. Keistimewaan norma

hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, dengan

sanksinya berupa ancaman hukuman.

Gambar 1.5

Norma dilaksanakan

agar hidup tertib

Hukum dibuat oleh

penguasa negara

dan isinya

mengikat semua

orang.

8

RANGKUMAN

Norma-norma memberikan rambu-rambu perbuatan mana yang boleh dan

yang tidak boleh dilakukan. Peraturan hidup memberi petunjuk kepada

manusia, bagaimana ia harus bertingkah laku di dalam masyarakat

Jenis-jenis norma dalam masyarakat:

1. Agama

Peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan yang berasal

dari Tuhan. Para pemeluk gama mengakui dan meyakini bahwa

peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan

hidup ke arah jalan yang benar.

2. Cara (

usage

)

Norma muncul dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat.

Penyimpangan terhadap cara tidak akan mendatangkan hukuman yang

berat, hanya sekedar celaan.

3. Kebiasaan (

folkways

)

Kebiasaan bermula dari suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk

yang sama. Munculnya kebiasaan merupakan bukti bahwa orang-orang

menyukai perbuatan tersebut.

4. Kesusilan (

mores

)

Kesusilaan adalah norma yang erat kaitannya dengan harga diri

seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila maupun perilaku yang

terpuji.

5. Adat istiadat (

custom

)

Adat istiadat merupakan ide atau gagasan orang-orang yang hidup dalam

suatu lingkungan masyarakat atau suku. Adat istiadat memberi jiwa atau

pedoman bertingkah laku bagi anggota masyarakat.

6. Mode (

fashion

)

Norma mode biasanya berkembang sangat cepat, misalnya mode

pakaian dan rambut. Tersebarnya mode biasanya melalui proses peniruan

atau imitasi.

7. Hukum (

laws

)

Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan

tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Hukum dibuat oleh

penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang.

9

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas!

1. Coba diskusikan dengan temanmu mengapa norma diperlukan dalam

kehidupan bermasyarakat!

2

. Apa pendapatmu tentang norma?

3. Dalam kehidupan bermasyarakat, muncul banyak norma yang mengatur

kehidupan. Coba kalian sebutkan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) jenis norma

yang penting!

4. Berikut disajikan contoh tabel jenis-jenis norma yang ada di masyarakat. Coba

kalian jelaskan sumber dari norma-norma tersebut, pokok-pokok yang diaturnya,

dan sanksinya terhadap yang melanggar!Salin kembali ke dalam buku tugasmu!

LATIHAN

No.

Jenis

Sumber

Pokok-pokok

Sanksi terhadap

Norma

Norma

yang Diaturnya

Pelanggaran

1.

Agama

2.

Cara

3.

Kebiasaan

4.

Kesusilaan

5.

Adat Istiadat

6.

Mode

7.

Hukum

10

B. Apa hakikat dan arti penting hukum

bagi warga negara?

Tujuan Pelajaran

Dalam hidup bernegara terdapat hukum yang mengatur

hubungan antara negara dengan warga negara dan antara

warga negara dengan sesamanya. Oleh karena hukum

mengatur kehidupan kita selaku warga negara, maka tidak ada

pilihan lain kita harus memahami hukum dengan baik. Apabila

kedapatan ada warga negara yang tidak memahami hukum

negaranya, niscaya ia akan buta hukum. Warga negara yang

buta hukum akan sangat berbahaya, baik bagi dirinya sendiri,

bagi orang lain, bahkan bagi negara.

Dalam pelajaran ini kalian akan diajak untuk memahami

banyak hal, di antaranya adalah pengertian, unsur-unsur, ciri-

ciri, sifat, dan tujuan hukum. Dengan mempelajari semuanya

itu, diharapkan kalian akan memahami hukum dengan baik dan

bertindak selaras dengan hukum.

Gambar 1.6

Hukum mengabdi kepada rasa keadilan

masyarakat

11

Apakah sebenarnya hukum itu?

Dapatkah kalian membayangkan

bagaimana keadaan kehidupan kita jika

tanpa adanya aturan? Misalnya saja,

pada saat seseorang akan mengendarai

mobil, pada sisi jalan yang mana ia

harus melaju, agar tidak bertabrakan

dengan mobil yang berlawanan arah.

Jika di jalan raya itu tidak ada aturan,

maka akan menjadi sangat berbahaya

manakala orang-orang berkendaraan.

Mungkin saja si A melaju pada jalan

sebelah kiri. Tetapi dari arah yang

berlawanan si B justru melaju di sebelah kanan. Maka akan

terjadilah peristiwa tabrakan. Agar berkendaraan di jalan raya itu

aman, maka diadakanlah aturan bahwa kendaraan harus melaju di

sebelah kiri. Dengan aturan itu, tabrakan kendaraan yang melaju

dari arah yang berlawanan, bisa dihindari.

Contoh lain, misalnya dalam permainan sepak bola. Jika

tidak ada aturan yang mengatur permainan, bermain bola juga

akan sangat berbahaya. Para pemain akan seenaknya bermain

kasar. Bahkan, jika tidak ada aturan, bermain bola itu tidak

ubahnya seperti perkelahian memperebutkan bola. Berhubung

ada aturan, maka jika ada pemain yang

bermain kasar, wasit akan

menghukumnya, misalnya diberi kartu

kuning dan bahkan kartu merah.

Coba kalian perhatikan adakah aturan

yang mengatur:

1. perjalanan kereta api,

2. penerbangan pesawat terbang,

3. pelayaran kapal di laut,

4. balapan mobil di sirkuit,

5. perlombaan renang,

6. bermain tinju di atas ring,

7. pertandingan gulat gaya bebas, dan

8. pelaksanaan ujian sekolah.

Gambar 1.7

Tidak mengindahkan norma, hidup tidak tertib

Gambar 1.8

Permainan perlu aturan

12

Pemecahan Masalah

Apa yang kalian bayangkan jika tidak ada aturan dalam

hidup bermasyarakat dan bernegara?

Bayangkan apa yang akan terjadi jika tidak ada aturan yang

mengatur hidup bermasyarakat dan bernegara? Kalian tentu

mengerti bagaimana jika bermain bola tanpa ada aturan dan

wasit? Demikian pula kalian tentu dapat memahami betapa

bahayanya berkendaraan di jalan raya jika tidak ada peraturan

lalu lintas?

Bekerjalah dalam kelompok antara tiga hingga lima orang

siswa. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dan

siapkanlah untuk mempresentasikannya di depan kelas.

1. Apa yang akan terjadi di negara kita ini jika tidak ada

aturan?

2. Apa yang akan terjadi jika tidak ada jaminan bahwa

orang-orang tidak akan mengabaikan aturan?

3. Apa yang dapat menjamin bahwa orang-orang di

masyarakat akan menaati aturan?

Aturan itu ada yang berasal dari Tuhan, yakni

norma

agama

; ada yang dibuat oleh masyarakat, misalnya

adat-

istiadat

; dan ada yang dibuat oleh badan resmi (negara), yakni

hukum

. Aturan yang dibuat oleh negara bersifat memaksa,

yakni memaksa warga negara agar berperilaku sesuai aturan.

Jika seseorang melanggar hukum, maka akan dikenakan

sanksi berupa hukuman tertentu. Jadi apa hukum itu? Coba

kalian susun rumusan yang sederhana.

Unsur-unsur hukum

Sekalipun sama-sama berfungsi mengatur tingkah laku

manusia dalam masyarakat, hukum berbeda dibandingkan

dengan norma-norma yang lainnya. Perbedaan hukum dengan

norma-norma lainnya dapat dilihat dari unsur-unsurnya. Unsur-

unsur hukum itu adalah sebagai berikut.

Hukum

Peraturan yang

bersifat memaksa,

yang menentukan

tingkah laku

manusia dalam

lingkungan

masyarakat, dibuat

oleh badan-badan

resmi, pelanggaran

terhadapnya

berakibat

diambilnya

tindakan, yaitu

dengan hukuman

tertentu.

13

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam

pergaulan masyarakat

Misalnya agar anggota masyarakat terlindungi dari tindak

kejahatan, maka diberlakukanlah hukum pidana. Dalam salah

satu pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

ditegaskan bahwa: "Barangsiapa menghilangkan nyawa orang

lain dengan sengaja, diancam hukuman penjara.

...”

b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang

berwajib

Misalnya KUHP itu dibuat resmi oleh negara, bukan oleh

lembaga swasta. Badan resmi yang berwajib membuat

undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Periksalah ketentuan tentang hal ini dalam UUD 1945.

c. Peraturan itu bersifat memaksa

Sifatnya yang memaksa inilah yang merupakan unsur

pembeda antara hukum dengan norma-norma lainnya yang

berlaku di masyarakat. Misalnya dalam Undang-undang Lalu

Lint

as dan Angkutan Jalan (UULLAJ) ditegaskan bahwa

pengendara sepeda motor harus mengenakan helm

pengaman. Jika ada seseorang yang mengendarai sepeda

motor kedapatan tidak mengenakan helm pengaman, maka

petugas Polisi Lalu lintas (Polantas) akan menangkapnya

dan memberinya Tilang (Bukti Pelanggaran).

d. Sanksi terhadap pelanggaran

peraturan tersebut adalah tegas

Jika seseorang melanggar hukum,

kepada yang bersangkutan akan

dikenakan sanksi. Sanksi atas

pelanggaran hukum adalah tegas.

T

egas maksudnya diberi penderitaan

fisik berupa hukuman, misalnya

hukuman mati, penjara, dan denda.

Hal ini berbeda dengan sanksi yang

dikenakan apabila seseorang

melanggar norma lain, misalnya

melanggar kebiasaan yang hanya

memperoleh sanksi berupa cemoohan. Berkenaan dengan

sanksi hukuman, akan diuraikan lebih rinci pada saat

membahas sifat-sifat hukum.

Hukum Pidana

adalah hukum

mengenai

kejahatan atau

pelanggaran

(perbuatan

kriminal) dengan

sanksinya.

UUD 1945 Pasal 20:

(1) Dewan

Perwakilan

Rakyat

memegang

kekuasaan

membuat

undang-undang.

(2) Setiap

rancangan

undang-undang

dibahas oleh

Dewan

Perwakilan

Rakyat dan

Presiden untuk

mendapat

persetujuan

bersama.

Gambar 1.9

Tilang diberikan kepada

yang melanggar

14

Ciri-ciri hukum

Di samping memiliki unsur-unsur

seperti telah diuraikan di atas, hukum

juga memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri-ciri

hukum yang menjadi pembeda dari

norma lainnya adalah sebagai berikut.

a. Adanya perintah dan larangan

Contoh-contoh perintah: (misalnya bagi

para pengemudi kendaraan bermotor

yang diatur dalam UULLAJ)

1. Perintah untuk mengenakan helm

pengaman bagi pengendara sepeda

motor

.

2. Perintah untuk berhenti pada saat

lampu lalu lintas menyala merah.

3. Perintah untuk tidak mendahului dari

sebelah kiri kendaraan.

4. Perintah untuk tidak mendahului

pada persimpangan.

5. Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api.

6. Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan.

7. Perintah untuk tidak mendahului pada pusat keramaian.

8. Perintah untuk tidak berhenti pada rambu larangan

parkir atau stop.

8. Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau

tikungan atau tempat-tempat yang bukan

peruntukannya.

10. Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak

terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah,

sekolah, dan rumah sakit.

11. Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan

(orang maupun barang).

12. Perintah untuk tidak ngebut di jalan.

13. Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.

14. Perintah untuk memberi kesempatan kepada

kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam

kebakaran, atau konvoi.

15. Perintah untuk memberikan kesempatan kepada

penyeberang jalan.

16. Perintah untuk memberikan prioritas kepada

penyandang cacat.

Pejalan kaki wajib

berjalan pada

bagian kiri jalan

dan menyeberang

pada tempat

penyeberangan

yang telah

disediakan bagi

pejalan kaki.

UU No.14/1992

tentang UULLAJ

pasal 26 ayat (1)

Gambar 1.10

Jangan menyesal di kemudian hari

15

Contoh-contoh larangan: (misalnya bagi semua orang yang

diatur dalam KUHP):

1. Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya

pembunuhan.

2. Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh,

misalnya penganiayaan.

3. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan,

misalnya penculikan.

4. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan,

misalnya penghinaan.

5. Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik, misalnya

pencurian.

b. Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang

Menaati perintah dan larangan itu pada hakikatnya untuk

kepentingan diri kita sendiri.

Contoh:

Menaati perintah mengenakan helm pengaman pada saat

mengendarai sepeda motor

, pada hakikatnya untuk

menjaga keselamatan diri kita sendiri. Helm pengaman

akan menjaga kepala kita dari benturan keras manakala

terjadi kecelakaan lalu lintas. Demikian pula berhenti pada

saat lampu lalu lintas menyala merah, pada hakikatnya

demi keselamatan kita juga. Coba bayangkan jika pada saat

lampu lalu lintas menyala merah, kendaraan kita tetap

melaju, maka tabrakanlah yang akan terjadi.

Sekalipun langit

akan runtuh

keadilan harus

tetap ditegakkan

16

Ditaatinya perintah dan larangan

oleh setiap orang itu pada gilirannya

nanti akan mendatangkan kemaslahatan

bagi semua orang. Bagaimana tidak, jika

setiap orang menaati hukum, maka

kehidupan masyarakat akan aman,

tertib, dan damai. Hidup akan harmonis,

jika hukum ditaati bersama.

Semua orang menjunjung hukum

dan tidak seorang pun yang kebal

hukum. Seperti diamanatkan dalam

Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa

"Segala warga negara bersamaan

kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib

menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada

kecualinya".

Sifat-sifat hukum

Hukum itu mengatur agar kehidupan masyarakat berjalan

tertib. Agar tertib hidup bermasyarakat terpelihara, maka hukum

harus ditaati. Tetapi tidak semua orang mau menaati hukum.

Maka agar hukum itu ditaati, maka harus dilengkapi unsur memaksa.

Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur

dan memaksa. Ia merupakan peraturan hidup bermasyarakat

yang dapat memaksa orang supaya menaatinya. Terhadap

siapa saja yang tidak mau menaatinya akan dikenakan sanksi

berupa hukuman.

Hukuman itu bermacam-macam jenisnya. Dalam Pasal 10

KUHP disebutkan mengenai jenis-jenis hukuman, sebagai berikut.

a. Hukuman Pokok

1) Hukuman mati

2) Hukuman penjara

a) seumur hidup

b) sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan

sekurang-kurangnya satu tahun)

3) Hukuman kurungan (setinggi-tingginya satu tahun dan

sekurang-kurangnya satu hari)

4) Hukuman denda (sebagai pengganti hukuman kurungan).

Hukum mempunyai

sifat mengatur dan

memaksa

Gambar 1.11

Kebut-kebutan membahayakan jiwa dan

dilarang dalam hukum lalu lintas.

17

b. Hukuman tambahan

1) Pencabutan hak-hak tertentu

2) Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu

3) Pengumuman keputusan hakim

Tujuan hukum

Hidup tanpa hukum akan sangat berbahaya. Mengapa

berbahaya? Mari kita ambil perumpamaan yang sederhana.

Hukum itu ibarat pagar pembatas. Mengapa orang-orang berani

pergi ke kebun binatang bersama anak-anak mereka

menyaksikan kehidupan satwa? Karena antara para pengunjung

dengan binatang-binatang itu ada pagar pembatas. Jika tidak,

siapa yang akan berani berjalan-jalan di tengah-tengah

binatang yang liar dan buas?

Demikianlah hukum itu ibarat pagar pembatas. Tanpa

hukum orang akan seenaknya melanggar hak orang lain.

Karena ada hukum, para pedagang merasa aman menggelar

semua barang dagangannya secara terbuka di pasar. Karena

orang-orang tidak akan berani mengambilnya tanpa membayar.

Karena ada hukum, para petani bisa tidur dengan nyenyak

sekalipun meninggalkan tanaman padinya yang siap panen di

sawahnya. Karena orang lain tidak berani memanen padi yang

bukan miliknya.

Dengan demikian, hukum itu dibuat dengan tujuan-tujuan

tertentu. Setidak-tidaknya ada tiga tujuan hukum yang patut kita

pahami, yaitu sebagai berikut.

a. Menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan

dalam masyarakat

Dengan adanya hukum orang akan memperoleh jaminan

bahwa haknya akan terpenuhi. Misalnya seorang buruh

pabrik mendapatkan hak akan upah dari majikannya. Upah

tersebut dibayarkan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang

berlaku. Jika kedapatan bahwa pengusaha tidak membayar

upah karyawannya sesuai aturan, maka ia dapat dituntut

karena telah melakukan pelanggaran hukum. Adanya

kepastian bahwa hak seseorang terlindungi dan kewajiban

seseorang dapat dilaksanakan merupakan tujuan dari

hukum, yakni adanya kepastian hukum.

Bertuah hukum

karena adilnya

bertuah alim

karena benarnya

bertuah raja

karena marwahnya

bertuah penghulu

karena sifatnya

bertuah rakyat

karena taatnya

elok hukum karena

adil

elok adat karena

syarak

elok undang

karena benar

elok lidah karena

lurus

elok budi karena

niat

18

Di samping menjamin adanya kepastian hukum, tujuan dari

hukum juga menjamin terciptanya keadilan dalam

masyarakat.

Berikut dikemukakan beberapa contoh

kejadian di masyarakat. Bubuhkanlah

tanda ceklis (

33

33

3

) pada kolom

adil

jika

perbuatan tersebut dinilai adil dan pada

kolom

tidak adil

jika pendapat tersebut

kalian nilai tidak adil.

Gambar 1.12

Biasakan hidup tertib

dan teratur.

No.

Contoh Perbuatan

Adil

Tidak Adil

1.

Main hakim sendiri

2.

Tabrak lari

3.

Menyontek ketika ujian

4.

Menolak diajak membolos

dari sekolah

5.

Mencegah teman yang

mengotori ruang kelas

19

Perhatikanlah sebuah kasus berikut ini.

Kasus main hakim sendiri sering kali terjadi di masyarakat.

Sebenarnya kasus tersebut tidak perlu terjadi jika masyarakat

percaya pada hukum. Setelah si tersangka itu tertangkap, tidak

perlu dipukuli, cukup diserahkan kepada petugas untuk diproses

secara hukum. Selanjutnya proses hukumlah yang menye-

lesaikannya.

Hukum dibuat agar menjamin keadilan dalam masyarakat.

Seseorang yang terbukti mencuri memang sangat adil jika

dikenai hukuman. Namun tidak adil jika hukuman itu dilakukan

oleh massa dengan cara yang sewenang-wenang.

Kasus Main Hakim Sendiri

Seorang tersangka pelaku pencuri

ayam, babak belur dihajar massa.

Akibat tindakan main hakim sendiri itu,

hingga kemarin tersangka tidak

sadarkan diri dan dalam perawatan

intensif di rumah sakit.

Menurut keterangan, aksi

pengeroyokan tersebut terjadi pada

waktu subuh sekitar pukul 04.00.

Pelaku diduga mencuri ayam milik

warga. Saat itu ada warga yang

sedang meronda, melihat pelaku yang

mencurigakan sambil menenteng

seekor ayam. W

arga pun menegurnya.

Tetapi pelaku bukannya menjawab,

malah langsung kabur. Spontan warga

mengejar sambil meneriakinya

"maling". Akhirnya pelaku terkepung

massa dan ditangkap.

Pelaku pun menjadi bulan-bulanan

massa. Akibat tidak tahan lagi

menerima serangan fisik seperti itu,

pelaku pun roboh bersimbah darah dan

tidak sadarkan diri.

Aparat polisi setempat tiba di lokasi

setelah mendapat laporan. Lalu

membawa tersangka ke rumah sakit.

Hingga sore harinya tersangka belum

sadarkan diri.

Gambar 1.13

Tidak dibenarkan main hakim sendiri

20

Menurut ketentuan hukum kita bahwa jika seseorang

dinyatakan bersalah harus dinyatakan berdasarkan keputusan

hakim di pengadilan. Sedangkan hukuman yang diberikan harus

dijatuhkan berdasarkan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan

Yang Maha Esa. Main hakim sendiri adalah perbuatan yang

tidak adil dan sewenang-wenang.

b. Hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni

mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat

Tujuan hukum yang kedua ini erat kaitannya dengan

pencapaian tujuan negara, yakni menciptakan

kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah bagaimana

jalan pikirannya bahwa hukum bisa menciptakan

kesejahteraan rakyat?

Jalan pikiran yang sederhana adalah jika hukum ditaati oleh

semua orang maka ketertiban masyarakat akan terwujud. Jika

masyarakat tertib, kegiatan ekonomi berkembang, orang-orang

akan merasa aman bekerja dan berusaha, maka masyarakat

akan sejahtera. Sebaliknya, dalam keadaan masyarakat kacau

balau, tidak aman, orang akan enggan bekerja dan berusaha.

Dalam keadaan tidak aman, orang

khawatir akan keselamatannya.

Perhatikan saja misalnya kasus yang

terjadi di

Aceh beberapa waktu yang lalu.

Pada saat Aceh masih bergolak, situasi

keamanan sangat mengkhawatirkan.

Orang merasa terancam pergi bekerja

ke ladang maupun ke tempat-tempat

lain. Akibatnya, ekonomi lumpuh dan

kesejahteraan masyarakat pun

menurun.

Gambar 1.14

Petugas menjaga ketertiban

21

c. Mengatur kehidupan manusia secara damai

Hukum mengatur kehidupan agar berjalan tertib dan damai.

Jika kedapatan ada seseorang yang melanggar hukum,

maka aparat yang berwajib tidak segan-segan akan

menindaknya dengan tegas. Bagi si pelanggar hukum akan

dikenakan sanksi berupa hukuman yang setimpal. Dengan

cara ini orang dipaksa untuk menaati hukum agar hidup

tertib dan damai.

Pihak yang dapat memaksakan

hukum agar ditaati adalah negara.

Dengan alat-alat kelengkapannya,

negara dapat memaksa orang

menaati hukum dengan ancaman

hukuman. Alat-alat

kelengkapan

negara tersebut di antaranya:

1)

Polisi:

mengawal hukum agar

ditaati warga negara; jika terjadi

peristiwa pelanggaran hukum

polisi melakukan penyidikan.

2)

Jaksa:

sebagai penuntut umum, yakni mengajukan

tertuduh ke pengadilan.

3)

Hakim:

memutuskan perkara (vonis) di pengadilan,

apakah seseorang itu bersalah atau tidak.

Gambar 1.15

Melanggar hukum

berakhir di pengadilan

22

RANGKUMAN

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah

laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi,

pelanggaran terhadapnya berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan

hukuman tertentu.

Hukum Pidana adalah hukum mengenai kejahatan atau pelanggaran

(perbuatan kriminal) dengan sanksinya.

Unsur-unsur hukum

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

c. Peraturan itu bersifat memaksa

d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri-ciri hukum

a. Adanya perintah dan/atau larangan

b. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang

Sifat-sifat hukum

Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan

peraturan hidup bermasyarakat yang dapat memaksa orang supaya

menaatinya. Terhadap siapa saja yang tidak mau menaatinya akan dikenakan

sanksi berupa hukuman.

Tujuan hukum

a. Menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat.

b. Hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni mendatangkan kemakmuran

dan kebahagiaan pada rakyat.

c. Mengatur kehidupan manusia secara damai.

1) Polisi: mengawal hukum agar ditaati warga negara; jika terjadi

peristiwa pelanggaran hukum polisi melakukan penyidikan.

2) Jaksa: sebagai penuntut umum, yakni mengajukan tertuduh ke

pengadilan.

3) Hakim : memutuskan perkara (vonis) di pengadilan, apakah

seseorang itu bersalah atau tidak

23

LATIHAN

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar!

1. Apa pendapatmu jika dalam pergaulan hidup di masyarakat tidak ada aturan?

2. Coba definisikan apa arti hukum!

3. Kita dapat mengenali hukum dari unsur-unsurnya. Coba kalian sebutkan

4 (empat) unsur hukum!

4. Sanksi norma hukum adalah tegas. Berikan contohnya yang menunjukkan

bahwa sanksi norma hukum itu tegas!

5. Di samping memiliki unsur-unsur tertentu, hukum juga memiliki ciri-ciri yang

berbeda dibandingkan dengan norma lain. Coba kalian sebutkan 2 (dua) ciri

hukum yang paling utama!

6. Apa interpretasimu bahwa hukum itu bersifat mengatur dan memaksa?

7. Hidup tanpa hukum akan sangat berbahaya. Dapatkah kalian menjelaskannya

mengapa demikian?

8. Coba diskusikan bersama temanmu apa tujuan hukum itu?

9. Alat-alat kelengkapan negara dalam bidang hukum adalah polisi, jaksa, dan

hakim. Jelaskan apa peran mereka masing-masing!

10. Dalam alam demokrasi, hukum harus ditegakkan secara tegas. Jika hukum

tidak dijalankan secara tegas, masyarakat akan kacau. Apakah kalian setuju

terhadap pernyataan tersebut? Jelaskan!

24

C. Bagaimana menerapkan norma yang

berlaku dalam kehidupan bermasya-

rakat, berbangsa, dan bernegara?

Tujuan Pelajaran

Sebaik apapun hukum yang kita buat, kurang berarti apa-

apa bagi kehidupan apabila hukum itu tidak dijalankan. Oleh

karena itu ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk

mematuhi dan menaati hukum. Akan tetapi, pada kenyataannya,

masih banyak di antara kita yang mengabaikan hukum. Hukum

hanya dianggap pajangan belaka. Oleh karena itu, negara

dengan alat kelengkapannya akan memaksa warganya

mematuhi hukum, di samping dilakukan juga upaya penyuluhan

hukum agar warga negara memiliki kesadaran hukum.

Pada pelajaran ini kalian akan diajak untuk memahami

berbagai upaya agar hukum dipahami warga negara. Upaya

tersebut dilakukan agar masyarakat sadar hukum.

Gambar 1.16

Patuhi peraturan

yang ada

25

Menjadi bisa karena biasa

Masih ingatkah betapa sulitnya pada saat kita mulai belajar

naik sepeda? Baru saja mencoba menaikinya, sepeda tidak

seimbang, lalu jatuh. Kita mencobanya lagi dan jatuh lagi.

Walaupun jatuh bangun, kita tidak putus asa, terus mencoba

dan mencoba hingga pada suatu waktu sepeda mulai dapat

melaju sekalipun belum bisa berlari kencang. Karena keinginan

yang kuat untuk bisa bersepeda, maka terus berlatih dan

berlatih dan pada akhirnya dapat bersepeda dengan lancar.

Setelah lancar bersepeda, laju sepeda pun terasa ringan, dapat

melaju kencang bahkan dapat bermanuver.

Demikian pula halnya dengan belajar menaati norma, harus

melalui pembiasaan dan latihan sejak kecil. Jika sejak kecil

sudah terbiasa menaati norma yang berlaku, tatkala dewasa

tidak berat melakukannya. Jika sejak kecil tidak dibiasakan

berperilaku taat norma, maka akan terbawa hingga pada usia

dewasa. Itulah sebabnya ada pepatah yang mengatakan:

"menjadi bisa karena biasa".

Marilah melakukan refleksi pengalaman kita selama ini

dalam membiasakan menaati norma dengan menyimak syair

Melayu berikut!

wahai ananda intan permata,

pandailah engkau menggunakan masa

manfaatkan waktu dengan usaha

supaya hidupmu tidak sia-sia

wahai ananda mutu manikam,

memanfaatkan waktu hendaklah paham

banyak usaha siang dan malam

supaya hidupmu tidak tenggelam

wahai ananda permata bunda,

jauhi kerja yang sia-sia

memanfaatkan waktu selagi ada

supaya tak menyesal di hari tua

wahai ananda permata ayah,

hitunglah waktu sebelum payah

cari manfaat ambil faedah

supaya hidupmu beroleh berkah

wahai ananda ingatlah pesan,

masa mudamu jangan abaikan

manfaatkan waktu dengan amalan

supaya selamat di hari kemudian

bila hidup tiada

berilmu,

dunia akhirat

beroleh malu

bila hidup tiada

berilmu,

sampai tua jadi

benalu

bila hidup tiada

berilmu,

halal dan haram ia

tak tahu

bila hidup tiada

berilmu,

banyaklah

menempuh jalan

buntu

bila hidup tiada

berilmu, di tempat

lapang tak dapat

lalu

Gambar 1.17

Upacara bendera, melatih

berdisiplin

26

Tempat belajar yang pertama bagi anak adalah keluarga.

Pada lingkungan keluarga pertama-tama anak mengenal tata

krama pergaulan. Anak belajar mengenal mana yang baik dan

mana yang buruk. Dalam proses itu orang tua membimbing

kita. Maka untuk belajar taat pada norma pertama-tama harus

diawali dari lingkungan keluarga. Proses belajar menaati norma

dalam keluarga akan berbekas hingga kita dewasa.

Dalam pewayangan terdapat contoh pengaruh pendidikan

dalam keluarga terhadap tabiat anak-anak mereka. Simaklah

kisahnya berikut ini!

"Pandawa dan Korawa"

Dikisahkan bahwa Begawan

Abiyasa, raja Negara

Astina,

mempunyai dua orang anak laki-laki,

yaitu Destarata dan adiknya Pandu

Dewanata. Sejak kecil mereka berdua

memiliki tabiat yang berbeda.

Destarata, sekalipun matanya buta,

memiliki tabiat yang keras, sedangkan

adiknya lemah lembut. Karena

keterbatasan penglihatan ini, maka

yang menggatikan ayahandanya menjadi

raja Astina adalah Pandu Dewanata.

Di kemudian hari Destarata

ditakdirkan memiliki banyak anak

(menurut kisah jumlahnya 100 orang)

dan anak yang terbesar adalah

Suyudana. Keseratus bersaudara itu

di kemudian hari dikenal dengan

sebutan Korawa. Pandu Dewanata

hanya memiliki lima orang anak, yakni

Yudistira, Bima, Arjuna, Nakula, dan

Sadewa. Kelima bersaudara ini di

kemudian hari dikenal sebagai

Pandawa Lima.

Gambar 1.18

Begawan Abiyasa

Gambar 1.19

Pandawa Lima

27

Destarata terlalu memanjakan

anak-anaknya. Mereka tidak dididik

bekerja keras, sejak kecil dibiasakan

hidup berfoya-foya, bahkan sama sekali

tidak dibiasakan menaati norma-norma

kerajaan. Sebaliknya, Pandu Dewanata

mendidik anak-anaknya dengan

membiasakan bekerja keras, taat akan

aturan dan norma kerajaan, sekalipun

mereka anak-anak raja. Akibatnya,

anak-anak Destarata menjelma

sebagai anak-anak yang nakal, yang

sering membuat kekacauan di

kerajaan. Sebaliknya, anak-anak Pandu

Dewanata tumbuh sebagai sosok

pribadi yang mengagumkan.

Sepeninggal Pandu Dewanata,

berkat akal bulusnya Korawa, yang naik

tahta sebagai raja adalah Suyudana.

Padahal menurut norma kerajaan, jika

seorang raja wafat, yang

menggantikannya

adalah putra

sulungnya. Dalam hal ini yang

menggantikan Pandu Dewanata

seharusnya Yudistira. Kenyataannya

Pandawa diusir untuk meninggalkan

Negara Astina ke satu kawasan hutan

yang bernama Alas Amer. Dengan

usaha yang gigih dan kerja keras, Alas

Amer itu dibabad dan didirikanlah

negara baru yang diberi nama Amarta.

Perjalanan selanjutnya, Amarta

menjelma menjadi negara yang subur

makmur, gemah ripah loh jinawi, tata

tentrem karta raharja. Sedang Astina,

yang dahulu kala merupakan negara

yang makmur, menjelma menjadi

negara yang korup dan kacau-balau

akibat diperintah oleh orang-orang

yang tidak cakap.

Pada suatu saat yang

menentukan, di mana keadilan harus

berpihak pada yang benar, maka

dalam Perang Bratayuda di Tegal

Kurusetra, Pandawa Lima berhasil

menghancurkan Korawa. Negara

Astina, hingga akhir kisah tetap

diperintah oleh keturunan Pandawa.

Gambar 1.20

Suyudana

Gambar 1.21.

Yudistira, Bima, dan Arjuna

28

Dari kisah tadi, tampak bahwa peranan pendidikan di

lingkungan keluarga sangat membekas pada pribadi anak.

Keluarga yang berhasil mendidik anak-anaknya untuk taat dan

patuh kepada norma yang berlaku, maka tatkala dewasa anak-

anak mereka akan tumbuh menjadi pribadi manusia yang baik

dan unggul. Sebaliknya, apabila keluarga tidak mendidik dan

membiasakan anak-anak mereka menaati dan mematuhi

norma yang berlaku, maka dari keluarga itu akan menjelma

pribadi-pribadi yang tidak memiliki kesiapan untuk hidup menjadi

manusia dewasa. Manusia dewasa adalah sosok pribadi yang

mampu menjalankan norma-norma yang berlaku dalam

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menciptakan Sekolah sebagai Kawah Candradimuka

Di sekolah kita belajar berbagai ilmu dan keterampilan untuk

bekal hidup. Di samping itu kita juga belajar hidup berkelompok

dan menaati norma-norma yang berlaku. Oleh karena itu,

sekolah dapat diibaratkan sebagai "Kawah Candradimuka",

yakni suatu tempat untuk menempa diri dan kemampuan

sebelum terjun hidup di masyarakat. Oleh karena itu,

manfaatkanlah sekolah itu untuk menimba berbagai ilmu dan

keterampilan serta membiasakan menaati aturan yang berlaku.

Pendidikan di

lingkungan

keluarga sangat

membekas pada

pribadi anak

29

Keutamaan menuntut ilmu dapat kalian simak dari syair

Melayu berikut ini!

wahai ananda cahaya mata,

ilmu dituntut menjadi pelita

supaya menjawab gelap gulita

semoga kelak hidupmu bahagia

wahai ananda harapan bunda,

tuntutlah ilmu selagi muda

carilah guru di mana saja

supaya hidupmu tiada sia-sia

wahai ananda dengarlah pesan,

menuntut ilmu engkau utamakan

banyakkan amal kuatkan iman

supaya dirimu dikasihi Tuhan

Membangun masyarakat sadar hukum

Sebenarnya jika di lingkungan keluarga dan sekolah anak-anak

sudah dibiasakan menaati norma yang berlaku, maka tatkala

dewasa dan hidup di masyarakat akan menjadi warga yang sadar

hukum. Masyarakat sadar hukum dapat dilihat dari tiga ciri.

a. Memahami aturan-aturan hukum yang berlaku.

b

. Meyakini bahwa aturan hukum itu penting bagi kehidupan.

c. Melaksanakan aturan hukum tersebut dengan penuh tanggung

jawab.

Agar masyarakat sadar hukum perlu dilakukan penyuluhan

hukum dan penegakan hukum. Penyuluhan hukum dapat

dilakukan secara langsung oleh petugas penyuluhan ke

masyarakat dan dapat juga melalui media massa, misalnya

melalui radio, televisi, dan surat kabar

. Penegakan hukum

dilakukan oleh petugas yang berwajib. Misalnya di jalan raya

petugas polisi lalu lintas menjaga agar para pengguna jalan

menaati peraturan lalu lintas.

Dari uraian tentang pentingnya norma dalam kehidupan,

maka para pendiri negara (

founding fathers

) pun dalam

membentuk negara Indonesia yang merdeka menyepakati

rumusan hukum dasar yang tertulis. Hukum dasar tertulis atau

konstitusi yang mengatur kehidupan negara Indonesia adalah

UUD 1945.

Gambar 1.22

Belajar menuntut ilmu

untuk bekal kehidupan

Agar masyarakat

sadar hukum perlu

dilakukan

penyuluhan hukum

dan penegakan

hukum

30

UUD 1945 merupakan hukum tertinggi yang

mengatur kehidupan bernegara. Peraturan

perundang-undangan yang berada di bawah

UUD 1945 adalah Undang-undang/Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu),

Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan

Peraturan Daerah. Topik ini akan dijelaskan

kemudian.

œ

œ

Sadar

Hukum

Penegakan

Hukum

œ

œ

Ta t a U r u ta n

Peraturan Perundang-

undangan RI

œ

Undang-undang/Perpu

œ

Peraturan Pemerintah

œ

Peraturan Presiden

œ

Peraturan Daerah

UUD 1945

œ

Memahami aturan-aturan hukum yang berlaku.

Meyakini bahwa aturan hukum itu penting bagi kehidupan.

Melaksanakan aturan hukum tersebut dengan penuh

tanggung jawab.

Polisi, sebagai pengendali ketertiban masyarakat dan penyidik

Jaksa, sebagai penuntut umum.

Hakim, sebagai pemutus perkara

Dilakukan langsung oleh petugas, misalnya melalui rapat-

rapat, seminar, pelatihan, dan sarasehan.

Melalui media massa, seperti televisi, radio, film, dan surat

kabar.

œ

Penyuluhan

Hukum

31

RANGKUMAN

Membangun masyarakat sadar hukum

Sebenarnya jika di lingkungan keluarga dan sekolah anak-anak sudah

dibiasakan menaati norma yang berlaku, maka tatkala dewasa hidup di

masyarakat akan menjadi warga yang sadar hukum. Masyarakat sadar

hukum dapat dilihat dari tiga ciri berikut.

1. Memahami aturan-aturan hukum yang berlaku.

2. Meyakini bahwa aturan hukum itu penting bagi kehidupan.

3. Melaksanakan aturan hukum tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Sadar Hukum

1. Memahami aturan-aturan hukum yang berlaku.

2. Meyakini bahwa aturan hukum itu penting bagi kehidupan.

3. Melaksanakan aturan hukum tersebut dengan penuh tanggung jawab

Penegakan Hukum

1. Polisi, sebagai pengendali ketertiban masyarakat dan penyidik

2. Jaksa, sebagai penuntut umum.

3. Hakim, sebagai pemutus perkara.

Penyuluhan Hukum

1. Dilakukan langsung oleh petugas, misalnya melalui rapat-rapat, seminar,

pelatihan, dan sarasehan.

2. Melalui media massa, seperti televisi, radio, film, dan surat kabar

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!

1. Apa pendapatmu tentang makna “menjadi bisa karena biasa”?

2

. Berikan contoh hal-hal yang biasa kalian lakukan dan pada akhirnya menjadi

kebiasaan hidup sehari-hari!

3. Jika sejak kecil sudah membiasakan menaati norma, maka takkala dewasa

tidak berat melakukannya. Setujukah kalian terhadap pernyataan tersebut?

4. Simaklah kisah keluarga Pandawa dan Korawa dalam cerita pewayangan.

Keluarga mana yang baik dalam mendidik anak-anaknya?

5. Di sekolah, kita mempelajari berbagai pengetahuan dan keterampilan untuk

bekal hidup kelak di masyarakat. Sekolah, karena melakukan tugas-tugas

seperti itu, diibaratkan sebagai “kawah candradimuka”. Tahukah kalian asal

muasal istilah tersebut? Coba diskusikan bersama teman belajarmu!

6. Coba diskusikan dengan temanmu tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan

keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan masyarakat

sadar hukum.

LATIHAN

32

Gambar 1.23

Kelompok-kelompok kecil dalam kelas untuk mencari

satu masalah dan mendiskusikannya

(Sumber:

imstep.upi.edu)

AKTIVITAS

Praktik Belajar Kewarganegaraan

1. Mengidentifikasi Masalah

Salah satu ciri warga negara yang baik adalah peka

terhadap masalah-masalah yang terjadi di lingkungan sekitar,

mulai dari lingkungan terdekat, misalnya di keluarga, hingga ke

lingkungan terjauh, misalnya masalah-masalah yang

menyangkut hubungan antarbangsa. Untuk meningkatkan

kepekaan para siswa terhadap masalah-masalah tersebut, tak

ada pilihan lain bahwa masalah-masalah tersebut harus

dijadikan sebagai sumber belajar.

Kegiatan Kelompok Kecil

Untuk melakukan identifikasi masalah, perlu diawali dengan

diskusi kelas guna berbagi pengetahuan tentang masalah-

masalah di masyarakat. Untuk mengerjakan kegiatan ini,

seluruh siswa hendaknya membaca dan mendiskusikan

masalah-masalah yang dapat ditemukan di masyarakat,

misalnya kasus-kasus yang terjadi dalam pelaksanaan norma

dalam kehidupan. Masalah-masalah lain dapat dicari, misalnya

yang diberitakan di surat kabar.

Lakukanlah:

1. Kelas dibagi ke dalam kelompok-

kelompok kecil (3-4 orang).

2. Setiap kelompok diminta untuk

mencari satu masalah (misalnya

salah satu masalah di atas atau

yang terdapat dalam surat kabar).

3. Lalu mendiskusikannya dalam

kelompok kecil tersebut untuk

menjawab pertanyaan-pertanyaan,

apakah masalah tersebut menurut

anggota kelompok dianggap penting

atau apakah orang lain pun

menganggap masalah tersebut

penting, dan sebagainya. Format ini

dapat dikembangkan lebih rinci

dalam Lembar Kerja Siswa (LKS).

33

Target yang Ingin Dicapai

Setiap kelompok kecil mampu memilih satu masalah yang

berkenaan dengan pelaksanaan norma dalam kehidupan,

selanjutnya akan dipilih oleh kelas sebagai bahan kajian kelas.

2. Memilih Masalah untuk Kajian Kelas

Membuat Daftar Masalah

Setiap kelompok kecil yang telah selesai

mengidentifikasi dan menganalisis

masalah dengan dukungan informasi

yang memadai, segeralah menetapkan

satu masalah dan menuliskannya dalam

daftar masalah di papan tulis.

Setelah semua masalah terdaftar, wakil

tiap kelompok kecil, selaku pengusul,

diminta untuk menjelaskan mengapa

masalah tersebut diangkat. Seberapa

penting masalah tersebut untuk

dipecahkan, dan seberapa erat hubungan

masalah itu

dengan kajian

kewarganegaraan.

Melakukan Pemungutan Suara

Untuk memilih satu masalah sebagai bahan kajian kelas,

dilakukan dengan cara pemungutan suara. Teknik pemungutan

suara dapat dilakukan dua tahap. Tahap pertama, memilih tiga

masalah yang dianggap paling menarik. Tahap kedua, dari

ketiga masalah tersebut dipilih satu.

Target yang Ingin Dicapai

Kelas dapat memilih satu masalah untuk bahan kajian kelas.

Masalah yang terpilih adalah yang paling menarik, sangat

penting, dan informasi untuk memecahkan masalah tersebut

cukup tersedia.

Gambar 1.24

Di luar jam sekolah pun bisa digunakan

untuk pemungutan suara

(Sumber:

www.puspem.or.id

)

34

TINDAK LANJUT

Agar pemahaman kalian tentang topik norma dalam

kehidupan lebih mendalam, bacalah sumber-sumber bacaan lain,

seperti artikel pada surat kabar atau majalah, atau pun buku-

buku lainnya, lalu lakukanlah kegiatan-kegiatan berikut!

1. Simaklah cerita berikut ini!

Rapat Organisasi Siswa Intra

Sekolah (OSIS) yang dihadiri oleh

seluruh ketua kelas, disepakati bahwa

untuk mengisi liburan semester 1,

sekolah

akan m

engadakan bazar.

Ketua OSIS mengimbau agar seluruh

siswa terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sejak jauh-jauh hari sudah dibagi tugas.

Ketua-ketua kelas VII ditugasi

menyiapkan perlengkapan seperti stan,

meja, kursi,

sound system

, dan

sebagainya. Ketua-ketua kelas VIII

mendapat tugas untuk mengoordi-

nasikan setiap kelas agar mengisi stan

bazar, termasuk menghubungi para

pedagang di daerahnya untuk dapat

berpartisipasi. Sedangkan ketua-ketua

kelas IX ditugasi untuk mencari sponsor

agar dapat memeriahkan acara bazar

tahunan tersebut. Hampir semua ketua

kelas telah mulai bekerja sesuai

tugasnya masing-masing, kecuali ketua

kelas V

III A, B,

dan C. Mereka malah

memprovokasi teman-temannya untuk

mengisi liburan semester 1 pergi piknik

ke Dunia Fantasi. Sehingga pada saat

siswa yang lain bekerja keras

menyiapkan bazar, mereka malah

bersantai ria. Akibatnya, pelaksanaan

bazar sekolah tidak memuaskan karena

banyak stan yang kosong.

Setelah menyimak contoh di atas, ternyata sebagian anggota

kelas tidak melaksanakan kesepakatan. Mengapa demikian?

Bagaimana seharusnya kesepakatan kelas itu dilaksanakan?

Gambar 1.25

Bazar sekolah untuk mengisi liburan

35

2. Simak juga kasus pelaksanaan kebijakan publik di bawah ini!

Apa komentar kalian?

a. Pemerintah memberlakukan Undang-

Undang Lalu lint

as dan Angkutan

Jalan Raya (UULAJR). Sementara

itu, para sopir Angkutan Kota

(Angkot) tidak mau

melaksanakannya. Misalnya

menaikkan dan menurunkan

penumpang di sembarang tempat,

muatan tidak dibatasi sehingga

penumpang dijejalkan ibarat menarik

karung-karung beras. Tatkala lampu

lalu lintas berwarna kuning menyala,

kendaraan bukannya siap-siap

berhenti malah melaju semakin

cepat. Akibatnya, kondisi lalu lintas kacau balau, sering

macet, dan sering terjadi kecelakaan.

b. Untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah

memberlakukan Undang-undang Perpajakan yang baru.

Akan tetapi, para wajib pajak tetap melakukan penghindaran

pajak dengan berbagai cara. Ada yang berusaha

mengecilkan pendapatannya sehingga terhindar dari pajak.

Ada juga yang berusaha menyuap “oknum” petugas. Tidak

sedikit pula para wajib pajak, terutama perusahaan-

perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan usahanya,

agar tidak kena pajak. Akibatnya, penerimaan negara dari

sektor pajak tidak meningkat.

Bagaimana komentar kalian terhadap dua kasus tersebut?

Bagaimana seharusnya kasus tersebut ditanggulangi?

Gambar 1.26

Undang-undang lalu lintas tidak diindahkan,

jalanan macet

(Sumber:

www.travellerspoint.com

)

36

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas!

1. Aturan yang mengikat warga kelompok masyarakat dipakai sebagai pedoman

untuk mengendalikan tingkah laku, dinamakan ....

2

. Perintah dan larangan yang bersumber dari Tuhan dinamakan norma ....

3. Kelakuan yang sudah menjadi kebiasaan adalah ....

4. perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama dinamakan ....

5. Norma yang erat kaitannya dengan harga diri seseorang di masyarakat

dinamakan ....

6. Tata kelakuan yang dilakukan secara turun-temurun dari satu generasi ke

generasi berikutnya adalah ....

7. Norma yang berkembang cepat dan biasanya diterima melalui proses peniruan

dinamakan ....

8. Peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi negara

dinamakan ....

9. Hukum mempunyai dua sifat yaitu ... dan ....

10. Menurut pasal 10 KUHP hukuman itu ada 2 (dua) macam, yaitu ... dan ...

11. Tujuan hukum adalah menjamin adanya ... dan ... dalam masyarakat.

12. Hukum itu mengabdi pada bagian negara, yakni mendatangkan ... dan ... pada

masyarakat.

13. Hukum juga mengatur kehidupan manusia secara ....

14. Syarat penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan adalah ....

15. Syarat penegak hukum yang berwenang melakukan penuntutan adalah ....

16. Aparat penegak hukum yang berwenang memutus perkara di pengadilan adalah ....

17. Proses mempelajari aturan atau norma yang paling pertama bagi anak

dilakukan di lingkungan ....

18. Sekolah dapat diibaratkan sebagai “kawah candradimuka” karena perannya dalam ....

19. Agar masyarakat sadar hukum perlu dilakukan ... dan ...

20. Tata urutan peraturan perundang-undangan RI adalah ....

UJI KOMPETENSI