Halaman
Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan
303
BADAN USAHA DAN
PERUSAHAAN
BAB
XV
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan siswa memiliki
kompetensi untuk membedakan pengertian badan usaha
dan perusahaan, mengidenti
fi
kasi jenis-jenis badan usaha,
menjelaskan peran badan usaha dalam kegiatan ekonomi
PETA KONSEP
BADAN USAHA
Kata Kunci
tanggung jawab, modal, saham, sekutu, pemilik, perusahaan,
organisasi, utang, kekayaan prive
BU CAMPURAN
CV
BUMN
PERJAN
PT
BUMS
PO
FIRMA
KOPERASI
PERUM
PERSERO
PERAN DALAM KEGIATAN EKONOMI
KETERANGAN :
BU
= Badan Usaha
BUMS
= Badan Usaha Milik Swasta
BUMN
= Badan Usaha Milik Negara
PO
= Perusahaan Perorangan
CV
= Commanditer Vennootschap
PERJAN = Perusahaan Jawatan
PERUM
= Perusahaan Umum
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII
304
Gambar 15.1.
Badan Usaha dan
Perusahaan Sum-
ber:
Dokumen
Pribadi
Salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang tidak dapat diabaikan
perannya adalah badan-usaha/perusahaan. Melalui peran badan-usaha/
perusahaan inilah barang dan jasa dapat dihasilkan, dan selanjutnya
masyarakat dapat memperolehnya untuk memenuhi kebutuhan
hidup mereka. Dengan memahami materi ini siswa akan memperoleh
bekal untuk melakukan kegiatan ekonomi yang terkait dengan dunia
perusahaan dalam kehidupan sehari-hari. Sebelum mempelajari Bab ini,
sebaiknya siswa telah memahami terlebih dulu materi tentang kegiatan
ekonomi.
A. PENGERTIAN PERUSAHAAN DAN BADAN
USAHA
Perhatikan kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat
di sekitarmu! Kamu akan dapat menemukan berbagai kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. Salah satu kegiatan
ekonomi itu adalah kegiatan produksi untuk menghasilkan
barang dan jasa. Dalam perkembangannya, kegiatan produksi ini
melahirkan suatu organisasi yang dikenal dengan
perusahaan
. Di
dalam perusahaan ini, orang melakukan kegiatan produksi untuk
menghasilkan barang/jasa. Perusahaan ini kemudian menjadi suatu
mata pencaharian atau alat bagi masyarakat untuk mendapatkan
keuntungan (laba) sebagai pengahsilan mereka.
Agar perusahaan dapat mencapai keuntungan (laba),
perusahaan ini harus dikelola secara profesional. Untuk itu
perusahaan memerlukan suatu wadah yang terorganisasi. Wadah
perusahaan ini selanjutnya dikenal dengan istilah
badan usaha.
Sebagai wadah perusahaan yang terorganisasi, badan usaha
setidaknya terdiri atas orang-orang dan peralatan yang menjadi
modal, serta memiliki tujuan tertentu, yaitu untuk mencapai
keuntungan (laba).
BADAN USAHA
PERUSAHAAN
Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan
305
Di dalam kehidupan sehari-hari, kedua istilah perusahaan
dan badan usaha banyak digunakan untuk maksud yang sama.
Pada hal keduanya mempunyai arti yang berbeda. Di dalam
perusahaan diselenggarakan proses produksi untuk menghasilkan
produk (barang/jasa). Sementara itu, di dalam badan usaha
diselenggarakan seluruh rangkaian kegiatan organisasi, termasuk
kegiatan perusahaan, dalam rangka mencapai tujuan mendapatkan
keuntungan (laba).
Perusahaan dapat berbentuk pabrik, industri rumah tangga,
pertokoan/kios/ warung, kontraktor bangunan, salon, perhotelan,
usaha transportasi, usaha perbankan, dan masih banyak bentuk
perusahaan yang lain. Sementara itu, badan usaha dapat berbentuk
Perusahaan Perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, Perum, Perjan,
Perusahaan Daerah, dan PT-Persero. Perpaduan yang banyak
terjadi di dalam masyarakat adalah Koperasi memiliki Toko dan
Usaha Perkreditan; Perusahaan Perorangan memiliki industri
rumah tangga; atau usaha dagang; PT memiliki pabrik; CV
memiliki usaha kontraktor bangunan.
Dapat dikatakan bahwa kegiatan perusahaan merupakan
bagian dari kegiatan badan usaha. Perusahaan sekedar merupakan
alat bagi badan usaha untuk meghasilkan produk (barang/jasa)
dalam rangka mencapai keuntungan (laba). Jadi, perusahaan hanya
berurusan dengan menghasilkan produk (barang/jasa), sedangkan
urusan untung/rugi merupakan urusan badan usaha.
B. JENIS-JENIS PERUSAHAAN
Pada Bab XIV yang lalu, tentu kamu telah mempelajari
materi tentang kegiatan produksi. Coba kamu ingat kembali
bidang-bidang produksi yang ada dalam kegiatan produksi!
Apabila kamu masih ingat, tentu kau megenal bidang produksi
ekstraktif, agraris, industri manufaktur, perdagangan, dan jasa.
Perusahaan yang mengelola bidang produksi ekstraktif disebut
perusahaan ekstraktif;
yang mengelola
bidang produksi agraris
disebut
perusahaan agraris;
yang mengelola bidang produksi
industri manufaktur disebut perusahaan industri manufaktur
(pabrik); yang mengelola bidang produksi perdagangan disebut
perusahaan dagang,
atau sering juga disebut
usaha dagang
; dan
yang mengelola bidang produksi jasa disebut
perusahaan jasa.
Dengan demikian, berdasarkan bidang produksinya, perusahaan
dapat dikelompokkan menjadi lima, yaitu perusahaan ekstraftif,
perusahaan agraris, perusahaan industri manufaktur, perusahaan
dagang, dan perusahaan jasa.
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII
306
Dalam kenyataannya banyak perusahaan yang mengelola lebih
dari satu bidang produksi.
Misalnya:
1. Perusahaan Jasa Perhotelan, selain melayani jasa penginapan
dan hiburan, juga mengolah bahan-bahan mentah menjadi
makanan siap saji, serta membeli perlengkapan mandi dan
menjual kembali kepada tamu (konsumen)nya. Jadi perusahaan
perhotelan merupakan penggabungan produksi jasa, industri
manufaktur, dan perdagangan.
Gambar 15.2.
Bengkel Sepeda
Motor yang seka-
ligus menjual
suku cadang.
Sumber:
Doku-
men Pribadi
2. Perusahaan
Perbengkelan
(bengkel sepeda motor), selain
melayani jasa perbaikan mesin,
juga menjual suku cadang
(sparepart) body dan
mesin. (Jadi
perusahaan perbengkelan ini
merupakan penggabungan
dari produksi jasa dan
perdagangan).
3. Perusahaan Susu, selain memproduksi susu bubuk, juga
mengelola peternakan sapi perah. Jadi perusahaan susu ini
merupakan penggabungan dari produksi industri manufaktur
dan produksi agraris).
Perusahaan juga dapat dikelompokkan berdasarkan
tingkatannya. Coba kamu perhatikan perusahaan-perusahaan
yang ada di sekitar tempat tinggalmu! Mungkin kamu akan melihat
perusahaan-perusahaan yang memiliki tem pat usaha yang luas;
tenaga-kerjanya banyak, jumlah modal dan peralatannya banyak,
lengkap, dan serba canggih; serta omset usaha (jumlah penjualan
produk)nya besar. Perusahaan yang
demikian itu dikategorikan sebagai
perusahaan besar.
Tetapi mungkin
kamu juga melihat perusahaan-
perusahaan yang memiliki tempat usaha
yang tidak terlalu luas; tenaga kerjanya
cukup banyak; jumlah modalnya tidak
terlalu besar; peralatan yang digunakan
mungkin lengkap tapi tidak terlalu
canggih; dan omsetnya tidak terlalu
besar. Perusahaan yang demikian itu
Bentuk perusahaan dagang
merupakan bentuk perusahaan
yang paling banyak terdapat
dalam masyarakat. Hal ini disebabkan
perusahaan dagang lebih mudah dan
bisa dilaksanakan dengan modal yang
kecil saja.
Jendela Ilmu
Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan
307
dapat dikategorikan sebagai
perusahaan menengah.
Selain itu,
kamu mungkin juga melihat perusahaan-perusahaan yang memiliki
tempat usaha yang kecil; jumlah tenaga-kerjanya sedikit; jumlah
modalnya kecil dan peralatannya sederhana; omsetnya kecil; dan
pemasaran produknya juga hanya di sekitar perusahaan itu saja.
Perusahaan yang demikian ini dikategorikan sebagai
perusahaan
kecil.
Perusahaan kecil merupakan jenis perusahaan yang paling
banyak terdapat di dalam masyarakat, baik di kota maupun di desa.
Mengapa demikian? Karena perusahaan kecil mudah didirikan
oleh siapa saja, dan dapat didirikan dengan jumlah modal yang
kecil saja.
C. JENIS-JENIS BADAN USAHA (BU)
Mungkin kamu pernah membaca artikel di koran-koran atau
melihat langsung pada papan-papan perusahaan yang bertuliskan
Perusahaan Perorangan (Po); Firma (Fa), CV, PT, Koperasi, PT-
Persero, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan
Daerah. Berbagai jenis badan usaha tersebut memang memiliki
ciri-ciri yang berbeda.
Apabila dilihat dari pemilik modalnya, Po, Fa, CV, PT, dan
Koperasi merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki
oleh orang-orang atau masyarakat yang biasa disebut swasta. Oleh
karena itu, kelompok badan usaha ini disebut
Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS).
Sementara itu Perusahaan Jawatan, Perusahaan
Umum, dan Perusahaan Daerah, seluruh modalnya modalnya
dimiliki oleh pemerintah/negara. Oleh karena itu
kelompok badan usaha ini disebut
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN).
Adapun PT-Persero yang
sebagian modalnya milik pmerintah/negara dan
sebagian lagi dimiliki oleh masyarakat swasta
dapat dikelompokkan sebagai
Badan Usaha
Campuran.
Dengan demikian, berdasarkan
pemilik modalnya, kita mengenal tia jenis badan
usaha, yaitu BUMS, BUMN, dan BU Campuran.
Badan usaha juga dapat dikelompokkan
berdasarkan bentuk hukum (tanggung jawab
pemiliknya atas utang-utang perusahaan). Sebelum
kita membahas lebih lanjut tentang penggolongan
BU ini, kamu perlu memahami makna tanggung jawab tersebut.
Ada dua macam tanggung jawab pemilik atas utang-utang
perusahaan, yaitu
tanggung jawab terbatas
dan
tanggung jawab
tak terbatas
. Apabila pemilik hanya bertanggung jawab atas utang
Gambar 15.3.
Koperasi meru-
pakan salah satu
badan usaha
milik swata
Sumber:
Doku-
men Pribadi
Gambar 15.4.
PerumPagadaian
merupakan
badan usaha mi-
lik negara
Sumber:
http:
/rinascente.
tripod.com
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII
308
perusahaan sebatas modal yang ditanam dalam perusahaan, maka
pemilik tersebut dikatakan memiliki
tangung jawab terbatas.
Dalam hal ini, apabla badan usaha bangkrut
dan masih punya utang, maka pemilik
hanya bertanggung jawab sebatas modal
yang ditanam dalam badan usaha. Apabila
kekayaan prive pemilik yang ada di rumah
juga ikut bertanggung-jawab atas utang-
utang badan usaha, maka pemilik tersebut
dikatakan memiliki
tanggung jawab tak
terbatas.
Dalam hal ini apabila badan usaha bangkrut dan masih
punya utang, maka kekayaan pribadi pemilik yang ada di rumah
bisa dituntut untuk membayar utang perusahaan.
Misalnya:
Pak Rudi memiliki kekayaan prive dalam bentuk
tanah, rumah, perhiasan dan barang-barang lain, serta
uang yang seluruhnya bernilai Rp 500.000.000,-Sebagian
kekayaannya itu ditanamkan pada badan usaha “X”, yaitu
sebesar Rp 50.000.00,-. Apabila Pak Rudi memiliki tanggung
jawab terbatas, maka jika perusahaan “X” tersebut bangkrut
dan masih memiliki utang pada pihak ke tiga, Pak Rudi hanya
bertanggung jawab sebesar Rp 50.000.000,- saja, yaitu jumlah
modal yang ditanamkan pada perusahaan “X” tersebut.
Tetapi apabila Pak Rudi memiliki tangung jawab tak terbatas,
ia akan bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan “X”
sampai kekayaan pribadinya yang sebesar Rp 500.000.000,-
tersebut.
Jadi apabila seseorang memiliki tanggung jawab
terbatas, secara hukum ada batas yang tegas antara kekayaan
pribadi yang ada di rumah dan kekayaan yang ditanamkannya
dalam badan usaha. Sementara itu, apabila seseorang memiliki
tanggung jawab tak terbatas, berarti secara hukum tidak ada
batas yang tegas antara kekayaan pribadi dan kekayaan yang
ditanamkannya dalam perusahaan.
Berdasarkan tanggung jawab pemiliknya itulah, badan usaha
dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
Gambar 15.5.
GIA
merupakan salah
satu PT- Persero
terbesar di Indo-
nesia.
Sumber:
http: //
rinascente. tripod.
com
Hampir semua Perjan di Indonesia telah diubah menjadi
Perum karena pengelolaan Perjan cenderung tidak
e
fi
sien, dan merugikan negara
Jendela Ilmu
Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan
309
a. Badan usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung-jawab
tak terbatas, misalnya: Perusahaan Perorangan (Po), dan
Persekutuan Firma (Fa)
b. Badan usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung-jawab
terbatas, misalnya: Perseroan Terbatas (PT), PT Persero dan
Koperasi.
c. Badan usaha yang sebagian pemiliknya bertanggung-jawab
terbatas dan sebagaian lagi bertanggung-jawab tak terbatas,
misalnya: Persekutuan Komanditer (
Commanditer Vennootschap)
yang disingkat CV.
Berikut akan kita bahas ciri-ciri dari masing-masing bentuk
badan usaha di atas.
1. Perusahaan Perorangan (Po)
Apabila kamu mengamati perusahaan-perusahaan yang
beroperasi di dalam masyarakat, kamu akan menemukan
banyak perusahaan, baik pertokoan, salon, perbengkelan,
kerajinan/industri rumah tangga, maupun bentuk perusahaan
lain, yang dikelola oleh perseorangan. Pemilik perusahaan
itu biasanya satu orang (perorangan) yang sekaligus sebagai
pengusahanya. Terhadap perusahaan itu, pemiliknya
bertanggung jawab tak terbatas
.
Badan usaha yang mengelola
perusahaan itu disebut
Badan Usaha Perorangan,
yang oleh
masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan
Perusahaan
Perorangan (Po).
Perusahaan Perorangan ini ada yang didaftarkan pada
kantor dinas perekonomian pemerintah daerah setempat,
sehingga memperoleh status “terdaftar” (formal). Perusahaan
yang terdaftar akan memiliki nomer registrasi. Coba perhatikan
papan-papan perusahaan perorangan yang ada di sekitarmu!
Perusahaan-perusahaan seperti: usaha angkutan, salon,
bengkel, toko, kios, warung, industri kerajinan rumah tangga,
studio photo, dan usaha photo copy, biasanya berbentuk
Perusahaan Perorangan. Apabila perusahaan-perusahaan itu
memasang papan nama, bagi Perusahaan Perorangan yang
terdaftar pasti mencantumkan nomer registrasinya. Bagi yang
belum terdaftar, tentu tidak ada nomer regestrasinya.
Po yang tidak terdaftar sering disebut usaha informal,
sedangkan yang terdaftar disebut usaha formal. Perusahaan
yang formal memiliki keuntungan antara lain, bisa memperoleh
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII
310
bantuan fasilitas dari pemerintah, bisa
mendapatkan fasilitas kredit dari
bank, dan juga lebih berpeluang untuk
mengembangkan usahanya.
2.
Persekutuan Firma (Fa)
Apabila suatu badan usaha
dimiliki oleh lebih dari satu orang,
dan semua pemiliknya bertanggung-
jawab tak terbatas atas utang-utang
badan usaha, maka badan usaha itu
biasa disebut Firma (Fa). Para pemilik
Firma biasanya orang-orang yang
memiliki hubungan yang sangat dekat,
misalnya satu keluarga atau famili. Hal
ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak
terbatas terhadap Firma.
Oleh karena pemiliknya labih dari satu orang, maka
untuk mendirikan Fa harus dengan akte notaris, kemudian
didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. Setelah itu
didaftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat
untuk mendapatkan nomer registrasi seperti halnya pada Po.
Dengan demikian, secara hukum perjanjian persekutuan antar
pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).
3. Persekutuan Komanditer(CV)
Hampir sama dengan Fa adalah Persekutuan Komanditer
(Commanditer Vennootschap)
yang dikenal dengan singkatan
CV. Di dalam CV, sebagian pemiliknya bertanggung jawab
tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas
atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada
dua kelompok pemilik , yaitu: (1) kelompok yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai
sekutu aktif (sekutu pengusaha);
dan (2) kelompok yang
memiliki tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai
sekutu
diam (sekutu komanditer).
Para sekutu aktif mempunyai
wewenang untuk mengelola atau memimpin jalannya
perusahaan, sedangkan sekutu diam tidak memiliki wewenang
tersebut. Proses pendirian CV ini pada dasarnya sama dengan
pendirian Firma.
Gambar 15.6
Papan Perusa-
haan Peroran-
gan yang sudah
terdaftar
Gambar 15.7
Papan Perusa-
haan
Perorangan
yang belum ter-
daftar.
Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan
311
4. Perseroan Terbatas (PT)
Apabila kamu mengamati dunia perusahaan yang ada
di sekitarmu, hampir semua perusahaan yang besar, bentuk
badan-usahanya adalah
PT (Perseroan Terbatas)
. Di dalam
PT seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawab terbatas,
dan modalnya terbagi atas saham-saham.
(Saham adalah surat
tanda bukti menanamkan sejumlah modal pada badan usaha yang
mengeluarkan surat saham tersebut).
Pada umumnya PT dimiliki
oleh beberapa atau banyak orang.
PT harus didirikan dengan akte pendirian yang disahkan
oleh notaris. Kemudian akte tersebut diajukan kepada Menteri
Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan. Setelah disahkan
oleh Menteri Kehakiman, PT tersebut harus didaftarkan pada
pengadilan negeri, dan kemudian diumumkan dalam berita
negara. Berbeda dengan Po, Firma, dan CV yang status
hukumnya hanya „terdaftar”, PT yang sudah disahkan oleh
Menteri Kehakiman memiliki satus
badan hukum.
Apabila pemilik PT menghendaki pemegang-sahamnya
terbatas pada orang-orang tertentu saja, maka PT tersebut
bisa mengeluarkan saham yang jenisnya “saham atas nama”,
sehingga saham tersebut tidak bisa diperjual-belikan secara
umum. PT yang demikian ini biasanya disebut
PT Tertutup
.
Tetapi apabila pemilik PT menghendaki pemegang-sahamnya
masyarakat umum (siapa saja bisa memiliki sahamnya), PT
tersebut bisa mengeluarkan saham yang jenisnya “saham
atas unjuk”, sehingga saham tersebut bisa diperjual-belikan
secara bebas kepada masyarakat umum. PT yang demikian ini
biasanya disebut
PT Terbuka (PTtbk}.
Jenis PT inilah yang
biasanya menjual sahamnya di pasar modal (bursa efek).
Di dalam organisasi PT, kekuasaan tertinggi beada di
tangan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Ini berarti
bahwa kebijakan-kebijakan umum dalam PT ditentukan oleh
RUPS. Kebijakan-kebijakan umum itu kemudian dilaksanakan
oleh pengelola PT yang disebut
Dewan Direksi.
Agar
pengelolaan organisasi PT yang ditangani oleh Dewan Direksi
dapat berjalan sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan oleh RUPS, maka diperlukan pengawasan atau
pengendalian. Pengawasan/pengendalian ini dilakukan oleh
suatu badan yang disebut Dewan Komisaris. Dewan Direksi
maupun Dewan Komisaris dipilih dan diangkat oleh RUPS.
Oleh karena itu, Direksi dan Komisaris bertanggung jawab
kepada RUPS.
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII
312
5. Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di
kalangan masyarakat menengah ke bawah adalah koperasi.
Kamu mungkin juga sering menemui bentuk badan usaha
ini, setidaknya “koperasi siswa” di sekolahmu, atau
Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah kecamatanmu. Coba
kamu amati bagaimana keanggotaannya, dan pengelolaan
usahanya! Kamu akan mendapati ciri-ciri koperasi yang
berbeda dengan badan-badan usaha swasta yang lain.
Di dalam koperasi kamu akan melihat adanya
kumpulan orang-orang dan modal, namun yang lebih
diutamakan adalah kumpulan orang-orangnya. Orang-
orang yang berkumpul ini memiliki kepentingan yang sama
dalam memenuhi kebutuhan. Mereka melaksanakan suatu
usaha (kegiatan ekonomi) yang dikelola secara kekeluargaan
atau kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama. Itulah
ciri-ciri suatu organisasi koperasi.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai
badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Prinsip koperasi dan asas
kekeluargaan inilah yang selanjutnya
akan mewarnai gerakan koperasi, dan
membedakannya dengan badan usaha swasta
yang lain. Secara umum, perbedaan koperasi
dengan badan usaha swasta yang lain adalah
sebagai berikut.
Jendela Ilmu
Peran serta koperasi
dalam mendukung
kemajuan perekonomian
nasional baru sekitar 4%,
sedangkan yang 20% BUMN,
dan yang 76% merupakan
peran BUMS non-koperasi.
Tugas 15.1
Setelah kamu baca uraian di atas, buatlah ringkasan tentang ciri-ciri
dari Perusahaan Perorangan (Po), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer
(CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan. Kerjakan dalam kelompok
belajarmu, kemudian kumpulkan hasil ringkasanmu kepada guru!
Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan
313
b. Organisasi Koperasi
Untuk mendirikan organisasi koperasi, pendiri
yang sekurang-kurangnya 20 orang harus menyusun
akte pendirian. Akte pendirian ini tidak perlu disahkan
oleh notaris, tetapi langsung dikirimkan kepada Menteri
Koperasi melalui kantor dinas koperasi di wilayah
berdirinya koperasi tersebut. Apabila memenuhi
persyaratan, maka badan hukum koperasi akan diberikan
oleh Menteri Koperasi. Badan Hukum koperasi dinyatakan
sah setelah akte pendirian koperasi ditanda-tangan oleh
Menteri Koperasi.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 21,
perangkat organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur, yaitu:
Rapat Anggota (RA), Pengurus,
dan
Pengawas.
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-
kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen
koperasi. Sementara itu pengurus merupakan pelaksana
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh RA dalam
organisasi dan manajemen koperasi.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut biasanya
pengurus dibantu oleh karyawan yang telah terorganisasi.
Selanjutnya pengawas bertugas untuk mengendalikan
atau mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dilakukan
oleh pengurus. Hubungan tata kerja antar ketiga unsur
organisasi koperasi tersebut dapat digambarkan dalam
struktur organisasi seperti gambar 5
1. Lebih
mengutamakan
perkumpulan modal.
2. Biasanya memerlukan modal
yang besar.
3. Tujuannya mencapai laba yang
sebesar-besarnya, dan untuk
ke-pentingan kesejahteraan
kelompok pemiliknya.
4. Pembagian laba didasarkan
atas banyaknya modal/
saham.
5. Di dalam rapat puncak
kekuasaan, setiap pemilik
mempunyai hak suara sesuai
dengan jumlah modal/
sahamnya
1. Lebih mengutamakan per-
kumpulan orang-orang dari-
pada modal.
2. Bisa dilaksanakan dengan
modal yang kecil saja
3. Tujuannya tidak semata-mata
mencari laba, tetapi mengarah
pada peningkatan kesejahter-
aan anggota maupun ma-
syarakat.
4. Pembagian laba didasarkan
atas jasa partisipasi anggota.
5. Di dalam rapat puncak kekua-
saan, setiap anggota memiliki
hak suara yang sama.
KOPERASI
BADAN USAHA SWASTA
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII
314
Gambar 15.5 menggambarkan struktur organisasi
koperasi yang memiliki tiga unit usaha, yaitu unit usaha
pertokoan, perkreditan, dan wartel. Banyaknya unit usaha
pada koperasi yang satu dengan koperasi yang lain bisa
berbeda-beda, tergantung kebutuhan koperasi masing-
masing. Apabila koperasi hanya memiliki satu unit usaha
saja, koperasi itu disebut sebagai
koperasi singlepurpose,
dan
apabila memiliki lebih dari satu unit usaha disebut
koperasi
multipurpose
(serba usaha)
.
c. Permodalan Koperasi
Sumber modal koperasi dapat berasal dari dalam
koperasi sendiri yang merupakan “modal sendiri”, seperti
simpanan pokok, simpanan wajib, Sisa Hasil Usaha SHU)
yang disisihkan, dan hibah (sumbangan). Selain itu juga bisa
berasal dari luar koperasi yang merupakan “modal utang”,
seperti simpanan sukarela dan pinjaman dari pihak luar
yang koperasi.
Simpanan Pokok merupakan simpanan anggota yang
dibayar sekali pada saat masuk menjadi anggota koperasi,
yang besarnya sama untuk setiap anggota. Simpanan wajib
Gambar 15.8
:
Struktur Organ-
isasi Koperasi.
Keterangan Gambar 15.5 :
: garis instruksi
: garis pengawasan/pengendalian.
------------
Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan
315
merupakan simpanan anggota yang dibayar secara rutin
tiap periode waktu tertentu (bisa mingguan, bulanan, atau
tri-wulanan). Simpanan Pokok dan Wajib bisa diambil
kembali hanya pada saat anggota yang bersangkutan keluar
dari keanggotaan koperasi. Simpanan Sukarela merupakan
simpanan anggota maupun bukan anggota, dan sifatnya
seperti tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu.
d. Jenis-jenis Koperasi
Banyak jenis koperasi bisa kalian temukan dalam
masyarakat. Dari banyak koperasi tersebut dapat digolong-
golongkan berdasarkan jenis usahanya. Coba kalian amati
jenis-jenis koperasi yang pernah kalian lihat !
1) Koperasi
Simpan-Pinjam
(Koperasi
Perkreditan)
Dikatakan sebagai koperasi simpan-pinjam apabila
koperasi tersebut hanya memiliki dan mengelola unit
usaha usaha simpan-pinjam (perkreditan) saja.
2) Koperasi Pertokoan (Koperasi Konsumsi)
Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola
unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi anggota dan masyarakat, maka koperasi ini
disebut “koperasi konsumsi”.
3) Koperasi Produksi
Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola
unit usaha produksi (mengolah bahan menjadi bahan/
barang lain) hingga menghasilkan barang, maka
koperasi ini disebut “koperasi produksi”.
4) Koperasi Jasa
Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola
unit usaha pelayanan jasa saja, maka koperasi ini
disebut “koperasi jasa”. Koperasi Jasa yang banyak
terdapat dalam masyarakat biasanya bergerak dalam
bidang pelayanan jasa angkutan.
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII
316
5) Koperasi pemasaran
Koperasi ini kegiatannya mengelola pemasaran
produk dari para anggotanya (polling). Dengan kata
lain, koperasi ini hanya sebagai penyalur produk dari
para pengusaha yang menjadi anggotanya kepada
pembeli produk tersebut.
Biasanya dalam masyarakat terjadi penggabungan
beberapa unit usaha dalam satu koperasi, sehingga
koperasinya disebut sebagai “koperasi serba usaha “
atau “koperasi multipurpose”.
Di samping jenis-jenis koperasi di atas, kamu
juga bisa mengenal jenis koperasi lain yang biasanya
berjenis koperasi serba usaha, yaitu “Koperasi Unit
Desa” (KUD). Jenis koperasi ini biasanya berada di
daerah pedesaan yang sebagian besar penduduknya
adalah petani. Oleh karena itu, unit-unit usaha yang
diselenggarakan oleh KUD biasanya berkaitan dengan
layanan pertanian. Meskipun demikian, KUD juga
bisa mengembangkan unit-unit usaha yang lain sesuai
dengan perkembangan kebutuhan anggotanya.
Di samping keenam BUMS di atas, berikut juga
akan kita bahas jenis-jenis BUMN beserta cir-cirinya.
Mungkin kamu pernah membaca di koran atau di papan-
papan perusahaan yang terpampang di pinggir jalan
tulisan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum
(Perum), dan PT-Persero (Perusahaan Perseroan). Ketiga
istilah perusahaan itu sebenarnya sudah ada sejak tahun
1969. Perjan, Perum, dan PT-Persero merupakan tiga jenis
BUMN yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan UU
No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara.
Sampai saat ini, ketiga jenis BUMN tersebut masih ada.
Mungkin di tempat tinggalmu masih ada Perum Perhutani,
Tugas 15.2
Di kampung kalian kebetulan berdiri sebuah koperasi warga. Anggotanya
adalah seluruh warga kampung yang sudah dewasa. Koperasi tersebut
termasuk koperasi serba usaha. Adapun unit usaha yang dikelolanya adalah:
perkreditan, pertokoan, perbengkelan, dan persewaan tenda. Berdasarkan
unit usaha yang dikelolanya, susunlah struktur organisasi koperasi warga
kampung kalian tersebut! Kemdian gambarkan dalam selembar kertas HVS,
dan kumpulkan kepada guru!
Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan
317
Perum Kereta Api (PERUMKA), atau Perum Pegadaian.
Kalau kalian tinggal di kota, mungkin kalian membaca PT
Persero “BNI’46", PT Persero “GIA”, atau PT-Persero yang
lain. Sementara itu, Perjan sudah sulit kita temui. Dalam
perkembangannya, Perjan memang cenderung dihapus,
diganti dengan Perum atau PT-Persero. Oleh karena itu
BUMN yang ada di masyarakat pada umumnya berbentuk
Perum atau PT-Persero.
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan negara ada yang seluruh modalnya berasal dari
kekayaan negara yang disalurkan melalui suatu departemen
tertentu. Negara bertanggung-jawab penuh atas utang-utang
dan pengelolaan perusahaan tersebut. Usahanya bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.
Oleh karena itu, perusahaan ini tidak semata-mata mencari
keuntungan (laba). Bentuk perusahaan negara yang demikian
ini dikategorikan sebagai Perusahaan Jawatan yang disingkat
“Perjan”.
Kekayaan perjan merupakan kekayaan negara yang
dilimpahkan pada departemen yang bersangkutan. Jika terjadi
kerugian, untuk menutup kerugian dan untuk penambahan
modalnya bisa disuplai (dianggarkan) dari APBN melalui
departemen yang bersangkutan. Oleh karena kerugiannya
selalu ditanggung oleh pemerintah, maka pengelolaan perjan
cenderung tidak e
fi
sien, sehingga selalu merugi. Akibatnya,
sejak tahun 1998 bentuk perusahaan negara ini cenderung
tidak diselenggarakan lagi oleh pemerintah. Banyak perjan
yang kemudian diubah bentuknya menjadi perum maupun
PT-Persero, misalnya: Perjan Pegadaian diubah menjadi
Perum Pegadaian; Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum
Kereta Api (PERUMKA) dan PT Kereta Api Indonesia; Perjan
Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Bentuk perusahaan negara lain yang seluruh kekayaannya
juga murni milik negara adalah Perusahaan Umum (Perum).
Seluruh modal Perum dimiliki oleh pemerintah/negara, dan
bersumber dari kekayaan negara yang telah dipisahkan melalui
kementerian khusus BUMN. Dengan kekayaan yang telah
dipisahkan dari kekayaan pemiliknya (negara), maka Perum
memiliki status badan hukum.
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII
318
Sifat usaha Perum adalah
public utility
(pelayanan jasa
yang memberikan kegunaan vital bagi masyarakat), baik dalam
bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi. Tujuannya
memupuk keuntungan (laba). Contohnya: Perum POS dan
GIRO, Perum Kereta Api (PERUMKA), dan Perum PLN, dan
Perum Pegadaian.
Perum dipimpin oleh suatu direksi yang diangkat oleh
Menteri BUMN, dan direksi tersebut bertanggung-jawab
kepada Menteri yang mengangkatnya. Adapun pengawasan
terhadap manajemen perum dilakukan oleh “Dewan Pengawas”
yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan. Pegawainya
berstatus pegawai perum yang diatur secara khusus, tidak
sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Oleh karena harus
memupuk keuntungan, perum menuntut pengelolaan secara
profesional.
3. Perusahaan Daerah (PD)
Apabila di tingkat pemerintah pusat ada Perjan, Perum,
dan PT Persero, maka di tingkat pemerintah daerah ada
perusahaan milik pemerintah daerah yang biasa disebut
Perusahaan Daerah (PD). Mungkin di daerah kalian juga ada
perusahaan milik pemerintah daerah. Kalian pernah mengenal
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) ? PDAM ini hampir
ada selalu ada di setiap daerah.
Perusahaan Daerah ini bisa berbentuk seperti Perjan, Perum
atau juga PT Persero. Hanya saja, pada Perusahaan Daerah yang
terlibat adalah pemerintah daerah. Ketentuan-ketentuan dalam
organisasi Perusahaan Daerah diatur dengan peraturan daerah
(perda). Pada dasarnya, ketentuan-ketentuan pada Perusahaan
Daerah tidak berbeda dengan ketentuan-ketentuan pada Perjan,
Perum maupun PT Persero.
4. PT-Persero
Apabila kalian sering membaca koran atau mendengarkan
berita nasional melalui radio dan TV, kalian akan menjumpai
istilah “PT Persero”. PT Persero merupakan bentuk perusahaan
negara (BUMN) yang membuka kesempatan bagi masyarakat
swasta dalam/luar negeri untuk ikut serta menanamkan
modalnya dalam perusahaan tersebut. PT Persero pada
dasarnya sama dengan PT biasa, hanya saja sebagian besar
modalnya (>50%) milik negara/pemerintah dan sebagan lagi
(<50%) milik masyarakat swasta.
Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan
319
Status badan usahanya juga berbadan-hukum, dan di sini
peran pemerintah hanya sebagai pemegang saham saja. Oleh
karena itu pengorganisasian PT Persero tidak berbeda dengan
PT biasa. Kekuasaan tertinggi juga berada di tangan RUPS,
kepemimpinan organisasi dipegang oleh Dewan Direksi, dan
pengawasannya berada di tangan Dewan Komisaris.
PT Persero dapat beroperasi dalam layanan barang dan
jasa pada bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi, yang
penting operasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan
(laba), karena laba merupakan salah satu tujuan pokok dari
PT Persero. Contoh PT Persero yang ada di Indonesia adalah
PT Persero GIA, Pertamina, dan Bank Mandiri, BNI 1946. PT
KAI (Kereta Api Indonesia), dan PT PELNI.
D. PERAN BADAN USAHA DALAM
PEREKONOMIAN NASIONAL
Badan usaha memiliki peran yang sangat pentiing dalam
menggerakkan roda perekonomian nasional. Badan usaha bagaikan
jantungnya perekonomian nasional. Kita tahu bahwa setiap orang
membutuhkan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Begitu pula pemerintah (negara), membutuhkan barang
maupun jasa untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari mana
asal barang dan jasa tersebut? Tidak lain adalah dari badan usaha,
karena badan usaha dengan perusahaannya merupakan rumah
tangga penghasil barang dan jasa tersebut. Adapun peran utama
badan usaha dalam perekonomian nasional dapat dirinci sebagai
berikut.
1. Sebagai penghasil produk (barang dan jasa) yang dibutuhkan
oleh masyarakat maupun negara.
2. Sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat maupun
negara.
3. Sebagai pendukung pembangunan ekonomi nasional.
4. Sebagai alat pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian
nasiional. Disamping peran tersebut, badan usaha juga memliki
peran sosial antara lain :
5. Sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat, sehingga
membantu menekan pengguran.
6. Sebagai pendukung dunia pendidikan, baik sebagai donatur
maupun sebagai ajang pembelajaran siswa/mahasiswa.
7. Sebagai media pendukung perluasan wilayah perkotaan.
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII
320
Khusus mengenai koperasi, peran koperasi dalam perekonomian
nasional telah diatur dalam
UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal
4, Adapun peran koperasi dalam perekonomian nasional adalah:
1) Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
mereka.
2) Ikut berperan-serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
hidup masyarakat
.
3) Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
4) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Dengan perannya tersebut, selanjutnya diharapkan koperasi
dapat memberikan manfaat bagi perkonomian masyarakat dan
perkonomian nasional. Adapaun manfaat yang diharapkan dari
keberadaan koperasi tersebut antara lain:
1) Membantu mewujudkan perekonomian nasional yang
demokratis, yaitu perekonomian yang dikelola oleh rakyat
dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat
2) Membantu terciptanya perluasan kesempatan kerja.
3) Membantu masyarakat untuk membina dan mengembangkan
kekuatan ekonomi mereka.
4) Membantu masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya secara lebih mudah.
Tugas 15.4
Setelah kamu membaca uraian materi di atas, buatlah ringkasan yang
menjelaskan ciri-ciri dari : Po, Firma, CV, PT, Koperasi, Perjan, Perum,
dan PT-Persero! Ringkasan ditulis dalam lembar folio, kemudian
kumpulkan kepada guru!
Rangkuman
Pada dasarnya pengertian badan usaha berbeda dengan perusahaan,
meskipun masyarakat umum cenderung menggunakan istilah perusahaan
untuk kedua istilah tersebut. Dilihat dari jenis/bidang usahanya, dikenal
perusahaan ekstraktif, agraris, industri manufaktur, perdagangan, dan
Bab XV Badan Usaha dan Perusahaan
321
A. Plihlah jawab a, b, c atau d yang paling tepat !
\
1. Perusahan yang mengelola usaha perikanan (budi daya ikan) dapat
disebut ...
a. perusahaan ekstraktif.
b. perusahaan agraris.
c. Perusahaan industri manufaktur.
d. perusahaan jasa.
2. Jika beberapa orang ingin mendirikan badan usaha, dan semuanya
menginginkan tanggung jawab penuh atas utang-utang badan usaha,
maka bentuk badanusaha yang cocok bagi mereka adalah ...
a. Perusahaan Perorangan (Po).
b. Persekutuan Firma (Fa).
c. Persekutuan Komaniter (CV).
d. Perseroan Terbatas (PT).
3. Badan usaha yang sebagian pemiliknya bertindak sebagai sekutu aktif,
dan sebagian lagi bertindak sebagai sekutu diam adalah ...
Refleksi
Setelah mempelajari bab ini, apakah kamu sudah memahami jenis-jenis
perusahaan dan badan usaha? Seharusnya kamu juga dapat mengenal
ciri-ciri dari masing-masing jenis perusahaan maupun badan usaha.
Apabila kamu menjadi seorang pengusaha, jenis badan usaha dan
perusahaan apa yang akan kamu dirikan agar kamu mampu menarik
keuntungan/laba yang optimal?
Latihan
jasa, sedangkan dilihat dari tingkatannya dikenal perusahaan kecil,
menengah, dan besar. Sementara itu badan usaha dapat dikelompokkan
berdasarkan pemilik modalnya dan bentuk hukumnya. Berdasarkan
pemilik modalnya, dikenal BUMN, BUMS, dan BU Campuran. BUMN
terdiri atas Perjan, Perum, dan PD, sedangkan BUMS terdiri atas Po,
Firma, CV, PT, Yayasan, dan Koperasi. Sementara itu satu-satunya jenis
BU Campuran adalah PT-Persero.
BU memilki peran yang sangat penting dalam mennggerakkan
roda perekonomian nasional. Peran utamanya adalah sebagai penghasil
barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat maupun negara
untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, BU juga memiliki peran sosial sebagai penyedia lapangan kerja
bagi masyarakat, sehingga dapat menekan pengangguran.
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII
322
a. Persekutuan Firma (Fa).
b. Perseroan Terbatas (PT).
c. Persekutuan Komanditer (CV).
d. Yayasan.
4. Bentuk-bentuk badan usaha berikut ini yang untuk mendirikannya tidak
perlu pengesahan notaris adalah ...
a. Persekutuan Firma (Fa).
b. Persekutuan Komanditer (CV)
c. Yayasan.
d. Koperasi.
5. Bentuk badan usaha berikut ini yang semua pemiliknya memiliki
tanggung jawab terbatas atas utang-utang badan usaha adalah ...
a. Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer.
b. Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas.
c. Perseroan Terbatas dan Koperasi.
d. Persekutuan Komanditer dan Yayasan.
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membuka kesempatan bagi
masyarakat swasta untuk ikut serta menanam modalnya pada BUMN
tersebut adalah ...
a. Perusahaan Perseroan (PT Persero)..
b. Perusahaan Jawatan.
c. Perusahaan Umum.
d. Yayasan.
7. Yayasan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang kegiatan
utamanya bergerak di bidang ...
a. ekonomi
b. sosial.
c. budaya.
d. politik.
8. Untuk mendirikan koperasi, diperlukan sekurang-kurang ...
a. 10 orang.
b. 15 orang.
c. 20 orang.
d. 30 orang.
9. Badan hukum koperasi disahkan oleh ...
a. Menteri Koperasi.
b. Menteri Kehakiman.
c. Menteri Perekonomian.
d. Menteri Dalam Negeri.
10. Kekuasaan tertinggi dalam oragnisasi koperasi berada di tangan ...
a. Rapat Anggota.
b. Ketua Pengurus koperasi.
c. Badan Pengawas koperasi.
d. Dewan Koperasi Indonesia.
B. Jawablah dengan singkat dan jelas !
1. Bandingkan kelebihan dan kekurangan koperasi dengan badan usaha
swasta yang lain!
2. Jelaskan perbedaan atara PT Terbuka dan PT Tertutup!
3. Apa yang kamu ketahui tentang sekutu aktif dan sekutu komanditer
dalam CV?
4. Jelaskan keuntungan Po yang terdaftar (formal) dibanding dengan Po
yang tidak terdaftar (informal)!
5. Mengapa pendirian Firma harus dengan akta notaris?