Halaman
Standar Kompetensi
Memahami kegiatan pelaku ekonomi di masyarakat.
Kompetensi Dasar
1.
Mendeskripsikan hubungan antara kelangkaan sumber daya dengan kebutuhan manusia
yang tidak terbatas.
2.
Mendeskripsikan pelaku ekonomi: rumah tangga, masyarakat, perusahaan, koperasi
dan negara.
Apakah sebelum pergi ke sekolah
kamu sarapan terlebih dahulu?
Makan dan minum merupakan
kebutuhan dasar manusia. Apabila
dicermati dari kehidupan sehari-hari
ternyata kebutuhan kita sebagai
manusia sangat banyak dan
terkadang tidak diikuti oleh
ketersediaan alat pemenuhan
kebutuhan tersebut.
Pada bab ini, kamu akan belajar
tentang inti masalah ekonomi atau
yang biasa disebut dengan
kelangkaan, jenis-jenis kebutuhan
manusia, alat pemuasnya, serta
segala sesuatu yang berkaitan
dengannya.
Berbagai macam barang
kebutuhan manusia
Sumber: www.flickr.com
Bab VI
KEGIATAN PELAKU
EKONOMI DI MASYARAKAT
98
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
Kegiatan Perilaku
Ekonomi
Kelangkaan Sumber Daya
Kebutuhan Manusia dan Alat Pemenuhnya
Kata Kunci
•
Pelaku ekonomi
•
Kelangkaan
•
Kebutuhan
•
Alat pemenuhan
•
Skala prioritas
•
Biaya kesempatan
•BUMN
•BUMS
•
Koperasi
PETA KONSEP
Berdasarkan Intensitasnya
Berdasarkan Waktu Pemenuhannya
Berdasarkan Sifatnya
Skala Prioritas dan Biaya Kesempatan
Pelaku Ekonomi
BUMN
BUMS
Koperasi
99
Bab VI
Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat
Ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi
kebutuhannya dengan sumber daya yang langka. Oleh karena itu, inti masalah dalam ilmu
ekonomi adalah adanya kelangkaan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Konsep kelangkaan dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai suatu keadaan saat manusia
ingin mengonsumsi suatu barang atau jasa lebih banyak daripada jumlah barang dan jasa
yang tersedia. Dengan demikian, kelangkaan bukan berarti barang tersebut tidak ada,
melainkan adanya kesenjangan antara kebutuhan dan jumlah barang yang tersedia.
Kelangkaan dalam ilmu ekonomi dapat diartikan juga ketersediannya tidak memenuhi
kebutuhan yang ada sehingga untuk memperoleh barang dan jasa tersebut dibutuhkan
pengorbanan.
Adanya keterbatasan alat pemuas kebutuhan manusia disebabkan oleh adanya
keterbatasan pula dalam sumber daya ekonomi. Sumber daya ekonomi yang lebih dikenal
juga dengan sebutan faktor-faktor produksi ini jumlahnya terbatas sehingga untuk
memperolehnya diperlukan pengorbanan.
Sumber daya alam sebagai salah satu sumber daya ekonomi keberadaannya memang
sudah ada di alam. Namun untuk dapat digunakan, harus melalui proses produksi terlebih
dahulu. Secara kasat mata, sumber daya alam sepertinya berjumlah banyak dan dapat
dimanfaatkan secara optimal. Namun pada kenyataannya, sumber daya alam yang tersedia
kian hari kian berkurang jumlahnya karena terus-menerus digunakan. Contohnya, sumber
daya alam berupa minyak bumi. Penggunaan minyak bumi secara terus-menerus
mengakibatkan jumlah persediaannya semakin menipis. Hal ini berdampak pada adanya
kelangkaan bahan bakar minyak. Kalangkaan bahan bakar minyak ini sekarang sangat
dirasakan oleh kita semua. Oleh karena itu, sekarang digalakan gerakan hemat bahan
bakar minyak.
Sumber daya ekonomi lainnya adalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia
merupakan sumber daya yang mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat jika
penggunaan kemampuannya dimanfaatkan secara optimal. Sumber daya manusia yang
dianggap langka adalah sumber daya manusia yang berkualitas.
Jika dilihat berdasarkan jumlahnya, Indonesia memiliki sumber daya manusia yang
banyak. Akan tetapi, yang benar-benar berkualitas jumlahnya sangat sedikit apabila
dibandingkan dengan jumlah kebutuhan di pasar tenaga kerja. Oleh karena itu, banyak
perusahaan yang menggunakan jasa ahli dari luar negeri.
Sumber daya modal merupakan salah satu contoh sumber daya ekonomi. Sumber
daya modal ini dapat berupa uang, teknologi, mesin-mesin, dan lain sebagainya. Adanya
kelangkaan sumber daya modal tentu saja membuat Negara kita harus mendatangkan
sumber daya tersebut dari luar negeri. Sebagai contoh, Negara Indonesia memiliki sumber
daya alam yang sangat melimpah. Akan tetapi, karena ketersediaan teknologi pengolahannya
A. KELANGKAAN SUMBER DAYA
100
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
terbatas, terpaksa Indonesia harus bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk mengolah
sumber daya alam tersebut. Contohnya pengolahan tambang emas di Irian Jaya oleh PT
Free Port.
Adanya berbagai kelangkaan pada sumber daya ekonomi, terutama sumber daya
alam, mendorong manusia baik individu maupun masyarakat melakukan efisiensi sehingga
apa yang dilakukan dalam kegiatan produksi mendatangkan keuntungan. Dengan demkian,
dapat disimpulkan bahwa kelangkaan muncul karena adanya keterbatasan sumber daya
ekonomi, sedangkan kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas.
Dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya, manusia memerlukan
berbagai macam barang dan jasa sebagai alat untuk memenuhi semua kebutuhannya.
Kebutuhan manusia beraneka ragam macam dan jenisnya, serta jumlahnya tidak
terbatas. Contohnya, sebagai pelajar tentu kamu membutuhkan seragam, alat tulis, buku
pelajaran, sepatu, dan sebagainya. Semua barang yang kamu butuhkan tersebut harus
melalui proses produksi terlebih dahulu dengan bahan dasar yang beraneka ragam pula.
Selain peralatan untuk sekolah, tentu kamu membutuhkan berbagai macam barang lainnya,
bukan? apakah yang dimaksud dengan kebutuhan? Kebutuhan merupakan semua keinginan
manusia yang menuntut untuk dipenuhi, jika tidak terpenuhi maka dapat menimbulkan
masalah.
Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa kebutuhan manusia sangat banyak dan
beragam, bahkan tidak terbatas. Tidak terbatasnya kebutuhan manusia dipengaruhi oleh
berbagai faktor, di antaranya yaitu:
1)
jumlah manusia yang semakin bertambah,
2)
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
3)
tingkat pendidikan,
4)
tingkat pendapatan,
5)
sifat manusia yang tidak pernah puas.
Kebutuhan manusia dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok sebagai
berikut.
1. Kebutuhan Berdasarkan Intensitasnya
Berdasarkan intensitasnya, kebutuhan manusia dapat dikelompokkan lagi menjadi
kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier.
B. KEBUTUHAN MANUSIA DAN ALAT PEMENUHANNYA
101
Bab VI
Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat
a)
Kebutuhan primer
adalah kebutuhan yang benar-benar harus dipenuhi oleh manusia
untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Contoh kebutuhan primer, yaitu kebutuhan
akan makanan, minuman, tempat tinggal, dan pakaian.
b)
Kebutuhan sekunder
merupakan kebutuhan yang dipenuhi setelah kebutuhan primer
terpenuhi. Contoh kebutuhan sekunder, yaitu barang-barang elektronik.
c)
Kebutuhan tersier
merupakan kebutuhan yang pemenuhannya dilakukan setelah
kebutuhan primer dan sekunder dipenuhi. Contoh kebutuhan tersier, yaitu kebutuhan
akan barang-barang mewah, seperti mobil mewah dan perhiasan yang mahal.
2. Kebutuhan Berdasarkan Waktu Pemenuhannya
Berdasarkan waktu pemenuhannya, kebutuhan dibedakan menjadi kebutuhan
sekarang dan kebutuhan masa datang.
a)
Kebutuhan sekarang
merupakan kebutuhan yang harus segera dipenuhi dan tidak
dapat ditunda. Contohnya, minum bagi orang yang haus dan makan bagi orang yang
lapar.
b)
Kebutuhan masa datang
merupakan kebutuhan yang pemenuhannya dilakukan pada
masa yang akan datang. Contohnya, kabutuhan tempat tinggal sendiri untuk anak
remaja.
3. Kebutuhan Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, kebutuhan manusia dibedakan menjadi kebutuhan jasmani dan
kebutuhan rohani.
a)
Kebutuhan jasmani
merupakan kebutuhan yang bersifat fisik dan materi. Contohnya,
kebutuhan akan makanan, minum, dan olahraga.
b)
Kebutuhan rohani
merupakan kebutuhan yang erat hubungannya dengan rohani dan
hanya dapat dirasakan oleh jiwa manusia. Contohnya, kebutuhan akan keagamaan,
rekreasi, pendidikan, dan hiburan.
Apabila kita perhatikan lebih jauh, setiap orang memiliki tingkat kebutuhan yang
berbeda-beda, perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut.
1. Keadaan Ekonomi
Keadaan ekonomi seseorang sangat memengaruhi kebutuhannya. Semakin tinggi
tingkat ekonomi seseorang maka tingkat kebutuhannya akan semakin banyak. Sebaliknya,
semakin rendah tingkat ekonomi seseorang maka kebutuhannya pun cenderung sedikit.
Contohnya, orang dengan golongan ekonomi lemah pemenuhan kebutuhannya akan lebih
terfokus pada kebutuhan yang sifatnya primer seperti kebutuhan akan makanan. Sebaliknya,
orang yang tingkat ekonominya sudah tinggi maka fokus kebutuhannya biasanya sudah
102
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
bukan kebutuhan primer lagi, tetapi mereka sudah terfokus pada kebutuhan yang sifatnya
tersier seperti perhiasan atau barang mewah lainnya.
2. Lingkungan Sosial Budaya
Lingkungan sosial budaya akan sangat berpengaruh terhadap kebutuhan seseorang.
Dalam suatu masyarakat tertentu, semakin tinggi status sosial seseorang maka akan semakin
banyak kebutuhannya. Perbedaan budaya juga akan berpengaruh terhadap kebutuhan
seseorang. Contohnya, bagi masyarakat perkotaan yang sibuk dengan profesinya, layanan
usaha bidang laundry sudah menjadi kebutuhan tersendiri, terlebih bagi mereka yang sibuk
dengan pekerjaannya dan tidak memiliki pembantu di rumahnya. Hal tersebut akan berbeda
dengan masyarakat di pedesaan.
3. Keadaan Fisik
Kedaan fisik akan berpengaruh terhadap tingkat kebutuhan seseorang. Perbedaan
fisik dan jenis kelamin akan menentukan kebutuhan setiap orang. Contohnya, orang yang
tubuhnya besar biasanya akan membutuhkan makanan lebih banyak dibandingkan orang
yang tubuhnya kurus. Perempuan membutuhkan kosmetik, sedangkan laki-laki tidak.
4. Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan akan berpengaruh terhadap kebutuhan seseorang, semakin tinggi
tingkat pendidikan seseorang biasanya kebutuhannya pun semakin banyak. Sebaliknya,
semakin rendah kebutuhan seseorang maka kebutuhannya pun tidak sebanyak orang dengan
tingkat pendidikan yang tinggi. Misalnya, seseorang yang pendidikannya sampai perguruan
tinggi maka akan lebih banyak membutuhkan biaya dan alat pendidikan dibandingkan
dengan orang yang pendidikannya sampai SMP
.
5. Intensitas Kebutuhan
Intensistas (mendesak atau tidak mendesak) kebutuhan akan sangat menentukan
jumlah kebutuhan seseorang. Semakin mendesak kebutuhan maka biasanya tingkat
kebutuhan akan semakin meningkat. Sebaliknya, semakin tidak mendesak kebutuhan maka
tingkat kebutuhan akan semakin menurun. Contohnya, pada musim hujan orang
membutuhkan payung, sehingga permintaan terhadap payung akan meningkat.
6. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)
Kemajuan Iptek akan sangat memengaruhi kebutuhan seseorang. Seperti
berkembangnya teknologi di bidang ponsel (telepon seluler) mendorong seseorang
mengalokasikan sebagian dari pendapatannya untuk mendapatkan ponsel dalam rangka
lebih melancarkan komunikasi dengan sahabat atau rekan kerjanya.
Terlebih bagi mereka
103
Bab VI
Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat
yang tinggal di perkotaan atau yang memiliki intensitas kesibukan yang tinggi, biasanya
intensitas kebutuhan akan hasil teknologi semakin tinggi pula.
7. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan yang ditetapkan pemerintah dapat memengaruhi kebutuhan seseorang
terhadap suatu barang. Contohnya, ketika harga beras tinggi dan pemerintah menetapkan
adanya operasi pasar besar murah, maka hal tersebut dapat mendorong seseorang untuk
berbelanja lebih banyak beras.
Kebutuhan manusia jumlahnya sangat tidak terbatas dan beraneka ragam jenisnya.
Oleh karena itu, alat pemuas kebutuhan manusia pun beraneka ragam jenisnya.
Adapun
alat pemuas kebutuhan manusia ini dapat berupa barang dan jasa. Barang merupakan alat
pemuas kebutuhan manusia yang berbentuk benda berwujud, sedangkan jasa merupakan
alat pemuas kebutuhan manusia yang tidak berwujud namun dapat dirasakan manfaatnya.
Barang sebagai salah satu alat pemuas kebutuhan manusia dapat dibedakan
berdasarkan cara memperolehnya, sifat hubungannya, tujuan penggunaannya, kegunaannya
untuk jaminan kredit, dan berdasarkan tingkat kesiapannya dalam proses produksi.
1. Barang Berdasarkan Cara Memperolehnya
Berdasarkan cara memperolehnya, barang dibedakan menjadi barang ekonomi, dan
barang bebas.
a)
Barang ekonomi
merupakan alat pemuas kebutuhan manusia yang jumlahnya terbatas
sehingga untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan. Contohnya, pakaian, alat
sekolah, dan sebagainya.
b)
Barang beba
s merupakan alat kebutuhan manusia yang jumlahnya tidak terbatas.
Untuk memperolehnya tidak memerlukan pengorbanan karena jumlahnya banyak
jika dibandingkan kebutuhan manusia. Contohnya, udara di alam terbuka dan pasir
di padang pasir.
2. Barang Berdasarkan Sifat Hubungannya
Berdasarkan sifat hubungannya dengan barang lain, barang dapat dibedakan menjadi
barang subtitusi dan barang komplementer
.
a)
Barang subtitusi
merupakan barang yang penggunaannya dapat saling menggantikan
dengan barang lain. Contohnya, tikar dapat menggantikan karpet.
b)
Barang komplementer
merupakan barang yang pemanfaatannya harus diikuti dengan
pemanfaatan barang lain. Contohnya, motor dapat dimanfaatkan jika menggunakan
bensin dan balpoin dapat digunakan jika ada tintanya.
3. Barang Berdasarkan Tujuan Penggunaannya
Dilihat berdasarkan tujuan penggunaannya, barang dapat digolongkan menjadi barang
konsumsi dan barang produksi.
104
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
a)
Barang konsumsi
adalah barang yang dapat langsung digunakan untuk keperluan
konsumsi. Contohnya, nasi, pakaian jadi, dan buah-buahan.
b)
Barang produksi
merupakan barang yang memerlukan proses produksi sebelum
dapat digunakan. Contohnya, kayu dan benang.
4. Barang Berdasarkan Kegunaannya untuk Jaminan Kredit
Dilihat berdasarkan kegunaannya untuk jaminan kredit, barang digolongkan menjadi
barang bergerak dan barang tidak bergerak.
a)
Barang ber
gerak
merupakan barang yang dapat digunakan untuk mendapatkan kredit
dalam jangka pendek. Contohnya, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),
perhiasan dan sebagainya.
b)
Barang tidak bergerak
merupakan barang yang dapat dijadikan jaminan untuk
mendapatkan kredit dalam jangka panjang. Contohnya rumah, tanah, dan gedung.
5. Barang Berdasarkan Tingkat Kesiapannya dalam Proses Produksi
Berdasarkan tingkat kesiapannya dalam proses produksi, barang dapat digolongkan
menjadi barang mentah, barang setengah jadi, dan barang jadi.
a)
Barang mentah
adalah barang yang perlu diolah terlebih dahulu agar dapat digunakan.
Contohnya, tebu untuk membuat gula, kapas untuk membuat kain, dan sebagainya.
b)
Barang setengah jadi
merupakan barang yang sudah melalui proses produksi, namun
untuk menggunakannya diperlukan proses produksi lebih lanjut. Contohnya, kain
untuk pakaian, tepung untuk membuat kue, dan sebagainya.
c)
Barang jadi
merupakan barang yang siap pakai, contohnya baju, sepatu, dan
sebagainya.
Seperti telah kamu ketahui, kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan
jumlah alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya
terbatas. Oleh karena itu, diperlukan
keterampilan untuk memilih sesuai dengan tingkat kebutuhan dari barang atau jasa yang
bersangkutan atau memprioritaskan yang penting dan mendesak untuk dipenuhi. Penentuan
skala prioritas dalam memilih kebutuhan sangat diperlukan agar kebutuhan yang sifatnya
mendasar dan dapat menimbulkan masalah apabila tidak terpenuhi tidak terkalahkan oleh
kebutuhan yang dapat ditunda.
Adanya keterbatasan sumber daya pemuas kebutuhan manusia mendorong manusia
untuk melakukan berbagai pilihan dari segala sesuatu yang tersedia dan dapat dipilih. Pilihan
merupakan suatu tindakan untuk mengambil keputusan mengenai barang apa yang akan
C. PENENTUAN SKALA PRIORITAS
DAN BIAYA KESEMPATAN
105
Bab VI
Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat
dipilih sehingga kepuasan individu tetap dapat tercapai. Untuk itulah ilmu ekonomi lahir,
yaitu untuk membantu bagaimana seseorang, individu, atau masyarakat melakukan pilihan
terhadap sumber daya yang langka dalam memenuhi kebutuhan.
Setiap pilihan yang dilakukan oleh konsumen dan produsen terhadap suatu barang
dan jasa, tentu saja melahirkan suatu pengorbanan berupa barang-barang atau jasa yang
tidak dipilih. Misalnya, karena keterbatasan uang yang kamu miliki, kamu lebih memilih
membeli buku daripada membeli sepatu. Dengan demikian, kamu sudah mengorbankan
kesempatan kamu untuk membeli sepatu. Contoh lainnya, yaitu sebuah perusahaan lebih
memilih memproduksi pakaian perempuan daripada memproduksi pakaian anak sekolah
maka perusahaan tersebut telah mengorbankan kesempatannya untuk memproduksi pakaian
anak sekolah. Pengorbanan kamu membeli sepatu dan pengorbanan perusahaan
memproduksi pakaian anak sekolah merupakan pengorbanan berupa kesempatan. Dalam
ilmu ekonomi, pengorbanan berupa kesempatan tersebut disebut sebagai
biaya kesempatan
yang hilang
atau
opportunity cost
.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, pelaku utama dalam sistem demokrasi ekonomi
atau dikenal juga dengan sistem ekonomi kerakyatan terdiri atas BUMN, BUMS dan
Koperasi.
1. Badan Usaha Miliki Negara (BUMN)
BUMN adalah suatu perusahaan yang seluruh modalnya atau sebagian dimiliki oleh
Negara, adapun tujuan pemerintah mendirikan BUMN adalah sebagai berikut:
•
Melayani kepentingan masyarakat umum
•
Mencegah praktek monopoli swasta
•
Sumber pendapatan Negara
Bentuk-bentuk badan usaha menurut UU No. 9 Th 1969, terdiri atas Perusahaan
Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Persero (PT).
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara (BUMN) dan menjadi hak dari departemen bersangkutan. Perjan
biasanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi atau jasa untuk kepentingan
umum.
•
Karyawannya berstatus pegawai negeri
•
Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah
D. PELAKU-PELAKU EKONOMI
106
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
•
Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum
•
Berada dibawah Departemen, Dirjen atau pemerintah daerah terkait.
•
Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN dan menjadi hak
dari departemen terkait.
•
Bagi Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan ini dituntut, maka
yang bertanggung jawab adalah pemerintah.
•
Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen
•
Perjan memiliki dan memperoleh fasilitas dari negara
Merujuk kepada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara, khususnya dalam Bab X tentang
Ketentuan Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa dalam
waktu dua tahun terhitung sejak undang-undang ini
mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk Perjan
harus sudah dirubah bentuknya menjadi Perum atau
Persero.
Contoh BUMN yang dahulunya Perjan
diantaranya adalah Perusahaan Jasa Kerata Api
(PJKA) yang berada di bawah Depertemen
Perhubungan, Th 1991 berubah menjadi perusahaan
umum kereta Api (Perumka) kemudian menjadi
perusahaan negara kereta Api (Penka), terakhir
berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
serta Perjan Pegadaian yang berada di bawah
departemen keuangan berubah menjadi Perum
Pegadaian. Dengan demikian, sejak tahun 2003 tidak
ada lagi BUMN yang berbentuk Perjan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak
terbagi atas saham. Perum pada umumnya merupakan perusahaan milik negara yang
bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya yang tujuan utamanya
untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
Perum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
•
Karyawannya berstatus pegawai perusahaan Negara
•
Permodalan berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
•
Melayani kepentingan masyarakat umum sekaligus mencari keuntungan
•
Kepengurusan atau alat kelengkapan Perum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan
pengawas
Gambar 6.1
Sofyan Jalil Menteri BUMN
Kabinet Indonesia Bersatu
Sumber: www.detik.com
107
Bab VI
Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat
•
Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal
dan memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
•
Direksi bertugas sebagai pemimpin Perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya
ditetapkan oleh menteri.
•
Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
direksi.
•
Berstatus badan hukum, sebagian besar kegiatannya bergerak dibidang jasa layanan
umum
•
Pendirianya diusulkan oleh menteri kepada presiden.
•
Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain, dan dapat
memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk
obligasi.
•
Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk
mendapatkan pengesahan.
Contohnya perusahaan umum diantaranya adalah Dinas Angkutan Motor RI (Perum
DAMRI), dan Perusahaan Umum Pegadaian (Perum PEGADAIAN).
Gambar 6.2
Perum Pegadaian sebagai BUMN berbentuk Perum
Sumber:www.ramadhan.detik.com
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan
(Persero)
yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
yang modalnya terbagi dalam saham dan seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki
negara. Contohnya PT Telkom (Telekomunikasi), PT Pos Indonesia, PT PLN (Perusahaan
Listrik Negara), PT KAI (Kereta Api Indonesia). Persero memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
108
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
PT Telkom (telekomunikasi), PT Pos Indonesia, dan PT PLN (Perusahaan Listrik
Negara), dan PT KAI (Kereta Api Indonesia). Perseroan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·
Berstatus badan hukum perseroan terbatas
·
Dipimpin oleh seorang Direksi
·
Tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan atau laba
·
Permodalan sebagian besar berasal dari pemerintah dalam bentuk saham-saham
·
Karyawannya berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
·
Biasanya berbentuk PT
Gambar 6.3
PT.KAI sebagai BUMN berstatus Persero
Sumber: www.qbheadllines.com
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Selain pemerintah pusat yang memiliki BUMN, pemerintah daerah juga biasanya
memiliki badan usaha, baik dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat
maupun dalam rangka mencari sumber keuangan bagi pembangunan di daerah tersebut.
Badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah biasa disebut Badan Usaha Miliki Daerah
(BUMD), kegiatannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah yang bersangkutan.
Permodalan BUMD sebagian besar dari Pemerintah Daerah dan sebagian lainnya
dapat berasal dari pihak swasta dalam bentuk saham-saham. Contohnya Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM), Perusahaan Pengelola Pasar Tradisional, dan Perusahaan Daerah
Kebersihan.
109
Bab VI
Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat
BUMD memiliki ciri-ciri diantaranya sebagai berikut:
1.
BUMD didirikan oleh pemerintah daerah
2.
Permodalan selurunya atau sebagian besar berasal dari pemerintah daerah yang
merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
3.
BUMD dipimpin oleh satu direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah,
baik gubernur, walikota atau bupati.
Gambar 6.4
Bus DAMRI dikelola oleh BUMD
Sumber: www.ginanjar.com
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta, yaitu badan usaha yang seluruh permodalannya berasal
dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini dapat dimiliki oleh seorang atau beberapa
orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. Tujuan dari badan usaha milik swasta
ini adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Perusahaan swasta terdiri atas
berikut ini.
a)
Perusahaan swasta nasional
adalah perusahaan swasta yang permodalannya berasal
dari pihak swasta dalam negeri, contohnya Astra Internasional.
b)
Perusahaan swasta asing
adalah perusahaan swasta yang permodalannya berasal
dari pihak swasta luar negeri, contohnya Hongkong Sanghai Bank Corporation
(HSBC) di dunia perbankan.
c)
Perusahaan swasta campuran
adalah perusahaan swasta yang permodalannya
berasal dari patungan antara beberapa pihak swasta, baik swasta nasional dengan
swasta nasional, maupun swasta nasional dengan swasta asing dalam bentuk kerja
sama, contohnya Lippo Bank kerja sama, swasta Indonesia dengan swasta Malaysia.
110
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
Badan Usaha Milik Swasta memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a)
tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan atau laba;
b)
permodalan berasal dari pihak swasta yang dapat berasal dari satu orang atau
beberapa orang dalam bentuk kerja sama;
c)
mempunyai status hukum yang bertanggung jawab sesuai kitab undang-undang hukum
dagang;
d)
karyawannya berstatus pegawai swasta yang diatur oleh masing-masing perusahaan.
Menurut UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, dalam penerapannya walaupun
pemerintah sebagai penyelenggara dari cabang-cabang produksi yang menguasai hajat
hidup orang banyak dalam bentuk perusahaan negara, tetapi pemerintah memberikan
keleluasaan kepada pihak swasta baik swasta nasional maupun swasta asing untuk
melaksanakan produksi berbagai macam alat pemenuhan kebutuhan hidup, baik skala
kecil maupun besar yang secara langsung diawasi oleh pemerintah.
Adapun peranan badan usaha milik swasta dalam demokrasi ekonomi di antaranya:
a)
membantu pemerintah mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan usaha
baru;
b)
membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi,
distribusi dan konsumsi;
c)
membantu pemerintah dalam menambah pendapatan negara;
d)
dapat mempertinggi pertumbuhan ekonomi nasional;
e)
membatu meningkatkan kinerja kegiatan ekonomi nasional di berbagai sektor.
Bentuk badan usaha milik swasta terdiri atas perusahaan perseorangan, firma (Fa),
perusahaan komanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT).
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan,
yaitu suatu badan usaha yang permodalannya berasal
dari satu orang sehingga dimiliki dan dikelola oleh seorang yang bersangkutan. Tanggung
jawab dalam perusahaan perseorangan bersifat tidak terbatas sehingga semua keuntungan
dan risiko kerugian akan ditanggung sendiri. Kebaikan dari perusahaan perseorangan:
1)
organisasi relatif mudah;
2)
pengambilan keputusan mudah dan cepat karena perusahaan dimiliki oleh sendiri;
3)
keuntungan menjadi hak milik perusahaan seorang tanpa dibagi dengan pihak lain;
4)
biaya organisasi dan pajak yang ditanggung lebih murah.
Adapun kelemahan perusahaan perseorangan adalah:
1)
sumber permodalan perusahaan sangat terbatas;
2)
tanggung jawab organisasi tidak terbatas sehingga sulit mengontrolnya;
3)
pengelolaan kurang baik dan sederhana sesuai kemampuan pemilik seorang;
4)
risiko kerugian dan permasalahan perusahaan ditanggung sendiri.
111
Bab VI
Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat
b. Firma (Fa)
Firma,
yaitu suatu bentuk perusahaan swasta yang merupakan persekutuan dua orang
atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Tujuannya untuk membagi
hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut.
Kebaikan dari firma adalah:
1)
pemimpin perusahaan dapat dipilih sesuai dengan keahlian yang dimiliki;
2)
permodalan lebih besar karena hasil penggabungan dari dua orang atau lebih;
3)
keuntungan dan risiko perusahaan dibagi beberapa orang sesuai perjanjian.
Kelemahan firma adalah:
1)
sering terjadi perselisihan dalam pengambilan keputusan perusahaan;
2)
kesalahan yang dilakukan seorang harus menjadi tanggung jawab bersama;
3)
sifat tanggung jawab tidak terbatas sehingga pengelolaan manajemen kadang tidak
profesional.
c. Perusahaan Komanditer (Commanditaire Venotschapi/
CV)
Perusahaan komanditer,
yaitu suatu bentuk perusahaan swasta yang merupakan
persekutuan atas beberapa orang yang berusaha (sekutu komplementer) dan beberapa
orang yang hanya menyerahkan modal saja (sekutu komanditer). Pembagian laba yang
diperoleh disesuaikan dengan perjanjian yang tercantum dalam akta pendirian.
Kebaikan dari perusahaan komanditer adalah:
1)
permodalan lebih besar karena berasal dari seorang atau beberapa orang yang memiliki
modal cukup;
2)
proses pendiriannya lebih mudah;
3)
pengelolaan lebih baik dan jelas karena ada orang yang khusus menjalankan usaha
dari perusahaan komanditer yang bersangkutan.
Kelemahan perusahaan komanditer adalah:
1)
para pemilik modal biasanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas;
2)
kemungkinan campur tangan pemilik modal akan menyebabkan permasalahan dalam
menjalankan usaha;
3)
jika tidak cocok, pemilik modal kemungkinan sulit menarik kembali modal yang telah
disetorkannya.
d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas,
yaitu suatu bentuk perusahaan swasta yang merupkan perseroan
dua orang atau lebih dengan perolehan modal berusal dari pengeluaran saham. Pemilik
modal disebut pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab sebesar saham yang
112
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
dimilikinya. Pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas berada pada Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebaikan dari perseroan terbatas adalah:
1)
permodalan lebih besar dan pengumpulan lebih mudah dengan cara mengeluarkan
saham;
2)
kepemimpinan perusahaan mudah diganti, jika dianggap sudah tidak layak;
3)
kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin dengan banyaknya modal yang dimiliki.
Kelemahan perseroan terbatas adalah:
1)
proses pendiriannya relatif sulit dengan biaya perizinan yang cukup besar;
2)
menimbulkan spekulasi dari penjualan saham;
3)
pemegang kekuasaan terletak pada pemegang saham terbesar sehingga kemungkinan
menyebabkan intervensi yang berlebihan terhadap anggota manajemen.
3. Koperasi
a. Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia lahir sebagai akibat
adanya sistem kapitalisme dan imperialisme yang
menyengsarakan dan membodohkan rakyat
Indonesia. Hal ini menjadi dorongan bagi para
pejuang untuk mendirikan koperasi.
1) Zaman Belanda
Tokoh yang pertama mempunyai ide untuk
mendirikan koperasi, adalah Patih Purwokerto,
Raden Ar
ya Wiriaatmaja
. Koperasi yang
didirikannya adalah
Hulf Sparbank
(Bank
Tabungan Penolong) yang ditujukan untuk
membantu kaum ningrat yang jatuh ke tangan lintah
darat. Kemudian pada tahun 1896 berubah
menjadi Bank Priyayi lalu berubah lagi menjadi
Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain itu juga ada
Koperasi SDI (Serikat Dagang Islam) dan koperasi lain yang didirikan oleh organisasi-
organisasi waktu itu. Akan tetapi tidak begitu berkembang karena adanya kecurigaan
terhadap koperasi-koperasi itu dari pemerintah Belanda.
2) Zaman Jepang
Jepang mendirikan koperasi ala Jepang yang disebut
Kumiai
yang bertujuan untuk
mengeruk hasil kekayaan Indonesia untuk membiayai bala tentara Jepang. Pada masa ini,
koperasi kondisinya masih sulit berkembang. Hal itu terlihat dari sulitnya untuk mendapatkan
izin pendirian.
Gambar 6.5
Mohammad Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka
113
Bab VI
Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat
3) Zaman Kemerdekaan
Pada bulan 12 Juli 1947, diadakan Kongres Koperasi Se-Indonesia di Tasikmalaya
yang melahirkan salah satu keputusannya bahwa tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari
Koperasi Indonesia. Dalam perkembangannya sampai saat ini, koperasi Indonesia telah
beberapa kali berganti undang-undang. Hal ini dikarenakan selalu ada saja kepentingan
yang ingin masuk ke dalam koperasi. Untuk saat ini yang berlaku adalah UU No. 25
T
ahun 1992 yang mungkin beberapa saat lagi akan diganti dengan Undang-Undang
Koperasi yang baru. Saat ini dalam sistem pemerintahan kita, koperasi di bawah binaan
Kementrian Koperasi dan UKM yang pada era Kabinet Indonesia Bersatu ini dipimpin
oleh Bapak Suryadarma Ali, sedangkan gerakan koperasinya tergabung dalam Dewan
Koperasi Indonesia (Dekopin).
b. Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum
Koperasi dengan melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun
1992).
c. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah:
1)
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2)
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3)
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota;
4)
pemberian balas jasa yang terbatas atas modal;
5)
kemandirian;
6)
pendidikan perkoperasian;
7)
kerja sama antarkoperasi.
d. Bentuk dan Jenis Koperasi
Koperasi yang ada di negara kita jika dilihat dari bentuknya dibagi menjadi dua bentuk,
yakni sebagai berikut.
1)
Koperasi sekunder
, yakni koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi.
Untuk membentuknya minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum berkumpul
dan bersepakat untuk bergabung mendirikan koperasi sekundernya.
2)
Koperasi primer
, yakni koperasi yang beranggotakan orang perorang. Untuk
membentuknya minimal 20 orang yang memiliki kebutuhan ekonomi yang sama
bersepakat untuk mendirikan koperasi.
114
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
Adapun jika dilihat dari jenisnya, koperasi yang ada di negara kita dikelompokkan
menjadi:
1)
koperasi simpan pinjam,
2)
koperasi konsumen,
3)
koperasi produsen,
4)
koperasi jasa,
5)
koperasi pemasaran.
Penjelasan koperasi tersebut sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 sebagai berikut.
1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1992 Pasal 1, bahwa koperasi simpan
pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi
simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi
anggota koperasi. Orang-orang yang dimaksud adalah mempunyai kegiatan usaha atau
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP
dengan anggota nelayan, dan KSP dengan anggota karyawan.
Gambar 6.6
Pusat Koperasi Unit Desa
Sumber: Majalah PIP 2004
2) Koperasi Konsumen
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok
masyarakat. Misalnya, kelompok PKK, Karang
Taruna, pondok pesantren, pemuda dan
lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun,
gula pasir, dan minyak tanah. Di samping itu, koperasi konsumen membeli barang-barang
konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
115
Bab VI
Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat
3) Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu
menghasilkan barang, misalnya:
a)
koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya para pengrajin;
b)
koperasi perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat;
c)
koperasi produksi peternakan, anggotanya para peternak.
4) Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang
mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misalnya :
a
)
koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi;
b)
koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang
elektronik;
c)
koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang
alat tulis kantor.
5) Koperasi Jasa
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.
Ada beberapa koperasi jasa antara lain sebagai berikut.
a)
Koperasi angkutan memberikan jasa angkutan barang atau orang . Koperasi angkutan
didirikan oleh orang lain yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang
atau orang.
b)
Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup
murah atau menjual rumah dengan harga murah.
c)
Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, seperti asuransi
jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah orang-
orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
e. Tata Cara Pendirian Koperasi
1) Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai
dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai
berikut.
a
)
Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan
dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
b)
Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang
anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3
koperasi yang telah berbadan hukum.
c)
Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
d)
Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar.
116
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
e)
Anggaran dasar koperasi harus memuat sekurang-kurangnya:
(1) daftar nama pendiri;
(2) nama dan tempat kedudukan;
(3) maksud dan tujuan serta di bidang usaha;
(4) ketentuan mengenai keanggotaan;
(5) ketentuan mengenai rapat anggota;
(6) ketentuan mengenai pengolahan;
(7) ketentuan mengenai permodalan;
(8) ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
(9) ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
(10) k
etentuan mengenai sanksi.
2) Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan
koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
(
1) Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus
mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung
arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi
tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. kegiatan ekonomi
yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.Orang-orang yang
mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang
menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan
sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau
memecah belah persatuan gerakan koperasi.
(2) Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak
secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan
mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga
kerja, modal dan teknologi.
(3) Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman
dari pihak luar.
(4) Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan
bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan dan kepeminpinan, agar koperasi yang didirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.
117
Bab VI
Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat
3) Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi
adalah sebagai berikut:
(
1) Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan
tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi
para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
perkoperasian.
(2) Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi
dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi
anggota.
(3) Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4) Rapat Pembentukan
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah
selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut.
a
)
Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk
koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.
b)
Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
c)
Yang disebut
kuasa pendiri
adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa
dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk
memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan
menandatangani anggaran dasar koperasi.
d)
Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat
hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan
memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
e)
Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan,
usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha
pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
f)
Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan
tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil
usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
g)
Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana
dimaksud pada butir c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan
koperasi.
118
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
5) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada
pemerintah dengan bantuan notaris. Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan
dengan melampirkan:
a
)
berita acara pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan
permintaan pengesahan akta;
b)
surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;
c)
rencana awal kegiatan koperasi atau program kerja;
d)
daftar hadir rapat pembentukan koperasi;
e)
data pendiri koperasi;
f)
daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi;
g)
fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer);
h)
rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu
berada;
i)
pas foto pengurus koperasi.
6) Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri
Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa
pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon
anggota atau calon koperasi. Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus
segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan
(RA
T) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas
kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Gambar 6.7
Menegkop dan UKM Suryadharma Ali memberikan penghargaan
kepada pengurus koperasi berprestasi
Sumber: Majalah PIP 2004
119
Bab VI
Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat
RANGKUMAN
Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang
telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak
maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi
tanggung jawab pribadi kuasa pendiri. Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat
lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan
struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam
koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi,
pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi
koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.
Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan
dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti, Dewan
Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk tingkat pusat, Dekopinwil untuk tingkat provinsi dan
DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau kota, Badan Komunikasi Pemuda Koperasi
(BKPK), Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekunder-
nya seperti Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa
juga organisasi lainya, seperti Kadin.
1.
Konsep kelangkaan dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai suatu keadaan
saat manusia ingin mengonsumsi suatu barang atau jasa lebih banyak
daripada jumlah barang dan jasa yang tersedia.
2.
Tidak terbatasnya kebutuhan manusia dipengaruhi oleh berbagai faktor, di
antaranya, yaitu:
a)
jumlah manusia yang semakin bertambah,
b)
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
c)
tingkat pendidikan,
d)
tingkat pendapatan, dan
e)
sifat manusia yang tidak pernah puas.
3.
Kebutuhan berdasarkan intensitasnya dibagi menjadi sebagai berikut:
a)
kebutuhan primer,
b)
kebutuhan sekunder,
c)
kebutuhan tersier.
4.
Kebutuhan berdasarkan waktu pemenuhannya dibagi menjadi sebagai
berikut:
a)
kebutuhan sekarang,
b)
kebutuhan masa datang.
6.
Kebutuhan berdasarkan sifatnya dibagi menjadi sebagai berikut:
a)
kebutuhan jasmani,
b)
kebutuhan rohani.
120
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
7.
Pilihan merupakan suatu tindakan untuk mengambil keputusan mengenai
barang apa yang akan dipilih sehingga kepuasan individu tetap dapat
tercapai.
8.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, pelaku utama dalam sistem demokrasi
ekonomi atau dikenal juga dengan sistem ekonomi kerakyatan terdiri atas
BUMN, BUMS dan Koperasi.
REFLEKSI
Jika terdapat materi yang belum dipahami, pelajari kembali secara seksama dan
diskusikan bersama kelompok belajarmu, carilah referensi lain yang relevan,
termasuk Internet. Lebih lanjut, tanyakan kepada guru bidang studi IPS di
sekolahmu agar semua materi dapat dikuasai!
I. Pilihan Ganda
Pilihlah jawaban yang kamu anggap paling benar!
1.
Kebutuhan manusia yang tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan
manusia jumlahnya terbatas disebut ....
a.
kelangkaan
b.
inti masalah ekonomi
c.
kesenjangan ekonomi
d.
kebutuhan manusia
2.
Semakin berkembangnya kebutuhan manusia disebabkan oleh faktor ....
a.
terbatasnya faktor produksi
b.
berkembangnya kebutuhan manusia
c.
berkembangnya kebutuhan jasmani
d.
berkembangnya kebutuhan rohani
SOAL LATIHAN
121
Bab VI
Kegiatan Pelaku Ekonomi di Masyarakat
3.
Pasangan berikut yang
bukan
merupakan barang komplementer ....
a.
kompor dan sumbu kompor
b.
bensin dan minyak tanah
c.
sepeda motor dan sepeda
d.
mobil dan bensin
4.
Barang yang berfungsi sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dalam jangka
pendek disebut ....
a.
barang tidak bergerak
b.
barang komplementer
c.
barang bergerak
d.
barang jaminan
5.
Berikut yang
bukan
termasuk kebutuhan berdasarkan intensitasnya adalah ....
a.
kebutuhan primer
b.
kebutuhn sekunder
c.
kebutuhan tersier
d.
kebutuhan pokok
6.
Berikut yang
bukan
termasuk pelaku utama ekonomi berdasarkan UUD 1945
Pasal 33 adalah ....
a.
BUMN
c.
Koperasi
b.
BUMS
d.
BUMD
7.
Koperasi yang beranggotakan orang perorang disebut ....
a.
koperasi sekunder
b.
koperasi primer
c.
koperasi tersier
d.
koperasi Unit Desa
8.
Undang-undang yang membahas tentang perkoperasian adalah ....
a.
UU No. 25 Tahun 1992
b.
UU No. 52 Tahun 1992
c.
UU No. 25 Tahun 1995
d.
UU No. 52 Tahun 1995
9.
Bank yang memiliki status Badan Hukum Milik Negara (BUMN) adalah ....
a.
Bank Mandiri
b.
Bank Central Asia
c.
Bank BUKOPIN
d.
Bank Danamon
122
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
10. Jumlah anggota yang disyaratkan untuk mendirikan koperasi primer, yaitu
sebanyak ....
a.
10 orang
b.
20 orang
c.
30 orang
d.
40 orang
II. Uraian
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan
tepat!
1.
Jelaskan yang dimaksud dengan kelangkaan!
2.
Apa yang dimaksud dengan kebutuhan, berikan contohnya!
3.
Sebutkan macam-macam kebutuhan berdasarkan intensitasnya!
4.
Jelaskan perbedaan antara barang substitusi dan barang komplementer!
5.
Jelaskan pendapatmu, apakah koperasi masih efektif bagi pemberdayaan
ekonomi di negara kita ?
Ikutilah langkah-langkah berikut ini.
1.
Berkunjunglah ke kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) di
kabupaten atau kota tempat tinggalmu, mintalah data tentang sekolah-sekolah
yang memiliki Koperasi Siswa (Kopsis) beserta profile masing-masing Kopsis.
2.
Pilihlah salah satu Kopsis yang paling berprestasi dan kunjungilah bersama teman-
teman sekelasmu.
3.
Diskusilah dengan pengurus Kopsis tersebut tentang bagaimana membangun
Kopsis yang sukses dan apa manfaat Kopsis bagi siswa.
4.
Buatlah laporan kunjungan tersebut!
TUGAS